HUKUM NARKOBA DAN NARKOTIKA (WAJIB TAHU, ALASAN ISLAM. MENGHARAMKAN NARKOTIKA DAN JENISNYA

WAJIB TAHU, INI ALASAN ISLAM MELARANG NARKOBA/NARKOTIKA (NAPZA) DAN JENISNYA

Surat Al Maidah ayat 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”

Hadits Rasulullah SAW:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.
Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram” (HR Muslim).

Seluruh zat cair, padat maupun gas yang bisa memabukkan adalah khamar. 

Ada hadits lain, yaitu:

...كل شراب أسكر فهو حرام
Artinya: “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram” (HR al-Bukhari).

Setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Allah Ta’ala berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’raf: 157). 

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).

Ayat dan hadits di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba/narkotika sudah pasti merusak badan dan akal seseorang, merusak jiwa, sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba/narkotika (napza) itu haram.

Dari Ummu Salamah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309).

Pertama, khamar adalah minuman zat yang memabukkan. 
Kedua, semua minuman yang bersifat atau jenis seperti khamar juga diharamkan. 

Zat padat seperti ganja, opium, atau zat-zat narkotika lainnya, bukanlah khamar namun diharamkan akibat penyalahgunaan yang menyebabkan iskar atau mabuk.

NAPZA haram dikonsumsi dan disalahgunakan karena illat-nya adalah iskar atau memabukkan, bukan sebab najis. Imam ash-Shan’ani pengarang kitab Subulus Salam yang mensyarahi kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar al Asqalani, menyatakan bahwa jika ada yang menyatakan ganja (حشيش) tidak haram, maka itu adalah suatu kekeliruan. Apa yang terjadi pada peminum khamar, terjadi juga pada pengguna ganja-yaitu rasa tenang dan fly.

Selain khamar (minuman memabukkan), ada zat dan jenis lainnya yang mengganggu kesadaran dan memabukkan tidak hanya berwujud minuman beralkohol, namun meliputi sabu-sabu, ganja, morfin, putaw, ekstasi, atau yang non-obat seperti ganja, opium, tembakau sintetis gorilla, bahkan zat di sekitar kita seperti aroma lem merek tertentu dan aroma bensin. 

Semua ini selain dapat memberikan sensasi fly, tenang atau bergairah sampai taraf halusinatif juga mengakibatkan kecanduan. Ketika salah satu ini digunakan secara serampangan, bikin candu, lebih-lebih sampai mengganggu kehidupan secara umum. 

Narkoba/narkotika (pasti) mengantarkan pada hilangnya 6 (enam) fungsi, sementara dalam Islam enam hal itu benar-benar menjaganya, yaitu (1) merusak agama, (2) merusak jiwa, (3) merusak akal, (4) hilang kehormatan (5) merusak keturunan (6) menghilangkan harta.

Narkotika berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku. Oleh dokter sering digunakan untuk mengobati gangguan kejiwaan. 

Bahaya narkoba adalah:
1. Depresan
Memperlambat fungsi sistem saraf pusat yang dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh. Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, memberi rasa bahagia dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri. 

2. Stimulan
Merangsang sistem saraf pusat meningkatkan kegairahan. Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.

3. Halusinogen
Dapat mengubah rangsangan serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi. 

النتيجة (kesimpulan
1. Khamar nama lain adalah narkoba/narkotika atau NAPZA dapat berbentuk cair dan padat sebagaimana telah disebutkan.

2. Setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan. 

3. Allah SWT dan Rasul-Nya mewajibkan pada kita untuk menjaga agama, jiwa, akal, menjaga harta, kehormatan dan kerurunan, namun semua yang wajid dijaga ini dapat dirusak oleh narkoba/narkotika dengan pasti dan jelas. 

Wallahu'alam...

Komentar

Postingan Populer