HUKUM TRANSGENDER DALAM ISLAM

HUKUM TRANSGENDER

 

 

Transgender adalah identitas gender berbeda dengan yang ditunjuk sejak lahir (dianya perempuan berpenampilan dan berperilaku seperti laki-laki atau sebaliknya). Dalam Islam istilah transgender ada, yaitu (1) lelaki yang berperilaku seperti perempuan disebut al-mukhannits, (2) perempuan yang berperilaku seperti laki-laki disebut al-mutarajjilat.

 

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:

 

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ

 

Artinya, “Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud).

 

Imam An-Nawawi dalam al-Mubarakfuri, berkata:

 

المخنث ضربان أحدهما من خلق كذلك ولم يتكلف التخلق بأخلاق النساء وزيهن وكلامهن وحركاتهن وهذا لا ذم عليه ولا إثم ولا عيب ولا عقوبة لأنه معذور والثاني من يتكلف أخلاق النساء وحركاتهن وسكناتهن وكلامهن وزيهن فهذا هو المذموم الذي جاء في الحديث لعنه

 

Artinya, “Mukhannits ada dua, pertama orang yang terlahir dalam kondisi demikian (mukhannits) dan ia tidak sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan gerakan-gerakannya, mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat dan tidak dibebani hukuman karena sesungguhnya ia orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usaha darinya). Yang kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya inilah yang dilaknat di dalam hadits,” (Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid VIII, halaman 57).

 

Al-Munawi dalam Faidhul Qadir:

 

والمخنث قد يكون قصده عشرة النساء ومباشرته لهن وقد يكون قصده مباشرة الرجال له وقد يجمع الأمرين

 

Artinya, “Seorang yang mukhannits terkadang tujuannya agar bisa bergaul dan berkumpul dengan para wanita, terkadang tujuannya agar disukai oleh para lelaki, dan terkadang tujuannya adalah kedua-duanya,” (Zaid Al-Munawi, Faidhul Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid IV, halaman 332).

 

Al-Munawi dalam Faidhul Qadir:

 

وحكمة لعن من تشبه إخراجه الشئ عن صفته التي وضعها عليه أحكم الحكماء

 

Artinya, “Hikmah dari laknat terhadap orang yang berusaha menyerupai lawan jenis adalah mengeluarkan sesuatu dari sifat yang telah ditetapkan oleh Sang Maha Bijaksana (Allah SWT),” (Zaid Al-Munawi, Faidhul Al-Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid V, halaman 271).

 

 

Dalam Hasyiyatus Syarwani:

 

ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة

 

Artinya, “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah hanya bentuk luarnya saja,” (Abdul Hamid Asy-Syarwani, Hasyiyatus Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah, cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137).

 

 

 

 

 

النتيجة (kesimpulan):

 

1.      Mukhannits ada dua (1) kondisi terlahir demikian adanya dan ia tidak sengaja dan tidak berusaha berperilaku seperti perilaku wanita, mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat, ianya adalah ma’dzur artinya dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan bukan usaha darinya. (2) orang yang sengaja dan berusaha berperilaku seperti perilaku wanita atau sebaliknya bagi mutarajjil sengaja dan berusaha seperti perilaku laki-laki, gerakan-gerakannya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya inilah yang dilaknat (tercela, tidak ma’dzur dan berlaku hukum hakikatnya).

 

2.      Mukhannits dan mutarajjil statusnya tetap tidak bisa berubah dan tidak bisa mengubah status kelamin.

 

3.      Transgender (mukhannits dan mutarajjil) hukumnya haram dan Rasulullah SAW melaknat perilaku seperti itu.

 

4.      Fatwa MUI Indonesia mengubah alat kelamin (gender) dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya dengan sengaja hukumnya haram. Sedangkan jika menyempurnakan alat kelamin bagi seorang mukhannast (orang yang mempunyai dua jenis kelamin) yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya boleh.

 

Wallahua’lam…

 

 

Komentar

Postingan Populer