HUKUM TRANSGENDER DALAM ISLAM
Transgender adalah identitas gender berbeda
dengan yang ditunjuk sejak lahir (dianya perempuan berpenampilan dan
berperilaku seperti laki-laki atau sebaliknya). Dalam Islam istilah transgender
ada, yaitu (1) lelaki yang berperilaku seperti perempuan disebut al-mukhannits,
(2) perempuan yang berperilaku seperti laki-laki disebut al-mutarajjilat.
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas RA:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ
الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ
Artinya,
“Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para
wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud).
Imam
An-Nawawi dalam al-Mubarakfuri, berkata:
المخنث ضربان أحدهما من خلق كذلك ولم يتكلف التخلق بأخلاق النساء
وزيهن وكلامهن وحركاتهن وهذا لا ذم عليه ولا إثم ولا عيب ولا عقوبة لأنه معذور
والثاني من يتكلف أخلاق النساء وحركاتهن وسكناتهن وكلامهن وزيهن فهذا هو المذموم
الذي جاء في الحديث لعنه
Artinya, “Mukhannits ada dua, pertama orang yang terlahir
dalam kondisi demikian (mukhannits) dan ia tidak sengaja berusaha
berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan
gerakan-gerakannya, mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak
memiliki cacat dan tidak dibebani hukuman karena sesungguhnya ia orang yang
ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usaha darinya). Yang
kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku wanita,
gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya
inilah yang dilaknat di dalam hadits,” (Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi,
Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid VIII, halaman 57).
Al-Munawi
dalam Faidhul Qadir:
والمخنث قد يكون قصده عشرة النساء ومباشرته لهن وقد يكون قصده مباشرة
الرجال له وقد يجمع الأمرين
Artinya, “Seorang yang mukhannits terkadang tujuannya agar bisa
bergaul dan berkumpul dengan para wanita, terkadang tujuannya agar disukai oleh
para lelaki, dan terkadang tujuannya adalah kedua-duanya,” (Zaid Al-Munawi,
Faidhul Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid IV,
halaman 332).
Al-Munawi
dalam Faidhul Qadir:
وحكمة لعن من تشبه إخراجه الشئ عن صفته التي وضعها عليه أحكم الحكماء
Artinya,
“Hikmah dari laknat terhadap orang yang berusaha menyerupai lawan jenis adalah
mengeluarkan sesuatu dari sifat yang telah ditetapkan oleh Sang Maha Bijaksana
(Allah SWT),” (Zaid Al-Munawi, Faidhul Al-Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah,
cetakan kedua, 2003 M, jilid V, halaman 271).
Dalam
Hasyiyatus Syarwani:
ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء
في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة
Artinya, “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan
bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak
batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk
seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita
yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada
perubahan secara hakikatnya, yang berubah hanya bentuk luarnya saja,” (Abdul
Hamid Asy-Syarwani, Hasyiyatus Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah,
cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137).
النتيجة
(kesimpulan):
1.
Mukhannits ada
dua (1) kondisi terlahir demikian adanya dan ia tidak sengaja dan tidak berusaha
berperilaku seperti perilaku wanita, mukhannits semacam ini tidak
tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat, ianya adalah ma’dzur artinya
dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan bukan usaha darinya. (2) orang
yang sengaja dan berusaha berperilaku seperti perilaku wanita atau sebaliknya
bagi mutarajjil sengaja dan berusaha seperti perilaku laki-laki,
gerakan-gerakannya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya
inilah yang dilaknat (tercela, tidak ma’dzur dan berlaku hukum
hakikatnya).
2.
Mukhannits dan
mutarajjil statusnya tetap tidak bisa berubah dan tidak bisa mengubah status
kelamin.
3.
Transgender (mukhannits
dan mutarajjil) hukumnya haram dan Rasulullah SAW melaknat perilaku seperti
itu.
4.
Fatwa MUI
Indonesia mengubah alat kelamin (gender) dari laki-laki menjadi
perempuan atau sebaliknya dengan sengaja hukumnya haram. Sedangkan jika
menyempurnakan alat kelamin bagi seorang mukhannast (orang yang
mempunyai dua jenis kelamin) yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih
dominan atau sebaliknya, melalui operasi penyempurnaan alat kelamin, maka
hukumnya boleh.
Wallahua’lam…

Komentar
Posting Komentar
Komentar