HASIL PENELITIAN PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYELESAIAN ADMINISTRASI PERTANAHAN
HASIL PENELITIAN
PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYELESAIAN
ADMINISTRASI PERTANAHAN
1. Deskripsi Kecamatan Indrapuri Aceh
Besar
Secara
geografis, letak kecamatan Indrapuri 5,30 - 5,53 LU dan 95,34 - 95,57 BT, luas kecamatan
Indrapuri 197,04 Km2 (19.704 Ha). Jumlah kemukimannya 3 (Tiga) mukim, sementara
jumlah gampong sebanyak 52 Gampong, adapun batas-batas kecamatan Indrapuri ini
yaitu sebagai berikut:
Sebelah Utara :
Kecamatan Montasik dan Kecamatan Mesjid
Raya
Sebelah Selatan : Kabupaten
Kuta Cot Glie
Sebelah
Barat : Kecamatan Leupung, Kecamatan
Suka
Makmur, Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten
Aceh Barat
Sebelah Timur : Kecamatan
Kuta Cot Glie
Jumlah gampong berdasarkan kemukiman di Kecamatan
Indrapuri adalah sebagai berikut:
- Mukim Empee Ara, terdiri dari gampong:
1)
Cot Kareung, 2) Cureh, 3) Empee
Ara, 4) Indrapuri, 5) Lamleubok, 6) Lamlueng, 7) Lheue, 8) Limo Blang, 9) Limo
Lamleuweung, 10) Limo Mesjid, 11) Manggra, 12) Meusale Lhok, 13) Mureu Baro, 14)
Mureu Bueng Ue, 15) Mureu Lamglumpang, 16) Mureu Ulee Titi, dan 17)
Pasar Indrapuri
- Mukim Jruek memiliki gampong sebagai berikut:
1)
Groet Baro, 2) Groet Blang, 3) Groet Manyang, 4) Jruek Bak Kreh, 5) Jruek
Balee, 6) Lambunot, 7) Lamsiot, 8) Lingom, 9) Mon Aleu, dan 10) Ulee Ue.
- Mukim Reukih memiliki jumlah gampong:
1)
Aneuk Glee, 2) Krueng
Lamkareung, 3) Lam Ilie Mesjid, 4) Lam Ilie Teungoh, 5) Lam Ilie Ganto, 6) Lambeutong,
7) Lampanah Baro, 8) Lampanah Dayah, 9) Lampanah Ranjo, 10) Lampanah Teungoh, 11)
Lampanah Tunong, 12) Lampupok Baro, 13) Lampupok Raya, 14) Meunara, 15) Reukih
Dayah, 16) Reukih Keupula, 17) Riting, 18) Seulangai, 19) Seureumoe, 20) Ulee
Kareung, 21) Seuot Baroh, 22) Seuot Tunong, 23) Sihom Cot, 24) Sihom Lhok, dan 25)
Sinyeu.
Tabel
2.1 Nama Gampong dan Luas Wilayah di Kecamatan Indrapuri
menurut
Mukim Tahun 2016
|
Mukim |
Nama Gampong |
Luas Gampong (Km2) |
|
Mukim Reukih (Luas 101,08 Km2) |
01.
Aneuk Glee 02.
Lam Ili Ganto 03.
Lam Ili Teungoh 04.
Reukih Dayah 05.
Krueng Lam Kareung 06.
Riting 07.
Lampanah Tunong 08.
Lampanah Baroh 09.
Lampanah Teungoh 10.
Lampanah Dayah 11.
Lampanah Ranjo 12.
Seuot Tunong 13.
Sihom Cot 14.
Sihom Lhok 15.
Sinyeu 16.
Seuot Baroh 17.
Reukih Keupula 18.
Lam Ili Mesjid 19.
Ulee Kareung 20.
Seureumo 21.
Meunara 22.
Seulangai 23.
Lampupok Baro 24.
Lampupok Raya 25. Lam Beutong |
25,86 10,41 8,33 13,28 12,64 11,57 4,75 0,64 0,19 0,15 0,21 0,94 1,15 1,43 0.68 0,49 2,77 1,45 0,54 0,37 0,27 1,53 0,70 0,49 0,25 |
|
Empee
Ara (Luasnya 90,19 Km2) |
01.
Pasar Indrapuri 02.
Indrapuri 03.
Lamlubok 04
Empee Ara 05.
Limo Lam Lhung 06.
Limo Mesjid 07.
Limo Blang 08.
Cot Kareung 09.
Cureh 10.
Lheue Jeumpa 11.
Meusale Lhok 12.
Lam Lueng 13.
Mureu Ulee Titi 14.
Mureu Bung U 15.
Mureu Baro 16.
Mureu Lam Glumpang 17. Manggra |
0,42 0,59 0,56 0,41 1,25 5,70 1,24 39,59 15,85 0,40 13,09 4,73 0,17 2,17 3,04 0,18 0,80 |
|
Jruek (Luasnya 5,77 Km2) |
01.
Lingom 02.
Lambunot 03.
Lam Siot 04.
Ulee Oe 05.
Jruek Bak Kreh 06.
Jruek Balee 07.
Grot Manyang 08.
Grot Baro 09.
Mon Alue 10. Grat Blang |
2,03 0,73 0,19 0,48 0,41 0,63 0,30 0,33 0,50 0,17 |
Sumber:
BPS Kabupaten Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri dalam Angka, 2016
Tabel
2.3 Nama-nama Keuchik (Kepala Gampong) menurut Umur dan Pendidikan Terakhir
dalam Kecamatan Indrapuri Tahun 2015
|
Nama Gampong |
Nama Keuchik |
Umur |
Pendidikan |
|
01.
Aneuk Glee 02.
Lam Ili Ganto 03.
Lam Ili Teungoh 04.
Reukih Dayah 05.
Krueng Lam Kareung 06.
Riting 07.
Lampanah Tunong 08.
Lampanah Baroh 09.
Lampanah Teungoh 10.
Lampanah Dayah 11.
Lampanah Ranjo 12.
Seuot Tunong 13.
Sihom Cot 14.
Sihom Lhok 15.
Sinyeu 16.
Seuot Baroh 17.
Pasa Indrapuri 18.
Indrapuri 19.
Reukih Kupula 20.
Lamleubok 21.
Lam Ilei Mesjid 22.
Eumpe Ara 23.
Ulee Kareng 24.
Seureumo 25. Meunara 26. Lingom 27. Lambunot 28. Lamsiot 29. Ule Ue 30. Jruek Bak Kreh 31. Jruek Balee 32. Grot Manyang 33. Grot Baro 34. Man Alue 35. Grot Blang 36. Seulangai 37. Lampupok Baro 38. Lampupok Raya 39. Lambeutong 40. Limo Lamluweung 41. Limo Masjid 42. Limo Blang 43. Cot Kareung 44. Cureh 54. Lheu 46. Mesalee 47. Lamlung 48. Murue Ulee Titi 49. Murue Bung U 50. Mureu Baroe 51. Mureu Lamlumpang 52. Manggra |
Nasrullah, ST Anwar Jailani Abdullah Faisal Tarmizi, SE M. Jamal Mahya Zakiun, S.Ag Jufri Ishak Zahron Agus Makmum M. Juned Burhan Drs. Abd. Bahri. R Hamdani Jauhari Burhan Maimun Muslim Dahlan Bachtiar Syauti, S.Pd Sidqi Supriadi Saifuddin Marzuki Ibr Suryadi, S.Ag Mahdi Drs. Awwaluddin Adlan Drs. Nasruddin Anwar Ahmad Ramli Isor Anwar, SP Hermansyah Azhar Muchtar Muchtar Firdaus Husaini, SP Sabri M. Nazar Jufri Ramzi Heri Miswar Hazami Nasruddin Fauzi Maimun Hasanuddin Anwar AR Drs. Ridwan Arsyad Hamdan |
- 49 49 - 52 50 38 54 67 38 46 38 43 - 50 45 43 42 28 46 28 - - 45 38 42 45 38 46 57 47 - 48 53 56 40 - - 38 32 36 - - 49 47 39 43 39 53 42 49 42 |
S1 SMA SMA S1 S1 SMA S1 SMA SMP SMA SMP SMA S1 SMA S1 SMA SMA SMA SMA S1 SMA - - SMA S1 SMA S1 SMA S1 SMA S1 S1 S! SMA SMP SMA S1 S1 SMA SMA SMA - SMA SMA SMA SMA SMA SMA SD SMA S1 SMP |
Sumber:
BPS Kabupaten Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri dalam Angka, 2016
2. Peran Kepala Desa
dalam Pelaksanaan Jual Beli Tanah di
Kecamatan Indarpuri Aceh Besar
Tanah merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki arti
penting dalam kehidupan umat manusia. Menyoal masalah tanah tidak luput ingatan
kita dari aturan agraria di negeri ini. Saat ini sudah mencapai 57 tahun usia
Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960. Namun selama kurun waktu itu pula
persoalan sengketa tanah baik itu mengenai hak milik, akta jual beli tampaknya
tidak berakhir. Di satu sisi, itu memang wajar sebab tanah bagi setiap orang
manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amat penting dalam
penghidupan dan hidup manusia. Tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga
tempat bertani, lalu lintas makhluk hidup, perjanjian dan pada akhirnya tempat
manusia berkubur.
Pembahasan terhadap tanah terlantar tidak terlepas dari hak milik atau
akta jual beli. Nasrun Haroen (2007:1) mendefinisikan bahwa hak itu sebagai
ketetapan dan kepastian. Sementara Wahbah al-Zuhaili (2007:8) memberi definisi
bahwa hak itu adalah sesuatu kekhususan yang ditetapkan syara’ dan kekuasaan.
Konsep dasar kepemilikan dalam Islam
adalah, sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Baqarah 284, yaitu;

Artinya: “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di
bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu
menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang
perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa
yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Kata
"kepemilikan" sendiri memiliki berbagai ungkapan yang memiliki inti
pengertian yang sama. Di antara yang paling terkenal adalah definisi
kepemilikan yang mengatakan bahwa "milik" adalah hubungan khusus
seseorang dengan sesuatu (barang) di mana orang lain terhalang untuk memasuki
hubungan ini dan si empunya berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada
hambatan legal yang menghalanginya (Hasan Ahmad, 2005:34).
Tanah di Indonesia dikuasai secara turun-temurun dalam konsep
individualistik komunalistik religius. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang lebih dikenal dengan sebutan
Undang-Undang Pokok Agraria yang disingkat UUPA sebagai bentuk unifikasi hukum
tanah nasional di Indonesia, lahir pada tangal 24 September 1960 setelah 15
tahun Republik Indonesia Mardeka. Salah satu tujuan yang hendak dicapai ialah
menuju kepastian hukum hak atas tanah dengan cara diselenggarakannya kegiatan
Pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pendaftaran tanah diatur di dalam Pasal 19, 23, 32 dan 38 UUPA yang
selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah, dalam perkembangan selanjutnya diganti dengan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran tanah merupakan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus
dan berkesinambungan terhadap pemeliharaan data fisik dan yuridis terhadap
suatu bidang tanah tertentu. Dalam hal ini jual beli merupakan suatu perbuatan
hukum peralihan hak atas tanah yang masuk dalam ruang lingkup pendaftaran tanah
tersebut, karena jual beli tanah mengandung suatu akibat hukum yaitu terjadinya
perubahan data yuridis tentang status kepemilikan tanah bahkan data fisik.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada 3 (tiga) desa (Aceh:
gampong) di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, yaitu Gampong Indrapuri, Gampong
Mureu Lamlumpang dan Gampong Jruek Balee, dapat diketahui bahwa 18 responden
(60%) dari 30 responden mengatakan bahwa di desanya pelaksanaan jual beli tanah
dilakukan dengan surat jual beli tanah yang dibuat secara di bawah tangan di hadapan
Kepala Desa (Aceh: Keuchik).
Sedangkan 12 responden (40%) pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan
akta PPAT. Alasan dibuatnya surat jual beli tanah dihadapan kepala desa dan
bukan dihadapan PPAT dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.3
Alasan Responden Membuat Surat Jual Beli Tanah
di Hadapan Kepala Desa
|
No |
Alasan |
Jumlah
Orang |
% |
|
1 2 3 4 |
Anggapan
bahwa jual beli melalui PPAT
terlalu banyak prosedur, sulit
dan memakan waktu lama; Proses
peralihan hak dihadapan kepala
desa dianggap sudah cukup
kuat, akurat dan juga tidak dikenakan
sanksi hukum. Murah
dari sisi biaya; Lebih
cepat dan mudah pengurusanya; |
2 3 8 5 |
6.66 9.99 26.67 16,67 |
|
|
Jumlah |
18 |
60 |
Sumber: Data primer setelah diolah Maret 2017
Sedangkan
alasan dibuatnya surat jual beli tanah dihadapan PPAT
dapat dilihat pada
tabel berikut:
Tabel 3
Alasan Responden Membuat Surat Jual Beli Tanah
di Hadapan PPAT
|
No |
Alasan |
Jumlah
Orang |
% |
|
1 2 3 |
Untuk
mendapatkan alat bukti yang
kuat/kepastian hukum tentang
hak atas Tanah (sertipikat) Sebagai
jaminan untuk meminjam uang di bank Untuk
mengembangkan usaha |
2 7 3 |
6.67 23.33 10.00 |
|
|
Jumlah |
12 |
40 |
Sumber: Data primer setelah diolah Maret 2017
Prosedur atau mekanisme jual beli tanah dihadapan Kepala Desa dilakukan
dengan cara yang sangat sederhana yaitu dibuatkannya perjanjian jual beli di
atas kertas segel atau bermeterai cukup, disaksikan oleh para ahli waris
pemilik tanah, tokoh masyarakat dan diketahui oleh kepala desa.
Hasil wawancara dengan Rafiqi Kepala Desa Indrapuri (wawancara 12 Maret
2017) menyebutkan bahwa dalam prakteknya proses jual beli tersebut tidak
diproses lebih lanjut ke Badan Pertanahan.
Berdasarkan hasil penelitian di 3 (tiga) Desa di Kecamatan Indrapuri,
yaitu: Desa Indrapuri, Desa Mureu Lamlumpang dan Desa Jruek Balee dapat
diketahui jumlah jual beli tanah yang dilakukan dihadapan kepala desa pada Maret
tahun 2015-2017, yaitu:
1.
Desa Indrapuri sebanyak 27 Bidang Tanah
2.
Desa Mureu Lamlumpang sebanyak 15 Bidang Tanah
3.
Desa Jruek Balee sebanyak 14 Bidang Tanah (Tarmizi, Kepala Desa Mureu
Lamlumpang, wawancara pada tanggal 13 Maret 2017)
Sedangkan jual beli tanah yang dilakukan masyarakat dihadapan
PPAT
Sementara dalam hal ini Camat Indrapuri pada Tahun 2015-2017 berjumlah 27
bidang tanah yang seluruhnya telah memiliki sertipikat tanah (Ramli Mahmud,
Kepala Desa Jruek Bale, wawancara tanggal 12 Maret 2017). Adapun prosedur atau
mekanisme jual beli tanah yang dilakukan dihadapan PPAT Sementara dalam hal ini
camat adalah sebagai berikut:
- Penjual dan Pembeli datang ke kantor PPAT
Sementara (Camat) dengan membawa:
- Setipikat Tanah
- Surat Keterangan Tanah bagi yang belum
bersertipikat
- Foto Copy KTP Penjual dan Pembeli
- SPPT Tanah
- Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa (Ramli
Mahmud, Kepala Desa Jruek Bale, wawancara tanggal 12 Maret 2017)
- Setelah persyaratan di atas lengkap kemudian
dibuatkan akte jual beli oleh PPAT Sementara (Camat) yang ditanda tangani
oleh masing-masing pihak dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan
disahkan PPAT Sementara (Camat)
- Pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor
Pertanahan Kabupaten Aceh Besar yang dikuasakan oleh pemilik kepada PPAT
- Dalam setiap pembuatan akta jual beli Camat
selaku PPAT Sementara (Camat) akan meminta Kepala Desa sebagai salah satu
saksi dalam pembuatan akta (Rafiqi, Kepala Desa Indrapuri, wawancara
tanggal 12 Maret 2017)
Adapun
biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dalam
pembuatan
akta jual beli dihadapan PPAT Sementara (Camat) adalah:
- Biaya administrasi (meliputi biaya pembelian
blangko akta jual beli dan bea materai)
- Honor PPAT
- Biaya untuk desaa (Rahmat Hadi, Sekdes Desa
Indrapuri, wawancara tanggal 12 Maret 2017)
Untuk jual beli yang dilakukan dihadapan kepala desa biaya yang harus
dikeluarkan masyarakat adalah:
1.
Biaya jual beli
2.
Biaya Untuk desa
Biaya untuk desa untuk tiap-tiap desa
terdapat perbedaan, di Desa Jruek Balee dan Desa Indrapuri biaya Untuk desa
tidak ditentukan batasan jumlahnya diserahkan kepada masyarakat dalam arti
pembayaran untuk desa dilakukan dengan suka rela, sedangkan di Desa Mureu
Lamlumpang Biaya Untuk desa telah ditentukan pungutan maksimal sebesar Rp.
100.000,- (Sabri, Sekdes Desa Mureu Lamlumpang, wawancara tanggal 13 Maret 2017).
Perbedaan pungutan biaya untuk desa ini
dikarenakan maasing desa tidak memiliki aturan yang sama.
Sampai saat ini desa-desa di Kecamatan Indrapuri sudah membuat peraturan
desa tentang dana untuk desa, sehingga pelaksanaan pungutan untuk desa dalam
prakteknya hingga saat ini berbeda-beda di tiap desa berdasarkan kebijakan yang
diambil oleh kepala desa masing-masing (Bahagia, Sekdes Desa Jruek Bale,
wawancara tanggal 12 Maret 2017).
Dalam jual beli yang dilakukan dihadapan Kepala Desa maupun PPAT
Sementara (Camat) dapat diketahui peran Kepala Desa yang paling dominan adalah
selaku saksi dalam setiap transaksi jual beli tanah di desa masing-masing.
Menurut Kasi Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, sebelum
Pihak Kedua No.24 Tahun 1997 berlaku pada tangal 8 Oktober 1998, jual beli
tanah di bawah tangan yang telah disahkan oleh Kepala Desa dapat dilaksanakan
dan dapat diproses lebih lanjut di kantor Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Besar.
Setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 berlaku maka jual beli tanah
harus dilakukan dengan akta PPAT, baik notaris selaku PPAT maupun Camat yang
telah diangkat sebagai PPAT Sementara (Tarmizi, Kepala Desa Mureu Lamlumpang,
wawancara tanggal 13 Maret 2017)
Di Kecamatan Indrapuri sebagaian besar bidang-bidang tanahnya belum
memiliki sertipikat dan jual beli tanah sebagian besar dilakukan hanya
dihadapan Kepala Desa bukan di hadapan PPAT ataupun Camat selaku PPAT
Sementara. Hal ini disebabkan:
- Animo masyarakat yang kurang memahami akan
arti penting Sertipikat Hak Atas Tanah
- Anggapan masyarakat bahwa jual beli dihadapan
PPAT membutuhkan biaya yang banyak, waktu yang lama dan proses
berbelit-belit.
- Terdapatnya persepsi dalam masyarakat yang
menganggap jual beli tanah cukup dilakukan di hadapan Kepala Desa dan
tidak perlu memiliki sertipikat (Rahmat Hadi, Sekdes Desa Indrapuri,
wawancara tanggal 12 Maret 2017)
Selain alasan-alasan di atas, yang terpenting menurut penulis jual beli
tanah yang dilakukan dihadapan kepala desa terjadinya disebabkan oleh karena
Kepala Desa belum memahami peraturan perundang-undangan Hukum Agraria yang
diatur dalam UUPA dan peraturan pelaksanaannya terutama PP No. 24 Tahun 1997. Sebagaimana
dikatakan oleh Ramli Mahmud (Kepala Desa Jruek Bale, wawancara tanggal 12 Maret
2017).
Hal ini berakibat jual beli tanah yang dilakukan oleh masyarakat tidak
sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat berakibat tidak terjaminya
kepastian hukum dalam masyarakat.
Untuk tercapainya kepastian hukum hak atas tanah yang diperoleh
masyarakat melalui jual beli tanah diperlukan sosialisasi Hukum Pertanahan
secara intensif dan terpadu baik terhadap perangkat desa maupun anggota
masyarakat. Dalam hal ini peran serta Kantor Badan Pertanahan dan Camat sangat
dibutuhkan. Pemahaman perangkat desa terhadap hukum pertanahan sangat
diperlukan dalam mengatasi permasalahan jual beli tanah yang dilakukan di bawah
tangan, mengingat Kepala Desa dan perangkatnya sebagai bagian dari Aparat
Pemerintah pada tingkatan yang paling bawah memiliki peran yang sangat penting
dalam ikut menunjang tercapainya kepastian hukum hak atas tanah di
tengah-tengah masyarakatnya.
Di dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Kepala Desa mempunyai
tugas-tugas strategis dalam membantu pelaksanaan penyelenggaran pendaftaran
tanah, yaitu:
- Sebagai anggota Panitia Ajudikasi yaitu
pembantu pelaksana pendaftaran tanah (Pasal 8 ayat (2) PP. No. 24 Tahun
1997)
- Berwenang untuk membuat surat keterangan yang
menguatkan sebagai bukti hak dengan yang bersangkutan yang menguasai
bidang Tanah tersebut (Pasal 39 ayat (1) PP. No. 24 Tahun 1997)
- Untuk daerah-daerah Kecamatan di luar kota
tempat kedudukan Kantor Pertanahan, surat Keterangan Kepala Kantor
Pendaftaran tanah dapat dikuatkan dengan surat pernyatan Kepala Desa
(Pasal 39 ayat (1) PP. No. 24 Tahun 1997)
- Kepala Desa berhak membuat keterangan yang
membenarkan surat bukti hak sebagai ahli waris (Pasal 39 ayat (1) PP. No.
24 Tahun 1997)
- Untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil
Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat menunjuk Kepala Desa sebagai PPAT
Sementara (Pasal 7 ayat (2) PP. No. 24 Tahun 1997).
Kepala Desa sebagai aparat
pemerintah yang paling bawah mempunyai tugas-tugas yang sangat strategis di
dalam membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran
tanah termasuk di dalamnya pembuatan akta jual beli tanah yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu dengan tugas Kepala Desa yang strategis itu diharapkan
dapat menjadi motivator bagi warga masyarakat pemegang hak atas tanah agar
mempunyai kesadaran untuk melakukan jual beli tanah di hadapan PPAT bukan
dihadapan Kepala Desa. Selain hal tersebut dalam konteks pendaftaran tanah yang
lebih luas lagi Kepala Desa dapat menjadi motivator dan mampu mensosialisasikan
kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya baik secara sporadik maupun dalam
rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. Sebagaimana dikatakan oleh Bahagia
(Sekdes Desa Jruek Bale, wawancara tanggal 12 Maret 2017) Karena Kepala Desa
dalam kehidupan sehari-hari selalu berhubungan dengan warga masyarakat dan
sifat paternalistik yang masih melekat erat Kepala Desa ditempatkan pada posisi
tokoh dan menjadi suri tauladan, akibatnya seluruh anjurannya selalu akan
dianut oleh warga masyarakatnya.
3. Hambatan-Hambatan yang Terjadi dalam
Jual Beli Tanah di
Kecamatan Indrapuri Aceh Besar dan Upaya Mengatasinya
Berdasarkan hasil penelitian dapat ketahui hambatan-hambtan yang muncul
dalam pelaksanaan jual beli tanah di Kecamatan Indrapuri adalah sebagai
berikut:
- Masih banyaknya bidang tanah di Kecamatan Indrapuri
yang belum bersertipikat, sehingga bidang-bidang tanah yang dimiliki secara
turun temurun tersebut alat bukti kepemilikan haknya masih atas nama
pendahulunya dan dewasa ini dimiliki secara bersamasama oleh anak cucunya
dalam 1 (satu) bidang tanah, sehinga
memerlukan waktu, tenaga dan biaya untuk mengumpulkan ahli waris
yang berhak untuk melakukan jual beli tanah
- Terdapatnya bidang-bidang tanah yang telah
berkali-kali dijual belikan secara bawah tangan
- Tidak mempunyai bukti kepemilikan tanah yang
jelas
- Masih rendahnya pemahaman masyarakat akan
peran PPAT dalam jual beli tanah, sehingga jual beli sering dilakukan hanya
dihadapan kepala desa (Rahmat Hadi, Sekdes Desa Indrapuri, wawancara tanggal
12 Maret 2017)
Berdasarkan data dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh
Besar, saat ini baru 30% atau 185.000 bidang tanah yang telah disertipikatkan
di Kabupaten Aceh Besar. Sementara itu masih terdapat 70% atau + 600.000 bidang
tanah yang belum ada surat kepemilikan resminya. Hal ini menunjukkan rendahnya
animo masyarakat untuk mensertipikatkan tanah miliknya.
Di Kecamatan Indrapuri bidang tanah yang telah memiliki sertipikat dapat
dilihat pada tabel berikut :
Tabel 2.4
Perkiraan Bidang Tanah yang Telah Bersertipikat
di Kecamatan Indrapuri
|
No |
Desa |
HM |
HP |
HGB |
|
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 |
Indrapuri Mureu Lamglumpang Lheue Cot Kareung Mureu Baro Pasar Indrapuri Jruek Balee Mon Aleu Ulee Ue Lamsiot Sinyeu Ulee Kareung Lampanah Teungoh Lamleubok Empee Ara |
134 490 1.082 441 1.121 677 239 164 1.064 614 783 1.259 1.725 330 850 |
3 3 2 5 7 1 0 1 5 13 6 31 9 2 2 |
3 9 64 4 5 5 3 10 0 0 0 238 5 1 0 |
|
|
|
|
|
|
Sumber:
Kantor BPN Kabupaten Aceh Besar 2016
Dalam rangka menunjang tercapainya kepastian hukum hak atas tanah,
khususnya untuk mengatasi masalah pertanahan kegiatan yang telah dilakukan oleh
Camat adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan
Camat
dalam memberikan penyuluhan dengan materi arti pentingnya seritipikat tanah
sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan sekaligus juga mengajak warga
masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pelaksanaan penyuluhan tersebut belum dapat dilaksanakan secara efektif dan
terencana, tetapi masih bersifat kadangkala saja.
Penyuluhan
dilaksanakan tidak selalu bersifat formal namun menyesuaikan dengan kegiatan
yang sedang terjadi di dalam masyarakat, misalnya penyuluhan disisipkan
bersamaan dengan rapat warga masyarakat, arisan, pengajian, acara selapanan dan
lain sebagainya.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa alasan masyarakat tidak
melakukan pendaftaran tanah:
1.
Belum mempunyai biaya
2.
Ada anggapan biaya pendaftaran mahal
3.
Belum ada manfaatnya
4.
Tidak mendaftarkan haknya tetap kuat juga tidak ada sanksi
5.
Belum membagi warisan
Sedangkan
bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan hak atas tanahnya menyatakan bahwa
dengan memiliki sertipikat tanah besar sekali manfaatnya artinya dapat dipakai
sebagai alat bukti yang kuat, merasa aman, tanahnya sulit dihaki atau diduduki
dan dapat dijadikan jaminan hutang uang di Bank. Jadi faktor kepentingan dan
manfaat tampak sebagai alasan yang menonjol bagi seseorang untuk mendaftarkan
atau tidak mendaftarkan di Kantor Pertanahan.
- Memberikan pelayanan administrasi di bidang
pertanahan
Dalam
melaksanakan tugasnya sehari-hari Camat bersama dengan staffnya lainnya selalu
siap memberikan pelayanan administrasi di bidang apa saja kepada seluruh warga
masyarakat, salah satunya di bidang pertanahan. Misalnya mengenai pengurusan
jual beli tanah. Di dalam melaksanakan tugas pelayanan administrasi di bidang
pertanahan ini sekaligus juga disisipkan penyuluhan berupa anjuran ajakan agar
warga masyarakat sadar untuk segera mendaftarkan hak atas tanahnya baik secara
sporadik maupun bersifat pemeliharaan data pendaftaran tanah karena telah
terjadi peralihan, hapusnya dan pembebanan dan lain sebagainya.
- Pengadaan Sertipikat Masal Swadaya (SMS).


Komentar
Posting Komentar
Komentar