HASIL PENELITIAN PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYELESAIAN ADMINISTRASI PERTANAHAN

google.com, pub-8131506556461982, DIRECT, f08c47fec0942fa0





HASIL PENELITIAN

PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYELESAIAN

ADMINISTRASI PERTANAHAN


 

1. Deskripsi Kecamatan Indrapuri Aceh Besar

            Secara geografis, letak kecamatan Indrapuri 5,30 - 5,53 LU dan 95,34 - 95,57 BT, luas kecamatan Indrapuri 197,04 Km2 (19.704 Ha). Jumlah kemukimannya 3 (Tiga) mukim, sementara jumlah gampong sebanyak 52 Gampong, adapun batas-batas kecamatan Indrapuri ini yaitu sebagai berikut:

Sebelah Utara            : Kecamatan Montasik dan Kecamatan Mesjid

                                      Raya

Sebelah Selatan         : Kabupaten Kuta Cot Glie

Sebelah Barat            : Kecamatan Leupung, Kecamatan Suka

  Makmur, Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten

   Aceh Barat

Sebelah Timur           : Kecamatan Kuta Cot Glie

 

Jumlah gampong berdasarkan kemukiman di Kecamatan Indrapuri adalah sebagai berikut:

  1. Mukim Empee Ara, terdiri dari gampong:

1) Cot Kareung, 2) Cureh, 3) Empee Ara, 4) Indrapuri, 5) Lamleubok, 6) Lamlueng, 7) Lheue, 8) Limo Blang, 9) Limo Lamleuweung, 10) Limo Mesjid, 11) Manggra, 12) Meusale Lhok, 13) Mureu Baro, 14) Mureu Bueng Ue, 15) Mureu Lamglumpang, 16) Mureu Ulee Titi, dan 17) Pasar Indrapuri

  1. Mukim Jruek memiliki gampong sebagai berikut:

1) Groet Baro, 2) Groet Blang, 3) Groet Manyang, 4) Jruek Bak Kreh, 5) Jruek Balee, 6) Lambunot, 7) Lamsiot, 8) Lingom, 9) Mon Aleu, dan 10) Ulee Ue.

  1. Mukim Reukih memiliki jumlah gampong:

1)     Aneuk Glee, 2) Krueng Lamkareung, 3) Lam Ilie Mesjid, 4) Lam Ilie Teungoh, 5) Lam Ilie Ganto, 6) Lambeutong, 7) Lampanah Baro, 8) Lampanah Dayah, 9) Lampanah Ranjo, 10) Lampanah Teungoh, 11) Lampanah Tunong, 12) Lampupok Baro, 13) Lampupok Raya, 14) Meunara, 15) Reukih Dayah, 16) Reukih Keupula, 17) Riting, 18) Seulangai, 19) Seureumoe, 20) Ulee Kareung, 21) Seuot Baroh, 22) Seuot Tunong, 23) Sihom Cot, 24) Sihom Lhok, dan 25) Sinyeu.

 

 

 

Tabel 2.1 Nama Gampong dan Luas Wilayah di Kecamatan Indrapuri

menurut Mukim Tahun 2016

Mukim

Nama Gampong

Luas Gampong (Km2)

Mukim Reukih

(Luas 101,08 Km2)

01. Aneuk Glee

02. Lam Ili Ganto

03. Lam Ili Teungoh

04. Reukih Dayah

05. Krueng Lam Kareung

06. Riting

07. Lampanah Tunong

08. Lampanah Baroh

09. Lampanah Teungoh

10. Lampanah Dayah

11. Lampanah Ranjo

12. Seuot Tunong

13. Sihom Cot

14. Sihom Lhok

15. Sinyeu

16. Seuot Baroh

17. Reukih Keupula

18. Lam Ili Mesjid

19. Ulee Kareung

20. Seureumo

21. Meunara

22. Seulangai

23. Lampupok Baro

24. Lampupok Raya

25. Lam Beutong

25,86

10,41

8,33

13,28

12,64

11,57

4,75

0,64

0,19

0,15

0,21

0,94

1,15

1,43

0.68

0,49

2,77

1,45

0,54

0,37

0,27

1,53

0,70

0,49

0,25

Empee Ara

(Luasnya 90,19 Km2)

01. Pasar Indrapuri

02. Indrapuri

03. Lamlubok

04 Empee Ara

05. Limo Lam Lhung

06. Limo Mesjid

07. Limo Blang

08. Cot Kareung

09. Cureh

10. Lheue Jeumpa

11. Meusale Lhok

12. Lam Lueng

13. Mureu Ulee Titi

14. Mureu Bung U

15. Mureu Baro

16. Mureu Lam Glumpang

17. Manggra

0,42

0,59

0,56

0,41

1,25

5,70

1,24

39,59

15,85

0,40

13,09

4,73

0,17

2,17

3,04

0,18

0,80

Jruek

(Luasnya 5,77 Km2)

01. Lingom

02. Lambunot

03. Lam Siot

04. Ulee Oe

05. Jruek Bak Kreh

06. Jruek Balee

07. Grot Manyang

08. Grot Baro

09. Mon Alue

10. Grat Blang

2,03

0,73

0,19

0,48

0,41

0,63

0,30

0,33

0,50

0,17

Sumber: BPS Kabupaten Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri dalam Angka, 2016

 

Tabel 2.3 Nama-nama Keuchik (Kepala Gampong) menurut Umur dan Pendidikan Terakhir dalam Kecamatan Indrapuri Tahun 2015

 

Nama Gampong

Nama Keuchik

Umur

Pendidikan

01. Aneuk Glee

02. Lam Ili Ganto

03. Lam Ili Teungoh

04. Reukih Dayah

05. Krueng Lam Kareung

06. Riting

07. Lampanah Tunong

08. Lampanah Baroh

09. Lampanah Teungoh

10. Lampanah Dayah

11. Lampanah Ranjo

12. Seuot Tunong

13. Sihom Cot

14. Sihom Lhok

15. Sinyeu

16. Seuot Baroh

17. Pasa Indrapuri

18. Indrapuri

19. Reukih Kupula

20. Lamleubok

21. Lam Ilei Mesjid

22. Eumpe Ara

23. Ulee Kareng

24. Seureumo

25. Meunara

26. Lingom

27. Lambunot

28. Lamsiot

29. Ule Ue

30. Jruek Bak Kreh

31. Jruek Balee

32. Grot Manyang

33. Grot Baro

34. Man Alue

35. Grot Blang

36. Seulangai

37. Lampupok Baro

38. Lampupok Raya

39. Lambeutong

40. Limo Lamluweung

41. Limo Masjid

42. Limo Blang

43. Cot Kareung

44. Cureh

54. Lheu

46. Mesalee

47. Lamlung

48. Murue Ulee Titi

49. Murue Bung U

50. Mureu Baroe

51. Mureu Lamlumpang

52. Manggra

Nasrullah, ST

Anwar

Jailani Abdullah

Faisal

Tarmizi, SE

M. Jamal

Mahya Zakiun, S.Ag

Jufri Ishak

Zahron

Agus Makmum

M. Juned

Burhan

Drs. Abd. Bahri. R

Hamdani

Jauhari

Burhan

Maimun

Muslim Dahlan

Bachtiar

Syauti, S.Pd

Sidqi

Supriadi

Saifuddin

Marzuki Ibr

Suryadi, S.Ag

Mahdi

Drs. Awwaluddin

Adlan

Drs. Nasruddin

Anwar Ahmad

Ramli

Isor Anwar, SP

Hermansyah

Azhar

Muchtar

Muchtar

Firdaus

Husaini, SP

Sabri

M. Nazar

Jufri

Ramzi

Heri

Miswar

Hazami

Nasruddin

Fauzi

Maimun

Hasanuddin

Anwar AR

Drs. Ridwan Arsyad

Hamdan

-

49

49

-

52

50

38

54

67

38

46

38

43

-

50

45

43

42

28

46

28

-

-

45

38

42

45

38

46

57

47

-

48

53

56

40

-

-

38

32

36

-

-

49

47

39

43

39

53

42

49

42

S1

SMA

SMA

S1

S1

SMA

S1

SMA

SMP

SMA

SMP

SMA

S1

SMA

S1

SMA

SMA

SMA

SMA

S1

SMA

-

-

SMA

S1

SMA

S1

SMA

S1

SMA

S1

S1

S!

SMA

SMP

SMA

S1

S1

SMA

SMA

SMA

-

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SD

SMA

S1

SMP

Sumber: BPS Kabupaten Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri dalam Angka, 2016

 

2. Peran Kepala Desa dalam Pelaksanaan Jual Beli Tanah di

    Kecamatan Indarpuri Aceh Besar

Tanah merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki arti penting dalam kehidupan umat manusia. Menyoal masalah tanah tidak luput ingatan kita dari aturan agraria di negeri ini. Saat ini sudah mencapai 57 tahun usia Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960. Namun selama kurun waktu itu pula persoalan sengketa tanah baik itu mengenai hak milik, akta jual beli tampaknya tidak berakhir. Di satu sisi, itu memang wajar sebab tanah bagi setiap orang manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amat penting dalam penghidupan dan hidup manusia. Tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga tempat bertani, lalu lintas makhluk hidup, perjanjian dan pada akhirnya tempat manusia berkubur.

Pembahasan terhadap tanah terlantar tidak terlepas dari hak milik atau akta jual beli. Nasrun Haroen (2007:1) mendefinisikan bahwa hak itu sebagai ketetapan dan kepastian. Sementara Wahbah al-Zuhaili (2007:8) memberi definisi bahwa hak itu adalah sesuatu kekhususan yang ditetapkan syara’ dan kekuasaan.

Konsep dasar kepemilikan dalam Islam adalah, sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Baqarah 284, yaitu;

 

 

 

 

 

 


Artinya:  Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.

Kata "kepemilikan" sendiri memiliki berbagai ungkapan yang memiliki inti pengertian yang sama. Di antara yang paling terkenal adalah definisi kepemilikan yang mengatakan bahwa "milik" adalah hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang) di mana orang lain terhalang untuk memasuki hubungan ini dan si empunya berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya (Hasan Ahmad, 2005:34).

Tanah di Indonesia dikuasai secara turun-temurun dalam konsep individualistik komunalistik religius. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria yang disingkat UUPA sebagai bentuk unifikasi hukum tanah nasional di Indonesia, lahir pada tangal 24 September 1960 setelah 15 tahun Republik Indonesia Mardeka. Salah satu tujuan yang hendak dicapai ialah menuju kepastian hukum hak atas tanah dengan cara diselenggarakannya kegiatan Pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 

Pendaftaran tanah diatur di dalam Pasal 19, 23, 32 dan 38 UUPA yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, dalam perkembangan selanjutnya diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pendaftaran tanah merupakan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan terhadap pemeliharaan data fisik dan yuridis terhadap suatu bidang tanah tertentu. Dalam hal ini jual beli merupakan suatu perbuatan hukum peralihan hak atas tanah yang masuk dalam ruang lingkup pendaftaran tanah tersebut, karena jual beli tanah mengandung suatu akibat hukum yaitu terjadinya perubahan data yuridis tentang status kepemilikan tanah bahkan data fisik.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada 3 (tiga) desa (Aceh: gampong) di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, yaitu Gampong Indrapuri, Gampong Mureu Lamlumpang dan Gampong Jruek Balee, dapat diketahui bahwa 18 responden (60%) dari 30 responden mengatakan bahwa di desanya pelaksanaan jual beli tanah dilakukan dengan surat jual beli tanah yang dibuat secara di bawah tangan di hadapan Kepala Desa (Aceh: Keuchik). Sedangkan 12 responden (40%) pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan akta PPAT. Alasan dibuatnya surat jual beli tanah dihadapan kepala desa dan bukan dihadapan PPAT dapat dilihat pada tabel berikut:

 

Tabel 2.3

Alasan Responden Membuat Surat Jual Beli Tanah

di Hadapan Kepala Desa

No

Alasan

Jumlah Orang

%

1

 

 

2

 

 

 

3

4

 

Anggapan bahwa jual beli melalui

PPAT terlalu banyak prosedur,

sulit dan memakan waktu lama;

Proses peralihan hak dihadapan

kepala desa dianggap sudah

cukup kuat, akurat dan juga tidak

dikenakan sanksi hukum.

Murah dari sisi biaya;

Lebih cepat dan mudah

pengurusanya;

2

 

 

3

 

 

 

8

5

6.66

 

 

9.99

 

 

 

26.67

16,67

 

Jumlah

18

60

Sumber: Data primer setelah diolah Maret 2017

Sedangkan alasan dibuatnya surat jual beli tanah dihadapan PPAT

dapat dilihat pada tabel berikut:

 

Tabel 3

Alasan Responden Membuat Surat Jual Beli Tanah

di Hadapan PPAT

No

Alasan

Jumlah Orang

%

1

 

 

 

2

 

3

Untuk mendapatkan alat bukti

yang kuat/kepastian hukum

tentang hak atas Tanah

(sertipikat)

Sebagai jaminan untuk meminjam uang di bank

Untuk mengembangkan usaha

2

 

 

 

7

 

3

6.67

 

 

 

23.33

 

10.00

 

Jumlah

12

40

Sumber: Data primer setelah diolah Maret 2017

Prosedur atau mekanisme jual beli tanah dihadapan Kepala Desa dilakukan dengan cara yang sangat sederhana yaitu dibuatkannya perjanjian jual beli di atas kertas segel atau bermeterai cukup, disaksikan oleh para ahli waris pemilik tanah, tokoh masyarakat dan diketahui oleh kepala desa.

Hasil wawancara dengan Rafiqi Kepala Desa Indrapuri (wawancara 12 Maret 2017) menyebutkan bahwa dalam prakteknya proses jual beli tersebut tidak diproses lebih lanjut ke Badan Pertanahan.  Berdasarkan hasil penelitian di 3 (tiga) Desa di Kecamatan Indrapuri, yaitu: Desa Indrapuri, Desa Mureu Lamlumpang dan Desa Jruek Balee dapat diketahui jumlah jual beli tanah yang dilakukan dihadapan kepala desa pada Maret tahun 2015-2017, yaitu:

1.      Desa Indrapuri sebanyak 27 Bidang Tanah

2.      Desa Mureu Lamlumpang sebanyak 15 Bidang Tanah

3.      Desa Jruek Balee sebanyak 14 Bidang Tanah (Tarmizi, Kepala Desa Mureu Lamlumpang, wawancara pada tanggal 13 Maret 2017)

 

Sedangkan jual beli tanah yang dilakukan masyarakat dihadapan

PPAT Sementara dalam hal ini Camat Indrapuri pada Tahun 2015-2017 berjumlah 27 bidang tanah yang seluruhnya telah memiliki sertipikat tanah (Ramli Mahmud, Kepala Desa Jruek Bale, wawancara tanggal 12 Maret 2017). Adapun prosedur atau mekanisme jual beli tanah yang dilakukan dihadapan PPAT Sementara dalam hal ini camat adalah sebagai berikut:

  1. Penjual dan Pembeli datang ke kantor PPAT Sementara (Camat) dengan membawa:
    1. Setipikat Tanah
    2. Surat Keterangan Tanah bagi yang belum bersertipikat
    3. Foto Copy KTP Penjual dan Pembeli
    4. SPPT Tanah
    5. Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa (Ramli Mahmud, Kepala Desa Jruek Bale, wawancara tanggal 12 Maret 2017)
  2. Setelah persyaratan di atas lengkap kemudian dibuatkan akte jual beli oleh PPAT Sementara (Camat) yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan disahkan PPAT Sementara (Camat)
  3. Pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar yang dikuasakan oleh pemilik kepada PPAT
  4. Dalam setiap pembuatan akta jual beli Camat selaku PPAT Sementara (Camat) akan meminta Kepala Desa sebagai salah satu saksi dalam pembuatan akta (Rafiqi, Kepala Desa Indrapuri, wawancara tanggal 12 Maret 2017)

 

Adapun biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dalam

pembuatan akta jual beli dihadapan PPAT Sementara (Camat) adalah:

  1. Biaya administrasi (meliputi biaya pembelian blangko akta jual beli dan bea materai)
  2. Honor PPAT
  3. Biaya untuk desaa (Rahmat Hadi, Sekdes Desa Indrapuri, wawancara tanggal 12 Maret 2017)

 

Untuk jual beli yang dilakukan dihadapan kepala desa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat adalah:

1.      Biaya jual beli

2.      Biaya Untuk desa

Biaya untuk desa untuk tiap-tiap desa terdapat perbedaan, di Desa Jruek Balee dan Desa Indrapuri biaya Untuk desa tidak ditentukan batasan jumlahnya diserahkan kepada masyarakat dalam arti pembayaran untuk desa dilakukan dengan suka rela, sedangkan di Desa Mureu Lamlumpang Biaya Untuk desa telah ditentukan pungutan maksimal sebesar Rp. 100.000,- (Sabri, Sekdes Desa Mureu Lamlumpang, wawancara tanggal 13 Maret 2017).

Perbedaan pungutan biaya untuk desa ini dikarenakan maasing desa tidak memiliki aturan yang sama.

Sampai saat ini desa-desa di Kecamatan Indrapuri sudah membuat peraturan desa tentang dana untuk desa, sehingga pelaksanaan pungutan untuk desa dalam prakteknya hingga saat ini berbeda-beda di tiap desa berdasarkan kebijakan yang diambil oleh kepala desa masing-masing (Bahagia, Sekdes Desa Jruek Bale, wawancara tanggal 12 Maret 2017).

Dalam jual beli yang dilakukan dihadapan Kepala Desa maupun PPAT Sementara (Camat) dapat diketahui peran Kepala Desa yang paling dominan adalah selaku saksi dalam setiap transaksi jual beli tanah di desa masing-masing. Menurut Kasi Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, sebelum Pihak Kedua No.24 Tahun 1997 berlaku pada tangal 8 Oktober 1998, jual beli tanah di bawah tangan yang telah disahkan oleh Kepala Desa dapat dilaksanakan dan dapat diproses lebih lanjut di kantor Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Besar. Setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 berlaku maka jual beli tanah harus dilakukan dengan akta PPAT, baik notaris selaku PPAT maupun Camat yang telah diangkat sebagai PPAT Sementara (Tarmizi, Kepala Desa Mureu Lamlumpang, wawancara tanggal 13 Maret 2017)

Di Kecamatan Indrapuri sebagaian besar bidang-bidang tanahnya belum memiliki sertipikat dan jual beli tanah sebagian besar dilakukan hanya dihadapan Kepala Desa bukan di hadapan PPAT ataupun Camat selaku PPAT Sementara. Hal ini disebabkan:

  1. Animo masyarakat yang kurang memahami akan arti penting Sertipikat Hak Atas Tanah
  2. Anggapan masyarakat bahwa jual beli dihadapan PPAT membutuhkan biaya yang banyak, waktu yang lama dan proses berbelit-belit.
  3. Terdapatnya persepsi dalam masyarakat yang menganggap jual beli tanah cukup dilakukan di hadapan Kepala Desa dan tidak perlu memiliki sertipikat (Rahmat Hadi, Sekdes Desa Indrapuri, wawancara tanggal 12 Maret 2017)

Selain alasan-alasan di atas, yang terpenting menurut penulis jual beli tanah yang dilakukan dihadapan kepala desa terjadinya disebabkan oleh karena Kepala Desa belum memahami peraturan perundang-undangan Hukum Agraria yang diatur dalam UUPA dan peraturan pelaksanaannya terutama PP No. 24 Tahun 1997. Sebagaimana dikatakan oleh Ramli Mahmud (Kepala Desa Jruek Bale, wawancara tanggal 12 Maret 2017).

Hal ini berakibat jual beli tanah yang dilakukan oleh masyarakat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat berakibat tidak terjaminya kepastian hukum dalam masyarakat.

Untuk tercapainya kepastian hukum hak atas tanah yang diperoleh masyarakat melalui jual beli tanah diperlukan sosialisasi Hukum Pertanahan secara intensif dan terpadu baik terhadap perangkat desa maupun anggota masyarakat. Dalam hal ini peran serta Kantor Badan Pertanahan dan Camat sangat dibutuhkan. Pemahaman perangkat desa terhadap hukum pertanahan sangat diperlukan dalam mengatasi permasalahan jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan, mengingat Kepala Desa dan perangkatnya sebagai bagian dari Aparat Pemerintah pada tingkatan yang paling bawah memiliki peran yang sangat penting dalam ikut menunjang tercapainya kepastian hukum hak atas tanah di tengah-tengah masyarakatnya.

Di dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Kepala Desa mempunyai tugas-tugas strategis dalam membantu pelaksanaan penyelenggaran pendaftaran tanah, yaitu:

  1. Sebagai anggota Panitia Ajudikasi yaitu pembantu pelaksana pendaftaran tanah (Pasal 8 ayat (2) PP. No. 24 Tahun 1997)
  2. Berwenang untuk membuat surat keterangan yang menguatkan sebagai bukti hak dengan yang bersangkutan yang menguasai bidang Tanah tersebut (Pasal 39 ayat (1) PP. No. 24 Tahun 1997)
  3. Untuk daerah-daerah Kecamatan di luar kota tempat kedudukan Kantor Pertanahan, surat Keterangan Kepala Kantor Pendaftaran tanah dapat dikuatkan dengan surat pernyatan Kepala Desa (Pasal 39 ayat (1) PP. No. 24 Tahun 1997)
  4. Kepala Desa berhak membuat keterangan yang membenarkan surat bukti hak sebagai ahli waris (Pasal 39 ayat (1) PP. No. 24 Tahun 1997)
  5. Untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat menunjuk Kepala Desa sebagai PPAT Sementara (Pasal 7 ayat (2) PP. No. 24 Tahun 1997).

 Kepala Desa sebagai aparat pemerintah yang paling bawah mempunyai tugas-tugas yang sangat strategis di dalam membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah termasuk di dalamnya pembuatan akta jual beli tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh sebab itu dengan tugas Kepala Desa yang strategis itu diharapkan dapat menjadi motivator bagi warga masyarakat pemegang hak atas tanah agar mempunyai kesadaran untuk melakukan jual beli tanah di hadapan PPAT bukan dihadapan Kepala Desa. Selain hal tersebut dalam konteks pendaftaran tanah yang lebih luas lagi Kepala Desa dapat menjadi motivator dan mampu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya baik secara sporadik maupun dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. Sebagaimana dikatakan oleh Bahagia (Sekdes Desa Jruek Bale, wawancara tanggal 12 Maret 2017) Karena Kepala Desa dalam kehidupan sehari-hari selalu berhubungan dengan warga masyarakat dan sifat paternalistik yang masih melekat erat Kepala Desa ditempatkan pada posisi tokoh dan menjadi suri tauladan, akibatnya seluruh anjurannya selalu akan dianut oleh warga masyarakatnya.

                                                                         

 

3. Hambatan-Hambatan yang Terjadi dalam Jual Beli Tanah di 

    Kecamatan Indrapuri Aceh Besar dan Upaya Mengatasinya

Berdasarkan hasil penelitian dapat ketahui hambatan-hambtan yang muncul dalam pelaksanaan jual beli tanah di Kecamatan Indrapuri adalah sebagai berikut:

  1. Masih banyaknya bidang tanah di Kecamatan Indrapuri yang belum bersertipikat, sehingga bidang-bidang tanah yang dimiliki secara turun temurun tersebut alat bukti kepemilikan haknya masih atas nama pendahulunya dan dewasa ini dimiliki secara bersamasama oleh anak cucunya dalam 1 (satu) bidang tanah, sehinga  memerlukan waktu, tenaga dan biaya untuk mengumpulkan ahli waris yang berhak untuk melakukan jual beli tanah
  2. Terdapatnya bidang-bidang tanah yang telah berkali-kali dijual belikan secara bawah tangan
  3. Tidak mempunyai bukti kepemilikan tanah yang jelas
  4. Masih rendahnya pemahaman masyarakat akan peran PPAT dalam jual beli tanah, sehingga jual beli sering dilakukan hanya dihadapan kepala desa (Rahmat Hadi, Sekdes Desa Indrapuri, wawancara tanggal 12 Maret 2017)

 

Berdasarkan data dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Besar, saat ini baru 30% atau 185.000 bidang tanah yang telah disertipikatkan di Kabupaten Aceh Besar. Sementara itu masih terdapat 70% atau + 600.000 bidang tanah yang belum ada surat kepemilikan resminya. Hal ini menunjukkan rendahnya animo masyarakat untuk mensertipikatkan tanah miliknya.

Di Kecamatan Indrapuri bidang tanah yang telah memiliki sertipikat dapat dilihat pada tabel berikut :

 

Tabel 2.4

Perkiraan Bidang Tanah yang Telah Bersertipikat

di Kecamatan Indrapuri

 

No

Desa

HM

HP

HGB

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

Indrapuri

Mureu Lamglumpang

Lheue

Cot Kareung

Mureu Baro

Pasar Indrapuri

Jruek Balee

Mon Aleu

Ulee Ue

Lamsiot

Sinyeu

Ulee Kareung

Lampanah Teungoh

Lamleubok

Empee Ara

134

490

1.082

441

1.121

677

239

164

1.064

614

783

1.259

1.725

330

850

3

3

2

5

7

1

0

1

5

13

6

31

9

2

2

3

9

64

4

5

5

3

10

0

0

0

238

5

1

0

 

 

 

 

 

Sumber: Kantor BPN Kabupaten Aceh Besar 2016

 

Dalam rangka menunjang tercapainya kepastian hukum hak atas tanah, khususnya untuk mengatasi masalah pertanahan kegiatan yang telah dilakukan oleh Camat adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan penyuluhan

Camat dalam memberikan penyuluhan dengan materi arti pentingnya seritipikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan sekaligus juga mengajak warga masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyuluhan tersebut belum dapat dilaksanakan secara efektif dan terencana, tetapi masih bersifat kadangkala saja.

Penyuluhan dilaksanakan tidak selalu bersifat formal namun menyesuaikan dengan kegiatan yang sedang terjadi di dalam masyarakat, misalnya penyuluhan disisipkan bersamaan dengan rapat warga masyarakat, arisan, pengajian, acara selapanan dan lain sebagainya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa alasan masyarakat tidak melakukan pendaftaran tanah:

1.      Belum mempunyai biaya

2.      Ada anggapan biaya pendaftaran mahal

3.      Belum ada manfaatnya

4.      Tidak mendaftarkan haknya tetap kuat juga tidak ada sanksi

5.      Belum membagi warisan

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan hak atas tanahnya menyatakan bahwa dengan memiliki sertipikat tanah besar sekali manfaatnya artinya dapat dipakai sebagai alat bukti yang kuat, merasa aman, tanahnya sulit dihaki atau diduduki dan dapat dijadikan jaminan hutang uang di Bank. Jadi faktor kepentingan dan manfaat tampak sebagai alasan yang menonjol bagi seseorang untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan di Kantor Pertanahan.

 

  1. Memberikan pelayanan administrasi di bidang pertanahan

Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Camat bersama dengan staffnya lainnya selalu siap memberikan pelayanan administrasi di bidang apa saja kepada seluruh warga masyarakat, salah satunya di bidang pertanahan. Misalnya mengenai pengurusan jual beli tanah. Di dalam melaksanakan tugas pelayanan administrasi di bidang pertanahan ini sekaligus juga disisipkan penyuluhan berupa anjuran ajakan agar warga masyarakat sadar untuk segera mendaftarkan hak atas tanahnya baik secara sporadik maupun bersifat pemeliharaan data pendaftaran tanah karena telah terjadi peralihan, hapusnya dan pembebanan dan lain sebagainya.

  1. Pengadaan Sertipikat Masal Swadaya (SMS).


Komentar

Postingan Populer