HUKUM PERTANAHAN; PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYELESAIAN ADMINISTRASI PERTANAHAN
HUKUM
PERTANAHAN; PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYELESAIAN ADMINISTRASI PERTANAHAN
A.
Landasan Konseptual
1.
Pengertian Desa
Keberadaan desa (Aceh: gampong) telah dikenal lama dalam
tatanan pemerintahan di Indonesia
bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat di Indonesia secara tradisional
dan turun temurun hidup dalam suatu kelompok masyarakat yang disebut dengan
desa. Dalam perkembangannya desa kemudian tetap dikenal dalam tata pemerintahan
di Indonesia sebagai tingkat pemerintahan yang paling bawah dan merupakan ujung
tombak pemerintahan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam
sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten (Sukirmo, 2000:22).
Menurut Bintarto R (2001:95), pengertian
desa adalah suatu perwujudan geografi yang ditimbulkan oleh unsur sosial,
politis, dan kultural yang terdapat disitu dalam hubungan dan pengaruh timbal
balik dengan daerah-daerah lain.
Kemudian pengertian Pemerintahan Desa
sendiri, menurut Soetisna Sendjaja,
dkk., (1999:90) yaitu pemerintahan desa
adalah kegiatan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah sesa. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa dalam Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa, desa atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara dalam Pasal 1 angka 6
disebutkan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 1 angka 7 dijelaskan lagi,
pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Lain lagi konsep
desa menurut AW. Widjaja (2003:3), menyatakan bahwa desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang
bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai Desa adalah
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
pada Pasal 1 angka 1 disebutkan desa adalah desa dan
desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pada angka 2 dijelaskan pemerintahan desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara dalam Qanun Aceh Besar Nomor
6Tahun 2008 tentang Penghapusan Kelurahan
dan Pembentukan Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar, Pasal 1 angka 11 disebutkan
bahwa gampong (desa) atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum
yang berada di bawah Mukim dan dipimpin oleh Geuchik atau nama lain yang berhak
menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. pada angka 18 disebutkan
pemerintah gampong adalah Geuchik (Kepala Desa) dan Imeum Meunasah (Imam Desa)
beserta perangkat Gampong.
Pelaksaaan otonomisasi desa yang
bercirikan pelayanan yang baik adalah dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat
yang memerlukannya karena cepat, mudah, tepat dan dengan biaya yang terjangkau,
oleh karena itu pelaksanaan di lapangan harus didukung oleh faktor-faktor yang
terlibat dalam implementasi kebijakan tentang Desa tersebut. Posisi pemerintahan
desa yang paling dekat dengan masyarakat adalah pemerintah desa selaku pembina,
pengayom, dan pelayanan masyarakat sangat berperan dalam mendorong masyarakat
untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa.
Pemerintah desa selain menjalankan tugasnya dalam bidang pemerintahan,
pembangunan dan pertanahan.
Pemerintah desa juga melaksanakan tugas
pemerintahan dalam bidang kemasyarakatan. Dimana dalam bidang kemasyarakatan,
kepala desa dan perangkat desa berperan aktif dalam menangani tugas dalam
bidang kemasyarakatan ini. Pemerintah Desa turut serta dalam membina masyarakat
desa, seperti diketahui bahwa pemerintah desa mempunyai kewajiban menegakan
peraturan perundang-undangan dan memelihara ketertiban dan kententraman
masyarakat. Ketertiban adalah suasana yang mengarah kepada peraturan dalam
masyarakat menurut norma yang berlaku sehingga menimbulkan motivasi bekerja
dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan.
Dari pengertian di atas dapat diketahui
bahwa Kepala Desa mempunyai peran dan juga kedudukan yang sangat penting dalam
pemerintahan desa. Ia merupakan pemimpin terhadap jalannya tata urusan
pemerintahan yang ada di desa. Seorang kepala desa merupakan penyelenggara dan
sekaligus sebagai penanggung jawab atas jalannya roda pemerintahan dan
pembangunan di dalam wilayahnya. Di samping menjalankan urusan pemerintahan dan
pembangunan, kepala desa juga mempunyai kewajiban lain yaitu menyelenggarakan
urusan di bidang kemasyarakatan membina ketentraman dan ketertiban masyarakat
serta membina dan mengembangkan jiwa dan semangat gotong royong masyarakat.
Dengan berbagai kenyataan seperti di
atas maka dapat dikatakan bahwa tugas dan kewajiban seorang kepala desa amatlah
berat. Mengingat tugasnya yang berat tersebut maka dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya terutama dalam hal menjalankan serta meningkatkan pembangunan bagi
masyarakatnya ia perlu dibantu oleh perangkat desa yang lain di samping perlu
baginya untuk mengadakan kerjasama dan koordinasi dengan aparat pemerintah yang
ada di atasnya maupun dengan aparat lain yang terkait.
Sebagai seorang kepala desa, sekaligus
pemimpin dalam pemerintahan desa maka seorang kepala desa harus mempunyai jiwa
pemimpin, mampu dan mau bekerja sama dengan para perangkat desa yang lainnya
maupun dangan aparat pemerintah lain di atasnya dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya, mengingat fungsinya dalam pembangunan yaitu sebagai stabilisator,
sebagai innovator dan sebagai pelopor (Sondang Siagian, 1993:69). Pemerintah
Desa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa terdiri dari
Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud terdiri
dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Perangkat Desa terdiri atas,
sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan.
2. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dapat disimpulkan bahwa Kepala Desa mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa mempunyai wewenang:
- Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Mengajukan
rancangan peraturan desa;
- Menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama Badan
Permusyawaratan Desa (BPD);
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan
desa mengenai Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Membina kehidupan masyarakat desa;
- Membina perekonomian desa;
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara
partisipatif;
- Mewakili desanya di dalam dan di luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundangundangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 18 kewenangan
Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat
istiadat Desa. Kemudian pada Pasal 19 Kewenangan Desa meliputi:
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- Kewenangan lokal berskala Desa;
- Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan;
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut Kepala Desa mempunyai
kewajiban:
1.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4.
Melaksanakan kehidupan demokrasi;
5.
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
6.
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7.
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
8.
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
9.
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10. Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
11. Mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa;
12. Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
13. Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14. Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
15. Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud di atas Kepala Desa mempunyai
kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat.
Disisi lain
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 19 yang berbunyi,
kewenangan desa meliputi:
1.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul,
2.
Kewenangan lokal berskala desa,
3.
Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
4.
Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana
diterangkan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa disebutkan bahwa:
1.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
2.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa
berwenang:
a) memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b) mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c) memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d) menetapkan Peraturan Desa;
e) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f) membina kehidupan masyarakat Desa; dan
g) membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
Menurut pasal
tersebut kewenangan desa dalam pengelolaan keuangan desa memang belum tergambar
secara jelas. Namun pengertian kewenangan berdasarkan hak asal usul dapat
menjadi dasar hukum penting, dimana Negara secara langsung mengakui kedaulatan
desa atau desa dalam mengelola dan memanfaatkan sumber dayannya.
3. Tinjauan tentang Jual Beli Tanah
Sebagai pengertian geologis-agronomis, tanah ialah lapisan lepas permukaan
bumi yang paling atas. Yang dapat dimanfaatkan untuk menanami tumbuh-tumbuhan
disebut tanah garapan, tanah pekarangan, tanah pertanian, tanah perkebunan.
Sedangkan yang digunakan untuk mendirikan bangunan disebut tanah bangunan. Di
dalam tanah garapan itu dari atas ke bawah berturut-turut terdapat sisiran
garapan sedalam irisan bajak, lapisan pembentukan humus dan lapisan dalam (Imam
Sudiyat, 2001:10).
Sedangkan selaku fenomena yuridis, hukum positif kita, tanah itu dikualifikasikan
sebagai “permukaan bumi”, sedangkan di dalam pengertian “bumi” itu termasuk
pula “tanah dan tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air” (UUPA
Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (4). Sehubungan dengan itu, penjelasan umum
bagian II (1) menegaskan bahwa “Dalam pada itu hanya permukaan bumi saja, yaitu
yang disebut tanah, yang dapat dihaki oleh seseorang” (YW. Sunidhia, 2003:23).
Selanjutnya Menurut Harun, (2007:50) mengenai pengertian jual beli tanah
pada hakekatnya merupakan salah satu pengalihan hak atas tanah kepada
pihak/orang lain yang berupa dari penjual kepada pembeli tanah. Achmad Chulaemi
(2004:87) berpendapat bahwa pengertian jual beli tanah dapat dikelompokkan
menjadi 2 bagian, yaitu pengertian sebelum UUPA dan pengertian setelah
berlakunya UUPA.
1.
Jual Beli Tanah sebelum UUPA
Menurut
Muchsin (2010:40), sebelum berlakunya UUPA, di negara kita masih terdapat
“dualisme” dalam hukum agraria, hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masih
berlaku dua macam hukum yang menjadi dasar bagi hukum pertanahan kita, yaitu
hukum adat dan hukum barat. Sehingga terdapat juga dua macam tanah yaitu tanah
adat (tanah Indonesia) dan tanah barat (tanah Eropah).
Dalam
pengertian hukum adat “jual beli” tanah adalah merupakan suatu perbuatan hukum,
yang mana pihak penjual menyerahkan tanah yang dijualnya kepada pembeli untuk
selama-lamanya, pada waktu pembeli membayar harga (walaupun baru sebagian)
tanah tersebut kepada penjual. Sejak itu, hak atas tanah telah beralih dari
penjual kepada pembeli. Dengan kata lain bahwa sejak saat itu pambeli telah
mendapat hak milik atas tanah tersebut. Jadi “jual beli” menurut hukum adat
tidak lain adalah suatu perbuatan pemindahan hak antara penjual kepada pembeli.
Dikatakan
oleh Sutedjo (2005:30) bahwa “jual beli” menurut hukum adat itu bersifat
“tunai” (kontan) dan “nyata” (konkrit). Transaksi jual beli hak atas tanah
dianggap sudah terjadi di antara kedua belah pihak pada saat mereka sepakat
mengenai hak atas tanah yang diperjualbelikan tersebut serta mengenai harga,
biarpun hak atas tanah tersebut belum sepenuhnya dibayarkan secara penuh
(Muchsin, 2010:44).
Sehubungan
dengan hal tersebut Sutedjo (2005:33) berpendapat bahwa dalam hukum adat
perbuatan pemindahan hak (jual beli, tukar-manukar, hibah) merupakan perbuatan
hukum yang bersifat tunai. Jual beli tanah dalam hukum adat adalah perbuatan
hukum pemindahan hak atas tanah, dengan pembayaran harganya pada saat yang
bersamaan secara tunai dilakukan. Maka dengan penyerahan tanahnya kepada
pembeli dan pembayaran harganya kepada penjual pada saat jual beli dilakukan, perbuatan
jual beli itu selesai, dalam arti pembeli telah menjadi pemegang haknya yang
baru (Muchsin,2010:48).
Pengertian
menurut hukum adat tersebut berbeda dengan sistem yang dianut KUHPerdata (BW).
Menurut sistem BW jual beli hak atas tanah dilakukan dengan membuat akta
perjanjian jual beli hak dihadapan notaris, dimana masing-masing pihak saling
berjanji untuk melakukan suatu prestasi berkenaan dengan hak atas tanah yang
menjadi abyek jual beli itu, yaitu pihak penjual untuk menjual dan menyerahkan
tanahnya kepada pembeli dan pembeli membeli dan membayar harganya
(Muchsin,2010:52).
Perjanjian
jual beli yang dianut BW tersebut bersifat obligatoir, karena perjanjian itu
belum memindahkan hak milik. Adapun hak milik baru berpindah dengan
dilakukannya levering atau penyerahan. Dengan demikian, menurut Parlindungan
(2009:86) maka dalam sistem BW tersebut “levering” merupakan suatu perbuatan
yuridis guna memindahkan hak milik (transfer of ownership).
Sedangkan
pengertian jual beli tanah yang tercantum dalam Pasal 1458 KUHPerdata
menyatakan bahwa jual beli tanah adalah sesuatu perjanjian dengan mana penjual
mengikatkah dirinya (artinya berjanji) untuk menyerahkan hak atas tanah yang
bersangkutan kepada pembeli dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar
kepada penjual harga yang telah disetujui (Sutedi 2012:13).
Menurut
pendapat Muchsin (2010:56) perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang
konsensuil atas mana Pasal-pasal 1320 BW dan berikutnya berlaku. Jadi untuk
adanya perjanjian jual beli disyaratkan empat hal, 1) persetujuan dari mereka
yang mengikatkan diri, 2) kecakapan untuk mengadakan perikatan, 3) pokok yang
tertentu dan 4) sebab yang diperkenankan. Akan tetapi untuk perjanjian jual
beli maka pembuat UU memandang perlu memberikan peraturan-peraturan khusus
(Sutedjo, 2005:32).
Selanjutnya
Pasal 1458 BW mengatakan: “Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah
pihak, seketika setelah orang-orang mencapai kata sepakat tentang benda dan
harganya, meskipun benda itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”
Kemudian dikatakan oleh Pasal 1459 BW: “Hak milik atas barang yang dijual
tidaklah berpindah kepada pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut
Pasal 612, 613 dan 616".
Berkaitan
dengan hal tersebut, Sutedi (2012:37) berpendapat, bahwa jual beli menurut
Hukum barat terdiri atas dua bagian yaitu : perjanjian jual belinya dan
penyerahan haknya. Yang keduanya itu terpisah satu dengan yang lainnya,
sehingga walaupun yang pertama sudah selesai, biasanya dengan suatu akta
notaris, tetapi kalau yang kedua belum dilakukan, maka status tanah masih milik
penjual, karena disini akta notaris hanya bersifat obligatoir.
2.
Jual Beli Tanah setelah UUPA
UUPA
bertujuan menghapuskan dualisme dan pluralisme hukum agraria serta menjamin
kepastian hukum agraria bagi seluruh bangsa Indonesia. UUPA menghendaki adanya
unifikasi hukum, dan karena itu dalam pengertian jual beli itupun tidak
menggunakan kedua sistem tersebut bersama-sama (Sudargo dan Abdul Rahman,
2007:16).
Apabila
dilihat ketentuan dalam UUPA, tidak disebutkan secara jelas pengertian yang
mana yang dipakai dalam jual beli tersebut (Sutedjo, 2005:37). Seperti
ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUPA, hanya manyatakan, jual beli, penukaran,
penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan lain
yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Sehubungan
dengan hal tersebut, Sutedi (2012:54) berpendapat mengingat bahwa hukum agraria
sekarang ini memakai sistem dan asas-asas hukum adat, maka pengertian jual beli
tanah sekarang harus pula diartikan sebagai perbuatan hukum yang berupa
penyerahan hak milik/penyerahan tanah untuk selama-lamanya oleh penjual kepada
pembeli, yang pada saat itu juga menyerahkan harganya pada penjual.
Dengan
berdasarkan pada Pasal 5 UUPA, maka jual beli tanah setelah UUPA mempergunakan
sistem dan asas dalam hukum adat. Berbeda dengan pendapat tersebut adalah
pendapat Muchsin (2010:66) yang menyatakan bilamana kita perhatikan jual beli
menurut UUPA ini dengan membandingkan caranya dengan jual beli menurut hukum
adat sebelum UUPA berlaku, maka dari saat terjadinya persetujuan jual beli sampai
kepada si pembeli menjadi pemilik penuh adalah berbeda sekali caranya beserta
formalitas lainya adalah lebih mirip kepada jual beli eigendom dari jual beli
tanah dengan Hak Milik Indonesia.
Selanjutnya
bilamana diperhatikan konstruksi kalimat yang dipaka Pasal 19 PP No.10/1961
yang menyebut : Perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah harus
dibuktikan dengan akta. Maka dapat kita simpulkan bahwa persetujuan jual beli
tanah merupakan persetujuan yang konsensuil, karena dipisahkan secara tegas
antara persetujuannya sendiri dengan penyerahannya (levering) sedangkan
dalam hukum adat konstruksi kalimat demikian adalah tidak cocok dengan sistem
hukum adat yang kontan ini (Parlindungan, 2009:22).
Dijelaskan
lagi oleh Harun (2007:41) dalam jual beli tanah, obyeknya (yang
diperjualbelikan) pengertian dalam praktek adalah tanahnya, sehingga timbul
istilah jual beli tanah. Tetapi secara hukum yang benar adalah jual beli hak
atas tanah, karena obyek jual belinya adalah hak atas tanah yang akan dijual.
Memang benar bahwa tujuan membeli hak atas tanah ialah supaya pembeli secara
sah menguasai dan mempergunakan tanah. Tetapi yang dibeli (dijual) itu bukan
tanahnya, tetapi hak atas tanahnya.
Sesuai
dengan pernyataan tersebut di atas adalah pendapat Sutedi (2012:41) yang
berpendapat bahwa obyek dari suatu perjanjian jual beli tidak hanya barang
berwujud akan tetapi juga barang tidak berwujud. Pada umumnya semua hak dapat
dijual, akan tetapi ada juga perkecualiannya. Perkecualian itu ada yang
berdasarkan UU dan ada yang berdasarkan sifat haknya. Yang dapat dijual adalah
hak-hak kebendaan (erfpacht, opstal dan sebagainya), hak absolut (hak cipta,
hak pengarang dan hak atas merek) dan selanjutnya hak-hak persoonlijk (pribadi).
Hak
atas tanah menurut Pasal 16 UUPA ialah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna
Usaha, Hak Pakai, Hak sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, Hak
Guna Air, Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan, Hak Guna Ruang Angkasa dan
hak-hak lain yang bersifat sementara (Pasal 53 UUPA). Pengertian hak milik
menurut Pasal 20 yang dihubungkan dengan Pasal 6 UUPA merumuskan hak milik
adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas
tanah dengan mengingat bahwa hak itu mempunyai fungsi sosial.
Sedangkan
menurut pendapat R. Susanto, Hak milik adalah hak untuk menguasai tanah dengan
cara yang seluas-luasnya dan memungut hasil dari tanah itu dengan sepenuhnya,
dengan mengindahkan peraturan-peraturan pemerintah dan hukum adat setempat.
Unsur-unsur yang terpenting dari hak milik adalah:
1.
Menguasai tanah; artinya si pemilik tanah dapat menyewakan, menggadaikan,
meminjamkan; menukarkan, menghadiahkan, menjual tanah menurut kehendak si
pemilik.
2.
Memungut hasil (Imam Sudiyat, 2001:28).
Selanjutnya
dalam Pasal 20 ayat 2 UUPA dijelaskan bahwa hak milik bersifat “zakelijk”.
Sehingga karena tak bersifat pribadi (persoonlijk) maka hak ini dapat
dialihkan dan beralih pada pihak lain (Sudargo dan Abdul Rahman, 200&; 36).
Peralihan/beralihnya hak milik atas tanah apabila dilihat dari segi hukum dapat
terjadi karena suatu tindakan hukum (istilah lain adalah perbuatan hukum), atau
karena suatu peristiwa hukum. Dikatakan lagi oleh Harsono (2008:66) tindakan
hukum (rechtshandelingen) termasuk jual beli, hibah, pemberian dengan
wasiat, penukaran, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan hukum
lainnya. Sedangkan beralihnya hak milik karena peristiwa hukum misalnya karena
pewarisan.
Jadi
dapat dikatakan bahwa peralihan hak karena tindakan hukum adalah peralihan hak
yang dilakukan dengan sengaja supaya hak tersebut berpindah pada pihak lain. ditambah
lagi oleh Sumarja (2006:12) sedangkan karena peristiwa hukum, terjadi apabila
seseorang yang mempunyai salah satu hak meninggal dunia, sehingga secara
otomatis haknya berpindah pada ahli warisnya.
3.
Tinjauan Umum tentang Pendaftaran Tanah
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksud dengan pendaftaran tanah
adalah “rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan
daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk
pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya”.
Berdasar pada rumusan diatas, dapat disimpulkan bahwa pendaftaran tanah
merupakan proses administrasi yang merupakan kewenangan dan Kantor Pertanahan
untuk menghasilkan sebuah sertifikat sebagai suatu tanda bukti hak kepemilikan
atas tanah dimana klausul “menghasilkan” dalam hal ini bukan semata-mata dalam
bentuk menimbulkan adanya suatu sertifikat yang baru akan tetapi juga berupa
pemutakhiranlpembaruan data dalam suatu sertifikat yang sudah ada.
Berdasarkan pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran tanah berfungsi / bertujuan untuk:
a.
Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak
atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hakhak lain yang terdaftar agar
dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
b.
Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan
dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan
rumah susun yang terdaftar;
c.
Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Selanjutnya mengenai peralihan hak atas tanah, terjadi setelah peralihan
tersebut didaftarkan pada Kantor Pertanahan dirnana letak tanah tersebut. Hal
ini penting guna memperoleh jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas
tanah. Dengan demikian pendaftaran ini akan menghasilkan peta-peta pendaftaran,
surat-surat ukur (untuk kepastian tentang letak, batas dan luas tanah),
keterangan dan subjek yang bersangkutan, status dan pada haknya, serta beban
yang berada diatas tanah tersebut dan turut menghasilkan sertifikat (Sunindhia,
2003:66). Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran peralihan
hak atas tanah karena jual beli adalah sebagai berikut:
a.
Syarat Materiil
Adapun mengenai syarat materiil
dibedakan antara syarat materiil bagi penjual dan bagi pembeli yang secara
lebih rinci dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Bagi Penjual, antara lain:
b.
Yang berhak menjual adalah orang yang namanya tercantum dalam sertifikat
atau selain sertifikat.
c.
Seseorang berwenang menjual tanahnya kalau dia sudah dewasa.
d.
Kalau penjualnya belum dewasa, maka dia diwakili oleh walinya.
e.
Kalau penjualnya dalam pengampuan, maka dia diwakili oleh pengampunya.
f.
Kalau penjualnya diwakili oleh
orang lain sebagai penerima kuasa, maka penerima kuasa menunjukkan surat kuasa
notariil.
g.
Kalau hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang akan
dijual adalah harta bersama, maka penjualnya harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dan suami atau istri (Urip Santoso, 2013: 367)..
h.
Bagi Pembeli, antara lain, pihak yang dapat membeli tanah hak milik
adalah perseorangan warga Negara Indonesia, bank pemerintah, badan keagamaan,
dan badan sosial.3
b.
Syarat Formiil
Menurut Sudikno (1998:4) dalam rangka
pendaftaran peralihan hak, maka jual beli hak atas tanah harus dibuktikan
dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 yang merumuskan bahwa:
“Peralihan hak atas tanah dan Hak Milik
atas Satuan Rumah Susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan
dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan
hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang
dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku”.
Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum, tentang kedudukan,
status tanah agar tidak terjadi kesalahpahaman baik mengenai batas maupun siapa
pemiliknya, maka UUPA sebagai suatu undang-undang yang memuat dasar-dasar pokok
di bidang agraria yang merupakan landasan bagi usaha pembaharuan hukum agraria
untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan fungsi
bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
untuk kesejahteraan bersama secara adil.
Tujuan UUPA antara lain menjamin kepastian hukum. Untuk mencapai tujuan
tersebut UUPA telah mengatur pendaftaran tanah yaitu dalam Pasal 19 UUPA yang
berbunyi : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran
tanah di seluruh wilayah Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah”.
Pasal 19 ayat (1) UUPA tersebut di atas merupakan ketentuan yang ditujukan
kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah
Indonesia. Adapun peraturan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pendaftaran
tanah adalah:
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah
- PMNA Nomor 3 Tahun 1997 sebagai Peraturan
Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997.
- Pasal 19 UUPA mengenai Hak Milik
- Pasal 32 UUPA mengenai Hak Guna Usaha
- Pasal 38 UUPA mengenai Hak Guna Bangunan
Pendaftaran tanah yang dimaksud Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 yang secara tegas mengatur pengertian pendaftaran tanah,
yaitu, pengertian pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi
pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data
yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda
haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan milik atas satuan
rumah susun. serta hak-hak tertentu yang membebaninya (Budi Harsono, 2000:72).
Boedi Harsono (2000:78) menyebutkan lagi arti pendaftaran tanah33,
adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh negara/pemerintah secara
terus menerus dan teratur, berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu
mengenai tanah yang ada di wilayah tertentu, pengolahan, penyimpanan dan
penyajiannya bagi kepentingan rakyat dalam rangka memberikan jaminan kepastian
hukum dibidang pertanahan, termasuk penerbitan tanda bukti dan pemeliharaannya.
Sedangkan menurut AP Parlindungan (2009:2), bahwa pendaftaran tanah
berasal dari kata “cadastre” suatu istilah teknis dari suatu “record”'
(rekaman menunjukkan kepada luas nilai dan kepemilikan terhadap suatu
bidang tanah). Dalam arti yang tegas “cadastre” adalah “record” (rekaman)
dari lahan-lahan, nilai dari tanah dan pemegang haknya dan untuk kepentingan
perpajakan yang diuraikan dan diidentifikasikan dari tanah tertentu dan juga
sebagai “continues record” (rekaman yang berkesinambungan dari hak atas
tanah).
Adapun tujuan pendaftaran tanah menurut Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997
adalah:
- Untuk memberikan kepastian hukum dan
perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang, tanah, satuan
bidang rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat
membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak
yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat
membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi
pertanahan.


Komentar
Posting Komentar
Komentar