PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PROSES PENYELESAIAN ADMINISTRASI PERTANAHAN

google.com, pub-8131506556461982, DIRECT, f08c47fec0942fa0





PROPOSAL

KARYA ILMIAH

 

 

PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PROSES

PENYELESAIAN ADMINISTRASI PERTANAHAN

KECAMATAN XXXX KABUPATEN XXXX

 

 

A. Latar Belakang

Secara kultur ada hubungan batin yang tak terpisahkan antara tanah dengan manusia. Prinsip ini menunjukkan begitu tingginya nilai tanah bagi kehidupan manusia, dengan kata lain sejengkal tanah akan dipertahankan, karena tanah adalah sumber kehidupan yang sangat penting, dimana dengan tanah bisa makan, minum, dan memenuhi segala kebutuhan hidupnya dari hasil pertanian yang ditekuninya sebagai mata pencaharian.

Di Indonesia, undang-undang pertama yang mengatur masalah pertanahan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA), yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kekuasaan kepada negara untuk menguasai bumi, air, dan ruang angkasa, yang tujuannya untuk mencapai kemakmuran dan pembangunan. Di sisi lain, keberadaan pemerintah desa (Aceh:gampong) merupakan alat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional ataupun sebagai lembaga yang memperkuat struktur pemerintahan negara Indonesia dalam mencapai tujuannya.

Sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah desa atau gampong di Aceh merupakan agen pemerintah terdepan yang dapat menjangkau kelompok masyarakat riil yang hendak disejahterakan. Sedangkan sebagai lembaga pemerintahan, desa atau gampong merupakan lembaga yang dapat memperkuat lembaga pemerintahan nasional karena sebagai kesatuan masyarakat hukum adat desa (gampong) telah terbukti memiliki daya tahan luar biasa sepanjang keberadaanya.

Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, gampong telah memiliki struktur kelembagaan yang matang yang dihormati dan dilestarikan oleh masyarakatnya yang bersangkutan. Dalam memacu kinerja pemerintah gampong, khususnya di Kecamatan XXXX XXXX gampong dan aparaturnya, mempunyai arti penting dalam membantu dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam menyelesaikan setiap urusan dan masalah yang dihadapi, salah satunya  proses pelaksanaan tertib pertanahan yang kurang dipahami oleh masyarakat.

Terjadinya sengketa antar warga dan masyarakat gampong di XXXX seperti kepemilikan tanah yang tidak jelas berdasarkan surat-surat tanah yang berarti bahwa tanah tersebut dimiliki secara tidak sah menggunakan surat kepemilikan tanah yang tidak sah pula. Seluruh masalah pertanahan mulai timbul dikarenakan sudah merasa tanah itu demikian tinggi nilainya. Ditambah lagi gampong dalam kurun waktu yang lalu memang masih rendah pengawasan dari pemerintah sehingga banyak tanah yang terjadi pengalihan hak pakai dan hak milik tidak dengan prosedurnya.

Menurut ketentuan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa setiap peralihan hak atas tanah, baik dengan cara jual beli, hibah, tukar menukar, pembagian harta warisan maupun karena pembenaan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang sah pula. Sebuah akta tanah baru bisa dibuat apabila ada suatu perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, sehingga dalam perjanjian itu terdapat pihak yang mengalihkan tanah dengan pihak yang menerima mnerima peralihan tanah yang ada akhirnya timbul hubungan hukum untuk memenuhi prestasi yang diperjanjikan di dalamnya.

Tanah merupakan harta tidak bergerak sifatnya dan mempunyai nilai fungsi yang sangat tinggi untuk menunjang perekonomian dan kehidupan masyarakat. Untuk mengklaim bahwa tanah yang dimiliki sah secara hukum oleh sebab itu, harus dibuatkan surat kepemilikan tanah atau akta jual beli secara sah menurut hukum atau sertifikat. Sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yang kini telah dicabut dan ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Negara menjamin sepenuhnya pendaftaran dan penerbitan sertifikat, meniadakan adanya unsur pemalsuan, mewajibkan negara memberikan ganti kerugian kepada pemilik tanah yang menderita kerugian atau kerusakan atas kesalahan pendaftaran tanah sebagai akibat adanya penipuan, kecurangan atau pemalsuan tanda tangan.

Oleh karena itu, keakuratan pendaftaran tanah didasarkan pada survei tanah para pemohon yang mendaftarkan tanah. Jika dalam pendaftaran terdapat klaim yang wajar dan pantas tidak bisa didaftarkan. Jika tanah telah didaftar, maka telah dijamin pemilikannya oleh negara, dan haknya tidak dapat dibatalkan karena dijamin oleh undang-undang.

Dengan melihat uraian di atas maka penulis tertarik untuk lebih menekankan dan meneliti lebih lanjut mengenai masalah tersebut secara ilmiah melalui sebuah kajian dengan judul Peran Pemerintah Desa dalam Proses Penyelesaian Administrasi Pertanahan Kecamatan XXXX XXXX”.

 

B. Pokok Permasalahan

Adapun pokok permasalahan dalam penyusunan karya ini adalah sebagai berikut bagaimana peran pemerintah desa dalam proses penyelesaian administrasi pertanahan di Kecamatan XXXX Kabupaten XXXX?

 

C. Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam proses penyelesaian administrasi pertanahan di Kecamatan XXXX Kabupaten XXXX.

D. Metode Penelitian

1. Lokasi, Subjek dan Ruang Lingkup Penelitian

            Penelitian dilaksanakan di Kecamatan XXXX Kabupaten XXXX, yang dipilih beberapa gampong dan responden yang dipilih sebagai subjek penelitian yang dianggap memiliki hubungan langsung dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan gampong yaitu Keuchik, Sekretaris Gampong, Tuha Peut, Imam Gampong.

Penelitian dilakukan pada bulan Februari sampai Maret 2017. Sementara ruang lingkup penelitian ini adalah peran pemerintah desa dalam proses penyelesaian administrasi pertanahan di Kecamatan XXXX Kabupaten XXXX.

           

2. Sumber dan Jenis Data

Sumber data dalam penelitian ini dibagi dua bagian, yaitu, (1) data primer yang diperoleh peneliti dengan cara langsung dari sumbernya, oleh Azwar (2007:44) disebut dengan data asli yang bersifat up to date atau masih baru terhadap tulisan yang berkenaan dengan penelitian ini, selain diperoleh melalui literatur data primer ini diperoleh juga mendatangi langsung subjek penelitian dan mengumpulkan dokumen yang dianggap penting berdasarkan observasi, wawancara kepada Keuchik, Sekretaris Gampong dan Imam Gampong serta dilakukan juga studi dokumentasi. (2) data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber yang sudah ada sebelumnya sebagai pendukung terhadap data primer (Azwar, 2007:44). Dengan kata lain, data skunder disebut juga sebagai landasan teori pendukung terhadap dalil-dalil dan komposisi yang telah ada dan dijadikan sebagai referensi terhadap peran pemerintah desa dalam proses penyelesaian administrasi pertanahan di Kecamatan XXXX Kabupaten XXXX.

 

3. Metode Pengumpulan Data

Pengumpulan data dalam penelitian ini dibagi dua yaitu data primer dan data sekunder. Data primer yang diperoleh dan dikumpulkan peneliti dengan cara langsung dari sumbernya, data asli yang bersifat up to date atau masih baru. Data primer diperoleh langsung dengan mendatangi sumbernya (sampel) sebagaimana dikemukakan di atas.

Sementara data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber yang sudah ada sebelumnya. Dengan kata lain, data skunder disebut juga sebagai landasan teori terhadap dalil-dalil dan komposisi yang telah ada dan dijadikan sebagai referensi dalam penelitian semisal perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan menteri, qanun, perbub XXXX dan landasan teori lainnya yang dikutip dari referensi-refernsi yang berkenaan dengan penelitian ini.

 

4. Metode Analisis Data

Metode analisis data pada dasarnya merupakan suatu teknik sistematik untuk menganalisis isi. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis-emperis. Yuridis adalah studi kepustakaan, berkenaan dengan dalil-dalil komposisi yang berhubungan erat dengan pembahasan ini, terutama perundangan-undangan yang berlaku. Sedang data emperis yaitu data yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara dan dokumentasi.

 


Komentar

Postingan Populer