PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PROSES PENYELESAIAN ADMINISTRASI PERTANAHAN
PROPOSAL
KARYA ILMIAH
PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PROSES
PENYELESAIAN ADMINISTRASI
PERTANAHAN
KECAMATAN XXXX KABUPATEN XXXX
A. Latar Belakang
Secara kultur ada hubungan batin yang tak terpisahkan
antara tanah dengan manusia. Prinsip
ini menunjukkan begitu tingginya
nilai tanah bagi kehidupan manusia, dengan kata lain sejengkal tanah akan
dipertahankan, karena tanah adalah
sumber kehidupan yang sangat penting, dimana dengan tanah bisa makan, minum, dan memenuhi segala kebutuhan hidupnya
dari hasil pertanian yang
ditekuninya sebagai mata pencaharian.
Di Indonesia, undang-undang pertama yang mengatur
masalah pertanahan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA), yang merupakan implementasi dari
Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kekuasaan kepada negara untuk
menguasai bumi, air, dan ruang angkasa, yang tujuannya untuk mencapai
kemakmuran dan pembangunan. Di sisi lain, keberadaan pemerintah desa
(Aceh:gampong) merupakan alat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional
ataupun sebagai lembaga yang memperkuat struktur pemerintahan negara Indonesia
dalam mencapai tujuannya.
Sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah
desa atau gampong di Aceh merupakan agen pemerintah terdepan yang dapat
menjangkau kelompok masyarakat riil yang hendak disejahterakan. Sedangkan
sebagai lembaga pemerintahan, desa atau gampong merupakan lembaga yang dapat memperkuat
lembaga pemerintahan nasional karena sebagai kesatuan masyarakat hukum adat
desa (gampong) telah terbukti memiliki daya tahan luar biasa sepanjang
keberadaanya.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, gampong telah
memiliki struktur kelembagaan yang matang yang dihormati dan dilestarikan oleh masyarakatnya
yang bersangkutan. Dalam memacu kinerja pemerintah gampong, khususnya di Kecamatan
XXXX XXXX gampong dan aparaturnya, mempunyai arti penting dalam membantu dan memberikan
pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam menyelesaikan setiap urusan dan
masalah yang dihadapi, salah satunya proses pelaksanaan tertib pertanahan yang
kurang dipahami oleh masyarakat.
Terjadinya sengketa antar warga dan masyarakat gampong
di XXXX seperti kepemilikan tanah yang tidak jelas berdasarkan surat-surat
tanah yang berarti bahwa tanah tersebut dimiliki secara tidak sah menggunakan
surat kepemilikan tanah yang tidak sah pula. Seluruh masalah pertanahan mulai
timbul dikarenakan sudah merasa tanah itu demikian tinggi nilainya. Ditambah
lagi gampong dalam kurun waktu yang lalu memang masih rendah pengawasan dari
pemerintah sehingga banyak tanah yang terjadi pengalihan hak pakai dan hak
milik tidak dengan prosedurnya.
Menurut ketentuan tersebut
di atas, dapat dipahami bahwa setiap peralihan hak atas tanah, baik dengan cara
jual beli, hibah, tukar menukar, pembagian harta warisan maupun karena
pembenaan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang sah pula. Sebuah akta
tanah baru bisa dibuat apabila ada suatu perjanjian yang bermaksud memindahkan
hak atas tanah, sehingga dalam perjanjian itu terdapat pihak yang mengalihkan
tanah dengan pihak yang menerima mnerima peralihan tanah yang ada akhirnya
timbul hubungan hukum untuk memenuhi prestasi yang diperjanjikan di dalamnya.
Tanah merupakan
harta tidak bergerak sifatnya dan mempunyai nilai fungsi yang sangat tinggi
untuk menunjang perekonomian dan kehidupan masyarakat. Untuk mengklaim bahwa
tanah yang dimiliki sah secara hukum oleh sebab itu, harus dibuatkan surat
kepemilikan tanah atau akta jual beli secara sah menurut hukum atau sertifikat.
Sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai bukti yang kuat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961
tentang Pendaftaran Tanah, yang kini telah dicabut dan ditegaskan kembali dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Negara menjamin sepenuhnya
pendaftaran dan penerbitan sertifikat, meniadakan adanya unsur pemalsuan, mewajibkan
negara memberikan ganti kerugian kepada pemilik tanah yang menderita kerugian
atau kerusakan atas kesalahan pendaftaran tanah sebagai akibat adanya penipuan,
kecurangan atau pemalsuan tanda tangan.
Oleh karena itu,
keakuratan pendaftaran tanah didasarkan pada survei tanah para pemohon yang
mendaftarkan tanah. Jika dalam pendaftaran terdapat klaim yang wajar dan pantas
tidak bisa didaftarkan. Jika tanah telah didaftar, maka telah dijamin pemilikannya
oleh negara, dan haknya tidak dapat dibatalkan karena dijamin oleh undang-undang.
Dengan melihat
uraian di atas maka penulis tertarik untuk lebih menekankan dan meneliti lebih
lanjut mengenai masalah tersebut secara ilmiah melalui sebuah kajian dengan judul
“Peran Pemerintah Desa dalam Proses Penyelesaian Administrasi Pertanahan Kecamatan XXXX XXXX”.
B. Pokok Permasalahan
Adapun pokok permasalahan dalam
penyusunan karya ini adalah sebagai berikut bagaimana peran pemerintah desa dalam
proses penyelesaian administrasi pertanahan di Kecamatan XXXX Kabupaten XXXX?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan
dalam penulisan karya
ilmiah ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam proses penyelesaian
administrasi pertanahan di Kecamatan XXXX Kabupaten XXXX.
D. Metode Penelitian
1. Lokasi, Subjek dan Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian dilaksanakan di Kecamatan XXXX Kabupaten XXXX, yang dipilih
beberapa gampong dan responden yang
dipilih sebagai subjek penelitian yang dianggap memiliki hubungan langsung
dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan gampong
yaitu Keuchik, Sekretaris Gampong, Tuha Peut, Imam Gampong.
Penelitian dilakukan pada bulan Februari sampai Maret 2017. Sementara ruang lingkup penelitian ini adalah peran pemerintah desa dalam
proses penyelesaian administrasi pertanahan di Kecamatan XXXX Kabupaten XXXX.
2. Sumber dan Jenis Data
Sumber data dalam penelitian ini dibagi dua bagian, yaitu, (1) data primer yang diperoleh peneliti dengan cara langsung dari sumbernya, oleh Azwar (2007:44) disebut dengan data asli yang bersifat up to date atau masih baru terhadap tulisan yang berkenaan dengan penelitian
ini, selain diperoleh melalui literatur data primer ini diperoleh juga mendatangi
langsung subjek penelitian dan mengumpulkan dokumen yang dianggap penting
berdasarkan observasi, wawancara kepada Keuchik, Sekretaris Gampong dan Imam
Gampong serta dilakukan juga studi dokumentasi. (2) data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber yang sudah ada sebelumnya sebagai pendukung terhadap data primer (Azwar,
2007:44). Dengan kata lain, data skunder disebut juga sebagai landasan teori
pendukung terhadap dalil-dalil dan komposisi yang telah ada dan dijadikan
sebagai referensi terhadap peran pemerintah desa dalam proses penyelesaian
administrasi pertanahan di Kecamatan XXXX Kabupaten XXXX.
3. Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data
dalam penelitian ini dibagi dua yaitu data primer dan data sekunder. Data
primer yang diperoleh dan dikumpulkan peneliti dengan cara langsung dari
sumbernya, data asli yang bersifat up to
date atau masih baru. Data primer diperoleh langsung dengan mendatangi sumbernya (sampel)
sebagaimana dikemukakan di atas.
Sementara data
sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber yang sudah ada sebelumnya.
Dengan kata lain, data skunder disebut juga sebagai landasan teori terhadap
dalil-dalil dan komposisi yang telah ada dan dijadikan sebagai referensi dalam
penelitian semisal perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan
menteri, qanun, perbub XXXX dan landasan teori lainnya yang dikutip dari
referensi-refernsi yang berkenaan dengan penelitian ini.
4. Metode Analisis Data
Metode analisis
data pada dasarnya merupakan suatu teknik sistematik untuk menganalisis isi.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis-emperis.
Yuridis adalah studi kepustakaan, berkenaan dengan dalil-dalil komposisi yang
berhubungan erat dengan pembahasan ini, terutama perundangan-undangan yang
berlaku. Sedang data emperis yaitu data yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara
dan dokumentasi.


Komentar
Posting Komentar
Komentar