Jenis Riba dan Ilat Riba dalam Fiqh

Jenis Riba dan Ilat Riba dalam Fiqh

 

Dalam kitab Fiqh Minhaj (Damaskus: Daar Al-Qalam li At-Taba’ah wa An-Nasr wa At-Tauzi’, Cet.4, 1992), Juz.8, hal. 66.

 

 

 

المراد بعلة الربا الوصف الذي إذا وجد في المال كان مالاً ربوياً، وإذا وجد نفسه في العوضين كان

المعاملة ربوية.

وهذا الوصف غير منصوص عليه فيما ورد من نصوص في الباب، وإنما استنتجه الفقهاء من تلك

النصوص فقالوا: إن الأشياء المنصوص عليها في الأحاديث إما أثمان كا لذهب والفضة، وإما

مطعومات للآدميين كالبر والشعير والتمر والملح. وعليه: فالعلة المعتبرة في كون المال ربوياً هي الثمنية

أو الطعم، دون النظر إلى الكيل أو الوزن. فكأن الشّارع قال: ما كان ثمناً أو مطعوماً فلا يُباع بجنسه

إلا بشروط.

وإذا ثبت هذا: فكلّ ما يجري التعامل به من الأثمان، ويقوم مقام الذهب والفضة، كالعملات

الرائجة الن، يُعتبر مالاً ربوياً ويجري فيه الربا إلحاقاً بالذهب والفضة.

 

Terjemahannya lebih kurang:

Yang dimaksud dengan alasan riba adalah uraian bahwa jika ditemukan pada uang, maka itu adalah uang riba, dan jika ditemukan pada kedua kompensasi tersebut, maka itu adalah uang riba.

Transaksi itu riba.

Uraian ini tidak disebutkan dalam nash-nash yang disebutkan dalam surah tersebut, namun para ahli hukum menyimpulkannya dari nash-nash tersebut

Teks Mereka berkata: Hal-hal yang ditentukan dalam hadits adalah label harga, seperti emas dan perak, atau...

Makanan untuk manusia, seperti gandum, jelai, kurma, dan garam. Oleh karena itu: Alasan yang dianggap riba adalah harga

Atau rasanya, tanpa memperdulikan takaran atau beratnya. Seolah-olah Sang Pemberi Hukum bersabda: Apapun yang diberi harga dan diberi rasa, janganlah dijual sesuai dengan jenisnya

Kecuali dengan syarat.

Jika ini terbukti: maka segala sesuatu yang diperdagangkan dari segi harga menggantikan emas dan perak, seperti mata uang

Saat ini yang sedang digemari adalah uang riba dan riba diterapkan selain emas dan perak

 

 

Dari ibarat atau ungkapan di atas dapat dipahami, bahwa setiap sesuatu yang mempunyai harga atau nilai (atsman), dan sesuatu tersebut menempati tempatnya emas dan perak, seperti uang kertas yang berlaku pada zaman ini, maka barang tersebut dikatagorikan sebagai barang ribawi, dan hukum riba juga terealisasi kepada barang tersebut.

 

وكما يجري الربا في تلك الأموال الستة يجري في غيرها، وذلك أن الحكم فيها معلّل، فُيقاس عليها

كل مالٍ توجد فيه العلة المعتبرة في تحقق وصف الربا.

 

 

Terjemahannya lebih kurang:

Sebagaimana riba berlaku terhadap enam jenis dana tersebut, demikian pula riba terhadap dana lainnya, hal itu disebabkan hukumnya dibenarkan dan diukur terhadapnya.

Setiap harta yang didalamnya terdapat alasan yang sah untuk dipenuhinya uraian riba

 

 

 

Sebagaimana kutipan ibarot tersebut yang mengatakan, bahwa Riba juga berlaku kepada selain enam jenis barang ribawi yang sudah tertera dalam hadits. Karna hukum yang berlaku kepada enam jenis tadi didasari oleh illat hukum. Maka Qiyas atau analogi juga direalisasikan kepada selain enam jenis tadi, ketika ditemukan illat yang Mu’tabar (sifat yang sesuai dengan enam jenis barang tersebut) yang ada pada barang selain yang enam jenis tadi. Sebagaimana illat yang ada pada uang sudah cocok dengan illat yang ada pada emas dan perak.

 

 

Hal ini juga selaras dengan pendapat Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah yang menukil pendapat empat madzhab, bahwa Riba juga berlaku pada selain barang yang telah disebutkan dalam hadits;

 

فكل ما تحققت فيه هذه العلة فإنه يدخله الربا، سواء كان مطعوماً أو غير مطعوم، فيقاس على

القمح والشعير المذكورين في الحديث كل ما يباع بالكيل كالذرة والأرز والدخن والسمسم والحلبة

والجص إذا كان لا يباع بال كيل، ويقاس على الذهب والفضة كل ما يباع بالوزن كالرصاص

والنحاس.

 

 

Terjemahannya lebih kurang:

Segala sesuatu yang terpenuhinya alasan itu, dikenakan riba, baik itu gratifikasi maupun tidak, dan diukur dengan

Gandum dan jelai yang disebutkan dalam hadis adalah segala sesuatu yang dijual menurut takaran, seperti jagung, beras, millet, wijen, dan fenugreek.

Dan gipsum, jika tidak dijual berdasarkan beratnya, dan segala sesuatu yang dijual berdasarkan beratnya, misalnya timah, diukur dengan emas dan perak

Dan tembaga.

 

 

 

Segala sesuatu yang terpenuhinya alasan itu, dikenakan riba, baik itu gratifikasi maupun tidak, dan diukur dengan

Gandum dan jelai yang disebutkan dalam hadis adalah segala sesuatu yang dijual menurut takaran, seperti jagung, beras, millet, wijen, dan fenugreek.

Dan gipsum, jika tidak dijual berdasarkan beratnya, dan segala sesuatu yang dijual berdasarkan beratnya, misalnya timah, diukur dengan emas dan perak

Dan tembaga.

 

 

 

Sudah jelas dari ungkapan tersebut yang menyatakan bahwa setiap sesuatu yang didalamnya sudah Tahaqquq (jelas) ada illat riba, maka barang tersebut terkena hukum riba sebagaimana dengan barang yang sudah Nash dalam Hadits nabi. Dalam ungkapan tersebut timah dan tembaga juga dianalogikan dengan emas dan perak.

 

 

فكل ما وجد فيه النقدية )أي كونه ثمنا(, الى ان قال.., فانه يدخل الربا ولا ف رق في الثمن بين ا ن

يكون مضروبا كالجنية والريال او غير مضر وب كالحلي والتبرز

ومن ه ذا تعلم ان الشفعية قاسوا كل ما فيه طعم وما يصلح نقدا على الأشياء الستة المذكورة في

الحديث، فعلة القيا س هي الطعمية والنقدية.

 

Terjemahnnya lebih kurang:

 

Segala sesuatu yang terdapat uang tunai (yakni sebagai harga), sampai katanya…, termasuk riba, dan tidak ada perbedaan harga antara itu dengan uang tunai.

Boleh dicetak seperti pound dan riyal, atau tidak boleh dicetak seperti perhiasan dan buang air besar

Dari sini Anda akan mengetahui bahwa Syafi'i mengukur segala sesuatu yang mempunyai cita rasa dan apa yang pantas untuk dikritisi berdasarkan enam hal yang disebutkan dalam

Hadits, kata kerja pengukurannya adalah ta’imiya dan uang tunai

 

 

Sebegitu juga dengan keterangan diatas yang mengatakan bahwa setiap sesuatu yang didalamnya ada sifat naqdiyyah atau tsaman (harga atau nilai), maka barang tersebut terkena hukum Riba. Tidak ada perbedaan bentuk dari harga tersebut, baik yang sudah dicetak seperti uang reyal atau yang belum seperti perhiasan. Maka dari sini dapat diketahui bahwa Madzhab Syafi’i menganalogikan setiap sesuatu yang di dalamnya terkandung sifat makanan dan pantas dijadikan Nuqud atau harga dan nilai, dengan barang-barang ribawi yang tercantum dalam hadits. Sedangkan yang dijadikan illat Qiyas adalah illat makanan dan nuqud

 

Sebagaimana keterangan yang tercantum dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami tentang pendapat para ulama’ dalam masalah penganalogian illat riba;

 

نوع العلة: وهكذا كل ما تحققت فيه هذه العلة )القدر المتف ق مع الجنس المتحد( فإنه يشتمل على

الربا، سواء أكان مطعوماً أم غير مطعوم، فيقاس على القمح والشعير المذكورين في حديث ربا

الفضل: كل ما يباع بالكيل كالذرة والأرز والسِّّمسِّم والحِّلْبة والجص، إذا كان يباع بالكيل . ويقاس

على الذهب والفضة: كل ما يباع بالوزن كالرصا ص والنحاس والح دي د

 

Terjemahannya lebih kurang:

Jenis penyebab: Jadi, segala sesuatu yang menyebabkan terpenuhinya penyebab ini (sejauh konsisten dengan spesies yang disatukan) termasuk

Riba, baik gratifikasi atau tidak, diukur terhadap gandum dan jelai yang disebutkan dalam hadis, riba

Al-Fadl : Segala sesuatu yang dijual menurut takaran, seperti jagung, beras, wijen, fenugreek, dan gipsum, jika dijual menurut takaran. Dan itu diukur

Tentang emas dan perak: segala sesuatu yang dijual berdasarkan beratnya, seperti timah, tembaga, dan besi

 

 

Sebegitu juga ketika illat riba ada (kesamaan ukurann dan jenis), maka transaksi tersebut mengandung riba. Baik berupa makanan atau tidak (nuqud). Dengan demikian barang yang dihitung dengan timbangan seperti timah, tembaga, dan besi dianalogikan kepada emas dan perak (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Darul Fikir, 2011), hal. 316.

 

 

ودليلهم على أن هذه هي علة تحريم الربا: هو أنه لما كان حكم التحريم معقول المعنى في الربا وهو ألا

يغبن بعض الناس بعضاً، وأن تحفظ أموالهم، فواجب أن يكون ذلك في أصول المعايش: وهي

الأقوات: كالحنطة والشعير والأرز والذرة والكِّرسَنَّة والتمر والزبيب، والبيض، والزيت، والبقول

السبعة: وهي )العدس، واللوبيا، والحِّمّص، والتُرْمس، والفول، والجُلْبان، والبسلة(.

 

 

Terjemahannya lebih kurang:

Dalil mereka yang menjadi alasan pelarangan riba adalah karena hukum pelarangan mempunyai arti yang wajar dalam riba, yaitu tidak untuk

Beberapa orang menindas orang lain, dan untuk melindungi uang mereka, hal ini harus menjadi bagian dari penghidupan dasar: yaitu

Makanan: seperti gandum, barley, beras, jagung, sorgum, kurma, kismis, telur, minyak, dan kacang-kacangan.

Ketujuh: (lentil, kacang tunggak, buncis, lupin, buncis, buncis, dan kacang polong)

 

 

 

Dalil Madzhab Maliki mengenai illat ribawi adalah ketika hukum pengharaman tersebut bersifat dapat dicerna akal (ma'qulul ma'na), yaitu agar masyarakat tidak saling menipu dan untuk menjaga harta mereka. Maka konsekuensinya adalah hukum tersebut harus terterapkan pada barang-barang yang menjadi pokok kehidupan. Seperti beras, gandum dan lain-lain. Ketika sedemikian, maka uang termasuk di dalamnya karna merupakan kebutuhan pokok, dan juga mempunyai illat yang sama dengan emas dan perak (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Darul Fikir, 2011), hal. 321.

 

 

ودليلهم: أن الحكم إذا علق باسم مشتق دلّ على أن المعنى الذي اشتق منه الاسم هو علة الحكم،

مثل قوله سبحانه: }والسارق والسارقة فاقطعوا أيديهما{ ]المائدة: ٥ / ٣٨ [ ففهم أن السرقة هي

علة قطع اليد، وإذا كان هذا هو المقرر، فقد جاء من حديث معمر بن عبد الله أنه قال: كنت أسمع

فتبين أن الطُّعم هو علة الحكم، » الطعام بالطعام مثلاً بمثل « : رسول الله صلّى الله عليه وسلم يقول

لأن الطعام مشتق من الطعم، فهو يعم المطعومات، وهذا وصف مناسب، لأنه ينبئ عن زيادة الخطر

معنى مناسب، لأنه ينبئ عن زيادة خطر، وهو شدة الحاجة إلى النقدين )الذهب والفضة( أو ما

يقوم مقامهما من النقود الورقية، بحسب التخريج والتصحيح الذي رأيته، خلافاً للمعتمد في المذهب

الشافعي في العرف الماضي.)أي الأهمية( في الأشياء الأربعة التي نص عليها الحديث؛ لأ ن حياة النف وس بالطعام. وكذلك الثمنية

 

Argumen atau dalil Madzhab Syafi'iyah adalah bahwa jika sebuah hukum dinyatakan dalam bentuk kata turunan (Al-Musytaq) maka makna yang terkandung dalam kata dasar (A1-Musytaq Minhu) dari kata turunan itu adalah

illat dari hukum tersebut. Ketika sedemikian Illat tsaman juga merupakan sifat yang sesuai bagi pengharaman Riba dalam emas dan perak, karena menunjukkan tambahan perhatian dan urgensi, yaitu kebutuhan yang besar terhadap naqdain (emas dan perak). Begitu juga benda lain yang menempati posisinya, yaitu uang kertas. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Darul Fikir, 2011), hal. 323.

Maka uang kertas juga dijatuhi hukum sebagaimana hukum yang berlaku pada emas dan perak.

 

Pendapat yang paling masyhur di kalangan Madzhab Hambali adalah seperti pendapat mazhab Hanafi, yaitu bahwa illat riba adalah takaran atau timbangan dengan kesamaan jenis barang. Sehingga, riba hanya terjadi pada setiap barang sejenis yang ditakar atau ditimbang, baik barang tersebut berupa makanan maupun bukan, seperti biji-bijian, kapur; kapas, kain lena, wol, daun pacar (inai), tanaman 'usfur, besi, tembaga dan sebagainya (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Darul Fikir, 2011), hal. 325.

 

وبما أن الفلوس ومنها النقود الورقية الحالية أصبحت هي أثمان الأشياء غالباً، فإني أرى جريان الربا

فيها

 

Karena fulus yang juga masuk di dalamnya uang kertas yang kita kenal saat ini telah menjadi satuan nilai bagi barang secara umum, maka saya (Wahbah az-Zuhaili) berpendapat bahwa riba juga berlaku atas fulus (uang yang berlaku pada saat ini). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Darul Fikir, 2011), hal. 325.

 

 

Menurut imam an-Nawawi sebagaimana pendapat yang beliau nuqil dari sebagian ulama’ bahwa keharaman riba tidak berlaku kepada enas jenis yang sudah di nash, akan tetapi juga belaku pada sesuatu yang sema’na (sama) dengannya. Adapun sesuatu tersebut adalah barang yang didalamnya ada ilat riba, yang mana illat tersebut adalah sebab dari keharaman riba pada enam jenis barang yang di nash dalam hadits nabi (Ahmad bin Shalih bin Ali Bafadhal, Al-Auraq An-Naqdiyyah beliau seorang ahli fiqh di Tarim Yaman).

 

 

Dari sekian banyak keterangan, ungkapan, dan pendapat ulama’ tentang illat riba yang tercantum pada kitab kontemporer maupun klasik, baik yang tertera dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami dan kitab Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah ataupun kitab yang lainnya. Maka menurut peneliti dapat disimpulkan, bahwa Uang Rupiah juga termasuk barang ribawi, karna mempunyai illat sebagaimana illat yang terkandung dalam emas dan perak yakni; nilai atau harga, yang terdapat dalam emas dan perak itu sendiri. Sedemikian dengan uang, karna uang memunyai harga, dan disamping itu juga, uang menjadi kebutuhan pokok manusia, khususnya sebagai alat transaksi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dengan demikian maka setiap hukum yang berlaku pada emas dan perak, juga berlaku pada Uang Rupiah. Karna dalam konsep Qiyas atau analogi, semua hukum yang jatuh pada Ashal, maka hukum tersebut juga akan jatuh pada Furu’. Sebagaimana konsep Naibul Fa’il yakni; Maf’ul yang menempati tempatnya Fa’il. Maka konsekuensinya adalah hukum yang berlaku pada Fa’il, juga berlaku pada Naibul Fa’il (Maf’ul yang menempati tempatnya Fa’il).

Komentar

Postingan Populer