JUMLAH ZAKAT BAGI IBNU SABIL MENURUT PERSPEKTIF ULAMA

 google.com, pub-8131506556461982, DIRECT, f08c47fec0942fa0

BAB DUA

SENIF IBNU SABIL MENURUT PERSPEKTIF  ULAMA   

 

A.     Pengertian Ibnu Sabil Menurut Jumhur Ulama

Ibnu Sabil mempunyai berbagai pengertian, menurut Mazhab Asy-Syafi’iyyah Ibnu Sabil ialah orang yang bepergian dari negeri zakat atau orang yang melewatinya. Ia diberi harta zakat sesuai dengan kebutuhannya untuk sampai ke tempat tujuannya. Atau untuk sampai kepada hartanya jika ia mempunyai harta. Tetapi semua itu disyaratkan  seperti berikut, yaitu:

Pertama: ia memang membutuhkan ketika pergi atau ketika lewat.

Kedua: ia tidak bermaksiat dalam bepergiannya.

Ketiga: bepergiannya adalah untuk tujuan yang benar menurut syara’.[1] Maksudnya, Ibnu Sabil dalam pengertian Asy-Syafi’i adalah kelompok yang layak untuk dizakati karena orang yang bermusafir itu tidak mencukupi bekal di sepanjang perjalanannya. Musafir yang kehabisan bekal di luar negeri dan terdesak sehingga sampai kepada hartanya, dan persyaratannya adalah sangat menepati terhadap kriteria Ibnu Sabil yaitu sangat membutuhkan, tidak untuk tujuan maksiat, dan mengikut tuntutan syarak.

Menurut  Mazhab Hanafiyyah, Ibnu Sabil ialah orang yang mengembara yang kehabisan bekal harta. Ia boleh diberi zakat sesuai dengan kadar keperluannya, yang lebih utama baginya adalah mencari hutang. [2]

Menurut mazhab Al-Malikiyyah, Ibnu Sabil ialah orang yang mengembara yang membutuhkan pada orang yang dapat menyampaikannya kembali ke tanah airnya. Ia diberi zakat bila merdeka, muslim, bukan dari Bani Hasyim, dan tidak durhaka dalam bepergiannya, seperti pembegal di jalan. Apabila syarat-syarat itu terpenuhi, maka ia bisa menerima zakat, walaupun ia kaya di negerinya. Demikian jika ia tidak dapat menjumpakan orang yang menghutanginya dengan hutang yang dapat mengembalikannya ke negerinya. Apabila ia menjumpakan orang yang menghutanginya, maka ia tidak boleh diberikan zakat, seperti orang yang hanya kurang salah satu syarat saja.[3]

Menurut mazhab Al-Hanabilah, yang dimaksudkan dengan Ibnu Sabil ialah orang yang mengembara yang bekalnya telah habis pada selain negerinya dalam bepergiannya yang mubah, atau yang diharamkan tetapi ia telah bertaubat. Ia diberi zakat sekedar dapat mencukupi untuk menyampaikannya kembali ke negerinya meskipun menemukan orang yang menghutanginya, baik kaya maupun fakir.[4]

Setelah diteliti dari makna dan pengertian Ibnu sabil menurut keempat-empat mazhab di atas dapat disimpulkan bahwa hanya Mazhab Syafi’i dan Hanafi yang setuju untuk memberikan zakat kepada Ibnu Sabil, tidak terkecuali kaya atau miskin di negerinya, asalkan menepati syarat yang telah ditetapkan. Apa yang dapat disimpulkan di sini adalah kelompok Ibnu Sabil merupakan individu atau musafir yang kehabisan bekal, adalah sama jika diartikan sebagai mahasiswa yang meneruskan pengajian mereka di luar Negara, luar negeri, dalam negeri, dan pelajar tingkat SD dan SMA yang miskin dan mempunyai potensi yang baik dalam pelajarannya. Maka mereka ini layak sebagai penerima zakat.

Uraian di atas telah menjelaskan Ibnu Sabil adalah kelompok yang berhak untuk menerima zakat. Maka telah terbukti bahwa Islam membantu orang yang memerlukan bantuan dan tidak sekali-kali mengabaikannya. Manfaat dari pembagian jenis harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat kepada kelompok yang berhak adalah memberikan pengaruh yang baik, menyebabkan kembalinya keseimbangan perkembangan pada masyarakat. Hal ini kadangkala juga memunculkan banyak kepemilikan harta yang diinvestasikan sehingga menyebabkan bertambahnya produktivitas pada masyarakat. Hal ini akan menyebabkan berkembangnya ekonomi, ilmu pengetahuan dalam pelbagai kegiatan.

 

B.     Kedudukan Mahasiswa Sebagai Ibnu Sabil

Mahasiswa adalah individu atau kelompok manusia yang mempertaruhkan ilmu dalam hidup. Mereka memperjuangkan ilmu sehingga meninggalkan sanak family dan harta di kampong halamannya. Mereka bepergian adalah bukan untuk perkara yang sia-sia akan tetapi adalah untuk dirinya sendiri serta bangsanya. Pemergiannya juga boleh dianggap jihad karena dalam rangka mencari kebaikkan dan panduan hidup.

Setiap Mahasiswa muslim adalah harus berpandangan hidup karena mereka adalah generasi harapan umat. Selain itu, mahasiswa muslim wajib ikut turut memikul tanggungjawab sebagai pendakwah dalam bentuk aktivitas menyebarkan dakwah Islamiyyah sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW ketika beliau menyebarkan dakwah Islam supaya dapat mengubah masyarakat jahiliyyah menjadi masyarakat Islamiyyah. Antara kewajiban mahasiswa adalah seperti berikut. Pertama, menuntut ilmu-ilmu yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Tugas ini bersesuaian dengan posisinya sebagai mahasiswa yang aktivitas utamanya sehari-hari adalah belajar. Dalam hal ini Nabi Muhammad SAW telah bersabda yaitu:

Kutip hadisnya

“Menuntut ilmu adalah fardhu bagi setiap muslim”. (HR Abu Dawud)[5]

Lafaz “al-Ilmu” di atas bersifat umum, meliputi ilmu-ilmu syar’i seperti ulumul quran, ulumul hadits, ushul fiqih, maupun ilmu-ilmu non syar’i, seperti ilmu alam dan ilmu-ilmu keprofesionalan lainnya yang dipelajari di berbagai lembaga pendidikkan. Kedua, mengkaji tsaqofah Islamiyyah (ilmu-ilmu keislaman). Tugas ini berkaitan dengan posisinya sebagai seorang muslim yang wajib mempunyai pandangan hidup Islam. Tanpa kajian tsaqofah Islamiyah yang mendalam, sulit dibayangkan seorang muslim akan mempunyai pandangan hidup Islami, sulit pula dibayangkan dia akan dapat berpikir secara Islami dan berperilaku secara Islami. Tsaqofah Islamiyah adalah berbagai pengetahuan keislaman yang dasar pembahasannya adalah aqidah Islamiyah. Di antaranya adalah pembahasan Aqidah Islamiyah, ilmu tauhid, tafsir,hadith, bahasa arab, dan sebagainya. Ketiga, menyampaikan dakwah Islamiyah. Tugas ini berkaitan dengan  posisinya sebagai seorang muslim sebagai bagian dari keseluruhan umat Islam. Dia harus mempunyai kepedulian terhadap keadaan umat dan harus berjuang untuk mengubah keadaan umat menuju keadaan yang lebih baik. Mahasiswa muslim adalah bagian dari umat Islam seluruh dunia. Seharusnya hak zakat terhadap mahasiswa disalurkan sesuai dengan kondisinya, kebutuhannya, supaya mereka tidak rasa tertekan dengan kesempitan karena betapa  besarnya peran kelompok mahasiswa kepada Islam dan umatnya. Maka, hendaklah mereka diberi rasa aman dan kasih sayang dengan perjuangan yang digenggam.

 

Adapun Kedudukan mahasiswa sebagai ibnu sabil adalah sangat jelas kerana kepergiannya adalah untuk menuntut ilmu. Mahasiswa yang kepergian yaitu baik dalam negaranya maupun Negara asing, dan kemudian ia kehabisan bekal serta sangat memerlukan bantuan untuk menampung pengajiannya di rantau orang berhak menerima zakat. Oleh itu, mahasiswa sangat berhak untuk menerima dana zakat yang berupa bentuk uang dan sebagainya, supaya dia tidak bersusah-susah di negeri orang. Terlebih lagi kepergiannya itu adalah dalam rangka menuntut ilmu di jalan Allah, dalam arti lain ialah melakukan jihad kepada Allah. Maknanya bisa diartikan makna Ibnu Sabil tidak jauh beda dari makna fi Sabilillah, kedua-duanya jihad di jalan Allah. Adapun berjihad itu adalah berjuang  dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah, dengan cara-cara sesuai garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran, yaitu berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah SWT, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada umat, dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi. Sesungguhnya mahasiswa itu adalah penyambung tradisi umat dalam menyampaikan risalah Allah SWT. Tidak hairanlah jika Islam sangat mementingkan kelompok ini karena mereka bepergian adalah dalam rangka untuk menuntut ilmu. Setelah itu, mereka akan kembali ke tanah air mereka untuk melaksanakan kewajiban sebagai muslim sejati apabila selesai pengajiannya.

Mahasiswa adalah seperti orang yang bepergian sebagai wakil dalam rangka mencari-gali pengetahuan yang bersifat keilmuan  yang dibutuhkan oleh seluruh umat di setiap negara Islam, atau bepergian untuk suatu kepentingan yang saat kembalinya kepada agama dan masyarakat muslim dengan kemanfaatan yang bersifat umum, apa bila kita mengambil pendapat Mazhab Syafi’i yang memasukkan terhadap Ibnu Sabil setiap orang yang bermaksud mengadakan perjalanan akan tetapi tidak mendapatkan biayanya, dan menganggap kuat dalam perjalanan demi kemaslahatan Islam dan jama’ah muslim, maka sangat memungkinkan pada saat sekarang ini kita mendapatkan bentuk yang bermacam-macam dari bagian ini yaitu para mahasiswa yang cerdas, dan mahir. Ataupun yang lain yang membutuhkan studi di luar negeri untuk memperdalam ilmu-ilmu yang bermanfaat, atau untuk melatih pekerjaan yang akan yang akan dikembangkan, yang hasilnya akan kembali pada kebaikan agama dan masyarakat.[6]

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada seorang peminta-minta:

ن كنت من تلك الأجزاءأعطيتك (رواه ابي داود)

Artinya: “Seandainya engkau termasuk dari bagian itu, pasti aku akan memberimu.” (HR Abu Dawud)[7]

Maksud hadits di atas ialah sekiranya orang-orang yang meminta sedekah itu tergolong dalam delapan kelompok yang telah ditetapkan Allah di dalam surat Al-Taubah ayat 60. Maka, dia dibolehkan untuk mendapatkan sedekah dari uang zakat. Sebagaimana maksud ialah kedudukan mahasiswa sebagai ibu sabil. Apabila terkait antara mahasiswa dengan musafir, secara automatis mahasiswa layak untuk menerima bantuan zakat. Adapun mahasiswa sebagai Ibnu sabil adalah musafir yang terlantar dalam perjalanannya, karena bekal yang ia miliki telah habis atau hilang. Ibnu sabil diberi zakat sejumlah biaya yang ia butuhkan untuk sampai ke tempat tinggalnya. Apabila ia berada dalam perjalanan menuju sebuah negeri, maka ia diberi bagian dari zakat yang dapat menghantarkannya pulang ke negeri asalnya.[8] Antara sebab kenapa Islam mementingkan urusan kelompok mahasiswa ialah karena kepergiannya adalah untuk menuntut ilmu-ilmu Allah SWT. Dalam pencarian ilmunya itu, seorang mahasiswa muslim harus melaksanakan tugas wajibnya dirantau orang agar sekembalinya ke negerinya, maka ia dapat menyampaikan ilmunya dengan masyarakat.

Mahasiswa sebagai Ibnu Sabil selalu diuji dengan pelbagai tekanan sebagai  pelajar. Antaranya seperti kebutuhan belanja, dengan perekonomian yang lemah. Terlebih lagi apabila berada di luar negeri di mana tiada sanak saudara yang dapat memberikan bantuan atau pinjaman. Apabila seorang mahasiswa berada di dalam lingkungan yang tiada seorang pun mengenalinya, kemudian ia terputus belanja untuk meneruskan pengajiannya, kepada siapa ia mau minta bantuan sedangkan di sana ia  sebatang kara tanpa saudara. Untuk mengelak perkara yang seperti ini terjadi, maka biaya hendaklah diberikan kepada mahasiswa tersebut supaya dia tidak merasa tertekan dengan keadaannya yang menderita di rantau orang.

Mahasiswa ialah individu atau kelompok yang hidup dalam perjuangan demi mengejar dan mendalami ilmu Allah. Perjuangan seorang mahasiswa juga boleh disamakan juga dengan jihad di jalan Allah tanpa rasa dipaksa atau terpaksa. Akan tetapi itu adalah kerelaannya sendiri untuk mendalami sebuah ilmu demi untuk menyebarkan dakwah islamiyah ke dalam masyarakatnya setelah kembali ke kampung halaman kelak. Antara keistimewaan seorang mahasiswa ialah, hidup mereka diselubungi rahmah dan kasih sayang daripada Allah SWT karena jalan yang dilalui adalah untuk dakwah Islam. Antara lain adalah seperti menghafal, mengkaji Al-Quran dan hadits-hadits nabi untuk diterapkan pelaksanaan dalam kehidupan. Di samping mendalami ilmu-ilmu berkaitan Ushuluddin, syariah dan sebagainya. Mahasiswa sering dikaitkan dengan musafir karena pergi dari tempat asalnya melintasi negeri lain. Apabila melihat istilah bepergian, maka perginya adalah memerlukan perbelanjaan yang bukannya sedikit. Apabila seorang mahasiswa berada di luar dari negerinya.

Dewasa ini, biaya pendidikan semakin tidak terjangkau, terutama bagi mereka yang memiliki ekonomi yang kurang baik. Bukan saja di perguruan tinggi, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA), biaya yang diterapkan kian mencekik. Setelah itu, bagi mahasiswa yang penghidupan yang sekadar cukup makan saja akan merasa tertekan untuk meneruskan pendidikan yang pada saat ini sudah tidak terkawal. Walaupun beasiswa kerap hadir, seakan mampu menjadi angin segar bagi mereka yang tidak mampu tetapi memiliki prestasi. Tapi angin segar yang bernama beasiswa tersebut seakan berlalu begitu saja. Sering juga timbul persoalan dalam lingkungan masyarakat tentang kepentingan beasiswa kepada mahasiswa. Hakikatnya, beasiswa amat penting kepada setiap mahasiswa karena untuk membayar SPP, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti biaya kos dan biaya hidup lainnya. Tapi yang pasti, beasiswa sangat penting dan sangat membantu mahasiswa dan juga bisa meringankan beban orang tua.

Oleh itu, mahasiswa harus diberi bantuan zakat karena kedudukan mereka sangat identik dengan ibnu sabil yang bermusafir di luar negeri serta sangat memerlukan bantuan dari sumber zakat. Sangat jelas di sini bahwa mahasiswa  sangat tersepit di dalam kehidupannya apa lagi mereka berada jauh di luar negeri. Mahasiswa tidak mempunyai income seperti orang-orang yang sudah memunyai karir, yang sudah terjamin kehidupan mereka. Akan tetapi, mhasiswa pula tergolong dalam golongan yang membutuhkan bantuan daripada sesiapapun.

 

C.    Kriteria Senif  Ibnu Sabil Menurut Perspektif Fikih

Ibnu Sabil menurut mayoritas ulama ahli fikih merupakan kata kiasan seorang musafir yang kehabisan bekal. Maka, ia boleh diberi bagian dari harta zakat dengan kadar yang dapat mencukupi keperluannya selama perjalanan kembali, sekalipun ianya adalah orang kaya di tempat tinggalnya. Adapun menurut Dr. Yusof Al-Qardhawi di dalam kitabnya disebut bahwa Ibnu Sabil merupakan orang asing yang menempuh perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak mempunyai harta lagi. Zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk kembali ke negaranya, dan juga termasuk orang yang bermaksud melakukan perjalanan bukan untuk maksud maksiat, yaitu menyerupai orang yang bepergian yang kehabisan bekal karena kebutuhan biaya perjalanannya.[9] Adapun yang dimaksudkan dengan Ibnu Sabil adalah melakukan perjalanan tanpa kemaksiatan dalam menuntut ilmu dan mencari ridha Allah dengan harapan membawa kembali ke masyarakat tentang ilmu Islam.

Syarat-syarat yang diperlukan untuk memberikan bagian zakat kepada Ibnu Sabil ada beberapa buah. Yaitu:

Pertama: Hendaknya dia dalam keadaan membutuhkan bekal, yaitu bekal yang dapat mengantarkannya pulang ke negerinya. Maka jika ternyata dia memiliki bekal yang dapat mengantarnya pulang ke negerinya, maka ia tidak boleh diberi bagian dari harta zakat.[10]

Kedua: Hendaknya bepergian yang sedang dilakukannya itu bukan bertujuan maksiat, seperti seseorang yang bepergian untuk tujuan ketaatan kepada Allah, atau untuk usaha, atau untuk sekadar piknik, atau untuk hal-hak lain yang dihalalkan. Dan jika ternyata bepergiannya itu untuk tujuan maksiat, seperti mencari seseorang untuk dibunuh, melakukan perdagangan yang diharamkan dan yang lain sebagainya, maka ia tidak boleh diberikan zakat sedikitpun, melainkan jika ternyata ia telah bertobat secara bersungguh-sungguh tidak akan melaksanakan niatnya yang maksiat itu.[11]

Ketiga: Hendaknya ia tidak menemukan seseorang yang mau memberinya hutang di tempat tersebut ketika ia kehabisan bekal.[12]

Sesungguhnya perhatian Islam terhadap orang-orang yang sedang musafir jauh dari negerinya dan kehabisan bekal, merupakan perhatian yang luar biasa. Perhatian ini tidak akan kita jumpai dalam peraturan-peraturan umat lain dan syari’at-syari’atnya. Sungguh, peraturan ini merupakan salah satu tindakan gotong royong yang paling utuh.

Di samping itu, hal ini memang telah dipraktikkan benar-benar oleh kaum Muslimin, seperti yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d di dalam Thabaqatnya. Ibnu Sa’d menceritakan bahwa khalifah ‘Umar Ibnu Khathab r.a pada masa pemerintahannya menjadikan suatu dar khusus yang dinamai Darud Daqiq (rumah terigu). Dinamakan demikian karena di dalam Dar itu Khalifah Umar r.a meletakkan terigu, sawiq, buah kurma, anggur kering dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dapat dijadikan sebagai bekal oleh orang-orang musafir yang kehabisan bekal, dan para tamu yang berkunjung kepada khalifah. Kemudian, Khalifah Umar pun meletakkan perbekalan-perbekalan yang dapat dijadikan bekal oleh musafir yang kehabisan bekalnya di sepanjang jalan antara Makkah dan Madinah. Hal itu beliau tempatkan di antara sumber air yang lainnya.[13]

Abu ‘Ubaid pula telah menuturkan di antara kisah-kisah yang ia kemukakan, bahwa khalifah ‘Umar Ibnu Abdul Aziz telah menjadikan tempat-tempat pembekalan yang telah dimaklumi di sepanjang jalan umum, kemudian isinya diserahkan ke tangan orang-orang yang dapat dipercaya untuk mengelolanya. Tiada seorangpun  di antara Ibnu Sabil yang lewat kepada mereka lalu kehabisan bekal melainkan ia mendapatkan tempat untuk beristirahat dan makanan, di samping makanan untuk kendaraannya. Tempat-tempat pembekalan itu tetap terbuka hingga isinya habis.[14] Apakah manusia pernah melihat adanya perhatian yang demikian besar terhadap orang-orang musafir yang kehabisan bekal dan orang-orang yang membutuhkan bantuan, seperti perhatian yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam?.  Ibnu sabil adalah seseorang musafir muslim yang sedang sangat membutuhkan bekal dalam perjalanannya, ia perlu dibantu dari hasil zakat dengan perincian sebagai  berikut, menurut ulama Mazhab Syafi’i Ibnu Sabil adalah:

وهو المسافرأو من ينشيء السفر و هو محتاج فى سفره. [15]

Artinya: “Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang memulai Safar (perjalanan) sedang dia membutuhkan sesuatu dalam Safar.”

Dalam memberikan makna Ibnu Sabil, Mazhab Syafi’iyyah tidak mencantumkan dalil nash maupun alasan kuat dugaan dalam menetapkan makna  Ibnu Sabil, Mazhab Syafi’iyyah mendasarkan kepada pemahaman lughawi semata. Hal ini sama dengan tiga mazhab sebelumnya. Namun dalam Mazhab Syafi’iyyah, cakupan makna Ibnu Sabil lebih luas bila dibandingkan dengan tiga mazhab sebelumnya.[16] Makna Ibnu Sabil menurut Mazhab Syafi’i lebih, yaitu meliputi dua pengertian yaitu orang yang memulai dalam perjalanan dari satu negeri yang merupakan tempat tinggalnya, baik tanah airnya maupun bukan. Musafir asing yang melewati suatu negeri di kalangan ulama Syafi’iyyah, telah sepakat bahwa golongan yang pertama diberi zakat, sedangkan golongan yang kedua, menurut sebagian ulama, mereka tidak diberi dari zakat negeri yang dilaluinya apabila tidak dikehendaki, namun ini adalah pendapat yang lemah.

 Tetapi di tempat asal di mana ia akan bepergian,  jelas tidak boleh ia menerima bagian zakat sama sekali dan misalnya ia orang yang kaya di negerinya namun karena satu alasan ia kesulitan menggunakan hartanya di tempat di mana ia hendak bepergian, dan juga kesulitan mencari hutangnya untuk biaya perjalanannya, jelas boleh ia diberi bagian zakat  secukupnya, yang mengundang perbedaan pendapat di kalangan para ulama ahli Fiqih ialah, kalau misalnya orang itu bisa mencari pinjaman atau hutang, apakah ia boleh diberi bagian zakat atau tidak, menurut ulama-ulama dari Mazhab Maliki dan Hanbali, tidak boleh jika ia mendapati orang yang mau memberi pinjaman. Menurut ulama-ulama dari Mazhab Syafi’i boleh meskipun ia sanggup mencari pinjaman, sementara menurut ulama-ulama dari Mazhab Hanafi,  lebih utamanya ia berusaha mencari pinjaman, dan tidak boleh diberi bagian zakat, jika kepergiannya, untuk berbuat maksiat. Dan ini adalah telah menjadi kesepakatan para ulama.[17]

Jumhur ulama berpendapat, meskipun berbeda redaksi, Ibnu Sabil adalah:

وأما ابن السبيل فهو المنقطع عن مله لبعده منه. [18]

Artinya: “Ibnu sabil adalah orang ( musafir yang berada dalam perjalanan) yang terputus dari hartanya karena jauh dari tempat hartanya berbeda.”

Maksudnya, musafir yang berada jauh dari keluarga dan amat terdesak. Dalam perjalanannya setelah perbekalannya sudah tidak mencukupi. Dan keberadaannya jauh dari hartanya menyebabkan terputus bekalnya sehingga sangat membutuhkan bantuan.

Yang dimaksudkan dengan  sabil adalah al-thariq (jalan) sehingga semua orang musafir itu adalah orang yang dalam perjalanan) dinamakan dengan Ibnu Sabil. kepada mereka ini diberikan sebagian harta zakat  karena dianggap orang fakir, yaitu karena dalam keadaan membutuhkan bantuan sebab mereka dalam perjalanan yang sangat jauh dari hartanya dan membutuhkan bantuan.[19]

Untuk memberikan zakat kepada senif Ibnu Sabil ada syarat tertentu. Pertama, hendaknya ia dalam keadaan membutuhkan pada sesuatu yang dapat menyampaikan ke negerinya, sehingga apabila ia memiliki sesuatu yang dapat menyampaikan ke negerinya, maka jangan diberi, karena maksud pemberian ini yaitu agar bisa pulang ke negerinya, berbeda dengan keadaan mujahid, maka ia berhak menerima menurut ulama selain Mazhab Hanafi, walaupun di tempat tinggalnya ia adalah orang kaya. [20]

Kedua, hendaknya perjalanannya bukan perjalanan maksiat karena maksud memberikan bantuan ini  untuk menolong, sedangkan tidak boleh ditolong dengan harta kaum muslimin untuk melakukan maksiat kepada Allah, kecuali apabila ia bertaubat dengan taubatan yang sesungguhnya, maka bolehlah diberi untuk sisa perjalanannya, dan kecuali apabila ia dikhawatirkan akan mati  maka boleh diberi walaupun tidak bertaubat, perjalanan yang tidak bermaksiat itu meliputi perjalanan untuk ketaatan perjalanan untuk memenuhi kebutuhan dan perjalanan berdarmawisata, perjalanan dalam rangka ketaatan, seperti ibadah haji, jihad mencari ilmu, yang bermanfaat dari ziarah yang disunatkan ataupun yang lain, karena memberikan pertolongan dalam rangka ketaatan adalah di perintahkan berdasarkan syariat agama. Di dalam surat Al-Israa ayat 26 Allah telah berfirman yang berbunyi:

وءات ذا القربى حقه والمسكين وابن السبيل ولا تبذر تبذيرا. (سورة الاسرأ:٢٦)

 

Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat, akan haknya kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (harta mu secara  boros) (QS Al-Isra: 26)

Maksudnya adalah pemberian zakat hendaklah diutamakan untuk keluarga terdekat, orang-orang miskin dan orang yang bepergian dalam konteks menuntut ilmu, dan tidak dibenarkan dalam Islam jika melakukan kemubaziran.

Menurut imam Syafi’i yang berpendapat bahwa Ibnu Sabil  itu meliputi    orang yang bermaksud melakukan perjalanan dari negerinya, maka dalam hal ini melibatkan pendapat:

Pertama: jangan diberi karena ia membutuhkan perjalanan yang semacam ini.

Kedua: hendaknya diberi, karena keringanan yang diberikan agama terhadap perjalanan, tidak membedakan antara perjalanan taat dan mubah, seperti mengasarkan shalat, dan berbuka di bulan Ramadhan. Dan inilah pendapat yang sahih. Adapun perjalanan untuk berdarmawisata dan bersenang-senang, dalam hal ini ada perbedaan pendapat yang bermacam-macam, terutama Mazhab Imam Syafi’i dan Hanbali, sebagian ulama berpendapat, harus diberi, karena ia merupakan perjalanan buka maksiat, menurut sebagian lagi jangan diberi, karena merupakan perjalanan yang tidak diperlukan, akan tetapi merupakan salah satu bentuk adanya kelebihan.

Ketiga: pada saat itu ia tidak mendapatkan orang yang mau memberikan pinjaman kepadanya, hal ini hanyalah bagi orang yang mempunyai harta di negerinya dan mampu membayar pinjamannya itu. Syarat ini hanyalah ditetapkan oleh sebagian Mazhab Maliki dan Syafi’i. Sedangkan ulama-ulama mazhab lain berbeda pendapat  dengan mereka. Ibnu Arabi telah memperkuat dalam Ahkam al-Qur’an  dan imam Qurtubi dalam tafsirnya, bahwa Ibnu Sabil itu berhak diberi bagian dari zakat, walaupun ia mendapatkan orang yang akan meminjamkan harta kepadanya. Imam Nawawi dalam buku Hukum Zakat karangan Yusuf Qardhawi berkata andaikan Ibnu Sabil mendapatkan  orang yang akan meminjamkan harta kepadanya untuk mencapai tujuannya, tidaklah mesti ia meminjam harta itu, akan tetapi boleh memberikan zakat kepadanya.[21]

Ulama-ulama Islam terdahulu telah membuat contoh tentang ketinggian perjalanan mereka, yang tanpa ada bandingannya dalam rangka mencari ilmu, hal tersebut telah menjadikan ulama-ulama masa sekarang dan para ahli sejarahnya baik dari barat maupun timur mencatat kegiatan mereka dengan rasa kagum. Ada pula perjalanan yang disuruh Islam untuk bepergian di jalan Allah. Dan tidaklah sabilillah itu kecuali mempertahankan diri dari penyerangan, menyelamatkan dakwah, menyelamatkan orang-orang yang lemah dan mendidik orang yang membatalkan perjanjian.

Ada pula perjalanan yang disuruh Islam untuk melaksanakan ibadah yang tertinggi dan istimewa, yaitu melaksanakan ibadah haji ke Baitullah al-haram yang termasuk rukun Islam yang ke lima, ini semua adalah bentuk-bentuk bepergian melancong dan perjalanan di muka bumi yang diperintahkan dan yang dianjurkan oleh Islam, agar lebih nyata tujuan yang dilakukan dan menetapkan pelajaran bagi umat Islam sudah semestinya agama ini memberikan perhatian khusus pada para musafir dan pelancongan terutama mereka yang terputus dalam perjalanan dan terputus dari keluarganya  itu semua mendorong agar tumbuh keberanian untuk melakukan perjalanan sesuai dengan maksud yang disyari’atkan, memuliakan mereka dalam keadaan yang keterasingan dan keterputusasaan serta menetapkan hakikat masyarakat Islam di mana saling memperkuat aturan satu anggota dengan anggota masyarakat lainnya  dan sebagian memikul bagian yang lainnya tanpa memandang perbedaan daerah asal, atau jauhnya daerah yang akan dituju.

Sesungguhnya pendapat pertama lebih sesuai dengan sifat Ibnu Sabil dan lebih dekat pada tujuan syariat, maka tidaklah setiap orang yang menginginkan atau bermaksud melakukan perjalanan, berhak diberi bagian zakat, walaupun tujuan perjalanannya untuk kemanfaatan tertentu, seperti perjalanan mencari penghidupan atau mengistirahatkan pikiran.

Sesungguhnya mementingkannya Islam terhadap musafir yang asing dan yang terputus, adalah satu rangsangan tersendiri inilah salah satu bentuk dari bentuk-bentuk pertanggungjawaban bersama, artinya aturan Islam tidak memandang cukup menutupi kebutuhan rutin orang-orang yang tinggal di daerah, akan tetapi lebih dari itu yaitu dengan memperhatikan kebutuhan yang datang kepada manusia dengan secara tiba-tiba karena berbagai sebab dan faktor yang bermacam-macam, seperti pelancongan dan bepergian di muka bumi dan terutama pada masa-masa di mana dalam perjalanan musafir, dalam kenyataan praktis bahwa riwayat dari Ibnu Sa’ad bahwa Umar Bin al-Khattab di masa pemerintahnya telah membuat satu rumah khusus yang di sebut Darud-daqiq, karena di dalamnya disimpan tepung, anggur, kurma kering, kurma basah, tujuannya untuk menolong orang-orang yang kehabisan bekal atau untuk orang yang bertamu kepada Umar. Umar telah menempatkan di jalan antara Mekkah dan Madinah apa yang di perlukan orang yang kehabisan bekal dan menyediakan tempat-tempat air minum. Hal ini adalah berlaku pada zaman Khulafa Ar-Rasyidin.

Di masa pemerintahan Rasyidin yang kelima, Umar Bin Abdul Aziz, diceritakan oleh Abu Ubaid bahwa beliau menyuruh imam Ibnu Syihab az-Zuhri untuk menulis kepadanya sunnah tentang sasaran zakat, yaitu apa yang dihafalnya dari sunnah Rasul atau sunnah Khulafaur-rasyidin tentang sasaran zakat, kemudian dia menulis buku yang luas pembahasannya, yang membagi zakat pada bagian-bagian tertentu secara terperinci, jalan bukunya di kemukakan tentang Ibnu Sabil bahwa bagian Ibnu Sabil dibagikan di setiap jalan yang bisa dilalui orang-orang bagi setiap orang yang bepergian ada bagian dari Ibnu Sabil, yaitu orang yang tidak mempunyai rumah dan keluarga yang bisa didatanginya. Ia berhak diberi makanan sehingga mendapatkan rumah-rumah yang diketahui, di bawah pengawasan orang-orang yang dapat dipercaya  di mana Ibnu Sabil yang mempunyai keperluan tidak melaluinya, kecuali mereka yang menyediakan tempat buatnya dan memberi makan kepadanya.[22]

Karena dengan Memahami bahwa adanya bagian adanya penerimaan dana zakat  bagi Ibnu Sabil  ini merupakan sebuah konsep yang luar biasa matang dan hebat. Bila instrumen ini diaplikasikan secara baik di seluruh pelosok daerah muslim, maka sudah barang tentu seorang muslim tidak punya alasan lagi untuk takut bepergian ke daerah mana pun yang menjadi komunitas muslim, program silaturrahmi sesama muslim antar kota, daerah provinsi, dan pulau.ini akan sangat menjadi lancar ini berarti pula setiap daerah mengamankan aset daerahnya untuk kepentingan muslim lain yang datang dari kota atau dari daerah lain. Realisasi program dapat berupa pertukaran da’i, ulama, ahli bidang tertentu seperti insinyur dan tenaga medis, pertukaran pelajar atau bahkan visiting profesor antar perguruan tinggi Islam.[23]

Menurut Hasbi Ash-Shiddieqi bahwa Ibnu Sabil itu adalah  mereka yang ke habisan bekal belanja dalam perjalanan dan tidak dapat mendatangkan belanjanya dari kampungnya, walaupun ia punya harta di kampungnya. Atau boleh juga dimaksud Ibnu Sabil  anak-anak yang ditinggalkan di tengah jalan oleh keluarganya (anak buangan) hendaklah anak-anak itu diambil dan dipelihara dengan harta yang diperoleh dari bagian ini, termasuk juga di dalamnya mereka yang tidak mempunyai rumah tempat tinggal dan bergelandangan di jalan raya, tidak tentu tempat tinggal dan tidak mempunyai tempat usaha yang dapat menghasilkan nafkah hidupnya. Orang yang baru hendak berjalan tapi tidak punya belanja cukup, tidak dinamakan Ibnu Sabil sebab lagi dalam perjalanan, masih memperoleh tempat meminta dan pertolongan, masih di kalangan ahli familinya, tetapi jika ia mempunyai sesuatu kepentingan besar untuk berjalan itu, tapi tidak cukup belanja dan tidak ada orang yang menolongnya dan tidak ada tempat untuk meminta pertolongan, maka kepadanya boleh diberikan hak Ibnu Sabil.[24]

Selain mahasiswa yang tergolong dalam kelompok Ibnu Sabil, selain betapa pentingnya kita untuk mementingkan mahasiswa dengan memberikan dorongan dan kasih sayang, terlebih lagi apabila terputusnya bekal di tempat ia berada. Sesungguhnya pembelaan terhadap senif Ibnu Sabil menurut Imam Asy-Syafi’i amatlah kentara walaupun tidak mencantumkan  dalil nash ataupun alasan kuat dalam menetapkan makna Ibnu Sabil. Akan tetapi di antara kesemua mazhab, mazhab Syafi’i lah yang banyak memberikan pemaknaan  yang meluas kepada Ibnu sabil. Menurut Imam Asy-Syafi’i, Ibnu Sabil itu  boleh diberikan zakat, meskipun perjalanannya itu untuk bersenang-senang dan refreshing. Menurutnya, Ibnu Sabil itu ada dua macam, yaitu musafir yang pergi meninggalkan dan orang yang melakukan perjalanan ke suatu tempat yang jauh, meskipun masih dalam negerinya sendiri. Keduanya mempunyai hak yang sama untuk melunasi bagian dari zakat, walaupun ada pihak yang telah mencukupi kebutuhannya selama berada di negerinya sendiri dan ia memiliki harta untuk melunasi utang-utangnya. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, Ibnu sabil  yang berhak menerima zakat itu dikhususkan bagi orang yang butuhkan saja, sehingga Ibnu Sabil yang sudah mendapatkan jaminan dari seseorang tidak perlu lagi diberikan zakat. [25] Dalam konteks masa kini, Ibnu Sabil amatlah  butuh belanja yang besar demi melunasi keperluannya sebagai mahasiswa. Apalagi pada zaman sekarang, ongkos sara hidup amatlah besar, terlebih lagi dengan keberadaannya di negeri orang. Tidak mustahil sekiranya mahasiswa ini merasa kesulitan karena butuh uang yang banyak demi melunasi SPP misalnya yang bukanlah sedikit jumlahnya, jauh sekali gratis, semuanya berbayar dan harus dilunasi dalam tempo yang ditetapkan, sekiranya mahasiswa berada di daerahnya atau dalam negerinya sendiri, dengan itu mudah untuk mereka mencari utang dengan saudara-saudaranya atau tetangganya. Tetapi, sekiranya mahasiswa itu yang keberadaannya di luar negeri, kepada siapa ia mau membuat pinjaman, sedangkan ia tidak mempunyai saudara di tempat keberadaannya. Oleh itu, di antara pendapat ulama di atas, penulis amat setuju dengan pendapat daripada Imam Asy-Syafi’i karena pandangan beliau sangat bernas dan memahami situasi dan kondisi mahasiswa yang keberadaannya di dalam maupun di luar negeri.

Ibnu sabil adalah orang-orang yang menderita kesusahan karena terputus perbelanjaan sewaktu dalam perjalanan yang diharuskan oleh syarak, juga boleh memohon bantuan daripada Baitulmal. Seperti kebiasaannya setelah diadakan penelitian, pemohon-pemohon yang layak dan berjaya akan diberi bantuan dalam bentuk voucher tiket dan uang saku untuk membolehkan mereka meneruskan perjalanan atau pulang ke kampong halaman masing-masing.[26] Begitulah kaitannya Ibnu sabil dengan mahasiswa, apabila menepati kriteria yang telah ditetapkan, maka mahasiswa akan menerima dana zakat daripada baitulmal atau Lembaga Pengelola zakat Provinsi yang didiami.  Ibnu Sabil adalah orang asing yang menempuh perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak mempunyai harta lagi. Zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk kembali ke negaranya, dan juga termasuk orang yang bermaksud melakukan perjalanan  yang tidak mempunyai bekal, keduanya diberi untuk memenuhi kebutuhan, karena orang yang bermaksud melakukan perjalanan bukan untuk maksud maksiat, adalah menyerupai orang yang bepergian yang kehabisan bekal karena kebutuhan biaya perjalanannya.[27] Menurut pendapat empat mazhab tentang Ibnu Sabil ini bagi orang yang melakukan perjalanan demi kemaslahatan umum, yang manfaatnya kembali kepada Islam atau masyarakat Islam.

Apa yang termasuk dalam kategori Ibnu Sabil adalah tamu yang datang di suatu tempat, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas r.a dan beberapa ulama lain. Apabila ada sisa dari zakat yang diperoleh Ibnu Sabil, orang yang berperang, orang yang berhutang, atau budak yang ingin menebus dirinya, maka mereka wajib mengembalikannya. Hal ini disebabkan karena mereka tidak mempunyai secara mutlak harta zakat yang mereka dapatkan. Tetapi mereka memilikinya berdasarkan kebutuhan dan karena adanya sebab yang menyebabkan mereka memperolehnya. Jadi, apabila sebab tersebut hilang, maka hak mereka untuk mendapatkan bagian zakat tersebut juga hilang.[28] Ibnu sabil tidak akan memperoleh hak dalam bantuan zakat sekiranya tidak punya kebutuhan. Akan tetapi sekiranya sebab itu ada, maka ia berhak ke atasnya.

Menurut ulama dari mazhab maliki dan hambali, tidak boleh jika ia mendapati orang yang memberi pinjaman. Menurut ulama-ulama dari mazhab hanafi,lebih utamanya ia berusaha mencari pinjaman, dan tidak boleh diberikan bagian zakat jika kepergiannya untuk berbuat maksiat dan ini telah menjadi kesepakatan ulama.[29]

 

 



[1] Drs. H. Moh. Zuhri, dkk, Fiqih Empat Mazhab Jilid II, Cet. 1,1994, CV. Asy Syifa’ Semarang, hlm. 515.

[2] Ibid, hlm. 506.

[3] Ibid, hlm. 511.

[4] Ibid, hlm. 512.

[5] www.al-islam.com

[6] Muhammad  Jawad  Mughniyah  Fiqih Lilma Mazhab (Terj, Masykur AB) Cet. XV. Jakarta: Lentera, 2005, hlm. 193.

[7] Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, Terj. Abdul Hayyie AL-Khattani, dkk, cet.1, Jakarta : Gema Insani Press, 2005, hlm. 278

[8] Saleh Al-Fauzan,  Ibid,  hlm,  282.

[9] Yusof Al-Qardhawi, Op. Cit, hlm, 323.

[10] Bahrun Abu Bakar, Lc., “Ahkamuz Zakah ‘ala Dhaul Madzahibil Arba’ah”, cet.1, Oktober 1988,  Bandung: Gema Risalah Press, hlm. 71-74.

[11] Ibid, hlm.72.

[12] Ibid,

[13] Bahrun Abu Bakar, Lc. Ahkamuz Zakat ‘ala Dhauil Madzahibil Arba’ah, Cet. 1, Bandung: Gema Risalah Press, Oktober 1988, hlm. 73.

[14] Ibid, hlm .73.

[15] Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, Kajian Kritis Pendayagunaan Zakat, (Ter) Aqil Husen Al-munawwarah, Semarang: Bina Utama, 1993, hlm 12.

 

[16] Abdurrahman Al-Jaziry,  Fiqh Empat Mazhab, terj. Ali Yafie, Jilid IV. Cet.3 Jakarta: Pustaka Al-Kausar, 1996,  hlm. 146.

[17] Syaikh Hasan  Ayyub,  Fiqih Ibadah, Terj. Abdul Rosyad Shiddiq, Cet. I, Jakarta: Pustaka al-Kautsar. 2002. Hlm. 571

[19] Ibid. hlm. 323.

[20] Ibid. hlm 324.

[21] Yusuf Qardhawi,  Op,cit., hlm.  658.

[22] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat,  Terj. Salman Harun dkk, Pustaka lintera Antar nus, Jakarta: 2004, hlm. 646.

[23] Yusuf  Qardawi, Fiqh al-Zakat, Juz. I Beirut: Mu’assasat Al-Risalat, 1999, hlm. 663.

[24] Teungku  Muhammad  Hasbi  Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, Cet. II. PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang: 2005, hlm. 27.

[25] Ibid, hlm. 311.

[26] Risalah Baitulmal Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan, Wang Zakat Bagaimana Diagihkan, hlm. 15

[27] Yusuf Alqardhawi, Op. Cit., hlm. 323

[28] Saleh Al-Fauzan, Ibid, hlm. 283

[29] Syaikh Hasan Ayyub, Fiqh Ibadah, Terj. Abdul Royad Shiddiq, cet.1, Jakarta: Pustaka Al-Khautsar,  2002. hlm. 684.

Komentar

Postingan Populer