JUMLAH ZAKAT BAGI IBNU SABIL MENURUT PERSPEKTIF ULAMA
google.com, pub-8131506556461982, DIRECT, f08c47fec0942fa0
BAB DUA
SENIF IBNU SABIL
MENURUT PERSPEKTIF ULAMA
A. Pengertian Ibnu Sabil
Menurut Jumhur Ulama
Ibnu Sabil mempunyai berbagai
pengertian, menurut Mazhab Asy-Syafi’iyyah Ibnu Sabil ialah orang yang
bepergian dari negeri zakat atau orang yang melewatinya. Ia diberi harta zakat
sesuai dengan kebutuhannya untuk sampai ke tempat tujuannya. Atau untuk sampai
kepada hartanya jika ia mempunyai harta. Tetapi semua itu disyaratkan seperti berikut, yaitu:
Pertama: ia memang
membutuhkan ketika pergi atau ketika lewat.
Kedua: ia tidak
bermaksiat dalam bepergiannya.
Ketiga: bepergiannya
adalah untuk tujuan yang benar menurut syara’.[1]
Maksudnya, Ibnu Sabil dalam pengertian Asy-Syafi’i adalah kelompok yang
layak untuk dizakati karena orang yang bermusafir itu tidak mencukupi bekal di
sepanjang perjalanannya. Musafir yang kehabisan bekal di luar negeri dan
terdesak sehingga sampai kepada hartanya, dan persyaratannya adalah sangat
menepati terhadap kriteria Ibnu Sabil yaitu sangat membutuhkan, tidak
untuk tujuan maksiat, dan mengikut tuntutan syarak.
Menurut Mazhab Hanafiyyah, Ibnu Sabil ialah
orang yang mengembara yang kehabisan bekal harta. Ia boleh diberi zakat sesuai
dengan kadar keperluannya, yang lebih utama baginya adalah mencari hutang. [2]
Menurut mazhab
Al-Malikiyyah, Ibnu Sabil ialah orang yang mengembara yang membutuhkan
pada orang yang dapat menyampaikannya kembali ke tanah airnya. Ia diberi zakat
bila merdeka, muslim, bukan dari Bani Hasyim, dan tidak durhaka dalam
bepergiannya, seperti pembegal di jalan. Apabila syarat-syarat itu terpenuhi,
maka ia bisa menerima zakat, walaupun ia kaya di negerinya. Demikian jika ia
tidak dapat menjumpakan orang yang menghutanginya dengan hutang yang dapat
mengembalikannya ke negerinya. Apabila ia menjumpakan orang yang
menghutanginya, maka ia tidak boleh diberikan zakat, seperti orang yang hanya
kurang salah satu syarat saja.[3]
Menurut mazhab
Al-Hanabilah, yang dimaksudkan dengan Ibnu Sabil ialah orang yang
mengembara yang bekalnya telah habis pada selain negerinya dalam bepergiannya
yang mubah, atau yang diharamkan tetapi ia telah bertaubat. Ia diberi zakat
sekedar dapat mencukupi untuk menyampaikannya kembali ke negerinya meskipun
menemukan orang yang menghutanginya, baik kaya maupun fakir.[4]
Setelah diteliti dari
makna dan pengertian Ibnu sabil menurut keempat-empat mazhab di atas dapat
disimpulkan bahwa hanya Mazhab Syafi’i dan Hanafi yang setuju untuk memberikan
zakat kepada Ibnu Sabil, tidak terkecuali kaya atau miskin di negerinya,
asalkan menepati syarat yang telah ditetapkan. Apa yang dapat disimpulkan di
sini adalah kelompok Ibnu Sabil merupakan individu atau musafir yang
kehabisan bekal, adalah sama jika diartikan sebagai mahasiswa yang meneruskan
pengajian mereka di luar Negara, luar negeri, dalam negeri, dan pelajar tingkat
SD dan SMA yang miskin dan mempunyai potensi yang baik dalam pelajarannya. Maka
mereka ini layak sebagai penerima zakat.
Uraian di atas telah
menjelaskan Ibnu Sabil adalah kelompok yang berhak untuk menerima zakat.
Maka telah terbukti bahwa Islam membantu orang yang memerlukan bantuan dan
tidak sekali-kali mengabaikannya. Manfaat dari pembagian jenis harta yang wajib
dikeluarkan untuk zakat kepada kelompok yang berhak adalah memberikan pengaruh
yang baik, menyebabkan kembalinya keseimbangan perkembangan pada masyarakat.
Hal ini kadangkala juga memunculkan banyak kepemilikan harta yang
diinvestasikan sehingga menyebabkan bertambahnya produktivitas pada masyarakat.
Hal ini akan menyebabkan berkembangnya ekonomi, ilmu pengetahuan dalam pelbagai
kegiatan.
B. Kedudukan Mahasiswa
Sebagai Ibnu Sabil
Mahasiswa adalah individu atau kelompok manusia yang mempertaruhkan ilmu
dalam hidup. Mereka memperjuangkan ilmu sehingga meninggalkan sanak family dan
harta di kampong halamannya. Mereka bepergian adalah bukan untuk perkara yang
sia-sia akan tetapi adalah untuk dirinya sendiri serta bangsanya. Pemergiannya
juga boleh dianggap jihad karena dalam rangka mencari kebaikkan dan panduan
hidup.
Setiap Mahasiswa muslim adalah harus berpandangan hidup karena mereka
adalah generasi harapan umat. Selain itu, mahasiswa muslim wajib ikut turut
memikul tanggungjawab sebagai pendakwah dalam bentuk aktivitas menyebarkan
dakwah Islamiyyah sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW ketika beliau
menyebarkan dakwah Islam supaya dapat mengubah masyarakat jahiliyyah menjadi
masyarakat Islamiyyah. Antara kewajiban mahasiswa adalah seperti berikut.
Pertama, menuntut ilmu-ilmu yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.
Tugas ini bersesuaian dengan posisinya sebagai mahasiswa yang aktivitas
utamanya sehari-hari adalah belajar. Dalam hal ini Nabi Muhammad SAW telah
bersabda yaitu:
Kutip hadisnya
“Menuntut ilmu adalah
fardhu bagi setiap muslim”. (HR Abu Dawud)[5]
Lafaz “al-Ilmu” di atas bersifat umum, meliputi ilmu-ilmu syar’i seperti
ulumul quran, ulumul hadits, ushul fiqih, maupun ilmu-ilmu non syar’i, seperti
ilmu alam dan ilmu-ilmu keprofesionalan lainnya yang dipelajari di berbagai
lembaga pendidikkan. Kedua, mengkaji tsaqofah Islamiyyah (ilmu-ilmu keislaman).
Tugas ini berkaitan dengan posisinya sebagai seorang muslim yang wajib
mempunyai pandangan hidup Islam. Tanpa kajian tsaqofah Islamiyah yang mendalam,
sulit dibayangkan seorang muslim akan mempunyai pandangan hidup Islami, sulit
pula dibayangkan dia akan dapat berpikir secara Islami dan berperilaku secara
Islami. Tsaqofah Islamiyah adalah berbagai pengetahuan keislaman yang dasar
pembahasannya adalah aqidah Islamiyah. Di antaranya adalah pembahasan Aqidah
Islamiyah, ilmu tauhid, tafsir,hadith, bahasa arab, dan sebagainya. Ketiga,
menyampaikan dakwah Islamiyah. Tugas ini berkaitan dengan posisinya sebagai seorang muslim sebagai
bagian dari keseluruhan umat Islam. Dia harus mempunyai kepedulian terhadap
keadaan umat dan harus berjuang untuk mengubah keadaan umat menuju keadaan yang
lebih baik. Mahasiswa muslim adalah bagian dari umat Islam seluruh dunia.
Seharusnya hak zakat terhadap mahasiswa disalurkan sesuai dengan kondisinya,
kebutuhannya, supaya mereka tidak rasa tertekan dengan kesempitan karena
betapa besarnya peran kelompok mahasiswa
kepada Islam dan umatnya. Maka, hendaklah mereka diberi rasa aman dan kasih
sayang dengan perjuangan yang digenggam.
Adapun Kedudukan mahasiswa sebagai ibnu sabil adalah sangat jelas kerana
kepergiannya adalah untuk menuntut ilmu. Mahasiswa yang kepergian yaitu baik
dalam negaranya maupun Negara asing, dan kemudian ia kehabisan bekal serta
sangat memerlukan bantuan untuk menampung pengajiannya di rantau orang berhak
menerima zakat. Oleh itu, mahasiswa sangat berhak untuk menerima dana zakat
yang berupa bentuk uang dan sebagainya, supaya dia tidak bersusah-susah di
negeri orang. Terlebih lagi kepergiannya itu adalah dalam rangka menuntut ilmu di
jalan Allah, dalam arti lain ialah melakukan jihad kepada Allah. Maknanya bisa
diartikan makna Ibnu Sabil tidak jauh beda dari makna fi Sabilillah,
kedua-duanya jihad di jalan Allah. Adapun berjihad itu adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam.
Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama
Allah, dengan cara-cara sesuai garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran, yaitu
berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah
SWT, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada umat, dan mendidik manusia
agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di
bumi. Sesungguhnya mahasiswa itu adalah penyambung tradisi umat dalam
menyampaikan risalah Allah SWT. Tidak hairanlah jika Islam sangat mementingkan
kelompok ini karena mereka bepergian adalah dalam rangka untuk menuntut ilmu.
Setelah itu, mereka akan kembali ke tanah air mereka untuk melaksanakan
kewajiban sebagai muslim sejati apabila selesai pengajiannya.
Mahasiswa adalah seperti orang yang bepergian sebagai wakil dalam rangka
mencari-gali pengetahuan yang bersifat keilmuan
yang dibutuhkan oleh seluruh umat di setiap negara Islam, atau bepergian
untuk suatu kepentingan yang saat kembalinya kepada agama dan masyarakat muslim
dengan kemanfaatan yang bersifat umum, apa bila kita mengambil pendapat Mazhab
Syafi’i yang memasukkan terhadap Ibnu Sabil setiap orang yang bermaksud
mengadakan perjalanan akan tetapi tidak mendapatkan biayanya, dan menganggap
kuat dalam perjalanan demi kemaslahatan Islam dan jama’ah muslim, maka sangat
memungkinkan pada saat sekarang ini kita mendapatkan bentuk yang bermacam-macam
dari bagian ini yaitu para mahasiswa yang cerdas, dan mahir. Ataupun yang lain
yang membutuhkan studi di luar negeri untuk memperdalam ilmu-ilmu yang bermanfaat,
atau untuk melatih pekerjaan yang akan yang akan dikembangkan, yang hasilnya
akan kembali pada kebaikan agama dan masyarakat.[6]
Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW kepada seorang peminta-minta:
ﺈن كنت من تلك
الأجزاءأعطيتك (رواه ابي داود)
Artinya: “Seandainya engkau termasuk dari bagian itu, pasti aku akan
memberimu.” (HR Abu Dawud)[7]
Maksud hadits di atas ialah sekiranya orang-orang yang meminta sedekah
itu tergolong dalam delapan kelompok yang telah ditetapkan Allah di dalam
Mahasiswa sebagai Ibnu Sabil selalu diuji dengan pelbagai tekanan
sebagai pelajar. Antaranya seperti
kebutuhan belanja, dengan perekonomian yang lemah. Terlebih lagi apabila berada
di luar negeri di mana tiada sanak saudara yang dapat memberikan bantuan atau
pinjaman. Apabila seorang mahasiswa berada di dalam lingkungan yang tiada
seorang pun mengenalinya, kemudian ia terputus belanja untuk meneruskan
pengajiannya, kepada siapa ia mau minta bantuan sedangkan di
Mahasiswa ialah individu atau kelompok yang hidup dalam perjuangan demi
mengejar dan mendalami ilmu Allah. Perjuangan seorang mahasiswa juga boleh
disamakan juga dengan jihad di jalan Allah tanpa rasa dipaksa atau terpaksa.
Akan tetapi itu adalah kerelaannya sendiri untuk mendalami sebuah ilmu demi
untuk menyebarkan dakwah islamiyah ke dalam masyarakatnya setelah kembali ke
kampung halaman kelak. Antara keistimewaan seorang mahasiswa ialah, hidup
mereka diselubungi rahmah dan kasih sayang daripada Allah SWT karena
jalan yang dilalui adalah untuk dakwah Islam. Antara lain adalah seperti
menghafal, mengkaji Al-Quran dan hadits-hadits nabi untuk diterapkan
pelaksanaan dalam kehidupan. Di samping mendalami ilmu-ilmu berkaitan Ushuluddin,
syariah dan sebagainya. Mahasiswa sering dikaitkan dengan musafir karena pergi
dari tempat asalnya melintasi negeri lain. Apabila melihat istilah bepergian,
maka perginya adalah memerlukan perbelanjaan yang bukannya sedikit. Apabila
seorang mahasiswa berada di luar dari negerinya.
Dewasa ini, biaya pendidikan semakin tidak terjangkau, terutama bagi
mereka yang memiliki ekonomi yang kurang baik. Bukan saja di perguruan tinggi,
mulai dari
Oleh itu, mahasiswa harus diberi bantuan zakat karena kedudukan mereka
sangat identik dengan ibnu sabil yang bermusafir di luar negeri serta sangat
memerlukan bantuan dari sumber zakat. Sangat jelas di sini bahwa mahasiswa sangat tersepit di dalam kehidupannya apa
lagi mereka berada jauh di luar negeri. Mahasiswa tidak mempunyai income seperti
orang-orang yang sudah memunyai karir, yang sudah terjamin kehidupan mereka.
Akan tetapi, mhasiswa pula tergolong dalam golongan yang membutuhkan bantuan
daripada sesiapapun.
C. Kriteria Senif Ibnu Sabil Menurut Perspektif Fikih
Ibnu Sabil menurut
mayoritas ulama ahli fikih merupakan kata kiasan seorang musafir yang kehabisan
bekal. Maka, ia boleh diberi bagian dari harta zakat dengan kadar yang dapat
mencukupi keperluannya selama perjalanan kembali, sekalipun ianya adalah orang
kaya di tempat tinggalnya. Adapun menurut Dr. Yusof Al-Qardhawi di dalam
kitabnya disebut bahwa Ibnu Sabil merupakan orang asing yang menempuh
perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak mempunyai harta lagi. Zakat boleh
diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk kembali ke negaranya,
dan juga termasuk orang yang bermaksud melakukan perjalanan bukan untuk maksud
maksiat, yaitu menyerupai orang yang bepergian yang kehabisan bekal karena
kebutuhan biaya perjalanannya.[9]
Adapun yang dimaksudkan dengan Ibnu Sabil adalah melakukan perjalanan tanpa
kemaksiatan dalam menuntut ilmu dan mencari ridha Allah dengan harapan membawa
kembali ke masyarakat tentang ilmu Islam.
Syarat-syarat yang
diperlukan untuk memberikan bagian zakat kepada Ibnu Sabil ada beberapa buah.
Yaitu:
Pertama: Hendaknya
dia dalam keadaan membutuhkan bekal, yaitu bekal yang dapat mengantarkannya
pulang ke negerinya. Maka jika ternyata dia memiliki bekal yang dapat
mengantarnya pulang ke negerinya, maka ia tidak boleh diberi bagian dari harta
zakat.[10]
Kedua: Hendaknya
bepergian yang sedang dilakukannya itu bukan bertujuan maksiat, seperti
seseorang yang bepergian untuk tujuan ketaatan kepada Allah, atau untuk usaha,
atau untuk sekadar piknik, atau untuk hal-hak lain yang dihalalkan. Dan jika
ternyata bepergiannya itu untuk tujuan maksiat, seperti mencari seseorang untuk
dibunuh, melakukan perdagangan yang diharamkan dan yang lain sebagainya, maka
ia tidak boleh diberikan zakat sedikitpun, melainkan jika ternyata ia telah bertobat
secara bersungguh-sungguh tidak akan melaksanakan niatnya yang maksiat itu.[11]
Ketiga: Hendaknya ia
tidak menemukan seseorang yang mau memberinya hutang di tempat tersebut ketika
ia kehabisan bekal.[12]
Sesungguhnya
perhatian Islam terhadap orang-orang yang sedang musafir jauh dari negerinya
dan kehabisan bekal, merupakan perhatian yang luar biasa. Perhatian ini tidak
akan kita jumpai dalam peraturan-peraturan umat lain dan syari’at-syari’atnya.
Sungguh, peraturan ini merupakan salah satu tindakan gotong royong yang paling
utuh.
Di samping itu, hal
ini memang telah dipraktikkan benar-benar oleh kaum Muslimin, seperti yang
telah diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d di dalam Thabaqatnya. Ibnu Sa’d menceritakan
bahwa khalifah ‘Umar Ibnu Khathab r.a pada masa pemerintahannya menjadikan
suatu dar khusus yang dinamai Darud Daqiq (rumah terigu). Dinamakan
demikian karena di dalam Dar itu Khalifah Umar r.a meletakkan terigu, sawiq,
buah kurma, anggur kering dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dapat dijadikan
sebagai bekal oleh orang-orang musafir yang kehabisan bekal, dan para tamu yang
berkunjung kepada khalifah. Kemudian, Khalifah Umar pun meletakkan perbekalan-perbekalan
yang dapat dijadikan bekal oleh musafir yang kehabisan bekalnya di sepanjang
jalan antara Makkah dan Madinah. Hal itu beliau tempatkan di antara sumber air
yang lainnya.[13]
Abu ‘Ubaid pula telah
menuturkan di antara kisah-kisah yang ia kemukakan, bahwa khalifah ‘Umar Ibnu
Abdul Aziz telah menjadikan tempat-tempat pembekalan yang telah dimaklumi di
sepanjang jalan umum, kemudian isinya diserahkan ke tangan orang-orang yang
dapat dipercaya untuk mengelolanya. Tiada seorangpun di antara Ibnu Sabil yang lewat kepada mereka
lalu kehabisan bekal melainkan ia mendapatkan tempat untuk beristirahat dan
makanan, di samping makanan untuk kendaraannya. Tempat-tempat pembekalan itu
tetap terbuka hingga isinya habis.[14]
Apakah manusia pernah melihat adanya perhatian yang demikian besar terhadap
orang-orang musafir yang kehabisan bekal dan orang-orang yang membutuhkan
bantuan, seperti perhatian yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam?. Ibnu sabil adalah seseorang musafir muslim
yang sedang sangat membutuhkan bekal dalam perjalanannya, ia perlu dibantu dari
hasil zakat dengan perincian sebagai
berikut, menurut ulama Mazhab Syafi’i Ibnu Sabil adalah:
وهو المسافرأو من ينشيء السفر و هو محتاج فى سفره. [15]
Artinya: “Ibnu sabil
adalah musafir atau orang yang memulai Safar (perjalanan) sedang dia
membutuhkan sesuatu dalam Safar.”
Dalam memberikan
makna Ibnu Sabil, Mazhab Syafi’iyyah tidak mencantumkan dalil nash maupun
alasan kuat dugaan dalam menetapkan makna
Ibnu Sabil, Mazhab Syafi’iyyah mendasarkan kepada pemahaman lughawi
semata. Hal ini sama dengan tiga mazhab sebelumnya. Namun dalam Mazhab Syafi’iyyah,
cakupan makna Ibnu Sabil lebih luas bila dibandingkan dengan tiga mazhab
sebelumnya.[16]
Makna Ibnu Sabil menurut Mazhab Syafi’i lebih, yaitu meliputi dua pengertian
yaitu orang yang memulai dalam perjalanan dari satu negeri yang merupakan
tempat tinggalnya, baik tanah airnya maupun bukan. Musafir asing yang melewati
suatu negeri di kalangan ulama Syafi’iyyah, telah sepakat bahwa golongan yang
pertama diberi zakat, sedangkan golongan yang kedua, menurut sebagian ulama,
mereka tidak diberi dari zakat negeri yang dilaluinya apabila tidak
dikehendaki, namun ini adalah pendapat yang lemah.
Tetapi di tempat asal di mana ia akan
bepergian, jelas tidak boleh ia menerima
bagian zakat sama sekali dan misalnya ia orang yang kaya di negerinya namun
karena satu alasan ia kesulitan menggunakan hartanya di tempat di mana ia
hendak bepergian, dan juga kesulitan mencari hutangnya untuk biaya
perjalanannya, jelas boleh ia diberi bagian zakat secukupnya, yang mengundang perbedaan
pendapat di kalangan para ulama ahli Fiqih ialah, kalau misalnya orang itu bisa
mencari pinjaman atau hutang, apakah ia boleh diberi bagian zakat atau tidak,
menurut ulama-ulama dari Mazhab Maliki dan Hanbali, tidak boleh jika ia
mendapati orang yang mau memberi pinjaman. Menurut ulama-ulama dari Mazhab
Syafi’i boleh meskipun ia sanggup mencari pinjaman, sementara menurut
ulama-ulama dari Mazhab Hanafi, lebih
utamanya ia berusaha mencari pinjaman, dan tidak boleh diberi bagian zakat,
jika kepergiannya, untuk berbuat maksiat. Dan ini adalah telah menjadi
kesepakatan para ulama.[17]
Jumhur ulama
berpendapat, meskipun berbeda redaksi, Ibnu Sabil adalah:
وأما ابن السبيل فهو المنقطع عن مله لبعده منه. [18]
Artinya: “Ibnu sabil
adalah orang ( musafir yang berada dalam perjalanan) yang terputus dari
hartanya karena jauh dari tempat hartanya berbeda.”
Maksudnya, musafir
yang berada jauh dari keluarga dan amat terdesak. Dalam perjalanannya setelah
perbekalannya sudah tidak mencukupi. Dan keberadaannya jauh dari hartanya
menyebabkan terputus bekalnya sehingga sangat membutuhkan bantuan.
Yang dimaksudkan
dengan sabil adalah al-thariq (jalan)
sehingga semua orang musafir itu adalah orang yang dalam perjalanan)
dinamakan dengan Ibnu Sabil. kepada mereka ini diberikan sebagian harta
zakat karena dianggap orang fakir, yaitu
karena dalam keadaan membutuhkan bantuan sebab mereka dalam perjalanan yang
sangat jauh dari hartanya dan membutuhkan bantuan.[19]
Untuk memberikan
zakat kepada senif Ibnu Sabil ada syarat tertentu. Pertama, hendaknya ia dalam
keadaan membutuhkan pada sesuatu yang dapat menyampaikan ke negerinya, sehingga
apabila ia memiliki sesuatu yang dapat menyampaikan ke negerinya, maka jangan
diberi, karena maksud pemberian ini yaitu agar bisa pulang ke negerinya,
berbeda dengan keadaan mujahid, maka ia berhak menerima menurut ulama selain Mazhab
Hanafi, walaupun di tempat tinggalnya ia adalah orang kaya. [20]
Kedua, hendaknya
perjalanannya bukan perjalanan maksiat karena maksud memberikan bantuan
ini untuk menolong, sedangkan tidak
boleh ditolong dengan harta kaum muslimin untuk melakukan maksiat kepada Allah,
kecuali apabila ia bertaubat dengan taubatan yang sesungguhnya, maka bolehlah
diberi untuk sisa perjalanannya, dan kecuali apabila ia dikhawatirkan akan
mati maka boleh diberi walaupun tidak
bertaubat, perjalanan yang tidak bermaksiat itu meliputi perjalanan untuk
ketaatan perjalanan untuk memenuhi kebutuhan dan perjalanan berdarmawisata,
perjalanan dalam rangka ketaatan, seperti ibadah haji, jihad mencari ilmu, yang
bermanfaat dari ziarah yang disunatkan ataupun yang lain, karena memberikan
pertolongan dalam rangka ketaatan adalah di perintahkan berdasarkan syariat
agama. Di dalam
وءات ذا القربى حقه والمسكين وابن السبيل ولا تبذر
تبذيرا. (سورة الاسرأ:٢٦)
Artinya: “Dan berikanlah
kepada keluarga-keluarga yang dekat, akan haknya kepada orang miskin dan orang
yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (harta mu secara boros) (QS Al-Isra: 26)
Maksudnya adalah
pemberian zakat hendaklah diutamakan untuk keluarga terdekat, orang-orang
miskin dan orang yang bepergian dalam konteks menuntut ilmu, dan tidak
dibenarkan dalam Islam jika melakukan kemubaziran.
Menurut imam Syafi’i
yang berpendapat bahwa Ibnu Sabil itu
meliputi orang yang bermaksud
melakukan perjalanan dari negerinya, maka dalam hal ini melibatkan pendapat:
Pertama: jangan
diberi karena ia membutuhkan perjalanan yang semacam ini.
Kedua: hendaknya
diberi, karena keringanan yang diberikan agama terhadap perjalanan, tidak
membedakan antara perjalanan taat dan mubah, seperti mengasarkan shalat, dan
berbuka di bulan Ramadhan. Dan inilah pendapat yang sahih. Adapun perjalanan
untuk berdarmawisata dan bersenang-senang, dalam hal ini ada perbedaan pendapat
yang bermacam-macam, terutama Mazhab Imam Syafi’i dan Hanbali, sebagian ulama
berpendapat, harus diberi, karena ia merupakan perjalanan buka maksiat, menurut
sebagian lagi jangan diberi, karena merupakan perjalanan yang tidak diperlukan,
akan tetapi merupakan salah satu bentuk adanya kelebihan.
Ketiga: pada saat itu
ia tidak mendapatkan orang yang mau memberikan pinjaman kepadanya, hal ini
hanyalah bagi orang yang mempunyai harta di negerinya dan mampu membayar pinjamannya
itu. Syarat ini hanyalah ditetapkan oleh sebagian Mazhab Maliki dan Syafi’i.
Sedangkan ulama-ulama mazhab lain berbeda pendapat dengan mereka. Ibnu Arabi telah
memperkuat dalam Ahkam al-Qur’an
dan imam Qurtubi dalam tafsirnya, bahwa Ibnu Sabil itu
berhak diberi bagian dari zakat, walaupun ia mendapatkan orang yang akan
meminjamkan harta kepadanya. Imam Nawawi dalam buku Hukum Zakat
karangan Yusuf Qardhawi berkata andaikan Ibnu Sabil mendapatkan orang yang akan meminjamkan harta kepadanya
untuk mencapai tujuannya, tidaklah mesti ia meminjam harta itu, akan tetapi
boleh memberikan zakat kepadanya.[21]
Ulama-ulama Islam
terdahulu telah membuat contoh tentang ketinggian perjalanan mereka, yang tanpa
ada bandingannya dalam rangka mencari ilmu, hal tersebut telah menjadikan
ulama-ulama masa sekarang dan para ahli sejarahnya baik dari barat maupun timur
mencatat kegiatan mereka dengan rasa kagum.
Ada pula perjalanan
yang disuruh Islam untuk melaksanakan ibadah yang tertinggi dan istimewa, yaitu
melaksanakan ibadah haji ke Baitullah al-haram yang termasuk rukun Islam yang
ke lima, ini semua adalah bentuk-bentuk bepergian melancong dan perjalanan di muka
bumi yang diperintahkan dan yang dianjurkan oleh Islam, agar lebih nyata tujuan
yang dilakukan dan menetapkan pelajaran bagi umat Islam sudah semestinya agama
ini memberikan perhatian khusus pada para musafir dan pelancongan terutama
mereka yang terputus dalam perjalanan dan terputus dari keluarganya itu semua mendorong agar tumbuh keberanian
untuk melakukan perjalanan sesuai dengan maksud yang disyari’atkan,
memuliakan mereka dalam keadaan yang keterasingan dan keterputusasaan serta menetapkan
hakikat masyarakat Islam di mana saling memperkuat aturan satu anggota dengan
anggota masyarakat lainnya dan sebagian
memikul bagian yang lainnya tanpa memandang perbedaan daerah asal, atau jauhnya
daerah yang akan dituju.
Sesungguhnya pendapat
pertama lebih sesuai dengan sifat Ibnu Sabil dan lebih dekat pada tujuan
syariat, maka tidaklah setiap orang yang menginginkan atau bermaksud melakukan
perjalanan, berhak diberi bagian zakat, walaupun tujuan perjalanannya untuk
kemanfaatan tertentu, seperti perjalanan mencari penghidupan atau
mengistirahatkan pikiran.
Sesungguhnya
mementingkannya Islam terhadap musafir yang asing dan yang terputus, adalah
satu rangsangan tersendiri inilah salah satu bentuk dari bentuk-bentuk
pertanggungjawaban bersama, artinya aturan Islam tidak memandang cukup menutupi
kebutuhan rutin orang-orang yang tinggal di daerah, akan tetapi lebih dari itu
yaitu dengan memperhatikan kebutuhan yang datang kepada manusia dengan secara
tiba-tiba karena berbagai sebab dan faktor yang bermacam-macam, seperti
pelancongan dan bepergian di muka bumi dan terutama pada masa-masa di mana
dalam perjalanan musafir, dalam kenyataan praktis bahwa riwayat dari Ibnu
Sa’ad bahwa Umar Bin al-Khattab di masa pemerintahnya telah
membuat satu rumah khusus yang di sebut Darud-daqiq, karena di dalamnya
disimpan tepung, anggur, kurma kering, kurma basah, tujuannya untuk menolong
orang-orang yang kehabisan bekal atau untuk orang yang bertamu kepada Umar.
Umar telah menempatkan di jalan antara Mekkah dan Madinah apa yang di perlukan
orang yang kehabisan bekal dan menyediakan tempat-tempat air minum. Hal ini
adalah berlaku pada zaman Khulafa Ar-Rasyidin.
Di masa pemerintahan Rasyidin
yang kelima, Umar Bin Abdul Aziz, diceritakan oleh Abu Ubaid
bahwa beliau menyuruh imam Ibnu Syihab az-Zuhri untuk menulis kepadanya
sunnah tentang sasaran zakat, yaitu apa yang dihafalnya dari sunnah Rasul atau sunnah
Khulafaur-rasyidin tentang sasaran zakat, kemudian dia menulis buku yang luas
pembahasannya, yang membagi zakat pada bagian-bagian tertentu secara
terperinci, jalan bukunya di kemukakan tentang Ibnu Sabil bahwa bagian Ibnu
Sabil dibagikan di setiap jalan yang bisa dilalui orang-orang bagi setiap orang
yang bepergian ada bagian dari Ibnu Sabil, yaitu orang yang tidak mempunyai
rumah dan keluarga yang bisa didatanginya. Ia berhak diberi makanan sehingga
mendapatkan rumah-rumah yang diketahui, di bawah pengawasan orang-orang yang
dapat dipercaya di mana Ibnu Sabil yang
mempunyai keperluan tidak melaluinya, kecuali mereka yang menyediakan tempat
buatnya dan memberi makan kepadanya.[22]
Karena dengan
Memahami bahwa adanya bagian adanya penerimaan dana zakat bagi Ibnu Sabil ini merupakan sebuah konsep yang luar biasa
matang dan hebat. Bila instrumen ini diaplikasikan secara baik di seluruh
pelosok daerah muslim, maka sudah barang tentu seorang muslim tidak punya
alasan lagi untuk takut bepergian ke daerah mana pun yang menjadi komunitas
muslim, program silaturrahmi sesama muslim antar kota, daerah provinsi, dan
pulau.ini akan sangat menjadi lancar ini berarti pula setiap daerah mengamankan
aset daerahnya untuk kepentingan muslim lain yang datang dari kota atau dari
daerah lain. Realisasi program dapat berupa pertukaran da’i, ulama, ahli bidang
tertentu seperti insinyur dan tenaga medis, pertukaran pelajar atau bahkan visiting
profesor antar perguruan tinggi Islam.[23]
Menurut Hasbi
Ash-Shiddieqi bahwa Ibnu Sabil itu adalah
mereka yang ke habisan bekal belanja dalam perjalanan dan tidak dapat
mendatangkan belanjanya dari kampungnya, walaupun ia punya harta di kampungnya.
Atau boleh juga dimaksud Ibnu Sabil anak-anak
yang ditinggalkan di tengah jalan oleh keluarganya (anak buangan) hendaklah
anak-anak itu diambil dan dipelihara dengan harta yang diperoleh dari bagian
ini, termasuk juga di dalamnya mereka yang tidak mempunyai rumah tempat tinggal
dan bergelandangan di jalan raya, tidak tentu tempat tinggal dan tidak
mempunyai tempat usaha yang dapat menghasilkan nafkah hidupnya. Orang yang baru
hendak berjalan tapi tidak punya belanja cukup, tidak dinamakan Ibnu Sabil
sebab lagi dalam perjalanan, masih memperoleh tempat meminta dan pertolongan,
masih di kalangan ahli familinya, tetapi jika ia mempunyai sesuatu kepentingan
besar untuk berjalan itu, tapi tidak cukup belanja dan tidak ada orang yang
menolongnya dan tidak ada tempat untuk meminta pertolongan, maka kepadanya
boleh diberikan hak Ibnu Sabil.[24]
Selain mahasiswa yang
tergolong dalam kelompok Ibnu Sabil, selain betapa pentingnya kita untuk
mementingkan mahasiswa dengan memberikan dorongan dan kasih sayang, terlebih lagi
apabila terputusnya bekal di tempat ia berada. Sesungguhnya pembelaan terhadap
senif Ibnu Sabil menurut Imam Asy-Syafi’i amatlah kentara walaupun tidak
mencantumkan dalil nash ataupun alasan
kuat dalam menetapkan makna Ibnu Sabil. Akan tetapi di antara kesemua mazhab,
mazhab Syafi’i lah yang banyak memberikan pemaknaan yang meluas kepada Ibnu sabil. Menurut Imam
Asy-Syafi’i, Ibnu Sabil itu boleh
diberikan zakat, meskipun perjalanannya itu untuk bersenang-senang dan refreshing.
Menurutnya, Ibnu Sabil itu ada dua macam, yaitu musafir yang pergi
meninggalkan dan orang yang melakukan perjalanan ke suatu tempat yang jauh,
meskipun masih dalam negerinya sendiri. Keduanya mempunyai hak yang sama untuk
melunasi bagian dari zakat, walaupun ada pihak yang telah mencukupi
kebutuhannya selama berada di negerinya sendiri dan ia memiliki harta untuk
melunasi utang-utangnya. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, Ibnu
sabil yang berhak menerima zakat itu
dikhususkan bagi orang yang butuhkan saja, sehingga Ibnu Sabil yang sudah
mendapatkan jaminan dari seseorang tidak perlu lagi diberikan zakat. [25]
Dalam konteks masa kini, Ibnu Sabil amatlah
butuh belanja yang besar demi melunasi keperluannya sebagai mahasiswa.
Apalagi pada zaman sekarang, ongkos sara hidup amatlah besar, terlebih lagi
dengan keberadaannya di negeri orang. Tidak mustahil sekiranya mahasiswa ini
merasa kesulitan karena butuh uang yang banyak demi melunasi SPP misalnya yang
bukanlah sedikit jumlahnya, jauh sekali gratis, semuanya berbayar dan harus
dilunasi dalam tempo yang ditetapkan, sekiranya mahasiswa berada di daerahnya
atau dalam negerinya sendiri, dengan itu mudah untuk mereka mencari utang
dengan saudara-saudaranya atau tetangganya. Tetapi, sekiranya mahasiswa itu
yang keberadaannya di luar negeri, kepada siapa ia mau membuat pinjaman,
sedangkan ia tidak mempunyai saudara di tempat keberadaannya. Oleh itu, di
antara pendapat ulama di atas, penulis amat setuju dengan pendapat daripada
Imam Asy-Syafi’i karena pandangan beliau sangat bernas dan memahami situasi dan
kondisi mahasiswa yang keberadaannya di dalam maupun di luar negeri.
Ibnu sabil adalah
orang-orang yang menderita kesusahan karena terputus perbelanjaan sewaktu dalam
perjalanan yang diharuskan oleh syarak, juga boleh memohon bantuan
daripada Baitulmal. Seperti kebiasaannya setelah diadakan penelitian,
pemohon-pemohon yang layak dan berjaya akan diberi bantuan dalam bentuk voucher
tiket dan uang saku untuk membolehkan mereka meneruskan perjalanan atau pulang
ke kampong halaman masing-masing.[26]
Begitulah kaitannya Ibnu sabil dengan mahasiswa, apabila menepati kriteria yang
telah ditetapkan, maka mahasiswa akan menerima dana zakat daripada baitulmal
atau Lembaga Pengelola zakat Provinsi yang didiami. Ibnu Sabil adalah orang asing yang menempuh
perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak mempunyai harta lagi. Zakat boleh
diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk kembali ke negaranya,
dan juga termasuk orang yang bermaksud melakukan perjalanan yang tidak mempunyai bekal, keduanya diberi
untuk memenuhi kebutuhan, karena orang yang bermaksud melakukan perjalanan
bukan untuk maksud maksiat, adalah menyerupai orang yang bepergian yang
kehabisan bekal karena kebutuhan biaya perjalanannya.[27]
Menurut pendapat empat mazhab tentang Ibnu Sabil ini bagi orang yang melakukan
perjalanan demi kemaslahatan umum, yang manfaatnya kembali kepada Islam atau
masyarakat Islam.
Apa yang termasuk
dalam kategori Ibnu Sabil adalah tamu yang datang di suatu tempat, sebagaimana
yang dikatakan Ibnu Abbas r.a dan beberapa ulama lain. Apabila ada sisa dari
zakat yang diperoleh Ibnu Sabil, orang yang berperang, orang yang berhutang,
atau budak yang ingin menebus dirinya, maka mereka wajib mengembalikannya. Hal
ini disebabkan karena mereka tidak mempunyai secara mutlak harta zakat yang
mereka dapatkan. Tetapi mereka memilikinya berdasarkan kebutuhan dan karena
adanya sebab yang menyebabkan mereka memperolehnya. Jadi, apabila sebab
tersebut hilang, maka hak mereka untuk mendapatkan bagian zakat tersebut juga
hilang.[28]
Ibnu sabil tidak akan memperoleh hak dalam bantuan zakat sekiranya tidak punya
kebutuhan. Akan tetapi sekiranya sebab itu ada, maka ia berhak ke atasnya.
Menurut ulama dari
mazhab maliki dan hambali, tidak boleh jika ia mendapati orang yang memberi
pinjaman. Menurut ulama-ulama dari mazhab hanafi,lebih utamanya ia berusaha
mencari pinjaman, dan tidak boleh diberikan bagian zakat jika kepergiannya
untuk berbuat maksiat dan ini telah menjadi kesepakatan ulama.[29]
[1] Drs. H. Moh. Zuhri, dkk, Fiqih Empat
Mazhab Jilid II, Cet. 1,1994, CV. Asy Syifa’ Semarang, hlm. 515.
[2] Ibid, hlm. 506.
[3] Ibid, hlm.
511.
[4] Ibid, hlm. 512.
[5] www.al-islam.com
[6] Muhammad
Jawad Mughniyah Fiqih Lilma Mazhab (Terj, Masykur AB)
Cet. XV. Jakarta: Lentera, 2005, hlm. 193.
[7] Saleh Al-Fauzan, Fiqih
Sehari-Hari, Terj. Abdul Hayyie AL-Khattani, dkk, cet.1, Jakarta : Gema
Insani Press, 2005, hlm. 278
[8] Saleh Al-Fauzan, Ibid,
hlm, 282.
[9] Yusof Al-Qardhawi, Op. Cit, hlm, 323.
[10] Bahrun Abu Bakar, Lc., “Ahkamuz Zakah
‘ala Dhaul Madzahibil Arba’ah”, cet.1, Oktober 1988, Bandung: Gema Risalah Press, hlm. 71-74.
[11] Ibid, hlm.72.
[12] Ibid,
[13] Bahrun Abu Bakar, Lc. Ahkamuz Zakat ‘ala
Dhauil Madzahibil Arba’ah, Cet. 1, Bandung: Gema Risalah Press, Oktober
1988, hlm. 73.
[14] Ibid, hlm .73.
[15] Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, Kajian
Kritis Pendayagunaan Zakat, (Ter) Aqil Husen Al-munawwarah, Semarang: Bina
Utama, 1993, hlm 12.
[16] Abdurrahman Al-Jaziry, Fiqh Empat Mazhab, terj. Ali Yafie,
Jilid IV. Cet.3 Jakarta: Pustaka Al-Kausar, 1996, hlm. 146.
[17] Syaikh Hasan
Ayyub, Fiqih Ibadah, Terj.
Abdul Rosyad Shiddiq, Cet. I, Jakarta: Pustaka al-Kautsar. 2002. Hlm. 571
[19] Ibid. hlm. 323.
[20] Ibid. hlm 324.
[21] Yusuf Qardhawi, Op,cit., hlm. 658.
[22] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, Terj. Salman Harun dkk, Pustaka lintera Antar
nus, Jakarta: 2004, hlm. 646.
[23] Yusuf
Qardawi, Fiqh al-Zakat, Juz. I Beirut: Mu’assasat Al-Risalat,
1999, hlm. 663.
[24] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, Cet.
II. PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang: 2005, hlm. 27.
[25] Ibid, hlm. 311.
[26] Risalah Baitulmal Majelis Agama Islam
Wilayah Persekutuan, Wang Zakat Bagaimana Diagihkan, hlm. 15
[27] Yusuf Alqardhawi, Op. Cit., hlm. 323
[28] Saleh Al-Fauzan, Ibid, hlm. 283
[29] Syaikh Hasan Ayyub, Fiqh Ibadah, Terj. Abdul
Royad Shiddiq, cet.1, Jakarta: Pustaka Al-Khautsar, 2002. hlm. 684.

Komentar
Posting Komentar
Komentar