OMNIBUS LAW KETENAGAKERJAAN BERMANFAATKAH?
ARTI OMNIBUS
LAW DAN MANFAATNYA
Arti Omnibus Law
Omnibus Law atau disebut
juga dengan istilah “omnibus bill” yang
artinya sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis muatan dan
materi yang berbeda-beda. Artinya dalam Omnibus
Law memuat berbagai aturan undang dan diamandemenkan dalam satu undang-undang
sekaligus.
Maka
itu Omnibus Law ini ada pula yang
mengartikan dengan undang-undang Sapu Jagad, satu undang-undang memuat isi aturan
dari undang-undang lainnya. Bila undang-undang lainnya memuat satu materi
khusus, namun Omnibus Law memuat
banyak materi yang diambil dari peraturan perundangan yang lainnya.
Dilihat
dari jenis dan kedudukannya, Omnibus Law
sebagai sebuah undang-undang di bawah Undang-Undang Dasar 1945, namun lebih
tinggi dari jenis peraturan perundang-undangan lainnya selain UUD 1945 (Arasy
Pradana A, Azis, SH., M.H dikutip dari hukum online, 2020).
Dalam
Yantina Debora (dikutip dari tirto.id, 2020) kata “omnibus”
berasal dari bahasa Latin ”omnis”
yang berarti banyak. Umumnya hal ini dikaitkan dengan sebuah karya sastra
hasil penggabungan beragam genre, atau dunia perfilman yang menggambarkan
sebuah film yang terbuat dari sekumpulan film-film pendek.
Menurut
Audrey O Brien (2009), Omnibus Law adalah
suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang
digabung menjadi satu undang-undang.
Penggunaan
Omnibus Law telah banyak dilakukan
oleh negara di dunia terutama yang menggunakan tradisi common law system namun di Indonesia
mewarisi tradisi civil law system.
Telah
banyak negara yang telah menerapkan peraturan perundangan Omnibus Law misalnya AS, Kanada dan Inggris. Negara Vietnam,
Filipina juga telah memulai menerapkan peraturan ini. Omnibus Law ini telah diterapkan sejak tahun 1888, pertama kali di
Kanada.
Omnibus Law, Bermanfaatkah?
Keberadaan Omnibus Law dapat memberikan
sejumlah keuntungan. Menurut Jimmy dalam artikelnya Perihal Undang-undang
(2017) menyatakan bahwa konsep Omnibus
Law bisa digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi dua hal:
1. Persoalan
kriminalisasi pejabat negara. Selama ini, banyak pejabat pemerintah yang takut
menggunakan diskresi dalam mengambil kebijakan terkait penggunaan anggaran,
karena jika terbukti merugi, bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.
2. Omnibus Law bisa digunakan di Indonesia untuk penyeragaman kebijakan
pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi. Berkenaan dengan hal
ini, Omnibus Law bisa
menjadi cara singkat sebagai solusi terhadap peraturan perundang-undangan yang banyak
berbenturan santara satu dan lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal (Arasy Pradana A, Azis, SH., M.H dikutip dari hukum
online, 2020).
3. Peraturan
tersebut ditujukan untuk mengintegrasikan, memperjelas dan menyelaraskan
peraturan perundang-undangan tentang investasi untuk mendorong investasi
domestik dan asing di negara tersebut.
4. Peraturan
ini mencakup ketentuan-ketentuan tentang fungsi dan tugas Dewan Investasi.
Omnibus Law di Indonesia, Sudah Tepatkah?
Sejauh
yang telah diketahui, ada beberapa yang kurang matang atau kurang tepat
disahkan peraturan Omnibu Law, hal ini dikarenakan alasan berikut:
1. Menurut
Dodek (2017:1) selama beberapa dekade penggunaannya, Omnibus Law berkembang
menjadi “undemocratic practise” yaitu
praktek yang tidak demokratis dalam pembentukan undang-undang di Parlemen.
2. Waktu yang
singkat kerap membuat parlemen tidak dapat membahas Omnibus Law secara
mendalam.
3. Dengan
doktrin pemisahan kekuasaan, seolah-olah tidak ada pemisahan antara eksekutif
dan legislatif, karena legislatif yang dikuasai oleh koalisi pemerintah akan
cenderung mendukung apapun yang diajukan pemerintah.


Komentar
Posting Komentar
Komentar