OMNIBUS LAW KETENAGAKERJAAN BERMANFAATKAH?





ARTI OMNIBUS LAW DAN MANFAATNYA

 

Arti Omnibus Law

Omnibus Law atau disebut juga dengan istilah “omnibus bill” yang artinya sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis muatan dan materi yang berbeda-beda. Artinya dalam Omnibus Law memuat berbagai aturan undang dan diamandemenkan dalam satu undang-undang sekaligus.

Maka itu Omnibus Law ini ada pula yang mengartikan dengan undang-undang Sapu Jagad, satu undang-undang memuat isi aturan dari undang-undang lainnya. Bila undang-undang lainnya memuat satu materi khusus, namun Omnibus Law memuat banyak materi yang diambil dari peraturan perundangan yang lainnya.

Dilihat dari jenis dan kedudukannya, Omnibus Law sebagai sebuah undang-undang di bawah Undang-Undang Dasar 1945, namun lebih tinggi dari jenis peraturan perundang-undangan lainnya selain UUD 1945 (Arasy Pradana A, Azis, SH., M.H dikutip dari hukum online, 2020).

Dalam Yantina Debora (dikutip dari tirto.id, 2020)  kata “omnibus” berasal dari bahasa Latin ”omnis”  yang berarti banyak. Umumnya hal ini dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan beragam genre, atau dunia perfilman yang menggambarkan sebuah film yang terbuat dari sekumpulan film-film pendek.

Menurut Audrey O Brien (2009), Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Penggunaan Omnibus Law telah banyak dilakukan oleh negara di dunia terutama yang menggunakan tradisi common law system namun di Indonesia mewarisi tradisi civil law system.

Telah banyak negara yang telah menerapkan peraturan perundangan Omnibus Law misalnya AS, Kanada dan Inggris. Negara Vietnam, Filipina juga telah memulai menerapkan peraturan ini. Omnibus Law ini telah diterapkan sejak tahun 1888, pertama kali di Kanada.

Omnibus Law, Bermanfaatkah?

Keberadaan Omnibus Law  dapat memberikan sejumlah keuntungan. Menurut Jimmy dalam artikelnya Perihal Undang-undang (2017) menyatakan bahwa konsep Omnibus Law bisa digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi dua hal:

1.     Persoalan kriminalisasi pejabat negara. Selama ini, banyak pejabat pemerintah yang takut menggunakan diskresi dalam mengambil kebijakan terkait penggunaan anggaran, karena jika terbukti merugi, bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.

2.     Omnibus Law bisa digunakan di Indonesia untuk penyeragaman kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi. Berkenaan dengan hal ini, Omnibus Law bisa menjadi cara singkat sebagai solusi terhadap peraturan perundang-undangan yang banyak berbenturan santara satu dan lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal  (Arasy Pradana A, Azis, SH., M.H dikutip dari hukum online, 2020).

3.     Peraturan tersebut ditujukan untuk mengintegrasikan, memperjelas dan menyelaraskan peraturan perundang-undangan tentang investasi untuk mendorong investasi domestik dan asing di negara tersebut.

4.     Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan tentang fungsi dan tugas Dewan Investasi.

 

Omnibus Law di Indonesia, Sudah Tepatkah?

Sejauh yang telah diketahui, ada beberapa yang kurang matang atau kurang tepat disahkan peraturan Omnibu Law, hal ini dikarenakan alasan berikut:

1.     Menurut Dodek (2017:1) selama beberapa dekade penggunaannya, Omnibus Law berkembang menjadi “undemocratic practise” yaitu praktek yang tidak demokratis dalam pembentukan undang-undang di Parlemen.

2.     Waktu yang singkat kerap membuat parlemen tidak dapat membahas Omnibus Law secara mendalam.

3.     Dengan doktrin pemisahan kekuasaan, seolah-olah tidak ada pemisahan antara eksekutif dan legislatif, karena legislatif yang dikuasai oleh koalisi pemerintah akan cenderung mendukung apapun yang diajukan pemerintah.


Komentar

Postingan Populer