HARTA DALAM ISLAM
HARTA DAN PEMANFAATANNYA (SEBUAH IKHTISAR)
Secara etimologi, al-mal berasal dari kata mala yang berarti condong atau berpaling dari tengah kesalah satu sisi, dan al-mal diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat.[1] Untuk pengertian al-mal secara terminologi, ada dua defenisi yang dikemukakan para agama fiqh tentang al-mal (harta) yaitu:[2]
Pertama:
Segala yang diminati manusia dan dapat
dihadirkan ketika diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki,
disimpa,n dan dapat dimanfaatkan.
Kedua:
Segala sesuatu yang memiliki nilai, dan
dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya.
Definisi tersebut di
atas dikemukakan oleh jumhur ulama, selain ulama Hanafiyah.
Implikasi dari perbedaan pendapat ini terlihat dalam
contoh berikut. Apabila seseorang merampas (al-gashb)atau
mempergunakan kendaraan orang lain tanpa izin, menurut jumhur, orang itu dapat
dituntut ganti rugi, karena manfaat kendaraan itu mempunyai nilai harta. Mereka
berpendirian bahwa manfaat suatau benda merupakan unsur terpenting dalam harta,
karena nilai harta diukur pada kualitas dan kuantitas manfaat benda.
Ulama Hanafiyah mutaakhkhirin
(generasi belakangan) berpendapat bahwa defenisi al-mal yang dikamukakan oleh para pendahulunya dianggap tidak
konprehensif dan kurang akomodatif, karena, dalam surat al-Baqarah, 2:29 Allah
menyatakan bahwa segala sesuatu yang diciptakan-Nya dibumi ini adalah untuk
dimanfaatkan umat manusia. Di antara ulama Hanafiyah mutaakhkhirin itu adalah Mustafa Ahmad az-Zarqa’, pakar fiqh asal
Syiria yang Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus. Mereka lebih cenderung
untuk menggunakan definisi al-mal yang
dikemukakan jumhur ulama di atass, karena persoalan al-mal terkait dengan persoalan adat kebiasaan, situasi, dan
kondisi suatu masyarakat. Menurut mereka, pada zaman ini, kadangkala manfaat
suatu benda lebih banyak menghasilkan penambahan harta dibandingkan wujud
bendanya sendiri, seperti perbandingan harga antara mengontrakkan rumah dalam
beberapa tahun dengan menjual secara tunai.
Menurut ibnu Al-Atsir harta pada aslinya adalah setiap
apa yang dimiliki berupa emas dan perak, kemudian digunakan untuk menunjukkan
setiap sesuatu yang diperoleh dan dimiliki dari benda-benda. Dan kata Mal paling banyak digunakan pada bangsa
arab untuk menunjukkan unta karena itu yang menjadi kebanyakan harta mereka.[4] Dengan
demikian harta adalah apa yang dimiliki manusia dari segala sesuatu. Setiap
yang menerima kepemilikan adalah harta, apakah berupa benda atau manfaat,
apakah bersifat dimanfaatkan menurut syara’ atau tidak, adapun sesuatu yang
tidak dimiliki manusia dan tidak diperolehnya secara nyata tidak disebut harta.
Harta
menurut Jumhur
Harta menurut Jumhur Ulama adalah setiap sesuatu yang
bernilai diantara manusia dan diwajibkan perusaknya mengganti, dan dibolehkan
oleh syariat memanfaatkannya pada waktu lapang dan tidak darurat.[5]
Dengan
demikian, sesuatu yang tidak ada nilainya diantara manusia tidak termasuk harta
seperti sebutir gandum. Dan disini ada kesepakatan antara Hanafiah dan Jumhur.
Demikian juga tidak termasuk harta apa yang tidak dibolehkan manfaatnya dalam
syariat. Maka minuman keras dan babi tidak dinamakan harta karena tidak boleh
dimanfaatkan saat tidak darurat. Boleh memanfaatkan keduanya pada saat darurat
tidak member kepada keduanya sifat harta.[6]
Jumhur tidak mengisyaratkan harta bahwa harus ada wujud
materi, maka manfaat-manfaat dan hak-hak murni, dan utang-utang termasuk harta
menurut mereka. Harta adalah
setiap yang dipunyai dan digengam atau dikuasai manusia secara nyata, baik
berupa benda atau manfaat, seperti emas, perak, hewan, tumbuh-tumbuhan atau
manfaat barang seperti manfaat mengendaarai, memakai dan menepati. Adapun yang
tidak digenggam oleh seseorang tidaklah dinamakan dengan harta.[7]
Implikasi Kepemilikan Harta Dalam
Islam
Dalam banyak ayat juga dinyatakan bahwa seluruh kerajaan
langit dan bumi ini adalah milik Allah SWT. Manusia hanya diberi amanah untuk
mangolah dan mengelolanya sesuai ketentuan yang ditetapkan-Nya (QS.5:17).
Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut di atas lahirlah beberapa patokan
yang digambarkan oleh Abdul Qadir Audah seperti mana yang telah dikutip oleh
Prof. Rusdi Ali Muhammad (2004) bahwa prinsip Islam terhadap harta meliputi
hal-hal berikut:[8]
a.
Tidak seorangpun dapat menjadi pemilik
mutlak harta kekayaan. Setiap pemilikan harta kekayaan dibatasi oleh hak-hak
Allah, hak manusia, dan panduan agar tidak terlalu boros dan terlalu kikir.
b.
Masyarakat, melalui wakil-wakilnya,
dapat mengatur cara-cara mengambil manfaat dari harta kekayaan yang mengarah
kepada kemakmuran bersama.
c.
Masyarakat, untuk kepentingan umum
dapat mengambil harta milik pribadi apabila kemaslahatan umum menghendakinya
dengan syarat pemiliknya mendapat penggantian yang wajar.
Di sisi lain, konsekuensi dari ketentuan bahwa pribadi
manusia memiliki hak untuk memanfaatkan hartanya melahirkan beberapa prinsip
dalam pemanfaatan harta:
a.
masyarakat tidak boleh melarang atau
mengganggu pemilikan manfaat dari harta benda selama tidak merugikan orang lain
atau masyarakat itu sendiri.
b. karena pemilik
manfaat berhubungan dengan hartanya, maka pemilik harta tersebut boleh
memindahkan hak miliknya kepada pihak lain dengan cara menjual, menukar,
menggadai, dan cara-cara lain yang diizinkan oleh syariat.
c.
pada dasarnya pemilikan manfaat itu
kekal, tidak terikat oleh waktu.
Dalam pada itu setiap pemilik harta tidak boleh berbuat
sewenang-wenang dalam memperoleh dan menggunakan hartanya. Wewenang seseorang
untuk memiliki dan memanfaatkan hartanya adalah sebatas yang dibenarkan
ketentuan syariat. Oleh karena itu dalam pemilikan dan penggunaan harta, ia
juga harus dapat member manfaat kepada orang lain. Inilah yang disebut dengan
fungsi sosial dari harta kekayaan milik Allah SWT yang dititipkan
pengelolaannya kepada manusia.[9]
Selain itu penggunaan harta dalam ajaran Islam haruslah
senantiasa dalam rangka pengabdian dan mendekatkan diri kepada Allah. Karena
itulah dalam sebuah hadis Rasulullah SAW melarang seseorang untuk
membuang-buang harta (izha’at al mal).
Jadi meskipun seseorang memiliki banyak harta ia tidak boleh dan tidak berhak
untuk menghambur-hamburkan hartanya dengan percuma, kerena pada hartanya itu
terkandung hak-hak orang lain juga. Bahkan dalam ketentuan fiqh, seseorang yang
menggunakan hartanya secara mubazir, maka harta itu harus diletakkan di baawah
pengampuan (al-hajr), yang membuat ia
terhambat untuk langsung menggunakannya tanpa seizin wali atau pengampunya.[10]
Kedudukan dan Fungsi Harta dalam
Kehidupan
Harta mempunyai kedudukan yang amat penting dalam
kehidupan manusia. Harta(uang) lah yang dapat menunjang segala kegiatan
manusia, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia. Sekiranya kita berbicara mengenai harta lebih jauh lagi,
maka pembangunan semesta yang didambakan loeh umat manusia ini, tidak akan
terlaksana tanpa harta.
Memang harta bukan satu-satunya yang diandalkan dalam
mewujudkan pembangunan, karena masih ada faktor lain yang menentukan, seperti
kemauan keras, keikhlisan, kejujuran dan seperangkat ilmu pengetahatuan yang
diperlukan oleh masing-masing kegiatan. Harta termasuk ka dalam lima kebutuhan
pokok manusia, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, kehormatan(keturunan) dan
harta.
Begitu pentingnya memelihara pentingnya memelihara harta.
Islam mengharamkamkan mencuri, menipu, maka kegunaan dalam hal yang baik,
maupun kegunaan dalam hal yang jelek. Diantara sekian banyaknya fungsi antara lain adalah sebagai
berikut:[11]
1. Berfungsi untuk menyempurnakaan
pelaksanaan ibadah yang khas(mahdhah), sebab untuk ibadah diperlukan alat-alt
seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk
melaksanakan ibadah haji, berzakat, sadaqah, hibah dan lainnya.
2. Untuk meningkatkan
keimanan(ketaqwaan) kepada allah sebab kefakiran cenderung mendekatkatkan diri
kepada kekufuran, sehingga kepemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan
ketaqwaan kepada Allah.
3. Untuk
meneruskan kehidupan dari satu period eke periode berikutnya.
4. Untuk
menyelaraskan (menyeibangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
5. Untuk
mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa modal akan
terasa sulit.
6. Untuk
memutarkan (mentasaruf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan
tuan, adanya orang kaya dan miskin yang saling membutukan, sehingga tersusunlah
mesyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
7. Untuk menumbuhkan
silaturahmi, karena adanya perbedaan dan keperluan, misalnya ciamis merupakan
daerah penghasil galendo, bandung merupakan daerah penghasil kain, maka orang
bandung yang membutuhkan galendo akan membeli produk orang ciamis tersebut, dan
orang ciamis yang memerlukan kain akak membeli produk orang bandung. Dengan
demikian, terjadilah interaksi dan komunikasi dan silaturahmi dalam mencukupi
kebutuhan.[12]
Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan harta
tersebut. Fungsi harta sangat banyak, baik secara sederhana mengandung sesuatu
yang dapat dimiliki, ia termasuk salah satu sendi bagi kehidupan manusia di
dunia karena tanpa harta atau secara khusus adalah makanan, manusia tidak akan
bertahan hidup. Oleh karena itu Allah menyuruh manusia memperolehnya,
memilikinya, dan memanfaatkannya bagi kehidupan manusia dan Allah SWT melarang
berbuat sesuatu yang merusak dan meniadakan harta itu, ia dapat berwujud bukan
materi seperti hak-hak dan dapat pula berwujud materi. Yang berwujud materi ini
adalah yang bergerak dan ada pula yang tidak bergerak.[13]
Di samping
itu, penggunaan harta dalam ajaran Islam harus senantiasa dalam pengabdian
kepada Allah dan dimanfaatkan dalam rangka taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Allah. Pemanfaatan harta pribadi tidak boleh hanya
untuk pribadi pemilik harta, melainkan juga digunakan untuk fungsi sosial dalam
rangka Hak-hak orang lain yang terdapat di dalam harta seseorang inilah yang
disebut dengan hak masyarakat yang berfungsi sosial untuk kesejahteraan sesama
manusia. Seseorang yang secara mubazir menggunakan hartanya, menurut para ulama
fiqh, berhak ditetapkan sebagai seseorang yang berada di bawah pengampuan (al-hajr).[14]
Mahmuddin
baleemahmud.blogspot
[1] Nasrun haroen,Fiqh muamalah,(Jakarta:Gaya Media
pratama,2007), hlm.73
[2] Nasrun
Haroen,hlm.25
[3] Nasrun Haroen. Fiqh
Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 73.
[4] Ahmad Hasan,Mata Uang Dalam Islam, (Jakarta:PT Raja
Grafindo Persada,2005).hlm.92
[5] Ahmad
Hasan,Hlm.98
[6][6] Ibid
[7] Wahbah Az
Zuhaili, fiqh islam wa adillatuhu, (Jakarta: Gema insane,2011) hlm.392.
[8] Israk
Ahmadsyah. Perpajakan dalam Islam,
(Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2004), hlm. 30.
[9] Ibid
[10] Israk Ahmadsyah, Perpajakan
Dalam Islam, (Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2004), hlm. 33.
[11] Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta:PT.
Raja Grafindo Persada,2007)hlm.27-29
[12] Ibid
[13] Amir
Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Bogor:Kencana,2003).hlm.177
[14] Ibid, hlm, 76.


Komentar
Posting Komentar
Komentar