HARTA DALAM ISLAM

google.com, pub-8131506556461982, DIRECT, f08c47fec0942fa0







HARTA DAN PEMANFAATANNYA (SEBUAH IKHTISAR)

Secara etimologi, al-mal berasal dari kata mala yang berarti condong atau berpaling dari tengah kesalah satu sisi, dan al-mal diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat.[1] Untuk pengertian al-mal secara terminologi, ada dua defenisi yang dikemukakan para agama fiqh tentang al-mal (harta) yaitu:[2]

Pertama:

Segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpa,n dan dapat dimanfaatkan.

Kedua:

Segala sesuatu yang memiliki nilai, dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya.

Definisi tersebut di atas dikemukakan oleh jumhur ulama, selain ulama Hanafiyah.

 Dalam kandungan kedua defenisi di atas, terdapat perbedaan esensi harta yang dikemukakan jumhur ulama dengan ulama hanafiyah. Menurut jumhur ulama, harta itu tidak saja bersifat materi, melainkan juga manfaat dari suatau benda. Akan tetapi, ulama Hanafiyah berpendirian bahwa yang dimaksud dengan harta itu hanya yang bersifat materi. Sedangkan manfaat termasuk kedalam pengertian milik.[3]

Implikasi dari perbedaan pendapat ini terlihat dalam contoh berikut. Apabila seseorang merampas (al-gashb)atau mempergunakan kendaraan orang lain tanpa izin, menurut jumhur, orang itu dapat dituntut ganti rugi, karena manfaat kendaraan itu mempunyai nilai harta. Mereka berpendirian bahwa manfaat suatau benda merupakan unsur terpenting dalam harta, karena nilai harta diukur pada kualitas dan kuantitas manfaat benda.

Ulama Hanafiyah mutaakhkhirin (generasi belakangan) berpendapat bahwa defenisi al-mal yang dikamukakan oleh para pendahulunya dianggap tidak konprehensif dan kurang akomodatif, karena, dalam surat al-Baqarah, 2:29 Allah menyatakan bahwa segala sesuatu yang diciptakan-Nya dibumi ini adalah untuk dimanfaatkan umat manusia. Di antara ulama Hanafiyah mutaakhkhirin itu adalah Mustafa Ahmad az-Zarqa’, pakar fiqh asal Syiria yang Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus. Mereka lebih cenderung untuk menggunakan definisi al-mal yang dikemukakan jumhur ulama di atass, karena persoalan al-mal terkait dengan persoalan adat kebiasaan, situasi, dan kondisi suatu masyarakat. Menurut mereka, pada zaman ini, kadangkala manfaat suatu benda lebih banyak menghasilkan penambahan harta dibandingkan wujud bendanya sendiri, seperti perbandingan harga antara mengontrakkan rumah dalam beberapa tahun dengan menjual secara tunai.

Menurut ibnu Al-Atsir harta pada aslinya adalah setiap apa yang dimiliki berupa emas dan perak, kemudian digunakan untuk menunjukkan setiap sesuatu yang diperoleh dan dimiliki dari benda-benda. Dan kata Mal paling banyak digunakan pada bangsa arab untuk menunjukkan unta karena itu yang menjadi kebanyakan harta mereka.[4] Dengan demikian harta adalah apa yang dimiliki manusia dari segala sesuatu. Setiap yang menerima kepemilikan adalah harta, apakah berupa benda atau manfaat, apakah bersifat dimanfaatkan menurut syara’ atau tidak, adapun sesuatu yang tidak dimiliki manusia dan tidak diperolehnya secara nyata tidak disebut harta.

 

Harta menurut Jumhur

Harta menurut Jumhur Ulama adalah setiap sesuatu yang bernilai diantara manusia dan diwajibkan perusaknya mengganti, dan dibolehkan oleh syariat memanfaatkannya pada waktu lapang dan tidak darurat.[5] Dengan demikian, sesuatu yang tidak ada nilainya diantara manusia tidak termasuk harta seperti sebutir gandum. Dan disini ada kesepakatan antara Hanafiah dan Jumhur. Demikian juga tidak termasuk harta apa yang tidak dibolehkan manfaatnya dalam syariat. Maka minuman keras dan babi tidak dinamakan harta karena tidak boleh dimanfaatkan saat tidak darurat. Boleh memanfaatkan keduanya pada saat darurat tidak member kepada keduanya sifat harta.[6]

Jumhur tidak mengisyaratkan harta bahwa harus ada wujud materi, maka manfaat-manfaat dan hak-hak murni, dan utang-utang termasuk harta menurut mereka. Harta adalah setiap yang dipunyai dan digengam atau dikuasai manusia secara nyata, baik berupa benda atau manfaat, seperti emas, perak, hewan, tumbuh-tumbuhan atau manfaat barang seperti manfaat mengendaarai, memakai dan menepati. Adapun yang tidak digenggam oleh seseorang tidaklah dinamakan dengan harta.[7]

 

Implikasi Kepemilikan Harta Dalam Islam

Dalam banyak ayat juga dinyatakan bahwa seluruh kerajaan langit dan bumi ini adalah milik Allah SWT. Manusia hanya diberi amanah untuk mangolah dan mengelolanya sesuai ketentuan yang ditetapkan-Nya (QS.5:17). Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut di atas lahirlah beberapa patokan yang digambarkan oleh Abdul Qadir Audah seperti mana yang telah dikutip oleh Prof. Rusdi Ali Muhammad (2004) bahwa prinsip Islam terhadap harta meliputi hal-hal berikut:[8]

a.       Tidak seorangpun dapat menjadi pemilik mutlak harta kekayaan. Setiap pemilikan harta kekayaan dibatasi oleh hak-hak Allah, hak manusia, dan panduan agar tidak terlalu boros dan terlalu kikir.

b.      Masyarakat, melalui wakil-wakilnya, dapat mengatur cara-cara mengambil manfaat dari harta kekayaan yang mengarah kepada kemakmuran bersama.

c.       Masyarakat, untuk kepentingan umum dapat mengambil harta milik pribadi apabila kemaslahatan umum menghendakinya dengan syarat pemiliknya mendapat penggantian yang wajar.

Di sisi lain, konsekuensi dari ketentuan bahwa pribadi manusia memiliki hak untuk memanfaatkan hartanya melahirkan beberapa prinsip dalam pemanfaatan harta:

a.       masyarakat tidak boleh melarang atau mengganggu pemilikan manfaat dari harta benda selama tidak merugikan orang lain atau masyarakat itu sendiri.

b.      karena pemilik manfaat berhubungan dengan hartanya, maka pemilik harta tersebut boleh memindahkan hak miliknya kepada pihak lain dengan cara menjual, menukar, menggadai, dan cara-cara lain yang diizinkan oleh syariat.

c.       pada dasarnya pemilikan manfaat itu kekal, tidak terikat oleh waktu.

 

Dalam pada itu setiap pemilik harta tidak boleh berbuat sewenang-wenang dalam memperoleh dan menggunakan hartanya. Wewenang seseorang untuk memiliki dan memanfaatkan hartanya adalah sebatas yang dibenarkan ketentuan syariat. Oleh karena itu dalam pemilikan dan penggunaan harta, ia juga harus dapat member manfaat kepada orang lain. Inilah yang disebut dengan fungsi sosial dari harta kekayaan milik Allah SWT yang dititipkan pengelolaannya kepada manusia.[9]

Selain itu penggunaan harta dalam ajaran Islam haruslah senantiasa dalam rangka pengabdian dan mendekatkan diri kepada Allah. Karena itulah dalam sebuah hadis Rasulullah SAW melarang seseorang untuk membuang-buang harta (izha’at al mal). Jadi meskipun seseorang memiliki banyak harta ia tidak boleh dan tidak berhak untuk menghambur-hamburkan hartanya dengan percuma, kerena pada hartanya itu terkandung hak-hak orang lain juga. Bahkan dalam ketentuan fiqh, seseorang yang menggunakan hartanya secara mubazir, maka harta itu harus diletakkan di baawah pengampuan (al-hajr), yang membuat ia terhambat untuk langsung menggunakannya tanpa seizin wali atau pengampunya.[10]

 

Kedudukan dan Fungsi Harta dalam Kehidupan

Harta mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia. Harta(uang) lah yang dapat menunjang segala kegiatan manusia, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia. Sekiranya kita berbicara mengenai harta lebih jauh lagi, maka pembangunan semesta yang didambakan loeh umat manusia ini, tidak akan terlaksana tanpa harta.

Memang harta bukan satu-satunya yang diandalkan dalam mewujudkan pembangunan, karena masih ada faktor lain yang menentukan, seperti kemauan keras, keikhlisan, kejujuran dan seperangkat ilmu pengetahatuan yang diperlukan oleh masing-masing kegiatan. Harta termasuk ka dalam lima kebutuhan pokok manusia, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, kehormatan(keturunan) dan harta.

Begitu pentingnya memelihara pentingnya memelihara harta. Islam mengharamkamkan mencuri, menipu, maka kegunaan dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam hal yang jelek. Diantara sekian banyaknya fungsi antara lain adalah sebagai berikut:[11]

1.      Berfungsi untuk menyempurnakaan pelaksanaan ibadah yang khas(mahdhah), sebab untuk ibadah diperlukan alat-alt seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, sadaqah, hibah dan lainnya.

2.      Untuk meningkatkan keimanan(ketaqwaan) kepada allah sebab kefakiran cenderung mendekatkatkan diri kepada kekufuran, sehingga kepemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah.

3.      Untuk meneruskan kehidupan dari satu period eke periode berikutnya.

4.      Untuk menyelaraskan (menyeibangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.

5.      Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit.

6.      Untuk memutarkan (mentasaruf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan, adanya orang kaya dan miskin yang saling membutukan, sehingga tersusunlah mesyarakat yang harmonis dan berkecukupan.

7.      Untuk menumbuhkan silaturahmi, karena adanya perbedaan dan keperluan, misalnya ciamis merupakan daerah penghasil galendo, bandung merupakan daerah penghasil kain, maka orang bandung yang membutuhkan galendo akan membeli produk orang ciamis tersebut, dan orang ciamis yang memerlukan kain akak membeli produk orang bandung. Dengan demikian, terjadilah interaksi dan komunikasi dan silaturahmi dalam mencukupi kebutuhan.[12]

 

Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan harta tersebut. Fungsi harta sangat banyak, baik secara sederhana mengandung sesuatu yang dapat dimiliki, ia termasuk salah satu sendi bagi kehidupan manusia di dunia karena tanpa harta atau secara khusus adalah makanan, manusia tidak akan bertahan hidup. Oleh karena itu Allah menyuruh manusia memperolehnya, memilikinya, dan memanfaatkannya bagi kehidupan manusia dan Allah SWT melarang berbuat sesuatu yang merusak dan meniadakan harta itu, ia dapat berwujud bukan materi seperti hak-hak dan dapat pula berwujud materi. Yang berwujud materi ini adalah yang bergerak dan ada pula yang tidak bergerak.[13]

                        Di samping itu, penggunaan harta dalam ajaran Islam harus senantiasa dalam pengabdian kepada Allah dan dimanfaatkan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Pemanfaatan harta pribadi tidak boleh hanya untuk pribadi pemilik harta, melainkan juga digunakan untuk fungsi sosial dalam rangka Hak-hak orang lain yang terdapat di dalam harta seseorang inilah yang disebut dengan hak masyarakat yang berfungsi sosial untuk kesejahteraan sesama manusia. Seseorang yang secara mubazir menggunakan hartanya, menurut para ulama fiqh, berhak ditetapkan sebagai seseorang yang berada di bawah pengampuan (al-hajr).[14]

 

 

Mahmuddin

baleemahmud.blogspot

 



[1] Nasrun haroen,Fiqh muamalah,(Jakarta:Gaya Media pratama,2007), hlm.73

[2] Nasrun Haroen,hlm.25

[3] Nasrun Haroen. Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 73.

[4] Ahmad Hasan,Mata Uang Dalam Islam, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2005).hlm.92

[5] Ahmad Hasan,Hlm.98

[6][6] Ibid

[7] Wahbah Az Zuhaili, fiqh islam wa adillatuhu, (Jakarta: Gema insane,2011) hlm.392.

[8] Israk Ahmadsyah. Perpajakan dalam Islam, (Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2004), hlm. 30.

[9] Ibid

[10] Israk Ahmadsyah, Perpajakan Dalam Islam, (Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2004), hlm. 33.

[11] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada,2007)hlm.27-29

[12] Ibid

[13] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Bogor:Kencana,2003).hlm.177

[14] Ibid, hlm, 76.

Komentar

Postingan Populer