JURNAL PEMERINTAHAN, BIROKRASI, KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME DAN REFORMASI
SEMUA TULISAN DALAM BLOGSPOT INI, TELAH SAYA IZINKAN UNTUK DIKUTIP ATAU DICOPI, SEMUA ATAU SEBAGIAN ISINYA. HARAPAN SEMOGA BERMANFAAT UNTUK SEMUA YANG MEMERLUKAN DAN MEMBUTUHKANNYA
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI SYARAT
PEMBERANTASAN KKN
Abstrak
Dalam kehidupan berbagai negara bangsa di berbagai
belahan dunia, birokrasi berkembang merupakan wahana utama dalam
penyelenggaraan negara dalam berbagai bidang kehidupan bangsa dan dalam
hubungan antara bangsa. Disamping melakukan pengelelolaan pelayanan, birokrasi
juga bertugas menerjemahkan berbagai keputusan politik ke dalam kebijakan
publik, dan befungsi melakukan pengelolaan atas pelaksanaan berbagai kebijakan
tersebut secara operasional. Sebab itu disadari bahwa birokrasi merupakan faktor penentu keberhasilan
keseluruhan agenda pemerintah, temasuk dalam dalam mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan bebas KKN (clean government) dalam keseluruhan skenario perwujudan
kepemerintahan yang baik (good government)
Kata Kunci:
Birokrasi dan KKN
I. PENDAHULUAN
Pengalaman bangsa kita dan bangsa-bangsa lain menunjukkan bahwa birokrasi,
tidak senantiasa dapat menyelenggarakan tugas dan fungsinya tersebut secara otomatis dan independen serta
menghasilkan kinerja yang signifikan. Keberhasilan birokrasi dalam
pemberantasan KKN juga ditentukan oleh banyak faktor lainnya. Di antaranya faktor-faktor tersebut
yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan reformasi birokrasi komitmen,
kompetensi dan konsistensi semua pihak yang berperan dalam penyelenggaraan
negara baik unsur aparatur negara maupun warga negara dalam mewujudkan clean government dan good government, serta dalam
mengaktualisasikan dan membumikan berbagai dimensi nilai yang terkandung dalam
konstitusi negara kita, sesuai posisi dan peran masing-masiang dalam negara dan
bermasyarakat bangsa.
II. PERMASALAHAN
Tuntutan akan reformasi adalah
merupakan hal mutlak untuk dilakukan untuk mencegah terjadinya penyakit
korupsi, kolusi dan nepotisme serta menghindari terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan dan jabatan oleh aparatur birokrasi.
III. PEMBAHASAN
Birokrasi merupakan
faktor atau pun aktor utama baik dalam
terjadinya KKN maupun dalam upaya pencegahan ataupun pemberantasan KKN;
meskipun kita mengetahui bahwa masalah KKN bukan hanya terjadi dan terdapat di
lingkungan birokrasi, tetapi juga berjangkit dan terjadi pula pada sektor
swasta, dunia usaha, dan lembaga lembaga dalam masyarakat pada umumnya. Dalam
hubungan refomasi birokrasi ini sekalipun secara konseptual kita dapat
membatasi masalah KKN dalam lingkup urusan-urusan publik yang ditangani
birokrasi, namun secara aktual interaksi
birokrasi dengan lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat dan dunia usaha merupakan
suatu keniscayaan. Dalam hubungan interaks dengan publik utamanya dalam
pelayanan publik, dunia usaha, dan masyarakat, dengan jenjang yang panjang dan
menyeluruh.
Salah satu faktor dan aktor
utama yang turut berperan dalam perwujudan pemerintahan yang bersih (clean government) dan kepemeritahan
yang baik (good government) adalah birokrasi. Dalam posisi dan perannya yang
demikian penting dalm pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, birokrasi
sangat menentukan efesiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta
efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Undang-undang telah ditetapkan
oleh DPR dan diundangkan oleh pemerintah, dan berbagai kebijakan publik yang
dituangkan dalam berbagai bentuk aturan perundang-undangan yang dikembangkan
dalam rangka penyelenggaraan negara dan pembangunan, akan dapat dikelola secara
efektif oleh pemerintah apabila terdapat birokrasi yang sehat dan kuat yaitu
birokrasi yang profesional, netral terbuka, demokratis, mandiri serta memiliki
integritas dan kompetensi dalam melakssanakan tugas dan dipertanggungjawabnya
selaku abdi masyarakat dan abdi negara, dalam mengembang misi perjuangan
bangsa mewujudkan cita-cta dan tujuan
bernegara.
Birokrasi sesuai dengan kedudukannya dalam sistem administrasi negara
(baca: dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan bangsa), dan
sesuai pula dengan sifat dan lingkup pekerjaannya, akan menguasai pengetahuan
dan informasi serta dukungan sumber daya yang tidak dimiliki pihak lain. Dengan
posisi dan kemampuan sangat besar yang dimilikinya tersebut, birokrasi bukan
saja mempunyai akses yang kuat untuk membuat kebijakan yang tepat secara
teknis, tetapi juga yang mendapat dukungan yang kuat dari masyarakat dan dunia
usaha. Birokrasi memegang peranan penting dalam perumusan, pelaksanaan, dan
pengawasan berbagai kebijakan publik,
serta dalam evaluasi kinerjanya. Dalam posisi yang strategik seperti
itu, adalah logis apabila pada setiap perkembangan politik, selalu terdapat
kemungkinan dan upaya menarik birokrasi pada partai tertentu; birokrasi
dimanfaatkan untuk mencapai, mempertahankan, ataupun memperkuat kekuasaan oleh
partai tertentu atau pihak penguasa. Kalau Perilaku birokrasi berkembang
dalam pengaruh politik seperti itu dan
menjadi tidak netral, maka birokrasi birokrasi yang seharusnya mengemban misi
menegakkan kualitas, efesien dan efektivitas pelayanan secara netra dan optimal
kepada masyarakat, besar kemungkinan akan berorientasi pada kepentingan partai
atau partai-partai; sehingga terjadi pergeseran keberpihakan dari ”kepentingan
publik” kepada pengabdian pada pihak penguasa atau partai-partai yang berkuasa.
Dalam kondisi seperti itu, KKN akan
tumbuh dan brokrasi akan kehiangan jati dirinya, dari pengeban misi perjuangan
negara bangsa, menjadi partisipan kelompok kepentingan yang sempit.
Birokrasi yang sakit seperti itu akan menjadi corong dan memberikan
kontribusi pada pengasa. Semangat keberpihakannya banyak diarahkan pada
kepentingan segelintir orang atau pun kelompok-kelompok tertentu dalam
masyarakat; bekerja dengan lamban tidak akurat, terbelit-belit, dan sudah
barang tentu tidak efesien serta memeratkan masyarakat. Sebaliknya birokrasi
yang tertentu kuat dengan kemampuan profesional yang tinggi tapi tanpa etika
dan integritas pengabdian, akan cenderung menjadi tidak konsisten, bahkan
arogan, sulit dikontrol, masyarakat menjadi serba bergantung pada birokrasi.
Dalam perkembangan birokrasi seperti ini juga akan memberikan dampak
negatif bagi pengembangan inisiatif masyarakat, dan sudah barang tentu
tidak efesien serta sangat memberatkan masyarakat. Namun pada sisi yang
berseberangan hal tersebut telah sangat menguntungkan pihak-pihak tertentu yang
jumlahnya sangat sedikit bila dibandingkan dengan masyarakat Indonesia secara
keseluruhan.
Sejarah Indonesia menunjukkan, birokrasi yang tidak netral telah turut
membawa bangsa Indoneia pada jurang kekecauan politik; dan birokrasi yag tidak
netral selalu tumbuh bersama dengan kekuatan dan kepentingan politik atau
golongan tertentu, selalu terjebak pada godaan KKN, dan akhirnya juga membawa
negara kita kepada kehancuran ekonomi. Hal semacam itu telah terjadi pada
setiap ”rezim pemerintahan”, dengan akibat dan dampak yang serupa berupa
kelemahan bangunan kelembagaan hukum, dan kehancuran kehidupan ekonomi, politik
dan sosial.
Reformasi birokrasi yang terjadi di Indonesia pada dasarnya dirancang
sebagai birokrasi yang rasional dengan pendekatan strutural-hirarkhi (tradisi
weberian). Pendekatan Weberian dalam penataan kelembagaan yang berlangsung
dalam pendayagunaan aparatur negara hingga dewasa ini, secara klasikal
menegaskan pentingnya rasionalisasi birokrasi yang menciptakan efesiensi,
efetivitas dan produktivitas melalui pembagian kerja hirarkhi dan horisontal
yang seimbang, diukur dengan rasio atau volume atau beban tugas dengan jumlah
sumber daya, disertai tata kerja yang formalistik dengan pengawasan yang ketat.
Dalam pertumbuhannya, birokrasi di Indonesia berkembang secara vertikal
linier,dalam arti arah kebijakan dan perintah dari atas kebawa dan
pertanggugjawaban berjalan dari bawah keatas. Demikian pula loyalitasnya
karenanya koordinsi lintas lembaga pada umumnya dilakukan secara formal sulit
dilakukan. Birokrasi di Indonesia masih dipengaruhi sikap budaya ”feodalistik’,
tertutup, sentralistik serta ditandai pula dengan arogansi kekuasaan, tidak
atau kurang senang dengan kritik, sulit
dikontrol secara efektif, sehingga merupakan lahan subur bagi tumbuhnya
KKN ataupun neo-KKN. Dalam kondisi seperti itu sulit bagi Indonesia untuk
menghadirkan clean government dan good government.
Berbagai fenomena di atas
mengungkapkan perlunya pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh dan
sistimatis sebagai bagian dari pembangunan Sistem Administrasi Negara Kesatuan,
Republik Indonesia (SANKRI). Dalam konteks SANKRI, reformasi birokrasi yang
dilakukan harus beranjak pada amanat konstitusi NKRI, memperhatikan tantangan
lingkungan strategi kinternal dan eksternal yang dihadapi, mencakup keseluruhan
unsur sistem administrasi negara dan birokrasi secara tepat,sesuai dengan
tantangan lingkungan strategik (internal dan eksternal) yang dihadapi dan
bertitik berat pada peningkatan ”daya guna,hasil guna, bersih dan
bertanggungjawab serta bebas KKN” disertai pula upaya-upaya perubahan perilaku
secara mantap. Dengan demikian,tuntutan akan reformasi birokrasi mengandug
makna perlunya langkah-langkah pendayagunaan bukan saja: (a) terhadap sistem birokrasi dan birokrat, tetapi juga, (b) langkah-langkah serupa pada berbagai
institusi dan individu diluar birokrasi, baik publik maupun privat, termasuk
lembaga-lembaga negara dan berbagai lembaga yang berkembang dalam masyarakat,
beserta segenap personilnya; dan (c)
semuanya itu dilakukan secara sinergis dengan semangat ”mengemban perjuangan
yang diamanatkan konstitusi dan mengindahkan prinsip-prinsip kepemerintahan
yang baik.
Reformasi Birokrasi dalam
konteks SANKRI sepeti diatas, memerlukan strategi dan program aksi yang terarah
pada proses perubahan dan pencapaian
sasaran yang pada pokoknya meliputi: (a) aktualisasi tata nilai,yang melandasi
dan menjadi acuan perilaku sistem dan proses administrasi negara dan birokrasi
yang terarah secara pada pencapaian tujuan bangsa dan bernegara, (b) struktur
(tatanan kelembagaan negara dan masyarakat pada setiap satuan wilayah), (c)
proses ( manajemen dalam keseluruhan fungsinya, dalam dinamika kegiatan dan
entitas publik dan privat dan (d) sumber daya aparatur yang berada dalam
struktur dengan posisi hak dan kewajiban dan tanggung jawab tertentu. Semua itu
dikembangkan dalam rangka mengemban perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan
tujuan NKRI, terwujudnya kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna,
bersih, bertanggung jawab dan bebas KKN.
Selanjutnya, reformasi
birokrasi dalam konteks pembangunan sistem administrasi negara tersebut, baik
di pusat maupun di daerah, perlu memperhatikan aktualisasi nilai
prinsip-prinsip berikut :
Pertama, demokrasi
dan pemberdayaan. Hidupnya demokrasi dalam suatu negara bangsa, dicerminkan oleh adanya
pengakuan dan penghormatan negara dalam seluruh unsur aparatur negara atas hak
dan kewajiban warga negara, termasuk kebebassan menentukan pilihan dan
mengekspresikan diri secara rasional sebagai wujud rasa tanggug jawabnya dalam
penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa dan pemberdayaan bagi mereka
dalam posisi lemah secara rasional dan berkedilan. Demokrasi tidak hanya
mempunyai makna dan berisikan kebebasan tetapi juga tanggug jawab; demokrasi
juga mngandung tuntutan kompetensi dan bermakna kearifan dalam memikul tanggung
jawab dalam mewujudkan tujuan bersama, yang dilakukan berkeadaban, disertai
dengan komitmen tinggi untuk menegakan kepentingan publik dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan keadilan dan kebenaran.
Dalam hubungan itu, birokrasi
dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan, tidak harus berupaya
melakukan sendiri, tetapi mengarahkan, atau memilih kombinasi yang optimal
antara steering dan rowing apabila langkah tersebut merupakan cara terbaik untuk mencapai kesejahteraan
sosialyang maksimal. Yangjelas sesuatu yang sudah bsa dilakukan oleh
masyarakat, tidakperlu dilakukan lagi olehpemerintah. Dalam rangka
memberdayakan masyarakat dalam memikul tanggung jawab pembangunan,peran
pemerintah dapat direinveeting antara
lainmelalui : (a) pengurangan hambatan dan kendala-kendala bagi kreaivitas dan
partiipasi masyarakat, (b) perluaan akses pelayanan untuk menunjang berbagai
kegiatan sosial ekonomi masyarakat, dan (c) pengeman program untuk lebih
meningkatkan kemampuan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berperan
aktif dalam memanfaatkan dan medayagunakan umber daya prduktif yang tersedia
sehingga memiliki nilai tambah yang tinggi guna meningkatkan kesejahteraan
mereka
Kedua, Pelayanan. Upaya pemberdayaan
memerlukan semangat untuk melayani masyarakat ( a Spirit of public services)
dan menjadi mitra masyarakat (co-production atau partnership). Hal tersebut
memerlukan perubahan perilaku yang
antara lain dapat dilakukan melalui pembudayaan kode etik ( code o ethical
conducts) yang didasarkan pada dukungan lngkungan (enabling strategy) yang
diterjemahkan ke dalam standar tingkah
laku yang dapat diterima umum, dan
dijadikan acuan perilaku aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Pelayanan berarti pula
semangat pengabdian yag mengutamakan
efesiensi dan keberhasilan bangsa dalam membangun yag dimanifestasikan antara
lain perilaku melayani bukan dilayani”,mendorong, bukan menghambat”,
mempermudah, bukan mempersulit”, sederhana bukan berbelit-belit”, terbukauntuk
semua orang, bukan hanya untuk segelinti orang’. Maka administrasi publik
sebagai wahana penyelenggaraan pemerintahan negara, yang esensinya ”melayani
publik”, harus benar-benar dihayati para bagi penyelenggara pemerintahan
negara.
Ketiga, transparansi. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya disamping
mematuh kode etik, aparatur dan sistem manajemen publik hrus mengembangan
keterbukaan dan sistem akuntabilitas, bersikap terbuka dn bertnggung jawabuntuk
mendorong pra pimpinan dan seluruh sumber daya manusia di dalamnya berperan
dalam mengamalkan dan melembagakan kode etik dimaksud, sehingga dapat
menjadikan diri mereka sebagai panutan masyarakat, dan itu dilakukan sebagai
bagianari pelaksanaan tanggung jawan dan pertanggung jawaban kepada masyarakat
dan negara.
Upaya permberdayaan asyarakatdan
dunia usaha, peningkatan partisipasi dan kemitraan, selain (1) memerlukan
keterbukaan birokrasi pemerintah, juga (2) memerlukan langkahlangkah yang tegas
dalammegurangiperaturn dan prosedur yang menghambat kreativitas dan
produktivitas mereka, serta (3) memberi kesempatan kpada masyarakat untuk dapat
berperan serta dalam proses penyusunan peraturan kebijaksanaan, pelaksanaan dan
pengawasan pembangunan. Pemberdayaan dan keterbukaan akan llebih mendorong
akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya dan adanya keputusan-keputusan
pembangunan yang benar-benar diarahkan
sesuai dengan prioritas dan kebutuhn
masyarakat, seta dilakukan secara riil dan adil sesuai aspiasi dan kepentingan
masyarakat.
Keempat,. Partipasiasi.
Masyarakat diikutsertakan
dalam proses menghasilkan public good and
services dengan mengembangkan pola kemitraan dan kebersamaan, bukan semata-mata dilayani. Untuk itulah kemampuan masyarakat harus diperkuat,
kepercayaan masyarakat harus meningkat, kesempatan masyarakat untuk
berpartisipasi ditingkatkan.
Konsep pemberdayaan juga
selalu dikaitkan dengan pendekatan partisipasi dan kemitraan dalam manajemen
pembangunan, dan memberikan penekanan pada desentralisasi dalam proses
pengambilan keputusan agar diperoleh
hasil yang diharapkan dengan cara
yang paling efektif dan efesien dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam hubungan
itu perlu dicatat pentingnya peranan keswadayaan masyarakat, dan menekankan
bahwa fokus pembangunan yang hakiki adalah peningkatan kapasitas perorangan dan
kelembagaan (capicity building). Jangan diabaikan pula penyebaran informasi
mengenai berbagai potensi dan peluang pembangunan nasional, regional dan global
yang terbuka dari daerah, serta
privatisasi dalam pengelolaan usaha-usaha negara.
Kelima, kemitraan. Dalam membangun masyarakat
modern dimana dunia usaha terutama usaha kecil dan menegah yang terarah
pada peningkatan mutu dan efesiensi
serta produktivitas usaha amat penting, khususnya dalam pengembangan dan
penguasaan teknologi dan manajemen produksi, pemasaran dan informasi.
Keenam, desentralisasi. Desentralisasi merupakan wujud nyata dari otonomi
daerah, merupakan amanat kontitusi, dan respons atas tuntutan demokratisasi dan
globalisasi. Peningkatan kompetensi dan penguatan kelembagaan sangat diperlukan
dalam mewujudkan format otonomi daerah tersebut, termasuk kemampuan dalam
proses pengambilan keputusan dan pemberin perizinan , yang tetap terarah pada keterikatan dan pada perwujudan
cita-cita dan tujuan NKRI. Perubahan-perubahan yang cepat disegala bidang
pembangunan menuntut pengambilan keputusan dan pelayanan yang tidak terpusat,
tetapi tersebar sesuai dengan fungsi, kewenangan dan tanggung jawab yang di daerah.
Ketujuh, Konsistensi kebijakan,dan kapastian hukum. Tegaknya hukum yang
berkeadilan secara efektif merupakan jasa pemerintahan yang terasa teramat
sulit diwujudkan, namun mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang baik dan bersih, justru ditengah kemajemukan, merajalelahnya KKN termasuk
money politics, berbagai ketidakpastian perkembangan lingkungan, dan menajamnya
persaingan. Peningkatan dan efesiensi nasional membutuhkan penyusaian kebijakan
dan perangkat perundangan-undangan, namun tidak berarti harus megabaikan
kepastian hukum. Adanya kepastian hukum adanya indikator prefesionalisme dan
syarat bagi kredibilitas pemerintahan, sebab bersifat vitaldalam
penyelenggaaaan pemerintahan dan pembangunan,serta dalam pengembangan hubungan
internasional. Tegaknya kepastian hukum juga mensyaratkan kecermatan dalam
penyusunan berbgai kebijakan pembangunan. Sebab berbagai kebijakan publik tersebut pada akhirnya harus dituangkan dalam
sistem perundang-undangan untuk memiliki kekuatan hukum dan harus mengandung
kepasian hukum.
IV. PENUTUP
Reformasi birokrasi harus
merupakan bagian dari reformasi sistem dan proses, administrasi negara. Dalam
konteks SANKRI, reformasi administrasi negara dalam birokrasi didalamnya pada
hakikinya merupakan transformasi berbagai dimensi nilai yang terkandung dalam
konstitusi. Dalam hubungan itu, reformasi birokrasi juga merupakan jawaban atas
tuntutan akan tegaknya aparatur pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil
guna, bertanggung jawab, bersih dan bebas dari KKN memerlukan pendekatan dan
dukungan sistem administrasi negara yang mengindahkan nilai dan prinsip good
government, dan sumber daya aparatur negara (pejabat politik, dan karier) yang
memiliki integritas ,kompetensi, dan konsistensi dalam menarapkan prinsip-prinsip tersebut, baik dalam jajaran
eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Selain dari unsur aparatur negara
tersebut, untuk mewujudkan good government dibutuhkan juga komitmen dan
konsistensi dari semua pihak, aparatur negara, dunia usaha, dan masyarakat dan
pelaksanaannya di samping menuntut adanya koordinasi yang baik, juga
persyaratan integritas, prefesionaitas, etos kerja dan moral yang tinggi. Dalam
rangka itu, diperlukan pula perubahan perilaku yang sesuai dengan
dimensi-dimensi nilai SANKRi, penegakan hukum yang efektif (effectivelaw
enforcement), serta pengembangan dan penerapan sistem dan pertanggung jawaban
yang tepat, jelas, dan nyata, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna dan berhasilguna, bersih dan
bertanggung jawab serta bebas dari KKN.
Untuk dapat meluruskan kembali
birokrasi pada posisi dan misi atau perannya yang sebenarnya selaku ”pelayan
publik” (publik servent), diperlukan kemampuan
dan kemauan kalangan birokrasi untuk melakukan langkah-langkah reformasi
birokrasi yang mencakup perubahan perilaku yang mengedepankan netralitas,
prefesionalitas, demokratis, transparan dan mandiri, disertai perbaikan
semangat kerja, cara kerja, dan kinerja terutama dalam pengelolaan kebijakan
dan pemberian pelayanan publik, serta komitmen dan pemberdayaan akuntabilitas
instansi pemerintah. Untuk memperbaiki cara
kerja birokrasi diperlukan birokrasi yang berorientasi pada hasil.
Disinilah peran akuntabilitas dalam
menyatukan persepsi anggota organisasi yang beragam sehingga menjadi kekuaan
bersama untuk mencapai kemajuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI.
Selanjutnya, diperlukan sosok
pemimpin yang memiliki komitmen dan kompetensi terhadap reformasi administrasi
negara secara tepat termasuk dalam penyusunan agenda dan pelaksanaan kebijakan
pemerintah dan pembangunan yang ditujukan kepada kepentingan rakyat,
peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa. Dalam rangka itu, diperlukan pula
reformasi struktural, serta independensi sistem peradilan dan sistem keuangan
negara,disertai upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitasnya kepada
publik.
Untuk memberantas korupsi
diperlukan agenda dan prioritas yang jelas dengan memberikan sanksi kepada
pelakunya (law enforcement). Di samping itu perlu dilaukan kampanye kepada
masyarakat agarkrupsi dipandang sebagai penyakit sosial, tindakan kriminal yang
merupakan musuh publik. Pers sebagai kontrol soslal harus diberi kebebasan yang
bertanggunjawab dalam mengungkapkan dan
memberitakan tindak korupsi. Pengembangan budaya malu harus disertai dengan
upaya menumbuhkan bersalah individu dalam dirinya (quility feeling).
Akhirnya satu kondisi dasar
untuk pemberantasan korupsi adalah suatu kerangka hukum nyata dan menegakan
hukum tanpa campuran tangan politik. Tujuannya adalah untuk meghindari konflik
kepentingan dan intervensi kekuasaan terhadap proses hukum. Reformasi birokrasi
akan dapat menjadi syarat pemberantasan korupsi, bila terwujud badan peradilan
dan sistem peradilan yang independen, didukung dengan keterbukaan dan sistem
pengawasan yang efektif.
DAFTAR
PUSTAKA
Mas’oed mohtar, 1994. Politik
Birokrasi, dan Pembangunan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Partanto,A. Pius, 1994. Kamus
Ilmiah Populer. Surabaya: Penerbit
arloka
Paul Johnson, Doyle. 1994.
teori SosiologiKlasik dan Modern. Jakarta. Gremedia
Tjokrowinato, Moeljarto. 2011.
Birokrasi dalam Pelemik. Yogyakarta. Pustaka pelajar
Setyono, Budi. Birokasi dalam Perspektif Politik dan Administrasi. Pusat kajian Otonomi daerah dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Imu Politik Universitas Diponegoro.

Komentar
Posting Komentar
Komentar