JURNAL PEMERINTAHAN, BIROKRASI, KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME DAN REFORMASI

SEMUA TULISAN DALAM BLOGSPOT INI, TELAH SAYA IZINKAN UNTUK DIKUTIP ATAU DICOPI, SEMUA ATAU SEBAGIAN ISINYA. HARAPAN SEMOGA BERMANFAAT UNTUK SEMUA YANG MEMERLUKAN DAN MEMBUTUHKANNYA


REFORMASI BIROKRASI  SEBAGAI SYARAT

PEMBERANTASAN KKN

 

Abstrak

Dalam kehidupan berbagai negara bangsa di berbagai belahan dunia, birokrasi berkembang merupakan wahana utama dalam penyelenggaraan negara dalam berbagai bidang kehidupan bangsa dan dalam hubungan antara bangsa. Disamping melakukan pengelelolaan pelayanan, birokrasi juga bertugas menerjemahkan berbagai keputusan politik ke dalam kebijakan publik, dan befungsi melakukan pengelolaan atas pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut secara operasional. Sebab itu disadari bahwa birokrasi  merupakan faktor penentu keberhasilan keseluruhan agenda pemerintah, temasuk dalam dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (clean government) dalam keseluruhan skenario perwujudan kepemerintahan yang baik (good government)

 

Kata Kunci: Birokrasi dan KKN

 

 

I. PENDAHULUAN

Pengalaman bangsa kita dan bangsa-bangsa lain menunjukkan bahwa birokrasi, tidak senantiasa dapat menyelenggarakan tugas dan fungsinya tersebut  secara otomatis dan independen serta menghasilkan kinerja yang signifikan. Keberhasilan birokrasi dalam pemberantasan KKN juga ditentukan oleh banyak faktor  lainnya. Di antaranya faktor-faktor tersebut yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan reformasi birokrasi komitmen, kompetensi dan konsistensi semua pihak yang berperan dalam penyelenggaraan negara baik unsur aparatur negara maupun warga negara dalam mewujudkan clean government dan good government, serta dalam mengaktualisasikan dan membumikan berbagai dimensi nilai yang terkandung dalam konstitusi negara kita, sesuai posisi dan peran masing-masiang dalam negara dan bermasyarakat bangsa.

 

II. PERMASALAHAN

Tuntutan akan reformasi adalah merupakan hal mutlak untuk dilakukan untuk mencegah terjadinya penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme serta menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan oleh aparatur birokrasi.

                                                                                                                               

III. PEMBAHASAN

Birokrasi merupakan faktor  atau pun aktor utama baik dalam terjadinya KKN maupun dalam upaya pencegahan ataupun pemberantasan KKN; meskipun kita mengetahui bahwa masalah KKN bukan hanya terjadi dan terdapat di lingkungan birokrasi, tetapi juga berjangkit dan terjadi pula pada sektor swasta, dunia usaha, dan lembaga lembaga dalam masyarakat pada umumnya. Dalam hubungan refomasi birokrasi ini sekalipun secara konseptual kita dapat membatasi masalah KKN dalam lingkup urusan-urusan publik yang ditangani birokrasi, namun secara  aktual interaksi birokrasi dengan lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat dan dunia usaha merupakan suatu keniscayaan. Dalam hubungan interaks dengan publik utamanya dalam pelayanan publik, dunia usaha, dan masyarakat, dengan jenjang yang panjang dan menyeluruh. 

Salah satu faktor dan aktor utama yang turut berperan dalam perwujudan pemerintahan yang bersih (clean government) dan kepemeritahan yang baik (good government) adalah birokrasi. Dalam posisi dan perannya yang demikian penting dalm pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, birokrasi sangat menentukan efesiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan  pembangunan. Undang-undang telah ditetapkan oleh DPR dan diundangkan oleh pemerintah, dan berbagai kebijakan publik yang dituangkan dalam berbagai bentuk aturan perundang-undangan yang dikembangkan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pembangunan, akan dapat dikelola secara efektif oleh pemerintah apabila terdapat birokrasi yang sehat dan kuat yaitu birokrasi yang profesional, netral terbuka, demokratis, mandiri serta memiliki integritas dan kompetensi dalam melakssanakan tugas dan dipertanggungjawabnya selaku abdi masyarakat dan abdi negara, dalam mengembang misi perjuangan bangsa  mewujudkan cita-cta dan tujuan bernegara.  

Birokrasi sesuai dengan kedudukannya dalam sistem administrasi negara (baca: dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan bangsa), dan sesuai pula dengan sifat dan lingkup pekerjaannya, akan menguasai pengetahuan dan informasi serta dukungan sumber daya yang tidak dimiliki pihak lain. Dengan posisi dan kemampuan sangat besar yang dimilikinya tersebut, birokrasi bukan saja mempunyai akses yang kuat untuk membuat kebijakan yang tepat secara teknis, tetapi juga yang mendapat dukungan yang kuat dari masyarakat dan dunia usaha. Birokrasi memegang peranan penting dalam perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan berbagai kebijakan publik,  serta dalam evaluasi kinerjanya. Dalam posisi yang strategik seperti itu, adalah logis apabila pada setiap perkembangan politik, selalu terdapat kemungkinan dan upaya menarik birokrasi pada partai tertentu; birokrasi dimanfaatkan untuk mencapai, mempertahankan, ataupun memperkuat kekuasaan oleh partai tertentu atau pihak penguasa. Kalau Perilaku birokrasi berkembang dalam  pengaruh politik seperti itu dan menjadi tidak netral, maka birokrasi birokrasi yang seharusnya mengemban misi menegakkan kualitas, efesien dan efektivitas pelayanan secara netra dan optimal kepada masyarakat, besar kemungkinan akan berorientasi pada kepentingan partai atau partai-partai; sehingga terjadi pergeseran keberpihakan dari ”kepentingan publik” kepada pengabdian pada pihak penguasa atau partai-partai yang berkuasa. Dalam kondisi  seperti itu, KKN akan tumbuh dan brokrasi akan kehiangan jati dirinya, dari pengeban misi perjuangan negara bangsa, menjadi partisipan kelompok kepentingan yang sempit.

Birokrasi yang sakit seperti itu akan menjadi corong dan memberikan kontribusi pada pengasa. Semangat keberpihakannya banyak diarahkan pada kepentingan segelintir orang atau pun kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat; bekerja dengan lamban tidak akurat, terbelit-belit, dan sudah barang tentu tidak efesien serta memeratkan masyarakat. Sebaliknya birokrasi yang tertentu kuat dengan kemampuan profesional yang tinggi tapi tanpa etika dan integritas pengabdian, akan cenderung menjadi tidak konsisten, bahkan arogan, sulit dikontrol, masyarakat menjadi serba bergantung pada birokrasi. Dalam perkembangan birokrasi seperti ini juga akan memberikan dampak negatif  bagi pengembangan  inisiatif masyarakat, dan sudah barang tentu tidak efesien serta sangat memberatkan masyarakat. Namun pada sisi yang berseberangan hal tersebut telah sangat menguntungkan pihak-pihak tertentu yang jumlahnya sangat sedikit bila dibandingkan dengan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Sejarah Indonesia menunjukkan, birokrasi yang tidak netral telah turut membawa bangsa Indoneia pada jurang kekecauan politik; dan birokrasi yag tidak netral selalu tumbuh bersama dengan kekuatan dan kepentingan politik atau golongan tertentu, selalu terjebak pada godaan KKN, dan akhirnya juga membawa negara kita kepada kehancuran ekonomi. Hal semacam itu telah terjadi pada setiap ”rezim pemerintahan”, dengan akibat dan dampak yang serupa berupa kelemahan bangunan kelembagaan hukum, dan kehancuran kehidupan ekonomi, politik dan sosial.

Reformasi birokrasi yang terjadi di Indonesia pada dasarnya dirancang sebagai birokrasi yang rasional dengan pendekatan strutural-hirarkhi (tradisi weberian). Pendekatan Weberian dalam penataan kelembagaan yang berlangsung dalam pendayagunaan aparatur negara hingga dewasa ini, secara klasikal menegaskan pentingnya rasionalisasi birokrasi yang menciptakan efesiensi, efetivitas dan produktivitas melalui pembagian kerja hirarkhi dan horisontal yang seimbang, diukur dengan rasio atau volume atau beban tugas dengan jumlah sumber daya, disertai tata kerja yang formalistik dengan pengawasan yang ketat. Dalam pertumbuhannya, birokrasi di Indonesia berkembang secara vertikal linier,dalam arti arah kebijakan dan perintah dari atas kebawa dan pertanggugjawaban berjalan dari bawah keatas. Demikian pula loyalitasnya karenanya koordinsi lintas lembaga pada umumnya dilakukan secara formal sulit dilakukan. Birokrasi di Indonesia masih dipengaruhi sikap budaya ”feodalistik’, tertutup, sentralistik serta ditandai pula dengan arogansi kekuasaan, tidak atau kurang senang dengan kritik, sulit  dikontrol secara efektif, sehingga merupakan lahan subur bagi tumbuhnya KKN ataupun neo-KKN. Dalam kondisi seperti itu sulit bagi Indonesia untuk menghadirkan clean government dan good government.                

Berbagai fenomena di atas mengungkapkan perlunya pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh dan sistimatis sebagai bagian dari pembangunan Sistem Administrasi Negara Kesatuan, Republik Indonesia (SANKRI). Dalam konteks SANKRI, reformasi birokrasi yang dilakukan harus beranjak pada amanat konstitusi NKRI, memperhatikan tantangan lingkungan strategi kinternal dan eksternal yang dihadapi, mencakup keseluruhan unsur sistem administrasi negara dan birokrasi secara tepat,sesuai dengan tantangan lingkungan strategik (internal dan eksternal) yang dihadapi dan bertitik berat pada peningkatan ”daya guna,hasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas KKN” disertai pula upaya-upaya perubahan perilaku secara mantap. Dengan demikian,tuntutan akan reformasi birokrasi mengandug makna perlunya langkah-langkah pendayagunaan bukan saja: (a) terhadap sistem birokrasi dan birokrat, tetapi juga, (b) langkah-langkah serupa pada berbagai institusi dan individu diluar birokrasi, baik publik maupun privat, termasuk lembaga-lembaga negara dan berbagai lembaga yang berkembang dalam masyarakat, beserta segenap personilnya; dan (c) semuanya itu dilakukan secara sinergis dengan semangat ”mengemban perjuangan yang diamanatkan konstitusi dan mengindahkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.

Reformasi Birokrasi dalam konteks SANKRI sepeti diatas, memerlukan strategi dan program aksi yang terarah pada proses perubahan  dan pencapaian sasaran yang pada pokoknya meliputi: (a) aktualisasi tata nilai,yang melandasi dan menjadi acuan perilaku sistem dan proses administrasi negara dan birokrasi yang terarah secara pada pencapaian tujuan bangsa dan bernegara, (b) struktur (tatanan kelembagaan negara dan masyarakat pada setiap satuan wilayah), (c) proses ( manajemen dalam keseluruhan fungsinya, dalam dinamika kegiatan dan entitas publik dan privat dan (d) sumber daya aparatur yang berada dalam struktur dengan posisi hak dan kewajiban dan tanggung jawab tertentu. Semua itu dikembangkan dalam rangka mengemban perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI, terwujudnya kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bertanggung jawab dan bebas KKN.

Selanjutnya, reformasi birokrasi dalam konteks pembangunan sistem administrasi negara tersebut, baik di pusat maupun di daerah, perlu memperhatikan aktualisasi nilai prinsip-prinsip berikut :

Pertama,   demokrasi dan pemberdayaan. Hidupnya demokrasi dalam suatu negara bangsa, dicerminkan oleh adanya pengakuan dan penghormatan negara dalam seluruh unsur aparatur negara atas hak dan kewajiban warga negara, termasuk kebebassan menentukan pilihan dan mengekspresikan diri secara rasional sebagai wujud rasa tanggug jawabnya dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa dan pemberdayaan bagi mereka dalam posisi lemah secara rasional dan berkedilan. Demokrasi tidak hanya mempunyai makna dan berisikan kebebasan tetapi juga tanggug jawab; demokrasi juga mngandung tuntutan kompetensi dan bermakna kearifan dalam memikul tanggung jawab dalam mewujudkan tujuan bersama, yang dilakukan berkeadaban, disertai dengan komitmen tinggi untuk menegakan kepentingan publik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan keadilan dan kebenaran.

Dalam hubungan itu, birokrasi dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan, tidak harus berupaya melakukan sendiri, tetapi mengarahkan, atau memilih kombinasi yang optimal antara steering dan rowing apabila langkah tersebut merupakan  cara terbaik untuk mencapai kesejahteraan sosialyang maksimal. Yangjelas sesuatu yang sudah bsa dilakukan oleh masyarakat, tidakperlu dilakukan lagi olehpemerintah. Dalam rangka memberdayakan masyarakat dalam memikul tanggung jawab pembangunan,peran pemerintah dapat direinveeting antara lainmelalui : (a) pengurangan hambatan dan kendala-kendala bagi kreaivitas dan partiipasi masyarakat, (b) perluaan akses pelayanan untuk menunjang berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat, dan (c) pengeman program untuk lebih meningkatkan kemampuan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berperan aktif dalam memanfaatkan dan medayagunakan umber daya prduktif yang tersedia sehingga memiliki nilai tambah yang tinggi guna meningkatkan kesejahteraan mereka

Kedua, Pelayanan. Upaya pemberdayaan memerlukan semangat untuk melayani masyarakat ( a Spirit of public services) dan menjadi mitra masyarakat (co-production atau partnership). Hal tersebut memerlukan perubahan perilaku  yang antara lain dapat dilakukan melalui pembudayaan kode etik ( code o ethical conducts) yang didasarkan pada dukungan lngkungan (enabling strategy) yang diterjemahkan ke dalam standar  tingkah laku yang dapat diterima  umum, dan dijadikan acuan perilaku aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Pelayanan berarti pula semangat  pengabdian yag mengutamakan efesiensi dan keberhasilan bangsa dalam membangun yag dimanifestasikan antara lain perilaku melayani bukan dilayani”,mendorong, bukan menghambat”, mempermudah, bukan mempersulit”, sederhana bukan berbelit-belit”, terbukauntuk semua orang, bukan hanya untuk segelinti orang’. Maka administrasi publik sebagai wahana penyelenggaraan pemerintahan negara, yang esensinya ”melayani publik”, harus benar-benar dihayati para bagi penyelenggara pemerintahan negara.

Ketiga, transparansi. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya disamping mematuh kode etik, aparatur dan sistem manajemen publik hrus mengembangan keterbukaan dan sistem akuntabilitas, bersikap terbuka dn bertnggung jawabuntuk mendorong pra pimpinan dan seluruh sumber daya manusia di dalamnya berperan dalam mengamalkan dan melembagakan kode etik dimaksud, sehingga dapat menjadikan diri mereka sebagai panutan masyarakat, dan itu dilakukan sebagai bagianari pelaksanaan tanggung jawan dan pertanggung jawaban kepada masyarakat dan negara.

Upaya permberdayaan asyarakatdan dunia usaha, peningkatan partisipasi dan kemitraan, selain (1) memerlukan keterbukaan birokrasi pemerintah, juga (2) memerlukan langkahlangkah yang tegas dalammegurangiperaturn dan prosedur yang menghambat kreativitas dan produktivitas mereka, serta (3) memberi kesempatan kpada masyarakat untuk dapat berperan serta dalam proses penyusunan peraturan kebijaksanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Pemberdayaan dan keterbukaan akan llebih mendorong akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya dan adanya keputusan-keputusan pembangunan  yang benar-benar diarahkan sesuai dengan prioritas  dan kebutuhn masyarakat, seta dilakukan secara riil dan adil sesuai aspiasi dan kepentingan masyarakat.

Keempat,. Partipasiasi. Masyarakat diikutsertakan dalam proses menghasilkan public good and services dengan mengembangkan pola kemitraan dan kebersamaan, bukan semata-mata dilayani. Untuk itulah kemampuan masyarakat harus diperkuat, kepercayaan masyarakat harus meningkat, kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi ditingkatkan.

Konsep pemberdayaan juga selalu dikaitkan dengan pendekatan partisipasi dan kemitraan dalam manajemen pembangunan, dan memberikan penekanan pada desentralisasi dalam proses pengambilan keputusan agar diperoleh  hasil yang  diharapkan dengan cara yang paling efektif dan efesien dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam hubungan itu perlu dicatat pentingnya peranan keswadayaan masyarakat, dan menekankan bahwa fokus pembangunan yang hakiki adalah peningkatan kapasitas perorangan dan kelembagaan (capicity building). Jangan diabaikan pula penyebaran informasi mengenai berbagai potensi dan peluang pembangunan nasional, regional dan global yang terbuka dari  daerah, serta privatisasi dalam pengelolaan usaha-usaha negara.

Kelima, kemitraan. Dalam membangun masyarakat modern dimana dunia usaha terutama usaha kecil dan menegah yang terarah pada  peningkatan mutu dan efesiensi serta produktivitas usaha amat penting, khususnya dalam pengembangan dan penguasaan teknologi dan manajemen produksi, pemasaran dan informasi.

Keenam, desentralisasi. Desentralisasi merupakan wujud nyata dari otonomi daerah, merupakan amanat kontitusi, dan respons atas tuntutan demokratisasi dan globalisasi. Peningkatan kompetensi dan penguatan kelembagaan sangat diperlukan dalam mewujudkan format otonomi daerah tersebut, termasuk kemampuan dalam proses pengambilan keputusan dan pemberin perizinan , yang tetap terarah  pada keterikatan dan pada perwujudan cita-cita dan tujuan NKRI. Perubahan-perubahan yang cepat disegala bidang pembangunan menuntut pengambilan keputusan dan pelayanan yang tidak terpusat, tetapi tersebar sesuai dengan fungsi, kewenangan  dan tanggung jawab yang di daerah.

Ketujuh, Konsistensi kebijakan,dan kapastian hukum. Tegaknya hukum yang berkeadilan secara efektif merupakan jasa pemerintahan yang terasa teramat sulit diwujudkan, namun mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, justru ditengah kemajemukan, merajalelahnya KKN termasuk money politics, berbagai ketidakpastian perkembangan lingkungan, dan menajamnya persaingan. Peningkatan dan efesiensi nasional membutuhkan penyusaian kebijakan dan perangkat perundangan-undangan, namun tidak berarti harus megabaikan kepastian hukum. Adanya kepastian hukum adanya indikator prefesionalisme dan syarat bagi kredibilitas pemerintahan, sebab bersifat vitaldalam penyelenggaaaan pemerintahan dan pembangunan,serta dalam pengembangan hubungan internasional. Tegaknya kepastian hukum juga mensyaratkan kecermatan dalam penyusunan berbgai kebijakan pembangunan. Sebab berbagai kebijakan publik  tersebut pada akhirnya harus dituangkan dalam sistem perundang-undangan untuk memiliki kekuatan hukum dan harus mengandung kepasian hukum.

 

IV. PENUTUP

Reformasi birokrasi harus merupakan bagian dari reformasi sistem dan proses, administrasi negara. Dalam konteks SANKRI, reformasi administrasi negara dalam birokrasi didalamnya pada hakikinya merupakan transformasi berbagai dimensi nilai yang terkandung dalam konstitusi. Dalam hubungan itu, reformasi birokrasi juga merupakan jawaban atas tuntutan akan tegaknya aparatur pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna, bertanggung jawab, bersih dan bebas dari KKN memerlukan pendekatan dan dukungan sistem administrasi negara yang mengindahkan nilai dan prinsip good government, dan sumber daya aparatur negara (pejabat politik, dan karier) yang memiliki integritas ,kompetensi, dan konsistensi dalam menarapkan  prinsip-prinsip tersebut, baik dalam jajaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Selain dari unsur aparatur negara tersebut, untuk mewujudkan good government dibutuhkan juga komitmen dan konsistensi dari semua pihak, aparatur negara, dunia usaha, dan masyarakat dan pelaksanaannya di samping menuntut adanya koordinasi yang baik, juga persyaratan integritas, prefesionaitas, etos kerja dan moral yang tinggi. Dalam rangka itu, diperlukan pula perubahan perilaku yang sesuai dengan dimensi-dimensi nilai SANKRi, penegakan hukum yang efektif (effectivelaw enforcement), serta pengembangan dan penerapan sistem dan pertanggung jawaban yang tepat, jelas, dan nyata, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna dan berhasilguna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari KKN.

Untuk dapat meluruskan kembali birokrasi pada posisi dan misi atau perannya yang sebenarnya selaku ”pelayan publik” (publik servent), diperlukan kemampuan  dan kemauan kalangan birokrasi untuk melakukan langkah-langkah reformasi birokrasi yang mencakup perubahan perilaku yang mengedepankan netralitas, prefesionalitas, demokratis, transparan dan mandiri, disertai perbaikan semangat kerja, cara kerja, dan kinerja terutama dalam pengelolaan kebijakan dan pemberian pelayanan publik, serta komitmen dan pemberdayaan akuntabilitas instansi pemerintah. Untuk memperbaiki cara  kerja birokrasi diperlukan birokrasi yang berorientasi pada hasil. Disinilah peran akuntabilitas  dalam menyatukan persepsi anggota organisasi yang beragam sehingga menjadi kekuaan bersama untuk mencapai kemajuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI.

Selanjutnya, diperlukan sosok pemimpin yang memiliki komitmen dan kompetensi terhadap reformasi administrasi negara secara tepat termasuk dalam penyusunan agenda dan pelaksanaan kebijakan pemerintah dan pembangunan yang ditujukan kepada kepentingan rakyat, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa. Dalam rangka itu, diperlukan pula reformasi struktural, serta independensi sistem peradilan dan sistem keuangan negara,disertai upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitasnya kepada publik. 

Untuk memberantas korupsi diperlukan agenda dan prioritas yang jelas dengan memberikan sanksi kepada pelakunya (law enforcement). Di samping itu perlu dilaukan kampanye kepada masyarakat agarkrupsi dipandang sebagai penyakit sosial, tindakan kriminal yang merupakan musuh publik. Pers sebagai kontrol soslal harus diberi kebebasan yang bertanggunjawab  dalam mengungkapkan dan memberitakan tindak korupsi. Pengembangan budaya malu harus disertai dengan upaya menumbuhkan bersalah individu dalam dirinya (quility feeling).

Akhirnya satu kondisi dasar untuk pemberantasan korupsi adalah suatu kerangka hukum nyata dan menegakan hukum tanpa campuran tangan politik. Tujuannya adalah untuk meghindari konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan terhadap proses hukum. Reformasi birokrasi akan dapat menjadi syarat pemberantasan korupsi, bila terwujud badan peradilan dan sistem peradilan yang independen, didukung dengan keterbukaan dan sistem pengawasan yang efektif.             

     

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Mas’oed mohtar, 1994. Politik Birokrasi, dan Pembangunan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Partanto,A. Pius, 1994. Kamus Ilmiah  Populer. Surabaya: Penerbit arloka

Paul Johnson, Doyle. 1994. teori SosiologiKlasik dan Modern. Jakarta. Gremedia

Tjokrowinato, Moeljarto. 2011. Birokrasi dalam Pelemik. Yogyakarta. Pustaka pelajar

Setyono, Budi. Birokasi dalam Perspektif Politik dan Administrasi. Pusat kajian Otonomi daerah dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Imu Politik Universitas Diponegoro.

Komentar

Postingan Populer