SOLUSI UNTUK MENDAPATKAN BANSOS PKH dan SEMBAKO BPNT
Ingin BANSOS PKH dan Sembako
BPNT, Ini SOLUSINYA!!!
Simak Caranya di bawah
ini!
Ingat!!!
1. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (Sembako BPNT) adalah dua program yang tidak sama. Memang, keduanya adalah Program Pusat yaitu Program Kementerian Sosial RI, namun masing-masing memiliki jalur dan mekanisme berbeda, di bawah koordinator yang berbeda pula.
2. Masing-masing memiliki Pendamping/Petugas tersendiri, kedua program tersebut dilaksankan oleh petugas yang berbeda menurut pada wilayah masing-masing.
3. Pos untuk sumber anggaran kedua Bansos tersebut juga berbeda, tidak sama.
4. Petugas PKH untuk setiap Kecamatan bervariasi tergantung jumlah pendudukan dan jumlah KPM. Sementara petugas Sembako BPNT untuk setiap Kecamatan hanya 1 orang, yang dilaksanakan khusus oleh TKSK (yaitu Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Petugas TKSK ini adalah yang di SK-kan oleh Pemerintah Provinsi masing-masing dan juga berada di bawah koordinir Pusat. Sementara petugas PKH adalah mereka bukan di SK-kan oleh Provinsi.
Untuk mengetahui bagaimana proses, mekanisme dan prosedur untuk program Bansos PKH dan Sembako BPNT, berikut penjelasannya:
Mekanisme Bansos Sembako BPNT
1. Penerima Sembako BPNT adalah mereka yang telah terdaftar Nama, NIK dan KK di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
2. Data DTKS tersebut ada dalam Database Kementerian Sosial RI yang diperoleh dari Bada Pusat Statistik (BPS) masing-masing wilayah kerja.
3. Data statistik ini dieproleh dari hasil SENSUS oleh BPS Pusat yang dilakukan dalam setiap 5 tahun sekali.
4. Kenapa mesti 5 tahun sekali Sensus dilakukan?
Setiap pendataan itu memerlukan waktu yang tidak sedikit, pendataan untuk per desa saja memerlukan waktu berbulan-bulan, mulai dari perekrutan petugas lapangan, perencanaan, persiapan, pendataan, verifikasi hingga validasi, masing-masing itu adalah tugas yang panjang, sulit dan rumit.
Kemudian, anggaran untuk Sensus dan aturan masing-masing daerah juga berbeda-beda, sehingga banyak yang harus disesuaikan dengan kebijakan dan petunjuk agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
5. Setelah Sensus masing-masing Desa selesai, lalu data itu dibawa ke Sekeretariat BPS Tingkat Kecamatan. Di sini jga memerlukan waktu panjang dan tenaga yang banyak. Setelah selesai di tingkat Kecamatan selanjutnya di bawa ke Kabupaten, juga memerlukan waktu yang panjang. Kemudian ke provinsi lalu ke pusat. Bila provinsi A sudah selesai SENSUS, belum tentu Provinsi B selesai melakukan SENSUS, begitu juga dengan Provinsi C, D, E dan provinsi lainnya. Biasanya, SENSUS akan selesai semuanya se-Indonesia dalam rentang waktu 3 Tahun.
6. Setelah selesai Sensus, masing-masing daerah memberikan hasil Sensus ini kepada Kementerian Sosial, lalu diproses lagi untuk diberikan kepada Sekretariat TNP2K Pusat, setelah dikaji dan direkap selanjutnya dibawa ke Presiden untuk ditetapkan SEBAGAI BASIS DATA TERPADU (BDT).
7. BDT inilah yang menajdi data terbaru hasil Sensus dan nantinya akan di-update kembali dalam sistem dan menjadi data terbarukan. Dalam data ini sudah ada perubahan, misalnya: Keluarga A, B, dan keluarga C, dulu miskin, kini setelah 5 tahun berselang keluarga A, B dan C kini sudah mampu dan sudah dalam kategori TIDAK LAYAK mendapat Bansos. Data ini kemudian turun lagi ke daerah hingga ke petugas untuk diverifikasi kembali, jika keluarga A, B dan C masih mendapat bansos, maka akan di keluarkan oleh petugas melalui mekanisme yang berlaku.
8. Hasil Sensus ini akan lahir klaster-klaster keluarga sejahtera, yaitu; K-1 atau Klaster 1 atau Desil-1 yaitu, kehidupan keluarga sangat miskin, kriteria keluarga ini salah satunya “sulitnya memenuhi kebutuhan hidup yang dasar atau pokok seperti beras dan air atau sandang, pangan dan papan”.
9. K-2 atau Klaster 2 atau Desil 2 adalah mereka yang mampu memenuhi kebutuha dasar, namun sulit memenuhi kebutuhan tambahan, misal hendak membeli dispenser tidak ada uang lebih, mau membeli daging ayam sesekali tapi uang tidak ada, ingin sekali baju baru juga tidak ada uang, kadang-kadang baju baru dan daging ayam mampu dibeli saat lebaran saja atau setahun sekali, selain itu sulit.
10. Kategori K-3 tentu kehidupan di atas klaster-2 yang hidup semakin membaik. Ini semua diperoleh dari hasil jawaban masing-masing keluarga pada petugas Sensus setelah dianalisis oleh sistem. Dan dalam sistem akan terbaca secara jelas keluarga A atau B masuk dalam klaster berapa, sebab sistem ini sudah terprogramkan dengan baik.
Nah....selanjutnya!
11. Setelah semua provinsi selesai melakukan SENSUS baru data ini diproses oleh pusat yang juga memerlukan waktu lama. Setelah diinput dalam sistem dan segala macama bila sudah fix dan tuntas, selanjutnya diserahkan ke Persiden.
12. Data tersebut bukan diusul oleh Kepala Desa, bukan juga diusul oleh Petugas, namun data itu mutlak dari data HASIL SENSUS PENDUDUK yang dilakukan oleh BPS dalam 5 tahun sekali.
13. Ingat, data hari ini adalah data 5 tahun lalu atau data beberapa tahun lalu yang telah ada pada Kemensos RI. Oleh sebab itu, saat data itu dibawa oleh petugas untuk diverifikasi ke desa-desa, terkadang kepala desa juga terkejut, orang meninggal dan ada yang sudah PNS atau sudah pindah juga masih keluar sebagai penerima Sembako BPNT.
14. Ingat, TIDAK BENAR jika ada yang mengatakan bahwa data itu diusul oleh Kepala Desa, di usul oleh Camat, diusul oleh Dinas Sosial atau diusul oleh petugas. Data itu memang sudah ada dalam daftar DATABASE KEMENSOS RI dan pihak Kemensos lah yang menentukan jumlah Kuota untuk tahun ini, tahun depan sesuai dengan kemampuan ANGGARAN Negara yang tersedia saat ini.
15. INTINYA adalah: Untuk menjadi penerima Sembako BPNT itu tidak cukup dengan kasih KK atau lapor pada petugas. Tidak sembarangan dimasukkan sebagai penerma Bansos. Sebab, saat proses pembuatan Kartu KKS untuk penerima Bansos semabko BPNT petugas akan memberikan berkas pada Petugas Bansos BRI masing-masing wilayah. Sebab, masalah KKS dan Buku Bank adalah WEWENANG Bank yang mengeluarkannya. Pihak BANK juga tidak serta merta bersedia membuat dan mengeluarkan KKS dan Buku Bank untk setiap orang tanpa petunjuk dan data dari Kementerian Sosial RI. Andai kartu KKS Sembako BPNT dan Buku Bank diberikan, saldo untk ambil Sembako diambil dimana bila bukan pihak Kemenerian yang mengangarkannya. Semua ada prosedurnya.
16. SOLUSINYA: Minta pada petugas Sembako agar didaftarkan pada sistem data DTKS. Saat ini sudah ada namanya Petugas SLRT. Bila sudah ada nama dalam DTKS Pusat RI, maka anda sudah menjadi sebagai keluarga “Daftar Tunggu Bansos” dalam DATABASE KEMENTERIAN SOSIAL RI. Bila petugas sudah bersedia mengambil KK dan sudah menginputnya, bukan berarti sudah pasti keluar Bansos Semabko BPNT, namun BERDOALAH....BERDOALAH Semoga saat pihak Kementerian menambah KUOTA PENERIMA SEMBAKO.
17. MUDAH-MUDAHAN ada nama anda dalam daftar CALON PENERIMA SEMBAKO BPNT terbaru untuk tahun berikutnya yang dikeluarkan oleh Kemensos RI. Sebab, saat nama-nama prelist (Daftar tunggu) sebagai Calon penerima Semabko bukan 1 atau 2 orang, jutaaan orang dalam DATABASE itu. Pihak Kementerian juga tidak menelpon petugas Kecamatan untuk menyiapkan data siapa-siapa yang layak menerima Sembako BPNT pada tahun ini. Semuanya sudah ada data di Kemeneterian Sosial RI. Semua itu adalah wewenang Kemensos RI. Sistem yang akan menjawab semuanya.
18. MAKA TIDAK BENAR JIKA PKH DAN SEMBAKO BPNT DAPAT DIURUS ATAU DIUSUL SEPERTI BLT-DD di DESA-DESA.
Aparatur pemerintahan secara berjenjang melaporkan hal tersebut dan dinas sosial sebagai penanggung jawab pengelolaan DTKS akan memasukkan data dalam DTKS melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) dan Bupati mengusulkan kembali untuk mendapatkan bantuan sebagai target tambahan.
"Kenapa di lapangan masih ada yang belum terdata tentunya sangat tergantung dari mekanisme dan kapasitas pemda dalam melakukan pendataan di lapangan, dalam kondisi pandemik saat ini hampir semua masyasrakat menyatakan miskin dan butuh bantuan.
19. Sampaikan info ini pada saudara-saudara kita agar tidak diisukan dengan informasi yang tidak benar.
MEKANISME INI JUGA SAMA PROSEDURNYA DALAM PROGRAM PKH

Komentar
Posting Komentar
Komentar