MENIKAH DAN NIKAH GANTUNG DAN HUKUMNYA

NIKAH GANTUNG; Sebuah Ikhtisar

Agama Islam adalah agama fitrah, dan manusia diciptakan Allah Swt sesuai dengan fitrah ini. Oleh karena itu, Allah Swt menyuruh manusia untuk menghadapkan diri mereka ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewangan dan penyimpangan sehingga manusia tetap berjalan di atas fitrahnya.

Pernikahan adalah fitrahnya manusia, maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah karena nikah merupakan gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). Apabila naluri ini tidak dipenuhi dengan jalan sah yaitu pernikahan maka ia akan mencari jalan-jalan setan yang menjerumuskan manusia kelembah hitam.[1]

Allah Swt menciptakan laki-laki dan perempuan sehingga mereka dapat melakukan hubungan perkawinan antara yang satu dengan yang lainnya. Melalui sebuah perkawinan manusia dapat saling mencintai, menghasilkan keturunan dan hidup dalam kedamaian dan kesentosaan sesuai dengan perintah Allah dan petunjuk Rasul-Nya. Perkawinan merupakan kebutuhan yang paling mendasar dalam kehidupan menusia dan makhluk hidup lainnya. Kesempatan dan kebutuhan untuk menikah adalah salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut atau ditiadakan bagaimana pun situasi dan kondisinya.

Bila seorang telah sampai pada keputusan dan tekad untuk melakukan perkawinan maka tidak seorang pun berhak untuk mencegah dan melarangnya, sejauh syarat dan rukun  untuk itu telah dipenuhi. Syarat dan rukun senantiasa melekat pada sebuah perkawinan. Hak dan kewajiban salah satu sisi yang paling berkaitan, seperti hak untuk melangsungkan perkawianan memiliki serentetan kewajiban dan akibat hukum serta akibat-akibat moral yang merupakan konsekwensi dari sebuah perkawinan.

Nikah menurut bahasa Arab berarti adh-dhamm (menghimpun). Kata ini dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan. Menurut hukum Islam perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta saling tolong menolong antara suami istri. Apabila ditinjau lebih rinci pengertian perkawinan dapat diartikan “akad yang bersifat luhur serta suci diantara laki-laki dan perempuan yang menjadi sebab sahnya sebagai suami istri dan dihalalkannya hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga yang penuh kasih sayang, kabajikan serta saling manyantuni, keadaan seperti ini lazim disebut sakinah mawaddah warahmah.[2]

Sedangkan menurut Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di sebutkan. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[3]

Keluarga menurut pengertian di atas adalah keluarga yang didasarkan pada perkawinan yang sah menurut agama dan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki anak. Untuk kehidupan dalam keluarga yang di maksud di sini adalah kehidupan dalam berkeluarga menurut agama Islam (keluarga sakinah).

Tujuan perkawinan menurut agama Islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Manusia diciptakan Allah Swt mempunyai naluri manusiawi yang perlu dapat pemenuhan, kemudian dari pada itu manusia juga diciptakan oleh Allah Swt untuk mengabdikan dirinya kepada Khaliq pencipta-Nya dengan segala aktifitas hidupnya. Pemenuhan naluri manusiawi antara lain kebutuhan biologis termasuk aktifitas hidup agar manusia menuruti tujuan fitrahnya.

Dengan demikian perkawinan menurut Islam merupakan tuntunan agama yang perlu mendapat perhatian, sehingga tujuan perkawinan tersebut dapat mencapai sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah. Sehingga kalau diringkas ada dua tujuan orang melangsungkan perkawinan yaitu memenuhi nalurinya dan memenuhi petunjuk agama.

Berangkat dari hal tersebut, bila dikembangkan lebih luas ada lima tujuan dilakukannya perkawinan yaitu:

1.      Mendapatkan dan melangsungkan keturunan yang sah.

2.      Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan mencurahkan kasih sayangnya.

3.      Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.

4.      Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan dengan jalan yang halal.

5.      Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.[4]

Dalam kitab fiqih klasik setidaknya ada lima kriteria hukum melakukan perkawinan  yaitu: wajib, sunat, haram, makruh dan mubah.[5]

Allah Swt tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam masalah pernikahan Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menjauhinya. Di antara pernikahan yang dilarang di dalam Islam adalah:

1.      Nikah Syighar, yaitu  seseorang yang berkata kepada orang lain “nikahkanlah aku dengan putrimu, maka aku akan nikahkan putriku dengan dirimu, atau berkata nikahkanlah aku dengan saudaramu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan kamu”.

2.      Nikah Tahlil, yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki-laki tersebut mentalaknya. Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya setelah masa iddah wanita tersebut selesai.

3.      Nikah mut’ah (kawin kontrak), yaitu nikah seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu. Dan masih banyak nikah-nikah lain yang dilarang di dalam Islam yang tidak boleh dilakukan oleh kaum muslimin.[6]

Dari uraian singkat di atas dapat kita ketahui bahwa sebuah pernikahan akan menimbulkan akibat hukum antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan baik berupa hak maupun berupa kewajiban, di mana salah satu hak mereka sudah dihalalkan untuk melakukan hubungan suami istri dan tidak ada pihak lain yang berhak melarang mereka.

Namun tidak demikian halnya yang dipraktekkan oleh sebagian masyarakat Kluet Selatan, di dalam kehidupan masyarakat dikenal dengan istilah nikah gantung. Nikah gantung ini adalah sebuah pernikahan di antara laki-laki dan perempuan yang sudah sah menjadi sumai istri tidak dibolehkan untuk melakukan hubungan suami istri dalam jangka waktu tertentu, namun demikian nafkah lahir tetap diberikan. Atau dengan kata lain, di mana setelah tahapan-tahapan pernikahan sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan agama Islam dan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.  Maka berdasarkan kesepakatan wali pihak perempuan dan juga ninik mamak dari pihak laki-laki mereka tidak boleh tinggal serumah dulu dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, juga tidak boleh melakukan hubungan suami istri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Namun demikian nafkah lahir wajib ditanggung oleh pihak laki-laki atau pihak suami sebagaimana mestinya.

Apabila ketentuan ini dilanggar maka kepada pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi adat dan tidak jarang pihak yang melakukan palanggaran akan dikucilkan di dalam masyarakat karena tidak bisa menjaga ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.[7]

Oleh karena itu, untuk mengetahui persoalan ini lebih lanjut maka penulis tertarik untuk membahasnya dalam sebuah karya ilmiah dengan judul ”Nikah Gantung Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Kluet Selatan).”



[1] Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Bimbingan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah,  (Bogor : Pustaka At-Taqwa, t.t), hal. 9.

 

[2] Abd. Rahman Ghazaly,  Fiqh Munakahat,  (Jakarta : Kencana, 2003), hal. 13.

 

[3] Bimo Baligito, Hakikat Pernikahan, (Jakarta : Gema Insani Press,1998), hal. 12.

 

[4] Ibid.

 

[5] Abdurrahman Al-Jaziry, Kitab Al-Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Arba’ah, jilid-VII, (Mesir: Dar al-Irsyad, t.t.), hal. 4.

[6] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,cet.I, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 99-108.

[7] Hasil wawancara dengan Tgk. Safri, tanggal 18 Februari 2009, tokoh masyarakat Sialang Kecamatan Kluet Selatan.

Komentar

Postingan Populer