Mut'ah, Ikhtisar 2020

SEMUA TULISAN DALAM BLOGSPOT INI, TELAH SAYA IZINKAN UNTUK DIKUTIP ATAU DICOPI, SEMUA ATAU SEBAGIAN ISINYA. HARAPAN SEMOGA BERMANFAAT UNTUK SEMUA YANG MEMERLUKAN DAN MEMBUTUHKANNYA.

Mut’ah; Sebuah Ikhtisar Singkat

 Islam memberi perhatian penuh terhadap hubungan suami istri setelah putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri. Tujuan Islam dalam hal ini adalah agar pasangan yang bercerai itu terhindar dari implikasi hukum syara’ atau dengan kata lain terhindar dari terlibat dengan perkara yang dilarang syara’. Di antara perkara yang harus diperhatikan menurut Islam dalam hal perceraian ini adalah mut’ah.

Mut’ah adalah suatu pemberian dari suami kepada istri yang diceraikannya, apakah pemberian itu berupa harta benda, uang, pakaian, atau perhiasan, sebagai suatu ketentuan agama yang harus diperhatikan oleh suami kepada istri yang diceraikan, untuk memuliakannya dan juga untuk menghilangkan perasaan buruk yang tersirat di dalam hatinya karena perceraian.[1]

1

 
Pengikut madzhab Syafi’i mendefinisikan mut’ah sebagai harta yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya yang dicerai atau berpisah hidup antara suami istri dengan sebab talak, dengan syarat-syarat yang tertentu.[2]

Fuqaha telah menyeru supaya hukum mut’ah ini diajarkan kepada kaum wanita agar mereka memahami dan mengetahui tentang hak-hak mereka setelah perceraian, perkara mut’ah wajar diajar kepada kaum wanita karena mereka sering mempersoalkannya.

Dengan mempelajari perkara mut’ah, mereka dapat mengetahui apakah mut’ah itu wajib diberikan kepada mereka oleh suami mereka.[3] Sebelum sampai kepada pembahasan judul, ada baiknya membahas dulu bagaimana kedudukan wanita karir atau istri karir menurut syari’at Islam. Wanita karir tergolong dalam kategori wanita yang bekerja. Biasanya di namakan wanita karir karena mereka termasuk dalam pelbagai bidang pekerjaan seperti pegawai negeri, guru, advokat, dokter atau lain-lain pekerjaan professional yang disandang sesuai dengan kelayakan yang di miliki oleh mereka. Wanita atau istri karir merasa bahwa hakikat dan status harga diri yang sebenarnya adalah ketika telah mempersembahkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan persembahan tersebut tentunya berbeda-beda, sesuai dengan kemampuan, kekuatan dan keahlian yang dimiliki. Sebagai warganegara, istri dijamin oleh undang-undang dan peraturan lainnya, begitu juga dalam ajaran Islam, untuk mempunyai hak dan kesempatan berkarir dalam berbagai pekerjaan dengan tidak melalaikan fungsi dan kedudukannya sebagai wanita dan istri. Cukup banyak ayat al-Qur’an yang mendorong wanita untuk berkarir. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surah an-Nisaa’ ayat 32,

وَلاَ تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (٣٢)

Artinya,  “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniai akan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan”. (Q.S. An-Nisaa: 32)

Ayat tersebut memberikan dorongan bahwa kaum wanita bisa berkarir dan dapat mencapai prestasi sama dengan kaum pria, bergantung pada usaha dan doanya. Allah SWT menyuruh wanita maupun laki-laki agar bisa bekerja sama, saling menolong, baik dalam rangka kepentingan karir maupun kepentingan ibadah.

Setiap tahun jumlah wanita yang menyelesaikan studinya semakin banyak, ini adalah karena tuntutan pemberdayaan dan modernitas. Demikian juga dalam masalah karir, banyak wanita menelusuri bidang kerja di luar rumah karena secara realitas banyak laki-laki (suami) yang penghasilannya tidak bisa memenuhi tuntutan kebutuhan pokok yang menjadi standar hidup layak di tengah-tengah masyarakat modern saat ini, di samping itu kemajuan teknologi juga antara sebab yang mendorong wanita untuk bekerja terutama setelah banyaknya peralatan-peralatan yang sangat membantu memperingan kebutuhan terhadap tenaga manusia misalnya, perangkat dapur elektrik, mesin cuci, seterika listrik, dan lain-lain. Kemajuan peralatan-peralatan modern tersebut dapat mengurangi terbuangnya waktu dalam mengerjakan tugas-tugas rumah tangga. Apalagi dengan kehadiran pembantu rumah tangga, maka semakin banyaklah waktu luang yang dimiliki kaum wanita atau istri untuk memanfaatkan waktu luang dengan berkarir.

Bagi kebanyakan keluarga di Malaysia, kedua ibu bapa sekarang ini miliki karir dan bekerja untuk mencapai tahap kehidupan yang berpatutan bagi keluarga. Warga Malaysia berada dalam masyarakat yang menggalakkan kaum wanita supaya bekerja dan berjaya dengan cemerlang. Penuntut-penuntut perempuan di Malaysia mempunyai pencapaian yang lebih baik dari laki-laki dan keadaan ini digambarkan pada dunia keseluruhannya. Dalam al-Qur’an cukup sebagai bukti bahwa ajaran Islam menjunjung tinggi hak-hak kaum wanita dengan memberikan dorongan yang kuat agar para muslimah mampu berkarir di segala bidang sesuai dengan martabat dan kodratnya sebagai wanita. Ini adalah bukti bahwa Islam membebaskan wanita dari belenggu kebodohan, ketertinggalan, dan perbudakan. Dengan demikian, Islam memang agama pembebasan yang membebaskan manusia dari perbudakan sesama manusia. Konsep ini selaras dengan prinsip pembebasan yang dianut Barat. Hanya saja, melalui Islam, mereka dituntut hidup bebas yang selaras dengan tuntutan Tuhan.[4]

Jika dilihat dari dampak positif, dengan bekerja berarti kaum wanita telah menjamin nafkah kehidupan sendiri apabila suatu ketika ditinggal mati atau dicerai oleh suaminya, di samping dapat meningkatkan perekonomiannya dan keluarga. Baik yang menentang atau yang mendukung masalah wanita karir, hal itu tetap akan membawa dampak negatif yang tidak sedikit, sehingga menyebabkan berlakunya perceraian karena kesibukan kaum wanita dengan pekerjaannya.

Perkawinan bererti pernikahan di antara laki-laki dengan perempuan berasaskan akad yang mulia lagi terhormat, pernikahan adalah tuntutan syara’ untuk menghalalkan perhubungan jenis. Perkawinan hanya sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan oleh syara’. Perkawinan bukan untuk tujuan sementara tapi untuk hidup bersama selama-lamanya atas dasar ridha dan persetujuan bersama. Namun demikian, ikatan perkawinan ini juga boleh dibubarkan melalui berbagai cara yang diatur dalam hukum Islam, walaupun Islam tidak menggalakkannya, bahkan hukum Islam membencinya. Akan tetapi ada kalanya pembubaran perkawinan memang perlu sebagai cara penyelesaian terakhir dalam menghadapi konflik rumahtangga.

Perasaan seseorang wanita yang dicerai oleh suami pada kebiasaannya mudah terganggu karena terdapat anggapan masyarakat bahwa seseorang wanita yang diceraikan, karena dianggap ada sesuatu aib pada dirinya. Untuk menjaga hati wanita yang diceraikan, Islam memberi perhatian berat kepada hal biologi, di mana aspek ini berlainan dengan laki-laki. Karena kelainan ini, adakalanya bagi sebagian wanita yang diceraikan oleh suami mereka mengalami tekanan perasaan dan sebagainya.

Oleh karena itu dalam pandangan hukum Islam, selain membenci perkara talak yang bukan menjadi tujuan perkawinan, dengan maksud menjaga perasaan wanita yang diceraikan adalah menetapkan bahwa dalam keadaan tertentu, mereka berhak mendapat mut’ah daripada suami dan dalam keadaan-keadaan tertentu yang lain mereka tidak berhak mendapatkannya.[5]

Mut’ah memang sebuah ketentuan agama yang ditentukan oleh ketentuan Allah SWT, tetapi hanya saja ukurannya tidak ditentukan. Pada dasarnya tidak ada suatu penentuan mutlak tentang kadar mut’ah ini oleh syara’. Hakim yang akan menentukan secara ijtihad dengan mempertimbangkan beberapa perkara seperti taraf kehidupan suami dan keadaan istri dari segi nasab dan sifatnya. Selain dari itu, faktor lain yang diambil termasuk berapa lama pasangan itu bersama menempuh alam perkawinan serta sumbangan istri selama berumah tangga.

 



                [1]Mustofa Al-Khin, Kitab Fikah Mazhab Syafie, (Kuala Lumpur: Pustaka Salam Sdn.Bhd, 2005), Jil. 4, hlm. 821.

 

                [2]Jusuh Mamat, Pengasuh, (Kelantan: Dian Darulnaim, 1998), Bil. 551, hlm. 12.

                [3]Ibid, hlm. 13.

                [4]Saifuddin Mujtaba’, Isteri Menafkahi Keluarga, (Surabaya, Indonesia: Pustaka Progresif, 2001), hlm. Viii-xvi.

                [5] Jusuh Mamat, Pengasuh, (Kelantan: Dian Darulnaim, 1998), Bil. 551, hlm. 13.

Komentar

Postingan Populer