Mut'ah, Ikhtisar 2020
SEMUA TULISAN DALAM BLOGSPOT INI, TELAH SAYA IZINKAN UNTUK DIKUTIP ATAU DICOPI, SEMUA ATAU SEBAGIAN ISINYA. HARAPAN SEMOGA BERMANFAAT UNTUK SEMUA YANG MEMERLUKAN DAN MEMBUTUHKANNYA.
Mut’ah;
Sebuah Ikhtisar Singkat
Mut’ah adalah suatu pemberian dari suami kepada istri yang
diceraikannya, apakah pemberian itu berupa harta benda, uang, pakaian, atau
perhiasan, sebagai suatu ketentuan agama yang harus diperhatikan oleh suami
kepada istri yang diceraikan, untuk memuliakannya dan juga untuk menghilangkan
perasaan buruk yang tersirat di dalam hatinya karena perceraian.[1]
|
Fuqaha telah menyeru supaya hukum
mut’ah ini diajarkan kepada kaum wanita agar mereka memahami dan mengetahui
tentang hak-hak mereka setelah perceraian, perkara mut’ah wajar diajar
kepada kaum wanita karena mereka sering mempersoalkannya.
Dengan mempelajari perkara mut’ah,
mereka dapat mengetahui apakah mut’ah itu wajib diberikan kepada mereka
oleh suami mereka.[3] Sebelum sampai kepada
pembahasan judul, ada baiknya membahas dulu bagaimana kedudukan wanita karir
atau istri karir menurut syari’at Islam. Wanita karir tergolong dalam kategori
wanita yang bekerja. Biasanya di namakan wanita karir karena mereka termasuk
dalam pelbagai bidang pekerjaan seperti pegawai negeri, guru, advokat, dokter
atau lain-lain pekerjaan professional yang disandang sesuai dengan kelayakan
yang di miliki oleh mereka. Wanita atau istri karir merasa bahwa hakikat dan
status harga diri yang sebenarnya adalah ketika telah mempersembahkan sesuatu
yang bermanfaat bagi masyarakat dan persembahan tersebut tentunya berbeda-beda,
sesuai dengan kemampuan, kekuatan dan keahlian yang dimiliki. Sebagai
warganegara, istri dijamin oleh undang-undang dan peraturan lainnya, begitu
juga dalam ajaran Islam, untuk mempunyai hak dan kesempatan berkarir dalam
berbagai pekerjaan dengan tidak melalaikan fungsi dan kedudukannya sebagai
wanita dan istri. Cukup banyak ayat al-Qur’an yang mendorong wanita untuk berkarir.
Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surah an-Nisaa’ ayat 32,
وَلاَ تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا
اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (٣٢)
Artinya, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang
dikaruniai akan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang
lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bagian daripada apa yang mereka
usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan”.
(Q.S. An-Nisaa: 32)
Ayat tersebut memberikan dorongan
bahwa kaum wanita bisa berkarir dan dapat mencapai prestasi sama dengan kaum
pria, bergantung pada usaha dan doanya. Allah SWT menyuruh wanita maupun laki-laki agar bisa
bekerja sama, saling menolong, baik dalam rangka kepentingan karir maupun
kepentingan ibadah.
Setiap tahun jumlah wanita yang
menyelesaikan studinya semakin banyak, ini adalah karena tuntutan pemberdayaan
dan modernitas. Demikian juga dalam masalah karir, banyak wanita menelusuri
bidang kerja di luar rumah karena secara realitas banyak laki-laki (suami) yang
penghasilannya tidak bisa memenuhi tuntutan kebutuhan pokok yang menjadi
standar hidup layak di tengah-tengah masyarakat modern saat ini, di samping itu
kemajuan teknologi juga antara sebab yang mendorong wanita untuk bekerja
terutama setelah banyaknya peralatan-peralatan yang sangat membantu memperingan
kebutuhan terhadap tenaga manusia misalnya, perangkat dapur elektrik, mesin
cuci, seterika listrik, dan lain-lain. Kemajuan peralatan-peralatan modern
tersebut dapat mengurangi terbuangnya waktu dalam mengerjakan tugas-tugas rumah
tangga. Apalagi dengan kehadiran pembantu rumah tangga, maka semakin banyaklah
waktu luang yang dimiliki kaum wanita atau istri untuk memanfaatkan waktu luang
dengan berkarir.
Bagi kebanyakan keluarga di Malaysia,
kedua ibu bapa sekarang ini miliki karir dan bekerja untuk mencapai tahap
kehidupan yang berpatutan bagi keluarga. Warga Malaysia berada dalam masyarakat yang menggalakkan kaum wanita supaya bekerja
dan berjaya dengan cemerlang. Penuntut-penuntut perempuan di
Jika dilihat dari dampak positif,
dengan bekerja berarti kaum wanita telah menjamin nafkah kehidupan sendiri
apabila suatu ketika ditinggal mati atau dicerai oleh suaminya, di samping
dapat meningkatkan perekonomiannya dan keluarga. Baik yang menentang atau yang
mendukung masalah wanita karir, hal itu tetap akan membawa dampak negatif yang
tidak sedikit, sehingga menyebabkan berlakunya perceraian karena kesibukan kaum
wanita dengan pekerjaannya.
Perkawinan bererti pernikahan di
antara laki-laki dengan perempuan berasaskan akad yang mulia lagi terhormat,
pernikahan adalah tuntutan syara’ untuk menghalalkan perhubungan jenis.
Perkawinan hanya sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan oleh
syara’. Perkawinan bukan untuk tujuan sementara tapi untuk hidup bersama
selama-lamanya atas dasar ridha dan persetujuan bersama. Namun demikian, ikatan
perkawinan ini juga boleh dibubarkan melalui berbagai cara yang diatur dalam
hukum Islam, walaupun Islam tidak menggalakkannya, bahkan hukum Islam
membencinya. Akan tetapi ada kalanya pembubaran perkawinan memang perlu sebagai
cara penyelesaian terakhir dalam menghadapi konflik rumahtangga.
Perasaan seseorang wanita yang dicerai
oleh suami pada kebiasaannya mudah terganggu karena terdapat anggapan
masyarakat bahwa seseorang wanita yang diceraikan, karena dianggap ada sesuatu
aib pada dirinya. Untuk menjaga hati wanita yang diceraikan, Islam memberi
perhatian berat kepada hal biologi, di mana aspek ini berlainan dengan laki-laki. Karena
kelainan ini, adakalanya bagi sebagian wanita yang diceraikan oleh suami mereka
mengalami tekanan perasaan dan sebagainya.
Oleh karena itu dalam pandangan hukum
Islam, selain membenci perkara talak yang bukan menjadi tujuan perkawinan,
dengan maksud menjaga perasaan wanita yang diceraikan adalah menetapkan bahwa
dalam keadaan tertentu, mereka berhak mendapat mut’ah daripada suami dan
dalam keadaan-keadaan tertentu yang lain mereka tidak berhak mendapatkannya.[5]
Mut’ah memang sebuah ketentuan agama yang ditentukan oleh ketentuan Allah SWT, tetapi hanya saja ukurannya tidak ditentukan. Pada dasarnya tidak ada suatu penentuan mutlak tentang kadar mut’ah ini oleh syara’. Hakim yang akan menentukan secara ijtihad dengan mempertimbangkan beberapa perkara seperti taraf kehidupan suami dan keadaan istri dari segi nasab dan sifatnya. Selain dari itu, faktor lain yang diambil termasuk berapa lama pasangan itu bersama menempuh alam perkawinan serta sumbangan istri selama berumah tangga.

Komentar
Posting Komentar
Komentar