BANPRES UMKM DAN SYARATNYA, KINI TELAH BERAKHIR!
BANTUAN
UMKM RP 2,4 JUTA CAIR PEKAN INI,
INI
CARA DAN SYARATNYA
JANTHO, ACEH BESAR, 10 Okt 2020
Bantuan presiden atau Banpres
Rp 2,4 juta tahap
2 bagi pelaku UMKM akan cair minggu ini. Cara
dan syarat untuk
dapat bantuan ini
cukup mudah, bahkan akan diperpanjang hingga akhir tahun dan kuota ditambah.
Jumlah pelaku UMKM yang akan
disalurkan bantuan ini
mencapai 12 juta orang. Jumlah ini lebih banyak karena kuota 9,1 juta yang
lalu ditambah lagi 3 juta.
“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22
juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta
pelaku usaha mikro,” kata Teten dalam siaran pers yang dikutip Kamis 8
Oktober 2020 di Jakarta
Plt.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh
Besar Darmansyah ST mengatakan telah membuka kembali
pendaftaran gelombang kedua Bantuan Modal Usaha Mikro dalam upaya memulihkan
ekonomi nasional sebagai dampak Pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN).
"Bantuan sudah disalurkan kepada1.925 pelaku usaha Aceh Besar melalui
perbankan, sisanya sedang dalam verifikasi," ujar Darmansyah.
Ia mengatakan tahap kedua telah dibuka dengan mendaftarkan langsung secara
online melalui google form di http://bit.ly/BPUMACEHBESAR
atau melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kabupaten Aceh Besar atau
dikantor PLUT KUMKM Kabupaten Aceh Besar di Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya
mulai sekarang sampai dengan akhi November 2020 dan tidak dipungut biaya
apapun.
"Pelaku UMKM sudah bisa mendaftar melalui link online atau ke Diskopukmdag
dan kantor Plut KUMM Gani," katanya.
Adapun Syarat Pendaftaran :
a. Warga Kabupaten Aceh Besar, memiliki NIK/KTP elektronik;
b. Memiliki Usaha yang masuk katagori Mikro;
c. Memiliki Nomor Rekening Bank dengan saldo kurang dari Rp.2.000.000,-;
d. Tidak sedang mengakses kredir perbankan.
e. Belum pernah menerima bantuan dari pemerintah
f. Bukan berstatus ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN dan BUMD
g. Melampirkan :
1. Fotocopi KTP
2. Fotocopi KK
3. Foto tempat usaha
4. Surat keterangan Usaha dari Kepala Desa / Keuchik
Setelah mendaftar secara online kelengkapan persyarata dikirim/ diantar
langsung.
Program ini, terang Darman berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik
Indonesia Nomor: 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan
Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
Tahap pertama jumlah pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima
bantuan dari Kabupaten Aceh Besar sebanyak 8.980 pelaku usaha. Jumlah tersebut
sudah termasuk pelaku usaha yang diusulkan oleh Dinas Koperasi UKM dan
Perdagangan Kabupten Aceh Besar, PNM, BRI, dan Pengadaian.

Komentar
Posting Komentar
Komentar