Bank Syariah terhadap Menabung Minat Santri
Bank Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Minat Santri dalam Menabung: Studi Kasus pada Santri Pondok Pesantren Darul Hikmah Islamiyah Peunaga Rayeuk-Aceh Barat
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Menurut sejarah, awal mula kegiatan
bank syariah pertama kali muncul pada tahun
1963 sebagai pilot project dalam
bentuk bank tabungan pedesaan di kota kecil Mit Ghamr-Mesir. Selanjutnya di
Pakistan pada tahun 1965 dalam bentuk bank koperasi. Beberapa tahun kemuadian
muncul lagi pada pertengahan tahun 1970-an dengan berdirinya Islamic Development Bank(IDB),
pada 20 Oktober 1975 yang merupakan lembaga keuangan Islam yang bersifat
multilateral. Berdirinya IDB memicu munculnya bank
syariah penuh sebagai negara seperti Dubai Islamic Bank, di Dubai pada
Maret 1975. Kemudian Faisal Islamic Bank di Mesir dan Sudan pada tahun 1977,
dan Kuwait Finance House di Kuwait pada tahun 1977 (Sulhan dan Ely, 2008:139).
Berbeda latar belakang sejarah bank syariah di beberapa negara, di Indonesia
lahirnya bank syariah menurut Sulhan dan Ely
(2008:141), adalah dari hasil kerja tim perbankan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
untuk mendirikanbank syariah di Indonesia dan
bertugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Hasil dari pendekatan ini pada November 1991 ditandatangani pendirian PT. Bank
Muamalat Indonesia (BMI), yang beroperasi pada Mei 1992. Disebutkan lagi oleh
Sulhan dan Ely (2008:141),
setelah
Bank Muamalat Indonesia lahir lagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana
Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang juga didirikan pada tahun
1991 di Bandung yang diprakarsai oleh Institute
for Sharia Ekonomic Development (ISED).
Bank Muamalat Indonesia (BMI)
sempat terimbas oleh krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada kurun waktu
1997-1998 dan selama priode krisis ekonomi tersebut bank
syariah masih dapat menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik
dibandingkan dengan lembaga perbankan konvensional (Sulhan dan Ely, 2008:143). Ascarya (2007:33) menjelaskan bahwa bank syariah bisa menjadi salah satu langkah perencanaan di masa depan.
Produk-produk pendanaan bank syariah ditujukan untuk memobilisasi dan
investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil
sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak.
Dalam
menjalankan usahanya,bank syariahtidak menerapkan sistem perbankan
yang berbasis bunga (riba), melainkan dengan prinsip yang sesuai dengan ajaran
syariat Islam, seperti menggunakan akad wadi’ah,qard,
mudharabah, dan ijarah.Bank
syariah dituntut untuk menampilkan realisasi nilai-nilai syariah yang bukan
sekedar bebas bunga, tetapi juga memiliki orientasi pencapaian kesejahteraan
dunia dan akhirat (Soemitra, 2010:67). Soemitra (2010:67) menjelaskan bahwa
bank syariah memiliki beberapa karakteristik yaitu
sebagai berikut:
1.
Penghapusan riba,
2.
Pelayanan kepentingan publik dan
merealisasikan sosio-ekonomi Islam,
3.
Bank syariah bersifat universal yang
merupakan gabungan dari bank komersil dan bank investasi,
4.
Bank syariah akan melakukan evaluasi
yang lebih berhati-hati terhadap permohonan pembiayaan yang berorientasi kepada
penyertaan modal, karena bank syariah
menerapkan profit and loss sharing dalam konsinyasi, ventura, bisnis
atau industri,
5.
Bagi hasil cenderung mempererat hubungan
antara bank syariah dan pengusaha,
6.
Kerangka yang dibangun dalam membantu
bank mengatasi kesulitan likuiditasnya dengan memanfaatkan instrumen bank pasar
uang antar bank syariah dan instrumen syariah
berbasis syariah.
Dalam menjalankan kegiatan
usahanya, bank konvensional sangat berbeda dengan bank syariah. Menurut Kasmir
(2004:24), bank yang menganut prinsip syariah menggunakan akad yang
berlandaskan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana,
memberi pembiayaan usaha maupun kegiatan perbankan lainya. Antonio (2001:25)
menuliskan bahwa bank konvensional memperoleh keuntungan dari jumlah bunga yang
ditetapkan kepada nasabah, sedangkan bank syariah
menggunakan prinsip bagi hasil.
Di
Indonesia bank yang menjalankan usahanya berdasarkan
prinsip syariah, diantaranya seperti Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah
Mandiri dan lain sebagainya. Berdasarkan Undang Undang Perbankan Nomor 10 tahun
1998, bank umum juga dapat menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah dengan membuka Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mengikut ketentuan yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (Kasmir, 2008:14).
Menurut Novia (2015:222) salah satu
alasan bank syariah didirikan adalah karena
keinginan masyarakat Islam yang menginginkan sistem perbankan yang berlandaskan
syariah. Jadi, kehadiran bank syariah sangat besar dilandasi atas keinginan dan
minat masyarakat untuk menabung dan melalukan transaksi dengan sistem perbankan
syariah. Menurut Thorndike
dalam Ella Yulaelawati (2007:62) bahwa minat merupakan suatu respon atau
stimulus yang menghasilkan sebab akibat pada suatu tindakan seseorang.
Minat ini merupakan
kekuatan yang mendorong seseorang untuk bereaksi atau merespon. Seseorang yang
berminat berarti (sikapnya senang)dan terdorong untuk melakukannya tindakan.Hal
ini sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Sriyanti (2009:8), minat merupakan
kecenderungan untuk memperhatikan dan berbuat sesuatu. Syah (2010:152) juga
mengungkapkan bahwa minat itu kecenderungan dan kegairahan yang tinggi atau
keinginan yang besar terhadap sesuatu. Maka itu, sesuai
dengan ajaran Islam bahwa bank yang menggunakan sistem bunga adalah haram dan
tidak sesuai dengan ketentuan Islam. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
mengharamkan bunga bank konvensional tahun 2003 juga memperkuat lahirnya bank
syariah.
Dari penjelasan di atas, prinsip bank syariah memberi kepastian bagi setiap orang
agar terhindar dari riba. Sebagai muslim, bank syariah harus menjadi andalan
dari pada bank konvensional. Salah
satu komunitas muslim di Indonesia adalah kalangan santri di pesantren.
Pesantren sangat banyak jumlahnya di Indonesia,
diantaranya yaitu Pondok Pesantren Darul
Hikmah Islamiyah Peunaga
Rayeuk-Aceh Barat yang merupakan komunitas
masyarakat yang memiliki ilmu pengetahuan agama yang luas yang didapatkan dari
pendidikan formal maupun tidak formal. Oleh karena itu, masyarakat pesantrenterutama para
santri harus mempunyai keyakinan terhadap bank syariah. Keyakinanitu akan membentuk citra produk sehingga
orang akan bertindak berdasarkan citratersebut. Jika seseorang salah menilai maka akan timbul
ketidakyakinan seseorang untuk menggunakan produk tertentu. Oleh karena itu,
perusahaanakan melakukan
promosi dan kampanyeuntuk mengoreksi
keyakinan-keyakinan salah yang
timbul dari masyarakattersebut..
Walaupun Indonesia memiliki
populasi terbesar penduduk yang beragama Islam, kehadiran bank yang berdasarkan
prinsip syariah masih relatif baru yaitu awal tahun 1990. Artinyabank syariah di Indonesia masih belum berkembang sepenuhnya
di setiap daerah. Padahal selain mayoritas muslim juga diperkuat dengan adanya
organisasi mayarakat Islam yang kental nilai-nilai Islam, termasuk lembaga
pendidikan tidak formal yaitu pondok pesantren (Kasmir, 2008:215). Di pesantren
sendirimasih banyak santri yang menggunakan jasa bank konvensional termasuk
pada Pondok Pesantren Darul Hikmah Islamiyah, Peunaga Rayeuk, Aceh Barat.
Padahal bank syariah menjalankan usahanya
berdasarkan ketentuan syariah. Secara umum dapat dikatakan bahwa minat santri
dalam menabung di bank syariah masih kurang.
Bank konvensional masih dijadikan
alternatif bagi mayoritas santri bahkan aktivitas keuangan pesantren atau
sebagian besar omset
pesantren atau yayasan berada pada bank konvensional yaitu pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Tidak hanya itu, aktifitas
transfer, menabung dan penarikan uang oleh kebanyakan santri juga dilakukan melalui bank
konvensional. Banyaknya jumlah santri yang masih memanfaatkan bank konvensional
dapat diketahui dari jenis buku tabungan yang dipakai dan dapat dilihat pula
dari jumlah santri yang melakukan transaksi setiap harinya saat diluar jam
pelajaran atau pada jam istirahat.
Hasil pengamatan ini menjadi suatu
bukti konkret bahwa santri pada Pondok Pesantren Darul Hikmah Islamiyah, Peunaga
Rayeuk, Meureubo Aceh Barat
secara umum dapat dikatakan menggunakan jasa
perbankan konvensional dibandingkan dengan perbankan syariah. Hal ini secara tidak
langsung telah mengenyampingkanpentingnya
masyarakat Islam bertransaksi dengan menggunakan perbankan syariah, sehingga sistem perbankan syariah tidak berkembang
terutama dalam kalangan para santri.
Melihat kondisi tersebut, penulis memiliki keinginan untuk melihat secara komprehensif eksistensi bank syariah terhadap minat santri Pondok Pesantren Darul Hikmah Islamiyah menabung di bank syariah. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian lebih lanjut dengan judul “Eksistensi Bank Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Minat Santri dalam Menabung: Studi Kasus pada Santri Pondok Pesantren Darul Hikmah Islamiyah Peunaga Rayeuk-Aceh Barat”
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun
permasalahan yang akan
diteliti dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
eksistensi perbankan
syariah terhadap minat santri pondok pesantren Darul Hikmah Islamiyah dalam menabung?
2. Bagaimanakah
pengaruh eksistensi bank syariah
terhadap minat santri pondok pesantren Darul Hikmah Islamiyah
dalam menabung?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas
penelitian ini bertujuan untuk:
1. Untuk mengetahui dan menjelaskan eksistensi perbankan
syariah terhadap minat santri pondok pesantren Darul Hikmah Islamiyah dalam menabung,
2. Untuk menganalisis pengaruh eksistensi bank syariah terhadap minat santri pondok
pesantren Darul Hikmah Islamiyah dalam menabung.
1.4 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat
yang didapat dari penelitian ini, antara lain:
1.
Bagi Pembaca
Memberikan dan memperluas pemahaman
mengenai eksistensi bank
syariah dan pengaruhnya bagi minat santri dalam menabut pada bank syariah.
2.
Bagi Akademisi
Adapun kegunaan akademis dari
penelitian ini yaitu sebagai salah
syarat untuk memperoleh gelar sarjana pada Universitas Islam Negeri Ar- Raniry dan menambah literatur penelitian tentang bank
syariah.
3.
Bagi Perusahaan Perbankan
Penelitian ini diharapkan dapat
digunakan sebagai bahan masukan dalam
membuat
keputusan untuk memaksimalkan profitabilitas perbankan.
1.5
Sistematika Pembahasan
Bab satu, merupakan latar belakang
masalah, yang menampilkan landasan pemikiran secara garis besar baik dalam teori
maupun fakta yang ada. Perumusan masalah berisi mengenai pernyataan tentang
keadaan atau konsep yang memerlukan jawaban melalui penelitian. Selanjutnya tujuan
dan manfaat penelitian,
merupakan hal yang diharapkan dapat dicapai berdasarkan pada latar belakang
masalah, perumusan masalah dan hipotesis yang diajukan. Pada bagian terakhir
dari bab ini yaitu sistematika
penulisan, diuraikan mengenai ringkasan materi yang akan dibahas pada setiap
bab.
Bab dua, menguraikan tinjauan
teori, yang berisi jabaran teori-teori dan menjadi dasar dalam perumusan
hipotesis serta membantu dalam analisis hasil penelitian. Penelitian terdahulu
merupakan penelitian yang dilakukan oleh peneliti-peneliti sebelumnya yang
berhubungan dengan penelitian ini. Adapun kajian teori pada bab dua ini
meliputi, pengertian perbankan syariah, pengertian dan pengertian santri yang
meliputi upaya meningkatkan minat menabung santri pada bank
syariah, faktor yang mempengaruhi minat santri menabung pada bank syariah, kemudian diikuti dengan temuan
penelitian terkait dan kerangka berpikir.
Bab tiga, menguraikan beberapa hal
berkenaan dengan metode penelitian yang meliputi jenis penelitian, pendekatan penelitian, tujuan dan arah
penelitian, data dan teknik pemerolehannya, teknik pengumpulan data, skala
pengukuran, uji validitas dan reliabilitas, variabel penelitian, metode
analisis data dan pengujian hipotesis.
Bab empat, berisi tentang hasil penelitian yang terdiri
dari gambaran umum objek penelitian visi dan misi pondok pesantren Darul Hikmah
Islamiyah, keuntungan dan kekurangan, serta eksistensi bank
syariah bagi minat santri dalam menabung.
Bab lima, merupakan akhir dari
seluruh rangkaian pembahasan dalam skripsi ini. Bab ini berisi: kesimpulan dan
saran-saran dari penulis mengenai hal-hal yang dibahas dalam skripsi ini.

Komentar
Posting Komentar
Komentar