Bank Syariah terhadap Menabung Minat Santri

Bank Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Minat Santri dalam Menabung: Studi Kasus pada Santri Pondok Pesantren Darul Hikmah Islamiyah Peunaga Rayeuk-Aceh Barat

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang Masalah

Menurut sejarah, awal mula kegiatan bank syariah pertama kali muncul pada tahun 1963 sebagai pilot project dalam bentuk bank tabungan pedesaan di kota kecil Mit Ghamr-Mesir. Selanjutnya di Pakistan pada tahun 1965 dalam bentuk bank koperasi. Beberapa tahun kemuadian muncul lagi pada pertengahan tahun 1970-an dengan berdirinya Islamic Development Bank(IDB), pada 20 Oktober 1975 yang merupakan lembaga keuangan Islam yang bersifat multilateral. Berdirinya IDB memicu munculnya bank syariah penuh sebagai negara seperti Dubai Islamic Bank, di Dubai pada Maret 1975. Kemudian Faisal Islamic Bank di Mesir dan Sudan pada tahun 1977, dan Kuwait Finance House di Kuwait pada tahun 1977 (Sulhan dan Ely, 2008:139).

Berbeda latar belakang sejarah bank syariah di beberapa negara, di Indonesia lahirnya bank syariah menurut Sulhan dan Ely (2008:141), adalah dari hasil kerja tim perbankan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendirikanbank syariah di Indonesia dan bertugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait. Hasil dari pendekatan ini pada November 1991 ditandatangani pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang beroperasi pada Mei 1992. Disebutkan lagi oleh Sulhan dan Ely (2008:141), setelah Bank Muamalat Indonesia lahir lagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang juga didirikan pada tahun 1991 di Bandung yang diprakarsai oleh Institute for Sharia Ekonomic Development (ISED).

Bank Muamalat Indonesia (BMI) sempat terimbas oleh krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada kurun waktu 1997-1998 dan selama priode krisis ekonomi tersebut bank syariah masih dapat menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan dengan lembaga perbankan konvensional (Sulhan dan Ely, 2008:143). Ascarya (2007:33) menjelaskan bahwa bank syariah bisa menjadi salah satu langkah perencanaan di masa depan. Produk-produk pendanaan bank syariah ditujukan untuk memobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak.

Dalam menjalankan usahanya,bank syariahtidak menerapkan sistem perbankan yang berbasis bunga (riba), melainkan dengan prinsip yang sesuai dengan ajaran syariat Islam, seperti menggunakan akad wadi’ah,qard, mudharabah, dan ijarah.Bank syariah dituntut untuk menampilkan realisasi nilai-nilai syariah yang bukan sekedar bebas bunga, tetapi juga memiliki orientasi pencapaian kesejahteraan dunia dan akhirat (Soemitra, 2010:67). Soemitra (2010:67) menjelaskan bahwa bank syariah memiliki beberapa karakteristik yaitu sebagai berikut:

1.      Penghapusan riba,

2.      Pelayanan kepentingan publik dan merealisasikan sosio-ekonomi Islam,

3.      Bank syariah bersifat universal yang merupakan gabungan dari bank komersil dan bank investasi,

4.      Bank syariah akan melakukan evaluasi yang lebih berhati-hati terhadap permohonan pembiayaan yang berorientasi kepada penyertaan modal, karena bank syariah menerapkan profit and loss sharing dalam konsinyasi, ventura, bisnis atau industri,

5.      Bagi hasil cenderung mempererat hubungan antara bank syariah dan pengusaha,

6.      Kerangka yang dibangun dalam membantu bank mengatasi kesulitan likuiditasnya dengan memanfaatkan instrumen bank pasar uang antar bank syariah dan instrumen syariah berbasis syariah.

 

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank konvensional sangat berbeda dengan bank syariah. Menurut Kasmir (2004:24), bank yang menganut prinsip syariah menggunakan akad yang berlandaskan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana, memberi pembiayaan usaha maupun kegiatan perbankan lainya. Antonio (2001:25) menuliskan bahwa bank konvensional memperoleh keuntungan dari jumlah bunga yang ditetapkan kepada nasabah, sedangkan bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil.

Di Indonesia bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah, diantaranya seperti Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan lain sebagainya. Berdasarkan Undang Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, bank umum juga dapat menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan membuka Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mengikut ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (Kasmir, 2008:14).

Menurut Novia (2015:222) salah satu alasan bank syariah didirikan adalah karena keinginan masyarakat Islam yang menginginkan sistem perbankan yang berlandaskan syariah. Jadi, kehadiran bank syariah sangat besar dilandasi atas keinginan dan minat masyarakat untuk menabung dan melalukan transaksi dengan sistem perbankan syariah. Menurut Thorndike dalam Ella Yulaelawati (2007:62) bahwa minat merupakan suatu respon atau stimulus yang menghasilkan sebab akibat pada suatu tindakan seseorang.

Minat ini merupakan kekuatan yang mendorong seseorang untuk bereaksi atau merespon. Seseorang yang berminat berarti (sikapnya senang)dan terdorong untuk melakukannya tindakan.Hal ini sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Sriyanti (2009:8), minat merupakan kecenderungan untuk memperhatikan dan berbuat sesuatu. Syah (2010:152) juga mengungkapkan bahwa minat itu kecenderungan dan kegairahan yang tinggi atau keinginan yang besar terhadap sesuatu. Maka itu, sesuai dengan ajaran Islam bahwa bank yang menggunakan sistem bunga adalah haram dan tidak sesuai dengan ketentuan Islam. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan bunga bank konvensional tahun 2003 juga memperkuat lahirnya bank syariah.

Dari penjelasan di atas, prinsip bank syariah memberi kepastian bagi setiap orang agar terhindar dari riba. Sebagai muslim, bank syariah harus menjadi andalan dari pada bank konvensional. Salah satu komunitas muslim di Indonesia adalah kalangan santri di pesantren. Pesantren sangat banyak jumlahnya di Indonesia,  diantaranya yaitu Pondok Pesantren Darul Hikmah Islamiyah Peunaga Rayeuk-Aceh Barat yang merupakan komunitas masyarakat yang memiliki ilmu pengetahuan agama yang luas yang didapatkan dari pendidikan formal maupun tidak formal. Oleh karena itu, masyarakat pesantrenterutama para santri harus mempunyai keyakinan terhadap bank syariah. Keyakinanitu akan membentuk citra produk sehingga orang akan bertindak berdasarkan citratersebut. Jika seseorang salah menilai maka akan timbul ketidakyakinan seseorang untuk menggunakan produk tertentu. Oleh karena itu, perusahaanakan melakukan promosi dan kampanyeuntuk mengoreksi keyakinan-keyakinan salah yang timbul dari masyarakattersebut..

Walaupun Indonesia memiliki populasi terbesar penduduk yang beragama Islam, kehadiran bank yang berdasarkan prinsip syariah masih relatif baru yaitu awal tahun 1990. Artinyabank syariah di Indonesia masih belum berkembang sepenuhnya di setiap daerah. Padahal selain mayoritas muslim juga diperkuat dengan adanya organisasi mayarakat Islam yang kental nilai-nilai Islam, termasuk lembaga pendidikan tidak formal yaitu pondok pesantren (Kasmir, 2008:215). Di pesantren sendirimasih banyak santri yang menggunakan jasa bank konvensional termasuk pada Pondok Pesantren Darul Hikmah Islamiyah, Peunaga Rayeuk, Aceh Barat. Padahal bank syariah menjalankan usahanya berdasarkan ketentuan syariah. Secara umum dapat dikatakan bahwa minat santri dalam menabung di bank syariah masih kurang.

Bank konvensional masih dijadikan alternatif bagi mayoritas santri bahkan aktivitas keuangan pesantren atau sebagian besar omset pesantren atau yayasan berada pada bank konvensional yaitu pada Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tidak hanya itu, aktifitas transfer, menabung dan penarikan uang oleh kebanyakan santri juga dilakukan melalui bank konvensional. Banyaknya jumlah santri yang masih memanfaatkan bank konvensional dapat diketahui dari jenis buku tabungan yang dipakai dan dapat dilihat pula dari jumlah santri yang melakukan transaksi setiap harinya saat diluar jam pelajaran atau pada jam istirahat.

Hasil pengamatan ini menjadi suatu bukti konkret bahwa santri pada Pondok Pesantren Darul Hikmah Islamiyah, Peunaga Rayeuk, Meureubo Aceh Barat secara umum dapat dikatakan menggunakan jasa perbankan konvensional dibandingkan dengan perbankan syariah. Hal ini secara tidak langsung telah mengenyampingkanpentingnya masyarakat Islam bertransaksi dengan menggunakan perbankan syariah, sehingga sistem perbankan syariah tidak berkembang terutama dalam kalangan para santri.

Melihat kondisi tersebut, penulis memiliki keinginan untuk melihat secara komprehensif eksistensi bank syariah terhadap minat santri Pondok Pesantren Darul Hikmah Islamiyah menabung di bank syariah. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian lebih lanjut dengan judul “Eksistensi Bank Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Minat Santri dalam Menabung: Studi Kasus pada Santri Pondok Pesantren Darul Hikmah Islamiyah Peunaga Rayeuk-Aceh Barat

1.2 Rumusan Masalah

            Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut:

1.      Bagaimanakah eksistensi perbankan syariah terhadap minat santri pondok pesantren Darul Hikmah Islamiyah dalam menabung?

2.      Bagaimanakah pengaruh eksistensi bank syariah terhadap minat santri pondok pesantren Darul Hikmah Islamiyah dalam menabung?

 

1.3  Tujuan Penelitian

       Berdasarkan rumusan masalah di atas penelitian ini bertujuan untuk:

1.      Untuk mengetahui dan menjelaskan eksistensi perbankan syariah terhadap minat santri pondok pesantren Darul Hikmah Islamiyah dalam menabung,

2.      Untuk menganalisis pengaruh eksistensi bank syariah terhadap minat santri pondok pesantren Darul Hikmah Islamiyah dalam menabung.

 

1.4  Manfaat Penelitian

Adapun manfaat yang didapat dari penelitian ini, antara lain:

1.      Bagi Pembaca

Memberikan dan memperluas pemahaman mengenai eksistensi bank syariah dan pengaruhnya bagi minat santri dalam menabut pada bank syariah.

2.      Bagi Akademisi

Adapun kegunaan akademis dari penelitian ini yaitu sebagai  salah syarat untuk memperoleh gelar sarjana pada Universitas Islam Negeri Ar- Raniry dan menambah literatur penelitian tentang bank syariah.

3.      Bagi Perusahaan Perbankan

Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam membuat keputusan untuk memaksimalkan profitabilitas perbankan.

 

1.5 Sistematika Pembahasan

Bab satu, merupakan latar belakang masalah, yang menampilkan landasan pemikiran secara garis besar baik dalam teori maupun fakta yang ada. Perumusan masalah berisi mengenai pernyataan tentang keadaan atau konsep yang memerlukan jawaban melalui penelitian. Selanjutnya tujuan dan manfaat penelitian, merupakan hal yang diharapkan dapat dicapai berdasarkan pada latar belakang masalah, perumusan masalah dan hipotesis yang diajukan. Pada bagian terakhir dari bab ini yaitu sistematika penulisan, diuraikan mengenai ringkasan materi yang akan dibahas pada setiap bab.

Bab dua, menguraikan tinjauan teori, yang berisi jabaran teori-teori dan menjadi dasar dalam perumusan hipotesis serta membantu dalam analisis hasil penelitian. Penelitian terdahulu merupakan penelitian yang dilakukan oleh peneliti-peneliti sebelumnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun kajian teori pada bab dua ini meliputi, pengertian perbankan syariah, pengertian dan pengertian santri yang meliputi upaya meningkatkan minat menabung santri pada bank syariah, faktor yang mempengaruhi minat santri menabung pada bank syariah, kemudian diikuti dengan temuan penelitian terkait dan kerangka berpikir.

Bab tiga, menguraikan beberapa hal berkenaan dengan metode penelitian yang meliputi jenis penelitian,  pendekatan penelitian, tujuan dan arah penelitian, data dan teknik pemerolehannya, teknik pengumpulan data, skala pengukuran, uji validitas dan reliabilitas, variabel penelitian, metode analisis data dan pengujian hipotesis.

Bab empat,  berisi tentang hasil penelitian yang terdiri dari gambaran umum objek penelitian visi dan misi pondok pesantren Darul Hikmah Islamiyah, keuntungan dan kekurangan, serta eksistensi bank syariah bagi minat santri dalam menabung.

Bab lima, merupakan akhir dari seluruh rangkaian pembahasan dalam skripsi ini. Bab ini berisi: kesimpulan dan saran-saran dari penulis mengenai hal-hal yang dibahas dalam skripsi ini.

Komentar

Postingan Populer