TINJAUAN BANK SYARIAH DAN MINAT MENABUNG SANTRI
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Tinjauan Umum Tentang Bank Syariah
2.1.1 Pengertian Eksistensi
Istilah eksistensi ini dapat dipahami
sebagai keberadaan atau suatu kehadiran yang sebelumnya tidak ada. Dalam
pengertian lain, eksistensi adalah hal berada
atau keberadaan (Poerwadarmita, 2006:233). Dalam pengertian tersebut istilah
eskistensi ini menjadi bahasa yang sudah demikian populer dan sudah menjadi
pengertian yang lazim dimaknai. Dalam
sebuah artikel bebas yang dikuti dari situs online, eksistensi ini dimaknai
sebagai materi formal yang memiliki substansi dan disebut juga sebagai istilah
apa yang ada (www.eksistensi_menurut_ahli.com, diakses pada 22 Juni 2019).
Menurut Abidin Zainal
(2007:16) eksistensi adalah keberadaan, kehadiran
yang mengandung unsur bertahan dan menjadi proses yang dinamis. Pengertian ini didasarkan
bahwa eksistensi tidak bersifat kaku dan terhenti, melainkan lentur dan
mengalami perkembangan atau sebaliknya kemunduran, tergantung pada kemampuan
dalam mengaktualisasikan potensi. Menurut Nadia, eksistensi dikenal juga dengan
satu kata yaitu keberadaan, dimana keberadaan yang dimaksud adalah adanya
pengaruh atas ada atau tidak adanya (Nadia Juli Indrani, 22
Juni 2019: www.wordpress_eksistensi.com).
Dapat disimpulkan bahwa, eksistensi
menekankan kepada sifat-sifat yang melekat pada suatu yang secara umum
adalah keterbukaan dan kejelasan, terhadap keberadaan sesuatu dimana keberadaannya menghasilkan pengaruh atau dampak,
baik adanya maupun tiada. Dalam hal ini objek eksistensi dimaksud adalah
keberadaan atau kehadiran bank syariah terhadap minat menabung santri.
2.1.2 Pengertian Bank Syariah
7
Kata
“bank” berasal dari kata Italia, yaitu “banco” yang artinya
bangku.Bangku ini ternyata dipergunakan oleh bangkir untuk melayani kegiatan
operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan populer
menjadi bank (Rimsky, 2005:92-93). Bila diperlebar dalam konsep lebih umum,
secara sederhana, bank adalah suatu lembaga keuangan yang melakukan pengelolaan
keuangan berdasarkan simpan pinjam dengan menjalankan sistem tertentu. Adapun
menurut Kasmir (2003:11), bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat dengan memberikan imbalan jasa perbankan dan lainnya. Jadi, konsep
bank dalam skala umum dapat disebut sebagai pedagang uang, meminjam uang dengan
bunga dan pihak bank mengambil bunga dari selisih bungan simpan pinjam.
Adapun pengertian bank syariah, menurut
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pasal 1 disebutkan
bahwa bank syariah adalah bank yang kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan
prinsip syariah.Sedangkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam.Bank
Islam atau selanjutnya disebut dengan bank syariah adalah bank yang
menjalankan usahanya tidak menggunakan konsep bunga.Bank syariah dikembangkan
berlandaskan al-Qur’an dan hadits.
Sementara itu, Wangsawidjaya (2012:15-16)
membedakan pengertian bank syariah menjadi dua, yaitu bank Islam dan bank yang
beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah bank yang beroperasi
dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu
kepada ketentuan-ketentuan al-Qur’an dan hadits. Bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalat secara Islam. Karmen dan Syafi’i Antonio(2002:10), juga mengemukan
bahwa bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam khususnya menyangkut
dengan tata cara atau praktik bermuamalat dalam Islam, menjauhi praktik-praktik
yang dikhawatirkan mengandung unsur riba.
Sementara itu menurut Muhammad (2002:42),
bank syariah adalah lembaga keuangan kegiatan operasionalnya berlandaskan
al-Qur’an dan hadits baik itu penghimpunan,
penyaluran dana dan jasa-jasa bank lainnya. Bank syariah dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun
dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar
prinsip syariah.Lebih
jelasnya, bank syariah dimaksudkan sebagai suatu lembaga keuangan yang dikelola
dikelola menurut aturan yang dianggap sejalan dengan prinsip Islam.Aturan
terpenting dalam kegiatan keuangan syariah adalah pelarangan riba.
Dari beberapa pandangan di atas, dapat
disimpulkan bahwa bank syariah adalah lembaga keuangan yang melakukan aktivitas
dan transaksi berkenaan dengan keuangan yang dilakukan dengan menganut sistem
dan asas syariah. Sistem dan asas syariah ini dimaksudkan untuk mendapat
kemashlahatan dalam melakukan transaksi keuangan sehingga terhindar dari riba.
Sistem dan asas ini selain berpedoman pada tata cara muamalah dalam al-Qur’an
juga melihat tata cara muamalah yang pernah dipraktikkan oleh para rasul serta
pandangan para mujtahid.
2.1.3 Prinsip Bank Syariah
Bank yang kegiatan utamanya adalah
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa
bank lainnya (Kasmir, 2003:11). Hal ini menunjukkan bahwa bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu
berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan utama yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana dan
memberikan jasa bank lainnya.
Menurut
Any Nugroho (2015:4) untuk kegiatan penghimpunan dana dilakukan dalam bentuk
simpanan berdasarkan prinsip wadiah
dan investasi (deposito) dilakukan berdasarkan prinsip mudharabah. Sedangkan kegiatan penyaluran dilakukan dalam bentuk
prinsip jual beli yakni murabahah,
istihna’, dan salam. Prinsip bagi
hasil menggunakan akad mudharabah dan
musyarakah.Sementara prinsipsewa
menyewa dilakukan berdasarkan prinsip ijrah,
ijarahmuntahiyah bit tamlik serta prinsip meminjam berdasarkan akad qardh. Jadiprinsip perbankan syariah
meliputi prinsip wadi’ah, prinsip mudharabah, prinsip murabahah, prinsip istishna’,
salam, prinsip musyarakah, prinsip
ijarah, ijarahmuntahiyah bit tamlik serta
prinsip qardh.
Bank
Islam melarang mekanisme bunga sebagaimana dipraktikkan oleh bank konvensional,
dimana kreditur yang memberikan pinjaman belum tentu mendapatkan keuntungan
dari suatu usaha debitur, sehingga hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan.
Lebih jelas, prinsip bank syariah akan dijelaskan sebagai berikut:
- Prinsip Wadi’ah
Menurut
Syafi’i Antonio dalam Sunarto (2003:33) wadi’ah
adalah titipan murni dari pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum
yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendakinya. Menurut
Bank Indonesia (1999) wadi’ah adalah
akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan
pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan,
serta keutuhan barang/uang. Sunarto (2003:34) menjelaskan bahwa wadi’ah terbagi dalam dua jenis yaitu:
1)
Wadi’ah al-Amanah, adalah akad penitipan barang pihak
penerima titipan tidak diperkenankan menggunakannya dan tidak bertanggungjawab
atas kerusakan atau kehilangan barang yang bukan diakibatkan oleh penerima
titipan.
2)
Wadi’ah Yad Adh-Dhamanah, yaitu akad penitipan barang pihak penerima
titipan dengan atau tanpa izin pihak penitip barang titipan dapat dimanfaatkan.
- Prinsip Mudharabah
Menurut
Sunarto (2003:54), mudharabah adalah
salah satu jenis transaksi musyarakah dimana
pihak yang bersyirkah adalah pemilik dana(shahibul maal) dan pemilik tenaga mudharib. Jenis mudharabah ini dibagi
lagi menjadi dua, yaitu:
1)
Mudharabah muthlaqah dimana mudharib diberikan hak tidak terbatasuntuk melakukan investasi,
2)
Mudharabah muqayyadah, yaitu mudharib ditasi haknya oleh shahibul
maal yang meliputi jenis usaha, waktu dan tempat usaha (Sunarto,
2003:55).
- Prinsip Murabahah
Murabahah adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn yang berbentuk barang dengan dayn, yang berbentuk uang, transaksi ini
lazim disebut transaksi jual beli.Dalam hal ini keuntungan sudah dimasukkan
dalam harga jual sehingga penjual tidak perlu memberitahukan tingkat keuntungan
yang diinginkan (Suanrto, 2003:39).Sementara bai’ al-murabahah adalah prinsip bai’ (jual beli) dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok
barang ditambah nilai keuntungan (ribhun)
yang disepakati.Dalam praktik murabahah
ini penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya
dilakukan secara tunai.
- Prinsip Istishna’ dan as-Salam
Istishna’ ini merupakan pengembangan dari ba’i as-salam, dimana waktu penyerahan
barang dilakukan di kemudian hari sementara pembayaran dapat dilakukan melalui
cicilan atau ditangguhkan (Sunarto, 2003:41).Karena prinsip istishna’ ini pengembangan dari prinsip as-salam, maka penjelasannya mengikuti
prinsip as-salam.Transaksi ini selain
karena bargaining position juga
dikarenakan pihak penjual membutuhkan modal kerja untuk menghasilkan barang
yang dibutuhkan.
- Prinsip Musyarakah
Adapun
pengertian musyarakah adalah akad
kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu
usaha tertentu yang sifatnya halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa
keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang
disepakati dan risiko akan ditanggung sesuai porsi kerjasama (Sunarto,
2003:51). Dijelaskan lagi Sunarto (2003:52), jenis musyarakah ini terdiri dari:
1)
Musyarakah muwafadhah, yaitu kerjasama atau percampuran dana
antara dua pihak atau lebih dengan persi dana yang sama,
2)
Syirkah al’inan, yaitu kerjasama atau percampuran antara
pihak pemilik dana dengan pihak lain dengan porsi yang tidak mesti sama,
3)
Syirkah wujuh, yaitu kerjasama atua percampuran antara
pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas ataupun
kepercayaan,
4)
Syirkah ‘abdan, yaitu kerjasama atau percampuran tenaga
atau profesionalisme antara dua pihak atau lebih (kerjasama profesi),
5)
Syirkah al-mudharabah, yaitu kerjasama atau percampuran dana
antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki profesionalisme atau
tenaga.
- Prinsip Ijarah
Ijarah adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn berbentuk jasa atau manfaat dengan dayn atau dapat juga didefiniskan dengan
pemidahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa, melalui upah sewa tanpa
diikuti dengan pemimdahan hak kepemilkan barang itu sendiri.Dalam ijarah berlaku perjanjian sewa
menyewa. Setelah masa sewa berakhir, para pihak kembali pada kedudukannya
masing-masing
(Sunarto, 2003:42). Sementara itu, jenis ijarah
menurut jenisnya dapat dibagi sebagai berikut:
1)
Ijarah dimana objeknya manfaat dari barang,
seperti sewa mobil, sewa rumah dan lain-lain,
2)
Ijarah adalah dimana objeknya adalah manfaat dari
tenaga seseorang seperti jasa taksi, jasa guru dan lain-lain.
Dijelaskan
lagi oleh Sutarno (2003:43) dalam transaksi ijarah,
ada lagi namanya ijarahmuntahiyah bit
tamlik adalah, transaksi ijarah
yang diikuti dengan proses perpindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.
Transaksi ini merupakan pengembangan transaksi ijarah.Perpindahan kepemilikan dalam transaksi ini semisal hibah, promise to sell (janji menjual).
- Prinsip Qardh
Menurut
Syafi’i Antonio dalam Sutarno (2003:27), qardh
memiliki pengertian yaitu, memberikan harta kepada orang lain yang dapat
ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap
imbalan. Menurut Bank Indonesia, qardh adalah
akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada
pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib
dikembalikan dengan jumlah yang samasesuai pinjaman.
Dikutip oleh Zubairi (2009:29),
tertera dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa kegiatan yang sesuai degan prisip Syariahada lima hal, yaitu:
- Riba,
penambahan pendapatan secara tidak sah. Menurut Hendi Suhendi (2010:58) yang dimaksud
dengan riba ialah akad yang terjadi penukaran tertentu, tidak diketahui
atau tidak menurut syara atau terlambat salah satunya,
- Maisir,
transaksi yang digantungkan pada ketidakjelasan atau untung-untungan,
- Gharar,
trasaksi yang objeknya tidak jelas,
- Haram,
transaksi yang objeknya dilarang Syariah, dan
- Zalim,
transaksi yang meimbulkan ketidakadilan(Hasan, 2009: 31-32).
Usaha pembentukan sistem dan
prinsip syariahini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun
meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang
berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media
yang tidak islami,
dan lain-lain),
dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional (Edi, 2005:21).
Dengan kata lain, bank Syariah beroperasi tidak dengan menerapkan metode bunga, melainkan dengan
metode bagi hasil dan penentuan biaya yang sesuai dengan syariahIslam (Edi, 2005:21).
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat
dijelaskan bahwa prinsip bank syariah itu dilakukan berdasarkan aturanmuamalah
dalam Islam, dan melarang praktik bunga. Prinsip Syariah yang diadopsi pada
bank syariah itu meliputi prinsip wadi’ah,
(wadi’ah al-amanah dan wadi’ah yad
adh-dhamanah), kemudian prinsip mudharabah
(mudharabah muthlaqah dan mudharabah
muqayyadah) prinsip murabahah, prinsip istishna’ dan prinsip as-salam, prinsip musyarakah (musyarakah muwafadah, syirkah al’inan, syirkah wujuh,
syirkah ‘abdan, syirkah al-mudharabah), prinsip ijarah, dan prinsip qardh.
2.1.4 Produk Bank Syariah
Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi
bisnis,bank juga melakukan berbagai kegiatan yang berkenaan dengan fungsinya. Sebagai
lembaga keuangan,kegiatan bank sehari-hari tidak terlepas dari bidang keuangan.
Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara,menghimpun dana dari
masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara
menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dalam rangka melayani
masyarakat, terutama masyarakat muslim, bank syariah menyediakan beberapa macam produk perbankan. Produk perbankan tersebut sudah disesuaikan dengan prisip dan
kaidah Islam termasuk dalam memberikan
pelayanan kepada nasabahnya. Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi
tiga
bagian yaitu, 1) penghimpunan dana, 2) penyaluran dana, dan 3)
jasa.
1.
Produk
Penghimpunan Dana
Menurut
Muhammad (2014:30-32) produk penghimpun dana pada bank
syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito.
- Tabungan
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dilakukan menurut syarat-syarat
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet giro,
dan/ atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam produk tabungan ini ada dua jenis tabungan
yaitu:
1)
Wadiah
Menurut Syafi’i
dalam Sunarto (2003:33) wadi’ah
adalah titipan murni dari pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum
yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendakinya, yang
dibagi dalam dua jenis, yaitu (1) Wadi’ah
al-Amanah, yaitu akad penitipan barang pihak penerima titipan tidak
diperkenankan menggunakannya dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau
kehilangan barang yang bukan diakibatkan oleh penerima titipan. (2) Wadi’ah Yad Adh-Dhamanah, yaitu akad
penitipan barang pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pihak penitip
barang titipan dapat dimanfaatkan.
2)
Mudharabah
Menurut Sunarto
(2003:54), mudharabah adalah salah
satu jenis transaksi musyarakah dimana
pihak yang bersyirkah adalah pemilik
dana(shahibul maal) dan pemilik
tenaga mudharib. Jenis mudharabah ini
dibagi lagi menjadi dua, yaitu (1) Mudharabah
muthlaqah dimana mudharib
diberikan hak tidak terbatasuntuk melakukan investasi. (2) Mudharabah muqayyadah, yaitu mudharib
ditasi haknya oleh shahibul maal yang meliputi jenis usaha, waktu dan tempat
usaha (Sunarto, 2003:55).
- Giro Syariah
Simpanan
giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan. Menurut
jenisnya, akad giro syariah menurut Mustafa dalam Karim (2010:34) dibagi dua
macam, yaitu:
1)
GiroWadi’ah, yaitu giro
yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat
dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.
2)
Giro
Mudharabah, yaitu giro
yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah, yang meliputi
mudharabah mutlaqah
dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di antara keduanya
terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana
kepada bank dalam mengelola hartanya, baik dari sisi tempat, waktu, maupun
objek investasinya.
- Deposito Syariah
Deposito
adalah salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk
surat-surat berharga.
Deposito syariah ini hanya memiliki jenis akad deposito mudharabah, yaitu akad
kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola, keuntungannya dibagimenurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak (Syafi’i, 2001:95).
2.
Produk
Penyaluran Dana
Penyaluran
dana yang dimaksudkan disini sebagaimana menurut Ascarya (2011:23-25),
penyaluran dana pada bank syariah ini meliputi:
- Jual beli
Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang.
Keuntungan bank disebutkan di depan dan termasuk harga dari harga yang dijual.
Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan komsumtif, modal kerja dan investasi
dalam bank syariah, yaitu 1)ba’i al-murabahah,
jual beli dengan harha asal ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak
bank dengan nasabah, 2) ba’i as-salam,
jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat
akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang yang telah
disebutkan sebelumnya, 3) ba’i al-istishnayang
digunakan dalam bidang manufaktur.
- Bagi hasil
Dalam produk bagi hasil ini,
dibagi lagi dalam beberapa hal, yaitu:
1)
Musyarakah adalah
salah satu produk bank syariah yang mana terdapat dua pihak atau lebih
yang bekerja sama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama di mana seluruh
pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud.
2)
Mudharabah adalah
kerjasama dua orang atau lebih di mana pemilik modal memberikan mempercayakan
seluruh modal kepada pengelola dengan pejanjian pembagian keuntungan.
- Sewa-menyewa
Sewa juga bisa disebut ijarah adalah
kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa
diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank
menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara
pasti sebelumnya.
3.
Produk
Jasa
Menurut
Adiwarman (2004:105-107) produk jasa pada perbankan syariah meliputi, 1) wakalah (alih hutang piutang) yaitu memberikan
kuasa kepada bank
untuk mewakili dirinyamelakukanpekerjaan jasa tertentu,sepertitransfer
uang. 2) kafalah(garansi
bank) yang dapat diberikan
dengan tujuanuntuk menjamin pembayaran
suatu
kewajiban pembayaran. 3) hiwalah(perwakilan), yaitu
pengalihan hutang yang memindahkan
dan mengalihkan hutang dari tanggungan muhil (orang yang berhutang)
menjadi tanggungan muhal'alaih (orang yang melakukan pembayaran hutang).
Menurut Hartanti
(2012:41-42), produk perbankan Syariah itu memiliki tiga bagian, yaitu:
1.
Penyaluran
Dana
Penyaluran
dan bank Syariah terdiri dari, jual beli, bagi hasil, pembiayaan, pinjaman dan investasi
khusus. Dalam penyaluran dana nasabah, secara garis besar produk pembiayaan Syariah terbagi dalam tiga kategori yang
dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya, yaitu: 1) transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual-beli, 2) transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa, dan 3) transaksi pembiayaan untuk usaha
kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa dengan
prinsip bagi hasil.Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan banyak
ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual.
2.
Sumber
Dana
Sumber
dana bank Syariah terdiri dari empat jenis, yaitu 1) modal, 2) titipan, 3) investasi dan 4) investasi khusus. Modal titipan bisa
dalam bentuk wadiahyad dhamanah yang
diterapkan pada produk rekening giro dan wadiah amanah merupakan harta titipan
tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan modal investasi
diaplikasikan dalam bentuk tabungan/depositi (al-mudharabah
mutlaqah) dan tabungan bersyarat (al-mudharabah muqayyadah).
3.
Jasa
perbankan
Bank Syariah dapat melakukan berbagai pelayanan
jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau
keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa valuta asing (al-sharf), sewa tempat simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana
administrasi dokumen (custodion).
Dalam sistem perbankan syariah, ada beberapa produk
yang dihasilkan sebagai produk, yaitu sebagai berikut:
- Produk Pembiayaan
Secara
umum produk pembiayaan ini meliputi dua bagian, yaitu, pembiayaan konsumtif,
yakni pembiayaan yang diberikan untuk pembelian ataupun pengadaan barang
tertentu yang tidak digunakan untuk tujuan usaha dan pembiayaan produktif,
yaitu pembiayaan yang diberikan kebutuhan usaha, semisal pembiayaan investasi
dan pembiayaan modal.
Dalam
implementasi pembiayaan ini, bank Syariah secara khusus memiliki beberapa
produk pembiayaan, yaitu 1) produk pembiayaan skim bai’ al-mudharabah, 2) pembiayaan skim ijarahmuntahiyah bittamlik hibah, 3) pembiayaan ijarah with promise to sell, 4) pembiayaan
skim bai’ al-istishna’ parallel,5) pembiayaan
skim ba’i as-salam, 6) pembiayaan
skim musyarakah,7) memiliki
konstribusi yang sama dalam usaha, 8) pembiayaan mudharabah, 9) pembiayaan skim
bai’ wal ijarah,10) pembiayaan skim ijarah wal ijarah,11) pembiayaan skim ijarahmuntahiyah mittamlik dengan hibah, 12) produk pembiayaan skim rahn wal ijarah, 13) skim pembiayaan qardh, 14) dan produk pembiayaan produk
pembiayaan antara bank (Sutarno, 2003:59-87).
- Produk Dana Bank Syariah
Produk dana perbankan syariah beragam, selain produk wajib pembiayaan dalam
menjalankan fungsi intermediasinya dan pengumpulan dana, terdapat banyak produk lainnya, yaitu layanan perbankan di mana
bank syariah menerima imbalan atas jasa perbankan diluar fungsi utamanya
sebagai lembaga intermediasi keuangan (CNBCIndonseis.com, 5/2/2018). Pada prinsipnya
penghimpun dana yang dilakukan oleh perbankan syariah hampir sama dengan perbankan
konvesional artinya dalam sistem perbankan syariah dikenal juga produk-produk berupa giro, tabungan deposito, yang menjadi sebagai sarana untuk
menghimpun dana dari masyarakat.
Dalam
hal produk dana pada bank syariah, ada beberapa jenis, yaitu yang meliputi, 1)
produk dana simpanan, merupakan dana pihak ketiga atau masyarakatyang
dititipkan dan disimpan oleh bank. Karakteristik produk ini adalah, (a) motif
utama nasabah adalah simpanan, (b) bila ditarik sewaktu-waktu olehnasabah, (c)
bisa dimanafaat oleh bank, 2) giro wadi’ah,
yaitu simpanan titipan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat, 3) tabungan wadiah, simpanan atau titipan pihak ketiga pada bank
yang penarikannya dapat dilakukan berdasarkan syarat tertentu yang disepakati
oleh bank dan nasabah, 4) produk dana
investasi, yaitu produk bank syariah yang berbeda dengan produk bank
konvensional, produk dirancang bagi masyarakat yang tertarik bagi hasil, 5) profit
sharing dan revenue sharing, 6) dana
inventasi tidak terikat, 7) hubungan antar produk dan 8) dana dan produk
pembiayaan (Sutarno, 2003:92-112).
- Produk Jasa
Berkenaan
dengan produk jasa, filosofinya adalah, bank memperoleh tambahan dari hasil
jasa atau pelayaann bank pada nasabah atau masyarakat umum, produk ini meliputi,
1) tranfers, jasa bank untuk memindahkan uang sesuai perintah atau amanat, 2) kliring,
yaitu sarana perhitungan hutang piutang antar bank peserta kliring, guna
memperlancar pembayaran giral, 3) inkasso, yaitu penagihan surat-surat berharga
yang diterima nasabah untuk ditagihkan kepada bank dan di luar wilayah kliring,
4) save deposit box, adalah jasa
pelayanan bank menyediakan kotak khusus yang dapat diakses secara pribadi oleh
nasabah, 5) jasa taksir, adalah jasa pelayanan bank untuk menaksir harga pasar sebuah objek tertentu, 6) ATM (Automatik Teller Machine) dan payment
poin, kota that, 7) bank garansi, yaitu pernyataan tertulis yang dilakukan oleh
bank atas permintaan nasabahnya untuk menanggung resiko tertentu yang timbul
bila pihak penjamin tidak dapat melakukan perlawanan, 8) Letter of credit atau surat kredit berdokumen dalam negeri, yaitu
jaminan pembiayaan khusus yang diterbitkan oleh bank atas dasar permohonan applicant(Sutarno, 2003:92-112).
2.1.5 Perbedaan Bank Syariah
dengan Bank Konvensional
Bank konvensional
merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia.Bank umum
mempunyai kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi
diseluruh wilayah Indonesia.Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarmita, 2006:522), konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”.
Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu yang menjadi kebiasaan.Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari
status bank yang bersangkutan. Menurut status bank konvensional dibagi kedalam
dua jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Dalam
praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan yang
memberikan pelayanan yang berbeda. Kegiatan bank konvensional secara lengkap meliputi
kegiatan sebagai berikut:
a. Menghimpun dana (funding), yang meliputi, simpanan giro, simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b. Menyalurkan dana (lending), yang meliputi kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif dan kredit profesi.
c.Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services), yaitu misalnya kiriman uang, bank card, bank
garansi, bank draft, kliring, letter of credit, inkaso, melayani
pembayaran, cek wisata, safe
deposit box, bank notes, menerima
setoran, bermain didalam pasar modal (Kasmir, 2002:31-37).
Sebagaimana pernah dijelaskan, bahwa
bank konvensional yaitu bank yang
aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran
dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan
dalam presentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Sementara bank syariah
merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam, dan dalam
kegiataannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada
nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada
nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank.
Lebih jelas, menurut Syafi’i Antonio Antonio (2001),
perbedaan bank syariah dengan bank konvensional itu meliputi beberapa bagian
perbedaan paling mendasar, yaitu sebagaimana dalam tabel di bawah ini:
Tabel 2.1 Perbedaan Bank Syariah dengan Bank
Konvensional
|
No. |
Bank syariah |
No. |
Bank Konvensional |
|
1 |
Investasi,
hanya untuk proyek dan produk yang halal serta menguntungkan. |
1 |
Investasi,
tidak mempertimbangkan halal atau haram asalkan proyek yang dibiayai
menguntungkan. |
|
2 |
Return,
yang dibayar dan/ atau diterima berasal dari bagi hasil atau pendapatan lainnya
berdasarkan prinsip syariah. |
2 |
Return,
baik yang dibayar kepada nasabah penyimpanan dana dan return yang
diterima dari nasabah pengguna dana berupa bunga. |
|
3 |
Perjanjian
dibuat dalam bentuk akad sesuai dengan syariah Islam. |
3 |
Perjanjian
menggunakan hukum positif. |
|
4 |
Orientasi
pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi juga falahoriented,
yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. |
4 |
Orientasi
pembiayaan, untuk memperoleh keuntungan atas dana yang dipinjamkan. |
|
5 |
Hubungan
antara bank dan nasabah adalah mitra. |
5 |
Hubungan
bank dan nasabah adalah kreditor dan debitur. |
|
6 |
Dewan
pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) |
6 |
Dewan
pengawas terdiri dari BI, Bapepam, dan Komisaris |
|
7 |
Penyelesaian
sengketa, diupayakan diselesaikan secara musyawarah antara bank dan nasabah,
melalui peradilan agama |
7 |
Penyelasaian
sengketa melalui pengadilan negeri setempat. |
Sumber: Dikutip dari M. Syafi’i Antonio
Antonio (2001)
Menyimpan
uang di bank syariah termasuk kategori investasi. Besar kecilnya perolehan
kembalian itu tergantung ada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan lakukan
bank sebagai pengelola dana. Dengan demikian, bank syariah tidak dapat hanya
sekedar meyalurkan uang. Bank syariah harus terus menerus berusaha meningkatkan return
on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi
pemilik dana.
2.2. Minat Menabung
2.2.1 Pengertian Minat
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, minat diartikan sebagai
sebuah kesukaan (kecenderungan hati), kepada sesuatu perhatian atau keinginan
(Tim Penyusun, 2008:457). Menurut Syah (2010:8) minat
merupakan kecenderungan untukmemperhatikan dan berbuat sesuatu yang memiliki kecenderungan dan kegairahan tinggi terhadap sesuatu.Dalam pandangan lain, Slameto (2013:180),
mengemukakan minat itu sebagai suatu kecenderungan untuk memberikan perhatian
kepada orang dan bertindak terhadap orang, aktivitas atau situasi yang menjadi
objek dari minat itu tersebut dan disertai dengan perasaan senang Disebutkan
lagi oleh Slameto (2013:180), minat adalah suatu rasa lebih suka dan rasa
ketertarikan pada sesuatu hal atau aktivitas, tanpa ada yang menyuruh dan
menerima sesuatu hubungan antara dirinya dengan sesuatu yang diluar dirinya.
Minat merupakan
keinginan yang timbul dari diri sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain untuk
mencapai suatu tujuan tertentu. Selanjutnya, Sofyan (2011:141) mengemukakan
bahwa minat adalah rasa suka (senang) dan rasa tertarik pada suatu objek atau
aktivitas tanpa ada yang menyuruh atau biasanya ada kencenderungan untuk
mencari objek yang disenangi tersebut.Dalam hal ini, minat lebih dikenal
sebagai keputusan pemakaian atau pembelian jasa/produk tertentu. Keputusan
pembelian merupakan suatu proses pengambilan keputusan atas pembelian yang
mencakup penentuan apa yang akan dibeli atau tidak melakukan pembelian dan
keputusan tersebut diperoleh dari kegiatan-kegiatan sebelumnya yaitu kebutuhan
dan dana yang dimiliki.
2.2.2 Faktor yang Mempengaruhi Minat Menabung
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, minat diartikan sebagai
sebuah kesukaan (kecenderungan hati), kepada sesuatu perhatian atau keinginan
(Tim Penyusun, 2008:457). Menurut Syah (2010:8) minat
merupakan kecenderungan untukmemperhatikan dan berbuat sesuatu yang memiliki kecenderungan dan kegairahan tinggi terhadap sesuatu.Dalam pandangan lain, Slameto (2013:180),
mengemukakan minat itu sebagai suatu kecenderungan untuk memberikan perhatian
kepada orang dan bertindak terhadap orang, aktivitas atau situasi yang menjadi
objek dari minat itu tersebut dan disertai dengan perasaan senang Disebutkan
lagi oleh Slameto (2013:180), minat adalah suatu rasa lebih suka dan rasa
ketertarikan pada sesuatu hal atau aktivitas, tanpa ada yang menyuruh dan
menerima sesuatu hubungan antara dirinya dengan sesuatu yang diluar dirinya.
Menurut, Sofyan
(2011:141) mengemukakan bahwa minat adalah rasa suka (senang) dan rasa tertarik
pada suatu objek atau aktivitas tanpa ada yang menyuruh atau biasanya ada
kencenderungan untuk mencari objek yang disenangi tersebut.Dalam hal ini, minat
lebih dikenal sebagai keputusan pemakaian atau pembelian jasa/produk tertentu.
Beberapa pandangan di atas dapat dipahami bahwa, minat
merupakan suatu dorongan dalam diri seseorang yang dilakukan tanpa ada paksaan
apapun dan tanpa ada unsur orang lain. Minat itu murni lahir dari dalam diri
seseorang untuk melakukan sesuatu yang didorong oleh motivasi dan semangat
untuk berbuat dan melakukan suatu kegiatan.Oleh
karena itu, minat merupakan keinginan yang timbul dari diri sendiri tanpa ada
paksaan dari orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Sementara itu,
faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kurangnya minat masyarakat menabung
sebagaimana dijelaskan oleh Zainuddin (2008:142-143), adalah, sebagai berikut:
- Pengetahuan
Pengetahuan
masyarakat adalah semua informasi yang dimilik masyarakat mengenai berbagai
macam produk dan jasa perbankan syariah, serta pengetahuan lainnya yang terkait
dengan bank syariah.Sosialisasi sangat penting untuk memberikan pengetahuan
kepada msyarakat tentang kelebihan dan keungulan bank syariah.Sosialisasi ini
harus melibatkan pemerintah dan semua kalangan masyarakatuntuk memperkenalkan
bank syariah kepada masyarakat.
- Pelayanan
Istialah
layanan dapat dapat dipresepsikan berbeda-beda dalam konteks yang berlainan.
Setidaknya konsep jasa mengacu pada beberapa
lingkup definisi utama: industri, output
atau penawaran, proses dan sistem kendati keanekaragaman perspektif inin bisa menimbulkan kerancuan,
implikasi strateginya adalah bahwa
komponen jasa atau layanan memainkan peran strategis dalam setiap
bisnis.
Dunia perbankan senantiasa tidak terlepas
pada masalah persaingan baik, itu
masalahrate/margin maupun
masalah pelayanan. Dari hasil survei langsung membuktikan bahwa kualitas dari
pelayanan merupakan hal yang paling
dipertimbankan masyarakat dalam memilih bergabung dengan suatu bank,
sehingga sangat perlu melakukan pelayanan yang sebaik mungkin kepada nasabah
agar banyak masyarakat yang mau
bertransaksi (Zainuddin, 2008:143).
Penilaian nasabah terhadap jasa perbankan
berkaitan dengan tingkat subjektivitas,
aspirasi, emosi kepuasan, keengganan dan suasana hati. Setidaknya ada beberapa
aspek yang perlu diperhatikan oleh bank yang mampu mengarahkan operasional bank pada kualitas layanan jasa
yang baik. Diantaranya yang paling penting adalah akses.Akses ini berhubungan
dengan letak bank yang strategis, pasar sasaran, serta kemampuan yang mampu
memberikan pelayanan yang cepat (Ali Hasan, 2010: 88).
Berkaitan dengan pasar sasaran, bank syariah
selama ini masih berpusat di kota sehingga pasar-pasar yang potensial di
daerah-daerah (desa) tidak mampu dimanfaatkan karena jaringan kantor yang tidak
ada, bahkan di kota-kota yang menjadi pusat perkembangannya masih terbilang
sedikit. Untuk bisa menambah jumlah nasabah maka, pembukaan jaringan
kantor-kantor menjadi hal yang sangat penting, Karena nasabah bisa mengakses
dan mendapat pelayanan bank syariah jika terdapat kantor yang bisa diakses.
- Lokasi
Menentukan lokasi merupakan keputusan
penting dalam bisnis yang bertujuan untuk membujuk pelanggan agar datang ke
tempat tersebut dengan dalam pemenuhan kebutuhannya.Lokasi mempunyai fungsi
yang strategis karena dapat ikut menentukan tercapainya tujuan badan usaha.
Lokasi yang tepat dalam mendiikan suatu usaha adalah salah satu hal yang sangat
menentukan keuntungan bagi perusahaan, pengusaha akan selalu mencari lokasi
yang strategis, yang mudah dilihat dan dijangkau oleh konsumen. Lokasi yang
tepat adalah di tempat dengan potensi pasar yang besar (Ali Hasan, 2010: 89).
- Produk
Menurut
W.J Stanton dalam Bukhari Alma
(2007:139) produk ialah seperangkat atribut baik berwujud, termasuk didalamnya
masalah warna,harga,nama baik pabrik, nama baik toko yang nmenjual ,dan
pelayanan pabrik serta pelayana penjual, yang diterima oleh pembeli guna
memuaskan keinginannya. Apabila seseorang membutuhkan produk, terbayang
terlebih dahulu manfaat produk, setelah itu baru mempertimbangkan faktor-faktor
lain diluar manfaat.
Adapun terkait dengan
produk bank Syariah sebagi produk jasa tentu sangat tergantung pula pada
kualitas dan keragaman produk yang dibutuhkan konsumen untuk memberikan
kepuasan kepada konsumen sehingga mampu menarik minat masyarakat/nasabah untuk
menggunkan jasa bank Syariah. Kendatipun perbankan Syariah melalui
program-programnya telah mensosialisasikan produk syariah ke masyarakat umum,
namun masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami beberapa produk syariah,
padahal apabila dikaji tentang manfaatnya, semua produk syariah tentunya
mempunyai fungsi dan perannya masing-masing dalam kehidupan ekonomi umat.
2.3. Konsep Santri dan
Pesantren
2.3.1 Pengertian Santri
Santri secara umum adalah sebutan bagi seseorang
yang mengikuti pendidikan agama Islam di pesantren, biasanya menetap di tempat
tersebut hingga pendidikannya selesai.Istilah santri pada
mulanya dipakai untuk menyebut murid yang mengikuti pendidikan Islam.Istilah
ini merupakan perubahan bentuk dari kata shastri (seorang ahli kitab
suci Hindu).Kata Shastri diturunkan dari kata shastra yang
berarti kitab suci atau karya keagamaan atau karya ilmiah (Bambang, 2009:299).
Santri adalah peserta didik yang belajar
atau menuntut ilmu di pesantren.Jumlah santri biasanya menjadi tolak ukur
sejauh mana pesantren telah bertumbuh kembang.Menurut Manfred Ziemek dalam Bambang (2009:299)
mengklarifikasikan istilah santri ini kedalam dua kategori, yaitu santri mukim
(santri yang bertempat tinggal di pesantren) dan santri kalong (santri yang
bertempat tinggal diluar pesantren yang mengunjungi pesantren secara teratur
untuk belajar agama).
2.3.2 Pengertian Pesantren
Pesantren
adalah lembaga pendidikan yang bersifat formal namun, semua pembelajarannya
lebih memfokuskan pada aspek pendidikan kegaamaan. Di Aceh, ada lagi namanya “dayah”, dan lembaga ini lebih spesifik
lagi dari pesantren dan khusus mempelajari kitab-kitab kuning. Khusus di Aceh,
pesantren dianggap lembaga pendidikan terpadu yang memadukan antara pelajaran
pendidikan agama dengan pelajaran pendidikan pada umumnya. Namun jika dilihat lebih jauh, istilah
pesantren yang jenis lembaga pendidikan Islam yang kurang lebih memiliki ciri
yang sama, yaitu rangkang atau meunasah dan adapun di daerah Minangkabau
disebut dengan surau, di Jawa
disebut dengan pondok pesantren.
Menurut
Darwan dalam Adi Fadli (2012:32), dijelaskan bahwa perbedaan pesantren dengan
lembaga pendidikan madrasah atau lembaga pendidikan pada umumnya yaitu bahwa
pesantren memilki asrama atau pondok untuk para santri, yang walaupun
sekarang muncul madrasah model, atau boarding school, madrasah khusus
yang kesemuanya mengadopsi ciri asrama dari pesantren, namun yang penulis
maksudkan adalah pesantren zaman dahulu dengan segala cirinya yang komplit.
Istilah
pesantren berasal dari kata santri dengan mendapatkan imbuhan awalan “pe” dan
akhiran “an” sehingga berarti tempat untuk tinggal dan belajar santri
(Depdikbud, 2000:783). Sedangkan kata “santri” menurut Kamus Bahasa Indonesia
berarti orang yang mendalami agama Islam (Depdikbud, 2000:842).Kemudian,
pengertian serupa juga diungkapkan oleh Soegarda (2000:233), yang menyebutkan
kata santri berarti orang yang belajar agama Islam, sehingga pesantren
mengandung pengertian sebagai tempat orang belajar agama Islam.Lebih jelas lagi
Sudjoko (2010:6), mendefinisikan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam
Indonesia untuk mendalami agama Islam dan mengamalkannya sebagai pedoman hidup
keseharian. Atau dalam ungkapan lain bahwa pesantren adalah lembaga tafaqquh
fiddīn (Sudjoko, 2010:7).
Jadi,
pesantren adalah suatu bentuk lingkungan masyarakat yang unik dan
memiliki tata nilai kehidupan yang positif yang mempunyai ciri khas tersendiri,
sebagai lembaga pendidikan Islam.Pesantren juga merupakan suatu komunitas tersendiri,
dimana ustadz dan santri dan pengurus pesantren hidup
bersama dalam satu lingkungan yang berlandaskan nilai-nilai agama Islam lengkap
dengan norma-norma dan kebiasaan-kebiasaannya tersendiri yang bersumber dari al-Qur’an dan hadist.
2.3.3 Macam-Macam Pesantren
Beberapa
literatur yang telah ditelusuri, pesantren atau lembaga
pendidikan tradisional Islam itu memiliki ciri khas khusus sebagaimana pendidikan pada
umumnya.Pesantren dalam sistem pendidikannya mempelajari,
memahami, mendalami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dengan menekankan
pentingnya moral keagamaan sebagai pedoman perilaku sehari-hari dan kehidupan para santri selalu dalam
pengawasan pendidik (ustazd).
Sistem pendidikan pesantren dapat
diselenggarakan dengan biaya yang relatif murah karena semua kebutuhan belajar
mengajar disediakan bersama oleh para anggota pesantren dengan dukungan masyarakat sekitarnya. Dalam praktiknya, pesantren atau (Aceh: dayah) memiliki tujuan sebagai berikut:
- Mencetak ulama yang menguasai ilmu keagamaan,
- Mendidik muslim yang dapat melaksanakan syariat
agama secara kaffah,
- Mendidik agar objek memiliki wawasan luas
berkenaan dengan ilmu agama dan memiliki keterampilan bidangnya.
Menurut
Zulhimna (2013:168-169), tujuan pesantren dapat dilihat dari dua segi, yaitu:
- Tujuan khusus, yaitu mempersiapkan para santri
untuk menjadi orang yang alim dalam ilmu agama yang diajarkan oleh kyai
(Aceh: Teungku) yang
bersangkutan serta mengamalkannnya dalam masyarakat.
- Tujuan umum, yaitu membimbing anak didik untuk
menjadi manusia yang berkepribadian Islam yang sanggup dengan ilmu
agamanya menjadi pendakwah atau pendidik Islam dalam masyarakat sekitar
melalui ilmu dan amalnya.
Mekanisme
kerja pesantren mempunyai keunikan dibandingkan dengan sistem yang diterapkan
dalam pendidikan pada umumnya, yaitu:
- Memakai sistem tradisional yang mempunyai
kebebasan penuh dibandingkan dengan sekolah modern sehingga terjadi
hubungan dua arah antara santri dan Kyai atau Teungku,
- Kehidupan di pesantren menampakkkan semangat
demokratis karena mereka praktis bekerja sama mengatasi problema non kurikuler, dan
- Sistem pondok pesantren mengutamakan
kesederhanaan, idealisme, persaudaraan, penanaman rasa percaya diri dan
keberanian hidup.
Zulhimna
(2013:173), menambahkan bahwa metode yang lazim digunakan dalam
pendidikan pesantren adalah,
1)
wetonan, yakni suatu metode belajar dimana para santri mengikuti pelajaran
dengan duduk di sekeliling kyai yang menerangkan pelajaran. Santri menyimak kitab
masing-masing dan mencatatat jika perlu, 2) metode sorogan, yaitu suatu
metode dimana santri mengahadap kyai seorang demi seorang dengan membawa kitab
yang akan dipelajarinya, 3) Metode hafalan, yakni suatu metode dimana samntri
mengahafal teks atau kalimat tertentu dari kitab yang dipelajarinya.
Secara garis
besar, pesantren sekarang ini dapatdibedakan menjadi dua macam yaitu:
1.
Pesantren tradisional, yaitu pesantren yang masihmempertahankan sistem
pengajaran tradisional (sistem sorogan dan bandungan) dengan materi pengajaran
kitab-kitab klasik yang sering disebut dengan kitab kuning,
2.
Pesantren modern, merupakan pesantren yang berusaha mengintegrasikan
secara penuh sistem klasikal dan sekolah ke dalam pesantren. Semua santri yang
masuk pesantren terbagi dalam tingkatan kelas. Pengajian kitab-kitab kuning
tidak lagi bersifat sorogan dan bandungan, tetapi berubah menjadi bidang studi
yang dipelajari secara individu atau umum (Zulhaerini, 2002:69).
Dalam rangka
menjaga kelangsungan hidup pesantren, pemerintah telah memberikan bimbingan dan
bantuan sebagai motivasi agar tetap berkembang sesuai dengan tututan dan
kebutuhan masyarakat serta pembangunan. Dijelaskan oleh Zulhaerini (2002:71),
arah perkembangan pesantren dititikberatkan pada:
- Peningkatan tujuan institusional pesantren dalam kerangka
pendidikan nasional dan perkembangan potensinya sebagai lembaga sosial di
pedesaan,
- Peningkatan kurikulum dengan metode pendidikan, agar efesiensi dan
efektivitas perkembangan pesantren terarah,
- Menggalakkan pendidikan keterampilan di lingkungan pesantren untuk
mengembangkan potensi pesantren dalam bidang prasarana sosial dan tarap
hidup masyarakat, dan
- Menyempurnakan bentuk pesantren dengan madrasah tentang peningkatan
mutu pendidikan pada madrasah.
Karena itulah
seperti dikatakan oleh Zulhaerini (2002:72), akhir-akhir ini pesantren
mempunyai kecendrungan-kecendrungan baru dalam rangka renovasi terhadap sistem
yang selama ini dipergunakan, yaitu:
- Mulai akrab
dengan metodologi ilmiah,
- Semakin
berorientasi pada pendidikan yang fungsional, artinya terbuka terhadap
perkembangan di luar,
- Diverifikasi
program dan kegiatan makin terbuka dan jelas, dan
- Dapat
berfungsi sebagai pusat pengembangan masyarakat.
2.4. Temuan Penelitian Terkait
Temuan penelitian terkait ini merupakan
langkah untuk mengetahui perbedaan dan persamaa antara penelitian yang sudah
dilakukan dengan penelitian yang akan dilakukan ini. Temuan penelitian terkait
ini untuk menjustifikasi hasil-hasil penelitian yang telah lalu dengan
penelitian yang akan dilakukan ini. Berdasarkan hasil penelusuran penulis, ada
beberapa literatur (penelitian) yang memiliki kemiripan dengan penelitian yang
akan dilakukan ini, yaitu:
Tabel 2.2 Temuan beberapa Penelitian Terkait
|
No |
Nama dan Judul |
Metode |
Hasil Penelitian |
|
1 |
Atik Abidah (2014) Pemahaman dan
Respon Santri Pesantren terhadap Perbankan Syariah di Ponorogo |
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif |
Hasil penelitian tersebut bahwa, respon santri terhadap bank Syariah
mayoritas positif. Keinginan santri untuk menabung di bank Syariah karena
dianggap aman dan sesuai dengan Syariah, namun demikian ada pula diantara
santri yang masih menggunakan layanan bank konvensional |
|
2 |
Abdurrahman Zein (2017) Pengaruh Pengetahuan Santri tentang
Perbankan Syariah terhadap Minat Memilih Bank Syariah; Studi Kasus Santri
Pondok Pesantren Modern Ummul Quro al-Islami |
Dalam penelitian ini menganalisis pengaruh pengetahuan santri tentang
perbankan Syariah dalam memilih produk bank Syariah dengan menggunakan metode
kuantitatif melalui penyebaran kuesioner lalu diolah dengan menggunakan
regresi linear sederhana. |
Hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa pengetahuan santri
tentang perbankan syariah berpengaruh signifikan terhadap memilih produk bank Syariah |
|
3 |
Saudari Yayak (2013) Pengaruh
Pengetahuan Santri tentang Perbankan Syariah terhadap Memilih Produk Bank
Syariah Mandiri Yogyakarta; Studi Kasus Pondok Pesantrean Nurul Umah Putri
Kotagede |
Dalam penelitian ini ia
menggunakan metode kuantitatif dengan menggunakan alat ukur uji F. |
Hasil penelitian yang dilakukan olehnya, bahwa pengetahuan santri
berpengaruh signifikan terhadap minat santri dalam memilih produk bank
syariah |
|
4 |
Ewa Ilyas Zulkifli (2015)
Pengaruh Pengetahuan Santri tentang Perbankan Syariah Memilih Produk Bank
Syariah Mandiri Yogyakarta; Studi Kasus Santri Pondok Pesantren al-Munawwir
Krapyak Yogyakarta |
Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan alalt uji
F. |
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pengetahuan santri berpengaruh positif signifikan, yang
dipengaruhi oleh pengetahuan definisi, lokasi, prinsip-prinsip dan
produk-produk perbankan Syariah |
Berdasarkan tabel 2.2 di atas, terhadap
beberapa penelitian terkait yang berkaitan dengan judul penelitian ini adalah
sebagai berikut:
Pertama,
dilihat dari konsep
variabelnya, penelitian Atik Abidah dengan penelitian yang dilakukan ini
memiliki variabel berbeda. Variabel minat santri dalam menabung tidak
dimunculkan dalam penelitian Atik Abidah namun lebih cenderung pada pemahaman
dan respon. Dari aspek metode antara penelitian Atik Abidah dengan penelitian
yang dilakukan ini juga berbeda, karena penelitian Atik Abidah menggunakan
variabel dan indikator khusus berkenaan dengan pemahaman dan responden serta
analisis data dalam penelitian Atik Abidah menggunakan metode deskriptif
analisis yang diperoleh dari kuesioner, wawancara dan dokumentasi. Sementara
penelitian yang dilakukan ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan
deskriptif kuantitatif korelasional, sehingga dari metode dan analisisnya
memiliki perbedaan jauh dengan penelitian yang akan dilakukan ini. Namun antara
penelitian Atik Abidah dengan yang akan dilakukan ini memiliki kesamaan dari
aspek objeknya adalah bank syariah dan santri, dan
sama-sama memanfaatkan santri sebagai
responden penelitian dan sama-sama menggunakan aspek korelasional antara
variabel.
Kedua,
secara konsep, penelitian
Abdurahman Zein, dan penelitian penulis jelas memiliki perbedaan. Abdurahman
Zein, menggunakan pemahaman santri sebagai variabel terikat dan minat santri
sebagai variabel bebas, sementara penelitian yang akan oleh penulis, bank syariah sebagai variabel terikat dan minat menabung sebagai
variabel bebas. Indikator dalam penelitian Abdurahman Zein, dengan penelitian
penulis juga berbeda. Rumusan dalam penelitian Abdurahman Zein, dengan yang
akan dilakukan oleh penulis juga berbeda. Kesamaan antara penelitian Abdurahman
Zein, dengan penelitian penulis yaitu sama-sama menggunakan minat sebagai salah
satu variabel dalam penelitian dan sama-sama menggunakan pendekatan
korelasional.
Ketiga
penelitian Yayak, memiliki
kesamaan dengan penelitian Abdurrahman Zein, sehingga kedua penelitian tersebut
dapat dikatakan berbeda dengan penelitian yang akan dilakukan ini. Analasis
data yang digunakan oleh Saudari Yayak menggunakan alat ukur F, sementara
penelitian penulis menggunakan alat ukur reliabiltas dengan memanfaatkan data
dari angket, untuk hasil wawancara dan studi dokumentasi dianalisi dengan
pendekatan deskriptif analisis. Karena berbeda cara perolehan data, maka hasil
penelitian dan konsep penelitian yang dilakukan ini juga tentu saja tidak
memiliki kesamaan. Namun, kesamaan dalam penelitian Saudari Yayak, dengan
penelitian penulis adalah sama-sama ingin melihat minat santri dalam memilih
produk bank syariah.
Keempat, Selanjutnya, penelitian Ewa, juga hampir sama seperti penelitian
Abdurraham Zein dan penelitian Saudari Yayak, bila konsep penelitian mereka
sama seperti penelitian Ewa, maka penelitian Ewa juga tidak memiliki kesamaan
dengan penelitian yang akan dilakukan ini. Variabel yang digunakan dalam
penelitian yang akan dilakukan ini lebih fokus pada eksistensi bank syariah dan minat santri menabung, sementara penelitian Ewa
memfokuskan pada aspek pengetahuan santri dan keinginan menabung pada bank syariah. Adapun kesamaan penelitian Ewa dengan penelitian penulis
adalah, sama-sama memilih variabel keinginan santri dalam menabung atau memilih
produk bank syariah.
2.5. Kerangka Berpikir
Kerangka
berpikir merupakan model konseptual tentang bagaimana teoriberhubungan dengan
berbagai faktor yang telah diidentifikasi sebagai masalah yang penting
(Sugiyono, 2012: 272). Adapun kerangka berpikir dalam penelitian ini adalah:


Komentar
Posting Komentar
Komentar