TINJAUAN BANK SYARIAH DAN MINAT MENABUNG SANTRI

 

 
BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1. Tinjauan Umum Tentang Bank Syariah

2.1.1 Pengertian Eksistensi

Istilah eksistensi ini dapat dipahami sebagai keberadaan atau suatu kehadiran yang sebelumnya tidak ada. Dalam pengertian lain, eksistensi adalah hal berada atau keberadaan (Poerwadarmita, 2006:233). Dalam pengertian tersebut istilah eskistensi ini menjadi bahasa yang sudah demikian populer dan sudah menjadi pengertian yang lazim dimaknai.  Dalam sebuah artikel bebas yang dikuti dari situs online, eksistensi ini dimaknai sebagai materi formal yang memiliki substansi dan disebut juga sebagai istilah apa yang ada (www.eksistensi_menurut_ahli.com, diakses pada 22 Juni 2019).

Menurut Abidin Zainal (2007:16) eksistensi adalah keberadaan, kehadiran yang mengandung unsur bertahan dan menjadi proses yang dinamis. Pengertian ini didasarkan bahwa eksistensi tidak bersifat kaku dan terhenti, melainkan lentur dan mengalami perkembangan atau sebaliknya kemunduran, tergantung pada kemampuan dalam mengaktualisasikan potensi. Menurut Nadia, eksistensi dikenal juga dengan satu kata yaitu keberadaan, dimana keberadaan yang dimaksud adalah adanya pengaruh atas ada atau tidak adanya (Nadia Juli Indrani, 22 Juni 2019: www.wordpress_eksistensi.com).

Dapat disimpulkan bahwa, eksistensi menekankan kepada sifat-sifat yang melekat pada suatu yang secara umum adalah keterbukaan dan kejelasan, terhadap keberadaan sesuatu dimana keberadaannya menghasilkan pengaruh atau dampak, baik adanya maupun tiada. Dalam hal ini objek eksistensi dimaksud adalah keberadaan atau kehadiran bank syariah terhadap minat menabung santri.

 

2.1.2 Pengertian Bank Syariah

7

 
Kata “bank” berasal dari kata Italia, yaitu “banco” yang artinya bangku.Bangku ini ternyata dipergunakan oleh bangkir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan populer menjadi bank (Rimsky, 2005:92-93). Bila diperlebar dalam konsep lebih umum, secara sederhana, bank adalah suatu lembaga keuangan yang melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan simpan pinjam dengan menjalankan sistem tertentu. Adapun menurut Kasmir (2003:11), bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dengan memberikan imbalan jasa perbankan dan lainnya. Jadi, konsep bank dalam skala umum dapat disebut sebagai pedagang uang, meminjam uang dengan bunga dan pihak bank mengambil bunga dari selisih bungan simpan pinjam.

Adapun pengertian bank syariah, menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pasal 1 disebutkan bahwa bank syariah adalah bank yang kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.Sedangkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam.Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya tidak menggunakan konsep bunga.Bank syariah dikembangkan berlandaskan al-Qur’an dan hadits.

Sementara itu, Wangsawidjaya (2012:15-16) membedakan pengertian bank syariah menjadi dua, yaitu bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Qur’an dan hadits. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Karmen dan Syafi’i Antonio(2002:10), juga mengemukan bahwa bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam khususnya menyangkut dengan tata cara atau praktik bermuamalat dalam Islam, menjauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur riba.

Sementara itu menurut Muhammad (2002:42), bank syariah adalah lembaga keuangan kegiatan operasionalnya berlandaskan al-Qur’an dan hadits baik itu penghimpunan,  penyaluran dana dan jasa-jasa bank lainnya. Bank syariah dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.Lebih jelasnya, bank syariah dimaksudkan sebagai suatu lembaga keuangan yang dikelola dikelola menurut aturan yang dianggap sejalan dengan prinsip Islam.Aturan terpenting dalam kegiatan keuangan syariah adalah pelarangan riba.

Dari beberapa pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah lembaga keuangan yang melakukan aktivitas dan transaksi berkenaan dengan keuangan yang dilakukan dengan menganut sistem dan asas syariah. Sistem dan asas syariah ini dimaksudkan untuk mendapat kemashlahatan dalam melakukan transaksi keuangan sehingga terhindar dari riba. Sistem dan asas ini selain berpedoman pada tata cara muamalah dalam al-Qur’an juga melihat tata cara muamalah yang pernah dipraktikkan oleh para rasul serta pandangan para mujtahid.

 

2.1.3 Prinsip Bank Syariah

Bank yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana  tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya (Kasmir, 2003:11). Hal ini menunjukkan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya.

Menurut Any Nugroho (2015:4) untuk kegiatan penghimpunan dana dilakukan dalam bentuk simpanan berdasarkan prinsip wadiah dan investasi (deposito) dilakukan berdasarkan prinsip mudharabah. Sedangkan kegiatan penyaluran dilakukan dalam bentuk prinsip jual beli yakni murabahah, istihna’, dan salam. Prinsip bagi hasil menggunakan akad mudharabah dan musyarakah.Sementara prinsipsewa menyewa dilakukan berdasarkan prinsip ijrah, ijarahmuntahiyah bit tamlik serta prinsip meminjam berdasarkan akad qardh. Jadiprinsip perbankan syariah meliputi prinsip wadi’ah, prinsip mudharabah, prinsip murabahah, prinsip istishna’, salam, prinsip musyarakah, prinsip ijarah, ijarahmuntahiyah bit tamlik serta prinsip qardh.

Bank Islam melarang mekanisme bunga sebagaimana dipraktikkan oleh bank konvensional, dimana kreditur yang memberikan pinjaman belum tentu mendapatkan keuntungan dari suatu usaha debitur, sehingga hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan. Lebih jelas, prinsip bank syariah akan dijelaskan sebagai berikut:

  1. Prinsip Wadi’ah

Menurut Syafi’i Antonio dalam Sunarto (2003:33) wadi’ah adalah titipan murni dari pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendakinya. Menurut Bank Indonesia (1999) wadi’ah adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang/uang. Sunarto (2003:34) menjelaskan bahwa wadi’ah terbagi dalam dua jenis yaitu:

1)      Wadi’ah al-Amanah, adalah akad penitipan barang pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakannya dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang bukan diakibatkan oleh penerima titipan.

2)      Wadi’ah Yad Adh-Dhamanah, yaitu akad penitipan barang pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pihak penitip barang titipan dapat dimanfaatkan.

  1. Prinsip Mudharabah

Menurut Sunarto (2003:54), mudharabah adalah salah satu jenis transaksi musyarakah dimana pihak yang bersyirkah adalah pemilik dana(shahibul maal) dan pemilik tenaga mudharib. Jenis mudharabah ini dibagi lagi menjadi dua, yaitu:

1)      Mudharabah muthlaqah dimana mudharib diberikan hak tidak terbatasuntuk melakukan investasi,

2)      Mudharabah muqayyadah, yaitu mudharib ditasi haknya oleh shahibul maal yang meliputi jenis usaha, waktu dan tempat usaha (Sunarto, 2003:55). 

  1. Prinsip Murabahah

Murabahah adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn yang berbentuk barang dengan dayn, yang berbentuk uang, transaksi ini lazim disebut transaksi jual beli.Dalam hal ini keuntungan sudah dimasukkan dalam harga jual sehingga penjual tidak perlu memberitahukan tingkat keuntungan yang diinginkan (Suanrto, 2003:39).Sementara bai’ al-murabahah adalah prinsip bai’ (jual beli) dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati.Dalam praktik murabahah ini penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dilakukan secara tunai.

  1. Prinsip Istishna’ dan as-Salam

Istishna’ ini merupakan pengembangan dari ba’i as-salam, dimana waktu penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sementara pembayaran dapat dilakukan melalui cicilan atau ditangguhkan (Sunarto, 2003:41).Karena prinsip istishna’ ini pengembangan dari prinsip as-salam, maka penjelasannya mengikuti prinsip as-salam.Transaksi ini selain karena bargaining position juga dikarenakan pihak penjual membutuhkan modal kerja untuk menghasilkan barang yang dibutuhkan.

  1. Prinsip Musyarakah

Adapun pengertian musyarakah adalah akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang sifatnya halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan risiko akan ditanggung sesuai porsi kerjasama (Sunarto, 2003:51). Dijelaskan lagi Sunarto (2003:52), jenis musyarakah ini terdiri dari:

1)      Musyarakah muwafadhah, yaitu kerjasama atau percampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan persi dana yang sama,

2)      Syirkah al’inan, yaitu kerjasama atau percampuran antara pihak pemilik dana dengan pihak lain dengan porsi yang tidak mesti sama,

3)      Syirkah wujuh, yaitu kerjasama atua percampuran antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas ataupun kepercayaan,

4)      Syirkah ‘abdan, yaitu kerjasama atau percampuran tenaga atau profesionalisme antara dua pihak atau lebih (kerjasama profesi),

5)      Syirkah al-mudharabah, yaitu kerjasama atau percampuran dana antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki profesionalisme atau tenaga.

  1. Prinsip Ijarah

Ijarah adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn berbentuk jasa atau manfaat dengan dayn atau dapat juga didefiniskan dengan pemidahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa, melalui upah sewa tanpa diikuti dengan pemimdahan hak kepemilkan barang itu sendiri.Dalam ijarah berlaku perjanjian sewa menyewa. Setelah masa sewa berakhir, para pihak kembali pada kedudukannya masing-masing (Sunarto, 2003:42). Sementara itu, jenis ijarah menurut jenisnya dapat dibagi sebagai berikut:

1)      Ijarah dimana objeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah dan lain-lain,

2)      Ijarah adalah dimana objeknya adalah manfaat dari tenaga seseorang seperti jasa taksi, jasa guru dan lain-lain.

Dijelaskan lagi oleh Sutarno (2003:43) dalam transaksi ijarah, ada lagi namanya ijarahmuntahiyah bit tamlik adalah, transaksi ijarah yang diikuti dengan proses perpindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Transaksi ini merupakan pengembangan transaksi ijarah.Perpindahan kepemilikan dalam transaksi ini semisal hibah, promise to sell (janji menjual).

  1. Prinsip Qardh

Menurut Syafi’i Antonio dalam Sutarno (2003:27), qardh memiliki pengertian yaitu, memberikan harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Menurut Bank Indonesia, qardh adalah akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang samasesuai pinjaman.

 

Dikutip oleh Zubairi (2009:29), tertera dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa kegiatan yang sesuai degan prisip Syariahada lima hal, yaitu:

  1. Riba, penambahan pendapatan secara tidak sah. Menurut Hendi Suhendi (2010:58) yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi penukaran tertentu, tidak diketahui atau tidak menurut syara atau terlambat salah satunya,
  2. Maisir, transaksi yang digantungkan pada ketidakjelasan atau untung-untungan,
  3. Gharar, trasaksi yang objeknya tidak jelas,
  4. Haram, transaksi yang objeknya dilarang Syariah, dan
  5. Zalim, transaksi yang meimbulkan ketidakadilan(Hasan, 2009: 31-32).

 

Usaha pembentukan sistem dan prinsip syariahini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media yang tidak islami, dan lain-lain), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional (Edi, 2005:21). Dengan kata lain, bank Syariah beroperasi tidak dengan menerapkan metode bunga, melainkan dengan metode bagi hasil dan penentuan biaya yang sesuai dengan syariahIslam (Edi, 2005:21).

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat dijelaskan bahwa prinsip bank syariah itu dilakukan berdasarkan aturanmuamalah dalam Islam, dan melarang praktik bunga. Prinsip Syariah yang diadopsi pada bank syariah itu meliputi prinsip wadi’ah, (wadi’ah al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah), kemudian prinsip mudharabah (mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah) prinsip murabahah, prinsip istishna’ dan prinsip as-salam, prinsip musyarakah (musyarakah muwafadah, syirkah al’inan, syirkah wujuh, syirkah ‘abdan, syirkah al-mudharabah), prinsip ijarah, dan prinsip qardh.

 

2.1.4 Produk Bank Syariah

Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis,bank juga melakukan berbagai kegiatan yang berkenaan dengan fungsinya. Sebagai lembaga keuangan,kegiatan bank sehari-hari tidak terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara,menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.

Dalam rangka melayani masyarakat, terutama masyarakat muslim, bank syariah menyediakan beberapa macam produk perbankan. Produk perbankan tersebut sudah disesuaikan dengan prisip dan kaidah Islam termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu, 1) penghimpunan dana, 2) penyaluran dana, dan 3) jasa.

1.      Produk Penghimpunan Dana

Menurut Muhammad (2014:30-32) produk  penghimpun dana pada bank syariah  meliputi giro, tabungan, dan deposito.

    1. Tabungan

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet giro, dan/ atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam produk tabungan ini ada dua jenis tabungan yaitu:

1)    Wadiah

Menurut Syafi’i dalam Sunarto (2003:33) wadi’ah adalah titipan murni dari pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendakinya, yang dibagi dalam dua jenis, yaitu (1) Wadi’ah al-Amanah, yaitu akad penitipan barang pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakannya dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang bukan diakibatkan oleh penerima titipan. (2) Wadi’ah Yad Adh-Dhamanah, yaitu akad penitipan barang pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pihak penitip barang titipan dapat dimanfaatkan.

2)   Mudharabah

Menurut Sunarto (2003:54), mudharabah adalah salah satu jenis transaksi musyarakah dimana pihak yang bersyirkah adalah pemilik dana(shahibul maal) dan pemilik tenaga mudharib. Jenis mudharabah ini dibagi lagi menjadi dua, yaitu (1) Mudharabah muthlaqah dimana mudharib diberikan hak tidak terbatasuntuk melakukan investasi. (2) Mudharabah muqayyadah, yaitu mudharib ditasi haknya oleh shahibul maal yang meliputi jenis usaha, waktu dan tempat usaha (Sunarto, 2003:55). 

    1. Giro Syariah

Simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Menurut jenisnya, akad giro syariah menurut Mustafa dalam Karim (2010:34) dibagi dua macam, yaitu:

1)   GiroWadi’ah, yaitu giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.

2)   Giro Mudharabah, yaitu giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah, yang meliputi  mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya, baik dari sisi tempat, waktu, maupun objek investasinya.

    1. Deposito Syariah

Deposito adalah salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Deposito syariah ini hanya memiliki jenis akad deposito mudharabah, yaitu akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, keuntungannya dibagimenurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (Syafi’i, 2001:95).

2.      Produk Penyaluran Dana

Penyaluran dana yang dimaksudkan disini sebagaimana menurut Ascarya (2011:23-25), penyaluran dana pada bank syariah ini meliputi:

    1. Jual beli

Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan termasuk harga dari harga yang dijual. Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan komsumtif, modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu 1)ba’i al-murabahah, jual beli dengan harha asal ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah, 2) ba’i as-salam, jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang yang telah disebutkan sebelumnya, 3) ba’i al-istishnayang digunakan dalam bidang manufaktur.

    1. Bagi hasil

Dalam produk bagi hasil ini, dibagi lagi dalam beberapa hal, yaitu:

1)      Musyarakah adalah salah satu produk bank syariah yang mana  terdapat dua pihak atau lebih yang bekerja sama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama di mana seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

2)      Mudharabah adalah kerjasama dua orang atau lebih di mana pemilik modal memberikan mempercayakan seluruh modal kepada pengelola dengan pejanjian pembagian keuntungan.

    1. Sewa-menyewa

Sewa juga bisa disebut ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.

3.      Produk Jasa

Menurut Adiwarman (2004:105-107) produk jasa pada perbankan syariah meliputi, 1) wakalah (alih hutang piutang) yaitu memberikan kuasa  kepada  bank untuk mewakili dirinyamelakukanpekerjaan jasa tertentu,sepertitransfer uang. 2) kafalah(garansi bank) yang dapat diberikan dengan tujuanuntuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. 3) hiwalah(perwakilan), yaitu pengalihan hutang yang memindahkan dan mengalihkan hutang dari tanggungan muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal'alaih (orang yang melakukan pembayaran hutang).

 

Menurut Hartanti (2012:41-42), produk perbankan Syariah itu memiliki tiga bagian, yaitu:

1.      Penyaluran Dana

Penyaluran dan bank Syariah terdiri dari, jual beli, bagi hasil, pembiayaan, pinjaman dan investasi khusus. Dalam penyaluran dana nasabah, secara garis besar produk pembiayaan Syariah terbagi dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya, yaitu: 1) transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual-beli, 2) transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa, dan 3) transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan banyak ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual.

2.   Sumber Dana

Sumber dana bank Syariah terdiri dari empat jenis, yaitu 1) modal, 2) titipan, 3) investasi dan 4) investasi khusus. Modal titipan bisa dalam bentuk wadiahyad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro dan wadiah amanah merupakan harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan modal investasi diaplikasikan dalam bentuk tabungan/depositi (al-mudharabah mutlaqah) dan tabungan bersyarat (al-mudharabah muqayyadah).

3.   Jasa perbankan

Bank Syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa valuta asing (al-sharf), sewa tempat simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodion).

 

Dalam sistem perbankan syariah, ada beberapa produk yang dihasilkan sebagai produk, yaitu sebagai berikut:

  1. Produk Pembiayaan

Secara umum produk pembiayaan ini meliputi dua bagian, yaitu, pembiayaan konsumtif, yakni pembiayaan yang diberikan untuk pembelian ataupun pengadaan barang tertentu yang tidak digunakan untuk tujuan usaha dan pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang diberikan kebutuhan usaha, semisal pembiayaan investasi dan pembiayaan modal.

Dalam implementasi pembiayaan ini, bank Syariah secara khusus memiliki beberapa produk pembiayaan, yaitu 1) produk pembiayaan skim bai’ al-mudharabah, 2) pembiayaan skim ijarahmuntahiyah bittamlik hibah, 3) pembiayaan ijarah with promise to sell, 4) pembiayaan skim bai’ al-istishna’ parallel,5) pembiayaan skim ba’i as-salam, 6) pembiayaan skim musyarakah,7) memiliki konstribusi yang sama dalam usaha, 8) pembiayaan mudharabah, 9) pembiayaan skim bai’ wal ijarah,10) pembiayaan skim ijarah wal ijarah,11) pembiayaan skim ijarahmuntahiyah mittamlik dengan hibah, 12) produk pembiayaan skim rahn wal ijarah, 13) skim pembiayaan qardh, 14) dan produk pembiayaan produk pembiayaan antara bank (Sutarno, 2003:59-87).

  1. Produk Dana Bank Syariah

Produk dana perbankan syariah beragam, selain produk wajib pembiayaan dalam menjalankan fungsi intermediasinya dan pengumpulan dana, terdapat banyak produk lainnya, yaitu layanan perbankan di mana bank syariah menerima imbalan atas jasa perbankan diluar fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi keuangan (CNBCIndonseis.com, 5/2/2018). Pada prinsipnya penghimpun dana yang dilakukan oleh perbankan syariah hampir sama dengan perbankan konvesional artinya dalam sistem perbankan syariah dikenal juga produk-produk berupa giro, tabungan deposito, yang menjadi sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat.

Dalam hal produk dana pada bank syariah, ada beberapa jenis, yaitu yang meliputi, 1) produk dana simpanan, merupakan dana pihak ketiga atau masyarakatyang dititipkan dan disimpan oleh bank. Karakteristik produk ini adalah, (a) motif utama nasabah adalah simpanan, (b) bila ditarik sewaktu-waktu olehnasabah, (c) bisa dimanafaat oleh bank, 2) giro wadi’ah, yaitu simpanan titipan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, 3) tabungan wadiah, simpanan atau titipan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan berdasarkan syarat tertentu yang disepakati oleh bank dan nasabah, 4) produk dana  investasi, yaitu produk bank syariah yang berbeda dengan produk bank konvensional, produk dirancang bagi masyarakat yang tertarik bagi hasil, 5) profit sharing dan revenue sharing, 6) dana inventasi tidak terikat, 7) hubungan antar produk dan 8) dana dan produk pembiayaan (Sutarno, 2003:92-112).

  1. Produk Jasa

Berkenaan dengan produk jasa, filosofinya adalah, bank memperoleh tambahan dari hasil jasa atau pelayaann bank pada nasabah atau masyarakat umum, produk ini meliputi, 1) tranfers, jasa bank untuk memindahkan uang sesuai perintah atau amanat, 2) kliring, yaitu sarana perhitungan hutang piutang antar bank peserta kliring, guna memperlancar pembayaran giral, 3) inkasso, yaitu penagihan surat-surat berharga yang diterima nasabah untuk ditagihkan kepada bank dan di luar wilayah kliring, 4) save deposit box, adalah jasa pelayanan bank menyediakan kotak khusus yang dapat diakses secara pribadi oleh nasabah, 5) jasa taksir, adalah jasa pelayanan bank untuk menaksir harga  pasar sebuah objek tertentu, 6) ATM (Automatik Teller Machine) dan payment poin, kota that, 7) bank garansi, yaitu pernyataan tertulis yang dilakukan oleh bank atas permintaan nasabahnya untuk menanggung resiko tertentu yang timbul bila pihak penjamin tidak dapat melakukan perlawanan, 8) Letter of credit atau surat kredit berdokumen dalam negeri, yaitu jaminan pembiayaan khusus yang diterbitkan oleh bank atas dasar permohonan applicant(Sutarno, 2003:92-112).

 

2.1.5 Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional        

Bank konvensional merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia.Bank umum mempunyai kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarmita, 2006:522), konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan.Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank konvensional dibagi kedalam dua jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.

Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan yang memberikan pelayanan yang berbeda. Kegiatan bank konvensional secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut:

a.  Menghimpun dana (funding), yang meliputi, simpanan giro, simpanan tabungan dan simpanan deposito.

b.  Menyalurkan dana (lending), yang meliputi kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif dan kredit profesi.

c.Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services), yaitu misalnya kiriman uang, bank card, bank garansi, bank draft, kliring, letter of credit, inkaso, melayani pembayaran, cek wisata, safe deposit box, bank notes, menerima setoran, bermain didalam pasar modal (Kasmir, 2002:31-37).

 

Sebagaimana pernah dijelaskan, bahwa bank konvensional yaitu bank yang aktivitasnya, baik  penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam presentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu.  Sementara bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam, dan dalam kegiataannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank.

Lebih jelas, menurut Syafi’i Antonio Antonio (2001), perbedaan bank syariah dengan bank konvensional itu meliputi beberapa bagian perbedaan paling mendasar, yaitu sebagaimana dalam tabel di bawah ini:

 

 

 

 

Tabel 2.1 Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

No.

Bank syariah

No.

Bank Konvensional

1

Investasi, hanya untuk proyek dan produk yang halal serta menguntungkan.

1

Investasi, tidak mempertimbangkan halal atau haram asalkan proyek yang dibiayai menguntungkan.

2

Return, yang dibayar dan/ atau diterima berasal dari bagi hasil atau pendapatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

2

Return, baik yang dibayar kepada nasabah penyimpanan dana dan return yang diterima dari nasabah pengguna dana berupa bunga.

3

Perjanjian dibuat dalam bentuk akad sesuai dengan syariah Islam.

3

Perjanjian menggunakan hukum positif.

4

Orientasi pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi juga falahoriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

4

Orientasi pembiayaan, untuk memperoleh keuntungan atas dana yang dipinjamkan.

5

Hubungan antara bank dan nasabah adalah mitra.

5

Hubungan bank dan nasabah adalah kreditor dan debitur.

6

Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

6

Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, dan Komisaris

7

Penyelesaian sengketa, diupayakan diselesaikan secara musyawarah antara bank dan nasabah, melalui peradilan agama

7

Penyelasaian sengketa melalui pengadilan negeri setempat.

 Sumber: Dikutip dari M. Syafi’i Antonio Antonio (2001)

Menyimpan uang di bank syariah termasuk kategori investasi. Besar kecilnya perolehan kembalian itu tergantung ada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan lakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan demikian, bank syariah tidak dapat hanya sekedar meyalurkan uang. Bank syariah harus terus menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.

 

2.2. Minat Menabung          

2.2.1 Pengertian Minat     

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, minat diartikan sebagai sebuah kesukaan (kecenderungan hati), kepada sesuatu perhatian atau keinginan (Tim Penyusun, 2008:457). Menurut Syah (2010:8) minat merupakan kecenderungan untukmemperhatikan dan berbuat sesuatu yang memiliki kecenderungan dan kegairahan tinggi terhadap sesuatu.Dalam pandangan lain, Slameto (2013:180), mengemukakan minat itu sebagai suatu kecenderungan untuk memberikan perhatian kepada orang dan bertindak terhadap orang, aktivitas atau situasi yang menjadi objek dari minat itu tersebut dan disertai dengan perasaan senang Disebutkan lagi oleh Slameto (2013:180), minat adalah suatu rasa lebih suka dan rasa ketertarikan pada sesuatu hal atau aktivitas, tanpa ada yang menyuruh dan menerima sesuatu hubungan antara dirinya dengan sesuatu yang diluar dirinya.

Minat merupakan keinginan yang timbul dari diri sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Selanjutnya, Sofyan (2011:141) mengemukakan bahwa minat adalah rasa suka (senang) dan rasa tertarik pada suatu objek atau aktivitas tanpa ada yang menyuruh atau biasanya ada kencenderungan untuk mencari objek yang disenangi tersebut.Dalam hal ini, minat lebih dikenal sebagai keputusan pemakaian atau pembelian jasa/produk tertentu. Keputusan pembelian merupakan suatu proses pengambilan keputusan atas pembelian yang mencakup penentuan apa yang akan dibeli atau tidak melakukan pembelian dan keputusan tersebut diperoleh dari kegiatan-kegiatan sebelumnya yaitu kebutuhan dan dana yang dimiliki.

 

2.2.2 Faktor yang Mempengaruhi Minat Menabung       

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, minat diartikan sebagai sebuah kesukaan (kecenderungan hati), kepada sesuatu perhatian atau keinginan (Tim Penyusun, 2008:457). Menurut Syah (2010:8) minat merupakan kecenderungan untukmemperhatikan dan berbuat sesuatu yang memiliki kecenderungan dan kegairahan tinggi terhadap sesuatu.Dalam pandangan lain, Slameto (2013:180), mengemukakan minat itu sebagai suatu kecenderungan untuk memberikan perhatian kepada orang dan bertindak terhadap orang, aktivitas atau situasi yang menjadi objek dari minat itu tersebut dan disertai dengan perasaan senang Disebutkan lagi oleh Slameto (2013:180), minat adalah suatu rasa lebih suka dan rasa ketertarikan pada sesuatu hal atau aktivitas, tanpa ada yang menyuruh dan menerima sesuatu hubungan antara dirinya dengan sesuatu yang diluar dirinya.

Menurut, Sofyan (2011:141) mengemukakan bahwa minat adalah rasa suka (senang) dan rasa tertarik pada suatu objek atau aktivitas tanpa ada yang menyuruh atau biasanya ada kencenderungan untuk mencari objek yang disenangi tersebut.Dalam hal ini, minat lebih dikenal sebagai keputusan pemakaian atau pembelian jasa/produk tertentu.

Beberapa pandangan di atas dapat dipahami bahwa, minat merupakan suatu dorongan dalam diri seseorang yang dilakukan tanpa ada paksaan apapun dan tanpa ada unsur orang lain. Minat itu murni lahir dari dalam diri seseorang untuk melakukan sesuatu yang didorong oleh motivasi dan semangat untuk berbuat dan melakukan suatu kegiatan.Oleh karena itu, minat merupakan keinginan yang timbul dari diri sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Sementara itu, faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kurangnya minat masyarakat menabung sebagaimana dijelaskan oleh Zainuddin (2008:142-143), adalah, sebagai berikut:

  1. Pengetahuan

Pengetahuan masyarakat adalah semua informasi yang dimilik masyarakat mengenai berbagai macam produk dan jasa perbankan syariah, serta pengetahuan lainnya yang terkait dengan bank syariah.Sosialisasi sangat penting untuk memberikan pengetahuan kepada msyarakat tentang kelebihan dan keungulan bank syariah.Sosialisasi ini harus melibatkan pemerintah dan semua kalangan masyarakatuntuk memperkenalkan bank syariah kepada masyarakat.

 

  1. Pelayanan

Istialah layanan dapat dapat dipresepsikan berbeda-beda dalam konteks yang berlainan. Setidaknya konsep jasa mengacu pada beberapa  lingkup definisi utama: industri, output atau penawaran, proses dan sistem kendati keanekaragaman  perspektif inin bisa menimbulkan kerancuan, implikasi strateginya adalah bahwa  komponen jasa atau layanan memainkan peran strategis dalam setiap bisnis.

Dunia perbankan senantiasa tidak terlepas pada masalah persaingan baik, itu  masalahrate/margin maupun masalah pelayanan. Dari hasil survei langsung membuktikan bahwa kualitas dari pelayanan merupakan hal yang paling  dipertimbankan masyarakat dalam memilih bergabung dengan suatu bank, sehingga sangat perlu melakukan pelayanan yang sebaik mungkin kepada nasabah agar banyak  masyarakat yang mau bertransaksi (Zainuddin, 2008:143).

Penilaian nasabah terhadap jasa perbankan berkaitan dengan  tingkat subjektivitas, aspirasi, emosi kepuasan, keengganan dan suasana hati. Setidaknya ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh bank yang mampu mengarahkan  operasional bank pada kualitas layanan jasa yang baik. Diantaranya yang paling penting adalah akses.Akses ini berhubungan dengan letak bank yang strategis, pasar sasaran, serta kemampuan yang mampu memberikan pelayanan yang cepat (Ali Hasan, 2010: 88).

Berkaitan dengan pasar sasaran, bank syariah selama ini masih berpusat di kota sehingga pasar-pasar yang potensial di daerah-daerah (desa) tidak mampu dimanfaatkan karena jaringan kantor yang tidak ada, bahkan di kota-kota yang menjadi pusat perkembangannya masih terbilang sedikit. Untuk bisa menambah jumlah nasabah maka, pembukaan jaringan kantor-kantor menjadi hal yang sangat penting, Karena nasabah bisa mengakses dan mendapat pelayanan bank syariah jika terdapat kantor yang bisa diakses.

  1. Lokasi

Menentukan lokasi merupakan keputusan penting dalam bisnis yang bertujuan untuk membujuk pelanggan agar datang ke tempat tersebut dengan dalam pemenuhan kebutuhannya.Lokasi mempunyai fungsi yang strategis karena dapat ikut menentukan tercapainya tujuan badan usaha. Lokasi yang tepat dalam mendiikan suatu usaha adalah salah satu hal yang sangat menentukan keuntungan bagi perusahaan, pengusaha akan selalu mencari lokasi yang strategis, yang mudah dilihat dan dijangkau oleh konsumen. Lokasi yang tepat adalah di tempat dengan potensi pasar yang besar (Ali Hasan, 2010: 89).

 

  1. Produk

Menurut W.J Stanton dalam Bukhari Alma (2007:139) produk ialah seperangkat atribut baik berwujud, termasuk didalamnya masalah warna,harga,nama baik pabrik, nama baik toko yang nmenjual ,dan pelayanan pabrik serta pelayana penjual, yang diterima oleh pembeli guna memuaskan keinginannya. Apabila seseorang membutuhkan produk, terbayang terlebih dahulu manfaat produk, setelah itu baru mempertimbangkan faktor-faktor lain diluar manfaat.

 

Adapun terkait dengan produk bank Syariah sebagi produk jasa tentu sangat tergantung pula pada kualitas dan keragaman produk yang dibutuhkan konsumen untuk memberikan kepuasan kepada konsumen sehingga mampu menarik minat masyarakat/nasabah untuk menggunkan jasa bank Syariah. Kendatipun perbankan Syariah melalui program-programnya telah mensosialisasikan produk syariah ke masyarakat umum, namun masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami beberapa produk syariah, padahal apabila dikaji tentang manfaatnya, semua produk syariah tentunya mempunyai fungsi dan perannya masing-masing dalam kehidupan ekonomi umat.

 

2.3. Konsep Santri dan Pesantren  

2.3.1 Pengertian Santri

Santri secara umum adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di pesantren, biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai.Istilah santri pada mulanya dipakai untuk menyebut murid yang mengikuti pendidikan Islam.Istilah ini merupakan perubahan bentuk dari kata shastri (seorang ahli kitab suci Hindu).Kata Shastri diturunkan dari kata shastra yang berarti kitab suci atau karya keagamaan atau karya ilmiah (Bambang, 2009:299).

Santri adalah peserta didik yang belajar atau menuntut ilmu di pesantren.Jumlah santri biasanya menjadi tolak ukur sejauh mana pesantren telah bertumbuh kembang.Menurut Manfred Ziemek dalam Bambang (2009:299) mengklarifikasikan istilah santri ini kedalam dua kategori, yaitu santri mukim (santri yang bertempat tinggal di pesantren) dan santri kalong (santri yang bertempat tinggal diluar pesantren yang mengunjungi pesantren secara teratur untuk belajar agama).

    

2.3.2 Pengertian Pesantren

Pesantren adalah lembaga pendidikan yang bersifat formal namun, semua pembelajarannya lebih memfokuskan pada aspek pendidikan kegaamaan. Di Aceh, ada lagi namanya “dayah”, dan lembaga ini lebih spesifik lagi dari pesantren dan khusus mempelajari kitab-kitab kuning. Khusus di Aceh, pesantren dianggap lembaga pendidikan terpadu yang memadukan antara pelajaran pendidikan agama dengan pelajaran pendidikan pada umumnya.  Namun jika dilihat lebih jauh, istilah pesantren yang jenis lembaga pendidikan Islam yang kurang lebih memiliki ciri yang sama, yaitu rangkang atau meunasah dan adapun di daerah Minangkabau disebut dengan surau, di Jawa disebut dengan pondok pesantren.

Menurut Darwan dalam Adi Fadli (2012:32), dijelaskan bahwa perbedaan pesantren dengan lembaga pendidikan madrasah atau lembaga pendidikan pada umumnya yaitu bahwa pesantren memilki asrama atau pondok untuk para santri, yang walaupun sekarang muncul madrasah model, atau boarding school, madrasah khusus yang kesemuanya mengadopsi ciri asrama dari pesantren, namun yang penulis maksudkan adalah pesantren zaman dahulu dengan segala cirinya yang komplit.

Istilah pesantren berasal dari kata santri dengan mendapatkan imbuhan awalan “pe” dan akhiran “an” sehingga berarti tempat untuk tinggal dan belajar santri (Depdikbud, 2000:783). Sedangkan kata “santri” menurut Kamus Bahasa Indonesia berarti orang yang mendalami agama Islam (Depdikbud, 2000:842).Kemudian, pengertian serupa juga diungkapkan oleh Soegarda (2000:233), yang menyebutkan kata santri berarti orang yang belajar agama Islam, sehingga pesantren mengandung pengertian sebagai tempat orang belajar agama Islam.Lebih jelas lagi Sudjoko (2010:6), mendefinisikan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam Indonesia untuk mendalami agama Islam dan mengamalkannya sebagai pedoman hidup keseharian. Atau dalam ungkapan lain bahwa pesantren adalah lembaga tafaqquh fiddÄ«n (Sudjoko, 2010:7).

Jadi, pesantren adalah suatu bentuk lingkungan masyarakat yang unik dan memiliki tata nilai kehidupan yang positif yang mempunyai ciri khas tersendiri, sebagai lembaga pendidikan Islam.Pesantren juga merupakan suatu komunitas tersendiri, dimana ustadz dan santri dan pengurus pesantren hidup bersama dalam satu lingkungan yang berlandaskan nilai-nilai agama Islam lengkap dengan norma-norma dan kebiasaan-kebiasaannya tersendiri yang bersumber dari al-Qur’an dan hadist.

 

2.3.3 Macam-Macam Pesantren 

Beberapa literatur yang telah ditelusuri, pesantren atau lembaga pendidikan tradisional Islam itu memiliki ciri khas khusus sebagaimana pendidikan pada umumnya.Pesantren dalam sistem pendidikannya mempelajari, memahami, mendalami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dengan menekankan pentingnya moral keagamaan sebagai pedoman perilaku sehari-hari dan kehidupan para santri selalu dalam pengawasan pendidik (ustazd).

Sistem pendidikan pesantren dapat diselenggarakan dengan biaya yang relatif murah karena semua kebutuhan belajar mengajar disediakan bersama oleh para anggota pesantren dengan dukungan masyarakat sekitarnya. Dalam praktiknya, pesantren atau (Aceh: dayah) memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Mencetak ulama yang menguasai ilmu keagamaan,
  2. Mendidik muslim yang dapat melaksanakan syariat agama secara kaffah,
  3. Mendidik agar objek memiliki wawasan luas berkenaan dengan ilmu agama dan memiliki keterampilan bidangnya.

Menurut Zulhimna (2013:168-169), tujuan pesantren dapat dilihat dari dua segi, yaitu:

  1. Tujuan khusus, yaitu mempersiapkan para santri untuk menjadi orang yang alim dalam ilmu agama yang diajarkan oleh kyai (Aceh: Teungku) yang bersangkutan serta mengamalkannnya dalam masyarakat.
  2. Tujuan umum, yaitu membimbing anak didik untuk menjadi manusia yang berkepribadian Islam yang sanggup dengan ilmu agamanya menjadi pendakwah atau pendidik Islam dalam masyarakat sekitar melalui ilmu dan amalnya.

Mekanisme kerja pesantren mempunyai keunikan dibandingkan dengan sistem yang diterapkan dalam pendidikan pada umumnya, yaitu:

  1. Memakai sistem tradisional yang mempunyai kebebasan penuh dibandingkan dengan sekolah modern sehingga terjadi hubungan dua arah antara santri dan Kyai atau Teungku,
  2. Kehidupan di pesantren menampakkkan semangat demokratis karena mereka praktis bekerja sama mengatasi problema non kurikuler, dan
  3. Sistem pondok pesantren mengutamakan kesederhanaan, idealisme, persaudaraan, penanaman rasa percaya diri dan keberanian hidup.

Zulhimna (2013:173), menambahkan bahwa metode yang lazim digunakan dalam pendidikan pesantren adalah, 1) wetonan, yakni suatu metode belajar dimana para santri mengikuti pelajaran dengan duduk di sekeliling kyai yang menerangkan pelajaran. Santri menyimak kitab masing-masing dan mencatatat jika perlu, 2) metode sorogan, yaitu suatu metode dimana santri mengahadap kyai seorang demi seorang dengan membawa kitab yang akan dipelajarinya, 3) Metode hafalan, yakni suatu metode dimana samntri mengahafal teks atau kalimat tertentu dari kitab yang dipelajarinya.

Secara garis besar, pesantren sekarang ini dapatdibedakan menjadi dua macam yaitu:

1.      Pesantren tradisional, yaitu pesantren yang masihmempertahankan sistem pengajaran tradisional (sistem sorogan dan bandungan) dengan materi pengajaran kitab-kitab klasik yang sering disebut dengan kitab kuning,

2.      Pesantren modern, merupakan pesantren yang berusaha mengintegrasikan secara penuh sistem klasikal dan sekolah ke dalam pesantren. Semua santri yang masuk pesantren terbagi dalam tingkatan kelas. Pengajian kitab-kitab kuning tidak lagi bersifat sorogan dan bandungan, tetapi berubah menjadi bidang studi yang dipelajari secara individu atau umum (Zulhaerini, 2002:69).

Dalam rangka menjaga kelangsungan hidup pesantren, pemerintah telah memberikan bimbingan dan bantuan sebagai motivasi agar tetap berkembang sesuai dengan tututan dan kebutuhan masyarakat serta pembangunan. Dijelaskan oleh Zulhaerini (2002:71), arah perkembangan pesantren dititikberatkan pada:

  1. Peningkatan tujuan institusional pesantren dalam kerangka pendidikan nasional dan perkembangan potensinya sebagai lembaga sosial di pedesaan,
  2. Peningkatan kurikulum dengan metode pendidikan, agar efesiensi dan efektivitas perkembangan pesantren terarah,
  3. Menggalakkan pendidikan keterampilan di lingkungan pesantren untuk mengembangkan potensi pesantren dalam bidang prasarana sosial dan tarap hidup masyarakat, dan
  4. Menyempurnakan bentuk pesantren dengan madrasah tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah.

Karena itulah seperti dikatakan oleh Zulhaerini (2002:72), akhir-akhir ini pesantren mempunyai kecendrungan-kecendrungan baru dalam rangka renovasi terhadap sistem yang selama ini dipergunakan, yaitu:

  1. Mulai akrab dengan metodologi ilmiah,
  2. Semakin berorientasi pada pendidikan yang fungsional, artinya terbuka terhadap perkembangan di luar,
  3. Diverifikasi program dan kegiatan makin terbuka dan jelas, dan
  4. Dapat berfungsi sebagai pusat pengembangan masyarakat.

 

2.4. Temuan Penelitian Terkait

Temuan penelitian terkait ini merupakan langkah untuk mengetahui perbedaan dan persamaa antara penelitian yang sudah dilakukan dengan penelitian yang akan dilakukan ini. Temuan penelitian terkait ini untuk menjustifikasi hasil-hasil penelitian yang telah lalu dengan penelitian yang akan dilakukan ini. Berdasarkan hasil penelusuran penulis, ada beberapa literatur (penelitian) yang memiliki kemiripan dengan penelitian yang akan dilakukan ini, yaitu:

 

Tabel 2.2 Temuan beberapa Penelitian Terkait

No

Nama dan Judul

Metode

Hasil Penelitian

1

Atik Abidah (2014) Pemahaman dan Respon Santri Pesantren terhadap Perbankan Syariah di Ponorogo

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif

Hasil penelitian tersebut bahwa, respon santri terhadap bank Syariah mayoritas positif. Keinginan santri untuk menabung di bank Syariah karena dianggap aman dan sesuai dengan Syariah, namun demikian ada pula diantara santri yang masih menggunakan layanan bank konvensional

2

Abdurrahman Zein (2017)  Pengaruh Pengetahuan Santri tentang Perbankan Syariah terhadap Minat Memilih Bank Syariah; Studi Kasus Santri Pondok Pesantren Modern Ummul Quro al-Islami

Dalam penelitian ini menganalisis pengaruh pengetahuan santri tentang perbankan Syariah dalam memilih produk bank Syariah dengan menggunakan metode kuantitatif melalui penyebaran kuesioner lalu diolah dengan menggunakan regresi linear sederhana.

Hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa pengetahuan santri tentang perbankan syariah berpengaruh signifikan terhadap  memilih produk bank Syariah

3

Saudari Yayak (2013) Pengaruh Pengetahuan Santri tentang Perbankan Syariah terhadap Memilih Produk Bank Syariah Mandiri Yogyakarta; Studi Kasus Pondok Pesantrean Nurul Umah Putri Kotagede

 Dalam penelitian ini ia menggunakan metode kuantitatif dengan menggunakan alat ukur uji F.

Hasil penelitian yang dilakukan olehnya, bahwa pengetahuan santri berpengaruh signifikan terhadap minat santri dalam memilih produk bank syariah

4

Ewa Ilyas Zulkifli (2015) Pengaruh Pengetahuan Santri tentang Perbankan Syariah Memilih Produk Bank Syariah Mandiri Yogyakarta; Studi Kasus Santri Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak Yogyakarta

Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan alalt uji F.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan santri berpengaruh positif signifikan, yang dipengaruhi oleh pengetahuan definisi, lokasi, prinsip-prinsip dan produk-produk perbankan Syariah

 

Berdasarkan tabel 2.2 di atas, terhadap beberapa penelitian terkait yang berkaitan dengan judul penelitian ini adalah sebagai berikut:

Pertama, dilihat dari konsep variabelnya, penelitian Atik Abidah dengan penelitian yang dilakukan ini memiliki variabel berbeda. Variabel minat santri dalam menabung tidak dimunculkan dalam penelitian Atik Abidah namun lebih cenderung pada pemahaman dan respon. Dari aspek metode antara penelitian Atik Abidah dengan penelitian yang dilakukan ini juga berbeda, karena penelitian Atik Abidah menggunakan variabel dan indikator khusus berkenaan dengan pemahaman dan responden serta analisis data dalam penelitian Atik Abidah menggunakan metode deskriptif analisis yang diperoleh dari kuesioner, wawancara dan dokumentasi. Sementara penelitian yang dilakukan ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif kuantitatif korelasional, sehingga dari metode dan analisisnya memiliki perbedaan jauh dengan penelitian yang akan dilakukan ini. Namun antara penelitian Atik Abidah dengan yang akan dilakukan ini memiliki kesamaan dari aspek objeknya adalah bank syariah dan santri, dan sama-sama memanfaatkan santri sebagai  responden penelitian dan sama-sama menggunakan aspek korelasional antara variabel.

Kedua, secara konsep, penelitian Abdurahman Zein, dan penelitian penulis jelas memiliki perbedaan. Abdurahman Zein, menggunakan pemahaman santri sebagai variabel terikat dan minat santri sebagai variabel bebas, sementara penelitian yang akan oleh penulis, bank syariah sebagai variabel terikat dan minat menabung sebagai variabel bebas. Indikator dalam penelitian Abdurahman Zein, dengan penelitian penulis juga berbeda. Rumusan dalam penelitian Abdurahman Zein, dengan yang akan dilakukan oleh penulis juga berbeda. Kesamaan antara penelitian Abdurahman Zein, dengan penelitian penulis yaitu sama-sama menggunakan minat sebagai salah satu variabel dalam penelitian dan sama-sama menggunakan pendekatan korelasional.

Ketiga penelitian Yayak, memiliki kesamaan dengan penelitian Abdurrahman Zein, sehingga kedua penelitian tersebut dapat dikatakan berbeda dengan penelitian yang akan dilakukan ini. Analasis data yang digunakan oleh Saudari Yayak menggunakan alat ukur F, sementara penelitian penulis menggunakan alat ukur reliabiltas dengan memanfaatkan data dari angket, untuk hasil wawancara dan studi dokumentasi dianalisi dengan pendekatan deskriptif analisis. Karena berbeda cara perolehan data, maka hasil penelitian dan konsep penelitian yang dilakukan ini juga tentu saja tidak memiliki kesamaan. Namun, kesamaan dalam penelitian Saudari Yayak, dengan penelitian penulis adalah sama-sama ingin melihat minat santri dalam memilih produk bank syariah.

Keempat, Selanjutnya, penelitian Ewa, juga hampir sama seperti penelitian Abdurraham Zein dan penelitian Saudari Yayak, bila konsep penelitian mereka sama seperti penelitian Ewa, maka penelitian Ewa juga tidak memiliki kesamaan dengan penelitian yang akan dilakukan ini. Variabel yang digunakan dalam penelitian yang akan dilakukan ini lebih fokus pada eksistensi bank syariah dan minat santri menabung, sementara penelitian Ewa memfokuskan pada aspek pengetahuan santri dan keinginan menabung pada bank syariah. Adapun kesamaan penelitian Ewa dengan penelitian penulis adalah, sama-sama memilih variabel keinginan santri dalam menabung atau memilih produk bank syariah.

 

2.5. Kerangka Berpikir

Kerangka berpikir merupakan model konseptual tentang bagaimana teoriberhubungan dengan berbagai faktor yang telah diidentifikasi sebagai masalah yang penting (Sugiyono, 2012: 272). Adapun kerangka berpikir dalam penelitian ini adalah:



 


Komentar

Postingan Populer