GURU DAN KEMAMPUAN PROFESIONALISMENYA

 


GURU DAN KEMAMPUAN PROFESIONALISMENYA

 

2.1.  Pembahasan Teori

2.1.1.  Pengertian Kemampuan

Memahami pengertian kemampuan ada baiknya mengemukakan pendapat para ahli sebagai berikut :

Menurut Uzer Oesman, (1990 : 1) bahwa “Kemampuan adalah sesuatu yang menggambarkan suatu kualifikasi yang dimiliki oleh seseorang baik yang kualitatif maupun kuantitatif”.

Burton (Anzier Idris), 1982 : 4 bahwa “Kemampuan adalah kesanggupan seseorang yang dimiliki dalam peningkatan kualitas dan kuantitas sebagai profesional”.

Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1996 : 49) bahwa “Kemampuan adalah sesuatu keadaan mampu untuk melakukan sesuatu berdasarkan pendidikan, pengetahuan, pengalaman dan pelatihan dalam upaya  meningkatkan mutu sesuatu”.

Kemampuan merupakan sesuatu kesiapan melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Setiap kemampuan yang dicapai artinya pada saat tertentu mampu menampilkan bermacam-macam perannya secara sekaligus manunggal dan  terintegrasi.

 

 

 

2.1.2.  Guru dan Kemampuan Profesi

Pemakaian istilah guru baik dalam percakapan sehari-hari maupun dalam tulisan ilmiah sering menimbulkan berbagai macam penafsiran yang berbeda-beda sesuai menurut aspek pandangan masing-masing orang. Untuk menghindari pengertian yang mengaburkan ini terlebih dahulu dijelaskan apa sebenarnya yang dimaksud dengan “Guru” dan kemampuan profesi” sebagai yang dimaksud dalam pembahasan ini.

Mengenai pengertian guru, Hadari Hawawi, (1982 : 123) memberi suatu batasan sebagai berikut :

Secara etimologi atau dalam arti sempit guru adalah orang yang bekerja mengajar atau memberikan pelajaran di sekolah atau di muka kelas, guru berarti orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang ikut bertanggung jawab dalam membantu anak-anak mencapai kedewasaan masing-masing.

 

Batasan tersebut merupakan suatu gambaran dari pengertian umum, baik seorang guru di sekolah maupun orang anggota masyarakat biasa yang turut aktif dalam membina dan mengarahkan, agar siswa mampu mencapai kedewasaan. Pengertian guru dimaksud baik yang mengajar dalam kelompok masyarakat, misalnya seorang guru mengajar di surau-surau dan sebagainya.

Menurut Uzer Usman, (1990 : 1) guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang tanpa memiliki keahlian sebagai guru, orang yang pandai berbicara sekalipun belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi  sebagai guru yang profesional yang harus menguasai betul seluk beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.

Menurut Oemar Hamalik (1985 14) “guru adalah pekerjaan profesional yang diperlukan kemampuan dan kewenangan”. Guru sebagai profesi meliputi mengajar, mendidik, dan melatih. Guru merupakan komponen yang strategis yang memiliki peran penting dalam memajukan bangsa, berarti, guru berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa menuju pada pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

Guru dalam pembahasan ini adalah guru dalam arti yang memiliki suatu tanggung jawab sebagai seorang pendidik dan pengajar terhadap para anak didiknya di sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan formal, setelah terlebih dahulu dididik dan dipersiapkan selama bertahun-tahun dalam masa pendidikan khususnya di bidang keguruan. Guru sebagai seorang pendidik akan memikul suatu tugas yang besar dan berat bukan hanya di sekolah akan tetapi guru juga akan bertindak sebagai motivator di dalam masyarakat, di mana tercapai tidaknya tujuan pendidikan tergantung sangat pads kemampuan guru yang melaksanakan pendidikan di sekolah.

Salah satu komponen yang penting dalam pencapaian tujuan pendidikan, sebelum menjadi guru terlebih dahulu dibekali dan dilatih di lapangan profesi guru. A. Darwis Sulaiman, (1980 : 122) bahwa :

Untuk menjadi seorang guru yang dididik di lembaga pendidikan guru, calon guru dibekali dengan ilmu pendidikan dan ilmu yang mendasari kemampuan mengajar, serta latihan praktek mengajar untuk mengembangkan pengalaman diadakan situasi yang nyata sebagai guru. Pekerjaan mengajar bukan hanya seni, melainkan juga merupakan ilmu yang dapat dipelajari. Untuk juga merupakan ilmu yang dapat  dipelajari. Untuk menjadi guru harus memiliki pengetahuan dan pengalaman profesional yang diperoleh di lembaga pendidikan yang khususnya mendidik tenaga guru.

 

Pekerjaan guru adalah mengajar dan mengajar adalah suatu profesi. Dengan demikian mengajar merupakan tugas guru. Guru dipersiapkan secara profesional untuk melaksanakan tugasnya. Guru yang mampu mengembangkan kemampuannya adalah guru yang terus menerus dan berkembang secara profesional, mampu menciptakan situasi belajar mengajar yang dinamis di kelas dan di luar kelas.

2.1.3. Pengertian Menerapkan

     Banyak para ahli mengemukakan tentang pengertian menerapkan. Perbedaan pengertian terhadap sesuatu didasarkan pada pandangan atau sudut tinjauannya. Menurut Ahmad Charis (1987:20) bahwa menerapkan adalah "sesuatu pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang harus dikerjakan atau dilaksanakan dalam kehidupan seseorang".

Menurut Suparman (1992:61) bahwa menerapkan adalah usaha seseorang melaksanakan sesuatu pengetahuan yang telah dimilikinya. Jadi penerapan adalah suatu usaha yang dilakukan. Dilaksanakan dan dikerjakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

 

2.1.4. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Menurut Departemen Pendidikan Nasional (2007 : 16) Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) merupakan :

“singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.

 

Menurut Enco Mulyasa (2007 : 53) Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah :

 “merupakan upaya untuk menyempurnakan ku­rikulum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif.

 

Penyempurnaan kurikulum sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut :

1)   Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.

2)   Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitan dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:

·        KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.

·        Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.

·        Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk semua program studi di perguruan tinggi dikembangkan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pen­didikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.

KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kuri­kulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pem­belajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pen­didikan, khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, se­kolah memiliki "full authority and responsibility" dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggung  jawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.

Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan di menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.

 

2.1.5    Tujuan KTSP

Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dan pengembangan kurikulum.

Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:

1.     Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber yang tersedia.

2.     Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.

3.     Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.

Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalani pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagai berikut.

1.     Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.

2.     Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.

3.     Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah ka­rena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.

4.     Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.

5.     Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pen­didikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.

6.     Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.

7.     Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, mengakomodasinya dalam KTSP.

 

2.1.6.  Landasan Pengembangan KTSP

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut :

·        Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang Sisdiknas

·        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

·        Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar

·        Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Stan Kompetensi Lulusan

·        Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan permendiknas no. 22, dan 23.

 

Uraian singkat mengenai isi pasal-pasal yang landasi KTSP dapat dikemukakan sebagai berikut ini :

 

2.1.6.1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas

Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan (SNP) digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.

Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disi sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara satuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Dalam undang-undang Sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olah Raga, Keterampilan/ Kejuruan, dan Muatan Lokal.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pen­didikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. Adapun Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh per­guruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

 

2.1.6.2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peratur­an tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indo­nesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup lingkup mata dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi. lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan ke dalam lima kelompok, yaitu:

a.      kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

b.     kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

c.      kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;

d.     kelompok mata pelajaran estetika;

e.      kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, kesehatan.

Setiap kelompok mata pelajaran di atas dilaksanal secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masi: kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, dan semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Sedangkan susunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertangungjawab di bidang pendidikan.

 

2.1.6.3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi ini minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

 

2.1.6.4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun  2006

Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun Mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk pendidikan dasar dan menengah digunakan pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi minimal mata pelajaran, yang akan bermuara kompetensi dasar.

 

2.1.6.5.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada:

a.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisteir. Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 36:

b.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengar, Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;

c.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2i Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pen­didikan Dasar dan Menengah;

d.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.

2.1.7.  Karakteristik KTSP

   KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Mengingat peserta didik datang dari berbagai latar belakang kesukuan dan tingkat sosial, salah satu perhatian se­kolah harus ditujukan pada asas pemerataan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik. Di sisi lain, sekolah juga harus meningkatkan efisiensi, partisipasi, dan mutu, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah.

Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian di atas, dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut: pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi, kepemimpinan yang demokratis dan profesional, serta team kerja yang kompak dan transparan. Untuk lebih jelasnya, masing-masing karakteristik tersebut dideskripsikan sebagai yang berikut.

 

 

 

2.1.7.1.      Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan

 

KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Sekolah dan satuan pendidikan juga diberi kewenangan dan kekuasaan yang luas untuk mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik serta tuntutan masyarakat. Selain itu, sekolah dan satuan pendidikan juga diberikan ke­wenangan untuk menggali dan mengelola surnber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan. Melalui otonomi yang luas, sekolah dapat meningkatkan kinerja tenaga kependidikan dengan menawarkan partisipasi aktif mereka dalam pengambilan keputusan dan tanggungjawab bersama dalam pelaksanaan keputusan yang diambil secara proporsional, dan profesional.

 

2.1.7.2.      Pengembangan KTSP

Pada tingkat ini dibahas pengembangan kurikulum setiap satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini antara lain:

a.      Menganalisis, dan mengembangkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan Standar Isi (SI).

b.     Merumuskan visi dan missi, serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

c.      Berdasarkan SKL, standar isi, visi, dan missi, serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di atas selanjutnya dikembangkan bidang studi-bidang studi yang  akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.

d.     Mengembangkan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga pendidikan (guru dan non guru) sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dengan berpedoman pada standar tenaga kependidikan yang ditetapkan BSNP.

e.      Mengidentifikasi fasilitas pembelajaran yang diperlukan untuk memberi kemudahan belajar, sesuai dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP.

 

2.1.7.3.      Pengembangan Silabus

Pada tingkat ini dilakukan pengembangan silabus untuk setiap bidang studi pada berbagai satuan pendidikan Kegiatan yang dilakukan antara lain:

a.      Mengidentifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar serta tujuan setiap bidang studi.

b.     Mengembangkan kompetensi dasar dan materi standar yang diperlukan dalam pembelajaran

c.      Mendeskripsikan kompetensi dasar serta mengelompokkannya sesuai dengan ruang lingkup dan urutannya.

d.     Mengembangkan indikator untuk setiap kompetensi serta kriteria pencapaiannya, dan mengelompokkannya sesuai dengan ranah pengetahuan, pemahaman kemampuan (keterampilan), nilai, dan sikap.

e.      Mengembangkan instrumen penilaian yang sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.

Penyusunan silabus mengacu pada KTSP dan perangkat komponen-komponennya yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi dan standar isi dikembangkan oleh BSNP. Sekolah yang mempunyai kemampuan mandiri dapat mengembangkan KTS silabus yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dengan mendapat pengawasan dari Dinas Pendidikan setempat (provinsi, kabupaten/kota). Dinas Pendidikan setempat dapat mengkoordinasikan sekolah-sekolah yang belum mempunyai kemampuan mandiri untuk menyusun KTSP dan silabus.

Penyusunan KTSP dan silabus dapat dilakukan dengan melibatkan para ahli atau instansi yang relevan didaerah setempat seperti tokoh masyarakat, instansi pemerintah instansi swasta termasuk perusahaan dan industri perguruan tinggi. Bantuan dan bimbingan teknis pengembangan KTSP dan penyusunan silabus diberikan oleh BSNP, dan Puskur Balitbang Depdiknas.

 

2.1.7.4.      Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Berdasarkan standar kompetensi dan standar isi dalam silabus yang telah diidentifikasi dan diurutkan sesuai dengan tingkat pencapaiannya pada setiap bidang studi, selanjutnya dikembangkan program-program pembelajaran. Kegiatan pengembangan kurikulum pada tingkat ini adalah menyusun dan mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran atau persiapan mengajar.

 

 

 

2.1.7.5.      Kurikulum Aktual atau (Pelaksanaan pembelajaran)

Kurikulum aktual atau pelaksanaan pembelajaran adalah interaksi antara peserta didik dengan guru dan lingkungan pembelajaran (interaction beetwen the learner and the external condition). Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa bagaimanapun bagusnya suatu kurikulum maka aktualisasinya sangat ditentukan oleh profesionalisme guru dalam melaksanakan pembelajaran dan pembentukkan kompetensi peserta didik.

 

2.1.8.  Prinsip Pengembangan KTSP

Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut (Permendiknas, No. 22 Tahun 2006).

 

2.1.8.1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya

 

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan. kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

 

2.1.8.2.      Beragam dan terpadu

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

 

2.1.8.3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

 

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

 

2.1.8.4.      Relevan dengan kebutuhan

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melihatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan dan memperhatikan pengembangan integritas pribadi, kecerdasan spiritual, keterampilan berpikir (thinking skill), kreatifitas sosial, kemampuan akademik, dan keterampilan vokasional.

 

2.1.8.5.      Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

 

2.1.8.6.      Belajar sepanjang hayat

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, informal dan nonformal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah  pengembangan manusia seutuhnya.

 

2.1.8.7.      Seimbang antara kepentingan global, nasional dan lokal

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional dan lokal untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan global, nasional, dan lokal harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan perkembangan era globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

2.1.9.  Strategi Pengembangan KTSP

Terdapat beberapa strategi yang perlu diperhatikan dan pengembangan dan pelaksanaan KTSP, terutama berkaitan dengan sosialisasi KTSP di sekolah, menciptakan suasana yang kondusif, mengembangkan fasilitas sumber belajar, membina disiplin, mengembangkan kemandirian kepala sekolah, mengubah paradigma (pola pikir) guru, serta memberdayakan staf.

 

2.1.9.1.      Sosialisasi KTSP di Sekolah

Hal pertama yang harus diperhatikan dalam pengembangan dan pelaksanaan KTSP adalah mensosialisasikan KTSP terhadap seluruh warga sekolah, bahkan terhadap masyarakat dan orang tua peserta didik. Sosialisasi penting, terutama agar seluruh warga sekolah dan memahami visi dan misi sekolah, serta KTSP yang akan dikembangkan dan dilaksanakan. Sosialisasi dilakukan langsung oleh kepala sekolah apabila yang bersangkutan sudah mengenal dan cukup memahaminya. Namun demikian, jika kepala sekolah belum begitu memahami atau masih belum mantap dengan kosep-konsep KTSP yang akan dikembangkan, maka bisa mengundang ahlinya yang ada di masyarakat, baik kalangan pemerintah, akademisi, maupun dari kalangan penulis atau pengamat pendidikan. Sebaiknya dalam sosialisasi juga dihadirkan komite sekolah, bahkan memungkinkan seluruh orang tua, untuk mendapatkan masukan, dukungan dan pertimbangan tentang KTSP.

Sosialisasi perlu dilakukan secara matang kepada berbagai pihak agar dapat dipahami dan diterapkan secara optimal, karena sosialisasi merupakan langkah penting yang akan menunjang dan menentukan hasilan KTSP. Setelah sosialisasi, kemudian mengadakan musyawarah antara kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah untuk mendapatkan tujuan dan pengesahan dari berbagai pihak dalam rangka menyukseskan KTSP di sekolah.

 

2.1.9.2.      Menciptakan Suasana yang Kondusif

Lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan tertib optimisme dan harapan yang tinggi dari seluruh warga sekolah, kesehatan sekolah, serta kegiatan-kegiatan terpusat pada peserta didik (student-centered activities). merupakan iklim yang dapat membangkitkan nafsu, gairah dan semangat belajar. Iklim belajar yang kondusif merupakan tulang punggung dan faktor pendorong yang dapat memberikan daya tarik tersendiri bagi proses belajar, sebaliknya iklim belajar yang kurang menyenangkan akan menimbulkan kejenuhan dan rasa bosan.

Iklim belajar yang kondusif harus ditunjang oleh berbagai fasilitas belajar yang menyenangkan; seperti sarana, laboratorium, pengaturan lingkungan, penampilan dan sikap guru, hubungan yang harmonis antara peserta didik dengan guru dan di antara para peserta didik itu sendiri, serta penataan organisasi dan bahan pembelajaran secara tepat, sesuai dengan kemampuan dan perkembangan peserta didik. Iklim belajar yang menyenangkan akan membangkitkan semangat dan menumbuhkan aktifitas serta kreatifitas peserta didik.

Karena pengembangan KTSP menggunakan pendekatan kompetensi, dan berlandaskan aktivitas serta kemampuan berpikir peserta didik (student activity and thinking skill), pengembangan KTSP memerlukan ruangan yang fleksibel, serta mudah disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. Luas ruangan dengan jumlah peserta didik juga perlu diperhatikan, bila pembelajaran dilakukan di ruang tertutup; sedang di tempat  terbuka perlu diperhatikan gangguan-gangguan yang datang dari lingkungan sekitar. Sarana dan media pembelajaran juga perlu diatur dan ditata sedemikian rupa, demikiannya halnya dengan penerangan jangan sampai mengganggu pandangan peserta didik.

 

Iklim belajar yang kondusif antara lain dapat dikembangkan melalui berbagai layanan dan kegiatan sebagai berikut.

a.      Menyediakan pilihan bagi peserta didik yang lambat maupun yang cepat dalam melakukan tugas pembe­lajaran. Pilihan dan pelayanan individual bagi peserta didik, terutama bagi mereka yang lambat belajar akan membangkitkan nafsu dan semangat belajar, sehingga membuat mereka betah belajar di sekolah.

b.     Memberikan pembelajaran remedial bagi para pendidik yang kurang berprestasi, atau berprestasi rendah. Dalam sistem pembelajaran klasikal, sebagian peserta didik akan sulit untuk mengikuti pembelajaran secara optimal, dan menuntut peran ekstra untuk memberikan pembelajaran remedial.

c.      Mengembangkan organisasi kelas yang efektif, menarik, nyaman, dan aman bagi perkembangan potensi seluruh peserta didik secara optimal. Termasuk dalam hal ini, adalah penyediaan bahan pembelajaran menarik dan menantang bagi peserta didik.  serta pengelolaan kelas yang tepat, efektif, dan efisien.

d.     Menciptakan kerjasama saling menghargai, baik antar peserta didik maupun antara peserta dengan guru dan pengelola pembelajaran lain, mengandung implikasi bahwa setiap peserta memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengemukakan pandangannya tanpa ada rasa mendapatkan sangsi atau dipermalukan.

e.      Melibatkan peserta didik dalam proses perencanaan belajar dan pembelajaran. Dalam hal ini, guru tidak mampu memposisikan diri sebagai pembimbing dan manusia sumber. Sekali-kali, cobalah untuk melibatkan peserta didik dalam proses perencanaan pembelajaran, agar mereka merasa bertanggungjawab terhadap pembelajaran yang dilaksanakan.

f.       Mengembangkan proses pembelajaran sebagai tanggungjawab bersama antara peserta didik dan guru, sehingga guru lebih banyak bertindak sebagai fasilitator, dan sebagai sumber belajar.

g.      Mengembangkan sistem evaluasi belajar dan pembelajaran yang menekankan pada evaluasi diri sendiri (self evaluation). Dalam hal ini, guru sebagai fasilitator harus mampu membantu peserta didik untuk  menilai bagaimana mereka memperoleh kemajuan dalam proses belajar yang dilaluinya.

Dengan pelayanan yang demikian, diharapkan akan tercipta iklim belajar dan pembelajaran yang nyaman, aman, tenang dan menyenangkan (joyfull teaching and learning), yang mampu menumbuhkan semangat, gairah, dan nafsu belajar peserta didik, sehingga dapat mengembangkan dirinya secara optimal.

 

2.1.9.3.      Menyiapkan Sumber Belajar

Sumber belajar yang perlu dikembangkan dalam KTSP di sekolah antara lain laboratorium, pusat sumber belajar dan perpustakaan, serta tenaga pengelola yang profesional. Sumber belajar tersebut perlu didayagunakan seoptimal mungkin, dipelihara, dan disimpan dengan sebaik-baiknya. Dalam pada itu, kreativitas guru dan peserta didik perlu senantiasa ditingkatkan untuk membuat dan mengembangkan alat-alat pembelajaran serta alat peraga lain yang berguna bagi peningkatan kualitas pembelajaran. Kreativitas tersebut diperlukan, bukan semata-mata karena keterbatasan fasilitas dan dana dari pemerintah, tetapi merupakan kewajiban yang harus melekat pada setiap guru untuk berkreasi, berimprovisasi, berinisiatif dan inovatif.

Dalam pengembangan sumber belajar, guru di samping harus mampu membuat sendiri alat pembelajaran dan alat peraga, juga harus berinisiatif mendayagunakan lingkungan sekitar sekolah sebagai sumber belajar yang lebih konkrit. Pendayagunaan lingkungan sebagai sumber belajar misalnya memanfaatkan batu-batuan, tanah, tumbuh-tumbuhan, keadaan alam, pasar, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya kehidupan yang berkembang di masyarakat. Untuk kepentingan tersebut, perlu senantiasa rayakan peningkatan pengetahuan guru dan didorong terus untuk menjadi guru yang kreatif dan profesional, terutama dalam pengadaan serta pendayagunaan fasilitas sumber belajar secara luas, untuk mengembangkan kemampuan peserta didik secara optimal.

Dalam kaitannya dengan proses pembelajaran (actual curriculum), idealnya dikembangkan ruang kelas untuk setiap rumpun mata pelajaran yang dilengkapi dengan sumber belajar untuk pembentukkan kompetensi peserta didik, dan pencapaian setiap tujuan pembelajaran. Kelas-kelas yang lengkap ini terutama diperlukan untuk lakukan pembelajaran team (team teaching), dan kelas yang dinamis (moving class). Kelas yang ideal ini hanya bisa dikembangkan oleh sekolah-sekolah yang berstatus sosial ekonomi menengah ke atas. Namun demikian, jika pemerintah sudah mampu dan mau merealisasikan anggaran pendidikan minimal  20%  dari APBN APBD, maka kelas yang ideal ini akan dapat direalisasikan di seluruh sekolah dalam berbagai lapisan masyarakat. Kondisi inilah yang memungkinkan seluruh lapisan masyarakat menikmati pendidikan secara dan merata, menuju terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan iklim pemerintah yang good governance and clean governance. Amin.

 

2.1.9.4.      Membina Disiplin

Membina disiplin bertujuan untuk membantu peserta didik menemukan diri, mengatasi, dan mencegah timbulnya problem-problem disiplin, serta berusaha mencairkan situasi yang menyenangkan bagi kegiatan pembelajaran, sehingga mereka mentaati segala peraturan ditetapkan. Dalam pengembangan KTSP, guru harus mampu membina disiplin peserta didik, terutama disiplin (self- discipline). Guru harus mampu membantu peserta didik mengembangkan pola prilakunya meningkatkan standar perilakunya dan melaksanakan aturan sebagai alat untuk menegakan disiplin. Pembinaan disiplin dimulai dengan prinsip yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, yakni sikap demokratis; sehingg peraturan disiplin perlu berpedoman pada hal tersebut, yakni dari, oleh dan untuk peserta didik, sedangkan guru tut wuri handayani. Soelaeman (1985: 77) mengemukakan bahwa guru berfungsi sebagai pengemban ketertiban, yang patut digugu dan ditiru, ... tapi tidak diharapkan sikap yang otoriter.

Terdapat beberapa strategi yang dapat digunakan dalam membina disiplin di sekolah, sebagai berikut :

1)   Konsep diri (self-concept); strategi ini menekankan bahwa konsep-konsep diri masing-masing individu merupakan faktor penting dari setiap perilaku. Untuk menumbuhkan konsep diri, guru disarankan bersikap empatik, menerima, hangat, dan terbuka, sehingga peserta didik dapat mengeksplorasikan pikiran dan perasaannya dalam memecahkan masalah.

2)   Keterampilan berkomunikasi (communication skills); guru harus memiliki keterampilan komunikasi yang efektif agar mampu menerima semua perasaan, dan mendorong timbulnya kepatuhan peserta didik.

3)   Konsekuensi-konsekuensi logis dan alami (natural and logical consequences); perilaku-perilaku yang salah terjadi karena peserta didik telah mengembangkan kepercayaan yang salah terhadap dirinya. Hal ini mendorong munculnya perilaku-perilaku salah. Untuk itu, guru disarankan:   a) menunjukkan secara tepat tujuan perilaku yang salah, sehingga membantu peserta didik dalam mengatasi perilakunya, dan b) memanfaatkan akibat-akibat logis dan alami dari perilaku yang salah.

4)   Klarifikasi nilai (values clarification); strategi ini nilakukan untuk membantu peserta didik dalam menjawab pertanyaannya sendiri tentang nilai-nilai dalam membentuk sistem nilainya sendiri.

5)   Analisis transaksional (transactional analysis); disarankan agar guru belajar sebagai orang dewasa, terutama apabila berhadapan dengan peserta didik yang menghadapi masalah.

6)   Terapi realitas (reality therapy); sekolah harus berupaya mengurangi kegagalan dan meningkatkan keterlibatan. Dalam hal ini guru harus bersikap positif dan bertanggung-jawab. 

7)   Disiplin yang terintegrasi (assertive discipline); metode ini menekankan pengendalian penuh oleh guru untuk mengembangkan dan mempertahankan peraturan Prinsip-prinsip modifikasi perilaku yang sistematik diimplementasikan di kelas, termasuk pemanfaatan papan tulis untuk menuliskan nama-nama didik yang berperilaku menyimpang.

Pembinaan disiplin seperti di atas, harus mempertimbangkan berbagai situasi, dan memahami faktor yang mempengaruhinya. Oleh karena itu disarankan kepada guru untuk melakukan hal-hal  sebagai berikut:

·        mempelajari pengalaman peserta didik di sekolah melalui kartu catatan kumulatif;

·        mempelajari nama-nama peserta didik secara langsung, misalnya melalui daftar hadir di kelas;

·        mempertimbangkan lingkungan pembelajaran lingkungan peserta didik;

·        memberikan tugas yang jelas, dapat dipahami, sederhana dan tidak bertele-tele;

·        menyiapkan kegiatan sehari-hari agar apa yang dilakukan dalam pembelajaran sesuai dengan yang direncanakan, tidak terjadi banyak penyimpangan;

·        bergairah dan semangat dalam melakukan pembelajaran, agar dijadikan teladan oleh peserta didik;

·        berbuat sesuatu yang berbeda dan bervariasi jangan monoton; sehingga membantu disiplin dan gairah belajar peserta didik;

·        menyesuaikan argumentasi dengan kemampuan peserta didik, jangan memaksakan peserta didik sesuai dengan pemahaman guru, atau mengukur peserta didik dari kemampuan gurunya; dan

·        membuat peraturan yang jelas dan tegas agar bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh peserta didik dan lingkungannya.

Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan tercipta iklim yang kondusif bagi pengembangan KTSP, sehingga peserta didik dapat  berkembang secara optimal dan menguasai berbagai kompetensi dengan tujuan.

2.2. Kajian Hasil Penelitian Terdahulu

            Hasil penelitian yang dilakukan oleh Rubiah (2004 : 65) bahwa uji coba kurikulum yang disempurnakan terdapat kendala yang muncul yaitu antara  lain dari sisi pendidik sendiri yang belum efektif mampu mengadakan pembelajaran dengan kurikulum berbasis kopentensi (KBK), keadaan ini disebabkan minimnya pengetahuan dan pelatihan tentang KBK kepad guru-guru.

            Hasil penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Nur (2005 : 44) bahwa setelah diadakan uji coba penerapan kurikulum berbasis kopetensi (KBK), prestasi belajar siswa belum adanya perubahan yang signifikan.

 

2.3. Kerangka Berpikir dan Argumentasi Keilmuan

Kerangka berpikir dan argumentasi keilmuan penelitian ini adalah:

2.3.1. Menunjang implementasi KTSP, khususnya dalam mengembangkan kompetensi guru dalam mengembangkan Rencana pelaksanaan pembelajaran, perlu dibentuk kelompok diskusi terbimbing, untuk mengatasi guru yang kurang semangat dalam melakukan tugas-tugas pembelajaran. Pembentukan kelompok diskusi dapat dilakukan oleh para guru di bawah bimbingan kepala sekolah. Kegiatan diskusi ini, perlu dilakukan di sekolah minimal 1 kali per bulan. Dalam kegiatan diskusi bisa melibatkan kepala sekolah, atau orang lain yang dianggap ahli dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh guru (sehubungan dengan tugas utamanya membelajarkan dan membentuk kompetensi peserta didik.

2.3.2. Keperluan pengembangan materi pada MGMP sekolah, setiap guru dapat menyampaikan hasil diskusi kelompok, sehingga terjadi saling tukar pengalaman dan saling membantu bila terjadi kesulitan. Kelompok diskusi terbimbing ini di bawah pengawasan kepala sekolah, khususnya untuk meningkatkan motivasi serta membimbing guru untuk menghindari pengaruh pergaulan sosial yang kurang baik.

2.3.3. Diskusi terbimbing dapat membuahkan hasil yang memuaskan, dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja para guru, dengan demikian upaya ini perlu dikembangkan dengan cara mencari model-model pembinanan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru.

 

2.4. Hipotesis

2.4.1.  Jika guru  memiliki kemampuan menerapkan satuan acuan pembelajaran   maka kemampuan guru dalam menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) untuk kualitas proses kegiatan belajar mengajar akan baik.

2.4.2. Jika guru  mampu menggunakan metode dan media pembelajaran    sesuai dengan tujuan pendidikan maka kemampuan guru dalam penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) untuk meningkatkan mutu belajar mengajar akan lebih baik.

2.4.3. Jika guru mampu melaksanakan evaluasi sesuai dengan tujuan pendidikan maka kemampuan guru dalam penenerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) akan lebih baik.

2.5. Definisi Operasional variabel

2.5.1. Mimiliki kemampuan adalah mempunyai kesanggupan dalam melakukan sesuatu.

2.5.2. Menerapkan satuan  pembelajaran adalah melaksanakan, memperluas dan memiliki kemampuan dalam menjabarkan materi, tujuan, metode, alat peraga, media dan evaluasi.

2.5.3. Kualitas Proses pembelajaran yang baik adalah nilai proses pembelajaran relatif lebih baik.

2.5.4. Metode dan media pembelajaran adalah cara dan alat bantu yang digunakan dalam proses pembelajaran.

2.5.5. Tujuan pendidikan adalah tujuan yang ingin dicapai melalui proses pendidikan.

2.5.6. Mutu pembelajaran adalah kualitas proses belajar mengajar lebih baik.

2.5.7. Memilih dan melaksanakan evaluasi adalah memilih dan menggunakan alat dan metode penilaian.

 

 


Komentar

Postingan Populer