GURU DAN KEMAMPUAN PROFESIONALISMENYA
GURU DAN KEMAMPUAN
PROFESIONALISMENYA
2.1. Pembahasan Teori
2.1.1.
Pengertian
Kemampuan
Memahami pengertian kemampuan ada baiknya mengemukakan pendapat
para ahli sebagai berikut :
Menurut Uzer Oesman, (1990 : 1) bahwa “Kemampuan adalah sesuatu
yang menggambarkan suatu kualifikasi yang dimiliki oleh seseorang baik yang
kualitatif maupun kuantitatif”.
Burton (Anzier Idris), 1982 : 4 bahwa “Kemampuan adalah
kesanggupan seseorang yang dimiliki dalam peningkatan kualitas dan kuantitas
sebagai profesional”.
Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1996 : 49) bahwa
“Kemampuan adalah sesuatu keadaan mampu untuk melakukan sesuatu berdasarkan
pendidikan, pengetahuan, pengalaman dan pelatihan dalam upaya meningkatkan mutu sesuatu”.
Kemampuan merupakan sesuatu kesiapan melaksanakan tugas yang
dibebankan kepadanya. Setiap kemampuan yang dicapai artinya pada saat tertentu
mampu menampilkan bermacam-macam perannya secara sekaligus manunggal dan terintegrasi.
2.1.2.
Guru
dan Kemampuan Profesi
Pemakaian istilah guru baik dalam percakapan sehari-hari maupun
dalam tulisan ilmiah sering menimbulkan berbagai macam penafsiran yang
berbeda-beda sesuai menurut aspek pandangan masing-masing orang. Untuk
menghindari pengertian yang mengaburkan ini terlebih dahulu dijelaskan apa
sebenarnya yang dimaksud dengan “Guru” dan kemampuan profesi” sebagai yang
dimaksud dalam pembahasan ini.
Mengenai pengertian guru, Hadari Hawawi, (1982 : 123) memberi
suatu batasan sebagai berikut :
Secara etimologi atau dalam arti
sempit guru adalah orang yang bekerja mengajar atau memberikan pelajaran di
sekolah atau di muka kelas, guru berarti orang yang bekerja dalam bidang
pendidikan dan pengajaran yang ikut bertanggung jawab dalam membantu anak-anak
mencapai kedewasaan masing-masing.
Batasan tersebut merupakan suatu gambaran dari pengertian umum,
baik seorang guru di sekolah maupun orang anggota masyarakat biasa yang turut
aktif dalam membina dan mengarahkan, agar siswa mampu mencapai kedewasaan.
Pengertian guru dimaksud baik yang mengajar dalam kelompok masyarakat, misalnya
seorang guru mengajar di surau-surau dan sebagainya.
Menurut Uzer Usman, (1990 : 1) guru merupakan jabatan atau profesi
yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa
dilakukan oleh sembarang orang tanpa memiliki keahlian sebagai guru, orang yang
pandai berbicara sekalipun belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru
diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi
sebagai guru yang profesional yang harus menguasai betul seluk beluk
pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu
dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan
prajabatan.
Menurut Oemar Hamalik (1985 14) “guru adalah pekerjaan profesional
yang diperlukan kemampuan dan kewenangan”. Guru sebagai profesi meliputi
mengajar, mendidik, dan melatih. Guru merupakan komponen yang strategis yang
memiliki peran penting dalam memajukan bangsa, berarti, guru berkewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa menuju pada pembentukan manusia Indonesia
seutuhnya.
Guru dalam pembahasan ini adalah guru dalam arti yang memiliki
suatu tanggung jawab sebagai seorang pendidik dan pengajar terhadap para anak
didiknya di sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan formal, setelah terlebih
dahulu dididik dan dipersiapkan selama bertahun-tahun dalam masa pendidikan
khususnya di bidang keguruan. Guru sebagai seorang pendidik akan memikul suatu
tugas yang besar dan berat bukan hanya di sekolah akan tetapi guru juga akan
bertindak sebagai motivator di dalam masyarakat, di mana tercapai tidaknya tujuan
pendidikan tergantung sangat pads kemampuan guru yang melaksanakan pendidikan
di sekolah.
Salah satu komponen yang penting dalam pencapaian tujuan
pendidikan, sebelum menjadi guru terlebih dahulu dibekali dan dilatih di
lapangan profesi guru. A. Darwis Sulaiman, (1980 : 122) bahwa :
Untuk menjadi seorang guru yang
dididik di lembaga pendidikan guru, calon guru dibekali dengan ilmu pendidikan
dan ilmu yang mendasari kemampuan mengajar, serta latihan praktek mengajar
untuk mengembangkan pengalaman diadakan situasi yang nyata sebagai guru.
Pekerjaan mengajar bukan hanya seni, melainkan juga merupakan ilmu yang dapat
dipelajari. Untuk juga merupakan ilmu yang dapat dipelajari. Untuk menjadi guru harus memiliki
pengetahuan dan pengalaman profesional yang diperoleh di lembaga pendidikan
yang khususnya mendidik tenaga guru.
Pekerjaan guru adalah mengajar dan mengajar adalah suatu profesi.
Dengan demikian mengajar merupakan tugas guru. Guru dipersiapkan secara
profesional untuk melaksanakan tugasnya. Guru yang mampu mengembangkan
kemampuannya adalah guru yang terus menerus dan berkembang secara profesional,
mampu menciptakan situasi belajar mengajar yang dinamis di kelas dan di luar
kelas.
2.1.3. Pengertian Menerapkan
Banyak para ahli mengemukakan tentang pengertian menerapkan. Perbedaan
pengertian terhadap sesuatu didasarkan pada pandangan atau sudut tinjauannya.
Menurut Ahmad Charis (1987:20) bahwa menerapkan adalah "sesuatu
pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang harus dikerjakan atau dilaksanakan dalam
kehidupan seseorang".
Menurut Suparman (1992:61) bahwa
menerapkan adalah usaha seseorang melaksanakan sesuatu pengetahuan yang telah
dimilikinya. Jadi penerapan adalah suatu usaha yang dilakukan. Dilaksanakan dan
dikerjakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2.1.4. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Menurut Departemen Pendidikan Nasional
(2007 : 16) Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) merupakan :
“singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik
sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta
didik. Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah,
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi
dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di SD, SMP,
SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama
untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Menurut Enco Mulyasa (2007 : 53)
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah :
“merupakan upaya untuk
menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak
dilibatkan diharapkan memiliki tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan
kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan
nasional selalu relevan dan kompetitif.
Penyempurnaan kurikulum sejalan dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang
menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan
kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP
Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan
berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut :
1)
Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk
mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
2)
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitan dengan kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
·
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan
karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta
didik.
·
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar
kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan
departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
·
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk semua program studi di
perguruan tinggi dikembangkan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan
kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi.
KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi
luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka
mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar
setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola
sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas
kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang
pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan
pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan
satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping
menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga
merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan pendidikan.
KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi
kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai
dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam
pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk
meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung
kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan,
khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki "full
authority and responsibility" dalam menetapkan kurikulum dan
pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Untuk
mewujudkan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk
mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam indikator
kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan
pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta
mempertanggung jawabkannya kepada
masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum
dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.
Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat
daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD),
pejabat pendidikan daerah kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan
orangtua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan
segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan
yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan di menetapkan visi,
misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program
kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
2.1.5
Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP
adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian
kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk
melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dan pengembangan kurikulum.
Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah
dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber yang
tersedia.
2.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan
kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3.
Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang
kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola
pendekatan baru dalani pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang
sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu ditetapkan oleh
setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagai berikut.
1.
Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi
dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia
untuk memajukan lembaganya.
2.
Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input
pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan
sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.
Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk
memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang
terbaik bagi sekolahnya.
4.
Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan
kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih
efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
5.
Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing
kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya,
sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai
sasaran KTSP.
6.
Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah
lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan
dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7.
Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan
yang berubah dengan cepat, mengakomodasinya dalam KTSP.
2.1.6.
Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut :
·
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas
·
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
·
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar
·
Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Stan Kompetensi Lulusan
·
Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan permendiknas no. 22,
dan 23.
Uraian singkat mengenai isi pasal-pasal
yang landasi KTSP dapat dikemukakan sebagai berikut ini :
2.1.6.1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan
bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan
berkala. Standar nasional pendidikan (SNP) digunakan sebagai acuan pengembangan
kurikulum, tenaga kependidikan, dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan
pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,
penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa
kurikulum disi sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara satuan Republik
Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak
mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman
potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional,
tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama,
dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam undang-undang Sisdiknas juga
dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS,
Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olah Raga, Keterampilan/ Kejuruan, dan
Muatan Lokal.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum
pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan yang
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. Adapun
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
setiap program studi.
2.1.6.2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dalam peraturan tersebut dikemukakan
bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedang standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup lingkup mata dan
tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi. lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum,
beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/akademik.
Kurikulum untuk jenis
pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
diorganisasikan ke dalam lima kelompok, yaitu:
a.
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
kelompok mata pelajaran estetika;
e.
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, kesehatan.
Setiap kelompok mata pelajaran di atas
dilaksanal secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masi: kelompok
mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, dan semua kelompok mata
pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Sedangkan susunan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah komite
sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertangungjawab di bidang pendidikan.
2.1.6.3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan dasar dan
menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal
dan kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi ini minimal pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
2.1.6.4. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun
Mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk pendidikan dasar dan menengah
digunakan pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan didik. Standar
Kompetensi Lulusan meliputi kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi minimal mata pelajaran, yang akan bermuara kompetensi dasar.
2.1.6.5. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam
peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah
mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan
pada:
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisteir. Pendidikan Nasional
Pasal 36 sampai dengan Pasal 36:
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 5 sampai dengar, Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal
27;
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2i Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan
pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum
dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan
memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah
yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan
kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh
kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan
dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran
2006/2007.
2.1.7.
Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks
desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru
terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan dapat
membawa dampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah,
khususnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Mengingat peserta didik
datang dari berbagai latar belakang kesukuan dan tingkat sosial, salah satu
perhatian sekolah harus ditujukan pada asas pemerataan, baik dalam bidang
sosial, ekonomi, maupun politik. Di sisi lain, sekolah juga harus meningkatkan
efisiensi, partisipasi, dan mutu, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan
pemerintah.
Karakteristik KTSP bisa diketahui
antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan
kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme
tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian di atas, dapat
dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut: pemberian otonomi luas
kepada sekolah dan satuan pendidikan, partisipasi masyarakat dan orang tua yang
tinggi, kepemimpinan yang demokratis dan profesional, serta team kerja yang
kompak dan transparan. Untuk lebih jelasnya, masing-masing karakteristik
tersebut dideskripsikan sebagai yang berikut.
2.1.7.1.
Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan
Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah
dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggung jawab untuk mengembangkan
kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Sekolah dan satuan pendidikan juga
diberi kewenangan dan kekuasaan yang luas untuk mengembangkan pembelajaran
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik serta tuntutan masyarakat.
Selain itu, sekolah dan satuan pendidikan juga diberikan kewenangan untuk
menggali dan mengelola surnber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan. Melalui
otonomi yang luas, sekolah dapat meningkatkan kinerja tenaga kependidikan
dengan menawarkan partisipasi aktif mereka dalam pengambilan keputusan dan
tanggungjawab bersama dalam pelaksanaan keputusan yang diambil secara
proporsional, dan profesional.
2.1.7.2.
Pengembangan KTSP
Pada tingkat ini dibahas pengembangan
kurikulum setiap satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini
antara lain:
a.
Menganalisis, dan mengembangkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan
Standar Isi (SI).
b.
Merumuskan visi dan missi, serta merumuskan tujuan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan.
c.
Berdasarkan SKL, standar isi, visi, dan missi, serta tujuan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan di atas selanjutnya dikembangkan bidang
studi-bidang studi yang akan diberikan
untuk merealisasikan tujuan tersebut.
d.
Mengembangkan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga pendidikan (guru dan
non guru) sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dengan berpedoman pada
standar tenaga kependidikan yang ditetapkan BSNP.
e.
Mengidentifikasi fasilitas pembelajaran yang diperlukan untuk memberi
kemudahan belajar, sesuai dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang
ditetapkan BSNP.
2.1.7.3.
Pengembangan Silabus
Pada tingkat ini dilakukan pengembangan
silabus untuk setiap bidang studi pada berbagai satuan pendidikan Kegiatan yang
dilakukan antara lain:
a.
Mengidentifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar serta tujuan
setiap bidang studi.
b.
Mengembangkan kompetensi dasar dan materi standar yang diperlukan dalam
pembelajaran
c.
Mendeskripsikan kompetensi dasar serta mengelompokkannya sesuai dengan
ruang lingkup dan urutannya.
d.
Mengembangkan indikator untuk setiap kompetensi serta kriteria
pencapaiannya, dan mengelompokkannya sesuai dengan ranah pengetahuan, pemahaman
kemampuan (keterampilan), nilai, dan sikap.
e.
Mengembangkan instrumen penilaian yang sesuai dengan indikator
pencapaian kompetensi.
Penyusunan silabus mengacu pada KTSP
dan perangkat komponen-komponennya yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi dan standar isi dikembangkan oleh BSNP. Sekolah yang mempunyai
kemampuan mandiri dapat mengembangkan KTS silabus yang sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan dengan mendapat pengawasan dari Dinas Pendidikan setempat
(provinsi, kabupaten/kota). Dinas Pendidikan setempat dapat mengkoordinasikan
sekolah-sekolah yang belum mempunyai kemampuan mandiri untuk menyusun KTSP dan
silabus.
Penyusunan KTSP dan silabus dapat
dilakukan dengan melibatkan para ahli atau instansi yang relevan didaerah
setempat seperti tokoh masyarakat, instansi pemerintah instansi swasta termasuk
perusahaan dan industri perguruan tinggi. Bantuan dan bimbingan teknis
pengembangan KTSP dan penyusunan silabus diberikan oleh BSNP, dan Puskur
Balitbang Depdiknas.
2.1.7.4.
Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Berdasarkan standar kompetensi dan
standar isi dalam silabus yang telah diidentifikasi dan diurutkan sesuai dengan
tingkat pencapaiannya pada setiap bidang studi, selanjutnya dikembangkan
program-program pembelajaran. Kegiatan pengembangan kurikulum pada tingkat ini
adalah menyusun dan mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran atau persiapan
mengajar.
2.1.7.5.
Kurikulum Aktual atau (Pelaksanaan pembelajaran)
Kurikulum aktual atau pelaksanaan
pembelajaran adalah interaksi antara peserta didik dengan guru dan lingkungan
pembelajaran (interaction beetwen the learner and the external condition).
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa bagaimanapun bagusnya suatu kurikulum maka
aktualisasinya sangat ditentukan oleh profesionalisme guru dalam melaksanakan
pembelajaran dan pembentukkan kompetensi peserta didik.
2.1.8.
Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite
sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan standar isi serta panduan
penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut (Permendiknas, No. 22 Tahun 2006).
2.1.8.1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, serta
kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian
tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan. kepentingan peserta didik serta tuntutan
lingkungan.
2.1.8.2.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan
jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan suku, budaya dan adat
istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi
komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara
terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan
tepat antarsubstansi.
2.1.8.3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis,
dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk
mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
2.1.8.4.
Relevan dengan kebutuhan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
melihatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja. Oleh karena itu,
pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan dan memperhatikan pengembangan
integritas pribadi, kecerdasan spiritual, keterampilan berpikir (thinking
skill), kreatifitas sosial, kemampuan akademik, dan keterampilan vokasional.
2.1.8.5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang
pendidikan.
2.1.8.6.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan
formal, informal dan nonformal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
2.1.8.7.
Seimbang antara kepentingan global, nasional dan
lokal
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan global, nasional dan lokal untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan global, nasional, dan lokal
harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan perkembangan era
globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.1.9.
Strategi Pengembangan KTSP
Terdapat beberapa strategi yang perlu
diperhatikan dan pengembangan dan pelaksanaan KTSP, terutama berkaitan dengan
sosialisasi KTSP di sekolah, menciptakan suasana yang kondusif, mengembangkan
fasilitas sumber belajar, membina disiplin, mengembangkan kemandirian kepala
sekolah, mengubah paradigma (pola pikir) guru, serta memberdayakan staf.
2.1.9.1.
Sosialisasi KTSP di Sekolah
Hal pertama yang harus diperhatikan
dalam pengembangan dan pelaksanaan KTSP adalah mensosialisasikan KTSP terhadap
seluruh warga sekolah, bahkan terhadap masyarakat dan orang tua peserta didik.
Sosialisasi penting, terutama agar seluruh warga sekolah dan memahami visi dan
misi sekolah, serta KTSP yang akan dikembangkan dan dilaksanakan. Sosialisasi
dilakukan langsung oleh kepala sekolah apabila yang bersangkutan sudah mengenal
dan cukup memahaminya. Namun demikian, jika kepala sekolah belum begitu
memahami atau masih belum mantap dengan kosep-konsep KTSP yang akan
dikembangkan, maka bisa mengundang ahlinya yang ada di masyarakat, baik
kalangan pemerintah, akademisi, maupun dari kalangan penulis atau pengamat
pendidikan. Sebaiknya dalam sosialisasi juga dihadirkan komite sekolah, bahkan
memungkinkan seluruh orang tua, untuk mendapatkan masukan, dukungan dan
pertimbangan tentang KTSP.
Sosialisasi perlu dilakukan secara
matang kepada berbagai pihak agar dapat dipahami dan diterapkan secara optimal,
karena sosialisasi merupakan langkah penting yang akan menunjang dan menentukan
hasilan KTSP. Setelah sosialisasi, kemudian mengadakan musyawarah antara kepala
sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah untuk mendapatkan tujuan
dan pengesahan dari berbagai pihak dalam rangka menyukseskan KTSP di sekolah.
2.1.9.2.
Menciptakan Suasana yang Kondusif
Lingkungan sekolah yang aman, nyaman
dan tertib optimisme dan harapan yang tinggi dari seluruh warga sekolah,
kesehatan sekolah, serta kegiatan-kegiatan terpusat pada peserta didik (student-centered
activities). merupakan iklim yang dapat membangkitkan nafsu, gairah dan
semangat belajar. Iklim belajar yang kondusif merupakan tulang punggung dan
faktor pendorong yang dapat memberikan daya tarik tersendiri bagi proses
belajar, sebaliknya iklim belajar yang kurang menyenangkan akan menimbulkan
kejenuhan dan rasa bosan.
Iklim belajar yang kondusif harus
ditunjang oleh berbagai fasilitas belajar yang menyenangkan; seperti sarana,
laboratorium, pengaturan lingkungan, penampilan dan sikap guru, hubungan yang
harmonis antara peserta didik dengan guru dan di antara para peserta didik itu
sendiri, serta penataan organisasi dan bahan pembelajaran secara tepat, sesuai
dengan kemampuan dan perkembangan peserta didik. Iklim belajar yang
menyenangkan akan membangkitkan semangat dan menumbuhkan aktifitas serta
kreatifitas peserta didik.
Karena pengembangan KTSP menggunakan
pendekatan kompetensi, dan berlandaskan aktivitas serta kemampuan berpikir
peserta didik (student activity and thinking skill), pengembangan KTSP
memerlukan ruangan yang fleksibel, serta mudah disesuaikan dengan kebutuhan
peserta didik. Luas ruangan dengan jumlah peserta didik juga perlu
diperhatikan, bila pembelajaran dilakukan di ruang tertutup; sedang di
tempat terbuka perlu diperhatikan
gangguan-gangguan yang datang dari lingkungan sekitar. Sarana dan media
pembelajaran juga perlu diatur dan ditata sedemikian rupa, demikiannya halnya
dengan penerangan jangan sampai mengganggu pandangan peserta didik.
Iklim belajar yang kondusif antara lain
dapat dikembangkan melalui berbagai layanan dan kegiatan sebagai berikut.
a.
Menyediakan pilihan bagi peserta didik yang lambat maupun yang cepat
dalam melakukan tugas pembelajaran. Pilihan dan pelayanan individual bagi
peserta didik, terutama bagi mereka yang lambat belajar akan membangkitkan
nafsu dan semangat belajar, sehingga membuat mereka betah belajar di sekolah.
b.
Memberikan pembelajaran remedial bagi para pendidik yang kurang
berprestasi, atau berprestasi rendah. Dalam sistem pembelajaran klasikal,
sebagian peserta didik akan sulit untuk mengikuti pembelajaran secara optimal,
dan menuntut peran ekstra untuk memberikan pembelajaran remedial.
c.
Mengembangkan organisasi kelas yang efektif, menarik, nyaman, dan aman
bagi perkembangan potensi seluruh peserta didik secara optimal. Termasuk dalam
hal ini, adalah penyediaan bahan pembelajaran menarik dan menantang bagi
peserta didik. serta pengelolaan kelas
yang tepat, efektif, dan efisien.
d.
Menciptakan kerjasama saling menghargai, baik antar peserta didik maupun
antara peserta dengan guru dan pengelola pembelajaran lain, mengandung
implikasi bahwa setiap peserta memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk
mengemukakan pandangannya tanpa ada rasa mendapatkan sangsi atau dipermalukan.
e.
Melibatkan peserta didik dalam proses perencanaan belajar dan
pembelajaran. Dalam hal ini, guru tidak mampu memposisikan diri sebagai
pembimbing dan manusia sumber. Sekali-kali, cobalah untuk melibatkan peserta
didik dalam proses perencanaan pembelajaran, agar mereka merasa bertanggungjawab
terhadap pembelajaran yang dilaksanakan.
f.
Mengembangkan proses pembelajaran sebagai tanggungjawab bersama antara
peserta didik dan guru, sehingga guru lebih banyak bertindak sebagai
fasilitator, dan sebagai sumber belajar.
g.
Mengembangkan sistem evaluasi belajar dan pembelajaran yang menekankan
pada evaluasi diri sendiri (self evaluation). Dalam hal ini, guru
sebagai fasilitator harus mampu membantu peserta didik untuk menilai bagaimana mereka memperoleh kemajuan
dalam proses belajar yang dilaluinya.
Dengan pelayanan yang demikian,
diharapkan akan tercipta iklim belajar dan pembelajaran yang nyaman, aman,
tenang dan menyenangkan (joyfull teaching and learning), yang mampu
menumbuhkan semangat, gairah, dan nafsu belajar peserta didik, sehingga dapat
mengembangkan dirinya secara optimal.
2.1.9.3.
Menyiapkan Sumber Belajar
Sumber belajar yang perlu dikembangkan
dalam KTSP di sekolah antara lain laboratorium, pusat sumber belajar dan
perpustakaan, serta tenaga pengelola yang profesional. Sumber belajar tersebut
perlu didayagunakan seoptimal mungkin, dipelihara, dan disimpan dengan
sebaik-baiknya. Dalam pada itu, kreativitas guru dan peserta didik perlu
senantiasa ditingkatkan untuk membuat dan mengembangkan alat-alat pembelajaran
serta alat peraga lain yang berguna bagi peningkatan kualitas pembelajaran.
Kreativitas tersebut diperlukan, bukan semata-mata karena keterbatasan
fasilitas dan dana dari pemerintah, tetapi merupakan kewajiban yang harus
melekat pada setiap guru untuk berkreasi, berimprovisasi, berinisiatif dan inovatif.
Dalam pengembangan sumber belajar, guru
di samping harus mampu membuat sendiri alat pembelajaran dan alat peraga, juga
harus berinisiatif mendayagunakan lingkungan sekitar sekolah sebagai sumber
belajar yang lebih konkrit. Pendayagunaan lingkungan sebagai sumber belajar
misalnya memanfaatkan batu-batuan, tanah, tumbuh-tumbuhan, keadaan alam, pasar,
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya kehidupan yang berkembang di masyarakat.
Untuk kepentingan tersebut, perlu senantiasa rayakan peningkatan pengetahuan
guru dan didorong terus untuk menjadi guru yang kreatif dan profesional,
terutama dalam pengadaan serta pendayagunaan fasilitas sumber belajar secara
luas, untuk mengembangkan kemampuan peserta didik secara optimal.
Dalam kaitannya dengan proses pembelajaran
(actual curriculum), idealnya dikembangkan ruang kelas untuk setiap
rumpun mata pelajaran yang dilengkapi dengan sumber belajar untuk pembentukkan
kompetensi peserta didik, dan pencapaian setiap tujuan pembelajaran.
Kelas-kelas yang lengkap ini terutama diperlukan untuk lakukan pembelajaran
team (team teaching), dan kelas yang dinamis (moving class).
Kelas yang ideal ini hanya bisa dikembangkan oleh sekolah-sekolah yang
berstatus sosial ekonomi menengah ke atas. Namun demikian, jika pemerintah
sudah mampu dan mau merealisasikan anggaran pendidikan minimal 20%
dari APBN APBD, maka kelas yang ideal ini akan dapat direalisasikan di
seluruh sekolah dalam berbagai lapisan masyarakat. Kondisi inilah yang
memungkinkan seluruh lapisan masyarakat menikmati pendidikan secara dan merata,
menuju terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan iklim
pemerintah yang good governance and clean governance. Amin.
2.1.9.4.
Membina Disiplin
Membina disiplin bertujuan untuk
membantu peserta didik menemukan diri, mengatasi, dan mencegah timbulnya
problem-problem disiplin, serta berusaha mencairkan situasi yang menyenangkan
bagi kegiatan pembelajaran, sehingga mereka mentaati segala peraturan
ditetapkan. Dalam pengembangan KTSP, guru harus mampu membina disiplin peserta
didik, terutama disiplin (self- discipline). Guru harus mampu membantu
peserta didik mengembangkan pola prilakunya meningkatkan standar perilakunya
dan melaksanakan aturan sebagai alat untuk menegakan disiplin. Pembinaan
disiplin dimulai dengan prinsip yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,
yakni sikap demokratis; sehingg peraturan disiplin perlu berpedoman pada hal
tersebut, yakni dari, oleh dan untuk peserta didik, sedangkan guru tut wuri
handayani. Soelaeman (1985: 77) mengemukakan bahwa guru berfungsi sebagai
pengemban ketertiban, yang patut digugu dan ditiru, ... tapi tidak diharapkan
sikap yang otoriter.
Terdapat beberapa strategi yang dapat
digunakan dalam membina disiplin di sekolah, sebagai berikut :
1)
Konsep diri (self-concept); strategi ini menekankan bahwa
konsep-konsep diri masing-masing individu merupakan faktor penting dari setiap
perilaku. Untuk menumbuhkan konsep diri, guru disarankan bersikap empatik,
menerima, hangat, dan terbuka, sehingga peserta didik dapat mengeksplorasikan pikiran
dan perasaannya dalam memecahkan masalah.
2)
Keterampilan berkomunikasi (communication skills); guru harus
memiliki keterampilan komunikasi yang efektif agar mampu menerima semua
perasaan, dan mendorong timbulnya kepatuhan peserta didik.
3)
Konsekuensi-konsekuensi logis dan alami (natural and logical
consequences); perilaku-perilaku yang salah terjadi karena peserta didik
telah mengembangkan kepercayaan yang salah terhadap dirinya. Hal ini mendorong
munculnya perilaku-perilaku salah. Untuk itu, guru disarankan: a) menunjukkan secara tepat tujuan perilaku
yang salah, sehingga membantu peserta didik dalam mengatasi perilakunya, dan b)
memanfaatkan akibat-akibat logis dan alami dari perilaku yang salah.
4)
Klarifikasi nilai (values clarification); strategi ini nilakukan
untuk membantu peserta didik dalam menjawab pertanyaannya sendiri tentang
nilai-nilai dalam membentuk sistem nilainya sendiri.
5)
Analisis transaksional (transactional analysis); disarankan agar
guru belajar sebagai orang dewasa, terutama apabila berhadapan dengan peserta
didik yang menghadapi masalah.
6)
Terapi realitas (reality therapy); sekolah harus berupaya
mengurangi kegagalan dan meningkatkan keterlibatan. Dalam hal ini guru harus
bersikap positif dan bertanggung-jawab.
7)
Disiplin yang terintegrasi (assertive discipline); metode ini
menekankan pengendalian penuh oleh guru untuk mengembangkan dan mempertahankan
peraturan Prinsip-prinsip modifikasi perilaku yang sistematik diimplementasikan
di kelas, termasuk pemanfaatan papan tulis untuk menuliskan nama-nama didik
yang berperilaku menyimpang.
Pembinaan disiplin seperti di atas, harus mempertimbangkan berbagai
situasi, dan memahami faktor yang mempengaruhinya. Oleh karena itu disarankan
kepada guru untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut:
·
mempelajari pengalaman peserta didik di sekolah melalui kartu catatan
kumulatif;
·
mempelajari nama-nama peserta didik secara langsung, misalnya melalui
daftar hadir di kelas;
·
mempertimbangkan lingkungan pembelajaran lingkungan peserta didik;
·
memberikan tugas yang jelas, dapat dipahami, sederhana dan tidak
bertele-tele;
·
menyiapkan kegiatan sehari-hari agar apa yang dilakukan dalam
pembelajaran sesuai dengan yang direncanakan, tidak terjadi banyak
penyimpangan;
·
bergairah dan semangat dalam melakukan pembelajaran, agar dijadikan
teladan oleh peserta didik;
·
berbuat sesuatu yang berbeda dan bervariasi jangan monoton; sehingga
membantu disiplin dan gairah belajar peserta didik;
·
menyesuaikan argumentasi dengan kemampuan peserta didik, jangan
memaksakan peserta didik sesuai dengan pemahaman guru, atau mengukur peserta
didik dari kemampuan gurunya; dan
·
membuat peraturan yang jelas dan tegas agar bisa dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya oleh peserta didik dan lingkungannya.
Melalui berbagai upaya tersebut
diharapkan tercipta iklim yang kondusif bagi pengembangan KTSP, sehingga
peserta didik dapat berkembang secara
optimal dan menguasai berbagai kompetensi dengan tujuan.
2.2. Kajian
Hasil Penelitian Terdahulu
Hasil penelitian yang dilakukan oleh
Rubiah (2004 : 65) bahwa uji coba kurikulum yang disempurnakan terdapat kendala
yang muncul yaitu antara lain dari sisi
pendidik sendiri yang belum efektif mampu mengadakan pembelajaran dengan
kurikulum berbasis kopentensi (KBK), keadaan ini disebabkan minimnya
pengetahuan dan pelatihan tentang KBK kepad guru-guru.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh
Muhammad Nur (2005 : 44) bahwa setelah diadakan uji coba penerapan kurikulum
berbasis kopetensi (KBK), prestasi belajar siswa belum adanya perubahan yang
signifikan.
2.3. Kerangka Berpikir dan Argumentasi Keilmuan
Kerangka berpikir dan argumentasi keilmuan penelitian ini adalah:
2.3.1. Menunjang implementasi KTSP, khususnya dalam mengembangkan
kompetensi guru dalam mengembangkan Rencana pelaksanaan pembelajaran, perlu
dibentuk kelompok diskusi terbimbing, untuk mengatasi guru yang kurang semangat
dalam melakukan tugas-tugas pembelajaran. Pembentukan kelompok diskusi dapat
dilakukan oleh para guru di bawah bimbingan kepala sekolah. Kegiatan diskusi
ini, perlu dilakukan di sekolah minimal 1 kali per bulan. Dalam kegiatan
diskusi bisa melibatkan kepala sekolah, atau orang lain yang dianggap ahli
dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh guru (sehubungan dengan tugas
utamanya membelajarkan dan membentuk kompetensi peserta didik.
2.3.2. Keperluan pengembangan materi pada MGMP sekolah, setiap guru
dapat menyampaikan hasil diskusi kelompok, sehingga terjadi saling tukar
pengalaman dan saling membantu bila terjadi kesulitan. Kelompok diskusi
terbimbing ini di bawah pengawasan kepala sekolah, khususnya untuk meningkatkan
motivasi serta membimbing guru untuk menghindari pengaruh pergaulan sosial yang
kurang baik.
2.3.3. Diskusi terbimbing dapat membuahkan hasil yang memuaskan, dapat
meningkatkan motivasi dan semangat kerja para guru, dengan demikian upaya ini
perlu dikembangkan dengan cara mencari model-model pembinanan yang efektif dan
efisien untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru.
2.4.
Hipotesis
2.4.1. Jika guru
memiliki kemampuan menerapkan satuan acuan pembelajaran maka kemampuan guru dalam menerapkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) untuk kualitas proses kegiatan
belajar mengajar akan baik.
2.4.2. Jika guru mampu menggunakan metode dan media
pembelajaran sesuai dengan tujuan
pendidikan maka kemampuan guru dalam penerapan kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP) untuk meningkatkan mutu belajar mengajar akan lebih baik.
2.4.3. Jika
guru mampu melaksanakan evaluasi sesuai dengan tujuan pendidikan maka kemampuan
guru dalam penenerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) akan lebih
baik.
2.5. Definisi Operasional variabel
2.5.1. Mimiliki kemampuan adalah mempunyai kesanggupan dalam melakukan
sesuatu.
2.5.2.
Menerapkan satuan pembelajaran adalah
melaksanakan, memperluas dan memiliki kemampuan dalam menjabarkan materi,
tujuan, metode, alat peraga, media dan evaluasi.
2.5.3.
Kualitas Proses pembelajaran yang baik adalah nilai proses pembelajaran relatif
lebih baik.
2.5.4.
Metode dan media pembelajaran adalah cara dan alat bantu yang digunakan dalam
proses pembelajaran.
2.5.5. Tujuan pendidikan adalah tujuan yang ingin dicapai melalui proses
pendidikan.
2.5.6.
Mutu pembelajaran adalah kualitas proses belajar mengajar lebih baik.
2.5.7.
Memilih dan melaksanakan evaluasi adalah memilih dan menggunakan alat dan
metode penilaian.

Komentar
Posting Komentar
Komentar