SKRIPSI PENGELOLAAN KEUANGAN (TABARRU’) UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA KOPERASI
google.com, pub-8131506556461982, DIRECT, f08c47fec0942fa0
CONTOH PROPOSAL SKRIPSI
FEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA
TABARRU’ UNTUK KESEJAHTERAAN
ANGGOTA KOPERASI
A.
Latar
Belakang Masalah
Koperasi merupakan
salah satu sumber pendapatan dalam bentuk usaha mikro, yang dijalankan oleh
beberapa orang. Dalam UU No. 12 Tahun 1997, disebutkan bahwa koperasi adalah, organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan
hukum koperasi, yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan.[1]
Dan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela, masuk untuk
sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan
bersama.[2]
Konkritnya, koperasi menjalankan suatu kegiatan usaha organisasi yang membidangi
bidang perekonomian secara bersama yang memiliki kesamaan tujuan antara anggota
organisasi koperasi dan masyarakat, yang saling menguntungkan.
Koperasi
Kopendikdas menjalankan kegiatan simpan pinjam atau pemberian kredit dan
pemasaran sembako yang berbentuk bagi hasil anatara koperasi dan anggota. Bagi
anggota baru kredit tidak diberikan, kecuali ada alasan lain yang
membolehkannya meminjam. Kredit di sini hanya diberikan bagi anggota yang telah
bergabung setelah 6 (enam) bulan.
Kepengurusan/pengelolaan
suatu organisasi koperasi dipilih dari anggota koperasi pada rapat anggota. Terhadap
hasil yang diperoleh dari usaha suatu organisasi koperasi “keuntungan”,
diberikan juga bagian masing-masing kepada anggota koperasi sesuai hasil keputusan
rapat yang telah disepakati bersama. Upah ”ujrah” di sini, masing-masing
pengurus tidak menerimanya, ujrah yang
dimaksud dari hasil yang diperoleh organisasi koperasi, digantikan sebagai uang
kehormatan. Jumlah bagian masing-masing uang kehormatan tersebut, berdasarkan
hasil keputusan rapat anggota yang telah disepakati.[3]
Kopendikdas yang
dimaksud merupakan salah satu koperasi pegawai negeri pendidikan dasar, yang
bergerak di bidang serba usaha, yang ada di Kecamatan Manggeng. Sistem kerja yang berlaku
dalam organisasi koperasi ini menggunakan sistem kerja badan pengawas (BP), di mana
BP bertanggung jawab memeriksa buku buku laporan kopendikdas setiap tiga bulan
sekali. Kopendikdas, dalam menjalankan usahanya selalu memperhatikan tingkat
kesejahteraan anggota. Hal ini dilakukan dengan cara memanfaatkan dana tabarru’
(dana sosial), yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) organisasi koperasi
tersebut, yang diambil sebanyak 5 % setiap tahunnya.
Dalam penyalurannya dana tabarru’ini di
manfaatkan untuk para anggota keluarga kopendikdas yang terkena musibah seperti
sakit, meninggal dunia, terkena bencana alam,upah / honor para pekerja koperasi
serta untuk tunjangan hari lebaran (THR).
Kesejahteraan
setiap anggota dalam suatu organisasi koperasi dapat dirasakan bila anggaran dana
tabarru’ yang tersedia pada suatu koperasi dapat tersalurkan kepada anggota
yang berhak menerimanya, hal ini tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku
dalam sebuah organisasi koperasi. Hal ini tidak terkecuali pada Kopendikdas
yang ada di Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. Dalam penyaluran dana
tabarru’ini, dikhususkan kepada para anggota yang telah memenuhi syarat dan
prosedur yang telah ditetapkan kopendikdas, seperti para anggota, yang sakit,
terkena bencana alam, harus ada surat
keterangan bahwa anggota kopendikdas benar sedang mengalami musibah. Kesempatan
mendapata dana tabarru’bagi para anggota kopendikdas yang terkena musibah adalah sebanyak tiga kali dalam setahun.
Kopendikdas di
Kecamatan Manggeng, sampai akhir tahun 2009 sudah memiliki lebih kurang dua ratus orang anggota, jumlah
dana tabarru’ yang tersisa setelah Rapat Akhir Tahun (RAT) 2009, berjumlah Rp.
30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Aset
yang dimiliki Kopendikdas sebanyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar).[4]
Kopendikdas
dalam menjalankan organisasinya kelihatan lebih menonjol atau berkembang bila
dibandingkan dengan koperasi-koperasi lain yang ada di Kecamatan Manggeng. Hal
ini ditandai dengan bertambahnya jumlah modal setiap tahunnya serta
bertambahnya jumlah anggota Kopendikdas
yang bergabung dalam organisasi koperasi
tersebut.
Dalam
pandangan Islam, koperasi termasuk juga dalam bentuk syirkah al-inan, yaitu kontrak antara dua orang atau lebih, setiap
pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam
kerja, kedua pihak berbagi dengan keuntungan dan kerugian, sebagaimana yang
disepakati di antara mereka, akan tetapi porsi masing-masing pihak dalam dana
maupun kerja atau bagi hasil tidak harus
sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.[5]
Sebagaimana
diketahui Islam adalah agama jama’i, artinya
banyak hal mesti dikerjakan secara
bersama, tanpa kebersamaan, tipis kemungkinan diraihnya kesuksesan. Dan Islam juga
menginginkan para pemeluknya saling membantu di antara mereka yang saling
membutuhkan, bahkan sesama manusia sekalipun kita dianjurkan agar mampu saling
bantu membantu. Allah telah menjanjikan pahala
yang besar bagi mereka yang ikhlas membantu meringankan beban orang lain.[6]
Selama ini masyarakat
memandang bahwa, dana tabarru’ hanya terdapat pada asuransi syari’ah saja, tanpa
melihat di lembaga keuangan lainnya. Sebenarnya pada koperasi juga terdapat
dana tabarru’, hanya saja pada asuransi dana tabarru’ ini dikhususkan untuk
membayar klaim kepada ahli waris apabila
ada di antaranya yang ditakdirkan meninggal dunia atau mengalami musibah
lainnya dan ini pun dilakukan atau dipenuhi dengan syarat para anggota asuransi
harus membayar premi.[7]
Dari hasil
wawancara dengan bendahara Kopendidkdas, M. Yacob, diperoleh informasi bahwa, Kopendikdas
menganut sistem syirkah al-inan yang
memanfaatkan dana tabarru’ (dana sosial) untuk kesejahteraan anggota. Dana tabarru’ ini dibagi kepada dua bagian; Pertama, disalurkan untuk anggota
koperasi yang mengalami suatu musibah. Kedua,
disalurkan kepada non anggota koperasi, sesuai dengan prosedur yang telah disepakati
pada saat rapat anggota.[8]
Peran serta
para anggota secara menyeluruh dalam merumuskan kebijakan dan penetapan
keputusan tentang apa yang akan dilakukan dan bagaimana keterlibatan mereka
dalam mengawasi jalannya usaha, permodalan usaha dan menikmati keuntungan usaha
dan keterlibatan mereka dalam mengevaluasi hasil kegiatan koperasi[9].
Terwujud atau tidaknya semua bentuk peran serta anggota telah diketahui dan
sangat berkaitan dengan pandangan dan keyakinan para anggota mengenai apakah
koperasi dapat memperjuangkan dan melayani kebutuhan mereka.[10]
Kurang
adanya kepercayaan dan keyakinan bahwa koperasi merupakan wahana yang mampu
memperbaiki dan meningkatkan harkat dan martabat kehidupan sosial dan ekonomi,
merupakan faktor pokok yang dapat menjelaskan rendahnya peran aktif anggota
yang bermakna dalam kegiatan organisasi koperasi.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah:
1.
Bagaimana
mekanisme pengelolaan dana tabarru’ pada Kopendikdas?
2.
Bagaimana
pengalokasian dan perhitungan dana tabarru’ pada Kopendikdas Kec. Manggeng?
3.
Bagaimana pengaruh
dana tabarru’ pada Kopendikdas Kec. Manggeng terhadap kesejahteraan anggota
koperasi?
C.
Penjelasan
Istilah
Agar
tidak menimbulkan kesalahan dalam memahami istilah yang terdapat dalam judul
skripsi ini, maka perlu dijelaskan pengertian istilah-istilah yang terdapat
pada judul skripsi ini, yaitu sebagai berikut:
1.
Efektivitas
2.
Pengelolaan
3.
Dana
Tabarru’
4.
Kesejahteraan
5.
Anggota
6.
Hukum Islam
Ad. 1.
Pengelolaan
Yang dimaksud dengan pengelolaan
dalam pembahasan ini adalah, upaya manajemen yang dilakukan untuk kelancaran
sebuah organisasi agar tercapainya tujuan yang diharapkan. Pengelolaan juga merupakan
pelaksanaan operasional yang mengerjakan tugas pengurus dan bertanggung jawab
juga kepada pengurus.[11]
Pengelola di koperasi Kopendikdas dimaksud di sini yaitu yang melaksanakan kegiatan
atau usaha koperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan harus memenuhi
kebijakan yang disesuaikan oleh pengurus.
Ad. 2. Dana
Tabarru’
Kata “dana” menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia yaitu, uang yang disediakan untuk suatu keperluan biaya.[12]
Sementara pengertian dari dana tabarru’ di sini yaitu, sumbangan, hibah, dana
kebajikan atau derma.[13]
Dana tabarru’ inilah yang dikelola oleh koperasi Kopendikdas, tujuannya untuk
kesejahteraan anggota.
Ad. 3. Kesejahteraan
Kesejahteraan dalam Islam digambarkan Al-Qur’an tercermin di
syurga yang dihuni oleh Adam dan isterinya.[14]
Keadaan keduanya tercukupi sandang, pangan dan papan. Artinya, tidak lapar,
dahaga, telanjang dan kepanasan, ini merupakan unsur pertama kesejahteraan
sosial selama di syurga. Ini digambarkan oleh Allah SWT, di dalam Al-Qur’an
Surah Thaha ayat 117-119, yang mengambarkan bahwa kehidupan di syurga aman,
sentosa dan makmur. Dalam ayat lain Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 2, dapat
dirumuskan petunjuk Allah kepada anak Adam untuk mengusahakan kesejahteraan
sosial selama berada di bumi, sehingga mampu mewujudkan kebahagian dunia dan
akhirat.
Kesejahteraan, bermula dari kata “sejahtera”, yang diawali awalan
“ke” dan diakhiri akhiran “an”, yaitu mengandung pengertian aman sentosa dan
makmur, selamat (terlepas dari segala macam gangguan).[15]
Sementara kesejahteraan yang dimaksud yaitu, keadaan sejahtera, keamanan,
keselamatan dan ketentraman.[16]
Sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang RI Nomor 6 tahun 1974 tentang ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial, menyebutkan:
“Suatu tata kehidupan dan
penghidupan sosial, material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa
keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin, yang meungkinkan bagi
setiap warga Negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebai-baiknya bagi diri, keluarga, serta
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak atau kewajiban manusia sesuai denga
Pancasila”.[17]
Dapat
diartikan, kesejahteraan merupakan suatu kondisi sejahtera atau terpenuhi
segala kebutuhan yang sifatnya mendasar dalam kehidupan sehari-hari.
Ad. 4. Anggota
Yang dimaksud dengan
anggota yaitu, bagian tubuh atau bagian dari sesuatu yang berangkai. Dalam hal
ini dapat juga bermakna perkumpulan atau pengurus.[18]
Menurut Daryanto, “anggota” merupakan badan yang menjadi bagian dari
perserikatan atau organisasi.[19]
Ad. 5. Hukum Islam
Hukum
Islam adalah menentukan, memutuskan atau memerintahkan sesuatu. Hukum juga
berarti titah yang disyari'atkan yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf
sebagai tuntutan, pilihan atau penempatan.[20] Sementara Islam berasal
dari kata أسلم، يسلم، إسلاما yang artinya selamat sejahtera, kedamaian, kepatuhan
dan ketundukan. Islam adalah agama yang diwahyukan Allah SWT, kepada Nabi
Muhammad SAW, yang merupakan agama terakhir.
Amir
Syarifuddin memberikan penjelasan bahwa apabila kata hukum dihubungkan dengan
Islam berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul
tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan
mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa hukum Islam adalah hukum berdasarkan wahyu Allah. Sehingga hukum Islam
menurut ta'rif ini mencakup hukum syari'ah dan hukum fiqh, karena arti syara'
dan flqh terkandung didalamnya.[21]
Hukum Islam adalah sekumpulan aturan keagamaan yang mengatur
prilaku kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya. Baik bersifat individu
maupun kolektif.[22]
Menurut Hasbi Ash-Shiddiqy, hukum Islam merupakan semua yang
ditetapkan oleh Allah SWT. Untuk setiap insan kaum muslimin baik penetapan itu
melalui Al-Qur’an maupun as-Sunnah yang mencakup semua perbuatan. Perkataan dan
taqrir beliau yang menyangkut dengan masalah pokok agama serta akhlak dengan
mengatur hubungan manusia dengan tuhannya dan alam semesta baik untuk keperluan
hidup di dunia maupun di akhirat kelak.[23]
D.
Tujuan
Penelitian
Sesuai
dengan rumusan masalah yang sudah ditetapkan maka yang menjadi tujuan dari
penelitian ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui pengalokasian dan perhitungan dana tabarru’ pada Kopendikdas Kec.
Manggeng?
2.
Untuk
mengetahui mekanisme pengelolaan dana tabarru’ pada Kopendikdas?
3.
Untuk
mengetahui pengaruh dana tabarru’ pada Kopendikdas Kec. Manggeng terhadap
kesejahteraan anggota koperasi?
E.
Metode Penelitian
1.
Jenis Metode
Penelitian
Sebuah
keberhasilan penelitian sangat dipengaruhi oleh metode penelitian yang dipakai
untuk mendapatkan data yang akurat dari objek penelitian tersebut.
Adapun
metode yang digunakan dalam penulisan ini, menggunakan metode descriptif analisis yaitu, untuk
mengidentifikasikan masalah atau fenomena yang terjadi di lingkungan objek
ataupun untuk mengungkapkan fakta yang ada.
Tujuan
menggunakan metode ini adalah untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran
terhadap pengelolaan dana tabarru’ terhadap kesejahteraan anggota kopendikdas
yang ada di Kec. Manggeng.
2.
Metode Pengumpulan
Data
Untuk
memudahkan suatu pembahasan sangat diperlukan metode yang sesuai dengan masalah
yang sedang dibahas, untuk memperoleh data yang diperlukan, maka penulis
menggunakan metode field research (penelitian
lapangan) yaitu, dengan cara langsung ke lapangan untuk memperoleh data yang
diperlukan, agar data lebih objektif dan dipercaya. Sedangkan untuk data
pendukung digunakan teoritis tentang masalah yang dikaji melalui buku buku
tentang mu’amalah, bahan kuliah, surat kabar, internet yang berhubungan dengan
penelitian ini. Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data pada saat
melakukan penelitian lapangan adalah:
a.
Wawancara,
yaitu suatu teknik yang dilakukan melalui cara dialog dengan para informan,
yaitu mengajukan beberapa pertanyaan kepada bendahara koperasi, pengurus, dan
anggota koperasi yang mendapat dana tabarru’ sebanyak 5 (lima) orang anggota, menyangkut
mekanisme yang dijalankan dalam pemanfaatan dana tabarru’.
b.
Dokumentasi,
yaitu suatu teknik yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data tertulis
yang diambil dari bendahara koperasi, mengenai gambaran umum lokasi penelitian,
baik data yang dihubungkan dengan batas batas wilayah, geografis, keadaan
koperasi dan data-data lain yang dibutuhkan sebagai pelengkap dalam penelitian.
3.
Pengolahan
dan Analisis Data
Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh
anggota yang berjumlah dua ratus orang, dengan alasan mereka yang pernah
mendapatkan dana tabaru’, sedangkan yang dijadikan sample adalah sebanyak 5
(lima) orang. Untuk pengambilan sampel ini, penulis menggunakan teknik purposif
sampling, yaitu suatu pengambilan sampel berdasarkan pertimbangan perorangan
atau pertimbangan peneliti.[24]
Setelah data
terkumpul, kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif, yaitu melalui studi pustaka dan studi lapangan,
dengan cara mengkaji sumber-sumber tertulis seperti dokumen, laporan tahunan,
peraturan perundang-undangan tentang koperasi.
4. Metode
Pelaporan Penyajian
Dalam penyusunan dan
penulisan skripsi ini berpedoman kepada buku pedoman karya ilmiah mahasiswa dan
pedoman transliterisasi Arab latin, yang
di terbitkan oleh Fakultas Syari’ah IAIN AR-Raniry Darussalam Banda Aceh Tahun
2007. Sedangkan untuk terjemah ayat-ayat AL-Qur’an di kutip dari AL-Qur’an dan terjemahannya yang diterbitkan oleh
yayasan penyelenggara penterjemahan Al-Qur’an
Departemen Agama RI Tahun 2004.
E.
Sistematika
Pembahasan
Untuk memudahkan para pembaca dalam mengikuti pembahasan skripsi
ini, maka digunakan sistematika pembahasannya dalam empat bab, yaitu
sebagaimana yang tersebut di bawah ini.
Bab satu
merupakan pendahuluan yang meliputi latar belakang permasalahan, rumusan
masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika
pembahasan.
Bab dua
dipaparkan tentang konsep tabarru’ dalam hukum Islam, yang meliputi pengertian
dan dasar hukum dana tabarru’, tujuan dana tabarru’ menurut Islam, hal-hal yang
harus diperhatikan pada dana tabarru’, pendapat fuqaha terhadap dana tabarru’.
Bab tiga
merupakan bab inti yaitu membahas
tentang pengelolaan dana tabarru’ di Kopendikdas
untuk kesejahteraan anggota, yang meliputi pengalokasian dan perhitungan
dana tabarru’, pada Kopendikdas di Kec. Maggeng, mekanisme pengelolaan dana
tabarru’ pada Kopendikdas, pengaruh dana tabarru’ pada Kopendikdas Kec.
Manggeng terhadap kesejahteraan anggota
Kopendikdas dan analisis penulis.
Hasil penelitian dan pembahasan tentang pengaruh dana tabarru’ terhadap kesejahteraan, anggota Kopendikdas, sistem
manajemen yang dijalankan koperasi, dalam mensejahterakan anggota, hambatan
ambaan yang dihadapi koperasi dalam, mensejahterakan para anggota, pembuktian hipotesis.
Bab empat merupakan bab penutup
yang berisi kesimpulan dan saran-saran.
[1] UU No. 12 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
[2] R.S. Soeriaatmadja, Koperasi;
Azas-azas Teori dan Praktik, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hal.
22
[3]
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta : Haji Masagung
1994), hal. 118
[4] Buku Laporan Akhir Kopendikdas,
Tahun 2010
[5] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah; Dari Teori dan Praktik, (Jakarta
: Gema Insani: 2001), hal. 92
[6] Muhammad Syakir Sula, Dkk,
asuransi syari’ah (Life and
generals) konsep dan sistem operasional,
(Jakarta : gema Insani, 2004) hal. 490
[7] Wirda Yuningsih dkk,Bank dan
Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana 2005), hal, 215
[8] Buku Laporan Akhir Kopendikdas, Tahun 2010
[11] Sumandiyo, Manajemen Koperasi, (
[12] W.J.S Poerwadarminta, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (
[13] Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, hal. 26
[14] Syeikh Yusuf Al-Qardawy,
Konsepsi Islam dalam Mengentaskan Kemiskinan, Surabaya: Bina Ilmu Ofset,
cet 3, 1966, hlm. 11
[15] W.J.S. Poerwadarminta., Op .cit., hal. 1011
[16] Ibid.
[17] Undang-Undang RI, Nomor 6 Taahun
1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
[18] Ibid., hal. 48
[19] Daryanto SS, Kamus Bahasa
[20] Abdul Aziz Dahlan, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, (
[21] Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran-pemikiran Hukum
Islam, (
[22] Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas, (
[23] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, (
[24] Sudjana, Metode Staistik, (Bandung: Tarsito. 1998), hal. 168


Komentar
Posting Komentar
Komentar