SKRIPSI PENGELOLAAN KEUANGAN (TABARRU’) UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA KOPERASI

 google.com, pub-8131506556461982, DIRECT, f08c47fec0942fa0



CONTOH PROPOSAL SKRIPSI

FEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA TABARRU’  UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA  KOPERASI

 

 

A.    Latar Belakang Masalah

Koperasi merupakan salah satu sumber pendapatan dalam bentuk usaha mikro, yang dijalankan oleh beberapa orang. Dalam UU No. 12 Tahun 1997, disebutkan bahwa koperasi adalah, organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi, yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.[1] Dan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela, masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.[2] Konkritnya, koperasi menjalankan suatu kegiatan usaha organisasi yang membidangi bidang perekonomian secara bersama yang memiliki kesamaan tujuan antara anggota organisasi koperasi dan masyarakat, yang saling menguntungkan.

Koperasi Kopendikdas menjalankan kegiatan simpan pinjam atau pemberian kredit dan pemasaran sembako yang berbentuk bagi hasil anatara koperasi dan anggota. Bagi anggota baru kredit tidak diberikan, kecuali ada alasan lain yang membolehkannya meminjam. Kredit di sini hanya diberikan bagi anggota yang telah bergabung setelah 6 (enam) bulan.

Kepengurusan/pengelolaan suatu organisasi koperasi dipilih dari anggota koperasi pada rapat anggota. Terhadap hasil yang diperoleh dari usaha suatu organisasi koperasi “keuntungan”, diberikan juga bagian masing-masing kepada anggota koperasi sesuai hasil keputusan rapat yang telah disepakati bersama. Upah ”ujrah” di sini, masing-masing pengurus tidak menerimanya,  ujrah yang dimaksud dari hasil yang diperoleh organisasi koperasi, digantikan sebagai uang kehormatan. Jumlah bagian masing-masing uang kehormatan tersebut, berdasarkan hasil keputusan rapat anggota yang telah disepakati.[3]

Kopendikdas yang dimaksud merupakan salah satu koperasi pegawai negeri pendidikan dasar, yang bergerak di bidang serba usaha, yang ada di  Kecamatan Manggeng. Sistem kerja yang berlaku dalam organisasi koperasi ini menggunakan sistem kerja badan pengawas (BP), di mana BP bertanggung jawab memeriksa buku buku laporan kopendikdas setiap tiga bulan sekali. Kopendikdas, dalam menjalankan usahanya selalu memperhatikan tingkat kesejahteraan anggota. Hal ini dilakukan dengan cara memanfaatkan dana tabarru’ (dana sosial), yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) organisasi koperasi tersebut, yang diambil sebanyak 5 % setiap tahunnya.

 Dalam penyalurannya dana tabarru’ini di manfaatkan untuk para anggota keluarga kopendikdas yang terkena musibah seperti sakit, meninggal dunia, terkena bencana alam,upah / honor para pekerja koperasi serta untuk tunjangan hari lebaran (THR).

Kesejahteraan setiap anggota dalam suatu organisasi koperasi dapat dirasakan bila anggaran dana tabarru’ yang tersedia pada suatu koperasi dapat tersalurkan kepada anggota yang berhak menerimanya, hal ini tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sebuah organisasi koperasi. Hal ini tidak terkecuali pada Kopendikdas yang ada di Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. Dalam penyaluran dana tabarru’ini, dikhususkan kepada para anggota yang telah memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan kopendikdas, seperti para anggota, yang sakit, terkena bencana alam, harus ada  surat keterangan bahwa anggota kopendikdas benar sedang mengalami musibah. Kesempatan mendapata dana tabarru’bagi para anggota kopendikdas yang terkena musibah  adalah sebanyak tiga kali dalam setahun.

Kopendikdas di Kecamatan Manggeng, sampai akhir tahun 2009 sudah memiliki  lebih kurang dua ratus orang anggota, jumlah dana tabarru’ yang tersisa setelah Rapat Akhir Tahun (RAT) 2009, berjumlah Rp. 30.000.000 (tiga  puluh juta rupiah). Aset yang dimiliki Kopendikdas sebanyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar).[4]

Kopendikdas dalam menjalankan organisasinya kelihatan lebih menonjol atau berkembang bila dibandingkan dengan koperasi-koperasi lain yang ada di Kecamatan Manggeng. Hal ini ditandai dengan bertambahnya jumlah modal setiap tahunnya serta bertambahnya jumlah anggota Kopendikdas  yang  bergabung dalam organisasi koperasi tersebut.

Dalam pandangan Islam, koperasi termasuk juga dalam bentuk syirkah al-inan, yaitu kontrak antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, kedua pihak berbagi dengan keuntungan dan kerugian, sebagaimana yang disepakati di antara mereka, akan tetapi porsi masing-masing pihak dalam dana maupun kerja atau bagi hasil tidak harus  sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.[5]

Sebagaimana diketahui Islam adalah agama jama’i, artinya banyak hal  mesti dikerjakan secara bersama, tanpa kebersamaan, tipis kemungkinan diraihnya kesuksesan. Dan Islam juga menginginkan para pemeluknya saling membantu di antara mereka yang saling membutuhkan, bahkan sesama manusia sekalipun kita dianjurkan agar mampu saling bantu membantu. Allah telah menjanjikan pahala  yang besar bagi mereka yang ikhlas membantu meringankan beban orang lain.[6]

Selama ini masyarakat memandang bahwa, dana tabarru’ hanya terdapat pada asuransi syari’ah saja, tanpa melihat di lembaga keuangan lainnya. Sebenarnya pada koperasi juga terdapat dana tabarru’, hanya saja pada asuransi dana tabarru’ ini dikhususkan untuk membayar klaim kepada  ahli waris  apabila  ada di antaranya yang ditakdirkan meninggal dunia atau mengalami musibah lainnya dan ini pun dilakukan atau dipenuhi dengan syarat para anggota asuransi harus membayar premi.[7]

Dari hasil wawancara dengan bendahara Kopendidkdas, M. Yacob, diperoleh informasi bahwa, Kopendikdas menganut sistem syirkah al-inan yang memanfaatkan dana tabarru’ (dana sosial) untuk kesejahteraan anggota.  Dana tabarru’ ini dibagi kepada dua bagian; Pertama, disalurkan untuk anggota koperasi yang mengalami suatu musibah. Kedua, disalurkan kepada non anggota koperasi, sesuai dengan prosedur yang telah disepakati pada saat rapat anggota.[8]

Peran serta para anggota secara menyeluruh dalam merumuskan kebijakan dan penetapan keputusan tentang apa yang akan dilakukan dan bagaimana keterlibatan mereka dalam mengawasi jalannya usaha, permodalan usaha dan menikmati keuntungan usaha dan keterlibatan mereka dalam mengevaluasi hasil kegiatan koperasi[9]. Terwujud atau tidaknya semua bentuk peran serta anggota telah diketahui dan sangat berkaitan dengan pandangan dan keyakinan para anggota mengenai apakah koperasi dapat memperjuangkan dan melayani kebutuhan mereka.[10]

Kurang adanya kepercayaan dan keyakinan bahwa koperasi merupakan wahana yang mampu memperbaiki dan meningkatkan harkat dan martabat kehidupan sosial dan ekonomi, merupakan faktor pokok yang dapat menjelaskan rendahnya peran aktif anggota yang bermakna dalam kegiatan organisasi koperasi.

 

B.    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:

1.     Bagaimana mekanisme pengelolaan dana tabarru’ pada Kopendikdas?

2.     Bagaimana pengalokasian dan perhitungan dana tabarru’ pada Kopendikdas Kec. Manggeng?

3.     Bagaimana pengaruh dana tabarru’ pada Kopendikdas Kec. Manggeng terhadap kesejahteraan anggota koperasi?

 

C.     Penjelasan Istilah

Agar tidak menimbulkan kesalahan dalam memahami istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini, maka perlu dijelaskan pengertian istilah-istilah yang terdapat pada judul skripsi ini, yaitu sebagai berikut:

1.     Efektivitas

2.     Pengelolaan

3.     Dana Tabarru’

4.     Kesejahteraan

5.     Anggota

6.     Hukum Islam

 

Ad. 1. Pengelolaan

            Yang dimaksud dengan pengelolaan dalam pembahasan ini adalah, upaya manajemen yang dilakukan untuk kelancaran sebuah organisasi agar tercapainya tujuan yang diharapkan. Pengelolaan juga merupakan pelaksanaan operasional yang mengerjakan tugas pengurus dan bertanggung jawab juga kepada pengurus.[11] Pengelola di koperasi Kopendikdas dimaksud di sini yaitu yang melaksanakan kegiatan atau usaha koperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan harus memenuhi kebijakan yang disesuaikan oleh pengurus.

 

Ad. 2. Dana Tabarru’

            Kata “dana” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu, uang yang disediakan untuk suatu keperluan biaya.[12] Sementara pengertian dari dana tabarru’ di sini yaitu, sumbangan, hibah, dana kebajikan atau derma.[13] Dana tabarru’ inilah yang dikelola oleh koperasi Kopendikdas, tujuannya untuk kesejahteraan anggota.

 

Ad. 3. Kesejahteraan

Kesejahteraan dalam Islam digambarkan Al-Qur’an tercermin di syurga yang dihuni oleh Adam dan isterinya.[14] Keadaan keduanya tercukupi sandang, pangan dan papan. Artinya, tidak lapar, dahaga, telanjang dan kepanasan, ini merupakan unsur pertama kesejahteraan sosial selama di syurga. Ini digambarkan oleh Allah SWT, di dalam Al-Qur’an Surah Thaha ayat 117-119, yang mengambarkan bahwa kehidupan di syurga aman, sentosa dan makmur. Dalam ayat lain Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 2, dapat dirumuskan petunjuk Allah kepada anak Adam untuk mengusahakan kesejahteraan sosial selama berada di bumi, sehingga mampu mewujudkan kebahagian dunia dan akhirat.

Kesejahteraan, bermula dari kata “sejahtera”, yang diawali awalan “ke” dan diakhiri akhiran “an”, yaitu mengandung pengertian aman sentosa dan makmur, selamat (terlepas dari segala macam gangguan).[15] Sementara kesejahteraan yang dimaksud yaitu, keadaan sejahtera, keamanan, keselamatan dan ketentraman.[16] Sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang RI Nomor 6 tahun 1974 tentang ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, menyebutkan:

“Suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin, yang meungkinkan bagi setiap warga Negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebai-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak atau kewajiban manusia sesuai denga Pancasila”.[17]

 

Dapat diartikan, kesejahteraan merupakan suatu kondisi sejahtera atau terpenuhi segala kebutuhan yang sifatnya mendasar dalam kehidupan sehari-hari.

 

Ad. 4. Anggota

            Yang dimaksud dengan anggota yaitu, bagian tubuh atau bagian dari sesuatu yang berangkai. Dalam hal ini dapat juga bermakna perkumpulan atau pengurus.[18] Menurut Daryanto, “anggota” merupakan badan yang menjadi bagian dari perserikatan atau organisasi.[19]

 

 

Ad. 5. Hukum Islam

Hukum Islam adalah menentukan, memutuskan atau memerintahkan sesuatu. Hukum juga berarti titah yang disyari'atkan yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf sebagai tuntutan, pilihan atau penempatan.[20] Sementara Islam berasal dari kata  أسلم، يسلم، إسلاما  yang artinya selamat sejahtera, kedamaian, kepatuhan dan ketundukan. Islam adalah agama yang diwahyukan Allah SWT, kepada Nabi Muhammad SAW, yang merupakan agama terakhir.

Amir Syarifuddin memberikan penjelasan bahwa apabila kata hukum dihubungkan dengan Islam berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum Islam adalah hukum berdasarkan wahyu Allah. Sehingga hukum Islam menurut ta'rif ini mencakup hukum syari'ah dan hukum fiqh, karena arti syara' dan flqh terkandung didalamnya.[21]

Hukum Islam adalah sekumpulan aturan keagamaan yang mengatur prilaku kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya. Baik bersifat individu maupun kolektif.[22]

Menurut Hasbi Ash-Shiddiqy, hukum Islam merupakan semua yang ditetapkan oleh Allah SWT. Untuk setiap insan kaum muslimin baik penetapan itu melalui Al-Qur’an maupun as-Sunnah yang mencakup semua perbuatan. Perkataan dan taqrir beliau yang menyangkut dengan masalah pokok agama serta akhlak dengan mengatur hubungan manusia dengan tuhannya dan alam semesta baik untuk keperluan hidup di dunia maupun di akhirat kelak.[23]

 

D.    Tujuan Penelitian

Sesuai dengan rumusan masalah yang sudah ditetapkan maka yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah:

1.     Untuk mengetahui pengalokasian dan perhitungan dana tabarru’ pada Kopendikdas Kec. Manggeng?

2.     Untuk mengetahui mekanisme pengelolaan dana tabarru’ pada Kopendikdas?

3.     Untuk mengetahui pengaruh dana tabarru’ pada Kopendikdas Kec. Manggeng terhadap kesejahteraan anggota koperasi?

 

E.     Metode Penelitian

1.     Jenis Metode Penelitian

Sebuah keberhasilan penelitian sangat dipengaruhi oleh metode penelitian yang dipakai untuk mendapatkan data yang akurat dari objek penelitian tersebut.

Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini, menggunakan metode descriptif analisis yaitu,  untuk mengidentifikasikan masalah atau fenomena yang terjadi di lingkungan objek ataupun untuk mengungkapkan fakta yang ada.

Tujuan menggunakan metode ini adalah untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap pengelolaan dana tabarru’ terhadap kesejahteraan anggota kopendikdas yang ada di Kec. Manggeng.

 

2.     Metode Pengumpulan Data

Untuk memudahkan suatu pembahasan sangat diperlukan metode yang sesuai dengan masalah yang sedang dibahas, untuk memperoleh data yang diperlukan, maka penulis menggunakan metode field research (penelitian lapangan) yaitu, dengan cara langsung ke lapangan untuk memperoleh data yang diperlukan, agar data lebih objektif dan dipercaya. Sedangkan untuk data pendukung digunakan teoritis tentang masalah yang dikaji melalui buku buku tentang mu’amalah, bahan kuliah, surat kabar, internet yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data pada saat melakukan penelitian lapangan adalah:

a.        Wawancara, yaitu suatu teknik yang dilakukan melalui cara dialog dengan para informan, yaitu mengajukan beberapa pertanyaan kepada bendahara koperasi, pengurus, dan anggota koperasi yang mendapat dana tabarru’ sebanyak 5 (lima) orang anggota, menyangkut mekanisme yang dijalankan dalam pemanfaatan dana tabarru’.

b.        Dokumentasi, yaitu suatu teknik yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data tertulis yang diambil dari bendahara koperasi, mengenai gambaran umum lokasi penelitian, baik data yang dihubungkan dengan batas batas wilayah, geografis, keadaan koperasi dan data-data lain yang dibutuhkan sebagai pelengkap dalam penelitian.

 

3.  Pengolahan dan Analisis Data

Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh anggota yang berjumlah dua ratus orang, dengan alasan mereka yang pernah mendapatkan dana tabaru’, sedangkan yang dijadikan sample adalah sebanyak 5 (lima) orang. Untuk pengambilan sampel ini, penulis menggunakan teknik purposif sampling, yaitu suatu pengambilan sampel berdasarkan pertimbangan perorangan atau pertimbangan peneliti.[24]

Setelah data terkumpul, kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif, yaitu  melalui studi pustaka dan studi lapangan, dengan cara mengkaji sumber-sumber tertulis seperti dokumen, laporan tahunan, peraturan perundang-undangan tentang koperasi.

 

4.     Metode Pelaporan Penyajian

            Dalam penyusunan dan penulisan skripsi ini berpedoman kepada buku pedoman karya ilmiah mahasiswa dan pedoman transliterisasi Arab latin, yang di terbitkan oleh Fakultas Syari’ah IAIN AR-Raniry Darussalam Banda Aceh Tahun 2007. Sedangkan untuk terjemah ayat-ayat AL-Qur’an di kutip dari AL-Qur’an dan terjemahannya yang diterbitkan oleh yayasan penyelenggara penterjemahan Al-Qur’an  Departemen Agama RI Tahun 2004.

 

E.     Sistematika Pembahasan

Untuk memudahkan para pembaca dalam mengikuti pembahasan skripsi ini, maka digunakan sistematika pembahasannya dalam empat bab, yaitu sebagaimana yang tersebut di bawah ini.

Bab satu merupakan pendahuluan yang meliputi latar belakang permasalahan, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan.

Bab dua dipaparkan tentang konsep tabarru’ dalam hukum Islam, yang meliputi pengertian dan dasar hukum dana tabarru’, tujuan dana tabarru’ menurut Islam, hal-hal yang harus diperhatikan pada dana tabarru’, pendapat fuqaha terhadap dana tabarru’.

Bab tiga merupakan bab inti  yaitu membahas tentang pengelolaan dana tabarru’ di Kopendikdas untuk kesejahteraan anggota, yang meliputi pengalokasian dan perhitungan dana tabarru’, pada Kopendikdas di Kec. Maggeng, mekanisme pengelolaan dana tabarru’ pada Kopendikdas, pengaruh dana tabarru’ pada Kopendikdas Kec. Manggeng  terhadap kesejahteraan anggota Kopendikdas dan analisis penulis.

Hasil penelitian dan pembahasan tentang pengaruh dana tabarru’ terhadap  kesejahteraan, anggota Kopendikdas, sistem manajemen yang dijalankan koperasi, dalam mensejahterakan anggota, hambatan ambaan yang dihadapi koperasi dalam, mensejahterakan  para anggota, pembuktian hipotesis.

Bab empat merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran-saran.

 

 



[1] UU No. 12 Tahun 1997 tentang  Pokok-pokok Perkoperasian

[2] R.S. Soeriaatmadja, Koperasi; Azas-azas Teori dan Praktik, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 22

[3]  Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta : Haji Masagung 1994),  hal. 118

[4] Buku Laporan Akhir Kopendikdas, Tahun 2010

[5] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah; Dari Teori dan Praktik, (Jakarta : Gema Insani: 2001), hal. 92

[6] Muhammad Syakir Sula, Dkk, asuransi syari’ah (Life and  generals) konsep dan sistem operasional,  (Jakarta : gema Insani, 2004) hal. 490

[7] Wirda Yuningsih dkk,Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana  2005), hal, 215

[8] Buku Laporan Akhir Kopendikdas, Tahun 2010  

                [9]Pandji Anoraga dkk Dinamika Koperasi (Jakarta : Rineka Cipta dan Bina Adiaksara,  2003) hal, 165

                [10]Ibid., hal. 166

[11] Sumandiyo, Manajemen Koperasi, (Jakarta: Erlangga), 1996, hal. 130

 

[12] W.J.S Poerwadarminta,  Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka), edisi III, 1982, hal. 234

 

[13] Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, hal. 26

[14] Syeikh Yusuf Al-Qardawy, Konsepsi Islam dalam Mengentaskan Kemiskinan, Surabaya: Bina Ilmu Ofset, cet 3, 1966, hlm. 11

[15] W.J.S. Poerwadarminta., Op .cit., hal. 1011

[16] Ibid.

[17] Undang-Undang RI, Nomor 6 Taahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

[18] Ibid., hal. 48

 

[19] Daryanto SS, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap,  eyd dan pengetahuan, (Suarabaya: Apollo), 1997, hal. 44

 

[20] Abdul Aziz Dahlan, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve), 1996, hlm. 1494

[21] Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran-pemikiran Hukum Islam, (Padang: Angkasa Raya), Cet I, 1990, hlm. 19

[22] Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas, (Jakarta: Mizan), Cet. 1, 1983, hlm.  33

 

[23] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang), 1957, hlm. 17

[24] Sudjana, Metode Staistik, (Bandung: Tarsito.  1998), hal. 168


Komentar

Postingan Populer