ZAKAT KEPADA MUALLAF NON MUSLIM MENURUT
PEMBERIAN ZAKAT
KEPADA MUALLAF NON MUSLIM MENURUT IBNU QAYYIM AL-JAWZIYYAH DAN YUSUF
AL-QARADHAWI
3.1. Profil Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf
al-Qaradhawi
3.1.1.
Profil Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
Nama lengkap
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah adalah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa’d
al-Zar’i al-Dimashqi bergelar Abu Abdullah Syamsuddin, nama tersebut lebih
dikenal luas dengan sebutan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah. Orang tuanya bernama Abu
Bakar bin Ayyub al-Zar’i, seorang pendiri Madrasah al-Jawziyyah di Damaskus.[1]
Berat dugaan penggalan nama ”al-Jawziyyah” diambil dari nama pendidikan yang
didirikan orang tuanya.
Ia
dilahirkan di Damaskus, Suriah pada tanggal 4 Februari 1292 M.. Menurut Abu
Zaid, Ibnu Qayyim lahir pada tahun 691 Hijriyah, hal ini dibenarkan oleh Ashi Sahfadi
(salah seorang murid Ibnu Qayyim al-Jawziyyah). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
seorang Imam Sunni, cendekiawan, dan ahli fiqh yang hidup pada abad ke-13 M. Ia
adalah ahli fiqih bermazhab Hanbali. Di samping itu ia juga seorang ahli tafsir,
ahli hadis, penghafal al-Qur’ān, ahli ilmu nahwu, ahli
ushul fiqh, ahli ilmu kalam, sekaligus seorang mujtahid.[2]
a. Riwayat
pendidikan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
mulai mencari ilmu sejak berusia tujuh tahun. Di saat mendalami ilmu agama,
seorang gurunya al-Syihab al-’Abir meninggal pada tahun 697 H, beliaulah guru
yang pertama Ibnu Qayyim, yang belajarnya melalui metode belajar simā’, (memperdengarkan
bacaan di hadapan guru).[3]
Ia memiliki dua orang guru ilmu hadis, yaitu Syihab al-Nablusi dan Qadi
Taqiyyuddin bin Sulaiman. Ibnu Qayyim belajar fiqh kepada Safiyyuddin al-Hindi
dan Isma’il bin Muhammad al-Harrani, ilmu fara’idh
ia belajar kepada orangtuanya selain itu berguru kepada Ibnu Taimiyyah
selama 16 tahun. Untuk bahasa Arab ia belajar kepada Ibnu Abi al-Fath al-Bathiy
dengan membaca kitab-kitab; al-Mulakhkhas
li Abi al-Balqa’ kemudian kitab al-Jurjaniyah, kemudian membaca Alfiyah
Ibnu Malik, juga sebagian besar Kitab al-Kafiyah wa al Syafiyah dan sebagian al-Tas-hīl.[4]
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
telah berguru pada sejumlah ulama terkenal. Mereka inilah yang memiliki
pengaruh dalam pembentukan pemikiran dan kematangan ilmiahnya, berikut adalah
riwayat pendidikan dan para gurunya:
1) Ayahnya Abu
Bakr bin Ayyub yang memiliki ilmu mendalam tentang waris.
2) Imam
al-Harran, Ismail bin Muhammad al-Farra, guru mazhab Hanbali di Damaskus. Ibnu
Qayyim al-Jawziyyah belajar padanya ilmu waris sebagai kelanjutan dari ayahnya
dan ilmu fikih.
3) Syarafuddin
bin Taimiyyah saudara Ibnu Taimiyyah, dia menguasai berbagai disiplin ilmu.
4) Badruddin
bin Jamaah, seorang imam masyhur yang bermazhab Syafi’i, memiliki beberapa
karangan.
5) Ibnu Muflih,
seorang imam masyhur yang bermazhab Hanbali. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah berkata
tentang dia, "Tak seorang pun di bawah kolong langit ini yang mengetahui
mazhab Imam Ahmad selain Ibnu Muflih."
6) Imam
al-Mazi, seorang imam yang bermazhab Syafi’i. Di samping itu, dia termasuk imam
ahli hadis dan penghafal hadis generasi terakhir.
7) Ibnu
Taimiyyah Ahmad bin al-Halim bin Abdussalam al-Numairi, yang memiliki pengaruh
sangat besar dalam kematangan ilmu Ibnu Qayyim al-Jawziyyah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
menyertainya selama tujuh belas tahun, sejak dia menginjakkan kakinya di
Damaskus hingga wafat. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah mengikuti dan membela pendapat
Ibnu Taimiyyah dalam beberapa masalah. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya
penyiksaan yang menyakitkan dari orang-orang fanatik dan taklid kepada
keduanya, sampai-sampai Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dijebloskan
ke penjara. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah tidak dibebaskan kecuali setelah kematian
Ibnu Taimiyyah.[5]
Riwayat pendidikan Ibnu
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah terlihat begitu luas dan memiliki banyak guru. Guru
yang dimilikinya termasuk orang-orang ternama dan memiliki ilmu pengetahuan
agama yang luas. Tidak tanggung-tanggung, bukan saja orang di luar keluarganya
yang dijadikan sebagai guru, orangtuanya sendiri juga dijadikan sebagai guru
pada dirinya. Keseriusan dan keteguhan hatinya dalam belajar ilmu agama memang
sudah terlihat semasa ia masih anak-anak. Sangatlah tepat kata ”buah jatuh
tidak jauh dari pohonnya”, kata tersebut dapat dimisalkan seperti Ibnu Qayyim
al-Jawziyyah. Orangtuanya yang memiliki ilmu agama yang luas juga terwarisi
pada dirinya.
b. Disiplin ilmu Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
Ilmu yang dikuasai oleh
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah meliputi semua ilmu syariat dan ilmu alat. Ibnu Rajab
seorang murid Ibnu Qayyim al-Jawziyyah mengatakan, "Dia pakar dalam tafsir
dan tak tertandingi, ahli dalam bidang ushul
al-dīn dan ilmu
ini mencapai puncak di tangannya, ahli dalam fikih dan ushul fikih, ahli dalam
bidang bahasa Arab dan memiliki kontribusi besar di dalamnya. Dia berkata juga,
"Saya tidak melihat ada orang yang lebih luas ilmunya dan yang lebih
mengetahui makna al-Qur’ān, Sunnah, dan hakekat
iman dari pada Ibnu Qayyim al-Jawziyyah. Ibnu Katsir berkata, "Dia
mempelajari hadis dan sibuk dengan ilmu. Dia menguasai berbagai cabang ilmu, utamanya
ilmu tafsir, ilmu hadis, ilmu ushul al-dīn, dan ushul fikih."
Al-Dzahabi berkata, "Dia mendalami hadis, matan dan perawinya. Dia
menggeluti dan menganalisis ilmu fikih. Dia juga menggeluti dan memperkaya
khasanah ilmu nahwu, ilmu ushul al-dīn, dan ushul fikih.[6]
Ibnu Hajar berkata, dia
berhati teguh dan berilmu luas. Dia menguasai perbedaan pendapat para ulama dan
mazhab-mazhab salaf. Al-Suyuthi berkata, "Dia telah mengarang, berdebat,
berijtihad, dan menjadi salah satu ulama besar dalam bidang tafsir, hadis,
fikih, ushul al-dīn, ushul fikih, dan
bahasa Arab. Dia telah mendampingi Ibnu Taimiyyah sekembalinya dari Kairo tahun
712 H dan menyerap darinya banyak ilmu. Karena itu, dia menjadi salah satu
tokoh zamannya dan memberikan manfaat kepada umat manusia.[7]
Ibnu Qayyim
al-Jawziyah wafat pada malam Kamis, tanggal 18 Rajab tahun 751 Hijriyah. Ia
dishalatkan di Mesjid Jami’ al-Umawi
dan setelah itu dishalatkan lagi di Masjid Jami’
Jarrah, kemudian dikuburkan di Pekuburan Bāb al Shaghīr, dekat dengan makam ibunya di Damaskus.[8]
Sejarah
panjang kehidupan dan jasa Ibnu Qayyim al-Jawziyyah pada umat Islam kini
meninggalkan bekas. Kitab-kitab
karangannya sampai saat ini masih banyak yang memakainya dan menjadikan sebagai
referensi hukum Islam. Beliau tutup usia genap pada pada usia 60 tahun. Meski
dalam usia tidak terlalu panjang, namun kemampuannya dalam memberi konklusi
terhadap hukum Islam tidak sedikit umat Islam di berbagai negara yang
mempelajari dan mengikutinya.
3.1.2. Profil
Yusuf al-Qaradhawi
Yusuf bin Abdullah
al-Qaradhawi lahir pada tahun 1926 M di desa Shafth Turab, Mesir. Dan menjadi
yatim pada usia 1 tahun. Ia hidup dari sebuah keluarga agamis dan berperadaban.[9]
Sejak kecil ia telah diasuh oleh pamannya dan dikenal sebagai anak yang sangat
cerdas, ia mampu menghafal al-Qur’ān tajwidnya dengan baik
dan benar.[10]
a. Riwayat
Pendidikan Yusuf al-Qaradhawi
Ketika mencapai usia
lima tahun, Yusuf al-Qaradhawi masuk Kuttāb[11] untuk
belajar membaca dan menghafal al-Qur’ān. Pada usia tujuh tahun,
ia masuk ke Madrasah Ilẑamiyyah untuk belajar berhitung, sejarah,
kesehatan, dan lain-lain. Ia menyempurnakan hafalan al-Qur’ān pada usia sepuluh tahun.[12]
Usai pendidikannya di Kuttāb dilanjutkan lagi ke Madrasah
Ibtidā’-iyyah “Thantha”,
diselesaikannya dalam waktu empat tahun. Kemudian pindah ke Madrasah Tsanawīyyah, selama lima
tahun. Dalam pendidikan menengah ini, ia dijuluki lagi dengan nama ”’allāmah” yaitu gelar
yang diberikan kepada seseorang yang ilmunya sangat luas.[13]
Ketika menempuh
pendidikan menengah, pada saat itu ia pernah dipenjarakan. Seusai pendidikannya
di tingkat menegah ia melanjutkan studinya di Fakultas Ushuluddin di
Universitas al-Azhar, Kairo. Kemudian dia memperoleh ijazah setingkat S2 dan
memperoleh rekomendasi untuk mengajar di Fakultas Bahasa dan Sastra pada tahun
1954.[14]
Dalam kehidupan Yusuf al-Qaradhawi, di balik
kecerdasan yang dimilikinya ternyata mengantarkan ia berurusan dengan
pengadilan hingga dipenjarakan. Namun demikian kegigihannya dalam menyebarkan
dakwah tetap saja tidak terputus. Kemampuannya dalam memberi konklusi hukum
mengantarkan menjadikan hukum Islam lebih baik dan semakin terang dan terbuka.
Kini banyak
kitab-kitabnya yang dijadikan sebagai sumber dan referensi hukum bagi umat
Islam baik dalam lingkungan pendidikan tinggi maupun dalam lingkungan
masyarakat. Kecerdasannya dalam memberi fatwa terhadap suatu permasalahan telah
menjadikan hukum Islam semakin terang. Pandangannya dalam menyikapi suatu
persoalan tidak hanya terbatas dalam satu aspek hukum namun menyangkut banyak
hal. Di banyak negara pendapat atau fatwanya telah dijadikan sebagai referensi
penting, dapat disimpulkan bahwa Yusuf al-Qaradhawi dapat dikategorikan sebagai
ulama komtemporer yang sangat berpengaruh terhadap pembaharuan hukum Islam.
b. Penghargaan dan profesi
Pada tahun 1956, Yusuf
al-Qaradhawi bekerja di bagian pengawasan bidang Agama pada Kementrian
Perwakafan di Mesir dengan aktivitas ceramah dan mengajar di masjid-masjid.
Kemudian diangkat menjadi pemilik lembaga al-A’immah.[15]
Pada tahun 1958 dia memperoleh ijazah diploma dari Ma’had Dirasah al-Arabīyah al-Āliyah dalam bidang bahasa dan
sastra.[16]
Pada tahun 1959 ia dipindahkan ke bagian administrasi umum untuk Tsaqafah Islāmīyyah di
Universitas al-Azhar untuk mengawasi penerbitannya. Di tahun 1960 dia
mendapatkan ijazah setingkat Master di jurusan Ilmu-Ilmu al-Qur’ān dan
Sunnah di Fakultas Usuluddin. Pada tahun
1973 dia berhasil meraih gelar Doktor dengan peringkat summa cumlaude dengan disertasi yang berjudul “al-Zakāh wa Atsaruhā
fī Ḫill al-Masyaki al-Ijtimāiyyah (zakat dan pengaruhnya
dalam Memecahkan Masalah-Masalah Sosial Kemasyarakatan).[17]
Ia terlambat memperoleh gelar doktornya karena situasi politik Mesir yang tidak
menentu. Pada tahun 1973 itu juga didirikan fakultas Tarbiyah yang merupakan
cikal bakal Universitas Qatar. Kemudian ia dipindahkan ke sana untuk mendirikan
sekaligus memimpin bagian Dirasah Islāmīyyah (Islamic Studies).[18]
Saat berusia 23 tahun, Yusuf
al-Qaradhawi harus mendekam di penjara akibat keterlibatannya dalam pergerakan al-Ikhwān al-Muslimin di Mesir
tahun 1949. Setelah bebas dari penjara, ia lagi-lagi menyuarakan kebebasan.
Karena khutbah-khutbahnya yang keras, dan mengecam ketidak adilan yang
dilakukan rezim berkuasa, Ia harus berurusan dengan pihak berwajib. Kemudian
pada April tahun 1956 ia kembali ditangkap saat terjadi Revolusi di Mesir.
Setelah beberapa bulan, pada Oktober 1956, Yusuf al-Qaradhawi kembali mendekam
di penjara militer selama dua tahun.[19]
Setelah berkali-kali
mendekam di balik jeruji besi, Yusuf al-Qaradhawi akhirnya meninggalkan Mesir
tahun 1961 menuju Qatar.[20]
Pada tahun 1977, ia merintis dan mendirikan Fakultas Syari’ah dan Dirasah Islāmīyyah di
Universitas Qatar. Melalui bantuan universitas, lembaga-lembaga keagamaan, dan
yayasan-yayasan Islam di dunia Arab, Yusuf al-Qaradhawi sanggup melakukan
kunjungan ke berbagai Negara Islam dan non-Islam untuk misi keagamaan, termasuk
ke Indonesia pada tahun 1989. Di samping itu ia aktif mengikuti berbagai
kegiatan ilmiah seperti seminar dan muktamar, seminar hukum Islam di Libya
misalnya, Muktamar 1 Tarikh Islam di Beirut, Muktamar Internasional 1 mengenai
ekonomi Islam di Mekkah, dan Muktamar Hukum Islam di Riyadh.[21]
Tidak dapat dipungkiri,
kemampuan Yusuf al-Qaradhawi dalam memberikan pembaharuan terhadap hukum Islam
melalui dakwah yang dilakukannya, ternyata tidak mampu membawa lingkungan dan
posisi yang nyaman dalam kehidupannya. Dinamika kehidupan berjalan tidak
seperti yang diinginkan. Kegigihan Yusuf al-Qaradhawi dalam mempertahankan dan
menyebarkan dakwah memang dapat diakui.
Keseriusannya ternyata
tidak terputus meski berkali-kali mendekam di penjara. Untuk melanjutkan
dakwahnya Yusuf al-Qaradhawi terpaksa harus berhijrah ke Qatar. Berbagai jasa
dan profesi yang pernah diperoleh telah dikembangkan dan dilanjutkan kembali di
lembaga pendidikan yang diasuhnya di Qatar. Dapat disimpulkan bahwa, Yusuf
al-Qaradhawi lebih produktif di Qatar dibanding di Mesir, mengingat situasi
politik di Mesir pada saat itu masih tidak nyaman sehingga banyak hal yang
menghambat perkembangan intelektualnya.
3.2.
Pemberian Zakat Kepada Muallaf non Muslim Menurut
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
Pada bagian
pertama dahulu sudah dijelaskan sekilas pendapat Ibnu Qayyim al-Jawziyyah seputar
masalah pemberian zakat kepada muallaf non muslim. Ia berpandangan bahwa muallaf
itu ada bagiannya namun bukan muallaf seperti yang dimaksudkan oleh Yusuf
al-Qaradhawi yang memberikan pengertian lebih luas pada muallaf. Artinya
muallaf itu memang diakui oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan ada bagian zakat
padanya asalkan tidak diberikan kepada orang non muslim meski tertarik pada
Islam. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah secara tegas mengatakan bahwa orang kafir tidak
boleh diberikan zakat meskipun hatinya cenderung kepada Islam. Karena
Rasulullah SAW telah menetapkan dan mengkhususkan kaum Islam yang miskin yang
harus selalu diperhatikan.[22]
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
berpedoman bahwa Rasulullah SAW membagikan
zakat kepada orang yang berhak menerimanya di tempat zakat itu diambil,
bila zakat itu memiliki sisa, maka beliau yang akan membagikannya.[23] Zakat itu sama sekali tidak boleh dikeluarkan dari wilayah tempat zakat
itu dipungut artinya zakat itu tetap pada orang Islam atau orang yang baru
memeluk Islam bukan bagi orang yang masih kafir. Ia tetap berpedoman pada dalil
yang terdapat dalam al-Qur’ān surah al-Taubah ayat 60.
Ia tidak
memberi peluang terhadap kebolehan memberi zakat kepada muallaf non muslim
seperti yang dikemukakan oleh ulama yang membolehkannya. Ketegasan Ibnu Qayyim
al-Jawziyyah dalam memberi pandangan masalah zakat kepada muallaf memang sangat
jelas terlihat, peluang untuk muallaf non muslim memang ditutup erat untuk
diberi dengan alasan apapun. Menurutnya muallaf
tetap berasal dari orang muslim dan orang non muslim yang telah memeluk Islam.[24]
Menurutnya tuntunan Rasulullah SAW mengenai
zakat merupakan tuntunan yang paling sempurna, baik dari pertimbangan waktu,
ukuran, batasan, siapa yang harus mengeluarkan, dan siapa yang berhak
menerimanya.[25] Pedoman yang menyangkut dengan zakat
telah ada ketentuannya tersendiri, tidak bisa diubah berdasarkan kemauan
seseorang. Dengan pertimbangan dan tuntunan Rasulullah sudah cukup untuk
dipedomani apalagi ada perintah Allah yang jelas. Mengikut pendapat Ibnu Qayyim
al-Jawziyyah, Imam Abu Daud berpandangan bahwa distribusi
zakat langsung diatur oleh Allah sendiri, tidak memberikan kesempatan kepada
Nabi dan itjihad para mujtahid untuk mendistribusikannya. Hal ini
dijelaskannya berdasarkan riwayat dalam kitab sunnahnya dengan sanad yang
bagus, bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi seraya berkata: "Berilah
aku sedekah (zakat)!". Rasulullah menjawab: Sesungguhnya Allah tidak rela
atas hukum dari Nabi dan yang lainnya dalam masalah zakat. Allah sendirilah
yang telah menetapkan hukumnya dengan membagikan kepada delapan golongan. Maka
jika kamu termasuk dari salah satu golongan itu akan aku berikan hakmu.[26]
Dalam kitab Rahmah al-Ummah fī
Ikhtilā al-A’immah disebutkan bahwa Imam Hanafi
mengatakan mengenai al-mu’allafah qulūbuhum (orang yang ditundukkan hatinya), bahwa
ketentuan tentang mereka telah dihapus (mansūkh). Sementara Imam Malik berpendapat bahwa,
apabila kepala negara merasa perlu memberikan harta zakat kepada muallaf non
muslim, maka kepala negara bisa memberikan zakat kepada muallaf non muslim
karena ada illat.[27]
Di bagian lain dinyatakan bahwa bagian
muallaf ini telah digugurkan seiring dengan kemenangan agama Allah di muka bumi,
karena Uyainah bin Hishn, Aqra’ bin Habis, dan Abbas bin Mirdas pernah datang
kepada Abu Bakar RA dan meminta bagian mereka. Abu Bakar RA memang menyetujuinya
namun Umar RA yang bisa memutuskannya. Ketegasan Umar RA dalam menyikapi
masalah muallaf non muslim ini terlihat dari perkataannya yang ditujukan kepada
tiga orang tersebut. “Ini adalah pemberian Rasulullah untuk memikat kalian
supaya memeluk Islam. Tetapi sekarang Allah telah menguatkan Islam dan tidak
membutuhkan kalian lagi”. Alasan Umar RA tetap berpegang pada dalil al-Qur’ān surat al-Kahfi ayat
29.[28]
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menerangkan
bahwa, di antara tuntunan Rasulullah adalah mengkhususkan kepada kaum miskin
dalam peruntukan zakat ini. Rasulullah tidak membagikannya kepada delapan
golongan secara rata-rata dan tidak pula memerintahkan hal itu. Juga tidak
seorang pun di antara sahabat-sahabatnya yang melakukannya serta tidak pula
orang-orang sesudah mereka. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah lebih mengkhususkan kepada
orang-orang miskin.[29]
Dalam kesempatan lain Ibnu Qayyim
al-Jawziyyah mengatakan bahwa, tuntunan Rasulullah adalah jika mengetahui
keadaan seseorang bahwa pantas menerima zakat, beliaupun memberinya. Jika ada
yang meminta zakat kepada beliau, sementara beliau tidak mengetahui keadaanya
peminta yang sebenarnya beliaupun memberinya setelah memberitahukan bahwa zakat
tidak bagi orang yang kaya dan masih kuat untuk berusaha. Termasuk tuntunan
Rasul adalah membagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya di tempat
zakat itu ditarik.[30]
Pembahasan
mengenai muallaf, sejauh yang telah dipelajari, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah sama
sekali tidak sepakat memberikan zakat kepada muallaf non muslim. Prioritas
zakat itu tetap kepada orang Islam atau telah masuk Islam. Dan orang Islam pun
dipilih yang miskin, tidak bagi mereka yang kaya atau hidup mencukupi.
Pembagian zakat menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyyah harus diprioritaskan kepada
orang Islam yang hidupnya miskin, prioritas itu tidak bisa diubah dan harus tetap
menjadi pegangan dalam menentukan golongan yang berhak menerima zakat.
3.3.
Pemberian Zakat Kepada Muallaf non Muslim Menurut Yusuf al-Qaradhawi
Dalam memberikan
keputusan terhadap patut atau tidaknya muallaf non muslim diberi zakat, tampaknya
pandangan Yusuf al-Qaradhawi tidak memiliki kotroversi tinggi dari kalangan ulam
Islam, baik dari kalangan akademisi muslim, ulama kalangan dayah maupun ulama
kontemporer. Masyarakat muslim tampaknya tidak begitu mempersoalkan/menyudutkan
pendapat Yusuf al-Qaradhawi terhadap dibolehkannya memberi zakat kepada muallaf
non muslim.
Untuk
memastikan posisi muallaf ini, perlu diulang kembali bahwa salah satu ulama
Islam yang terkemuka, yaitu al-Zuhri mengatakan bahwa ia tidak mengetahui
adanya nasakh (penghapusan) golongan
muallaf ini bahkan, golongan ulama Maliki, yaitu Qadhi Abdul Wahab, memberi
pernyataan bahwa apabila mereka sewaktu-waktu membutuhkan, maka berilah mereka
itu zakat.[31]
Pendapat Imam Malik membenarkan memindah harta zakat pada negara lain jika
dibutuhkan, namun tidak ada kejelasan terhadap negara yang beda agama. Hal ini
bisa dilakukan dengan pertimbangan kepala negara.[32]
Di lain pihak, Qadhi Ibnu al-Arabi yang dikutip dari sumber yang sama,
mengatakan bahwa apabila Islam telah kuat maka hilanglah golongan muallaf,
namun apabila mereka membutuhkan maka berilah mereka itu bagian, sebagaimana
Rasulullah SAW pernah memberinya zakat.[33]
Sementara Imam Ahmad dan golongannya berpendapat bahwa hukum muallaf itu tetap
berlaku, tidak pernah ada nasakh dan
tidak ada pula perubahan terhadapnya.[34]
Imam al-Nawawi,
yang mengutip pendapat Imam al-Syafi’i, mengatakan bahwa Imam al-Syafi’i membatasi
hal apa saja yang bisa diberikan kepada golongan muallaf ini. Imam al-Nawawi
mengikut pendapat Imam al-Syafi’i mengatakan bahwa bila memberikan sesuatu
kepada muallaf harus dalam kondisi yang dianggap penting. Jika demikian maka dibolehkan akan tetapi bukan harta zakat
namun diambil dari Kas Kenegaraan.[35]
Pendapat Imam al-Nawawi cukup beralasan, karena zakat itu diambil dari kalangan
orang Islam maka dikembalikan pula pada kalangan orang Islam. Mazhab Maliki menurut
Yusuf al-Qaradhawi, terbagi dalam dua kelompok dalam menyikapi masalah muallaf
ini, ada yang setuju dan ada pula yang tidak sepakat.[36]
Namun, Muhammad bin Abdurahman menjelaskan dalam kitabnya bahwa menurut
pendapat yang paling kuat dari Imam Hanafi, dimana dibolehkannya zakat fitrah
dan kafarah disalurkan kepada orang kafir yang berada dalam wilayah Islam (dzīmmi).[37]
Terhadap
persoalan adanya nasakh pada golongan
muallaf setelah wafatnya Rasulullah SAW, Yusuf al-Qaradhawi, mengemukakan
bahwa;
1. Nasakh tidak
pernah terjadi, dan
2. Kebutuhan
terhadap pembujukan tetap ada, tidak pernah terhenti.[38]
Menurutnya, pengakuan
adanya nasakh dengan perbuatan Umar RA
sama sekali tidak bisa dijadikan alasan. Menurutnya Umar RA hanya mengharamkan
memberi zakat kepada sekelompok orang yang pernah mendapatkan bagian muallaf di
zaman Rasulullah SAW. Yusuf al-Qaradhawi memandang bahwa Umar RA tidak
berlebihan dalam memutuskan perkara muallaf ini, karena muallaf itu bukan suatu
yang bersifat tetap dan tidak pula seorang muallaf pada suatu masa tetap
menjadi muallaf di masa yang lain. Dan masalah ada tidaknya kebutuhan pada
muallaf adalah masalah yang harus dikembalikan kepada penguasa, merekalah yang
menentukan apa yang lebih baik dan bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin.[39]
Dalam
membolehkan pemberian zakat kepada muallaf non muslim ini, al-Qaradhawi
berpegang kepada dalil al-Qur’ān, yaitu:
1. Surat an-Nisā’ ayat 64.
!$tBur $uZù=yör& `ÏB @Aqß§ wÎ) tí$sÜãÏ9 ÂcøÎ*Î/ «!$# 4 ÇÏÍÈ...
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul
melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah”.
2. Surat al-A’rāf ayat 3.
(#qãèÎ7®?$# !$tB tAÌRé& Nä3øs9Î) `ÏiB óOä3În/§ ÇÌÈ...
Artinya: “Ikutilah apa yang
diturunkan kepadamu dari Tuhanmu”.
Dari uraian di atas,
sudah sangat jelas mengenai pandanggan Yusuf al-Qaradhawi terhadap pandangan muallaf non muslim. Secara
logika dan akal sehat memang dapat diterima, dimana nasakh itu ada di saat periode wahyu, namun setelah berakhir masa
Rasulullah, tentu tidak ada lagi hadits yang muncul kecuali hadis yang telah
ada dan hadis yang ada inipun tidak menjelaskan akan adanya nasakh bagi golongan muallaf non muslim.
Sementara setelah usai masa penurunan ayat-ayat al-Qur’ān, tidak mungkin lagi adanya ayat lain yang diturunkan setelah Rasulullah
untuk menjelaskan nasakh golongan
muallaf ini. Maka itu, pandangan Yusuf al-Qaradhawi tampaknya sangat jelas.
Pandangan tehadap masalah ini, tentu perlu dibahas secara terang-terangan.
Tidak hanya itu al-Zuhri
dan Wahbah al-Zuhaili juga memiliki pandangan yang sama bahwa mereka mengakui
masalah zakat kepada muallaf non muslim tidak didapati adanya nasakh dari Rasulullah.[40]
Secara tidak langsung Wahbah al-Zuhaili dan al-Zuhri beranggapan bahwa suatu
kebenaran hukum memang harus bisa dibuktikan dengan dalil dan ketentuan dari
Rasulullah sehingga tidak menjadi taqlid buta.
Dalam pembahasan berbeda,
Yusuf al-Qaradhawi menguraikan bahwa orang kafir yang menentang Allah,
kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan menentang hari akhir tidak boleh diberi zakat.[41]
Pendapat Yusuf al-Qaradhawi tersebut secara tegas menggariskan bahwa orang yang
kafir yang menentang Allah tidak boleh diberi zakat sama sekali. Untuk
memperjelas masalah ini, Yusuf al-Qaradhawi telah memberi contoh bahwa kriteria
yang dikategorikan yaitu semisal komunis[42]
yang berpedoman hidup pada marxisme-materialisme, mereka telah mengingkari
segala sesuatu di balik materi, tidak mempercayai perkara gaib, seperti masalah
ketuhanan, wahyu dan para rasul.[43]
Jelas bahwa muallaf non muslim yang dimaksudkan oleh Yusuf al-Qaradhawi
bukanlah seperti kriteria sebagaimana yang baru disebutkan.
Imam Ahmad dan
golongannya berpendapat bahwa, hukum muallaf itu tetap berlaku, tidak pernah
ada nasakh dan perubahan terhadapnya,
pendapat ini diikuti pula oleh al-zuhri dan Abu Ja’far al-Baqir. Sementara Imam
al-Qurtubi, mengatakan boleh diberikan zakat kepada muallaf non muslim bila
memang sangat dibutuhkan.[44]
Ibnu Habib dan Imam al-Shawi, berpendapat bahwa perbedaan pendapat dalam
masalah ini dalam mazhab terbagi kepada beberapa cabang:
1. Muallaf dari
golongan kafir harus diberi dengan tujuan agar dia mencintai Islam.
2. Pendapat
Ibnu Arafah, yang mengatakan bahwa muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam, harus
diberi zakat agar ia semakin mantap dan istiqamah, hukum untuk golongan ini tetap
berlaku sepanjang masa.[45]
Mengenai pendapat bahwa hukum
muallaf ini masih tetap ada dan berlaku karena tujuan pemberian zakat kepada
mereka agar hati mereka tertarik pada Islam, bukan bertujuan menolong untuk
kepentingan Islam, sehingga dengan demikian bagian ini hilang dengan sebab
tersebarnya ajaran Islam, Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa para ulama fikih
telah menetapkan bahwa pergantian suatu hukum dengan suatu sifat yang ada asal
katanya, menunjukkan adanya ’ilat. Maka
itu Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa sasaran zakat dikaitkan dengan golongan
yang dilunakkan hatinya (al-muallafah Qulūbuhum), menunjukkan bahwa ta’līf al-qulūb (membujuk
hatinya) merupakan ’ilat pemberian zakat
kepada mereka. Maka apabila ’ilat itu
ada (pembujukan) mereka harus diberi, akan tetapi bila ’ilat itu tidak ada maka mereka tidak perlu diberi.[46]
Menurut Yusuf al-Qaradhawi,
al-Syatibi mengatakan bahwa muallaf non muslim ini masih berlaku dan belum ada nasakh. Bila ada nasakh maka pengakuan adanya nasakh
terhadap hukum tersebut harus dengan perintah yang jelas pula. Maka karena
hukum zakat untuk golongan muallaf terlebih dahulu ditetapkan berdasarkan
perintah yang jelas, jadi menghilangkan setelah diketahui tetapnya nash, juga harus dengan perintah yang
jelas.[47]
Imam Syatabi, tampaknya sangat berhati-hati dalam menentukan persoalan muallaf
ini. Ia lebih cenderung pada al-Qur’ān dan al-Sunnah, karena itu
sebagai pondasi kuat untuk dijadikan alasan dan sebab.
Pendapat di atas
diperkuat lagi oleh Yusuf al-Qaradhawi, bahwa segala sesuatu yang diturunkan
Allah SWT, dalam al-Qur’ān atau melalui lisan
Nabi-Nya, maka itu merupakan suatu kewajiban yang harus diikuti, sehingga
apabila ada orang yang menyatakan bahwa hal itu dinasakh, maka tak usah diikuti pernyataan itu, karena landasan kuat
masih ada yaitu al-Qur’ān dan Hadis.[48]
Ibnu Qudamah telah berkata dan memperkuat mazhab Imam Ahmad yang menyatakan
bahwa tetap berlakunya golongan muallaf sebagai sasaran zakat.[49]
Dijelaskan lagi oleh
Yusuf al-Qaradhawi bahwa, orang yang meninggalkan shalat agar dianjurkan untuk
melakukan shalat, jika ia menjawab, ”Saya akan melakukan shalat”, maka ia boleh
diberi bagian zakat, jika tidak maka tidak boleh diberikan zakat. Dengan kata
lain, jika ia berjanji untuk bertobat dan berjanji akan melakukan shalat, maka
janjinya harus dibenarkan dan ia diberikan bagian zakat.[50]
Alasan penting dari Yusuf
al-Qaradhawi mengutip peryataan ini adalah bahwa orang Islam ini masih memiliki
Kitab al-Qur’ān dan sunnah Rasul yang
mulia. Menurut Yusuf al-Qaradhawi ayat al-Qur’ān tidak bisa dinasakh kecuali dengan ayat al-Qur’ān juga, sejauh tidak ada dalam al-Qur’ān dan al-Sunnah, maka golongan muallaf
menurutnya masih tetap ada dan bisa untuk dipertimbangkan lagi.
3.4.
Kriteria Pemberian Zakat Kepada Muallaf non Muslim
Ibnu
Qayyim al-Jawziyyah memang tidak menyepakati pemberian zakat kepada muallaf non
muslim, maka itu tidak ada kriteria muallaf non muslim baginya. Ia tetap
berpegang pada pendapatnya bahwa muallaf non muslim telah gugur semasa
Rasulullah wafat. Hal ini tentu berbeda lagi dengan pandangan Yusuf
al-Qaradhawi yang ia membenarkan muallaf non muslim itu memiliki bagian zakat.
Yusuf al-Qaradhawi
menyebutkan bahwa orang kafir yang menentang Allah, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir
tidak boleh diberi zakat, contohnya komunis yang
berpodoman hidup pada
marxisme-materialisme. Mereka mengingkari sesuatu yang di balik materi, tidak mempercayai
perkara gaib, seperti masalah ketuhanan, wahyu, dan kerasulan. Mereka menganggap
semua tidak ada, bahkan menganggap agama sebagai candu masyarakat. Menurut
Yusuf al-Qaradhawi, mereka tidak boleh
diberi zakat, karena orang-orang murtad tidak boleh dikasihi, ditolong, dan
dibantu harta. Dari sisi akidah, mereka itu musuh Islam. Memberi mereka zakat
dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi umat Islam, kecuali jika orang komunis
itu punya anak kecil atau istri yang tidak seakidah dengannya maka boleh diberi
zakat.[51]
Dalil
yang dipegang kuat oleh Yusuf al-Qaradhawi yaitu, firman Allah dalam al-Qur’ān surat al-Mumtaḫanah ayat 9,
yaitu:
$yJ¯RÎ) ãNä39pk÷]t
ª!$#
Ç`tã
tûïÏ%©!$#
öNä.qè=tG»s%
Îû
ÈûïÏd9$#
Oà2qã_t÷zr&ur `ÏiB
öNä.Ì»tÏ (#rãyg»sßur #n?tã öNä3Å_#t÷zÎ)
br&
öNèdöq©9uqs?
4
`tBur öNçl°;uqtFt Í´¯»s9'ré'sù
ãNèd
tbqßJÎ=»©à9$#
ÇÒÈ
Artinya; ”Sesungguhnya
Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang
memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang
lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka
mereka itulah orang-orang yang zalim.”
Menurut Yusuf
al-Qaradhawi berbeda halnya dengan kafir yang dilindungi (ahlul al-dzimmah), dimana
mereka hidup di bawah kekuasaan orang Islam. Sebagian fuqaha membolehkan
memberikan zakat kepada ahlul al-dzimmah,
sebagaimana telah penulis jelaskan di atas. Di lain pihak jumhur ulama tidak
membolehkan memberi zakat kepada mereka, karena zakat itu dipungut dari
orang-orang kaya umat Islam untuk diberikan kepada orang-orang fakir umat
Islam. Akan tetapi dana dari penghasilan negara yang bukan zakat dan berbagai
sedekah sunnah bagi perseorangan itu dibolehkan, hal ini berdasarkan firman
Allah surat al-Baqarah ayat 272, yaitu;
... $tBur (#qà)ÏÿZè?
ô`ÏB
9öyz
¤$uqã
öNà6ös9Î)
÷LäêRr&ur
w cqãKn=ôàè?
ÇËÐËÈ
Artinya: ”...Dan apa saja harta yang baik yang kamu
nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup, sedang kamu
sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).”
Dengan
berpegang pada ayat ini, sebagian ulama memperbolehkan pemberian zakat kepada
orang fasik, selama mereka masih berpegang pada prinsip Islam. Tujuan pemberian
ini dimaksudkan untuk memperbaiki keadaannya dan menghormatinya sebagai
kedudukan anak Adam, karena zakat itu dipungut juga dari dan dikembalikan pula
padanya.[52]
Allah mewajibkan
membantu kaum mukmin yang membutuhkan harta tersebut, misalnya kaum fakir,
orang dilanda utang, atau orang yang membela kaum mukmin, seperti ’āmil (pengurus) zakat dan orang yang
berjuang di jalan Allah. Jadi, orang yang tidak shalat dari kalangan
orang-orang yang membutuhkan itu tidak boleh diberi zakat sama sekali, sehingga
ia bertobat dan mau melakukan shalat”.[53]
Menyangkut dengan asumsi
di atas, Yusuf al-Qaradhawi memberi alasan-alasan sebagai berikut:
1. Keumuman
nash al-Qur’ān yang menjadikan zakat
untuk orang-orang fakir dan miskin tidak membedakan antara orang yang taat
dengan ahli maksiat, sedangkan dalil yang mengkhususkan keumuman nash itu tidak
ada.
2. Sikap kita
tidak membedakan terhadap ahli maksiat yang membutuhkannya seolah-olah kita
melepaskan hak hidupnya dan kita menghukum mereka dengan kematian atau
membiarkan kelaparan karena kemaksiatannya itu,
3. Nabi SAW
pernah memberi bantuan kepada orang-orang musyrik ketika mereka ditimpa krisis
ekonomi, ketika kaum Quraisy ditimpa kelaparan setelah perdamaian Hudaibiyah,
sehingga Rasulullah SAW mengirimkan uang lima ratus dinar kepada Abu Sufyan bin
Harb, untuk membeli gandum guna menutupi kebutuhan orang-orang Quraisy yang
fakir.[54]
Maka itu Yusuf
al-Qaradhawi menyarankan agar dapat membedakan antara orang yang bermaksiat
kepada Allah tetapi masih berpegang pada prinsip Islam (beraqidah Islam dan
masih mengimani Allah dan Rasul-Nya) dengan orang yang bermaksiat, yang
meremehkan agama dan menganggap halal
meninggalkan perintah yang fardhu (wajib).[55]
Perbedaan pendapat
terhadap boleh tidaknya pemberian zakat kepada muallaf non muslim mengharuskan
bagi Yusuf al-Qaradhawi untuk memberi pandangan, karena persoalan ini telah
dianggap sesuatu yang penting dijelaskan sehingga tidak menimbulkan ketimpangan
dalam memandang pendapat terhadap boleh tidaknya memberikan zakat kepada
muallaf non muslim. konsep keduanya. Menurutnya Yusuf al-Qaradhawi ada beberapa
hal yang sejatinya disepakati terhadap persoalan pemberian zakat kepada muallaf
non muslim yaitu:
1. Memberikan
sesuatu yang bukan dari zakat kepada orang yang suka maksiat adalah rukhshah
(suatu keringanan),
2. Memberikan
sesuatu kepadanya dengan maksud melunakkan hatinya, sebaiknya tidak dilarang,
3. Memberikan
sesuatu kepadanya dalam keadaan darurat, sekalipun ahli maksiat, dengan maksud
menghilangkan kemudaratannya agar tidak mati kelaparan, sebaiknya tidak
dilarang,
4. Memberikan
zakat kepada ahli maksiat yang diduga akan membantunya melakukan maksiat,
seperti akan digunakannya untuk membeli khamr atau bermain judi, tidak
diperbolehkan.[56]
Orang yang bermaksiat
kepada Allah tetapi masih berpegang pada prinsip Islam, menurut Yusuf
al-Qaradhawi, kepadanya boleh diberikan zakat, sementara orang yang bermaksiat
(ahli maksiat) yang meremehkan agama dan menganggap halal meninggalkan perbuatan-perbuatan
fardhu, baginya dilarang keras memberikan zakat, sebab baginya tidak layak
diberikan predikat Islam.[57]
Dari
pandangan Yusuf al-Qaradhawi sebagaimana telah diuraikan di atas dapat
disimpulkan bahwa muallaf yang dimaksudkan dan dapat diberikan zakat yiatu:
1. Orang Islam
yang bermaksiat, namun bisa dilunakkan hatinya,
2. Ahli maksiat
yang berasal dari kalangan Islam, yang masih ada kemungkinan untuk ditolong,
3. Orang Islam
dan non muslim yang sedang dalam keadaan melarat, berkaitan dengan kehidupan
seseorang yaang berada dalam wilayah kekuasaan Islam,
4. Orang non
muslim yang tertarik hatinya pada Islam.
Di akhir sub ini perlu
disimpulkan terhadap golongan-golongan muallaf sehingga jelas kategori muallaf
yang dimaksud. Yusuf al-Qaradhawi, mengelompokkan muallaf ke dalam tujuh
golongan yaitu:
1. Golongan
yang diharapkan keislamannya, seperti halnya Safwan bin Umayyah, hal ini telah
dijelaskan pada bagian terdahulu. Setelah perang usai, Rasulullah SAW,
memberinya pula beberapa ekor unta yang dibawa dari sebuah lembah, kemudian
Rasulullah SAW bersbada;
ان رسول الله صلى
الله عليه وسلم لم يكن يسأل شيئا على الإسلام إلا أعطاه. قال : فأتاه
رجل فسأله فأمر له بشاة كثير بين جبلين من شاة الصدقة. قال : فرجع إلى قومه
فقال : يا قوم، أسلموا فإن محمدا يعطي عطاء من لا يخشى الفا قة. (رواه
احمد)[58]
Artinya; Rasulullah
SAW, belum pernah diminta sesuatu untuk Islam melainkan beliau memberinya. Dia
(Anas) berkata, ”Lantas pernah ada seorang laki-laki mendatangi belaiu dan
meminta kepada beliau”. Lantas beliau memerintahnya mengambil kambing yang
banyak yang berada di antara dua gunung, yang merupakan kambing sedekah
(zakat). Dia (Anas) berkata, ”Lantas lelaki trsebut kembali ke kaumnya dan
berkata, ”Wahai kaumku, masuklah kalian ke agama Islam, karena sesungguhnya
Muhammad memberi sesuatu kepada orang yang tidak khawatir fakir”.
2. Orang yang
dikuatirkan kelakuan jahatnya yaitu kaum yang datang kepada Nabi SAW yang
apabila mereka diberi zakat mereka memuji Islam dengan menyatakannya; ”Inilah
agama yang baik!” Akan tetapi sebaliknya bila tidak diberikan, mereka akan
mencela dan menjelekkan Islam.[59]
3. Golongan
yang baru masuk Islam, sebagaimana pendapat al-Zuhri yang mengatakan Yahudi dan
Nasrani yang masuk Islam, walaupun keadaannya kaya, mereka tetap diberi zakat.[60]
4. Pemimpin
atau tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sabahat
orang kafir. Dengan memberi bagian zakat, diharapkan dapat menarik simpati
untuk memeluk Islam. Abu Bakr pernah memberi zakat kepada Adi bin Hatim dan
Zibriqan bin Badr, padahal keduanya muslim taat, akan tetapi mereka mempunyai
posisi terhormat di kalangan masyarakatnya.[61]
5. Pemimpin
atau tokoh kaum muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi
imannya masih lemah. Diberi bagian dari zakat dengan harapan imannya menjadi
tetap kuat, kemudian memberikan dorongan semangat berjihad dan kegiatan lain,
sebagaimana kelompok semacam ini pernah diberi oleh Rasulullah SAW, dengan
pemberian yang sempurna dari Ghanīmah Hawāzin. Mereka
adalah sebagian penduduk Makkah yang dibebaskan yang telah memeluk Islam. Di
antara mereka ada yang munafiq, ada yang imannya masih lemah dan sebagai akibat
dari pemberian itu sebagian besar dari mereka kemudian menjadi kuat dan baik Islamnya.[62]
6. Kaum
muslimin yang bertempat tinggal di benteng-benteng dan daerah yang berbatasan dengan
musuh. Kepada mereka diberikan zakat dengan harapan dapat mempertahankan diri
dan membela kaum muslimin lainnya yang tinggal jauh dari benteng itu.[63]
7. Kaum muslimin
yang membutuhkan biaya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkannya,
kecuali dengan paksaan seperti dengan diperang. Kepada mereka diberi zakat
untuk memperlunak hatinya. Ini termasuk dalam kategori sebab-sebab tertentu di
mana bisa dimasukkan ke dalamnya yang lain termasuk dalam ruang lingkup
kemaslahatan umum.[64]
Menurut Yusuf
al-Qaradhawi kelompok ini bisa diberikan zakat, meski pendapat ini bertolak
belakang dengan pendapat ulama lainnya. Menurutnya lagi, jka kalimat ”golongan
yang dilunakkan hatinya”, meliputi golongan kafir dan muslim, maka hal itu
menunjukkan bolehnya menarik hati orang kafir dan memberikan zakat kepadanya
dan dilarang keras untuk mengkhususkannya.[65]
Mengutip pendapat dari
Qatadah, golongan muallaf ini berbeda jauh dengan pengertian yang telah
disebutkan dahulu dan berbeda jauh pula dengan pengertian yang dimaksudkan oleh
Yusuf al-Qaradhawi. Qatadah, mengartikan muallaf sebagai golongan orang-orang
dari dusun (Arab) dan lainnya.[66]
Tampaknya Yusuf al-Qaradhawi, belum puas dengan pengertian muallaf yang
disebutkan oleh Qatadah, baginya belum terang pengertian yang diperoleh dari
Qatadah. Ketidakpuasan ini terlihat dalam sikapnya yang mencoba memperjelas
kembali golongan muallaf dari kaum musyrikin sebagaimana telah dijelaskan
dahulu.
Dapat
disimpulkan bahwa Yusuf al-Qaradhawi menyikapi masalah muallaf non muslim dalam
bentuk pandangan yang lebih luas dan beragam. Berbagai alasan telah dihadirkannya untuk
menyelesaikan masalah muallaf non muslim ini. Kriteria muallaf non muslim telah
dijelaskan panjang lebar dengan berbagai landasan yang dimilikinya, sisi
kemaslahatan pada kaum muslim menjadi hal penting yang tidak ditinggalkan oleh
Yusuf al-Qardhawi untuk diperhatikannya.
3.5. Cara
istinbāth Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf
al-Qaradhawi
Dalam Masalah Pemberian Zakat Kepada Muallaf non Muslim
1.5.1. Metode istinbāth Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
Sebagai mujtahid, Ibnu
Qayyim al-Jawziyyah telah banyak memberi konstribusi pada umat Islam dalam persoalan
syari’at, aqidah, muāmalah, munākahah, jināyah, siyāsah dan hal
lainnya. Ilmunya menjadi kekayaan Islam yang bisa diikuti. Keseimbangan dalam
memberi fatwa merupakan
kunci utama baginya. Dengan memperhatikan berbagai dalil menjadi lebih tajam pandangan-pandangannya.
Sejauh pengetahuan
penulis tidak berlebihan bila penulis mencoba menggambarkan pandangan Ibnu
Qayyim al-Jawziyyah dalam upaya memfatwakan hal yang dipermasalahkan baik itu
dalam skala besar maupun dalam skala kecil. Sekilas pandangan penulis bahwa
konsep yang dipegang/dijalankan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah adalah tegas dan
berdasarkan al-Qur’ān dan hadis.
Gambaran lepas/bebas
yang mungkin bisa dipahami yaitu, di saat Ibnu Qayyim al-Jawziyyah memfatwakan
sesuatu permasalahan, pendiriannya/ keteguhannya bagaikan seseorang yang ada seekor
burung di kepala, bila sedikit saja bergerak burung akan terbang atau ibarat
bola di kepala, sedikit saja bergerak anggota badan bola jatuh. Begitu
kira-kira perumpamaan (lebih kurang) sikap atau pendirian Ibnu Qayyim
al-Jawziyyah dalam berijtihad. Keteguhan hatinya dalam memberi konklusi penuh
kehati-hatian. Terlebih sikap kehati-hatian dan keteguhannya dalam berpedoman
pada al-Qur’ān dan hadis tidak goyah, sedikitpun tidak melepaskan diri dari sumber dan
dalil keduanya.
Terhadap berbagai
persoalan yang bermunculan dalam kehidupan muslim, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah tidak
melepaskan diri dari hukum dan segala ketentuan yang ada dalam al-Qur’ān dan hadis, baik itu
persoalan yang pernah ada di masa Rasulullah SAW, dan di masa para sahabat,
maupun fenomena yang sama sekali tidak pernah ada pada masa lalu. Masalah
muallaf misalnya sampai saat ini masih memiliki kontroversi berat.
Sebagai ulama yang
menguasai berbagai macam disiplin ilmu, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah berpendapat
tidak sembarangan, segala sesuatunya berdasarkan hasil ijtihad yang penuh
ketelitian. Sebagai murid dari guru yang disiplin dan keras, pembelaan atas
pendapat Ibnu Taimiyyah sangat kental tampaknya dan pengaruhnya bisa dengan
mudah ditemui di segala buku yang ia tulis.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
dikenal sebagai seorang muslim puritan yang teguh pendiriannya dalam
mempertahankan kemurnian aqidah Islam. Guru yang paling berpengaruh dan banyak
mewarnai pemikirannya adalah Ibnu Taimiyah, bahkan ia merupakan penyebar
ide-ide gurunya tersebut. Misalnya penolakan Ibnu Taimiyah terhadap Mu’tazilah
dan Khawarij tentang penetapan sifat-sifat Tuhan dan bahwasanya nama-nama Tuhan
bukanlah zat Tuhan, yang mana kemudian pandangan ini menjadi pandangan Ibnu
Qayyim al-Jawziyah.[67]
Meskipun demikian, tidak
jarang ia berbeda pandangan dengan gurunya tersebut. Misalnya pandangan Ibnu
Qayyim al-Jawziyah bahwa perbuatan baik dan buruk dapat diketahui akal semata,
sementara menurut Ibnu Taimiyah, hal tersebut hanya diketahui berdasar wahyu.[68]
Penafsiran secara ’aqlī sangat
banyak digunakan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, dan rasio penggunaan akal yang
lebih banyak inilah yang membedakannya dengan Ibnu Taimiyah. Walaupun beraliran
teologi Asy’arīyyah, namun rasio
tetap ia gunakan hal ini dapat dilihat dalam ra’yu yang senantiasa
digunakan pada tiap ijtihadnya.[69]
Dalam persoalan muallaf
non muslim, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah tidak semata-mata mengandalkan rasionya.
Ia sangat berhati-hati dalam berijtihad dan dalil-dalil yang qath’i menjadi pondasi dasar dalam menentukan suatu
hukum. Benar atau tidaknya suatu ketentuan harus kembali pada dalil yang kuat
dan jelas. Maka itu, dalam menyelesaikan masalah muallaf non muslim ini,
hadis yang digunakan merupakan hadis pilihan yang dianggap memiliki keshahihan
dan jauh dari kelemahan (dha’īf). Sebagai
orang yang memiliki guru yang tegas, sifat dan ketegasan yang dimiliki oleh
guru setidaknya dapat tercermin dalam pandangannya terhadap penyelesaian
persoalan muallaf non muslim ini.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
dalam melakukan terhadap muallaf non muslim tidak melepaskan diri dari berbagai
dalil yang kuat baik itu dalil al-Qur’ān maupun hadis dan tidak
berijtihad berlebihan dalam masalah muallaf non muslim. Menurutnya kembali
kepada al-Qur’ān dan hadis yang sharih (jelas)
adalah yang terbaik baginya. Maka itu metode istinbāth secara intiqā’i atau tarjīh, merupakan
langkah selanjutnya setelah pemahamannya terhadap dalil yang kuat.[70]
Maka itu pemberian zakat kepada muallaf non muslim sama sekali tidak disetujuinya,
dengan alasan sumber dan kekuatan hukum masalah boleh memberikan zakat kepada
muallaf non muslim adalah termasuk dalil yang lemah sehingga timbul
keragu-raguan dalam memakainya.
Pendapat
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah terhadap pemberian zakat kepada muallaf non muslim
sama sekali tidak bisa diubah. Ia tidak sepakat terhadap pembolehan memberi
zakat kepada muallaf non muslim seperti yang dimaksudkan oleh Yusuf
al-Qaradhawi. Muallaf itu memang diakui oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah namun
bukan dari golongan kafir. Orang kafir tidak boleh diberikan zakat meskipun
hatinya cenderung kepada Islam, karena Rasulullah SAW telah menetapkan dan
mengkhususkan orang Islam yang miskin yang harus selalu diperhatikan.[71] Rasulullah SAW membagikan zakat
kepada orang yang berhak menerimanya di tempat zakat itu diambil, bila zakat
itu memiliki sisa, maka beliau yang akan membagikannya.[72] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah tetap berpedoman pada dalil yang terdapat dalam al-Qur’ān surah al-Tawbah ayat 60.
Pandangannya dalam
masalah tersebut erat kaitannya dengan pengaruh gurunya Ibnu Taimiyah yang
merupakan pengikut Imam Ahmad bin Hambal. Dalam kajian teologi Islam para
pengikut madzhab Imam Ahmad bin Hanbal dikenal dengan nama kelompok salaf yang
mana kebanyakan pemikiran teologinya cenderung tradisional sebagaimana kelompok
Asy’ariyah. Hal ini terlihat dari
pendapatnya dalam menafsirkan sifat-sifat anthropomorphisme
(tajassum)[73]
yang terdapat dalam al-Qur’ān, Ibnu Qayyim
al-Jawziyah menetapkan sifat-sifat tersebut tanpa mentakwilkan dan menafsirkan
dengan selain pengertian zahirnya, sebagaimana penafsirannya terhadap surat Thāha ayat 5. Menurutnya,
kata الاستواء (bersemayam)
harus diartikan sesuai dengan zahirnya tanpa mentakwilkan dan menafsirkannya.[74]
Dalam mencari pemahaman
hadis dalam masalah teologis, ia cenderung memaknai secara tekstual. Terhadap masalah
lain, ada penggunaan pendapat salaf al-shālih dan analisis zhāhir hadis,
yaitu yang berkenaan dengan sanad dan
matan hadis. Ia juga menolak
penggunaan takwil yang berlebihan dan tanpa ilmu, juga menolak segala praktik
keagamaan yang bid’ah. Semangat purifikasi yang ia dapatkan dari Ibnu Taimiyyah
sangat kental.
Salah satu firman Allah
Ta’ala yang dipedomani oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah adalah surat al-Ḫasyr ayat 7 yaitu:
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù ... ÇÐÈ
Artinya: ”Dan apa-apa yang dibawa Rasul kepadamu maka ambillah ia, dan
apa-apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”
Sesuai dengan maksud
firman Allah tersebut, maka peluang memberi zakat kepada
muallaf non muslim ditutupnya erat-erat. Ketegasan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
jelas terlihat dalam pendapatnya yang mengatakan bahwa muallaf tetap berasal dari orang muslim dan orang non muslim yang telah memeluk
Islam.[75] Tentunya tidaklah Ibnu Qayyim al-Jawziyyah saja yang melarang memberikan
zakat kepada muallaf, Imam al-Syafi’i juga menolak memberikan zakat itu kepada
muallaf non muslim, dengan kata lain muallaf dari
kalangan orang kafir tidak diberi zakat
sedikitpun, karena kekafiran mereka.[76]
Di lain hal Ibnu Qayyim al-Jawziyyah juga
memegang pendapat bahwa tuntunan Rasulullah SAW mengenai zakat adalah tuntunan yang paling
sempurna dan harus
dipedomani. Zakat telah ditentukan oleh Allah dan Nabi-Nya tidak bisa diubah.[77] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menerangkan bahwa
tuntunan Rasulullah dalam masalah zakat adalah mengkhususkan kepada kaum
miskin.[78]
Sampai disini dapat digarisbawahi bahwa pemberian
zakat kepada muallaf non muslim tidak dibenarkan, kebolehan memberi zakat
kepada muallaf non muslim adalah dalil yang lemah. Sasaran zakat yang ia
utamakan adalah orang Islam yang kehidupannya miskin. Dan menurutnya ketentuan tersebut
adalah berdasarkan petunjuk dan dalil yang kuat.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
berpendapat bahwa dalil yang kuat dan hadis shahīh adalah yang memenuhi
kriteria sebagai berikut;
1) Sanadnya
bersambung,
2) Para perawi
hadisnya adalah orang-orang yang adil,
3) Para
perawinya adalah orang yang cermat,
4) Terbebas
dari kontroversi,
5) Tidak
memiliki cacat.
Menurut Ibnu Qayyim
al-Jawziyyah kriteria tersebut di atas sama dengan pendapat para ulama ahli
hadis lain, seperti Ibnu Shalah, Ibnu Hajar al-’Asqalani, Jalaluddin
al-Suyuthi, al-Nawawi dan ulama lainnya.[79]
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
dan Ibnu Taimiyyah telah meletakkan dasar-dasar konsep tajdīd dalam
khazanah keilmuan Islam. Aliran yang bernama salafi belakangan ini menyandarkan
pahamnya kepada Ibnu Taimiyyah, melalui jalur Ibnu Qayyim al-Jawziyyah.
Pemikirannya terhadap hukum Islam berdampak besar sekali bagi alur gerakan
salafi. Hal ini sangat jelas terlihat pada penolakannya tentang berbagai macam
hadis yang berbau syirik, tidak masuk akal, menyalahi syariah, tidak sesuai
dengan fakta historis, dan lain-lain yang menyebabkan hadis itu ditolak (mardūd). Semangat tajdīd ini yang
membuat ijtihād harus
dibuka lebar, karena baginya taqlīd adalah haram, dan
ijtihad dengan bersumber pada al-Qur’ān, dan hadis
menjadi ijtihad yang mulia.
Dalam konsep dan cara pandangnya, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah sangat menekankan
untuk kembali pada al-Qur’ān dan hadis,
maka itu dalam setiap pandangannya cenderung tidak terlepas dari berbagai hadis
dan ayat yang jelas. Tampaknya Ibnu Qayyim tidak memiliki kesukaan terhadap
berandai-andai yang panjang terhadap sebuah ketetapan hukum, meski ia hidup
dalam kondisi muslim yang dihadapkan pada era global, cara pandang yang salafi
masih sangat kental melekat padanya. Ijtihād-nya sangat hati-hati
dilakukan, dan selalu menggunakan dalil yang kuat maka itu ia cenderung tidak
mau berkomentar banyak terhadap suatu hukum dan tidak juga memberikan tawaran
dalam ber-ijtihād, karena
menurutnya kembali kepada al-Qur’ān dan hadis
yang sharih adalah yang terbaik baginya. Metode istinbāth hukum yang lebih tampak
terlihat adalah ijtihād intiqā’i atau tarjīh, yaitu
memilih satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat yang terdapat pada
khazanah fikih Islam yang penuh dengan fatwa dan keputusan hukum.[80]
Dalam penggalian hukum
yang dilakukan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah antara penggunaan metode intiqā’i dan dengan
memahami dalil-dalil qath’ī, tampak bahwa
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah lebih fokus ber-ijtihād melalui penggalian dalil dari nash
yang kuat, sikap kehati-hatiannya jelas terlihat ketika memutuskan suatu
perkara dengan selalu berpedoman pada dalil-dalil. Penafsirannya terhadap
teks/dalil secara rasio sangat jelas terlihat dan banyak digunakannya. Maka itu
pula dalam pemilihan dalil ia cenderung melihat kualitas hadis yang benar-benar
shahīh dan jauh dari ketidakjelasan. Dalam setiap fatwanya selalu saja menekankan
untuk kembali pada al-Qur’ān dan hadis.
Bahkan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menolak penggunaan takwil yang berlebihan dan
tanpa ilmu dan juga menolak segala praktek keagamaan yang bid’ah. Semangat purifikasi yang ia dapatkan dari Ibn Taimiyyah
sangat kental, kembali pada al-Qur’ān dan hadis
serta dengan konsep tajdīd.
1.5.2.
Metode Istinbāth Yusuf al-Qaradhawi
Sebagaimana halnya, Ibnu
Qayyim al-Jawziyyah, begitu pula dengan Yusuf al-Qaradhawi, dimana berbagai
persoalan yang berkembang dalam kehidupan saat ini, membawanya kritis dalam
memahami semua aspek yang muncul. Pembahasannya tidak tanggung-tanggung,
berbagai persoalan dikupasnya meskipun tidak pernah terjadi di masa Rasul.
Keseluruhan persoalan yang bermunculan membuatnya lebih bijaksana dalam menyelesaikannya.
Meski ada ulama yang berpendapat melarang memberikan zakat kepada muallaf non
muslim dan ada pula yang membenarkannya meskipun beragam konsekuensi yang harus
dihadapi, namun dia tetap berpegang pada prinsip bahwa membenarkan salah satu
pendapat haruslah berdasarkan dalil dan nash yang kuat.
Membuka
pandangan Yusuf al-Qaradhawi, diawali dengan pendapat bahwa sesungguhnya
memperhatikan muallaf non muslim dan memberinya zakat termasuk bagian dari
jihad yang tinggi nilainya dan segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam al-Qur’ān atau melalui lisan Nabi-Nya, maka itu merupakan suatu kewajiban yang wajib
diikuti, apabila ada pembatalan hukum sesudahnya maka harus dibuktikan pula
dengan nash yang kuat.[81]
Dalam konsep dan cara pandangnya Yusuf Qaradhawi, sangat menekankan peran
penting ijtihād pada masa sekarang. Maka itu dalam setiap pandangannya ia cenderung
memberikan tawaran dalam ber-ijtihād, yakni ijtihād intiqā’ī, ijtihād insyā’ī dan ijtihad sintesis
dari keadaan keduanya.
1.
Ijtihād intiqā’ī atau tarjih, yaitu memilih satu
pendapat dari beberapa pendapat terkuat yang terdapat pada khazanah fikih Islam
yang penuh dengan fatwa dan keputusan hukum.
2.
Ijtihād insyā’ī, yaitu
pengambilan konklusi hukum baru dari suatu persoalan yang belum pernah
dikemukakan oleh ulama terdahulu, atau cara seorang mujtahid dalam mengambil
keputusan hukum/fatwa.
3.
Integrasi antara ijtihād intiqā’ī dan insyā’ī, yaitu
bentuk ijtihad kontemporer berupa ijtihad integratif antara ijtihād intiqā’ī dan insyā’ī, yaitu memilih pendapat para ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan
dan kuat.[82]
Konsep dan cara pandang Yusuf al-Qaradhawi sebagaimana tersebut di atas
sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor penunjang, yaitu:
1.
Penggabungan antara fikih dan hadis, yaitu
menggabungkan antara atsar dan nazhar (rasio) dalam menyelesaikan
berbagai masalah yang dihadapinya. Pada hakikatnya kedua Ilmu tersebut saling
membutuhkan.
2.
Mengambil pendapat dari generasi awal Islam
semua hal yang baik dari mana saja datangnya. Namun, dia selalu berkonsentrasi
dan memfokuskan diri pada fikih sahabat dalam setiap bahasan dan masalah yang
dihadapi.
3.
Menggabungkan antara salafiyah dan tajdīd, dimana tidak hanya terpaku pada buku-buku yang
ditulis oleh ulama terdahulu akan tetapi mengambil setiap hal yang bermanfaat.
4.
Mengedepankan yang kulli atas yang juz-i,
yaitu membahas masalah-masalah yang sifatnya furū’īyyah yang jauh
dari pokok-pokok dan pondasi Islam serta prinsip-prinsipnya yang besar, seperti: hukuman mati bagi seorang muslim
yang membunuh kafir dzimmī.
5.
Penggabungan antara mengikuti nash dan
memperhatikan syari’ah, dimana selalu mengikat pendapat-pendapatnya dengan nash
al-Qur’ān dan Sunnah yang semuanya berada di bawah koridor maksud syari’ah (legal
objektif).
6.
Pembedaan antara variabel zaman dan
prinsip-prinsip Islam yaitu membedakan antara suatu hal yang prinsip (yang
tetap) dan yang berubah dalam syara’. Ia bahkan mampu menggabungkan antara
keduanya.[83]
Di samping faktor-faktor penunjang moderasi Yusuf Qaradhawi di atas,
terdapat faktor-faktor dan hal-hal lain yang mempengaruhi sikap moderat al-Qaradhawi,
yaitu;
1.
Faktor agama
Yusuf al-Qaradhawi
menyakini bahwa agama Islam memiliki spiritnya adalah moderasi sebagaimana yang
disebutkan dalam al-Qur’ān surat al-Baqarah
ayat 143.
2.
Faktor pribadi
Yusuf al-Qaradhawi memiliki
kemampuan terhadap ilmu agama, ia memiliki banyak guru dan kecerdasannya dalam
memahami ilmu agama memang telah terlihat sejak ia masih anak-anak. Cara dan
gaya menyelesaikan suatu persoalan hukum dikupas secara tuntas dari berbagai
kajian dan telaahan yang mendalam. Maka itu konsep dan cara pandangnya tidak
saja berlaku untuk saat ini, justru selalu memandang dengan kemaslahatan. Maka
itu faktor yang muncul dari pribadi Yusuf al-Qaradhawi sendiri yang selalu
cenderung mengambil sikap tengah.[84]
3.
Faktor Hasan al-Banna dan gerakan pembaharuan
hukum yang dilakukannya. Pemikiran Yusuf al-Qaradhawi dalam bidang
keagamaan dan politik banyak diwarnai oleh pemikiran Hasan al-Banna. Ia sangat
mengagumi Hasan al-Banna dan menyerap banyak pemikirannya. Baginya Hasan
al-Banna merupakan ulama yang konsisten mempertahankan nilai-nilai agama Islam,
tanpa terpengaruh oleh paham nasionalisme dan sekularisme yang diimpor dari Barat
atau dibawa oleh kaum penjajah ke Mesir dan dunia Islam. Mengeni wawasan
ilmiahnya, Yusuf al-Qaradhawi banyak dipengaruhi oleh pemikiran ulama-ulama
al-Azhar. Selain itu Hasan al-Banna adalah orang yang mengajarkannya cara
hidup berjama’ah terutama dalam melaksanakan tugas-tugas berdakwah.[85]
4.
Pengaruh al-Manar dan pendirinya (Rasyid
Ridha)
Tujuan penerbitan
majalah al-Manar adalah untuk menyebarkan idea Pan-Islamisme dengan
mewujudkan kesadaran dalam diri masyarakat Islam untuk memajukan diri dan
tidak terpengaruh dengan penjajah dengan menjadikan perjuangan bangsa Turki
dalam mempertahankan kedaulatan agama dan negara dari kuasa asing sebagai panduan.[86]
5. Pengaruh ulama
al-Azhar
Mesir
adalah satu negara di Timur Tengah yang sangat kaya dengan khazanah
intelektual Islam dan memiliki ulama-ulama terkenal dengan kemampuan ilmu
agama.[87]
Ulama-ulama al-Azhar pada umumnya adalah ulama-ulama yang moderat dan sangat
peduli terhadap kemaslahatan umat.
6.
Pemikiran Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah dikenal
sebagai ulama yang ekstrim dan keras dalam memberi keputusan. Maka itu ia
sering mendekam di penjara akibat kritikan-kritikan keras yang disuarakan terhadap
suatu masalah hukum. Sifat Ibnu Taimiyah yang berani mengemukakan pendapat yang
berbeda dengan para ulama di zamannya
ternyata memberi pengaruh kepada Yusuf al-Qaradhawi.
7.
Pendalamannya tentang madzhab-madzhab fikih
yang memiliki banyak sumber dan referensi kuat dan disertai dengan
alasan-alasan.[88]
Sikap moderat yang
diambil Yusuf Qaradhawi bersumber dari al-Qur’ān dan sunnah,
karena Islam sendiri adalah agama moderat dan karakter umat Islam adalah umat
moderat. Hal ini dapat dipahami dari beberapa ayat al-Qur’ān, yaitu
1. Surat al-Baqarah ayat 143, yang artinya:
y7Ï9ºxx.ur öNä3»oYù=yèy_ Zp¨Bé&
$VÜyur
(#qçRqà6tGÏj9
uä!#ypkà
n?tã Ĩ$¨Y9$#
tbqä3tur
ãAqß§9$#
öNä3øn=tæ
#YÎgx© 3 $tBur
$oYù=yèy_
s's#ö7É)ø9$#
ÓÉL©9$#
|MZä. !$pkön=tæ wÎ) zNn=÷èuZÏ9 `tB
ßìÎ6®Kt tAqß§9$# `£JÏB
Ü=Î=s)Zt
4n?tã
Ïmøt7É)tã
4
bÎ)ur ôMtR%x. ¸ouÎ7s3s9
wÎ)
n?tã tûïÏ%©!$#
yyd ª!$# 3 $tBur
tb%x. ª!$# yìÅÒãÏ9
öNä3oY»yJÎ)
4
cÎ)
©!$#
Ĩ$¨Y9$$Î/
Ô$râäts9
ÒOÏm§
ÇÊÍÌÈ
Artinya: "Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil
dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul
(Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan
kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya
nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh
(pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah
diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya
Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia".
2. Surat al-Raḫmān ayat 7 yaitu:
uä!$yJ¡¡9$#ur $ygyèsùu yì|Êurur
c#uÏJø9$#
ÇÐÈ
wr&
(#öqtóôÜs?
Îû
Èb#uÏJø9$#
ÇÑÈ
(#qßJÏ%r&ur
cøuqø9$#
ÅÝó¡É)ø9$$Î/
wur
(#rçÅ£øéB tb#uÏJø9$# ÇÒÈ
Artinya: ”Dan Allah telah meninggikan
langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui
batas tentang neraca itu. Dan
tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”
3. Surat al-A’raf ayat 31:
ûÓÍ_t6»t tPy#uä
(#räè{
ö/ä3tGt^Î yZÏã
Èe@ä. 7Éfó¡tB
(#qè=à2ur
(#qç/uõ°$#ur
wur
(#þqèùÎô£è@
4
¼çm¯RÎ)
w =Ïtä tûüÏùÎô£ßJø9$# ÇÌÊÈ
Artinya: ”Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang
indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Ayat-ayat tersebut
memerintahkan kita agar bersikap moderat. Selain dari beberapa ayat di atas,
pada kehidupan Rasulullah juga dipenuhi dengan sikap dan seruan kepada sikap
moderat.[89]
Dalam hal pembagian
zakat kepada muallaf ini, Yusuf al-Qaradhawi, mengatakan; apabila keadaan sikap
golongan muallaf ini tidak ada keinginan memasuki agama Islam kecuali dengan suatu
maksud, sedangkan bila mereka murtad dan memerangi Islam akan mengakibatkan kemudharatan
bagi Islam, karena kekuatan dan kelebihan mereka, Maka menurutnya, imam boleh
mengambil kebijaksanaan memberikan kepada mereka sedikit bagian dari zakat,
sehingga sikap Islam demikian akan terpelihara dari tiga hal:
1. Peperangan
pada al-Qur’ān dan al-Sunnah dapat terhindarkan dari kalangan yang telah diberi zakat.
2. Sisanya
untuk kaum muslimin, maksudnya sisa dari pemberian kepada muallaf dapat
diberikan kembali kepada golongan muslim
3. Pemberian
zakat kepada muallaf semata-mata untuk bisa melunakkan hatinya dan dapat
memeluk Islam. Tidak mustahil bahwa setelah memeluk Islam mereka mempelajari
Islam lebih dalam karena kecintaan mereka semakin bertambah pada Islam.[90]
Selain hal yang telah
diuraikan panjang lebar di atas, sejauh yang bisa dipahami dan diteliti, konsep
Yusuf al-Qaradhawi yang dilihat dari aspek realitas sosial dalam mengelompokkan
muallaf sebagai golongan penerima zakat, setidaknya ada beberapa hal yang menjadi
faktor penyebabnyanya, yaitu:
1. Konsep Islam
yang memiliki rahmat bagi sekalian alam.
Yusuf al-Qaradhawi telah mengatakan, bahwa memberikan bagian zakat kepada
mereka sebagai bagian dari jihad yang mesti dilakukan oleh mayarakat Islam.
Setidaknya tidaklah sulit untuk disepakati pernyataan ini, karena sejauh yang
bisa dianalisis, wujud dari Islam yang memberi rahmat bagi sekalian alam selalu
terimplementasikan dalam aktivitas kehidupan sehati-hari. Islam selalu melatih
pemeluknya untuk selalu memulai segala sesuatu dengan ucapan”basmallāh”.
Dalam basmallāh tersebut,
ada satu dua kata yang hampir bersinonim, yaitu kata ”al-raḫmān” dan ”al-raḫīm”. Dalam
Tafsir al-Quran Kontemporer disebutkan
bahwa, kata ”al-raḫmān” ini
mengandung arti kasih tanpa akhir, cinta tak bertepi, yaitu kasih sayang Allah
diberikan kepada seluruh makhluk-Nya yang shaleh ataupun kafir (muslim atau non
muslim), orang sehat ataupun orang sakit, yang berakal ataupun yang tidak waras
(tidak berakal). Sementara kata ”al-raḫīm”, kasih sayang
yang diberikan dikhususkan untuk orang yang beriman.[91]
Pengertian ini juga tidak memiliki perbedaan dengan kitab tafsir lainnya.
2. Kegalauan dalam
melihat perkembangan Islam masa kini.
Ketertarikannya dalam menjadikan muallaf ini sebagai kelompok penerima
zakat, tampaknya dipengaruhi oleh kegelisahannya terhadap perkembangan Islam
saat ini, dimana setiap pemeluk agama
yang mempunyai doktrin tersendiri tentu tidak ingin disalahkan terhadap gejala
fenomena sosial yang terjadi sekarang ini, yang semakin hari semakin memanas
dengan isu-isu yang tidak pantas diterima dan pelecehan agama tidak mampu
dibendung dengan kepercayaan yang dimilikinya. Jika hal ini terus menerus
berkembang kemungkinan konflik agama akan terus berlangsung berkepanjangan
bahkan terjadi saling tuding menuding.
Isu-isu dan masalah sekarang ini menjadi bahan perbincangan “head
line” di kalangan para intelektual, tokoh dan pemikir muslim, sehingga kondisi ini pada akhirnya mengakibatkan
saling tuding menuding dan menuduh membuat kekacauan, terutama sekali Islam
sebagai sasarannya musuh. Di lain hal, kondisi umat Islam saat ini juga mulai
terpecah belah dan diskonsolidasi, sehingga strategi pada umat Islam untuk
mempertahankan Islam itu sendiri telah lemah, terbelenggu oleh keadaan tahayul,
gamang dalam menghadapi keadaan deislamisasi, dan hidup dalam wabah
atau kubangan konflik.[92]
3. Umat Islam
tampaknya sudah mulai mengalami kemerosotan aqidah.
Sepertinya belum terlupakan dalam pikiran kita, terhadap kasus yang menimpa
beberapa masyarakat Aceh yang diburu oleh kalangan non muslim agar tejadi
pendangkalan aqidah. Hal ini tampak jelas terlihat pada saat Aceh dilanda
musibah sehingga berlarut menjadi berjamaah yang harus disyahadatkan kembali.
Yang ingin dijelaskan disini adalah, kaum musryrikin mampu membawa
masyarakat Islam berkiblat pada dunia kebarat-baratan dengan tidak merasa beban
apapun secara mudah melepaskan Islam yang suci ini. Meskipun masih dalam jumlah
kecil yang terlihat, namun bisa dikatakan, mereka (kaum musyrikin) berhasil
menaklukkan masyarakat Islam berpindah agama dan kepercayaan. Dengan dana yang
dimilikinya mereka berhasil memurtadkan masyarakat Islam.
Bila pemuka Islam berpedoman pada kejadian atau situasi yang digambarkan di
atas, sejauh pengetahuan penulis, pemberian zakat untuk dapat menarik
hati/melunakkan hati orang non muslim yang mulai mendekati Islam tidaklah
dilarang oleh Allah karena itu juga bagian dari dakwah dan jihad. Maka itu,
bila kita mau jujur, zakat yang tekumpul pada masyarakat muslim saat ini
tidaklah sedikit. Mengambil dan menggunakannya untuk berjihad tidaklah dianggap
sebagai orang yang melanggar perintah, karena harta zakat itu memang digunakan untuk
kemakmuran Islam dan pemeluknya.
Bila muallaf non muslim ini dihapus, tentu akan semakin amburadul kondisi
masyarakan Islam yang memiliki iman dan Islam yang tipis. Maka itu kembali lagi
pada pendapat Yusuf al-Qaradhawi, memberikan bagian zakat kepada muallaf non
muslim tidaklah salah bahkan ini dijadikan sebagai bagian dari jihad di jalan
agama Allah. Muallaf non muslim yang dimaksudkan tidaklah pada kalangan muslim
saja, sehingga pada akhirnya nanti Islam ini tidak lagi dianggap sebagai agama
yang asing bagi mereka yang tergolong muallaf.
Setidaknya, menjadi salah satu strategi bagi pemeluk Islam untuk membujuk
mereka yang berpengaruh dalam kelompoknya, untuk melunakkan hati mereka pada
Islam, paling tidak Islam tidak lagi dijadikan sasaran dalam berbagai kasus
besar seperti Islam dituduh terorisme dan sejenisnya sehingga menimbulkan
permusuhan.
4. Islam telah
mewarnai kondisi zaman dahulu.
Gambaran Rasulullah SAW terhadap kondisi umat Islam hingga akhir zaman
tidaklah meleset. Rasulullah SAW bersabda:
بدأ الإسلا م غريبا وسيعود غريبا كما بدأ[93]
Artinya: ”Islam berawal sebagai
sesuatu yang asing dan akan kembali menjadi asing seperti awal munculnya”.
Di Indonesia, Jaringan Islam Liberal
(JIL), merasa tidak bersalah dengan berbagai ucapannya yang dilontarkan pada
Islam. Ulil Abshar Abdalla misalnya sebagai koordinator JIL, dalam salah satu
artikelnya secara terang-terangan menghina Allah dan Rasul-Nya serta menghina
pula masyarakat Islam. Ulil Abshar Abdalla, mengungkapkan bahwa, tidak ada yang
disebut hukum Tuhan dalam pengertian seperti dipahami kebanyakan orang Islam,
misalnya hukum Tuhan tentang pencurian, jual beli, pernikahan, pemerintahan dan
lain-lain. Tuduhan selanjutnya ditujukan kepada Nabi yang mulia, ia mengatakan,
”Rasul Muhammad adalah tokoh historis yang harus dikaji dengan kritis, sehingga
tidak hanya menjadi mitos yang dikagumi”. Tuduhan terakhir ia mengatakan,
”Islam itu sama saja dengan agama lainnya”.[94]
Perlu
digaris bahwahi bahwa, Yusuf al-Qaradhawi membenarkan muallaf muslim dan non muslim
menerima zakat bukanlah karena fenomena ini saja. Kasus-kasus di atas merupakan
jenis masalah yang dikhawatirkan olehnya pada masyarakat muslim dunia. Kejadian
di Indonesia berbeda lagi dengan kejadian di Malaysia dan berbeda pula dengan
kejadian di Mesir dan Arab terhadap upaya pendangkalan aqidah masyarakat Islam.
Kondisi Islam saat ini
telah kian memilukan, semakin banyak pemeluk justeru umat Islam makin
tersudutkan dalam banyak hal, yang dipengaruhi oleh gerakan-gerakan misionaris
non-muslim. Beranjak dari sebuah kasus (sejarah pada masa Rasul) yang telah
menjadi klausa penting untuk dicermati kemudian sebaik mungkin dimaknai dalam
bentuk filosofi Islam. Maka itu, saat ini juga zakat perlu diberikan kepada
muallaf non muslim agar pengikut Islam semakin banyak paling tidak hati mereka
semakin tertarik kepada Islam, sehingga Islam ini tidak lagi dianggap asing,
Islam tidak lagi dikenal mencari musuh namun sebaliknya Islam akan dikenal
sebagai agama yang sempurna dan suci dan Islam tidak dipandang sebagai agama
yang tidak peduli terhadap sesama.
[1] Ahmad Farid, Biografi Ulama Salaf, judul asli Min A’lam al-Salaf,
(terj. Masturi Ilham), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008), hlm. 822.
[2] Ibnu Qayyim al-Jawziyah, on the Invocation of God. (terjemahan dalam bahasa Inggris oleh Michael
Abdurrahman Fitzgerald & Moulay Youssef Slitine). (Islamic Texts Society,
2000), hlm. 32.
[5] Ahmad Farid, Biografi Ulama Salaf..., hlm. 829. Juga dalam Ibnu Qayyim al-Jawziyah, on the Invocation of God…, hlm. 36.
[7] Muwahid, Ibnu Qayyim dengan
Perubahan, diakses melalui situs, http://photocyber.multiply.com/journal/item/9/Ibnu_Qayyim
dengan perubahan, pada tanggal 22 4 Januari 2013.
[8] Solihin, Biografi Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, diakses melalui situs http://solihin87.abatasa.com/post/detail/8485/biografi-Ibnu-qayyim-al-jauziyah, pada tanggal 11 Januari 2013.
[9] Sulaiman bin Shalih al-Khurasyi, al-Qaradhawi Fil al-Mīzān, (terj. M. Abdul Ghoffar), (Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2003), hlm. 7
[10] Ishom Talimah, al-Qaradhawi Faqīhan, (terj. Samson Rahman),
Manhaj Fikih Yusuf al-Qaradhawi (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001),
hlm. 3.
[11] Istilah Kuttāb dalam literatur Islam disebutkan sebagai institusi yang telah ada sejak abad pertama Islam, bahkan bangsa Arab pra-Islam juga telah mengenalnya. Pendidikan Kuttāb awalnya terfokus pada materi kaligrafi, baca tulis sastra, gramatika bahasa Arab, syair Arab dan pembelajaran berhitung. Namun, setelah datang Islam materinya ditambah dengan materi baca-tulis al-Qur’ān dan memahami hukum-hukum Islam.
[12] Sudirman, Yusuf
al-Qaradhawi: Pembaharu Fikih Islam Kontemporer, El Qisth, Jurnal
Ilmiyah Fakultas Syari’ah (Fakultas Syari’ah UIN Malang, 2005), hlm. 43-44.
[17] Ishom Talimah, Yusuf al-Qardhawi Faqīhan…hlm. 4.
[20] http://Tokoh
Muslim. Blogspot.com/2009/01/Dr-Yusuf Qardhawi.html,
diakses tanggal 22 Maret 2012.
[21] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ictiar Baru Van Hoeve, 2003), hlm. 1448-1449.
[22] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād, (terj. Saefuddin Zuhri), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1999), hlm. 504.
[25] Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Zād al-Ma’ād, (terj. Kathur Suhardi),
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2004),
hlm. 71
[26] Al-Imam Abu Daud Sulaiman ibn al-Asy’as al-Azdi al-Sijistani, Sunan Abi Daud, Kairo: Tijāriyyah al-Kubrā, 1354 H/1935 M, hlm. 378-379.
[27] Syaikh al-‘Allāmah Muhammad bin ‘Abdurahman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab, (terj. ‘Abdullah Zaki Alkaf), (Bandung: Hasyimi Press, 2004), hlm. 150.
[28] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (terj. Khairul
Amru Harahap dan Masrukhin), (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011), hlm. 147.
[40] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, (Damaskus: Dār al-Fīkr, 2007), hlm. 323-324.
[41] Yusuf al-Qaradhawi, Hady al Islām Fatawi Mu’āshirah, (Jakarta: Gema Insani, 1995), hlm. 383.
[42] Ibid., hlm. 383.
[43] Yusuf al-Qaradhawi, Hady al Islām Fatawi Mu’āshirah...,hlm. 383.
[50] Yusuf al-Qaradhawi, Hady al Islām Fatawi Mu’āshirah...,hlm. 385.
[53] Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Zakāh…, hlm. 386.
[59] Imam al-Thabari, Jāmī’ al-Bayān ‘an Ta’wīl al-Qur’ān-Tafsīr al-Tḫabari, (Bandung: Al-Ma’arif, 2000), juz 14, hlm. 313.
[61] Saiyid Muhammad Rasyid Ridha, Tafsīr al-Manār, (Beirut: Dar
al-Ma’rifah, tt), Juz 6, hlm. 574-577.
[64] Imam al-Nawawi, Sharf al-Dīn, al-Majmu Sharh al-Muhadhdhab, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), Juz 9, hlm. 196.
[65] Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Zakāh.,hlm. 567. Juga dalam Imam At-Thabari, Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil al-Qur’ān-Tafsir Ath-Thabari…hlm. 314.
[69] Hijazi, ‘Awwadullah Gad, Ibnu Qayyim wa Mauqifuhu Minat Tafkir al-Islāmi, (Kairo: Majma’ul Buhuts al-Islāmi, 1972), hlm. 79.
[70] Sudirman, Yusuf
Qardhawi: Pembaharu Fikih Islam Kontemporer, (Malang: El-Qisth, Jurnal Ilmiyah Fakultas Syari’ah
UIN Malang, 2005), hlm. 46-48.
[71] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād, (terj. Saefuddin Zuhri), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1999), hlm. 504.
[73] Anthropomorphisme
diartikan
sebagai aliran shifatiyah yaitu
aliran atau paham yang mengakui bahwa, Tuhan mempunyai jisim atau sifat yang
sama dengan sifat jasmani pada manusia. Dimasukkannya
al-Asy’ariyah ke dalam faham Ahlu al-Sunnah Wa al-Jamāah,
karena memiliki konsep jalan tengah sebagai seorang pendamai terhadap dua
pandangan ekstrim (antara ahl al-ḫadits
dengan ahl al-ra’yi) yang berkembang
dalam masyarakat muslim. Disebutkan bahwa, (1) dalam masalah melihat Allah, dapat
dilihat oleh hamba-hamba-Nya yang beriman di akhirat kelak seperti halnya
mereka melihat bulan purnama, (2) segala sesuatu yang ada (maujud) memungkinkan
untuk dapat dilihat, karena Allah adalah sesuatu yang maujud maka sah
untuk dilihat, (3) sifat Tuhan adalah qadīm sebagaimana
zat yang disifatkan. (4) kalam Allah itu ada dua bentuk, yaitu sesuatu yang
merupakan sifat Tuhan dan itulah yang qadīm
dan yang kedua adalah lafadz yang menunjuk atas kalam yang qadīm tersebut,
dan itulah yang ḫadits dan
bersifat makhluk.
[74] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Ijtimā al-Juyūsy al-Islāmiyah ‘alā Ghazwi Jahmīyah wa al-Mu’aththilah, (Mesir: Dār al-Ḫadits, t.t), hlm. 184.
[76] Imam Syafi’i, Ringkasan Kitāb al-Umm, (terj. Mohammad Yasir Abd
Mutholib), Jakarta: Pustaka Azzam, 2010, hlm. 500.
[77] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād, terj.
Kathur Suhardi, Jakarta: Pustaka Azzam, 2004, hlm. 71
[79] Khilmah al-Zollowy, Naqd al Manqūl wa al-Muhak al-Mumayyiz Bain al Mardūd Wa al-Maqbūl, e-book didownload dari http://www.almeshkat.net/books/open.php?cat=26&book=828 pada 22 April 2012.
[83] Ibid., hlm 174-176.
[84] Ishom Talimah, Yusuf al-Qaradhawi Faqīhan…hlm. 97
[88] Sudirman, Yusuf al-Qaradhawi; Pembaharu…, hlm. 76-79.
[92] Abdurrahman Wahid, Pergulatan
Negara, Agama dan Kebudayaan, (Jakarta: Desantara, 2001), hlm.
7.
[93] Imam Ahmad bin Hanbal al-Syaibani, Al-Musnad…hlm. 335.
[94] Hartono Ahmad Jaiz, Agus Hasan Bashori, Menangkal
Bahaya Jamaah Islam Leberal dan Fiqh Lintas Agama (JIL & FLA), (Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar, 2003), hlm. 8-9, dan dalam situs resminya
www.http//ulil.net.com.


Komentar
Posting Komentar
Komentar