ZAKAT KEPADA MUALLAF NON MUSLIM MENURUT


 


PEMBERIAN ZAKAT KEPADA MUALLAF NON MUSLIM MENURUT IBNU QAYYIM AL-JAWZIYYAH DAN YUSUF AL-QARADHAWI

 

3.1.  Profil Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi

3.1.1. Profil Ibnu Qayyim al-Jawziyyah

Nama lengkap Ibnu Qayyim al-Jawziyyah adalah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa’d al-Zar’i al-Dimashqi bergelar Abu Abdullah Syamsuddin, nama tersebut lebih dikenal luas dengan sebutan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah. Orang tuanya bernama Abu Bakar bin Ayyub al-Zar’i, seorang pendiri Madrasah al-Jawziyyah di Damaskus.[1] Berat dugaan penggalan nama ”al-Jawziyyah” diambil dari nama pendidikan yang didirikan orang tuanya.

Ia dilahirkan di Damaskus, Suriah pada tanggal 4 Februari 1292 M.. Menurut Abu Zaid, Ibnu Qayyim lahir pada tahun 691 Hijriyah, hal ini dibenarkan oleh Ashi Sahfadi (salah seorang murid Ibnu Qayyim al-Jawziyyah). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah seorang Imam Sunni, cendekiawan, dan ahli fiqh yang hidup pada abad ke-13 M. Ia adalah ahli fiqih bermazhab Hanbali. Di samping itu ia juga seorang ahli tafsir, ahli hadis, penghafal al-Qur’ān, ahli ilmu nahwu, ahli ushul fiqh, ahli ilmu kalam, sekaligus seorang mujtahid.[2]

 

a. Riwayat pendidikan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah mulai mencari ilmu sejak berusia tujuh tahun. Di saat mendalami ilmu agama, seorang gurunya al-Syihab al-’Abir meninggal pada tahun 697 H, beliaulah guru yang pertama Ibnu Qayyim, yang belajarnya melalui metode belajar simā’, (memperdengarkan bacaan di hadapan guru).[3] Ia memiliki dua orang guru ilmu hadis, yaitu Syihab al-Nablusi dan Qadi Taqiyyuddin bin Sulaiman. Ibnu Qayyim belajar fiqh kepada Safiyyuddin al-Hindi dan Isma’il bin Muhammad al-Harrani, ilmu fara’idh ia belajar kepada orangtuanya selain itu berguru kepada Ibnu Taimiyyah selama 16 tahun. Untuk bahasa Arab ia belajar kepada Ibnu Abi al-Fath al-Bathiy dengan membaca kitab-kitab;  al-Mulakhkhas li Abi al-Balqa’ kemudian kitab al-Jurjaniyah, kemudian membaca Alfiyah Ibnu Malik, juga sebagian besar Kitab al-Kafiyah wa al Syafiyah dan sebagian al-Tas-hīl.[4]  

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah telah berguru pada sejumlah ulama terkenal. Mereka inilah yang memiliki pengaruh dalam pembentukan pemikiran dan kematangan ilmiahnya, berikut adalah riwayat pendidikan dan para gurunya:

1)   Ayahnya Abu Bakr bin Ayyub yang memiliki ilmu mendalam tentang waris.

2)   Imam al-Harran, Ismail bin Muhammad al-Farra, guru mazhab Hanbali di Damaskus. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah belajar padanya ilmu waris sebagai kelanjutan dari ayahnya dan ilmu fikih.

3)   Syarafuddin bin Taimiyyah saudara Ibnu Taimiyyah, dia menguasai berbagai disiplin ilmu.

4)   Badruddin bin Jamaah, seorang imam masyhur yang bermazhab Syafi’i, memiliki beberapa karangan.

5)   Ibnu Muflih, seorang imam masyhur yang bermazhab Hanbali. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah berkata tentang dia, "Tak seorang pun di bawah kolong langit ini yang mengetahui mazhab Imam Ahmad selain Ibnu Muflih."

6)   Imam al-Mazi, seorang imam yang bermazhab Syafi’i. Di samping itu, dia termasuk imam ahli hadis dan penghafal hadis generasi terakhir.

7)   Ibnu Taimiyyah Ahmad bin al-Halim bin Abdussalam al-Numairi, yang memiliki pengaruh sangat besar dalam kematangan ilmu Ibnu Qayyim al-Jawziyyah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menyertainya selama tujuh belas tahun, sejak dia menginjakkan kakinya di Damaskus hingga wafat. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah mengikuti dan membela pendapat Ibnu Taimiyyah dalam beberapa masalah. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya penyiksaan yang menyakitkan dari orang-orang fanatik dan taklid kepada keduanya, sampai-sampai Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dijebloskan ke penjara. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah tidak dibebaskan kecuali setelah kematian Ibnu Taimiyyah.[5]

 

Riwayat pendidikan Ibnu Ibnu Qayyim al-Jawziyyah terlihat begitu luas dan memiliki banyak guru. Guru yang dimilikinya termasuk orang-orang ternama dan memiliki ilmu pengetahuan agama yang luas. Tidak tanggung-tanggung, bukan saja orang di luar keluarganya yang dijadikan sebagai guru, orangtuanya sendiri juga dijadikan sebagai guru pada dirinya. Keseriusan dan keteguhan hatinya dalam belajar ilmu agama memang sudah terlihat semasa ia masih anak-anak. Sangatlah tepat kata ”buah jatuh tidak jauh dari pohonnya”, kata tersebut dapat dimisalkan seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah. Orangtuanya yang memiliki ilmu agama yang luas juga terwarisi pada dirinya.

b. Disiplin ilmu Ibnu Qayyim al-Jawziyyah

Ilmu yang dikuasai oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah meliputi semua ilmu syariat dan ilmu alat. Ibnu Rajab seorang murid Ibnu Qayyim al-Jawziyyah mengatakan, "Dia pakar dalam tafsir dan tak tertandingi, ahli dalam bidang ushul al-dīn dan ilmu ini mencapai puncak di tangannya, ahli dalam fikih dan ushul fikih, ahli dalam bidang bahasa Arab dan memiliki kontribusi besar di dalamnya. Dia berkata juga, "Saya tidak melihat ada orang yang lebih luas ilmunya dan yang lebih mengetahui makna al-Qur’ān, Sunnah, dan hakekat iman dari pada Ibnu Qayyim al-Jawziyyah. Ibnu Katsir berkata, "Dia mempelajari hadis dan sibuk dengan ilmu. Dia menguasai berbagai cabang ilmu, utamanya ilmu tafsir, ilmu hadis, ilmu ushul al-dīn, dan ushul fikih." Al-Dzahabi berkata, "Dia mendalami hadis, matan dan perawinya. Dia menggeluti dan menganalisis ilmu fikih. Dia juga menggeluti dan memperkaya khasanah ilmu nahwu, ilmu ushul al-dīn, dan ushul fikih.[6]

Ibnu Hajar berkata, dia berhati teguh dan berilmu luas. Dia menguasai perbedaan pendapat para ulama dan mazhab-mazhab salaf. Al-Suyuthi berkata, "Dia telah mengarang, berdebat, berijtihad, dan menjadi salah satu ulama besar dalam bidang tafsir, hadis, fikih, ushul al-dīn, ushul fikih, dan bahasa Arab. Dia telah mendampingi Ibnu Taimiyyah sekembalinya dari Kairo tahun 712 H dan menyerap darinya banyak ilmu. Karena itu, dia menjadi salah satu tokoh zamannya dan memberikan manfaat kepada umat manusia.[7]

Ibnu Qayyim al-Jawziyah wafat pada malam Kamis, tanggal 18 Rajab tahun 751 Hijriyah. Ia dishalatkan di Mesjid Jami’ al-Umawi dan setelah itu dishalatkan lagi di Masjid Jami’ Jarrah, kemudian dikuburkan di Pekuburan Bāb al Shaghīr, dekat dengan makam ibunya di Damaskus.[8]

Sejarah panjang kehidupan dan jasa Ibnu Qayyim al-Jawziyyah pada umat Islam kini meninggalkan bekas. Kitab-kitab karangannya sampai saat ini masih banyak yang memakainya dan menjadikan sebagai referensi hukum Islam. Beliau tutup usia genap pada pada usia 60 tahun. Meski dalam usia tidak terlalu panjang, namun kemampuannya dalam memberi konklusi terhadap hukum Islam tidak sedikit umat Islam di berbagai negara yang mempelajari dan mengikutinya.

3.1.2. Profil Yusuf al-Qaradhawi

Yusuf bin Abdullah al-Qaradhawi lahir pada tahun 1926 M di desa Shafth Turab, Mesir. Dan menjadi yatim pada usia 1 tahun. Ia hidup dari sebuah keluarga agamis dan berperadaban.[9] Sejak kecil ia telah diasuh oleh pamannya dan dikenal sebagai anak yang sangat cerdas, ia mampu menghafal al-Qur’ān tajwidnya dengan baik dan benar.[10]

a. Riwayat Pendidikan Yusuf al-Qaradhawi

Ketika mencapai usia lima tahun, Yusuf al-Qaradhawi masuk Kuttāb[11] untuk belajar membaca dan menghafal al-Qur’ān. Pada usia tujuh tahun, ia masuk ke Madrasah Ilẑamiyyah untuk belajar berhitung, sejarah, kesehatan, dan lain-lain. Ia menyempurnakan hafalan al-Qur’ān pada usia sepuluh tahun.[12] Usai pendidikannya di Kuttāb dilanjutkan lagi ke Madrasah Ibtidā-iyyah “Thantha”, diselesaikannya dalam waktu empat tahun. Kemudian pindah ke Madrasah Tsanawīyyah, selama lima tahun. Dalam pendidikan menengah ini, ia dijuluki lagi dengan nama ”’allāmah” yaitu gelar yang diberikan kepada seseorang yang ilmunya sangat luas.[13]

Ketika menempuh pendidikan menengah, pada saat itu ia pernah dipenjarakan. Seusai pendidikannya di tingkat menegah ia melanjutkan studinya di Fakultas Ushuluddin di Universitas al-Azhar, Kairo. Kemudian dia memperoleh ijazah setingkat S2 dan memperoleh rekomendasi untuk mengajar di Fakultas Bahasa dan Sastra pada tahun 1954.[14]

Dalam kehidupan Yusuf al-Qaradhawi, di balik kecerdasan yang dimilikinya ternyata mengantarkan ia berurusan dengan pengadilan hingga dipenjarakan. Namun demikian kegigihannya dalam menyebarkan dakwah tetap saja tidak terputus. Kemampuannya dalam memberi konklusi hukum mengantarkan menjadikan hukum Islam lebih baik dan semakin terang dan terbuka.

Kini banyak kitab-kitabnya yang dijadikan sebagai sumber dan referensi hukum bagi umat Islam baik dalam lingkungan pendidikan tinggi maupun dalam lingkungan masyarakat. Kecerdasannya dalam memberi fatwa terhadap suatu permasalahan telah menjadikan hukum Islam semakin terang. Pandangannya dalam menyikapi suatu persoalan tidak hanya terbatas dalam satu aspek hukum namun menyangkut banyak hal. Di banyak negara pendapat atau fatwanya telah dijadikan sebagai referensi penting, dapat disimpulkan bahwa Yusuf al-Qaradhawi dapat dikategorikan sebagai ulama komtemporer yang sangat berpengaruh terhadap pembaharuan hukum Islam.

b. Penghargaan dan profesi

Pada tahun 1956, Yusuf al-Qaradhawi bekerja di bagian pengawasan bidang Agama pada Kementrian Perwakafan di Mesir dengan aktivitas ceramah dan mengajar di masjid-masjid. Kemudian diangkat menjadi pemilik lembaga al-A’immah.[15] Pada tahun 1958 dia memperoleh ijazah diploma dari Ma’had Dirasah al-Arabīyah al-Āliyah dalam bidang bahasa dan sastra.[16] Pada tahun 1959 ia dipindahkan ke bagian administrasi umum untuk Tsaqafah Islāmīyyah di Universitas al-Azhar untuk mengawasi penerbitannya. Di tahun 1960 dia mendapatkan ijazah setingkat Master di jurusan Ilmu-Ilmu al-Qur’ān dan Sunnah di Fakultas Usuluddin. Pada tahun 1973 dia berhasil meraih gelar Doktor dengan peringkat summa cumlaude dengan disertasi yang berjudul “al-Zakāh wa Atsaruhā fī Ḫill al-Masyaki al-Ijtimāiyyah (zakat dan pengaruhnya dalam Memecahkan Masalah-Masalah Sosial Kemasyarakatan).[17] Ia terlambat memperoleh gelar doktornya karena situasi politik Mesir yang tidak menentu. Pada tahun 1973 itu juga didirikan fakultas Tarbiyah yang merupakan cikal bakal Universitas Qatar. Kemudian ia dipindahkan ke sana untuk mendirikan sekaligus memimpin bagian Dirasah Islāmīyyah (Islamic Studies).[18]

Saat berusia 23 tahun, Yusuf al-Qaradhawi harus mendekam di penjara akibat keterlibatannya dalam pergerakan al-Ikhwān al-Muslimin di Mesir tahun 1949. Setelah bebas dari penjara, ia lagi-lagi menyuarakan kebebasan. Karena khutbah-khutbahnya yang keras, dan mengecam ketidak adilan yang dilakukan rezim berkuasa, Ia harus berurusan dengan pihak berwajib. Kemudian pada April tahun 1956 ia kembali ditangkap saat terjadi Revolusi di Mesir. Setelah beberapa bulan, pada Oktober 1956, Yusuf al-Qaradhawi kembali mendekam di penjara militer selama dua tahun.[19]

Setelah berkali-kali mendekam di balik jeruji besi, Yusuf al-Qaradhawi akhirnya meninggalkan Mesir tahun 1961 menuju Qatar.[20] Pada tahun 1977, ia merintis dan mendirikan Fakultas Syari’ah dan Dirasah Islāmīyyah di Universitas Qatar. Melalui bantuan universitas, lembaga-lembaga keagamaan, dan yayasan-yayasan Islam di dunia Arab, Yusuf al-Qaradhawi sanggup melakukan kunjungan ke berbagai Negara Islam dan non-Islam untuk misi keagamaan, termasuk ke Indonesia pada tahun 1989. Di samping itu ia aktif mengikuti berbagai kegiatan ilmiah seperti seminar dan muktamar, seminar hukum Islam di Libya misalnya, Muktamar 1 Tarikh Islam di Beirut, Muktamar Internasional 1 mengenai ekonomi Islam di Mekkah, dan Muktamar Hukum Islam di Riyadh.[21]

Tidak dapat dipungkiri, kemampuan Yusuf al-Qaradhawi dalam memberikan pembaharuan terhadap hukum Islam melalui dakwah yang dilakukannya, ternyata tidak mampu membawa lingkungan dan posisi yang nyaman dalam kehidupannya. Dinamika kehidupan berjalan tidak seperti yang diinginkan. Kegigihan Yusuf al-Qaradhawi dalam mempertahankan dan menyebarkan dakwah memang dapat diakui.

Keseriusannya ternyata tidak terputus meski berkali-kali mendekam di penjara. Untuk melanjutkan dakwahnya Yusuf al-Qaradhawi terpaksa harus berhijrah ke Qatar. Berbagai jasa dan profesi yang pernah diperoleh telah dikembangkan dan dilanjutkan kembali di lembaga pendidikan yang diasuhnya di Qatar. Dapat disimpulkan bahwa, Yusuf al-Qaradhawi lebih produktif di Qatar dibanding di Mesir, mengingat situasi politik di Mesir pada saat itu masih tidak nyaman sehingga banyak hal yang menghambat perkembangan intelektualnya.

 

3.2. Pemberian Zakat Kepada Muallaf non Muslim Menurut

       Ibnu Qayyim al-Jawziyyah

Pada bagian pertama dahulu sudah dijelaskan sekilas pendapat Ibnu Qayyim al-Jawziyyah seputar masalah pemberian zakat kepada muallaf non muslim. Ia berpandangan bahwa muallaf itu ada bagiannya namun bukan muallaf seperti yang dimaksudkan oleh Yusuf al-Qaradhawi yang memberikan pengertian lebih luas pada muallaf. Artinya muallaf itu memang diakui oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan ada bagian zakat padanya asalkan tidak diberikan kepada orang non muslim meski tertarik pada Islam. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah secara tegas mengatakan bahwa orang kafir tidak boleh diberikan zakat meskipun hatinya cenderung kepada Islam. Karena Rasulullah SAW telah menetapkan dan mengkhususkan kaum Islam yang miskin yang harus selalu diperhatikan.[22]

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah berpedoman bahwa Rasulullah SAW membagikan  zakat kepada orang yang berhak menerimanya di tempat zakat itu diambil, bila zakat itu memiliki sisa, maka beliau yang akan membagikannya.[23] Zakat itu sama sekali tidak boleh dikeluarkan dari wilayah tempat zakat itu dipungut artinya zakat itu tetap pada orang Islam atau orang yang baru memeluk Islam bukan bagi orang yang masih kafir. Ia tetap berpedoman pada dalil yang terdapat dalam al-Qur’ān surah al-Taubah ayat 60.

Ia tidak memberi peluang terhadap kebolehan memberi zakat kepada muallaf non muslim seperti yang dikemukakan oleh ulama yang membolehkannya. Ketegasan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam memberi pandangan masalah zakat kepada muallaf memang sangat jelas terlihat, peluang untuk muallaf non muslim memang ditutup erat untuk diberi dengan alasan apapun. Menurutnya muallaf tetap berasal dari orang muslim dan orang non muslim yang telah memeluk Islam.[24]

Menurutnya tuntunan Rasulullah SAW mengenai zakat merupakan tuntunan yang paling sempurna, baik dari pertimbangan waktu, ukuran, batasan, siapa yang harus mengeluarkan, dan siapa yang berhak menerimanya.[25] Pedoman yang menyangkut dengan zakat telah ada ketentuannya tersendiri, tidak bisa diubah berdasarkan kemauan seseorang. Dengan pertimbangan dan tuntunan Rasulullah sudah cukup untuk dipedomani apalagi ada perintah Allah yang jelas. Mengikut pendapat Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Imam Abu Daud berpandangan bahwa distribusi zakat langsung diatur oleh Allah sendiri, tidak memberikan kesempatan kepada Nabi dan itjihad para mujtahid untuk mendistribusikannya. Hal ini dijelaskannya berdasarkan riwayat dalam kitab sunnahnya dengan sanad yang bagus, bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi seraya berkata: "Berilah aku sedekah (zakat)!". Rasulullah menjawab: Sesungguhnya Allah tidak rela atas hukum dari Nabi dan yang lainnya dalam masalah zakat. Allah sendirilah yang telah menetapkan hukumnya dengan membagikan kepada delapan golongan. Maka jika kamu termasuk dari salah satu golongan itu akan aku berikan hakmu.[26]

Dalam kitab Rahmah al-Ummah fī Ikhtilā al-A’immah disebutkan bahwa Imam Hanafi mengatakan mengenai al-mu’allafah qulūbuhum (orang yang ditundukkan hatinya), bahwa ketentuan tentang mereka telah dihapus (mansūkh). Sementara Imam Malik berpendapat bahwa, apabila kepala negara merasa perlu memberikan harta zakat kepada muallaf non muslim, maka kepala negara bisa memberikan zakat kepada muallaf non muslim karena ada illat.[27]

Di bagian lain dinyatakan bahwa bagian muallaf ini telah digugurkan seiring dengan kemenangan agama Allah di muka bumi, karena Uyainah bin Hishn, Aqra’ bin Habis, dan Abbas bin Mirdas pernah datang kepada Abu Bakar RA dan meminta bagian mereka. Abu Bakar RA memang menyetujuinya namun Umar RA yang bisa memutuskannya. Ketegasan Umar RA dalam menyikapi masalah muallaf non muslim ini terlihat dari perkataannya yang ditujukan kepada tiga orang tersebut. “Ini adalah pemberian Rasulullah untuk memikat kalian supaya memeluk Islam. Tetapi sekarang Allah telah menguatkan Islam dan tidak membutuhkan kalian lagi”. Alasan Umar RA tetap berpegang pada dalil al-Qur’ān surat al-Kahfi ayat 29.[28]

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menerangkan bahwa, di antara tuntunan Rasulullah adalah mengkhususkan kepada kaum miskin dalam peruntukan zakat ini. Rasulullah tidak membagikannya kepada delapan golongan secara rata-rata dan tidak pula memerintahkan hal itu. Juga tidak seorang pun di antara sahabat-sahabatnya yang melakukannya serta tidak pula orang-orang sesudah mereka. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah lebih mengkhususkan kepada orang-orang miskin.[29]

Dalam kesempatan lain Ibnu Qayyim al-Jawziyyah mengatakan bahwa, tuntunan Rasulullah adalah jika mengetahui keadaan seseorang bahwa pantas menerima zakat, beliaupun memberinya. Jika ada yang meminta zakat kepada beliau, sementara beliau tidak mengetahui keadaanya peminta yang sebenarnya beliaupun memberinya setelah memberitahukan bahwa zakat tidak bagi orang yang kaya dan masih kuat untuk berusaha. Termasuk tuntunan Rasul adalah membagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya di tempat zakat itu ditarik.[30]

            Pembahasan mengenai muallaf, sejauh yang telah dipelajari, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah sama sekali tidak sepakat memberikan zakat kepada muallaf non muslim. Prioritas zakat itu tetap kepada orang Islam atau telah masuk Islam. Dan orang Islam pun dipilih yang miskin, tidak bagi mereka yang kaya atau hidup mencukupi. Pembagian zakat menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyyah harus diprioritaskan kepada orang Islam yang hidupnya miskin, prioritas itu tidak bisa diubah dan harus tetap menjadi pegangan dalam menentukan golongan yang berhak menerima zakat.

 

 

 

 

 

3.3. Pemberian Zakat Kepada Muallaf non Muslim Menurut Yusuf              al-Qaradhawi

Dalam memberikan keputusan terhadap patut atau tidaknya muallaf non muslim diberi zakat, tampaknya pandangan Yusuf al-Qaradhawi tidak memiliki kotroversi tinggi dari kalangan ulam Islam, baik dari kalangan akademisi muslim, ulama kalangan dayah maupun ulama kontemporer. Masyarakat muslim tampaknya tidak begitu mempersoalkan/menyudutkan pendapat Yusuf al-Qaradhawi terhadap dibolehkannya memberi zakat kepada muallaf non muslim.

            Untuk memastikan posisi muallaf ini, perlu diulang kembali bahwa salah satu ulama Islam yang terkemuka, yaitu al-Zuhri mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya nasakh (penghapusan) golongan muallaf ini bahkan, golongan ulama Maliki, yaitu Qadhi Abdul Wahab, memberi pernyataan bahwa apabila mereka sewaktu-waktu membutuhkan, maka berilah mereka itu zakat.[31] Pendapat Imam Malik membenarkan memindah harta zakat pada negara lain jika dibutuhkan, namun tidak ada kejelasan terhadap negara yang beda agama. Hal ini bisa dilakukan dengan pertimbangan kepala negara.[32] Di lain pihak, Qadhi Ibnu al-Arabi yang dikutip dari sumber yang sama, mengatakan bahwa apabila Islam telah kuat maka hilanglah golongan muallaf, namun apabila mereka membutuhkan maka berilah mereka itu bagian, sebagaimana Rasulullah SAW pernah memberinya zakat.[33] Sementara Imam Ahmad dan golongannya berpendapat bahwa hukum muallaf itu tetap berlaku, tidak pernah ada nasakh dan tidak ada pula perubahan terhadapnya.[34]

            Imam al-Nawawi, yang mengutip pendapat Imam al-Syafi’i, mengatakan bahwa Imam al-Syafi’i membatasi hal apa saja yang bisa diberikan kepada golongan muallaf ini. Imam al-Nawawi mengikut pendapat Imam al-Syafi’i mengatakan bahwa bila memberikan sesuatu kepada muallaf harus dalam kondisi yang dianggap penting. Jika demikian  maka dibolehkan akan tetapi bukan harta zakat namun diambil dari Kas Kenegaraan.[35] Pendapat Imam al-Nawawi cukup beralasan, karena zakat itu diambil dari kalangan orang Islam maka dikembalikan pula pada kalangan orang Islam. Mazhab Maliki menurut Yusuf al-Qaradhawi, terbagi dalam dua kelompok dalam menyikapi masalah muallaf ini, ada yang setuju dan ada pula yang tidak sepakat.[36] Namun, Muhammad bin Abdurahman menjelaskan dalam kitabnya bahwa menurut pendapat yang paling kuat dari Imam Hanafi, dimana dibolehkannya zakat fitrah dan kafarah disalurkan kepada orang kafir yang berada dalam wilayah Islam (dzīmmi).[37]

            Terhadap persoalan adanya nasakh pada golongan muallaf setelah wafatnya Rasulullah SAW, Yusuf al-Qaradhawi, mengemukakan bahwa;

1.     Nasakh tidak pernah terjadi, dan

2.     Kebutuhan terhadap pembujukan tetap ada, tidak pernah terhenti.[38]

Menurutnya, pengakuan adanya nasakh dengan perbuatan Umar RA sama sekali tidak bisa dijadikan alasan. Menurutnya Umar RA hanya mengharamkan memberi zakat kepada sekelompok orang yang pernah mendapatkan bagian muallaf di zaman Rasulullah SAW. Yusuf al-Qaradhawi memandang bahwa Umar RA tidak berlebihan dalam memutuskan perkara muallaf ini, karena muallaf itu bukan suatu yang bersifat tetap dan tidak pula seorang muallaf pada suatu masa tetap menjadi muallaf di masa yang lain. Dan masalah ada tidaknya kebutuhan pada muallaf adalah masalah yang harus dikembalikan kepada penguasa, merekalah yang menentukan apa yang lebih baik dan bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin.[39]

            Dalam membolehkan pemberian zakat kepada muallaf non muslim ini, al-Qaradhawi berpegang kepada dalil al-Qur’ān, yaitu:

1. Surat an-Nisā’ ayat 64.

!$tBur $uZù=yör& `ÏB @Aqß§ žwÎ) tí$sÜãÏ9 ÂcøŒÎ*Î/ «!$# 4 ÇÏÍÈ...

Artinya:  Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah.

 

2. Surat al-A’rāf  ayat 3.

 

(#qãèÎ7®?$# !$tB tAÌRé& Nä3øŠs9Î) `ÏiB óOä3În/§ ÇÌÈ...

Artinya: Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.

Dari uraian di atas, sudah sangat jelas mengenai pandanggan Yusuf al-Qaradhawi  terhadap pandangan muallaf non muslim. Secara logika dan akal sehat memang dapat diterima, dimana nasakh itu ada di saat periode wahyu, namun setelah berakhir masa Rasulullah, tentu tidak ada lagi hadits yang muncul kecuali hadis yang telah ada dan hadis yang ada inipun tidak menjelaskan akan adanya nasakh bagi golongan muallaf non muslim. Sementara setelah usai masa penurunan ayat-ayat al-Qur’ān, tidak mungkin lagi adanya ayat lain yang diturunkan setelah Rasulullah untuk menjelaskan nasakh golongan muallaf ini. Maka itu, pandangan Yusuf al-Qaradhawi tampaknya sangat jelas. Pandangan tehadap masalah ini, tentu perlu dibahas secara terang-terangan.

Tidak hanya itu al-Zuhri dan Wahbah al-Zuhaili juga memiliki pandangan yang sama bahwa mereka mengakui masalah zakat kepada muallaf non muslim tidak didapati adanya nasakh dari Rasulullah.[40] Secara tidak langsung Wahbah al-Zuhaili dan al-Zuhri beranggapan bahwa suatu kebenaran hukum memang harus bisa dibuktikan dengan dalil dan ketentuan dari Rasulullah sehingga tidak menjadi taqlid buta.

Dalam pembahasan berbeda, Yusuf al-Qaradhawi menguraikan bahwa orang kafir yang menentang Allah, kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan menentang hari akhir tidak boleh diberi zakat.[41] Pendapat Yusuf al-Qaradhawi tersebut secara tegas menggariskan bahwa orang yang kafir yang menentang Allah tidak boleh diberi zakat sama sekali. Untuk memperjelas masalah ini, Yusuf al-Qaradhawi telah memberi contoh bahwa kriteria yang dikategorikan yaitu semisal komunis[42] yang berpedoman hidup pada marxisme-materialisme, mereka telah mengingkari segala sesuatu di balik materi, tidak mempercayai perkara gaib, seperti masalah ketuhanan, wahyu dan para rasul.[43] Jelas bahwa muallaf non muslim yang dimaksudkan oleh Yusuf al-Qaradhawi bukanlah seperti kriteria sebagaimana yang baru disebutkan.

Imam Ahmad dan golongannya berpendapat bahwa, hukum muallaf itu tetap berlaku, tidak pernah ada nasakh dan perubahan terhadapnya, pendapat ini diikuti pula oleh al-zuhri dan Abu Ja’far al-Baqir. Sementara Imam al-Qurtubi, mengatakan boleh diberikan zakat kepada muallaf non muslim bila memang sangat dibutuhkan.[44] Ibnu Habib dan Imam al-Shawi, berpendapat bahwa perbedaan pendapat dalam masalah ini dalam mazhab terbagi kepada beberapa cabang:

1.     Muallaf dari golongan kafir harus diberi dengan tujuan agar dia mencintai Islam.

2.     Pendapat Ibnu Arafah, yang mengatakan bahwa muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam, harus diberi zakat agar ia semakin mantap dan istiqamah, hukum untuk golongan ini tetap berlaku sepanjang masa.[45]

 

Mengenai pendapat bahwa hukum muallaf ini masih tetap ada dan berlaku karena tujuan pemberian zakat kepada mereka agar hati mereka tertarik pada Islam, bukan bertujuan menolong untuk kepentingan Islam, sehingga dengan demikian bagian ini hilang dengan sebab tersebarnya ajaran Islam, Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa para ulama fikih telah menetapkan bahwa pergantian suatu hukum dengan suatu sifat yang ada asal katanya, menunjukkan adanya ’ilat. Maka itu Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa sasaran zakat dikaitkan dengan golongan yang dilunakkan hatinya (al-muallafah Qulūbuhum), menunjukkan bahwa ta’līf al-qulūb (membujuk hatinya) merupakan ’ilat pemberian zakat kepada mereka. Maka apabila ’ilat itu ada (pembujukan) mereka harus diberi, akan tetapi bila ’ilat itu tidak ada maka mereka tidak perlu diberi.[46]

Menurut Yusuf al-Qaradhawi, al-Syatibi mengatakan bahwa muallaf non muslim ini masih berlaku dan belum ada nasakh. Bila ada nasakh maka pengakuan adanya nasakh terhadap hukum tersebut harus dengan perintah yang jelas pula. Maka karena hukum zakat untuk golongan muallaf terlebih dahulu ditetapkan berdasarkan perintah yang jelas, jadi menghilangkan setelah diketahui tetapnya nash, juga harus dengan perintah yang jelas.[47] Imam Syatabi, tampaknya sangat berhati-hati dalam menentukan persoalan muallaf ini. Ia lebih cenderung  pada al-Qur’ān dan al-Sunnah, karena itu sebagai pondasi kuat untuk dijadikan alasan dan sebab.

Pendapat di atas diperkuat lagi oleh Yusuf al-Qaradhawi, bahwa segala sesuatu yang diturunkan Allah SWT, dalam al-Qur’ān atau melalui lisan Nabi-Nya, maka itu merupakan suatu kewajiban yang harus diikuti, sehingga apabila ada orang yang menyatakan bahwa hal itu dinasakh, maka tak usah diikuti pernyataan itu, karena landasan kuat masih ada yaitu al-Qur’ān dan Hadis.[48] Ibnu Qudamah telah berkata dan memperkuat mazhab Imam Ahmad yang menyatakan bahwa tetap berlakunya golongan muallaf sebagai sasaran zakat.[49]

Dijelaskan lagi oleh Yusuf al-Qaradhawi bahwa, orang yang meninggalkan shalat agar dianjurkan untuk melakukan shalat, jika ia menjawab, ”Saya akan melakukan shalat”, maka ia boleh diberi bagian zakat, jika tidak maka tidak boleh diberikan zakat. Dengan kata lain, jika ia berjanji untuk bertobat dan berjanji akan melakukan shalat, maka janjinya harus dibenarkan dan ia diberikan bagian zakat.[50] 

Alasan penting dari Yusuf al-Qaradhawi mengutip peryataan ini adalah bahwa orang Islam ini masih memiliki Kitab al-Qur’ān dan sunnah Rasul yang mulia. Menurut Yusuf al-Qaradhawi ayat al-Qur’ān tidak bisa dinasakh kecuali dengan ayat al-Qur’ān juga, sejauh tidak ada dalam al-Qur’ān dan al-Sunnah, maka golongan muallaf menurutnya masih tetap ada dan bisa untuk dipertimbangkan lagi.

 

3.4. Kriteria Pemberian Zakat Kepada Muallaf non Muslim     

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah memang tidak menyepakati pemberian zakat kepada muallaf non muslim, maka itu tidak ada kriteria muallaf non muslim baginya. Ia tetap berpegang pada pendapatnya bahwa muallaf non muslim telah gugur semasa Rasulullah wafat. Hal ini tentu berbeda lagi dengan pandangan Yusuf al-Qaradhawi yang ia membenarkan muallaf non muslim itu memiliki bagian zakat.

Yusuf al-Qaradhawi menyebutkan bahwa orang kafir yang menentang Allah, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir tidak boleh diberi zakat, contohnya komunis yang berpodoman hidup pada marxisme-materialisme. Mereka mengingkari sesuatu yang di balik materi, tidak mempercayai perkara gaib, seperti masalah ketuhanan, wahyu, dan kerasulan. Mereka menganggap semua tidak ada, bahkan menganggap agama sebagai candu masyarakat. Menurut Yusuf al-Qaradhawi, mereka  tidak boleh diberi zakat, karena orang-orang murtad tidak boleh dikasihi, ditolong, dan dibantu harta. Dari sisi akidah, mereka itu musuh Islam. Memberi mereka zakat dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi umat Islam, kecuali jika orang komunis itu punya anak kecil atau istri yang tidak seakidah dengannya maka boleh diberi zakat.[51]

            Dalil yang dipegang kuat oleh Yusuf al-Qaradhawi yaitu, firman Allah dalam al-Qur’ān surat al-Mumtaḫanah ayat 9, yaitu:

$yJ¯RÎ) ãNä39pk÷]tƒ ª!$# Ç`tã tûïÏ%©!$# öNä.qè=tG»s% Îû ÈûïÏd9$# Oà2qã_t÷zr&ur `ÏiB öNä.̍»tƒÏŠ (#rãyg»sßur #n?tã öNä3Å_#t÷zÎ) br& öNèdöq©9uqs? 4 `tBur öNçl°;uqtFtƒ šÍ´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÒÈ

 

Artinya;  Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

 

Menurut Yusuf al-Qaradhawi berbeda halnya dengan kafir yang dilindungi (ahlul al-dzimmah), dimana mereka hidup di bawah kekuasaan orang Islam. Sebagian fuqaha membolehkan memberikan zakat kepada ahlul al-dzimmah, sebagaimana telah penulis jelaskan di atas. Di lain pihak jumhur ulama tidak membolehkan memberi zakat kepada mereka, karena zakat itu dipungut dari orang-orang kaya umat Islam untuk diberikan kepada orang-orang fakir umat Islam. Akan tetapi dana dari penghasilan negara yang bukan zakat dan berbagai sedekah sunnah bagi perseorangan itu dibolehkan, hal ini berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah ayat 272, yaitu;

... $tBur (#qà)ÏÿZè? ô`ÏB 9Žöyz ¤$uqムöNà6ös9Î) ÷LäêRr&ur Ÿw šcqãKn=ôàè? ÇËÐËÈ

Artinya: ”...Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup, sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).”

 

            Dengan berpegang pada ayat ini, sebagian ulama memperbolehkan pemberian zakat kepada orang fasik, selama mereka masih berpegang pada prinsip Islam. Tujuan pemberian ini dimaksudkan untuk memperbaiki keadaannya dan menghormatinya sebagai kedudukan anak Adam, karena zakat itu dipungut juga dari dan dikembalikan pula padanya.[52]

Allah mewajibkan membantu kaum mukmin yang membutuhkan harta tersebut, misalnya kaum fakir, orang dilanda utang, atau orang yang membela kaum mukmin, seperti ’āmil (pengurus) zakat dan orang yang berjuang di jalan Allah. Jadi, orang yang tidak shalat dari kalangan orang-orang yang membutuhkan itu tidak boleh diberi zakat sama sekali, sehingga ia bertobat dan mau melakukan shalat”.[53]

Menyangkut dengan asumsi di atas, Yusuf al-Qaradhawi memberi alasan-alasan sebagai berikut:

1.     Keumuman nash al-Qur’ān yang menjadikan zakat untuk orang-orang fakir dan miskin tidak membedakan antara orang yang taat dengan ahli maksiat, sedangkan dalil yang mengkhususkan keumuman nash itu tidak ada.

2.     Sikap kita tidak membedakan terhadap ahli maksiat yang membutuhkannya seolah-olah kita melepaskan hak hidupnya dan kita menghukum mereka dengan kematian atau membiarkan kelaparan karena kemaksiatannya itu,

3.     Nabi SAW pernah memberi bantuan kepada orang-orang musyrik ketika mereka ditimpa krisis ekonomi, ketika kaum Quraisy ditimpa kelaparan setelah perdamaian Hudaibiyah, sehingga Rasulullah SAW mengirimkan uang lima ratus dinar kepada Abu Sufyan bin Harb, untuk membeli gandum guna menutupi kebutuhan orang-orang Quraisy yang fakir.[54]

 

Maka itu Yusuf al-Qaradhawi menyarankan agar dapat membedakan antara orang yang bermaksiat kepada Allah tetapi masih berpegang pada prinsip Islam (beraqidah Islam dan masih mengimani Allah dan Rasul-Nya) dengan orang yang bermaksiat, yang meremehkan agama dan  menganggap halal meninggalkan perintah yang fardhu (wajib).[55]

Perbedaan pendapat terhadap boleh tidaknya pemberian zakat kepada muallaf non muslim mengharuskan bagi Yusuf al-Qaradhawi untuk memberi pandangan, karena persoalan ini telah dianggap sesuatu yang penting dijelaskan sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dalam memandang pendapat terhadap boleh tidaknya memberikan zakat kepada muallaf non muslim. konsep keduanya. Menurutnya Yusuf al-Qaradhawi ada beberapa hal yang sejatinya disepakati terhadap persoalan pemberian zakat kepada muallaf non muslim yaitu:

1.     Memberikan sesuatu yang bukan dari zakat kepada orang yang suka maksiat adalah rukhshah (suatu keringanan),

2.     Memberikan sesuatu kepadanya dengan maksud melunakkan hatinya, sebaiknya tidak dilarang,

3.     Memberikan sesuatu kepadanya dalam keadaan darurat, sekalipun ahli maksiat, dengan maksud menghilangkan kemudaratannya agar tidak mati kelaparan, sebaiknya tidak dilarang,

4.     Memberikan zakat kepada ahli maksiat yang diduga akan membantunya melakukan maksiat, seperti akan digunakannya untuk membeli khamr atau bermain judi, tidak diperbolehkan.[56]

 

Orang yang bermaksiat kepada Allah tetapi masih berpegang pada prinsip Islam, menurut Yusuf al-Qaradhawi, kepadanya boleh diberikan zakat, sementara orang yang bermaksiat (ahli maksiat) yang meremehkan agama dan menganggap halal meninggalkan perbuatan-perbuatan fardhu, baginya dilarang keras memberikan zakat, sebab baginya tidak layak diberikan predikat Islam.[57]

            Dari pandangan Yusuf al-Qaradhawi sebagaimana telah diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa muallaf yang dimaksudkan dan dapat diberikan zakat yiatu:

1.     Orang Islam yang bermaksiat, namun bisa dilunakkan hatinya,

2.     Ahli maksiat yang berasal dari kalangan Islam, yang masih ada kemungkinan untuk ditolong,

3.     Orang Islam dan non muslim yang sedang dalam keadaan melarat, berkaitan dengan kehidupan seseorang yaang berada dalam wilayah kekuasaan Islam,

4.     Orang non muslim yang tertarik hatinya pada Islam.

Di akhir sub ini perlu disimpulkan terhadap golongan-golongan muallaf sehingga jelas kategori muallaf yang dimaksud. Yusuf al-Qaradhawi, mengelompokkan muallaf ke dalam tujuh golongan yaitu:

1.     Golongan yang diharapkan keislamannya, seperti halnya Safwan bin Umayyah, hal ini telah dijelaskan pada bagian terdahulu. Setelah perang usai, Rasulullah SAW, memberinya pula beberapa ekor unta yang dibawa dari sebuah lembah, kemudian Rasulullah SAW bersbada;

ان رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن يسأل شيئا على الإسلام إلا أعطاه. قال  : فأتاه  رجل فسأله فأمر له بشاة كثير بين جبلين من شاة الصدقة. قال : فرجع إلى قومه فقال : يا قوم، أسلموا فإن محمدا يعطي عطاء من لا يخشى الفا قة.  (رواه احمد)[58]

 

Artinya; Rasulullah SAW, belum pernah diminta sesuatu untuk Islam melainkan beliau memberinya. Dia (Anas) berkata, ”Lantas pernah ada seorang laki-laki mendatangi belaiu dan meminta kepada beliau”. Lantas beliau memerintahnya mengambil kambing yang banyak yang berada di antara dua gunung, yang merupakan kambing sedekah (zakat). Dia (Anas) berkata, ”Lantas lelaki trsebut kembali ke kaumnya dan berkata, ”Wahai kaumku, masuklah kalian ke agama Islam, karena sesungguhnya Muhammad memberi sesuatu kepada orang yang tidak khawatir fakir”.

                               

2.     Orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya yaitu kaum yang datang kepada Nabi SAW yang apabila mereka diberi zakat mereka memuji Islam dengan menyatakannya; ”Inilah agama yang baik!” Akan tetapi sebaliknya bila tidak diberikan, mereka akan mencela dan menjelekkan Islam.[59]

3.     Golongan yang baru masuk Islam, sebagaimana pendapat al-Zuhri yang mengatakan Yahudi dan Nasrani yang masuk Islam, walaupun keadaannya kaya, mereka tetap diberi zakat.[60]

4.     Pemimpin atau tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sabahat orang kafir. Dengan memberi bagian zakat, diharapkan dapat menarik simpati untuk memeluk Islam. Abu Bakr pernah memberi zakat kepada Adi bin Hatim dan Zibriqan bin Badr, padahal keduanya muslim taat, akan tetapi mereka mempunyai posisi terhormat di kalangan masyarakatnya.[61]

5.     Pemimpin atau tokoh kaum muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah. Diberi bagian dari zakat dengan harapan imannya menjadi tetap kuat, kemudian memberikan dorongan semangat berjihad dan kegiatan lain, sebagaimana kelompok semacam ini pernah diberi oleh Rasulullah SAW, dengan pemberian yang sempurna dari Ghanīmah Hawāzin. Mereka adalah sebagian penduduk Makkah yang dibebaskan yang telah memeluk Islam. Di antara mereka ada yang munafiq, ada yang imannya masih lemah dan sebagai akibat dari pemberian itu sebagian besar dari mereka kemudian menjadi kuat dan baik Islamnya.[62]

6.     Kaum muslimin yang bertempat tinggal di benteng-benteng dan daerah yang berbatasan dengan musuh. Kepada mereka diberikan zakat dengan harapan dapat mempertahankan diri dan membela kaum muslimin lainnya yang tinggal jauh dari benteng itu.[63]

7.     Kaum muslimin yang membutuhkan biaya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkannya, kecuali dengan paksaan seperti dengan diperang. Kepada mereka diberi zakat untuk memperlunak hatinya. Ini termasuk dalam kategori sebab-sebab tertentu di mana bisa dimasukkan ke dalamnya yang lain termasuk dalam ruang lingkup kemaslahatan umum.[64]

Menurut Yusuf al-Qaradhawi kelompok ini bisa diberikan zakat, meski pendapat ini bertolak belakang dengan pendapat ulama lainnya. Menurutnya lagi, jka kalimat ”golongan yang dilunakkan hatinya”, meliputi golongan kafir dan muslim, maka hal itu menunjukkan bolehnya menarik hati orang kafir dan memberikan zakat kepadanya dan dilarang keras untuk mengkhususkannya.[65]

Mengutip pendapat dari Qatadah, golongan muallaf ini berbeda jauh dengan pengertian yang telah disebutkan dahulu dan berbeda jauh pula dengan pengertian yang dimaksudkan oleh Yusuf al-Qaradhawi. Qatadah, mengartikan muallaf sebagai golongan orang-orang dari dusun (Arab) dan lainnya.[66] Tampaknya Yusuf al-Qaradhawi, belum puas dengan pengertian muallaf yang disebutkan oleh Qatadah, baginya belum terang pengertian yang diperoleh dari Qatadah. Ketidakpuasan ini terlihat dalam sikapnya yang mencoba memperjelas kembali golongan muallaf dari kaum musyrikin sebagaimana telah dijelaskan dahulu.

Dapat disimpulkan bahwa Yusuf al-Qaradhawi menyikapi masalah muallaf non muslim dalam bentuk pandangan yang lebih luas dan beragam. Berbagai  alasan telah dihadirkannya untuk menyelesaikan masalah muallaf non muslim ini. Kriteria muallaf non muslim telah dijelaskan panjang lebar dengan berbagai landasan yang dimilikinya, sisi kemaslahatan pada kaum muslim menjadi hal penting yang tidak ditinggalkan oleh Yusuf al-Qardhawi untuk diperhatikannya. 

 

3.5. Cara istinbāth Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi

       Dalam Masalah Pemberian Zakat Kepada Muallaf non Muslim   

1.5.1.   Metode istinbāth Ibnu Qayyim al-Jawziyyah

Sebagai mujtahid, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah telah banyak memberi konstribusi pada umat Islam dalam persoalan syari’at, aqidah, muāmalah, munākahah, jināyah, siyāsah dan hal lainnya. Ilmunya menjadi kekayaan Islam yang bisa diikuti. Keseimbangan dalam memberi fatwa merupakan kunci utama baginya. Dengan memperhatikan berbagai dalil menjadi lebih tajam pandangan-pandangannya.

Sejauh pengetahuan penulis tidak berlebihan bila penulis mencoba menggambarkan pandangan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam upaya memfatwakan hal yang dipermasalahkan baik itu dalam skala besar maupun dalam skala kecil. Sekilas pandangan penulis bahwa konsep yang dipegang/dijalankan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah adalah tegas dan berdasarkan al-Qur’ān dan hadis.

Gambaran lepas/bebas yang mungkin bisa dipahami yaitu, di saat Ibnu Qayyim al-Jawziyyah memfatwakan sesuatu permasalahan, pendiriannya/ keteguhannya bagaikan seseorang yang ada seekor burung di kepala, bila sedikit saja bergerak burung akan terbang atau ibarat bola di kepala, sedikit saja bergerak anggota badan bola jatuh. Begitu kira-kira perumpamaan (lebih kurang) sikap atau pendirian Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam berijtihad. Keteguhan hatinya dalam memberi konklusi penuh kehati-hatian. Terlebih sikap kehati-hatian dan keteguhannya dalam berpedoman pada al-Qur’ān dan hadis tidak goyah, sedikitpun tidak melepaskan diri dari sumber dan dalil keduanya.

Terhadap berbagai persoalan yang bermunculan dalam kehidupan muslim, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah tidak melepaskan diri dari hukum dan segala ketentuan yang ada dalam al-Qur’ān dan hadis, baik itu persoalan yang pernah ada di masa Rasulullah SAW, dan di masa para sahabat, maupun fenomena yang sama sekali tidak pernah ada pada masa lalu. Masalah muallaf misalnya sampai saat ini masih memiliki kontroversi berat.

Sebagai ulama yang menguasai berbagai macam disiplin ilmu, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah berpendapat tidak sembarangan, segala sesuatunya berdasarkan hasil ijtihad yang penuh ketelitian. Sebagai murid dari guru yang disiplin dan keras, pembelaan atas pendapat Ibnu Taimiyyah sangat kental tampaknya dan pengaruhnya bisa dengan mudah ditemui di segala buku yang ia tulis.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dikenal sebagai seorang muslim puritan yang teguh pendiriannya dalam mempertahankan kemurnian aqidah Islam. Guru yang paling berpengaruh dan banyak mewarnai pemikirannya adalah Ibnu Taimiyah, bahkan ia merupakan penyebar ide-ide gurunya tersebut. Misalnya penolakan Ibnu Taimiyah terhadap Mu’tazilah dan Khawarij tentang penetapan sifat-sifat Tuhan dan bahwasanya nama-nama Tuhan bukanlah zat Tuhan, yang mana kemudian pandangan ini menjadi pandangan Ibnu Qayyim al-Jawziyah.[67]

Meskipun demikian, tidak jarang ia berbeda pandangan dengan gurunya tersebut. Misalnya pandangan Ibnu Qayyim al-Jawziyah bahwa perbuatan baik dan buruk dapat diketahui akal semata, sementara menurut Ibnu Taimiyah, hal tersebut hanya diketahui berdasar wahyu.[68] Penafsiran secara ’aqlī sangat banyak digunakan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, dan rasio penggunaan akal yang lebih banyak inilah yang membedakannya dengan Ibnu Taimiyah. Walaupun beraliran teologi Asy’arīyyah, namun rasio tetap ia gunakan hal ini dapat dilihat dalam ra’yu yang senantiasa digunakan pada tiap ijtihadnya.[69]

Dalam persoalan muallaf non muslim, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah tidak semata-mata mengandalkan rasionya. Ia sangat berhati-hati dalam berijtihad dan dalil-dalil yang qath’i menjadi pondasi dasar dalam menentukan suatu hukum. Benar atau tidaknya suatu ketentuan harus kembali pada dalil yang kuat dan jelas. Maka itu, dalam menyelesaikan masalah muallaf non muslim ini, hadis yang digunakan merupakan hadis pilihan yang dianggap memiliki keshahihan dan jauh dari kelemahan (dha’īf). Sebagai orang yang memiliki guru yang tegas, sifat dan ketegasan yang dimiliki oleh guru setidaknya dapat tercermin dalam pandangannya terhadap penyelesaian persoalan muallaf non muslim ini.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam melakukan terhadap muallaf non muslim tidak melepaskan diri dari berbagai dalil yang kuat baik itu dalil al-Qur’ān maupun hadis dan tidak berijtihad berlebihan dalam masalah muallaf non muslim. Menurutnya kembali kepada al-Qur’ān dan hadis yang sharih (jelas) adalah yang terbaik baginya. Maka itu metode istinbāth secara intiqā’i atau tarjīh, merupakan langkah selanjutnya setelah pemahamannya terhadap dalil yang kuat.[70] Maka itu pemberian zakat kepada muallaf non muslim sama sekali tidak disetujuinya, dengan alasan sumber dan kekuatan hukum masalah boleh memberikan zakat kepada muallaf non muslim adalah termasuk dalil yang lemah sehingga timbul keragu-raguan dalam memakainya.

Pendapat Ibnu Qayyim al-Jawziyyah terhadap pemberian zakat kepada muallaf non muslim sama sekali tidak bisa diubah. Ia tidak sepakat terhadap pembolehan memberi zakat kepada muallaf non muslim seperti yang dimaksudkan oleh Yusuf al-Qaradhawi. Muallaf itu memang diakui oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah namun bukan dari golongan kafir. Orang kafir tidak boleh diberikan zakat meskipun hatinya cenderung kepada Islam, karena Rasulullah SAW telah menetapkan dan mengkhususkan orang Islam yang miskin yang harus selalu diperhatikan.[71] Rasulullah SAW membagikan  zakat kepada orang yang berhak menerimanya di tempat zakat itu diambil, bila zakat itu memiliki sisa, maka beliau yang akan membagikannya.[72] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah tetap berpedoman pada dalil yang terdapat dalam al-Qur’ān surah al-Tawbah ayat 60.

Pandangannya dalam masalah tersebut erat kaitannya dengan pengaruh gurunya Ibnu Taimiyah yang merupakan pengikut Imam Ahmad bin Hambal. Dalam kajian teologi Islam para pengikut madzhab Imam Ahmad bin Hanbal dikenal dengan nama kelompok salaf yang mana kebanyakan pemikiran teologinya cenderung tradisional sebagaimana kelompok Asy’ariyah. Hal ini terlihat dari pendapatnya dalam menafsirkan sifat-sifat anthropomorphisme (tajassum)[73] yang terdapat dalam al-Qur’ān, Ibnu Qayyim al-Jawziyah menetapkan sifat-sifat tersebut tanpa mentakwilkan dan menafsirkan dengan selain pengertian zahirnya, sebagaimana penafsirannya terhadap surat Thāha   ayat 5. Menurutnya, kata الاستواء (bersemayam) harus diartikan sesuai dengan zahirnya tanpa mentakwilkan dan menafsirkannya.[74]

Dalam mencari pemahaman hadis dalam masalah teologis, ia cenderung memaknai secara tekstual. Terhadap masalah lain, ada penggunaan pendapat salaf al-shālih dan analisis zhāhir hadis, yaitu yang berkenaan dengan sanad dan matan hadis. Ia juga menolak penggunaan takwil yang berlebihan dan tanpa ilmu, juga menolak segala praktik keagamaan yang bid’ah. Semangat purifikasi yang ia dapatkan dari Ibnu Taimiyyah sangat kental.

Salah satu firman Allah Ta’ala yang dipedomani oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah adalah surat al-asyr ayat 7 yaitu:

!$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù ... ÇÐÈ

Artinya: ”Dan apa-apa yang dibawa Rasul kepadamu maka ambillah ia, dan apa-apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”

 

Sesuai dengan maksud firman Allah tersebut, maka peluang memberi zakat kepada muallaf non muslim ditutupnya erat-erat. Ketegasan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah jelas terlihat dalam pendapatnya yang mengatakan bahwa muallaf tetap berasal dari orang muslim dan orang non muslim yang telah memeluk Islam.[75] Tentunya tidaklah Ibnu Qayyim al-Jawziyyah saja yang melarang memberikan zakat kepada muallaf, Imam al-Syafi’i juga menolak memberikan zakat itu kepada muallaf non muslim, dengan kata lain muallaf dari kalangan orang kafir  tidak diberi zakat sedikitpun, karena kekafiran mereka.[76]

Di lain hal Ibnu Qayyim al-Jawziyyah juga memegang pendapat bahwa tuntunan Rasulullah SAW mengenai zakat adalah tuntunan yang paling sempurna dan harus dipedomani. Zakat telah ditentukan oleh Allah dan Nabi-Nya tidak bisa diubah.[77] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menerangkan bahwa tuntunan Rasulullah dalam masalah zakat adalah mengkhususkan kepada kaum miskin.[78]

            Sampai disini dapat digarisbawahi bahwa pemberian zakat kepada muallaf non muslim tidak dibenarkan, kebolehan memberi zakat kepada muallaf non muslim adalah dalil yang lemah. Sasaran zakat yang ia utamakan adalah orang Islam yang kehidupannya miskin. Dan menurutnya ketentuan tersebut adalah berdasarkan petunjuk dan dalil yang kuat.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah berpendapat bahwa dalil yang kuat dan hadis shahīh adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut;

1)   Sanadnya bersambung,

2)   Para perawi hadisnya adalah orang-orang yang adil,

3)   Para perawinya adalah orang yang cermat,

4)   Terbebas dari kontroversi,

5)   Tidak memiliki cacat.

Menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyyah kriteria tersebut di atas sama dengan pendapat para ulama ahli hadis lain, seperti Ibnu Shalah, Ibnu Hajar al-’Asqalani, Jalaluddin al-Suyuthi, al-Nawawi dan ulama lainnya.[79]

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Ibnu Taimiyyah telah meletakkan dasar-dasar konsep tajdīd dalam khazanah keilmuan Islam. Aliran yang bernama salafi belakangan ini menyandarkan pahamnya kepada Ibnu Taimiyyah, melalui jalur Ibnu Qayyim al-Jawziyyah. Pemikirannya terhadap hukum Islam berdampak besar sekali bagi alur gerakan salafi. Hal ini sangat jelas terlihat pada penolakannya tentang berbagai macam hadis yang berbau syirik, tidak masuk akal, menyalahi syariah, tidak sesuai dengan fakta historis, dan lain-lain yang menyebabkan hadis itu ditolak (mardūd). Semangat tajdīd ini yang membuat ijtihād harus dibuka lebar, karena baginya taqlīd adalah haram, dan ijtihad dengan bersumber pada al-Qur’ān, dan hadis menjadi ijtihad yang mulia.

Dalam konsep dan cara pandangnya, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah sangat menekankan untuk kembali pada al-Qur’ān dan hadis, maka itu dalam setiap pandangannya cenderung tidak terlepas dari berbagai hadis dan ayat yang jelas. Tampaknya Ibnu Qayyim tidak memiliki kesukaan terhadap berandai-andai yang panjang terhadap sebuah ketetapan hukum, meski ia hidup dalam kondisi muslim yang dihadapkan pada era global, cara pandang yang salafi masih sangat kental melekat padanya. Ijtihād-nya sangat hati-hati dilakukan, dan selalu menggunakan dalil yang kuat maka itu ia cenderung tidak mau berkomentar banyak terhadap suatu hukum dan tidak juga memberikan tawaran dalam ber-ijtihād, karena menurutnya kembali kepada al-Qur’ān dan hadis yang sharih adalah yang terbaik baginya. Metode istinbāth hukum yang lebih tampak terlihat adalah ijtihād intiqā’i atau tarjīh, yaitu memilih satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat yang terdapat pada khazanah fikih Islam yang penuh dengan fatwa dan keputusan hukum.[80]

Dalam penggalian hukum yang dilakukan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah antara penggunaan metode intiqā’i dan dengan memahami dalil-dalil qath’ī, tampak bahwa Ibnu Qayyim al-Jawziyyah lebih fokus ber-ijtihād melalui penggalian dalil dari nash yang kuat, sikap kehati-hatiannya jelas terlihat ketika memutuskan suatu perkara dengan selalu berpedoman pada dalil-dalil. Penafsirannya terhadap teks/dalil secara rasio sangat jelas terlihat dan banyak digunakannya. Maka itu pula dalam pemilihan dalil ia cenderung melihat kualitas hadis yang benar-benar shahīh dan jauh dari ketidakjelasan. Dalam setiap fatwanya selalu saja menekankan untuk kembali pada al-Qur’ān dan hadis. Bahkan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menolak penggunaan takwil yang berlebihan dan tanpa ilmu dan juga menolak segala praktek keagamaan yang bid’ah. Semangat purifikasi yang ia dapatkan dari Ibn Taimiyyah sangat kental, kembali pada al-Qur’ān dan hadis serta dengan konsep tajdīd.

 

1.5.2.        Metode Istinbāth Yusuf al-Qaradhawi

Sebagaimana halnya, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, begitu pula dengan Yusuf al-Qaradhawi, dimana berbagai persoalan yang berkembang dalam kehidupan saat ini, membawanya kritis dalam memahami semua aspek yang muncul. Pembahasannya tidak tanggung-tanggung, berbagai persoalan dikupasnya meskipun tidak pernah terjadi di masa Rasul. Keseluruhan persoalan yang bermunculan membuatnya lebih bijaksana dalam menyelesaikannya. Meski ada ulama yang berpendapat melarang memberikan zakat kepada muallaf non muslim dan ada pula yang membenarkannya meskipun beragam konsekuensi yang harus dihadapi, namun dia tetap berpegang pada prinsip bahwa membenarkan salah satu pendapat haruslah berdasarkan dalil dan nash yang kuat.

            Membuka pandangan Yusuf al-Qaradhawi, diawali dengan pendapat bahwa sesungguhnya memperhatikan muallaf non muslim dan memberinya zakat termasuk bagian dari jihad yang tinggi nilainya dan segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam al-Qur’ān atau melalui lisan Nabi-Nya, maka itu merupakan suatu kewajiban yang wajib diikuti, apabila ada pembatalan hukum sesudahnya maka harus dibuktikan pula dengan nash yang kuat.[81]

Dalam konsep dan cara pandangnya Yusuf Qaradhawi, sangat menekankan peran penting ijtihād pada masa sekarang. Maka itu dalam setiap pandangannya ia cenderung memberikan tawaran dalam ber-ijtihād, yakni ijtihād intiqāī, ijtihād insyāī dan ijtihad sintesis dari keadaan keduanya.

1.     Ijtihād intiqāī atau tarjih, yaitu memilih satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat yang terdapat pada khazanah fikih Islam yang penuh dengan fatwa dan keputusan hukum.

2.     Ijtihād insyāī, yaitu pengambilan konklusi hukum baru dari suatu persoalan yang belum pernah dikemukakan oleh ulama terdahulu, atau cara seorang mujtahid dalam mengambil keputusan hukum/fatwa.

3.     Integrasi antara ijtihād intiqāī dan insyāī, yaitu bentuk ijtihad kontemporer berupa ijtihad integratif antara ijtihād intiqāī dan insyāī, yaitu memilih pendapat para ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat.[82]

 

Konsep dan cara pandang Yusuf al-Qaradhawi sebagaimana tersebut di atas sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor penunjang, yaitu:

1.     Penggabungan antara fikih dan hadis, yaitu menggabungkan antara atsar dan nazhar (rasio) dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapinya. Pada hakikatnya kedua Ilmu tersebut saling membutuhkan.

2.     Mengambil pendapat dari generasi awal Islam semua hal yang baik dari mana saja datangnya. Namun, dia selalu berkonsentrasi dan memfokuskan diri pada fikih sahabat dalam setiap bahasan dan masalah yang dihadapi.

3.     Menggabungkan antara salafiyah dan tajdīd, dimana  tidak hanya terpaku pada buku-buku yang ditulis oleh ulama terdahulu akan tetapi mengambil setiap hal yang bermanfaat.

4.     Mengedepankan yang kulli atas yang juz-i, yaitu membahas masalah-masalah yang sifatnya furūīyyah yang jauh dari pokok-pokok dan pondasi Islam serta prinsip-prinsipnya yang besar,  seperti: hukuman mati bagi seorang muslim yang membunuh kafir dzimmī.

5.     Penggabungan antara mengikuti nash dan memperhatikan syari’ah, dimana selalu mengikat pendapat-pendapatnya dengan nash al-Qur’ān dan Sunnah yang semuanya berada di bawah koridor maksud syari’ah (legal objektif).

6.     Pembedaan antara variabel zaman dan prinsip-prinsip Islam yaitu membedakan antara suatu hal yang prinsip (yang tetap) dan yang berubah dalam syara’. Ia bahkan mampu menggabungkan antara keduanya.[83]

 

Di samping faktor-faktor penunjang moderasi Yusuf Qaradhawi di atas, terdapat faktor-faktor dan hal-hal lain yang mempengaruhi sikap moderat al-Qaradhawi, yaitu;

1.     Faktor agama

Yusuf al-Qaradhawi menyakini bahwa agama Islam memiliki spiritnya adalah moderasi sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’ān surat      al-Baqarah ayat 143.

2.     Faktor pribadi

Yusuf al-Qaradhawi memiliki kemampuan terhadap ilmu agama, ia memiliki banyak guru dan kecerdasannya dalam memahami ilmu agama memang telah terlihat sejak ia masih anak-anak. Cara dan gaya menyelesaikan suatu persoalan hukum dikupas secara tuntas dari berbagai kajian dan telaahan yang mendalam. Maka itu konsep dan cara pandangnya tidak saja berlaku untuk saat ini, justru selalu memandang dengan kemaslahatan. Maka itu faktor yang muncul dari pribadi Yusuf al-Qaradhawi sendiri yang selalu cenderung mengambil sikap tengah.[84]

3.     Faktor Hasan al-Banna dan gerakan pembaharuan hukum yang dilakukannya. Pemikiran Yusuf al-Qaradhawi dalam bidang keagamaan dan politik banyak diwarnai oleh pemikiran Hasan al-Banna. Ia sangat mengagumi Hasan al-Banna dan menyerap banyak pemikirannya. Baginya Hasan al-Banna merupakan ulama yang konsisten mempertahankan nilai-nilai agama Islam, tanpa terpengaruh oleh paham nasionalisme dan sekularisme yang diimpor dari Barat atau dibawa oleh kaum penjajah ke Mesir dan dunia Islam. Mengeni wawasan ilmiahnya, Yusuf al-Qaradhawi banyak dipengaruhi oleh pemikiran ulama-ulama al-Azhar. Selain itu Hasan al-Banna adalah orang yang mengajarkannya cara hidup berjama’ah terutama dalam melaksanakan tugas-tugas berdakwah.[85]

4.     Pengaruh al-Manar dan pendirinya (Rasyid Ridha)

Tujuan penerbitan majalah al-Manar adalah untuk menyebarkan idea Pan-Islamisme dengan mewujudkan kesadaran dalam diri masyarakat Islam untuk memajukan diri dan tidak terpengaruh dengan penjajah dengan menjadikan perjuangan bangsa Turki dalam mempertahankan kedaulatan agama dan negara dari kuasa asing sebagai panduan.[86]

5.     Pengaruh ulama al-Azhar

Mesir adalah satu negara di Timur Tengah yang sangat kaya dengan khazanah intelektual Islam dan memiliki ulama-ulama terkenal dengan kemampuan ilmu agama.[87] Ulama-ulama al-Azhar pada umumnya adalah ulama-ulama yang moderat dan sangat peduli terhadap kemaslahatan umat.

6.     Pemikiran Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah dikenal sebagai ulama yang ekstrim dan keras dalam memberi keputusan. Maka itu ia sering mendekam di penjara akibat kritikan-kritikan keras yang disuarakan terhadap suatu masalah hukum. Sifat Ibnu Taimiyah yang berani mengemukakan pendapat yang  berbeda dengan para ulama di zamannya ternyata memberi pengaruh kepada Yusuf al-Qaradhawi.

7.     Pendalamannya tentang madzhab-madzhab fikih yang memiliki banyak sumber dan referensi kuat dan disertai dengan alasan-alasan.[88]

 

Sikap moderat yang diambil Yusuf Qaradhawi bersumber dari al-Qur’ān dan sunnah, karena Islam sendiri adalah agama moderat dan karakter umat Islam adalah umat moderat. Hal ini dapat dipahami dari beberapa ayat al-Qur’ān, yaitu

1.     Surat al-Baqarah ayat 143, yang artinya:

y7Ï9ºxx.ur öNä3»oYù=yèy_ Zp¨Bé& $VÜyur (#qçRqà6tGÏj9 uä!#ypkà­ n?tã Ĩ$¨Y9$# tbqä3tƒur ãAqß§9$# öNä3øn=tæ #YÎgx© 3 $tBur $oYù=yèy_ s's#ö7É)ø9$# ÓÉL©9$# |MZä. !$pköŽn=tæ žwÎ) zNn=÷èuZÏ9 `tB ßìÎ6®Ktƒ tAqß§9$# `£JÏB Ü=Î=s)Ztƒ 4n?tã Ïmøt7É)tã 4 bÎ)ur ôMtR%x. ¸ouŽÎ7s3s9 žwÎ) n?tã tûïÏ%©!$# yyd ª!$# 3 $tBur tb%x. ª!$# yìÅÒãÏ9 öNä3oY»yJƒÎ) 4 žcÎ) ©!$# Ĩ$¨Y9$$Î/ Ô$râäts9 ÒOŠÏm§ ÇÊÍÌÈ

 

Artinya:  "Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia".

 

2.     Surat al-Ramān ayat 7 yaitu:

uä!$yJ¡¡9$#ur $ygyèsùu yì|Êurur šc#uÏJø9$# ÇÐÈ žwr& (#öqtóôÜs? Îû Èb#uÏJø9$# ÇÑÈ (#qßJŠÏ%r&ur šcøuqø9$# ÅÝó¡É)ø9$$Î/ Ÿwur (#rçŽÅ£øƒéB tb#uÏJø9$# ÇÒÈ

 

Artinya: ”Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”

 

3.     Surat al-A’raf ayat 31:

ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ

Artinya:  ”Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Ayat-ayat tersebut memerintahkan kita agar bersikap moderat. Selain dari beberapa ayat di atas, pada kehidupan Rasulullah juga dipenuhi dengan sikap dan seruan kepada sikap moderat.[89]

Dalam hal pembagian zakat kepada muallaf ini, Yusuf al-Qaradhawi, mengatakan; apabila keadaan sikap golongan muallaf ini tidak ada keinginan memasuki agama Islam kecuali dengan suatu maksud, sedangkan bila mereka murtad dan memerangi Islam akan mengakibatkan kemudharatan bagi Islam, karena kekuatan dan kelebihan mereka, Maka menurutnya, imam boleh mengambil kebijaksanaan memberikan kepada mereka sedikit bagian dari zakat, sehingga sikap Islam demikian akan terpelihara dari tiga hal:

1.     Peperangan pada al-Qur’ān dan al-Sunnah dapat terhindarkan dari kalangan yang telah diberi zakat.

2.     Sisanya untuk kaum muslimin, maksudnya sisa dari pemberian kepada muallaf dapat diberikan kembali kepada golongan muslim

3.     Pemberian zakat kepada muallaf semata-mata untuk bisa melunakkan hatinya dan dapat memeluk Islam. Tidak mustahil bahwa setelah memeluk Islam mereka mempelajari Islam lebih dalam karena kecintaan mereka semakin bertambah pada Islam.[90]

 

Selain hal yang telah diuraikan panjang lebar di atas, sejauh yang bisa dipahami dan diteliti, konsep Yusuf al-Qaradhawi yang dilihat dari aspek realitas sosial dalam mengelompokkan muallaf sebagai golongan penerima zakat, setidaknya ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebabnyanya, yaitu:

1.     Konsep Islam yang memiliki rahmat bagi sekalian alam.

Yusuf al-Qaradhawi telah mengatakan, bahwa memberikan bagian zakat kepada mereka sebagai bagian dari jihad yang mesti dilakukan oleh mayarakat Islam. Setidaknya tidaklah sulit untuk disepakati pernyataan ini, karena sejauh yang bisa dianalisis, wujud dari Islam yang memberi rahmat bagi sekalian alam selalu terimplementasikan dalam aktivitas kehidupan sehati-hari. Islam selalu melatih pemeluknya untuk selalu memulai segala sesuatu dengan ucapan”basmallāh”.

Dalam basmallāh tersebut, ada satu dua kata yang hampir bersinonim, yaitu kata ”al-raḫmān” dan ”al-raḫīm”. Dalam Tafsir al-Quran  Kontemporer disebutkan bahwa, kata ”al-raḫmān” ini mengandung arti kasih tanpa akhir, cinta tak bertepi, yaitu kasih sayang Allah diberikan kepada seluruh makhluk-Nya yang shaleh ataupun kafir (muslim atau non muslim), orang sehat ataupun orang sakit, yang berakal ataupun yang tidak waras (tidak berakal). Sementara kata ”al-raḫīm”, kasih sayang yang diberikan dikhususkan untuk orang yang beriman.[91] Pengertian ini juga tidak memiliki perbedaan dengan kitab tafsir lainnya.

2.     Kegalauan dalam melihat perkembangan Islam masa kini.

Ketertarikannya dalam menjadikan muallaf ini sebagai kelompok penerima zakat, tampaknya dipengaruhi oleh kegelisahannya terhadap perkembangan Islam saat ini, dimana setiap pemeluk agama yang mempunyai doktrin tersendiri tentu tidak ingin disalahkan terhadap gejala fenomena sosial yang terjadi sekarang ini, yang semakin hari semakin memanas dengan isu-isu yang tidak pantas diterima dan pelecehan agama tidak mampu dibendung dengan kepercayaan yang dimilikinya. Jika hal ini terus menerus berkembang kemungkinan konflik agama akan terus berlangsung berkepanjangan bahkan terjadi saling tuding menuding.  Isu-isu dan masalah sekarang ini menjadi bahan perbincangan “head line” di kalangan para intelektual, tokoh dan pemikir  muslim, sehingga kondisi ini pada akhirnya mengakibatkan saling tuding menuding dan menuduh membuat kekacauan, terutama sekali Islam sebagai sasarannya musuh. Di lain hal, kondisi umat Islam saat ini juga mulai terpecah belah dan diskonsolidasi, sehingga strategi pada umat Islam untuk mempertahankan Islam itu sendiri telah lemah, terbelenggu oleh keadaan tahayul, gamang dalam menghadapi keadaan deislamisasi, dan hidup dalam wabah atau kubangan konflik.[92]

3.     Umat Islam tampaknya sudah mulai mengalami kemerosotan aqidah.

Sepertinya belum terlupakan dalam pikiran kita, terhadap kasus yang menimpa beberapa masyarakat Aceh yang diburu oleh kalangan non muslim agar tejadi pendangkalan aqidah. Hal ini tampak jelas terlihat pada saat Aceh dilanda musibah sehingga berlarut menjadi berjamaah yang harus disyahadatkan kembali.

Yang ingin dijelaskan disini adalah, kaum musryrikin mampu membawa masyarakat Islam berkiblat pada dunia kebarat-baratan dengan tidak merasa beban apapun secara mudah melepaskan Islam yang suci ini. Meskipun masih dalam jumlah kecil yang terlihat, namun bisa dikatakan, mereka (kaum musyrikin) berhasil menaklukkan masyarakat Islam berpindah agama dan kepercayaan. Dengan dana yang dimilikinya mereka berhasil memurtadkan masyarakat Islam.

Bila pemuka Islam berpedoman pada kejadian atau situasi yang digambarkan di atas, sejauh pengetahuan penulis, pemberian zakat untuk dapat menarik hati/melunakkan hati orang non muslim yang mulai mendekati Islam tidaklah dilarang oleh Allah karena itu juga bagian dari dakwah dan jihad. Maka itu, bila kita mau jujur, zakat yang tekumpul pada masyarakat muslim saat ini tidaklah sedikit. Mengambil dan menggunakannya untuk berjihad tidaklah dianggap sebagai orang yang melanggar perintah, karena harta zakat itu memang digunakan untuk kemakmuran Islam dan pemeluknya.

Bila muallaf non muslim ini dihapus, tentu akan semakin amburadul kondisi masyarakan Islam yang memiliki iman dan Islam yang tipis. Maka itu kembali lagi pada pendapat Yusuf al-Qaradhawi, memberikan bagian zakat kepada muallaf non muslim tidaklah salah bahkan ini dijadikan sebagai bagian dari jihad di jalan agama Allah. Muallaf non muslim yang dimaksudkan tidaklah pada kalangan muslim saja, sehingga pada akhirnya nanti Islam ini tidak lagi dianggap sebagai agama yang asing bagi mereka yang tergolong muallaf.

Setidaknya, menjadi salah satu strategi bagi pemeluk Islam untuk membujuk mereka yang berpengaruh dalam kelompoknya, untuk melunakkan hati mereka pada Islam, paling tidak Islam tidak lagi dijadikan sasaran dalam berbagai kasus besar seperti Islam dituduh terorisme dan sejenisnya sehingga menimbulkan permusuhan.

4.     Islam telah mewarnai kondisi zaman dahulu.

Gambaran Rasulullah SAW terhadap kondisi umat Islam hingga akhir zaman tidaklah meleset. Rasulullah SAW bersabda:

بدأ الإسلا م غريبا وسيعود غريبا كما بدأ[93]

Artinya: ”Islam berawal sebagai sesuatu yang asing dan akan kembali menjadi asing seperti awal munculnya”.

 

            Di Indonesia, Jaringan Islam Liberal (JIL), merasa tidak bersalah dengan berbagai ucapannya yang dilontarkan pada Islam. Ulil Abshar Abdalla misalnya sebagai koordinator JIL, dalam salah satu artikelnya secara terang-terangan menghina Allah dan Rasul-Nya serta menghina pula masyarakat Islam. Ulil Abshar Abdalla, mengungkapkan bahwa, tidak ada yang disebut hukum Tuhan dalam pengertian seperti dipahami kebanyakan orang Islam, misalnya hukum Tuhan tentang pencurian, jual beli, pernikahan, pemerintahan dan lain-lain. Tuduhan selanjutnya ditujukan kepada Nabi yang mulia, ia mengatakan, ”Rasul Muhammad adalah tokoh historis yang harus dikaji dengan kritis, sehingga tidak hanya menjadi mitos yang dikagumi”. Tuduhan terakhir ia mengatakan, ”Islam itu sama saja dengan agama lainnya”.[94]

            Perlu digaris bahwahi bahwa, Yusuf al-Qaradhawi membenarkan muallaf muslim dan non muslim menerima zakat bukanlah karena fenomena ini saja. Kasus-kasus di atas merupakan jenis masalah yang dikhawatirkan olehnya pada masyarakat muslim dunia. Kejadian di Indonesia berbeda lagi dengan kejadian di Malaysia dan berbeda pula dengan kejadian di Mesir dan Arab terhadap upaya pendangkalan aqidah masyarakat Islam.

Kondisi Islam saat ini telah kian memilukan, semakin banyak pemeluk justeru umat Islam makin tersudutkan dalam banyak hal, yang dipengaruhi oleh gerakan-gerakan misionaris non-muslim. Beranjak dari sebuah kasus (sejarah pada masa Rasul) yang telah menjadi klausa penting untuk dicermati kemudian sebaik mungkin dimaknai dalam bentuk filosofi Islam. Maka itu, saat ini juga zakat perlu diberikan kepada muallaf non muslim agar pengikut Islam semakin banyak paling tidak hati mereka semakin tertarik kepada Islam, sehingga Islam ini tidak lagi dianggap asing, Islam tidak lagi dikenal mencari musuh namun sebaliknya Islam akan dikenal sebagai agama yang sempurna dan suci dan Islam tidak dipandang sebagai agama yang tidak peduli terhadap sesama.

 



 

[1] Ahmad Farid, Biografi Ulama Salaf, judul asli Min A’lam al-Salaf, (terj. Masturi Ilham), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008), hlm. 822.

 

[2] Ibnu Qayyim al-Jawziyah,  on the Invocation of God. (terjemahan dalam bahasa Inggris oleh Michael Abdurrahman Fitzgerald & Moulay Youssef Slitine). (Islamic Texts Society, 2000), hlm. 32.

 

[3] Ahmad Farid, Biografi Ulama Salaf..., hlm. 826.

 

[4] Ibnu Qayyim al-Jawziyah,  on the Invocation of God…, hlm. 34.

 

[5] Ahmad Farid, Biografi Ulama Salaf..., hlm. 829. Juga dalam Ibnu Qayyim al-Jawziyah,  on the Invocation of God…, hlm. 36.

 

[6] Ibid., hlm. 830.

 

[7] Muwahid, Ibnu Qayyim dengan Perubahan, diakses melalui situs, http://photocyber.multiply.com/journal/item/9/Ibnu_Qayyim dengan perubahan, pada tanggal 22 4 Januari 2013.

[8] Solihin, Biografi Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, diakses melalui situs http://solihin87.abatasa.com/post/detail/8485/biografi-Ibnu-qayyim-al-jauziyah, pada tanggal 11 Januari 2013.

 

[9]  Sulaiman bin Shalih al-Khurasyi, al-Qaradhawi Fil al-Mīzān, (terj. M. Abdul Ghoffar), (Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2003), hlm. 7

 

[10] Ishom Talimah, al-Qaradhawi Faqīhan, (terj. Samson Rahman), Manhaj Fikih Yusuf al-Qaradhawi (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001), hlm. 3.

 

[11] Istilah Kuttāb dalam literatur Islam disebutkan sebagai institusi yang telah ada sejak abad pertama Islam, bahkan bangsa Arab pra-Islam juga telah mengenalnya. Pendidikan Kuttāb awalnya terfokus pada materi kaligrafi, baca tulis sastra, gramatika bahasa Arab, syair Arab dan pembelajaran berhitung. Namun, setelah datang Islam materinya ditambah dengan materi baca-tulis al-Qur’ān dan memahami hukum-hukum Islam. 

 

[12] Sudirman, Yusuf al-Qaradhawi: Pembaharu Fikih Islam Kontemporer, El Qisth, Jurnal Ilmiyah Fakultas Syari’ah (Fakultas Syari’ah UIN Malang, 2005), hlm. 43-44.

 

[13] Sulaiman bin Shalih al-Khurasyi, al-Qaradhawi Fil al-Mīzānhlm. 8.

 

[14] Ishom Talimah, Yusuf al-Qaradhawi, Faqīhan, hlm. 4.

 

[15] Ibid., hlm. 4.

 

[16] Sulaiman bin Shalih al-Khurasyi, al-Qaradhawi Fil al-Mīzānhlm. 8.

[17]  Ishom Talimah, Yusuf al-Qardhawi Faqīhan…hlm. 4.

 

[18] Sulaiman bin Shalih al-Khurasyi, al-Qaradhawi Fil al-Mīzānhlm. 8.

 

[19] Ibid., hlm. 4.

 

[20] http://Tokoh Muslim. Blogspot.com/2009/01/Dr-Yusuf Qardhawi.html, diakses tanggal 22 Maret 2012.

 

[21] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ictiar Baru Van Hoeve, 2003), hlm. 1448-1449.

[22] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād, (terj. Saefuddin Zuhri), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1999), hlm. 504.

 

[23] Ibid., hlm. 495.

 

[24] Ibid., hlm. 459.

 

[25] Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Zād al-Ma’ād, (terj. Kathur Suhardi), (Jakarta: Pustaka Azzam, 2004), hlm. 71

 

[26] Al-Imam Abu Daud Sulaiman ibn al-Asy’as al-Azdi al-Sijistani, Sunan Abi Daud, Kairo: Tijāriyyah al-Kubrā, 1354 H/1935 M, hlm. 378-379.

 

[27] Syaikh al-‘Allāmah Muhammad bin ‘Abdurahman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab, (terj. ‘Abdullah Zaki Alkaf), (Bandung: Hasyimi Press, 2004), hlm. 150.

 

[28] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (terj. Khairul Amru Harahap dan Masrukhin), (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011), hlm. 147.

 

[29]  Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād...hlm. 504.

 

[30] Ibid., hlm. 495.

 

[31] Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Zakāh…,hlm. 568.

 

[32] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah…,hlm. 172.

 

[33] Ibid., hlm. 172.

 

[34] Ibid., hlm. 172.

 

[35] Ibid., hlm. 569.

 

[36] Ibid., hlm. 172.

 

[37] Syaikh al-‘Allāmah Muhammad bin ‘Abdurahman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab…,hlm. 151-152.

 

[38] Ibid., hlm. 571.

 

[39] Ibid., hlm. 172.

 

[40] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī  wa Adillatuhu, (Damaskus: Dār al-Fīkr, 2007),  hlm. 323-324.

 

[41] Yusuf al-Qaradhawi, Hady al Islām Fatawi Mu’āshirah, (Jakarta: Gema Insani, 1995), hlm. 383.

[42] Ibid., hlm. 383.

 

[43]  Yusuf al-Qaradhawi, Hady al Islām Fatawi Mu’āshirah...,hlm. 383.

 

[44] Ibid., 568.

 

[45] Ibid., hlm. 569.

 

[46] Ibid., hlm. 569, 571-572.

 

[47] Ibid.,hlm. 573.

 

[48] Bid., hlm 574.

 

[49] Ibid., hlm. 575.

 

[50] Yusuf al-Qaradhawi, Hady al Islām Fatawi Mu’āshirah...,hlm. 385.

 

[51] Yusuf al-Qaradhawi, Hady al Islām Fatawā Mu’āshirah, (Jakarta: Gema Insani, 1995), hlm. 383.

 

[52] Ibid., hlm. 384, dan Yusuf al-Qaradhawi, Hady al Islām Fatawi Mu’āshirah..., hlm. 382-384.

[53] Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Zakāh…, hlm. 386.

 

[54] Ibid., hlm. 386-387.

 

[55] Yusuf al-Qaradhawi, Hady al Islām Fatawi Mu’āshirah..., hlm. 388.

 

[56] Ibid., hlm. 388.

 

[57] Ibid., hlm. 388-389.

 

[58] Imam Ahmad bin Hanbal al-Syaibani, al-Musnad, (Istanbul: Cagri Yayinlari, 1981), hlm. 325.

 

[59] Imam al-Thabari, Jāmī’ al-Bayān ‘an Ta’wīl al-Qur’ān-Tafsīr al-Tḫabari, (Bandung: Al-Ma’arif, 2000), juz 14, hlm. 313.

 

[60] Ibid., hlm. 314.

 

[61] Saiyid Muhammad Rasyid Ridha, Tafsīr al-Manār, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt), Juz 6, hlm. 574-577.

 

[62] Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Zakāh..,hlm. 566.

 

[63] Ibid., 566.

 

[64] Imam al-Nawawi, Sharf al-Dīn, al-Majmu Sharh al-Muhadhdhab,  (Beirut: Dar al-Fikr, tt), Juz 9, hlm. 196.

 

[65] Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Zakāh.,hlm. 567. Juga dalam Imam At-Thabari, Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil al-Qur’ān-Tafsir Ath-Thabari…hlm. 314.

 

[66] Imam At-Thabari, Jami’ Al-Bayan…hlm. 314.

 

[67] Ibnu Taymiyah, al-Fatwā al-Hamawiyah al-Kubra (Kairo: al-Salafiyah, t.t.), hlm. 178.

 

[68] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād, hlm. 19.

 

[69] Hijazi, ‘Awwadullah Gad, Ibnu Qayyim wa Mauqifuhu Minat Tafkir al-Islāmi, (Kairo: Majma’ul Buhuts al-Islāmi, 1972), hlm. 79.

 

[70] Sudirman, Yusuf Qardhawi: Pembaharu Fikih Islam Kontemporer, (Malang:  El-Qisth, Jurnal Ilmiyah Fakultas Syari’ah UIN Malang, 2005), hlm.  46-48.

 

[71] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād, (terj. Saefuddin Zuhri), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1999), hlm. 504.

 

[72] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād, hlm. 495.

 

[73] Anthropomorphisme diartikan sebagai aliran shifatiyah yaitu aliran atau paham yang mengakui bahwa, Tuhan mempunyai jisim atau sifat yang sama dengan sifat jasmani pada manusia.  Dimasukkannya al-Asy’ariyah ke dalam faham Ahlu al-Sunnah Wa al-Jamāah, karena memiliki konsep jalan tengah sebagai seorang pendamai terhadap dua pandangan ekstrim (antara ahl al-ḫadits dengan ahl al-ra’yi) yang berkembang dalam masyarakat muslim. Disebutkan bahwa, (1) dalam masalah melihat Allah, dapat dilihat oleh hamba-hamba-Nya yang beriman di akhirat kelak seperti halnya mereka melihat bulan purnama, (2) segala sesuatu yang ada (maujud) memungkinkan untuk dapat dilihat, karena Allah adalah sesuatu yang maujud maka sah untuk dilihat, (3) sifat Tuhan  adalah qadīm sebagaimana zat yang disifatkan. (4) kalam Allah itu ada dua bentuk, yaitu sesuatu yang merupakan sifat Tuhan dan itulah yang qadīm dan yang kedua adalah lafadz yang menunjuk atas kalam yang qadīm tersebut, dan itulah yang ḫadits dan bersifat makhluk.

 

[74] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Ijtimā al-Juyūsy al-Islāmiyah ‘alā Ghazwi Jahmīyah wa  al-Mu’aththilah, (Mesir: Dār al-Ḫadits, t.t), hlm. 184.

 

[75] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād, hlm. 495.

 

[76] Imam Syafi’i, Ringkasan Kitāb al-Umm, (terj. Mohammad Yasir Abd Mutholib), Jakarta: Pustaka Azzam, 2010, hlm. 500.

 

[77] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād, terj. Kathur Suhardi, Jakarta: Pustaka Azzam, 2004, hlm. 71

 

[78]  Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād...hlm. 504.

 

[79] Khilmah al-Zollowy, Naqd al Manqūl wa al-Muhak al-Mumayyiz Bain al Mardūd Wa al-Maqbūl, e-book didownload dari http://www.almeshkat.net/books/open.php?cat=26&book=828 pada 22 April 2012.

 

[80] Sudirman, Yusuf al-Qaradhawi: Pembaharu Fikih Islam Kontemporer, hlm.  46-48.

 

[81] Ibid., hlm. 567 dan hlm. 574.

 

[82] Sudirman, Yusuf al-Qardhawi: Pembaharu Fikih Islam Kontemporerhlm.  46-48.

[83] Ibid., hlm 174-176.

 

[84]  Ishom Talimah, Yusuf al-Qaradhawi Faqīhan…hlm. 97

 

[85] Ibid., hlm. 97.

 

[86] Sulaiman bin Shalih al-Khurasyi, al-Qaradhawi Fil al-Mīzān…hlm. 12.

 

[87] Ibid., hlm. 13.

 

[88] Sudirman, Yusuf al-Qaradhawi; Pembaharu…, hlm. 76-79.

 

[89] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam…,hlm. 57-66.

 

[90] Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Zakāh …,hlm. 575.

 

[91] Aam Amiruddin, Tafsir al-Qur’ān Kontemporer, (Bandung: Percik Press, 2004), hlm. 14-16.

 

[92] Abdurrahman Wahid, Pergulatan Negara, Agama dan Kebudayaan, (Jakarta: Desantara, 2001), hlm. 7.

[93] Imam Ahmad bin Hanbal al-Syaibani, Al-Musnad…hlm. 335.

[94] Hartono Ahmad Jaiz, Agus Hasan Bashori, Menangkal Bahaya Jamaah Islam Leberal dan Fiqh Lintas Agama (JIL & FLA), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), hlm. 8-9, dan dalam situs resminya www.http//ulil.net.com.


Komentar

Postingan Populer