SKRIPSI BAB DUA TENTANG ZAKAT SENIF IBNU SABIL MENURUT PERSPEKTIF ULAMA
SKRIPSI BAB DUA TENTANG
SENIF
IBNU SABIL MENURUT PERSPEKTIF ULAMA
A. Pengertian
Ibnu Sabil Menurut Jumhur Ulama
Ibnu
Sabil mempunyai berbagai pengertian, menurut Mazhab Asy-Syafi’iyyah Ibnu
Sabil ialah orang yang bepergian dari negeri zakat atau orang yang
melewatinya. Ia diberi harta zakat sesuai dengan kebutuhannya untuk sampai ke
tempat tujuannya. Atau untuk sampai kepada hartanya jika ia mempunyai harta.
Tetapi semua itu disyaratkan seperti
berikut, yaitu:
Pertama: ia
memang membutuhkan ketika pergi atau ketika lewat.
Kedua: ia
tidak bermaksiat dalam bepergiannya.
Ketiga:
bepergiannya adalah untuk tujuan yang benar menurut syara’.[1]
Maksudnya, Ibnu Sabil dalam pengertian Asy-Syafi’i adalah kelompok yang
layak untuk dizakati karena orang yang bermusafir itu tidak mencukupi bekal di
sepanjang perjalanannya. Musafir yang kehabisan bekal di luar negeri dan
terdesak sehingga sampai kepada hartanya, dan persyaratannya adalah sangat
menepati terhadap kriteria Ibnu Sabil yaitu sangat membutuhkan, tidak
untuk tujuan maksiat, dan mengikut tuntutan syarak.
Menurut Mazhab Hanafiyyah, Ibnu Sabil ialah
orang yang mengembara yang kehabisan bekal harta. Ia boleh diberi zakat sesuai
dengan kadar keperluannya, yang lebih utama baginya adalah mencari hutang. [2]
Menurut
mazhab Al-Malikiyyah, Ibnu Sabil ialah orang yang mengembara yang
membutuhkan pada orang yang dapat menyampaikannya kembali ke tanah airnya. Ia
diberi zakat bila merdeka, muslim, bukan dari Bani Hasyim, dan tidak durhaka
dalam bepergiannya, seperti pembegal di jalan. Apabila syarat-syarat itu
terpenuhi, maka ia bisa menerima zakat, walaupun ia kaya di negerinya. Demikian
jika ia tidak dapat menjumpakan orang yang menghutanginya dengan hutang yang
dapat mengembalikannya ke negerinya. Apabila ia menjumpakan orang yang
menghutanginya, maka ia tidak boleh diberikan zakat, seperti orang yang hanya
kurang salah satu syarat saja.[3]
Menurut
mazhab Al-Hanabilah, yang dimaksudkan dengan Ibnu Sabil ialah orang yang
mengembara yang bekalnya telah habis pada selain negerinya dalam bepergiannya
yang mubah, atau yang diharamkan tetapi ia telah bertaubat. Ia diberi zakat
sekedar dapat mencukupi untuk menyampaikannya kembali ke negerinya meskipun
menemukan orang yang menghutanginya, baik kaya maupun fakir.[4]
Setelah
diteliti dari makna dan pengertian Ibnu sabil menurut keempat-empat mazhab di
atas dapat disimpulkan bahwa hanya Mazhab Syafi’i dan Hanafi yang setuju untuk
memberikan zakat kepada Ibnu Sabil, tidak terkecuali kaya atau miskin di
negerinya, asalkan menepati syarat yang telah ditetapkan. Apa yang dapat
disimpulkan di sini adalah kelompok Ibnu Sabil merupakan individu atau
musafir yang kehabisan bekal, adalah sama jika diartikan sebagai mahasiswa yang
meneruskan pengajian mereka di luar Negara, luar negeri, dalam negeri, dan
pelajar tingkat SD dan SMA yang miskin dan mempunyai potensi yang baik dalam
pelajarannya. Maka mereka ini layak sebagai penerima zakat.
Uraian di
atas telah menjelaskan Ibnu Sabil adalah kelompok yang berhak untuk
menerima zakat. Maka telah terbukti bahwa Islam membantu orang yang memerlukan
bantuan dan tidak sekali-kali mengabaikannya. Manfaat dari pembagian jenis
harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat kepada kelompok yang berhak adalah
memberikan pengaruh yang baik, menyebabkan kembalinya keseimbangan perkembangan
pada masyarakat. Hal ini kadangkala juga memunculkan banyak kepemilikan harta
yang diinvestasikan sehingga menyebabkan bertambahnya produktivitas pada
masyarakat. Hal ini akan menyebabkan berkembangnya ekonomi, ilmu pengetahuan
dalam pelbagai kegiatan.
B. Kedudukan
Mahasiswa Sebagai Ibnu Sabil
Mahasiswa adalah individu atau kelompok manusia yang mempertaruhkan ilmu
dalam hidup. Mereka memperjuangkan ilmu sehingga meninggalkan sanak family dan
harta di kampong halamannya. Mereka bepergian adalah bukan untuk perkara yang
sia-sia akan tetapi adalah untuk dirinya sendiri serta bangsanya. Pemergiannya
juga boleh dianggap jihad karena dalam rangka mencari kebaikkan dan panduan
hidup.
Setiap Mahasiswa muslim adalah harus berpandangan hidup karena mereka
adalah generasi harapan umat. Selain itu, mahasiswa muslim wajib ikut turut
memikul tanggungjawab sebagai pendakwah dalam bentuk aktivitas menyebarkan
dakwah Islamiyyah sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW ketika beliau
menyebarkan dakwah Islam supaya dapat mengubah masyarakat jahiliyyah menjadi
masyarakat Islamiyyah. Antara kewajiban mahasiswa adalah seperti berikut.
Pertama, menuntut ilmu-ilmu yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.
Tugas ini bersesuaian dengan posisinya sebagai mahasiswa yang aktivitas
utamanya sehari-hari adalah belajar. Dalam hal ini Nabi Muhammad SAW telah
bersabda yaitu:
Kutip
hadisnya
“Menuntut
ilmu adalah fardhu bagi setiap muslim”. (HR Abu Dawud)[5]
Lafaz “al-Ilmu” di atas bersifat umum, meliputi ilmu-ilmu syar’i seperti
ulumul quran, ulumul hadits, ushul fiqih, maupun ilmu-ilmu non syar’i, seperti
ilmu alam dan ilmu-ilmu keprofesionalan lainnya yang dipelajari di berbagai
lembaga pendidikkan. Kedua, mengkaji tsaqofah Islamiyyah (ilmu-ilmu keislaman).
Tugas ini berkaitan dengan posisinya sebagai seorang muslim yang wajib
mempunyai pandangan hidup Islam. Tanpa kajian tsaqofah Islamiyah yang mendalam,
sulit dibayangkan seorang muslim akan mempunyai pandangan hidup Islami, sulit
pula dibayangkan dia akan dapat berpikir secara Islami dan berperilaku secara
Islami. Tsaqofah Islamiyah adalah berbagai pengetahuan keislaman yang dasar
pembahasannya adalah aqidah Islamiyah. Di antaranya adalah pembahasan Aqidah
Islamiyah, ilmu tauhid, tafsir,hadith, bahasa arab, dan sebagainya. Ketiga,
menyampaikan dakwah Islamiyah. Tugas ini berkaitan dengan posisinya sebagai seorang muslim sebagai
bagian dari keseluruhan umat Islam. Dia harus mempunyai kepedulian terhadap
keadaan umat dan harus berjuang untuk mengubah keadaan umat menuju keadaan yang
lebih baik. Mahasiswa muslim adalah bagian dari umat Islam seluruh dunia.
Seharusnya hak zakat terhadap mahasiswa disalurkan sesuai dengan kondisinya,
kebutuhannya, supaya mereka tidak rasa tertekan dengan kesempitan karena
betapa besarnya peran kelompok mahasiswa
kepada Islam dan umatnya. Maka, hendaklah mereka diberi rasa aman dan kasih
sayang dengan perjuangan yang digenggam.
Adapun Kedudukan mahasiswa sebagai ibnu sabil adalah sangat jelas kerana
kepergiannya adalah untuk menuntut ilmu. Mahasiswa yang kepergian yaitu baik
dalam negaranya maupun Negara asing, dan kemudian ia kehabisan bekal serta
sangat memerlukan bantuan untuk menampung pengajiannya di rantau orang berhak
menerima zakat. Oleh itu, mahasiswa sangat berhak untuk menerima dana zakat
yang berupa bentuk uang dan sebagainya, supaya dia tidak bersusah-susah di
negeri orang. Terlebih lagi kepergiannya itu adalah dalam rangka menuntut ilmu di
jalan Allah, dalam arti lain ialah melakukan jihad kepada Allah. Maknanya bisa
diartikan makna Ibnu Sabil tidak jauh beda dari makna fi Sabilillah,
kedua-duanya jihad di jalan Allah. Adapun berjihad itu adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam.
Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama
Allah, dengan cara-cara sesuai garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran, yaitu
berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah
SWT, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada umat, dan mendidik manusia
agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di
bumi. Sesungguhnya mahasiswa itu adalah penyambung tradisi umat dalam
menyampaikan risalah Allah SWT. Tidak hairanlah jika Islam sangat mementingkan
kelompok ini karena mereka bepergian adalah dalam rangka untuk menuntut ilmu.
Setelah itu, mereka akan kembali ke tanah air mereka untuk melaksanakan
kewajiban sebagai muslim sejati apabila selesai pengajiannya.
Mahasiswa adalah seperti orang yang bepergian sebagai wakil dalam rangka
mencari-gali pengetahuan yang bersifat keilmuan
yang dibutuhkan oleh seluruh umat di setiap negara Islam, atau bepergian
untuk suatu kepentingan yang saat kembalinya kepada agama dan masyarakat muslim
dengan kemanfaatan yang bersifat umum, apa bila kita mengambil pendapat Mazhab
Syafi’i yang memasukkan terhadap Ibnu Sabil setiap orang yang bermaksud
mengadakan perjalanan akan tetapi tidak mendapatkan biayanya, dan menganggap
kuat dalam perjalanan demi kemaslahatan Islam dan jama’ah muslim, maka sangat
memungkinkan pada saat sekarang ini kita mendapatkan bentuk yang bermacam-macam
dari bagian ini yaitu para mahasiswa yang cerdas, dan mahir. Ataupun yang lain
yang membutuhkan studi di luar negeri untuk memperdalam ilmu-ilmu yang bermanfaat,
atau untuk melatih pekerjaan yang akan yang akan dikembangkan, yang hasilnya
akan kembali pada kebaikan agama dan masyarakat.[6]
Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW kepada seorang peminta-minta:
ﺈن كنت من تلك
الأجزاءأعطيتك (رواه ابي داود)
Artinya: “Seandainya engkau termasuk dari bagian itu, pasti aku akan
memberimu.” (HR Abu Dawud)[7]
Maksud hadits di atas ialah sekiranya orang-orang yang meminta sedekah
itu tergolong dalam delapan kelompok yang telah ditetapkan Allah di dalam surat
Al-Taubah ayat 60. Maka, dia dibolehkan untuk mendapatkan sedekah dari uang
zakat. Sebagaimana maksud ialah kedudukan mahasiswa sebagai ibu sabil. Apabila
terkait antara mahasiswa dengan musafir, secara automatis mahasiswa layak untuk
menerima bantuan zakat. Adapun mahasiswa sebagai Ibnu sabil adalah musafir yang
terlantar dalam perjalanannya, karena bekal yang ia miliki telah habis atau
hilang. Ibnu sabil diberi zakat sejumlah biaya yang ia butuhkan untuk sampai ke
tempat tinggalnya. Apabila ia berada dalam perjalanan menuju sebuah negeri,
maka ia diberi bagian dari zakat yang dapat menghantarkannya pulang ke negeri
asalnya.[8]
Antara sebab kenapa Islam mementingkan urusan kelompok mahasiswa ialah karena
kepergiannya adalah untuk menuntut ilmu-ilmu Allah SWT. Dalam pencarian ilmunya
itu, seorang mahasiswa muslim harus melaksanakan tugas wajibnya dirantau orang
agar sekembalinya ke negerinya, maka ia dapat menyampaikan ilmunya dengan
masyarakat.
Mahasiswa sebagai Ibnu Sabil selalu diuji dengan pelbagai tekanan
sebagai pelajar. Antaranya seperti
kebutuhan belanja, dengan perekonomian yang lemah. Terlebih lagi apabila berada
di luar negeri di mana tiada sanak saudara yang dapat memberikan bantuan atau
pinjaman. Apabila seorang mahasiswa berada di dalam lingkungan yang tiada
seorang pun mengenalinya, kemudian ia terputus belanja untuk meneruskan
pengajiannya, kepada siapa ia mau minta bantuan sedangkan di sana ia sebatang kara tanpa saudara. Untuk mengelak
perkara yang seperti ini terjadi, maka biaya hendaklah diberikan kepada
mahasiswa tersebut supaya dia tidak merasa tertekan dengan keadaannya yang
menderita di rantau orang.
Mahasiswa ialah individu atau kelompok yang hidup dalam perjuangan demi
mengejar dan mendalami ilmu Allah. Perjuangan seorang mahasiswa juga boleh
disamakan juga dengan jihad di jalan Allah tanpa rasa dipaksa atau terpaksa.
Akan tetapi itu adalah kerelaannya sendiri untuk mendalami sebuah ilmu demi
untuk menyebarkan dakwah islamiyah ke dalam masyarakatnya setelah kembali ke
kampung halaman kelak. Antara keistimewaan seorang mahasiswa ialah, hidup
mereka diselubungi rahmah dan kasih sayang daripada Allah SWT karena
jalan yang dilalui adalah untuk dakwah Islam. Antara lain adalah seperti
menghafal, mengkaji Al-Quran dan hadits-hadits nabi untuk diterapkan
pelaksanaan dalam kehidupan. Di samping mendalami ilmu-ilmu berkaitan Ushuluddin,
syariah dan sebagainya. Mahasiswa sering dikaitkan dengan musafir karena pergi
dari tempat asalnya melintasi negeri lain. Apabila melihat istilah bepergian,
maka perginya adalah memerlukan perbelanjaan yang bukannya sedikit. Apabila
seorang mahasiswa berada di luar dari negerinya.
Dewasa ini, biaya pendidikan semakin tidak terjangkau, terutama bagi
mereka yang memiliki ekonomi yang kurang baik. Bukan saja di perguruan tinggi,
mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA), biaya
yang diterapkan kian mencekik. Setelah itu, bagi mahasiswa yang penghidupan
yang sekadar cukup makan saja akan merasa tertekan untuk meneruskan pendidikan
yang pada saat ini sudah tidak terkawal. Walaupun beasiswa kerap hadir, seakan
mampu menjadi angin segar bagi mereka yang tidak mampu tetapi memiliki
prestasi. Tapi angin segar yang bernama beasiswa tersebut seakan berlalu begitu
saja. Sering juga timbul persoalan dalam lingkungan masyarakat tentang
kepentingan beasiswa kepada mahasiswa. Hakikatnya, beasiswa amat penting kepada
setiap mahasiswa karena untuk membayar SPP, dan untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari, seperti biaya kos dan biaya hidup lainnya. Tapi yang pasti,
beasiswa sangat penting dan sangat membantu mahasiswa dan juga bisa meringankan
beban orang tua.
Oleh itu, mahasiswa harus diberi bantuan zakat karena kedudukan mereka
sangat identik dengan ibnu sabil yang bermusafir di luar negeri serta sangat
memerlukan bantuan dari sumber zakat. Sangat jelas di sini bahwa mahasiswa sangat tersepit di dalam kehidupannya apa
lagi mereka berada jauh di luar negeri. Mahasiswa tidak mempunyai income seperti
orang-orang yang sudah memunyai karir, yang sudah terjamin kehidupan mereka.
Akan tetapi, mhasiswa pula tergolong dalam golongan yang membutuhkan bantuan
daripada sesiapapun.
C. Kriteria
Senif Ibnu Sabil Menurut Perspektif
Fikih
Ibnu
Sabil menurut mayoritas ulama ahli fikih merupakan kata kiasan seorang musafir
yang kehabisan bekal. Maka, ia boleh diberi bagian dari harta zakat dengan
kadar yang dapat mencukupi keperluannya selama perjalanan kembali, sekalipun
ianya adalah orang kaya di tempat tinggalnya. Adapun menurut Dr. Yusof
Al-Qardhawi di dalam kitabnya disebut bahwa Ibnu Sabil merupakan orang
asing yang menempuh perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak mempunyai harta
lagi. Zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk
kembali ke negaranya, dan juga termasuk orang yang bermaksud melakukan
perjalanan bukan untuk maksud maksiat, yaitu menyerupai orang yang bepergian
yang kehabisan bekal karena kebutuhan biaya perjalanannya.[9]
Adapun yang dimaksudkan dengan Ibnu Sabil adalah melakukan perjalanan tanpa
kemaksiatan dalam menuntut ilmu dan mencari ridha Allah dengan harapan membawa
kembali ke masyarakat tentang ilmu Islam.
Syarat-syarat
yang diperlukan untuk memberikan bagian zakat kepada Ibnu Sabil ada beberapa
buah. Yaitu:
Pertama:
Hendaknya dia dalam keadaan membutuhkan bekal, yaitu bekal yang dapat
mengantarkannya pulang ke negerinya. Maka jika ternyata dia memiliki bekal yang
dapat mengantarnya pulang ke negerinya, maka ia tidak boleh diberi bagian dari
harta zakat.[10]
Kedua:
Hendaknya bepergian yang sedang dilakukannya itu bukan bertujuan maksiat,
seperti seseorang yang bepergian untuk tujuan ketaatan kepada Allah, atau untuk
usaha, atau untuk sekadar piknik, atau untuk hal-hak lain yang dihalalkan. Dan
jika ternyata bepergiannya itu untuk tujuan maksiat, seperti mencari seseorang
untuk dibunuh, melakukan perdagangan yang diharamkan dan yang lain sebagainya,
maka ia tidak boleh diberikan zakat sedikitpun, melainkan jika ternyata ia
telah bertobat secara bersungguh-sungguh tidak akan melaksanakan niatnya yang
maksiat itu.[11]
Ketiga:
Hendaknya ia tidak menemukan seseorang yang mau memberinya hutang di tempat
tersebut ketika ia kehabisan bekal.[12]
Sesungguhnya
perhatian Islam terhadap orang-orang yang sedang musafir jauh dari negerinya
dan kehabisan bekal, merupakan perhatian yang luar biasa. Perhatian ini tidak
akan kita jumpai dalam peraturan-peraturan umat lain dan syari’at-syari’atnya.
Sungguh, peraturan ini merupakan salah satu tindakan gotong royong yang paling
utuh.
Di
samping itu, hal ini memang telah dipraktikkan benar-benar oleh kaum Muslimin,
seperti yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d di dalam Thabaqatnya. Ibnu Sa’d
menceritakan bahwa khalifah ‘Umar Ibnu Khathab r.a pada masa pemerintahannya
menjadikan suatu dar khusus yang dinamai Darud Daqiq (rumah terigu).
Dinamakan demikian karena di dalam Dar itu Khalifah Umar r.a meletakkan terigu,
sawiq, buah kurma, anggur kering dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dapat
dijadikan sebagai bekal oleh orang-orang musafir yang kehabisan bekal, dan para
tamu yang berkunjung kepada khalifah. Kemudian, Khalifah Umar pun meletakkan
perbekalan-perbekalan yang dapat dijadikan bekal oleh musafir yang kehabisan
bekalnya di sepanjang jalan antara Makkah dan Madinah. Hal itu beliau tempatkan
di antara sumber air yang lainnya.[13]
Abu
‘Ubaid pula telah menuturkan di antara kisah-kisah yang ia kemukakan, bahwa
khalifah ‘Umar Ibnu Abdul Aziz telah menjadikan tempat-tempat pembekalan yang
telah dimaklumi di sepanjang jalan umum, kemudian isinya diserahkan ke tangan
orang-orang yang dapat dipercaya untuk mengelolanya. Tiada seorangpun di antara Ibnu Sabil yang lewat kepada mereka
lalu kehabisan bekal melainkan ia mendapatkan tempat untuk beristirahat dan
makanan, di samping makanan untuk kendaraannya. Tempat-tempat pembekalan itu
tetap terbuka hingga isinya habis.[14]
Apakah manusia pernah melihat adanya perhatian yang demikian besar terhadap
orang-orang musafir yang kehabisan bekal dan orang-orang yang membutuhkan
bantuan, seperti perhatian yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam?. Ibnu sabil adalah seseorang musafir muslim
yang sedang sangat membutuhkan bekal dalam perjalanannya, ia perlu dibantu dari
hasil zakat dengan perincian sebagai
berikut, menurut ulama Mazhab Syafi’i Ibnu Sabil adalah:
وهو المسافرأو من ينشيء السفر و هو محتاج فى سفره. [15]
Artinya:
“Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang memulai Safar (perjalanan) sedang
dia membutuhkan sesuatu dalam Safar.”
Dalam
memberikan makna Ibnu Sabil, Mazhab Syafi’iyyah tidak mencantumkan dalil nash
maupun alasan kuat dugaan dalam menetapkan makna Ibnu Sabil, Mazhab Syafi’iyyah mendasarkan
kepada pemahaman lughawi semata. Hal ini sama dengan tiga mazhab
sebelumnya. Namun dalam Mazhab Syafi’iyyah, cakupan makna Ibnu Sabil lebih luas
bila dibandingkan dengan tiga mazhab sebelumnya.[16]
Makna Ibnu Sabil menurut Mazhab Syafi’i lebih, yaitu meliputi dua pengertian
yaitu orang yang memulai dalam perjalanan dari satu negeri yang merupakan
tempat tinggalnya, baik tanah airnya maupun bukan. Musafir asing yang melewati
suatu negeri di kalangan ulama Syafi’iyyah, telah sepakat bahwa golongan yang
pertama diberi zakat, sedangkan golongan yang kedua, menurut sebagian ulama,
mereka tidak diberi dari zakat negeri yang dilaluinya apabila tidak
dikehendaki, namun ini adalah pendapat yang lemah.
Tetapi di tempat asal di mana ia akan
bepergian, jelas tidak boleh ia menerima
bagian zakat sama sekali dan misalnya ia orang yang kaya di negerinya namun
karena satu alasan ia kesulitan menggunakan hartanya di tempat di mana ia
hendak bepergian, dan juga kesulitan mencari hutangnya untuk biaya
perjalanannya, jelas boleh ia diberi bagian zakat secukupnya, yang mengundang perbedaan
pendapat di kalangan para ulama ahli Fiqih ialah, kalau misalnya orang itu bisa
mencari pinjaman atau hutang, apakah ia boleh diberi bagian zakat atau tidak,
menurut ulama-ulama dari Mazhab Maliki dan Hanbali, tidak boleh jika ia
mendapati orang yang mau memberi pinjaman. Menurut ulama-ulama dari Mazhab
Syafi’i boleh meskipun ia sanggup mencari pinjaman, sementara menurut
ulama-ulama dari Mazhab Hanafi, lebih
utamanya ia berusaha mencari pinjaman, dan tidak boleh diberi bagian zakat,
jika kepergiannya, untuk berbuat maksiat. Dan ini adalah telah menjadi
kesepakatan para ulama.[17]
Jumhur
ulama berpendapat, meskipun berbeda redaksi, Ibnu Sabil adalah:
وأما ابن السبيل فهو المنقطع عن مله لبعده منه. [18]
Artinya:
“Ibnu sabil adalah orang ( musafir yang berada dalam perjalanan) yang terputus
dari hartanya karena jauh dari tempat hartanya berbeda.”
Maksudnya,
musafir yang berada jauh dari keluarga dan amat terdesak. Dalam perjalanannya
setelah perbekalannya sudah tidak mencukupi. Dan keberadaannya jauh dari
hartanya menyebabkan terputus bekalnya sehingga sangat membutuhkan bantuan.
Yang
dimaksudkan dengan sabil adalah al-thariq
(jalan) sehingga semua orang musafir itu adalah orang yang dalam
perjalanan) dinamakan dengan Ibnu Sabil. kepada mereka ini diberikan
sebagian harta zakat karena dianggap
orang fakir, yaitu karena dalam keadaan membutuhkan bantuan sebab mereka dalam
perjalanan yang sangat jauh dari hartanya dan membutuhkan bantuan.[19]
Untuk
memberikan zakat kepada senif Ibnu Sabil ada syarat tertentu. Pertama,
hendaknya ia dalam keadaan membutuhkan pada sesuatu yang dapat menyampaikan ke
negerinya, sehingga apabila ia memiliki sesuatu yang dapat menyampaikan ke
negerinya, maka jangan diberi, karena maksud pemberian ini yaitu agar bisa
pulang ke negerinya, berbeda dengan keadaan mujahid, maka ia berhak menerima
menurut ulama selain Mazhab Hanafi, walaupun di tempat tinggalnya ia adalah
orang kaya. [20]
Kedua,
hendaknya perjalanannya bukan perjalanan maksiat karena maksud memberikan
bantuan ini untuk menolong, sedangkan
tidak boleh ditolong dengan harta kaum muslimin untuk melakukan maksiat kepada
Allah, kecuali apabila ia bertaubat dengan taubatan yang sesungguhnya, maka
bolehlah diberi untuk sisa perjalanannya, dan kecuali apabila ia dikhawatirkan
akan mati maka boleh diberi walaupun
tidak bertaubat, perjalanan yang tidak bermaksiat itu meliputi perjalanan untuk
ketaatan perjalanan untuk memenuhi kebutuhan dan perjalanan berdarmawisata,
perjalanan dalam rangka ketaatan, seperti ibadah haji, jihad mencari ilmu, yang
bermanfaat dari ziarah yang disunatkan ataupun yang lain, karena memberikan
pertolongan dalam rangka ketaatan adalah di perintahkan berdasarkan syariat
agama. Di dalam surat Al-Israa ayat 26 Allah telah berfirman yang berbunyi:
وءات ذا القربى حقه والمسكين وابن السبيل ولا تبذر
تبذيرا. (سورة الاسرأ:٢٦)
Artinya: “Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat, akan haknya kepada orang miskin
dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (harta
mu secara boros) (QS Al-Isra: 26)
Maksudnya
adalah pemberian zakat hendaklah diutamakan untuk keluarga terdekat,
orang-orang miskin dan orang yang bepergian dalam konteks menuntut ilmu, dan
tidak dibenarkan dalam Islam jika melakukan kemubaziran.
Menurut
imam Syafi’i yang berpendapat bahwa Ibnu Sabil itu meliputi orang yang bermaksud melakukan perjalanan
dari negerinya, maka dalam hal ini melibatkan pendapat:
Pertama:
jangan diberi karena ia membutuhkan perjalanan yang semacam ini.
Kedua:
hendaknya diberi, karena keringanan yang diberikan agama terhadap perjalanan,
tidak membedakan antara perjalanan taat dan mubah, seperti mengasarkan shalat,
dan berbuka di bulan Ramadhan. Dan inilah pendapat yang sahih. Adapun
perjalanan untuk berdarmawisata dan bersenang-senang, dalam hal ini ada
perbedaan pendapat yang bermacam-macam, terutama Mazhab Imam Syafi’i dan Hanbali,
sebagian ulama berpendapat, harus diberi, karena ia merupakan perjalanan buka
maksiat, menurut sebagian lagi jangan diberi, karena merupakan perjalanan yang
tidak diperlukan, akan tetapi merupakan salah satu bentuk adanya kelebihan.
Ketiga:
pada saat itu ia tidak mendapatkan orang yang mau memberikan pinjaman
kepadanya, hal ini hanyalah bagi orang yang mempunyai harta di negerinya dan
mampu membayar pinjamannya itu. Syarat ini hanyalah ditetapkan oleh sebagian Mazhab
Maliki dan Syafi’i. Sedangkan ulama-ulama mazhab lain berbeda pendapat dengan mereka. Ibnu Arabi telah
memperkuat dalam Ahkam al-Qur’an
dan imam Qurtubi dalam tafsirnya, bahwa Ibnu Sabil itu
berhak diberi bagian dari zakat, walaupun ia mendapatkan orang yang akan
meminjamkan harta kepadanya. Imam Nawawi dalam buku Hukum Zakat
karangan Yusuf Qardhawi berkata andaikan Ibnu Sabil mendapatkan orang yang akan meminjamkan harta kepadanya
untuk mencapai tujuannya, tidaklah mesti ia meminjam harta itu, akan tetapi
boleh memberikan zakat kepadanya.[21]
Ulama-ulama
Islam terdahulu telah membuat contoh tentang ketinggian perjalanan mereka, yang
tanpa ada bandingannya dalam rangka mencari ilmu, hal tersebut telah menjadikan
ulama-ulama masa sekarang dan para ahli sejarahnya baik dari barat maupun timur
mencatat kegiatan mereka dengan rasa kagum. Ada pula perjalanan yang disuruh
Islam untuk bepergian di jalan Allah. Dan tidaklah sabilillah itu kecuali
mempertahankan diri dari penyerangan, menyelamatkan dakwah, menyelamatkan
orang-orang yang lemah dan mendidik orang yang membatalkan perjanjian.
Ada pula
perjalanan yang disuruh Islam untuk melaksanakan ibadah yang tertinggi dan
istimewa, yaitu melaksanakan ibadah haji ke Baitullah al-haram yang termasuk
rukun Islam yang ke lima, ini semua adalah bentuk-bentuk bepergian melancong
dan perjalanan di muka bumi yang diperintahkan dan yang dianjurkan oleh Islam,
agar lebih nyata tujuan yang dilakukan dan menetapkan pelajaran bagi umat Islam
sudah semestinya agama ini memberikan perhatian khusus pada para musafir dan
pelancongan terutama mereka yang terputus dalam perjalanan dan terputus dari
keluarganya itu semua mendorong agar
tumbuh keberanian untuk melakukan perjalanan sesuai dengan maksud yang disyari’atkan,
memuliakan mereka dalam keadaan yang keterasingan dan keterputusasaan serta
menetapkan hakikat masyarakat Islam di mana saling memperkuat aturan satu
anggota dengan anggota masyarakat lainnya
dan sebagian memikul bagian yang lainnya tanpa memandang perbedaan
daerah asal, atau jauhnya daerah yang akan dituju.
Sesungguhnya
pendapat pertama lebih sesuai dengan sifat Ibnu Sabil dan lebih dekat pada
tujuan syariat, maka tidaklah setiap orang yang menginginkan atau bermaksud
melakukan perjalanan, berhak diberi bagian zakat, walaupun tujuan perjalanannya
untuk kemanfaatan tertentu, seperti perjalanan mencari penghidupan atau
mengistirahatkan pikiran.
Sesungguhnya
mementingkannya Islam terhadap musafir yang asing dan yang terputus, adalah
satu rangsangan tersendiri inilah salah satu bentuk dari bentuk-bentuk
pertanggungjawaban bersama, artinya aturan Islam tidak memandang cukup menutupi
kebutuhan rutin orang-orang yang tinggal di daerah, akan tetapi lebih dari itu
yaitu dengan memperhatikan kebutuhan yang datang kepada manusia dengan secara
tiba-tiba karena berbagai sebab dan faktor yang bermacam-macam, seperti
pelancongan dan bepergian di muka bumi dan terutama pada masa-masa di mana
dalam perjalanan musafir, dalam kenyataan praktis bahwa riwayat dari Ibnu
Sa’ad bahwa Umar Bin al-Khattab di masa pemerintahnya telah
membuat satu rumah khusus yang di sebut Darud-daqiq, karena di dalamnya
disimpan tepung, anggur, kurma kering, kurma basah, tujuannya untuk menolong
orang-orang yang kehabisan bekal atau untuk orang yang bertamu kepada Umar.
Umar telah menempatkan di jalan antara Mekkah dan Madinah apa yang di perlukan
orang yang kehabisan bekal dan menyediakan tempat-tempat air minum. Hal ini
adalah berlaku pada zaman Khulafa Ar-Rasyidin.
Di masa
pemerintahan Rasyidin yang kelima, Umar Bin Abdul Aziz,
diceritakan oleh Abu Ubaid bahwa beliau menyuruh imam Ibnu Syihab
az-Zuhri untuk menulis kepadanya sunnah tentang sasaran zakat, yaitu apa
yang dihafalnya dari sunnah Rasul atau sunnah Khulafaur-rasyidin tentang
sasaran zakat, kemudian dia menulis buku yang luas pembahasannya, yang membagi
zakat pada bagian-bagian tertentu secara terperinci, jalan bukunya di kemukakan
tentang Ibnu Sabil bahwa bagian Ibnu Sabil dibagikan di setiap jalan yang bisa
dilalui orang-orang bagi setiap orang yang bepergian ada bagian dari Ibnu Sabil,
yaitu orang yang tidak mempunyai rumah dan keluarga yang bisa didatanginya. Ia
berhak diberi makanan sehingga mendapatkan rumah-rumah yang diketahui, di bawah
pengawasan orang-orang yang dapat dipercaya
di mana Ibnu Sabil yang mempunyai keperluan tidak melaluinya, kecuali
mereka yang menyediakan tempat buatnya dan memberi makan kepadanya.[22]
Karena
dengan Memahami bahwa adanya bagian adanya penerimaan dana zakat bagi Ibnu Sabil ini merupakan sebuah konsep yang luar biasa
matang dan hebat. Bila instrumen ini diaplikasikan secara baik di seluruh
pelosok daerah muslim, maka sudah barang tentu seorang muslim tidak punya
alasan lagi untuk takut bepergian ke daerah mana pun yang menjadi komunitas
muslim, program silaturrahmi sesama muslim antar kota, daerah provinsi, dan
pulau.ini akan sangat menjadi lancar ini berarti pula setiap daerah mengamankan
aset daerahnya untuk kepentingan muslim lain yang datang dari kota atau dari
daerah lain. Realisasi program dapat berupa pertukaran da’i, ulama, ahli bidang
tertentu seperti insinyur dan tenaga medis, pertukaran pelajar atau bahkan visiting
profesor antar perguruan tinggi Islam.[23]
Menurut Hasbi
Ash-Shiddieqi bahwa Ibnu Sabil itu adalah
mereka yang ke habisan bekal belanja dalam perjalanan dan tidak dapat
mendatangkan belanjanya dari kampungnya, walaupun ia punya harta di kampungnya.
Atau boleh juga dimaksud Ibnu Sabil anak-anak
yang ditinggalkan di tengah jalan oleh keluarganya (anak buangan) hendaklah
anak-anak itu diambil dan dipelihara dengan harta yang diperoleh dari bagian
ini, termasuk juga di dalamnya mereka yang tidak mempunyai rumah tempat tinggal
dan bergelandangan di jalan raya, tidak tentu tempat tinggal dan tidak
mempunyai tempat usaha yang dapat menghasilkan nafkah hidupnya. Orang yang baru
hendak berjalan tapi tidak punya belanja cukup, tidak dinamakan Ibnu Sabil
sebab lagi dalam perjalanan, masih memperoleh tempat meminta dan pertolongan,
masih di kalangan ahli familinya, tetapi jika ia mempunyai sesuatu kepentingan
besar untuk berjalan itu, tapi tidak cukup belanja dan tidak ada orang yang
menolongnya dan tidak ada tempat untuk meminta pertolongan, maka kepadanya
boleh diberikan hak Ibnu Sabil.[24]
Selain
mahasiswa yang tergolong dalam kelompok Ibnu Sabil, selain betapa pentingnya
kita untuk mementingkan mahasiswa dengan memberikan dorongan dan kasih sayang, terlebih
lagi apabila terputusnya bekal di tempat ia berada. Sesungguhnya pembelaan
terhadap senif Ibnu Sabil menurut Imam Asy-Syafi’i amatlah kentara walaupun
tidak mencantumkan dalil nash ataupun
alasan kuat dalam menetapkan makna Ibnu Sabil. Akan tetapi di antara kesemua
mazhab, mazhab Syafi’i lah yang banyak memberikan pemaknaan yang meluas kepada Ibnu sabil. Menurut Imam
Asy-Syafi’i, Ibnu Sabil itu boleh
diberikan zakat, meskipun perjalanannya itu untuk bersenang-senang dan refreshing.
Menurutnya, Ibnu Sabil itu ada dua macam, yaitu musafir yang pergi
meninggalkan dan orang yang melakukan perjalanan ke suatu tempat yang jauh,
meskipun masih dalam negerinya sendiri. Keduanya mempunyai hak yang sama untuk
melunasi bagian dari zakat, walaupun ada pihak yang telah mencukupi
kebutuhannya selama berada di negerinya sendiri dan ia memiliki harta untuk
melunasi utang-utangnya. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, Ibnu
sabil yang berhak menerima zakat itu
dikhususkan bagi orang yang butuhkan saja, sehingga Ibnu Sabil yang sudah
mendapatkan jaminan dari seseorang tidak perlu lagi diberikan zakat. [25]
Dalam konteks masa kini, Ibnu Sabil amatlah
butuh belanja yang besar demi melunasi keperluannya sebagai mahasiswa.
Apalagi pada zaman sekarang, ongkos sara hidup amatlah besar, terlebih lagi
dengan keberadaannya di negeri orang. Tidak mustahil sekiranya mahasiswa ini
merasa kesulitan karena butuh uang yang banyak demi melunasi SPP misalnya yang
bukanlah sedikit jumlahnya, jauh sekali gratis, semuanya berbayar dan harus
dilunasi dalam tempo yang ditetapkan, sekiranya mahasiswa berada di daerahnya
atau dalam negerinya sendiri, dengan itu mudah untuk mereka mencari utang
dengan saudara-saudaranya atau tetangganya. Tetapi, sekiranya mahasiswa itu
yang keberadaannya di luar negeri, kepada siapa ia mau membuat pinjaman,
sedangkan ia tidak mempunyai saudara di tempat keberadaannya. Oleh itu, di
antara pendapat ulama di atas, penulis amat setuju dengan pendapat daripada
Imam Asy-Syafi’i karena pandangan beliau sangat bernas dan memahami situasi dan
kondisi mahasiswa yang keberadaannya di dalam maupun di luar negeri.
Ibnu
sabil adalah orang-orang yang menderita kesusahan karena terputus perbelanjaan
sewaktu dalam perjalanan yang diharuskan oleh syarak, juga boleh memohon
bantuan daripada Baitulmal. Seperti kebiasaannya setelah diadakan penelitian,
pemohon-pemohon yang layak dan berjaya akan diberi bantuan dalam bentuk voucher
tiket dan uang saku untuk membolehkan mereka meneruskan perjalanan atau pulang
ke kampong halaman masing-masing.[26]
Begitulah kaitannya Ibnu sabil dengan mahasiswa, apabila menepati kriteria yang
telah ditetapkan, maka mahasiswa akan menerima dana zakat daripada baitulmal
atau Lembaga Pengelola zakat Provinsi yang didiami. Ibnu Sabil adalah orang asing yang menempuh
perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak mempunyai harta lagi. Zakat boleh
diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk kembali ke negaranya,
dan juga termasuk orang yang bermaksud melakukan perjalanan yang tidak mempunyai bekal, keduanya diberi
untuk memenuhi kebutuhan, karena orang yang bermaksud melakukan perjalanan
bukan untuk maksud maksiat, adalah menyerupai orang yang bepergian yang
kehabisan bekal karena kebutuhan biaya perjalanannya.[27]
Menurut pendapat empat mazhab tentang Ibnu Sabil ini bagi orang yang melakukan
perjalanan demi kemaslahatan umum, yang manfaatnya kembali kepada Islam atau
masyarakat Islam.
Apa yang
termasuk dalam kategori Ibnu Sabil adalah tamu yang datang di suatu tempat,
sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas r.a dan beberapa ulama lain. Apabila ada
sisa dari zakat yang diperoleh Ibnu Sabil, orang yang berperang, orang yang berhutang,
atau budak yang ingin menebus dirinya, maka mereka wajib mengembalikannya. Hal
ini disebabkan karena mereka tidak mempunyai secara mutlak harta zakat yang
mereka dapatkan. Tetapi mereka memilikinya berdasarkan kebutuhan dan karena
adanya sebab yang menyebabkan mereka memperolehnya. Jadi, apabila sebab
tersebut hilang, maka hak mereka untuk mendapatkan bagian zakat tersebut juga
hilang.[28]
Ibnu sabil tidak akan memperoleh hak dalam bantuan zakat sekiranya tidak punya
kebutuhan. Akan tetapi sekiranya sebab itu ada, maka ia berhak ke atasnya.
Menurut
ulama dari mazhab maliki dan hambali, tidak boleh jika ia mendapati orang yang
memberi pinjaman. Menurut ulama-ulama dari mazhab hanafi,lebih utamanya ia
berusaha mencari pinjaman, dan tidak boleh diberikan bagian zakat jika
kepergiannya untuk berbuat maksiat dan ini telah menjadi kesepakatan ulama.[29]
[1] Drs. H. Moh. Zuhri, dkk, Fiqih Empat Mazhab Jilid II, Cet. 1,1994, CV. Asy Syifa’ Semarang, hlm. 515.
[2] Ibid, hlm. 506.
[3]
Ibid, hlm. 511.
[4] Ibid, hlm. 512.
[5] www.al-islam.com
[6] Muhammad Jawad Mughniyah Fiqih Lilma Mazhab (Terj, Masykur AB) Cet. XV. Jakarta: Lentera, 2005, hlm. 193.
[7] Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, Terj. Abdul
Hayyie AL-Khattani, dkk, cet.1, Jakarta : Gema Insani Press, 2005, hlm. 278
[8] Saleh Al-Fauzan, Ibid, hlm, 282.
[9] Yusof Al-Qardhawi, Op. Cit, hlm, 323.
[10] Bahrun Abu Bakar, Lc., “Ahkamuz Zakah ‘ala Dhaul Madzahibil Arba’ah”, cet.1, Oktober 1988, Bandung: Gema Risalah Press, hlm. 71-74.
[11] Ibid, hlm.72.
[12] Ibid,
[13] Bahrun Abu Bakar, Lc. Ahkamuz Zakat ‘ala Dhauil Madzahibil Arba’ah, Cet. 1, Bandung: Gema Risalah Press, Oktober 1988, hlm. 73.
[14] Ibid, hlm .73.
[15] Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, Kajian Kritis Pendayagunaan Zakat, (Ter) Aqil Husen Al-munawwarah, Semarang: Bina Utama, 1993, hlm 12.
[16] Abdurrahman
Al-Jaziry, Fiqh Empat Mazhab, terj.
Ali Yafie, Jilid IV. Cet.3 Jakarta: Pustaka Al-Kausar, 1996, hlm. 146.
[17] Syaikh Hasan Ayyub,
Fiqih Ibadah, Terj. Abdul Rosyad Shiddiq, Cet. I,
[19] Ibid. hlm. 323.
[20] Ibid. hlm 324.
[21] Yusuf Qardhawi, Op,cit., hlm. 658.
[22] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, Terj. Salman Harun dkk, Pustaka lintera Antar nus, Jakarta: 2004, hlm. 646.
[23] Yusuf Qardawi, Fiqh
al-Zakat, Juz. I
[24] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, Cet. II. PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang: 2005, hlm. 27.
[25] Ibid, hlm. 311.
[26] Risalah Baitulmal Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan, Wang Zakat Bagaimana Diagihkan, hlm. 15.
[27] Yusuf Alqardhawi, Op. Cit., hlm. 323.
[28] Saleh Al-Fauzan, Ibid, hlm. 283.
[29] Syaikh Hasan Ayyub, Fiqh Ibadah, Terj. Abdul Royad Shiddiq, cet.1, Jakarta: Pustaka Al-Khautsar, 2002. hlm. 684.


Komentar
Posting Komentar
Komentar