PROPOSAL SKRIPSI; BIJI KOPI DAN KOTORAN MUSANG MENURUT HUKUM ISLAM
google.com, pub-8131506556461982, DIRECT, f08c47fec0942fa0
CONTOH PROPOSAL SKRIPSI
TENTANG
BIJI KOPI DAN KOTORAN MUSANG MENURUT HUKUM ISLAM
1.1
Latar Belakang Masalah
Karena bumi beserta
isinya untuk manusia maka seluruh ciptaan Allah SWT, di bumi ini tentu semua bermanfaat, tergantung
dari sisi mana kegunaan atau keperluan yang dibutuhkan, namun manfaat atau
kegunaan ciptaan Allah sebagai
Sang Pencipta itu tidaklah dalam satu bentuk. Air misalnya,
merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi manusia, bahkan menjadi hal yang
tidak boleh tidak harus dimiliki sebagai kebutuhan hidup, baik untuk diminum maupun bersuci.
Udara menyediakan oksigen yang sangat bermakna bagi segenap kehidupan makhluk
hidup di bumi, oksigen ini sebagai unsur terpenting pada setiap makhluk hidup
di bumi.
Begitu juga terhadap berbagai tumbuhan, hewan,
makanan dan minuman, semuanya telah ada nilai guna atau manfaat tersendiri,
telah ada kategori tersendiri, ada hukumnya halal, adapula hukumnya haram. Halal dan haram terhadap sesuatu benda juga ada manfaat dan hikmah
tersendiri, begitu juga dengan kopi dan musang, keduanya mempunyai keberadaan
masing-masing. Tidak diragukan lagi, biji kopi yang telah dironsai dan
dihaluskan serta dijadikan sebagai minuman khas oleh masyarakat penikmat rasa,
bahkan dunia. Tidak hanya itu, kopi ini pun disajikan dalam berbagai model dan
rasa.
Banyak tumbuh-tumbuhan
yang buahnya enak dan manis menjadi makanan atau minuman berguna bagi manusia, ada juga buah-buahan dan tumbuhan yang pahit dan
sepat rasanya atau berbagai rasa yang tidak enak, pun demikian ini juga bisa
dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai obat terhadap berbagai penyakit yang
diderita manusia. Hewan yang dagingnya menjadi makanan dan sekaligus sebagai
kendaraan tak terkira banyaknya yang bisa dimanfaatkan oleh manusia.[1]
Ada hewan yang hanya dapat dimakan dan ada pula yang hanya
diperuntukkan sebagai kendaraan atau alat pengangkut. Ada hewan yang tidak boleh dimakan, namun berguna bagi
manusia. Semua ini, kita kembali pada prinsip dasar bahwa, hewan tersebut tetap
merupakan makhluk Allah SWT, yang ada nilai gunanya bagi manusia, paling tidak
sebagai penyeimbang ekosistem atau cagar alam atau manfaat lainnya yang belum
diketahui.[2]
Dari uraian di atas
dapat dipahami bahwa
aspek makanan maupun minuman merupakan bagian dari sejumlah manfaat secara
umum. Adanya makhluk Tuhan yang tidak boleh dimakan atau diminun bukan berarti
makhluk tersebut tidak ada gunanya bagi manusia.
Dalam kajian inilah akan
dicoba membahas tentang pemanfaatan
biji kopi dari kotoran musang. Sebagaimana diketahui bahwa,
ketentuan halal dan haram tentang makanan dan minuman semuanya mengandung
kemaslahatan bagi manusia itu sendiri. Sehubungan dengan hal ini, konsepsi
halal dan haram didasari iman kepada Allah SWT, dan terhadap kebenaran syariat yang dibawa oleh Rasulullah SAW, kepada umat manusia.
Tentang makanan dan
minuman yang halal dan haram dapat dipegangi hukum dasar pada ayat di bawah ini, bahwa semua jenis
makanan atau minuman hukumnya “halal” selama tidak ada larangan, sebagaimana firman Allah
SWT, dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 87;
$k'»
ûï%!$#
#qZB#ä
w
#qBtB
M»6Û
$B
@m&
!#
N39
wr
#rGè?
4
c)
!#
w
=t
ûïFèJ9#
(المائدة: ٨٧)
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan
bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. Al-Maidah: 87)
Kemudian terdapat juga
beberapa jenis makanan yang secara tegas diharamkan, sebagaimana disebutkan
dalam surah Al-Maidah ayat 3,
bahwa
ada sepuluh macam makanan yang diharamkan, yaitu; bangkai, darah, daging babi,
binatang sembelihan tidak menyebutkan nama Allah, binatang yang mati dicekik,
mati karena terpukul, mati karena terjatuh dari tempat yang tinggi, karena
diterkam binatang buas, sembelihan untuk berhala dan sembelihan pengundian
nasib dengan anak panah.
Sebagaimana diketahui, bahwa kopi merupakan
pohon yang banyak di tanam di Asia, Amerika Latin dan Afrika, buahnya
dironsai dan di haluskan, untuk dijadikan bahan pencampur minuman.[3] Dalam hal ini buah kopi
sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian manusia yang dijadikan
sebagai minuman, artinya kopi halal hukumnya bila dikonsumsi. Selain itu di
sebagian wilayah, kopi merupakan salah satu sumber ekonomi di
bidang pertanian. Di berbagai negara sekalipun, kopi sudah menjadi minuman khas
yang disajikan dan diperjual belikan. Sementara musang (Macrogalidia Muschenbroeki), merupakan suatu jenis mamalia yang
berpenampilan luar mirip kucing, bedanya musang bentuk tubuh lebih buntak,
tungkainya lebih pendek, cakarnya tidak tersembunyi di bawah kulit jari-jari
kakinya, bulunya lebat, panjang-pendek dan halus.[4] Musang luwak atau kelompok
musang ini, termasuk binatang pemakan daging, namun
relative kecil.
Di
Jawa Barat, musang ini sering disebut careuh
bulan, musang ini paling luas penyebarannya dan sangat umum dijumpai. Sebagian orang menamai musang ini sebagai hewan pemangsa ayam atau dianggap sebagai hama
ayam. Pada hasil penelitian dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh ahli
zoology, Bartels, makanan utama musang luwak ini adalah buah-buahan, seperti papaya, buah beringin juga buah kopi. Selama
peneyelidikannya, lebih kurang setahun, di berbagai tempat di Jawa Barat, ia
belum menemukan kotoran musang mengandung sisa-sisa ayam.
Memang
benar, musang luwak mau memakan ayam, namun sangat jarang.[5]
Umumnya,
jenis musang tersebut memakan buah-buahan, seperti pepaya dan kopi, namun yang
sangat rentan adalah musang luwak, hewan ini menyukai banyak buah-buahan
sebagai pengganti makanan lainnya, buah-buahan yang dimakan seperti; aren,
pepaya, nanas, kopi, sawo manila, buah buni, berbagai jenis buah beringin,
terung, tembelekan, pisang dan pandan duri, yang aktif mencari makan pada malam
hari. Pencernaan makanan pada musang luwak ini termasuk unik, di mana mampu
mencerna makanan yang beracun dan melepaskan atau membuang biji-bijian. Umumnya
biji-bijian yang dikeluarkan dari usus memang masih utuh, hanya kulit yang
keras terlihat agak aus. Keausan ini memungkinkan terserapnya air yang
diperlukan untuk proses metabolisme, sehingga masa dormansi biji tersebut
dipersingkat. Salah satu hasil kotoran musang luwak yang terkenal adalah kopi
luwak.[6]
Dalam menyikapi persoalan ini; terkait makanan
yang dijadikan minuman dari kotoran musang adalah masalah yang akan
dibahas. Sampai di sini, barangkali masih ingat, bahwa yang dihalalkan dalam
Islam itu bagi manusia, adalah yang baik-baik, artinya dalam statusnya sebagai
umat manusia agar makan yang baik-baik dari “meja makan besar”, yang disediakan
untuk manusia, yaitu bumi dengan isinya yang telah diciptakan untuk mereka,
agar mereka tidak mengikuti langkah dan jalan syetan, yang dihiasi untuk
sebagian orang, agar mereka mengharamkan hal-hal yang dihalalkan Allah SWT,
setan mengharamkan atas manusia berbagai hal yang baik-baik dan menjerumuskan
ke lembah kesesatan.[7]
Merujuk pada hadits Rasulullah SAW,
tentang kotoran binatang sekilas dapat dipahami bahwa kotoran dari setiap
binatang adalah najis, meskipun taraf ke-najis-an ini berbeda-beda. Dalam hal ini, suatu ketika Abdullah ra, membawakan kepada Nabi disaat
buang hajat 3 batu dan salah satunya adalah kotoran keledai, Rasulullah SAW,
mengatakan bahwa salah batu itu adalah najis, tidak bisa untuk bersuci.
Sebagaimana hadits yang dikutip dari Sunan
An_Nasai’, yaitu, Rasulullah SAW, bersabda:
عن عبدالله، يقول :
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط، وأمرني أن آتيه بثلاثة أحجار، فوجدت حجرين،
والتمست الثالث، فلم أجده، فأخذت روثة، فأتيت بهن النبي صلى الله عليه وسلم، فأخذ الحجرين وألقى الروثة، وقال، هذه ركس (رواه البخارى)
Artinya:
Dari Abdullah ra, ia
berkata, “Ketika Nabi SAW, buang hajat, beliau berkata, ‘Bawakan Aku tiga
batu’, aku menemukan dua batu dan sebuah kotoran keledai. Lalu beliau megambil dua batu itu dan membuang kotoran tadi, lalu
berkata: “(Kotoran) itu adalah najis”.[8] (H.R.
Bukhari)
Dalam
kitab Ihya Ulumuddin, disebutkan
bahwa lumpur jalan, kotoran tahi merupakan najis, meskipun keduanya dapat
dimaafkan sekalipun diyakinkan adanya najis itu yakni sekedar yang sukar
menjaganya dari terkena benda-benda.[9]
Dalam keterangan ini
bisa dipahami bahwa, setiap kotoran yang keluar dari kloaka hewan adalah najis, setiap najis tidak debenarkan untuk
dikonsumsi, bila terkena kotoran tersebut tidak dibenarkan juga membiarkan
bagitu saja, haruslah dibersihkan sehingga suci.
Imam Bashori As Sayuthi, menyebutkan, najis adalah
sesuatu yang datang dari dua jalan dalam tubuh manusia, misalnya air kencing,
kotoran manusia dan kotoran hewan. Disebutkan lagi, najis ini tidak dibenarkan
dibiarkan melekat atau menimpa salah satu anggota tubuh, bila terpecik, maka
wajib membersihkannya, karena itu adalah najis, baik dengan berwudlu, mandi
atau tayammum.[10]
Lebih tepat, Rasyid, menyebutkan bahwa, setiap kotoran
itu adalah najis atau setiap benda cair yang keluar dari dua pintu itu adalah
najis selain dari mani, baik yang biasa seperti tinja, air kencing, ataupun
yang tidak biasa, seperti, cairan yang kelur dari kemaluan laki-laki ketika ada
syahwat yang sedikit “mażi”. Kotoran
yang yang keluar dari dua jalan ini, tidak hanya pada manusia, pada hewan juga
demikian bahkan pada hewan yang halal sekalipun, bila telah keluar dari dua
jalan, namanya adalah kotoran, dan itu adalah najis.[11]
Kembali pada pokok masalah. Sebagaimana telah dijelaskan
di atas bahwa, jenis atau kelompok musang adalah itu memang halal, karena di
samping kelompok musang ini tidak termasuk binatang buas seperti halnya anjing,
harimau, singa dan sejenisnya, makanannyapun pada umumnya adalah buah-buahan
yang sudah matang dan sejauh dipahami, tidak ketentuan dalil atau nash yang
menyebutkan bahwa musang adalah haram. Akan tepai, kotoran yang keluar dari
kloaka atau yang keluar dari dua jalan pada hewan itu adalah kotoran, dan setiap kotoran itu merupakan
najis, namun bisa dimaafkan yaitu dengan cara membasuh dan membersihkan hingga
hilang rasa, warna dan baunya, begitu juga dengan biji kopi dari kotoran
musang. Biji kopi ini telah terjadi beberapa perbedaan setelah dikeluarkan dari
kloaka. Artinya, biji kopi yang dimakan oleh musang, disaat dikeluarkan melalui saluran
prankeasnya terjadi beberapa perubahan, seperti, adanya bau atau aroma tak
sedap dari bau yang aslinya, dan juga berubah warna dari warna aslinya menjadi
kecoklatan dan berubah juga rasa dari rasa aslinya.
Seklumit
pembahasan di atas, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa, biji kopi dari
kotoran musang adalah najis, dan setiap sesuatu yang telah mengandung unsur
najis, maka tentu tidak diperbolehkan pula untuk memakan atau menjualnya,
karena tidak diboleh dalam syara’ menjual barang-benda yang bernajis serta
mengkonsumsi makanan atau minuman yang telah bernajis.
Setidaknya ada dua faktor yang menjadi alasan membahas
masalah ini; Pertama, tidak disadari
bahwa semakin hari semakin banyak yang berminat memiliki bijian kopi dari
kotoran ini, menjadikan sebagai bahan minuman, bahkan nilai harganya tinggi
dari biji kopi biasa. Kedua, sebagai
muslim tentu dituntut untuk selalu menjaga diri dari yang tidak baik agar
senantiasa hidup dalam keadaan baik pula, sebagaimana yang dituntut dalam Islam
itu sendiri, karena Islam itu adalah agama yang benar dan suci yang tidak
terkontaminasi oleh manusia, sejatinya sebagai muslim patut menjaga diri dan
makanannya dari hal-hal yang mengandung najis atau kotoran bahkan yang syubhat
sekalipun.
Kiranya pembahasan di atas cukup mengantarkan pada
masalah yang akan dikaji lebih dalam, tujuan agar memperoleh kebenaran yang
sebenarnya terhadap kehalalan biji kopi dari kotoran musang, tepat sekali bila
pembahasan (penelitian) ini diberi judul “PEMANFAATAN
BIJI KOPI DARI KOTORAN MUSANG“ menurut hukum Islam.
1.2
Rumusan Masalah
Agar penulisan ini terarah, penulis mencoba
memberi batasan dalam rumusan masalah ini yang rumus berdasarkan uraian di
atas. Maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana pemanfaatan kotoran
musang menurut hukum Islam?
2. Bagaimana hukum menjual dan mengkonsumsi biji kopi
dari kotoran
musang?
1.3
Tujuan Pembahasan
Sesuai dengan permasalahan yang telah diuraikan,
maka penelitian ini bertujuan untuk:
1.
Untuk mengetahui
pemanfaatan kotoran
musang menurut konsep fiqh
2.
Untuk mengetahui hukum
menjual dan mengkonsumsi biji kopi dari kotoran musang.
1.4
Penjelasan Istilah
Untuk menghindari kekeliruan dan kesalah pahaman
dalam memahami istilah-istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini, maka
perlu kiranya dijelaskan pengertian istilah sebagai berikut:
1.
Biji kopi
2.
Kotoran
3.
Musang
4.
Hukum Islam
Ad. 1. Biji kopi
Yang dimaksud dengan
kopi dalam pembahasan ini yaitu, pohon yang banyak di tanam di Asia, Amerika
latin dan Afrika, buahnya digoreng dan di haluskan, untuk dijadikan bahan
pencampur minuman.[12]
Dilihat
dari Ensiklopedi Umum untuk Pelajar, “kopi”,
merupakan kelompok tumbuhan yang berbunga dari genus coffea yang bijinya diolah untuk
dijadikan minuman bercafein, yang tersebar di berbagai negara seperti Brazil,
Kolombia, Ethiopia, Uganda, India dan Indonesia.[13] Batangnya memiliki ketinggian mencapai 3-5 m, batangnya bercabang dengan
diameter 5-10 cm, daunnya berbentuk lonjong dan bewarna hijau tua, sementara
bunganya yang bewarna putih memiliki bau yang harum dan buahnya berbentuk bulat
kecil.[14]
Dapat dipahami bahwa,
biji kopi atau sering disebut kopi merupakan suatu jenis tumbuhan yang banyak
dilestarikan dan dibudidayakan, di samping itu tumbuhan ini banyak dijadikan
sebagi peluang bisnis bagi sebagian masyarakat, karena bijinya yang telah
dihaluskan bisa dimanfaatkan sebagai sebagai pecampur minuman.
Ad. 2.
Kotoran
Kotoran (An-Najasaat), adalah bentuk plural dari najis, semua yang dianggap
menjijikkan oleh orang yang bertabiat normal. Mereka menjaga darinya dan
mencuci pakaian mereka jika terkena olehnya, seperti kotoran dan air seni.
Kotoran juga mengandung makna sesuatu yang telah mengandung unsur najis yang
tidak baik untuk dimakan dan dibersihkan bila terkena di salah satu bagian
tubuh. Imam Al-Ghazaly, menerangkan bahwa sesuatu yang dianggap tidak baik
kotoran-haram karena keadaan zat benda itu sendiri.[15]
Kotoran
juga mengandung makna sesuatu yang telah mengandung unsur najis yang tidak baik
untuk dimakan dan dibersihkan bila terkena di salah satu bagian tubuh.[16]
Dari
beberapa pengertian ini dapat disimpulkan bahwa, kotoran mengandung makna, sesuatu
zat yang terkandung di dalamnya ketidaksucian, sehingga ketidaksucian ini bisa
berubah warna, bau, bentuk dan lainnya.
Ad. 3. Musang
Yang dimaksud dengan musang (Macrogalidia
Muschenbroeki), merupakan suatu jenis mamalia yang berpenampilan luar mirip
kucing, bedanya musang bentuk tubuh lebih buntak, tungkainya lebih pendek,
cakarnya tidak tersembunyi di bawah kulit jari-jari kakinya, bulunya lebat,
panjang-pendek dan halus.[17].
Musang luwak juga dapat
dikenal juga sebagai binatang yang memiliki bau wanginya yang khas dan suaranya
yang mirip bayi menangis. Bila di perkampungan musang luwak sering bersembunyi
di rumpun bambu, panjang tubuhnya 0,43-0,71 meter, tidak termasuk ekornya yang
0,4-067 meter, bobotnya 1,5-4,5 kilogram. Musang luwak ini terdapat hampir di
seluruh kepulauan Indonesia, kecuali Irian Jaya.[18]
Dari beberapa sumber
tentang pengertian musang, dapat dipahami bahwa musang adalah sejenis kelompok binatang buas (karnivora), di samping itu juga sebagai hewan mamalia “hewan
menyusui”. Musang luwak ini, selain memakan buah-buahan ia juga memangsa ayam
bila makanan yang diperolehnya tidak mencukupi namun sangat jarang, pun
demikian bukan berarti hewan ini adalah binatang buas.
Ad. 4. Hukum Islam
Hukum Islam adalah menentukan, memutuskan atau memerintahkan
sesuatu. Hukum juga berarti titah yang disyari'atkan yang berhubungan dengan
perbuatan mukallaf sebagai tuntutan, pilihan atau penempatan.[19]
Sementara Islam berasal dari kata أسلم، يسلم، إسلاما yang artinya selamat sejahtera, kedamaian,
kepatuhan dan ketundukan. Islam adalah agama yang diwahyukan Allah SWT, kepada
Nabi Muhammad SAW, yang merupakan agama terakhir.
Amir Syarifuddin memberikan penjelasan bahwa apabila kata hukum
dihubungkan dengan Islam berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah
dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini
berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Secara sederhana
dapat dikatakan bahwa hukum Islam adalah hukum berdasarkan wahyu Allah.
Sehingga hukum Islam menurut ta'rif ini mencakup hukum syari'ah dan hukum fiqh,
karena arti syara' dan flqh terkandung didalamnya.[20]
Hukum Islam adalah sekumpulan aturan keagamaan
yang mengatur prilaku kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya. Baik
bersifat individu maupun kolektif.[21]
Menurut Hasbi Ash-Shiddiqie,
hukum Islam merupakan semua yang ditetapkan oleh Allah SWT. Untuk setiap insan
kaum muslimin baik penetapan itu melalui Al-Qur’an maupun as-Sunnah yang mencakup
semua perbuatan. Perkataan dan taqrir beliau yang menyangkut dengan masalah
pokok agama serta akhlak dengan mengatur hubungan manusia dengan tuhannya dan
alam semesta baik untuk keperluan hidup di dunia maupun di akhirat kelak.[22]
1.5
Kajian Pustaka
Terhadap kajian pustaka sebagaimana yang dimaksud yaitu,
berisi survei yang telah dilakukan oleh mahasiswa untuk menjustifikasi masalah
yang sedang dikaji. Karena belum adanya survei atau penelitian yang telah
dilakukan oleh mahasiswa terhadap judul yang berkenaan dengan skripsi ini, maka
tidak menghadirkan hasil survei dari mahasiswa, penelitian merupakan yang
pertama/perdana dari keseluruhan judul skripsi yang ada.
1.6 Metode Pembahasan
Setiap penulisan karya
ilmiah selalu memerlukan data-data yang
lengkap dan objektif serta mempunyai metode dan cara tertentu sesuai dengan permasalahan yang akan
dibahas. Dalam pembahasan skripsi ini untuk memperoleh
data yang tepat dan sistematis, digunakan metode Deskriptif Comperatif, yaitu mengadakan
perbandingan antara teori-teori tentang musang pandangan
hukum
Islam.
Pengumpulan data sekunder dilakukan
dengan studi pustaka yaitu dengan menelaah dan membaca kitab-kitab atau
buku-buku yang berkaitan dengan topik pembahasan. Sementara dalam pengumpulan
data primer digunakan penelitian lapangan yaitu dengan mengadakan penelitian
pada tempat-tempat yang dianggap
berkaitan dengan permasalahan seperti; ketua MPU Aceh atau
Ketua MPU
Kota Banda Aceh.
Dalam penyusunan dan penulisan karya
ilmiah ini, penulis berpedoman kepada buku Pedoman Dosen,
Mahasiswa dan Pedoman Transliterasi Arab Latin yang diterbitkan oleh IAIN
Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh Tahun 2010. sedangkan untuk
terjemahannya yang diterbitkan oleh Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an
Departemen Agama RI Tahun 2010.
1.6
Sistematika Pembahasan
Untuk lebih mudah memahami isi pembahasan ini penulis membaginya dalam empat bab, masing-masing bab
mempunyai sub bab tersendiri, yang mempunyai keterkaitan antar bab, secara umum
dapat penulis gambarkan sebagai berikut:
Bab satu sebagai bab pendahuluan yang akan
diuraikan mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah yang merupakan titik
tolak pembahasan bab berikutnya. Untuk menghindari kesalahpahaman maka dalam
bab ini juga ditemukan penjelasan istilah dan tujuan penelitian, metode penelitian yang diikuti dengan tujuan penelitian serta sistematika
pembahasan.
Bab dua kajian pustaka yang tentang
deskripsi biji kopi dan kotoran musang, yang meliputi pengertian biji kopi dan
kotoran musang, biji kopi dari kotoran musang menurut ilmu kesehatan,
pemanfaatan biji kopi dari kotoran musang, pendapat ulama terhadap biji kopi
dari kotoran musang.
Bab tiga merupakan inti pembahasan
mengenai hukum pemanfaatan biji kopi dari
kotoran musang, yang mengkaji dalil-dalil yang melarang pemanfaatan
kotoran musang,sebab-sebab dilarangnya pemanfaatan kotoran musang, pemanfaatan
kotoran musang menurut konsep fiqh, hukum menjual dan mengkonsumsi biji kopi
dari kotoran musang.
Bab empat sebagai bab penutup diketengahkan
beberapa kesimpulan dari uraian atau pembahasan-pembahasan dari bab-bab
sebelumnya dan akhirnya ditemukan beberapa saran-saran penulis.
Dalam penyusunan dan penulisan berpedoman kepada
buku pedoman penulisan karya ilmiah
mahasiswa dan pedoman transliterisasi Arab Latin, yang diterbitkan oleh
fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh tahun 2006, sedangkan
untuk terjemahan ayat-ayat Al-Qur’an dikutip dari Al-qur’an dan terjemahan yang diterbitkan oleh yayasan
penyelenggara penterjemahan Al-Qur’an Departemen Agama RI tahun 2010.
[1] Yusuf Qardhawy, Halal Haram dalam Islam, (terj. Abu Sa’id
al-Falahi, Aumur Rafiq Shaleh Tamhid), (Surakarta:
Intermedia, 2003), hlm.
69.
[2] Ibid., hml.
70.
[3]
W.J.S. Poerwadarminta. Kamus Umum
Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, 2003). Edisi ke-3, hlm. 133.
[4] Ensiklopedi Nasional Indonesia,
(Jakarta: Delta Pamungkas), Cet. 4, hlm. 407.
[5]
Ibid., hlm.
408.
[6] Ibid., hlm.
408.
[7] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam
Islam,
hlm. 72.
[8]
Zainuddin Hamidy, dkk, Shahih Bukhari, (Jakarta:
Bumi Restu, 1992), Cet 13, hlm. 21.
[9] Imam al-Ghazaly, Ihya Ulumuddin, (Kairo:
Al-Maktabah
At-Tijjariyyah Al-Kubra,tt),
hlm.
37.
[10] Imam
Bashori As Sayuthi, Bimbingan Ibadah,
(Surabaya: Mitra Umat, 1998), hlm. 10.
[11] Sulaiman
Rasyid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar
Baru Algesindo, 2006), hlm. 18.
[12]
Ensiklopedi Nasional Indonesia., hlm. 133.
[13] Abdul
Syukur, dkk, Ensiklopedi Umum untuk
Pelajar, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2005), hlm. 15.
[14] Ibid.
[15] Imam al-Ghazaly, Ihya Ulumuddin, hlm. 39.
[17] Ensiklopedi Nasional Indonesia,
hlm. 407.
[18] Ibid., hlm. 408.
[19] Abdul Aziz Dahlan, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), hlm. 1494.
[20] Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran-pemikiran Hukum
Islam, (Padang: Angkasa
Raya, 1990), Cet I, hlm. 19.
[21] Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas,
(Jakarta: Mizan, 1983),
Cet. 1, hlm. 33.
[22] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1957),
hlm. 17.


Komentar
Posting Komentar
Komentar