PROPOSAL SKRIPSI; BIJI KOPI DAN KOTORAN MUSANG MENURUT HUKUM ISLAM

google.com, pub-8131506556461982, DIRECT, f08c47fec0942fa0 




CONTOH PROPOSAL SKRIPSI 

TENTANG 

BIJI KOPI DAN KOTORAN MUSANG MENURUT HUKUM ISLAM

 

1.1 Latar Belakang Masalah

Karena bumi beserta isinya untuk manusia maka seluruh ciptaan Allah SWT, di bumi ini tentu semua bermanfaat, tergantung dari sisi mana kegunaan atau keperluan yang dibutuhkan, namun manfaat atau kegunaan ciptaan Allah sebagai Sang Pencipta itu tidaklah dalam satu bentuk. Air misalnya, merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi manusia, bahkan menjadi hal yang tidak boleh tidak harus dimiliki sebagai kebutuhan hidup, baik untuk diminum maupun bersuci. Udara menyediakan oksigen yang sangat bermakna bagi segenap kehidupan makhluk hidup di bumi, oksigen ini sebagai unsur terpenting pada setiap makhluk hidup di bumi.

Begitu juga terhadap berbagai tumbuhan, hewan, makanan dan minuman, semuanya telah ada nilai guna atau manfaat tersendiri, telah ada kategori tersendiri, ada hukumnya halal, adapula hukumnya haram. Halal dan haram terhadap sesuatu benda juga ada manfaat dan hikmah tersendiri, begitu juga dengan kopi dan musang, keduanya mempunyai keberadaan masing-masing. Tidak diragukan lagi, biji kopi yang telah dironsai dan dihaluskan serta dijadikan sebagai minuman khas oleh masyarakat penikmat rasa, bahkan dunia. Tidak hanya itu, kopi ini pun disajikan dalam berbagai model dan rasa.

Banyak tumbuh-tumbuhan yang buahnya enak dan manis menjadi makanan atau minuman berguna  bagi manusia, ada juga buah-buahan dan tumbuhan yang pahit dan sepat rasanya atau berbagai rasa yang tidak enak, pun demikian ini juga bisa dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai obat terhadap berbagai penyakit yang diderita manusia. Hewan yang dagingnya menjadi makanan dan sekaligus sebagai kendaraan tak terkira banyaknya yang bisa dimanfaatkan oleh manusia.[1]

Ada hewan yang hanya dapat dimakan dan ada pula yang hanya diperuntukkan sebagai kendaraan atau alat pengangkut. Ada hewan yang tidak boleh dimakan, namun berguna bagi manusia. Semua ini, kita kembali pada prinsip dasar bahwa, hewan tersebut tetap merupakan makhluk Allah SWT, yang ada nilai gunanya bagi manusia, paling tidak sebagai penyeimbang ekosistem atau cagar alam atau manfaat lainnya yang belum diketahui.[2]

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa aspek makanan maupun minuman merupakan bagian dari sejumlah manfaat secara umum. Adanya makhluk Tuhan yang tidak boleh dimakan atau diminun bukan berarti makhluk tersebut tidak ada gunanya bagi manusia.

Dalam kajian inilah akan dicoba membahas tentang pemanfaatan biji kopi dari kotoran musang. Sebagaimana diketahui bahwa, ketentuan halal dan haram tentang makanan dan minuman semuanya mengandung kemaslahatan bagi manusia itu sendiri. Sehubungan dengan hal ini, konsepsi halal dan haram didasari iman kepada Allah SWT, dan terhadap kebenaran syariat yang dibawa oleh Rasulullah SAW, kepada umat manusia.

Tentang makanan dan minuman yang halal dan haram dapat dipegangi hukum dasar pada ayat di bawah ini, bahwa semua jenis makanan atau minuman hukumnya “halal” selama tidak ada larangan, sebagaimana firman Allah SWT, dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 87;

$k'»ƒ ûï%!$# #qZB#ä w #qBtB M»6Û $B @m& !# N39 wr #rGè? 4 c) !# w =t ûïFèJ9#     (المائدة: ٨٧)

 

Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.                                     (Q.S. Al-Maidah: 87)

 

Kemudian terdapat juga beberapa jenis makanan yang secara tegas diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 3, bahwa ada sepuluh macam makanan yang diharamkan, yaitu; bangkai, darah, daging babi, binatang sembelihan tidak menyebutkan nama Allah, binatang yang mati dicekik, mati karena terpukul, mati karena terjatuh dari tempat yang tinggi, karena diterkam binatang buas, sembelihan untuk berhala dan sembelihan pengundian nasib dengan anak panah.

Sebagaimana diketahui, bahwa kopi merupakan pohon yang banyak di tanam di Asia, Amerika Latin dan Afrika, buahnya dironsai dan di haluskan, untuk dijadikan bahan pencampur minuman.[3] Dalam hal ini buah kopi sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian manusia yang dijadikan sebagai minuman, artinya kopi halal hukumnya bila dikonsumsi. Selain itu di sebagian wilayah, kopi merupakan salah satu sumber ekonomi di bidang pertanian. Di berbagai negara sekalipun, kopi sudah menjadi minuman khas yang disajikan dan diperjual belikan. Sementara musang (Macrogalidia Muschenbroeki), merupakan suatu jenis mamalia yang berpenampilan luar mirip kucing, bedanya musang bentuk tubuh lebih buntak, tungkainya lebih pendek, cakarnya tidak tersembunyi di bawah kulit jari-jari kakinya, bulunya lebat, panjang-pendek dan halus.[4] Musang luwak atau kelompok musang ini, termasuk binatang pemakan daging, namun relative kecil.

Di Jawa Barat, musang ini sering disebut careuh bulan, musang ini paling luas penyebarannya dan sangat umum dijumpai. Sebagian orang menamai musang ini sebagai hewan pemangsa ayam atau dianggap sebagai hama ayam. Pada hasil penelitian dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh ahli zoology, Bartels, makanan utama musang luwak ini adalah buah-buahan, seperti papaya, buah beringin juga buah kopi. Selama peneyelidikannya, lebih kurang setahun, di berbagai tempat di Jawa Barat, ia belum menemukan kotoran musang mengandung sisa-sisa ayam.

Memang benar, musang luwak mau memakan ayam, namun sangat jarang.[5] Umumnya, jenis musang tersebut memakan buah-buahan, seperti pepaya dan kopi, namun yang sangat rentan adalah musang luwak, hewan ini menyukai banyak buah-buahan sebagai pengganti makanan lainnya, buah-buahan yang dimakan seperti; aren, pepaya, nanas, kopi, sawo manila, buah buni, berbagai jenis buah beringin, terung, tembelekan, pisang dan pandan duri, yang aktif mencari makan pada malam hari. Pencernaan makanan pada musang luwak ini termasuk unik, di mana mampu mencerna makanan yang beracun dan melepaskan atau membuang biji-bijian. Umumnya biji-bijian yang dikeluarkan dari usus memang masih utuh, hanya kulit yang keras terlihat agak aus. Keausan ini memungkinkan terserapnya air yang diperlukan untuk proses metabolisme, sehingga masa dormansi biji tersebut dipersingkat. Salah satu hasil kotoran musang luwak yang terkenal adalah kopi luwak.[6]

Dalam menyikapi persoalan ini; terkait makanan yang dijadikan minuman dari kotoran musang adalah masalah yang akan dibahas. Sampai di sini, barangkali masih ingat, bahwa yang dihalalkan dalam Islam itu bagi manusia, adalah yang baik-baik, artinya dalam statusnya sebagai umat manusia agar makan yang baik-baik dari “meja makan besar”, yang disediakan untuk manusia, yaitu bumi dengan isinya yang telah diciptakan untuk mereka, agar mereka tidak mengikuti langkah dan jalan syetan, yang dihiasi untuk sebagian orang, agar mereka mengharamkan hal-hal yang dihalalkan Allah SWT, setan mengharamkan atas manusia berbagai hal yang baik-baik dan menjerumuskan ke lembah kesesatan.[7]

            Merujuk pada hadits Rasulullah SAW, tentang kotoran binatang sekilas dapat dipahami bahwa kotoran dari setiap binatang adalah najis, meskipun taraf ke-najis-an ini berbeda-beda. Dalam hal ini, suatu ketika Abdullah ra, membawakan kepada Nabi disaat buang hajat 3 batu dan salah satunya adalah kotoran keledai, Rasulullah SAW, mengatakan bahwa salah batu itu adalah najis, tidak bisa untuk bersuci. Sebagaimana hadits yang dikutip dari Sunan An_Nasai’, yaitu, Rasulullah SAW, bersabda:

عن عبدالله، يقول : أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط، وأمرني أن آتيه بثلاثة أحجار، فوجدت حجرين، والتمست الثالث، فلم أجده، فأخذت روثة، فأتيت بهن النبي صلى الله عليه وسلم، فأخذ الحجرين وألقى الروثة، وقال، هذه ركس (رواه البخارى)

Artinya:

Dari Abdullah ra, ia berkata, “Ketika Nabi SAW, buang hajat, beliau berkata, ‘Bawakan Aku tiga batu’, aku menemukan dua batu dan sebuah kotoran keledai. Lalu beliau megambil dua batu itu dan membuang kotoran tadi, lalu berkata:   “(Kotoran) itu adalah najis”.[8] (H.R. Bukhari)

           

Dalam kitab Ihya Ulumuddin, disebutkan bahwa lumpur jalan, kotoran tahi merupakan najis, meskipun keduanya dapat dimaafkan sekalipun diyakinkan adanya najis itu yakni sekedar yang sukar menjaganya dari terkena benda-benda.[9]

Dalam keterangan ini bisa dipahami bahwa, setiap kotoran yang keluar dari kloaka hewan adalah najis, setiap najis tidak debenarkan untuk dikonsumsi, bila terkena kotoran tersebut tidak dibenarkan juga membiarkan bagitu saja, haruslah dibersihkan sehingga suci.

            Imam Bashori As Sayuthi, menyebutkan, najis adalah sesuatu yang datang dari dua jalan dalam tubuh manusia, misalnya air kencing, kotoran manusia dan kotoran hewan. Disebutkan lagi, najis ini tidak dibenarkan dibiarkan melekat atau menimpa salah satu anggota tubuh, bila terpecik, maka wajib membersihkannya, karena itu adalah najis, baik dengan berwudlu, mandi atau tayammum.[10]

            Lebih tepat, Rasyid, menyebutkan bahwa, setiap kotoran itu adalah najis atau setiap benda cair yang keluar dari dua pintu itu adalah najis selain dari mani, baik yang biasa seperti tinja, air kencing, ataupun yang tidak biasa, seperti, cairan yang kelur dari kemaluan laki-laki ketika ada syahwat yang sedikit “mażi”. Kotoran yang yang keluar dari dua jalan ini, tidak hanya pada manusia, pada hewan juga demikian bahkan pada hewan yang halal sekalipun, bila telah keluar dari dua jalan, namanya adalah kotoran, dan itu adalah najis.[11]

            Kembali pada pokok masalah. Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa, jenis atau kelompok musang adalah itu memang halal, karena di samping kelompok musang ini tidak termasuk binatang buas seperti halnya anjing, harimau, singa dan sejenisnya, makanannyapun pada umumnya adalah buah-buahan yang sudah matang dan sejauh dipahami, tidak ketentuan dalil atau nash yang menyebutkan bahwa musang adalah haram. Akan tepai, kotoran yang keluar dari kloaka atau yang keluar dari dua jalan pada hewan itu adalah  kotoran, dan setiap kotoran itu merupakan najis, namun bisa dimaafkan yaitu dengan cara membasuh dan membersihkan hingga hilang rasa, warna dan baunya, begitu juga dengan biji kopi dari kotoran musang. Biji kopi ini telah terjadi beberapa perbedaan setelah dikeluarkan dari kloaka. Artinya, biji kopi yang dimakan oleh musang,  disaat dikeluarkan melalui saluran prankeasnya terjadi beberapa perubahan, seperti, adanya bau atau aroma tak sedap dari bau yang aslinya, dan juga berubah warna dari warna aslinya menjadi kecoklatan dan berubah juga rasa dari rasa aslinya.

Seklumit pembahasan di atas, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa, biji kopi dari kotoran musang adalah najis, dan setiap sesuatu yang telah mengandung unsur najis, maka tentu tidak diperbolehkan pula untuk memakan atau menjualnya, karena tidak diboleh dalam syara’ menjual barang-benda yang bernajis serta mengkonsumsi makanan atau minuman yang telah bernajis.

            Setidaknya ada dua faktor yang menjadi alasan membahas masalah ini; Pertama, tidak disadari bahwa semakin hari semakin banyak yang berminat memiliki bijian kopi dari kotoran ini, menjadikan sebagai bahan minuman, bahkan nilai harganya tinggi dari biji kopi biasa. Kedua, sebagai muslim tentu dituntut untuk selalu menjaga diri dari yang tidak baik agar senantiasa hidup dalam keadaan baik pula, sebagaimana yang dituntut dalam Islam itu sendiri, karena Islam itu adalah agama yang benar dan suci yang tidak terkontaminasi oleh manusia, sejatinya sebagai muslim patut menjaga diri dan makanannya dari hal-hal yang mengandung najis atau kotoran bahkan yang syubhat sekalipun.

            Kiranya pembahasan di atas cukup mengantarkan pada masalah yang akan dikaji lebih dalam, tujuan agar memperoleh kebenaran yang sebenarnya terhadap kehalalan biji kopi dari kotoran musang, tepat sekali bila pembahasan (penelitian) ini diberi judul “PEMANFAATAN BIJI KOPI DARI KOTORAN MUSANG“ menurut hukum Islam.

 

1.2 Rumusan Masalah

Agar penulisan ini terarah, penulis mencoba memberi batasan dalam rumusan masalah ini yang rumus berdasarkan uraian di atas. Maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1. Bagaimana pemanfaatan kotoran musang menurut hukum Islam?      

            2. Bagaimana hukum menjual dan mengkonsumsi biji kopi dari kotoran

                 musang?

 

1.3 Tujuan Pembahasan

Sesuai dengan permasalahan yang telah diuraikan, maka penelitian ini bertujuan untuk:

1.     Untuk mengetahui pemanfaatan kotoran musang menurut konsep fiqh

2.     Untuk mengetahui hukum menjual dan mengkonsumsi biji kopi dari kotoran musang.

 

1.4 Penjelasan Istilah

Untuk menghindari kekeliruan dan kesalah pahaman dalam memahami istilah-istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini, maka perlu kiranya dijelaskan pengertian istilah sebagai berikut:

1.     Biji kopi

2.     Kotoran

3.     Musang

4.     Hukum Islam

 

Ad. 1. Biji kopi

Yang dimaksud dengan kopi dalam pembahasan ini yaitu, pohon yang banyak di tanam di Asia, Amerika latin dan Afrika, buahnya digoreng dan di haluskan, untuk dijadikan bahan pencampur minuman.[12] Dilihat dari Ensiklopedi Umum untuk Pelajar, “kopi”, merupakan kelompok tumbuhan yang berbunga dari genus coffea yang bijinya diolah untuk dijadikan minuman bercafein, yang tersebar di berbagai negara seperti Brazil, Kolombia, Ethiopia, Uganda, India dan Indonesia.[13] Batangnya memiliki ketinggian mencapai 3-5 m, batangnya bercabang dengan diameter 5-10 cm, daunnya berbentuk lonjong dan bewarna hijau tua, sementara bunganya yang bewarna putih memiliki bau yang harum dan buahnya berbentuk bulat kecil.[14]

Dapat dipahami bahwa, biji kopi atau sering disebut kopi merupakan suatu jenis tumbuhan yang banyak dilestarikan dan dibudidayakan, di samping itu tumbuhan ini banyak dijadikan sebagi peluang bisnis bagi sebagian masyarakat, karena bijinya yang telah dihaluskan bisa dimanfaatkan sebagai sebagai pecampur minuman.

 

Ad. 2. Kotoran

            Kotoran (An-Najasaat), adalah bentuk plural dari najis, semua yang dianggap menjijikkan oleh orang yang bertabiat normal. Mereka menjaga darinya dan mencuci pakaian mereka jika terkena olehnya, seperti kotoran dan air seni. Kotoran juga mengandung makna sesuatu yang telah mengandung unsur najis yang tidak baik untuk dimakan dan dibersihkan bila terkena di salah satu bagian tubuh. Imam Al-Ghazaly, menerangkan bahwa sesuatu yang dianggap tidak baik kotoran-haram karena keadaan zat benda itu sendiri.[15] Kotoran juga mengandung makna sesuatu yang telah mengandung unsur najis yang tidak baik untuk dimakan dan dibersihkan bila terkena di salah satu bagian tubuh.[16]

Dari beberapa pengertian ini dapat disimpulkan bahwa, kotoran mengandung makna, sesuatu zat yang terkandung di dalamnya ketidaksucian, sehingga ketidaksucian ini bisa berubah warna, bau, bentuk dan lainnya.

 

Ad. 3. Musang       

            Yang dimaksud dengan musang (Macrogalidia Muschenbroeki), merupakan suatu jenis mamalia yang berpenampilan luar mirip kucing, bedanya musang bentuk tubuh lebih buntak, tungkainya lebih pendek, cakarnya tidak tersembunyi di bawah kulit jari-jari kakinya, bulunya lebat, panjang-pendek dan halus.[17].

Musang luwak juga dapat dikenal juga sebagai binatang yang memiliki bau wanginya yang khas dan suaranya yang mirip bayi menangis. Bila di perkampungan musang luwak sering bersembunyi di rumpun bambu, panjang tubuhnya 0,43-0,71 meter, tidak termasuk ekornya yang 0,4-067 meter, bobotnya 1,5-4,5 kilogram. Musang luwak ini terdapat hampir di seluruh kepulauan Indonesia, kecuali Irian Jaya.[18]

Dari beberapa sumber tentang pengertian musang, dapat dipahami bahwa musang adalah sejenis kelompok binatang buas (karnivora), di samping itu juga sebagai hewan mamalia “hewan menyusui”. Musang luwak ini, selain memakan buah-buahan ia juga memangsa ayam bila makanan yang diperolehnya tidak mencukupi namun sangat jarang, pun demikian bukan berarti hewan ini adalah binatang buas.

Ad. 4. Hukum Islam

 

Hukum Islam adalah menentukan, memutuskan atau memerintahkan sesuatu. Hukum juga berarti titah yang disyari'atkan yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf sebagai tuntutan, pilihan atau penempatan.[19] Sementara Islam berasal dari kata  أسلم، يسلم، إسلاما  yang artinya selamat sejahtera, kedamaian, kepatuhan dan ketundukan. Islam adalah agama yang diwahyukan Allah SWT, kepada Nabi Muhammad SAW, yang merupakan agama terakhir.

Amir Syarifuddin memberikan penjelasan bahwa apabila kata hukum dihubungkan dengan Islam berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum Islam adalah hukum berdasarkan wahyu Allah. Sehingga hukum Islam menurut ta'rif ini mencakup hukum syari'ah dan hukum fiqh, karena arti syara' dan flqh terkandung didalamnya.[20]

Hukum Islam adalah sekumpulan aturan keagamaan yang mengatur prilaku kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya. Baik bersifat individu maupun kolektif.[21]

Menurut Hasbi Ash-Shiddiqie, hukum Islam merupakan semua yang ditetapkan oleh Allah SWT. Untuk setiap insan kaum muslimin baik penetapan itu melalui Al-Qur’an maupun as-Sunnah yang mencakup semua perbuatan. Perkataan dan taqrir beliau yang menyangkut dengan masalah pokok agama serta akhlak dengan mengatur hubungan manusia dengan tuhannya dan alam semesta baik untuk keperluan hidup di dunia maupun di akhirat kelak.[22]

 

1.5  Kajian Pustaka

 

            Terhadap kajian pustaka sebagaimana yang dimaksud yaitu, berisi survei yang telah dilakukan oleh mahasiswa untuk menjustifikasi masalah yang sedang dikaji. Karena belum adanya survei atau penelitian yang telah dilakukan oleh mahasiswa terhadap judul yang berkenaan dengan skripsi ini, maka tidak menghadirkan hasil survei dari mahasiswa, penelitian merupakan yang pertama/perdana dari keseluruhan judul skripsi yang ada.

 

1.6  Metode Pembahasan

Setiap penulisan karya ilmiah selalu memerlukan  data-data yang lengkap dan objektif serta mempunyai metode dan cara  tertentu sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Dalam pembahasan skripsi ini untuk memperoleh data yang tepat dan sistematis, digunakan metode Deskriptif Comperatif, yaitu mengadakan perbandingan antara teori-teori tentang musang pandangan hukum Islam.

            Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi pustaka yaitu dengan menelaah dan membaca kitab-kitab atau buku-buku yang berkaitan dengan topik pembahasan. Sementara dalam pengumpulan data primer digunakan penelitian lapangan yaitu dengan mengadakan penelitian pada  tempat-tempat yang dianggap berkaitan dengan permasalahan seperti; ketua MPU Aceh atau Ketua MPU Kota Banda Aceh.

Dalam penyusunan dan penulisan karya ilmiah ini, penulis berpedoman kepada buku Pedoman Dosen, Mahasiswa dan Pedoman Transliterasi Arab Latin yang diterbitkan oleh IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh Tahun 2010. sedangkan untuk terjemahannya yang diterbitkan oleh Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an Departemen Agama RI Tahun 2010.

 

1.6 Sistematika Pembahasan

Untuk lebih mudah  memahami isi pembahasan ini penulis  membaginya dalam empat bab, masing-masing bab mempunyai sub bab tersendiri, yang mempunyai keterkaitan antar bab, secara umum dapat penulis gambarkan sebagai berikut:

Bab satu sebagai bab pendahuluan yang akan diuraikan mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah yang merupakan titik tolak pembahasan bab berikutnya. Untuk menghindari kesalahpahaman maka dalam bab ini juga ditemukan penjelasan istilah dan tujuan penelitian, metode penelitian yang diikuti dengan tujuan penelitian serta sistematika pembahasan.

            Bab dua kajian pustaka yang tentang deskripsi biji kopi dan kotoran musang, yang meliputi pengertian biji kopi dan kotoran musang, biji kopi dari kotoran musang menurut ilmu kesehatan, pemanfaatan biji kopi dari kotoran musang, pendapat ulama terhadap biji kopi dari kotoran musang.

            Bab tiga merupakan inti pembahasan mengenai hukum pemanfaatan biji kopi dari  kotoran musang, yang mengkaji dalil-dalil yang melarang pemanfaatan kotoran musang,sebab-sebab dilarangnya pemanfaatan kotoran musang, pemanfaatan kotoran musang menurut konsep fiqh, hukum menjual dan mengkonsumsi biji kopi dari kotoran musang.

Bab empat sebagai bab penutup diketengahkan beberapa kesimpulan dari uraian atau pembahasan-pembahasan dari bab-bab sebelumnya dan akhirnya ditemukan beberapa saran-saran penulis.

Dalam penyusunan dan penulisan berpedoman kepada buku pedoman penulisan karya ilmiah mahasiswa dan pedoman transliterisasi Arab Latin, yang diterbitkan oleh fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh tahun 2006, sedangkan untuk terjemahan ayat-ayat Al-Qur’an dikutip dari Al-qur’an dan terjemahan yang diterbitkan oleh yayasan penyelenggara penterjemahan Al-Qur’an Departemen Agama RI tahun 2010.

 



[1] Yusuf Qardhawy, Halal Haram dalam Islam, (terj. Abu Sa’id  al-Falahi, Aumur Rafiq Shaleh Tamhid), (Surakarta: Intermedia, 2003), hlm. 69.

[2] Ibid., hml. 70.

[3] W.J.S. Poerwadarminta. Kamus Umum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003). Edisi ke-3, hlm. 133.

[4] Ensiklopedi Nasional Indonesia, (Jakarta: Delta Pamungkas), Cet. 4, hlm. 407.

[5]  Ibid., hlm. 408.

[6] Ibid., hlm. 408.

[7] Yusuf  Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, hlm. 72.

[8] Zainuddin Hamidy, dkk, Shahih Bukhari, (Jakarta: Bumi Restu, 1992), Cet 13, hlm. 21.

[9] Imam al-Ghazaly, Ihya Ulumuddin,  (Kairo: Al-Maktabah At-Tijjariyyah Al-Kubra,tt), hlm. 37.

[10] Imam Bashori As Sayuthi, Bimbingan Ibadah, (Surabaya: Mitra Umat, 1998), hlm. 10.

[11] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2006), hlm. 18.

[12] Ensiklopedi Nasional Indonesia.,  hlm. 133.

[13] Abdul Syukur, dkk, Ensiklopedi Umum untuk Pelajar, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2005), hlm. 15.

[14] Ibid.

[15] Imam al-Ghazaly, Ihya Ulumuddin, hlm. 39.

 

[17] Ensiklopedi Nasional Indonesia, hlm. 407.

[18]  Ibid., hlm. 408.

[19] Abdul Aziz Dahlan, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996),  hlm. 1494.

[20] Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran-pemikiran Hukum Islam, (Padang: Angkasa Raya, 1990), Cet I, hlm. 19.

[21] Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas, (Jakarta: Mizan, 1983), Cet. 1,  hlm. 33.

[22] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1957), hlm. 17.

Komentar

Postingan Populer