SKRIPSI TENTANG PENYALURAN ZAKAT KEPADA MAHASISWA SEBAGAI IBNU SABIL DI MALAYSIA

 



SKRIPSI TENTANG 

PENYALURAN  ZAKAT  KEPADA MAHASISWA SEBAGAI IBNU SABIL

( Kajian di Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan )

 

A.      Latar Belakang Masalah

Kalimat Ibnu Sabil berarti jalan, jadi Ibnu Sabil berarti orang yang dalam perjalanan atau dalam keadaan musafir yang kehabisan bekal meskipun tadinya mereka tergolong orang kaya di negeri asalnya, karena jauhnya dari tempat harta mereka, maka mereka tidak dapat mempergunakan harta itu untuk kepentingan dan kebutuhannya.[1]

Selain itu, Ibnu Sabil merupakan orang-orang yang kehabisan belanja ketika dalam pencarian nafkah, bersilaturrahmi, atau mencari ilmu. Ibnu Sabil pada konteks sekarang lebih dekat dengan istilah mahasiswa ataupun pelajar, yaitu golongan yang memiliki hak untuk menerima zakat apabila mereka kehabisan bekal. Aspek pemberian zakat ini adalah untuk solidaritas, yang sangat erat sehingga semua merasa aman dan tentram, yang mendapat perhatian masyarakat serta perlindungannya. Selain itu penyebar-luasan agama ini dengan jalan memberi contoh  yang hidup dan ideal  sesuai dengan isi “ al-mu’allafati qulubuhum.” Setelah itu dapat membakar semangat mereka yang masih mau menuntut ilmu dan merantau sesuai dengan maksud Ibnu Sabil.[2]  Ibnu sabil Ialah setiap orang yang dalam perjalanan  yang diluluskan oleh syara’ dari mana jua negeri yang memerlukan bantuan walaupun mungkin dia mempunyai harta di dalam negeri tempat kediamannya. Antara golongan yang termasuk dalam kelompok Ibnu Sabil adalah: pertama, pengembara atau musafir yang terdampar, kedua, pengembara atau musafir yang bertujuan kebajikan dan ketaatan, ketiga, ongkos pulang pergi bagi yang belajar di luar negeri, keempat, melawat sambil belajar.  Walaupun ada di antara ulama yang kurang setuju dengan pandangan daripada golongan pertama, namun mereka tetap berpegang pada qaedah seperti di bawah ini yaitu:

وأما ابن السبيل فهو المنقطع عن مله لبعده منه. [3]

Artinya: “ Ibnu sabil adalah orang ( musafir yang berada dalam perjalanan) yang terputus dari hartanya karena jauh dari tempat hartanya berbeda.”

Maksudnya, yaitu musafir yang berada jauh dari keluarga dan amat terdesak dalam  perjalanannya setelah perbekalannya sudah tidak mencukupi. Dan keberadaannya jauh dari hartanya menyebabkan terputus bekalnya sehingga sangat membutuhkan bantuan.

Yang dimaksudkan dengan  sabil adalah al-thariq (jalan) sehingga semua orang musafir itu adalah orang yang dalam perjalanan) dinamakan dengan ibnu sabil. kepada mereka ini diberikan sebagian harta zakat  karena dianggap orang fakir, yaitu karena dalam keadaan membutuhkan bantuan sebab mereka dalam perjalanan yang sangat jauh.[4]

Al-Quran telah menjelaskan pihak-pihak yang diberikan zakat kepada mereka, yaitu yang tergolong dalam delapan golongan yang disebutkan dalam firman Allah SWT di dalam surat Al-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

نما الصدقت للفقراء والمسكين والعملين عليها والمؤلقة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفيسبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم (البقرة : ٦۰)

 

Artinya:        Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, dan orang-orang miskin, dan amil-amil yang mengurusnya, dan orang-orang muallaf yang dijinakkan hatinya, dan untuk hamba-hamba yang hendak memerdekakan dirinya, dan orang-orang yang berhutang, dan untuk (dibelanjakan pada) jalan Allah, dan orang-orang musafir (yang keputusan) dalam perjalanan. (Ketetapan hukum yang demikian itu ialah) sebagai satu ketetapan (yang datangnya) dari Allah. Dan (ingatlah) Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana. (QS 9: 60)

 

Selain itu, ayat di atas juga menerangkan tentang golongan ketujuh dan kedelapan yaitu fi sabilillah dan Ibnu Sabil. Pada zaman Rasulullah SAW golongan yang termasuk kategori  fi Sabilillah ini adalah para sukarelawan perang yang tidak mempunyai gaji yang tetap. Tetapi berdasarkan lafadz dari sabilillah ‘di jalan Allah SWT, sebagian ulama membolehkan memberi zakat tersebut untuk membangun masjid, lembaga pendidikan, perpustakaan, pelatihan para da’i, menerbitkan buku, majalah, membangun mass media, dan lain sebagainya.[5]

Golongan kedelapan adalah Ibnu Sabil, yaitu orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan. Untuk saat sekarang, di samping para musafir yang mengadakan perjalanan yang dianjurkan agama, seperti silaturrahmi, melakukan study tour pada objek-objek yang bersejarah dan bermanfaat, mungkin juga dapat dipergunakan untuk pemberian beasiswa atau beasantri (pondok pesantren) bagi mereka yang terputus pendidikannya karena ketiadaan dana. Mungkin juga dapat dipergunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak jalanan yang kini semakin banyak jumlahnya, atau mungkin juga dapat dipergunakan untuk merehabilitasi anak-anak miskin yang terkena narkoba atau perbuatan-perbuatan buruk lainnya.[6] Para ulama sepakat bahwa musafir yang terputus dari negerinya, diberi bagian zakat yang akan dapat membantunya mencapai maksud, jika tidak sedikitpun dari hartanya yang tersisa, disebabkan kemiskinan yang dialaminya. Dalam hal ini mereka mensyaratkan bahwa  perjalanannya hendaklah dalam melakukan ketaatan kepada Allah SWT atau tidak dalam kemaksiatan. Mengenai perjalanan mubah mereka berbeda paham. Yang lebih kuat menurut golongan Syafi’i, bahwa boleh menerima zakat, bahkan walau perjalanannya buat melancong, atau bertamasya. Menurut golongan Syafi’i ini, Ibnu Sabil itu ada dua macam yaitu: Pertama, orang yang mengadakan perjalanan di negeri tempat tinggalnya, artinya di tanah airnya sendiri. Kedua, orang asing yang menjadi musafir, yang melintasi sesuatu negeri.[7] Golongan ini memang layak sebagai penerima zakat. Dalam konteks mahasiswa sebagai ibnu sabil yang berjauhan dari sanak famili demi menuntut ilmu di luar negeri. Terlebih lagi kepergiannya adalah untuk mendalami ilmu Allah dan akan kembali ke tanah air untuk menyampaikan dakwah Islamiyyah untuk masyarakat di lingkungannya.

Jelaslah di sini apabila diteliti bahwa di dalam kedua golongan ini termasuk juga mahasiswa yang layak untuk dizakati karena golongan ini bukanlah dari golongan yang menentang ajaran serta agama Islam, bahkan mereka ini adalah golongan yang menuntut ilmu di jalan Allah SWT. Selain dari fakir miskin dan beberapa golongan lagi, pelajar dan mahasiswa adalah tergolong dalam delapan asnaf yang layak dizakati. Kaitan zakat  dan mahasiswa sebagai Ibnu Sabil adalah tepat untuk dibahas karena mempunyai talian yang sama untuk dikaji di bawah judul penyaluran zakat  kepada mahasiswa.

Di provinsi Kelantan Malaysia, lembaga yang bertanggungjawab dalam penyaluran zakat untuk provinsi Kelantan adalah Lembaga Pengelola Zakat di Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan atau dikenali dengan di singkat dengan MAIK, mereka telah menetapkan kriteria-kriteria tertentu kepada senif Ibnu Sabil. Dalam penyaluran zakat kepada mahasiswa, pihak lembaga zakat di MAIK telah menetapkan bantuan zakat kepada Ibnu Sabil mengikut list yang telah ditetapkan. Misalnya, pada tahun 2009, jumlah kutipan zakat mengikut jenis zakat bermula dari Januari hingga Desember 2009 yaitu sebanyak RM66,520,950.31.  Daripada jumlah berikut, sebanyak RM9,000.00 telah disalurkan kepada bantuan Ibnu Sabil.[8]

Demikian hal yang berkaitan dengan penyaluran zakat kepada mahasiswa  adalah wajar diteliti. Lembaga Pengelola Zakat MAIK telah menetapkan bahwa mahasiswa adalah termasuk dalam delapan golongan asnaf penerima zakat. Pelajar dan mahasiswa merupakan kelompok yang sama-sama layak untuk menerima bantuan zakat karena kedua-duanya adalah dari kelompok Ibnu Sabil yaitu layak untuk menerima bantuan untuk meneruskan pengajian, yang sama-sama berada jauh di perantauan demi menuntut ilmu.

Untuk mendapatkan bantuan zakat daripada pihak Lembaga Pengelola Zakat MAIK, pemohon bisa mendapatkan bantuan nasihat melalui imam-imam masjid seluruh kecamatan, dan seluruh wilayah di setiap kabupaten yang dalam lingkungan provinsi Kelantan Darul Naim. Para pelajar dan mahasiswa diharuskan untuk memohon formulir di kaunter zakat MAIK, setelah itu mereka harus  mengisi formulir untuk permohonan dan bisa mendapatkannya secara gratis. Formulir itu kemudiannya akan diteliti oleh pegawai zakat di lembaga zakat tersebut, akan dinilai dan diteliti apakah pemohon tersebut layak atau tidak untuk menerima bantuan daripada MAIK. Mayoritas yang memohon zakat Ibnu Sabil diterima.[9]

Adapun dalam sudut pandang masyarakat yang bermacam ragam dalam menilai jumlah orang yang menunaikan zakat sangatlah banyak. Namun ada beberapa hal yang begitu menarik bila dikaji dengan lebih mendalam untuk mendapatkan kepuasan dan kejelasan akan hukumnya, yaitu dari segi pelaksanaan, kebutuhan, dan cara pelaksanaannya sebagaimana yang dikaji oleh penulis. Banyak juga timbul kekeliruan di dalam masyarakat tentang harta yang digunakan untuk mengeluarkan zakat, kepada siapa yang lebih berhak untuk diberikan zakat. Terutama penyaluran zakat terhadap mahasiswa oleh Lembaga Pengelola Zakat dan kaitan tentang mahasiswa sebagai Ibnu Sabil.  Apabila dikaji dan diteliti, Insya-Allah kita akan menemui hukum yang pasti apakah boleh atau tidak dan halal atau haram terhadap perihal tersebut.

Ada juga masyarakat yang belum jelas tentang jenis-jenis zakat termasuk zakat kepada mahasiswa sebagai Ibnu Sabil. Bagaimana pelaksanaannya di MAIK. Adakah sama atau bertentangan dengan hukum Islam. Mayoritas mahasiswa di Kelantan yang memohon bantuan zakat diluluskan oleh Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK). Bagaimana praktek pelaksanaan zakat kepada mahasiswa, kenapa MAIK tidak menggunakan zakat Mal untuk disalurkan kepada mahasiswa akan tetapi melalui himpunan zakat harta dan zakat-zakat yang  lain. Bagaimana pandangan MAIK tentang pemberian zakat atau beasiswa kepada mahasiswa tanpa diselidiki dahulu taraf kemampuan hidupnya. Ada pendapat mengatakan dibolehkan asalkan penerima itu seorang mahasiswa di bidang pengajian Islam ataupun sebagai Ibnu Sabil, karena kedudukannya dikatakan sama dengan pejuang Islam yaitu fi sabilillah. Berkemungkinan ada yang tidak setuju dengan pandangan pertama ini, dan beranggapan situasi ini tidak dibolehkan. Maka penulis dengan sukacitanya ingin mengetahui dengan lebih jelas tentang permasalahan ini kepada pihak Pengelola Zakat di Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK) khasnya.

Untuk menjawab persoalan ini, juga untuk memahami dengan lebih jelas, penulis telah mengambil kesimpulan untuk mengkaji dengan lebih jauh tentang hukum dan cara untuk mengeluarkan zakat dalam kondisi seperti yang penulis nukilkan di atas. Semoga hasil dari pengkajian ini nanti akan membuahkan hasil dan menjadi sebagai pedoman bagi umat Islam seluruhnya termasuk diri penulis sendiri dan untuk menghilangkan keraguan, dan ketidakpastian juga kesalahpahaman pada hal yang demikian serta memperoleh jawaban dan sumber hukum yang tepat.

Uraian di atas telah  penulis lihat dan kaji di beberapa buku dan karya Ilmiah yang lain, kelihatannya belum ada yang membahaskan tentang hal ini. Serta penulis yakin bahwa permasalahan ini merupakan persoalan yang menarik untuk dikaji dan dibahas dengan lebih mendalam untuk masa sekarang. Dari  hal dan permasalahan yang terjadi seperti uraian di atas, penulis merasakan sangat tertarik  untuk meneliti dan memaparkan di samping menelaah dengan lebih lanjut untuk menghasilkan sebuah karya ilmiah yang berbentuk skripsi tentang metode dan praktek pelaksanaan zakat oleh MAIK.

 

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi persoalan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.     Apakah landasan atau dasar hukum pemberian zakat kepada mahasiswa?

2.     Bagaimana kriteria senif Ibnu Sabil yang ditetapkan oleh Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan untuk mahasiswa dari sumber zakat?

 

 

 

 

C. Tujuan Penelitian

Dalam usaha penulisan suatu karya ilmiah mempunyai tujuan dan kegunaan penelitian yang akan dicapai, maka tujuan penelitian ini sebagai berikut:

1.     Untuk mengetahui tentang  landasan dan dasar hukum pemberian zakat kepada mahasiswa.

2.     Untuk mengetahui kriteria senif Ibnu Sabil yang ditetapkan oleh Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK).

 

D. Penjelasan Istilah

Agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembahasan dan tidak menimbulkan penafsiran yang keliru, maka penulis menganggap perlu memberikan batasan atau definisi terhadap kata-kata yang terdapat dalam variabel penelitian ini, yakni:

1.     Zakat

2.     Ibnu Sabil

3.     Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK)

Ad. 1.  Zakat:

Zakat ialah kadar kutipan yang diwajibkan ke atas harta dan hasil pendapatan di peringkat paling minima mengikut peraturan dan syarat-syarat tertentu, bertujuan untuk menjamin biaya kemasyarakatan di peringkat asas yang sekurang-kurangnya dapat mengurangkan jurang pendapatan yang  tidak seimbang bagi mencapai satu tingkat hidup yang lebih baik mengikut para nisab.[10]

Ad.2. Ibnu Sabil:

Ibnu Sabil dalam Al-Qur’an diilustrasikan sebagai suatu bentuk aktivitas yang sangat penting, karena Islam senantiasa merangsang untuk melakukan perjalanan dan bepergian dengan berbagai motivasi yang ditunjukkan Al-Qur’an, di antaranya: bepergian untuk mencari rezeki dan menjemput rezeki, perjalanan untuk mencari ilmu, memperhatikan dan merenungkan tanda-tanda kekuasaan Allah di alam semesta, perjalanan untuk berperang dan berjuang di jalan Allah, perjalanan melaksanakan haji ke Baitullah al-haram.[11]

Ad.3. Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan:

Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan atau nama singkatnya MAIK merupakan sebuah institusi yang kedudukannya di bawah kewenangan Kerajaan Provinsi Kelantan. Penumbuhan dan fungsinya secara umum adalah menyangkut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat Islam dan Adat Istiadat di Negeri Kelantan. Antaranya adalah menyangkut hal proses registrasi pernikahan, perceraian, dan pembinaan fasilitas-fasilitas agama Islam di Kelantan. Terdapat lembaga-lembaga yang dilantik di bawah kewenangan MAIK antaranya, Lembaga Zakat di bawah delapan senif yang salah satu fungsinya adalah berperan dalam Penyaluran Zakat, khususnya Zakat Kepada Mahasiswa.

 

E. Metode Penelitian

Setiap penulisan sebuah karya ilmiah harus menggunakan teknik dan metode tertentu. Karena dalam penyusunan karya ilmiah, teknik dan metode yang digunakan sangat menentukan untuk mencapai tujuan secara efektif. Metode yang digunakan dapat mempengaruhi mutu dan kualitas tulisan tersebut.

1.     Jenis Penelitian

Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu: suatu metode yang tertuju pada pemecahan masalah di masa sekarang yang meliputi penguraian, penafsiran, menganalisa, serta menginterpretasikan sesuai dengan data yang ada.

2.     Teknik Pengumpulan Data

Sesuai dengan subjeknya, maka penelitian ini tergolong pada penelitian lapangan, karena yang diteliti adalah pelaksanaan zakat mengikut kejelasan Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK).

Untuk pengumpulan data, penulis menggunakan cara-cara seperti berikut:

a.     Observasi, yaitu pengamatan langsung ke lokasi penelitian di Kantor Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan, Malaysia (MAIK) dengan menggunakan nonpartisipan yaitu peneliti berada di luar subyek.[12]

b.     Interview, yaitu wawancara, bertujuan untuk mengumpulkan data yang diperlukan dari tempat penelitian yaitu di Kantor Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK). Sedangkan jenis pertanyaan yang penulis tempuh adalah pertanyaan terbuka atau pertanyaan tidak berstruktur.[13]

c.      Angket, bertujuan untuk mendapatkan informasi data dari orang tentang pandangan, pendapat, pemikiran atau kecenderungan yang ingin di nilai oleh penulis.[14] Yaitu dengan mendapatkan pandangan daripada mahasiswa Malaysia yang studi di IAIN Ar-Raniry Banda Aceh tentang kriteria senif  ibnu sabil di MAIK.

3.     Teknik Analisa Data

Setelah data-data telah terkumpul, maka penulis akan menganalisa data-data itu dengan menggunakan teknik analisa data sebagai berikut:

a. Deskriptif Analisis, memadukannya dengan Library Research (telaah kepustakaan) yaitu membuat telaah kepustakaan dengan melihat sisi-sisi kuantitatif dan kualitatif secara komprehensif bertujuan menggambarkan secara tepat masalah yang sedang diteliti sesuai data yang diperoleh, setelah itu turun ke lapangan untuk membuat penelitian dengan mewawancarai pimpinan MAIK dan orang yang berwenang dengan pengkajian bersesuaian dengan judul yang akan dikaji kemudian dianalisis dengan cermat dan bijaksana.

b. Deduktif, yaitu membahas data yang bersifat umum kepada yang bersifat khusus supaya mudah dipahami tentang hubung kait pembahasan yang ingin dikaji seperti bagaimana prosedur yang digunakan oleh tempat kajian untuk melaksanakan sesuatu peraturan.[15]

4.   Populasi dan Sampel Penelitian

Karena pembahasan yang penulis teliti adalah berkenaan dengan zakat, maka yang menjadi objek penelitian ini adalah terdiri pejabat Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK), para ilmuwan Islam di Kelantan, dan orang-orang yang mahir dengan hukum, dalil, dan pelaksanaan zakat fitrah mengikut waqi dan keadaan semasa.

Sebagai sampel, penulis akan memilih beberapa  orang yang terdiri atas tokoh masyarakat, pemuka agama, pimpinan MAIK, dan dianggap mampu memberikan jawaban yang diajukan.

 

E.  Sistematika Pembahasan

Untuk mempermudah penelaahan bagi para pembaca mengenai isi penulisan skripsi ini, maka penulis akan membagi penyusunannya ke dalam empat bab, di mana masing-masing bab dengan bab yang lainnya akan saling hubung menghubungkan. Untuk lebih jelas, sistematika pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:

Bab Satu adalah Pendahuluan, di dalam bab ini menjelaskan Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Penjelasan Istilah, Metode Penelitian dan Sistematika Pembahasan.

Bab Dua, merupakan bab teoritis , yang dapat dijadikan sebagai landasan dalam mengadakan penelitian. Bab ini membahaskan tentang Landasan Teori dan Berbagai Aspeknya. Terdiri dari 4 sub bab yaitu Senif Ibnu Sabil Mengikut Perspektif  Ulama, Pengertian Ibnu Sabil Menurut Jumhur Ulama, Kedudukan Mahasiswa Sebagai Ibnu Sabil, dan Kriteria Senif Ibnu Sabil Menurut Perspektif Fikih.

Bab Tiga, tentang Kajian Terhadap Keputusan MAIK dalam Penyaluran Zakat  kepada Mahasiswa. Yang di dalamnya terdiri dari, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan MAIK, Kriteria Senif Ibnu Sabil yang Diberikan kepada Mahasiswa dan Pemanfaatannya, Hukum Pemberian Zakat kepada Mahasiswa, dan Analisis Penulis

Bab Empat, merupakan bab penutup dari pembahasan skripsi ini, yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran.



[1] Lalu Khidhir,  Ibadah Zakat dan Masyarakat Pembangunan,  cet. 1, Jakarta : PT.  Bina Ilmu, 1981,  hlm.66.

[2] Ibid, hlm. 67.

[3] Ibid. hlm 323.

[4] Ibid. hlm. 233

[5] Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M. Sc,  Zakat Dalam Perekonomian Modern, Gema Insani,  Cet.1,  (Rabi’ul Awwal 1423 H / Mei 2002 M ), Cet.2,  ( Sya’ban 1423 H / Oktober 2002 M ), hlm.138.

[6] Ibid, hlm. 138-139

[7] Sayyid Sabiq,  Fiqhu Sunnah Jilid ke-3 Edisi Malaysia,  cet. 1  ,1987,  Kuala Lumpur: Victory Agencie,  2001,  hlm. 102.

[8] Buletin Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan, Bilangan: 2/2009,  hlm. 8.

[9] Ibid, hlm.9.

[10] Abdul Ghafar Ismail dkk,  Zakat Pensyariatan Perekonomian dan Perundangan,  Cet. 1, ( Penerbit Universitas Kebangsaan Malaysia , 2006). Hlm. 20

[11] M. Arif Mufraini, Lc, M. Si, Akutansi dan Manejemen Zakat: Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, Cet.1, (Jakarta : Kencana, 2006). Hlm. 205.

[12] Mohd. Nazir, Metode Penelitian,  (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1988),  hlm.  214.

[13] Ibid, hlm. 252.

[14] M. Nasir Budiman, dkk, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, cet.1, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2004, hlm. 28.

[15]Ibid, hlm. 70.

Komentar

Postingan Populer