SKRIPSI TENTANG PENYALURAN ZAKAT KEPADA MAHASISWA SEBAGAI IBNU SABIL DI MALAYSIA
SKRIPSI TENTANG
PENYALURAN ZAKAT KEPADA MAHASISWA SEBAGAI IBNU SABIL
(
Kajian di Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan )
A.
Latar
Belakang Masalah
Kalimat Ibnu Sabil berarti jalan, jadi Ibnu
Sabil berarti orang yang dalam perjalanan atau dalam keadaan musafir yang
kehabisan bekal meskipun tadinya mereka tergolong orang kaya di negeri asalnya,
karena jauhnya dari tempat harta mereka, maka mereka tidak dapat mempergunakan
harta itu untuk kepentingan dan kebutuhannya.[1]
Selain itu, Ibnu Sabil merupakan orang-orang
yang kehabisan belanja ketika dalam pencarian nafkah, bersilaturrahmi, atau
mencari ilmu. Ibnu Sabil pada konteks sekarang lebih dekat dengan
istilah mahasiswa ataupun pelajar, yaitu golongan yang memiliki hak untuk
menerima zakat apabila mereka kehabisan bekal. Aspek pemberian zakat ini adalah
untuk solidaritas, yang sangat erat sehingga semua merasa aman dan tentram,
yang mendapat perhatian masyarakat serta perlindungannya. Selain itu
penyebar-luasan agama ini dengan jalan memberi contoh yang hidup dan ideal sesuai dengan isi “ al-mu’allafati
qulubuhum.” Setelah itu dapat membakar semangat mereka yang masih mau
menuntut ilmu dan merantau sesuai dengan maksud Ibnu Sabil.[2] Ibnu
sabil Ialah setiap orang yang dalam perjalanan yang diluluskan oleh syara’ dari mana jua
negeri yang memerlukan bantuan walaupun mungkin dia mempunyai harta di dalam
negeri tempat kediamannya. Antara
golongan yang termasuk dalam kelompok Ibnu Sabil adalah: pertama,
pengembara atau musafir yang terdampar, kedua, pengembara atau musafir
yang bertujuan kebajikan dan ketaatan, ketiga, ongkos pulang pergi bagi
yang belajar di luar negeri, keempat, melawat sambil belajar. Walaupun ada di antara ulama yang kurang
setuju dengan pandangan daripada golongan pertama, namun mereka tetap berpegang
pada qaedah seperti di bawah ini yaitu:
وأما ابن
السبيل فهو المنقطع عن مله لبعده منه. [3]
Artinya: “ Ibnu sabil adalah orang ( musafir yang berada dalam
perjalanan) yang terputus dari hartanya karena jauh dari tempat hartanya
berbeda.”
Maksudnya,
yaitu musafir yang berada jauh dari keluarga dan amat terdesak dalam perjalanannya setelah perbekalannya sudah
tidak mencukupi. Dan keberadaannya jauh dari hartanya menyebabkan terputus
bekalnya sehingga sangat membutuhkan bantuan.
Yang
dimaksudkan dengan sabil adalah al-thariq
(jalan) sehingga semua orang musafir itu adalah orang yang dalam
perjalanan) dinamakan dengan ibnu sabil. kepada mereka ini diberikan
sebagian harta zakat karena dianggap
orang fakir, yaitu karena dalam keadaan membutuhkan bantuan sebab mereka
dalam perjalanan yang sangat jauh.[4]
Al-Quran telah menjelaskan pihak-pihak yang
diberikan zakat kepada mereka, yaitu yang tergolong dalam delapan golongan yang
disebutkan dalam firman Allah SWT di dalam surat Al-Taubah ayat 60 yang
berbunyi:
ﺈنما الصدقت
للفقراء والمسكين والعملين عليها والمؤلقة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفيسبيل
الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم (البقرة : ٦۰)
Artinya:
Sesungguhnya sedekah-sedekah
(zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, dan orang-orang miskin, dan
amil-amil yang mengurusnya, dan orang-orang muallaf yang dijinakkan hatinya,
dan untuk hamba-hamba yang hendak memerdekakan dirinya, dan orang-orang yang
berhutang, dan untuk (dibelanjakan pada) jalan Allah, dan orang-orang musafir
(yang keputusan) dalam perjalanan. (Ketetapan hukum yang demikian itu ialah)
sebagai satu ketetapan (yang datangnya) dari Allah. Dan (ingatlah) Allah Maha
Mengetahui, lagi Maha Bijaksana. (QS 9: 60)
Selain
itu, ayat di atas juga menerangkan tentang golongan ketujuh dan kedelapan yaitu
fi sabilillah dan Ibnu Sabil. Pada zaman Rasulullah SAW golongan
yang termasuk kategori fi Sabilillah
ini adalah para sukarelawan perang yang tidak mempunyai gaji yang tetap. Tetapi
berdasarkan lafadz dari sabilillah ‘di jalan Allah SWT, sebagian ulama
membolehkan memberi zakat tersebut untuk membangun masjid, lembaga pendidikan,
perpustakaan, pelatihan para da’i, menerbitkan buku, majalah, membangun mass
media, dan lain sebagainya.[5]
Golongan
kedelapan adalah Ibnu Sabil, yaitu orang yang terputus bekalnya dalam
perjalanan. Untuk saat sekarang, di samping para musafir yang mengadakan
perjalanan yang dianjurkan agama, seperti silaturrahmi, melakukan study tour
pada objek-objek yang bersejarah dan bermanfaat, mungkin juga dapat
dipergunakan untuk pemberian beasiswa atau beasantri (pondok pesantren) bagi
mereka yang terputus pendidikannya karena ketiadaan dana. Mungkin juga dapat
dipergunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak jalanan yang kini semakin
banyak jumlahnya, atau mungkin juga dapat dipergunakan untuk merehabilitasi
anak-anak miskin yang terkena narkoba atau perbuatan-perbuatan buruk lainnya.[6]
Para ulama sepakat bahwa musafir yang terputus dari negerinya, diberi bagian
zakat yang akan dapat membantunya mencapai maksud, jika tidak sedikitpun dari
hartanya yang tersisa, disebabkan kemiskinan yang dialaminya. Dalam hal ini
mereka mensyaratkan bahwa perjalanannya
hendaklah dalam melakukan ketaatan kepada Allah SWT atau tidak dalam
kemaksiatan. Mengenai perjalanan mubah mereka berbeda paham. Yang lebih kuat
menurut golongan Syafi’i, bahwa boleh menerima zakat, bahkan walau
perjalanannya buat melancong, atau bertamasya. Menurut golongan Syafi’i ini, Ibnu
Sabil itu ada dua macam yaitu: Pertama, orang yang mengadakan
perjalanan di negeri tempat tinggalnya, artinya di tanah airnya sendiri. Kedua,
orang asing yang menjadi musafir, yang melintasi sesuatu negeri.[7]
Golongan ini memang layak sebagai penerima zakat. Dalam konteks mahasiswa
sebagai ibnu sabil yang berjauhan dari sanak famili demi menuntut ilmu
di luar negeri. Terlebih lagi kepergiannya adalah untuk mendalami ilmu Allah
dan akan kembali ke tanah air untuk menyampaikan dakwah Islamiyyah untuk
masyarakat di lingkungannya.
Jelaslah
di sini apabila diteliti bahwa di dalam kedua golongan ini termasuk juga
mahasiswa yang layak untuk dizakati karena golongan ini bukanlah dari golongan
yang menentang ajaran serta agama Islam, bahkan mereka ini adalah golongan yang
menuntut ilmu di jalan Allah SWT. Selain dari fakir miskin dan beberapa
golongan lagi, pelajar dan mahasiswa adalah tergolong dalam delapan asnaf
yang layak dizakati. Kaitan zakat dan
mahasiswa sebagai Ibnu Sabil adalah tepat untuk dibahas karena mempunyai
talian yang sama untuk dikaji di bawah judul penyaluran zakat kepada mahasiswa.
Di provinsi
Kelantan Malaysia, lembaga yang bertanggungjawab dalam penyaluran zakat untuk
provinsi Kelantan adalah Lembaga Pengelola Zakat di Majelis Agama Islam dan
Adat Istiadat Melayu Kelantan atau dikenali dengan di singkat dengan MAIK,
mereka telah menetapkan kriteria-kriteria tertentu kepada senif Ibnu Sabil.
Dalam penyaluran zakat kepada mahasiswa, pihak lembaga zakat di MAIK telah
menetapkan bantuan zakat kepada Ibnu Sabil mengikut list yang
telah ditetapkan. Misalnya, pada tahun 2009, jumlah kutipan zakat mengikut
jenis zakat bermula dari Januari hingga Desember 2009 yaitu sebanyak
RM66,520,950.31. Daripada jumlah
berikut, sebanyak RM9,000.00 telah disalurkan kepada bantuan Ibnu Sabil.[8]
Demikian
hal yang berkaitan dengan penyaluran zakat kepada mahasiswa adalah wajar diteliti. Lembaga Pengelola Zakat
MAIK telah menetapkan bahwa mahasiswa adalah termasuk dalam delapan golongan asnaf
penerima zakat. Pelajar dan mahasiswa merupakan kelompok yang sama-sama layak
untuk menerima bantuan zakat karena kedua-duanya adalah dari kelompok Ibnu
Sabil yaitu layak untuk menerima bantuan untuk meneruskan pengajian, yang
sama-sama berada jauh di perantauan demi menuntut ilmu.
Untuk
mendapatkan bantuan zakat daripada pihak Lembaga Pengelola Zakat MAIK, pemohon
bisa mendapatkan bantuan nasihat melalui imam-imam masjid seluruh kecamatan,
dan seluruh wilayah di setiap kabupaten yang dalam lingkungan provinsi Kelantan
Darul Naim. Para pelajar dan mahasiswa diharuskan untuk memohon formulir di
kaunter zakat MAIK, setelah itu mereka harus mengisi formulir untuk permohonan dan bisa
mendapatkannya secara gratis. Formulir itu kemudiannya akan diteliti oleh
pegawai zakat di lembaga zakat tersebut, akan dinilai dan diteliti apakah pemohon
tersebut layak atau tidak untuk menerima bantuan daripada MAIK. Mayoritas yang
memohon zakat Ibnu Sabil diterima.[9]
Adapun
dalam sudut pandang masyarakat yang bermacam ragam dalam menilai jumlah orang
yang menunaikan zakat sangatlah banyak. Namun ada beberapa hal yang begitu
menarik bila dikaji dengan lebih mendalam untuk mendapatkan kepuasan dan
kejelasan akan hukumnya, yaitu dari segi pelaksanaan, kebutuhan, dan cara
pelaksanaannya sebagaimana yang dikaji oleh penulis. Banyak juga timbul
kekeliruan di dalam masyarakat tentang harta yang digunakan untuk mengeluarkan
zakat, kepada siapa yang lebih berhak untuk diberikan zakat. Terutama penyaluran
zakat terhadap mahasiswa oleh Lembaga Pengelola Zakat dan kaitan tentang
mahasiswa sebagai Ibnu Sabil.
Apabila dikaji dan diteliti, Insya-Allah kita akan menemui hukum yang
pasti apakah boleh atau tidak dan halal atau haram terhadap perihal tersebut.
Ada juga
masyarakat yang belum jelas tentang jenis-jenis zakat termasuk zakat kepada
mahasiswa sebagai Ibnu Sabil. Bagaimana pelaksanaannya di MAIK. Adakah
sama atau bertentangan dengan hukum Islam. Mayoritas mahasiswa di Kelantan yang
memohon bantuan zakat diluluskan oleh Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat
Melayu Kelantan (MAIK). Bagaimana praktek pelaksanaan zakat kepada mahasiswa,
kenapa MAIK tidak menggunakan zakat Mal untuk disalurkan kepada mahasiswa akan
tetapi melalui himpunan zakat harta dan zakat-zakat yang lain. Bagaimana pandangan MAIK tentang
pemberian zakat atau beasiswa kepada mahasiswa tanpa diselidiki dahulu taraf
kemampuan hidupnya. Ada pendapat mengatakan dibolehkan asalkan penerima itu
seorang mahasiswa di bidang pengajian Islam ataupun sebagai Ibnu Sabil,
karena kedudukannya dikatakan sama dengan pejuang Islam yaitu fi sabilillah.
Berkemungkinan ada yang tidak setuju dengan pandangan pertama ini, dan
beranggapan situasi ini tidak dibolehkan. Maka penulis dengan sukacitanya ingin
mengetahui dengan lebih jelas tentang permasalahan ini kepada pihak Pengelola
Zakat di Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK) khasnya.
Untuk menjawab
persoalan ini, juga untuk memahami dengan lebih jelas, penulis telah mengambil
kesimpulan untuk mengkaji dengan lebih jauh tentang hukum dan cara untuk
mengeluarkan zakat dalam kondisi seperti yang penulis nukilkan di atas. Semoga
hasil dari pengkajian ini nanti akan membuahkan hasil dan menjadi sebagai
pedoman bagi umat Islam seluruhnya termasuk diri penulis sendiri dan untuk
menghilangkan keraguan, dan ketidakpastian juga kesalahpahaman pada hal yang
demikian serta memperoleh jawaban dan sumber hukum yang tepat.
Uraian di
atas telah penulis lihat dan kaji di
beberapa buku dan karya Ilmiah yang lain, kelihatannya belum ada yang
membahaskan tentang hal ini. Serta penulis yakin bahwa permasalahan ini
merupakan persoalan yang menarik untuk dikaji dan dibahas dengan lebih mendalam
untuk masa sekarang. Dari hal dan
permasalahan yang terjadi seperti uraian di atas, penulis merasakan sangat
tertarik untuk meneliti dan memaparkan
di samping menelaah dengan lebih lanjut untuk menghasilkan sebuah karya ilmiah
yang berbentuk skripsi tentang metode dan praktek pelaksanaan zakat oleh MAIK.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi persoalan dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah landasan atau dasar hukum pemberian zakat kepada mahasiswa?
2. Bagaimana kriteria senif Ibnu Sabil yang ditetapkan oleh Majelis
Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan untuk mahasiswa dari sumber zakat?
C. Tujuan Penelitian
Dalam usaha penulisan suatu karya ilmiah mempunyai tujuan dan kegunaan
penelitian yang akan dicapai, maka tujuan penelitian ini sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui tentang landasan
dan dasar hukum pemberian zakat kepada mahasiswa.
2. Untuk mengetahui kriteria senif Ibnu Sabil yang ditetapkan oleh Majelis
Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK).
D.
Penjelasan Istilah
Agar
tidak terjadi kekeliruan dalam pembahasan dan tidak
menimbulkan penafsiran yang keliru, maka penulis menganggap perlu memberikan
batasan atau definisi terhadap kata-kata yang terdapat dalam variabel
penelitian ini, yakni:
1. Zakat
2. Ibnu Sabil
3. Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK)
Ad. 1. Zakat:
Zakat
ialah kadar kutipan yang diwajibkan ke atas harta dan hasil pendapatan di
peringkat paling minima mengikut peraturan dan syarat-syarat tertentu,
bertujuan untuk menjamin biaya kemasyarakatan di peringkat asas yang
sekurang-kurangnya dapat mengurangkan jurang pendapatan yang tidak seimbang bagi mencapai satu tingkat
hidup yang lebih baik mengikut para nisab.[10]
Ad.2. Ibnu Sabil:
Ibnu
Sabil dalam Al-Qur’an diilustrasikan sebagai suatu bentuk aktivitas yang
sangat penting, karena Islam senantiasa merangsang untuk melakukan perjalanan
dan bepergian dengan berbagai motivasi yang ditunjukkan Al-Qur’an, di antaranya:
bepergian untuk mencari rezeki dan menjemput rezeki, perjalanan untuk mencari
ilmu, memperhatikan dan merenungkan tanda-tanda kekuasaan Allah di alam
semesta, perjalanan untuk berperang dan berjuang di jalan Allah, perjalanan
melaksanakan haji ke Baitullah al-haram.[11]
Ad.3. Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu
Kelantan:
Majelis
Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan atau nama singkatnya MAIK
merupakan sebuah institusi yang kedudukannya di bawah kewenangan Kerajaan Provinsi
Kelantan. Penumbuhan dan fungsinya secara umum adalah menyangkut mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat Islam dan Adat Istiadat di Negeri
Kelantan. Antaranya adalah menyangkut hal proses registrasi pernikahan, perceraian,
dan pembinaan fasilitas-fasilitas agama Islam di Kelantan. Terdapat
lembaga-lembaga yang dilantik di bawah kewenangan MAIK antaranya, Lembaga Zakat
di bawah delapan senif yang salah satu fungsinya adalah berperan dalam
Penyaluran Zakat, khususnya Zakat Kepada Mahasiswa.
E. Metode
Penelitian
Setiap
penulisan sebuah karya ilmiah harus menggunakan teknik dan metode tertentu.
Karena dalam penyusunan karya ilmiah, teknik dan metode yang digunakan sangat
menentukan untuk mencapai tujuan secara efektif. Metode yang digunakan dapat
mempengaruhi mutu dan kualitas tulisan tersebut.
1. Jenis
Penelitian
Dalam
penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu: suatu metode yang tertuju pada pemecahan masalah
di masa sekarang yang meliputi penguraian, penafsiran, menganalisa, serta
menginterpretasikan sesuai dengan data yang ada.
2. Teknik
Pengumpulan Data
Sesuai
dengan subjeknya, maka penelitian ini tergolong pada
penelitian lapangan, karena yang diteliti adalah pelaksanaan zakat mengikut
kejelasan Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK).
Untuk pengumpulan data, penulis menggunakan cara-cara seperti berikut:
a.
Observasi, yaitu pengamatan langsung ke lokasi
penelitian di Kantor Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan,
Malaysia (MAIK) dengan menggunakan nonpartisipan yaitu peneliti berada
di luar subyek.[12]
b.
Interview, yaitu wawancara, bertujuan untuk
mengumpulkan data yang diperlukan dari tempat penelitian yaitu di Kantor Majelis
Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK). Sedangkan jenis
pertanyaan yang penulis tempuh adalah pertanyaan terbuka atau pertanyaan tidak
berstruktur.[13]
c.
Angket, bertujuan
untuk mendapatkan informasi data dari orang tentang pandangan, pendapat,
pemikiran atau kecenderungan yang ingin di nilai oleh penulis.[14]
Yaitu dengan mendapatkan pandangan daripada mahasiswa Malaysia yang studi di IAIN
Ar-Raniry Banda Aceh tentang kriteria senif ibnu sabil di MAIK.
3. Teknik
Analisa Data
Setelah
data-data telah terkumpul, maka penulis akan menganalisa data-data itu dengan
menggunakan teknik analisa data sebagai berikut:
a. Deskriptif Analisis, memadukannya
dengan Library Research (telaah kepustakaan) yaitu membuat telaah
kepustakaan dengan melihat sisi-sisi kuantitatif dan kualitatif secara
komprehensif bertujuan menggambarkan secara tepat masalah yang sedang diteliti
sesuai data yang diperoleh, setelah itu turun ke lapangan untuk membuat
penelitian dengan mewawancarai pimpinan MAIK dan orang yang berwenang dengan
pengkajian bersesuaian dengan judul yang akan dikaji kemudian dianalisis dengan
cermat dan bijaksana.
b. Deduktif, yaitu membahas
data yang bersifat umum kepada yang bersifat khusus supaya mudah dipahami
tentang hubung kait pembahasan yang ingin dikaji seperti bagaimana prosedur
yang digunakan oleh tempat kajian untuk melaksanakan sesuatu peraturan.[15]
4. Populasi dan Sampel Penelitian
Karena
pembahasan yang penulis teliti adalah berkenaan
dengan zakat, maka yang menjadi objek penelitian ini adalah terdiri pejabat Majelis
Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK), para ilmuwan Islam di
Kelantan, dan orang-orang yang mahir dengan hukum, dalil, dan pelaksanaan zakat
fitrah mengikut waqi dan keadaan semasa.
Sebagai sampel, penulis akan memilih beberapa orang yang terdiri atas tokoh masyarakat,
pemuka agama, pimpinan MAIK, dan dianggap mampu memberikan jawaban yang
diajukan.
E. Sistematika Pembahasan
Untuk
mempermudah penelaahan bagi para pembaca mengenai isi penulisan skripsi ini,
maka penulis akan membagi penyusunannya ke dalam empat bab, di mana
masing-masing bab dengan bab yang lainnya akan saling hubung menghubungkan.
Untuk lebih jelas, sistematika pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
Bab Satu
adalah Pendahuluan, di dalam bab ini menjelaskan Latar Belakang Masalah,
Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Penjelasan Istilah, Metode Penelitian dan Sistematika Pembahasan.
Bab Dua, merupakan bab teoritis , yang dapat dijadikan sebagai
landasan dalam mengadakan penelitian. Bab ini membahaskan tentang Landasan
Teori dan Berbagai Aspeknya. Terdiri dari 4 sub bab
yaitu Senif Ibnu Sabil Mengikut Perspektif Ulama, Pengertian Ibnu Sabil Menurut Jumhur
Ulama, Kedudukan Mahasiswa Sebagai Ibnu Sabil, dan Kriteria Senif Ibnu
Sabil Menurut Perspektif Fikih.
Bab Tiga, tentang Kajian Terhadap Keputusan MAIK dalam Penyaluran Zakat kepada Mahasiswa. Yang di dalamnya terdiri
dari, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan MAIK, Kriteria Senif Ibnu Sabil
yang Diberikan kepada Mahasiswa dan Pemanfaatannya, Hukum Pemberian Zakat
kepada Mahasiswa, dan Analisis Penulis
Bab Empat, merupakan bab penutup dari pembahasan skripsi ini, yang
terdiri dari kesimpulan dan saran-saran.
[1] Lalu Khidhir, Ibadah Zakat dan Masyarakat Pembangunan, cet. 1, Jakarta : PT. Bina Ilmu, 1981, hlm.66.
[2] Ibid, hlm. 67.
[3] Ibid. hlm 323.
[4] Ibid. hlm. 233
[5] Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M. Sc, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Gema Insani, Cet.1, (Rabi’ul Awwal 1423 H / Mei 2002 M ), Cet.2, ( Sya’ban 1423 H / Oktober 2002 M ), hlm.138.
[6] Ibid, hlm. 138-139
[7] Sayyid Sabiq, Fiqhu Sunnah Jilid ke-3 Edisi Malaysia, cet. 1 ,1987, Kuala Lumpur: Victory Agencie, 2001, hlm. 102.
[8] Buletin Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan, Bilangan: 2/2009, hlm. 8.
[9] Ibid, hlm.9.
[10] Abdul Ghafar Ismail dkk, Zakat Pensyariatan Perekonomian dan Perundangan, Cet. 1, ( Penerbit Universitas Kebangsaan Malaysia , 2006). Hlm. 20
[11] M. Arif Mufraini, Lc, M. Si, Akutansi dan Manejemen
Zakat: Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, Cet.1, (
[12] Mohd. Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1988), hlm. 214.
[13] Ibid, hlm. 252.
[14] M. Nasir Budiman, dkk, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, cet.1, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2004, hlm. 28.
[15]Ibid, hlm. 70.


Komentar
Posting Komentar
Komentar