PERADABAN SILANG DAN NILAI SOSIAL DARI URGENSI ZAKAT

 


PERADABAN SILANG DAN NILAI SOSIAL DARI URGENSI ZAKAT

Kajian terhadap Azas Kepatutan dan Kewajaran Pemberian Zakat kepada Muallaf Non Muslim

 

 

1.1             Latar Belakang Masalah

Dalam banyak kitab yang telah ditelusuri, muallaf diartikan sebagai orang non muslim lalu memeluk Islam secara suka rela dan dengan kehendak hatinya. Dalam kitab fiqh, muallaf dikategorikan sebagai salah satu golongan (shinf) yang memang diberikan zakat kepadanya. Dalam pengelolaannya, harta zakat ini dikelola oleh pemerintah, direncanakan dengan baik dan teratur agar masyarakat yang berhak bisa mendapatkan hak mereka tanpa menimbulkan berbagai masalah. Maka itu, pemberian zakat haruslah benar-benar kepada yang berhak menerima zakat dari beberapa golongan yaitu: fakir, miskin, āmil (pengurus zakat), muallaf, budak, gharīm (orang yang berhutang), sabīlillāh (jalan Allah/kepentingan umum), dan ibnu sabīl (orang yang sedang dalam perjalanan). Delapan golongan ini adalah golongan yang berhak menerima harta zakat. Hal ini dijelaskan dalam al-Qur’ān surat al-Taubah ayat 60, yaitu:

 $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  

Artinya : Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, sabīlillāh, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

 

Di ayat di atas muallaf dijadikan sebagai salah satu golongan yang berhak menerima zakat, dengan kata lain Islam telah menetapkan golongan tersebut sebagai golongan yang berhak menerima zakat baik dari perorangan maupun dari pemerintah. Menurut Imam al-Syafi’i, muallaf adalah orang yang baru saja memeluk Islam dan orang musyrik (kafir) tidak boleh diberi zakat walaupun hatinya cenderung kepada Islam.[1] Menurutnya, zakat hanya berhak diberikan kepada orang Islam saja karena zakat itu diambil dari orang Islam. Menurut pandangan fuqaha Syafi’iyyah, mereka juga setuju bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang bukan Islam. Fuqaha Syafi’iyyah telah membagikan muallaf kepada empat golongan yaitu, (1) yang diberikan zakat untuk menguatkan iman mereka. (2) yang diberikan zakat untuk membujuk hati pengikut-pengikut mereka. (3) yang diberikan zakat untuk berjihad menentang orang kafir dan (4) yang diberikan untuk meminta pertolongan mereka memungut zakat dari orang yang enggan membayar zakat.[2]

Imam al-Ghazali juga mendukung sepenuhnya pendapat Imam al-Syafi’i.

al-Ghazali mengatakan bahwa, penerima zakat itu adalah khusus orang Islam semata, sementara orang yang di luar agama Islam tidak memiliki hak untuk memperoleh pemberian dari harta zakat.[3] Dalam banyak penjelasannya, muallaf ini tidak pernah dibagikan dalam kelompok muslim dan non muslim, ia tetap teguh bahwa muallaf itu adalah orang yang sudah masuk Islam. Imam al-Ghazali menerangkan bahwa, yang dimaksud dengan golongan muallaf ini adalah orang yang status sosialnya dihormati oleh kaumnya.[4] Artinya orang Islam yang tingkat status sosialnya lebih dalam kaum/kelompoknya, sehingga ia bisa mengajak kaumnya untuk memeluk Islam secara sempurna dan teguh untuk membela Islam sehingga bisa menarik hati pengikut-pengikutnya. Pengertian ini menunjukkan bahwa harta zakat itu menurut al-Ghazali bukan diberikan kepada yang selain orang Islam.[5]

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah berpendapat bahwa muallaf itu ada bagian, namun tidak bisa diberikan kepada orang kafir, meski ada yang berpendapat bahwa orang kafir yang cenderung hatinya kepada Islam disebut sebagai muallaf. Ibnu Qayyim secara tegas mengatakan bahwa orang kafir tidak boleh diberikan zakat meskipun hatinya cenderung kepada Islam. Karena Rasulullah SAW telah menetapkan dan mengkhususkan kaum Islam yang miskin yang harus selalu diperhatikan dan zakat itu tidak diharuskan pula diberikan kepada segenap kelompok yang delapan.[6]

Pendapat Ibnu Qayyim di atas dapat dipahami, meski golongan delapan adalah orang Islam, ia tidak mengharuskan memberikan zakat kepada seluruh golongan sebagaimana yang telah disebut dahulu. Ia memandang, pemberian zakat harus benar-dilihat dari aspek kepentingan dan aspek yang penting diberikan. Dalam menentukan bagian muallaf non muslim ini secara tegas tidak diperbolehkan oleh Ibnu Qayyim, ia lebih mengutamakan kehidupan orang Islam yang sangat membutuhkan dari pada orang yang di luar Islam. Pandangannya bukan tidak berdasar, bahkan Imam al-Syafi’i pun tidak membenarkan memberikan kepada muallaf non muslim. Secara tidak langsung Ibnu Qayyim lebih mementingkan kehidupan umat Islam dari pada harus mengorbankan umat Islam.

Ibnu Qayyim berpedoman bahwa Rasulullah SAW membagikan  zakat kepada orang yang berhak menerimanya di tempat zakat itu diambil, bila zakat itu memiliki sisa, maka beliau yang akan membagikannya.[7] Perlu dipertegaskan lagi bahwa, zakat itu sama sekali tidak boleh dikeluarkan dari wilayah tempat zakat itu dipungut, apa lagi zakat itu dialihkan kepada orang lain yang berbeda agama tentu sangat dilarang keras oleh Ibnu Qayyim. Dalil yang digunakannya yaitu al-Qur’ān surah al-Taubah ayat 60, sebagaimana telah disebutkan di atas.

Beranjak dari beberapa pendapat di atas, ternyata tidak semua ulama fiqh mendukung terhadap pembatasan muallaf (hanya kepada muallaf muslim). Yusuf al-Qaradhawi memiliki pandangan berbeda dalam menjawab masalah zakat kepada muallaf, ia sama sekali tidak membatasi pengertian muallaf. Dalam hal ini ia menerangkan bahwa boleh memberi zakat kepada muallaf secara mutlak, baik muallaf dari agama Islam maupun muallaf dari golongan non muslim. Ia berpandangan bahwa memberi harta zakat kepada muallaf non muslim sebenarnya tiada larangan dalam agam Islam.[8] Kalangan non muslim ini yaitu, (1) orang yang bisa diharapkan memeluk Islam dengan pemberian zakat, (2) orang yang dikawatirkan akan berbuat jahat hingga dengan memberikan zakat kepadanya kekawatiran itu dapat dihindarkan.[9]

Dalam persoalan muallaf ini, Yusuf al-Qaradhawi mendasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang pernah memberi kepada Alqamah bin Ulatsah, seratus ekor unta. Kemudian ketika orang Anshar menghina Rasul, beliau bersabda;

ان رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن يسأل شيئا على الإسلام إلا أعطاه , قال : فأتاه رجل فسأله فأمر له بشاء كثيرة بين جبلين من شاء الصدقة. قال فرجع إلى قومه فقال يا قوم، أسلموا فإن محمدا يعطي عطاء من لا يخشى الفا قة.

(رواه احمد)[10]

Artinya: ”Rasulullah SAW, belum pernah meminta sesuatu untuk Islam melainkan beliau memberinya. Dia (Anas) berkata, ”Lantas pernah ada seorang laki-laki mendatangi beliau dan meminta kepada beliau”. Lantas beliau memerintahnya mengambil kambing yang banyak yang berada di antara dua gunung, yang merupakan kambing sedekah (zakat). Dia (Anas) berkata, ”Lantas lelaki tersebut kembali ke kaumnya dan berkata, ”Wahai kaumku, masuklah kalian ke agama Islam, karena sesungguhnya Muhammad memberi sesuatu kepada orang yang tidak khawatir fakir”. (H.R. Ahmad)

 

 

Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah, memandang bahwa muallaf dari kalangan non muslim juga dibenarkan untuk diberi zakat.[11] Menurut Yusuf al-Qaradhawi, menarik hati orang bukan Islam untuk tertarik terhadap Islam tidak pernah terhenti dan terus bergerak sehingga manusia itu dapat mendekatkan diri kepada Islam dan menjauhkan dari kekufuran dan itu adalah suatu kewajiban kaum muslimin untuk memelihara dan menolong manusia untuk mendapat kehidupan yang baik di dunia maupun di akhirat.[12] Dalam masalah ini, secara tidak langsung Yusuf al-Qaradhawi berpendapat, pemberian zakat kepada golongan muallaf bukan Islam, dapatlah meyakinkan mereka bahwa mereka akan hidup terjamin setelah memeluk Islam dan dapat meyakinkan mereka bahwa Islamlah satu-satunya agama yang sempurna dan menjaga kepentingan perkembangan umatnya.

Perbedaan pendapat ini perlu diperjelas dan dipertegas dalam bentuk rumusan masalah sehingga alasan dan argumentasi dari dua pendapat tersebut dapat diketahui secara sempurna. Untuk lebih tegas, penulis memberi judul skripsi ini, ”Pemberian Zakat kepada Muallaf Non Muslim (Analisis Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi)”.

 

1.2.   Rumusan Masalah

            Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi pertanyaan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.2.1 Mengapa terjadi perbedaan pendapat antara Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi tentang pembagian zakat kepada muallaf non muslim?

1.2.2 Dalil-dalil apa saja yang digunakan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi terhadap pemberian zakat kepada muallaf bukan Islam?

1.2.3 Bagaimana cara istinbāth hukum Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi terhadap pemberian zakat kepada muallaf non muslim?

 

1.3.   Tujuan Penelitian

            Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah sebagai berikut;

1.3.1 Untuk mengetahui mengapa terjadi perbedaan pendapat antara Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi terhadap pembagian zakat kepada muallaf non muslim.

1.3.2 Untuk mengetahui dalil-dalil apa saja yang digunakan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi terhadap pemberian zakat kepada muallaf bukan Islam.

1.3.3 Untuk mengetahui cara istinbāth hukum Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi terhadap pemberian zakat kepada muallaf non muslim.

 

1.4.   Penjelasan Istilah

            Untuk memudahkan dalam memahami dan mempelajari pembahasan ini, penulis menjelaskan beberapa istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini sehingga terhindar dari kesalahpahaman dalam memahaminya. Adapun istilah-istilah yang perlu dijelaskan adalah:

1.4.1.  Pemberian zakat

1.4.2.  Muallaf non muslim

1.4.1.  Pemberian zakat

Istilah pemberian zakat terdiri atas dua kata, yaitu pemberian dan zakat. Pemberian berasal dari kata ”beri”, yang ditambah dengan awalan ”pe” dan akhiran ”an”. Pemberian berarti menyumbang, membayar, menyajikan, mengadakan dan mencurahkan.[13] Zakat berarti hak yang wajib (dikeluarkan) dari harta yang khusus, yang telah mencapai nishāb (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustaḫīq). Lebih lengkap zakat disebut sebagai penunaian hak yang wajib yang terdapat dalam harta, karena tindakan itu akan menunjukkan kebenaran (shidq) seorang hamba dalam beribadah dan melakukan ketaatan kepada Allah SWT.[14]

Jadi yang dimaksudkan dengan pemberian zakat yaitu, penyaluran harta benda seseorang yang dilakukan secara sendiri maupun melalui suatu lembaga resmi (Bait al-Māl) baik benda maupun uang yang telah diwajibkan dan telah mencapai nishāb yang ditentukan syara’ untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang dtentukan dalam Islam sebagai bagian dari harta yang dimiliki.

1.4.2.  Muallaf non muslim

            Istilah muallaf non muslim terdiri atas tiga kata, yaitu muallaf, non, dan muslim. Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang yang imannya belum kukuh karena baru masuk Islam.[15] Imam al-Nawawy menyebutkan, bahwa muallaf adalah golongan yang diberi zakat agar tetap beriman dan tetap dalam agama Islam, juga untuk membuat golongan yang semisal mereka senang kepada Islam.[16] Lebih jelas Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan bahwa muallaf yaitu, kaum kafir yang diberi harta demi menarik hati mereka untuk memeluk agama Islam dan dapat juga diharapkan kebaikan mereka dan juga disebut golongan muslim yang memiliki keimanan yang lemah atau yang baru memeluk Islam.[17] Dapat dipahami bahwa muallaf itu tidak hanya terdiri dari orang Islam yang memiliki keimanan yang lemah, non muslim yang tertarik hatinya kepada Islam juga disebut sebagai muallaf.

            Kata ”non” memiliki pengertian ”tidak atau bukan”. Sementara kata ”muslim” secara sederhana memiliki pengertian sebagai ”orang Islam”. Muslim adalah sebuah kata dari bahasa Arab yang berarti orang Islam atau yang patuh menuruti perintah. Kata muslim ini berasal dari kata ”aslāma-yuslīmu” yang berarti tunduk dan patuh atau yang bergama Islam.[18] Dapat disimpulkan bahwa, pengertian muslim ini yaitu orang yang beragama Islam dan patuh pada perintah Allah sebagai penciptanya.

            Jadi, muallaf non muslim yaitu orang yang baru masuk Islam dan kelompok atau golongan yang telah tertarik hatinya kepada Islam yang berasal dari kalangan bukan Islam yang sama sekali tidak patuh pada Allah namun menyukai agama Islam atau bersedia membantu kehidupan orang Islam secara suka rela.

 

1.5.   Kajian Pustaka

            Mengenai masalah zakat memang sudah pernah dikaji oleh penulis-penulis lain, namun tidak dalam konteks pemberian zakat bagi muallaf non muslim. Tulisan ini menjadi pelengkap dari sekian banyak tulisan yang telah ada, pembahasannya merupakan pembahasan yang belum disentuh oleh penulis lain menyangkut pendapat Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi dalam memandang seorang muallaf dari kalangan non muslim, secara khusus pembahasan ini belum dijumpai oleh penulis.

Nur Atikah Ismail menulis skripsi dengan judul penyaluran zakat kepada mahasiswa sebagai senif fī sabīlillāh, yaitu mengenai transparansi Lembaga Pengelola Zakat di Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK) dalam pengelolaan zakat kepada mahasiswa. Penelitiannya difokuskan kepada landasan hukum terhadap pemberian zakat kepada mahasiswa sebagai senif fī sabīlillāh karena terdapat pembagian yang telah dilakukan oleh MAIK yaitu, mengklasifikasikan mahasiswa sebagian dalam senif fakir miskin dan sebagian dalam golongan fī sabīlillāh.[19]

Aliadin menulis tentang akad jual beli dalam pembayaran zakat fitrah dengan uang; studi kasus di Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil. Dalam hasil penelitiannya, Aliadin menyebutkan bahwa, pemberian zakat dengan uang pada dasarnya tidak ada dalil yang khusus tentang hal ini, namun para ulama berijtihad dengan kasus-kasus yang serupa, sehingga dalam penelitiannya disebutkan bahwa, pemberian dan penyaluran zakat dengan uang diperbolehkan, dengan alasan ada suatu kondisi yang memungkinkan untuk disalurkan dengan uang.[20]

Muhammad Syukri Salleh menulis tentang pemanfaatan zakat kepada ashnāf zakat secara maksimal, yaitu kaedah melokalisasikan pungutan dan pendistribusian zakat dengan memungut dan memberikan zakat di kawasan sendiri. Setelah itu, sisa zakat diserahkan kepada kawasan-kawasan lain apabila keperluan ashnāf di tempat tersebut telah dipenuhi.[21]

Untuk mendukung penulisan skripsi ini, penulis juga menggunakan beberapa referensi yang dianggap mendukung penelitian yang akan dilakukan ini, yaitu kitab Zād al-Ma’ād, Fiqh Zakāh, Fiqh Sunnah, al-Umm, al-Fiqh al-Islāmī  wa Adillatuhu, dan kitab lainnya yang berhubungan dengan pokok bahasan penelitian ini.

 

1.6 .   Metode Penelitian

            Dalam penelitian ini penulis mempergunakan dua metode yaitu, metode deskriptif dan metode komparatif. Metode deskriptif dilakukan dengan memaparkan permasalahan mengenai pemberian zakat kepada muallaf non muslim. Pembahasan masalah ini disertai perbandingan antara pendapat Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi, dengan menggunakan metode komparatif. Dengan kata lain, metode deskriptif digunakan untuk memberi gambaran yang lebih detail mengenai suatu gejala atau fenomena. Adapun metode komparatif digunakan dalam upaya memperbandingkan pendapat Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dengan pendapat Yusuf al-Qardhawi tentang masalah pemberian zakat kepada muallaf non muslim, sehingga dicapai sebuah kesimpulan sebagai penyelesaian dari pokok permasalahan ini.

            Untuk pengumpulan data dalam pembahasan skripsi ini penulis merujuk pada data-data primer yaitu kitab-kitab yang disusun oleh Yusuf al-Qaradhawi, seperti kitab Fiqh Zakāh, Hady al Islām Fatawi Mu’āshirah dan kitab lainnya yang berhubungan dengan pembahasan skripsi ini. Dan kitab-kitab yang disusun oleh Ibnu Qayyim al-Zawziyyah seperti; kitab Zād al-Ma’ād, dan sejenisnya. Sementara data sekunder diperoleh dari kita-kitab yang berkenaan dengan judul skripsi ini, yaitu Fiqh Sunnah, al-Umm, al-Fiqh al-Islāmī  wa Adillatuhu, dan lain-lainnya.

Setelah data yang dianggap perlu diklasifikasi dan dianalisis melalui metode riset kualitatif, langkah selanjutnya data dideskripsikan dan disajikan dalam bentuk naratif dokumentasi. Sehingga data penelitian dapat memberikan gambaran serta kesimpulan tentang masalah pemberian zakat kepada muallaf non muslim berdasarkan sudut pandang Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi.

            Analisis yang dilakukan adalah analisis deskriptif yaitu mendeskripsikan terhadap pandangan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan pandangan Yusuf al-Qaradhawi menyangkut pemberian zakat kepada muallaf non muslim. Analisis data ini melalui pendekatan ilmu fikih dan ilmu usul fiqh, selain itu juga dilihat pandangan-pandangan yang dilontarkan oleh ulama yang mendukung dan menolaknya. Pada akhir penelitian ini dilakukan analisis terhadap pandangan-pandangan yang dibahas oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi tentang pemberian zakat kepada muallaf non muslim.

            Dalam penyusunan dan penulisan skripsi ini, penulis berpedoman kepada Buku Panduan Penulisan Skripsi dan Laporan Akhir Studi Mahasiswa yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh Tahun 2010. Sedangkan terjemahan ayat-ayat al-Qur’ān, penulis mengutip dari kitab      al-Qur’ān dan Terjemahannya yang diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia Tahun 2006.

 

1.7.   Sistematika Pembahasan

            Ruang lingkup atau sistematika dalam penulisan ini adalah melalui bab-bab yang secara khusus telah dirumuskan. Adapun sistematika tersebut yaitu;

Bab satu, sebagai bab pendahuluan yang berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, penjelasan istilah, kajian pustaka, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.

Bab dua berjudul muallaf non muslim dalam penerimaan zakat, pembahasannya meliputi pengertian mallaf non muslim, dan dasar hukumnya, muallaf non muslim dalam beberapa periode, alasan pemberian zakat kepada muallaf non muslim, macam-macam golongan muallaf dalam Islam, hikmah pemberian zakat kepada muallaf non muslim, dan pandangan ulama terhadap pemberian zakat kepada muallaf non muslim.

Bab tiga berisi pembahasan tentang pemberian zakat kepada muallaf non muslim menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi yang meliputi profil Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi, pemberian zakat kepada muallaf non muslim menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, pemberian zakat kepada muallaf non muslim menurut Yusuf al-Qaradhawi, kriteria pemberian zakat kepada muallaf non muslim, dan cara istinbāth Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi dalam memberikan zakat kepada muallaf non muslim.          

Bab empat merupakan penutup dari kesuluruhan pembahasan. Dalam bab terakhir ini penulis merumuskan beberapa kesimpulan dan mengajukan beberapa saran yang dianggap perlu yang berkaitan dengan topik pembahasan ini.

 



 

[1] Al-Imam ’Abdullah Muhammad bin Idris al-Syafi’i, al-Umm, (Kuala Lumpur: Victory Agencie, 1989), hlm. 389.

 

[2] Imam Syafi’i, Ringkasan Kitāb al-Umm, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2010), hlm. 500.

 

[3] Imam al-Ghazali, Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn, (terj. Moh. Abdi Rathomy), (Kairo: al-Maktabah al-Tijāriyyah al-Kubrā, tt), hlm. 127-128.

 

[4] Ibid., hlm. 129.

 

[5]  Ibid., hlm. 129

 

[6] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād, (terj. Saefuddin Zuhri), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1999), hlm. 504.

 

[7] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād, hlm. 495.

 

[8] Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Zakāh, (terj. Salman Harun, Didin Hafidhuddin dan Hasanuddin), (Bogor: Litera Antar Nusa, 2007), hlm. 567.

 

[9] Ibid., hlm. 563-565.

 

[10] Imam Ahmad bin Hanbal al-Syaibani, al-Musnad, (Istanbul: Cagri Yayinlari, 1981), hlm. 325.

 

[11] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (terj. Khairul Amru Harahap dan Masrukhin), (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2008), hlm. 148.

 

[12] Ibid., hlm. 577.

 

[13] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm. 573.

 

[14] Ziauddin Ahmad, al-Qur’ān Kemiskinan dan Pemerataan Pendapatan, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1998), hlm. 15.

 

[15] Yusuf Qarhawi, Fiqh Zakāh..., hlm. 931.

 

[16] Imam al-Nawawi, Sharf al-Dīn, al-Majmu Sharh al-Muhadhdhab,  (Damaskus: Dar al-Fikr, tt), juz 6, hlm. 206.

 

[17] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī  wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2007), hlm. 319.

 

[18] Nasruddin Razak, Dīnul Islam,(Bandung: al-Ma’arif, 1989), hlm. 52.

 

[19] Nur Atikah Binti Ismail,”Penyaluran Zakat kepada Mahasiswa sebagai Fisabīlillāh: Kajian di Majelis Islam dan Istiadat Melayu Kelantan” (Skripsi yang tidak dipublikasikan). IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 2010, hlm. 1.

 

[20] Aliadin ”Akad Jual Beli dalam Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang; Studi Kasus di Simpang Kanan Aceh Singkil”, (Skripsi yang tidak dipublikasikan). IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 2010, hlm. 1.

 

[21] Muhammad Syukri Salleh, “Lokalisasi dan Kolektivisi Zakat: Satu Cadangan Teoritis” (Tesis yang tidak dipublikasikan). Universiti Sains Malaysia, 2002, hlm. 2.


Komentar

Postingan Populer