PERADABAN SILANG DAN NILAI SOSIAL DARI URGENSI ZAKAT
PERADABAN
SILANG DAN NILAI SOSIAL DARI URGENSI ZAKAT
Kajian terhadap Azas Kepatutan dan
Kewajaran Pemberian Zakat kepada Muallaf Non Muslim
1.1
Latar
Belakang Masalah
Dalam banyak kitab yang telah
ditelusuri, muallaf diartikan sebagai orang non muslim lalu memeluk Islam
secara suka rela dan dengan kehendak hatinya. Dalam kitab fiqh, muallaf dikategorikan
sebagai salah satu golongan (shinf) yang memang diberikan zakat
kepadanya. Dalam pengelolaannya, harta zakat ini
dikelola oleh pemerintah, direncanakan dengan baik dan teratur agar masyarakat
yang berhak bisa mendapatkan hak mereka tanpa menimbulkan berbagai masalah. Maka
itu, pemberian zakat haruslah benar-benar kepada yang berhak menerima zakat
dari beberapa golongan yaitu: fakir, miskin, ’āmil (pengurus zakat), muallaf, budak, gharīm (orang yang berhutang), sabīlillāh (jalan Allah/kepentingan umum), dan ibnu
sabīl (orang yang sedang dalam perjalanan). Delapan golongan ini adalah golongan yang berhak menerima harta
zakat. Hal ini dijelaskan dalam al-Qur’ān surat al-Taubah ayat 60, yaitu:
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pkön=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è% Îûur
É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur
Îûur È@Î6y
«!$#
Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$#
(
ZpÒÌsù
ÆÏiB «!$#
3
ª!$#ur
íOÎ=tæ
ÒOÅ6ym
ÇÏÉÈ
Artinya
: ”Sesungguhnya
zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, sabīlillāh, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Di ayat di
atas muallaf dijadikan sebagai salah satu golongan yang berhak menerima zakat,
dengan kata lain Islam telah menetapkan golongan tersebut sebagai golongan yang
berhak menerima zakat baik dari perorangan maupun dari pemerintah. Menurut Imam
al-Syafi’i, muallaf adalah orang yang baru saja memeluk Islam dan orang musyrik
(kafir) tidak boleh diberi zakat walaupun hatinya cenderung kepada Islam.[1] Menurutnya, zakat hanya berhak diberikan kepada orang Islam saja karena
zakat itu diambil dari orang Islam. Menurut pandangan fuqaha Syafi’iyyah,
mereka juga setuju bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang bukan Islam.
Fuqaha Syafi’iyyah telah membagikan muallaf kepada empat golongan yaitu, (1) yang
diberikan zakat untuk menguatkan iman mereka. (2) yang diberikan zakat untuk
membujuk hati pengikut-pengikut mereka. (3) yang diberikan zakat untuk berjihad
menentang orang kafir dan (4) yang diberikan untuk meminta pertolongan mereka
memungut zakat dari orang yang enggan membayar zakat.[2]
Imam al-Ghazali
juga mendukung sepenuhnya pendapat Imam al-Syafi’i.
al-Ghazali mengatakan bahwa,
penerima zakat itu adalah khusus orang Islam semata, sementara orang yang di
luar agama Islam tidak memiliki hak untuk memperoleh pemberian dari harta
zakat.[3] Dalam banyak penjelasannya, muallaf ini tidak pernah dibagikan dalam
kelompok muslim dan non muslim, ia tetap teguh bahwa muallaf itu adalah orang
yang sudah masuk Islam. Imam al-Ghazali menerangkan bahwa, yang dimaksud dengan
golongan muallaf ini adalah orang yang status sosialnya dihormati oleh kaumnya.[4] Artinya orang Islam yang tingkat status sosialnya lebih dalam
kaum/kelompoknya, sehingga ia bisa mengajak kaumnya untuk memeluk Islam secara
sempurna dan teguh untuk membela Islam sehingga bisa menarik hati
pengikut-pengikutnya. Pengertian ini menunjukkan bahwa harta zakat itu menurut al-Ghazali
bukan diberikan kepada yang selain orang Islam.[5]
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
berpendapat bahwa muallaf itu ada bagian, namun tidak bisa diberikan kepada
orang kafir, meski ada yang berpendapat bahwa orang kafir yang cenderung
hatinya kepada Islam disebut sebagai muallaf. Ibnu Qayyim secara tegas
mengatakan bahwa orang kafir tidak boleh diberikan zakat meskipun hatinya
cenderung kepada Islam. Karena Rasulullah SAW telah menetapkan dan mengkhususkan
kaum Islam yang miskin yang harus selalu diperhatikan dan zakat itu tidak
diharuskan pula diberikan kepada segenap kelompok yang delapan.[6]
Pendapat
Ibnu Qayyim di atas dapat dipahami, meski golongan delapan adalah orang Islam,
ia tidak mengharuskan memberikan zakat kepada seluruh golongan sebagaimana yang
telah disebut dahulu. Ia memandang, pemberian zakat harus benar-dilihat dari
aspek kepentingan dan aspek yang penting diberikan. Dalam menentukan bagian
muallaf non muslim ini secara tegas tidak diperbolehkan oleh Ibnu Qayyim, ia lebih
mengutamakan kehidupan orang Islam yang sangat membutuhkan dari pada orang yang
di luar Islam. Pandangannya bukan tidak berdasar, bahkan Imam al-Syafi’i pun
tidak membenarkan memberikan kepada muallaf non muslim. Secara tidak langsung
Ibnu Qayyim lebih mementingkan kehidupan umat Islam dari pada harus
mengorbankan umat Islam.
Ibnu Qayyim berpedoman
bahwa Rasulullah SAW membagikan zakat
kepada orang yang berhak menerimanya di tempat zakat itu diambil, bila zakat
itu memiliki sisa, maka beliau yang akan membagikannya.[7] Perlu dipertegaskan lagi bahwa, zakat itu sama sekali tidak boleh dikeluarkan
dari wilayah tempat zakat itu dipungut, apa lagi zakat itu dialihkan kepada
orang lain yang berbeda agama tentu sangat dilarang keras oleh Ibnu Qayyim. Dalil
yang digunakannya yaitu al-Qur’ān surah al-Taubah ayat 60, sebagaimana telah disebutkan di atas.
Beranjak
dari beberapa pendapat di atas, ternyata tidak semua ulama fiqh mendukung
terhadap pembatasan muallaf (hanya kepada muallaf muslim). Yusuf al-Qaradhawi memiliki
pandangan berbeda dalam menjawab masalah zakat kepada muallaf, ia sama sekali
tidak membatasi pengertian muallaf. Dalam hal ini ia menerangkan bahwa boleh memberi
zakat kepada muallaf secara mutlak, baik muallaf dari agama Islam maupun
muallaf dari golongan non muslim. Ia berpandangan bahwa memberi harta zakat kepada
muallaf non muslim sebenarnya tiada larangan dalam agam Islam.[8] Kalangan non muslim ini yaitu, (1) orang yang bisa diharapkan memeluk
Islam dengan pemberian zakat, (2) orang yang dikawatirkan akan berbuat jahat
hingga dengan memberikan zakat kepadanya kekawatiran itu dapat dihindarkan.[9]
Dalam
persoalan muallaf ini, Yusuf al-Qaradhawi mendasarkan pada sabda Rasulullah SAW
yang pernah memberi kepada Alqamah bin Ulatsah, seratus ekor unta. Kemudian
ketika orang Anshar menghina Rasul, beliau bersabda;
ان رسول الله صلى
الله عليه وسلم لم يكن يسأل شيئا على الإسلام إلا أعطاه , قال : فأتاه رجل فسأله
فأمر له بشاء كثيرة بين جبلين من شاء الصدقة. قال فرجع إلى قومه فقال يا قوم،
أسلموا فإن محمدا يعطي عطاء من لا يخشى الفا قة.
(رواه احمد)[10]
Artinya: ”Rasulullah SAW, belum pernah meminta
sesuatu untuk Islam melainkan beliau memberinya. Dia (Anas) berkata, ”Lantas
pernah ada seorang laki-laki mendatangi beliau dan meminta kepada beliau”.
Lantas beliau memerintahnya mengambil kambing yang banyak yang berada di antara
dua gunung, yang merupakan kambing sedekah (zakat). Dia (Anas) berkata, ”Lantas
lelaki tersebut kembali ke kaumnya dan berkata, ”Wahai kaumku, masuklah kalian
ke agama Islam, karena sesungguhnya Muhammad memberi sesuatu kepada orang yang
tidak khawatir fakir”. (H.R. Ahmad)
Sayyid Sabiq
dalam kitab Fikih Sunnah, memandang bahwa muallaf dari kalangan non
muslim juga dibenarkan untuk diberi zakat.[11] Menurut Yusuf al-Qaradhawi, menarik hati orang bukan Islam untuk tertarik terhadap
Islam tidak pernah terhenti dan terus bergerak sehingga manusia itu dapat
mendekatkan diri kepada Islam dan menjauhkan dari kekufuran dan itu adalah
suatu kewajiban kaum muslimin untuk memelihara dan menolong manusia untuk
mendapat kehidupan yang baik di dunia maupun di akhirat.[12] Dalam masalah ini, secara tidak langsung Yusuf al-Qaradhawi berpendapat, pemberian
zakat kepada golongan muallaf bukan Islam, dapatlah meyakinkan mereka bahwa
mereka akan hidup terjamin setelah memeluk Islam dan dapat meyakinkan mereka
bahwa Islamlah satu-satunya agama yang sempurna dan menjaga kepentingan
perkembangan umatnya.
Perbedaan
pendapat ini perlu diperjelas dan dipertegas dalam bentuk rumusan masalah
sehingga alasan dan argumentasi dari dua pendapat tersebut dapat diketahui
secara sempurna. Untuk lebih tegas, penulis memberi judul skripsi ini, ”Pemberian
Zakat kepada Muallaf Non Muslim (Analisis Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
dan Yusuf al-Qaradhawi)”.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang
menjadi pertanyaan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.2.1 Mengapa terjadi perbedaan pendapat
antara Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi tentang pembagian zakat
kepada muallaf non muslim?
1.2.2 Dalil-dalil apa saja yang digunakan
oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi terhadap pemberian zakat
kepada muallaf bukan Islam?
1.2.3 Bagaimana cara istinbāth hukum Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi terhadap pemberian
zakat kepada muallaf non muslim?
1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian
dari skripsi ini adalah sebagai berikut;
1.3.1 Untuk mengetahui mengapa terjadi
perbedaan pendapat antara Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi
terhadap pembagian zakat kepada muallaf non muslim.
1.3.2 Untuk mengetahui dalil-dalil apa saja
yang digunakan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi terhadap
pemberian zakat kepada muallaf bukan Islam.
1.3.3 Untuk mengetahui cara istinbāth hukum Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi terhadap pemberian zakat
kepada muallaf non muslim.
1.4. Penjelasan Istilah
Untuk memudahkan
dalam memahami dan mempelajari pembahasan ini, penulis menjelaskan beberapa
istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini sehingga terhindar dari
kesalahpahaman dalam memahaminya. Adapun istilah-istilah yang perlu dijelaskan
adalah:
1.4.1. Pemberian zakat
1.4.2. Muallaf non muslim
1.4.1.
Pemberian zakat
Istilah pemberian zakat
terdiri atas dua kata, yaitu pemberian dan zakat. Pemberian berasal dari kata ”beri”,
yang ditambah dengan awalan ”pe” dan akhiran ”an”. Pemberian berarti menyumbang,
membayar, menyajikan, mengadakan dan mencurahkan.[13]
Zakat berarti hak yang wajib (dikeluarkan) dari harta yang khusus, yang telah
mencapai nishāb (batas
kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustaḫīq). Lebih
lengkap zakat disebut sebagai penunaian hak yang wajib yang terdapat dalam
harta, karena tindakan itu akan menunjukkan kebenaran (shidq) seorang
hamba dalam beribadah dan melakukan ketaatan kepada Allah SWT.[14]
Jadi yang
dimaksudkan dengan pemberian zakat yaitu, penyaluran harta benda seseorang yang
dilakukan secara sendiri maupun melalui suatu lembaga resmi (Bait al-Māl) baik benda maupun uang yang telah diwajibkan
dan telah mencapai nishāb yang ditentukan syara’ untuk diberikan kepada orang yang berhak
menerimanya sebagaimana yang dtentukan dalam Islam sebagai bagian dari harta
yang dimiliki.
1.4.2. Muallaf
non muslim
Istilah muallaf non muslim terdiri atas tiga kata, yaitu
muallaf, non, dan muslim. Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang
yang imannya belum kukuh karena baru masuk Islam.[15] Imam al-Nawawy menyebutkan, bahwa muallaf adalah
golongan yang diberi zakat agar tetap beriman dan tetap dalam agama Islam,
juga untuk membuat golongan yang semisal mereka senang kepada Islam.[16]
Lebih jelas Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan bahwa muallaf yaitu, kaum
kafir yang diberi harta demi menarik hati mereka untuk memeluk agama Islam dan
dapat juga diharapkan kebaikan mereka dan juga disebut golongan muslim yang
memiliki keimanan yang lemah atau yang baru memeluk Islam.[17]
Dapat dipahami bahwa muallaf itu tidak hanya terdiri dari orang Islam yang
memiliki keimanan yang lemah, non muslim yang tertarik hatinya kepada Islam
juga disebut sebagai muallaf.
Kata ”non” memiliki pengertian ”tidak atau bukan”.
Sementara kata ”muslim” secara sederhana memiliki pengertian sebagai ”orang
Islam”. Muslim adalah sebuah kata dari bahasa Arab yang berarti orang Islam
atau yang patuh menuruti perintah. Kata muslim ini berasal dari kata ”aslāma-yuslīmu” yang berarti
tunduk dan patuh atau yang bergama Islam.[18] Dapat disimpulkan bahwa, pengertian muslim ini yaitu orang yang beragama
Islam dan patuh pada perintah Allah sebagai penciptanya.
Jadi, muallaf non muslim yaitu orang yang baru masuk
Islam dan kelompok atau golongan yang telah tertarik hatinya kepada Islam yang
berasal dari kalangan bukan Islam yang sama sekali tidak patuh pada Allah namun
menyukai agama Islam atau bersedia membantu kehidupan orang Islam secara suka
rela.
1.5. Kajian Pustaka
Mengenai masalah
zakat memang sudah pernah dikaji oleh penulis-penulis lain, namun tidak dalam
konteks pemberian zakat bagi muallaf non muslim. Tulisan ini menjadi pelengkap
dari sekian banyak tulisan yang telah ada, pembahasannya merupakan pembahasan
yang belum disentuh oleh penulis lain menyangkut pendapat Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
dan Yusuf al-Qaradhawi dalam memandang seorang muallaf dari kalangan non muslim,
secara khusus pembahasan ini belum dijumpai oleh penulis.
Nur Atikah
Ismail menulis skripsi dengan judul penyaluran zakat kepada mahasiswa sebagai
senif fī sabīlillāh, yaitu mengenai transparansi Lembaga Pengelola Zakat
di Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan (MAIK)
dalam pengelolaan zakat kepada mahasiswa. Penelitiannya difokuskan kepada
landasan hukum terhadap pemberian zakat kepada mahasiswa sebagai senif fī sabīlillāh karena terdapat pembagian yang telah dilakukan oleh MAIK yaitu,
mengklasifikasikan mahasiswa sebagian dalam senif fakir miskin dan sebagian
dalam golongan fī sabīlillāh.[19]
Aliadin menulis tentang
akad jual beli dalam pembayaran zakat fitrah dengan uang; studi kasus di Kecamatan
Simpang Kanan Aceh Singkil. Dalam hasil penelitiannya, Aliadin menyebutkan
bahwa, pemberian zakat dengan uang pada dasarnya tidak ada dalil yang khusus
tentang hal ini, namun para ulama berijtihad dengan kasus-kasus yang serupa,
sehingga dalam penelitiannya disebutkan bahwa, pemberian dan penyaluran zakat
dengan uang diperbolehkan, dengan alasan ada suatu kondisi yang memungkinkan
untuk disalurkan dengan uang.[20]
Muhammad
Syukri Salleh menulis tentang pemanfaatan zakat kepada ashnāf zakat secara maksimal, yaitu kaedah melokalisasikan pungutan dan
pendistribusian zakat dengan memungut dan memberikan zakat di kawasan sendiri.
Setelah itu, sisa zakat diserahkan kepada kawasan-kawasan lain apabila
keperluan ashnāf di tempat tersebut telah dipenuhi.[21]
Untuk
mendukung penulisan skripsi ini, penulis juga menggunakan beberapa referensi
yang dianggap mendukung penelitian yang akan dilakukan ini, yaitu kitab Zād al-Ma’ād, Fiqh Zakāh, Fiqh Sunnah, al-Umm, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, dan kitab lainnya yang berhubungan dengan pokok bahasan penelitian ini.
1.6 . Metode
Penelitian
Dalam
penelitian ini penulis mempergunakan dua metode yaitu, metode deskriptif dan
metode komparatif. Metode deskriptif dilakukan dengan memaparkan permasalahan
mengenai pemberian zakat kepada muallaf non muslim. Pembahasan masalah ini
disertai perbandingan antara pendapat Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf
al-Qaradhawi, dengan menggunakan metode komparatif. Dengan kata lain, metode
deskriptif digunakan untuk memberi gambaran yang lebih detail mengenai suatu
gejala atau fenomena. Adapun metode komparatif digunakan dalam upaya
memperbandingkan pendapat Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dengan pendapat Yusuf
al-Qardhawi tentang masalah pemberian zakat kepada muallaf non muslim, sehingga
dicapai sebuah kesimpulan sebagai penyelesaian dari pokok permasalahan ini.
Untuk pengumpulan data dalam pembahasan
skripsi ini penulis merujuk pada data-data primer yaitu kitab-kitab yang
disusun oleh Yusuf al-Qaradhawi, seperti kitab Fiqh Zakāh, Hady
al Islām Fatawi Mu’āshirah dan kitab lainnya yang berhubungan dengan pembahasan
skripsi ini. Dan kitab-kitab yang
disusun oleh Ibnu Qayyim al-Zawziyyah seperti; kitab Zād al-Ma’ād, dan sejenisnya.
Sementara data sekunder diperoleh dari kita-kitab yang berkenaan dengan judul
skripsi ini, yaitu Fiqh Sunnah, al-Umm, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, dan lain-lainnya.
Setelah data yang
dianggap perlu diklasifikasi dan dianalisis melalui metode riset kualitatif,
langkah selanjutnya data dideskripsikan dan disajikan dalam bentuk naratif
dokumentasi. Sehingga data penelitian dapat memberikan gambaran serta
kesimpulan tentang masalah pemberian zakat kepada muallaf non muslim
berdasarkan sudut pandang Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi.
Analisis
yang dilakukan adalah analisis deskriptif yaitu mendeskripsikan terhadap
pandangan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan pandangan Yusuf al-Qaradhawi menyangkut
pemberian zakat kepada muallaf non muslim. Analisis data ini melalui pendekatan
ilmu fikih dan ilmu usul fiqh, selain itu juga dilihat pandangan-pandangan yang
dilontarkan oleh ulama yang mendukung dan menolaknya. Pada akhir penelitian ini
dilakukan analisis terhadap pandangan-pandangan yang dibahas oleh Ibnu Qayyim
al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi tentang pemberian zakat kepada muallaf non
muslim.
Dalam penyusunan dan penulisan skripsi ini, penulis
berpedoman kepada Buku Panduan Penulisan Skripsi dan Laporan Akhir
Studi Mahasiswa yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah IAIN
Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh Tahun 2010. Sedangkan terjemahan ayat-ayat al-Qur’ān, penulis mengutip dari kitab al-Qur’ān dan Terjemahannya yang diterbitkan oleh Departemen Agama Republik
Indonesia Tahun 2006.
1.7. Sistematika Pembahasan
Ruang lingkup atau sistematika
dalam penulisan ini adalah melalui bab-bab yang secara khusus telah dirumuskan.
Adapun sistematika tersebut yaitu;
Bab satu, sebagai bab pendahuluan yang berisi latar belakang masalah,
rumusan masalah, tujuan penelitian, penjelasan istilah, kajian pustaka, metode
penelitian, dan sistematika pembahasan.
Bab dua berjudul muallaf non muslim dalam penerimaan zakat, pembahasannya
meliputi pengertian mallaf non muslim, dan dasar hukumnya, muallaf non muslim dalam
beberapa periode, alasan pemberian zakat kepada muallaf non muslim, macam-macam
golongan muallaf dalam Islam, hikmah pemberian zakat kepada muallaf non muslim,
dan pandangan ulama terhadap pemberian zakat kepada muallaf non muslim.
Bab tiga berisi
pembahasan tentang pemberian zakat kepada muallaf non muslim menurut Ibnu
Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi yang meliputi profil Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Yusuf
al-Qaradhawi, pemberian zakat kepada muallaf non muslim menurut Ibnu Qayyim
al-Jawziyyah, pemberian zakat kepada muallaf non muslim menurut Yusuf
al-Qaradhawi, kriteria pemberian zakat kepada muallaf non muslim, dan cara istinbāth Ibnu Qayyim
al-Jawziyyah dan Yusuf al-Qaradhawi dalam memberikan zakat kepada muallaf non
muslim.
Bab empat merupakan penutup dari kesuluruhan pembahasan.
Dalam bab terakhir ini penulis merumuskan beberapa kesimpulan dan mengajukan
beberapa saran yang dianggap perlu yang berkaitan dengan topik pembahasan ini.
[1] Al-Imam ’Abdullah Muhammad bin Idris al-Syafi’i, al-Umm, (Kuala
Lumpur: Victory Agencie, 1989), hlm. 389.
[3]
Imam al-Ghazali, Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn, (terj. Moh. Abdi Rathomy), (Kairo: al-Maktabah al-Tijāriyyah al-Kubrā, tt), hlm. 127-128.
[6]
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād, (terj. Saefuddin Zuhri), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,
1999), hlm. 504.
[8] Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Zakāh, (terj. Salman
Harun, Didin Hafidhuddin dan Hasanuddin), (Bogor: Litera Antar Nusa, 2007),
hlm. 567.
[11]
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (terj. Khairul Amru Harahap dan Masrukhin),
(Jakarta: Cakrawala Publishing, 2008), hlm. 148.
[13] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm. 573.
[14] Ziauddin
Ahmad, al-Qur’ān Kemiskinan dan Pemerataan Pendapatan, (Yogyakarta:
Dana Bhakti Prima Yasa, 1998), hlm. 15.
[16] Imam al-Nawawi, Sharf al-Dīn, al-Majmu Sharh al-Muhadhdhab, (Damaskus: Dar al-Fikr, tt), juz 6, hlm.
206.
[19] Nur
Atikah Binti Ismail,”Penyaluran Zakat kepada Mahasiswa sebagai Fisabīlillāh:
Kajian di Majelis Islam dan Istiadat Melayu Kelantan” (Skripsi
yang tidak dipublikasikan). IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 2010, hlm. 1.
[20]
Aliadin ”Akad Jual Beli dalam Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang; Studi
Kasus di Simpang Kanan Aceh Singkil”, (Skripsi yang tidak dipublikasikan).
IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 2010, hlm. 1.

Komentar
Posting Komentar
Komentar