MUALLAF NON MUSLIM DALAM PENERIMAAN ZAKAT
MUALLAF NON MUSLIM DALAM PENERIMAAN ZAKAT
2.1. Pengertian Muallaf non Muslim dan Dasar
Hukumnya
2.1.1. Pengertian Muallaf non Muslim
Pada bagian pertama
sekilas telah diterangkan bahwa pengertian muallaf secara umum adalah orang
yang awalnya non muslim kemudian selanjutnya memeluk Islam, dimana golongan
muallaf ini memiliki bagian terhadap harta zakat. Pengertian muallaf ini dapat dibagi dalam dua bagian; dalam arti sempit
dan dalam arti luas. Muallaf dalam arti sempit sepertinya masih dipakai oleh
masyarakat awam hingga saat ini, dimana arti muallaf ini sering disebut sebagai
orang yang baru memeluk Islam atau orang non muslim yang baru memeluk Islam.
Pengertian ini pun masih dipakai dalam banyak pengajian-pengajian informal yang
ada di masyarakat pedesaan. Pengertian muallaf ini tentu akan jauh berbeda bila
dilihat dalam konteks dan pandangan yang lebih luas.
Dalam konsep dan arti yang
lebih luas, Wahbah al-Zuhaili memberi pengertian bahwa muallaf yaitu, suatu
kaum dari kaum kafir yang diberi harta untuk menarik hati mereka agar memeluk
agama Islam dan dengan pemberian zakat ini dapat juga diharapkan kebaikan
mereka.[1]
Menurut Yusuf al-Qaradhawi muallaf
yaitu mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat
bertambah terhadap Islam atau terhalangnya niat jahat mereka terhadap muslim
atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum
muslim dari musuh.[2]
Di lain hal, muallaf juga disebut golongan muslim yang memiliki keimanan
yang lemah. Golongan ini diberi zakat agar mereka tetap beriman dan tetap dalam
agama Islam, juga untuk membuat golongan yang semisal mereka senang kepada
Islam.[3]
Menurut Wahbah al-Zuhaili, al-Zuhri tampaknya tegas dalam
memandang muallaf ini, al-Zuhri menjelaskan bahwa muallaf yaitu orang-orang yang
masuk Islam dari kalangan Yahudi dan Nasrani sekalipun mereka kaya raya.[4]
Sementara Imam al-Ghazali memberi pengertian muallaf sebagai golongan atau
orang yang dari tingkatan atas (status sosialnya tinggi) atau yang dihormati
oleh kaumnya, lalu ia masuk Islam secara suka rela, sementara pengaruhnya juga
besar terhadap kaumnya, dengan adanya pemberian zakat yang dimaksud ini
diharapkan teguh membela Islam serta dapat menarik hati orang-orang yang setara
dengannya untuk memeluk Islam.[5]
Beberapa pandangan di atas dapat dipahami bahwa muallaf yaitu, mereka yang
membantu kaum muslimin, memiliki kecenderungan hatinya kepada agama Islam
sehingga bisa dilunakkan terhadap Islam dan mereka juga orang yang masih bisa
ditingkatkan keimanannya terhadap Islam.
Pengertian
lain tentang muallaf yaitu orang yang dilunakkan hatinya agar tertarik pada
agama Islam, orang-orang yang imannya belum mantap sehingga dapat terhindar
dari petaka yang mungkin mereka lakukan terhadap kaum muslim sehingga dapat
diambil keuntungan yang mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam.[6] Ada pula riwayat dari Qatadah, bahwa yang dimaksud dengan golongan muallaf
itu adalah orang-orang dari dusun (A’rab) dan lainnya yang ditarik hatinya oleh
Rasulullah agar mau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.[7] Pengertian ini juga memiliki kesamaan dengan
pendapat Imam al-Syafi’i, yaitu orang yang baru memeluk Islam.[8] Menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyyah muallaf itu terdiri dari orang muslim itu
sendiri dan non muslim yang telah memeluk Islam.[9]
Dalam pengertian istilah selanjutnya yaitu kata ”non”,
memiliki pengertian ”tidak atau bukan”. Sementara kata ”muslim” secara
sederhana memiliki pengertian sebagai ”orang Islam”. Lebih lanjut, muslim ini
sebuah kata dari bahasa Arab yang berarti orang Islam atau yang patuh menuruti
perintah. Kata muslim ini berasal dari kata ”salima-yaslamu”, yang berarti
selamat, sentosa. Dan ”aslama-yuslimu” yang
berarti tunduk dan patuh atau yang bergama Islam.[10] Dapat disimpulkan bahwa, pengertian muslim ini yaitu orang yang beragama
Islam dan patuh pada perintah Allah sebagai penciptanya.
Sementara pengertian dari non muslim yaitu orang,
kelompok atau golongan yang bukan beragama Islam atau bukan berasal dari
golongan Islam namun berasal dari agama luar Islam. Meski mereka bukan dari
agama Islam, namun dalam tulisan ini dimaksudkan bahwa muallaf non muslim yaitu
mereka yang menganut agama dan kepercayaan luar Islam, mereka tertarik hatinya
kepada Islam dan ajarannya dan bersedia membantu kehidupan orang Islam secara
suka rela.
Dalam konsep
non muslim sebagaimana yang telah diuraikan di atas perlu diperluas makna
menyangkut pembahasan ini yaitu muslim. Pada bagian
pertama sekilas telah disebutkan bahwa kata ”muslim” memiliki pengertian
sebagai ”orang Islam”, yang berasal dari kata ”aslama-yuslimu” yang berarti tunduk dan patuh atau yang bergama
Islam.[11]
Muslim berarti
orang Islam, yaitu orang yang berserah diri, orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat dan orang yang beriman. Hal ini sebagaimana dijelaskan Allah dalam al-Qur’ān surat al-Ḫāj ayat 78 yaitu:
uqèd... ãNä39£Jy tûüÏJÎ=ó¡ßJø9$# `ÏB ã@ö6s% Îûur #x»yd tbqä3uÏ9 ãAqß§9$# #´Îgx© ö/ä3øn=tæ (#qçRqä3s?ur uä!#ypkà n?tã Ĩ$¨Z9$# 4 (#qßJÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qßJÅÁtGôã$#ur «!$$Î/ uqèd óOä39s9öqtB ( zN÷èÏYsù 4n<öqyJø9$# zO÷èÏRur çÅÁ¨Z9$# ÇÐÑÈ
Artinya: “...Dia (Allah)
telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula)
dalam (al-Qur’ān) ini,
supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi
atas segenap manusia, maka dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan
sebaik- baik Penolong”.
Beberapa uraian panjang
di atas perlu dipertegas lagi, bahwa muallaf non muslim yang dimaksdukan dalam
tulisan ini yaitu mereka yang berasal dari luar Islam atau bukan berasal dari
kaum Islam yang diri mereka baik personal maupun kelompok tidak memusuhi Islam
dan bahkan mereka turut membantu terhadap kehidupan sosial umat Islam, dan
golongan ini telah memiliki keinginan atau ketertarikannya terhadap ajaran
Islam. Sehingga dalam keadaan ini ulama menganggap bahwa mereka juga sebagai
muallaf yang patut diberi zakat sebagai perangsang agar tertarik pada ajaran
Islam dan memeluk Islam.
2.1.2. Dasar hukum muallaf
non muslim
Menyangkut dasar hukum
muallaf ini banyak dalil yang bisa dihadirkan dalam pembahasan ini, namun
demikian penulis akan menghadirkan beberapa dalil saja yang kira-kira bisa
mendukung terhadap kekuatan dari
pembahasan ini. Berkaitan dengan muallaf, Allah SWT dalam al-Qur’ān surat al-Taubah ayat 60,
berfirman:
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Berkenaan
dengan ayat di atas, dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan ketika Allah
menyebutkan golongan penerima zakat di ayat tersebut, sesungguhnya Dia-lah yang
mengatur pembagian zakat sebagaimana tersebut di atas dan tidak diwakilkan hak
pembagian itu kepada selain-Nya, itu artinya jumlah golongan sebagaimana
disebut merupakan hak Allah.[12] Namun para ulamalah yang berbeda pendapat dalam menjelaskan masalah ini.
Perbedaan pendapat mereka terjadi pada apakah zakat tersebut harus dibagi kepada ke delapan kelompok tersebut
atau bisa diberikan kepada beberapa kelompok saja, yang berarti tidak harus
meliputi semua kelompok. Menurut Ibnu Katsir dalam masalah tersebut terdapat
dua pendapat, yaitu;
1. Harus meliputi semuanya, yaitu pendapat Imam al-Syafi’i dan sekelompok
ulama,
2. Tidak harus semuanya, zakat boleh diberikan kepada satu kelompok saja,
meskipun terdapat kelompok lain. Ini pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama
Salaf dan Khalaf, seperti Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abdul ’Alliyah, Sa’id
bin Jubair dan Maimun bin Mihran. Selanjutnya Ibnu Jarir berkata, ”Ini adalah
pendapat sebagian besar ulama”.[13]
Meski
terdapat perbedaan kuat di antara keduanya, ada hal yang memang perlu dipahami
secara jelas, bahwa konsekuensi mutlak dari tafsir tersebut adalah zakat itu
merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh tidak harus ditunaikan. Masalah
terjadi perbedaan ini tentunya kita bisa memilih salah satu yang menurut kita
adalah benar dan masalah pembagiannya harus dilihat jumlah golongan yang ada
dalam lingkungan hukum, golongan yang ada itulah yang harus diberikan.
Menurut Sayyid Sabiq, zakat boleh diberikan kepada muallaf jika dibutuhkan.
Sekiranya pada suatu zaman ada seorang pemimpin yang tidak ditaati oleh kaumnya
dan ia tidak sanggup menundukkan mereka melainkan dengan paksaan, maka ia boleh
meluluhkan hati mereka dengan memberi zakat.[14]
Diriwayatkan bahwa, Rasulullah SAW, pernah memberi
Alqamah bin Ulatsah, seratus ekor unta. Kemudian ketika orang Anshar
menghinanya, beliau bersabda;
ان رسول الله صلى
الله عليه وسلم لم يكن يسأل شيئا على الإسلام إلا أعطاه,قال فأتاه
رجل فسأله فأمر له بشاء كثيرة بين جبلين من شاء الصدقة. قال : فرجع إلى
قومه فقال : يا قوم، أسلموا فإن محمدا يعطي عطاء من لا يخشى الفاقة. (رواه احمد) [15]
Artinya: “Rasulullah SAW, belum pernah meminta sesuatu untuk Islam melainkan beliau
memberinya. Dia (Anas) berkata, ”Lantas pernah ada seorang laki-laki mendatangi
beliau dan meminta kepada beliau”. Lantas beliau memerintahnya mengambil
kambing yang banyak yang berada di antara dua gunung, yang merupakan kambing
sedekah (zakat). Dia (Anas) berkata, ”Lantas lelaki tersebut kembali ke kaumnya
dan berkata, ”Wahai kaumku, masuklah kalian ke agama Islam, karena sesungguhnya
Muhammad memberi sesuatu kepada orang yang tidak khawatir fakir”. (H.R. Ahmad)
Atas dasar hadis ini kebanyakan ulama berpendapat bahwa
kepada muallaf non muslim dibolehkan memberi zakat. Namun demikian ada pula
ulama bependapat bahwa bagian mualaf telah gugur dan dinasakh sepeninggal Nabi
SAW, baik karena hilang illat[16]
hukum, yaitu memuliakan agama dan membutuhkan mereka di awal munculnya
Islam, ketika itu kondisi kaum muslimin masih lemah. Setelah agama Islam telah
mulia, maka agama tidak lagi membutuhkan mereka. Ini dari segi hilangnya hukum
karena hilangnya ’illat membayar atau memberi zakat kepada mereka.[17]
Wahbah al-Zuhaili mengutip
pendapat Ibnu Abidin yang dinukil dari kitab al-Bahr al-Rā’iq,
menjelaskan, ”bagian mualaf telah gugur, karena Allah SWT, telah memuliakan
Islam dan tidak membutuhkan lagi kepada mereka”. Menurut Wahbah al-Zuhaili,
pendapat ini telah menjadi ijmā’ para ulama yang bermazhab
Hanafiyah.[18]
Dasar hukum yang diambil adalah sabda Nabi SAW kepada Mu’adz dalam kata terakhir
mengenai zakat yang berbunyi:
ان رسول الله صلى
الله عليه وسلم لم يكن يسأل شيئا على الإسلام إلا أعطاه. قال : فأتاه
رجل فسأله فأمر له بشاة كثير بين جبلين من شاة الصدقة. قال : فرجع إلى قومه
فقال : يا قوم، أسلموا فإن محمدا يعطي عطاء من لا يخشى الفا قة. (رواه احمد)[19]
Artinya; Rasulullah
SAW, belum pernah diminta sesuatu untuk Islam melainkan beliau memberinya. Dia
(Anas) berkata, ”Lantas pernah ada seorang laki-laki mendatangi belaiu dan
meminta kepada beliau”. Lantas beliau memerintahnya mengambil kambing yang
banyak yang berada di antara dua gunung, yang merupakan kambing sedekah
(zakat). Dia (Anas) berkata, ”Lantas lelaki trsebut kembali ke kaumnya dan
berkata, ”Wahai kaumku, masuklah kalian ke agama Islam, karena sesungguhnya
Muhammad memberi sesuatu kepada orang yang tidak khawatir fakir”.
Sebagaimana disebutkan
di atas, dapat diperjelas bahwa dalam kalangan ulama Hanafiyah, muallaf
dipandang sebagai kelompok yang telah di-nasakh-kan
oleh Rasulullah SAW, perselisihannya hanya dalam menggolongkan kelompok muallaf
tersebut namun mereka berpendapat kepada kelompok demikian tetap ada.
2.2. Muallaf non Muslim pada Masa Rasulullah dan
Sahabat
Golongan muallaf non muslim ini sebenarnya terdapat pada masa Rasulullah dan masa
sahabat. Perlakuan Rasulullah dan sahabat terhadap muallaf non muslim menjadi dasar
hukum yang kuat dalam memberikan harta zakat kepada muallaf ini.
Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian dahulu bahwa, muallaf ini
merupakan golongan yang berasal dari kalangan muslim maupun dari non muslim, yang
merupakan salah satu kelompok yang berhak menerima zakat. Kelompok ini
merupakan orang yang tertarik hatinya kepada Islam, yang menurutnya Islam merupakan
agama yang sempurna.
2.2.1. Muallaf Non Muslim pada Masa Rasulullah
Pada periode ini masalah
muallaf berawal dari seorang non muslim yang bernama Shafwan bin Umayyah, yang
ketika itu (waktu fath Mekkah) Rasulullah memberikan
kebebasan/keamanan kepadanya. Kepada Shafwan bin Umayyah Rasulullah SAW memberi
kesempatan untuk memikirkan dirinya selama empat bulan. Lantas ia menghilang
selama itu. Setelah mencapai waktu yang diberikan oleh Rasulullah SAW, lalu
kembali kepada Rasulullah SAW. Ketika itu keamanan semakin kurang terjamin
karena Rasulullah SAW, hendak melakukan peperangan dengan orang kafir. Setelah
semua pasukan siap untuk berperang mereka berangkat. Kemudian Shafwan bin
Umayyah turut berperang bersama kaum muslimin dalam perang Hunain, yang ketika
itu Shafwan bin Umayyah masih belum menjadi muslim.
Ketika dalam peperangan,
Rasulullah SAW meminjamkan senjata (pedangnya) kepada Safwan bin Umayyah untuk
melumpuhkan para musuh non muslim. Setelah perang usai, kemudian Rasulullah SAW
memberi pula beberapa ekor unta[20]
kepada Shafwan bin Umayyah yang dibawa dari sebuah lembah, sambil (Rasulullaah
SAW) bersabda:
هذا عطاء من لا يخشى الفقر[21]
Artinya: ”Ini adalah pemberian orang yang tidak
kuatir akan kefakiran.”
Imam Muslim dan Imam
Turmizi telah meriwayatkan pula melalui Said bin Musayyid, bahwa Safwan bin
Umayyah berkata:
عن صفوان ابن أميّه يقول
رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: والله لقد أعطاني النبي صلى الله عليه وسلم
وإنه لأبغض الناس إليّ. فما زال يعطيني حتّى إنه لأحب الناس إلي. (رواه مسلم)[22]
Artinya: ”Demi Allah, Rasulullah SAW, telah memberi kepadaku, padahal beliau
adalah orang yang paling aku benci, akan tetapi beliau tidak pernah berhenti
memberi kepadaku, sehingga beliau menjadi orang yang paling kusayang.”
Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari Anas, bahwa Rasulullah SAW tidak
pernah menolak satu permintaan pun yang diajukan kepada dirinya demi kepentingan
Islam. Suatu hari, seorang laki-laki menemui beliau dan mengajukan permohonan.
Beliau memberikan domba dalam jumlah yang cukup banyak, yakni domba-domba hasil
pungutan zakat. Orang itu akhirnya pulang menuju kaumnya dan berkata, wahai
kaumku, masuklah Islam. Sesungguhnya Muhammad telah memberiku hadiah sedemikian
banyak, sebagai pemberian yang tidak takut pada kemiskinan.[23] Dalam
dua dalil dan dua riwayat yang telah dihadirkan di atas menujukkan bahwa, zakat
kepada muallaf non muslim yang tertarik hatinya pada Islam bisa diberikan, hal
ini dapat dipedomani dalam dua dalil di atas.
2.2.2.
Muallaf pada Masa Sahabat
Abu Bakar RA pernah didatangi tiga orang non muslim yaitu
Uyainah bin Hishn, Aqra’ bin Habis dan Abbas bin Mirdas, ketiganya meminta
bagian mereka dari zakat. Lalu Abu Bakar RA menulis surat persetujuan[24]
dan mereka akhirnya membawanya kepada Umar RA Akan tetapi Umar RA menolak dan
merobek surat tersebut dan berkata, ”Ini adalah pemberian dari Rasulullah untuk
memikat kalian supaya memeluk Islam, tetapi sekarang Allah telah menguatkan
Islam dan tidak membutuhkan kalian lagi, jika kalian tetap dalam keislaman maka
itulah yang terbaik, jika tidak pedanglah yang akan bicara dan menjawab dalam
permasalahan yang terjadi di antara kita.[25]
Alasan Umar RA, berkata demikian tentunya berpedoman pada dalil al-Qur’ān surat al-Kahfi ayat 29,
yaitu:
È@è%ur ,ysø9$# `ÏB óOä3În/§ ( `yJsù uä!$x© `ÏB÷sãù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3uù=sù 4 ...
Artinya: “Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka
barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang
ingin (kafir) biarlah ia kafir....”
Akhirnya mereka kembali
pada Abu Bakar RA mereka berkata, ”Sebenarnya yang menjadi khalifah itu engkau
atau Umar?” engkau telah setuju dengan permintaan kami, tetapi Umar
menyobeknya”. Mendengar ada pertanyaan balik dari kelompok ini, lalu Abu Bakar RA
menjawab, ”Keputusan seperti yang diinginkan oleh Umar RA.”[26]
Kebijakan Umar tersebut mempunyai alasan tersendiri yang merupakan hasil
ijtihad Umar. Menurutnya, tidak ada gunanya memberikan zakat kepada mereka
setelah Islam mendapat kekuatan, hingga tidak ada kekhawatiran bahwa mereka
akan kembali murtad.[27]
Satu hal penting yang
harus diketahui bahwa, Umar RA ketika menghilangkan golongan muallaf itu tidak
berarti menentang nash atau menasakhkan syara’. Karena zakat itu harus
diberikan kepada kelompok yang delapan. Ketika Umar RA memberi pendapatnya,
bukan berarti Umar RA tidak ingin memberikan kepada mereka yang non muslim,
namun mungkin saja di saat itu ada orang Islam yang memang lebih berhak
mendapatkannya dibandingkan muallaf non muslim.
Persoalan Umar RA yang
tidak memberi bagian zakat kepada muallaf itu adalah perkara yang benar,
tentunya Umar RA mengetahui kondisi di saat itu, terhadap kaumnya. Namun di balik
itu, jauh sebelumnya muallaf memang telah tersebut dalam al-Qur’ān surat al-Taubah ayat 60 dan dalam al-Qur’ān surat al-Kahfi ayat 29 serta hadis Rasulullah
SAW. Pada ayat tersebut Allah memberi suatu keringanan bagi mereka yang ingin
beriman maka berimanlah.
Sejauh
amatan penulis, keterangan yang menegaskan bahwa Utsman dan Ali tidak pernah
memberikan zakat kepada golongan ini, belum bisa dijadikan sebagai alasan bahwa
mereka telah menggugurkan bagian zakat yang seharusnya diterima oleh golongan
muallaf. Mungkin saja hal ini disebabkan tidak diperlukan lagi untuk memikat
orang kafir di saat itu.[28] Hal ini tentu tidak berarti gugur, apalagi yang menjadi pedoman kita
hingga saat ini adalah al-Qur’ān dan hadis yang merupakan landasan utama yang harus diikuti dan tidak boleh
diabaikan.
Satu hal yang harus
diingat bahwa, ketika Allah berfirman dalam al- al-Qur’ān surat al-Kahfi ayat 29, seyogyanya bagi
yang telah beragama Islam turut membantu mengislamkan golongan yang telah
tertarik dirinya kepada Islam, sehingga mengandung arti disini bahwa yang harus
dilakukan oleh orang muslim terhadap mereka yang lunak hatinya kepada Islam
adalah memberi penghargaan/rasa kemuliaan bahwa Islam ini adalah agama yang
sangat menghargai hak hamba. Orang yang telah tertarik hatinya
kepada Islam, sejatinya diperhatikan oleh orang Islam, orang tesebut tidak boleh
dilupakan atau ditinggalkan.
Pada masa sahabat, Abu Bakar RA tidak mengutarakan
persoalan ini, namun diserahkan dan diberitahukan kepada Umar RA dalam bentuk
surat. Ketika surat tersebut diterima Umar RA, Umar RA menolaknya. Dalam
kondisi diamnya Abu Bakar RA ada dua kemungkinan yang dapat asumsikan, yaitu
antara setuju dan tidak setuju. Artinya Abu Bakar RA mengikuti berdasarkan
pendapat Umar RA bila dibenarkan Umar maka disetujui pula oleh Abu Bakar RA dan
sebaliknya pula. Dalam posisi demikian sikap Abu Bakar RA bisa saja setuju bisa
saja tidak.
2.3. Alasan
Pemberian Zakat Kepada Muallaf non Muslim
Terhadap pembahasan ini pada bagian pertama telah disebutkan sekilas
terhadap alasan-alasan yang membolehkan pemberian zakat kepada muallaf. Dalam
hal ini Sayyid Sabiq memberi alasan bahwa, pemberian zakat kepada golongan
muallaf non muslim ini agar hati mereka dapat dilunakkan dan dapat tertarik
kepada Islam, atau mennghindari petaka yang mungkin mereka lakukan terhadap
kaum muslimin. Dan dengan pemberian zakat ini kaum muslim dapat mengambil
manfaat dari mereka.[29]
Yusuf al-Qaradhawi
memberikan alasannya bahwa, pemberian zakat kepada muallaf ini bertujuan agar mereka
yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah
keimanan terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka kepada kaum
muslimin atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong
kaum muslimin dari musuh.[30]
Sayyid Sabiq dan Yusuf
al-Qaradhawi memiliki pandangan yang hampir serupa dalam memberikan pendapat.
Keduanya menginginkan pemberian zakat kepada muallaf non muslim dapat tertarik
hatinya kepada Islam, tidak memusuhi Islam/tidak berniat jahat kepada kaum
muslimin dan dengan pemberian zakat diharapkan dapat bertambah keimanan
terhadap Islam.
Ada juga ulama lain yang
mengemukakan pendapat yang hampir sama yaitu, Syaikh Yasin Ibrahim. Ia mengatakan,
bahwa bagi orang non muslim itu bisa diberikan zakat dengan alasan agar hatinya
tertarik kepada Islam dan kemungkinan tidak memusuhi Islam bahkan ia akan
semakin tertarik terhadap kebenaran Islam.[31]
Menurutnya zakat ini dapat mengantarkan orang non muslim dekat dengan Islam.
Sementara Wahbah al-Zuhaili,
memberi alasan, kaum kafir yang diberi harta demi menarik hati mereka untuk
memeluk agama Islam dan dapat juga diharapkan kebaikan mereka.[32]
Imam al-Nawawi memberi alasan bahwa golongan ini diberi zakat agar mereka tetap
beriman dan tetap dalam agama Islam, juga untuk membuat golongan yang semisal
mereka senang kepada Islam.[33]
Sepertinya, Imam al-Ghazali
lebih tepat dalam memberikan alasan terhadap pemberian zakat kepada golongan
muallaf non muslim ini, dimana menurutnya muallaf sebagai golongan orang yang
dari tingkatan atas atau yang dihormati oleh kaumnya, lalu ia masuk agama
Islam, sementara pengaruhnya juga besar terhadap kaumnya, dengan adanya
pemberian zakat yang dimaksud ini diharapkan kiranya tetap teguh untuk membela
Islam serta untuk menarik hati orang-orang yang setara dengan kedaannya dan
pengikutnya.[34]
Tidak sulit untuk disepakati bahwa alasan para imam
membolehkan memberi zakat kepada muallaf jauh lebih bermanfaat dari pada harus
mengekang harta tersebut untuk tidak diberikan. Adanya pemberian zakat kepada
muallaf ini tentu agar umat Islam terus bertambah. Maka itu Sayyid Sabiq, menjelaskan muallaf ini boleh diberikan, jika dibutuhkan. Lebih dari itu
seorang pemimpin yang tidak ditaati oleh kaumnya dan tidak sanggup menundukkan
mereka, boleh meluluhkan hati mereka dengan memberi zakat. Hal ini menurut
Sayyid Sabiq, sama sekali tidak berpengaruh terhadap penyebaran Islam.[35]
2.4.
Macam-macam Golongan Muallaf dalam Islam
Terhadap
persoalan macam-macam muallaf ini tidaklah banyak ayat atau hadis yang
menjelaskan secara detail terhadap jumlah atau macam-macam golongan dari
kelompok muallaf ini. Namun dari berbagai konsep yang telah ditelusuri, secara
umum dikatagorikan dalam dua bagian, pertama mereka yang dari golongan Islam
namun masih memiliki keimanan yang rendah terhadap ketauhidan dan ajaran Islam
yang sesungguhnya, bahkan golongan ini masih sangat kurang melakukan ibadah
kepada Allah karena iman masih lemah. Kedua yaitu mereka yang berasal dari
golongan bukan Islam, namun memiliki ketertarikan kepada ajaran Islam dan
bersedia membantu kehidupan sosial umat Islam.
Untuk
uraian panjang lebar dari pokok bahasan terhadap macam-macam golongan muallaf
ini akan dihadirkan pula berbagai pandangan para ulama. Menurut pandangan Wahbah al-Zuhaili,
golongan muallaf yaitu mereka dari kaum kafir namun dapat ditarik hati mereka
agar memeluk agama Islam.[36]
Yusuf al-Qaradhawi mendefinisikan muallaf
dengan orang-orang yang dapat diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya
bertambah terhadap Islam atau terhalangnya niat jahat mereka terhadap muslim
atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum
muslim dari musuh.[37] Imam
al-Nawawi mengelompokkan muallaf sebagai golongan muslim yang memiliki
keimanan yang lemah.[38]
Sementara Imam al-Ghazali berpendapat bahwa golongan muallaf yaitu orang yang
dari tingkatan atas (status sosialnya tinggi) atau yang dihormati oleh kaumnya,
lalu ia masuk Islam secara suka rela.[39]
Disebutkan juga bahwa golongan muallaf yaitu, orang yang
dilunakkan hatinya agar tertarik pada agama Islam dan orang-orang yang imannya
belum mantap.[40] Sementara Imam al-Syafi’i berpendapat golongan muallaf adalah mereka yang
baru memeluk Islam.[41] Menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyyah muallaf itu terdiri dari orang muslim itu
sendiri dan non muslim yang telah memeluk Islam.[42]
Dari
uraian di atas dapat dijelaskan bahwa golongan muallaf ini terdiri dari:
1. Golongan muslim yang memiliki iman yang lemah atau imannya
belum kokoh,
2. Mereka yang baru memeluk Islam,
3. Kaum kafir
namun cenderung kepada Islam dan dapat ditarik hati mereka agar memeluk agama
Islam,
4. Mereka yang dapat diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya
dapat bertambah terhadap Islam sehingga tidak ada niat mereka untuk memerangi
Islam,
5. Orang yang memiliki
status sosial tingkat atas, dan dihormati oleh kaumnya serta hatinya cenderung
kepada Islam,
6. Orang yang dilunakkan hatinya agar tertarik pada agama Islam.
Lebih lanjut, Yusuf al-Qaradhawi
membagikan kelompok muallaf ini dalam tujuh golongan, baik yang muslim maupun
yang non muslim, yaitu:
1. Mereka yang
diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarga mereka.
2. Orang
dikuatirkan kelakuan jahatnya. Mereka ini dimasukkan kedalam kelompok mustahīq zakat, dengan harapan dapat mencegah kejahatannya.
3. Golongan
orang yang baru masuk Islam. Mereka perlu diberi santunan agar mereka bertambah
mantap keyakinannya terhadap Islam. Al-Zuhri pernah ditanya tantang siapa yang
tergolong muallaf, dan ia menjawab; ”Yahudi atau nasrani yang masuk Islam”. Ia
ditanya lagi, ”Walaupun keadaannya kaya?” Ia menjawab; ”Ya, walaupun keadaannya
kaya”.
4. Pemimpin dan
tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat orang
kafir. Dengan memberi mereka bagian zakat, diharapkan dapat menarik simpati sahabat-sahabatnya
untuk memeluk Islam.
5. Pemimpin dan
tokoh masyarakat kaum muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya namun imannya
masih lemah.
6. Kaum
muslimin yang bertempat tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan dengan
musuh. Mereka diberi dengan harapan dapat mempertahankan diri dan membela kaum
muslimin lainnya yang tinggal jauh dari benteng itu dari serbuan musuh.
7. Kaum
muslimin yang mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan
paksaan seperti dengan diperangi. Dalam hal ini mereka diberi zakat untuk memperlunak
hatinya. Dalam hal ini sikap sebagai penguasa merupakan tindakan memilih di
antara dua hal paling ringan madharatnya dan kemaslahatannya. Ini termasuk
dalam kategori sebab-sebab tertentu di mana bisa dimasukkan ke dalamnya yang
lain yang termasuk dalam ruang lingkup kemaslahatan umum.[43]
Sayyid
Sabiq, mengelompokkan golongan muallaf ini dalam empat bagian, yaitu:
1. Para pemuka
dan pemimpin kaum muslimin yang memiliki posisi/kedudukan yang serupa dari orang-orang
kafir. Jika mereka diberi zakat, maka diharapkan lawan dari mereka akan masuk Islam,
sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar RA ketika memberi zakat kepada ’Adi
bin Hatim dan al-Zibriqan bin Bard, meskipun kondisi keislaman keduanya baik,
namun Abu Bakar RA memberikan zakat kepada keduanya karena kedudukan mereka di
mata kaumnya.
2. Para
pemimpin yang lemah imannya tetapi ditaati oleh kaumnya, setidaknya dengan
memberikan zakat, keislamannya menjadi kokoh dan keimanannya menjadi kuat.
Seperti halnya orang-orang yang pernah diberi hadiah yang sangat besar oleh
Nabi SAW dari harta perang Hawazin.
3. Kaum
muslimin yang sedang menjaga perbatasan, karena mereka bisa melindungi kaum
muslimin lain yang berada di belakang mereka.
4. Kelompok
kaum muslimin yang mengambil zakat dari orang-orang yang enggan menunaikannya
kecuali dengan kekuasaan dan pengaruh dari mereka, hal ini lebih baik
dibandingkan memerangi mereka. Bantuan yang mereka berikan untuk pemerintah
merupakan mudharat yang paling ringan di antara dua kemudharatan, sekaligus
kemaslahatan yang paling kuat di antara dua kemaslahatan.[44]
Sementara muallaf dari
orang-orang kafir, Sayyid Sabiq menggolongkan dalam dua kelompok, yaitu:
1. Orang-orang
yang diharapkan keislamannya, seperti Shafwan bin Umayyah sebagaimana telah
dijelaskan di atas.
2. Orang yang
dikuatirkan kejahatannya, dalam hal ini bila zakat dimaksud diberikan
kepadanya, pemberian zakat ini setidaknya menahan kajahatan yang hendak
dilakukan oleh mereka terhadap Islam.[45]
Dalam kitab al-Aḫkām
dijelaskan bahwa bagian muallaf ini diberikan kepada orang-orang
yang hatinya telah takluk, mereka juga memiliki ketertarikan pada Islam. Kelompok
ini terdiri atas empat golongan yaitu:
1. Mereka yang
takluk karena bantuan kaum muslimin.
2. Kelompok
yang takluk dalam arti berhenti mengganggu kaum muslimin.
3. Kelompok
yang takluk karena tertarik kepada Islam.
4. Kelompok
yang takluk karena anjuran kaumnya dan keluarganya untuk masuk Islam.[46]
Muallaf memang
disebutkan secara tegas dalam al-Qur’ān sebagai
salah satu dari 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, namun tidak
serta merta bisa diserahkan bagitu saja, ada aspek dan alasan-alasan tertentu yang
harus diperhatikan.
2.5. Hikmah
Pemberian Zakat Kepada Muallaf non Muslim
Satu hal yang mendasar
yang perlu diketahui bahwa, setiap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah
SWT, tidaklah serta merta begitu saja, semua ketetapan-Nya memiliki hikmah
tersendiri sesuai dengan ketentuannya. Ada ketentuan yang telah diketahui
hikmahnya dan ada pula yang belum sepenuhnya diketahui. Prinsip dasar ini
setidaknya mewakili pembicaraan hikmah terhadap segala ketentuan yang ada. Penciptaan
makhluk yang terkecilpun mengandung hikmah tersendiri meskipun belum diketahui
secara biologis maupun klinis.
Hikmah
terhadap ketentuan Allah, tidak hanya melekat pada tumbuhan atau makhluk lain,
pada sendi perbuatan muallaf pun ada hikmah tersendiri, seperti halnya ibadah
zakat. Pensyari’atan zakat ini tentu saja berdasarkan pada prinsip yang sangat
bijaksana yang diberlakukan oleh Allah SWT. Menolong orang yang lemah dan susah
agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk
Allah (masyarakat), serta membersihkan diri dari sifat kikir dan mendidik
pribadi agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat
kepada orang yang berhak.
Sayyid Sabiq tidak
menjelaskan hikmah tersebut secara terang, namun pandangannya dapat dipahami
bahwa hikmah diberikannya zakat kepada muallaf ini memiliki beberapa kelebihan,
yaitu:
1. Jika mereka
diberikan zakat maka mereka akan tertarik kepada Islam.
2. Dengan
memberi zakat kepada muallaf, imannya dapat kokoh, keislamannya menjadi kuat da
mereka akan turut berpartisipasi dalam jihad.
3. Memperkuat
iman para muallaf terhadap Allah SWT.
4. Dengan
adanya zakat kepada muallaf ini kaum muslimin kiranya dapat terlindungi.[47]
Yasin Ibrahim al-Syaikh
menyebutkan bahwa, hikmah diberikannya zakat kepada muallaf yang baru masuk
Islam mengandung makna bahwa, dengan adanya zakat ini dapat meningkatkan iman
mereka dan meneguhkan keislamannya. Dan dengan adanya zakat kepada muallaf ini
setidaknya dapat mempertahankan daerah Islam.[48]
Menurut
Wahbah al-Zuhaili ada beberapa hikmah diberikannya zakat kepada muallaf yaitu,
sebagai berikut:
1. Mencegah
bahaya dan kerusakan dari kaum muslimin dan non muslim.
Jika
sebagian orang non muslim berada dalam tempat strategis dan vital yang mungkin
dimanfaatkan oleh musuh untuk masuk negara Islam. Oleh karenanya boleh memberikan
zakat untuk mencegah bahaya, menjaga negara, dan memelihara kepentingan Islam.[49]
2. Meminta
bantuan non muslim dalam berjihad.
Jika kaum
muslimin membutuhkan bantuan dari golongan non-muslimin dalam berperang, karena
lemahnya kaum muslimin maupun karena orang non muslim memiliki pengalaman
terhadap teknik militer atau tujuan perang lainnya, maka boleh mendistribusikan
sebagian zakat dalam hal ini, demi kepentingan dan kemaslahatan.[50]
3. Mengumpulkan
sedekah dan semisalnya.
Jika tidak
bisa mengumpulkan sedekah dan semisalnya dari pajak dan mungkin untuk
mengumpulkannya dari jalur lain, maka tidak mengapa memberikan mereka sesuatu
dari zakat, dengan pemberian ini, kaum muslimin akan mendapatkan harta-harta
lain.[51]
4. Menyebarkan
dakwah Islam dan melawan agen misionaris.
Sesungguhnya
maraknya pengutusan misionaris kristen dan gerakan kristrenisasi di sebagian
negara Islam seperti Afrika, Indonesia, dan lainnya, membutuhkan perlawanan
lebih untuk mencegah dan menghentikan aktivitasnya dengan berbagai sarana. Pada
kondisi seperti itu, dapat dilakukan pendistribusian sebagian besar dari harta
zakat di sektor ini, sebagaimana dibolehkan memberikan zakat untuk
mendukung penyebaran dakwah Islam dengan
berbagai cara, baik dengan mengirim utusan spesialis maupun mencetak buku kecil
yang berisi pengenalan terhadap agama Islam dan bantahan terhadap tuduhan, tipu
daya, dan syubhat yang disebarkan oleh lawan. Karena, tujuan asli
disyariatkannya bagian muallaf ini adalah membuat seseorang senang terhadap
Islam dan memperkokoh kayakinannya di tengah manusia.[52]
5. Berpartisipasi
dalam meringankan musibah bencana.
Musibah yang
terjadi bisa seperti tsunami, gempa bumi, banjir, dan kelaparan. Partisipasi
dalam meringankan musibah bencana bisa dilakukan dengan dibarengi dakwah Islam.
Jika para misionaris dan sebagian negara
kristen memanfaatkan kedaan ini dan dengan segera memberikan bantuan materi dan
makanan bagi orang-orang yang membutuhkan, maka kita kaum muslimin seharusnya
lebih utama untuk berkontribusi dengan apapun yang bisa kita lakukan terutama memberi
bantuan materi. Maksud dari zakat adalah menutupi kebutuhan orang-orang yang
sedang membutuhkan, membantu kaum muslimin dan memperkuat agama Islam.[53]
6. Memberi
bantuan materi atau hadiah kepada para pemimpin negara miskin, masyarakat
terbelakang, atau kabilah yang susah dengan tujuan agar hati mereka lunak juga
untuk mengharapkan keislaman mereka, mencegah kejahatan mereka, dan
memperhatikan mereka untuk memeluk agama Islam.[54]
7. Memperkuat
keimanan seseorang.
Para fuqaha, di antaranya Hanabilah, telah
menyebutkan bahwa bahagian muallaf boleh diberikan kepada seorang muslim yang
dapat diharapkan keimanannya menjadi kuat setelah diberi zakat tersebut. Hal
ini berdasarkan riwayat Abu Bakar di dalam kitab Tafsir dari Ibnu Abbas. Berdasarkan
pendapat Ibnu Abbas, ketika menafsirkan
(orang yang dilunakkan hati mereka(muallaf)
yang terdapat dalam al-Qur’ān surat al-Tawbah ayat 60, Ibnu
Abbas berkata,”Mereka adalah kaum yang dulu pernah datang kepada Rasulullah
SAW, dan beliau memberi mereka zakat. Jika beliau memberi mereka zakat, mereka
berkata,”ini adalah agama yang cocok”, jika tidak diberi, maka mereka akan
mencelanya.[55]
8. Melunakkan
hati orang yang bisa diharapkan masuk agama Islam atau diharapkan pengaruhnya.
Maka itu tujuan asli bagian mualaf dalam
objek zakat adalah menyebarkan dakwah Islam, dengan memberikan batuan materi
yang dapat menarik sebagian jiwa lemah yang cinta harta dan materi.[56]
9. Jika diketahui
terdapat kecenderungan di sebagian orang yang diharapkan dapat masuk Islam,
atau mereka yang mempunyai sedikit pengaruh di dalam masyarakatnya, demi
kebaikan dakwah Islam, maka mereka harus segera diberi zakat.[57]
10.
Menggunakan bagian ini (zakat bagian muallaf)
untuk mendirikan sebagian instansi sebagai sarana membimbing orang-orang yang
baru masuk agama Islam.[58]
Menurut Wahbah al-Zuhaili,
Rasyid Ridha berkata, di zaman sekarang, yang lebih utama untuk diberi zakat
dari bagian mualaf adalah orang-orang yang tinggal di daerah perbatasan dengan
wilayah musuh agar mereka dapat melunakkan hati orang-orang kafir supaya mau
masuk ke dalam kekuasaan Islam atau memeluk Islam.[59]
Oleh
sebab itu, disyariatkan mendermakan harta di jalan ini dan memberikan bantuan
sedikit dari harta zakat dan lainnya untuk pemerintah dan negara non muslim,
demi menjaga komunitas Islam. Juga, untuk mewujudkan rasa aman, mendukung
aktivitas syiar Islam, menjaga simbol Islam, praktik budi pekerti, menerapkan
syariat Islam dalam hal pernikahan, thalaq,
sumpah, nadzar, dan hal-hal yang berkaitan dengan pribadi lainnya yang
membedakan seorang muslim dan non muslim.
Jika
tujuan berjihad di dalam Islam adalah tercipta hubungan baik yang kuat, menjaga
tempat dan kondisi yang aman, menetapkan kepentigan syariat dengan jalur
perjanjian, maka setiap sesuatu yang membantu terwujudnya tujuan tersebut
menjadi boleh dilakukan menurut syariat. Akan tetapi, melihat bahwa kewajiban
zakat memiliki hubungan yang erat dengan penjagaan kondisi kaum muslimin yang
membutuhkan untuk mewujudkan solidaritas sosial di kalangan kaum muslimin, dan
dikarenakan zakat mempunyai karakter ibadah, maka sudah dianggap perlu untuk
mendistribusikan harta zakat kepada golongan sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’ān.
3.6. Pandangan Ulama terhadap Pemberian Zakat
kepada Muallaf non
Muslim
Al-Syaukani dan beberapa
ahli fiqh lainnya seperti al-Jubair, al-Balkhi, dan Ibnu Mubasyir berpendapat, boleh
memberikan zakat kepada muallaf non muslim, ini merupakan pendapat dari
golongan al-’Itrah (keturunan/keluarga dari Nabi).[60]
Imam Ahmad dan Bukhari
meriwayatkan dari Amr bin Taghlab,
bahwasannya Rasulullah SAW datang dengan membawa harta atau tawanan. Lantas
beliau membagikannya kepada beberapa orang. Kemudian beliau mendengar bahwa
orang-orang yang tidak kebagian mencela hal itu. Kemudian beliau bertasbih dan
memuji Allah, lantas bersabda;
والله إني لأعطي
الرّجل وادع الرجل وإن الذي أدع أحب إليّ من الذي أسعطي ولكن أعطي أقوام لما أرى في قلوبهم من الجزع
والهلع وأكل أقوام إلى ما جعل الله في قلوبهم من الغني الخير منهم عمر بن تغلب،
قال : فوالله ما أحب أن لي بكلمة رسول الله صلى الله عليه وسلم حمر النعم.[61]
Artinya: “Demi Allah, sesungguhnya
aku pasti akan memberikan (sedekah) kepada seseorang dan meninggalkan orang
yang lain. Dan orang yang aku tinggalkan lebih aku cintai dari pada orang yang
aku beri. Akan tetapi, aku memberi kepada suatu
kaum karena aku melihat ketakutan dan kekhawatiran dalam hati mereka.
Dan aku mempercayakan suatu kaum untuk diberi kekayaan dan kebaikan oleh Allah
SWT dalam hati mereka. Di antara mereka adalah Amr bin Taghlab. Dia (Amr)
berkata, ”Demi Allah, karena sabda Rasulullah SAW aku tidak menyukai lagi hewan
ternak”.
Ulama
Hanafiyah berpendapat bahwa bagian muallaf telah gugur dan dinasakh sepeninggal
Nabi SAW, karena hilang ’ilat hukum, karena mereka hanya dibutuhkan pada
masa awal Islam, ketika itu kondisi kaum muslimin masih lemah. Setelah agama
Islam telah mulia, maka agama tidak lagi membutuhkan mereka. Ini dari segi
hilangnya hukum karena hilangnya illat (sebab) membayar atau memberi
zakat kepada mereka.[62]
Dalam pandangan ulama
Hanafiyah, memberi zakat kepada golongan non muslim di periode awal Islam bertujuan
untuk memuliakan agama Islam, demikian pendapat Ibnu Abidin yang dinukil Wahbah
al-Zuhaili dari Kitab al-Baḫr al-Rā’iq.[63]
Sedangkan dalam kitab al-Hidayah, al-Marghinani menjelaskan bahwa,
bagian mualaf telah gugur, karena Allah SWT telah memuliakan Islam dan membuat kaum
muslimin tidak membutuhkan lagi kepada muallaf non muslim”.[64]
Menurut Wahbah al-Zuhaily, pendapat ini telah menjadi ijma’ para ulama yang dijadikan dasarnya adalah bagian muallaf non
muslim telah dinasakh oleh sabda Nabi SAW kepada Mu’adz, dalam kata terakhir
mengenai zakat yang berbunyi, ”Diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan
kepada orang-orang miskin.”[65]
Dalam al-Qur’ān surat al-Ḫasyr ayat 7
Allah berfirman:
ös1... w tbqä3t P's!rß tû÷üt/ Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB ÇÐÈ …
Artinya: "Supaya harta itu jangan hanya beredar di
antara orang-orang kaya di antara kamu”.
Rasulullah SAW bersabda:
لمّا بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم معاذا إلى اليمن قال
فاعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فتردّ على فقرئهم. (رواه
الجماعة)[66]
Artinya: “Ketika Rasulullah SAW, mengutus Mu’az ke Yaman, Beliau memerintahkan
kepada Mu’az, “Beritahukan kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah
telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang
kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka (penduduk
Yaman)”. (Hadis Riwayat Jamaah)
Kedua
dalil di atas dapat menjadi suatu landasan kuat bagi ulama Hanafiyah dalam
memberi pandangan terhadap keberadaan muallaf dalam dimensi pemberian harta
zakat. Di samping dalil yang bersumber dari hadis, ayat al-Qur’ān juga
menjelaskan hal yang serupa. Di samping itu, ulama Hanafiyah, menilai bahwa,
sahabat Rasulullah SAW juga tidak memberi bagian dari muallaf ini, sebagaimana
halnya yang dilakukan Umar RA.
Kalangan
ulama Hanafiyah memandang muallaf sebagai kelompok yang telah dinasakh-kan oleh Rasulullah SAW. Kalangan
Ulama Hanafiyah berselisih dalam hal muallaf tersebut orang atau kelompok yang
telah masuk dalam agama Islam, mereka berpendapat kepada kelompok demikian
tetap ada.[67]
Selanjutnya Umar, Hasan al-Bashri, dan al-Sya’bi, mereka berpendapat bahwa
bagian golongan muallaf telah gugur sebab Islam telah menyebar. Dijelaskan oleh
Wahbah al-Zuhaili golongan Syi’ah Ibadhiyyah berpandangan agak berbeda, menurut
mereka bagian muallaf ini gugur selagi seorang imam kuat dan tidak membutuhkan
muallaf non muslim dan memberi zakat kepada muallaf non muslim jika ada suatu
kaum yang menguasai Islam yang dikhawatirkan Islam akan lemah, maka boleh
meluluhkan hati mereka agar terhindar dari kejahatan mereka dan mendapat manfaat
dari mereka untuk kalangan Islam.[68]
Sederetan
pendapat yang memiliki kesamaan ini diikuti pula oleh Ibnu Abi Syaibah yang
diriwayatkan dari al-Sya’bi, bahwa ia berkata, ”Muallaf non muslim hanya ada di
zaman Rasulullah SAW namun ketika kepemimpinan Abu Bakar RA muallaf non muslim sudah
dihilangkan”.[69]
Menurutnya, alasan utama dihilangkannya muallaf non muslim adalah kondisi Islam
telah kuat dan tidak membutuhkan lagi keterlibatan orang non muslim.
Sedangkan ulama mazhab
Syafi’i mengatakan bahwa, zakat kepada muallaf non muslim ini tidak
dibenarkan untuk disalurkan, tidak harus
mengambil hati orang kafir, namun bila itu orang yang fasik, menurutnya
golongan ini bisa diberi zakat untuk meluluhkan hatinya.[70]
Hal senada juga dikatakan oleh Imam al-Syafi’i. Menurutnya muallaf dari
kalangan orang kafir tidak diberi zakat
sedikitpun, karena kekafiran mereka.[71]
Dalam pandangan Wahbah al-Zuhaili
pendapat yang benar adalah bahwa mereka juga tidak diberi sedikitpun dari
1/5-nya yang diperoleh dari harta ghanimah, fa’i dan penjagaan
kepentingan umum. Menurut Wahbah al-Zuhaili, ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa
Allah SWT telah memuliakan Islam dan pemeluknya sehingga tidak butuh akan
lunaknya hati kaum kafir. Nabi memberi mereka zakat hanya ketika kondisi agama
Islam lemah, sementara saat ini Islam telah kuat.[72]
Ulama Hanabilah,
mengatakan bahwa muallaf non muslim masih tetap ada, yaitu seorang tokoh yang
ditaati di dalam masyarakatnya atau ditakutkan kejahatannya, semisal kaum Khawarij
yang belum kuat keimanannya. Pemberian zakat kepada golongan semisal Khawarij
untuk mengharapkan keimanannya menjadi kuat atau dapat melaksanakan ajaran
Islam secara benar.[73]
Dalil yangdigunakan yaitu al-Qur’ān dan hadis. Dalil dari al-Qur’ān yaitu surat al-Tawbah ayat 60 yaitu :
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya: “Sesungguhnya
zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, sabīlillāh, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Selain itu hadis yang digunakan sebagai sumber dalil
yaitu:
إن الله تعالى
حكم فيها، فجزأها ثمانية أجزاء[74]
Artinya: "Sesungguhnya
Allah SWT telah menghukumi zakat, dan membaginya menjadi delapan bagian".
Satu hal yang telah
digarisbawahi oleh Wahbah al-Zuhaili adalah, menurutnya Nabi SAW sering memberi
zakat kepada orang-orang mualaf (hal ini telah dijelaskan di atas), dan itu
senantiasa dilakukan Rasulullah SAW, sehingga beliau wafat. Tidak boleh
meninggalkan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya kecuali dengan nasakh. Dan menurutnya nasakh tidak tetap (tsābit) sebuah
kemungkinan juga tidak sah dengan adanya nasakh
setelah wafatnya Nabi SAW. Lain halnya dengan Umar RA, Utsman RA, dan Ali RA.
Mereka tidak memberikan zakat kepada orang-orang mualaf non muslim karena pada
masa kekhalifahan mareka, muallaf tidak dibutuhkan lagi bukan karena gugurnya
bagian mareka.[75]
Pandangan Wahbah al-Zuhaili diperkuat mengikut pendapat al-Zuhri. Al-Zuhri
mengatakan,”Aku tidak mengetahui sedikitpun bahwa hukum muallaf non muslim telah
dinasakhkan”. Maka itu, Syi’ah
Ja’fariyah dan Zaidiyah, sependapat dengan pandangan al-Zuhri, dimana hukum
muallaf non muslim masih tetap ada tidak dinasakhkan
dan tidak pula diganti.[76]
Dari uraian yang telah
dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian zakat kepada muallaf non
muslim memiliki pandangan yang beragam. Imam Syafi’i mengecualikan kepada
golongan ini yaitu kecuali mereka fasik, namun bila golongan non muslim tidak
dibenarkan untuk diberi harta zakat. Di lain hal Imam Hanbali membolehkannya
karena menurut mereka, golongan ini masih tetap berlaku meski sepeninggal
Rasulullah SAW. Selanjutnya Wahbah al-Zuhaili dan al-Zuhri juga membenarkan
muallaf non muslim diberi zakat, karena golongan ini tidak diketahui secara
pasti telah dinasakhkan oleh
Rasulullah SAW. Pandangan yang membolehkan memberi zakat kepada muallaf non
muslim tentu memiliki alasan dan pandangan terhadap kemaslahatan.
[2] Yusuf al-Qaradhawi,
Fiqh Zakāh, (terj.
Salman Harun, Didin Hafidhuddin dan Hasanuddin), (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2007), hlm. 563.
Dalam Yasin Ibrahim al-Syaikh, Kitab
Zakat; Hukum, Tata Cara dan Sejarah, (Pakistan: International Islamic
Publishers, 1981), hlm. 87. Dan Sayyid Sabiq, Panduan Zakat Menurut al-Quran
dan al-Sunnah, (Bogor: Pustaka Ibn Katsir, 2005), hlm. 147.
[3] Imam al-Nawawi, Sharf al-Dīn, al-Majmu Sharh al-Muhadhdhab, (Damaskus: Dar al-Fikr, tt), juz 6, hlm.
206.
[5] Imam
al-Ghazali, Ihyā’
‘Ulūm al-Dīn, (terj. Moh. Abdi Rathomy), (Kairo: al-Maktabah al-Tijjāriyyah al-Kubrā, tt), hlm. 129.
[6]
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (terj. Khairul Amru Harahap dan Masrukhin),
(Jakarta: Cakrawala Publishing), hlm. 145.
[11] Ibid.,
hlm. 52
[12] ‘Abdullah
bin Muhammad bin ‘Abdurahman bin Ishaq Alu Syauikh, terj. M. Abdul Ghoffa E.M, Tafsir
Ibnu Katsir, (Jakarta: Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2007), hlm. 148.
[13] Ibid., hlm.
149. Dan Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqi, Tafsir al-Qur’ān al-Majīd an-Nūr, ,
hlm. 1685-1687.
[16] Yang
dimaksud dengan illat ialah suatu
sifat yang terdapat pada peristiwa yang ashal
(pokok), yang karena sifat itu, maka peristiwa ashal itu mempunyai suatu hukum dan oleh karena sifat itu terdapat
pula pada cabang, maka disamakanlah hukum cabang itu dengan hukum pristiwa ashal. Misalnya memabukkan adalah adalah
satu sifat yang terdapat pada khamar yang menjadi dasar untuk menetapkan keharamannya, dan untuk
menetapkan keharaman setiap perasa buah yang memabukkan. Masing-masing dari illat dan sebab itu adalah sebagai dasar
membina hukum. Jika hubungan dengan hukum dapat dipikirkan oleh akal maka
dinamai illat dan juga dinamai sebab
dan jika tidak dapat dipikirkan oleh akal, maka dinamai sebab. Mukhtar Yahya dan Fathur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan Fiqh Islam, (Bandung: Al-ma’arif, 1986), hlm.
83.
[17] Wahbah
al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu…hlm.
321.
[20] Menurut
Sayyid Sabiq, unta yang diberikan oleh Rasulullah bukan beberapa ekor namun
dalam jumlah cukup banyak dan lengkap dengan bawaannya yang berada di suatu
lembah. Pada saat itu Shafwan bin Umayah pun berkata, ini adalah pemberian dari
orang yang tidak takut terhadap kemiskinan. Demi Allah, Rasulullah telah
memberiku harta yang cukup banyak, padahal beliau adalah orang yang paling aku
benci.
[21]
Imam Ahmad bin Hanbal al-Syaibani, al-Musnad…hlm. 325. Juga dalam Yusuf
al-Qardhawy, Hukum Zakat..., hlm. 553.
[23] Sayyid
Sabiq, Fikih Sunnah…,hlm. 148. Dikutip dari HR. Muslim, al-Fadhāil, bab Ma su’ila Rasūlullāh
SAW. Qath, fa Qāla:
La, wa Katsrah ‘Atha’ihi, hlm. 1806.
Imam Ahmad, al-Musnad…, hlm. 108.
[25] Sayyid
Sabiq, Fikih Sunnah…,hlm. 147. Juga dalam Sayyid Sabiq, Panduan
Zakat Menurut al-Quran dan al-Sunnah, (Bogor: Pustaka Ibn Katsir, 2005),
hlm. 147.
[28] Ibid., hlm. 149.
[31] Syaikh Yasin
Ibrahim, Kitab Zakat; Hukum, Tata Cara dan Sejarah, (Pakistan:
International Islamic Publishers, 1981), hlm. 87.
[33] Imam al-Nawawi, Sharf al-Dīn,
al-Majmu Sharh al-Muhadhdhab, (Damaskus:
Dar
al-Fikr, tt), hlm.
206.
[37] Yusuf al-Qaradhawi,
Fiqh
Zakāh...,
hlm. 563. Dan Yasin Ibrahim al-Syaikh, Kitab Zakat; Hukum, Tata Cara dan
Sejarah..., hlm. 87. Dan Sayyid Sabiq, Panduan Zakat..., hlm. 147.
[38] Imam al-Nawawi, Sharf al-Dīn,
al-Majmu Sharh al-Muhadhdhab…, hlm.
206.
[65] Wahbah
al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī…,hlm.
322.
[66] Muhammad Nashirudin al-Bani, Shahīh
Sunan al-Nasāi’, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2004), cet 2, hlm. 141.


Komentar
Posting Komentar
Komentar