MUALLAF NON MUSLIM DALAM PENERIMAAN ZAKAT


 

 MUALLAF NON MUSLIM DALAM PENERIMAAN ZAKAT

 

2.1.  Pengertian Muallaf non Muslim dan Dasar Hukumnya     

2.1.1. Pengertian Muallaf non Muslim

Pada bagian pertama sekilas telah diterangkan bahwa pengertian muallaf secara umum adalah orang yang awalnya non muslim kemudian selanjutnya memeluk Islam, dimana golongan muallaf ini memiliki bagian terhadap harta zakat. Pengertian muallaf ini dapat dibagi dalam dua bagian; dalam arti sempit dan dalam arti luas. Muallaf dalam arti sempit sepertinya masih dipakai oleh masyarakat awam hingga saat ini, dimana arti muallaf ini sering disebut sebagai orang yang baru memeluk Islam atau orang non muslim yang baru memeluk Islam. Pengertian ini pun masih dipakai dalam banyak pengajian-pengajian informal yang ada di masyarakat pedesaan. Pengertian muallaf ini tentu akan jauh berbeda bila dilihat dalam konteks dan pandangan yang lebih luas.

Dalam konsep dan arti yang lebih luas, Wahbah al-Zuhaili memberi pengertian bahwa muallaf yaitu, suatu kaum dari kaum kafir yang diberi harta untuk menarik hati mereka agar memeluk agama Islam dan dengan pemberian zakat ini dapat juga diharapkan kebaikan mereka.[1] Menurut Yusuf al-Qaradhawi muallaf yaitu mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam atau terhalangnya niat jahat mereka terhadap muslim atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslim dari musuh.[2] Di lain hal, muallaf juga disebut golongan muslim yang memiliki keimanan yang lemah. Golongan ini diberi zakat agar mereka tetap beriman dan tetap dalam agama Islam, juga untuk membuat golongan yang semisal mereka senang kepada Islam.[3]

Menurut Wahbah al-Zuhaili, al-Zuhri tampaknya tegas dalam memandang muallaf ini, al-Zuhri menjelaskan bahwa muallaf yaitu orang-orang yang masuk Islam dari kalangan Yahudi dan Nasrani sekalipun mereka kaya raya.[4] Sementara Imam al-Ghazali memberi pengertian muallaf sebagai golongan atau orang yang dari tingkatan atas (status sosialnya tinggi) atau yang dihormati oleh kaumnya, lalu ia masuk Islam secara suka rela, sementara pengaruhnya juga besar terhadap kaumnya, dengan adanya pemberian zakat yang dimaksud ini diharapkan teguh membela Islam serta dapat menarik hati orang-orang yang setara dengannya untuk memeluk Islam.[5] Beberapa pandangan di atas dapat dipahami bahwa muallaf yaitu, mereka yang membantu kaum muslimin, memiliki kecenderungan hatinya kepada agama Islam sehingga bisa dilunakkan terhadap Islam dan mereka juga orang yang masih bisa ditingkatkan keimanannya terhadap Islam.

Pengertian lain tentang muallaf yaitu orang yang dilunakkan hatinya agar tertarik pada agama Islam, orang-orang yang imannya belum mantap sehingga dapat terhindar dari petaka yang mungkin mereka lakukan terhadap kaum muslim sehingga dapat diambil keuntungan yang mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam.[6] Ada pula riwayat dari Qatadah, bahwa yang dimaksud dengan golongan muallaf itu adalah orang-orang dari dusun (A’rab) dan lainnya yang ditarik hatinya oleh Rasulullah agar mau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.[7] Pengertian ini juga memiliki kesamaan dengan pendapat Imam al-Syafi’i, yaitu orang yang baru memeluk Islam.[8] Menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyyah muallaf itu terdiri dari orang muslim itu sendiri dan non muslim yang telah memeluk Islam.[9]

            Dalam pengertian istilah selanjutnya yaitu kata ”non”, memiliki pengertian ”tidak atau bukan”. Sementara kata ”muslim” secara sederhana memiliki pengertian sebagai ”orang Islam”. Lebih lanjut, muslim ini sebuah kata dari bahasa Arab yang berarti orang Islam atau yang patuh menuruti perintah. Kata muslim ini berasal dari kata ”salima-yaslamu”, yang berarti selamat, sentosa. Dan ”aslama-yuslimu” yang berarti tunduk dan patuh atau yang bergama Islam.[10] Dapat disimpulkan bahwa, pengertian muslim ini yaitu orang yang beragama Islam dan patuh pada perintah Allah sebagai penciptanya.

            Sementara pengertian dari non muslim yaitu orang, kelompok atau golongan yang bukan beragama Islam atau bukan berasal dari golongan Islam namun berasal dari agama luar Islam. Meski mereka bukan dari agama Islam, namun dalam tulisan ini dimaksudkan bahwa muallaf non muslim yaitu mereka yang menganut agama dan kepercayaan luar Islam, mereka tertarik hatinya kepada Islam dan ajarannya dan bersedia membantu kehidupan orang Islam secara suka rela.

Dalam konsep non muslim sebagaimana yang telah diuraikan di atas perlu diperluas makna menyangkut pembahasan ini yaitu muslim. Pada bagian pertama sekilas telah disebutkan bahwa kata ”muslim” memiliki pengertian sebagai ”orang Islam”, yang berasal dari kata ”aslama-yuslimu” yang berarti tunduk dan patuh atau yang bergama Islam.[11]

Muslim berarti orang Islam, yaitu orang yang berserah diri, orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat dan orang yang beriman. Hal ini sebagaimana dijelaskan Allah dalam al-Qur’ān surat al-Ḫāj ayat 78 yaitu:

uqèd... ãNä39£Jy tûüÏJÎ=ó¡ßJø9$# `ÏB ã@ö6s% Îûur #x»yd tbqä3uÏ9 ãAqß§9$# #´Îgx© ö/ä3øn=tæ (#qçRqä3s?ur uä!#ypkà­ n?tã Ĩ$¨Z9$# 4 (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qßJÅÁtGôã$#ur «!$$Î/ uqèd óOä39s9öqtB ( zN÷èÏYsù 4n<öqyJø9$# zO÷èÏRur 玍ÅÁ¨Z9$# ÇÐÑÈ

Artinya: “...Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (al-Qur’ān) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik- baik Penolong”.

 

Beberapa uraian panjang di atas perlu dipertegas lagi, bahwa muallaf non muslim yang dimaksdukan dalam tulisan ini yaitu mereka yang berasal dari luar Islam atau bukan berasal dari kaum Islam yang diri mereka baik personal maupun kelompok tidak memusuhi Islam dan bahkan mereka turut membantu terhadap kehidupan sosial umat Islam, dan golongan ini telah memiliki keinginan atau ketertarikannya terhadap ajaran Islam. Sehingga dalam keadaan ini ulama menganggap bahwa mereka juga sebagai muallaf yang patut diberi zakat sebagai perangsang agar tertarik pada ajaran Islam dan memeluk Islam.

           

2.1.2. Dasar hukum muallaf non muslim

Menyangkut dasar hukum muallaf ini banyak dalil yang bisa dihadirkan dalam pembahasan ini, namun demikian penulis akan menghadirkan beberapa dalil saja yang kira-kira bisa mendukung  terhadap kekuatan dari pembahasan ini. Berkaitan dengan muallaf, Allah SWT dalam al-Qur’ān surat al-Taubah ayat 60, berfirman:

$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

 

Berkenaan dengan ayat di atas, dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan ketika Allah menyebutkan golongan penerima zakat di ayat tersebut, sesungguhnya Dia-lah yang mengatur pembagian zakat sebagaimana tersebut di atas dan tidak diwakilkan hak pembagian itu kepada selain-Nya, itu artinya jumlah golongan sebagaimana disebut merupakan hak Allah.[12] Namun para ulamalah yang berbeda pendapat dalam menjelaskan masalah ini. Perbedaan pendapat mereka terjadi pada apakah zakat tersebut harus dibagi kepada ke delapan kelompok tersebut atau bisa diberikan kepada beberapa kelompok saja, yang berarti tidak harus meliputi semua kelompok. Menurut Ibnu Katsir dalam masalah tersebut terdapat dua pendapat, yaitu;

1.     Harus meliputi semuanya, yaitu pendapat Imam al-Syafi’i dan sekelompok ulama,

2.     Tidak harus semuanya, zakat boleh diberikan kepada satu kelompok saja, meskipun terdapat kelompok lain. Ini pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama Salaf dan Khalaf, seperti Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abdul ’Alliyah, Sa’id bin Jubair dan Maimun bin Mihran. Selanjutnya Ibnu Jarir berkata, ”Ini adalah pendapat sebagian besar ulama”.[13]

 

Meski terdapat perbedaan kuat di antara keduanya, ada hal yang memang perlu dipahami secara jelas, bahwa konsekuensi mutlak dari tafsir tersebut adalah zakat itu merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh tidak harus ditunaikan. Masalah terjadi perbedaan ini tentunya kita bisa memilih salah satu yang menurut kita adalah benar dan masalah pembagiannya harus dilihat jumlah golongan yang ada dalam lingkungan hukum, golongan yang ada itulah yang harus diberikan.

            Menurut Sayyid Sabiq, zakat boleh diberikan kepada muallaf jika dibutuhkan. Sekiranya pada suatu zaman ada seorang pemimpin yang tidak ditaati oleh kaumnya dan ia tidak sanggup menundukkan mereka melainkan dengan paksaan, maka ia boleh meluluhkan hati mereka dengan memberi zakat.[14]

            Diriwayatkan bahwa, Rasulullah SAW, pernah memberi Alqamah bin Ulatsah, seratus ekor unta. Kemudian ketika orang Anshar menghinanya, beliau bersabda;

ان رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن يسأل شيئا على الإسلام إلا أعطاه,قال  فأتاه  رجل فسأله فأمر له بشاء كثيرة بين جبلين من شاء الصدقة. قال : فرجع إلى قومه فقال : يا قوم، أسلموا فإن محمدا يعطي عطاء من لا يخشى الفاقة.    (رواه احمد) [15]

Artinya: Rasulullah SAW, belum pernah meminta sesuatu untuk Islam melainkan beliau memberinya. Dia (Anas) berkata, ”Lantas pernah ada seorang laki-laki mendatangi beliau dan meminta kepada beliau”. Lantas beliau memerintahnya mengambil kambing yang banyak yang berada di antara dua gunung, yang merupakan kambing sedekah (zakat). Dia (Anas) berkata, ”Lantas lelaki tersebut kembali ke kaumnya dan berkata, ”Wahai kaumku, masuklah kalian ke agama Islam, karena sesungguhnya Muhammad memberi sesuatu kepada orang yang tidak khawatir fakir”. (H.R. Ahmad)

 

            Atas dasar hadis ini kebanyakan ulama berpendapat bahwa kepada muallaf non muslim dibolehkan memberi zakat. Namun demikian ada pula ulama bependapat bahwa bagian mualaf telah gugur dan dinasakh sepeninggal Nabi SAW, baik karena hilang illat[16] hukum, yaitu memuliakan agama dan membutuhkan mereka di awal munculnya Islam, ketika itu kondisi kaum muslimin masih lemah. Setelah agama Islam telah mulia, maka agama tidak lagi membutuhkan mereka. Ini dari segi hilangnya hukum karena hilangnya ’illat membayar atau memberi zakat kepada mereka.[17]

Wahbah al-Zuhaili mengutip pendapat Ibnu Abidin yang dinukil dari kitab al-Bahr al-Rā’iq, menjelaskan, ”bagian mualaf telah gugur, karena Allah SWT, telah memuliakan Islam dan tidak membutuhkan lagi kepada mereka”. Menurut Wahbah al-Zuhaili, pendapat ini telah menjadi ijmā para ulama yang bermazhab Hanafiyah.[18] Dasar hukum yang diambil adalah sabda Nabi SAW kepada Mu’adz dalam kata terakhir mengenai zakat yang berbunyi:

 

ان رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن يسأل شيئا على الإسلام إلا أعطاه. قال  : فأتاه  رجل فسأله فأمر له بشاة كثير بين جبلين من شاة الصدقة. قال : فرجع إلى قومه فقال : يا قوم، أسلموا فإن محمدا يعطي عطاء من لا يخشى الفا قة.  (رواه احمد)[19]

 

Artinya; Rasulullah SAW, belum pernah diminta sesuatu untuk Islam melainkan beliau memberinya. Dia (Anas) berkata, ”Lantas pernah ada seorang laki-laki mendatangi belaiu dan meminta kepada beliau”. Lantas beliau memerintahnya mengambil kambing yang banyak yang berada di antara dua gunung, yang merupakan kambing sedekah (zakat). Dia (Anas) berkata, ”Lantas lelaki trsebut kembali ke kaumnya dan berkata, ”Wahai kaumku, masuklah kalian ke agama Islam, karena sesungguhnya Muhammad memberi sesuatu kepada orang yang tidak khawatir fakir”.

 

Sebagaimana disebutkan di atas, dapat diperjelas bahwa dalam kalangan ulama Hanafiyah, muallaf dipandang sebagai kelompok yang telah di-nasakh-kan oleh Rasulullah SAW, perselisihannya hanya dalam menggolongkan kelompok muallaf tersebut namun mereka berpendapat kepada kelompok demikian tetap ada.

 

2.2.  Muallaf non Muslim pada Masa Rasulullah dan Sahabat

            Golongan muallaf non muslim ini sebenarnya terdapat pada masa Rasulullah dan masa sahabat. Perlakuan Rasulullah dan sahabat terhadap muallaf non muslim menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberikan harta zakat kepada muallaf ini.

Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian dahulu bahwa, muallaf ini merupakan golongan yang berasal dari kalangan muslim maupun dari non muslim, yang merupakan salah satu kelompok yang berhak menerima zakat. Kelompok ini merupakan orang yang tertarik hatinya kepada Islam, yang menurutnya Islam merupakan agama yang sempurna.

 

2.2.1. Muallaf Non Muslim pada Masa Rasulullah

Pada periode ini masalah muallaf berawal dari seorang non muslim yang bernama Shafwan bin Umayyah, yang ketika itu (waktu fath Mekkah) Rasulullah memberikan kebebasan/keamanan kepadanya. Kepada Shafwan bin Umayyah Rasulullah SAW memberi kesempatan untuk memikirkan dirinya selama empat bulan. Lantas ia menghilang selama itu. Setelah mencapai waktu yang diberikan oleh Rasulullah SAW, lalu kembali kepada Rasulullah SAW. Ketika itu keamanan semakin kurang terjamin karena Rasulullah SAW, hendak melakukan peperangan dengan orang kafir. Setelah semua pasukan siap untuk berperang mereka berangkat. Kemudian Shafwan bin Umayyah turut berperang bersama kaum muslimin dalam perang Hunain, yang ketika itu Shafwan bin Umayyah masih belum menjadi muslim.

Ketika dalam peperangan, Rasulullah SAW meminjamkan senjata (pedangnya) kepada Safwan bin Umayyah untuk melumpuhkan para musuh non muslim. Setelah perang usai, kemudian Rasulullah SAW memberi  pula beberapa ekor unta[20] kepada Shafwan bin Umayyah yang dibawa dari sebuah lembah, sambil (Rasulullaah SAW) bersabda:

هذا عطاء من لا يخشى الفقر[21] 

Artinya: ”Ini adalah pemberian orang yang tidak kuatir akan kefakiran.”

Imam Muslim dan Imam Turmizi telah meriwayatkan pula melalui Said bin Musayyid, bahwa Safwan bin Umayyah berkata:

عن صفوان ابن أميّه يقول رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: والله لقد أعطاني النبي صلى الله عليه وسلم وإنه لأبغض الناس إليّ. فما زال يعطيني حتّى إنه لأحب الناس إلي. (رواه مسلم)[22]

Artinya: ”Demi Allah, Rasulullah SAW, telah memberi kepadaku, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci, akan tetapi beliau tidak pernah berhenti memberi kepadaku, sehingga beliau menjadi orang yang paling kusayang.”

           

Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari Anas, bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menolak satu permintaan pun yang diajukan kepada dirinya demi kepentingan Islam. Suatu hari, seorang laki-laki menemui beliau dan mengajukan permohonan. Beliau memberikan domba dalam jumlah yang cukup banyak, yakni domba-domba hasil pungutan zakat. Orang itu akhirnya pulang menuju kaumnya dan berkata, wahai kaumku, masuklah Islam. Sesungguhnya Muhammad telah memberiku hadiah sedemikian banyak, sebagai pemberian yang tidak takut pada kemiskinan.[23] Dalam dua dalil dan dua riwayat yang telah dihadirkan di atas menujukkan bahwa, zakat kepada muallaf non muslim yang tertarik hatinya pada Islam bisa diberikan, hal ini dapat dipedomani dalam dua dalil di atas.

 

2.2.2.  Muallaf pada Masa Sahabat

            Abu Bakar RA pernah didatangi tiga orang non muslim yaitu Uyainah bin Hishn, Aqra’ bin Habis dan Abbas bin Mirdas, ketiganya meminta bagian mereka dari zakat. Lalu Abu Bakar RA menulis surat persetujuan[24] dan mereka akhirnya membawanya kepada Umar RA Akan tetapi Umar RA menolak dan merobek surat tersebut dan berkata, ”Ini adalah pemberian dari Rasulullah untuk memikat kalian supaya memeluk Islam, tetapi sekarang Allah telah menguatkan Islam dan tidak membutuhkan kalian lagi, jika kalian tetap dalam keislaman maka itulah yang terbaik, jika tidak pedanglah yang akan bicara dan menjawab dalam permasalahan yang terjadi di antara kita.[25] Alasan Umar RA, berkata demikian tentunya berpedoman pada dalil al-Qur’ān surat al-Kahfi ayat 29, yaitu:

È@è%ur ,ysø9$# `ÏB óOä3În/§ ( `yJsù uä!$x© `ÏB÷sãù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3uù=sù 4 ...

Artinya: Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir....

 

Akhirnya mereka kembali pada Abu Bakar RA mereka berkata, ”Sebenarnya yang menjadi khalifah itu engkau atau Umar?” engkau telah setuju dengan permintaan kami, tetapi Umar menyobeknya”. Mendengar ada pertanyaan balik dari kelompok ini, lalu Abu Bakar RA menjawab, ”Keputusan seperti yang diinginkan oleh Umar RA.”[26] Kebijakan Umar tersebut mempunyai alasan tersendiri yang merupakan hasil ijtihad Umar. Menurutnya, tidak ada gunanya memberikan zakat kepada mereka setelah Islam mendapat kekuatan, hingga tidak ada kekhawatiran bahwa mereka akan kembali murtad.[27]

Satu hal penting yang harus diketahui bahwa, Umar RA ketika menghilangkan golongan muallaf itu tidak berarti menentang nash atau menasakhkan syara’. Karena zakat itu harus diberikan kepada kelompok yang delapan. Ketika Umar RA memberi pendapatnya, bukan berarti Umar RA tidak ingin memberikan kepada mereka yang non muslim, namun mungkin saja di saat itu ada orang Islam yang memang lebih berhak mendapatkannya dibandingkan muallaf non muslim.

Persoalan Umar RA yang tidak memberi bagian zakat kepada muallaf itu adalah perkara yang benar, tentunya Umar RA mengetahui kondisi di saat itu, terhadap kaumnya. Namun di balik itu, jauh sebelumnya muallaf memang telah tersebut dalam al-Qur’ān surat al-Taubah ayat 60 dan dalam al-Qur’ān surat al-Kahfi ayat 29 serta hadis Rasulullah SAW. Pada ayat tersebut Allah memberi suatu keringanan bagi mereka yang ingin beriman maka berimanlah.

Sejauh amatan penulis, keterangan yang menegaskan bahwa Utsman dan Ali tidak pernah memberikan zakat kepada golongan ini, belum bisa dijadikan sebagai alasan bahwa mereka telah menggugurkan bagian zakat yang seharusnya diterima oleh golongan muallaf. Mungkin saja hal ini disebabkan tidak diperlukan lagi untuk memikat orang kafir di saat itu.[28] Hal ini tentu tidak berarti gugur, apalagi yang menjadi pedoman kita hingga saat ini adalah al-Qur’ān dan hadis yang merupakan landasan utama yang harus diikuti dan tidak boleh diabaikan.

Satu hal yang harus diingat bahwa, ketika Allah berfirman dalam al- al-Qur’ān surat al-Kahfi ayat 29, seyogyanya bagi yang telah beragama Islam turut membantu mengislamkan golongan yang telah tertarik dirinya kepada Islam, sehingga mengandung arti disini bahwa yang harus dilakukan oleh orang muslim terhadap mereka yang lunak hatinya kepada Islam adalah memberi penghargaan/rasa kemuliaan bahwa Islam ini adalah agama yang sangat menghargai hak hamba. Orang yang telah tertarik hatinya kepada Islam, sejatinya diperhatikan oleh orang Islam, orang tesebut tidak boleh dilupakan atau ditinggalkan.

            Pada masa sahabat, Abu Bakar RA tidak mengutarakan persoalan ini, namun diserahkan dan diberitahukan kepada Umar RA dalam bentuk surat. Ketika surat tersebut diterima Umar RA, Umar RA menolaknya. Dalam kondisi diamnya Abu Bakar RA ada dua kemungkinan yang dapat asumsikan, yaitu antara setuju dan tidak setuju. Artinya Abu Bakar RA mengikuti berdasarkan pendapat Umar RA bila dibenarkan Umar maka disetujui pula oleh Abu Bakar RA dan sebaliknya pula. Dalam posisi demikian sikap Abu Bakar RA bisa saja setuju bisa saja tidak.

           

 

 

 

2.3. Alasan Pemberian Zakat Kepada Muallaf non Muslim

            Terhadap pembahasan ini pada bagian pertama telah disebutkan sekilas terhadap alasan-alasan yang membolehkan pemberian zakat kepada muallaf. Dalam hal ini Sayyid Sabiq memberi alasan bahwa, pemberian zakat kepada golongan muallaf non muslim ini agar hati mereka dapat dilunakkan dan dapat tertarik kepada Islam, atau mennghindari petaka yang mungkin mereka lakukan terhadap kaum muslimin. Dan dengan pemberian zakat ini kaum muslim dapat mengambil manfaat dari mereka.[29]

Yusuf al-Qaradhawi memberikan alasannya bahwa, pemberian zakat kepada muallaf ini bertujuan agar mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah keimanan terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka kepada kaum muslimin atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.[30]

Sayyid Sabiq dan Yusuf al-Qaradhawi memiliki pandangan yang hampir serupa dalam memberikan pendapat. Keduanya menginginkan pemberian zakat kepada muallaf non muslim dapat tertarik hatinya kepada Islam, tidak memusuhi Islam/tidak berniat jahat kepada kaum muslimin dan dengan pemberian zakat diharapkan dapat bertambah keimanan terhadap Islam.

Ada juga ulama lain yang mengemukakan pendapat yang hampir sama yaitu, Syaikh Yasin Ibrahim. Ia mengatakan, bahwa bagi orang non muslim itu bisa diberikan zakat dengan alasan agar hatinya tertarik kepada Islam dan kemungkinan tidak memusuhi Islam bahkan ia akan semakin tertarik terhadap kebenaran Islam.[31] Menurutnya zakat ini dapat mengantarkan orang non muslim dekat dengan Islam.

Sementara Wahbah al-Zuhaili, memberi alasan, kaum kafir yang diberi harta demi menarik hati mereka untuk memeluk agama Islam dan dapat juga diharapkan kebaikan mereka.[32] Imam al-Nawawi memberi alasan bahwa golongan ini diberi zakat agar mereka tetap beriman dan tetap dalam agama Islam, juga untuk membuat golongan yang semisal mereka senang kepada Islam.[33]

Sepertinya, Imam al-Ghazali lebih tepat dalam memberikan alasan terhadap pemberian zakat kepada golongan muallaf non muslim ini, dimana menurutnya muallaf sebagai golongan orang yang dari tingkatan atas atau yang dihormati oleh kaumnya, lalu ia masuk agama Islam, sementara pengaruhnya juga besar terhadap kaumnya, dengan adanya pemberian zakat yang dimaksud ini diharapkan kiranya tetap teguh untuk membela Islam serta untuk menarik hati orang-orang yang setara dengan kedaannya dan pengikutnya.[34]

            Tidak sulit untuk disepakati bahwa alasan para imam membolehkan memberi zakat kepada muallaf jauh lebih bermanfaat dari pada harus mengekang harta tersebut untuk tidak diberikan. Adanya pemberian zakat kepada muallaf ini tentu agar umat Islam terus bertambah. Maka itu Sayyid Sabiq, menjelaskan muallaf ini boleh diberikan, jika dibutuhkan. Lebih dari itu seorang pemimpin yang tidak ditaati oleh kaumnya dan tidak sanggup menundukkan mereka, boleh meluluhkan hati mereka dengan memberi zakat. Hal ini menurut Sayyid Sabiq, sama sekali tidak berpengaruh terhadap penyebaran Islam.[35]

 

2.4. Macam-macam Golongan Muallaf dalam Islam           

            Terhadap persoalan macam-macam muallaf ini tidaklah banyak ayat atau hadis yang menjelaskan secara detail terhadap jumlah atau macam-macam golongan dari kelompok muallaf ini. Namun dari berbagai konsep yang telah ditelusuri, secara umum dikatagorikan dalam dua bagian, pertama mereka yang dari golongan Islam namun masih memiliki keimanan yang rendah terhadap ketauhidan dan ajaran Islam yang sesungguhnya, bahkan golongan ini masih sangat kurang melakukan ibadah kepada Allah karena iman masih lemah. Kedua yaitu mereka yang berasal dari golongan bukan Islam, namun memiliki ketertarikan kepada ajaran Islam dan bersedia membantu kehidupan sosial umat Islam.

            Untuk uraian panjang lebar dari pokok bahasan terhadap macam-macam golongan muallaf ini akan dihadirkan pula berbagai pandangan para ulama. Menurut pandangan Wahbah al-Zuhaili, golongan muallaf yaitu mereka dari kaum kafir namun dapat ditarik hati mereka agar memeluk agama Islam.[36] Yusuf al-Qaradhawi mendefinisikan muallaf dengan orang-orang yang dapat diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya bertambah terhadap Islam atau terhalangnya niat jahat mereka terhadap muslim atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslim dari musuh.[37] Imam al-Nawawi mengelompokkan muallaf sebagai golongan muslim yang memiliki keimanan yang lemah.[38] Sementara Imam al-Ghazali berpendapat bahwa golongan muallaf yaitu orang yang dari tingkatan atas (status sosialnya tinggi) atau yang dihormati oleh kaumnya, lalu ia masuk Islam secara suka rela.[39] Disebutkan juga bahwa golongan muallaf yaitu, orang yang dilunakkan hatinya agar tertarik pada agama Islam dan orang-orang yang imannya belum mantap.[40] Sementara Imam al-Syafi’i berpendapat golongan muallaf adalah mereka yang baru memeluk Islam.[41] Menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyyah muallaf itu terdiri dari orang muslim itu sendiri dan non muslim yang telah memeluk Islam.[42]

            Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa golongan muallaf ini terdiri dari:

1.     Golongan muslim yang memiliki iman yang lemah atau imannya belum kokoh,

2.     Mereka yang baru memeluk Islam,

3.     Kaum kafir namun cenderung kepada Islam dan dapat ditarik hati mereka agar memeluk agama Islam,

4.     Mereka yang dapat diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam sehingga tidak ada niat mereka untuk memerangi Islam,

5.     Orang yang memiliki status sosial tingkat atas, dan dihormati oleh kaumnya serta hatinya cenderung kepada Islam,

6.     Orang yang dilunakkan hatinya agar tertarik pada agama Islam.

Lebih lanjut, Yusuf al-Qaradhawi membagikan kelompok muallaf ini dalam tujuh golongan, baik yang muslim maupun yang non muslim, yaitu:

1.     Mereka yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarga mereka.

2.     Orang dikuatirkan kelakuan jahatnya. Mereka ini dimasukkan kedalam kelompok mustahīq zakat, dengan harapan dapat mencegah kejahatannya.

3.     Golongan orang yang baru masuk Islam. Mereka perlu diberi santunan agar mereka bertambah mantap keyakinannya terhadap Islam. Al-Zuhri pernah ditanya tantang siapa yang tergolong muallaf, dan ia menjawab; ”Yahudi atau nasrani yang masuk Islam”. Ia ditanya lagi, ”Walaupun keadaannya kaya?” Ia menjawab; ”Ya, walaupun keadaannya kaya”.

4.     Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat orang kafir. Dengan memberi mereka bagian zakat, diharapkan dapat menarik simpati sahabat-sahabatnya untuk memeluk Islam.

5.     Pemimpin dan tokoh masyarakat kaum muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya namun imannya masih lemah.

6.     Kaum muslimin yang bertempat tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan dengan musuh. Mereka diberi dengan harapan dapat mempertahankan diri dan membela kaum muslimin lainnya yang tinggal jauh dari benteng itu dari serbuan musuh.

7.     Kaum muslimin yang mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan seperti dengan diperangi. Dalam hal ini mereka diberi zakat untuk memperlunak hatinya. Dalam hal ini sikap sebagai penguasa merupakan tindakan memilih di antara dua hal paling ringan madharatnya dan kemaslahatannya. Ini termasuk dalam kategori sebab-sebab tertentu di mana bisa dimasukkan ke dalamnya yang lain yang termasuk dalam ruang lingkup kemaslahatan umum.[43]

 

Sayyid Sabiq, mengelompokkan golongan muallaf ini dalam empat  bagian, yaitu:

1.     Para pemuka dan pemimpin kaum muslimin yang memiliki posisi/kedudukan yang serupa dari orang-orang kafir. Jika mereka diberi zakat, maka diharapkan lawan dari mereka akan masuk Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar RA ketika memberi zakat kepada ’Adi bin Hatim dan al-Zibriqan bin Bard, meskipun kondisi keislaman keduanya baik, namun Abu Bakar RA memberikan zakat kepada keduanya karena kedudukan mereka di mata kaumnya.

2.     Para pemimpin yang lemah imannya tetapi ditaati oleh kaumnya, setidaknya dengan memberikan zakat, keislamannya menjadi kokoh dan keimanannya menjadi kuat. Seperti halnya orang-orang yang pernah diberi hadiah yang sangat besar oleh Nabi SAW dari harta perang Hawazin.

3.     Kaum muslimin yang sedang menjaga perbatasan, karena mereka bisa melindungi kaum muslimin lain yang berada di belakang mereka.

4.     Kelompok kaum muslimin yang mengambil zakat dari orang-orang yang enggan menunaikannya kecuali dengan kekuasaan dan pengaruh dari mereka, hal ini lebih baik dibandingkan memerangi mereka. Bantuan yang mereka berikan untuk pemerintah merupakan mudharat yang paling ringan di antara dua kemudharatan, sekaligus kemaslahatan yang paling kuat di antara dua kemaslahatan.[44]

 

Sementara muallaf dari orang-orang kafir, Sayyid Sabiq menggolongkan dalam dua kelompok, yaitu:

1.     Orang-orang yang diharapkan keislamannya, seperti Shafwan bin Umayyah sebagaimana telah dijelaskan di atas.

2.     Orang yang dikuatirkan kejahatannya, dalam hal ini bila zakat dimaksud diberikan kepadanya, pemberian zakat ini setidaknya menahan kajahatan yang hendak dilakukan oleh mereka terhadap Islam.[45]

 

Dalam kitab al-Aḫkām dijelaskan bahwa bagian muallaf ini diberikan kepada orang-orang yang hatinya telah takluk, mereka juga memiliki ketertarikan pada Islam. Kelompok ini terdiri atas empat golongan yaitu:

1.     Mereka yang takluk karena bantuan kaum muslimin.

2.     Kelompok yang takluk dalam arti berhenti mengganggu kaum muslimin.

3.     Kelompok yang takluk karena tertarik kepada  Islam.

4.     Kelompok yang takluk karena anjuran kaumnya dan keluarganya untuk masuk Islam.[46]

Muallaf memang disebutkan secara tegas dalam al-Qur’ān sebagai salah satu dari 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, namun tidak serta merta bisa diserahkan bagitu saja, ada aspek dan alasan-alasan tertentu yang harus diperhatikan.

 

2.5. Hikmah Pemberian Zakat Kepada Muallaf non Muslim     

Satu hal yang mendasar yang perlu diketahui bahwa, setiap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, tidaklah serta merta begitu saja, semua ketetapan-Nya memiliki hikmah tersendiri sesuai dengan ketentuannya. Ada ketentuan yang telah diketahui hikmahnya dan ada pula yang belum sepenuhnya diketahui. Prinsip dasar ini setidaknya mewakili pembicaraan hikmah terhadap segala ketentuan yang ada. Penciptaan makhluk yang terkecilpun mengandung hikmah tersendiri meskipun belum diketahui secara biologis maupun klinis.

            Hikmah terhadap ketentuan Allah, tidak hanya melekat pada tumbuhan atau makhluk lain, pada sendi perbuatan muallaf pun ada hikmah tersendiri, seperti halnya ibadah zakat. Pensyari’atan zakat ini tentu saja berdasarkan pada prinsip yang sangat bijaksana yang diberlakukan oleh Allah SWT. Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat), serta membersihkan diri dari sifat kikir dan mendidik pribadi agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak.

Sayyid Sabiq tidak menjelaskan hikmah tersebut secara terang, namun pandangannya dapat dipahami bahwa hikmah diberikannya zakat kepada muallaf ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu:

1.     Jika mereka diberikan zakat maka mereka akan tertarik kepada Islam.

2.     Dengan memberi zakat kepada muallaf, imannya dapat kokoh, keislamannya menjadi kuat da mereka akan turut berpartisipasi dalam jihad.

3.     Memperkuat iman para muallaf terhadap Allah SWT.

4.     Dengan adanya zakat kepada muallaf ini kaum muslimin kiranya dapat terlindungi.[47]

 

Yasin Ibrahim al-Syaikh menyebutkan bahwa, hikmah diberikannya zakat kepada muallaf yang baru masuk Islam mengandung makna bahwa, dengan adanya zakat ini dapat meningkatkan iman mereka dan meneguhkan keislamannya. Dan dengan adanya zakat kepada muallaf ini setidaknya dapat mempertahankan daerah Islam.[48] 

            Menurut Wahbah al-Zuhaili ada beberapa hikmah diberikannya zakat kepada muallaf yaitu, sebagai berikut:

1.     Mencegah bahaya dan kerusakan dari kaum muslimin dan non muslim.

Jika sebagian orang non muslim berada dalam tempat strategis dan vital yang mungkin dimanfaatkan oleh musuh untuk masuk negara Islam. Oleh karenanya boleh memberikan zakat untuk mencegah bahaya, menjaga negara, dan memelihara kepentingan Islam.[49]

2.     Meminta bantuan non muslim dalam berjihad.

Jika kaum muslimin membutuhkan bantuan dari golongan non-muslimin dalam berperang, karena lemahnya kaum muslimin maupun karena orang non muslim memiliki pengalaman terhadap teknik militer atau tujuan perang lainnya, maka boleh mendistribusikan sebagian zakat dalam hal ini, demi kepentingan dan kemaslahatan.[50]

3.     Mengumpulkan sedekah dan semisalnya.

Jika tidak bisa mengumpulkan sedekah dan semisalnya dari pajak dan mungkin untuk mengumpulkannya dari jalur lain, maka tidak mengapa memberikan mereka sesuatu dari zakat, dengan pemberian ini, kaum muslimin akan mendapatkan harta-harta lain.[51]

4.     Menyebarkan dakwah Islam dan melawan agen misionaris.

Sesungguhnya maraknya pengutusan misionaris kristen dan gerakan kristrenisasi di sebagian negara Islam seperti Afrika, Indonesia, dan lainnya, membutuhkan perlawanan lebih untuk mencegah dan menghentikan aktivitasnya dengan berbagai sarana. Pada kondisi seperti itu, dapat dilakukan pendistribusian sebagian besar dari harta zakat di sektor ini, sebagaimana dibolehkan memberikan zakat untuk mendukung  penyebaran dakwah Islam dengan berbagai cara, baik dengan mengirim utusan spesialis maupun mencetak buku kecil yang berisi pengenalan terhadap agama Islam dan bantahan terhadap tuduhan, tipu daya, dan syubhat yang disebarkan oleh lawan. Karena, tujuan asli disyariatkannya bagian muallaf ini adalah membuat seseorang senang terhadap Islam dan memperkokoh kayakinannya di tengah manusia.[52]

5.     Berpartisipasi dalam meringankan musibah bencana.

Musibah yang terjadi bisa seperti tsunami, gempa bumi, banjir, dan kelaparan. Partisipasi dalam meringankan musibah bencana bisa dilakukan dengan dibarengi dakwah Islam. Jika para misionaris dan  sebagian negara kristen memanfaatkan kedaan ini dan dengan segera memberikan bantuan materi dan makanan bagi orang-orang yang membutuhkan, maka kita kaum muslimin seharusnya lebih utama untuk berkontribusi dengan apapun yang bisa kita lakukan terutama memberi bantuan materi. Maksud dari zakat adalah menutupi kebutuhan orang-orang yang sedang membutuhkan, membantu kaum muslimin dan memperkuat agama Islam.[53]

6.     Memberi bantuan materi atau hadiah kepada para pemimpin negara miskin, masyarakat terbelakang, atau kabilah yang susah dengan tujuan agar hati mereka lunak juga untuk mengharapkan keislaman mereka, mencegah kejahatan mereka, dan memperhatikan mereka untuk memeluk agama Islam.[54]

7.     Memperkuat keimanan seseorang.

Para fuqaha, di antaranya Hanabilah, telah menyebutkan bahwa bahagian muallaf boleh diberikan kepada seorang muslim yang dapat diharapkan keimanannya menjadi kuat setelah diberi zakat tersebut. Hal ini berdasarkan riwayat Abu Bakar di dalam kitab Tafsir dari Ibnu Abbas. Berdasarkan pendapat Ibnu Abbas, ketika menafsirkan

 (orang yang dilunakkan hati mereka(muallaf) yang terdapat dalam al-Qur’ān surat al-Tawbah ayat 60, Ibnu Abbas berkata,”Mereka adalah kaum yang dulu pernah datang kepada Rasulullah SAW, dan beliau memberi mereka zakat. Jika beliau memberi mereka zakat, mereka berkata,”ini adalah agama yang cocok”, jika tidak diberi, maka mereka akan mencelanya.[55]

8.     Melunakkan hati orang yang bisa diharapkan masuk agama Islam atau diharapkan pengaruhnya. Maka itu  tujuan asli bagian mualaf dalam objek zakat adalah menyebarkan dakwah Islam, dengan memberikan batuan materi yang dapat menarik sebagian jiwa lemah yang cinta harta dan materi.[56]

9.     Jika diketahui terdapat kecenderungan di sebagian orang yang diharapkan dapat masuk Islam, atau mereka yang mempunyai sedikit pengaruh di dalam masyarakatnya, demi kebaikan dakwah Islam, maka mereka harus segera diberi zakat.[57]

10.                       Menggunakan bagian ini (zakat bagian muallaf) untuk mendirikan sebagian instansi sebagai sarana membimbing orang-orang yang baru masuk agama Islam.[58]

 

Menurut Wahbah al-Zuhaili, Rasyid Ridha berkata, di zaman sekarang, yang lebih utama untuk diberi zakat dari bagian mualaf adalah orang-orang yang tinggal di daerah perbatasan dengan wilayah musuh agar mereka dapat melunakkan hati orang-orang kafir supaya mau masuk ke dalam kekuasaan Islam atau memeluk Islam.[59]

            Oleh sebab itu, disyariatkan mendermakan harta di jalan ini dan memberikan bantuan sedikit dari harta zakat dan lainnya untuk pemerintah dan negara non muslim, demi menjaga komunitas Islam. Juga, untuk mewujudkan rasa aman, mendukung aktivitas syiar Islam, menjaga simbol Islam, praktik budi pekerti, menerapkan syariat Islam dalam hal pernikahan, thalaq, sumpah, nadzar, dan hal-hal yang berkaitan dengan pribadi lainnya yang membedakan seorang muslim dan non muslim.

            Jika tujuan berjihad di dalam Islam adalah tercipta hubungan baik yang kuat, menjaga tempat dan kondisi yang aman, menetapkan kepentigan syariat dengan jalur perjanjian, maka setiap sesuatu yang membantu terwujudnya tujuan tersebut menjadi boleh dilakukan menurut syariat. Akan tetapi, melihat bahwa kewajiban zakat memiliki hubungan yang erat dengan penjagaan kondisi kaum muslimin yang membutuhkan untuk mewujudkan solidaritas sosial di kalangan kaum muslimin, dan dikarenakan zakat mempunyai karakter ibadah, maka sudah dianggap perlu untuk mendistribusikan harta zakat kepada golongan sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’ān.

 

3.6.  Pandangan Ulama terhadap Pemberian Zakat kepada Muallaf non  

       Muslim

Al-Syaukani dan beberapa ahli fiqh lainnya seperti al-Jubair, al-Balkhi, dan Ibnu Mubasyir berpendapat, boleh memberikan zakat kepada muallaf non muslim, ini merupakan pendapat dari golongan al-’Itrah (keturunan/keluarga dari Nabi).[60]

Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan dari Amr bin Taghlab, bahwasannya Rasulullah SAW datang dengan membawa harta atau tawanan. Lantas beliau membagikannya kepada beberapa orang. Kemudian beliau mendengar bahwa orang-orang yang tidak kebagian mencela hal itu. Kemudian beliau bertasbih dan memuji Allah, lantas bersabda;

والله إني لأعطي الرّجل وادع الرجل وإن الذي أدع أحب إليّ من الذي أسعطي  ولكن أعطي أقوام لما أرى في قلوبهم من الجزع والهلع وأكل أقوام إلى ما جعل الله في قلوبهم من الغني الخير منهم عمر بن تغلب، قال : فوالله ما أحب أن لي بكلمة رسول الله صلى الله عليه وسلم حمر النعم.[61]

 

Artinya: Demi Allah, sesungguhnya aku pasti akan memberikan (sedekah) kepada seseorang dan meninggalkan orang yang lain. Dan orang yang aku tinggalkan lebih aku cintai dari pada orang yang aku beri. Akan tetapi, aku memberi kepada suatu  kaum karena aku melihat ketakutan dan kekhawatiran dalam hati mereka. Dan aku mempercayakan suatu kaum untuk diberi kekayaan dan kebaikan oleh Allah SWT dalam hati mereka. Di antara mereka adalah Amr bin Taghlab. Dia (Amr) berkata, ”Demi Allah, karena sabda Rasulullah SAW aku tidak menyukai lagi hewan ternak.

 

            Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa bagian muallaf telah gugur dan dinasakh sepeninggal Nabi SAW, karena hilang ’ilat hukum, karena mereka hanya dibutuhkan pada masa awal Islam, ketika itu kondisi kaum muslimin masih lemah. Setelah agama Islam telah mulia, maka agama tidak lagi membutuhkan mereka. Ini dari segi hilangnya hukum karena hilangnya illat (sebab) membayar atau memberi zakat kepada mereka.[62]

Dalam pandangan ulama Hanafiyah, memberi zakat kepada golongan non muslim di periode awal Islam bertujuan untuk memuliakan agama Islam, demikian pendapat Ibnu Abidin yang dinukil Wahbah al-Zuhaili dari Kitab         al-Baḫr al-Rā’iq.[63] Sedangkan dalam kitab al-Hidayah, al-Marghinani menjelaskan bahwa, bagian mualaf telah gugur, karena Allah SWT telah memuliakan Islam dan membuat kaum muslimin tidak membutuhkan lagi kepada muallaf non muslim”.[64] Menurut Wahbah al-Zuhaily, pendapat ini telah menjadi ijma’ para ulama yang dijadikan dasarnya adalah bagian muallaf non muslim telah dinasakh oleh sabda Nabi SAW kepada Mu’adz, dalam kata terakhir mengenai zakat yang berbunyi, ”Diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin.”[65]

Dalam al-Qur’ān surat al-Ḫasyr ayat 7 Allah berfirman:

ös1... Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB  ÇÐÈ

Artinya:  "Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu”.

 

Rasulullah SAW bersabda:

لمّا بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم معاذا إلى اليمن قال فاعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فتردّ على فقرئهم. (رواه الجماعة)[66]

Artinya: “Ketika Rasulullah SAW, mengutus Mu’az ke Yaman, Beliau memerintahkan kepada Mu’az, “Beritahukan kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka (penduduk Yaman)”. (Hadis Riwayat Jamaah)

 

            Kedua dalil di atas dapat menjadi suatu landasan kuat bagi ulama Hanafiyah dalam memberi pandangan terhadap keberadaan muallaf dalam dimensi pemberian harta zakat. Di samping dalil yang bersumber dari hadis, ayat al-Qur’ān juga menjelaskan hal yang serupa. Di samping itu, ulama Hanafiyah, menilai bahwa, sahabat Rasulullah SAW juga tidak memberi bagian dari muallaf ini, sebagaimana halnya yang dilakukan Umar RA.

            Kalangan ulama Hanafiyah memandang muallaf sebagai kelompok yang telah dinasakh-kan oleh Rasulullah SAW. Kalangan Ulama Hanafiyah berselisih dalam hal muallaf tersebut orang atau kelompok yang telah masuk dalam agama Islam, mereka berpendapat kepada kelompok demikian tetap ada.[67] Selanjutnya Umar, Hasan al-Bashri, dan al-Sya’bi, mereka berpendapat bahwa bagian golongan muallaf telah gugur sebab Islam telah menyebar. Dijelaskan oleh Wahbah al-Zuhaili golongan Syi’ah Ibadhiyyah berpandangan agak berbeda, menurut mereka bagian muallaf ini gugur selagi seorang imam kuat dan tidak membutuhkan muallaf non muslim dan memberi zakat kepada muallaf non muslim jika ada suatu kaum yang menguasai Islam yang dikhawatirkan Islam akan lemah, maka boleh meluluhkan hati mereka agar terhindar dari kejahatan mereka dan mendapat manfaat dari mereka untuk kalangan Islam.[68]

            Sederetan pendapat yang memiliki kesamaan ini diikuti pula oleh Ibnu Abi Syaibah yang diriwayatkan dari al-Sya’bi, bahwa ia berkata, ”Muallaf non muslim hanya ada di zaman Rasulullah SAW namun ketika kepemimpinan Abu Bakar RA muallaf non muslim sudah dihilangkan”.[69] Menurutnya, alasan utama dihilangkannya muallaf non muslim adalah kondisi Islam telah kuat dan tidak membutuhkan lagi keterlibatan orang non muslim.

Sedangkan ulama mazhab Syafi’i mengatakan bahwa, zakat kepada muallaf non muslim ini tidak dibenarkan  untuk disalurkan, tidak harus mengambil hati orang kafir, namun bila itu orang yang fasik, menurutnya golongan ini bisa diberi zakat untuk meluluhkan hatinya.[70] Hal senada juga dikatakan oleh Imam al-Syafi’i. Menurutnya muallaf dari kalangan orang kafir  tidak diberi zakat sedikitpun, karena kekafiran mereka.[71]

Dalam pandangan Wahbah al-Zuhaili pendapat yang benar adalah bahwa mereka juga tidak diberi sedikitpun dari 1/5-nya yang diperoleh dari harta ghanimah, fa’i dan penjagaan kepentingan umum. Menurut Wahbah al-Zuhaili, ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa Allah SWT telah memuliakan Islam dan pemeluknya sehingga tidak butuh akan lunaknya hati kaum kafir. Nabi memberi mereka zakat hanya ketika kondisi agama Islam lemah, sementara saat ini Islam telah kuat.[72]

Ulama Hanabilah, mengatakan bahwa muallaf non muslim masih tetap ada, yaitu seorang tokoh yang ditaati di dalam masyarakatnya atau ditakutkan kejahatannya, semisal kaum Khawarij yang belum kuat keimanannya. Pemberian zakat kepada golongan semisal Khawarij untuk mengharapkan keimanannya menjadi kuat atau dapat melaksanakan ajaran Islam secara benar.[73] Dalil yangdigunakan yaitu al-Qur’ān dan hadis. Dalil dari al-Qur’ān yaitu surat al-Tawbah ayat 60 yaitu :

$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, sabīlillāh, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Selain itu hadis yang digunakan sebagai sumber dalil yaitu:

إن الله تعالى حكم فيها، فجزأها ثمانية أجزاء[74]

Artinya: "Sesungguhnya Allah SWT telah menghukumi zakat, dan membaginya menjadi delapan bagian".

Satu hal yang telah digarisbawahi oleh Wahbah al-Zuhaili adalah, menurutnya Nabi SAW sering memberi zakat kepada orang-orang mualaf (hal ini telah dijelaskan di atas), dan itu senantiasa dilakukan Rasulullah SAW, sehingga beliau wafat. Tidak boleh meninggalkan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya kecuali dengan nasakh. Dan menurutnya nasakh tidak tetap (tsābit) sebuah kemungkinan juga tidak sah dengan adanya nasakh setelah wafatnya Nabi SAW. Lain halnya dengan Umar RA, Utsman RA, dan Ali RA. Mereka tidak memberikan zakat kepada orang-orang mualaf non muslim karena pada masa kekhalifahan mareka, muallaf tidak dibutuhkan lagi bukan karena gugurnya bagian mareka.[75] Pandangan Wahbah al-Zuhaili diperkuat mengikut pendapat al-Zuhri. Al-Zuhri mengatakan,”Aku tidak mengetahui sedikitpun bahwa hukum muallaf non muslim telah dinasakhkan”. Maka itu, Syi’ah Ja’fariyah dan Zaidiyah, sependapat dengan pandangan al-Zuhri, dimana hukum muallaf non muslim masih tetap ada tidak dinasakhkan dan tidak pula diganti.[76]

Dari uraian yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian zakat kepada muallaf non muslim memiliki pandangan yang beragam. Imam Syafi’i mengecualikan kepada golongan ini yaitu kecuali mereka fasik, namun bila golongan non muslim tidak dibenarkan untuk diberi harta zakat. Di lain hal Imam Hanbali membolehkannya karena menurut mereka, golongan ini masih tetap berlaku meski sepeninggal Rasulullah SAW. Selanjutnya Wahbah al-Zuhaili dan al-Zuhri juga membenarkan muallaf non muslim diberi zakat, karena golongan ini tidak diketahui secara pasti telah dinasakhkan oleh Rasulullah SAW. Pandangan yang membolehkan memberi zakat kepada muallaf non muslim tentu memiliki alasan dan pandangan terhadap kemaslahatan.

 



 

[1] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī  wa Adillatuhu, (Damaskus: Darul Fikr, 2007), hlm. 319.

               

[2] Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Zakāh, (terj. Salman Harun, Didin Hafidhuddin dan Hasanuddin), (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2007), hlm. 563. Dalam  Yasin Ibrahim al-Syaikh, Kitab Zakat; Hukum, Tata Cara dan Sejarah, (Pakistan: International Islamic Publishers, 1981), hlm. 87. Dan Sayyid Sabiq, Panduan Zakat Menurut al-Quran dan al-Sunnah, (Bogor: Pustaka Ibn Katsir, 2005), hlm. 147.

 

[3] Imam al-Nawawi, Sharf al-Dīn, al-Majmu Sharh al-Muhadhdhab,  (Damaskus: Dar al-Fikr, tt), juz 6, hlm. 206.

 

[4] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī... hlm. 321.

 

[5] Imam al-Ghazali, Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn, (terj. Moh. Abdi Rathomy), (Kairo: al-Maktabah al-Tijjāriyyah al-Kubrā, tt), hlm. 129.

 

[6] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (terj. Khairul Amru Harahap dan Masrukhin), (Jakarta: Cakrawala Publishing), hlm. 145.

 

[7] Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Zakāh… hlm. 567.

 

[8] Imam Syafi’i, Ringkasan Kitāb al-Umm, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2010), hlm. 500.

 

[9] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād..., hlm. 495.

 

[10] Nasruddin Razak, Dinul Islam, (Bandung: al-Ma’arif, 1989), hlm. 52.

 

[11] Ibid., hlm. 52

[12] ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdurahman bin Ishaq Alu Syauikh, terj. M. Abdul Ghoffa E.M, Tafsir Ibnu Katsir, (Jakarta: Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2007), hlm. 148.

 

[13] Ibid., hlm. 149. Dan Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqi, Tafsir al-Qur’ān        al-Majīd an-Nūr, , hlm. 1685-1687.

 

[14] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah…, hlm. 145.

 

[15] Imam Ahmad bin Hanbal al-Syaibani, al-Musnad, (Istanbul: Cagri Yayinlari, 1981), hlm. 325.

[16] Yang dimaksud dengan illat ialah suatu sifat yang terdapat pada peristiwa yang ashal (pokok), yang karena sifat itu, maka peristiwa ashal itu mempunyai suatu hukum dan oleh karena sifat itu terdapat pula pada cabang, maka disamakanlah hukum cabang itu dengan hukum pristiwa ashal. Misalnya memabukkan adalah adalah satu sifat yang terdapat pada khamar yang menjadi dasar  untuk menetapkan keharamannya, dan untuk menetapkan keharaman setiap perasa buah yang memabukkan. Masing-masing dari illat dan sebab itu adalah sebagai dasar membina hukum. Jika hubungan dengan hukum dapat dipikirkan oleh akal maka dinamai illat dan juga dinamai sebab dan jika tidak dapat dipikirkan oleh akal, maka dinamai sebab. Mukhtar  Yahya dan Fathur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan Fiqh Islam, (Bandung: Al-ma’arif, 1986), hlm. 83.

 

[17] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī  wa Adillatuhuhlm. 321.

 

[18] Imam Ahmad bin Hanbal al-Syaibani, al-Musnad…, hlm. 341.

 

[19] Ibid., hlm. 325.

 

[20] Menurut Sayyid Sabiq, unta yang diberikan oleh Rasulullah bukan beberapa ekor namun dalam jumlah cukup banyak dan lengkap dengan bawaannya yang berada di suatu lembah. Pada saat itu Shafwan bin Umayah pun berkata, ini adalah pemberian dari orang yang tidak takut terhadap kemiskinan. Demi Allah, Rasulullah telah memberiku harta yang cukup banyak, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci.

 

[21] Imam Ahmad bin Hanbal al-Syaibani, al-Musnad…hlm. 325. Juga dalam Yusuf al-Qardhawy, Hukum Zakat..., hlm. 553.

 

[22] Imam Muslim, Shahīh Muslim, Jilid II, (Kairo: Dār al-Ḫadits, 1991), hlm. 681.

 

[23] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah…,hlm. 148. Dikutip dari HR. Muslim,  al-Fadhāil, bab Ma su’ila Rasūlullāh SAW. Qath, fa Qāla: La, wa Katsrah ‘Atha’ihi,  hlm. 1806. Imam Ahmad,  al-Musnad…, hlm. 108.

 

[24] Istilah saat ini berbentuk surat pengantar atau memo (pen).

 

[25] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah…,hlm. 147. Juga dalam Sayyid Sabiq, Panduan Zakat Menurut al-Quran dan al-Sunnah, (Bogor: Pustaka Ibn Katsir, 2005), hlm. 147.

 

 

[26] Ibid., hlm. 147

 

[27] Ibid., hlm. 148.

[28] Ibid., hlm. 149.

 

[29] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah…,hlm. 145

 

[30] Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Zakāh,...hlm. 563. Dan Sayyid Sabiq, Panduan Zakat..., hlm. 147.

[31] Syaikh Yasin Ibrahim, Kitab Zakat; Hukum, Tata Cara dan Sejarah, (Pakistan: International Islamic Publishers, 1981), hlm. 87.

 

[32] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī  wa Adillatuhu…, hlm. 319.

 

[33] Imam al-Nawawi, Sharf al-Dīn, al-Majmu Sharh al-Muhadhdhab,  (Damaskus: Dar al-Fikr, tt), hlm. 206.

 

[34] Imam al-Ghazaly, Ihyā’ ‘Ulīm al-Dīn…, hlm. 129.

 

[35] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah…,hlm. 146.

 

[36] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī..., hlm. 319.

               

[37] Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Zakāh..., hlm. 563. Dan Yasin Ibrahim al-Syaikh, Kitab Zakat; Hukum, Tata Cara dan Sejarah..., hlm. 87. Dan Sayyid Sabiq, Panduan Zakat..., hlm. 147.

[38] Imam al-Nawawi, Sharf al-Dīn, al-Majmu Sharh al-Muhadhdhab,  hlm. 206.

 

[39] Imam al-Ghazaly, Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn..., hlm. 129.

 

[40] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah..., hlm. 145.

 

[41] Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab al- Ūmm..., hlm. 500.

 

[42] Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma’ād..., hlm. 495.

 

[43] Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Zakāh…, hlm. 564-566.

 

[44] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah… hlm. 147-148.

 

[45] Ibid., hlm. 148.

 

[46] Imam al-Mawardi, al-Ahkam al-Sulthānīyah, (Beirut;  Dār al-Kitāb al-‘Araby, 2006), hlm. 219.

 

[47] Sayyid Sabiq, Panduan Zakat…hlm. 147.

 

[48] Syaikh Yasin Ibrahim, Kitab Zakat…hlm. 87.

 

[49] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī  wa Adillatuhu..., hlm. 325. 

 

[50] Ibid., hlm. 325

 

[51] Ibid., hlm. 326.

 

[52] Ibid., hlm. 326.

 

[53] Ibid., hlm. 326.

 

[54] Ibid., hlm. 326.

 

[55] Ibid., hlm. 326.

 

[56] Ibid., hlm. 327

 

[57] Ibid., hlm. 327

 

[58] Ibid., hlm. 327

 

[59] Ibid., hlm. 328

 

[60] Ibid., hlm. 151

 

[61] Imam Bukhari, Shahīh Bukhārī, jilid 1 (Mesir: Dar al-Sha’bi, t.t.), hlm. 522                      

 

[62] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī…, hlm. 321.

 

[63] Ibid., hlm. 322.

 

[64] Imam Ahmad bin Hanbal al-Syaibani,  al-Musnad…,hlm. 341.

 

[65] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī…,hlm. 322.

 

[66] Muhammad Nashirudin al-Bani, Shahīh Sunan al-Nasāi’, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2004), cet 2, hlm. 141.

 

[67] Ibid., hlm. 322.

 

[68] Ibid., hlm. 322

 

[69] Ibid., hlm. 322

 

[70] Sayyid Sabiq, Panduan Zakat…hlm. 151.

 

[71] Imam Syafi’i, Ringkasan Kitāb al-Umm... hlm. 500.

 

[72] Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islāmī  hlm. 323.

 

[73] Ibid., hlm. 323

 

[74] Muhammad Nashirudin al-Bani, Shahīh Sunan al-Nasāi’…, hlm. 145.

 

[75] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī  hlm. 323.

 

[76] Ibid., hlm. 323-324.


Komentar

Postingan Populer