Aplikasi e-Faktur Versi 3.0: Cara Install, Updatenya dan Kelebihan Fiturnya


Aplikasi e-Faktur versi 3.0 

Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 telah hadir dan wajib digunakan oleh wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) mulai tanggal 1 Oktober 2020. Hadirnya aplikasi ini menggantikan penggunaan e-Faktur Desktop versi 2.2 yang sudah ditutup per tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Apa saja yang perlu Anda ketahui mengenai aplikasi e-Faktur 3.0 ini? Simak selengkapnya di sini.

 

Kelebihan Aplikasi e-Faktir versi 3.0

Aplikasi e-Faktur 3.0 menghadirkan fitur “prepopulated”, yang artinya pengisian informasi berdasarkan informasi yang telah terekam sebelumnya. Fitur prepopulated dalam aplikasi ini adalah prepopulated pajak masukan dan prepopulated pemberitahuan impor barang yang telah tersinkronisasi dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia (DJBC). 


Download dan Cara Install

Jika merupakan pengguna aplikasi OnlinePajak, Anda tidak perlu melakukan update aplikasi untuk menggunakan fitur-fitur di dalamnya. Namun jika Anda pengguna e-Faktur Desktop dan ingin melakukan update ke e-Faktur 3.0, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan:

1.      Silakan melakukan back-up e-Faktur versi sebelumnya.

2.      Unduh aplikasi e-Faktur 3.0 di https://efaktur.pajak.go.id.

3.      Pilih aplikasi yang sesuai dengan sistem operasi perangkat Anda.

4.      Extract file aplikasi e-Faktur terbaru untuk mendapatkan ‘ETaxInvoice’, ‘ETaxInvoiceMain’, dan ‘ETaxInvoiceUp’.

5.      Copy ketiga file dan paste ke folder e-Faktur 2.2. Anda akan melihat notifikasi, kemudian klik ‘Replace the files’.

6.      Klik ‘ETaxInvoice’, pilih ‘database’, pilih ‘local database’, lalu klik ‘Connect’.

7.      Silakan login ke aplikasi e-Faktur.

8.      Jika sukses, Anda akan melihat menu baru pada aplikasi e-Faktur, yaitu ‘Prepopulated Data’.

9.      Masuk menu ‘Setting’ untuk mengatur referensi Sertifikat Elektronik.


 Lebih lanjut dapat anda pelajari di sini!

Baca Selengkapnya!


Komentar

Postingan Populer