Aplikasi e-Faktur Versi 3.0: Cara Install, Updatenya dan Kelebihan Fiturnya
Aplikasi e-Faktur versi 3.0
Aplikasi
e-Faktur Desktop versi 3.0 telah hadir dan wajib digunakan oleh wajib pajak
pengusaha kena pajak (PKP) mulai tanggal 1 Oktober 2020. Hadirnya aplikasi ini
menggantikan penggunaan e-Faktur Desktop versi 2.2 yang sudah ditutup per
tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Apa saja yang perlu Anda ketahui mengenai aplikasi
e-Faktur 3.0 ini? Simak selengkapnya di sini.
Kelebihan Aplikasi
e-Faktir versi 3.0
Aplikasi
e-Faktur 3.0 menghadirkan fitur “prepopulated”, yang artinya pengisian
informasi berdasarkan informasi yang telah terekam sebelumnya. Fitur prepopulated dalam
aplikasi ini adalah prepopulated pajak masukan dan prepopulated pemberitahuan
impor barang yang telah tersinkronisasi dengan sistem Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai Indonesia (DJBC).
Download dan Cara Install
Jika
merupakan pengguna aplikasi OnlinePajak, Anda tidak perlu melakukan update aplikasi
untuk menggunakan fitur-fitur di dalamnya. Namun jika Anda pengguna e-Faktur
Desktop dan ingin melakukan update ke e-Faktur 3.0, ada beberapa
langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Silakan
melakukan back-up e-Faktur versi sebelumnya.
2. Unduh
aplikasi e-Faktur 3.0 di https://efaktur.pajak.go.id.
3. Pilih
aplikasi yang sesuai dengan sistem operasi perangkat Anda.
4. Extract file aplikasi
e-Faktur terbaru untuk mendapatkan ‘ETaxInvoice’, ‘ETaxInvoiceMain’,
dan ‘ETaxInvoiceUp’.
5. Copy ketiga file dan paste ke
folder e-Faktur 2.2. Anda akan melihat notifikasi, kemudian klik ‘Replace
the files’.
6. Klik ‘ETaxInvoice’,
pilih ‘database’, pilih ‘local database’, lalu klik ‘Connect’.
7. Silakan login ke
aplikasi e-Faktur.
8. Jika sukses,
Anda akan melihat menu baru pada aplikasi e-Faktur, yaitu ‘Prepopulated
Data’.
9. Masuk
menu ‘Setting’ untuk mengatur referensi Sertifikat Elektronik.


Komentar
Posting Komentar
Komentar