CUTI BERSAMA; BAGAIMANA DENGAN PEKERJA SWASTA?
CUTI
BERSAMA PNS DAN ASN (28-30 OKTOBER 2020); BAGAIMANA DENGAN PEKERJA SWASTA?
Sahabat
Balee Online, taukah anda bahwa cuti nasional diberlakukan sejak tanggal 28
Oktober 2020 sampai dengan 30 Oktober 2020?
Ketentuan
cuti bersama merupakan hasil kesepakatan rapat para Menteri yang telah
dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang meliputi Menteri Agama
(Menag), Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari
Libur dan Cuti Bersama tahun 2020, sepanjang bulan Oktober.
Dari kesepakatan bersama para menteri ini dilahirkan suatu keputusan tentang satu hari libur dan cuti bersama di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu terhitung sejak tanggal 28 Oktober sampai 30 Oktober 2020 yang telah ditunagkan dalam Kepres Nomor 17 Tahun 2020.
Menteri
Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta (27/10/2020), menyatakan sementara cuti
bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif, pelaksanaannya
berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan
kebutuhan masing-masing perusahaan. Dijelask lagi olehnya, perusahaan yang
mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah
lembur.[1]
Baca juga:
Cuti Bersama, Bagaimana dengan Kalangan Swasta?
[1] Diakses dan dikutip dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20201027122153-4-197391/maaf-swasta-cuti-bersama-28-30-oktober-bisa-tak-berlaku, pada tanggal 27 Oktober 2020



Komentar
Posting Komentar
Komentar