CUTI BERSAMA; BAGAIMANA DENGAN PEKERJA SWASTA?

 


CUTI BERSAMA PNS DAN ASN (28-30 OKTOBER 2020); BAGAIMANA DENGAN PEKERJA SWASTA?

 

 

Sahabat Balee Online, taukah anda bahwa cuti nasional diberlakukan sejak tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 30 Oktober 2020?

 

Ketentuan cuti bersama merupakan hasil kesepakatan rapat para Menteri yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang meliputi Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020, sepanjang bulan Oktober.

 

Dari kesepakatan bersama para menteri ini dilahirkan suatu keputusan tentang satu hari libur dan cuti bersama di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu terhitung sejak tanggal 28 Oktober sampai 30 Oktober 2020 yang telah ditunagkan dalam Kepres Nomor 17 Tahun 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta (27/10/2020), menyatakan sementara cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif, pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan. Dijelask lagi olehnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur.[1]

 

Baca juga:

Cuti Bersama, Bagaimana dengan Kalangan Swasta?

 




Komentar

Postingan Populer