CONTOH PROPOSAL SKRIPSI TINDAK PIDANA TERHADAP PERTUNJUKAN GAMBAR YANG MELANGGAR KESUSILAAN

 


Proposal

 

TINDAK  PIDANA  TERHADAP  PERTUNJUKAN GAMBAR   YANG MELANGGAR KESUSILAAN PADA MEDIA CETAK DI KOTA BANDA ACEH

 

 

1. LATAR BELAKANG

Suksesnya Johannes Gutenberg dalam penemuan mesin cetak di Jerman,[1] pertumbuhan dan perkembangan komunikasi mengalami peningkatan tajam. Proses komunikasi yang awalnya dimulai dari mulut kemulut kemudian berubah dan tergantikan dengan surat kabar kemudian meningkat lagi dengan lahirnya media elektronik hingga makin pesat lagi lahirnya teknologi internet.

Berbagai saluran informasi yang tersedia saat ini seperti Harian Serambi Indonesia, Pro Haba, Modus, Aceh Magazine dan berbagai saluran informasi lainnya, bukan tidak mungkin timbul berbagai dampak, terutama dampak negatif. Namun berbagai manfaat dari perkembangan teknologi ini juga telah bisa dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat khususnya di Aceh, baik itu menjadi sebagai sumber data yang dibutuhkan, sarana pengembangan bakat, peningkatan sumber daya keilmuan dan juga memanfaatkan untuk bisnis melalui kolom iklan. Jelasnya, perkembangan saluran informasi telah membawa perubahan banyak dalam kehidupan masyarakat sebaliknya dampak negatif juga tidak sedikit yang dirasakan.

Iklan dapat diartikan sebagai berita pesanan (untuk mendorong, membujuk) kepada khalayak/orang ramai tentang benda atau jasa yang ditawarkan. Atau lebih sederhana lagi dapat dimaknai sebagai salah satu upaya penyampaian berbagai hal mengenai kepentingan yang dilakukan dalam berbagai bentuk, sementara komunikasi adalah proses penyampaian informasi atau pesan dalam bentuk lisan, tulisan maupun lambang berdasarkan perasaan komunikan dengan menimbulkan arus balik bagi komunikator.[2] Di lain hal, Joseph A dalam tulisan Onong menyebutkan bahwa iklan itu sebagai suatu komunikasi dimana kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih, yakni kegiatan menyampaikan dan menerima pesan, yang mendapat distorsi dari gangguan-gangguan, dalam satu konteks, yang menimbulkan efek dan kesempatan untuk arus balik.[3]

Dalam Litbang Harian Pro Haba disebutkan bahwa, Harian Serambi Indonesia yang di dalamnya ada Prohaba, yang nama pertamanya adalah “Yayasan Mimbar Swadaya”, merupakan salah satu media Indonesia yang tergolong telah lama berdiri, yaitu sejak tahun 1967 dan masih eksis sebagai lembaga komunikasi massa. Sebagai media massa tentu tidak hanya menginformasikan berita seputar terkini, namun lebih dari itu, media ini juga menyediakan kolom atau ruang untuk namanya iklan. Di media elektronik sekalipun, iklan ini mendapat ruang khusus bagi mereka pelaku komunikasi. Tujuan adanya media tersebut untuk kelancaran informasi di Aceh dengan pola penerbitan yang adil, bijaksana dan untuk mencapai pembangunan masyarakat yang berwawasan luas.

            Sebagai media, iklan tentu saja menjadi salah satu sumber yang bisa mempertahankan kelancaran dan operasionalnya, semakin besar kesempatan untuk ruang iklan atau semakin banyak iklan yang ditampung, semakin besar pula pendapatan yang diperolehnya. Maka itu, Totok Djuroto mengatakan bahwa media ini tidak hanya sebagai media informasi, namun juga dikatakan sebagai kegiatan bisnis yang ada di dalamnya. Argumentasi ini diberikan karena menurutnya, media massa pada zaman dulu sering digunakan oleh para pedagang sebagai alat penyampaian informasi terhadap harga dagangannya. Sementara di zaman modern, hampir hampir semua negara menjadikan pers sebagai alat politik, karena kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat ini, memasuki milenium ke III, media massa telah banyak yang menjadikannya sebagai ladang bisnis melalui periklanan, baik oleh lembaga media maupun masyarakat.[4]

Penjelasan Totok, bukan tidak beralasan tentu telah dibuktikan olehnya. Seperti yang dibuktikan oleh Sebuah laporan survei Kompas dengan judul "Bapak, Ibu, Dengarlah" yang dikutip melalui situs onleine memaparkan bahwa, iklan telah menjadi jantung, urat nadi kehidupan media massa (cetak dan elektronika) di Indonesia. Berdasarkan data tahun 1997 perolehan perebutan iklan 55,8% diraih oleh televisi sedangkan surat kabar memperoleh 27% dan sisanya ada pada majalah, radio dan lain-lain (Kompas, 22 Februari 1998). Sebuah stasiun televisi memperoleh sekitar 290-740 milyar rupiah pertahun dari iklan, sedangkan pengeluaran operasional televisi hanya menghabiskan biaya sekitar 54-150 milyar rupiah.[5]

Bagi media televisi hal ini tentu saja sangat beralasan karena memiliki jangkauan yang lebih luas dan jam penyiaran yang sesuai dengan keinginan. Berbeda dengan surat kabar yang hanya memiliki pangsa pasar terbatas. Namun demikian bukan berarti media ini tidak efektif. Keduanya memiliki keunggulan tertentu, tetapi televisi memiliki keunggulan karena dapat memadukan warna, bentuk, suara dan gerakan yang sangat menarik, sedangkan dalam surat kabar atau majalah hanya dapat memadukan kata, warna dan bentuk/gambar.

            Ini menunjukkan bahwa eskalasi terhadap iklan di Indonesia khusunya di Aceh semakin hari semakin meningkat saja. Hal ini juga yang diterlihat di Harian Pro Haba, iklan telah menjadikan mereka berkembang dan dapat bersaing bahkan iklan hampir mendominasi setiap halaman surat kabar. Suatu kesimpulan yang mungkin tidak sulit disepakati bahwa, iklan di setiap media massa baik itu surat kabar, majalah, tabloid, buletin dan media elektronik atau sejenisnya, tampaknya tidak mungkin ditiadakan begitu saja.

            Dalam tulisan ini bukanlah mempersoalkan iklan atau ruang iklan yang sudah hampir mendominasi halaman surat kabar di media Pro Haba, namun yang menjadi persoalan adalah, iklan yang dimaksud adakalanya baik dan pantas untuk dilihat dan tidak sedikit pula iklan yang sudah tidak layak konsumsi oleh khalayak atau iklan yang sudah tergolong pelanggaran kesusilaan (vulgar), apalagi surat kabar ini bisa beredar bebas di masyarakat dan dibaca oleh seluruh tingkatan khalayak (anak-anak hinga dewasa).

            Sebagai media massa yang mengandung bisnis di dalamnya, tentu saling memberi keuntungan antara pelaku bisnis dengan media massa itu sendiri, namun ada hal penting yang tidak bisa dianggap sepele, bahwa apakah iklan yang berbentuk vulgar ini sudah pantas untuk disajikan secara bebas tanpa terasa beban apapun. Dalam kesempatan ini bukanlah sekedar berhayal atau beretorika saja, suatu yang tidak perlu dibuktikan lagi bahwa di media massa Harian Pro Haba saat ini telah banyak memuat iklan yang bersyarat vulgar dan melanggar kesusilaan sehingga dapat dikatakan melanggar kesusilaan. Sebagai masyarakat yang hidup dalam berbagai informasi, iklan ini telah menjadi bahan tontonan yang tidak mungkin ditutup mata. Di bawah ini contoh iklan yang tergolong melanggar kesusilaan dan penuh sensasi seks, termuat di Harian Pro Haba edisi 2012 halaman 27 pada kolom iklan, yaitu;[6]

 

 

Iklan seperti di atas, tampaknya semakin eksis saja tampil bahkan semakin hari semakin besar ruang untuk iklan ini. Beberapa iklan di atas, dapat dijadikan sebagai contoh sederhana dari keseluruhan iklan yang ada.

Dalam Etika Pariwara Indonesia, tentang tata krama dan cara periklanan Indonesia, pada butir 2.6.1 disebutkan bahwa iklan produk peningkat kemampuan seks hanya boleh disiarkan dalam media dan waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa.[7]

Dalam berbagai aturan undang-undang, setiap komunikasi dituntut hendaklah mengemban misi mencegah perbuatan yang merugikan orang lain sehingga dapat memunculkan perbuatan yang mengarah kepada pidana. Dalam KUHP Pasal 282 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa;

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2003 tentang Penyiaran pada Pasal 36 ayat 4, 5 dan 6 disebutkan bahwa;

Pasal 4, berbunyi;

Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Pasal 5, berbunyi;

Isi siaran dilarang; (1) bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; (2) menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau (3) mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

 

Pasal 6, yaitu;

Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

 

Sementara dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2004 tentang Undang-undang Pornografi pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa;

Pasal 1 berbunyi;

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.       Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.      Kekerasan seksual;

c.       Masturbasi atau onani;

d.      Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.       Alat kelamin; atau

f.       Pornografi anak.

 

Pasal 2 berbunyi;

Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a.       Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang Mengesankan ketelanjangan;

b.      Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c.       Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d.      Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

 

 

Satu informasi penting untuk diketahui dan sekaligus menjadi parameter terhadap sebuah periklanan di media Pro Haba, bahwa Badan Pengawas Penyiaran Cina melarang seluruh iklan yang menjurus kepada seks, baik itu di televisi dan radio. Produk-produk iklan seperti pil-pil kesehatan yang berhubungan dengan seks serta mainan seks dilarang. Iklan-iklan "vulgar" untuk produk-produk seperti operasi membesarkan buah dada dan pakaian dalam wanita juga akan dilarang, karena dianggap iklan-iklan tersebut dapat menjadi "perusak sosial" dan ”merusak prilaku”. Bahkan iklan-iklan yang menggunakan bahasa yang menjurus atau wanita-wanita yang berpakaian minim "mengganggu masyarakat" juga dilarang keras untuk disiarkan. Lebih dari itu, iklan-iklan yang menjurus kepada seks dan iklan-iklan yang buruk bukan hanya menyesatkan konsumen secara serius dan merugikan kesehatan masyarakat, namun juga merusak sosial dan prilaku. Bagi media yang tidak mematuhi peraturan itu akan menghadapi hukuman berat karena gambar/iklan tersebut sangat membawa pengaruh pada prilaku pemuda yang negatif.[8]

Perlu diingat bahwa, di China yang di dominasi oleh kalangan komunis, secara serius melarang gambar/iklan yang berbaur seks ”vulgar”, maka itu mengingat hal ini tidak pantas untuk dipertahankan, bahkan telah melanggar aturan kesusilaan di negara ini perlu upaya dan pertimbangan serius dalam memaknai masalah ini. Menyikapi hal ini Emha Ainun Nadjib, mengatakan bahwa jurnalistik hendaknya dapat menjunjung tinggi nilai dan norma susila yang mengabdikan diri kepada nilai dan tatanan hidup bermasyarakat, kebudayaan, dan peradaban mengarahkan dirinya pada yang baik.[9]

Mengingat hal ini perlu mendapatkan perhatian, maka perlu suatu penejelasan dan ketetapan dalam menyelesaikan masalah yang sudah kian efektif berkembang dalam masyarakat, bahkan ada yang telah menjadikan media massa sebagai ajang penyebaran gambar-gambar yang vulgar untuk menarik perhatian banyak orang. Mengingat perlu pembahasan lebih lanjut, koherensi dan sistematis, penelitian diberi judul; Tindak Pidana Terhadap Pertunjukan Gambar yang Melanggar Kesusilaan pada Media Cetak Pro Haba di Kota Banda Aceh. Menyangkut dengan pelanggaran tindak pidana tersebut permasalahan yang diangkat dalam rancangan skripsi ini yaitu;

1.        Bagaimana batasan iklan yang melanggar kesusilaan menurut harian Pro Haba?

2.        Apa faktor penyebab munculnya iklan yang melanggar kesusilaan di harian Pro Haba?.

3.        Bagaimanakah penyelesaian iklan yang melanggar kesusilaan di harian Pro Haba menurut ketentuan hukum di Indoensia?



[1] Nurudin, Pengantar Ilmu Komunikasi Massa, Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2007, Halaman 56.

[2] Larry King, Bill Gilbert, Seni Berbicara: Kepada Siapa Saja, Kapan Saja, Dimana Saja (editor Tanti Lesmana), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, Halaman 24.

[3] Onong Uchjana Effendy, Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek, Remaja Roesda Karya, Bandung, 2007, Halaman 5

[4] Totok Djuroto, Manajemen Penerbitan Pers, Remaja Roesda Karya, Bandung, 2004,  Halaman 9.

[5] http: // bincangmedia. wordpress . com / tag / artikel - tentang - iklan/ Diakses Tanggal. 05 September  2012, 11:21 WIB.

[6] Sumber; Iklan Harian Pro Haba edisi Senin 7 Juli 2012 hlm. 11 kolom Iklan, baris terakhir.

[7] Dewan Periklanan Indonesia, Etika Pariwara Indoensia; Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia, Indoensia Advertisisng Counsil, Jakarta, 2007, Halaman 29.

[8] (http://www.muslimdaily.net/berita/internasional/cina-larang-iklan-seksi.html),

[9] Emha Ainun Nadjib, Pers Islam Antara Ideologi, Oplang dan Kualitas Hidup, Majalah Sahidi, Jakarta, edisi 08 Desember, 1991, Halaman 28.


Komentar

Postingan Populer