CONTOH PROPOSAL SKRIPSI TINDAK PIDANA TERHADAP PERTUNJUKAN GAMBAR YANG MELANGGAR KESUSILAAN
Proposal
TINDAK
PIDANA TERHADAP PERTUNJUKAN GAMBAR YANG MELANGGAR KESUSILAAN PADA MEDIA CETAK DI KOTA BANDA ACEH
1. LATAR BELAKANG
Suksesnya Johannes Gutenberg
dalam penemuan mesin cetak di Jerman,[1]
pertumbuhan dan perkembangan komunikasi mengalami peningkatan tajam. Proses
komunikasi yang awalnya dimulai dari mulut kemulut
kemudian berubah dan tergantikan dengan surat kabar kemudian meningkat lagi dengan
lahirnya media elektronik hingga makin pesat lagi lahirnya teknologi internet.
Berbagai saluran informasi
yang tersedia saat ini seperti Harian Serambi Indonesia, Pro Haba, Modus, Aceh Magazine dan berbagai
saluran informasi lainnya, bukan tidak mungkin timbul berbagai dampak, terutama
dampak negatif. Namun berbagai manfaat dari perkembangan teknologi ini juga
telah bisa dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat khususnya di Aceh, baik
itu menjadi sebagai sumber data yang dibutuhkan, sarana pengembangan bakat,
peningkatan sumber daya keilmuan dan juga memanfaatkan untuk bisnis melalui
kolom iklan. Jelasnya, perkembangan saluran informasi telah membawa perubahan
banyak dalam kehidupan masyarakat sebaliknya dampak negatif juga tidak sedikit
yang dirasakan.
Iklan dapat diartikan sebagai
berita pesanan (untuk mendorong, membujuk) kepada khalayak/orang ramai tentang
benda atau jasa yang ditawarkan. Atau lebih sederhana lagi dapat dimaknai
sebagai salah satu upaya penyampaian berbagai hal mengenai kepentingan yang
dilakukan dalam berbagai bentuk, sementara komunikasi adalah proses penyampaian
informasi atau pesan dalam bentuk lisan, tulisan maupun lambang berdasarkan
perasaan komunikan dengan menimbulkan arus balik bagi komunikator.[2]
Di lain hal, Joseph A dalam tulisan Onong menyebutkan bahwa iklan itu sebagai suatu komunikasi dimana kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang atau lebih, yakni kegiatan menyampaikan dan menerima pesan, yang
mendapat distorsi dari gangguan-gangguan, dalam satu konteks, yang menimbulkan
efek dan kesempatan untuk arus balik.[3]
Dalam Litbang Harian Pro Haba disebutkan bahwa, Harian
Serambi Indonesia yang di dalamnya ada Prohaba, yang nama pertamanya adalah
“Yayasan Mimbar Swadaya”, merupakan salah satu media Indonesia yang tergolong
telah lama berdiri, yaitu sejak tahun 1967 dan masih eksis sebagai lembaga
komunikasi massa. Sebagai media massa tentu tidak hanya menginformasikan berita
seputar terkini, namun lebih dari itu, media ini juga menyediakan kolom atau
ruang untuk namanya iklan. Di media elektronik sekalipun, iklan ini mendapat
ruang khusus bagi mereka pelaku komunikasi. Tujuan adanya media
tersebut untuk kelancaran informasi
di Aceh dengan pola penerbitan yang adil, bijaksana dan untuk
mencapai pembangunan masyarakat yang berwawasan luas.
Sebagai
media, iklan tentu saja menjadi salah satu sumber yang bisa mempertahankan
kelancaran dan operasionalnya, semakin besar kesempatan untuk ruang iklan atau
semakin banyak iklan yang ditampung, semakin besar pula pendapatan yang
diperolehnya. Maka itu, Totok Djuroto mengatakan bahwa media ini tidak hanya
sebagai media informasi, namun juga dikatakan sebagai kegiatan bisnis yang ada
di dalamnya. Argumentasi ini diberikan karena menurutnya, media massa pada
zaman dulu sering digunakan oleh para pedagang sebagai alat penyampaian
informasi terhadap harga dagangannya. Sementara di zaman modern, hampir hampir
semua negara menjadikan pers sebagai alat politik, karena kemajuan teknologi
informasi yang semakin pesat ini, memasuki milenium ke III, media massa telah
banyak yang menjadikannya sebagai ladang bisnis melalui periklanan, baik oleh
lembaga media maupun masyarakat.[4]
Penjelasan Totok, bukan tidak
beralasan tentu telah dibuktikan olehnya. Seperti yang dibuktikan oleh Sebuah
laporan survei Kompas dengan judul "Bapak, Ibu, Dengarlah" yang
dikutip melalui situs onleine memaparkan bahwa, iklan telah menjadi
jantung, urat nadi kehidupan media massa (cetak dan elektronika) di Indonesia.
Berdasarkan data tahun 1997 perolehan perebutan iklan 55,8% diraih oleh
televisi sedangkan surat kabar memperoleh 27% dan sisanya ada pada majalah,
radio dan lain-lain (Kompas, 22 Februari 1998). Sebuah stasiun televisi
memperoleh sekitar 290-740 milyar rupiah pertahun dari iklan, sedangkan
pengeluaran operasional televisi hanya menghabiskan biaya sekitar 54-150 milyar
rupiah.[5]
Bagi media televisi hal ini
tentu saja sangat beralasan karena memiliki jangkauan yang lebih luas dan jam
penyiaran yang sesuai dengan keinginan. Berbeda dengan surat kabar yang hanya
memiliki pangsa pasar terbatas. Namun demikian bukan berarti media ini tidak
efektif. Keduanya memiliki keunggulan tertentu, tetapi televisi memiliki
keunggulan karena dapat memadukan warna, bentuk, suara dan gerakan yang sangat
menarik, sedangkan dalam surat kabar atau majalah hanya dapat memadukan kata,
warna dan bentuk/gambar.
Ini
menunjukkan bahwa eskalasi terhadap iklan di Indonesia khusunya di Aceh semakin
hari semakin meningkat saja. Hal ini juga yang diterlihat di Harian Pro Haba, iklan telah menjadikan mereka
berkembang dan dapat bersaing bahkan iklan hampir mendominasi setiap halaman
surat kabar. Suatu kesimpulan yang mungkin tidak sulit disepakati bahwa, iklan
di setiap media massa baik itu surat kabar, majalah, tabloid, buletin dan media
elektronik atau sejenisnya, tampaknya tidak mungkin ditiadakan begitu saja.
Dalam
tulisan ini bukanlah mempersoalkan iklan atau ruang iklan yang sudah hampir
mendominasi halaman surat kabar di media Pro
Haba, namun yang menjadi persoalan adalah, iklan yang dimaksud adakalanya
baik dan pantas untuk dilihat dan tidak sedikit pula iklan yang sudah tidak
layak konsumsi oleh khalayak atau iklan yang sudah tergolong pelanggaran
kesusilaan (vulgar), apalagi surat kabar ini bisa beredar bebas di masyarakat
dan dibaca oleh seluruh tingkatan khalayak (anak-anak hinga dewasa).
Sebagai
media massa yang mengandung bisnis di dalamnya, tentu saling memberi keuntungan
antara pelaku bisnis dengan media massa itu sendiri, namun ada hal penting yang
tidak bisa dianggap sepele, bahwa apakah iklan yang berbentuk vulgar ini sudah
pantas untuk disajikan secara bebas tanpa terasa beban apapun. Dalam kesempatan ini bukanlah sekedar berhayal atau beretorika saja, suatu
yang tidak perlu dibuktikan lagi bahwa di media massa Harian Pro Haba saat ini telah banyak memuat
iklan yang bersyarat vulgar dan melanggar kesusilaan sehingga dapat dikatakan
melanggar kesusilaan. Sebagai masyarakat yang hidup dalam berbagai informasi,
iklan ini telah menjadi bahan tontonan yang tidak mungkin ditutup mata. Di
bawah ini contoh iklan yang tergolong melanggar kesusilaan dan penuh sensasi
seks, termuat di Harian Pro Haba
edisi 2012 halaman 27 pada kolom iklan, yaitu;[6]
Iklan seperti di atas,
tampaknya semakin eksis saja tampil bahkan semakin hari semakin besar ruang
untuk iklan ini. Beberapa iklan di atas, dapat dijadikan sebagai contoh
sederhana dari keseluruhan iklan yang ada.
Dalam Etika Pariwara
Indonesia, tentang tata krama dan cara periklanan Indonesia, pada butir 2.6.1
disebutkan bahwa iklan produk peningkat kemampuan
seks hanya boleh disiarkan dalam media dan waktu penyiaran yang khusus untuk
orang dewasa.[7]
Dalam berbagai aturan
undang-undang, setiap komunikasi dituntut hendaklah mengemban misi mencegah perbuatan yang merugikan orang lain
sehingga dapat memunculkan perbuatan yang mengarah kepada pidana. Dalam KUHP
Pasal 282 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa;
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran
atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri,
meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada
alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu
me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam Undang-undang Nomor 32
tahun 2003 tentang Penyiaran pada Pasal 36 ayat 4, 5 dan 6 disebutkan bahwa;
Pasal 4, berbunyi;
Isi siaran wajib dijaga netralitasnya
dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Pasal 5, berbunyi;
Isi
siaran dilarang; (1) bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
(2) menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika
dan obat terlarang; atau (3) mempertentangkan suku, agama, ras, dan
antargolongan.
Pasal 6, yaitu;
Isi
siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan
nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan
internasional.
Sementara dalam Undang-undang
nomor 44 tahun 2004 tentang Undang-undang Pornografi pada Pasal 4 ayat 1 dan 2
disebutkan bahwa;
Pasal 1 berbunyi;
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang
secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
Pasal 2 berbunyi;
Setiap orang dilarang menyediakan
jasa pornografi yang:
a. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang Mengesankan ketelanjangan;
b. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan
seksual.
Satu informasi penting untuk
diketahui dan sekaligus menjadi parameter terhadap sebuah periklanan di media Pro
Haba, bahwa Badan Pengawas Penyiaran Cina melarang seluruh iklan yang
menjurus kepada seks, baik itu di televisi dan radio. Produk-produk iklan
seperti pil-pil kesehatan yang berhubungan dengan seks serta mainan seks
dilarang. Iklan-iklan "vulgar" untuk produk-produk seperti operasi
membesarkan buah dada dan pakaian dalam wanita juga akan dilarang, karena
dianggap iklan-iklan tersebut dapat menjadi "perusak sosial" dan
”merusak prilaku”. Bahkan iklan-iklan yang menggunakan bahasa yang menjurus
atau wanita-wanita yang berpakaian minim "mengganggu masyarakat" juga
dilarang keras untuk disiarkan. Lebih dari itu, iklan-iklan yang menjurus
kepada seks dan iklan-iklan yang buruk bukan hanya menyesatkan konsumen secara
serius dan merugikan kesehatan masyarakat, namun juga merusak sosial dan
prilaku. Bagi media yang tidak mematuhi peraturan itu akan menghadapi hukuman
berat karena gambar/iklan tersebut sangat membawa pengaruh pada prilaku pemuda yang
negatif.[8]
Perlu diingat bahwa, di China
yang di dominasi oleh kalangan komunis, secara serius melarang gambar/iklan
yang berbaur seks ”vulgar”, maka itu mengingat hal ini tidak pantas untuk
dipertahankan, bahkan telah melanggar aturan kesusilaan di negara ini perlu
upaya dan pertimbangan serius dalam memaknai masalah ini. Menyikapi hal ini Emha Ainun Nadjib, mengatakan bahwa jurnalistik hendaknya
dapat menjunjung tinggi nilai dan norma susila yang mengabdikan diri kepada nilai dan tatanan hidup bermasyarakat,
kebudayaan, dan peradaban mengarahkan dirinya pada yang baik.[9]
Mengingat hal ini perlu
mendapatkan perhatian, maka perlu suatu penejelasan dan ketetapan dalam
menyelesaikan masalah yang sudah kian efektif berkembang dalam masyarakat,
bahkan ada yang telah menjadikan media massa sebagai ajang penyebaran
gambar-gambar yang vulgar untuk menarik perhatian banyak orang. Mengingat perlu
pembahasan lebih lanjut, koherensi dan sistematis, penelitian diberi judul; Tindak Pidana Terhadap Pertunjukan Gambar yang
Melanggar Kesusilaan pada Media Cetak Pro
Haba di Kota Banda Aceh. Menyangkut dengan pelanggaran tindak pidana
tersebut permasalahan yang diangkat dalam rancangan skripsi ini yaitu;
1.
Bagaimana batasan iklan yang melanggar kesusilaan
menurut harian Pro Haba?
2.
Apa faktor penyebab munculnya iklan yang melanggar
kesusilaan di harian Pro Haba?.
3.
Bagaimanakah penyelesaian iklan yang melanggar
kesusilaan di harian Pro Haba menurut ketentuan hukum
di Indoensia?
[1] Nurudin, Pengantar
Ilmu Komunikasi Massa, Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2007, Halaman 56.
[2] Larry King, Bill Gilbert, Seni Berbicara: Kepada Siapa Saja, Kapan Saja, Dimana Saja (editor Tanti
Lesmana), Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2003, Halaman 24.
[3] Onong Uchjana Effendy, Ilmu Komunikasi Teori dan
Praktek, Remaja Roesda Karya, Bandung, 2007, Halaman 5
[4] Totok Djuroto, Manajemen Penerbitan Pers, Remaja
Roesda Karya, Bandung, 2004, Halaman 9.
[5] http: // bincangmedia. wordpress . com / tag /
artikel - tentang - iklan/ Diakses Tanggal. 05 September 2012, 11:21 WIB.
[6] Sumber;
Iklan Harian Pro Haba edisi Senin 7 Juli 2012 hlm. 11 kolom
Iklan, baris terakhir.
[7] Dewan Periklanan Indonesia, Etika Pariwara Indoensia; Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia, Indoensia Advertisisng
Counsil, Jakarta, 2007, Halaman 29.
[8] (http://www.muslimdaily.net/berita/internasional/cina-larang-iklan-seksi.html),
[9] Emha Ainun Nadjib, Pers Islam Antara Ideologi, Oplang dan
Kualitas Hidup, Majalah Sahidi, Jakarta, edisi 08 Desember, 1991, Halaman 28.


Komentar
Posting Komentar
Komentar