SKRIPSI PARTISIPASI PERANGKAT DESA DALAM PENYULUHAN HUKUM
BAB II KAJIAN TEORITIS
TENTANG
PARTISIPASI PERANGKAT DESA
DALAM PENYULUHAN HUKUM
BAGI MASYARAKAT
2.1 Pembahasan Teori
2.1.1. Pengertian
Keikutsertaan
Menciptakan keteraturan kehidupan di dalam
masyarakat pada setiap daerah sangat tergantung oleh adanya keikutsertaan semua
pihak yaitu Pemerintah dan semua warga masyarakat. Timbulnya keikutsertaan
tersebut sangat didukung oleh adanya sikap setiap orang tentang pentingnya
menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Mubyarto (19884:35) menyatakan bahwa :
"Keikutsertaan berarti kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program
sesuai dengan kemampuan setiap orang tanpa mengorbankan kepentingan diri,
keikutsertaan masyarakat ini dapat berupa keikutsertaan aktif maupun
keikutsertaan pasif". Selanjutnya Drahara Taliziduhu (1990:102) menyatakan
: "Keikutsertaan sebagai pengambilan bagian dalam kegiatan bersama".
Memperhatikan kutipan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa
keikutsertaan merupakan pengambilan bahagian dari suatu kegiatan tertentu yang
ada dalam masyarakat itu sendiri, tanpa paksaan tetapi mereka mendukungnya
berdasarkan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
2.1.2. Pengertian Perangkat
Desa.
Sesuai dengan sifat negara kesatuan Republik Indonesia maka
kedudukan pemerintahan desa sejauh mungkin harus dapat diseragamkan, membuat
kesesuaian dengan mengindahkan keseragaman desa dan ketentuan adat istiadat
yang berlaku untuk memperkuat pemerintahan desa agar semakin mampu menggerakkan
masyarakat dalam partisifasinya mensukseskan pembangun dan penyelenggaraan
administrasi desa yang makin meluas dan efektif.
Sejalan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur
bentuk dan susunan pemerintahan desa dalam suatu Undang-Undang yang dapat
memberikan arah perkembangan dan kemajuan masyarakat yang berasaskan demokrasi
pancasila sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1979 menjelaskan bahwa pemerintah
desa atas Kepala Desa, sekretaris desa, Kepala-kepala dusun dan ditambah dengan
bidang-bidang lainnya yang diatur dengan peraturan Daerah sesuai dengan pedoman
yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Adapun perangkat desa akan
dijelaskan satu persatu dibawah ini :
2.1.2.1 Kepala Desa
Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa
yaitu "Kepala desa berkedudukan sebagai alat pemerintah, alat pemerintah
daerah, alat pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala desa mempunyai kedudukan yang sangat penting, tidak hanya alat
pemerintah desa akan tetapi juga sebagai alat pemerintah daerah dan sekaligus
sebagai alat pemerintah pusat.
Kepala
desa bertugas sebagai berikut :
a.
Menjalankan urusan rumah tangganya sendiri.
b.
Menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, baik dari pemerintah maupun
pemerintah daerah dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
desa termasuk pembinaan ketentraman dan keteriban diwilayahnya.
c. Menumbuhkan serta mengembangkan semangat gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa.
Melaksanakan tugas tersebut kepala desa mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya
sendiri.
b.
Menggerakkan keikutsertaan masyarakat dalam wilayah desanya.
c.
Melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah
d.
Melaksanakan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
desa.
e.
Melaksanakan koordinasi jalan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan
masyarakat di desa.
f. Melaksanakan urusan pemerintah lainnya yang tidak termasuk dalam tugas urusan instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga desanya sendiri.
2.1.2.2. Sekretaris Desa
Berbicara tentang tugas dan wewenang sekretaris desa
dalam proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, maka dapat
dibayangkan betapa besarnya tanggung jawab yang harus dipikulkan oleh
sekretaris desa sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap maju mundurnya
penyelenggaraan pemerintahan desa dibidang administrasi.
Melihat kepada kedudukannya sekretaris desa merupakan unsur staf
pembantu kepala desa sesuai dengan pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1979 yaitu Apabila Kepala Desa berhalangan maka sekretaris desa menjalankan
tugas dan wewenang kepala desa sehari-hari.
Adapun tugas sekretaris desa meliputi :
a.
Melaksanakan unsur
b. Melaksanakan urusan keuangan.
b.
Tugas yang paling penting adalah melaksanakan tugas dan fungsi kepala
desa apabila berhalangan melaksanakan tugasnya.
2.1.2.3. Kepala Lorong.
Lorong adalah bagian wilayah dalam desa yang
merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa. Lorong adalah
dipimpin oleh kepala lorong yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan kepala
desa dfalam kepemimpinan kepala desa diwilayah kerjanya, yang menyangkut dengan
kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta
ketentraman dan ketertiban sekaligus sebagai pelaksana keputusan desa diwilayah
kerjanya masing-masing.
Disamping menjalankan tugas sebagaimana tersebut
diatas kepala lorong mempunyai tugas yaitu :
a.
Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta
ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.
b. Melaksanakan keputusan diwilayah kerjanya.
c.
Melaksanakan keputusan kepala desa.
Mengenai
prosedur pengangkatannya dimana kepala lorong diangkat oleh Camat Kepala
Wilayah atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dari calon yang
diusulkan oleh kepala desa yaitu setelah para calon dimaksud terlebih dahulu
diadakan seleksi.
2.1.3 Pengertian Penyuluhan.
Marwanto
(1978), mmengatakan bahwa penyuluhan dapat diartikan sebagai usaha untuk
merubah perilaku orang lain melalui proses komunikasi yang bersifat
"informative", "persuasive" maupun
"entertaiment". Ketiga maksud komunikasi itu sifatnya harus seimbang
sesuai dengan tujuan penyuluhan.
Sesuai dengan filsafat penyuluhan, kegiatan
penyuluhan yang akan dilakukan hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip yang
menurut Pratomo (1986), adalah sebagai berikut :
a. Penyuluhan sebagai kegiatan pendidikan, mencakup proses belajar dari orang yang disuluh dan proses mengajar dari penyuluh. Efisiensi dan efektifitas proses penyuluhan sebagai proses pendidikan akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang berhubungan dengan penyuluh, orang yang disuluh, materi penyuluhan dan lingkungan belajar.
b. Penyuluhan ditujuan kepada orang dewasa. Karena itu agar kegiatan
penyuluhan berlangsung dengan efisien dan efektif, maka penyuluh harus mampu
mengidentifikasikan ciri-ciri sasaran penyuluh sebagai orang dewasa, baik yang
berhubungan dengan ciri fisik maupun nonfisik.
c. Penyuluhan berasaskan kegunaan. Karena itu harus mengadakan pendekatan dengan memperhatikan kondisi setempat, ditujukan kepada usaha memenuhi kepentingan dan kebutuhan sasaran, serta programnya disusun oleh penyuluh bersama-sama dengan masyarakat setempat.
Latief (1980) menguraikan bahwa fungsi penyuluh (change agent) adalah sebagai suatu mata rantai komunikasi antara dua buah sistem sosial, yaitu sistem profesional dan sistem klien. Penyuluhan secara formal dibuat untuk mempengaruhi keputusan orang lain supaya mau menerima inovasi, sehingga mempercepat daya penerimaan masyarakat terhadap inovasi tersebut. Keberhasilan penyuluhan dapat dicapai apabila :
1.
Penyuluh mempunyai komunikasi yang lebih baik dengan orang-orang yang statusnya
lebih tinggi. Tetapi walaupun demikian penyuluh itu harus merumuskan program
kerjanya sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya dan
pengalaman kliennya.
2.
3.
Menurut Totok Hermanto (1975) definisi dari arti dan tujuan penyuluhan adalah suatu pernyataan tentang hal-hal apa yang ingin dicapai oleh pendidikan yaitu tentang perubahan perilaku yang ingin di capai. Tujuan pendidikan merupakan landasan dari segala kegiatan pendidikan. Tujuan pendidikan ini merupakan tujuan penyuluhan, karena penyuluhan merupakan usaha pendidikan.
Bertitik tolak dari pengertian penyuluhan dan
bimbingan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap penyuluhan harus
memenuhi unsur-unsur : (a) penyuluhan merupakan suatu proses yang
berkesinambungan (continuing process), (b) penyuluhan dilaksanakan oleh
seseorang yang mempunyai kualifikasi tertentu dengan maksud mempengaruhi dan
membantu orang lain agar dapat mengatasi kesulitannya.
2.1.4 Pengertian Hukum
Pengertian
hukum dewasa ini telah banyak dibicarakan oleh para ahli hukum. Bahkan
telah mengundang pembicaraan dalam berbagai forum diskusi ilmiah baik pada
lembaga-lembaga pendidikan tinggi maupun didalam forum-forum diskusi lainnya.
Menurut Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto (1978 : 32) bahwa hukum ialah:
Peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
Menurut Amin (1981) hukum adalah kumpulan-kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi disebut hukum dan tujuan
hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga
kemanan dann ketertiban terpelihara.
Hukum merupakan aturan-aturan yang mengatur
ketertiban masyarakat sehingga masyarakat akan aman dan sejahtera dalam
kehidupannya.
2.1.5 Pengertian Masyarakat
Menurut kamus bahasa Indonesia Depertemen Pendidikan
dan kebudayaan (1980 : 180) Masyarakat : Sejumlah manusia dalam arti luasnya
dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
Relph
Linton ( 1985:14) mengatakan masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang
telah hidup dan bekerja sama cukup lama
sehingga mereka dapat mengukur diri mereka dan menganggap diri mereka
sebagai suatu kesatuan sosial.
Menurut Selo
Soemardjan (1987 : 81) masyarakat :
Orang-orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
Moenandar Soelaiman (1991:63) mengatakan Masyarakat adalah kesatuan sosial, mempunyai
ikatan-ikatan kasih sayang yang erat. Masyarakat dalam pengertiaan ini disebut
sebagai suatu kesatuan sosial, diantara satu dan lainnya sudah saling kenal
mengenal secara baik.
Berdasarkan beberapa pendapat yang telah dikemukakan
di atas dapat di tegaskan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat adalah
sekelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam batas waktu yang cukup
lama pada suatu tempat dan daerah tertentu, sehingga mampu mewujudkan kehidupan
sebagai satu kesatuan sosial di bawah norma-norma yang telah ditetapkan secara
bersama. Pada giliran kehidupan yang telah terorganisasi sebagai suatu kesatuan
sosial tersebut, mampu menghasilkan kebudayaan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
2.1.6 Pentingnya
Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat.
Penyuluhan hukum masyarakat dewasa ini bukan
sebagai salah satu objek dari
pembangunan nasional harus mendapat perhatian dan peningkatan, akan tetapi
masalah kesadaran hukum masyarakat adalah merupakan salah satu indikator yang
dapat menciptakan suasana yang dapat mendukung dan mempercepat pelaksanaan
pembangunan secara keseluruhan. Di tinjau dari segi yang terakhir ini maka
kesadaran hukum merupakan suatu timbulnya aturan-aturan hukum di dalam
masyarakat. Sebab, berjalan atau tidaknya suatu Undang-undang atau aturan hukum
sangat tergantung kepada situasi sesuai atau tidaknya aturan hukum tersebut
dengan kesadaran hukum masyarakat di dalam wilayah di mana aturan hukum itu
diberlakukan.
Terutama sekali bagi masyarakat
Hal tersebut tidak terlalu sulit dipikirkan sebab
bagaimana dapat berjalan segala kegiatan pembangunan dengan baik apabila
kesadaran hukum masyarakat belum terwujud. Sedangkan masyarakat merupakan salah
satu faktor yang sangat menentukan dalam pembangunan dimana keikutsertaan
mereka sangat diharapkan.
Apabila kesadaran hukum masyarakat belum baik, maka
mereka sulit diajak untuk ikut serta dalam pembangunan. Sebab, mereka tidak
dapat menghayati bagaimana sebenarnya kedudukan mereka, tidak mengetahui
tentang segala sesuatu yang menyangkut dengan hak dan kewajiban mereka
masing-masing. Bahkan sebaliknya, akan menjadi hambatan dan tantangan dalam
pembangunan, karena mereka merasa tidak ikut bertanggung jawab, tidak ada rasa
memiliki dan tidak tumbuh tumbuh pula rasa kebersamaan dalam lingkungan
masyarakat dan negara.Dan mereka menganggap diri mereka sebagai bagian yang
terpisah dari program pembangunan nasional.
Akibat dari keadaan tersebut maka mereka akan
cenderung melakukan berbagai tindakan dan sikap yang menentang hukum, melakukan
tindakan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat dan sebagainya,
kesemuanya akan menghambat lajunya pembangunan.
Demi tegaknya kesadaran hukum masyarakat di negara
Republik Indonesia yang berdasarkan hukum, maka perlu dilakukan berbagai usaha
untuk membina dan meningkatkan kesadaran hukum itu kepada seluruh masyarakat
secara merata, baik di kota-kota besar maupun ke desa-desa di seluruh pelosok
tanah air. Dalam hal ini masyarakat sangat diharapkan peranannya sesuai dengan
eksistensinya sebagai suatu lembaga yang bergerak untuk meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat.
Adnan Buyung Nasution (1982 : 120) mengartikan penyuluhan hukum sebagai berikut " Program
penyuluhan Hukum yang terorganisir dan berintikan misi pendidikan kesadaran
hukum masyarakat ".
Bila diperhatikan tujuan pokok dari pada penyuluhan
kesadaran hukum maka jelas menggambarkan bahwa maksud utama dari gerakan ini
terutama sekali untuk memberikan pelayanan atau bantuan hukum serta pembinaan
masyarakat tentang hukum.
Suatu hal yang menjadi persoalan sekarang adalah
apakahyang dimaksud dengan bantuan hukum itu diberikan. Dalam halini Direktorat
Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman (1982 : 11)
menjelaskan pengertian penyuluhan hukum
sebagai berikut: "Memberi
pendidikan, pembinaan, dan bimbingan bersifat nonformal yang diberikan kepada masyarakat agar memiliki pengetahuan,
sikap dan ketrampilannya dalam melaksankan ketentuan hukum yang berlaku dalam
masyarakat.
Pengertian diatas jelaslah bahwa program
penyuluhan hukum merupakan suatu usaha
untuk membantu para warga masyarakat agar mereka mampu menyelesaikan segala
persoalan hukumyang menyangkut dengan hak dan kewajiban mereka sendiri, baik
dengan cara memberikan nasehat hukum, pengarahan dan bimbingan tentang hukum.
Semua orang mengetahui tentang hukum atau
sekurang-kurangnya mereka mengetahui hukum tetapi tidak mengertitentang hukum.
Dalam keadaan demikian maka kadang-kadangorang sangat membutuhkan bantuan dari
orang lain yang mengerti hukum atau memberikan nasehat atau bimbingan
Adnan Buyung Nasution, (1982 : 95) mengemukakan pulabahwa " Penyuluhan hukum dalam pengertian yang luas dapat diartikan sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidakmampu dalam bidang hukum ". Berpangkal dari pengertian ini maka penyuluhan kesadaran hukum itu terutama diberikan kepada golongan masyarakat yang tidak mampu atau miskin dan masih buta hukum.
Penyuluhan hukum menurut Subarkah (1982 : 1) mengatur sebagai berikut :
Memberikan pendidikan secara non formal kepada lapisan masyarakat yang buta hukum atau berpendidikan rendah yang tidak mengetahui dan mengetahui hak-haknya sebagai subjek hukum atau akibat tekanan-tekanan dari yang lebih kuat tidak mempunyai keberanian untuk membela dan memperjuangkan haknya.
Sesuai dengan pengertian sepeerti dijelaskan diatas, oleh Jamaluddin D.T Singomankuto, SH (1980:24) pada waktumenyampaikan laporan dan penjelasan mengenai pemberian penyuluhan hukum kepada para peserta Reker Peradin pada tanggal 28 sampai 30 Agustus 1980 di Bandung telah mengemukakan suatu pengertian penyuluhan hukum secara definitif sebagai berikut : Penyuluhan hukum, ialah memberi jasa, memberi nasehat, bimbingan hukum di luar pengadilan.
Menurut Suardi Tasrif(1976:108) menjelaskan :
Bahwa orang-orang yang dapat di berikan
bantuan/nasehat hukum adalah masyarakat, pimpinan masyarakat, baik pimpinan formal
maupun pimpinan nonformal yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan
sehingga mereka mengerti tentang aturan, kewajiban dan hak yang harus
dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat.
Berdasarkan beberapa pendapat yang telah
dikemukakanoleh para ahli hukum dapat disimpulkan bahwa penyuluhan hukum adalah
suatu usaha untuk memberi bantuan hukum kepada wargaagar mereka dapat
mwngetahuwi segala sesuatu yang menyangkutdengan hak dan kewajibannya sebagai
seorang warga negara dan subjek hukum serta agar mereka mampu menyelesaikan
segalapersoalan hukum yang mereka hadapi.
2.1.7 Tujuan Penyuluhan Hukum.
Program penyuluhan hukum dewasa ini tidak hanya
terbatas pada pemberian bantuan hukum kepada lapisan masyarakat yang
membutuhkan saja atau yang berhadapan dengan sesuatu perkara di pengadilan,
akan tetapi program penyuluhan kesadaran hukum sekarang ini telah memperluas
jangkauannya yaitu berusaha untuk menanamkan kesadaran hukum kepada semua
lapisan masyarakat, terutama sekali bagi mereka yang kurang dan masih buta
hukum.
Tujuan dari pada penyuluhan hukum sebenarnya secara
jelas telah dirumuskan di dalam Anggaran Dasar Pelaksanaan Penyuluhan Hukum
sendiri yaitu :
1. Memberi pelayanan hukum kepada rakyat miskin yang butahukum;
2.
Mengembangkan dan meningkatkan kesadaran hukum rakyatterutama hak-haknya
sebagai subjek hukum;
3.Mengusahakan perubahan dan perbaikan hukum untuk mengisikebutuhan masyarakat yang berkembang.
Bila diperhatikan dari tujuan penyuluhan hukum tersebut, maka tampak bahwa tujuan pertama dan kedua menunjukkan suatu kehendak para pemberi penyuluhan hukum untuk mewujudkan suatu program yang bersifat membina, yaitu dengan menjalankan perjalanan hukum dan pendidikan kesadaran hukum bagi para warga masyarakat yang masih buta hukum. Sedangkan tujuan yang ketiga adalah berkenaan dengan usaha kearah pembahasan dalam bidang hukum.
2.1.8 Usaha-usaha Perangkat
desa Untuk Membina
Kesadaran Hukum Masyarakat.
Suatu hal yang paling menarik dan menonjol dari
usaha-usaha yang dilakukan oleh perangkat desa sekarang ini adalah mengenai
perhatian utama perangkat desa untuk mengusahakan pembinaan kesadaran hukum
masyarakat. Sebab, sebagaimana dijelaskan oleh Adnan Buyung Nasution, (1980 :
7) bahwa :
Pemberian penyuluhan hukum kepada rakyat kecil yang miskin dan
buta hukum tidak akan bisa dilakukan dengan efektif tanpa sekaligus
dilaksanakan pula tugas yang kedua dari perangkat desa yaitu membangun
kesadaran hukum masyarakat agar menyadari hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagai manusia maupun warga negara.
Untuk mencapai maksud tersebut maka perangkat desa
berusaha mengkoordinir masyarakat dalam
kegiatan penyuluhan hukum kepada segenap lapisan masyarakat, masyarakat
miskin yang buta hukum dan masih terbelakang sehinggga mereka dapat menyadari
segala sesuatu yang merupakan hak dan kewajiban mereka sesuai dengan eksistensinya
baik sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa maupun sebagai warga negara
yang mempunyai kesamaan kedudukan di dalam hukum sebagaimana dicantumkan di
dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui koordinir masyarakat oleh perangkat desa tentang
pemberian penyuluhan hukum yang harus
ditanamkan suatu keyakinan kepada diri mereka sendiri bahwa sekalipun mereka
tidak punya apa-apa namun mereka mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum
dan oleh karena itu berhak untuk membela diri, membela hak-hak serta
memperjuangkan segala kepen- tingan
kepentingan mereka agar tidak diperkosa dan disalahgunakan orang lain.
Apabila masalah-masalah tersebut tidak diusahakan,
maka upaya melanjutkannya adalah menumbuhkan rasa keberanian moril kepada
masyarakat agar mereka mau dan berani menggunakan hak-hak yang sah di dalam
memamfaatkan jalan-jalan dan upaya hukum yang tersedia. Dalam hal ini perangkat
desa selain memiliki pengetahuan luas, harus pula memiliki sifat kepemimpinan
yang mantap dan dinamis, kreatif serta berani bertanggung jawab, sehingga
masyarakat benar-benar menaruh kepercayaan dan keberanian untuk mempergunakan
perangkat desa dalam menghadapi segala masalah yang mmereka hadapi. Sesuai
dengan penjelasan diatas, Soejono Soekanto (1983 : 123) selanjutnya mengatakan
pula bahwa untuk mencapai tujuan tersebut maka perangkat desa menemmpuh
beberapa cara, yaitu:
1.
Menyelenggarakan pemberian kesadaran hukum kepada masyarakat yang miskin dan buta tentang
hukum.
2. Mengadakan ceramah, diskusi, penerangan dan lain sebagainya.
3. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga/badan instansi
pemerintah.
Usaha-usaha yang dilakukan perangkat desa dalam upaya memberikan penyuluhan hukum masyarakat, terutama dikalangan masyarakat buta hukum, dan selain itu masih banyak lagi usaha-usaha lain yang dilakukan dalam rangka tercapainya suatu lingkungan masyarakat hukum sebagaimana yang diharapkan.
Dalam rangka menetapkan penyuluhan hukum masyarakat,
perangkat desa menyediakan fasilitas yang mendukung terselenggarnya penyuluhan
hukum terhadap masyarakat.
Adanya penyuluhan penyediaan fasilitas pelaksanaan
penyuluhan utentang hukum yang dilakukan perangkat desa akan dapat
mengkomunikasikan ketentuan-ketentuan hukum serta memberi informasi bagi
seluruh masyarakat tentang bagaimana bertindak dalam menyelesaikan suatu
perbuatan baik terhadap dirinya maupun terhadap orang lain.
Perangkat desa dalam rangka menyediakan fasilitas
bagi pelaksanaan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar masyarakat
menyadari tentang hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya sebagai
subyek hukum.
2.2 Kajian Terhadap Hasil
Penelitian Terdahulu
Penelitian yang dilakukan Hafni (1994 : 54) bahwa
perangkat desa dalam menciptakan ketertiban dan keaman di desa dilakukan
penyuluhan tentang hukum. Pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilakukan di desa
melibatkan lembaga dan perangkat yang menangani masalah hukum, antara lain
kejaksaan, kehakiman dan kepolisian serta perpajakan.
Hasil penelitian yang dilakukan Lukman Hakim (1995
:37) bahwa masyarakat desa yang kehidupannya lebih aman dan tenteram memiliki
kesadaran hukum yang baik. Kesadaran hukum yang baik dipengaruhi oleh adanya
penyuluhan tentang hukum. Karena penyuluhan adalah usaha pendidikan dan
pelatihan hukum yang berkaitan dengan kehidupan dalam masyarakat.
Hasil penelitian Abdul Muis (1997 : 48) bahwa
Perangkat desa dalam kaitannya dengan penyuluhan hukum terhadap masyarakat
harus selalu mendampingi tim penyuluhan hukum tersebut sehingga motivasi
masyarakat untuk ikut dalam penyuluhan hukum yang diberikan tim penyuluhan
hukum kepada masyarakat. Adanya pendampingan yang dilakukan oleh perangkat desa
terhadap penyuluhan hukum terhadap masyarakat maka keikutsertaan masyarakat
untuk dalam penyuluhan hukum akan
meningkat sehingga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sesuai dengan tujuan
yang telah ditetapkan.
2.3 Kerangka Berpikir dan
Argumentasi Keilmuan
Kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan.
Masyarakat yang memiliki kesadaran hukum kehidupannya akan tenteram dan
sejahtera, karena masyarakat tahu akan hak dan kewajibannya. Masyarakat yang
memiliki kesadaran tentang hak dan kewajibannya akan dapat menjaga hak dan
kewajiban azasi orang lain.
Kesadaran
hukum masyarakat akan meningkat melalui
pembinaan kesadaran hukum bagi masyarakat merupakan suatu usaha untuk
mencapai cita-cita dari suatu negara hukum.
Perangkat
desa memegang peranan penting dalam usaha pembinaan kesadaran hukum bagi
masyarakat dalam rngka memperoleh keadilan.
Penyuluhan sebagai salah satu pendidikan non formal
untuk menciptakan kesadaran hukum dalam masyarakat sangat dibutuhkan, oleh
karena itu melalui penyuluhan dapat ditingkatkan kesadaran hukummasyarakat.
2.4 Hipotesa
Hipotesa adalah sebagai perumusan jawaban atau kesimpulan sementara dari permasalahan, dimana kebenarannya perlu dibuktikan melalui suatu penelitian atau penyelidikan. Berdasarkan pengertian ini maka sebagai hipotesa yang dipergunakan dalam penelitian ini :
2.4.1
Jika perangkat desa ada mengkoordinir
masyarakat dalam terlaksananya kegiatan
penyuluhan hukum yang diberikan oleh tim sadar hukum, maka penyuluhan hukum
terhadap masyarakat akan berhasil.
2.4.2
Jika perangkat desa ada menyediakan sarana/parasarana bagi pelaksanaan
penyuluhan hukum di desa mereka, maka penyuluhan hukum yang dilakukan tim akan mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.
2.4.3
Jika Perangkat desa ikut mendampingi Tim sadar hukum pada saat
berlangsungnya penyuluhan hukum di desa mereka, maka penyuluhan akan lebih
efektif dan efesien.
2.5. Definisi Operasional
Variabel
2.5.1
Koordinir adalah adanya kerjasama yang baik antara perangkat desa dengan
petugas penyuluhan hukum.
2.5.2
Penyuluhan adalah kegiatan pendidikan secara non formal tentang hukum kepada
masyarakat.
2.5.3 Berhasil adalah tercapai sesuai dengan tujuan
yang ditetapkan.
2.5.4
Sarana/prasarana adalah sarana/prasarana pendukung terlaksanakanya penyuluhan
hukum pada masyarakat, misalnya waktu, tempat.
2.5.5
Tujuan adalah adanya kesadaran hukum yang ingin dicapai melalui penyuluhan
hukum.
2.5.6
Mendampingi adalah ikutserta dalam pelaksanaan penyuluhan hukum.
2.5.7
Efektif efesien adalah penyuluhan hukum berhasil dan berdaya guna.

Komentar
Posting Komentar
Komentar