SKRIPSI PARTISIPASI PERANGKAT DESA DALAM PENYULUHAN HUKUM

 

BAB II KAJIAN  TEORITIS

TENTANG

PARTISIPASI PERANGKAT DESA DALAM PENYULUHAN HUKUM

BAGI MASYARAKAT

 

 

2.1 Pembahasan Teori

2.1.1. Pengertian Keikutsertaan

Menciptakan keteraturan kehidupan di dalam masyarakat pada setiap daerah sangat tergantung oleh adanya keikutsertaan semua pihak yaitu Pemerintah dan semua warga masyarakat. Timbulnya keikutsertaan tersebut sangat didukung oleh adanya sikap setiap orang tentang pentingnya menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Mubyarto (19884:35) menyatakan bahwa : "Keikutsertaan berarti kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai dengan kemampuan setiap orang tanpa mengorbankan kepentingan diri, keikutsertaan masyarakat ini dapat berupa keikutsertaan aktif maupun keikutsertaan pasif". Selanjutnya Drahara Taliziduhu (1990:102) menyatakan : "Keikutsertaan sebagai pengambilan bagian dalam kegiatan bersama".

Memperhatikan kutipan  di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa keikutsertaan merupakan pengambilan bahagian dari suatu kegiatan tertentu yang ada dalam masyarakat itu sendiri, tanpa paksaan tetapi mereka mendukungnya berdasarkan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

 

 

 

2.1.2. Pengertian Perangkat Desa.

            Sesuai dengan sifat negara kesatuan Republik Indonesia maka kedudukan pemerintahan desa sejauh mungkin harus dapat diseragamkan, membuat kesesuaian dengan mengindahkan keseragaman desa dan ketentuan adat istiadat yang berlaku untuk memperkuat pemerintahan desa agar semakin mampu menggerakkan masyarakat dalam partisifasinya mensukseskan pembangun dan penyelenggaraan administrasi desa yang makin meluas dan efektif.

Sejalan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur bentuk dan susunan pemerintahan desa dalam suatu Undang-Undang yang dapat memberikan arah perkembangan dan kemajuan masyarakat yang berasaskan demokrasi pancasila sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1979 menjelaskan bahwa pemerintah desa atas Kepala Desa, sekretaris desa, Kepala-kepala dusun dan ditambah dengan bidang-bidang lainnya yang diatur dengan peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Adapun perangkat desa akan dijelaskan satu persatu dibawah ini :

 

2.1.2.1  Kepala Desa

Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa yaitu "Kepala desa berkedudukan sebagai alat pemerintah, alat pemerintah daerah, alat pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala desa mempunyai kedudukan yang sangat penting, tidak hanya alat pemerintah desa akan tetapi juga sebagai alat pemerintah daerah dan sekaligus sebagai alat pemerintah pusat.

Kepala desa bertugas sebagai berikut :

a. Menjalankan urusan rumah tangganya sendiri.

b. Menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk pembinaan ketentraman dan keteriban diwilayahnya.

c. Menumbuhkan serta mengembangkan semangat gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa.

Melaksanakan tugas tersebut kepala desa mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya sendiri.

b. Menggerakkan keikutsertaan masyarakat dalam wilayah desanya.

c. Melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah

d. Melaksanakan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.

e. Melaksanakan koordinasi jalan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat di desa.

f. Melaksanakan urusan pemerintah lainnya yang tidak termasuk dalam tugas urusan instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga desanya sendiri.

 

2.1.2.2. Sekretaris Desa

Berbicara tentang tugas dan wewenang sekretaris desa dalam proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, maka dapat dibayangkan betapa besarnya tanggung jawab yang harus dipikulkan oleh sekretaris desa sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap maju mundurnya penyelenggaraan pemerintahan desa dibidang administrasi.

Melihat kepada kedudukannya sekretaris desa merupakan unsur staf pembantu kepala desa sesuai dengan pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 yaitu Apabila Kepala Desa berhalangan maka sekretaris desa menjalankan tugas dan wewenang kepala desa sehari-hari.

Adapun tugas sekretaris desa meliputi :

a.       Melaksanakan unsur surat menyurat, kearsipan dan laporan serta menyampaikan  kepada yang bersangkutan.

 b. Melaksanakan urusan keuangan.

b.      Tugas yang paling penting adalah melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa apabila berhalangan melaksanakan tugasnya.

 

2.1.2.3. Kepala Lorong.

Lorong adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa. Lorong adalah dipimpin oleh kepala lorong yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan kepala desa dfalam kepemimpinan kepala desa diwilayah kerjanya, yang menyangkut dengan kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban sekaligus sebagai pelaksana keputusan desa diwilayah kerjanya masing-masing.

Disamping menjalankan tugas sebagaimana tersebut diatas kepala lorong mempunyai tugas yaitu :

a. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.

b. Melaksanakan keputusan diwilayah kerjanya.

c. Melaksanakan keputusan kepala desa.

     Mengenai prosedur pengangkatannya dimana kepala lorong diangkat oleh Camat Kepala Wilayah atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dari calon yang diusulkan oleh kepala desa yaitu setelah para calon dimaksud terlebih dahulu diadakan seleksi.

        

2.1.3 Pengertian Penyuluhan.

            Marwanto (1978), mmengatakan bahwa penyuluhan dapat diartikan sebagai usaha untuk merubah perilaku orang lain melalui proses komunikasi yang bersifat "informative", "persuasive" maupun "entertaiment". Ketiga maksud komunikasi itu sifatnya harus seimbang sesuai dengan tujuan penyuluhan.

Sesuai dengan filsafat penyuluhan, kegiatan penyuluhan yang akan dilakukan hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip yang menurut Pratomo (1986), adalah sebagai berikut :

a. Penyuluhan sebagai kegiatan pendidikan, mencakup proses belajar dari orang yang disuluh dan proses mengajar dari penyuluh. Efisiensi dan efektifitas proses penyuluhan sebagai proses pendidikan akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang berhubungan dengan penyuluh, orang yang disuluh, materi penyuluhan dan lingkungan belajar.

b. Penyuluhan ditujuan kepada orang dewasa. Karena itu agar kegiatan penyuluhan berlangsung dengan efisien dan efektif, maka penyuluh harus mampu mengidentifikasikan ciri-ciri sasaran penyuluh sebagai orang dewasa, baik yang berhubungan dengan ciri fisik maupun nonfisik.

c. Penyuluhan berasaskan kegunaan. Karena itu harus mengadakan pendekatan dengan memperhatikan kondisi setempat, ditujukan kepada usaha memenuhi kepentingan dan kebutuhan sasaran, serta programnya disusun oleh penyuluh bersama-sama dengan masyarakat setempat.

      Latief (1980) menguraikan bahwa fungsi penyuluh (change agent) adalah sebagai suatu mata rantai komunikasi antara dua buah sistem sosial, yaitu sistem profesional dan sistem klien. Penyuluhan secara formal dibuat untuk mempengaruhi keputusan orang lain supaya mau menerima inovasi, sehingga mempercepat daya penerimaan masyarakat terhadap inovasi tersebut. Keberhasilan penyuluhan dapat dicapai apabila :

1. Penyuluh mempunyai komunikasi yang lebih baik dengan orang-orang yang statusnya lebih tinggi. Tetapi walaupun demikian penyuluh itu harus merumuskan program kerjanya sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya dan pengalaman kliennya.

2. Para penyuluh perlu meningkatkan kompetisi (kemampuan) pada kliennya dalam mengevaluasi ide-ide baru.

3. Para penyuluh akan lebih berhasil dalam tugasnya jika mereka memusatkan usahanya pada para pemimpin opini (opinion leader) dalam sistem sosial (selama tahap awal dari pengenalan suatu inovasi ) tempat inovasi itu disebarluaskan. Jika mereka itu berhasil dalam meningkatkan para pemimpin opini itu, akan lebih besar kemungkinan ide-idenya yang baru diterima secara luas.

                 Menurut Totok Hermanto (1975) definisi dari arti dan tujuan penyuluhan adalah suatu pernyataan tentang hal-hal apa yang ingin dicapai oleh pendidikan yaitu tentang perubahan perilaku yang ingin di capai. Tujuan pendidikan merupakan landasan dari segala kegiatan pendidikan. Tujuan pendidikan ini merupakan tujuan penyuluhan, karena penyuluhan merupakan usaha pendidikan.

Bertitik tolak dari pengertian penyuluhan dan bimbingan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap penyuluhan harus memenuhi unsur-unsur : (a) penyuluhan merupakan suatu proses yang berkesinambungan (continuing process), (b) penyuluhan dilaksanakan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi tertentu dengan maksud mempengaruhi dan membantu orang lain agar dapat mengatasi kesulitannya.

 

 

 

2.1.4 Pengertian  Hukum

Pengertian  hukum dewasa ini telah banyak dibicarakan oleh para ahli hukum. Bahkan telah mengundang pembicaraan dalam berbagai forum diskusi ilmiah baik pada lembaga-lembaga pendidikan tinggi maupun didalam forum-forum diskusi lainnya.

Menurut Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto (1978 : 32) bahwa hukum ialah:

Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

 

Menurut Amin (1981) hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi disebut hukum dan tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga kemanan dann ketertiban terpelihara.

Hukum merupakan aturan-aturan yang mengatur ketertiban masyarakat sehingga masyarakat akan aman dan sejahtera dalam kehidupannya. 

 

2.1.5 Pengertian Masyarakat

Menurut kamus bahasa Indonesia Depertemen Pendidikan dan kebudayaan (1980 : 180) Masyarakat : Sejumlah manusia dalam arti luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.

            Relph Linton ( 1985:14) mengatakan masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja sama cukup lama  sehingga mereka dapat mengukur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial.

Menurut  Selo Soemardjan  (1987 : 81) masyarakat : Orang-orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.

Moenandar Soelaiman (1991:63) mengatakan  Masyarakat adalah kesatuan sosial, mempunyai ikatan-ikatan kasih sayang yang erat. Masyarakat dalam pengertiaan ini disebut sebagai suatu kesatuan sosial, diantara satu dan lainnya sudah saling kenal mengenal secara baik.

Berdasarkan beberapa pendapat yang telah dikemukakan di atas dapat di tegaskan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam batas waktu yang cukup lama pada suatu tempat dan daerah tertentu, sehingga mampu mewujudkan kehidupan sebagai satu kesatuan sosial di bawah norma-norma yang telah ditetapkan secara bersama. Pada giliran kehidupan yang telah terorganisasi sebagai suatu kesatuan sosial tersebut, mampu menghasilkan kebudayaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

 

2.1.6 Pentingnya Penyuluhan  Hukum Kepada Masyarakat.

Penyuluhan hukum masyarakat dewasa ini bukan sebagai  salah satu objek dari pembangunan nasional harus mendapat perhatian dan peningkatan, akan tetapi masalah kesadaran hukum masyarakat adalah merupakan salah satu indikator yang dapat menciptakan suasana yang dapat mendukung dan mempercepat pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan. Di tinjau dari segi yang terakhir ini maka kesadaran hukum merupakan suatu timbulnya aturan-aturan hukum di dalam masyarakat. Sebab, berjalan atau tidaknya suatu Undang-undang atau aturan hukum sangat tergantung kepada situasi sesuai atau tidaknya aturan hukum tersebut dengan kesadaran hukum masyarakat di dalam wilayah di mana aturan hukum itu diberlakukan.

Terutama sekali bagi masyarakat Indonesia yang sedang membangun, maka aturan-aturan hukum yang timbul dari kesadaran masyarakat sangat berfungsi sebaggai sarana pembaharuan di dalam masyarakat. Dan berdasarkan fungsi ini maka hukum merupakan salah satu sarana yang mendukung dan mmempercepat proses pelaksanaan pembangunan nasional. Abbdurrahman, (1979 :32) menjelaskan bahwa " Dengan berfungsi hukum sebagai suatu sarana pembaharuan masyarakat maka hukum itu dapat dijadikan sarana pendukung proses pembangunan dan sekaligus sebagai motor pengggerak untuk mempercepat lajunya pembangunan ". Dengan demikian maka jelaslah bahwa masalah kesadaran hukum masyarakat merupakan suatu hal yang menepati peranan penting didalam pembangunan.

Hal tersebut tidak terlalu sulit dipikirkan sebab bagaimana dapat berjalan segala kegiatan pembangunan dengan baik apabila kesadaran hukum masyarakat belum terwujud. Sedangkan masyarakat merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dalam pembangunan dimana keikutsertaan mereka sangat diharapkan.

Apabila kesadaran hukum masyarakat belum baik, maka mereka sulit diajak untuk ikut serta dalam pembangunan. Sebab, mereka tidak dapat menghayati bagaimana sebenarnya kedudukan mereka, tidak mengetahui tentang segala sesuatu yang menyangkut dengan hak dan kewajiban mereka masing-masing. Bahkan sebaliknya, akan menjadi hambatan dan tantangan dalam pembangunan, karena mereka merasa tidak ikut bertanggung jawab, tidak ada rasa memiliki dan tidak tumbuh tumbuh pula rasa kebersamaan dalam lingkungan masyarakat dan negara.Dan mereka menganggap diri mereka sebagai bagian yang terpisah dari program pembangunan nasional.

Akibat dari keadaan tersebut maka mereka akan cenderung melakukan berbagai tindakan dan sikap yang menentang hukum, melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat dan sebagainya, kesemuanya akan menghambat lajunya pembangunan.

Demi tegaknya kesadaran hukum masyarakat di negara Republik Indonesia yang berdasarkan hukum, maka perlu dilakukan berbagai usaha untuk membina dan meningkatkan kesadaran hukum itu kepada seluruh masyarakat secara merata, baik di kota-kota besar maupun ke desa-desa di seluruh pelosok tanah air. Dalam hal ini masyarakat sangat diharapkan peranannya sesuai dengan eksistensinya sebagai suatu lembaga yang bergerak untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Adnan Buyung Nasution (1982 : 120)  mengartikan penyuluhan  hukum sebagai berikut " Program penyuluhan Hukum yang terorganisir dan berintikan misi pendidikan kesadaran hukum masyarakat ".        

Bila diperhatikan tujuan pokok dari pada penyuluhan kesadaran hukum maka jelas menggambarkan bahwa maksud utama dari gerakan ini terutama sekali untuk memberikan pelayanan atau bantuan hukum serta pembinaan masyarakat tentang hukum.

Suatu hal yang menjadi persoalan sekarang adalah apakahyang dimaksud dengan bantuan hukum itu diberikan. Dalam halini Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman (1982 : 11) menjelaskan pengertian penyuluhan  hukum sebagai  berikut: "Memberi pendidikan, pembinaan, dan bimbingan bersifat nonformal yang diberikan  kepada masyarakat agar memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilannya dalam melaksankan ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Pengertian diatas jelaslah bahwa program penyuluhan  hukum merupakan suatu usaha untuk membantu para warga masyarakat agar mereka mampu menyelesaikan segala persoalan hukumyang menyangkut dengan hak dan kewajiban mereka sendiri, baik dengan cara memberikan nasehat hukum, pengarahan dan bimbingan tentang hukum.

Semua orang mengetahui tentang hukum atau sekurang-kurangnya mereka mengetahui hukum tetapi tidak mengertitentang hukum. Dalam keadaan demikian maka kadang-kadangorang sangat membutuhkan bantuan dari orang lain yang mengerti hukum atau memberikan nasehat atau bimbingan

Adnan Buyung Nasution, (1982 : 95) mengemukakan pulabahwa " Penyuluhan hukum dalam pengertian yang luas dapat    diartikan sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidakmampu dalam bidang hukum ". Berpangkal dari pengertian ini maka penyuluhan kesadaran  hukum itu terutama  diberikan kepada golongan masyarakat yang tidak mampu atau miskin dan masih buta hukum.                                                

  Penyuluhan  hukum menurut Subarkah  (1982 : 1) mengatur sebagai berikut :

Memberikan pendidikan secara non formal kepada lapisan masyarakat yang buta hukum atau berpendidikan rendah yang tidak mengetahui dan mengetahui hak-haknya sebagai subjek hukum atau akibat tekanan-tekanan dari yang lebih kuat tidak mempunyai keberanian untuk membela dan memperjuangkan haknya.                                 

 

Sesuai dengan pengertian sepeerti dijelaskan diatas, oleh Jamaluddin D.T Singomankuto, SH (1980:24) pada waktumenyampaikan laporan dan penjelasan mengenai pemberian penyuluhan  hukum kepada para peserta Reker Peradin  pada tanggal 28 sampai 30 Agustus 1980 di Bandung telah mengemukakan suatu pengertian penyuluhan hukum  secara definitif sebagai berikut :  Penyuluhan  hukum, ialah memberi jasa, memberi nasehat, bimbingan  hukum di luar pengadilan.

Menurut Suardi Tasrif(1976:108) menjelaskan :                                   

 Bahwa orang-orang yang dapat di berikan bantuan/nasehat hukum adalah masyarakat, pimpinan masyarakat, baik pimpinan formal maupun pimpinan nonformal yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan sehingga mereka mengerti tentang aturan, kewajiban dan hak yang harus dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Berdasarkan beberapa pendapat yang telah dikemukakanoleh para ahli hukum dapat disimpulkan bahwa penyuluhan hukum adalah suatu usaha untuk memberi bantuan hukum kepada wargaagar mereka dapat mwngetahuwi segala sesuatu yang menyangkutdengan hak dan kewajibannya sebagai seorang warga negara dan subjek hukum serta agar mereka mampu menyelesaikan segalapersoalan hukum yang mereka hadapi.                        

 

2.1.7 Tujuan Penyuluhan  Hukum.                          

Program penyuluhan hukum dewasa ini tidak hanya terbatas pada pemberian bantuan hukum kepada lapisan masyarakat yang membutuhkan saja atau yang berhadapan dengan sesuatu perkara di pengadilan, akan tetapi program penyuluhan kesadaran hukum sekarang ini telah memperluas jangkauannya yaitu berusaha untuk menanamkan kesadaran hukum kepada semua lapisan masyarakat, terutama sekali bagi mereka yang kurang dan masih buta hukum.                          

Tujuan dari pada penyuluhan hukum sebenarnya secara jelas telah dirumuskan di dalam Anggaran Dasar Pelaksanaan Penyuluhan Hukum sendiri yaitu :                            

1. Memberi pelayanan hukum kepada rakyat miskin yang butahukum;                                                  

2. Mengembangkan dan meningkatkan kesadaran hukum rakyatterutama hak-haknya sebagai subjek hukum;               

3.Mengusahakan perubahan dan perbaikan hukum untuk mengisikebutuhan masyarakat yang berkembang.                   

Bila diperhatikan dari tujuan penyuluhan hukum tersebut, maka tampak bahwa tujuan pertama dan kedua menunjukkan suatu kehendak para pemberi penyuluhan  hukum untuk mewujudkan  suatu program yang bersifat membina, yaitu dengan menjalankan perjalanan hukum dan pendidikan kesadaran hukum bagi para warga masyarakat yang masih buta hukum. Sedangkan tujuan yang ketiga adalah berkenaan dengan usaha kearah pembahasan dalam bidang hukum.

 

2.1.8 Usaha-usaha Perangkat desa Untuk Membina

       Kesadaran Hukum Masyarakat.

Suatu hal yang paling menarik dan menonjol dari usaha-usaha yang dilakukan oleh perangkat desa sekarang ini adalah mengenai perhatian utama perangkat desa untuk mengusahakan pembinaan kesadaran hukum masyarakat. Sebab, sebagaimana dijelaskan oleh Adnan Buyung Nasution, (1980 : 7) bahwa :

Pemberian penyuluhan  hukum kepada rakyat kecil yang miskin dan buta hukum tidak akan bisa dilakukan dengan efektif tanpa sekaligus dilaksanakan pula tugas yang kedua dari perangkat desa yaitu membangun kesadaran hukum masyarakat agar menyadari hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai manusia maupun warga negara.

 

Untuk mencapai maksud tersebut maka perangkat desa berusaha mengkoordinir masyarakat dalam  kegiatan penyuluhan hukum kepada segenap lapisan masyarakat, masyarakat miskin yang buta hukum dan masih terbelakang sehinggga mereka dapat menyadari segala sesuatu yang merupakan hak dan kewajiban mereka sesuai dengan eksistensinya baik sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa maupun sebagai warga negara yang mempunyai kesamaan kedudukan di dalam hukum sebagaimana dicantumkan di dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui koordinir masyarakat oleh perangkat desa tentang pemberian penyuluhan hukum yang  harus ditanamkan suatu keyakinan kepada diri mereka sendiri bahwa sekalipun mereka tidak punya apa-apa namun mereka mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum dan oleh karena itu berhak untuk membela diri, membela hak-hak serta memperjuangkan segala kepen-     tingan kepentingan mereka agar tidak diperkosa dan disalahgunakan orang lain.

Apabila masalah-masalah tersebut tidak diusahakan, maka upaya melanjutkannya adalah menumbuhkan rasa keberanian moril kepada masyarakat agar mereka mau dan berani menggunakan hak-hak yang sah di dalam memamfaatkan jalan-jalan dan upaya hukum yang tersedia. Dalam hal ini perangkat desa selain memiliki pengetahuan luas, harus pula memiliki sifat kepemimpinan yang mantap dan dinamis, kreatif serta berani bertanggung jawab, sehingga masyarakat benar-benar menaruh kepercayaan dan keberanian untuk mempergunakan perangkat desa dalam menghadapi segala masalah yang mmereka hadapi. Sesuai dengan penjelasan diatas, Soejono Soekanto (1983 : 123) selanjutnya mengatakan pula bahwa untuk mencapai tujuan tersebut maka perangkat desa menemmpuh beberapa cara, yaitu:

1. Menyelenggarakan pemberian kesadaran hukum kepada  masyarakat yang miskin dan buta tentang hukum.

2. Mengadakan ceramah, diskusi, penerangan dan lain sebagainya.

3. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga/badan instansi pemerintah.

Usaha-usaha yang dilakukan perangkat desa dalam upaya memberikan penyuluhan  hukum masyarakat, terutama dikalangan masyarakat buta hukum, dan selain itu masih banyak lagi usaha-usaha lain yang dilakukan dalam rangka tercapainya suatu lingkungan masyarakat hukum sebagaimana yang diharapkan.      

Dalam rangka menetapkan penyuluhan hukum masyarakat, perangkat desa menyediakan fasilitas yang mendukung terselenggarnya penyuluhan hukum terhadap masyarakat.

Adanya penyuluhan penyediaan fasilitas pelaksanaan penyuluhan utentang hukum yang dilakukan perangkat desa akan dapat mengkomunikasikan ketentuan-ketentuan hukum serta memberi informasi bagi seluruh masyarakat tentang bagaimana bertindak dalam menyelesaikan suatu perbuatan baik terhadap dirinya maupun terhadap orang lain.

Perangkat desa dalam rangka menyediakan fasilitas bagi pelaksanaan  penyuluhan  hukum kepada masyarakat agar masyarakat menyadari tentang hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya sebagai subyek hukum.

 

2.2 Kajian Terhadap Hasil Penelitian Terdahulu

Penelitian yang dilakukan Hafni (1994 : 54) bahwa perangkat desa dalam menciptakan ketertiban dan keaman di desa dilakukan penyuluhan tentang hukum. Pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilakukan di desa melibatkan lembaga dan perangkat yang menangani masalah hukum, antara lain kejaksaan, kehakiman dan kepolisian serta perpajakan.

Hasil penelitian yang dilakukan Lukman Hakim (1995 :37) bahwa masyarakat desa yang kehidupannya lebih aman dan tenteram memiliki kesadaran hukum yang baik. Kesadaran hukum yang baik dipengaruhi oleh adanya penyuluhan tentang hukum. Karena penyuluhan adalah usaha pendidikan dan pelatihan hukum yang berkaitan dengan kehidupan dalam masyarakat.

Hasil penelitian Abdul Muis (1997 : 48) bahwa Perangkat desa dalam kaitannya dengan penyuluhan hukum terhadap masyarakat harus selalu mendampingi tim penyuluhan hukum tersebut sehingga motivasi masyarakat untuk ikut dalam penyuluhan hukum yang diberikan tim penyuluhan hukum kepada masyarakat. Adanya pendampingan yang dilakukan oleh perangkat desa terhadap penyuluhan hukum terhadap masyarakat maka keikutsertaan masyarakat untuk  dalam penyuluhan hukum akan meningkat sehingga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

 

2.3 Kerangka Berpikir dan Argumentasi Keilmuan

Kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan. Masyarakat yang memiliki kesadaran hukum kehidupannya akan tenteram dan sejahtera, karena masyarakat tahu akan hak dan kewajibannya. Masyarakat yang memiliki kesadaran tentang hak dan kewajibannya akan dapat menjaga hak dan kewajiban azasi orang lain.

Kesadaran  hukum masyarakat akan meningkat melalui  pembinaan kesadaran hukum bagi masyarakat merupakan suatu usaha untuk mencapai cita-cita dari suatu negara hukum.

            Perangkat desa memegang peranan penting dalam usaha pembinaan kesadaran hukum bagi masyarakat dalam rngka memperoleh keadilan.

Penyuluhan sebagai salah satu pendidikan non formal untuk menciptakan kesadaran hukum dalam masyarakat sangat dibutuhkan, oleh karena itu melalui penyuluhan dapat ditingkatkan kesadaran hukummasyarakat.

 

2.4 Hipotesa

Hipotesa adalah sebagai perumusan jawaban atau kesimpulan sementara dari  permasalahan, dimana kebenarannya perlu dibuktikan melalui suatu penelitian atau penyelidikan. Berdasarkan pengertian ini maka sebagai hipotesa yang dipergunakan dalam penelitian ini :

2.4.1 Jika  perangkat desa ada mengkoordinir masyarakat dalam terlaksananya  kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan oleh tim sadar hukum, maka penyuluhan hukum terhadap masyarakat akan berhasil.

2.4.2 Jika perangkat desa ada menyediakan sarana/parasarana bagi pelaksanaan penyuluhan hukum di desa mereka, maka penyuluhan hukum yang dilakukan tim akan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

2.4.3 Jika  Perangkat desa  ikut mendampingi Tim sadar hukum pada saat berlangsungnya penyuluhan hukum di desa mereka, maka penyuluhan akan lebih efektif dan efesien.

 

2.5. Definisi Operasional Variabel

2.5.1 Koordinir adalah adanya kerjasama yang baik antara perangkat desa dengan petugas penyuluhan hukum.

2.5.2 Penyuluhan adalah kegiatan pendidikan secara non formal tentang hukum kepada masyarakat.

2.5.3  Berhasil adalah tercapai sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

2.5.4 Sarana/prasarana adalah sarana/prasarana pendukung terlaksanakanya penyuluhan hukum pada masyarakat, misalnya waktu, tempat.

2.5.5 Tujuan adalah adanya kesadaran hukum yang ingin dicapai melalui penyuluhan hukum.

2.5.6 Mendampingi adalah ikutserta dalam pelaksanaan penyuluhan hukum.

2.5.7 Efektif efesien adalah penyuluhan hukum berhasil dan berdaya guna.

 

Komentar

Postingan Populer