MAKALAH ETIKA dan PROFESIONAL GURU
MAKALAH
ETIKA dan PROFESIONAL GURU
A.
Latar
Belakang Masalah
Menurut
UUD 1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran”. Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga negara tanpa
terkecuali berhak mendapatkan pendidikan. Tujuan utama agar generasi muda
penerus bangsa dapat memajukan negara indonesia ini. Berkaitan dengan itu, visi
menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo memandang bahwa pendidikan sebagai
proses pembentukan manusia seutuhnya. Untuk mewujutkan visi dibutuhkan dana
memadai (aspek kuantitatif) dan tenaga pendidik yang profesional (aspek
kualitatif).
Ditinjau
dari aspek kuantitatif, Mendiknes lebih lanjut mewacanakan guru akan makin
dimanusiawikan dengan menaikan gaji untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional.
Dengan kesejahteraan yang terjamin, para guru akan bangga dengan
prefesinya,mampu membeli buku, dan mempunyai waktu luang untuk belajar. Pada prinsipnya ,
menaikan anggaran pendidikan selalu disebut sebagai conditio sine qua non
(syarat mutlak).
Namun, pembangunan
dalam pendidikan seharusnya tidak dipahami dari aspek kuantitatif saja, akan
tetapi aspek kualitatif juga perlu diperhatikan. Dalam kontek ini guru adalah
jantungnya. Tanpa guru yang profesional meskipun kebijakan pembaharuan
secanggih apapun akan berakhir sia-sia.
B.
Tujuan
Berdasarkan
uraian diatas, makalah ini akan membahas bagai mana etika guru profesional
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan visi yang telah
ditetapkan. Uraian dalam makalah ini dimulai bagaimana etika guru profesional
terhadap peraturan undang-undang, etika guru profesional terhadap peserta
didik, etika guru profesional terhadap pekerjaan, dan etika guru profesional
terhadap tempat kerjanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika dan Profesional
Etika
berasal dari bahasa yunani yaitu”ethos” yang berarti suatu kehendak atau
kebiasaan baik yang tetap. Yang pertama kali menggunakan kata-kata ini adalah
seorang filosof Yunani yang bernama Aris Toteles (384-322 SM). Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia etika adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai
perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya. Menurut K. Bertenes, etika adalah
nilai-nilai atau norma-norma yany menjadi pegangan bagi seseorang dalam
mengatur tingkah lakunya.
Dari pengertian diatas, dapat
disimpulkan bahwa etika merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan
tingkahlaku (akhlak) manusia yang dilakukan dengan sadar dipandang dari sudut
baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian.
Prefesional adalah merupakan yang
ahli dibidangnya, yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan khusus untuk
pekerjaannya tersebut. Profesional merupakan suatu profesi yang mengandalkan
keterampilan atau keahlian khusus yang menuntut pengembangan profesi tersebut
untuk terus memperbaharui kterampilannya dan pengembangan teknologi. Untuk
menjadi seorang yang profesional,
seseorang yang melakukan pekerjaan dituntut untuk memiliki beberapa
sikap sebagai berikut:
1. Komitmen Tinggi
Seoarang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya.
2. Tanggung Jawab
Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerajaan yang dilakukan sendiri.
3. Berpikir Sistematis
Seorang yang profesional harus berpikir sistematis tentang apa yang dilakukan dan belajar dari pengalaman.
4. Penguasaan Materi
Sseorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukan.
5. Menjadi Bagian Masyarakat Profesional
Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.
B.
Ragam
Etika Guru Profesional
1.
Etika
Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-undang
Pada butir kesembilan kode etik guru
indonesia disebutkan bahwa “guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam
bidang pendidikan”. Dengan jelas bahwa dalam kode etik tersebut diatur bahwa
guru indonesia harus taat akan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
pemerintah dalam hal ini Depertemen Pendidikan Nasional.
Guru
merupakan aparatur negaradan abdi negara dalam bidang pendidikan. Oleh karena
itu, guru mutlak harus mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan dan melaksanakan sebagai mana aturan yang berlaku. Sebagai
contoh pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu mengubah kurikulum dari
kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2004 atau kurikulum berbasis kompetensi
kemudian diubah lagi menjadi KTSP dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Seorang guru yang profesional taat akan peraturan yang berlaku dengan cara
menerapkan kebijakan yang baru tersebut dan akan menerima tantangan baru, yang
nantinya akan dapat memacu produktifitas guru dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
2.
Etika
Guru Profesional Terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru indonesia
dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak
didiknya Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu
ing ngarso, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Dari ketiga kalimat
tersebut, etika guru terhadap peserta didik terjamin. Kalimat-kalimat tersebut
mempunyai makna yang sesuai dalam kontek ini sebagai berikut:
Pertama, guru hendaknya memberi
contoh yang baik bagi anak didiknya. Ada pepatah sunda yang akrab ditelinga
kita yaitu “guru di gugu dan ditiru”. Pepatah ini harus diperhatikan oleh guru
sebagai tenaga pendidik. Guru adalah contoh nyata bagi anak didiknya. Semua
tingkah laku guru hendaknya jadi teladan. Menurut Nurzaman (2005:3),
keteladanan seorang guru merupakan perwujudan relesasi belajar mengajar, serta
menanamkan sikap kepercayaan terhadap siswa.
Kedua, guru harus dapat mempengaruhi
dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan
menjadikan instrumen ampuh uantuk mengubah perilaku peserta didik. Sekarang,
guru bukanlah seorang yang harus ditakuti, tetapihendaknya menjadi teman bagi
peserta didk tanpa menghilangkan kewibawaan sebagai seorang guru. Dengan hal
itu guru dapat mempengaruhi dan mampu mengendalikan pesetra didik.
Ketiga,
hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa. Bagi
seorang guru, keberagaman siswa yang dihadapinya adalah sebuah wahana layanan
profesional yang diembannya. Layanan profesional guru akan tampil dalam
kemahiran memahami keberagaman potensi dan perkembangan peserta didik,
kemahiran mengintervensi perkembangan peserta didik dan kemahiran mengakses
perkembangan peserta didik.
3.
Etiak
Guru Profesional Terhadap Pekerjaan
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang
mulia. Sebagai seorang yang profesional, guru harus melayani masyarakat dalam
bidang pendidikan dengan profesional agar dapat
memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus dapat
menyesuaikan kemampuan dan pengetahuan dengan keinginan dan permintaan
masyarakat. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan
teknologi. Oleh sebab itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus
meningkatkan dan mengembangan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya.
Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir keenam dalam
kode etik guru indonesia yang berbunyi “guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan mertabat profesinya”.
Secara
profesional, guru tidak boleh dilanda wabah competism, merasa diri sudah
sempurna dengan ilmu yang dimilikinya,
melainkan harus belajar terus menerus (Kartadinata 2004:1). Bagi seorang guru,
belajar terus menerus adalah hal yang mutlak. Hal ini karena yang dihadapi
adalah peserta didik yang sedang berkembang dengan segala dinamikanya yang
memerlukan pemahaman dan kearifan dalam bertindak dan menanganinya. Untuk
meningkatkan mutu profesinya, menurut Soejipto dan Kosasi ada dua cara yaitu
cara formal dan informal. Secara formal artinya guru mengikuti pendidikan
lanjutan dan mengikuti penataran, lokakarya,seminar atau kegiatan ilmiah
lainnya. Seca informal dapat dilakukan melalui televisi, radio, koran, dan
lain-lain.
4.
Etika
Guru Profesional Terhadap Tempat Kerja
Dalam
UU No.20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan
fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu diseluruh jenjang
pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memamfaatkan
fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya
manusia seutuhnya sesuaidengan visi pendidikan Nasional. Sikap
profesional guru terhadap tempat kerja juga dengan cara menciptakan hubungan
harmonis dilingkungan tempat kerja, baik dilingkungan sekolah, masyarakat
maupun dengan orang tua peserta didik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Beragamnya kondisi lingkungan
sekolah dan bervariasinya kebutuhan siswa didalam proses pembelajaran
ditambahlagi dengan kondisi geografi
indonesia yang sangat kompleks, sering kali tidak dapat diapresiasikan secara lengkap
oleh biokrasi pusat. Oleh karena itu didalam proses peningkatan mutu pendidikan
perlu dicari arlternatif pengelolaan sekolah. Hal ini mendorong lahirnya konsep
manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah. Manajemaen alternaif ini memberikan kemandirian kepada sekolah
untuk mengatur dirinya sendiri dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan,
tetapi masih tetap mengacu kepada kebijakan nasional. Konsekwensi dari
pelaksanaan program ini adanya komiymen yang tinggi dari berbagai pihak yaitu orang tua/masyarakat, guru, kepala
sekolah, siswa dan staf lainnya di satu sisi dan pemerintah (Depdikbud) disisi
lainnya sebagai partner dalam mencapai tujuan peningkatan mutu.
Etika
profesional seorang gurupun sangat bdibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah
mentaati kode etik keguruan yang telah ditetapkan.
B.
Saran
Meskipun
demikian kiranya makalah ini dapat dipakai sebagai bahan perbandingan atau
titik permulaan atau perbaikan pendidikan di indonesia. Tidak mungkin kita
dapat menarik mamfaat maksimal dari penduduk indonesia yang sudah melebihi 200
juta kalau kita tidak dapat memberikan pendidikan yang bermutu dan luas
jangkauannya. Sedangkan seluruh pendidikan tergantung dari hasil yang diberikan
oleh pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Azwar
Saifuddin, 2000. Sikap Manusia. Yogyakarta:Pustaka pelajar.
Mar’at,
1981.Sikap manusia perubahan serta pengukuran. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mulyasa,2005.
Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.
UU
No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Website:www.suara
pembaruan.com/16
Juli2004;www.undp.org/hdr2004;www.wordbank.com;wwwrepublikaonline.com;www.indonesia.go.id(Senin
12/2/2006)


Komentar
Posting Komentar
Komentar