MAKALAH ETIKA dan PROFESIONAL GURU

 


MAKALAH

ETIKA dan PROFESIONAL GURU

 

A.    Latar Belakang Masalah

Menurut UUD 1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga negara tanpa terkecuali berhak mendapatkan pendidikan. Tujuan utama agar generasi muda penerus bangsa dapat memajukan negara indonesia ini. Berkaitan dengan itu, visi menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo memandang bahwa pendidikan sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Untuk mewujutkan visi dibutuhkan dana memadai (aspek kuantitatif) dan tenaga pendidik yang profesional (aspek kualitatif).

Ditinjau dari aspek kuantitatif, Mendiknes lebih lanjut mewacanakan guru akan makin dimanusiawikan dengan menaikan gaji untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para guru akan bangga dengan prefesinya,mampu membeli buku, dan mempunyai waktu  luang untuk belajar. Pada prinsipnya , menaikan anggaran pendidikan selalu disebut sebagai conditio sine qua non (syarat mutlak).

Namun, pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak dipahami dari aspek kuantitatif saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu diperhatikan. Dalam kontek ini guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang profesional meskipun kebijakan pembaharuan secanggih apapun akan berakhir sia-sia.

B.     Tujuan

Berdasarkan uraian diatas, makalah ini akan membahas bagai mana etika guru profesional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Uraian dalam makalah ini dimulai bagaimana etika guru profesional terhadap peraturan undang-undang, etika guru profesional terhadap peserta didik, etika guru profesional terhadap pekerjaan, dan etika guru profesional terhadap tempat kerjanya.

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Etika dan Profesional

Etika berasal dari bahasa yunani yaitu”ethos” yang berarti suatu kehendak atau kebiasaan baik yang tetap. Yang pertama kali menggunakan kata-kata ini adalah seorang filosof Yunani yang bernama Aris Toteles (384-322 SM). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya. Menurut K. Bertenes, etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yany menjadi pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya.

            Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa etika merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan tingkahlaku (akhlak) manusia yang dilakukan dengan sadar dipandang dari sudut baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian.

            Prefesional adalah merupakan yang ahli dibidangnya, yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan khusus untuk pekerjaannya tersebut. Profesional merupakan suatu profesi yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus yang menuntut pengembangan profesi tersebut untuk terus memperbaharui kterampilannya dan pengembangan teknologi. Untuk menjadi seorang yang profesional,  seseorang yang melakukan pekerjaan dituntut untuk memiliki beberapa sikap sebagai berikut:

1.      Komitmen Tinggi

Seoarang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya.

2.      Tanggung Jawab

Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerajaan yang dilakukan sendiri.

3.      Berpikir Sistematis

Seorang yang profesional harus berpikir sistematis tentang apa yang dilakukan dan belajar dari pengalaman.

4.      Penguasaan Materi

Sseorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukan.

5.      Menjadi Bagian Masyarakat Profesional

Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.

 

B.     Ragam Etika Guru Profesional

1.      Etika Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-undang

            Pada butir kesembilan kode etik guru indonesia disebutkan bahwa “guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Dengan jelas bahwa dalam kode etik tersebut diatur bahwa guru indonesia harus taat akan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini Depertemen Pendidikan Nasional.

            Guru merupakan aparatur negaradan abdi negara dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, guru mutlak harus mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dan melaksanakan sebagai mana aturan yang berlaku. Sebagai contoh pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu mengubah kurikulum dari kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2004 atau kurikulum berbasis kompetensi kemudian diubah lagi menjadi KTSP dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Seorang guru yang profesional taat akan peraturan yang berlaku dengan cara menerapkan kebijakan yang baru tersebut dan akan menerima tantangan baru, yang nantinya akan dapat memacu produktifitas guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.

 

 

2.      Etika Guru Profesional Terhadap Anak Didik

            Dalam kode etik guru indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Dari ketiga kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik terjamin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna yang sesuai dalam kontek ini sebagai berikut:

            Pertama, guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak didiknya. Ada pepatah sunda yang akrab ditelinga kita yaitu “guru di gugu dan ditiru”. Pepatah ini harus diperhatikan oleh guru sebagai tenaga pendidik. Guru adalah contoh nyata bagi anak didiknya. Semua tingkah laku guru hendaknya jadi teladan. Menurut Nurzaman (2005:3), keteladanan seorang guru merupakan perwujudan relesasi belajar mengajar, serta menanamkan sikap kepercayaan terhadap siswa.

            Kedua, guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadikan instrumen ampuh uantuk mengubah perilaku peserta didik. Sekarang, guru bukanlah seorang yang harus ditakuti, tetapihendaknya menjadi teman bagi peserta didk tanpa menghilangkan kewibawaan sebagai seorang guru. Dengan hal itu guru dapat mempengaruhi dan mampu mengendalikan pesetra didik.

            Ketiga, hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa. Bagi seorang guru, keberagaman siswa yang dihadapinya adalah sebuah wahana layanan profesional yang diembannya. Layanan profesional guru akan tampil dalam kemahiran memahami keberagaman potensi dan perkembangan peserta didik, kemahiran mengintervensi perkembangan peserta didik dan kemahiran mengakses perkembangan peserta didik.

 

 

3.      Etiak Guru Profesional Terhadap Pekerjaan

            Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang mulia. Sebagai seorang yang profesional, guru harus melayani masyarakat dalam bidang pendidikan dengan profesional agar dapat  memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuan dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh sebab itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir keenam dalam kode etik guru indonesia yang berbunyi “guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan mertabat profesinya”.

            Secara profesional, guru tidak boleh dilanda wabah competism, merasa diri sudah sempurna  dengan ilmu yang dimilikinya, melainkan harus belajar terus menerus (Kartadinata 2004:1). Bagi seorang guru, belajar terus menerus adalah hal yang mutlak. Hal ini karena yang dihadapi adalah peserta didik yang sedang berkembang dengan segala dinamikanya yang memerlukan pemahaman dan kearifan dalam bertindak dan menanganinya. Untuk meningkatkan mutu profesinya, menurut Soejipto dan Kosasi ada dua cara yaitu cara formal dan informal. Secara formal artinya guru mengikuti pendidikan lanjutan dan mengikuti penataran, lokakarya,seminar atau kegiatan ilmiah lainnya. Seca informal dapat dilakukan melalui televisi, radio, koran, dan lain-lain.

 

 

 

 

 

4.      Etika Guru Profesional Terhadap Tempat Kerja

            Dalam UU No.20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memamfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya  manusia seutuhnya sesuaidengan visi pendidikan Nasional. Sikap profesional guru terhadap tempat kerja juga dengan cara menciptakan hubungan harmonis dilingkungan tempat kerja, baik dilingkungan sekolah, masyarakat maupun dengan orang tua peserta didik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

            Beragamnya kondisi lingkungan sekolah dan bervariasinya kebutuhan siswa didalam proses pembelajaran ditambahlagi  dengan kondisi geografi indonesia yang sangat kompleks, sering kali tidak dapat diapresiasikan secara lengkap oleh biokrasi pusat. Oleh karena itu didalam proses peningkatan mutu pendidikan perlu dicari arlternatif pengelolaan sekolah. Hal ini mendorong lahirnya konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah. Manajemaen alternaif  ini memberikan kemandirian kepada sekolah untuk mengatur dirinya sendiri dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, tetapi masih tetap mengacu kepada kebijakan nasional. Konsekwensi dari pelaksanaan program ini adanya komiymen yang tinggi dari berbagai pihak  yaitu orang tua/masyarakat, guru, kepala sekolah, siswa dan staf lainnya di satu sisi dan pemerintah (Depdikbud) disisi lainnya sebagai partner dalam mencapai tujuan peningkatan mutu.

            Etika profesional seorang gurupun sangat bdibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah mentaati kode etik keguruan yang telah ditetapkan.

B.     Saran

            Meskipun demikian kiranya makalah ini dapat dipakai sebagai bahan perbandingan atau titik permulaan atau perbaikan pendidikan di indonesia. Tidak mungkin kita dapat menarik mamfaat maksimal dari penduduk indonesia yang sudah melebihi 200 juta kalau kita tidak dapat memberikan pendidikan yang bermutu dan luas jangkauannya. Sedangkan seluruh pendidikan tergantung dari hasil yang diberikan oleh pendidikan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Azwar Saifuddin, 2000. Sikap Manusia. Yogyakarta:Pustaka pelajar.

Mar’at, 1981.Sikap manusia perubahan serta pengukuran. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mulyasa,2005. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Website:www.suara pembaruan.com/16 Juli2004;www.undp.org/hdr2004;www.wordbank.com;wwwrepublikaonline.com;www.indonesia.go.id(Senin 12/2/2006)

 

Komentar

Postingan Populer