SKRIPSI BAB II LANDASAN TEORI TENTANG ILMPELEMENTASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
BAB II LANDASAN
TEORI
TENTANG
ILMPELEMENTASI PROGRAM JAMINAN
KESEHATAN
A. Landasan
Teori
1. Beberapa Pengertian
a. Pengertian Program Jaminan Kesehatan
Program
jaminan kesehatan adalah suatu program pemerintah dan masyarakat/rakyat dengan
tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap
rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan
sejahtera. Istilah program jaminan kesehatan dapat diartikan sebagai tanggungan
kesehatan atau masalah kesehatan.
Di
sisi lain pengertian jaminan kesehatan yaitu,
mengurus, tanggungan, pertangungan, menyadarkan, melindungi, mengayomi dan
merawat (www.artikata.jaminan.com,2013).
Sementara kesehatan didefinisikan sebagai sehat jiwa lahir dan batin atau sehat
fisik dan psikis tanpa ada gangguan (www.wikipedia.kesehatan.com).
Dapat disimpulkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Dari uraian sederhana di atas, konsekuensi dengan Jaminan
Kesehatan Rakyat Aceh adalah segala hal yang berkenaan pengobatan atau
kesehatan pada masyarakat dengan sepenuhnya ditanggung dan dijamin/dipastikan
oleh pemerintah atau menjadi tanggung jawab pemerintah Aceh untuk
menyelenggarakan dan memberikan pelayanna kesehatan bagi masyarakat Aceh,
sehingga siapa pun yang berobat di pelayanan kesehatan pemerintahan, baik itu
pukesmas, rumah sakit tidak dibebankan biaya apapun pada masyarakat, itu semua
sudah ditanggung oleh pemerintah Aceh yang bekerja sama dengan PT. Askes
(Persero).
Pelayanan
kesehatan Aceh dapat dimaknai sebagai strategi reformasi sistem pembiayaan
pelayanan kesehatan di Aceh yang dimulai 1 Juni 2010 sejak saat itu semua
penduduk dari segala strata sosial praktis dibebaskan dari beban finansial saat
mengakses fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) kabupaten/kota, RSUD Provinsi Aceh, dan juga RS Pusat Rujukan di dalam
dan luar Aceh.
b. Pengertian Pelayanan Kesehatan
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan pengertian pelayanan bahwa pelayanan
adalah suatu usaha untuk membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan
orang lain (Poewadarminta, 2006: 672). Pelayanan kesehatan adalah upaya,
pekerjaan atau kegiatan kesehatan yang ditujukan untuk mencapai derajat
kesehatan perorangan/ masyarakat yang optimal/setinggi-tingginya (Pusdokkes
Polri, 2006).
Dapat
disimpulkan bahwa pelayanan kesehatan adalah suatu kebijakan yang dilakukan
oleh petugas kesehatan dalam memberikan perhatian dan kepedulian terhadap
kebutuhan dalam proses mendapatkan layanan kesehatan oleh masyarakat baik itu
di pukesmas maupun di rumah sakit yang dilakukan sepenuhnya oleh tenaga
kesehatan.
Pelayanan kesehatan masyarakat pada
prinsipnya mengutamakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Pelayanan
promotif adalah upaya meningkatkan kesehatan masyarakat ke arah yang lebih baik
lagi dan yang preventif mencegah agar masyarakat tidak jatuh sakit agar
terhindar dari penyakit.
Sebab itu pelayanan kesehatan
masyarakat itu tidak hanya tertuju pada pengobatan individu yang sedang sakit
saja, tetapi yang lebih penting adalah upaya-upaya pencegahan (preventif) dan
peningkatan kesehatan (promotif). Sehingga, bentuk pelayanan kesehatan bukan
hanya puskesmas atau balkesma saja, tetapi juga bentuk-bentuk kegiatan lain,
baik yang langsung kepada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, maupun
yang secara tidak langsung berpengaruh kepada peningkatan kesehatan (Pusdokkes Polri,
2006)..
Bentuk-bentuk pelayanan kesehatan
tersebut antara lain berupa Posyandu dana sehat, polindes (poliklinik desa),
pos obat desa (POD), pengembangan masyarakat atau community development,
perbaikan sanitasi lingkungan, upaya peningkatan pendapatan (income generating)
dan sebagainya.
Dalam
kajian lebih jauh, pelayanan kesehatan yang disebut sebagai Jmainan Kesehatan
Rakyat Aceh (JKRA) adalah strategi reformasi sistem pembiayaan pelayanan
kesehatan di Aceh yang dimulai 1 Juni 2010 sejak saat itu semua penduduk dari
segala strata sosial praktis dibebaskan dari beban finansial saat mengakses
fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
kabupaten/kota, RSUD Provinsi Aceh, dan juga RS Pusat Rujukan di dalam dan luar
Aceh (Jamsos Indonesia, 2013).
Pengertian
tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan suatu langkah yang
ditempuh oleh pemerintah dalam mendukung kesehatan pada masyarakat sehingga
kesempatan berobat bagi masyarakat Aceh dibuka selebar-lebar tanpa pengecualian
jika telah memiliki kependudukan dan KK di Aceh.
c. Pengertian Masyarakat Miskin
Masyarakat miskin
yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah dimana
kehidupan seseorang mengalami/terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan
dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
Di lain hal, kemiskinan ini dapat juga disebut sebagau kehidupan yang mengalami
kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap
pendidikan dan pekerjaan.
Kemiskinan
sebagaimana dalam Wikipedia (2013) mencakup (1) gambaran kekurangan materi yang
mencakup kebutuhan pangan, (2) gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial,
ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat,
termasuk di dalamnya pendidikan dan informasi,
(3) gambaran tentang kurangnya penghasilan dan
kekayaan yang memadai.
2.
Pentingnya Jaminan Kesehatan Masyarakat
Dalam
psikologi perkembangan setiap manusia yang lahir harus diberlakukan secara baik
terhadap pekermbangannya baik itu secara fisik maupun psikis agar anak dapat
tumbuh secara sehat. Imam al-Ghazaly dalam Syamsu Yusuf (2011: 10) mengemukakan
bahwa anak dilahirkan dengan membawa fitrah yang seimbang dan sehat. Ini
menunjukkan bahwa persoalan kesehatan memang telah dibawa sejak manusia
dilahirkan ke dunia.
Lebih dari itu, isi al-Qur’an dan Sunnah juga di dalamnya berisi
tentang bidang kesehatan yang dijadikan sebagai petunjuk. RH. Su’dan (2003:
128) mengemukakan bahwa petunjuk al-Qur’an dan Sunnah jika diikuti dapat
memberikan kesehatan secara jasmani dan rohani. Ini telah dibuktikan oleh umat
Islam sejak zaman Nabi sampai zaman keemasannya. Karena sehatnya masyarakat
Islam maka terjadilah ledakan penduduk dan kurangnya angka kematian, itu
sebabnya non muslim di masa itu tidak mampu mengalahkan Islam.
Dalam
amandemen UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 berbunyi “Setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan”. Sementara pada
Pasal 34 ayat 3 berbunyi, “Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak”. Sedang
penegasan tentang jaminan sosial terdapat pada Pasal 28 H ayat 3 yang
berbunyi, “Setiap penduduk berhak
atas jaminan social”.
Sampai disini dapat disimpulkan bahwa kesehatan merupakan
kebutuhan terpenting dalam hidup. Dengan kesehatan akan melahirkan mobilitas
dan dapat melakukan berbagai aktifitas. Dalam konteks ini, terlihat betapa
urgennya memelihara kesehatan dalam dalam hidup bermasyarakat.
Dalam hal ini ada beberapa bentuk pelayanan kesehatan yang dapat
dipahami, yaitu;
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama (primary health care)
Yaitu pelayanan yang lebih mengutamakan pelayanan yang
bersifat dasar dan dilakukan bersama masyarakat dan dimotori oleh (1) dokter umum
(tenaga medis) dan (2) perawat mantri (tenaga paramedis). Pelayanan kesehatan
primer (primary health care), atau
pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan kesehatan yang paling depan.
- Pelayanan kesehatan tingkat kedua (secondary health care)
Pelayanan yang lebih bersifat spesialis dan bahkan kadang
kala pelayanan subspesialis, tetapi masih terbatas. Pelayanan kesehatan
sekunder dan tersier (secondary and
tertiary health care), adalah rumah sakit, tempat masyarakat memerlukan
perawatan lebih lanjut (rujukan).
- Pelayanan kesehatan tingkat ketiga (tertiary health care)
Pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan pelayanan subspesialis
serta subspesialis luas (Notoatmojo, 2007: 34).
Sehat adalah sebuah kondisi maksimal, baik
dari fisik, mental dan sosial sehingga dapat melakukan suatu aktifitas yang
menghasilkan sesuatu. Kondisi tubuh yang sehat pada manusia dapat kita lihat
dari kebugaran tubuh. Dalam sebuah lingkungan masyarakat terkadang mengalami
beberapa masalah kesehatan masyarakat, baik muda, tua, wanita, pria.
Pentingnya kesehatan masyarakat membuat Dinas
Pendidikan yang membuat fakultas kesehatan, hal itu ditujukan untuk
memperbanyak tenaga medis yang dapat memberikan ilmunya atau mempraktekan ilmu
yang telah didapat kepada masyarakat setempat dengan cara mengobati masyarakat
ketika mereka mengalami suatu penyakit.dan tentu saja dengan adanya banyak
dinas pendidikan yang mendirikan fakultas kesehatan maka diharapkan masyarakat
menjadi sadar akan pentingnya kesehatan (http://
berbinarbinar. com / tips – kesehatan / pentingnya – kesehatan - masyarakat.
html).
Ilmu
kesehatan masyarakat memiliki arti sebagai ilmu dan seni mencegah penyakit,
memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi
melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi
lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang
kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk
diagnosa dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan
mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang kuat
untuk menjaga kesehatannya (Notoatmojo, 2007: 42).
Kondisi kesehatan masyarakat Indonesia pada
saat ini bisa dikatakan dalam kondisi yang sudah semakin membaik, meskipun
masih ada sebagian masyarakat yang hidup jauh dari pola hidup sehat. Membaiknya
kesehatan masyarakat merupakan
manifestasi dari info media masa yang sering memberikan informasi edukatis
sehingga masyarakat terdidik secara otomatis. Keberhasilan
pembangunan suatu bangsa ditentukan oleh ketersediaan sumber daya manusia (SDM)
yang berkualitas, yaitu SDM yang memiliki fisik tangguh, mental kuat, kesehatan
prima, dan cerdas. Bukti empiris menunjukkan bahwa hal itu sangat tergantung
pada keadaan kesehatan yang baik (Notoatmojo, 2007: 47).
Dari pembahasan di atas dapat dipahami bahwa
kesehatan itu merupakan sebuah asset dan invenstasi yang sangat besar nilainya
bagi kehidupan seseorang. “Kesehatan
bukanlah segalanya tetapi tanpa kesehatan segalanya bukan apa-apa”. Kalimat ini
menggambarkan bahwa kesehatan adalah sebagai modal utama dalam menjalani
kehidupan seseorang, jika kesehatan tidak terjamin maka hasil dari kehidupan
itu tidak memiliki arti penting dalam diri seseorang.
3. Tujuan dan Dasar Hukum Program JKRA
Sebagaimana dijelaskan pada bagian
pertama bahwa program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh atau yang disebut (JKRA)
merupakan sebuah strategi reformasi sistem pembiayaan pelayanan kesehatan di
Aceh yang dimulai pada 1 Juni 2010. Dalam program ini masyarakat dibebaskan secara
financial mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit pusat rujukan di dalam dan
luar Aceh.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau
Universal Independent of Human Right dicetuskan
pada tanggal 10 Desember 1948 yang terdiri dari 30 pasal. Pasal 25 ayat 1
menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk
kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan,
pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang
diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit,
cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang
mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
Resolusi WHA
ke 58 Thn 2005 di Jenewa disebutkan bahwa setiap
negara perlu mengembangkan UHC melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial
untuk menjamin pembiayaan kesehatan yg berkelanjutan. Pencapaian Universal
Health Coverage (UHC) melalui mekanisme asuransi sosial agar pembiayaan
kesehatan dapat dikendalikan sehingga keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi
pasti dan terus menerus tersedia yang pada gilirannya keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia (sesuai Sila ke 5 Panca Sila) dapat terwujud.
Pada Pasal 28 H ayat (1) (2) (3) UUD
45 disebutkan:
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
(3) Setiap orang
berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Dalam pembukaan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 menerangkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya
menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Dalam
undang-undang tersebut jelas bahwa perlindungan terhadap masyarakat adalah
sepenuhnya tanggungjawab pemerintah.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ditegaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional
diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sementara dalam Pasal 3 dijelaskan Sistem
Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya
kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota
keluarganya.
Pelaksanaan program JKRA
ini memiliki dasar hukum yang banyak, mulai dari pergub hingga aturan
perundang-undangan Indonesia. Lebih jelasnya dasar hukum dimaksud yaitu:
1. Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 28H (1); 34(1).
2. Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
3. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
4. Undang-undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
5. Qanun Aceh
No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan
6. Peraturan Gubernur Aceh
No. 56 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh.
7. Perjanjian
Kerjasama (PKS) Tahun 2011 antara Gubernur Aceh dengan PT. Askes (Persero) No.
05/PKS/2011dan No.100/KTR/0411 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh.
4. Syarat dan
Ketentuan Pengguna Kartu JKRA
Berkenaan
dengan syarat dan ketentuan bagi pengguna JKRA (saat ini dinamakan Jamkesmas)
tidaklah dipersulit. Setiap masyarakat yang mengakses sistem ini sudah terbukti
sebagai penduduk Aceh dan berdomisili di wilayah Aceh selain itu dibuktikan
juga dengan kartu keluarga asli sebagai pengganti tanda kependudukan. Syarat
dan ketentuan ini terkadang juga berbeda dengan peraturan yang ada di setiap
rumah sakit. Adakalanya pihak rumah sakit tertentu meminta kartu tanda pengguna
JKRA, diminta pula kartu tanda kependudukan dan kartu keluarga. Di lain tempat
terkadang cukup dengan menunjukkan kartu tanda pengguna JKA saat ini JKRA
(Kompas, 2013).
Sebagaimana telah dijelaskan, adanya JKRA ini
masyarakat Aceh dapat mengakses sarana pelayanan kesehatan berkualitas yang
dibangun lebih baik pasca-rehabilitasi dan rekonstruksi. Puskesmas-puskesmas di
Aceh hampir setara dengan rumah sakit tipe D di daerah lain di Indonesia.
Begitu pula dengan pelayanan kesehatan rujukan, saat ini masyarakat Aceh bebas
biaya berobat di RSUD Kabupaten/Kota, rumah sakit rujukan tertinggi di Aceh. prinsip
penyelenggaraan JKRA tidak berbeda dengan penyelenggaraan program JKA pada masa
lalu di mana mengacu pada sembilan prinsip yaitu:
1. Prinsip kegotong-royongan;
2. Prinsip keadilan dan jaminan yang
sama;
3. Prinsip nirlaba;
4. Prinsip keterbukaan,
kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
5. Prinsip portabilitas;
6. Prinsip cakupan semesta;
7. Prinsip pelayanan yang menyeluruh
(komprehensif);
8. Prinsip pelayanan berkualitas;dan
9. Prinsip pelayanan terstruktur dan
berjenjang (Jamsos, 2010).
Tujuan umum program JKRA adalah mewujudkan jaminan
kesehatan bagi seluruh penduduk Aceh yang berkeadilan, tanpa membedakan status
sosial, ekonomi, agama, jenis kelamin dan usia dalam rangka meningkatkan
produktifitas dan kesejahteraan. Sedangkan tujuan khusus program JKRA yaitu,
(1) mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh
penduduk Aceh, (2) menjamin akses pelayanan bagi seluruh penduduk dengan
mencegah terjadinya beban biaya kesehatan yang melebihi kemampuan bayar
penduduk (Jamsos, 2013).
Pemerintah Aceh telah meresmikan kartu JKRA pada
tanggal 04 April 2014 yang disaksikan oleh kepala BPJS dan Dinas Kesehatan
Aceh. Kartu ini diberikan secara bertahap kepada 4,8 juta jiwa masyarakat Aceh.
Rinciannya adalah 2,1 juta jiwa dijamin oleh pemerintah pusat dan 446 ribu jiwa
PNS. Sebanyak 77 ribu jiwa dijamin oleh pemberi kerja dan perusahaan.
Selebihnya sebanyak sebanyak 2 juta jiwa lebih dijamin oleh pemerintah Aceh (http://
acehterkini .com / kartu –kesehatan –jkra –diluncurkan /#.R7evms7wrMw).
Dalam menyukseskan program JKRA ini pemerintah Aceh
dari waktu ke waktu telah menganggarkan dana miliaran rupiah. Pada tahun 2014
lalu pemerintah Aceh menganggarkan dana sebesar 400 miliaran rupiah. Sementara
pada tahun 2015 dana JKRA ini dianggarkan sebesar 560 miliaran rupiah. (http
://acehterkini .com/kartu –kesehatan -jkra-diluncurkan /#. R7evms7wrMw).
Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program JKRA telah
mengalami banyak peningkatan di mana pada
awalnya program JKA yang diluncurkan sejak 2010 lalu, data saat itu dari 4,4
juta penduduk Aceh, 2,68 juta mendapatkan Jamkesmas, 1,2 juta memperoleh JKA,
dan 500 ribu lainnya mendapatkan Askes dan Jamsostek. Perkembangan ini
setidaknya dapat menjadi hasil lebih baik di masa mendatang sehingga hak untuk
hidup sehat bagi masyarakat benar-benar dapat terwujud dengan baik.
5. Gambaran Umum Program dan
Pelaksanaan JKRA
Pemerintah Propinsi Aceh menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
Rakyat Rakyat Aceh (JKRA) ini menjangkau hingga seluruh penduduk Propinsi Aceh (universal health coverage). Program JKA telah ditempatkan sebagai
salah satu upaya meningkatkan sumber daya manusia di Propinsi Aceh. seiring
dengan perkembangannya program JKA disempurnakan lagi menjadi JKRA, keduanya
memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan derajat kesehatan, mendorong
kreatifitas, dan produktifitas masyarakat Aceh untuk menggapai visi Aceh 2015.
Program JKRA
menjembatani masyarakat Aceh untuk mengakses pelayanan kesehatan. JKRA
menghilangkan kendala biaya ketika masyarakat Aceh berobat. Fasilitas kesehatan
pemerintah tidak lagi memungut biaya administrasi maupun biaya pelayanan
kesehatan, sejak program ini dilaksanakan. Oleh karena itu adanya program
ini JKRA, masyarakat Aceh dapat mengakses pelayanan kesehatan secara gratis
tanpa dipungut biaya apapun.
Meski
program JKRA ini telah berlangsung lebih kurang selama setahun lebih, namun
diakui bahwa pelaksanaannya masih mengalami berbagai hambatan. Sebagaimana
diungkapkan oleh Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (PKP2A), di mana
masih ditemukan fakta bahwa pelaksanaan JKRA masih menghadapi berbagai masalah
(Serambi, 24/5/2011).
Berdasarkan
hasil kajian itu, PKP2A LAN Aceh merekomendasikan, ke depan JKRA perlu berbagai
perbaikan. Antara lain, meliputi aspek-aspek yang mendorong peningkatan
kualitas pelayanan kesehatan bagi penduduk Aceh. Perbaikan dapat dilakukan pada
aspek kepesertaan, pelayanan, pendanaan, pengorganisasian, pemantauan dan
evaluasi. Dari segi aspek pelayanan, kenyataan yang ditemukan di lapangan
selama ini adalah belum optimalnya pemanfaatan program JKA oleh masyarakat
akibat kurangnya sosialisasi (Serambi, 24/5/2012). Di masa saat ini JKRA
ternyata lebih terbuka dibandingkan dengan JKA pada masa lalu. Namun program
ini relatif berhasil terutama jika dilihat dari aspek penggunaan atau
pemanfaatan (utilisasi) fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di
puskesmas dan rumah sakit.
Tak
ubahnya dengan program JKA, program JKRA juga harus memiliki tata cara yang
lebih tepat dan akurat. Agar mekanisme pelayanan JKRA yang terstruktur,
berjenjang dan rujukan berjalan efektif, maka perlu diberikan peningkatan pengetahuan
dan pemahaman kepada penduduk Aceh khususnya peserta JKRA berkenaan dengan
program JKRA. Pemerintah Aceh harus intens mendorong upaya promotif kesehatan
di tingkat dasar (Salam, 2012).
Untuk
itu, pelaksanaan program JKRA perlu pemantauan yang serius, sebab, bagi Aceh
yang tingkat penyelewengan anggarannya tinggi, maka monitoring atas pelaksanaan
kebijakan seperti JKRA menjadi amat penting untuk mencegah penyelewengan.
Apalagi, ada teori yang mengatakan bahwa mengedepankan aspek pemantauan jauh
lebih baik dan efektif ketimbang mengandalkan evaluasi, pengawasan, maupun
penilaian internal.
B.
Pembahasan
1. Program JKRA bagi Masyarakat
Miskin di Puskesmas Ingin Jaya
Kerja
sama antara Pemerintah Aceh dengan PT. Askes dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) dilakukan karena dari sekitar 4,6 juta penduduk Aceh, baru 2,6
juta jiwa yang memiliki asuransi kesehatan. Mereka yang telah memiliki asuransi
kesehatan, misalnya Jamkesmas yang sebanyak 2,1 juta jiwa, dan 500.000 orang
lagi adalah PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN, dan swasta yang mengantongi kartu
Askes serta asuransi kesehatan lainnya. Itu artinya masih ada sekitar 2 juta
penduduk Aceh yang belum punya atau belum masuk asuransi kesehatan. Mereka
itulah yang akan ditanggung dengan Program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) yang sebelumnya dikenal
dengan JKA (Serambi 12/21/2013).
Alasan
Pemerintah menanggung biaya kesehatan bagi penduduk Aceh yang belum ada jaminan
asuransi kesehatan dikarenakan Aceh memiliki dana otsus yang cukup besar dan
penerimaanya baru akan berakhir pada 2027. Untuk pelaksanaan program tersebut,
kata pada tahun 2014 Pemerintah Aceh bersama DPRA telah menyetujui anggaran
sebesar Rp 400 miliar lebih untuk pembayaran polis atau iuran JKN sebesar Rp
19.225/orang/tahun bagi penduduk Aceh yang belum punya kartu Jamkesmas,
Jampersal, Askes atau lainnya.
Puskesmas
Ingin Jaya merupakan salah satu
pelaksana program pemerintah tersebut, dikatakan oleh kepala Puskesmas Ingin
Jaya bahwa dalam pelaksanaan tetap mengedepankan prinsip pelayanan yang baik
bagi masyarakat miskin. Sejak ditetapkannya program tersebut hampir tidak ada
kekosongan waktu bagi masyarakat untuk berobat dan sampai saat ini Puskesmas
Ingin Jaya tampak tidak pernah sepi dari pasien berobat.
Disebutkan
oleh salah seorang warga Ingin Jaya bahwa selama ada program jaminan kesehatan
di Puskesmas Ingin Jaya, masyarakat memang sangat terbantu secara financial.
Jika biasanya jumlah uang sebesar Rp. 30.000 untuk biaya pengobatan namun biaya
pengobatan ini tidak terpakai lagi dan bisa dialihkan untuk kebutuhan lainnya
yang penting.
Disebutkan
oleh Abdullah, S.Sos, Camat Ingin Jaya bahwa dari jumlah penduduk Kecamatan
Ingin Jaya 30.180 jiwa hampir 80% masyarakat telah merasakan program JKRA ini
dengan berbagai macam pelayanan yang diterima. Intinya adalah ketika program
JKRA telah menjadi suatu kebutuhan masyarakat tentu akan sulit untuk
dihilangkan atau ditiadakan.
Mengingat
pelayanan kesehtaan secara gratis adalah suatu kebutuhan yang dibutuhkan
masyarakat, maka pengendapan dana kapitasi JKN dan JKRA jatah puskesmas
sebaiknya tidak terjadi pengendapan.. sebagaimana yang terjadi belakangan
dimana senilai Rp 117,2 miliar di rekening masing-masing Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota mengendap. Dari kejadian itu puluhan ribu perawat dan dokter
puskesmas di Aceh, sampai akhir Mei 2014 belum menerima dana jasa medis atas
pelayanan berobat gratis kepada pasien JKN maupun JKRA di kecamatan dan desa. Sebab
dana kapitasi JKN dan JKRA jatah puskesmas senilai Rp 117,2 miliar yang telah
disalurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Aceh masih mengendap di rekening
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2.
Manajemen Pelayanan JKRA pada Puskesmas Ingin Jaya
Untuk
menghasilkan luaran Puskesmas yang efektif dan efisien maka diperlukan adanya
manajemen puskesmas. Berkenaan dengan itu rangkaian kegiatan sistematis yang
dilaksanakan Puskesmas membentuk fungsi-fungsi manajemen. Ada 3 (tiga) fungsi
manajemen Puskesmas secara umum termasuk puskesmas Ingin Jaya yang dikenal
yakni Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian, serta Pengawasan dan
Pertangungjawaban. Semua fungsi manajemen tersebut harus dilaksanakan secara
terkait dan berkesinambungan (Departemen Kesehatan, 2004).
Manajemen
puskesmas merupakan proses pencapaian tujuan Puskesmas secara efektif dan
efisien, pimpinan Puskesmas dituntut untuk melaksanakan fungsi-fungsi
manajemen, yaitu fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan oleh pimpinan Puskesmas
secara terorganisasi, berurutan dan berkesinambungan. Fungsi manajemen yang
digunakan oleh Puskesmas Ingin Jaya diadaptasi dari fungsi manajemen yang
dikemukakan oleh Terry dengan
penambahan fungsi evaluating
(Penilaian), sehingga fungsi-fungsi manajemen Puskesmas adalah
sebagai berikut: Planning (Perencanaan),
Organizing (Pengorganisasian),
Actuating (Penggerakan
Pelaksanaan), Controlling (Pengawasan/Pembimbingan),
Evaluating (Penilaian).
Secara
khusus pelayanan JKRA di Puskesmas Ingin Jaya adalah sebagai beriku;
- Manajemen
puskesmas Ingin Jaya merupakan proses menselaraskan tujuan organisasi dan
tujuan pegawai Puskesmas
- Manajemen
puskesmas Ingin Jaya merupakan proses mengelola dan memberdayakan sumber
daya dalam rangka efisiensi dan efektivitas Puskesmas.
- Manajemen
puskesmas merupakan proses pengambilan keputusan dan pemecahan masalah
yang dapat berguna bagi masyarakat Ingin Jaya.
- Manajemen puskesmas Ingin Jaya merupakan
proses kerjasama dan kemitraan dalam pencapaian tujuan Puskesmas.
- Manajemen
puskesmas Ingin Jaya merupakan proses mengelola lingkungan secara baik dan
tepat.
Pelayanan
kesehatan yang akan dibicarakan disini lebih dispesifikasikan dalam pelayanan
kesehatan di Puskesmas Ingin Jaya merupakan unit pelaksana tingkat pertama
pembangunan kesehatan di Indonesia. Namun masih banyak kekurangan dalam
pelaksanaannya khususnya di Puskesmas Ingin Jaya. Buruknya pelayanan kesehatan
di Puskesmas Ingin Jaya akan dijabarkan sesuai dengan fungsi manajemen
puskesmas.
Manajemen
yang pertama merupakan proses pencapaian tujuan Puskesmas. Dalam hal ini
pemimpin dituntut melaksanakan fungsi manajemen, seperti perencanaan,
pengorganisasian, penggerakkan pelaksanaan, pengawasan/pembimbingan, dan
evaluasi. Namun di Puskesmas Langkahan nampaknya kepala puskesmas belum optimal
dalam melakukan fungsi manajemen ini. Dapat dilihat bahwa petugas baik medis
maupun non medis yang berada di puskesmas tersebut tidak ada saat kejadian.
Hal
tersebut menandakan bahwa proses pengorganisasian (organization) dan penggerakan pelaksanaan (actuating) dalam
pelaksanaan manajemen belum optimal. Organization
dan actiuating
merupakan proses menghimpun sumber daya dalam hal ini manusia yang dimiliki
puskesmas dan pembimbingan kepada petugas puskesmas agar mereka mampu dan mau
bekerja secara optimal menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan kemampuan dan
keterampilan yang dimiliki.
Karena
kurangnya pembimbingan kepala puskesmas ini memungkinkan pegawai malas dalam
melaksanakan tugasnya. Selain itu proses pengawasan (Controlling) terhadap
pegawai maupun sumber daya yang ada juga belum dilaksanakan oleh kepala
puskesmas dengan baik. Akibatnya, di puskesmas tersebut hanya ada satu petugas
medis tidak tetap atau seperti di puskesmas Ingin Jaya yang tidak ada obat
antibiotik. Kurangnya pengawasan (Controlling)
dari kepala puskesmas juga menyebabkan pegawai masuk kerja hanya 2 jam sehari.
Sangat disayangkan juga kalau apa yang diberitakan mengenai kepala puskesmas
yang hanya masuk tiga hari sepekan itu benar. Bagaimana kepala puskesmas
mengawasi pegawainya jika kepala puskesmas sendiri jarang masuk?.
Manajemen
yang kedua merupakan proses menselaraskan tujuan organisasi dan tujuan pegawai
Puskesmas. Tidak
adanya petugas di puskesmas serta absennya petugas puskesmas Ingin Jaya yang
masuk hanya 2 jam per hari bisa disebabkan oleh kurangnya kesadaran dari
petugas akan tujuan dari puskesmas tersebut. Hal ini sangat disayangkan, mereka
(petugas puskesmas) digaji oleh pemerintah untuk melayani masyarakat yang
membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi mereka justru hanya masuk beberapa jam
saja. Perlu adanya penselarasan kembali tujuan organisasi dengan tujuan pegawai
puskesmas agar tercipta kesadaran baik kepala puskesmas maupun pegawai yang
tetap setia melayani masyarakat sesuai dengan jam kerja.
Manajemen
yang ketiga merupakan proses mengelola dan memberdayakan sumber daya dalam
rangka efisiensi dan efektivitas Puskesmas. Sumber daya dapat berupa dukungan
dana operasional, peralatan kerja seperti alat kesehatan, obat-obatan, vaksin
dan sebagainya. Dalam manajemen ini banyak terdapat kekurangan baik di
Puskesmas Ingin Jaya. Di puskesmas Ingin Jaya adanya mobil ambulan memang
menandakan kondisi yang bagus. Namun dalam perawatan mobil tersebut tidak
diperhatikan sehingga pada saat dibutuhkan oleh warga mobil ambulan tersebut
tidak dapat digunakan lantaran ban bocor. Lebih-lebih mobil tersebut digunakan
oleh kepala puskesmas untuk keperluan pribadi maupun dinas, hal yang sangat
harus diperhatikan.
Mobil
ambulan disediakan untuk membawa pasien gawat darurat untuk merujuk ke rumah
sakit bukan untuk keperluan pribadi maupun keperluan dinas kepala puskesmas.
Lain halnya dengan puskesmas Ingin Jaya. Di puskesmas ini kondisi lebih parah,
puskesmas Ingin Jaya merupakan salah satu puskesmas yang mempunyai fasilitas
rawat inap tetapi obat wajib ada di puskesmas rawat inap seperti obat
antibiotik justru tidak ada. Sungguh ironis memang, puskesmas yang mempunyai
embel-embel rawat inap tetapi dalam penyediaan obat saja kurang. Bagaimana
pelayanan kesehatan di puskesmas ini bisa baik?. Anggapan masyarakat sekarang
ini bisa dibilang benar yang memilih berobat ke rumah sakit langsung daripada
ke puskesmas. Mungkin mereka tidak mau merasakan kekecewaan akibat kurangnya
pelayanan puskesmas yang ada.
3. Analisis Kebijakan Jaminan Kesehatan
Aceh Dalam Modelnya George C. Edwards
Sebagaimana
diketahui bahwa kebijakan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh salah satu bagian yang
terpenting untuk menciptakan masyarakat Aceh yang terlepas dari belenggunya
ketidakberdayaan, dimana akses kesehatan yang sangat sulit terkadang membuat
masayarakat rela dalam kesakitan, kesehatan telah menjadikan masalah tersendiri
dalam masayarakat yang telah lama berusaha untuk dihilangkan.
Menurut
E. Anderson dalam Islamy (2001:17): “A
purposive course of action followed by an actor or set of actors in deadling
with a problem or a matter of concern”(serangkaian tindakan yang
mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku
atau kelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu).
Berdasarkan
pandangan diatas tentu kebijakan public perlu diadakan serangkaian-serangkaian
proses yang nantinya dapat terlaksananya kebijakan jaminan kesehatan marupakan E.S. Quade (1984:310)
bahwa dalam proses implementasi kebijakan akan terjadi interaksi dan reaksi
dari organisasi palaksana, kelompok, sasaran dan faktor-faktor lingkungan yang
mengarah pada konflik, sehingga membutuhkan suatu transaksi sebagai umpan balik
yang digunakan oleh pengambil keputusan dalam rangka merumuskan suatu kebijakan
yang telah ditetapkan, dalam hal ini kebijakan JKA yang telah di
implementasikan kedapa masyarakat umum.
Menurut
Ketua IPPMA Aceh Malang Chalil
Al-Wazir menganggap kebijakan JKRA merupakan “Kebijakan yang
terwujud dari implementasi kebijakan publik di Aceh yang telah melibatkan
berbagai macam potensi-potensi dengan model-model tertertu, tentu kebijkan ini
bagian dari kebijakan yang telah teproses dengan matang dan tepat untuk
diterapkan didaerah yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan yang lebih efektif”.
Implementasi
kebijakan JKA ini telah termproses lebih dinamis yang melibatkan masyarakat dan
para ahli dalam bidangnya secara terus menerus usaha-usaha untuk mencari apa
yang akan dan dapat dilakukan. Dengan demikian implementasi JKRA dapat mengatur
kegiatan-kegiatan yang mengarah pada penempatan suatu program ke dalam tujuan
kebijakan yang diinginkan oleh masayarakat Aceh itu sendiri dengan model
kebijakan tersendiri.
Di
sisi lain Ketua Keluarga Tanah Rencong Malang Husni Ali menganggap bahwa “Implementasi
kebijakan JKRA telah melalui model-model yang sudah jelas terhadap bentuk
sasaran yang ingin dicapai dan ouput dari kebijakan JKRA tersebut juga sangat
rill yaitu peningkatan kualitas kesehatan masayarakat khususnya masayarakat
Aceh”.
Adapun
model-model implemnetasi kebijakan yang George
C. Edwards III (1980:148) cetuskan Pertama, Bureaucraitic structure (struktur
birokrasi); Kedua,
Resouces (sumber
daya); Ketiga, Disposisition
(sikap pelaksana) dan; Keempat, Communication
(komunikasi) dan kaitannya dengan Puskesmas di Ingin Jaya adalah
sebagai berikut dan sekaligus menjadi bahan evaluasi;
- Strutur
Birokrasi
Dalam proses
mewujudkan JKRA di Puskesmas Ingin Jaya yang lebih efektif tentu membutuhkan
Struktur organisasi yang bertugas mengimplementasikan kebijakan memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan Jaminan Kesehatan Rakyat
Aceh. Salah satu dari aspek struktur yang penting dari setiap organisasi adalah
adanya prosedur operasi yang standar (standard operating procedures atau SOP)
- Sumberdaya
Walaupun isi
kebijakan JKRA ini sudah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi apa
bila implementator kekurangan sumberdaya untuk melaksanakan tidak mupuni,
implementasi tidak akan berjalan efektif. Sumber daya tersebut dapat berwujud
sumberdaya manusia, yakni implementator, dan sumberdaya financial, sehingga
akan terjadi ketidak sesuaian dengan hasil yang akan dicapai, hal inilah yang
dibutuhkan di Puskesmas Ingin Jaya.
- Sikap Pelaksana
Sikap ini adalah
watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementator, seperti komitmen,
kejujuran, sifat demokratis. Apa bila implementator memiliki disposisi yang
baik, maka dia akan dapat menjalankan kebijakan JKRA dengan baik seperti apa
yang diinginkan oleh pembuat kebijakan JKRA. Ketika implementator memiliki
sikap dan perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses
implementasi kebijakan JKRA tersebut juga menjadi tidak efektif. Jadi dalam hal
ini antara antara implementor kebijakan dengan pembuat kebijakan harus
singkrong dalam membuat mauapun menjalankan.
- Komunikasi
Dalam
mengimplementasikan kebijakan mensyaratkan agar implementator mengetahui apa
yang harus dilakukan. Apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus
ditransmisikan kepada kelompok sasaran (target group) sehingga akan mengurangi
distorsi implementasi. Apa bila tujuan dan sasaran suatu kebijakan tidak jelas
atau bahkan tidak diketahui sama sekali oleh kelompok sasaran, maka kemungkinan
akan terjadi resistensi dari kelompok sasaran.
Dalam
pelaksanaannya program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA), bagi golongan
mampu (kaya) di Aceh tidak akan diberikan layanan pengobatan gratis melalui
program JKRA. Saat ini seluruh golongan masyarakat Aceh mendapatkan layanan
pengobatan gratis yang dibiayai pemerintah. Ini tidak efektif, masak orang kaya
yang mampu biaya sendiri juga diberikan layanan gratis (acehonline.info,Jumat
(21/2/2014).
Dalam
pelaksanaannya JKRA untuk wilayah Ingin Jaya memiliki sistem yang sudah
tergolong baik, setiap pasien yang akan berobat harus memperlihatkan kartu
JKRA, Jamkesmas atau KK/KTP. Hanya masyarakat Aceh yang dapat mengakses layanan
berobat gratis ini. Sebagaimana seornag warga Ingin Jaya mengatakan bahwa kami
menginginkan program ini bertahan selamanya. Jika anggarannya juga membiayai orang
kaya, maka dikhawatirkan ke depannya JKRA tidak ada dana lagi untuk membiayai
warga miskin.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, pada bagian ini
akan dipaparkan beberapa kesimpulan penting, yaitu;
1.
Program
JKRA bagi masyarakat miskin di Ingin Jaya sebagian besar masyarakat mengatakan
kepuasannnya namun ada pula yang belum menemukan kepuasan dalam pelayanan
program JKRA terkadang ada yang diabaikan. Dari jumlah penduduk Kecamatan Ingin
Jaya 30.180 jiwa hampir 80% masyarakat telah merasakan program JKRA.
2.
Manajemen
Pelayanan JKRA pada Puskesmas Ingin Jaya tergolong belum efektif dan belum
efesien karena rangkaian kegiatan JKRA yang dilaksanakan tidak mengkomodir
fungsi manajemen.
3.
Ada
beberapa hal kajian ulang sebagai evaluasi bagi kepala puskesmas Ingin Jaya
yaitu, strutur birokrasi, sumberdaya, sikap pelaksana, komunikasi
B.
Saran
Ada beberapa saran dalam
implementasi program JKRA di Puskesmas Baituussalam yaitu;
- Sejatinya
program JKRA di Ingin Jaya harus memisahkan antara pasien miskin dan
pasien kaya.
- Perlu sesegra
mungkin menambah peralatan yang memadai sehinga berbagai keluhan
masyarakat dapat teratasi.
DAFTAR PUSTAKA
Amin Widjaya. 2006. Manajemen
Pelayanan Publik, Bandung: Remaja Roesda Karya.
DEPDIKNAS.
2004. Kamus Bahasa Indonesia, Surabaya: Appolo.
Harian Serambi Indonesia, edisi 06 Juni 2013, kolom
Naggroe diakses melalui situs www.serambinews.com
pada tanggal 12 September 2013
Harian Serambi Indonesia, edisi 24
Mei 2011, kolom Nanggroe diakses melalui situs www.serambinews.com, pada tanggal 12
September 2013.
Imam
Al-Ghazaly, Ihya Ulumuddin, Jilid 1V, Asy-Syipa, 1993
Kamus Arti Kata, diakses melalui situs www.artikata.com pada 13 September 2013
Lesmana. 2012. Efektivtas Jaminan
Kesehatan Aceh, diakses melalui situs www.kompasiana.com,
pada tanggal 13 September 2013.
Maleong, Lexy. 2006. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Notoatmojo
soekidjo.2007.Kesehatan Masyarakat Ilmu
dan Seni.Jakarta: PT.RINEKA CIPTA
Salam. 2013. Jaminan Sosial Masyarakat Idonesia. Diakses melalui situs http//:www.jaminan_kesehatan_masyarakat_indonesia.html.com
Sukardi, 2004. Manajemen Penelitian Pendidikan. Jakarta. Bumi Aksara.
Samodra
Wibawa, 1994, Evaluasi Kebijakan Publik, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Su’dan, R.H. 2002. al-Quran dan
Panduan Kesehatan Masyarakat. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
Subarsono, AG, 2005, Analisis
Kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Syamsu
Yusuf. 2010. Psikologi Perkembangan Anak
dan Remaja. Bandung: Remaja Rosdakarya.
S. Margono.
2004. Metodelogi Penelitian Pendidikan. Jakarta.
Rineka Cipta.
Riyanto Y.
2001. Metodelogi Penelitian Pendidikan. Surabaya: Sic
Wahab, Sholichin, Abdul, 2001, Analisis
Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara, Bumi aksara,
Jakarta.
Wikipedia Indonesia, diakses melalui situs www.wikipedia.com, pada tanggal 13
September 2013.
M. Yani. 2012. Jaminan
Sosial Indonesia Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Banda Aceh: Dinas
Kesehatan Aceh.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional


Komentar
Posting Komentar
Komentar