SKRIPSI BAB II LANDASAN TEORI TENTANG ILMPELEMENTASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

 



BAB II LANDASAN TEORI

TENTANG

ILMPELEMENTASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

 

 

A. Landasan Teori

     1. Beberapa Pengertian

a.  Pengertian Program Jaminan Kesehatan

Program jaminan kesehatan adalah suatu program pemerintah dan masyarakat/rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Istilah program jaminan kesehatan dapat diartikan sebagai tanggungan kesehatan atau masalah kesehatan.

Di sisi lain pengertian jaminan kesehatan yaitu, mengurus, tanggungan, pertangungan, menyadarkan, melindungi, mengayomi dan merawat (www.artikata.jaminan.com,2013). Sementara kesehatan didefinisikan sebagai sehat jiwa lahir dan batin atau sehat fisik dan psikis tanpa ada gangguan (www.wikipedia.kesehatan.com). Dapat disimpulkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Dari uraian sederhana di atas, konsekuensi dengan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh adalah segala hal yang berkenaan pengobatan atau kesehatan pada masyarakat dengan sepenuhnya ditanggung dan dijamin/dipastikan oleh pemerintah atau menjadi tanggung jawab pemerintah Aceh untuk menyelenggarakan dan memberikan pelayanna kesehatan bagi masyarakat Aceh, sehingga siapa pun yang berobat di pelayanan kesehatan pemerintahan, baik itu pukesmas, rumah sakit tidak dibebankan biaya apapun pada masyarakat, itu semua sudah ditanggung oleh pemerintah Aceh yang bekerja sama dengan PT. Askes (Persero).

Pelayanan kesehatan Aceh dapat dimaknai sebagai strategi reformasi sistem pembiayaan pelayanan kesehatan di Aceh yang dimulai 1 Juni 2010 sejak saat itu semua penduduk dari segala strata sosial praktis dibebaskan dari beban finansial saat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten/kota, RSUD Provinsi Aceh, dan juga RS Pusat Rujukan di dalam dan luar Aceh.  

b.  Pengertian Pelayanan Kesehatan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan pengertian pelayanan bahwa pelayanan adalah suatu usaha untuk membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan orang lain (Poewadarminta, 2006: 672). Pelayanan kesehatan adalah upaya, pekerjaan atau kegiatan kesehatan yang ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan perorangan/ masyarakat yang optimal/setinggi-tingginya (Pusdokkes Polri, 2006).

Dapat disimpulkan bahwa pelayanan kesehatan adalah suatu kebijakan yang dilakukan oleh petugas kesehatan dalam memberikan perhatian dan kepedulian terhadap kebutuhan dalam proses mendapatkan layanan kesehatan oleh masyarakat baik itu di pukesmas maupun di rumah sakit yang dilakukan sepenuhnya oleh tenaga kesehatan.

Pelayanan kesehatan masyarakat pada prinsipnya mengutamakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Pelayanan promotif adalah upaya meningkatkan kesehatan masyarakat ke arah yang lebih baik lagi dan yang preventif mencegah agar masyarakat tidak jatuh sakit agar terhindar dari penyakit. Sebab itu pelayanan kesehatan masyarakat itu tidak hanya tertuju pada pengobatan individu yang sedang sakit saja, tetapi yang lebih penting adalah upaya-upaya pencegahan (preventif) dan peningkatan kesehatan (promotif). Sehingga, bentuk pelayanan kesehatan bukan hanya puskesmas atau balkesma saja, tetapi juga bentuk-bentuk kegiatan lain, baik yang langsung kepada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, maupun yang secara tidak langsung berpengaruh kepada peningkatan kesehatan (Pusdokkes Polri, 2006)..

Bentuk-bentuk pelayanan kesehatan tersebut antara lain berupa Posyandu dana sehat, polindes (poliklinik desa), pos obat desa (POD), pengembangan masyarakat atau community development, perbaikan sanitasi lingkungan, upaya peningkatan pendapatan (income generating) dan sebagainya.

Dalam kajian lebih jauh, pelayanan kesehatan yang disebut sebagai Jmainan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) adalah strategi reformasi sistem pembiayaan pelayanan kesehatan di Aceh yang dimulai 1 Juni 2010 sejak saat itu semua penduduk dari segala strata sosial praktis dibebaskan dari beban finansial saat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten/kota, RSUD Provinsi Aceh, dan juga RS Pusat Rujukan di dalam dan luar Aceh (Jamsos Indonesia, 2013).  

Pengertian tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan suatu langkah yang ditempuh oleh pemerintah dalam mendukung kesehatan pada masyarakat sehingga kesempatan berobat bagi masyarakat Aceh dibuka selebar-lebar tanpa pengecualian jika telah memiliki kependudukan dan KK di Aceh.

 c. Pengertian Masyarakat Miskin

            Masyarakat miskin yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah dimana kehidupan seseorang mengalami/terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Di lain hal, kemiskinan ini dapat juga disebut sebagau kehidupan yang mengalami kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.

Kemiskinan sebagaimana dalam Wikipedia (2013) mencakup (1) gambaran kekurangan materi yang mencakup kebutuhan pangan, (2) gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat, termasuk di dalamnya pendidikan dan informasi, (3) gambaran tentang kurangnya  penghasilan  dan  kekayaan yang memadai.

 

       2. Pentingnya Jaminan Kesehatan Masyarakat

Dalam psikologi perkembangan setiap manusia yang lahir harus diberlakukan secara baik terhadap pekermbangannya baik itu secara fisik maupun psikis agar anak dapat tumbuh secara sehat. Imam al-Ghazaly dalam Syamsu Yusuf (2011: 10) mengemukakan bahwa anak dilahirkan dengan membawa fitrah yang seimbang dan sehat. Ini menunjukkan bahwa persoalan kesehatan memang telah dibawa sejak manusia dilahirkan ke dunia.  

Lebih dari itu, isi al-Qur’an dan Sunnah juga di dalamnya berisi tentang bidang kesehatan yang dijadikan sebagai petunjuk. RH. Su’dan (2003: 128) mengemukakan bahwa petunjuk al-Qur’an dan Sunnah jika diikuti dapat memberikan kesehatan secara jasmani dan rohani. Ini telah dibuktikan oleh umat Islam sejak zaman Nabi sampai zaman keemasannya. Karena sehatnya masyarakat Islam maka terjadilah ledakan penduduk dan kurangnya angka kematian, itu sebabnya non muslim di masa itu tidak mampu mengalahkan Islam.

Dalam amandemen UUD 1945  Pasal 28 H ayat 1 berbunyi “Setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan”. Sementara pada Pasal 34 ayat 3 berbunyi, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak”. Sedang penegasan tentang jaminan sosial terdapat pada Pasal 28 H ayat 3 yang  berbunyi, “Setiap penduduk berhak atas jaminan social”.

Sampai disini dapat disimpulkan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan terpenting dalam hidup. Dengan kesehatan akan melahirkan mobilitas dan dapat melakukan berbagai aktifitas. Dalam konteks ini, terlihat betapa urgennya memelihara kesehatan dalam dalam hidup bermasyarakat.

Dalam hal ini ada beberapa bentuk pelayanan kesehatan yang dapat dipahami, yaitu;

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama (primary health care)

Yaitu pelayanan yang lebih mengutamakan pelayanan yang bersifat dasar dan dilakukan bersama masyarakat dan dimotori oleh (1) dokter umum (tenaga medis) dan (2) perawat mantri (tenaga paramedis). Pelayanan kesehatan primer (primary health care), atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan kesehatan yang paling depan.

  1. Pelayanan kesehatan tingkat kedua (secondary health care)

Pelayanan yang lebih bersifat spesialis dan bahkan kadang kala pelayanan subspesialis, tetapi masih terbatas. Pelayanan kesehatan sekunder dan tersier (secondary and tertiary health care), adalah rumah sakit, tempat masyarakat memerlukan perawatan lebih lanjut (rujukan).

  1. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga (tertiary health care)

Pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan pelayanan subspesialis serta subspesialis luas (Notoatmojo, 2007: 34).

 

Sehat adalah sebuah kondisi maksimal, baik dari fisik, mental dan sosial sehingga dapat melakukan suatu aktifitas yang menghasilkan sesuatu. Kondisi tubuh yang sehat pada manusia dapat kita lihat dari kebugaran tubuh. Dalam sebuah lingkungan masyarakat terkadang mengalami beberapa masalah kesehatan masyarakat, baik muda, tua, wanita, pria.

Pentingnya kesehatan masyarakat membuat Dinas Pendidikan yang membuat fakultas kesehatan, hal itu ditujukan untuk memperbanyak tenaga medis yang dapat memberikan ilmunya atau mempraktekan ilmu yang telah didapat kepada masyarakat setempat dengan cara mengobati masyarakat ketika mereka mengalami suatu penyakit.dan tentu saja dengan adanya banyak dinas pendidikan yang mendirikan fakultas kesehatan maka diharapkan masyarakat menjadi sadar akan pentingnya kesehatan (http:// berbinarbinar. com / tips – kesehatan / pentingnya – kesehatan - masyarakat. html).

Ilmu kesehatan masyarakat memiliki arti sebagai ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk diagnosa dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang kuat untuk menjaga kesehatannya (Notoatmojo, 2007: 42).

Kondisi kesehatan masyarakat Indonesia pada saat ini bisa dikatakan dalam kondisi yang sudah semakin membaik, meskipun masih ada sebagian masyarakat yang hidup jauh dari pola hidup sehat. Membaiknya kesehatan masyarakat merupakan manifestasi dari info media masa yang sering memberikan informasi edukatis sehingga masyarakat terdidik secara otomatis. Keberhasilan pembangunan suatu bangsa ditentukan oleh ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu SDM yang memiliki fisik tangguh, mental kuat, kesehatan prima, dan cerdas. Bukti empiris menunjukkan bahwa hal itu sangat tergantung pada keadaan kesehatan yang baik (Notoatmojo, 2007: 47).

Dari pembahasan di atas dapat dipahami bahwa kesehatan itu merupakan sebuah asset dan invenstasi yang sangat besar nilainya bagi kehidupan seseorang. “Kesehatan bukanlah segalanya tetapi tanpa kesehatan segalanya bukan apa-apa”. Kalimat ini menggambarkan bahwa kesehatan adalah sebagai modal utama dalam menjalani kehidupan seseorang, jika kesehatan tidak terjamin maka hasil dari kehidupan itu tidak memiliki arti penting dalam diri seseorang.

 

      3. Tujuan dan Dasar Hukum Program JKRA

Sebagaimana dijelaskan pada bagian pertama bahwa program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh atau yang disebut (JKRA) merupakan sebuah strategi reformasi sistem pembiayaan pelayanan kesehatan di Aceh yang dimulai pada 1 Juni 2010. Dalam program ini masyarakat dibebaskan secara financial mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit pusat rujukan di dalam dan luar Aceh.

Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Right dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 yang terdiri dari 30 pasal. Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.

Resolusi WHA ke 58 Thn 2005 di Jenewa disebutkan bahwa setiap negara perlu mengembangkan UHC melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yg berkelanjutan. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) melalui mekanisme asuransi sosial agar pembiayaan kesehatan dapat dikendalikan sehingga keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi pasti dan terus menerus tersedia yang pada gilirannya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sesuai Sila ke 5 Panca Sila) dapat terwujud.

Pada Pasal 28 H ayat (1) (2) (3) UUD 45 disebutkan:

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

 

Dalam pembukaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menerangkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Dalam undang-undang tersebut jelas bahwa perlindungan terhadap masyarakat adalah sepenuhnya tanggungjawab pemerintah.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ditegaskan bahwa  Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sementara dalam Pasal 3 dijelaskan Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

            Pelaksanaan program JKRA ini memiliki dasar hukum yang banyak, mulai dari pergub hingga aturan perundang-undangan Indonesia. Lebih jelasnya dasar hukum dimaksud yaitu:

1.      Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H (1); 34(1).

2.      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

3.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

4.      Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

5.      Qanun Aceh No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan

6.      Peraturan Gubernur Aceh No. 56 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh.

7.      Perjanjian Kerjasama (PKS) Tahun 2011 antara Gubernur Aceh dengan PT. Askes (Persero) No. 05/PKS/2011dan No.100/KTR/0411 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh.

       

      4. Syarat dan Ketentuan Pengguna Kartu JKRA

            Berkenaan dengan syarat dan ketentuan bagi pengguna JKRA (saat ini dinamakan Jamkesmas) tidaklah dipersulit. Setiap masyarakat yang mengakses sistem ini sudah terbukti sebagai penduduk Aceh dan berdomisili di wilayah Aceh selain itu dibuktikan juga dengan kartu keluarga asli sebagai pengganti tanda kependudukan. Syarat dan ketentuan ini terkadang juga berbeda dengan peraturan yang ada di setiap rumah sakit. Adakalanya pihak rumah sakit tertentu meminta kartu tanda pengguna JKRA, diminta pula kartu tanda kependudukan dan kartu keluarga. Di lain tempat terkadang cukup dengan menunjukkan kartu tanda pengguna JKA saat ini JKRA (Kompas, 2013).

Sebagaimana telah dijelaskan, adanya JKRA ini masyarakat Aceh dapat mengakses sarana pelayanan kesehatan berkualitas yang dibangun lebih baik pasca-rehabilitasi dan rekonstruksi. Puskesmas-puskesmas di Aceh hampir setara dengan rumah sakit tipe D di daerah lain di Indonesia. Begitu pula dengan pelayanan kesehatan rujukan, saat ini masyarakat Aceh bebas biaya berobat di RSUD Kabupaten/Kota, rumah sakit rujukan tertinggi di Aceh. prinsip penyelenggaraan JKRA tidak berbeda dengan penyelenggaraan program JKA pada masa lalu di mana mengacu pada sembilan prinsip yaitu:

1.  Prinsip kegotong-royongan;

2.  Prinsip keadilan dan jaminan yang sama;

3.  Prinsip nirlaba;

4.  Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;

5.  Prinsip portabilitas;

6.  Prinsip cakupan semesta;

7.  Prinsip pelayanan yang menyeluruh (komprehensif);

8.  Prinsip pelayanan berkualitas;dan

9.  Prinsip pelayanan terstruktur dan berjenjang (Jamsos, 2010).

 

Tujuan umum program JKRA adalah mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Aceh yang berkeadilan, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, jenis kelamin dan usia dalam rangka meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan. Sedangkan tujuan khusus program JKRA yaitu, (1) mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh penduduk Aceh, (2) menjamin akses pelayanan bagi seluruh penduduk dengan mencegah terjadinya beban biaya kesehatan yang melebihi kemampuan bayar penduduk (Jamsos, 2013).

Pemerintah Aceh telah meresmikan kartu JKRA pada tanggal 04 April 2014 yang disaksikan oleh kepala BPJS dan Dinas Kesehatan Aceh. Kartu ini diberikan secara bertahap kepada 4,8 juta jiwa masyarakat Aceh. Rinciannya adalah 2,1 juta jiwa dijamin oleh pemerintah pusat dan 446 ribu jiwa PNS. Sebanyak 77 ribu jiwa dijamin oleh pemberi kerja dan perusahaan. Selebihnya sebanyak sebanyak 2 juta jiwa lebih dijamin oleh pemerintah Aceh (http:// acehterkini .com / kartu –kesehatan –jkra –diluncurkan /#.R7evms7wrMw).

Dalam menyukseskan program JKRA ini pemerintah Aceh dari waktu ke waktu telah menganggarkan dana miliaran rupiah. Pada tahun 2014 lalu pemerintah Aceh menganggarkan dana sebesar 400 miliaran rupiah. Sementara pada tahun 2015 dana JKRA ini dianggarkan sebesar 560 miliaran rupiah. (http ://acehterkini .com/kartu –kesehatan -jkra-diluncurkan /#. R7evms7wrMw).

Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program JKRA telah mengalami banyak peningkatan di mana pada awalnya program JKA yang diluncurkan sejak 2010 lalu, data saat itu dari 4,4 juta penduduk Aceh, 2,68 juta mendapatkan Jamkesmas, 1,2 juta memperoleh JKA, dan 500 ribu lainnya mendapatkan Askes dan Jamsostek. Perkembangan ini setidaknya dapat menjadi hasil lebih baik di masa mendatang sehingga hak untuk hidup sehat bagi masyarakat benar-benar dapat terwujud dengan baik.

      5. Gambaran Umum Program dan Pelaksanaan JKRA

            Pemerintah Propinsi Aceh menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Rakyat Rakyat Aceh (JKRA) ini menjangkau hingga seluruh penduduk Propinsi Aceh (universal health coverage).  Program JKA telah ditempatkan sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber daya manusia di Propinsi Aceh. seiring dengan perkembangannya program JKA disempurnakan lagi menjadi JKRA, keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan derajat kesehatan, mendorong kreatifitas, dan produktifitas masyarakat Aceh untuk menggapai visi Aceh 2015.

Program JKRA menjembatani masyarakat Aceh untuk mengakses pelayanan kesehatan. JKRA menghilangkan kendala biaya ketika masyarakat Aceh berobat. Fasilitas kesehatan pemerintah tidak lagi memungut biaya administrasi maupun biaya pelayanan kesehatan, sejak program ini dilaksanakan. Oleh karena itu adanya program ini JKRA, masyarakat Aceh dapat mengakses pelayanan kesehatan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Meski program JKRA ini telah berlangsung lebih kurang selama setahun lebih, namun diakui bahwa pelaksanaannya masih mengalami berbagai hambatan. Sebagaimana diungkapkan oleh Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (PKP2A), di mana masih ditemukan fakta bahwa pelaksanaan JKRA masih menghadapi berbagai masalah (Serambi, 24/5/2011). 

Berdasarkan hasil kajian itu, PKP2A LAN Aceh merekomendasikan, ke depan JKRA perlu berbagai perbaikan. Antara lain, meliputi aspek-aspek yang mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi penduduk Aceh. Perbaikan dapat dilakukan pada aspek kepesertaan, pelayanan, pendanaan, pengorganisasian, pemantauan dan evaluasi. Dari segi aspek pelayanan, kenyataan yang ditemukan di lapangan selama ini adalah belum optimalnya pemanfaatan program JKA oleh masyarakat akibat kurangnya sosialisasi (Serambi, 24/5/2012). Di masa saat ini JKRA ternyata lebih terbuka dibandingkan dengan JKA pada masa lalu. Namun program ini relatif berhasil terutama jika dilihat dari aspek penggunaan atau pemanfaatan (utilisasi) fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di puskesmas dan rumah sakit.

Tak ubahnya dengan program JKA, program JKRA juga harus memiliki tata cara yang lebih tepat dan akurat. Agar mekanisme pelayanan JKRA yang terstruktur, berjenjang dan rujukan berjalan efektif, maka perlu diberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman kepada penduduk Aceh khususnya peserta JKRA berkenaan dengan program JKRA. Pemerintah Aceh harus intens mendorong upaya promotif kesehatan di tingkat dasar (Salam, 2012).

Untuk itu, pelaksanaan program JKRA perlu pemantauan yang serius, sebab, bagi Aceh yang tingkat penyelewengan anggarannya tinggi, maka monitoring atas pelaksanaan kebijakan seperti JKRA menjadi amat penting untuk mencegah penyelewengan. Apalagi, ada teori yang mengatakan bahwa mengedepankan aspek pemantauan jauh lebih baik dan efektif ketimbang mengandalkan evaluasi, pengawasan, maupun penilaian internal.

 

B. Pembahasan

    1. Program JKRA bagi Masyarakat Miskin di Puskesmas Ingin Jaya

Kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan PT. Askes dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan karena dari sekitar 4,6 juta penduduk Aceh, baru 2,6 juta jiwa yang memiliki asuransi kesehatan. Mereka yang telah memiliki asuransi kesehatan, misalnya Jamkesmas yang sebanyak 2,1 juta jiwa, dan 500.000 orang lagi adalah PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN, dan swasta yang mengantongi kartu Askes serta asuransi kesehatan lainnya. Itu artinya masih ada sekitar 2 juta penduduk Aceh yang belum punya atau belum masuk asuransi kesehatan. Mereka itulah yang akan ditanggung dengan Program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) yang sebelumnya dikenal dengan JKA (Serambi 12/21/2013).

Alasan Pemerintah menanggung biaya kesehatan bagi penduduk Aceh yang belum ada jaminan asuransi kesehatan dikarenakan Aceh memiliki dana otsus yang cukup besar dan penerimaanya baru akan berakhir pada 2027. Untuk pelaksanaan program tersebut, kata pada tahun 2014 Pemerintah Aceh bersama DPRA telah menyetujui anggaran sebesar Rp 400 miliar lebih untuk pembayaran polis atau iuran JKN sebesar Rp 19.225/orang/tahun bagi penduduk Aceh yang belum punya kartu Jamkesmas, Jampersal, Askes atau lainnya.

Puskesmas Ingin Jaya  merupakan salah satu pelaksana program pemerintah tersebut, dikatakan oleh kepala Puskesmas Ingin Jaya bahwa dalam pelaksanaan tetap mengedepankan prinsip pelayanan yang baik bagi masyarakat miskin. Sejak ditetapkannya program tersebut hampir tidak ada kekosongan waktu bagi masyarakat untuk berobat dan sampai saat ini Puskesmas Ingin Jaya tampak tidak pernah sepi dari pasien berobat.

Disebutkan oleh salah seorang warga Ingin Jaya bahwa selama ada program jaminan kesehatan di Puskesmas Ingin Jaya, masyarakat memang sangat terbantu secara financial. Jika biasanya jumlah uang sebesar Rp. 30.000 untuk biaya pengobatan namun biaya pengobatan ini tidak terpakai lagi dan bisa dialihkan untuk kebutuhan lainnya yang penting.

Disebutkan oleh Abdullah, S.Sos, Camat Ingin Jaya bahwa dari jumlah penduduk Kecamatan Ingin Jaya 30.180 jiwa hampir 80% masyarakat telah merasakan program JKRA ini dengan berbagai macam pelayanan yang diterima. Intinya adalah ketika program JKRA telah menjadi suatu kebutuhan masyarakat tentu akan sulit untuk dihilangkan atau ditiadakan.

Mengingat pelayanan kesehtaan secara gratis adalah suatu kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat, maka pengendapan dana kapitasi JKN dan JKRA jatah puskesmas sebaiknya tidak terjadi pengendapan.. sebagaimana yang terjadi belakangan dimana senilai Rp 117,2 miliar di rekening masing-masing Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengendap. Dari kejadian itu puluhan ribu perawat dan dokter puskesmas di Aceh, sampai akhir Mei 2014 belum menerima dana jasa medis atas pelayanan berobat gratis kepada pasien JKN maupun JKRA di kecamatan dan desa. Sebab dana kapitasi JKN dan JKRA jatah puskesmas senilai Rp 117,2 miliar yang telah disalurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Aceh masih mengendap di rekening Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

      2. Manajemen Pelayanan JKRA pada Puskesmas Ingin Jaya

Untuk menghasilkan luaran Puskesmas yang efektif dan efisien maka diperlukan adanya manajemen puskesmas. Berkenaan dengan itu rangkaian kegiatan sistematis yang dilaksanakan Puskesmas membentuk fungsi-fungsi manajemen. Ada 3 (tiga) fungsi manajemen Puskesmas secara umum termasuk puskesmas Ingin Jaya yang dikenal yakni Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian, serta Pengawasan dan Pertangungjawaban. Semua fungsi manajemen tersebut harus dilaksanakan secara terkait dan berkesinambungan (Departemen Kesehatan, 2004).

Manajemen puskesmas merupakan proses pencapaian tujuan Puskesmas secara efektif dan efisien, pimpinan Puskesmas dituntut untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan oleh pimpinan Puskesmas secara terorganisasi, berurutan dan berkesinambungan. Fungsi manajemen yang digunakan oleh Puskesmas Ingin Jaya diadaptasi dari fungsi manajemen yang dikemukakan oleh Terry dengan penambahan fungsi evaluating (Penilaian), sehingga fungsi-fungsi manajemen Puskesmas adalah sebagai berikut: Planning (Perencanaan), Organizing (Pengorganisasian), Actuating (Penggerakan Pelaksanaan), Controlling (Pengawasan/Pembimbingan), Evaluating (Penilaian).

Secara khusus pelayanan JKRA di Puskesmas Ingin Jaya adalah sebagai beriku;

  1. Manajemen puskesmas Ingin Jaya merupakan proses menselaraskan tujuan organisasi dan tujuan pegawai Puskesmas
  2. Manajemen puskesmas Ingin Jaya merupakan proses mengelola dan memberdayakan sumber daya dalam rangka efisiensi dan efektivitas Puskesmas.
  3. Manajemen puskesmas merupakan proses pengambilan keputusan dan pemecahan masalah yang dapat berguna bagi masyarakat Ingin Jaya.
  4.  Manajemen puskesmas Ingin Jaya merupakan proses kerjasama dan kemitraan dalam pencapaian tujuan Puskesmas.
  5. Manajemen puskesmas Ingin Jaya merupakan proses mengelola lingkungan secara baik dan tepat.

Pelayanan kesehatan yang akan dibicarakan disini lebih dispesifikasikan dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas Ingin Jaya merupakan unit pelaksana tingkat pertama pembangunan kesehatan di Indonesia. Namun masih banyak kekurangan dalam pelaksanaannya khususnya di Puskesmas Ingin Jaya. Buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Ingin Jaya akan dijabarkan sesuai dengan fungsi manajemen puskesmas.

Manajemen yang pertama merupakan proses pencapaian tujuan Puskesmas. Dalam hal ini pemimpin dituntut melaksanakan fungsi manajemen, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan pelaksanaan, pengawasan/pembimbingan, dan evaluasi. Namun di Puskesmas Langkahan nampaknya kepala puskesmas belum optimal dalam melakukan fungsi manajemen ini. Dapat dilihat bahwa petugas baik medis maupun non medis yang berada di puskesmas tersebut tidak ada saat kejadian.

Hal tersebut menandakan bahwa proses pengorganisasian (organization) dan penggerakan pelaksanaan (actuating) dalam pelaksanaan manajemen belum optimal. Organization dan actiuating merupakan proses menghimpun sumber daya dalam hal ini manusia yang dimiliki puskesmas dan pembimbingan kepada petugas puskesmas agar mereka mampu dan mau bekerja secara optimal menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.

Karena kurangnya pembimbingan kepala puskesmas ini memungkinkan pegawai malas dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu proses pengawasan (Controlling) terhadap pegawai maupun sumber daya yang ada juga belum dilaksanakan oleh kepala puskesmas dengan baik. Akibatnya, di puskesmas tersebut hanya ada satu petugas medis tidak tetap atau seperti di puskesmas Ingin Jaya yang tidak ada obat antibiotik. Kurangnya pengawasan (Controlling) dari kepala puskesmas juga menyebabkan pegawai masuk kerja hanya 2 jam sehari. Sangat disayangkan juga kalau apa yang diberitakan mengenai kepala puskesmas yang hanya masuk tiga hari sepekan itu benar. Bagaimana kepala puskesmas mengawasi pegawainya jika kepala puskesmas sendiri jarang masuk?.

Manajemen yang kedua merupakan proses menselaraskan tujuan organisasi dan tujuan pegawai Puskesmas. Tidak adanya petugas di puskesmas serta absennya petugas puskesmas Ingin Jaya yang masuk hanya 2 jam per hari bisa disebabkan oleh kurangnya kesadaran dari petugas akan tujuan dari puskesmas tersebut. Hal ini sangat disayangkan, mereka (petugas puskesmas) digaji oleh pemerintah untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi mereka justru hanya masuk beberapa jam saja. Perlu adanya penselarasan kembali tujuan organisasi dengan tujuan pegawai puskesmas agar tercipta kesadaran baik kepala puskesmas maupun pegawai yang tetap setia melayani masyarakat sesuai dengan jam kerja.

Manajemen yang ketiga merupakan proses mengelola dan memberdayakan sumber daya dalam rangka efisiensi dan efektivitas Puskesmas. Sumber daya dapat berupa dukungan dana operasional, peralatan kerja seperti alat kesehatan, obat-obatan, vaksin dan sebagainya. Dalam manajemen ini banyak terdapat kekurangan baik di Puskesmas Ingin Jaya.  Di puskesmas Ingin Jaya adanya mobil ambulan memang menandakan kondisi yang bagus. Namun dalam perawatan mobil tersebut tidak diperhatikan sehingga pada saat dibutuhkan oleh warga mobil ambulan tersebut tidak dapat digunakan lantaran ban bocor. Lebih-lebih mobil tersebut digunakan oleh kepala puskesmas untuk keperluan pribadi maupun dinas, hal yang sangat harus diperhatikan.

Mobil ambulan disediakan untuk membawa pasien gawat darurat untuk merujuk ke rumah sakit bukan untuk keperluan pribadi maupun keperluan dinas kepala puskesmas. Lain halnya dengan puskesmas Ingin Jaya. Di puskesmas ini kondisi lebih parah, puskesmas Ingin Jaya merupakan salah satu puskesmas yang mempunyai fasilitas rawat inap tetapi obat wajib ada di puskesmas rawat inap seperti obat antibiotik justru tidak ada. Sungguh ironis memang, puskesmas yang mempunyai embel-embel rawat inap tetapi dalam penyediaan obat saja kurang. Bagaimana pelayanan kesehatan di puskesmas ini bisa baik?. Anggapan masyarakat sekarang ini bisa dibilang benar yang memilih berobat ke rumah sakit langsung daripada ke puskesmas. Mungkin mereka tidak mau merasakan kekecewaan akibat kurangnya pelayanan puskesmas yang ada.

 

3. Analisis Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh Dalam Modelnya George C. Edwards

Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh salah satu bagian yang terpenting untuk menciptakan masyarakat Aceh yang terlepas dari belenggunya ketidakberdayaan, dimana akses kesehatan yang sangat sulit terkadang membuat masayarakat rela dalam kesakitan, kesehatan telah menjadikan masalah tersendiri dalam masayarakat yang telah lama berusaha untuk dihilangkan.

Menurut E. Anderson dalam Islamy (2001:17): “A purposive course of action followed by an actor or set of actors in deadling with a problem or a matter of concern”(serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu).

Berdasarkan pandangan diatas tentu kebijakan public perlu diadakan serangkaian-serangkaian proses yang nantinya dapat terlaksananya kebijakan jaminan kesehatan marupakan E.S. Quade (1984:310) bahwa dalam proses implementasi kebijakan akan terjadi interaksi dan reaksi dari organisasi palaksana, kelompok, sasaran dan faktor-faktor lingkungan yang mengarah pada konflik, sehingga membutuhkan suatu transaksi sebagai umpan balik yang digunakan oleh pengambil keputusan dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang telah ditetapkan, dalam hal ini kebijakan JKA yang telah di implementasikan kedapa masyarakat umum.

Menurut Ketua IPPMA Aceh Malang Chalil Al-Wazir menganggap kebijakan JKRA merupakan “Kebijakan yang terwujud dari implementasi kebijakan publik di Aceh yang telah melibatkan berbagai macam potensi-potensi dengan model-model tertertu, tentu kebijkan ini bagian dari kebijakan yang telah teproses dengan matang dan tepat untuk diterapkan didaerah yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan yang lebih efektif”.

Implementasi kebijakan JKA ini telah termproses lebih dinamis yang melibatkan masyarakat dan para ahli dalam bidangnya secara terus menerus usaha-usaha untuk mencari apa yang akan dan dapat dilakukan. Dengan demikian implementasi JKRA dapat mengatur kegiatan-kegiatan yang mengarah pada penempatan suatu program ke dalam tujuan kebijakan yang diinginkan oleh masayarakat Aceh itu sendiri dengan model kebijakan tersendiri.

Di sisi lain Ketua Keluarga Tanah Rencong Malang Husni Ali menganggap bahwa “Implementasi kebijakan JKRA telah melalui model-model yang sudah jelas terhadap bentuk sasaran yang ingin dicapai dan ouput dari kebijakan JKRA tersebut juga sangat rill yaitu peningkatan kualitas kesehatan masayarakat khususnya masayarakat Aceh”.

Adapun model-model implemnetasi kebijakan yang George C. Edwards III (1980:148) cetuskan Pertama, Bureaucraitic structure (struktur birokrasi); Kedua, Resouces (sumber daya); Ketiga, Disposisition (sikap pelaksana) dan; Keempat, Communication (komunikasi) dan kaitannya dengan Puskesmas di Ingin Jaya adalah sebagai berikut dan sekaligus menjadi bahan evaluasi;

  1. Strutur Birokrasi

Dalam proses mewujudkan JKRA di Puskesmas Ingin Jaya yang lebih efektif tentu membutuhkan Struktur organisasi yang bertugas mengimplementasikan kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh. Salah satu dari aspek struktur yang penting dari setiap organisasi adalah adanya prosedur operasi yang standar (standard operating procedures atau SOP)

  1. Sumberdaya

Walaupun isi kebijakan JKRA ini sudah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi apa bila implementator kekurangan sumberdaya untuk melaksanakan tidak mupuni, implementasi tidak akan berjalan efektif. Sumber daya tersebut dapat berwujud sumberdaya manusia, yakni implementator, dan sumberdaya financial, sehingga akan terjadi ketidak sesuaian dengan hasil yang akan dicapai, hal inilah yang dibutuhkan di Puskesmas Ingin Jaya.

  1.  Sikap Pelaksana

Sikap ini adalah watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementator, seperti komitmen, kejujuran, sifat demokratis. Apa bila implementator memiliki disposisi yang baik, maka dia akan dapat menjalankan kebijakan JKRA dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan JKRA. Ketika implementator memiliki sikap dan perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses implementasi kebijakan JKRA tersebut juga menjadi tidak efektif. Jadi dalam hal ini antara antara implementor kebijakan dengan pembuat kebijakan harus singkrong dalam membuat mauapun menjalankan.

  1. Komunikasi

Dalam mengimplementasikan kebijakan mensyaratkan agar implementator mengetahui apa yang harus dilakukan. Apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus ditransmisikan kepada kelompok sasaran (target group) sehingga akan mengurangi distorsi implementasi. Apa bila tujuan dan sasaran suatu kebijakan tidak jelas atau bahkan tidak diketahui sama sekali oleh kelompok sasaran, maka kemungkinan akan terjadi resistensi dari kelompok sasaran.

 

Dalam pelaksanaannya program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA), bagi golongan mampu (kaya) di Aceh tidak akan diberikan layanan pengobatan gratis melalui program JKRA. Saat ini seluruh golongan masyarakat Aceh mendapatkan layanan pengobatan gratis yang dibiayai pemerintah. Ini tidak efektif, masak orang kaya yang mampu biaya sendiri juga diberikan layanan gratis (acehonline.info,Jumat (21/2/2014).

Dalam pelaksanaannya JKRA untuk wilayah Ingin Jaya memiliki sistem yang sudah tergolong baik, setiap pasien yang akan berobat harus memperlihatkan kartu JKRA, Jamkesmas atau KK/KTP. Hanya masyarakat Aceh yang dapat mengakses layanan berobat gratis ini. Sebagaimana seornag warga Ingin Jaya mengatakan bahwa kami menginginkan program ini bertahan selamanya. Jika anggarannya juga membiayai orang kaya, maka dikhawatirkan ke depannya JKRA tidak ada dana lagi untuk membiayai warga miskin.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

            Dari uraian di atas, pada bagian ini akan dipaparkan beberapa kesimpulan penting, yaitu;

1.    Program JKRA bagi masyarakat miskin di Ingin Jaya sebagian besar masyarakat mengatakan kepuasannnya namun ada pula yang belum menemukan kepuasan dalam pelayanan program JKRA terkadang ada yang diabaikan. Dari jumlah penduduk Kecamatan Ingin Jaya 30.180 jiwa hampir 80% masyarakat telah merasakan program JKRA.

2.    Manajemen Pelayanan JKRA pada Puskesmas Ingin Jaya tergolong belum efektif dan belum efesien karena rangkaian kegiatan JKRA yang dilaksanakan tidak mengkomodir fungsi manajemen.

3.    Ada beberapa hal kajian ulang sebagai evaluasi bagi kepala puskesmas Ingin Jaya yaitu, strutur birokrasi, sumberdaya, sikap pelaksana, komunikasi

 

B. Saran

            Ada beberapa saran dalam implementasi program JKRA di Puskesmas Baituussalam yaitu;

  1. Sejatinya program JKRA di Ingin Jaya harus memisahkan antara pasien miskin dan pasien kaya.
  2. Perlu sesegra mungkin menambah peralatan yang memadai sehinga berbagai keluhan masyarakat dapat teratasi.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Amin Widjaya. 2006. Manajemen Pelayanan Publik, Bandung: Remaja Roesda Karya.

 

DEPDIKNAS. 2004. Kamus Bahasa Indonesia, Surabaya: Appolo.

 

Harian Serambi Indonesia, edisi 06 Juni 2013, kolom Naggroe diakses melalui situs www.serambinews.com pada tanggal 12 September 2013

 

Harian Serambi Indonesia, edisi 24 Mei 2011, kolom Nanggroe diakses melalui situs www.serambinews.com, pada tanggal 12 September 2013.

 

Imam Al-Ghazaly, Ihya Ulumuddin, Jilid 1V, Asy-Syipa, 1993

 

Kamus Arti Kata, diakses melalui situs www.artikata.com pada 13 September 2013

 

Lesmana. 2012. Efektivtas Jaminan Kesehatan Aceh, diakses melalui situs www.kompasiana.com, pada tanggal 13 September 2013.

 

Maleong, Lexy. 2006.  Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

 

Notoatmojo soekidjo.2007.Kesehatan Masyarakat Ilmu dan Seni.Jakarta: PT.RINEKA CIPTA

 

Salam. 2013. Jaminan Sosial Masyarakat Idonesia. Diakses melalui situs http//:www.jaminan_kesehatan_masyarakat_indonesia.html.com

 

Sukardi, 2004. Manajemen Penelitian Pendidikan. Jakarta. Bumi Aksara.

 

Samodra Wibawa, 1994, Evaluasi Kebijakan Publik, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

 

Su’dan, R.H. 2002. al-Quran dan Panduan Kesehatan Masyarakat. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.

 

Subarsono, AG, 2005, Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Syamsu Yusuf. 2010. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Bandung: Remaja Rosdakarya.

 

S. Margono. 2004. Metodelogi Penelitian Pendidikan. Jakarta. Rineka Cipta.

Riyanto Y. 2001. Metodelogi Penelitian Pendidikan. Surabaya: Sic

 

Wahab, Sholichin, Abdul, 2001, Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara, Bumi aksara, Jakarta.

 

Wikipedia Indonesia, diakses melalui situs www.wikipedia.com, pada tanggal 13 September 2013.

 

M. Yani. 2012. Jaminan Sosial Indonesia Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Banda Aceh: Dinas Kesehatan Aceh.

 

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang  Sistem Jaminan Sosial Nasional

 

 

Komentar

Postingan Populer