MALAKAH PEMAHAMAN MASYARAKAT TERAHADAP SYARIAT ISLAM

 


MALAKAH PEMAHAMAN MASYARAKAT TERAHADAP SYARIAT ISLAM
 
BAB I
PENDAHULUAN
 
A.    Latar Belakang Masalah
            Banyak ragam dan opini dikalangan masyarakat menggelembung keatas menyikapi semakin hangatnya isu Perda Syariat yang telah diterapkan diberapa daerah di tanah air kita ini. Mereka yang pro terhadap penerapan Perda Syariat berpendapat bahwa Perda Syariat adalah satu-satunya solusi dan  penyelesaian berbagai masalah yang melilit kehidupan bangsa ini. Masalah dekadensi moral dan akhlaq yang terjadi ditengah-tengah masyarakat terutama   dikalangan dikalangan umat beragama,  khususnya umat Islam  sangat memerlukan penanganan khusus dan mendesak dan untuk itulah kita memerlukan diberlakukannya  Peda Syariat.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pemahaman Masyarakat Terhadap Syariat Islam

Persoalan besarnya, apa itu syariat Islam di masyarakat masih banyak perbedaan. Ada yang bilang syariat Islam itu hukum Islam, ada yang lebih sempit sebagai hukum kriminal Islam, ada yang menganggapnya akidah dan syariah, ada yang ditambah muamalah, dan bahkan ada yang meragukannya," kata Din Syamsuddin.Sayangnya, Muhammadiyah sendiri belum punya posisi teologis yang jelas soal syariat Islam ini. Posisi ini penting agar tidak terjebak untuk mendukung sesuatu yang belum jelas duduk perkaranya. Untuk itulah, diskusi dialektika di Muhammadiyah sendiri perlu untuk mengembangkan wacana yang memiliki kearifan."Tujuannya jelas, agar tidak memandang perbedaan pandangan dalam berpendapat seputar syariat Islam sebagai sesuatu yang buruk. Perbedaan justru untuk membangun pemahaman yang arif," ujarnya.Watik Pratiknya juga menilai, Muhammadiyah perlu mengembangkan pemahaman tentang syariat Islam agar tak terjebak pada usaha memperjuangkan sesuatu yang di antara Muslim sendiri belum sepakat.

a.       Maraknya wacana

Menurut Watik, paling tidak ada empat hal yang membuat maraknya wacana syariat Islam di Indonesia. Pertama, terkait dengan runtuhnya otoritarian negara sebagai akibat memudarnya kendali ideologi oleh negara. Kedua, maraknya isu terorisme. Dalam logika Barat, syariat Islam akan melahirkan gerakan fundamentalisme yang akhirnya menjadi bibit terorisme. Ketiga, munculnya eforia reformasi yang menimbulkan romantisme perjuangan. "Romantisme perjuangan tidak salah, hanya saja perlu usaha menata semua romantisme itu menjadi lebih nyata," Keempat, adanya eforia politik. Kondisi inilah yang sangat mengkhawatirkan karena syariat Islam hanya dijadikan komoditas politik menjelang Pemilu 2004. "Kalau ingin memahami syariat Islam, maka harus mau mengkaji lebih dalam dan mau melihat persoalan yang nyata dihadapi masyarakat secara mendasar sehingga tidak terjebak pada sesuatu yang belum jelas," ujarnya.

Keberagaman masalah seputar syariat Islam, menurut Watik, berakar pada pemahaman syariat Islam yang beragam dan strategi untuk mewujudkan syariat Islam. Ini melahirkan kelompok yang punya komitmen pada syariat Islam dan yang tidak. Di kelompok yang punya komitmen sendiri muncul masalah strategi yang akan dipakai untuk mewujudkan syariat Islam di masyarakat.dalam penegakan Syariat Islam ada beberapa kerangka filosofis aspek-aspek mendasar dari kehidupan manusia. Ini lebih dikenal dengan maqasidu al-Syariat (tujuan ditetapkan hukum Islam) yang bisa diklasifikasikan menjadi, pengakuan akan keragaman keyakinan/agama (hirzu al-din), menjadikan pluralitas pemahaman masyarakat sebagai acuan (hirzu al-‘aql), menjaga hak setiap individu atas hidup dan kehidupan (hirzu al-nafs), mengakui ragam etnis dan suku bangsa (hirzu al-nasl), dan menjaga harta yang dimiliki oleh setiap individu (hirzu al-maal) (al-Muwafaqât, al-Syatibi :1978). Selanjutnya, setiap individu dapat menuangkan aspirasinya dalam proses konstitusionaliasi Syariat Islam. Jika aspirasinya berkata lain, maka jangan diselesaikan dengan cara-cara repsesif; bahwa individu/kelompok yang menentang dicap sebagai warga yang tidak mentaati Syariat Islam. Karena pada saat yang bersamaan, aspek fungsional dari Syariat (hukum) Islam itu, kerap kali mempunyai bentuk dan corak yang berbeda karena perbenturan waktu, tempat, keadaan, dan motivasi. penegakan Syariat Islam di Indonesia sebenarnya bisa dimulai dengan reformulasi dalam sistem, format, dan bahasa perundangan-undangan modern yang disesuaikan dengan ruang dan waktu. Dan tidak dikaburkan dengan konflik simbolik yang kontra produktif. Saya kira, tanpa dikatakan secara jelas dengan simbol Islam pun, secara substantif penegakan Syariat Islam dalam sistem hukum nasional tidak mustahil untuk dilakukan.

 

B.     Pemahaman Masyarakat Modern Terhadap Syariat Islam

Dalam dunia sosial modern, individu hidup dalam dua setting kehidupan, yaitu Kehidupan ranah Pribadi/Individu (Privacy Space) dan ranah umum/publik (Public Space). Kedua ranah kehidupan yang mensetting masyarakat modern inilah yang menjadi pola melakoni kehidupannya. Dalam teori sosial, pembedaan ini disebut sebagai dikotomi. Dikotomi ini menjadi tak terelakkan akibat adanya makna individual dan norma sosial, yang dalam banyak kesempatan, sangat efektif sebagai metode analisis situasi kongkret fenomena masyarakat sosial modern.

Selain dunia ini dihuni oleh individu secara berkelompok berdasarkan struktur makna yang diperoleh secara kolektif, juga terdapat banyak unit-unit komunitas sosial yang dalam perkembangan kehidupan sosial manusia pada akhirnya akan saling berinteraksi. Masing-masing komunitas ini memiliki desain simbol-simbol dan struktur makna yang berlaku hanya dalam komunitasnya sendiri. Oleh karena itu, dunia kehidupan merupakan dunia sosial yang terstruktur secara terpadu, tapi juga dapat dilihat secara parsial. Faktor-faktor geografis dan antropologis dalam hal ini dapat diajukan sebagai instrumen untuk melakukan penggambaran tentang struktur makna dunia kehidupan sosial. Dengan skalanya yang luas ini, maka struktur makna dunia kehidupan sosial menjadi sangat kompleks, karena menawarkan fenomena yang tidak mungkin hanya ditinjau dari aspek sosiologis atau antropologis, misalnya.

Seperti dikemukakan sebelumnya, bahwa setiap kelompok sosial memiliki sistem dan struktur maknanya sendiri. Dalam konteks global, kohesivitas masyarakat dunia memang kelihatan rapuh, dengan asumsi bahwa setiap komunitas sosial cenderung protektif pada nilai dan struktur maknanya sendiri. Dan, “perundingan” memang akan alot manakala kehidupan dunia mulai mengintegrasikan masyarakat secara global. Masing-masing variabel sebagai instrumen mempelajari dunia kehidupan masyarakat modern akan memberikan kesimpulan yang berlainan. Demikian pula, pemberian pemahaman tentang realitas oleh masyarakat akan berlangsung dalam struktur makna yang berbeda pula. Oleh karena itu, struktur sosial kehidupan modern kurang terpadu dibandingkan dengan masyarakat kuno. Meski demikian, tetap ada tatanan yang mengintegrasikan makna keseluruhan masyarakat tersebut. Contohnya adalah perkawinan antara orang yang memiliki latar belakang berbeda, selalu membutuhkan perundingan rumit tentang dunia makna yang berbeda. Kesamaan pengertian tentang dunia makna dari kelompok-kelompok sosial yang berbeda struktur itu dapat menjadi makna bersama untuk mengusung dunia-kehidupan sosial bersama. Di sinilah muncul ideologi pluralisme yang berfungsi melegitimasi pluralitas pengalaman sosial unit-unit sosial dan individu. Pluralitas dalam hal ini dapat diartikan sebagai suatu segmentasi masyarakat dalam tingkat yang sangat tinggi. Pengalaman individu itu merujuk pada keyakinan dan prakteknya atas struktur nilai yang pola hubungannya terekpresi melalui komunikasi modern. Komunikasi ini terus berproses melalui inisiasi. Proses ini dipercepat oleh teknologi media komunikasi: pulikasi massal, buku, majalah, lukisan, film, radio, dan televisi. Media ini mentransformasikan definisi kognitif dan normatif tentang realitas, lalu kemudian menyebar dengan cepat. Demikian juga, bergerak menembus generasi demi generasi.

Tetapi yang pasti adalah bahwa setiap individu dalam masyarakat modern mempunyai situasi yang khas berbeda dari yang lainnya. Itulah sebabnya, ada sektor yang bebeda-beda dalam kehidupan sehari-hari yang menghubungkan mereka dengan dunia makna dan pengalaman yang sangat berbeda, dan itu seringkali tidak cocok. Kehidupan dalam bidang pribadi itu sendiri tidak lepas dari infiltrasi proses pluralisasi. Setiap individu moderen selalu berusaha mengatur bidang pribadinya sedemikian rupa sehingga memberi tatanan integratif dan makna yang bersifat mendukung. Dalam penjelasan terdahulu disebutkan bahwa setiap komunitas sosial akan berusaha melanggengkan struktur nilai dunia-kehidupannya. Demikian juga individu dalam bidang pribadi, akan selalu juga melanggengkan sebuah “dunia rumah” (”home world”) yang akan berfungsi sebagai pusat kehidupannya yang bermakna di tengah masyarakat.

Selanjutnya, kehidupan pribadi dan umum itu bisa digali dari gerak-gerik individu dalam dunia perkotaan yang lebih heterogen. Kota, disebut sebagai subyek dalam hal ini, karena menjadi “resource” dan barometer pertumbuhan dan pengembangan modernisme. Sesuai dengan strukturnya, kota mendorong penduduknya menjadi ber-”budi” (”urban”) dengan menghormati orang asing, serta “canggih” dalam berbagai pendekatan menghadapi realitas berbeda. Urbanisasi, dalam hal ini kota, lebih dari pengertian lazim tentang pembangunan pranata-pranata yang kemudian disebut sebagai kota. Lebih dari itu, urban adalah suatu proses kesadaran yang mencakup gaya hidup, gaya berpikir, perasaan dan realitas pengalaman yang bersifat umum. Kesadaran ini akan memberi individu makna atas sejumlah aktivitas-aktivitas individu di hadapan dunia umum yang menjadi sifatnya kota itu sendiri. Pada kenyataannya, kesadaran ini dalam masyarakat moderen, tidak hanya didominasi individu-individu perkotaan melainkan juga telah ditemui pada masyarakat rural (pedesaan) atau pinggiran kota.

Kembali kepada mengenai dasar kepribadian dan dunia subyektif itu, dengan sendiri itu berasal dari tatanan yang telah mengalami proses sosialisasi sekunder. Yaitu sosialisasi yang berlangsung setelah tahap-tahap awal pembentukan diri (individu). Umumnya, proses sosialisasi sekunder ini diselenggarakan melalui lembaga-lembaga formal seperti mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Sosialisasi ini memungkinkan seseorang dapat beranjak dari satu dunia sosial ke dunia sosial lainnya. Juga peralihan dari dunia kanak-kanak menuju dunia makna dewasa yang tentu saja sebelumnya belum pernah mereka alami. Yang paling primer dalam proses ini adalah individu mendapatkan patron-patron sosial untuk menata pola tingkah laku sosialnya sehingga eksistensinya dapat diakomodasi oleh pranata-pranata umum (norma sosial yang berlaku).

Selanjutnya, kita beralih ke masalah pengaruh pluralisasi dalam bidang kehidupan agama. Sebagaimana diketahui secara luas, agama telah memainkan peranan penting dalam memberikan ajaran makna tentang simbol-simbol yang mencakup segala hal. Legitimasi ini jugalah yang mengintegrasikan komunitas masyarakat sosial menjadi lebih berarti. Berbagai macam makna, nilai dan kepercayaan dipersatukan dalam sebuah penafsiran menyeluruh tentang realitas hubungan manusia dengan dunia kosmos secara keseluruhan. Selain membentuk komunitas sosialnya sendiri, secara keseluruhan dari komunitas itu juga tertata dengan sendiri berdasarkan nilai-nilai dan makna agama tentang realitas.Secara kelembagaan, akibat yang dapat dilihat dari proses pluralisasi ini adalah privatisasi agama. Dikotomi kehidupan sosial menjadi bidang umum dan pribadi telah menawarkan “pemecahan” atas masalah agama dalam masyarakat modern. Ketika agama harus mengungsi dari satu wilayah yang lain dalam bidang umum, agama telah berhasil memelihara dirinya sebagai suatu perwujudan makna pribadi. Peristiwa yang dapat disebutkan untuk merepresentasikan masalah ini adalah pemisahan antara gereja dan negara. Bahkan otonomisasi ekonomi telah terang-terangan melawan norma-norma agama yang lama. Termasuk juga sekularisasi hukum dan pendidikan umum dan ditinggalkannya gereja sebagai pusat komunitas. Semua ini adalah refleksi kecenderungan yang kuat dalam modernisasi masyarakat.

Secara psikologi sosial, pluralisasi telah meruntuhkan status makna religius sebagai makna dunia sosial. Hal ini terjadi akibat argumen-argumen atau tesis tentang realitas dalam definisi agama telah kehilangan sifat kepastiannya. Hal ini tidak lepas dari kemajuan ilmu pengetahuan yang mengedepankan rasionalitas dan studi-studi empiris tentang realitas alam atau dunia. Dalil-dalil tentang alam semesta atau realitas dalam definisi agama tidak menyediakan istrumen untuk memverifikasi kebasahan dalil-dalil itu dalam peristiwa alam. Sementara ilmu pengetahuan yang menganut asas positivistik (istilah dalam filsafat ilmu), mampu memenuhi tuntutan logika yang bekerja pada pemikiran manusia. Hal ini juga berarti bahwa penjelasan ilmu pengetahuan tentang gejala alam dapat ditemui dalam proses-proses pluralisasi. Iman tidak lagi diberi secara sosial, melainkan harus dicapai secara individual. Artinya, iman sulit ditemukan dalam situasi pluralistis. Dengan kata lain, pluralitas telah menggiring masyarakat modern mentransformasikan dirinya melalui instrumen-instrumen sekularisme untuk mempertahankan agama sebagai makna pribadi.

Konsepsi hubungan antara pluralisasi dan sekularisasi ini sama sekali tidak menyangkal adanya faktor-faktor lain yang mendorong sekularisasi dalam masyarakat modern. Misalnya tentang misteri, magi, dan otoritas telah menjadi hal penting dalam religiusitas manusia, rasionalisasi kesadaran (elemen sekularisasi) modern justru telah merusak sifat masuk akal dari definisi agama tentang realitas. Akibat yang paling dekat dengan hal ini adalah manusia modern telah menderita karena suatu kondisi “ketidak-berumahan” yang mendalam.

 

C.    Pemahaman Masyarakat Klasik Terhadap Syariat Islam

Mayoritas umat Islam Indonesia yakin bahwa kegiatan berderma tidak hanya merupakan kewajiban agama, namun juga sebagai tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, mereka yakin bahwa filantropi Islam di negeri ini memiliki potensi untuk mendorong terciptanya keadilan sosial ekonomi di dalam masyarakat. Mereka juga berpandangan bahwa keadilan sosial harus didasarkan atas persamaan hak seluruh rakyat sehingga pembatasan atas hak dan diskriminasi atas nama agama, ras, etnik, dan gender akan mengakibatkan persoalan besar, yang perlu diatasi demi menciptakan keadilan sosial yang hakiki.Sungguhpun demikian, jelas ada kesenjangan antara pandangan positif terhadap konsep keadilan sosial dan absennya pendekatan berbasis-hak ini dalam praktik filantropi Islam di Indonesia. Kesenjangan ini muncul karena kontruksi agama yang membentuk tradisi filantropi Islam di Indonesia tak lagi dapat menjawab persoalan-persoalan yang diakibatkan oleh perubahan sosial yang amat pesat di era modern. Perubahan sosial ini tidak hanya mencakup dimensi praktis dan teknis, namun juga telah menciptakan perubahan fundamental pada cara masyarakat modern memandang ideal-ideal di dalam kehidupan sosial, dimana konsep keadilan sosial dan ekonomi benar-benar dikaitkan dengan hak asasi manusia, pluralisme, demokrasi, dan penguatan civil society.

            Sejauh menyangkut kultur berderma, motif spiritual mendominasi kesadaran berderma kaum Muslim, sedangkan motif memberikan hak kaum miskin masih terbatas pada penunaian kewajiban agama dan tidak menyentuh kesadaran atas kewajiban sosial meningkatkan keadilan sosial, yang menjadi pesan universal ajaran Islam. Kesadaran ritualistik ini menjadi dasar bagi pola berderma antarpribadi, yang dilakukan karena alasan-alasan, dan di dalam konteks, keagamaan belaka. Oleh karena itu, sumber dana filantropi yang ada tak dapat dimaksimalkan untuk mendukung berbagai kegiatan organisasi civil society agar mampu meningkatkan kesejahteraan berbagai segmen masyarakat yang secara sosial ekonomi kurang beruntung. Atas dasar ini pada tataran teoritis ada kebutuhan yang mendesak untuk mengubah dogma lama filantropi Islam yang menekankan rasa iba, kepada kontruksi filantropi Islam yang didasarkan atas pemenuhan hak kaum miskin. Tentu saja motif ibadah dan spiritual harus berfungsi sebagai sumber legitimasi dan memberikan konteks keagamaan bagi berbagai kegiatan filantropi Islam.

            Tradisi berderma kaum Muslim telah menyatu di dalam kultur komunal yang telah mengakar sejak lama khususnya di masyarakat pedesaan. Fakta kultural ini memupuk tradisi memberikan derma kepada teman, keluarga, dan tetangga yang kurang beruntung. Ciri lainnya adalah tuntutan masyarakat untuk memprioritaskan tujuan meringankan beban orang miskin yang jumlahnya naik hingga 48% selama krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Semua ini menjadi tantangan bagi upaya untuk menutup kesenjangan antara teori keadilan sosial berbasis-hak dan watak filantropi Islam, yang masih bersifat tradisional. Kebijakan sosial-budaya, yang harus dilaksanakan di masa depan, kiranya dapat meningkatkan inisiatif di dalam masyarakat untuk menciptakan berbagai asosiasi civil society. Kesadaran ini menjadi faktor yang juga menjelaskan mengapa masih saja belum ada prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas modern di kalangan organisasi filantropi Islam. Untuk mendukung organisasi-organisasi filantropi yang ada, kita membutuhkan langkah-langkah strategis untuk membangun dan membina aspek-aspek transparansi dan akuntabilitas demi meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust).

            Sejauh ini, pendidikan berperan penting dalam mengubah pandangan kaum Muslim terhadap pentingnya hak-hak sosial ekonomi yang adil dan menghormati keragaman. Kesadaran positif ini dimungkinkan oleh adanya apa yang disebut Hefner sebagai “preseden kewargaan” dari sumber daya lokal, dimana berbagai komunitas di dalam masyarakat biasa bergotong royong untuk memenuhi kebutuhan sosial mereka pada tataran komunal. Tetapi, ada kecenderungan kuat di kalangan para pemimpin Muslim untuk memprioritaskan doktrin keagamaan ketimbang mengembangkan sumber daya lokal. Padahal sumber daya ini merupakan salah satu modal sosial untuk membentuk civil society yang kuat yang mampu memainkan peran konstruktif dalam mengembangkan inisiatif keadilan sosial dan kehidupan plural demokratis di dalam masyarakat.

            Pendidikan agama, baik di sekolah umum maupun di sekolah agama, sejauh ini menanamkan ajaran-ajaran klasik mengenai bentuk derma tradisional ini. Akibatnya, kaum Muslim di negeri ini cenderung bersandar pada negara dan pemuka agama. Mereka juga kurang bergairah untuk mengubah tradisi berderma yang telah mengakar di dalam masyarakat menjadi filantropi yang dapat memfasilitasi berbagai tantangan sosial-ekonomi yang muncul dewasa ini. Meski pada dekade terakhir diadakan berbagai diskusi untuk menggunakan zakat, sedekah, dan wakaf untuk tujuan-tujuan kemaslahatan yang lebih luas (masalih al-mursala), namun semua itu gagal menciptakan sesuatu yang bermakna. Salah satu alasannya adalah bahwa sosialiasi gagasan ini tidak berhasil menggalang partisipasi luas dari semua pihak yang berkepentingan (organisasi-organisasi civil society, para pembuat kebijakan, para tokoh agama, dan sebagainya), selain tidak didukung oleh kajian obyektif yang bermanfaat untuk membentuk sebuah landasan metodologis maupun teoritis yang memadai, demi mengembangkan filantropi Islam untuk keadilan social. Hambatan lain adalah bahwa pengembanagn filantropi Islam yang meniscayakan dukungan pemerintah ini seringkali misleading. Berbagai upaya legislasi hukum filantropi Islam dari waktu ke waktu tidak jarang terperangkap dalam ketegangan di antara kepentingan negara yang bersikeras menahan laju pengaruh Islam di ruang publik di satu pihak, dan tuntutan umat Islam agar negara mengakomodasi kepentingan mereka, di pihak lain. Akibatnya, walaupun upaya-upaya itu terkadang membuahkan hasil dengan lahirnya seperangkat ketentuan hukum, namun sayangnya hal itu tidak selalu bersifat instrumental bagi pengembangan dan penguatan filantropi Islam. Pasalnya, proses-proses tersebut seringkali tidak didasarkan atas tujuan bersama negara dan masyarakat guna mewujudkan kesejahteran sosial-ekonomi bagi masyarakat Islam yang merupakan bagian terbesar civil society di tanah air.

Hambatan lain terjadi akibat adanya kesenjangan (gap) yang tak berhasil dikompromikan atau dinegosiasikan. Yakni kesenjangan di antara kebutuhan terhadap peraturan hukum di satu pihak, dan kuatnya pengaruh norma-norma, atau lebih tepatnya otoritas agama sebagai sumber legitimasi filantropi Islam, di pihak lain. Kuatnya pengaruh otoritas agama dalam melegitimasi filantropi terkadang menyebabkan masyarakat tidak terlalu berminat berpartisipasi dalam prakarsa-prakarsa pembaruan yang ada. Otoritas agama, karena wataknya yang absolut, tidak jarang berfungsi menghambat tumbuhnya berbagai kreativitas filantropi Islam baik dalam penguatan wacana maupun institusi yang acap kali muncul menyertai kemajuan-kemajuan dan dinamika dunia filantropiitusendiri.Hambatan-hambatan diperburuk oleh fakta bahwa berbagai upaya untuk mengatur filantropi Islam masih cenderung berkutat pada aspek pengakuan (formalisme), literalisme (dogmatisme), dan keseragaman (uniformisme). Tidak heran berbagai produk hukum filantropi yang telah dihasilkan, tidak bermakna apa-apa kecuali menambah rentetan pasal-pasal baru yang formal dan literal. Dari observasi yang mendalam membuat kita sampai pada kesimpulan bahwa prakarsa penguatan hukum dan institusi filantropi Islam seringkali tersesat akibat terperangkap dalam batas yang tipis antara kepentingan politik dan pemberdayaan filantropi Islam itu sendiri. Untuk menghindari kekeliruan ini di masa yang akan datang, perdebatan mengenai undang-undang filantropi harus diarahkan pada kebutuhan untuk mereformasi serta memperkuat institusi filantropi Islam, dengan tujuan memfasilitasi tumbuhnya institusi-institusi filantropi Islam yang profesional, tangguh, dan akuntabel, yang mampu merespon tantangan perkembangan filantropi Islam, kini dan di masa yang akan datang. Reformasi instutusi yang membutuhkan sokongan pemerintah dan segenap stakeholder filantropi Islam ini, diharapkan bermuara pada pengembangan kebijakan di level nasional. Mengingat konteks politik di tanah air yang tengah berubah ke arah desentralisasi, maka pengembangan kebijakan ini hendaknya mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan maupunkekhasan di tingkat lokal/daerah.Pada tataran tradisi dan ajaran, terdapat tugas berat untuk mereformasi dan me-reinterpretasi kembali hukum filantropi (Fikih Filantropi) klasik yang tidak lagi relevan, agar nafasnya sejalan dengan perubahan konteks umat dewasa ini. Ini tugas ulama dan cendikiawan. Dalam melakukan tugas ini, adalah penting untuk memperhatikan bahan-bahan hasil kajian dan penelitian yang tersedia, disertai pertimbangan yang kreatif atas pengalaman-pengalaman dan tantangan baru yang dihadapi dunia filantropi Islam dewasa ini. Reformasi ini harus bersifat paradigmatik dengan mengarah pada upaya pemenuhan fungsi-fungsi ideal ajaran filantropi Islam.


BAB III
KESIMPULAN
 
            secara mendasar kita harus  memahami  tentang "arti dan makna syariat itu sendiri.  syariat bisa diartikan dengan "jalan yang ditempuh umat beragama" , baik itu dari kalangan umat Islam, umat Kristen  ataupun umat Yahudi. Jadi pembicaraan kita tentang syariat hendaklah difokuskan kepada syariat tertentu baik itu syariat Islam, syariat Kristen ataupun  syariat Yahudi. Secara jelas dan gamblang  Alquran menyebutkan bahwa masing-masing agama samawi itu  telah memiliki syariatnya  sendiri.  kalau kita hendak berbicara mengenai  syariat Islam janganlah kita keluar dari ajaran Islam. Menerapkan syariat Islam berarti kita mengamalkan ajaran Islam. Nah, pada tahap ini hendaklah dibedakan antara syariat Islam, pemahaman terhadap syariat Islam dan implementasi terhadap pemahaman syariat Islam itu sendiri. Tiga kerangka pokok pemikiran Islam  ini hendaklah dipahami dan dimengerti sebelum kita berbicara tentang penerapan Perda Syariat itu.  Dan pemahaman terhadap syariat Islam itulah yang disebut
dengan istilah ilmu  fikih.
            Maka dari itu hendaklah kita bisa membedakan antara "syariat Islam", "penerapan syariat Islam"  dan "penerapan terhadap pemahaman  syariat Islam" itu sendiri. Dan penerapan terhadap pemahaman syariat Islam   yang dinamakan fikih itu tak lain adalah suatu pandangan keterbatasan  manusia terhadap ajaran syariat Islam yang mutlak dan absolut .Penerapan terhadap fikih inilah yang diistilahkan dalam ilmu fikih dengan tathbîqu ahkâmil fiqh (penerapan terhadap hukum-hukum fikih). Dan ini hendaknya kita bias membedakannya dengan istilah  tathbîqu as-syarî'ah (penerapan terhadap syariat). 

DAFTAR PUSTAKA

 

1.       Http://www2.compas.com/compas-cetak/0311/10/dikbut/677239.htm

2.       Pemahaman masyarakat terhadap syariat islam.co.id

3.       Pemahaman masyarakat klasik terhadap syariat islam.co.id

4.      Pemahaman masyarakat modern terhadap syariat islam.co.id

 

 



 

 

 

Komentar

Postingan Populer