PERANAN KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
MAKALAH PERANAN KOMITE SEKOLAH DALAM
MENINGKATKAN
MUTU PENDIDIKAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
memegang peranan yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber
daya manusia dan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan
kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses
peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka Pemerintah telah berupaya
mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang
lebih berkualitas melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem
evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar,
serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Tetapi kenyataan
belum cukup dalam meningkatkan kualitas pendidikan (Depdiknas, 2001:2).
Salah
satu wujud aktualisasinya dibentuklah suatu badan yang mengganti keberadaan
Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) yakni Komite Sekolah melalui
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002.
Penggantian nama BP3 menjadi Komite Sekolah didasarkan atas perlunya
keterlibatan masyarakat secara penuh dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Salah
satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah meningkatkan tanggung jawab dan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Hal ini berarti peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam peningkatkan
mutu pendidikan, bukan hanya sekadar memberikan bantuan berwujud material saja,
namun juga diperlukan bantuan yang berupa pemikiran, ide, dan gagasan-gagasan
inovatif demi kemajuan suatu sekolah.
Beberapa
alasan penulis memilih tema di atas adalah: 1) adanya fenomena yang berkembang
di masyarakat terhadap keberadaan Komite Sekolah dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan 2) Komite Sekolah merupakan organisasi baru dalam dunia pendidikan
yang menarik untuk ditelaah lebih mendalam khususnya dalam membantu
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka permasalahan mendasar yang hendak dibahas adalah
bagaimana upaya yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu
pendidikan?
C. Tujuan dan Manfaat
Tujuan
yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya-upaya
yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Manfaatnya: (1) bagi Guru, sebagai informasi mengenai upaya yang telah
dilakukan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, dan (2) bagi
Komite Sekolah, sebagai sarana untuk menumbuh kembangkan upaya meningkatkan
mutu pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Komite Sekolah
Komite
Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan
(BP3). Secara substansial kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami
perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran serta
masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan.
Komite
Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan
pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun
jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah:
a. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
b. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Adapun
fungsi Komite Sekolah, sebagai berikut:
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1) kebijakan dan program pendidikan
2) rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS)
3) kriteria kinerja satuan pendidikan
4) kriteria tenaga kependidikan
5) kriteria fasilitas pendidikan, dan
6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
B. Peranan Komite Sekolah
Secara kontekstual, peran Komite Sekolah sebagai:
a) Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b) Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c) Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
d)
Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan
masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Depdiknas dalam bukunya Partisipasi Masyarakat, menguraikan tujuh peranan
Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni:
a. Membantu meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan.
b. Melakukan pembinaan sikap dan perilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi sejak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan), keterampilan dan kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya.
c. Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu.
d. Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa, dan karyawan.
e. Memberikan penghargaan atas keberhasilan manajemen sekolah.
f. Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
g. Meminta sekolah agar mengadakan pertemuan untuk kepentingan tertentu (Depdiknas, 2001:17).
Mengacu pada peranan Komite Sekolah terhadap peningkatan mutu pendidikan, sudah barang tentu memerlukan dana. Dana dapat diperoleh melalui iuran anggota sesuai kemampuan, sumbangan sukarela yang tidak mengikat, usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan Komite Sekolah.
C. Hubungan Sekolah dengan Komite Sekolah
Sekolah
bukanlah suatu lembaga yang terpisah dari masyarakat. Sekolah merupakan lembaga
yang bekerja dalam konteks sosial. Sekolah mengambil siswanya dari masyarakat
setempat, sehingga keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan finansial
masyarakat. Oleh karena itu, hubungan sekolah dan masyarakat merupakan salah
satu komponen penting dalam keseluruhan kerangka penyelenggaraan pendidikan.
Adanya
hubungan yang harmonis antar sekolah dan masyarakat yang diwadahi dalam
organisasi Komite Sekolah, sudah barang tentu mampu mengoptimalkan peran serta
orang tua dan masyarakat dalam memajukan program pendidikan, dalam bentuk:
a. Orang tua dan masyarakat membantu menyediakan fasilitas pendidikan, memberikan bantuan dana serta pemikiran atau saran yang diperlukan sekolah.
b. Orang tua memberikan informasi kepada sekolah tentang potensi yang dimiliki anaknya, dan
c. Orang tua menciptakan rumah tangga yang edukatif bagi anak (Depdiknas, 2001:19).
Berkenaan
dengan peningkatan hubungan sekolah dengan masyarakat, subtansi pembinaannya
harus diarahkan kepada meningkatkan kemampuan seluruh personil sekolah dalam:
a) Memupuk pengertian dan pengetahuan orang tua tentang pertumbuhan pribadi anak.
b) Memupuk pengertian orang tua tentang cara mendidik anak yang baik, dengan harapan mereka mampu memberikan bimbingan yang tepat bagi anak-anaknya dalam mengikuti pelajaran.
c) Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang program pendidikan yang sedang dikembangkan di sekolah.
d) Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang hambatan-hambatan yang dihadapi sekolah.
e) Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta memajukan sekolah.
f) Mengikutsertakan orang tua dan tokoh masyarakat dalam merencanakan dan mengawasi program sekolah (Depdiknas, 2001:20).
D. Konsep Mutu Pendidikan
Mutu
dalam konteks "hasil" pendidikan mengacu pada prestasi yang dicapai
oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu. Prestasi yang dicapai atau hasil
pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil tes kemampuan akademis,
dapat pula prestasi bidang lain seperti olah raga, seni atau keterampilan
tertentu (komputer, beragam jenis teknik, jasa). Bahkan prestasi sekolah dapat
berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin,
keakraban, saling menghormati, kebersihan, dan sebagainya (Umaedi, 1999:9).
Pengertian
mutu secara umum adalah gambaran dan karakteristik yang menyeluruh dari barang
- barang dan jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang
ditentukan dalam konteks pendidikan. Pengertian mutu mencakup Input, proses dan
output pendidikan (Depdiknas Buku 1 MPMBS, 2001:25).
Input
pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena kebutuhan untuk
keberlangsungan proses. Input pendidikan meliputi SDM dan perangkat lunak serta
harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses dan pencapaian
target.
Proses
pendidikan adalah berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang
berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut input, sedangkan sesuatu
yang diperoleh dari hasil proses disebut output. Output pendidikan merupakan hasil kinerja
sekolah. Kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari
proses/perilaku sekolah.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan
rumusan masalah dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya yang
dilakukan oleh Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, meliputi:
a. peningkatan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam kemajuan sekolah, khususnya dukungan moril dan material,
b. peningkatan kesejahteraan guru,
c. pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran,
d. pengawasan terhadap program pendidikan di sekolah. Upaya-upaya tersebut sudah dilakukan Komite Sekolah secara maksimal sesuai dengan kemampuan pengurus Komite Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
B. Saran
Upaya
Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan perlu mendapat dukungan dari
seluruh komponen pendidikan, baik guru, Kepala Sekolah, siswa, orang tua/wali
murid, masyarakat, dan institusi pendidikan. Oleh karena itu perlu kerjasama
dan koordinasi yang erat di antara komponen pendidikan tersebut sehingga upaya
peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan dapat efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas.
2001. Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah (Buku
1). Jakarta : Depdiknas.
Depdiknas.
2001. Partisipasi Masyarakat. Jakarta: Depdikbud.
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah.
Soenarya,
Endang. 2000. Teori Perencanaan Pendidikan Berdasarkan Pendidikan Sistem.
Yogyakarta : Adi Cita Karya Nusa.
Umaedi.
1999. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta : Depdiknas.
http://re-searchengines.com/trimo80708.html
http://numaniez.blogspot.com/2009/04/peranan-komite-sekolah-dalam.html


Komentar
Posting Komentar
Komentar