MAKALAH KONSEP NEGARA DALAM ISLAM
MAKALAH
KONSEP NEGARA DALAM ISLAM
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah.
Islam merupakan suatu totalitas yang bersifat konprehensif dan luwes. Islam sebagai ad-din mencapai seluruh aspek kehidupan manusia termasuk didalamnya aspek kenegaraan dan hukum. Al-quran tidak mengenaldokrin pemisahan antara kehidupan agama dan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu paham sekularisme yang ingi memisahkan antara kehidupan agama dan kehidupan masyarakat tidak dikenal dalam ajaran islam. Islam dan hukum islam mencakupbaik kehidupan duniawi maupun ukhrawi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Dengan berpegang pada asumsi bahwa istilah negara hukum merupakan suatu genus begrip.Dalam islam telah menunjukan bahwa negara tidak akan begitu saja menjalankan roda pemerintahan, melainkan dengan system islam sehingga tidak akan pernah terlihat kecuali islam tersebut hidup dalam sebuah negara yang menerapkan hukum-hukumnya. Karena itu islam adalah agama sekaligus ideology. Pemerintahan dan negara adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensinya.
Sistem pemrintahan islam adalah sistem yang menjelaskan bentuk, sifat dasar, pilar, struktur, asas yang menjadi landasan, pemikiran, konsep, serta standar-standar yang dipergunakn untuk melayani kepentingan umat, serta undang-undang dasar dan perundang-undangan yang diperlukan.Hukum bukanlah hanya satu segi dari penjelmaan hidup kemasyarakatan saja, yang semata-mata bertakluk kepada unsur-unsur yang ada dalam pergaulan manusia dan manusia saja dalam masyarakat itu.
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut.
- Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
- Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
- Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
- Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara.
- Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
- Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
- Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara [1]
Ciri-ciri Negara hukum berdasarkan Rule Of Law :
- Pengakuan & perlindungan hak azasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan budaya.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun.
- Legalitas dalam segala bentuk.
B. Macam-Macam Konsep Negara Hukum.
Konsep Negara Hukum dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain di Eropa Kontinental dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3.
Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Macam-macam konsep negara hukum:
1. Negara hukum menurut Al-qur’an dan sunah (nomokrasi islam).Untuk konsep ini penulis cendrung menggunakan istilah nomokrasi islam, namun untuk membedakannya konsep-konsep Negara yang sekuler atau Negara hokum menurut konsep barat.
2. Negara hukum enurut konsep Eropa kontenental yang dinamakan rechtsstaat.model Negara hukum ini diterapkan misalnya di Belanda.Jerman,dan Perancis.
3. Konsep rule of law yang diterapkan dinegara-negara Anglo-saxon, antara lain Inggris dan America Serikat.
4.
Suatu konsep yang disebut socialist legality
yang diterapkan antara lain
5. Konsep negara hukum pancasila.
C. Nomokrasi Islam, Prinsip-Prinsip Negara Hukum Dan
Prinsip-Rinsip Negara Hukum Dalam Islam.
a. Nomokrasi
islam.
Nomokrasi islam adalah predikat yang paling tepat untuk konsep negara hukumdari sudut hukum islam.Nomokrasi islam memiliki atau ditandai oleh prinsip-prinsip umum yang digariskan dalam Al-quran dan dicontohkan dalam sunah artinya kekuasaan yang didasarkan kepada hukum-hukm yang berasal dari Allah,”karena Tuhan itu abstrak dan hanya hukum-Nyalah yang nyata tertulis”. Jadi, nomokrasi islam adalahsuatu sistem pemerintahan yang didasarkan pada asas-asas dan kaidah-kaidah hukum islam (syariah).
Hakikat hukum islam telah menjelaskan bahwa sistem hukum islam dengan sifat-sifatnya koprehensif dijumpai pula aspek-aspek hukum ketatanegaraan yang dinamakan al-ahkam al-sultania.
Ibnu Khaldum berpendapat, bahwa dalam mulsiasi ada dua macam bentuk Negara hukum yaitu:
- Siyasah diniyah yang ditejemahkan sebagai nomokrasi islam.
- Siyasah akliyah yang diterjemahkan sebagai nomokrasi sekuler.
Ciri-ciri pokok yang membedakan kedua macam nomokrasi itu adalah pelaksanaan hukum islam (syariah) dalam kehidupan negara dan hukum sebagai hasil pemikiran manusia dalam nomokrasi islam, baik syariah maupun hukum yang didasarkan pada hasil manusia keduanya berfungsi dan berperan dalam negara.
b. Prinsip-prinsip negara hukum.
prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara Hukum menurut “The International Commission of Jurists” itu adalah:
1. Negara harus tunduk pada hukum.
2. Pemerintah menghormati hak-hak individu.
3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
c. Prinsip-prinsip negara hukum dalam islam.
Melalui Al-quran ditemukan sembilan prinsip-prinsip umum tentang negara hukum dilihat dari segi hukum islam.yaitu sebagai berikut:
1. Prinsip kuasaan sebagai amanah.
Dalam nomokrasi islam kekuasaan adalah suatu karunia atau nikmat allah.Setiap amanah wajib disampaikan kepada mareka yang berhak menerimanya, dalam arti dipelihara dan dijalankan atau diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip nomokrasi islam yang digariskan dalam Al-quran dan dicontohkan dalam tradisi nabi.
2. Prinsip musyawarah.
Musyawarah dapat diartikan sebagai suatu forum tukar-menukar pikiran, gagasan ataupun ide, termasuk saran-saran yang diajukan dalam memecahkan suatu masalah sebelum tiba pada suatu pengambilan keputusan. Sehingga yang menjadi tujuan musyawarah bukan mencapai kemenangan untuk suatu pihak atau golongan, tetapi untuk kepentingan atau kemaslahatan umum dan rakyat. Jadi, prinsip musyawarah bertujuan melibatkan atua mengajak semua pihak untuk berperan serta dalam kehidupan bernegara. Prinsip musyawarah harus selalu berjalan secara sinkron dengan salah satu doktrin pokok dalam islam”amar ma’ruf nahi munkar”.
3. Prinsip keadilan.
Dalam Al-quran tema keadilan merupakan sesuatu yang sangat penting.Karena itu firman Allah dalam surah An-nahl ayat 90.
* ¨bÎ) ©!$# ããBù't ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGÎ)ur Ï 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìx6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏèt öNà6¯=yès9 crã©.xs? ÇÒÉÈ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Ada enam garis hukum dapat dibentuk dari ayat tersebut diatas.
- Perintah menegakkan keadilan.
- Perintah melakukan kebaikan.
- Perintah membantu secara materil kepada sanak pamili atau kaum kerabat.
- Manusia dilarang melakukan perbuatan keji atau buruk.
- Manusia dilarang melakukan kemungkaran.
- Manusia dilarang bersikap bermusuhan.
Perinsip keadilan dalam nomokrasi islam mengandung suatu konsep yang bernilai tinggi. Ia tidak indentik dengan keadilan yang diciptakan manusia. Keadilan buatan manusia dengan doktrin humanisme telah mengasingkan nilai-nilai trasendental dan terlalu mengagungkan manusia sebagai individu, sehingga manusia menjadi titik sentral.Sebaliknya,konsep keadilan dalam nomograsi islam menempatkan manusia pada dudukannya yang wajar baik sebagai individu maupun sebagai suatu masyarakat.Manusia bukan merupakan titik sentral, melainkan ia adalah”hamba allah” yang nilainya ditentukan oleh hubungannya dengan allah dan sesama manusia sendiri.
4. Prinsip persamaan.
Prinsip persamaan dalam nomokrasi islam mengandung aspek yang luas. Ia mencakup persamaan dalam segala bidang kehidupan. Persamaan itu meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain. Persamaan dalam bidang hukum memberikan jaminan akan pelakuan dan pelindungan hukum yang sama terhadap semua orang tanpa memandang kedudukan, apakah ia dari kalangan rakyat biasa atau dari kelompok elit.
5. Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Dalam nomokrasi islam hak-hak asasi manusia bukan hanya diakui tetapi juga dilindungi sepenuhnya. Karna itu dalam hubungan ini ada dua prinsip yang sangat penting yaitu prinsip pengakuan hak-hak asasi manusia dan prinsip perlindungan terhadap hak-hak tersebut. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dalam nomokrasi islam ditekankan pada tiga hal utama yaitu:
- Persamaan manusia.
- Martabat manusi.
- Kebebasan manusia.
Tentang kebebasan manusia dalam nomokrasi islam sekurangnya ada lima kebebasan yang dapat dianggap hak-hak dasar manusia.Lima macam kebebasan itu yaitu (1) Kebebasan agama (2) Kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat sebagai buah pikiran (3) Kebebasan untuk memiliki harta benda. (4) Kebebasan untuk berusaha dan memilih pekerjaan. (5) Kebebasan untuk memiliki tampat kediaman.
6. Prinsip peradilan bebas.
Prinsip peradilan bebas dalam nomokrasi islam bukan hanya sekedar ciri bagi suatu negara hukum, tetapi ia juga merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap hakim. Pengadilan bebas merupakan persyaratan bagi tegaknya prinsip keadilan dan persamaan hukum. Dalam nomokrasi islam, hakim memiliki kedudukan yang bebas dari pengaruh siapapun. Hakim bebas pula menentikan dan menetapkan keputusannya bahkan ia memiliki suatu kewenangan untuk melakukan ijtihad dalam menegakkan hukum.
7. Prinsip perdamaian.
Salah satu tugas pokok yang dibawa Rasullullah melalui ajaran islam ialah mewujudkan perdamaian bagi seluruh manusia dimuka bumi ini. Arti perkataan islam itu sendiri kecuali penundukan kepada Allah keselamatan, kesejahteraan dan mengandung suatu makna yang didambakan oleh setiap orang yaitu perdamaian.
8. Prinsip kesejahteraan.
Prinsip kesejahteraan dalam nomokrasi islam bertujuan untuk mewujutkan keadilan sosial dan keadilan ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat atau rakyat. Tugas itu dibebankan kepada penyelenggaraan negara dan masyarakat. Pengertian keadilan sosial dalam nomokrasi islam bukan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan materil atau kebedaan saja, akan tetapi mencakup pola pemenuhan kebutuhan spiritual dari seluruh rakyat. Negara berkewajiban memperhatikan dua macam kebutuhan itu dan menyediakan jaminan sosial untuk mareka yang kurang mampu.
9. Prinsip ketaatan rakyat.
Prinsip ketaatan rakyat mengadung makna bahwa seluruh rakyat tanpa kecuali berkewajiban mentati pemerintah. Dari segi lain prinsip ketaatan dapat pula diartikan bahwa penguasa atau pemerintah, kecuali memiliki hak ketaatan rakyat terhadapnya, dan berkewajiban pula memperhatikan kepentingan-kepentingan rakyat.
BAB
PENUTUP
A.Kesimpulan.
hukum merupakan suatu tolak ukur sekaligus sebagai landasan bagi setiap warga negara untuk mematuhinya. Dan setiap perbuatan yang dilakukan pada akhirnya sharus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hukum dianggap sebagai pedoman tertinggi. Permasalahan yang ada harus diselesaikan secara hukum, baik itu hukum negara maupun hukum asli yang hidup dan berkembang di masyarakat (adat) juga kebiasaan-kebiasaan yang berlaku yang dianggap sebagai hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Furqan, Arif, Ilmu hukum,2002.
Azzhari, Muhammad Tahir, Haji, Negara hukum suatu studi tentang prinsip-prinsip dilihat dari segi hukum islam implementasinya pada periode negara Madinah dan masa kini, 1992, Bulan Bintang:Jakarta.
Zallum, Abdul Qadim, sistem pemerintahan islam,2002, Darul Ummah, Jatim.
www.http// negara hukum.com.
[1] Hal 64,ctkan pertama, Negara hukum suatu studi tentang prinsip-prinsip dilihat dari segi hukum islam,implementasinya pada periode negara Madinah dan masa kini.

Komentar
Posting Komentar
Komentar