ARTIKEL FUNGSI DPD DAN DPRD

 

OPTIMALISASI PELAKSANAAN FUNGSI DPD  DAN DPRD

MELALUI DUKUNGAN PERUNDANG-UNDANGAN 

Oleh: Mahmuddin, S.HI


Abstrak

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan yang diharapakan mampu mewakili daerah di lembaga legislasi pusat. Dalam tataran praktis, pelaksanaan tugas dan fungsi DPD ternyata belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Keterbatasan tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh lembaga perwakilan tersebut merupakan akar dari berbagai persoalan yang dihadapi. Dukungan peraturan perundang-undangan ternyata belum mampu menempatkan posisi DPD dalam suatu sistem lembaga legislasi yang lebih mapan dan mandiri. Perubahan paradigma dalam memandang dan memposisikan DPD guna mewujudkan checks and balances dalam sistem ketatanegaraan perlu untuk diwujudkan. Posisi DPD yang selama ini menjadi sub ordinat dari DPR dalam pelaksanaan fungsi legislasi nasional sudah seyogyanya dihilangkan. Penataan kembali posisi, tugas dan fungsi, mekanisme hubungan koordinasi antara level lembaga legislatif perlu untuk dikembangkan dalam rangka mewujudkan lembaga legislasi yang kuat.

 

Keywords : DPD, Fungsi Legislasi

 

 

I.     PENDAHULUAN

Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bagian dari parlemen yang merupakan manifestasi keterwakilan daerah dalam sistem ketatanegaraan  kita pada awalnya memunculkan berbagai harapan baru dalam ranah Proses Legislasi Nasional (Prolegnas). Proses terbentuknya DPD sendiri yang melalui amandemen UUD 1945 dengan berbagai pemikiran dari unsur-unsur yang ada dalam MPR akan adanya keterwakilan daerah diparlemen setidaknya perlu mendapatkan apresiasi dari semua elemen masyarakat. Upaya perimbangan kekuatan dilembaga legislatif dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia menjadi fokus yang pelu mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat.

Proses rekruitmen anggota DPD yang jauh berbeda dengan proses rekruitmen anggota DPR setidaknya menjadi dorongan bagi para legislator dalam memperjuangkan kepentingan konstituennya. Meskipun keberadaan keanggotaan DPR yang dalam proses rekruitmennya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (pemilu), akan tetapi dengan latar belakang keanggotaan dari Partai Politik pada akhirnya menempatkan anggota DPR dalam memberikan aspirasinya akan menjadi wakil partai. Posisi anggota DPR yang tidak sepenuhnya  menjadi wakil rakyat dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya jelas menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh rakyat agar keterwakilan mereka di lembaga legislatif dapat terwujud.

Dalam satu priode pertama (2004-2009) akan keberadaaan lembaga DPD dalam lingkup parlemen Indonesia, belum banyak hasil yang secara nyata dapat diberikan. Keterbatasan tugas, fungsi dan wewenang  lembaga DPD dalam proses legislasi nasional menjadi alasan utama ketidakberdayaan lembaga tersebut. Upaya untuk membonsai lembaga DPD sebagai lembaga perwkilan yang tidak mampu berbuat apa-apa terlihat dari payung hukum yang menaungi lembaga perwakilan tersebut. Ketidakjelasan tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh DPD dalam pelaksanaan kesehariaanya berdampak pada perjuangan DPD untuk memperjelas posisinya dengan perangkat perundang-udangan.

Dukungan Perangkat Perundang-undangan (UU No. 22/2003 Tentang Susduk) yang diharapkan menjadi pijakan ternyata belum mampu memberikan ruang yang lebih besar pada DPD dalam upaya pelibatannya dalam proses perumusan, pembahasan sampai pada penetapan sebuah produk perundang-undangan. Fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPD dalam UU No 22/2003 jelas menunjukkan ketidakberdayaan lembaga ini dalam ranah legislatif.  Kondisi ini memunculkan stigma DPD sebagai “sub ordinasi” dari DPR. Berbagai saran dan masukan yang diberikan oleh anggota DPD pada akhirnya akan mentah di DPR. Harapan untuk mendapatkan sebuah lembaga perwakilan yang mampu mengapresiasikan dan mengakomodir berbagai kebutuhan daerah diparleman dalam UU No. 22/2003 masih sangat jauh untuk diwujudkan.

Upaya memberikan perubahan peran dan fungsi lembaga DPD agar dapat lebih menunjukkan posisinya dalam tatanan legislasi nasional dimanifestasikan dengan adanya revisi undang-undang tentang susduk dengan undang-undang tentang susunan MPR, DPR, DPD dan DPRD.  Perubahan UU No 22/2003  menjadi UU No 27/2009 yang tidak lagi sekedar mengatur tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD menjadi harapan baru dalam dunia parlemen Indonesia. Kejelasan fungsi dari masing-masing lembaga perwakilan dengan memperhatikan posisi dan hierarkinya jelas menjadi harapan baru bagi DPD dalam upaya meningkatkan kinerjanya dilembaga perwakilan rakyat.

Keberadaan UU No 27/2009 ternyata tidak serta merta mampu memberikan solusi yang paling ideal sesuai dengan kebutuhan pelembagaan DPD  dalam prolegnas. Pencantuman hak dan kewajiban dari lembaga tersebut dengan berbagai keterbatasnnya ternyata belum mampu mewujudkan sebuah harapan pada munculnya sistem bicameral sebagaimana yang diimplementasikan di negara-negara dengan sistem ketatanegaraan yang maju dan stabil. Upaya mewujudkan sistem strong bicameral dengan perimbangan kekuataan pada berbagai lembaga negara khususnya yang ada pada DPR dan DPD ternyata masih jauh untuk dapat mewujudkan mekanisme checks and  balances dalam mekanisme prolegnas. Harapan daerah melalui lembaga DPD ternyata masih sangat sulit untuk diakomodir, apalagi dengan semakin dipersempitnya ruang dari UU No 27/2009 dengan tata tertib DPR dalam berbagai aktifitas prolegnas.

Keterkaitan antara lembaga perwakilan rakyat dari pusat sampai ke daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 27/2009 menunjukkan perlunya hubungan sinergis antara lembaga tersebut. Posisi tawar antara lembaga perwakilan rakyat yang ada di pusat dan di daerah dengan berbagai karakteristik yang khas mendorong pemahaman yang jelas akan tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga perwakilan tersebut. Kejelasan mekanisme koordinasi sampai pada penyelenggaraan tugas dan fungsi tersebut perlu untuk diperjelas sehingga keberadaan DPD sebagai wakil daerah tidak akan tumpang tindih dengan DPRD yang juga merupakan representasi daerah. Meskipun dalam tataran level pemerintahan DPD dan DPRD jelas berada posisi yang berbeda, akan tetapi dalam menyuarakan aspirasi daerah di pusat perlu untuk mendapatkan porsi yang jelas melalui perangkat hukum yang jelas.

Lahirnya UU No 27/2009 ternyata tidak hanya memberikan pengaruh pada keberadaan dan pelaksanaan tugas dari DPD. Posisi DPRD Provinsi/Kota dalam Undang-Undang tersebut ternyata juga tidak luput dari pembahasan. Posisi DPRD Provinsi/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 1 poin 4  Undang-Undang No 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah kemudian menempatkan lembaga ini pada posisi yang bias. Kemadirian lembaga legislatif sebagai elemen/ unsur masyarakat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan kepada pemerintah daerah pada akhirnya akan terbebani dengan posisinya sebagai bagian pemerintah daerah. Aturan dalam Bab V mengenai DPRD Provinsi yang meilputi ; susunan dan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, serta alat kelengkapan DPRD Provinsi pada akhirnya menempatkan posisi DPRD Provinsi sebagai bagian lembaga negara dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan yang sasarannya adalah eksekutif. Begitupun halnya dengan DPRD Kabupaten/ Kota dengan berbagai aturan main yang ditetapkan dalam UU No 27/2009 ternyata belum mampu menempatkan posisi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pada suatu tatanan pelembagaan legislasi yang lebih mapan dan mandiri.

 

II.  PERMASALAHAN

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan yang diharapakan mampu mewakili daerah di lembaga legislasi pusat. Dalam tataran praktis, pelaksanaan tugas dan fungsi DPD ternyata belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

III.   PEMBAHASAN

A.  Sinergitas DPD & DPRD Dalam Sistem Legislasi Negara

Keberadaan DPD sebagai lembaga negara yang didesain untuk melengkapi lembaga perwakilan melalui keterwakilan daerah dengan menempatakan proporsi yang seimbang menjadi langkah awal untuk membangun lembaga perwakilan yang kuat. Peran DPD dalam lembaga perwakilan yang diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam lingkup lembaga perwakilan ternyata masih diwarnai dengan berbagai keterbatasan. Domisili Anggota DPD yang dalam UU No 22/2003 tentang susduk yang berada di ibukota negara dan diganti dengan domisili di Ibukota Provinsi sebagaimana diatur dalam UU No 27/2009 ternyata masih perlu untuk dikaji secara mendalam.

Keberadaan domisili anggota DPD sebagaimana diatur dalam UU No 27/2009 yang mensyaratkan harus di ibukota provinsi menimbulkan berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas. Keberadaan kantor DPD yang berada di Jakarta dan mekanisme pengajuaan usul dan pelaksanaan fungsi legislasi ternyata tidak searah dengan posisi domisili anggota DPD tersebut. Perdebatan mengenai posisi domisili anggota DPD dengan posisi anggota DPD yang harus menunjukkan posisi mereka sebagai wakil daerah ternyata belum dapat dikatakan efektif. Kondisi geografis Negara Republik Indonesia  yang begitu luas dengan berbagai cirinya yang khas membuat hal tersebut kembali perlu untuk disesuaikan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari anggota DPD. Domisili anggota DPD di ibu kota provinsi yang diwakilinya setidaknya perlu mempertimbangkan dua hal utama. Kedua hal tersebut adalah ; pertama, mobilitas anggota DPD untuk ke pusat tentunya memerlukan berbagai prasarana pendukung yang lebih baik sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Kedua, aksessibilitas dari anggota DPD terhadap berbagai kepentingan daerah yang ada di pusat. Kondisi NKRI dengan karajteristik yang khas jelas memerlukan berbagai pengecualian maupun perlakuan yang khas bagi anggota DPD dalam upaya mensinergikan kepentingan daerah dengan berbagai program pembagunan nasional.

Tugas anggota DPD yang diharapkan mampu menjadi jembatan antara kebutuhan/tuntutan daerah dengan pembahasan maupun penetapan berbagai kebijakan yang terkait dengan proses legislasi perlu untuk dicermati lebih jauh. Peran DPD dalam memperjuangkan isu-isu sentral yang berkembang dan menjadi kebutuhan masyarakat di daerah perlu untuk diaspirasikan dengan berbagai dukungan perangkat perundang-undangan. Empat fungsi DPD sebagaimana diatur dalam pasal 223 ayat (1) yang dirinci sebagai berikut ;

  1. Pengajuan usul Kepada DPR mengenai rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  3. Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; dan
  4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Pelaksanaan fungsi DPD khususnya dalam fungsi kekhususan yang terkait dengan daerah mesti mendapatkan dukungan dari elemen yang ada di daerah. Koordinasi dan kerjasama yang harmonis antara DPD dan DPRD kemudian menjadi kunci keberhasilan DPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lembaga perwakilan. Dukungan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota terhadap kinerja DPD pada akhirnya akan melahirkan suatu sinergitas antara lembaga legislasi  dalam prolegnas. Kekuatan dan daya dukung DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang dianggap mengetahui kondisi riil masyarakat di daerah diharapkan mampu mencerminkan kekuatan politik daerah yang sesungguhnya dan akan dimanifestasikan oleh DPD dalam tataran parlemen nasional.

Hubungan sinergis antara lembaga DPD dan DPRD yang dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang secara jelas dan tegas mengatur hubungan kedua lembaga ini perlu dikembangkan. Modal yang dimiliki oleh DPRD berupa pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalaman tentang kebutuhan daerah setidaknya akan menjadi modal utama bagi DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah dipusat. Keterbukaan  dan kerjasama antara lembaga yang dikembangkan oleh DPRD dan DPD dengan dukungan parangkat perundang-undangan yang jelas akan membawa pada pemahaman kondisi daerah yang realistis untuk diaspirasikan. Kebutuhan dan kondisi daerah yang berbeda-beda jelas akan menjadi kendala bagi anggota DPD dalam memperjuangkan daerah di pusat. Keterbatasan waktu dari anggota DPD dalam menggali dan menerima berbagai persoalan di daerah yang diwakilinya akan terjawab melalui koordinasi dan kerjasama dengan DPRD (Provinsi dan Kabupaten/Kota)

Pengaturan mengenai waktu, mekanisme dan tatacara koordinasi, rapat maupun peran dari masing-masing lembaga perwakilan tersebut sebagaimana tertuang dalam UU No 27 Tahun 2009 perlu untuk lebih diperjelas dan dirinci sedemikian rupa, sehingga peran Peraturan Pemerintah yang nota bene merupakan cerminan kepentingan eksekutif dalam ranah legislasi dapat diminimalisir. Kekuatan dan saling dukung dari dua lembaga perwakilan ini akan membuat tatanan pemerintahan khususnya lembaga legislasi yang  kuat dan mandiri. Penciptaan hubungan yang harmonis antara DPRD dan DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerah atau yang selama ini kita kenal dengan bidang kekhususan dapat diwujudkan. Posisi domisili anggota DPD sebagaimana diatur dalam UU No 27/2009 tentang Rumah Aspirasi pada akhirnya akan memperlihatkan suatu peran yang lebih baik.

Kecenderungan warga masyarakat di daerah untuk melaksanakan by pass dalam mengaspirasikan tuntutan dan kebutuhan mereka secara langsung ke DPR pada akhirnya akan mampu ditekan melalui penguatan kelembagaan DPD dengan dukungan DPRD. Pengaturan yang jelas mengenai item-item tersebut (pola koordinasi, mekanisme kerjasama, kunjungan, rapat maupun tatacara penjaringan aspirasi perlu untuk mendapatkan perhatian dalam penetapan undang-undang tentang susunan dan kedudukan lembaga perwakilan, baik dalam skala nasional maupun di daerah atau lokal.

 

B.   Rekonstruksi Posisi DPD & DPRD Dalam Fungsi Legislasi Negara

Posisi Strategis DPD dalam tatanan kelembagaan perwakilan di tingkat nasional perlu untuk mendapatkan perhatian yang serius. Hal tersebut terkait dengan upaya penguataan kelembagaan DPD melalui suatu perangkat perundang-undangan yang secara tegas memberikan peluang kepada DPD untuk terlibat secara aktif dalam perumusan, pembahasan sampai pada proses penetapan perundang-undangan yang terakit dengan kekhususan DPD. Pemberian fungsi, tugas dan wewenang  yang jelas dan tegas pada DPD dalam sistem dan mekanisme prolegnas akan mengarahkan pada terciptanya lembaga perwakilan yang mandiri dan mampu menjadi manifestasi keberadaan daerah di parlemen.

Posisi DPD yang selama ini di jadikan ‘sub-ordinat’ dari DPR dalam sistem legislasi nasional secara perlahan akan terkikis seiring dengan semakin jelas, dan kuatnya peran DPD dalam kegiatan Polegnas samapi pada pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPD.  Perubahan UU No 27/2009 tentunya tidak lagi hanya sekedar pada lipstik politik belaka, akan tetapi jauh dari itu upaya menghindarkan diri dari aturan yang menimbulkan bias dalam pelaksanaan sistem ketatanegaraan. Kejelasan peran, fungsi, tugas dan wewenang DPD sebagai wakil daerah dalam ranah parlemen dengan dukungan DPRD pada tataran masyarakat dapat diwujudkan.

Upaya penguatan kelembagaan DPD perlu untuk mendapatkan perhatian dan dukungan dari semua satakeholders yang ada. Persoalan payung hukum yang selama ini menjadi hal utama yang dijadikan pondasi bertindak dan melangkah dari DPD perlu secara tegas menunjukkan posisi DPD dalam rangkaian pelaksanaan tugas dan fungsinya. Berbagai keterbatasan yang selama ini menjadi ciri dari DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi perlu mendapatkan p[orsi yang semestinya. Keberadaan DPD sebagai wakil/representasi daerah di parlemen pusat setidaknya menjadi pertimbangan dalam menetapkan posisi yang semestinya bagi lembaga DPD. Hal tersebut juga mesti diimbangi oleh anggota DPD dengan meningkatkan kualitas SDMnya. Peningkatan tugas dan peran yang lebih strategis dengan perubahan lingkungan masyarakat yang juga semakin dinamis pada akhirnya akan berimplikasi pada semakin besarnya tuntutan masyarakat untuk peningkatan kemampuan lembaga DPD secara internal.

Selain hal tersebut keterlibatan dan hubungan yang harmonis yang dibangun oleh DPD dan DPRD serta Pemerintah Daerah akan melahirkan suatu sinergi dalam sistem ketatanegaraan kita. Interaksi yang intens antara DPD dengan berbagai elemen yang ada di daerah akan mampu menumbuhkan semangat memiliki yang pada akhirnya akan menumbuhkan berbgai dukungan kepada DPD dalam menciptakan pelembagaan yang kuat dalam sistem perwakilan nasional. Perubahan undang-undang hendaknya mampu memberikan jaminan kepada DPD untuk dapat memperoleh posisi bargaining sebagai upaya membangun sistem strong bicameral pada ketatanegaraan Indonesia.

 

IV.   PENUTUP

Perubahan Undang-Undang No 27/2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD hendaknya mampu mendukung terciptanya suatu mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan kita. Penguataan Fungsi Legislasi (pada semua tahapan ; proses, perumusan, sampai pada penetapan produk perundang-undangan) dibidang kekhususan dapat diwujudkan dengan aturan yang jelas. Sementara dalam sektor pengawasan oleh DPD dapat memperoleh kejelasan  peran sampai pada mekanisme pengawasan tersebut sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga perwakilan lainnya.

Koordinasi antara DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten/kota dalam pelaksanaan fungsi perwakilannya mesti dilaksanakan secara selaras dengan mempertimbangkan posisi darimasing-masing lembaga. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan peran dari lembaga-lembaga tersebut pada proses pelaksanaan tugas dan fungsinya. Kebutuhan DPD akan informasi daerah akan terpenuhi melalui penjaringahn aspirasi di daerah, olehnya perlu aturan yang jelas dan tegas mengenai hal tersebut, termasuk posisi dan kedudukan DPRD dalam sistem perwakilan negara.

 

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2010. Undang-Undang No 27 Tahun 2009 ; Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sekretariat DPR-RI. Jakarta 

 

Budiarjo, Mariam & Ibrahim Ambong (edit). 1993. Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia. Rajawali Press dan AIPI. Jakarta

 

Isra, Saldi, 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi ; menguatnya model legisalasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta

 

M. Junus Melalatoa. 2002. Sistem Budaya Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia

 


Komentar

Postingan Populer