ARTIKEL FUNGSI DPD DAN DPRD
OPTIMALISASI
PELAKSANAAN FUNGSI DPD DAN DPRD
MELALUI DUKUNGAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh: Mahmuddin, S.HI
Abstrak
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan yang diharapakan mampu mewakili
daerah di lembaga legislasi pusat. Dalam tataran praktis, pelaksanaan tugas dan
fungsi DPD ternyata belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Keterbatasan
tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh lembaga perwakilan tersebut
merupakan akar dari berbagai persoalan yang dihadapi. Dukungan peraturan
perundang-undangan ternyata belum mampu menempatkan posisi DPD dalam suatu
sistem lembaga legislasi yang lebih mapan dan mandiri. Perubahan paradigma
dalam memandang dan memposisikan DPD guna mewujudkan checks and balances dalam
sistem ketatanegaraan perlu untuk diwujudkan. Posisi DPD yang selama ini
menjadi sub ordinat dari DPR dalam pelaksanaan fungsi legislasi nasional sudah
seyogyanya dihilangkan. Penataan kembali posisi, tugas dan fungsi, mekanisme
hubungan koordinasi antara level lembaga legislatif perlu untuk dikembangkan
dalam rangka mewujudkan lembaga legislasi yang kuat.
Keywords
: DPD,
Fungsi Legislasi
I. PENDAHULUAN
Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bagian
dari parlemen yang merupakan manifestasi keterwakilan daerah dalam sistem
ketatanegaraan kita pada awalnya
memunculkan berbagai harapan baru dalam ranah Proses Legislasi Nasional
(Prolegnas). Proses terbentuknya DPD sendiri yang melalui amandemen UUD 1945
dengan berbagai pemikiran dari unsur-unsur yang ada dalam MPR akan adanya
keterwakilan daerah diparlemen setidaknya perlu mendapatkan apresiasi dari
semua elemen masyarakat. Upaya perimbangan kekuatan dilembaga legislatif dalam
kerangka negara kesatuan Republik Indonesia menjadi fokus yang pelu mendapat
dukungan dari semua elemen masyarakat.
Proses rekruitmen anggota DPD yang jauh berbeda dengan
proses rekruitmen anggota DPR setidaknya menjadi dorongan bagi para legislator
dalam memperjuangkan kepentingan konstituennya. Meskipun keberadaan keanggotaan
DPR yang dalam proses rekruitmennya dipilih langsung oleh rakyat melalui
Pemilihan Umum (pemilu), akan tetapi dengan latar belakang keanggotaan dari
Partai Politik pada akhirnya menempatkan anggota DPR dalam memberikan
aspirasinya akan menjadi wakil partai. Posisi anggota DPR yang tidak
sepenuhnya menjadi wakil rakyat dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya jelas menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh
rakyat agar keterwakilan mereka di lembaga legislatif dapat terwujud.
Dalam satu priode pertama (2004-2009) akan keberadaaan
lembaga DPD dalam lingkup parlemen Indonesia, belum banyak hasil yang secara
nyata dapat diberikan. Keterbatasan tugas, fungsi dan wewenang lembaga DPD dalam proses legislasi nasional
menjadi alasan utama ketidakberdayaan lembaga tersebut. Upaya untuk membonsai
lembaga DPD sebagai lembaga perwkilan yang tidak mampu berbuat apa-apa terlihat
dari payung hukum yang menaungi lembaga perwakilan tersebut. Ketidakjelasan
tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh DPD dalam pelaksanaan kesehariaanya
berdampak pada perjuangan DPD untuk memperjelas posisinya dengan perangkat
perundang-udangan.
Dukungan Perangkat Perundang-undangan (UU No. 22/2003
Tentang Susduk) yang diharapkan menjadi pijakan ternyata belum mampu memberikan
ruang yang lebih besar pada DPD dalam upaya pelibatannya dalam proses
perumusan, pembahasan sampai pada penetapan sebuah produk perundang-undangan.
Fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPD dalam UU No 22/2003 jelas menunjukkan
ketidakberdayaan lembaga ini dalam ranah legislatif. Kondisi ini memunculkan stigma DPD sebagai
“sub ordinasi” dari DPR. Berbagai saran dan masukan yang diberikan oleh anggota
DPD pada akhirnya akan mentah di DPR. Harapan untuk mendapatkan sebuah lembaga
perwakilan yang mampu mengapresiasikan dan mengakomodir berbagai kebutuhan
daerah diparleman dalam UU No. 22/2003 masih sangat jauh untuk diwujudkan.
Upaya memberikan perubahan peran dan fungsi lembaga DPD
agar dapat lebih menunjukkan posisinya dalam tatanan legislasi nasional
dimanifestasikan dengan adanya revisi undang-undang tentang susduk dengan
undang-undang tentang susunan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Perubahan UU No 22/2003 menjadi UU No 27/2009 yang tidak lagi sekedar
mengatur tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD menjadi harapan
baru dalam dunia parlemen Indonesia. Kejelasan fungsi dari masing-masing
lembaga perwakilan dengan memperhatikan posisi dan hierarkinya jelas menjadi
harapan baru bagi DPD dalam upaya meningkatkan kinerjanya dilembaga perwakilan
rakyat.
Keberadaan UU No 27/2009 ternyata tidak serta merta
mampu memberikan solusi yang paling ideal
sesuai dengan kebutuhan pelembagaan DPD
dalam prolegnas. Pencantuman hak dan kewajiban dari lembaga tersebut
dengan berbagai keterbatasnnya ternyata belum mampu mewujudkan sebuah harapan
pada munculnya sistem bicameral
sebagaimana yang diimplementasikan di negara-negara dengan sistem
ketatanegaraan yang maju dan stabil. Upaya mewujudkan sistem strong bicameral dengan perimbangan
kekuataan pada berbagai lembaga negara khususnya yang ada pada DPR dan DPD
ternyata masih jauh untuk dapat mewujudkan mekanisme checks and balances dalam
mekanisme prolegnas. Harapan daerah melalui lembaga DPD ternyata masih sangat
sulit untuk diakomodir, apalagi dengan semakin dipersempitnya ruang dari UU No
27/2009 dengan tata tertib DPR dalam berbagai aktifitas prolegnas.
Keterkaitan antara lembaga perwakilan rakyat dari pusat
sampai ke daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 27/2009 menunjukkan perlunya
hubungan sinergis antara lembaga tersebut. Posisi tawar antara lembaga perwakilan
rakyat yang ada di pusat dan di daerah dengan berbagai karakteristik yang khas
mendorong pemahaman yang jelas akan tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga
perwakilan tersebut. Kejelasan mekanisme koordinasi sampai pada penyelenggaraan
tugas dan fungsi tersebut perlu untuk diperjelas sehingga keberadaan DPD
sebagai wakil daerah tidak akan tumpang tindih dengan DPRD yang juga merupakan
representasi daerah. Meskipun dalam tataran level pemerintahan DPD dan DPRD
jelas berada posisi yang berbeda, akan tetapi dalam menyuarakan aspirasi daerah
di pusat perlu untuk mendapatkan porsi yang jelas melalui perangkat hukum yang
jelas.
Lahirnya UU No 27/2009 ternyata tidak hanya memberikan
pengaruh pada keberadaan dan pelaksanaan tugas dari DPD. Posisi DPRD
Provinsi/Kota dalam Undang-Undang tersebut ternyata juga tidak luput dari
pembahasan. Posisi DPRD Provinsi/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah sebagaimana diatur dalam pasal 1 poin 4
Undang-Undang No 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah kemudian
menempatkan lembaga ini pada posisi yang bias. Kemadirian lembaga legislatif
sebagai elemen/ unsur masyarakat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan kepada
pemerintah daerah pada akhirnya akan terbebani dengan posisinya sebagai bagian
pemerintah daerah. Aturan dalam Bab V mengenai DPRD Provinsi yang meilputi ;
susunan dan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, serta
alat kelengkapan DPRD Provinsi pada akhirnya menempatkan posisi DPRD Provinsi
sebagai bagian lembaga negara dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan
yang sasarannya adalah eksekutif. Begitupun halnya dengan DPRD Kabupaten/ Kota
dengan berbagai aturan main yang ditetapkan dalam UU No 27/2009 ternyata belum
mampu menempatkan posisi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pada suatu tatanan
pelembagaan legislasi yang lebih mapan dan mandiri.
II. PERMASALAHAN
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga
perwakilan yang diharapakan mampu mewakili daerah di lembaga legislasi pusat.
Dalam tataran praktis, pelaksanaan tugas dan fungsi DPD ternyata belum berjalan
sesuai dengan yang diharapkan.
III. PEMBAHASAN
A. Sinergitas DPD & DPRD
Dalam Sistem Legislasi Negara
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara yang didesain
untuk melengkapi lembaga perwakilan melalui keterwakilan daerah dengan
menempatakan proporsi yang seimbang menjadi langkah awal untuk membangun
lembaga perwakilan yang kuat. Peran DPD dalam lembaga perwakilan yang
diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam lingkup
lembaga perwakilan ternyata masih diwarnai dengan berbagai keterbatasan.
Domisili Anggota DPD yang dalam UU No 22/2003 tentang susduk yang berada di
ibukota negara dan diganti dengan domisili di Ibukota Provinsi sebagaimana
diatur dalam UU No 27/2009 ternyata masih perlu untuk dikaji secara mendalam.
Keberadaan domisili anggota DPD sebagaimana diatur
dalam UU No 27/2009 yang mensyaratkan harus di ibukota provinsi menimbulkan
berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas. Keberadaan kantor DPD yang berada di
Jakarta dan mekanisme pengajuaan usul dan pelaksanaan fungsi legislasi ternyata
tidak searah dengan posisi domisili anggota DPD tersebut. Perdebatan mengenai
posisi domisili anggota DPD dengan posisi anggota DPD yang harus menunjukkan
posisi mereka sebagai wakil daerah ternyata belum dapat dikatakan efektif.
Kondisi geografis Negara Republik Indonesia
yang begitu luas dengan berbagai cirinya yang khas membuat hal tersebut
kembali perlu untuk disesuaikan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari
anggota DPD. Domisili anggota DPD di ibu kota provinsi yang diwakilinya
setidaknya perlu mempertimbangkan dua hal utama. Kedua hal tersebut adalah ; pertama, mobilitas anggota DPD untuk ke
pusat tentunya memerlukan berbagai prasarana pendukung yang lebih baik sehingga
dapat dilaksanakan dengan baik. Kedua, aksessibilitas
dari anggota DPD terhadap berbagai kepentingan daerah yang ada di pusat.
Kondisi NKRI dengan karajteristik yang khas jelas memerlukan berbagai
pengecualian maupun perlakuan yang khas bagi anggota DPD dalam upaya
mensinergikan kepentingan daerah dengan berbagai program pembagunan nasional.
Tugas anggota DPD yang diharapkan mampu menjadi
jembatan antara kebutuhan/tuntutan daerah dengan pembahasan maupun penetapan
berbagai kebijakan yang terkait dengan proses legislasi perlu untuk dicermati
lebih jauh. Peran DPD dalam memperjuangkan isu-isu sentral yang berkembang dan
menjadi kebutuhan masyarakat di daerah perlu untuk diaspirasikan dengan
berbagai dukungan perangkat perundang-undangan. Empat fungsi DPD sebagaimana
diatur dalam pasal 223 ayat (1) yang dirinci sebagai berikut ;
- Pengajuan
usul Kepada DPR mengenai rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
- Ikut
dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- Pemberian
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama; dan
- Pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan dan agama.
Pelaksanaan fungsi DPD khususnya dalam fungsi
kekhususan yang terkait dengan daerah mesti mendapatkan dukungan dari elemen
yang ada di daerah. Koordinasi dan kerjasama yang harmonis antara DPD dan DPRD
kemudian menjadi kunci keberhasilan DPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
di lembaga perwakilan. Dukungan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota terhadap kinerja
DPD pada akhirnya akan melahirkan suatu sinergitas antara lembaga
legislasi dalam prolegnas. Kekuatan dan
daya dukung DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang dianggap mengetahui kondisi riil
masyarakat di daerah diharapkan mampu mencerminkan kekuatan politik daerah yang
sesungguhnya dan akan dimanifestasikan oleh DPD dalam tataran parlemen
nasional.
Hubungan sinergis antara lembaga DPD dan DPRD yang
dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang secara jelas dan tegas
mengatur hubungan kedua lembaga ini perlu dikembangkan. Modal yang dimiliki
oleh DPRD berupa pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalaman tentang
kebutuhan daerah setidaknya akan menjadi modal utama bagi DPD dalam
memperjuangkan kepentingan daerah dipusat. Keterbukaan dan kerjasama antara lembaga yang
dikembangkan oleh DPRD dan DPD dengan dukungan parangkat perundang-undangan
yang jelas akan membawa pada pemahaman kondisi daerah yang realistis untuk
diaspirasikan. Kebutuhan dan kondisi daerah yang berbeda-beda jelas akan
menjadi kendala bagi anggota DPD dalam memperjuangkan daerah di pusat.
Keterbatasan waktu dari anggota DPD dalam menggali dan menerima berbagai
persoalan di daerah yang diwakilinya akan terjawab melalui koordinasi dan
kerjasama dengan DPRD (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
Pengaturan mengenai waktu, mekanisme dan tatacara
koordinasi, rapat maupun peran dari masing-masing lembaga perwakilan tersebut
sebagaimana tertuang dalam UU No 27 Tahun 2009 perlu untuk lebih diperjelas dan
dirinci sedemikian rupa, sehingga peran Peraturan Pemerintah yang nota bene
merupakan cerminan kepentingan eksekutif dalam ranah legislasi dapat
diminimalisir. Kekuatan dan saling dukung dari dua lembaga perwakilan ini akan
membuat tatanan pemerintahan khususnya lembaga legislasi yang kuat dan mandiri. Penciptaan hubungan yang
harmonis antara DPRD dan DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerah atau yang
selama ini kita kenal dengan bidang kekhususan dapat diwujudkan. Posisi
domisili anggota DPD sebagaimana diatur dalam UU No 27/2009 tentang Rumah
Aspirasi pada akhirnya akan memperlihatkan suatu peran yang lebih baik.
Kecenderungan warga masyarakat di daerah untuk
melaksanakan by pass dalam mengaspirasikan
tuntutan dan kebutuhan mereka secara langsung ke DPR pada akhirnya akan mampu
ditekan melalui penguatan kelembagaan DPD dengan dukungan DPRD. Pengaturan yang
jelas mengenai item-item tersebut (pola koordinasi, mekanisme kerjasama,
kunjungan, rapat maupun tatacara penjaringan aspirasi perlu untuk mendapatkan
perhatian dalam penetapan undang-undang tentang susunan dan kedudukan lembaga
perwakilan, baik dalam skala nasional maupun di daerah atau lokal.
B. Rekonstruksi Posisi DPD
& DPRD Dalam Fungsi Legislasi Negara
Posisi Strategis DPD dalam tatanan kelembagaan
perwakilan di tingkat nasional perlu untuk mendapatkan perhatian yang serius.
Hal tersebut terkait dengan upaya penguataan kelembagaan DPD melalui suatu
perangkat perundang-undangan yang secara tegas memberikan peluang kepada DPD
untuk terlibat secara aktif dalam perumusan, pembahasan sampai pada proses
penetapan perundang-undangan yang terakit dengan kekhususan DPD. Pemberian
fungsi, tugas dan wewenang yang jelas
dan tegas pada DPD dalam sistem dan mekanisme prolegnas akan mengarahkan pada
terciptanya lembaga perwakilan yang mandiri dan mampu menjadi manifestasi
keberadaan daerah di parlemen.
Posisi DPD yang selama ini di jadikan ‘sub-ordinat’
dari DPR dalam sistem legislasi nasional secara perlahan akan terkikis seiring
dengan semakin jelas, dan kuatnya peran DPD dalam kegiatan Polegnas samapi pada
pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPD. Perubahan UU No 27/2009 tentunya tidak lagi
hanya sekedar pada lipstik politik
belaka, akan tetapi jauh dari itu upaya menghindarkan diri dari aturan yang
menimbulkan bias dalam pelaksanaan sistem ketatanegaraan. Kejelasan peran,
fungsi, tugas dan wewenang DPD sebagai wakil daerah dalam ranah parlemen dengan
dukungan DPRD pada tataran masyarakat dapat diwujudkan.
Upaya penguatan kelembagaan DPD perlu untuk mendapatkan
perhatian dan dukungan dari semua satakeholders yang ada. Persoalan payung
hukum yang selama ini menjadi hal utama yang dijadikan pondasi bertindak dan
melangkah dari DPD perlu secara tegas menunjukkan posisi DPD dalam rangkaian
pelaksanaan tugas dan fungsinya. Berbagai keterbatasan yang selama ini menjadi
ciri dari DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi perlu mendapatkan p[orsi yang
semestinya. Keberadaan DPD sebagai wakil/representasi daerah di parlemen pusat
setidaknya menjadi pertimbangan dalam menetapkan posisi yang semestinya bagi
lembaga DPD. Hal tersebut juga mesti diimbangi oleh anggota DPD dengan
meningkatkan kualitas SDMnya. Peningkatan tugas dan peran yang lebih strategis
dengan perubahan lingkungan masyarakat yang juga semakin dinamis pada akhirnya
akan berimplikasi pada semakin besarnya tuntutan masyarakat untuk peningkatan
kemampuan lembaga DPD secara internal.
Selain hal tersebut keterlibatan dan hubungan yang
harmonis yang dibangun oleh DPD dan DPRD serta Pemerintah Daerah akan
melahirkan suatu sinergi dalam sistem ketatanegaraan kita. Interaksi yang
intens antara DPD dengan berbagai elemen yang ada di daerah akan mampu
menumbuhkan semangat memiliki yang pada akhirnya akan menumbuhkan berbgai
dukungan kepada DPD dalam menciptakan pelembagaan yang kuat dalam sistem
perwakilan nasional. Perubahan undang-undang hendaknya mampu memberikan jaminan
kepada DPD untuk dapat memperoleh posisi bargaining
sebagai upaya membangun sistem strong
bicameral pada ketatanegaraan Indonesia.
IV. PENUTUP
Perubahan Undang-Undang No 27/2009 Tentang MPR, DPR,
DPD dan DPRD hendaknya mampu mendukung terciptanya suatu mekanisme checks and balances dalam sistem
ketatanegaraan kita. Penguataan Fungsi Legislasi (pada semua tahapan ; proses,
perumusan, sampai pada penetapan produk perundang-undangan) dibidang kekhususan
dapat diwujudkan dengan aturan yang jelas. Sementara dalam sektor pengawasan
oleh DPD dapat memperoleh kejelasan
peran sampai pada mekanisme pengawasan tersebut sehingga tidak terjadi
tumpang tindih dengan lembaga perwakilan lainnya.
Koordinasi antara DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten/kota
dalam pelaksanaan fungsi perwakilannya mesti dilaksanakan secara selaras dengan
mempertimbangkan posisi darimasing-masing lembaga. Hal ini dimaksudkan untuk
memberikan kejelasan peran dari lembaga-lembaga tersebut pada proses
pelaksanaan tugas dan fungsinya. Kebutuhan DPD akan informasi daerah akan
terpenuhi melalui penjaringahn aspirasi di daerah, olehnya perlu aturan yang
jelas dan tegas mengenai hal tersebut, termasuk posisi dan kedudukan DPRD dalam
sistem perwakilan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim,
2010. Undang-Undang No 27 Tahun 2009 ;
Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sekretariat DPR-RI. Jakarta
Budiarjo,
Mariam & Ibrahim Ambong (edit).
1993. Fungsi Legislatif Dalam Sistem
Politik Indonesia. Rajawali Press dan AIPI. Jakarta
Isra,
Saldi, 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi
; menguatnya model legisalasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia.
PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
M.
Junus Melalatoa. 2002. Sistem Budaya Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia

Komentar
Posting Komentar
Komentar