PARTISIPASI PERANGKAT DESA DALAM PENYULUHAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

 

PROPOSAL SKRIPSI

TENTANG

PARTISIPASI PERANGKAT DESA DALAM PENYULUHAN HUKUM

BAGI MASYARAKAT

 

 

 

1.1. Latar Belakang Masalah

Menurut pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, Wilayah Indonesia  dibagi dalam daerah besar kecil yang disebut wilayah propinsi dan daerah yang paling kecil dikatak desa. Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempu- nyai organisasi pemerintahan yang terendah langsung dibawah Camat.

Pengaturan tentang pemerintahan ddesa dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Adapun pengaturan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1979 diarahkan kepada usaha memperkuat pemerintahan desa agar makin mapu dalam menggerakkan masyarakat untuk berKeikutsertaan dalam pembangunan dalam arti yang luas termasuk kemampuan perangkat desa dalam menggerakkan dan membina masyarakat terhadap kesadaran hukum.  

Pembinaan kesadaran hukum berarti kita akan melakukan suatu kajian pencapaian cita-cita dari suatu negara hukum, sebab pembinaan kesadaran hukum masyarakat merupakan prokondisi untuk tercapainya cita-cita dari suatu negara hukum seperti negara Republik Indonesia tercinta ini.

Bagi warga masyarakat mempergunakan hukum sebagai landasannya di Indonesia masalah hukum menempati posisi pundamental dalam setiap penyelenggaraan kekuasaan pemerintah  negara, untuk menjamin kepastian hukum bagi para warga negaranya sehingga tidak mudah diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itulah maka dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 27 ayat (1) jelas dinyatakan bahwa     " Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya".

Berdasarkan bunyi pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut maka jelaslah bahwa setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali masing-masing mempunyai hak dan kewajiban mendapat pengakuan dan perlindungan di dalam Undang-Undang.

Dengan demikian tidak boleh ada orang yang dapat melakukan suatu tindakan hukum yang mengakibatkan kerugian atau pelanggaran terhadap orang lain, sebabmelakukan pelanggaran ketentuan hukum yang berlku berarti memungkiri dan menentang cita-cita negara hukum yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada warganya.  

Untuk mencapai cita-cita tersebut kiranya perlu ada kesadaran hukum bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga para warga masyarakat dapat mengerti tentang segala sesuatu yang menyangkut dengan hak dan kewajiban bagi subjek hukum. Karena tidak dapat disangkal bahwa masih banyak dari anggota masyarakat yang benar-benar belum mengerti tentang hukum, sehingga tidak mengetahui bagaimana kedudukannya sebagai subjek hukum.

Hal tersebut dapat dilihat dari kesadaran masyarakat itu sendiri dalam melakukan tindakan baik dalam praktek kehidupan sehari-hari dalam pergaulan masyarakat ketika berhadapan dengan suatu pelanggaran hukum yang harus dipertanggung jawabkan di pengadilan. Dalam keadaan seperti ini sebenarnya mereka berhak untuk mempertahankan diri agar tidak merasa dirugikan. Akan tetapi mereka tidak dapat berbuat, oleh karena belum mengerti tentang hukum. Masalah yang demikian membutuhkan bantuan dari phak lain yang mengerti hukum, sekalipun mereka harus melakukan pengorbanan.

Pemberian penyuluhan hukum yang dilakukan oleh perangkat desa merupakan suatu yang harus dilakukan untuk menciptakan ketentraman dalam hidup bermasyarakat di pedesaan.

Masalah penyuluhan  hukum di Indonesia mengalami perkembangan dan kemajuan yang lebih luas dan kompleks. Dalam melakukan gerakannya perangkat desa dalam  penyuluhan tentang kesadaran hukum tidak hanya terbatas pada pelayanan bantuan hukum yang bermotif prikemanusiaan bagi setiap orang yang luas jangkauannya yaitu dengan menitik beratkan kepada usaha pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum pada segenap lapisan masyarakat di desa sehingga mereka benar-benar dapat memahami tentang hak dan kewajiban mereka masing-masing.

Kenyataan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dipedesaan masih ditemukan perangkat desa tidak mengkoordinir, tidak  menyediakan fasilitas, dan juga tidak mendampingi tim penyuluhan hukum tentang dalam memberi kesadaran hukum terhadap masyarakat yang berada di desanya, sehingga banyak terjadi masyarakat melakukan perbuatan yang menentang hukum sehingga kehidupan masyarakat kurang harmonis karena masih dijumpai masyarakt tidak tahu akan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat.

Atas dasar inilah yang mendorong penulis hendak melakukan penelitian dalam hubungan dengan Keikutsertaan perangkat desa dalam penyuluhan  hukum bagi masyarakat suatu penelitian yang dilakukan di Kecamatan Kembang Tanjong Pidie.

 

1.2 Identifikasi Masalah

Kesadaran hukum masyarakat ditentukan oleh adanya pengetahuan hukum yang dimilikinyanya. Masyarakat akan memiliki pengetahuan hukum bila perangkat hukum memberi penyuluhan terhadap hukum terhadap masyarakat. Dalam pelaksanaan penyluhan hukum tentu diperlukan koordinasi yang baik. Namun kordinasi antara perangkat desa dan petugas penyuluh hukum sering tidak terjadi. 

Penyuluhan hukum akan terlaksana sesuai dengan yang diharapkan dibutuhkan sarana dan prasarana yang lengkap serta adanya keterlibatan perangkat desa dalam pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Dalam penyuluhan hukum ada perangkat desa yang tidak melibatkan diri dan tidakmenyedia fasilitas untuk penyelenggaraan penyuluhan hukum.

 

1.3 Batasan dan  Perumusan Masalah

Berdasarkan beberapa uraian seperti dikemukakan di atas, maka timbul beberapa masalah sebagai berikut :

1.3.1 Apakah perangkat desa Kecamatan Kembang Tanjong ada mengkoordinir masyarakat dalam terlaksananya  kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan oleh tim sadar hukum ?

1.3.2 Apakah perangkat desa Kecamatan Kembang Tanjong ada menyediakan sarana/prasarana bagi pelaksanaan penyuluhan hukum di desa mereka ?

1.3.3 Apakah Perangkat desa Kecamatan Kembang Tanjong  ikut mendampingi Tim sadar hukum pada saat berlangsungnya penyuluhan hukum di desa mereka ?

 

1.4. Tujuan Penelitian

Sesuai dengan pokok permaslahan diatas, maka melalui penelitian ini bertujuan :

1.4.1 Untuk mengetahui perangkat desa Kecamatan Kembang Tanjong ada mengkoordinir masyarakat dalam terlaksananya  kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan oleh tim sadar hukum.

1.4.2 Untuk mengetahui perangkat desa Kecamatan Kembang Tanjong ada menyediakan sarana/parasarana bagi pelaksanaan penyuluhan hukum di desa mereka.

  1.4.3 Untuk mengetahui Perangkat desa Kecamatan Kembang Tanjong ikut mendampingi Tim sadar hukum pada saat berlangsungnya penyuluhan hukum di desa mereka.

 

 

1.5 Manfaat  Penelitian

 Hasil penelitian ini menjadi pedoman bagi yang berkopeten dalam  mengambil kebijaksaan untuk membina masyarakat terutama pembinaan kesadaran hukum masyarakat.

Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi perangkat desa dalam membina kesadaran hukum  masyarakat melalui penyuluhan.

Hasil penelitian ini diharapkan menjadi rujukan bagi peneliti selanjutnya yang memiliki masalah yang sama atau masalah yang hampir sama.

 

Komentar

Postingan Populer