PARTISIPASI PERANGKAT DESA DALAM PENYULUHAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
PROPOSAL SKRIPSI
TENTANG
PARTISIPASI PERANGKAT DESA
DALAM PENYULUHAN HUKUM
BAGI MASYARAKAT
1.1. Latar Belakang Masalah
Menurut pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, Wilayah
Pengaturan tentang pemerintahan ddesa dituangkan
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Adapun pengaturan penyelenggaraan
pemerintahan desa dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1979 diarahkan kepada usaha memperkuat pemerintahan desa agar
makin mapu dalam menggerakkan masyarakat untuk berKeikutsertaan dalam pembangunan
dalam arti yang luas termasuk kemampuan perangkat desa dalam menggerakkan dan
membina masyarakat terhadap kesadaran hukum.
Pembinaan kesadaran hukum berarti kita akan
melakukan suatu kajian pencapaian cita-cita dari suatu negara hukum, sebab
pembinaan kesadaran hukum masyarakat merupakan prokondisi untuk tercapainya
cita-cita dari suatu negara hukum seperti negara Republik
Bagi warga masyarakat mempergunakan hukum sebagai
landasannya di
Berdasarkan bunyi pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945
tersebut maka jelaslah bahwa setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali
masing-masing mempunyai hak dan kewajiban mendapat pengakuan dan perlindungan
di dalam Undang-Undang.
Dengan demikian tidak boleh ada orang yang dapat melakukan suatu tindakan hukum yang mengakibatkan kerugian atau pelanggaran terhadap orang lain, sebabmelakukan pelanggaran ketentuan hukum yang berlku berarti memungkiri dan menentang cita-cita negara hukum yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada warganya.
Untuk mencapai cita-cita tersebut kiranya perlu ada
kesadaran hukum bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga para warga masyarakat
dapat mengerti tentang segala sesuatu yang menyangkut dengan hak dan kewajiban
bagi subjek hukum. Karena tidak dapat disangkal bahwa masih banyak dari anggota
masyarakat yang benar-benar belum mengerti tentang hukum, sehingga tidak
mengetahui bagaimana kedudukannya sebagai subjek hukum.
Hal tersebut dapat dilihat dari kesadaran masyarakat
itu sendiri dalam melakukan tindakan baik dalam praktek kehidupan sehari-hari
dalam pergaulan masyarakat ketika berhadapan dengan suatu pelanggaran hukum
yang harus dipertanggung jawabkan di pengadilan. Dalam keadaan seperti ini
sebenarnya mereka berhak untuk mempertahankan diri agar tidak merasa dirugikan.
Akan tetapi mereka tidak dapat berbuat, oleh karena belum mengerti tentang
hukum. Masalah yang demikian membutuhkan bantuan dari phak lain yang mengerti
hukum, sekalipun mereka harus melakukan pengorbanan.
Pemberian penyuluhan hukum yang dilakukan oleh
perangkat desa merupakan suatu yang harus dilakukan untuk menciptakan
ketentraman dalam hidup bermasyarakat di pedesaan.
Masalah penyuluhan
hukum di
Kenyataan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari
dipedesaan masih ditemukan perangkat desa tidak mengkoordinir, tidak menyediakan fasilitas, dan juga tidak
mendampingi tim penyuluhan hukum tentang dalam memberi kesadaran hukum terhadap
masyarakat yang berada di desanya, sehingga banyak terjadi masyarakat melakukan
perbuatan yang menentang hukum sehingga kehidupan masyarakat kurang harmonis
karena masih dijumpai masyarakt tidak tahu akan hak dan kewajibannya sebagai
warga masyarakat.
Atas dasar inilah yang mendorong penulis hendak
melakukan penelitian dalam hubungan dengan Keikutsertaan perangkat desa dalam
penyuluhan hukum bagi masyarakat suatu
penelitian yang dilakukan di Kecamatan Kembang Tanjong Pidie.
1.2 Identifikasi Masalah
Kesadaran hukum masyarakat ditentukan oleh adanya
pengetahuan hukum yang dimilikinyanya. Masyarakat akan memiliki pengetahuan
hukum bila perangkat hukum memberi penyuluhan terhadap hukum terhadap
masyarakat. Dalam pelaksanaan penyluhan hukum tentu diperlukan koordinasi yang
baik. Namun kordinasi antara perangkat desa dan petugas penyuluh hukum sering
tidak terjadi.
Penyuluhan hukum akan terlaksana sesuai dengan yang
diharapkan dibutuhkan sarana dan prasarana yang lengkap serta adanya
keterlibatan perangkat desa dalam pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Dalam
penyuluhan hukum ada perangkat desa yang tidak melibatkan diri dan
tidakmenyedia fasilitas untuk penyelenggaraan penyuluhan hukum.
1.3 Batasan dan Perumusan Masalah
Berdasarkan beberapa uraian seperti dikemukakan di
atas, maka timbul beberapa masalah sebagai berikut :
1.3.1
Apakah perangkat desa Kecamatan Kembang Tanjong ada mengkoordinir masyarakat
dalam terlaksananya kegiatan penyuluhan
hukum yang diberikan oleh tim sadar hukum ?
1.3.2
Apakah perangkat desa Kecamatan Kembang Tanjong ada menyediakan
sarana/prasarana bagi pelaksanaan penyuluhan hukum di desa mereka ?
1.3.3 Apakah Perangkat desa Kecamatan Kembang Tanjong ikut mendampingi Tim sadar hukum pada saat berlangsungnya penyuluhan hukum di desa mereka ?
1.4. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan pokok permaslahan diatas, maka melalui
penelitian ini bertujuan :
1.4.1 Untuk mengetahui perangkat desa Kecamatan Kembang Tanjong ada mengkoordinir masyarakat dalam terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan oleh tim sadar hukum.
1.4.2 Untuk mengetahui perangkat desa Kecamatan Kembang Tanjong ada menyediakan sarana/parasarana bagi pelaksanaan penyuluhan hukum di desa mereka.
1.4.3 Untuk mengetahui Perangkat desa Kecamatan Kembang Tanjong ikut mendampingi Tim sadar hukum pada saat berlangsungnya penyuluhan hukum di desa mereka.
1.5 Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini menjadi pedoman bagi yang berkopeten dalam mengambil kebijaksaan untuk membina masyarakat terutama pembinaan kesadaran hukum masyarakat.
Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan bagi perangkat desa dalam membina kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan.
Hasil penelitian ini diharapkan menjadi rujukan bagi
peneliti selanjutnya yang memiliki masalah yang sama atau masalah yang hampir
sama.

Komentar
Posting Komentar
Komentar