OPERASI ZEBRA 2020: INI DIA 10 SASARAN YANG HARUS DIKETAHUI
OPERASI ZEBRA 2020; 10 SASARAN YANG
HARUS DIKETAHUI
Semua harus tau bahwa menjelang akhir tahun 2020 ini,
pihak Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan operasi besar-besraan yang
disebut operasi zebra. Memasuki Senin Tanggal 26/10/2020 ini operasi zebra akan
dilakukan secara serentak di seluruh wilayah hukum Indonesia sampai dengan Minggu
Tanggal 8/10/2020 yang selama 14 hari atau 2 minggu.
Tujuan operasi ini agar masyarakat dapat sadar sehingga
benar-benar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu
lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Dikutip dari wikipedia.com,
operasi zebra adalah suatu dari semua kegiatan yang dilakukan
oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka pemeriksaan kelengkapan
surat-surat kendaraan dalam mengemudi, baik itu kendaraan roda dua, roda empat
dan pemeriksaan kendaraan di atas roda empat yang meliputi SIM, STNK, dan surat
lainnya juga disertai dengan tanda pengenal.
Kata “operasi zebra” ini diambil dari istilah “zebra cross” yaitu jalur lintasan zebra
atau jalur penyeberangan zebra. Dalam perkembangannya, operasi ini dibagi 3
(tiga) bagian, yaitu:[1]
Pertama, Operasi Simpatik yaitu dalam implementasinya pihak kepolisian
lebih menekannkan pada sikap preventif berupa peneguran dan pembinaan bagi para
pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Meski demikian, dalam pelaksanaannya
dapat dibandingkan antara penegakan dengan pembinaan, yaitu bila penegakan
dapat dipresentasi sebesar 60% sementara pembinaannya sebesar 40%. Jadi,
penegakan menjadi sikap yang mayoritas dilakukan.
Kedua, adalah operasi patuh atau bila di Aceh sering disebut dengan
istilah “patuh rencong”, yaitu suatu keadaan terbalik dari operasi
simpatik, dimana lebih menekankan pada teguran dan pembinaan yang mencapai 60%
sementara penegakan hukumnya 40%.
Ketiga, adalah operasi zebra yaitu tingkat penindakan dan penegakan
hukum yang paling dominan dapat disebut paling tinggi dibandingkan pembinaan
dan teguran.
Di Indonesia, gagasan operasi bernama operasi zebra ini pertama kali
dilakukan di Wilayah Irian Jaya, oleh Kepala Kepolisian Daerah Irian Jaya Brigadir
Jenderal Soedarmadji, pada tahun 1978 dan akhirnya diadopsi oleh jajaran
kepolisian di Indonesia. Operasi ini beranjak dari tingkat kecelakaan bagi
pengguna lalulintas sangat banyak meski kendaraan di wilayah itu saat itu belum
terhitung banyak seperti saat ini. Untuk menciptakan kesadaran bagi pengguna
jalan, akhirnya Kapolda Irian Jaya era 70-an ini mengusul operasi dengan sandi “ZEBRA”.[2]
Kata “Zebra” ini berasal dari penyeberangan jalan orang di jalan raya
atau zebra-cross. Tempat ini sering dilanggar oleh pengendara
bermotor. Karena itu Soedarmadji menamakan operasinya dengan sandi “Zebra”. Ternyata
operasi itu membawa manfaat besar bagi pemakai kendaraan bermotor di Jayapura,
Ibukota Provinsi Irian Jaya.
Dalam operasi Zebra ini, khususnya di Aceh ada beberapa hal yang harus
diperhatikan sebagai sasaran Operasi Zebra, yaitu:
1. Kendaraan yang dicurigai
2. Kendaraan tidak berdasarkan
standar ketentuan
3. Tidak menggunakan kaca spion
4. Lampu rem belakang menyilaukan
5. Kendaraan tidak memakai nomor
polisi
6. Tidak memakai helm
7. Melawan arus
8. Pengemudi di bawah umur
9. Tidak mematuhi protokol
kesehatan (masker) juga bisa menjadi alasan anda di tahan
10. Tidak memakai safety belt
Baca
di sini awal mula operasi zebra
https://historia.id/urban/articles/awal-mula-operasi-zebra-6jJna/page/1
Baca juga artikel di
bawah ini:
Baca juga artikel di
bawah ini:
Baca juga artikel di
bawah ini:
Baca juga artikel di
bawah ini:
Baca juga artikel di
bawah ini:
Baca juga artikel di
bawah ini:
Baca juga artikel di
bawah ini:
[1] Kombes Pol Roy Ardhya Chandra Dirlantas Polda Kepri, Rabu
(23/10/2019) dikutip dari https://
kumparan. com/ batamnews/apa-itu-operasi-zebra-ini-penjelasan-polisi-1s7EGI9AI1O/full
diakses pada tanggal 27 Oktober 2020
[2] Dikutip dari https://historia.id/urban/articles/awal-mula-operasi-zebra-6jJna/page/1. diakses pada tanggal 27 Oktober 2020


Komentar
Posting Komentar
Komentar