MAKALAH PAILIT
MAKALAH PAILIT
PENDAHULUAN
Fiqih mu’amalah merupakan aturan aturan (hukum) Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan. Manusia kapanpun dan dimanapun senantiasa harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah SWT sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi sebab segala aktivitas manusia akan diminta pertanggung jawabannya kelak di akhirat, failit (bangkrut) merupakan kata yang tidak asing lagi didengar oleh orang yang menggelut di bidang bisnis atau bidang mu’amalah, yang dimaksud dengan pailit adalah bangkrut atau jatuh miskin, juga mengacu kepada keadaan orang yang terlilit oleh utang.
Dalam masalah pailit disini akan kami bahas yaitu mengenai dasar hukum menyatakan pailit serta akibat hukum bagi debitor pailit dan di bawah pengampuan.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pailit (At-Tafliis)
Pailit berarti bangkrut atau jatuh miskin. Dalam hukum positif kata failit mengacu kepada keadaan orang yang di lilit oleh utang. Dalam bahasa fiqh, kata yang digunakan untuk pailit adalah iflas (berarti tidak memiliki harta/fulus) sedangkan orang yang pailit disebut muflis, dan keputusan hakim yang menyatakan bahwa seseorang jatuh pailit disebut tafliis.
Ulama fikih mendefinisikan taflis “keputusan hakim yang melarang seseorang bertindak atas hartanya”. Larangan itu dijatuhkan karena ia terlibat utang yang meliputi atau bahkan melebihi seluruh hartanya.
B. Dasar
Hukum Menyatakan Pailit
Sebuah riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah saw menetapkan Mu’az bin Jabal sebagai orang yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya (pailit). Kemudian Rasulullah melunasi hutang Mu’a bin Jabal dengan sisa hartanya, maka dia pun melakukan protes kepada Rasulullah protes itu dijawab oleh Rasulullah dan menyatakan “tidak ada yang dapat diberikan kepada kamu selain itu (HR. Daru Quthni dan Al-Hakim)
Berdasar hadis tersebut, ulama fikih telah sepakat menyatakan, bahwa seorang hakim berhak menetapkan seseorang (debitor) Pailit, karena tidak mampu membayar hutang-hutangnya. Dengan demikian secara hukum terhadap sisa hartanya dan dengan sisa hartanya itu hutang itu harus dilunasi.
C. Penetapan
Seseorang jatuh Pailit
Terdapat perbedaan pendapat ulama fiqih tentang penetapan seseorang jatuh pailit dan statusnya berada di bawah pengampuan, apakah perlu ditetapkan melalui keputusan hakim atau tidak.
Ulama Malikiah dalam persoalan ini memberikan pendapat, yaitu:
1. Sebelum seseorang dinyatakan jatuh pailit, para pemberi piutang berhak melarang orang yang jatuh pailit itu bertindak hukum terhadap sisa hartanya dan membatalkan seluruh tindakan hukum yang membawa mudharat kepada hak-hak mereka, seperti mewasiatkan hartanya, menghadiahkan dan melakukan aqad mudharabah dengan orang lain.
2. Persoalan hutang piutang ini tidak diajukan kepada hakim, dan antara yang berutang dapat melakukan ash-shalih (perdamaian)
3. Pihak yang memberi hutang mengajukan gugatan (seluruh atau sebagiannya) kepada hakim agar orang yang berutang itu dijatuhkan pailit, serta mengambil sisa hartanya untuk membayar utang-utangnya.
Akan tetapi jumhur ulama menyatakan bahwa seseorang dapat dinyatakan pailit setelah mendapat keputusan hakim. Apabila belum ada putusan hakim tentang statusnya sebagai orang pailit, maka segala bentuk tindakan hukumnya dinyatakan tetap sah. Sebalik apabila yang berutang itu telah dinyatakan hakim jatuh pailit, maka hakim berhak melarangnya untuk tidak bertindak hukum terhadap sisa hartanya, apabila perbuatannya itu tidak membawa mudharat pada hak-hak orang yang memberinya utang hakim juga berhak menjadikannya dibawah pengampuan, serta hakim berhak menahannya.
D. Status
Hukum Orang Pailit (Muflis)
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang jatuh pailit tidak dinyatakan sebagai orang yang berada dibawah pengampuan, sehingga ia tetap dipandang cakap untuk melakukan tindakan hukum.
Menurut jumhur ulama dan Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani (murid Abu Hanifah) debitor yang pailit berada di bawah pengampuan hakim dan dilarang bertindak secara hukum terhadap sisa hartanya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menjamin hak-hak kreditor berada dibawah pengampuan hakim yang memenuhi dua syarat: hutangnya melebihi sisa hartanya dan para kreditor menuntut kepada hakim agar kreditor pailit ditetapkan berstatus dibawah pengampuan
Apabila kreditor telah dinyatakan pailit oleh hakim maka ulama fikih sepakat menyatakan, bahwa segala tindakan menyangkut hukum tidak sah dan semua hartanya menjadi milik kreditor sebaiknya kepailitannya diumumkan kepada khalayak ramai supaya orang lain lebih berhati-hati dalam transaksi dengan debitor pailit itu.
E. Akibat
Hukum bagi Debitor Pailit Dibawah Pengampuan
Para ulama fikih mengemukakan beberapa akibat hukum ditetapkannya seseorang jatuh pailit dan berstatus dibawah pengampuan, diantara akibat hukum itu adalah.
- Sisa harta orang pailit itu menjadi hak para pemberi utang
- orang yang telah ditetapkan jatuh pailit oleh hakim boleh dikenakan tahanan sementara sampai utang-utangnya ia bayar.
Menurut ulama mazhab Hanafi, Hakim boleh menahan sementara debitor pailit bila memenuhi 4 syarat:
- Waktu pembayaran hutangnya telah jatuh tempo
- Diketahui bahwa debitor pailit mampu membayar hutangnya tatapi tidak dilakukannya
- Debitor pailit bukan ayah dan atau ibu dari kreditor
- Kreditor mengajukan tuntutan kepada hakim agar debitor dikenakan penahan sementara
Menurut Mazhab Maliki:
- Keadaan keluarga debitor tidak diketahui secara pasti
- Kreditor mencurigai tindak tanduk debitor, bahwa dia tidak pailit, tetapi dia tetap menyatakan tidak punya harta (uang)
- Debitor ternyata memiliki harta lain yang dapat membayar hutangnya, tetapi enggan membayarnya.
- Hakim terlebih dahulu memaksa debitor menjual hartanya untuk membayar utangnya, apabila tidak mau juga hakim boleh mementahanan debitor itu.
Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali, apabila debitor mempunyai harta, maka hakim dapat memaksanya untuk menjual barangnya untuk melunasi hutangnya itu.
Akibat hukum selanjutnya adalah apabila ternyata hutang debitor pailit barang seperti hewan ternak, kenderaan dan peralatan rumah tangga, dan barang-barang itu masih ada, apakah pemilik barang (kreditor) boleh mengambil barang itu sebagai pembayaran utangnya.
Menurut Mazhab Hanafi, bahwa kreditor tidak boleh mengambil barang-barang itu, karena statusnya menjadi minim bersama para kreditor dan harus dibagi bersama sesuai dengan piutangnya.
Menurut jumhur ulama apabila salah seorang kreditor melihat barangnya yang dipiutangkan masih ada ditangan debitor pailit, maka dia dapat mengambilnya. Namun masih terjadi juga perbedaan pendapat.
Imam Mazhab Syafi’i mengemukakan syarat-syarat pengambilan itu;
a. Waktu pembayaran hutang telah jatuh tempo
b. Debitor enggan membayar hutangnya
c. Barang yang menjadi hutang masih ada ditangan debitor
Mazhab Hambali dengan syaratnya :
a. Barang masih ada ditangan debitor dan keadaan tidak rusak dan tidak berkurang
b. Tidak terjadi perubahan pada barang
c. Kreditor belum menerima harga barang sedikit pun
d. Barang itu tidak tersangkut dengan pihak lain
e. debitor pailit dan kreditor masih hisup
Sedangkan Mazhab Maliki
a. barang itu masih tetap seperti semula tanpa perubahan dan pengurangan
b. dapat diambil sebagai pembayaran hutang
c. diantara
kreditor tidak membayar ganti rugi kepada pemilik barang yang masih lengkap,
karena kalaupun kreditor lainnya telah membayar ganti rugi kepada barang yang
masih lengkap di tangan debitor pailit, maka pemilik barang tidak boleh
mengambil barangnya dengan pihak lain.
Berakirnya status pailit
a. Kepailitanyan dicabut oleh hakim .
b. Tidak adanya saksi dari kreditor saat pengaduan kepada hakim.
c. Adanya perdamain dari kedua belah pihak.
d. Kreditor melunasi hutang hutangnya.
F. Gharimin
a.pengertian gharimin
Gharimi adalah bentuk jama' dari gharim (dengan ghin panjang ) artinya orang yang mempunyai utang,sedangkan gharim ( dengan ra panjang ) adalah orang yang berutang.
Menurut mazhab Abu Hanifah gharim adalah orang yang mempunyai hutang dan dia tidak memiliki bagian yang lebih dari hutangnya ( DR.Yusuf Qardawi,Hukum Zakat.Bogor : Pustaka litera antar nusa 2004 hal 594)
Menurut imam Malik,Syafi'i dan Ahmad bahwa orang yang mempunyai hutang terbagi kepada dua golongan,masing masing mempunyai hukumnya tersendiri.
1 mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri
2 Orang mempunyai hutang untuk kemaslahatan masyarakat
Golongan pertama yaitu berhutang dikarenakan untuk nafkah,mengobati oarang sakit,mengawinkan anak,mengganti barang orang lain yang dirusakkanya karena kesalahan,dll.
Imam at Tabrani meriwayatkan dari Abu jakfar dan Qatadah : Gharim adalah oarang yang mempunyai hutang dengan tidak berlebihan,maka imam bekewajiban membayar dari baitul mall ( ibid hal : 595 )
b. Syarat syarat untuk membayar hutang bagi dirinya sendiri
- Hendaknya ia mempunyai kebutuhan untuk memiliki harta yang dapat membayar hutangnya ,sehingga apabila ia kaya dan mampu untuk menutupi hutangnya dengan uang atau benda yang dimilikinya maka dia tidak berhak menerima bagian dari zakat.
- Hendaknya orang itu mempunyai hutang untuk melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu urusan yang diperbolehkan, apabila untuk kemaksiatan atau yang diharamkan maka ia jangan diberi bagian dari zakat .
- Hendaknya hutangnya dibayar pada waktu itu.
- Keadaan hutangnya itu adalah sesuatu yang bisa ditahanya.
Orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang lain yaitu orang orang yang mempunyai nilai nilai kemanusiaan dan kemuliaan yang tinggi,cita cita yang tinggi.Misalnya terjadi persengketaan dua kelompok besar,seperti antar dua suku atau dua negara karena pertentangan memperebutkan harta,kemudian ada orang yang menengahi antara dua kelimpok itu yang merelakan dirinya untuk mengganti harat yang dipertentangkan itu,agar api permusuhan segera padam.Jadi untuk melunasi orang yang berhutang karena mendamaikan dua pihak yang bersengketa harus diberi bagian dari zakat untuk menutupi hutangnya itu walaupun yang mendamaikan kedua golongan yang bersengketa ini adalah ahli zimmi.( ibid hal : 604 )
Orang yang berhutang karena melayani kepentingan masyarakat hendaknya diberi bagian dari zakat untuk menutupi hutangnya walaupun ia oarang kaya.
c. berakhirnya gharimin
Salah satu sebab yang mengakibatkan berkhinya gharimin adalah berakirnya hutang atau hutangnya telah dilunasi,maka berakirlah statusnya sebagai gharimin.
- Perbedaan
gharimin dengan failit
1) Gharimin berhutang untuk agama dan dirinya sendiri,sedangkan failit orang yang berutang untuk dirinya sendiri tanpa ada unsur agama
2)
Yang memutuskan ia seorang gharimin hanya
kriteria dari lembaga, sedangkan yang memutuskan seseorang itu failit atau
tidak adalah hakim.
DAFTAR PUSTAKA
1. Haroen Nasrun, Fiqh Mu’amalah, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000
2. Hasan M. Ali, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Mu’amalah) Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004
3. DR.Yusuf Qardawi,Hukum Zakat.Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa 2004


Komentar
Posting Komentar
Komentar