BAB II TEORI TENTANG KOMPETENSI GURU

BAB II

LANDASAN TEORITIS

 

2.1    Pengertian Pendidikan

            Pendidikan adalah suatu proses dalam rangka mempengaruhi siswa agar dapat menyesuaikan diri sebaik mungkin tehadap lingkungannya dan dengan demikian akan menimbulkan perubahan dalam dirinya dan memungkinkannya untuk berfungsi secara adekuat dalam kehidupan masyarakat.

2.2         Pengertian Profesionalisme Guru

Profesionalisme berasal dari istilah professional yang dasar katanya adalah profesi (profession). Untuk itu ada baiknya penulis kemukakan terlebih dahulu istilah profesional. Profesional berarti persyaratan yang memadai sebagai suatu profesi (Abin Syamsuddin, 1996:48). Selain itu pengertian profesional berfungsi sebagai: (1) sesuatu yang bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (Tilaar, 1999). Menurut Dedi Supriyadi (1998:95) dan Sudarwan Danim (2002:22), kata professional merujuk pada dua hal:

Pertama, adalah orang yang menyandang sutau profesi, orang yang biasanya melakukan pekerjaan secara otonom dan dia mengabdi diri pada pada pengguna jasa disertai rasa tanggung jawab atas kemampuan profesionalnya, atau penampilan seseorang yang sesuai dengan ketentuan profesi.

Kedua, adalah kierja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Pada tingkat tinggi, kinerja itu dimuati unsur-unsur kiat atau seni (art) yang menjadi ciri tampilan professional seorang penyandang profesi.

Menurut S. Prayudi A, (1979), istilah profesional dapat diartikan pula sebagai: “usaha untuk menjalankan salah satu profesi berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki seseorang dan berdasarkan profesi itulah seseorang mendapatkan suatu imbalan pembayaran berdasarkan standar profesinya.” Sedangkan kata profesi dapat diketahui dari tiga sumber makna, yaitu makna etimology, makna terminology, dan makna sociology. Secara etimologi, profesi berasal dari istilah bahasa Inggris profession atau bahasa Latin profecus, yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Secara terminology, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Secara sosiologi, Vollmer & Mills dalam Abin Syamsuddin (1996:47) mempersepsikan bahwa profesi itu hanyalah merupakan jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitanya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya.” Namun tetap bias diwujudkan, bila dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Dari definisi yang telah dikemukakan di atas penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian profesi adalah suatu jenis pekerjaan yang bukan dilakukan dengan mengandalkan kekuatan fisik, menuntut pendidikan yang tinggi bagi orang-orang yang memasukinya serta mendapat pengakuan dari orang lain.

Guru adalah seseorang orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya)  atauseseorang yang mempunyai profesi mengajar dan memiliki kompetensi menganalisa dan mengarahkan anak didik untuk dapat mengembangkan potensi yang ada pada diri anak didik secara optimal, sehingga benar-benar menghasilkan siswa yang berkualitas. Sedangkan profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerurs mengembang-kan strategi‑strategi yang diguna-kannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu.

 Istilah profesionalisme guru terdiri dari dua suku kata yang masing-masing mempunyai pengertian tersendiri, yaitu kata Profesionalisme dan Guru. Ditinjau dari segi bahasa (etimologi), istilah profesionalisme berasal dari Bahasa Inggris profession yang berarti jabatan, pekerjaan, pencaharian, yang mempunyai keahlian , sebagai mana disebutkan oleh S. Wojowasito. Dari pengertian atau definisi “profesionalisme” dan “guru” diatas dapat ditarik suatu pengertian bahwa profesionalisme guru mempunyai pengertian suatu sifat yang harus ada pada seorang guru dalam menjalankan pekerjaanya sehingga guru tersebut dapat menjalankan pekerjannya dengan penuh tanggung jawab serta mampu untuk mengembangkan keahliannya tanpa menggangu tugas pokok guru tersebut.

Peran dan tugas guru merupakan salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, oleh karena itu keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan.

Profesionalisme berkembang sesuai dengan kemajuan masyarakat modern. Hal ini menuntut beraneka ragam spesialisasi yang sangat diperlukan dalam masyarakat yang semakin komplek. Masalah profesi kependidikan samapai sekarang masih banyak diperbincangkan, baik dikalangan pendidikan maupun diluar pendiidikan. Kendatipun berbagai pandangan tentang masalah tersebut telah banyak dikemukakan oleh para pakar pendidikan, namun satu hal yang sudah pasti, bahwa masyarakat merasakan perlunya suatu lembaga pendidikan guru yang khusus berfungsi mempersiapkan tenaga guru ayng terdiidk dan terlatih dengan baik. Implikasi dari gagasan tersebut ialah perlunya dikembangkan program pendidikan guru yang serasi dan memudahkan pembentukan guru yang berkualifikasi profesional, serta dapat dilaksanakan secara efisien dalam kondisi sosial kultural masyarakat Indonesia.

Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi. Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, social, emosional dan ketrampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai professional.

Menurut para ahli, profesionalisme menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki ketrampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.

2.3    Aspek Guru Profesionalisme

Profesionalisme guru boleh ditingkatkan dengan memberi penekanan kepada beberapa aspek yang memberi kesan dan impak yang besar. Antaranya ialah :

1.        Semua guru dan staf dikehendaki melaksanakan etika kerja dengan betul dan bersungguh supaya kualiti kerja dapat ditingkatkan ketahap yang cemerlang dan seterusnya menjulang profesionalisma guru

2.        Menanam sikap positif dan menghindarkan sikap negetif dalam melaksanakan tugas-tugas bagi mempertingkatkan kualiti kerja. Bekerjasama dan bantu-menbantu antara rakan sejawat dalam mencapai kecemerlangan tugas.

3.        Meningkatkan disiplin diri bagi menghasilkan perkhidmatan yang cemerlang.Seseorang sabordinat yang baik dan cemerlang adalah sabordinat yang boleh menguruskan hal-hal  peribadinya.

4.        Memberi sumbangan positif yang berterusan kepada Negara. Sebagai seorang penjawat awam, telah menjadi tanggungjawab seorang guru untuk memberi sumbangan yang baik kepada Negara.

5.        Niat yang betul, jika kena dengan niat yang baik seseorang guru itu menjadi guru, maka tindakan dan kelakuannya juga akan menjadi positif. 

6.        Memperkotakan apa yang dikata. Sebelum seseorang guru itu dilantik dalam profesion keguruan ini ia telah tahu dan faham tugas dan tanggungjawab yang perlu dilaksanakan. Akujanji sebagai seorang guru sepatutnya dikotakan tanpa cuak.

7.        Berdisiplin dan beradab. Guru perlu sentiasa bedisiplin dan menjaga adab susila walau dimana mereka berada kerana guru adalah role model yang sentiasa menjadi perhatian masyarakat terutama dalam zaman sekarang dimana profesionalisma guru telah tercalar.

8.        Setiap anggota perkhidmatan awam menghabiskan sehingga 12 jam sehari atau 75% dari waktu aktif tiap-tiap hari di pejabat. Dan kita lakukan ini untuk satu tempoh yang panjang, rata-rata melebihi 30 tahun. Dengan masa dan tempoh yang begitu panjang, amatlah wajar bagi setiap anggota untuk meminati dan ceria dengan kerjaya yang dipilih. Memandangkan kita tidak boleh menjadi our own boss dalam sebarang organisasi awam kerana ada struktur dan hierarki, peraturan, sistem dan nilai-nilai yang perlu dipatuhi, maka adalah lebih baik setiap anggota mencuba sedaya upaya untuk menjadi penjawat awam yang profesional dan menjalankan tugas masing-masing dengan penuh disiplin dan beradap

9.        Meningkatkan usaha permufakatan yang berdasarkan kepada kesahan dan keharmonian. Guru perlu meningkatkan keharmonian. Kita perlu menganggap rakan-rakan setugas sebagai “extended family members” dan sebagai guru mereka juga mempunyai matlamat kerjanya yang tidak berbeda dari kita. Jika tidak, kita akan menderita secara berpanjangan dan mensia-siakan hidup sendiri

10.    Peningkatan profesionalisme guru banyak bergantung kepada guru besar yang mengurus sumber yang ada. Pemimpin yang berwibawa memiliki ilmu pengetahuan yang luas dalam aspek pengurusan sekolah. Ini termasuk pengurusan pejabat, pengurusan kurikulum, hubungan dengan komuniti serta pengurusan sumber. (Kementerian Pendidikan Malaysia).

11.    Pengurusan sumber (guru) yang berkesan akan memacu kecemerlangan sekolah, ini ialah kerana pemimpin tidak boleh bekerja sendiri, pemimpin memerlukan sokongan padu dari sabordinat.Sabordinat yang boleh membuat pekerjaan sendiri tanpa arahan secara autokratik adalah profesional. Tahap profesional guru boleh di ukur dengan kesedian mereka menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan berkesan dan cemerlang.

12.    Guru yang cemerlang akan berkongsi matlamat yang sama dengan pemimpin untuk melahirkan sekolah yang cemerlang dan berkesan. Guru yang profesional akan menjalankan tugas berkumpulan dengan aman dan harmoni kerana mereka boleh berkerja bersama, saling bantu membantu dan sebagainya dalam meningkatkan kecemerlangan sekolah dan warganya.

13.    Hubungan dengan pihak luar akan menjadi mudah kerana keprofesionalan guru, Guru yang profesional sentiasa menghormati hubungan antara guru dan ibu bapak kerana mereka sedar tanggungjawab terhadap ibubapa dan anggota masyarakat. Hubungan yang baik antara sekolah dengan komuniti juga akan memudahkan banyak urusan. Komuniti akan sentiasa sudi membantu pihak sekolah dalam mencapai kecemerlangan terutama dari segi kewangan bagi menampung aktiviti sekolah.

14.    Guru yang profesionalisme akan selalu ingin memajukan diri segenap aspek, termasuk aspek pengetahuan. Ini memudahkan tugas Guru besar dalam memastikan sabordinat cukup persedian setiap kali berlaku perubahan kurikulum dalam memastikan Falsafah Pendidikan Negara terlaksana.

Akadun (1999) menyatakan dunia guru masih terselingkung dua masalah yang memiliki mutual korelasi yang pemecahannya memerlukan kearifan dan kebijaksanaan beberapa pihak terutama pengambil kebijakan; (1) profesi keguruan kurang menjamin kesejahteraan karena rendah gajinya. Rendahnya gaji berimplikasi pada kinerjanya; (2) profesionalisme guru masih rendah. Selain dua masalah tersebut, faktor lain yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru disebabkan oleh antara lain:

1.        Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total, Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada.

2.        Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan.

3.        Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan.

4.        Masih belum smoothnya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru.

5.        Belum adanya standar baku professional guru sebagaimana tuntutan di Negara-negara maju.

6.        Kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.

7.        Masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara maksimal meningkatkan profesionalisme anggotanya. Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak bisa disalahkan, terutama untuk menjadi pressure group agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme para anggotanya.

Untuk meningkatkan penghargaan terhadap tugas guru, maka perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas kedudukan guru dalam melaksanakan tugas guru harus memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.

2.4         Kriteria Guru Profesionalisme

Guru adalah suatu profesi yang sedang tumbuh. Sebagai suatu profesi ia memiliki cirri-ciri tertentu yang membedakan dengan pekerjaan lainnya ( yang bukan profesi). Ciri-ciri profesi antara lain adalah : 1). Pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikan sosial; 2). Dimiliki sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur kerja; 3). Diperlukan persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang melaksanakan pekerjaan professional; 4). Dimilikinya mekanisme untuk penyaringan secara efektif, sehingga hanya mereka yang dianggap kompenten diperbolehkan bekerja memberi layanan ahli yang dimaksud; 5) Dimilikinya organisasi profesi (Joni, 1989).

Untuk menjadi guru yang memiliki atribut professionalisme yang tinggi seorang guru dituntut untuk memiliki ciri lima hal :

1.        Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya;

2.        Guru menguasai secara mendalam bahan (mata pelajaran) yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa;

3.        Guru bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi;

4.        Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya;

5.        Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.

Sebagai suatu profesi, guru tentunya harus bekerja secara professional, yang ditandai dengan hal-hal : (1). Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya; (2). Guru menguasai secara mendalam bahan atau materi yang akan diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada siswa; (3). Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa, melalui berbagai teknik evaluasi; (4). Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya; (5). Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya (Brandt, Membangun profesionalisme guru online. Tersedia dalam http://www.Wordpress.com, diakses 17 Juni 1993).

 

Dengan mengacu kepada ciri-ciri pekerjaan profesional yang digambarkan di atas, maka dapat dipahami bahwa. seorang guru yang profesional bukanlah seorang tehnisi atau seorang tukang yang hanya menunggu perintah dari mandorya. Seorang guru yang profesionalisme seyogyanya mampu mengambil keputusan serta membuat rencana yang disesuaikan dengan kondisi siswa, situasi, wawasannya sendiri, nilai, serta komitmennya .

Dengan demikian, seorang guru yang profesionalisme tidak akan pernah menganggap bahwa rencana pembelajaran yang disusunnya dapat digunakan seumur hidup. Ia selalu harus mampu membaca situasi (seperti karakteristik siswa, ruang, waktu, sarana/fasilitas, perkembangan dalam dunia pembelajaran) dan kemudian menyesuaikan rencananya dengan situasi yang akan dihadapi. Ia harus mampu memutuskan sumber dan media belajar apa yang akan digunakan, demikian pula strategi pembelajaran serta evaluasi yang akan dia terapkan.

Ketika pembelajaran atau transaksi sedang berlangsung, kembali ia harus mampu membaca situasi dan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan. Selanjutnya, setelah pembelajaran berlangsung, guru harus mampu melakukan refleksi/analisis terhadap apa yang telah terjadi di dalam kelas dan apa yang telah dicapai oleh siswa. Akhirnya, guru harus mampu memanfaatkan hasil refleksi/analisis ini untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran berikutnya.

Dari segi pengakuan serta penghargaan masyarakat dan pemerintah, keputusan Menpan No. 26/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru merupakan pengukuhan jabatan guru sebagai jabatan fungsional/profesional, yang mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab melaksanakan pendidikan di sekolah. Bidang pekerjaan guru dibagi menjadi empat kelompok, yakni pendidikan, proses belajar-mengajar atau bimbingan dan penyuluhan, pengembangan profesi, dan penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan.

Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat menyebabkan setiap orang yang mempunyai akses kepada informasi akan mengetahui apa yang sedang terjadi di dunia lain. Sejalan dengan itu, kemajuan teknologi yang bergemuruh akan menyebabkan sebagian besar tenaga manusia digantikan oleh mesin, yang menurut Toffler (1992) akan lebih banyak melakukan tugas rutin; sementara manusia akan lebih banyak bergelut dengan tugas-tugas yang bersifat intelektual dan kreatif. Perdagangan bebas yang menandai abad 21 membuat persaingan menjadi semakin ketat. Berbarengan dengan itu, berbagai usaha yang mengarah kepada penghancuran nilai-nilai/harkat manusia seperti penggunaan obat-obat terlarang, penyelundupan narkotika dan sejenisnya, kenakalan remaja, serta pencemaran lingkungan juga diperkirakan akan meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk.

Jika pun sekolah masih tetap dianggap sebagai pusat pendidikan, berbagai perubahan juga harus dilakukan. Siswa harus diberi kesempatan untuk berperan lebih aktif, baik dalam bentuk simulasi, eksplorasi, atau kesempatan untuk menghayati/belajar dari kehidupan nyata, sehingga terbuka peluang baginya untuk berlatih membuat prediksi dan menanggulangi satu situasi. Metode ceramah harus, dikurangi, diimbangi dengan metode lain, yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk berperan lebih aktif, seperti seminar dan pengahayatan pengalaman yang direncanakan.

2.5         Indikator dan Kompetensi Guru yang Profesionalisme

2.5.1        Indikator guru yang profesionalisme

Adapun indikator guru yang profesionalisme adalah sebagai berikut:

a.       Guru menguasai bahan ajar

b.      Guru mempunyai kreativitas dalam belajar

c.       Guru mampu menggunakan media dan sumber belajar

d.      Guru melaksanakan evaluasi pembelajaran

e.       Guru mampu melakukan penelitian kelas

f.       Guru mampu melaksanakan pembelajaran yang efektif

Peningkatan karier seorang guru yang proesional ditentukan atau sangat berkaitan dengan kompetensi dan prestasi kerjanya. Dengan demikian maka kenaikan jenjang jabatan dan pangkat merupakan buah dari kompetensi dan prestasi kerja yang ditunjukkan dalam suatu kurun atau periode tertentu. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan dan memberlakukan UU no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Empat tahun sudah UU tersebut berlaku. Tidak lama kemudian pemerintah dan DPR mengesahkan dan memberlakukan UU tentang guru dan dosen termasuk didalamnya tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan.

Dengan lahirnya UU tersebut maka pemerintah dalam hal ini Depdiknas mulai menyusun strategi untuk melakukan sertifikasi profesi bagai para guru diseluruh Indonesia.

2.5.2        Kompetensi guru yang profesionalisme

Kompetensi profesionalisme merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan secara lebih khusus, kompetensi profesionalisme  guru dapat dijabarkan sebagai berikut.

a.                   Memahami Standar Nasional Pendidikan

b.                   Mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

c.                   Menguasai materi standar

d.                  Mengelola program pembelajaran

e.                   Mengelola kelas

f.                    Menggunakan media dan sumber pembelajaran

g.                   Menguasai landasan-landasan kependidikan

h.                   Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik

i.                     Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah

j.                     Memahami penelitian dalam pembelajaran

k.                   Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran

l.                     Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan

m.                 Memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individual.

Memahami uraian di atas, nampak bahwa kompetensi profesionalisme merupakan kompetensi yang harus dikuasai guru dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas utamanya mengajar. Sementara itu, dalam Standar Nasioanal Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir c, sebagaimana dikemukakan dalam awal bab di atas, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pebelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

2.6    Kendala-kendala yang dihadapi guru dalam memperoleh profesionalisme

Philip H. Coombs dalam bukunya “What is Educational Planning?”, mengemukakan paling tidak ada 4 tahapan permasalahan yang dilewati dunia pendidikan, yaitu ;

1.      Tahap rekonstruksi, pendidikan dihadapkan pada permasalahan pengkondisian otoritas pendidikan, desentralisasi pendidikan, serta perencanaan fasilitas pendidikan;

2.      Tahap Ketenagakerjaan/Penyiapan SDM, pendidikan dihadapkan pada penyiapan tenaga kerja yang terampil dan cakap (tenaga ahli);

3.      Tahap Perluasan/Pengembangan pendidikan meliputi pengembangan kurikulum, metode, pengujian, demokrasi pendidikan, serta adaptasi sistem pendidikan dan ekonomi;

4.      Tahap Inovasi, berhubungan dengan perencanaan pendidikan dan strategi-strategi pengembangan.

Secara umum kendala yang dihadapi lembaga pendidikan di Indonesia memiliki beberapa kesamaan sebagaimana yang telah dideskripsikan oleh Philip H. Coombs di atas, antara lain :

1.        Lemahnya management penyelenggaraan pendidikan.

Hal ini berkaitan erat dengan kemampuan managerial para penyelenggara pendidikan yang masih dipengaruhi oleh sumber daya manusia yang terbatas dan pengaruh budaya pedesaan yang cenderung mengacu pada pola management “alon-alon asal kelakon”.

2.        Bidang Sumber Daya Manusia/ tenaga Kependidikan

Masalah yang dihadapi adalah masih adanya tenaga pendidik atau guru yang mengajar kurang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya (miss-match and underqualified), disamping itu masih banyak pula guru-guru swasta yang mempunyai peran ganda sebagai pengajar di lembaga pendidikan lain, sehingga kurang bisa berperan secara maksimal. Kondisi tenaga kependidikan terutama profesionalisme guru- masih perlu mendapat perhatian serius karena hal ini juga akan berpengaruh terhadap out put pendidikan yang dihasilkan.

Menurut hasil penelitian dari Departemen Agama RI, bahwa semakin nampak persoalan yang dihadapi madrasah adalah guru yang Miss-match dan underqualified. Misalnya guru Biologi dapat mengajar Kimia atau Fisika, ataupun guru IPS dapat mengajar Bahasa Indonesia, bahkan guru PAI mengajar Bahasa Inggris. Banyak diantaranya yang tidak berkualitas dalam menyampaikan materi sehingga mereka kurang mampu menyajikan dan menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar berkualitas. Diantara faktor yang menyebabkan kurangnya profesionalisme guru, sehingga pemerintah berupaya agar guru yang tampil di abad pengetahuan adalah guru yang benar-benar professional yang mampu mengantisipasi tantangan dalam dunia pendidikan.

3.        Bidang Kurikulum,

Permasalahan klasik yang dihadapi pada umumnya adalah ketidakmapanan kurikulum pendidikan. Pergantian kurikulum yang terlalu cepat dan kebelumsiapan tenaga-tenaga kependidikan menjadi faktor penyebab ketidakjelasan arah dan target kurikulum. Disisi lain perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut relevansi kurikulum pendidikan dengan dunia kerja. Out put yang dihasilkan pendidikan dipertanyakan, apalagi jika dihadapkan pada permasalahan IPTEK.

4.        Bidang Sarana dan Prasarana

Keterbatasan finansial merupakan kendala utama bagi upaya pengembangan pendidikan. Terutama adalah berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, baik fisik maupun non-fisik. Seperti terbatasnya fasilitas belajar mengajar, buku-buku teks, alat peraga, ruang praktikum, dsb. Apalagi kalau kita melihat alokasi anggaran pendidikan di Indonesia masih jauh dari amanat Undang-Undang yakni 20 % dari APBN. Lebih tragis lagi kalau kita melihat anggaran pendidikan untuk madrasah yang hanya berasal dari anggaran keagamaan, berbeda dengan sekolah umum di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional, bagaimana mungkin mencukupi kebutuhan-kebutuhan penunjang pendidikan, sementara untuk kelangsungan penyelenggaraan pendidikan saja masih ditopang oleh bantuan masyarakat, walaupun sekarang ada Bantuan Operasional Siswa (BOS) yang hanya cukup untuk membiayai operasional pendidikan.

5.        Masalah Networking / pengembangan jaringan.

2.6 kompetensi profesional

    Guru sebagai agen pembelajaran harus memiliki kompetensi profesional. Kompetensi profesional sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) butir c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah: “Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan”. Selanjutnya, dalam pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa:

           Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:

a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

b. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompokmata pelajaran yang akan diampu.

           Kompetensi professional merupakan kemampuan sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuninya. Engkos Mulyasa (2007:135) disarikan dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi professional guru tersebut sebagai berikut:

1. Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis, psikologis, maupun sosiologis.

2. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.

3. Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya.

4. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.

5. Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media, dan berbagai sumber belajar yang relevan.

6. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.

7. Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.

8. Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.

 

 


Komentar

Postingan Populer