BAB II TEORI TENTANG KOMPETENSI GURU
BAB II
LANDASAN TEORITIS
2.1
Pengertian
Pendidikan
Pendidikan adalah suatu proses dalam
rangka mempengaruhi siswa agar dapat menyesuaikan diri sebaik mungkin tehadap
lingkungannya dan dengan demikian akan menimbulkan perubahan dalam dirinya dan
memungkinkannya untuk berfungsi secara adekuat dalam kehidupan masyarakat.
2.2
Pengertian
Profesionalisme Guru
Profesionalisme berasal dari istilah professional yang dasar katanya adalah profesi (profession). Untuk itu ada baiknya penulis kemukakan terlebih dahulu istilah profesional. Profesional berarti persyaratan yang memadai sebagai suatu profesi (Abin Syamsuddin, 1996:48). Selain itu pengertian profesional berfungsi sebagai: (1) sesuatu yang bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (Tilaar, 1999). Menurut Dedi Supriyadi (1998:95) dan Sudarwan Danim (2002:22), kata professional merujuk pada dua hal:
Pertama, adalah orang yang menyandang sutau profesi, orang yang biasanya melakukan pekerjaan secara otonom dan dia mengabdi diri pada pada pengguna jasa disertai rasa tanggung jawab atas kemampuan profesionalnya, atau penampilan seseorang yang sesuai dengan ketentuan profesi.
Kedua, adalah kierja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Pada tingkat tinggi, kinerja itu dimuati unsur-unsur kiat atau seni (art) yang menjadi ciri tampilan professional seorang penyandang profesi.
Menurut S. Prayudi A, (1979), istilah profesional dapat diartikan pula sebagai: “usaha untuk menjalankan salah satu profesi berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki seseorang dan berdasarkan profesi itulah seseorang mendapatkan suatu imbalan pembayaran berdasarkan standar profesinya.” Sedangkan kata profesi dapat diketahui dari tiga sumber makna, yaitu makna etimology, makna terminology, dan makna sociology. Secara etimologi, profesi berasal dari istilah bahasa Inggris profession atau bahasa Latin profecus, yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Secara terminology, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Secara sosiologi, Vollmer & Mills dalam Abin Syamsuddin (1996:47) mempersepsikan bahwa profesi itu hanyalah merupakan jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitanya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya.” Namun tetap bias diwujudkan, bila dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Dari definisi yang telah dikemukakan di atas penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian profesi adalah suatu jenis pekerjaan yang bukan dilakukan dengan mengandalkan kekuatan fisik, menuntut pendidikan yang tinggi bagi orang-orang yang memasukinya serta mendapat pengakuan dari orang lain.
Guru adalah seseorang orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) atauseseorang
yang mempunyai profesi mengajar dan memiliki kompetensi
menganalisa dan mengarahkan anak didik untuk dapat mengembangkan potensi yang
ada pada diri anak didik secara optimal, sehingga benar-benar menghasilkan
siswa yang berkualitas. Sedangkan profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerurs mengembang-kan strategi‑strategi yang diguna-kannya
dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu.
Istilah profesionalisme guru terdiri dari dua suku kata yang
masing-masing mempunyai pengertian tersendiri, yaitu kata Profesionalisme dan
Guru. Ditinjau dari segi bahasa (etimologi), istilah profesionalisme berasal
dari Bahasa Inggris profession yang berarti jabatan, pekerjaan, pencaharian, yang
mempunyai keahlian , sebagai mana disebutkan oleh S. Wojowasito. Dari
pengertian atau definisi “profesionalisme” dan “guru” diatas dapat ditarik
suatu pengertian bahwa profesionalisme guru mempunyai pengertian suatu sifat
yang harus ada pada seorang guru dalam menjalankan pekerjaanya sehingga guru
tersebut dapat menjalankan pekerjannya dengan penuh tanggung jawab serta mampu
untuk mengembangkan keahliannya tanpa menggangu tugas pokok guru tersebut.
Peran dan tugas guru merupakan salah
satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, oleh karena itu keberadaan
dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Pendidikan di
abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan profesional
dengan bernuansa pendidikan.
Profesionalisme
berkembang sesuai dengan kemajuan masyarakat modern. Hal ini menuntut beraneka
ragam spesialisasi yang sangat diperlukan dalam masyarakat yang semakin
komplek. Masalah profesi kependidikan samapai sekarang masih banyak
diperbincangkan, baik dikalangan pendidikan maupun diluar pendiidikan.
Kendatipun berbagai pandangan tentang masalah tersebut telah banyak dikemukakan
oleh para pakar pendidikan, namun satu hal yang sudah pasti, bahwa masyarakat
merasakan perlunya suatu lembaga pendidikan guru yang khusus berfungsi
mempersiapkan tenaga guru ayng terdiidk dan terlatih dengan baik. Implikasi
dari gagasan tersebut ialah perlunya dikembangkan program pendidikan guru yang
serasi dan memudahkan pembentukan guru yang berkualifikasi profesional, serta
dapat dilaksanakan secara efisien dalam kondisi sosial kultural masyarakat
Indonesia.
Pengembangan profesionalisme guru
menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan
hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan
juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi.
Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap
berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya.
Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek
intelektual, social, emosional dan ketrampilan. Tugas mulia itu menjadi berat
karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad
pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai
individu maupun sebagai professional.
Menurut para ahli, profesionalisme
menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta
strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan
sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap,
pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki
ketrampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
2.3 Aspek Guru Profesionalisme
Profesionalisme guru boleh
ditingkatkan dengan memberi penekanan kepada beberapa aspek yang memberi kesan
dan impak yang besar. Antaranya ialah :
1.
Semua guru dan
staf dikehendaki melaksanakan etika kerja dengan betul dan bersungguh supaya
kualiti kerja dapat ditingkatkan ketahap yang cemerlang dan seterusnya
menjulang profesionalisma guru
2.
Menanam sikap
positif dan menghindarkan sikap negetif dalam melaksanakan tugas-tugas bagi
mempertingkatkan kualiti kerja. Bekerjasama dan bantu-menbantu antara rakan
sejawat dalam mencapai kecemerlangan tugas.
3.
Meningkatkan
disiplin diri bagi menghasilkan perkhidmatan yang cemerlang.Seseorang
sabordinat yang baik dan cemerlang adalah sabordinat yang boleh menguruskan
hal-hal peribadinya.
4.
Memberi
sumbangan positif yang berterusan kepada Negara. Sebagai seorang penjawat
awam, telah menjadi tanggungjawab seorang guru untuk memberi sumbangan
yang baik kepada Negara.
5.
Niat yang
betul, jika kena dengan niat yang baik seseorang guru itu menjadi guru, maka
tindakan dan kelakuannya juga akan menjadi positif.
6.
Memperkotakan apa yang dikata. Sebelum seseorang
guru itu dilantik dalam profesion keguruan ini ia telah tahu dan faham tugas
dan tanggungjawab yang perlu dilaksanakan. Akujanji sebagai seorang guru sepatutnya dikotakan tanpa cuak.
7.
Berdisiplin dan
beradab. Guru perlu sentiasa bedisiplin dan menjaga adab susila walau
dimana mereka berada kerana guru adalah role model yang
sentiasa menjadi perhatian masyarakat terutama dalam zaman sekarang dimana
profesionalisma guru telah tercalar.
8.
Setiap anggota
perkhidmatan awam menghabiskan sehingga 12 jam sehari atau 75% dari waktu aktif
tiap-tiap hari di pejabat. Dan kita
lakukan ini untuk satu tempoh yang panjang, rata-rata melebihi 30 tahun. Dengan
masa dan tempoh yang begitu panjang, amatlah wajar bagi setiap anggota untuk
meminati dan ceria dengan kerjaya yang dipilih. Memandangkan kita tidak boleh
menjadi our own boss dalam sebarang organisasi awam kerana ada
struktur dan hierarki, peraturan, sistem dan nilai-nilai yang perlu dipatuhi,
maka adalah lebih baik setiap anggota mencuba sedaya upaya untuk menjadi
penjawat awam yang profesional dan menjalankan tugas masing-masing dengan penuh
disiplin dan beradap
9.
Meningkatkan usaha permufakatan yang berdasarkan kepada kesahan dan keharmonian. Guru
perlu meningkatkan keharmonian. Kita perlu menganggap rakan-rakan setugas
sebagai “extended family members” dan sebagai guru mereka juga
mempunyai matlamat kerjanya yang tidak
berbeda dari kita. Jika tidak, kita akan menderita
secara berpanjangan dan mensia-siakan hidup sendiri
10.
Peningkatan profesionalisme guru banyak bergantung
kepada guru besar yang mengurus sumber yang ada. Pemimpin
yang berwibawa memiliki ilmu pengetahuan yang luas dalam aspek
pengurusan sekolah. Ini termasuk pengurusan pejabat, pengurusan
kurikulum, hubungan dengan komuniti serta pengurusan sumber. (Kementerian
Pendidikan Malaysia).
11.
Pengurusan sumber (guru) yang berkesan akan memacu
kecemerlangan sekolah, ini ialah kerana pemimpin tidak boleh bekerja sendiri,
pemimpin memerlukan sokongan padu dari sabordinat.Sabordinat yang boleh membuat
pekerjaan sendiri tanpa arahan secara autokratik adalah profesional. Tahap
profesional guru boleh di ukur dengan kesedian mereka menjalankan tugas dan
tanggungjawab dengan berkesan dan cemerlang.
12.
Guru yang cemerlang akan berkongsi matlamat yang sama
dengan pemimpin untuk melahirkan sekolah yang cemerlang dan
berkesan. Guru yang profesional akan menjalankan tugas berkumpulan dengan
aman dan harmoni kerana mereka boleh berkerja bersama, saling bantu membantu
dan sebagainya dalam meningkatkan kecemerlangan sekolah dan warganya.
13.
Hubungan dengan pihak luar akan menjadi mudah kerana
keprofesionalan guru, Guru yang profesional sentiasa menghormati hubungan
antara guru dan ibu bapak kerana mereka sedar tanggungjawab terhadap ibubapa
dan anggota masyarakat. Hubungan yang baik antara sekolah dengan komuniti
juga akan memudahkan banyak urusan. Komuniti akan sentiasa sudi membantu
pihak sekolah dalam mencapai kecemerlangan terutama dari segi kewangan bagi menampung
aktiviti sekolah.
14.
Guru yang profesionalisme akan selalu ingin memajukan
diri segenap aspek, termasuk aspek pengetahuan. Ini memudahkan tugas
Guru besar dalam memastikan sabordinat cukup persedian setiap kali berlaku
perubahan kurikulum dalam memastikan Falsafah Pendidikan Negara terlaksana.
Akadun (1999)
menyatakan dunia guru masih terselingkung dua masalah yang memiliki mutual
korelasi yang pemecahannya memerlukan kearifan dan kebijaksanaan beberapa pihak
terutama pengambil kebijakan; (1) profesi keguruan kurang menjamin
kesejahteraan karena rendah gajinya. Rendahnya gaji berimplikasi pada
kinerjanya; (2) profesionalisme guru masih rendah. Selain dua masalah tersebut,
faktor lain yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru disebabkan oleh
antara lain:
1.
Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya
secara total, Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja di luar jam
kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk
membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada.
2.
Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan
etika profesi keguruan.
3.
Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih
setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini
terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan
kependidikan.
4.
Masih belum smoothnya perbedaan pendapat tentang
proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru.
5.
Belum adanya standar baku professional guru
sebagaimana tuntutan di Negara-negara maju.
6.
Kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas
diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan
pada dosen di perguruan tinggi.
7.
Masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi
yang berupaya secara maksimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak bisa disalahkan, terutama
untuk menjadi pressure group agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Namun demikian di masa mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan
profesionalisme para anggotanya.
Untuk meningkatkan penghargaan
terhadap tugas guru, maka perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikat
pendidik. Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas kedudukan guru dalam
melaksanakan tugas guru harus memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup
minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya.
2.4
Kriteria
Guru Profesionalisme
Guru adalah suatu profesi yang
sedang tumbuh. Sebagai suatu profesi ia memiliki cirri-ciri tertentu yang
membedakan dengan pekerjaan lainnya ( yang bukan profesi). Ciri-ciri profesi
antara lain adalah : 1). Pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikan
sosial; 2). Dimiliki sekumpulan bidang
ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur kerja; 3). Diperlukan persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang melaksanakan
pekerjaan professional; 4). Dimilikinya mekanisme untuk penyaringan secara
efektif, sehingga hanya mereka yang dianggap kompenten diperbolehkan bekerja
memberi layanan ahli yang dimaksud; 5) Dimilikinya organisasi profesi (Joni,
1989).
Untuk menjadi guru yang memiliki
atribut professionalisme yang tinggi seorang guru dituntut untuk memiliki ciri
lima hal :
1.
Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses
belajarnya;
2.
Guru menguasai secara mendalam bahan (mata pelajaran)
yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa;
3.
Guru bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa
melalui berbagai cara evaluasi;
4.
Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang
dilakukannya dan belajar dari pengalamannya;
5.
Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat
belajar dalam lingkungan profesinya.
Sebagai suatu profesi, guru tentunya harus bekerja secara professional, yang ditandai dengan hal-hal : (1). Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses
belajarnya; (2). Guru menguasai secara mendalam
bahan atau materi yang akan diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada siswa; (3). Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa, melalui berbagai
teknik evaluasi; (4). Guru mampu
berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari
pengalamannya; (5). Guru seyogyanya merupakan
bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya (Brandt, Membangun
profesionalisme guru online. Tersedia dalam http://www.Wordpress.com, diakses 17
Juni 1993).
Dengan
mengacu kepada ciri-ciri pekerjaan profesional yang digambarkan di atas, maka
dapat dipahami bahwa. seorang guru yang profesional bukanlah seorang tehnisi
atau seorang tukang yang hanya menunggu perintah dari mandorya. Seorang guru yang profesionalisme seyogyanya mampu mengambil keputusan serta membuat rencana yang
disesuaikan dengan kondisi siswa, situasi, wawasannya sendiri, nilai, serta
komitmennya .
Dengan demikian, seorang guru yang profesionalisme tidak akan pernah menganggap bahwa rencana pembelajaran yang disusunnya
dapat digunakan seumur hidup. Ia selalu harus mampu membaca situasi (seperti
karakteristik siswa, ruang, waktu, sarana/fasilitas, perkembangan dalam dunia
pembelajaran) dan kemudian menyesuaikan rencananya dengan situasi yang akan
dihadapi. Ia harus mampu memutuskan sumber dan media belajar apa yang akan
digunakan, demikian pula strategi pembelajaran serta evaluasi yang akan dia
terapkan.
Ketika pembelajaran atau transaksi sedang berlangsung, kembali ia harus
mampu membaca situasi dan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan.
Selanjutnya, setelah pembelajaran berlangsung, guru harus mampu melakukan
refleksi/analisis terhadap apa yang telah terjadi di dalam kelas dan apa yang
telah dicapai oleh siswa. Akhirnya, guru harus mampu memanfaatkan hasil
refleksi/analisis ini untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran berikutnya.
Dari segi
pengakuan serta penghargaan masyarakat dan pemerintah, keputusan Menpan No.
26/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru merupakan pengukuhan jabatan
guru sebagai jabatan fungsional/profesional, yang mempunyai tugas, wewenang,
dan tanggung jawab melaksanakan pendidikan di sekolah. Bidang pekerjaan guru dibagi menjadi empat kelompok, yakni pendidikan,
proses belajar-mengajar atau bimbingan dan penyuluhan, pengembangan profesi,
dan penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan.
Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat menyebabkan setiap orang
yang mempunyai akses kepada informasi akan mengetahui apa yang sedang terjadi
di dunia lain. Sejalan dengan itu, kemajuan teknologi yang bergemuruh akan
menyebabkan sebagian besar tenaga manusia digantikan oleh mesin, yang menurut
Toffler (1992) akan lebih banyak melakukan tugas rutin; sementara manusia akan
lebih banyak bergelut dengan tugas-tugas yang bersifat intelektual dan kreatif.
Perdagangan bebas yang menandai abad 21 membuat persaingan menjadi semakin
ketat. Berbarengan dengan itu, berbagai usaha yang mengarah kepada penghancuran
nilai-nilai/harkat manusia seperti penggunaan obat-obat terlarang,
penyelundupan narkotika dan sejenisnya, kenakalan remaja, serta pencemaran
lingkungan juga diperkirakan akan meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah
penduduk.
Jika pun sekolah masih tetap dianggap sebagai pusat pendidikan, berbagai
perubahan juga harus dilakukan. Siswa harus diberi kesempatan untuk berperan
lebih aktif, baik dalam bentuk simulasi, eksplorasi, atau kesempatan untuk
menghayati/belajar dari kehidupan nyata, sehingga terbuka peluang baginya untuk
berlatih membuat prediksi dan menanggulangi satu situasi. Metode ceramah harus,
dikurangi, diimbangi dengan metode lain, yang memberi kesempatan kepada peserta
didik untuk berperan lebih aktif, seperti seminar dan pengahayatan pengalaman
yang direncanakan.
2.5
Indikator
dan Kompetensi Guru yang Profesionalisme
2.5.1
Indikator
guru yang profesionalisme
Adapun indikator guru yang profesionalisme adalah sebagai
berikut:
a.
Guru menguasai bahan ajar
b.
Guru mempunyai kreativitas dalam belajar
c.
Guru mampu menggunakan media dan sumber belajar
d.
Guru melaksanakan evaluasi pembelajaran
e.
Guru mampu melakukan penelitian kelas
f.
Guru mampu melaksanakan pembelajaran yang efektif
Peningkatan
karier seorang guru yang proesional ditentukan atau sangat berkaitan dengan
kompetensi dan prestasi kerjanya. Dengan demikian maka kenaikan jenjang jabatan
dan pangkat merupakan buah dari kompetensi dan prestasi kerja yang ditunjukkan
dalam suatu kurun atau periode tertentu. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan
dan memberlakukan UU no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Empat
tahun sudah UU tersebut berlaku. Tidak lama kemudian pemerintah dan DPR
mengesahkan dan memberlakukan UU tentang guru dan dosen termasuk didalamnya
tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Dengan
lahirnya UU tersebut maka pemerintah dalam hal ini Depdiknas mulai menyusun
strategi untuk melakukan sertifikasi profesi bagai para guru diseluruh
Indonesia.
2.5.2
Kompetensi
guru yang profesionalisme
Kompetensi profesionalisme merupakan
kemampuan penguasaan materi pembelajran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan secara lebih khusus,
kompetensi profesionalisme guru dapat
dijabarkan sebagai berikut.
a.
Memahami Standar Nasional Pendidikan
b.
Mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
c.
Menguasai materi standar
d.
Mengelola program pembelajaran
e.
Mengelola kelas
f.
Menggunakan media dan sumber pembelajaran
g.
Menguasai landasan-landasan kependidikan
h.
Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik
i.
Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah
j.
Memahami penelitian dalam pembelajaran
k.
Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam
pembelajaran
l.
Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan
m.
Memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran
individual.
Memahami
uraian di atas, nampak bahwa kompetensi profesionalisme merupakan kompetensi
yang harus dikuasai guru dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas utamanya
mengajar. Sementara itu, dalam Standar Nasioanal Pendidikan, penjelasan pasal
28 ayat (3) butir c, sebagaimana dikemukakan dalam awal bab di atas,
dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan
menguasai materi pebelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan.
2.6
Kendala-kendala
yang dihadapi guru dalam memperoleh profesionalisme
Philip H.
Coombs dalam
bukunya “What is Educational Planning?”, mengemukakan paling tidak ada 4
tahapan permasalahan yang dilewati dunia pendidikan, yaitu ;
1.
Tahap rekonstruksi, pendidikan dihadapkan pada
permasalahan pengkondisian otoritas pendidikan, desentralisasi pendidikan,
serta perencanaan fasilitas pendidikan;
2.
Tahap Ketenagakerjaan/Penyiapan SDM, pendidikan
dihadapkan pada penyiapan tenaga kerja yang terampil dan cakap (tenaga ahli);
3.
Tahap Perluasan/Pengembangan pendidikan meliputi
pengembangan kurikulum, metode, pengujian, demokrasi pendidikan, serta adaptasi
sistem pendidikan dan ekonomi;
4.
Tahap Inovasi, berhubungan dengan perencanaan
pendidikan dan strategi-strategi pengembangan.
Secara umum kendala yang dihadapi
lembaga pendidikan di Indonesia memiliki beberapa kesamaan sebagaimana yang
telah dideskripsikan oleh Philip H. Coombs di atas, antara lain :
1.
Lemahnya management penyelenggaraan pendidikan.
Hal ini
berkaitan erat dengan kemampuan managerial para penyelenggara pendidikan yang
masih dipengaruhi oleh sumber daya manusia yang terbatas dan pengaruh budaya
pedesaan yang cenderung mengacu pada pola management “alon-alon asal
kelakon”.
2.
Bidang Sumber Daya Manusia/ tenaga Kependidikan
Masalah yang
dihadapi adalah masih adanya tenaga pendidik atau guru yang mengajar kurang
sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya (miss-match and underqualified),
disamping itu masih banyak pula guru-guru swasta yang mempunyai peran ganda
sebagai pengajar di lembaga pendidikan lain, sehingga kurang bisa berperan
secara maksimal. Kondisi tenaga kependidikan terutama profesionalisme guru-
masih perlu mendapat perhatian serius karena hal ini juga akan berpengaruh
terhadap out put pendidikan yang dihasilkan.
Menurut hasil penelitian dari
Departemen Agama RI, bahwa semakin nampak persoalan yang dihadapi madrasah
adalah guru yang Miss-match dan underqualified. Misalnya guru Biologi
dapat mengajar Kimia atau Fisika, ataupun guru IPS dapat mengajar Bahasa
Indonesia, bahkan guru PAI mengajar Bahasa Inggris. Banyak diantaranya yang
tidak berkualitas dalam menyampaikan materi sehingga mereka kurang mampu
menyajikan dan menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar berkualitas. Diantara
faktor yang menyebabkan kurangnya profesionalisme guru, sehingga pemerintah
berupaya agar guru yang tampil di abad pengetahuan adalah guru yang benar-benar
professional yang mampu mengantisipasi tantangan dalam dunia pendidikan.
3.
Bidang Kurikulum,
Permasalahan
klasik yang dihadapi pada umumnya adalah ketidakmapanan kurikulum pendidikan.
Pergantian kurikulum yang terlalu cepat dan kebelumsiapan tenaga-tenaga
kependidikan menjadi faktor penyebab ketidakjelasan arah dan target kurikulum.
Disisi lain perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut relevansi
kurikulum pendidikan dengan dunia kerja. Out put yang dihasilkan pendidikan
dipertanyakan, apalagi jika dihadapkan pada permasalahan IPTEK.
4.
Bidang Sarana dan Prasarana
Keterbatasan
finansial merupakan kendala utama bagi upaya pengembangan pendidikan. Terutama
adalah berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan,
baik fisik maupun non-fisik. Seperti terbatasnya fasilitas belajar mengajar,
buku-buku teks, alat peraga, ruang praktikum, dsb. Apalagi kalau kita melihat
alokasi anggaran pendidikan di Indonesia masih jauh dari amanat Undang-Undang
yakni 20 % dari APBN. Lebih tragis lagi kalau kita melihat anggaran pendidikan
untuk madrasah yang hanya berasal dari anggaran keagamaan, berbeda dengan
sekolah umum di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional, bagaimana mungkin
mencukupi kebutuhan-kebutuhan penunjang pendidikan, sementara untuk
kelangsungan penyelenggaraan pendidikan saja masih ditopang oleh bantuan
masyarakat, walaupun sekarang ada Bantuan Operasional Siswa (BOS) yang hanya
cukup untuk membiayai operasional pendidikan.
5.
Masalah Networking / pengembangan jaringan.
2.6
kompetensi profesional
Guru sebagai
agen pembelajaran harus memiliki kompetensi profesional.
Kompetensi profesional sebagaimana
dijelaskan dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) butir c Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah:
“Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan”. Selanjutnya, dalam pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa:
Kompetensi profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan
bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya
yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. Materi pelajaran secara luas dan
mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
b. Konsep dan metode disiplin
keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi
atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompokmata pelajaran yang akan diampu.
Kompetensi professional merupakan
kemampuan sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuninya. Engkos Mulyasa (2007:135)
disarikan dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara
umum dapat diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi
professional guru tersebut sebagai berikut:
1. Mengerti dan dapat menerapkan
landasan kependidikan baik filosofis, psikologis, maupun sosiologis.
2. Mengerti dan dapat menerapkan teori
belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
3. Mampu menangani dan mengembangkan
bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya.
4. Mengerti dan dapat menerapkan
metode pembelajaran yang bervariasi.
5. Mampu mengembangkan dan menggunakan
berbagai alat, media, dan berbagai sumber belajar yang relevan.
6. Mampu mengorganisasikan dan
melaksanakan program pembelajaran.
7. Mampu melaksanakan evaluasi hasil
belajar peserta didik.
8. Mampu menumbuhkan kepribadian
peserta didik.

Komentar
Posting Komentar
Komentar