ISTIHSAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI METODE ISTINBATH HUKUM DALAM USHUL FIQIH
ISTIHSAN DAN KEDUDUKANNYA
SEBAGAI METODE
ISTINBATH HUKUM
DALAM USHUL
FIQIH
Pendahuluan
Ilmu Ushul
Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun
yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum
dalam Islam. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika dalam pembahasan kriteria
seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat
mutlaknya. Atau dengan kata lain, untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath
tetap berada pada koridor yang
semestinya, Ushul Fiqih-lah salah satu “penjaga”nya.
Meskipun
demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan Ushul
Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para
mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu sendiri –seperti penentuan
keshahihan suatu hadits misalnya-, internal Ushul Fiqih sendiri –pada sebagian
masalahnya- mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para Ushuluyyin.
Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah (sebagian
ahli Ushul menyebutnya: al-Ushul) al-Mukhtalaf fiha, atau
“Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan
penyimpulan hukum.
Salah satu
dalil itu adalah apa yang dikenal dengan al-Istihsan (selanjutnya
disebut sebagai Istihsan). Makalah ini akan menguraikan tentang
hakikat al-Istihsan tersebut, bagaimana pandangan para ulama lintas
madzhab tentangnya, serta beberapa hal lain yang terkait dengannya. Wallahul
muwaffiq!
Definisi Istihsan
Istihsan secara bahasa adalah kata bentukan (musytaq) dari al-hasan (apapun
yang baik dari sesuatu). Istihsan sendiri kemudian berarti
“kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini
bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang
lain.”[1][1]
Adapun menurut
istilah, Istihsan memiliki banyak definisi di kalangan ulama Ushul
fiqih. Diantaranya adalah:
1. Mengeluarkan hukum suatu masalah
dari hukum masalah-masalah yang serupa dengannya kepada hukum lain karena
didasarkan hal lain yang lebih kuat dalam pandangan mujtahid.[2][2]
2. Dalil yang terbetik dalam diri
seorang mujtahid, namun tidak dapat diungkapkannya dengan kata-kata.[3][3]
3. Meninggalkan apa yang menjadi
konsekwensi qiyas tertentu menuju qiyas yang lebih kuat darinya.[4][4]
4. Mengamalkan dalil yang paling
kuat di antara dua dalil.[5][5]
Dari
definisi-definisi tersebut, kita dapat melihat bahwa inti dari Istihsan adalah
ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan
meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih
menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama.
Sebagai contoh
misalnya, pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 264 H) bahwa
tayammum itu wajib dilakukan pada setiap waktu shalat atas dasar Istihsan, padahal
secara qiyas tayammum itu sama kedudukannya dengan berwudhu dengan menggunakan
air yang tidak wajib dilakukan pada setiap waktu shalat, kecuali jika wudhunya
batal. Dengan kata lain, tayammum secara qiyas seharusnya tidak perlu dilakukan
pada setiap waktu shalat, namun atas dasar Istihsan, Imam Ahmad
memandang ia wajib dilakukan setiap waktu shalat berganti.[6][6]
Lebih jauh,
Syekh Abd al-Wahhab Khallaf memberikan gambaran aplikatif seputar penggunaan Istihsan
ini dengan mengatakan,
Jika sebuah
kasus terjadi yang berdasarkan keumuman nash yang ada atau kaidah umum tertentu
kasus itu seharusnya dihukumi dengan hukum tertentu, namun dalam pandangan sang
mujtahid nampak bahwa kasus ini memiliki kondisi dan hal-hal lain yang bersifat
khusus yang kemudian –dalam pandangannya- bila nash yang umum, atau kaidah
umum, atau memperlakukannya sesuai qiyas yang ada, justru akan menyebabkan
hilangnya maslahat atau terjadinya mafsadat. (Karena itu), ia pun meninggalkan
hukum tersebut menuju hukum yang lain yang merupakan hasil dari pengkhususan
kasus itu dari (hukum) umumnya, atau pengecualiannya dari kaidah umumnya, atau qiyas
‘khafy’ yang tidak terduga (sebelumnya). Proses ‘meninggalkan’ inilah yang
disebut dengan Istihsan. Dan ia merupakan salah satu metode ijtihad dengan
ra’yu. Sebab seorang mujtahid mengukur kondisi yang bersifat khusus untuk kasus
ini dengan ijtihad yang ia landaskan pada logikanya, lalu menguatkan satu dalil
atas dalil lain juga atas hasil ijtihad ini.”[7][7]
Sejarah Pemunculan Istihsan Sebagai Salah Satu Sumber Tasyri’ Islam
Satu hal yang
pasti adalah bahwa penggunaan Istihsan memang tidak ditegaskan dalam
berbagai nash yang ada; baik dalam al-Qur’an ataupun dalam al-Sunnah. Namun itu
tidak berarti bahwa aplikasinya tidak ditemukan di masa sahabat Nabi saw dan
tabi’in. Meskipun jika diteliti lebih dalam, kita akan menemukan bahwa
penggunaan Istihsan di kalangan para sahabat dan tabi’in secara umum
termasuk dan tercakup dalam penggunaan ra’yu di kalangan mereka. Atau
dengan kata lain, Istihsan sebagai sebuah istilah pada masa itu belum
pernah disebut-sebut.
Penggunaan ra’yu
sendiri secara umum mendapatkan legitimasi dari Rasulullah saw, sebagaimana
yang beliau tegaskan dalam hadits Mu’adz bin Jabal r.a.[8][8]
Itulah sebabnya, para sahabat kemudian menjadikannya sebagai salah satu
rujukan ijtihad mereka, meskipun diletakkan pada bagian akhir dari prosesnya.
Abu Bakr al-Shiddiq –misalnya- jika dihadapkan pada suatu masalah, lalu ia
tidak menemukan jawabannya dalam Kitabullah, begitu pula dalam al-Sunnah, serta
pandangan sahabat yang lain, maka beliau melakukan ijtihad dengan ra’yunya.
Kemudian mengatakan:
“Inilah
‘ra’yu’-ku. Jika ia benar, maka itu dari Allah semata. Namun jika ia salah,
maka itu dariku dan dari syaithan.”[9][9]
Praktek
penggunaan ra’yu juga dapat ditemukan pada Umar bin al-Khaththab r.a.
Dalam kasus yang sangat populer dimana beliau menambah jumlah cambukan untuk
peminum khamar menjadi 80 cambukan, padahal yang diriwayatkan dari Rasulullah
saw adalah bahwa beliau mencambuk peminum khamar hanya sebanyak 40 cambukan.[10][10]
Tetapi ketika Umar melihat banyak peminum khamar yang tidak takut
lagi dengan hukuman itu, beliau pun melipatgandakan jumlahnya, dan itu kemudian
disepakati oleh para sahabat yang lain.[11][11] Meskipun sebagian ulama memandang ini sebagai sebuah upaya ta’zir yang
menjadi hak seorang imam, namun tetap saja di sini terlihat sebuah proses
penggunaan instrumen ra’yu oleh Umar r.a dalam ijtihadnya.
Dengan demikian
jelaslah bahwa para sahabat Nabi saw menggunakan ra’yu dalam ijtihad
mereka saat mereka tidak menemukan nash untuk sebuah masalah dalam al-Qur’an
ataupun al-Sunnah. Ra’yu di sini tentu saja dengan pemahamannya yang
luas, yang mencakup qiyas, Istihsan, Istishab (al-Bara’ah al-Ashliyah), Sadd
al-Dzari’ah, dan al-Mashlahah al-Mursalah. Semuanya itu dibingkai
dengan pemahaman yang dalam tentang maqashid dan prinsip-prinsip Syariat
Islam yang luhur. Inilah yang kemudian yang disebut dengan al-ra’yu
al-mahmud (logika yang terpuji), sebagai lawan dari al-ra’yu al-madzmum (logika
yang tercela) yang hanya didasarkan pada hawa nafsu belaka.[12][12]
Lalu adakah
contoh Istihsan di masa sahabat? DR. Sya’ban Muhammad Ismail menyebutkan
beberapa bukti kasus yang dapat disebut sebagai “cikal-bakal” Istihsan di
masa sahabat[13][13], salah satunya adalah kasus al-Musyarrakah. Dalam kasus ini,
sebagian sahabat mengikutsertakan saudara kandung (seibu-sebapak) mayit bersama
saudara seibunya dalam memperoleh bagian sepertiga dari warisan. Ini terjadi
jika seorang istri wafat dan meninggalkan seorang suami, seorang ibu, 2 saudara
seibu dan beberapa saudara sekandung.
Jika melihat
kaidah umum waris yang berlaku, maka seharusnya saudara sekandung tidak
mendapatkan apa-apa, karena sebagai seorang ‘ashabah ia harus menunggu
sisa warisan setelah ia dibagi untuk semua ashab al-furudh –dalam hal
ini suami, ibu dan saudara seibu-. Disinilah para sahabat Nabi saw berbeda
dalam 2 pendapat:
1. Ali, Ibnu
Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Ibnu Abbas dan Abu Musa radhiyallahu ‘anhum berpendapat
sesuai kaidah umum waris, yaitu bahwa saudara seibu mendapatkan 1/3 dan saudara
sekandung tidak memperoleh apa-apa.
2. Sementara Umar,
Utsman, dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum mengikutsertakan saudara
sekandung dalam bagian saudara seibu (1/3). Bagian ini dibagi rata antar
mereka. Alasannya karena saudara sekandung memiliki kesamaan jalur hubungan
kekerabatan dalam pewarisan ini, yaitu: ibu. Mereka semua berasal dari ibu yang
sama, karena itu sepatutnya mendapatkan bagian yang sama.[14][14]
Jika kita
memperhatikan pendapat yang kedua, nampak jelas bagaimana para sahabat yang
mendukungnya meninggalkan kaidah umum waris yang berlaku dan menetapkan apa
yang berbeda dengannya. Dan dari prosesnya, mungkin tidak terlalu jauh bagi
kita untuk mengatakan ini sebagai sebuah Istihsan dari mereka.
Demikianlah
hingga akhirnya di masa para imam mujtahid, kata Istihsan menjadi
semakin sering didengar, terutama dari Imam Abu Hanifah (w. 150 H). Dimana
dalam banyak kesempatan, kata Istihsan sering disandingkan dengan qiyas.
Sehingga sering dikatakan: “Secara qiyas seharusnya demikian, namun
kami menetapkan ini berdasarkan Istihsan.”[15][15]
Kedudukan Argumentatif (Hujjiyah)
Istihsan Lintas Madzhab
Menyikapi
penggunaan Istihsan kemudian menjadi masalah yang diperselisihkan oleh
para ulama. Dan dalam hal ini, terdapat dua pandangan besar yang berbeda dalam menyikapi
Istihsan sebagai salah satu bagian metode ijtihad. Berikut ini adalah
penjelasan tentang kedua pendapat tersebut beserta dalilnya.
Pendapat
pertama, Istihsan dapat digunakan sebagai bagian dari ijtihad dan hujjah. Pendapat ini
dipegangi oleh Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.[16][16]
Dalil-dalil
yang dijadikan pegangan pendapat ini adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah:
vN…éSÅY‰TPVT@…Wè
WÝW©`šKV… :†WÚ WÓX¥ßKR…
ØS|`~VÖMX… ÝYQÚ ØRÑTQYTŠPV¤
ÝYQÚ XÔ`‰WTÎ
ÜKV… SØS|W~YK<†WTÿ
ñ‡…W¡WÅ<Ö@… ^àWpTTçÅWT `ySßKV
Wè W
fûèS£SÅpTWT
(55) [الزمر:55]
“Dan ikutilah oleh kalian apa yang terbaik yang
diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian.” (al-Zumar:55)
Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk mengikuti
yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak
ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib. Maka ini
menunjukkan bahwa Istihsan adalah hujjah.
2. Firman Allah:
“Dan berikanlah kabar gembira pada hamba-hamba(Ku). (Yaitu) mereka yang
mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik (dari)nya...” (al-Zumar: 17-18)
Ayat ini –menurut mereka- menegaskan pujian Allah bagi hambaNya yang
memilih dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian tentu tidak ditujukan
kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah.
3. Hadits Nabi saw:
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ
عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ.
“Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di
sisi Allah adalah baik.”[17][17]
Hadits ini
menunjukkan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin dengan akal-sehat
mereka, maka ia pun demikian di sisi Allah. Ini menunjukkan kehujjahan Istihsan.
4. Ijma’.
Mereka mengatakan bahwa para ulama telah berijma’ dalam beberapa masalah
yang dilandasi oleh Istihsan, seperti:
- Bolehnya masuk ke dalam hammam[18][18] tanpa ada penetapan harga tertentu, penggantian air yang digunakan dan
jangka waktu pemakaiannya.
- Demikian pula dengan bolehnya jual-beli al-Salam (pesan barang bayar
di muka), padahal barang yang dimaksudkan belum ada pada saat akad.
Pendapat kedua,
Istihsan tidak dapat dijadikan sebagai
hujjah dalam berijtihad. Pendapat ini dipegangi oleh Syafi’iyah dan Zhahiriyah.[19][19]
Para pendukung
pendapat ini melandaskan pendapatnya dengan dalil-dalil berikut:
1. Bahwa syariat
Islam itu terdiri dari nash al-Qur’an, al-Sunnah atau apa yang dilandaskan pada
keduanya. Sementara Istihsan bukan salah dari hal tersebut. Karena itu
ia sama sekali tidak diperlukan dalam menetapkan sebuah hukum.
2. Firman Allah:
WÝÿY¡PVÖ@…†WäQSTÿKV†H;TTWÿ
Nv…éSÞWÚ…ƒò N…éSÅ~YºVK…
JðW/@… N…éSÅ~YºVK…Wè
WÓéSªQW£Ö@… øYÖOèRK…Wè
X£`ÚKKV‚ô@… $`yRÑÞYÚ ÜXM†WTÊ
`ØST`ÆW¥HTWTÞWT
Á xòpøW® SâèPR S£WTÊ
øVÖXM… JðY/@…
XÓéSªQW£Ö@…Wè ÜMX…
`ØSÞRÒ
WÜéSÞYpÚëST YJð/@†YŠ
Yz`éW~Ö@…Wè &X£Y›‚@… ðÐYÖ.V¢ b¤`kTW
SÝfTT©`šVK…Wè ½„ÿXè<K†WT (59) [النساء:59]
“Wahai kaum beriman, taatlah kalian kepada
Allah dan taatlah kepada Rasul serta
ulil amri dari kalangan kalian. Dan jika kalian berselisih dalam satu perkara,
maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya...” (al-Nisa’ : 59)
Ayat ini menunjukkan kewajiban merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya dalam
menyelesaikan suatu masalah, sementara Istihsan tidak termasuk dalam
upaya merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia tidak dapat
diterima.
3. Jika seorang
mujtahid dibenarkan untuk menyimpulkan hukum dengan akalnya atas dasar Istihsan
dalam masalah yang tidak memiliki dalil, maka tentu hal yang sama boleh
dilakukan oleh seorang awam yang boleh jadi lebih cerdas daripada sang
mujtahid. Dan hal ini tidak dikatakan oleh siapapun, karena itu seorang
mujtahid tidak dibenarkan melakukan Istihsan dengan logikanya sendiri.
4. Ibn Hazm (w. 456 H) mengatakan: “Para sahabat telah berijma’ untuk tidak menggunakan ra’yu,
termasuk di dalamnya Istihsan dan qiyas. Umar bin al-Khathab radhiyallahu
‘anhu mengatakan: ‘Jauhilah para pengguna ra’yu! Karena mereka adalah
musuh-musuh Sunnah...’ ....”[20][20]
Demikianlah dua
pendapat para ulama dalam menyikapi hujjiyah Istihsan dalam Fiqih Islam
beserta beberapa dalil dan argumentasi mereka masing-masing. Lalu manakah yang
paling kuat dari kedua pendapat tersebut?
Jika kita
mencermati pandangan dan dalil pendapat yang pertama, kita akan menemukan bahwa
pada saat mereka menetapkan Istihsan sebagai salah satu sumber hukum,
hal itu tidak serta merta berarti mereka membebaskan akal dan logika sang
mujtahid untuk melakukannya tanpa batasan yang jelas. Setidaknya ada 2 hal yang
harus dipenuhi dalam proses Istihsan: ketiadaan nash yang sharih dalam
masalah dan adanya sandaran yang kuat atas Istihsan tersebut
(sebagaimana akan dijelaskan dalam “Jenis-jenis Istihsan).[21][21]
Dan jika kita
kembali mencermati pandangan dan argumentasi ulama yang menolak Istihsan, kita
dapat melihat bahwa yang mendorong mereka menolaknya adalah karena
kehati-hatian dan kekhawatiran mereka jika seorang mujtahid terjebak dalam
penolakan terhadap nash dan lebih memilih hasil olahan logikanya sendiri. Dan
kekhawatiran ini telah terjawab dengan penjelasan sebelumnya, yaitu bahwa Istihsan
sendiri mempunyai batasan yang harus diikuti. Dengan kata lain, para
pendukung pendapat kedua ini sebenarnya hanya menolak Istihsan yang
hanya dilandasi oleh logika semata, tanpa dikuatkan oleh dalil yang lebih kuat.
Karena itu,
banyak ulama –termasuk di dalamnya dari kalangan Hanafiyah- memandang bahwa
khilaf antara Jumhur Ulama dengan Syafi’iyah secara khusus dalam masalah ini
hanyalah khilaf lafzhy (perbedaan yang bersifat redaksional belaka), dan
bukan perbedaan pendapat yang substansial.[22][22] Apalagi –sebagaimana juga akan dijelaskan kemudian- ternyata Imam
al-Syafi’i (w. 204 H) sendiri ternyata menggunakan Istihsan dalam
beberapa ijtihadnya. Karena itu, al-Syaukany mengatakan,
Jika (yang
dimaksud dengan) Istihsan adalah mengatakan sesuatu yang dianggap bagus dan
disukai oleh seseorang tanpa landasan dalil, maka itu adalah sesuatu yang
batil, dan tidak ada seorang (ulama)pun yang menyetujuinya. Namun jika yang
dimaksud dengan Istihsan adalah meninggalkan sebuah dalil menuju dalil lain
yang lebih kuat, maka ini tidak ada seorang (ulama)pun yang mengingkarinya.[23][23]
Imam al-Syafi’i
dan Istihsan
Salah satu ungkapan Imam al-Syafi’i
yang sangat masyhur seputar Istihsan adalah:
من
استحسن فقد شرع
“Barang siapa
yang melakukan Istihsan, maka ia telah membuat syariat (baru).”[24][24] Maksudnya ia telah menetapkan dirinya sebagai penetap syariat selain
Allah.
Disamping
penegasan ini, beliau juga memiliki ungkapan-ungkapan lain yang menunjukkan
pengingkaran beliau terhadap Istihsan. Akan tetapi, dalam beberapa
kesempatan, Imam al-Syafi’i ternyata juga melakukan ijtihad dengan meninggalkan
qiyas dan menggunakan Istihsan. Berikut ini adalah beberapa contohnya:
1. Pandangan
beliau seputar penetapan kadar mut’ah atau harta yang wajib diberikan
sang suami kepada istri yang telah diceraikan –demi menolong, memuliakan dan
menghilangkan rasa takutnya yang diakibatkan perceraian itu-.
Sebagian fuqaha mengatakan bahwa mut’ah semacam ini tidak memiliki
batasan yang tetap dan dikembalikan pada ijtihad sang qadhi. Ulama lain
membatasinya dengan sesuatu yang mencukupinya untuk mengerjakan shalat. Namun
Imam al-Syafi’i beristihsan dan memberikan batasan 30 dirham bagi yang
berpenghasilan sedang, seorang pembantu bagi yang kaya, dan sekedar penutup
kepala bagi pria yang miskin. Beliau mengatakan:
“Saya tidak
mengetahui kadar tertentu (yang harus dipenuhi) dalam pemberian ‘mut’ah’, akan
tetapi saya memandang lebih baik (Istihsan) jika kadarnya 30 dirham,
berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar.”[25][25]
2. Istihsan beliau dalam perpanjangan waktu syuf’ah selama 3 hari. Beliau
mengatakan:
“Sesungguhnya
ini hanyalah Istihsan dari saya, dan bukan sesuatu yang bersifat mendasar.”[26][26]
3. Istihsan beliau dalam peletakan jari telunjuk muadzin dalam lubang telinganya saat
mengumandangkan adzan. Beliau mengatakan:
“Bagus jika ia
(muadzin) meletakkan kedua telunjuknya ke dalam lubang telinganya (saat
adzan).” [27][27]
Hal ini dilandaskan pada perbuatan
Bilal r.a yang melakukan hal tersebut di hadapan Rasulullah saw.[28][28]
Bila kedua hal
ini –pengingkaran dan penerapan Imam al-Syafi’i terhadap Istihsan- dicermati
dengan seksama, maka ini semakin menegaskan bahwa Istihsan yang
diingkari oleh al-Syafi’i adalah Istihsan yang hanya berlandaskan hawa
nafsu semata, dan tidak dilandasi oleh dalil syar’i. Karena itu, kita belum
pernah menemukan riwayat dimana beliau –misalnya- mencela berbagai Istihsan yang
dilakukan oleh Imam Abu Hanifah –semoga Allah merahmati mereka semua-.[29][29]
Jenis-jenis Istihsan
Para ulama yang
mendukung penggunaan Istihsan sebagai salah satu sumber penetapan hukum
membagi Istihsan dalam beberapa bagian berdasarkan 2 sudut pandang yang
berbeda:
Pertama,
berdasarkan dalil yang melandasinya.
Dari sisi ini, Istihsan
terbagi menjadi 4 jenis:
1. Istihsan dengan nash. Maknanya adalah meninggalkan hukum berdasarkan qiyas dalam
suatu masalah menuju hukum lain yang berbeda yang ditetapkan oleh al-Qur’an
atau al-Sunnah.
Diantara contohnya adalah: hukum jual-beli al-salam. Yaitu menjual
sesuatu yang telah jelas sifatnya namun belum ada dzatnya saat akad, dengan
harga yang dibayar dimuka. Model ini tentu saja berbeda dengan model jual-beli
yang umum ditetapkan oleh Syariat, yaitu yang mempersyaratkan adanya barang
pada saat akad terjadi. Hanya saja, model
jual beli ini dibolehkan berdasarkan sebuah hadits Nabi saw yang pada saat
datang ke Madinah menemukan penduduknya melakukan hal ini pada buah untuk masa
satu atau dua tahun. Maka beliau berkata:
“Barang siapa yang melakukan (jual-beli) al-salaf[30][30], maka hendaklah melakukannya dalam takaran dan timbangan yang jelas (dan)
untuk jangka waktu yang jelas pula.” (HR. Al-Bukhari no. 2085 dan Muslim no. 3010)
2. Istihsan dengan ijma’. Maknanya adalah terjadinya sebuah ijma’ –baik yang sharih maupun
sukuti- terhadap sebuah hukum yang menyelisihi qiyas atau kaidah umum.
Di antara contohnya adalah masalah penggunaan kamar mandi umum (hammam)
tanpa adanya pembatasan waktu dan kadar air yang digunakan. Secara qiyas
seharusnya hal ini tidak dibenarkan, karena adanya ketidakjelasan (al-jahalah)
dalam waktu dan kadar air. Padahal para penggunanya tentu tidak sama satu
dengan yang lain. Akan tetapi hal ini dibolehkan atas dasar Istihsan
pada ijma yang berjalan sepanjang zaman dan tempat yang tidak mempersoalkan hal
tersebut.[31][31]
3. Istihsan dengan kedaruratan. Yaitu ketika seorang mujtahid melihat ada suatu
kedaruratan atau kemaslahatan yang menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi
memenuhi hajat yang darurat itu atau mencegah kemudharatan.
Salah satu contohnya adalah ketika para ulama mengatakan bahwa seorang yang
berpuasa tidak dapat dikatakan telah batal puasanya jika ia menelan sesuatu
yang sangat sulit untuk dihindari; seperti debu dan asap. Maka jika benda-benda
semacam ini masuk ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa, puasanya tetap sah
dan tidak menjadi batal karena hal tersebut. Dan ini dilandaskan pada Istihsan
dengan kondisi darurat (sulitnya menghindari benda semacam itu), padahal
secara qiyas seharusnya benda apapun yang masuk ke dalam tenggorokan orang yang
berpuasa, maka itu membatalkan puasanya.[32][32]
4. Istihsan dengan ‘urf atau konvensi yang umum berlaku. Artinya meninggalkan
apa yang menjadi konsekwensi qiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf
yang umum berlaku –baik ‘urf yang bersifat perkataan maupun
perbuatan-.
Salah satu contoh Istihsan dengan ‘urf yang bersifat yang
berupa perkataan adalah jika seseorang bersumpah untuk tidak masuk ke dalam
rumah manapun, lalu ternyata ia masuk ke dalam mesjid, maka dalam kasus ini ia
tidak dianggap telah melanggar sumpahnya, meskipun Allah menyebut mesjid dengan
sebutan rumah (al-bait) dalam firman-Nya:
Á ]‹éS~STŠ WÜY¢VK…
JðS/@… ÜKV…
WÄWTÊó£ST W£W{`¡STÿWè †fTTTä~YÊ
ISãSÙ`ª@… (36) [النور:36]
“Dalam rumah-rumah yang Allah
izinkan untuk diangkat dan dikumangkan Nama-Nya di dalamnya.” (al-Nur:36)
Namun ‘urf yang berlaku di tengah masyarakat menunjukkan bahwa
penyebutan kata “rumah” (al-bait) secara mutlak tidak pernah digunakan
untuk mesjid. Itulah sebabnya, orang yang bersumpah tersebut tidak menjadi
batal sumpahnya jika ia masuk ke dalam mesjid.[33][33]
Adapun contoh Istihsan dengan ‘urf yang berupa perbuatan adalah memberikan upah
berupa pakaian dan makanan kepada wanita penyusu (murdhi’ah). Pada
dasarnya, menetapkan upah yang telah tertentu dan jelas itu dibolehkan secara
syara’. Sementara pemberian upah berupa pakaian dan makanan dapat dikategorikan
sebagai upah yang tidak jelas batasannya (majhul). Dan kaidah yang umum
menyatakan bahwa sesuatu yang majhul tidak sah untuk dijadikan sebagai
upah. Akan tetapi Imam Abu Hanifah membolehkan hal itu atas dasar Istihsan, karena
sudah menjadi ‘urf untuk melebihkan upah untuk wanita penyusu sebagai
wujud kasih-sayang pada anak yang disusui.[34][34]
Kedua,
berdasarkan kuat-tidaknya pengaruhnya.
Ulama Hanafiyah
secara khusus memberikan pembagian dari sudut pandang lain terkait dengan Istihsan
ini, yaitu dari sudut pandang kuat
atau tidaknya kekuatan pengaruh Istihsan tersebut terhadap qiyas.[35][35] Berdasarkan sudut pandang ini, Istihsan kemudian dibagi menjadi 4
jenis:
1. Qiyas memiliki
kekuatan yang lemah dan Istihsan yang kuat darinya.
2. Qiyas lebih
kuat pengaruhnya dan Istihsan yang lemah pengaruhnya.
3. Qiyas dan Istihsan
sama-sama memiliki kekuatan.
4. Qiyas dan Istihsan
sama-sama memiliki pengaruh yang lemah.
Dari keempat
jenis ini, jenis pertama dan kedua adalah yang paling masyhur. Salah satu
contoh untuk yang pertama adalah penetapan kesucian liur hewan carnivora dari
jenis burung. Dalam kasus ini, burung yang carnivora –karena biasa memakan
bangkai- seharusnya diqiyaskan kepada hewan buas lainnya seperti singa dan
harimau dalam hal najisnya liur mereka. Akan tetapi ulama Hanafiyah beriistihsan
dan menyatakan bahwa liur jenis burung yang carnivora lebih dekat (secara
qiyas khafy) dengan liur manusia, karena keduanya –manusia dan burung
yang carnivora- tidak boleh dimakan. Dan liur manusia –sebagaimana terdapat
dalam hadits– adalah suci. Karena itu liur jenis burung yang carnivora juga
suci. Di samping sebab lain yaitu karena burung ini memakan makanannya dengan
menggunakan paruhnya, dan paruh itu adalah anggota badan yang suci dari najis.
Kesimpulannya adalah bahwa dalam kasus ini istihsan lebih kuat
pengaruhnya daripada qiyas.[36][36]
Adapun untuk
jenis yang kedua, contohnya adalah melakukan sujud tilawah dalam shalat. Secara
qiyas seharusnya sujud tilawah dapat digantikan dengan ruku’ tilawah, karena
baik sujud maupun ruku’ keduanya sama-sama sebagai wujud pengagungan terhadap
Allah Ta’ala. Akan tetapi berdasarkan istihsan, sujud tilawah
adalah sama dengan sujud lainnya dalam shalat –yang merupakan rukun di
dalamnya-. Maka sebagaimana sujud lainnya dalam shalat tidak boleh diganti
dengan ruku’, demikian pula dengan sujud tilawah. Namun dalam kasus ini
–menurut Hanafiyah- pengamalan qiyas lebih kuat dibandingkan pengamalan istihsan.
Adapun jika
keduanya –qiyas dan istihsan- sama kuat, maka qiyas-lah yang ditarjih
atas istihsan karena ia lebih jelas. Sedangkan bila keduanya
sama-sama lemah, maka pilihannya antara menggugurkan keduanya atau mengamalkan
qiyas sebagaimana jenis sebelumnya.[37][37]
Dengan melihat
pembagian ini, nampak jelas bahwa istihsan tidak ‘dimenangkan’ atas
qiyas kecuali dalam satu kondisi: yaitu ketika ia lebih kuat pengaruhnya
daripada qiyas (sebagaimana jenis yang pertama).
Satu hal yang
juga patut dicatat di sini adalah bahwa seorang mujtahid tidak dibenarkan untuk
menggunakan istihsan kecuali saat ia tidak menemukan nash, atau ia
menemukan qiyas namun qiyas tersebut dianggap tidak dapat merealisasikan
maslahat. Hal ini seperti yang disinggung oleh Ibn Qayyim al-Jauziyah (w.751H)
saat mengomentari kasus seseorang yang menemukan seekor kambing yang hampir
binasa, lalu ia menyembelihnya agar ia tidak mati sia-sia:
“Sesungguhnya
secara qiyas ia harus mengeluarkan ganti (atas perbuatannya menyembelih kambing
orang lain –pen), namun berdasarkan istihsan ia tidak wajib membayar ganti,
karena ia dibolehkan melakukan hal tersebut..”.
Lalu ia
mengatakan,
“Tapi ada ulama
yang kolot yang masih saja menolak hal ini (baca: istihsan dalam kasus
ini) dengan alasan bahwa ini telah melakukan suatu tindakan terhadap milik
orang lain. Padahal kalau saja ia memahami bahwa melakukan suatu tindakan
terhadap milik orang lain itu diharamkan oleh Allah jika mengandung mudharat
terhadapnya. Dan dalam kasus ini, justru tidak melakukan tindakan apa-apa (baca:
menyembelihnya) justru akan menyebabkan mudharat.”[38][38]
Penutup
Dari uraian
singkat di atas, pada bagian penutup ini kita dapat menyimpulkan beberapa hal
terkait dengan pembahasan istihsan ini sebagai berikut:
1. Bahwa istihsan
sebagai salah satu metode ijtihad dengan menggunakan ra’yu telah
ditemukan bibit-bibit awalnya di masa sahabat Nabi saw, meski belum menjadi
pembahasan yang berdiri sendiri. Lalu kemudian menjadi sebuah metode yang dapat
dikatakan berdiri sendiri setelah memasuki era para imam mujtahidin, terutama
di tangan Imam Abu Hanifah rahimahullah.
2. Bahwa istihsan
sesungguhnya dapat dikatakan mewakili sisi kemudahan yang diberikan oleh
Islam melalui syariatnya, terutama istihsan yang dikaitkan dengan
kondisi kedaruratan dan ‘urf.
3. Bahwa secara
umum dapat dikatakan bahwa perbedaan pendapat para ulama seputar kehujjiyahan
istihsan sifatnya redaksional dan tidak substansial. Sebab ulama yang
berpegang pada istihsan tidak bermaksud melandaskannya hanya dengan hawa
nafsu belaka. Sementara yang menolaknya juga dimotivasi oleh kehati-hatian
mereka agar sang mujtahid tidak terjebak dalam penggunaan ra’yu yang
tercela. Karena itu, kita juga telah menemukan bahwa Imam al-Syafi’i –yang
dianggap sebagai ulama yang pertama kali mempersoalkan istihsan-
ternyata juga menggunakannya dalam berbagai ijtihadnya.
Demikianlah kesimpulan penulisan ini, semoga dapat menjadi langkah awal
bagi penulisnya –secara khusus- untuk semakin memahami keindahan Islam melalui
disiplin ilmu Ushul Fiqih di masa datang.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Badai’
al-Shanai’ fi Tartib al-Syarai’. Abu Bakr ibn
Mas’ud al-Kasany. Tahqiq: ‘Ali Muhammad Mu’awwadh dan ‘Adil ‘Abd al-Maujud. Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. Cetakan pertama. 1418 H.
2. Al-Ihkam fi
Ushul al-Ahkam. Muhammad ibn Muhammad ibn Hazm
al-Zhahiry. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. T.t.
3. I’lam
al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Abu Abdillah
Muhammad ibn Abi Bakr ibn Qayyim al-Jauziyah. Dar al-Jail. Beirut. T.t.
4. Irsyad al-Fuhul
ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul. Muhammad ibn
‘Ali al-Syaukany. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. Cetakan pertama. 1414 H.
5. Al-Istihsan. http://ar.wikipedia.org/w/index.php?title.
6. Kasyf al-Asrar ‘an Ushul al-Bazdawy. ‘Ala al-Din ibn ‘Abd al-‘Aziz ibn Ahmad
al-Bukhary. Dar al-Kitab al-‘Araby. Beirut. 1394 H.
7. Lisan al-‘Arab. Abu al-Fadhl Muhammad ibn Mukrim ibn Manzhur. Dar Shadir.
Beirut. Cetakan pertama. 1410 H.
8. Al-Mughny. ‘Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah. Maktabah al-Riyadh al-Haditsah. T.t.
9. Al-Mustashfa fi
‘Ilm al-Ushul. Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad
al-Ghazaly. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. 1417 H.
10. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa al-Syathiby. Tahqiq: Syekh ‘Abdullah Darraz. Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. Cetakan pertama. 1411 H.
11. Raudhah al-Nazhir wa Jannah al-Munazhir. Abu Muhammad Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah al-Maqdisy. Maktabah al-Rusyd.
Riyadh. Cetakan pertama. 1416 H.
12. Al-Risalah. Imam Abu
Abdillah Muhammad ibn Idris al-Syafi’iy. Tahqiq: Ahmad Muhammad Syakir. Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyah. T.t.
13. Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadits al-Rafi’iy
al-Kabir. Ahmad ibn ‘Ali ibn Hajar. Tahqiq: DR. Sya’ban
Muhammad Isma’il. Maktabah Ibn Taimiyah. Kairo. T.t.
14. Al-Umm. Muhammad ibn
Idris al-Syafi’i. Dar al-Fikr. Beirut. T.t.
15. Ushul Fiqh al-Muyassar. DR. Sya’ban Muhammad Isma’il. Dar al-Kitab al-Jami’iy. Kairo. Cetakan
pertama. 1415 H.
16. Ushul Madzhab al-Imam Ahmad ibn Hanbal. DR. ‘Abdullah al-Turky. Mu’assasah al-Risalah. Lebanon. Cetakan pertama.
1414 H.

Komentar
Posting Komentar
Komentar