WILAYATUL HISBAH DAN PENEGAKAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

 


ARTIKEL

WILAYATUL HISBAH DAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

 

A. Wilayatul Hisbah Sebagai Lembaga Penegak Hukum

Dalam Qanun Hukum Acara Jinayah Pasal 1 ayat (14), disebutkan bahwa Wilayatul Hisbah yang selanjutnya disingkat WH adalah bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja. Polisi Wilayatul Hisbah yang selanjutnya disebut Polisi WIlayatul Hisbah adalah anggota Wilaayatul Hisbah yang berfungsi melakukan sosialisasi, pengawasan, penegakan dan pembinaan pelaksanaan Syariat Islam. 

Wilayatul Hisbah merupakan instusi resmi dari pemerintahan yang berada di Aceh bertugas mengawasi, membina, dan pemberian sanksi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang Syari’at Islam. Al Yasa‘ Abu Bakar menjelaskan, ada tiga otoritas aparat penegak hukum, yaitu;

  1. Wilayat al-qada’ adalah lembaga resmi pemerintahan yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perselisihan antar sesama rakyat, untuk sekarang ini dinamakan pengadilan atau lembaga arbitrase (usaha perantara dalam meleraikan perkara.[1]
  2. Wilayat al-Mazalim merupakan satu lembaga atau badan yang memiliki wewenang menyelesaikan masalah-masalah perselisihan ketatausahaan negara serta perselisihan antara pemerintah dengan rakyat dalam hal penyelewangan kekuasaan atau jabatan yang dilakukan oleh pihak pemerintah, atau perdakwaan antara kelompok bangsawan dengan rakyat biasa. Pada masa kekhalifahan kewenangan ini berlaku dengan dua cara, pertama, kewenangan ini dipegang langsung oleh khalifah sebagai kepala pemerintahan atau kepala Negara, kedua, diserahkan wewenang ini kepada gubernur, kepala suku dan sebagainya.[2]
  3. Wilayat al-Hisbah/Wilayatul Hisbah adalah lembaga atau badan yang berwewenang memberitahukan kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan yang sudah berlaku dan menyadarkan anggota masyarakat tersebut agar mematuhi aturan-aturan tersebut supaya tidak dikenakan sangsi atau denda peraturan-peraturan itu.[3]

 

Adapun tugas-tugas lembaga Wilayatul Hisbah ini sangat banyak, di antaranya seperti yang telah dipraktekkan oleh lembaga ini di masa yang lalu pada zaman Rasul adalah mengawasi, memeriksa, dan mengingatkan kepada pedagang-pedagang dalam penggunaan alat-alat ukur atau alat timbang-menimbang.  Wilayatul HIsbah berhak menegur, mencegah dan melarang orang-orang yang berbuat menyimpang dari ketentuan-ketentuan ini, supaya mereka terhindar dari hukuman atau ganjaran.

Selain bertugas menjalankan peraturan-peraturan yang telah ada ketentuan-ketentuannya dalam hukum, lembaga ini juga bertugas harus mengawasi, mengingatkan, dan menegur sejumlah masyarakat agar berperilaku baik, berakhlak mulia, dan menghindari dari perbuatan tercela atau perbuatan haram. Namun demikian lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman kepada anggota masyaraktnya bila ada yang terbukti melanggar dari norma-norma yang telah ada.

Hisbah merupakan sebuah institusi keagamaan di dalam pemerintahan Islam yang menuntut manusia untuk bertanggung jawab dalam amar ma‘ruf nahi munkar. Tujuan dari institusi ini hanya untuk mengawasi masyarakat dari kesesatan, melindungi dan menjaga dari ha-hal yang dapat merusakkan aqidah atau keimanan masyarakat, dan menjamin kesejahteraan kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, Institusi hisbah ini tugasnya sebagai lembaga pengawas jalannya roda kehidupan baik masyarakat maupun pemerintahan dengan berpijak pada semboyan amar ma‘ruf nahi munkar.[4]

Sistem pengawasan yang dijalankan lembaga ini pada dasarnya mencakup empat bentuk, hal seperti itu disebutkan Auni bin Abdullah yang dikutip oleh Hasnul Arifin Melayu;

1.      Pengawasan pribadi yaitu seseorang dituntut untuk selalu mengontrol dan mengawasi diri sendiri dalam upaya menjalankan perintah Allah dan menjauhkan segala larangannya, serta menciptakan rasa cinta dan setia serta rasa tanggung jawab terhadap agamanya.

2.      Pengawasan Ilahi yaitu pengawasan Tuhan; dimana segala sesuatu yang diperbuat oleh makhluknya tidak luput dari pantauan Allah swt. Dengan demikian, akan muncul kesadaran dari diri manusia untuk selalu taat terhadap perintah dan larangan Tuhannya.

3.      Pengawasan masyarakat yaitu diberikan kebebasan kepada seluruh anggota masyarakat untuk memantau atau mengawasi pemimpin-pemimpin mereka agar dalam segala kegiatannya harus berpijak kepada amar ma‘ruf nahi munkar.

4.      Pengawasan pemerintah, pengawasan ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk selalu mengontrol jalannya roda pemerintahan harus bertumpu pada kesejahteraan rakyat dan kemaslahatan masyarakat banyak.[5]

 

Dapat disimpulkan bahwa salah satu dari ajaran Islam adalah saling mengajak kepada jalan kebaikan dan mencegah dari perbuatan munkar, dengan kata lain mereka saling memerintahkan kepada yang ma‘ruf dan mencegah dari yang munkar, menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang tidak baik dan merusakkan.  Maksud Islam ini tidak akan tercapai bila tidak mempunyai kekuatan yang didukung oleh semua pihak terlebih aparatur pemerintahan.

Karena segala kebijakan atau program dan kegiatan sangat tergantung erat di tangan pemerintah. Bila dalam hal apa pun pemeritah mempunyai komitmen penuh maka sudah barang tentu akan mencapai hasil yang memuaskan, sebaliknya bila pemerintah tidak memiliki rasa tanggung jawab penuh terhadap amanah yang diembannya itu maka kegiatan yang sedang dicanangkan itu tidak akan mencapai hasilnya secara maksimal atau sempurna.

 

B. Fungsi, Tugas dan Wewenang Wilayatul Hisbah

            Imam Mawardi dalam al-ahkam alsulthaniyyah mengatakan, Wilayatul Hisbah mempunyai tugas melaksanakan amar ma’ruf jika tampak nyata orang melalaikannya dan melakukan nahi mungkar jika tampak nyata orang mengerjakannya.[6] Secara umum Wilayatul Hisbah mempunyai tugas yang sangat banyak dan luas, sehingga Ibnu Khaldun menyetarakan fungsi Wilayatul Hisbah dengan fungsi khilafah (pemerintahan). Semua yang diperintahkan dan dilarang oleh syariat adalah tugas muhtasib (petugas Wilayatul Hisbah) yaitu untuk mengawasi terlaksana atau tidaknya di dalam masyarakat.

Wilayatul Hisbah memiliki tanggungjawab hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat. Kewajibannya tidak terbatas dalam hal perintah memakai jilbab, perintah melaksanakan orang yang lalai shalat jumat, melarang berbagai maksiat dan kemungkaran, tetapi juga dalam bidang ekonomi, seperti yang dikemukakan oleh Siddiqi yang menjelaskan fungsi al-Hisbah secara terperinci, yaitu:

1.    Memastikan masyarakat mendapatkan hak atas timbangan yang benar,

2.    Mencek kemungkinan adanya kecurangan bisnis dalam berbagai bentuk, termasuk memberikan informasi yang salah,

3.    Memeriksa kontrak perjanjian yang tidak benar, praktek judi, riba,

4.    Menjaga terlaksananya pasar bebas, termasuk melindungi konsumen dari kerugian yang timbul akibat ketidaktahuan pasar,

5.    Mencegah barang tidak ditimbun untuk mendapatkan keuntungan.[7]

 

Sedangkan menurut Islahi berdasarkan pada kajian-kajian kitab klasik, dijelaskan fungsi Wilayatul Hisbah dimasa lalu yaitu;

1.    Sebuah sistem yang secara umum digambarkan pelaksanaan kebajikan dan kewajiban oleh Muhtasib dan berkaitan dengan aspek agama dan yuridis dalam pengurusannya.

2.    Digambarkan sebagai praktek dan tehnik pengawasan secara detail. Pengawasan secara prinsip dilakukan atas berbagai bentuk produk kerajinan dan perdagangan, bahkan juga mencakup tata administrasi dan kualitas maupun standar produk.[8]

Selain itu Wilayatul Hisbah tidak sekedar sebagai perangkat ekonomi, tetapi memiliki fungsi religius dan sosial. Ia menyatakan, muhtasib harus memerintahkan semua yang berada di bawah wewenangnya untuk melaksanakan sholat Jum’at, menunaikan sholat wajib lainnya, menegakkan kebenaran, membayar kembali simpanan, melarang perbuatan buruk, seperti berkata dusta, mengurangi timbangan dan takaran lainnya, melakukan penipuan pada masalah industri, perdagangan, agama dan sebagainya.[9]

Fungsi Muhtasib meliputi hak Allah dan manusia (kewajiban berkenaan dengan sholat, memelihara masjid, masalah komunitas, urusan pasar, dan sebagainya).[10] Dapat disimpulkan bahwa tujuan didirikan Wilayatul Hisbah yaitu sebagai kontrol atau pengawasan dari pemerintah melalui kegiatan perorangan yang khususnya memiliki garapan bidang moral, agama dan ekonomi dan juga secara umum berkaitan dengan kehidupan kolektif  atau publik Islam demi terwujudnya kemaslahatan umat.

 

C. Metode Amal Makruf Nahi Mungkar oleh Wilayatul Hisbah

            Kemungkaran harus dilenyapkan di atas bumi ini, namun dalam mengaplikasikannya tidak boleh dengan sikap-sikap arogan atau secara sekaligus, tetapi sesuai dengan ketentuan-ketentuan ajaran Islam. Mencegah munkar dengan tangan maksudnya dengan kekuatan hanya dipundakkan atas orang-orang yang memiliki otoritas atau kewenangan untuk melarang atau menyuruh sesuatu, dan mempunyai kewenangan untuk menindak bila tidak mengindahkan perintah atau larangannya.

Mencegah munkar dengan lisan cara ini dikhususkan kepada ulama-ulama syari‘at; orang yang mengetahui; memiliki pendapat yang kuat, dan kokoh pendiriannya serta merasa aman atas dirinya, hartanya, dan keluarganya ketika melaksanakan tugas mulia ini. Mencegah munkar dengan hati adalah kepada orang-orang yang tidak berkemampuan seperti itu. Mereka harus menanamkan rasa benci dalam hatinya terhadap kemungkaran yang ia ketahui ataupun ia lihat, meskipun cara ini termasuk dalam selemah-lemah iman.[11] Imam al-Ghazali menjelaskan beberapa metode amar ma‘ruf dan nahi munkar, sebagai berikut:

1.    Menjelaskan kebaikan dan kemungkaran. Tahap ini tidak perlu minta izin kepada imam/pemimpin dan wakilnya.

2.    Nasehat dengan tutur kata yang lembut. Tahap ini juga tidak butuh minta izin kepada imam atau wakilnya.

3.    Bersikap tegas. Artinya, berani menyalahkan orang yang berbuat kemungkaran dan menganggap mereka sebagai orang yang sedikit takutnya kepada Allah atau termasuk orang fasiq. Hal ini juga tidak dibutuhkan izin kepada imam atau wakilnya, karena ini adalah perkataan yang benar, dan kebenaran berhak untuk diutarakan. Perihal boleh bersikap tegas kepada pelaku kemungkaran dengan tanpa harus minta izin dulu kepada imam atau wakilnya ini, Imam al-Ghazali beralasan; kebiasaan generasi salaf dalam melaksanakan amar ma‘ruf nahi munkar kepada pemimpin mereka sendiri, membuktikan kesepakatan mereka perihal tidak butuhnya meminta izin kepada imamnya, bahkan bagi setiap penyeru kebaikan. Jika pemimpin rela menerima usaha perbaikan, itu lebih baik; namun jika mereka menolak perbaikan, maka penolakan tersebut adalah kemungkinan itu tersendiri yang harus diingkari.

4.    Mencegah dengan kekuatan. Artinya, mencegah pelaku kemungkaran dari imam atau wakilnya, seperti orang yang mengambil baju curian dari tangan perampas dan mengembalikan kepada pemiliknya.

5.    Memukul pelaku kemungkaran sehingga dapat mencegah dirinya dalam melakukan tindakan kemungkaran. Hal ini kadang biasa menyulut peperangan dari kedua belah pihak, dan karena itu wajib minta izin dahulu kepada imam atau wakilnya, sehingga tidak terjerumus ke dalam fitnah permusuhan di antara manusia.[12]

 

Dalam menentukan batasan kemungkaran sebagian ulama syari‘at berkata; kemungkaran yang harus dicegah adalah setiap kemungkaran yang jelas-jelas itu kemungkaran tanpa perlu diteliti kembali, juga kemungkaran yang sedang terjadi sekarang ini bukan kemungkaran-kemungkaran di masa yang lalu. Ungkapan tersebut kalau kita pahami dengan cermat, mengandung empat syarat sehingga perilaku munkar bisa dikatakan kemungkaran:

1.      Kemungkarannya disebutkan atau dijelaskan oleh syari‘at;

2.      Terjadi pada waktu sekarang. Artinya, tidak boleh mengingkari kemungkaran yang telah lewat, atau kemungkinan belum terjadi;

3.      Kemungkaran tersebut diketahui dengan jelas oleh orang yang mengingkari, tanpa harus diselidiki. Oleh karena demikian kemungkaran di dalam rumahnya yang tertutup misalnya, maka tidak boleh diselidiki;

4.      Kemungkaran itu jelas dan gamblang tanpa harus ijtihad dulu. Jika masih ada peluang ijtihad para ulama, maka tidak boleh mengingkarinya.[13]

 

D. Prinsip Komunikasi Dakwah dalam Pelaksanaan Syariat Islam

Menyangkut dengan persoalan pelaksanaan syariat Islam, beberapa aturan dalam berdakwah dan berkmunikasi Islam telah memberi jalan dan kesempatan terhadap tata cara memberi nasehat dan pesan kepada manusia sesuai dengan fitrahnya manusia.

Melihat dimensi komunikasi sebagaimana di atas tentu berbeda lagi dengan konsep dalam Islam. Dalam Islam, Jalaludin Rakhmat menyimpulkan ada enam prinsip komunikasi. Enam prinsip komunikasi ini layak juga digolongkan sebagai etika komunikasi, baik dalam komunikasi personal, komunikasi kelompok, maupun komunikasi massa. Enam kelompok komunikasi tersebut yaitu;

1.      Qawlan sadidan (ucapan yang benar), yaitu Allah memerintahkan untuk menyampaikan kata-kata yang berkategori qawlan sadidan, yakni lurus dan istiqamah kepada siapapun.[14]

2.      Qawlan Balighan (ucapan yang mengenai sasaran), yaitu menyangkut dengan ucapan yang mengenai sasaran dalam berdakwah. Kata baligh dalam bahasa Arab berarti sampai, mengenai sasaran, atau mencapai tujuan. Bila dikaitkan dengan qawl (ucapan atau komunikasi), baligh berarti fasih, jelas maknanya, terang, tepat mengungkapkan apa yang dikehendaki.[15]

3.      Qawlan maysuran (ucapan yang pantas), dimana al-Qur’an juga mengajarkan tata cara berkomunikasi dengan orang-orang yang membutuhkan bantuan, tetapi kita belum mampu memenuhi kebutuhan atau permintaan mereka.

4.      Qawlan layyinan (ucapan yang lembut) yang bermakna bahwa komunikasi itu harus dilaksanakan secara lemah lembut, tidak boleh dengan keras dan nada tinggi, kecuali dibutuhkan.

5.      Qawlan kariman (ucapan yang mulia), yaitu tuntunan oleh al-Quran untuk berkomunikasi dengan orang-orang yang harus dimuliakan, seperti orang tua.[16]

6.      Qawlan ma’rufan (ucapan yang baik), yaitu dalam menyampaikan informasi hendaklah memakai perkataan yang tergolong  ucapan yang baik.[17]

 

Ketauladanan Rasulullah dalam berkomunikasi dan menyampaikan pesan menjadi pedoman utama yang tidak boleh di-kesampingkan oleh Wilayatul Hisbah, sebab masalah ini mudah yang dianggap namun ketentuan Allah tetap saja disebut mungkar jika bahasa yang digunakan tidak sopan dan menyakiti orang lain secara nyata. Segala kebijakan persoalan dakwah terhadap penerapan syariat Islam memang tidak bisa digugat secara langsung sebab itu semua adalah kebijakan yang sifatnya tidak tertulis secara jelas dalam qanun. Wilayatul Hisbah perlu mereduksi kembali isi dan muatan dakwah yang disampaikan, sebab dalam Islam jenis komunikasi dakwah sanagt tepat jika dipegang pada penjelasa di atas.

Jika kembali kepada Islam akan ditemukan ungkapan yang mendekati dengan pengertian komunikasi al-Qawl. Jika dikaitakan dengan dakwah, maka kata qawl erat dengan konteks amr ma’ruf. Secara harfiyah dapat dimaknai bahwa ma’ruf berasal dari kata “urf”  yang artinya “yang dikenal” atau “yang dapat dimengerti” dan “dapat dipahami” serta “yang dapat di terima dalam masyarakat”. Sementara itu, pekerjaan ma’ruf jika dikerjakan dapat di terima dan dipahami oleh manusia dan dipuji. Dengan demikian, konteks komunikasi disini terletak pada bahasa “kesepahaman” dalam berkomunikasi.[18]

Berkenaan dengan masalah dalam pembahasan ini Imam al-Ghazali menjelaskan tentang tingkatan-tingkatan  dalam “nahi munkar”, yaitu;

1.      Memberi penerangan kepada orang yang hendak diubah perbuatannya, sebab adakalanya seseorang melakukan suatu kemungkaran itu dengan sebab tidak tahu atau kebodohannya, sehingga apabila telah diberitahu, mungkin sekali ia akan meninggalkannya.

2.      Melarang orang yang berbuat kemungkaran itu dengan memberi nasihat yang baik serta menakut-nakuti akan siksa Allah SWT.

3.      Melarang dengan tegas, tetapi tetap harus menghindari kata-kata yang kasar (tidak sopan).[19]

 

Islam sebagai agama yang memiliki tuntunan yang lengkap sebenarnya dapat menjadi ukuran dalam menentukan baik dan tidaknya sebuah bahasa yang akan digunakan. Para pendakwah perlu melihat hal ini secara lebih matang. Tidak baik juga bila dasar utama dalam etika dakwah itu mengadopsi kehendak sendiri tanpa mengedepankan autran Islam.

 



[1] Al Yasa‘ Abu Bakar, Wilayatul Hisbah, Polisi Pamong Praja Dengan Kewenangan Khusus di Aceh, (Banda Aceh: Dinas Syari‘at Islam Aceh, 2009), hal. 22-23. 

 

[2] Al Yasa‘ Abu Bakar, Wilayatul Hisbah …, hal. 22. 

[3] Al Yasa‘ Abu Bakar, Wilayatul Hisbah …, hal. 22. 

[4] Hasnul Arifin Melayu, Eksistensi Wilayat al-Hisbah dalam Islam, dalam Soraya Devy, dkk, Politik dan Pencerahan Peradaban, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2004, hal. 41

 

[5] Hasnul Arifin Melayu, “Eksistensi Wilayat al-Hisbah dalam Islam…, hal. 42

[6] Hafas Furqoni (2007), kandidat Ph.D pada International Islamic University Malaysia, diakses melalui situs  http://id.acehinstitute.org, tanggal 24 Mei 2015

[7] Sofyan S. Harahap, Etika Bisnis dalam Perspektif Islam (Jakarta: Salaemba Empat, 2011), hal. 77

 

[8] Islahi dalam M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003), hal. 215

 

[9] Islahi dalam M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami…,hal. 215

[10] John L. Esposito, Encyclopedia of The Modern Islamic Word, terj. Indonesia: Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern oleh Eva Y.N, dkk, Jilid 2, (Bandung: Mizan, 2001), hal. 262

[11]  Sayyid Muhammad, al-Wahdat al-Islamiyyah, trj Ali Yahya, Persatuan Islam, (Jakarta: Lentera Baristama, 1997), hal. 51.

 

[12] Al-Ghazali, Mukhtasar Ihya ‘Ulum al-Din, trj Irwan Kurniawan, Mutiara Ihya’ ‘Ulum al-Din, (Bandung: Mizan, 1998), hal. 273.

[13] Ali Abdul Halim Mahmud, al-Mar’at al-Muslimah wa Fiqh al-Dakwah Ilallah, trj Ulis Tofa, dan Hidayatullah, Fiqih Dakwah Muslimah, Buku Pintar Aktivis Muslimah, (Jakarta: Robbani Press, 2003), hal. 278-279.

 

[14] M. Munir, Metode Dakwah, (Jakarta: Kencana, 2009), hal. 166.

[15] M. Munir, Metode Dakwah…, hal. 167.

 

[16] M. Munir, Metode Dakwah…, hal. 168.

 

[17] M. Munir, Metode Dakwah…,hal. 169.

[18] Nurul Fillah, Perang Propoganda Iklan, diakses melalui situs http://nurulfillah.blogspot. com / 2013/05/perang-propaganda-iklan-dalam.html

 

[19] Al-Ghazali, Mukhtasar Ihya ‘Ulum al-Din…, hal. 275.

Komentar

Postingan Populer