Pengawasan Keuangan Gampong; Sebuah Ikhtisar
Konsep Pengawasan Keuangan Gampong
Pengawasan keuangan gampong begitu diperlukan, mengingat kondisi ini masih dalam tahap
labil dan transisi menuju kemandirian gampong.
Pengawasan keuangan gampong ini
bukan semata-mata untuk membatasi gerak pemerintahan gampong, namun lebih
menitikberatkan pada kebutuhan kordinasi antar lembaga dalam pemerinatahan gampong. Dengan adanya pengawasan ini
terjamin terhadap manfaat dari penggunaan anggaran itu sendiri. Pengawasan akan
meningkatkan perumusan kebijakan dengan menyediakan dasar-dasar yang memadai
bagi para pengambil keputusan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai
kebutuhan dan kinerja pelayanan serta membuat keputusan realokasi sumber daya
jika diperlukan.
Menyoal masalah pegawasan ini, Sujamto
menjelaskan bahwa pengawasan itu tidak dapat berdiri atas sistem aturan
kelembagaan, namun pengawasan harus memiliki norma dan etika yang lebih
spesifik dan independen.[1]
Dalam pengawasan ada namanya norma pemeriksaan yang menjadi patokan kaidah atau
hukum ukuran dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan. Menurut Sujamto ada
beberapa norma pengawasan yang dapat menjadi ukuran, yaitu:
- Pengawasan tidak mecari
kesalahan-kesalahan, yaitu tidak mengutmakan mencari siapa yang salah
tetapi apabila ditemukan kesalahan, penyimpangan dan hambatan supaya
dilaporkan bagaimana sebab-sebab terjadinya, serta menemukan bagaimana
cara memperbaikinya,
- Pengawasan merupakan proses yang
berlanjut yaitu dilaksanakan terus menerus sehingga dapat memperoleh hasil
pengawasan yang berkesinambungan,
- Pengawasan harus menjamin adanya
kemungkinan pengambilan koreksi yang cepat tepat terhadap penyimpangan dan
penyelewengan yang ditemukan untuk mencegah berlanjut,
- Pengawasan bersifat mendidik dan
dinamis yaitu dapat menimbulkan kegairahan untuk memperbaiki, mengurangi
atau meniadakan penyimpangan di samping menjadi pendorong dan perangsang
untuk menertibkan dan menyempurnakan kondisi obyek pengawasan.[2]
Dalam ketentuan Qanun Aceh Besar Nomor
11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa Keuchik
adalah Kepala Badan Eksekutif Gampong dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Gampong. Penyelenggaraan pemerintahan gampong
termasuk di dalam pengelolaan keuangan. Terhadap tugas Keuchik sebagaimana
di atas telah disebutkan dalam Pasal 21 ayat (3), salah satunya adalah menyusun
Anggaran Pendapatan Belanja Gampong. Dalam konsep yang berlaku, Keuchik dapat meminta kepada Tuha Peut untuk membahas RAPBG yang
diajukan melalui sekretarisnya.
Adapun asas yang
berkenaan dengan pengelolaan keuangan gampong,
asas dimaksud nilai-nilai yang menjiwai pengelolaan keuangan gampong yang melahirkan prinsip-prinsip
yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan pengelolaan keuangan
gampong. Asas dan prinsip dari
pengelolaan keuangan gampong sebagaimana
tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa, yaitu;
1. Perencanaan
Yaitu
kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu
di masa yang akan datang. Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah
tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi dasar untuk menyusun APBDesa
yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa. Sekretaris Desa
menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa berdasarkan
RKPDesa tahun berkenaan. Rancangan peraturan
Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan
Desa (Tuha Peut) untuk dibahas dan
disepakati bersama.
2.
Pelaksanaan
Pelaksanaan
dalam pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi atau eksekusi dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Termasuk
dalam pelaksanaan diantaranya adalah proses pengadaan barang dan jasa serta
proses pembayaran.
3.
Penatausahaan
Penatausahaan
merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis (teratur dan
masuk akal/logis) dalam bidang
keuangan berdasarkan prinsip, standar, serta prosedur tertentu sehingga
informasi aktual (informasi yang sesungguhnya) berkenaan dengan keuangan dapat
segera diperoleh.
4.
Pelaporan
Pelaporan
adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang
berhubungan dengan hasil pekerjaan yang
telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan
tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan. Laporan merupakan
suatu bentuk penyajian data dan informasi mengenai sesuatu kegiatan ataupun
keadaan yang berkenaan dengan adanya suatu tanggung jawab yang ditugaskan.
5.
Pertanggungjawaban
Kepala
desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran. Peraturan Desa tentang
laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
a. Format
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran
berkenaan;
b. Format
Laporan Kekayaan Milik Desa per 31
Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
c. Format
Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
PETUNJUK
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN
DESA
|
ASAS |
PENUNJUK
PERWUJUDANNYA |
TUJUAN |
|
Transparan |
§
Memudahkan akses publik terhadap
informasi §
Penyebartahuan informasi terkait
Pengelolaan Keuangan Desa |
§
Memenuhi hak masyarakat §
Menghindari konflik |
|
Akuntabel |
§
Laporan Pertanggungjawaban §
Informasi kepada publik |
§
Mendapatkan legitimasi masyarakat §
Mendpatkan kepercayaan publik |
|
Partisipatif |
§
Keterlibatan efektif masyarakat §
Membuka ruang bagi peran serta
masyarakat |
§
Memenuhi hak masyarakat §
Menumbuhkan rasa memiliki §
Meningatkan keswadayaan masyarakat |
|
Tertib dan
Disiplin Anggaran |
§
Taat hokum §
Tepat waktu, tepat jumlah §
Sesuai prosedur |
§
Menghindari penyimpangan §
Meningkatkan prefesionalitas |
Sumber; Panduan Pelatih/Fasilitator Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur
Pemerintahan Desa”, Peserta Pelatihan Tuha Peut dan Operator Desa,
diterbitkan oleh Pemkab Aceh Besar, Desember 2015
Konsep transparan dalam asas pertanggungjawaban dana desa sebagaimana digambarkan di atas bersifat terbuka, dapat diakses dan ditelusuri oleh masyarakat sebagai penerima manfaat sehingga memiliki ruang untuk diawasi secara bersama, sehingga semua tindakan menyangkut keuangan desa tidak ada yang ditutupi. Asas akuntabel mengandung makna bahwa alur kas (dana desa) dapat diteliti dengan jelas tanpa menimbulkan kecurigaan, sekecil apapun penggunaan dana dapat dibuktikan kebenaran menurut ketentuannya. Asas partisipatif merupakan nilai kebersamaan yang tidak berjalan sendiri-sendiri, namun selalu mengutamakan koordinasi antara perangkat gampong dan masyarakat, dengan kata lain sejak tahap perencanaan hingga pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas. Asas tertib dan disiplin anggaran merupakan konsisten penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa dan peraturan yang berlaku.
Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa melalui fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Berdasarkan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Dalam praktiknya pengawasan keuangan gampong memang masih ketat dilakukan, dengan sistem yang diterapkan seperti saat ini, memberi kepastian terhadap penggunaan keuangan dapat tepat sasaran. Penggunaan keuangan gampong mulai dari perencanaan selalu dalam pengawasan pihak kecamatan dan itu merupakan tanggungjawab pada bidang kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) berdasarkan petunjuk Bupati/Walikota setempat. Sebelum berkas RAPBG diterima oleh pihak pemerintah Kecamatan, ada namanya pihak Fasilitator Kecamatan (FK) dan Fasilitator Teknik (FT) yang memberi penjelasan dan koreksi terhadap kevalidan semua data dan kebutuhan yang dibutuhkan dalam semua RAPBG. Sebelum diverifikasi oleh pihak FT dan FK, semua usulan gampong melalui dana desa itu dibimbing oleh pendamping di tingkat desa sebagai wadah komunikasi dalam perencanaan penggunaan anggaran tahun berjalan.
Konsep keuangan gampong,
pengawasannya dijelaskan dalam Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Pemerintahan Gampong pada Pasal 45 yaitu pengawasan dilakukan oleh Tuha Peut terhadap qanun gampong atau
nama lain dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan gampong yang meliputi qanun gampong dan peraturan Keuchik. Jadi, dalam ketentuan Qanun
Aceh Besar Nomor 11 ttahun 2009 begitu jelas disebutkan bahwa Tuha Peut memiliki tugas sebagai
pengawasan terhadap pemerintahan gampong bahkan
pengawasan keuangan gampong.

Komentar
Posting Komentar
Komentar