Pengawasan Keuangan Gampong; Sebuah Ikhtisar



Konsep Pengawasan Keuangan Gampong

Pengawasan keuangan gampong begitu diperlukan, mengingat kondisi ini masih dalam tahap labil dan transisi menuju kemandirian gampong. Pengawasan keuangan gampong ini bukan semata-mata untuk membatasi gerak pemerintahan gampong,  namun lebih menitikberatkan pada kebutuhan kordinasi antar lembaga dalam pemerinatahan gampong. Dengan adanya pengawasan ini terjamin terhadap manfaat dari penggunaan anggaran itu sendiri. Pengawasan akan meningkatkan perumusan kebijakan dengan menyediakan dasar-dasar yang memadai bagi para pengambil keputusan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai kebutuhan dan kinerja pelayanan serta membuat keputusan realokasi sumber daya jika diperlukan.

Menyoal masalah pegawasan ini, Sujamto menjelaskan bahwa pengawasan itu tidak dapat berdiri atas sistem aturan kelembagaan, namun pengawasan harus memiliki norma dan etika yang lebih spesifik dan independen.[1] Dalam pengawasan ada namanya norma pemeriksaan yang menjadi patokan kaidah atau hukum ukuran dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan. Menurut Sujamto ada beberapa norma pengawasan yang dapat menjadi ukuran, yaitu:

  1. Pengawasan tidak mecari kesalahan-kesalahan, yaitu tidak mengutmakan mencari siapa yang salah tetapi apabila ditemukan kesalahan, penyimpangan dan hambatan supaya dilaporkan bagaimana sebab-sebab terjadinya, serta menemukan bagaimana cara memperbaikinya,
  2. Pengawasan merupakan proses yang berlanjut yaitu dilaksanakan terus menerus sehingga dapat memperoleh hasil pengawasan yang berkesinambungan,
  3. Pengawasan harus menjamin adanya kemungkinan pengambilan koreksi yang cepat tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan untuk mencegah berlanjut,
  4. Pengawasan bersifat mendidik dan dinamis yaitu dapat menimbulkan kegairahan untuk memperbaiki, mengurangi atau meniadakan penyimpangan di samping menjadi pendorong dan perangsang untuk menertibkan dan menyempurnakan kondisi obyek pengawasan.[2]

 

Dalam ketentuan Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa Keuchik adalah Kepala Badan Eksekutif Gampong dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. Penyelenggaraan pemerintahan gampong termasuk di dalam pengelolaan keuangan. Terhadap tugas Keuchik sebagaimana di atas telah disebutkan dalam Pasal 21 ayat (3), salah satunya adalah menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Gampong. Dalam konsep yang berlaku, Keuchik dapat meminta kepada Tuha Peut untuk membahas RAPBG yang diajukan melalui sekretarisnya.

Adapun asas yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan gampong, asas dimaksud nilai-nilai yang menjiwai pengelolaan keuangan gampong yang melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan pengelolaan keuangan gampong. Asas dan prinsip dari pengelolaan keuangan gampong sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu;

1.      Perencanaan

Yaitu kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi dasar untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang  APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan. Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (Tuha Peut) untuk dibahas dan disepakati bersama.

2.        Pelaksanaan

Pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi atau eksekusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Termasuk dalam pelaksanaan diantaranya adalah proses pengadaan barang dan jasa serta proses pembayaran.

3.        Penatausahaan

Penatausahaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis (teratur dan masuk akal/logis) dalam bidang keuangan berdasarkan prinsip, standar, serta prosedur tertentu sehingga informasi aktual (informasi yang sesungguhnya) berkenaan dengan keuangan dapat segera diperoleh.

4.        Pelaporan

Pelaporan adalah kegiatan  yang dilakukan  untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan  dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan. Laporan merupakan suatu bentuk penyajian data dan informasi mengenai sesuatu kegiatan ataupun keadaan yang berkenaan dengan adanya suatu tanggung jawab yang ditugaskan.

5.        Pertanggungjawaban

Kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:

a.    Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;

b.    Format Laporan Kekayaan  Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan

c.    Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.

 

PETUNJUK PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN

KEUANGAN DESA

 

ASAS

PENUNJUK PERWUJUDANNYA

TUJUAN

Transparan

§ Memudahkan akses publik terhadap informasi

§ Penyebartahuan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa

§ Memenuhi hak masyarakat

§ Menghindari konflik

Akuntabel

§ Laporan Pertanggungjawaban

§ Informasi kepada publik

§ Mendapatkan legitimasi masyarakat

§ Mendpatkan kepercayaan publik

Partisipatif

§ Keterlibatan efektif masyarakat

§ Membuka ruang bagi peran serta masyarakat

§ Memenuhi hak masyarakat

§ Menumbuhkan rasa memiliki

§ Meningatkan keswadayaan masyarakat

Tertib dan Disiplin Anggaran

§ Taat hokum

§ Tepat waktu, tepat jumlah

§ Sesuai prosedur

§ Menghindari penyimpangan

§ Meningkatkan prefesionalitas

Sumber; Panduan Pelatih/Fasilitator Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa”, Peserta Pelatihan Tuha Peut dan Operator Desa, diterbitkan oleh Pemkab Aceh Besar, Desember 2015

 

Konsep transparan dalam asas pertanggungjawaban dana desa sebagaimana digambarkan di atas bersifat terbuka, dapat diakses dan ditelusuri oleh masyarakat sebagai penerima manfaat sehingga memiliki ruang untuk diawasi secara bersama, sehingga semua tindakan menyangkut keuangan desa tidak ada yang ditutupi. Asas akuntabel mengandung makna bahwa alur kas (dana desa) dapat diteliti dengan jelas tanpa menimbulkan kecurigaan, sekecil apapun penggunaan dana dapat dibuktikan kebenaran menurut ketentuannya. Asas partisipatif merupakan nilai kebersamaan yang tidak berjalan sendiri-sendiri, namun selalu mengutamakan koordinasi antara perangkat gampong dan masyarakat, dengan kata lain sejak tahap perencanaan hingga pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas. Asas tertib dan disiplin anggaran merupakan konsisten penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa dan peraturan yang berlaku.

Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa melalui fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Berdasarkan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Dalam praktiknya pengawasan keuangan gampong memang masih ketat dilakukan, dengan sistem yang diterapkan seperti saat ini, memberi kepastian terhadap penggunaan keuangan dapat tepat sasaran. Penggunaan keuangan gampong mulai dari perencanaan selalu dalam pengawasan pihak kecamatan dan itu merupakan tanggungjawab pada bidang kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) berdasarkan petunjuk Bupati/Walikota setempat. Sebelum berkas RAPBG diterima oleh pihak pemerintah Kecamatan, ada namanya pihak Fasilitator Kecamatan (FK) dan Fasilitator Teknik (FT) yang memberi penjelasan dan koreksi terhadap kevalidan semua data dan kebutuhan yang dibutuhkan dalam semua RAPBG. Sebelum diverifikasi oleh pihak FT dan FK, semua usulan gampong melalui dana desa itu dibimbing oleh pendamping di tingkat desa sebagai wadah komunikasi dalam perencanaan penggunaan anggaran tahun berjalan.

Konsep keuangan gampong, pengawasannya dijelaskan dalam Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong pada Pasal 45 yaitu pengawasan dilakukan oleh Tuha Peut terhadap qanun gampong atau nama lain dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan gampong yang meliputi qanun gampong dan peraturan Keuchik. Jadi, dalam ketentuan Qanun Aceh Besar Nomor 11 ttahun 2009 begitu jelas disebutkan bahwa Tuha Peut memiliki tugas sebagai pengawasan terhadap pemerintahan gampong bahkan pengawasan keuangan gampong.



[1] Sujamto. Norma dan Etika Pengawasan, Sinar Grafika, Jakarta, 1989, hal. 18

[2] Ibid., hal. 19

Komentar

Postingan Populer