Keududukan, Peran Keuchik dan Tuha Peut; Sebuah Ikhtisar

 

Keududukan, Peran Keuchik dan Tuha Peut dalam Pemerintahan Gampong

Sebagaimana dijelaskan pada bagian dahulu, ditinjau dari aspek kedudukan, Keuchik dan Tuha Peut bukanlah keanggotaan yang terpisahkan dalam pemerintah gampong, keduanya memiliki peran yang tidak jauh beda dalam pelaksanaan pemerintahan gampong. Keuchik pada pelaksanaannya lebih pada instruksional, sementara Tuha Peut lebih pada pengawasan atau legislator. Perbedaan posisi inilah yang menjadi kelengkapan protokoler tingkat gampong.

Dengan lahirnya berbagai regulasi yang mengatur tentang pemerintah desa terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini setiap gampong memiliki keleluasaan dalam menjalankan pemerintahannya sebagaimana dijelaskan dalam panduan Kemendagri, yaitu pemerintah desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, yang bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. Sementara itu, kedudukan pemerintah desa tersebut menempatkan pemerintah desa sebagai penyelenggara utama tugas-tugas pemerintahan desa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan masyarakat desa. Dengan kedudukan pemerintah desa seperti ini, maka pemerintah desa terdiri dari: (a) kepala desa selaku kepala pemerintahan desa; dan (b) perangkat desa selaku perangkat pembantu tugas-tugas kepala desa.[1]

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (1) kedudukan Keuchik (Kepala Desa) dijelaskan sebagai Kepala Pemerintahan Desa dan bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kemudian pada ayat (2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa mempunyai wewenang:

1)      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;

2)      Mengajukan rancangan peraturan desa;

3)      Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;

4)      Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;

5)      Membina kehidupan masyarakat desa;

6)      Membina perekonomian desa;

7)      Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

8)      Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

9)      Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Badruzzaman mengemukakan Keuchik merupakan sebagai penyelenggaran urusan rumah tangga yang dibantu oleh Imeum Meunasah, Tuha Peut, Tuha Lapan yang bertugas sebagai pembantu, perencana, pelaksana dan pengawas, terakhir yaitu sekeretaris gampong.[2] Maka itu dalam Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong Pasal 13 jelas sekali diamanahkan bahwa gampong memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus dan bertanggungjawab atas urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Pada Pasal 14 kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 di atas mencakup kewenangan yang sudah ada berdasarkan hal asal usul, kewenangan kabupaten yang diserahkan kepada gampong, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten dna tugas lainnya menurut perundang-undangan.

Kewenangan sebagaimana pada dua pasal di atas memberi batasan yang jelas bahwa gampong bukanlah pemerintahan yang dapat berjalan sendiri secara mutlak namun selalu membutuhkan arahan dari pihak yang lebih tinggi darinya. Kewenangan yang ada tersebut akan djalankan menurut tugas peruntukkan bagi perangkat gampong. Jika diamati lagi, dalam Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong Pasal 21 ayat (2), akan ditemukan bahwa posisi dan kedudukan Keuchik adalah Kepala Badan Eksekutif Gampong dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. Sementara pada ayat (3) memberi kejelasan tentang wewenangnya yang meliputi;

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Tuha Peut;
  2. Menetapkan qanun gampong yang telah mendapat persetujuan dengan Tuha Peut;
  3. Menyusun APBG;
  4. Membina kehidupan masyarakat gampong;
  5. Membina perekonomian gampong;
  6. Mengoordinasi pembangunan gampong secara partisipatif;
  7. Mewakili gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

 

Pada ayat (4) hak Keuchik adalah;

a.       Mengangkat dan menetapkan perangkat gampong lainnya;

b.      Mengajukan rancangan qanun gampong;

c.       Mengelola keuangan gampong sesuai dengan peraturan yang berlaku;

d.      Menerima penghasilan tetap setiap bulan da atau tunjangan lainnya;

e.       Menetapkan pejabat pengelola keuangan gampong;

f.       Melimpahkan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat gampong.

 

Pada ayat (5) kewajiban Keuchik adalah;

a.       Melaksanakan syariat Islam, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 serta memelihara keutuhan NKRI;

b.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

c.       Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

d.      Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;

e.       Melaksanakan kehidupan demokrasi;

f.       Melaksanakan prinsip tata pemerintahan gampong yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupasi dan Nepotisme;

g.      Menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh mitra;

h.      Melaksanakan adminsitrasi pemerintahan gampong yang baik;

i.        Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan;

j.        Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan gampong;

k.      Mendamaikan perselisihan masyarakat di gampong;

l.        Mengembangkan pendapatan masyarakat dna gampong;

m.    Membina dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;

n.      Memberdayakan masyarakat, lembaga kemasyarakatan dna lembaga adat di gampong;

o.      Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

 

Sementara tugas dan fungsi Tuha Peut sebagaimana dalam Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa Tuha Peut mempunyai fungsi menetapkan qanun dan peraturan lainnya bersama Keuchik serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pada ayat (2) Tuha Peut gampong mempunyai wewenang:

  1. Mengayomi adat istiadat;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  3. Menyusun rancangan Qanun Gampong dan peraturan lainnya bersama Keuchik;
  4. Membentuk panitia pemilihan Keuchik;
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Keuchik;
  6. Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan gampong;

 

Menyangkut dengan tugas Tuha Peut di atur secara rinci dalam Pasal 45 yaitu:

  1. Membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja gampong atua nama lain;
  2. Membahas dan menyetujui qanun gampong atau nama lain;
  3. Mengawasi pelaksanaan pemerintahan gampong atau nama lain;
  4. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan gampong atau nama lain;
  5. Merumuskan kebijakan gampong atau nama lain bersama Keuchik atau nama lain;
  6. Memberi nasehat dan pendapat kepada Keuchik atau nama lain baik diminta maupun tidak diminta; dan
  7. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat.

Berdasarkan ketentuan di atas, Tuha Peut memiliki pengawasan lebih luas dibandingkan perangkat lainnya yang ada di gampong termasuk pengawasan terhadap qanun gampong dan keuangan gampong. Hal ini juga diperkuat lagi oleh Pasal 48 yang bahwa Tuha Peut mempunyai hak meminta keterangan kepada pemerintah gampong, menyatakan pendapat terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Keuchik dan mengusulkan kepada Bupati melalui camat untuk melakukan evaluasi kinerja Keuchik.

Meski keduanya (Keuchik dan Tuha Peut) memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun dalam tatanan masyarakat Aceh, kedua lembaga tersebut disebut sebagai lembaga adat di tingkat gampong yang berada di bawah kemukiman.[3] Hal ini pun diperkuat dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2006 tentang  Lembaga Adat yang bahwa lembaga adat di Aceh meliputi Majelis Adat Aceh, Imeum Mukim/nama lainnya, Imeum Chiek/nama lainnya, Keuchik/nama lainnya, Tuha Peut/nama lainnya, Tuha Lapan/nama lainnya, Imeum Meunasah/nama lainnya, Keujrun Blang/nama lainnya, Panglima Laot/nama lainnya, Pawang Glee/nama lainnya, Peutua Sineubok/nama lainnya, Haria Peukan/nama lainnya, Syahbandar/nama lainnya.

Kechik dan Tuha Peut, dalam kehidupan, tatanan dan adat istiadat ke-Acehan tidak saja disebut sebagai pemegang kekeuasaan di tinggkat gampong, namun kedua lembaga tersebut menjadi lembaga adat yang memiliki tugas dan kewajiban masing-masing. Oleh karena itu, dalam ketantuan qanun Aceh maupun qanun tingkat kabupaten/kota dua lembaga tersebut tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki tujuan yang sama dalam konsep pemerintahan dan adat istiadat dalam masyarakat Aceh. Keberadaan keduanya sebagaimana dirasakan pentingnya hubungan baik antara eksekutif dan legislatif dalam pemerintahan Aceh.

Dalam pemerintahan gampong, Tuha Peut bukanlah orang yang dapat dipilih begitu saja, ia dipilih menurut kriteria dalam adat Aceh, seperti kriteria tuha tuho (tahu dna mengerti), tuha turi droe (sudah dewasa dan matang), tuha meuproe (mampu menjadi pengayom). Dalam tubuh kelembagana Tuha Peut, dianggap sebagai cerminan masyarakat hidup rukun dan damai. Ia merupakan keterpaduan antara ulama dan, pemangku adat, pemangku masyarakat dan cerdik pandai. Keterpaduan yang terjalin itu melahirkan kemampuan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berat.[4]

Dalam konsep lebih modern, lembaga tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana yang harmonis dalam struktur kepemerintahan gampong, sekaligus memiliki integritas yang loyal dalam kepengurusannya, tidak diharapkan keduanya renggang dalam menata dan membangun gampong. Karenanya prinsip dari tugas dan tanggungjawabnya menurut T. Mansur harus memiliki karakter sebagai berikut;

1.      Realibility yang mencakup dua hal pokok yaitu, konsisten kerja dan kemampuan untuk dipercaya.

2.      Responseveness yaitu kemauan atau kesiapan para karyawan untuk memberikan jasa yang dibutuhkan terutama masyarakat.

3.      Competence yang berarti setiap orang yang ada dalam sebuah organisasi memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan agar dapat memberikan jasa tertentu.

4.      Access yang memiliki arti kemudahan untuk ditemui atau dihubungi sehingga mudah dijangkau.

5.      Countersy yang memiliki arti sikap sopan santun, respek dan perhatian serta keramahan.

6.      Comunication yaitu memberikan bahasa dalam pelayanan jasa dengan mudah dipahami.

7.      Credibility yang berarti sifat jujur yang dapat dipercaya.

8.      Security yaitu aman dari bahaya dan resiko atau keragu-raguan.

9.      Understnading/knowing the costumer yaitu usaha untuk memahami kebutuhan pelanggan.

10.  Tangibles yaitu bukti fisik dari jasa.[5]

 

Kedudukan, tugas dan fungsi Kechik dan Tuha Peut dalam penjelasan-penjelasan di atas memberi kesimpulan bahwa keberadaan keduanya bagi masyarakat gampong menjadi suatu kenyataan yang tidak dapat dielakkan. Kewajiban yang besar dalam membangun gampong tentu akan melahirkan resiko dari masyarakat itu sendiri jika tidak dengan konsekuensi yang serius dalam melaksanakan dan menjunjung tugas dan fungsi masing-masing. Kekuasaan yang diberikan kepada dua lembaga ini tampak semakin luas dibandingkan dengan masa lalu. Sampai saat ini diberi kepercayaan dalam mengelola dana gampong yang mencapai miliaran rupiah, yang semata-mata untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi berbasis pemberdayaan untuk mencapai kemakmuran dan keadilan.

Tidak diharapkan keduanya berseteru dalam hal keuangan, sebab berbagai aturan sudah jelas mengatur kedudukan keduanya sehingga tidak ada pandangan menganggap lebih tinggi dari yang lain. Keberadaan berbagai perundangan, qanun dan regulasi lainnya harus menjadi patokan, ukuran, dasar pijakan serta dalil dalam melaksankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga pemerintahan gampong.  Sulit diterima jika keduanya berseteru akibat ketiadaan rasa percaya pada masyarakat atau ketiadaan rasa percaya sesame perangkat gampong, karena hal ini akan melahirkan persengketaan yang tidak mudah diselesaikan, seperti banyak kejadian yang ditemukan baru-baru ini melalui informasi media massa. Rata-rata permasalahan adalah ketidak wajaran dalam pengelolaan keuangan gampong.



[1] Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa “Panduan Pelatih/Fasilitator Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa”, Panduan bagi Peserta Pelatihan Tuha Peut dan Operator Desa, diterbitkan oleh Pemkab Aceh Besar, Senin 21 Desember 2015.

[2] Badruzzaman Ismail, Panduan Adat dalam Masyarakat Aceh, Majelis Adat Aceh, Banda Aceh, 2009, hal. 8

[3] Ibid., hal. 13

[4] Ibid., hal. 9

[5] T. Mansur. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kualitas Pelayanan Pegawai pada Bagian Bina Sosial Setdako Lhoseumawe. (tesis), USU, Medan,  2011, hal. 34

Komentar

Postingan Populer