Keududukan, Peran Keuchik dan Tuha Peut; Sebuah Ikhtisar
Keududukan, Peran Keuchik
dan Tuha Peut dalam Pemerintahan Gampong
Sebagaimana dijelaskan pada bagian dahulu, ditinjau dari aspek kedudukan, Keuchik dan Tuha Peut bukanlah keanggotaan yang terpisahkan dalam pemerintah gampong, keduanya memiliki peran yang
tidak jauh beda dalam pelaksanaan pemerintahan gampong. Keuchik pada
pelaksanaannya lebih pada instruksional, sementara Tuha Peut lebih pada pengawasan atau legislator. Perbedaan posisi
inilah yang menjadi kelengkapan protokoler tingkat gampong.
Dengan lahirnya berbagai
regulasi yang mengatur tentang pemerintah desa terutama Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, kini setiap gampong
memiliki keleluasaan dalam menjalankan pemerintahannya sebagaimana
dijelaskan dalam panduan Kemendagri, yaitu pemerintah
desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, yang
bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. Sementara itu, kedudukan pemerintah desa
tersebut menempatkan pemerintah desa sebagai penyelenggara utama tugas-tugas pemerintahan
desa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan
masyarakat, dan pembangunan masyarakat desa. Dengan kedudukan pemerintah desa
seperti ini, maka pemerintah desa terdiri dari: (a) kepala desa selaku kepala pemerintahan
desa; dan (b) perangkat desa selaku perangkat pembantu tugas-tugas kepala desa.[1]
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa Pasal 26 ayat (1) kedudukan Keuchik
(Kepala Desa) dijelaskan sebagai Kepala Pemerintahan Desa dan bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kemudian pada ayat (2) Untuk
melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa mempunyai wewenang:
1)
Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
2)
Mengajukan
rancangan peraturan desa;
3)
Menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4)
Menyusun dan
mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD;
5)
Membina kehidupan
masyarakat desa;
6)
Membina
perekonomian desa;
7)
Mengoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
8)
Mewakili desanya di
dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
9)
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badruzzaman mengemukakan Keuchik merupakan
sebagai penyelenggaran urusan rumah tangga yang dibantu oleh Imeum Meunasah, Tuha Peut, Tuha Lapan yang
bertugas sebagai pembantu, perencana, pelaksana dan pengawas, terakhir yaitu
sekeretaris gampong.[2] Maka
itu dalam Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong
Pasal 13 jelas sekali diamanahkan bahwa gampong memiliki kewenangan untuk
mengatur, mengurus dan bertanggungjawab atas urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat. Pada Pasal 14 kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 di atas mencakup kewenangan yang sudah ada berdasarkan hal asal
usul, kewenangan kabupaten yang diserahkan kepada gampong, tugas pembantuan
dari Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten dna tugas lainnya
menurut perundang-undangan.
Kewenangan sebagaimana pada dua pasal di atas memberi batasan yang jelas
bahwa gampong bukanlah pemerintahan
yang dapat berjalan sendiri secara mutlak namun selalu membutuhkan arahan dari
pihak yang lebih tinggi darinya. Kewenangan yang ada tersebut akan djalankan
menurut tugas peruntukkan bagi perangkat gampong.
Jika diamati lagi, dalam Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan
Gampong Pasal 21 ayat (2), akan ditemukan bahwa posisi dan kedudukan Keuchik adalah Kepala
Badan Eksekutif Gampong dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. Sementara
pada ayat (3) memberi kejelasan tentang wewenangnya yang meliputi;
- Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan gampong berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama Tuha
Peut;
- Menetapkan qanun gampong yang telah mendapat
persetujuan dengan Tuha Peut;
- Menyusun APBG;
- Membina kehidupan masyarakat gampong;
- Membina perekonomian gampong;
- Mengoordinasi
pembangunan gampong secara partisipatif;
- Mewakili gampongnya di dalam dan di
luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
Pada ayat (4)
hak Keuchik adalah;
a. Mengangkat
dan menetapkan perangkat gampong lainnya;
b. Mengajukan
rancangan qanun gampong;
c. Mengelola
keuangan gampong sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d. Menerima
penghasilan tetap setiap bulan da atau tunjangan lainnya;
e. Menetapkan
pejabat pengelola keuangan gampong;
f. Melimpahkan
tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat gampong.
Pada ayat (5) kewajiban
Keuchik adalah;
a. Melaksanakan
syariat Islam, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 serta memelihara keutuhan NKRI;
b. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. Menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan
kehidupan demokrasi;
f. Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan gampong yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupasi
dan Nepotisme;
g. Menjalin
hubungan kerja yang baik dengan seluruh mitra;
h. Melaksanakan
adminsitrasi pemerintahan gampong yang baik;
i.
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan;
j.
Melaksanakan urusan yang menjadi
kewenangan gampong;
k. Mendamaikan
perselisihan masyarakat di gampong;
l.
Mengembangkan pendapatan masyarakat dna
gampong;
m. Membina
dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. Memberdayakan
masyarakat, lembaga kemasyarakatan dna lembaga adat di gampong;
o. Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Sementara tugas
dan fungsi Tuha Peut sebagaimana dalam
Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong Pasal 44 ayat
(1) disebutkan bahwa Tuha Peut mempunyai
fungsi menetapkan qanun dan peraturan lainnya bersama Keuchik serta menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pada ayat (2) Tuha Peut gampong mempunyai wewenang:
- Mengayomi
adat istiadat;
- Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyusun
rancangan Qanun Gampong dan peraturan lainnya bersama Keuchik;
- Membentuk
panitia pemilihan Keuchik;
- Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Keuchik;
- Mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan gampong;
Menyangkut dengan tugas Tuha Peut di atur secara rinci dalam
Pasal 45 yaitu:
- Membahas dan menyetujui anggaran
pendapatan dan belanja gampong atua nama lain;
- Membahas dan menyetujui qanun
gampong atau nama lain;
- Mengawasi pelaksanaan pemerintahan
gampong atau nama lain;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan gampong atau
nama lain;
- Merumuskan kebijakan gampong atau
nama lain bersama Keuchik atau nama lain;
- Memberi nasehat dan pendapat kepada
Keuchik atau nama lain baik
diminta maupun tidak diminta; dan
- Menyelesaikan sengketa yang timbul
dalam masyarakat bersama pemangku adat.
Berdasarkan
ketentuan di atas, Tuha Peut memiliki
pengawasan lebih luas dibandingkan perangkat lainnya yang ada di gampong
termasuk pengawasan terhadap qanun gampong
dan keuangan gampong. Hal ini
juga diperkuat lagi oleh Pasal 48 yang bahwa Tuha Peut mempunyai hak meminta keterangan kepada pemerintah
gampong, menyatakan pendapat terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban
Keuchik dan mengusulkan kepada Bupati melalui camat untuk melakukan evaluasi kinerja
Keuchik.
Meski keduanya (Keuchik dan Tuha Peut) memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun dalam
tatanan masyarakat Aceh, kedua lembaga tersebut disebut sebagai lembaga adat di
tingkat gampong yang berada di bawah
kemukiman.[3] Hal ini pun diperkuat
dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Lembaga Adat yang bahwa lembaga adat di Aceh meliputi Majelis Adat Aceh,
Imeum Mukim/nama lainnya, Imeum Chiek/nama lainnya, Keuchik/nama lainnya, Tuha
Peut/nama lainnya, Tuha Lapan/nama lainnya, Imeum Meunasah/nama lainnya,
Keujrun Blang/nama lainnya, Panglima Laot/nama lainnya, Pawang Glee/nama
lainnya, Peutua Sineubok/nama lainnya, Haria Peukan/nama lainnya,
Syahbandar/nama lainnya.
Kechik dan Tuha Peut,
dalam kehidupan, tatanan dan adat istiadat ke-Acehan tidak saja disebut sebagai
pemegang kekeuasaan di tinggkat gampong,
namun kedua lembaga tersebut menjadi lembaga adat yang memiliki tugas dan
kewajiban masing-masing. Oleh karena itu, dalam ketantuan qanun Aceh maupun
qanun tingkat kabupaten/kota dua lembaga tersebut tidak dapat dipisahkan.
Keduanya memiliki tujuan yang sama dalam konsep pemerintahan dan adat istiadat
dalam masyarakat Aceh. Keberadaan keduanya sebagaimana dirasakan pentingnya
hubungan baik antara eksekutif dan legislatif dalam pemerintahan Aceh.
Dalam pemerintahan
gampong, Tuha Peut bukanlah orang
yang dapat dipilih begitu saja, ia dipilih menurut kriteria dalam adat Aceh,
seperti kriteria tuha tuho (tahu dna
mengerti), tuha turi droe (sudah
dewasa dan matang), tuha meuproe (mampu
menjadi pengayom). Dalam tubuh kelembagana Tuha
Peut, dianggap sebagai cerminan masyarakat hidup rukun dan damai. Ia
merupakan keterpaduan antara ulama dan, pemangku adat, pemangku masyarakat dan
cerdik pandai. Keterpaduan yang terjalin itu melahirkan kemampuan melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan yang berat.[4]
Dalam konsep lebih
modern, lembaga tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana yang harmonis
dalam struktur kepemerintahan gampong,
sekaligus memiliki integritas yang loyal dalam kepengurusannya, tidak diharapkan
keduanya renggang dalam menata dan membangun gampong. Karenanya prinsip dari tugas dan tanggungjawabnya menurut T.
Mansur harus memiliki karakter sebagai berikut;
1. Realibility yang mencakup dua hal pokok yaitu, konsisten kerja dan kemampuan untuk dipercaya.
2. Responseveness yaitu kemauan atau kesiapan para karyawan untuk memberikan jasa yang dibutuhkan terutama masyarakat.
3. Competence yang berarti setiap orang yang ada dalam sebuah organisasi memiliki
keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan agar dapat memberikan jasa
tertentu.
4. Access yang memiliki arti kemudahan untuk ditemui atau dihubungi sehingga
mudah dijangkau.
5. Countersy yang memiliki arti sikap sopan santun, respek dan perhatian serta
keramahan.
6. Comunication yaitu memberikan bahasa dalam pelayanan jasa dengan mudah dipahami.
7. Credibility yang berarti sifat jujur yang dapat dipercaya.
8. Security yaitu aman dari bahaya dan resiko atau keragu-raguan.
9. Understnading/knowing the
costumer yaitu usaha untuk memahami kebutuhan
pelanggan.
10. Tangibles yaitu bukti fisik dari jasa.[5]
Kedudukan, tugas
dan fungsi Kechik dan Tuha Peut dalam penjelasan-penjelasan di
atas memberi kesimpulan bahwa keberadaan keduanya bagi masyarakat gampong menjadi suatu kenyataan yang
tidak dapat dielakkan. Kewajiban yang besar dalam membangun gampong tentu akan melahirkan resiko
dari masyarakat itu sendiri jika tidak dengan konsekuensi yang serius dalam
melaksanakan dan menjunjung tugas dan fungsi masing-masing. Kekuasaan yang
diberikan kepada dua lembaga ini tampak semakin luas dibandingkan dengan masa
lalu. Sampai saat ini diberi kepercayaan dalam mengelola dana gampong yang mencapai miliaran rupiah,
yang semata-mata untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan
ekonomi berbasis pemberdayaan untuk mencapai kemakmuran dan keadilan.
Tidak diharapkan
keduanya berseteru dalam hal keuangan, sebab berbagai aturan sudah jelas
mengatur kedudukan keduanya sehingga tidak ada pandangan menganggap lebih
tinggi dari yang lain. Keberadaan berbagai perundangan, qanun dan regulasi
lainnya harus menjadi patokan, ukuran, dasar pijakan serta dalil dalam
melaksankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga pemerintahan gampong. Sulit diterima jika keduanya berseteru akibat
ketiadaan rasa percaya pada masyarakat atau ketiadaan rasa percaya sesame perangkat
gampong, karena hal ini akan
melahirkan persengketaan yang tidak mudah diselesaikan, seperti banyak kejadian
yang ditemukan baru-baru ini melalui informasi media massa. Rata-rata
permasalahan adalah ketidak wajaran dalam pengelolaan keuangan gampong.
[1] Kementerian
Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa “Panduan Pelatih/Fasilitator Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur
Pemerintahan Desa”, Panduan bagi Peserta Pelatihan Tuha Peut dan Operator
Desa, diterbitkan oleh Pemkab Aceh Besar, Senin 21 Desember 2015.
[2] Badruzzaman
Ismail, Panduan Adat dalam Masyarakat
Aceh, Majelis Adat Aceh, Banda Aceh, 2009, hal. 8
[3] Ibid., hal. 13
[4] Ibid., hal. 9
[5] T. Mansur. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kualitas Pelayanan Pegawai pada Bagian
Bina Sosial Setdako Lhoseumawe. (tesis), USU,
Medan, 2011, hal. 34

Komentar
Posting Komentar
Komentar