SKRIPSI POPULER KOMPENTENSI KOMUNIKASI WILAYATUL HISBAH DALAM PENCEGAHAN ALIRAN SESAT DI ACEH
KOMPENTENSI KOMUNIKASI WILAYATUL HISBAH DALAM PENCEGAHAN ALIRAN
SESAT DI ACEH
A. Latar Belakang Masalah
Menarik sekali kajian ini dibahas, di samping Wilayahtul Hisbah sebagai lembaga pencegahan kemungkaran, juga merupakan bagian yang sangat spesifik dalam pemberantasna aliran sesat di Aceh dibandingkan lembaga sejenisnya yang di Aceh, seperti Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA). Secara formal aplikasi syari’at Islam di Aceh telah didukung oleh Undang-Undang dan Qanun yang bersifat publik, yaitu Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam bidang akidah, ibadah dan syi’ar Islam, Qanun No. 12 Tahun 2003 tentang Minuman Qhamar (minuman keras), Qanun No. 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian), dan Qanun No. 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (perbuatan mesum dan pergaulan bebas). Agar terwujud peranan syari’at Islam yang khaffah, diperlukan kesiapan masyarakat dan aparat penegak hukum yaitu Wilayatul Hisbah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 01 Tahun 2004.[1]
Wilayatul Hisbah merupakan lembaga yang berwenang mengingatkan anggota masyarakat tentang aturan-aturan yang ada yang harus di ikuti, cara menggunakan dan menaati peraturan serta tindakan yang harus dihindari karena bertentangan dengan peraturan.[2] Secara umum Wilayatul Hisbah adalah lembaga yang diberi wewenang mengawasi berjalannya syari’at Islam serta bertindak tegas terhadap orang yang berbuat kemungkaran dan wajib memberikan bantuan kepada yang memerlukan.[3]
Syariat Islam telah berlangsung lama di Aceh, namun berbagai pelanggaran masih saja terjadi, mulai pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat. Beragam modus dan cara membuat ketentraman dan kenyamanan pelaksanaan syariat Islam semakin terusik, semisal penodaan agama atau penyebaran aliran sesat misalnya.
Berbicara persoalan aliran sesat dalam KUHP memang tidak ditemukan istilah tersebut, namun lebih cenderung diistilahkan sebagai delik agama, mengandung beberapa pengertian, yaitu delik menurut agama, delik terhadap agama dan delik yang berhubungan dengan agama.[4] Istilah lain delik agama juga disebut sebagai group libel (penghinaan terhadap kelompok/golongan).[5] Lebih lanjut dijelaskan bahwa delik agama mencakup delik terhadap agama dan delik yang berhubungan dengan agama.[6] Dalam Pasal 156a yang sering disebut dengan pasal penodaan agama bisa dikategorikan sebagai delik terhadap agama.[7]
Seiring dengan itu, Qanun Jinayah sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sehingga Polisi Wilayatul Hisbah (WH) selaku polisi syariah berperan banyak dalam menyelidiki kasus yang berkaitan dengan pelanggaran syariat Islam yang sifatnya pelanggaran pidana terhadap delik agama, sebagaimana tertuang dalam aturan qanun jinayah itu sendiri. Dalam ketentuan itu, polisi syariah memiliki peluang untuk menjabat atau diberi wewenang sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil melalui sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Apabila polisi syariah belum menjadi PPNS, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menerima berkas yang akan dilimpahkan oleh polisi syariah ini.[8]
Kita akui, kemanjuan syari’at Islam di Aceh yang makin digalakkan patut di acung jempol. Namun, kegagalan tetap akan lebih menonjol dan menjadi cibiran semua pihak bila syari’at Islam tidak tegak secara benar. Sejatinya, mencanangkan syari’at Islam harus di mulai dari akarnya dahulu. Tahun 2014 ini, Syari’at Islam di Aceh sudah berlaku 13 tahun.
Jika memang pemerintah Aceh merintis secara efektif, efisien dan fleksibel pemberlakuan syari’at Islam sejak 2001, maka pastinya saat ini masyarakat Aceh sedang memetik indahnya dan tentramnya berhukum dengan hukum Al-Qur’an dan Hadist. Tapi sayang, penegakkan syari’at Islam di Aceh masih rendah sekali lingkupnya padahal pemerintah yang punya power kerap mengabaikan tuntutan masyarakat untuk syari’at agung, pemerintah terkesan lalai memperhatikan syari’at, bahkan jajaran pemerintah Aceh takut membumikan hukum langit ini.
Fenomena beragam aliran di Aceh memang menghentakkan
kita. Daerah yang dijuluki Serambi Mekkah tengah diuji. Apakah umatnya
masih peduli dengan kehidupan keagamaan atau hanya mengaku beriman, namun dalam
tingkah polahnya mirip manusia tanpa iman. Syukur, warga sigap membendung berbagai aliran yang
“menyesatkan”. Masyarakat ternyata masih peka terhadap gangguan keimanan
sehingga sangat cepat bertindak.
Untuk melihat lebih lanjut, dalam penelitian ini maka
kajian ini diberi judul “Kompentensi Komunikasi Wilayatul
Hisbah dalam Pencegahan Aliran Sesat di Aceh”.
B. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang masalah yang diutarakan di atas, maka rumusan masalah yang akan
dijelaskan dalam kajian ini, yaitu;
1.
Bagaimanakah jaringan
komunikasi yang dibangun oleh Wilayatul Hisbah terhadap pencegahan aliran di
Aceh?
2.
Bagaimana koordinasi
yang dibangun oleh Wilayatul Hisbah dengan organisasi masyarakat dan tokoh
keagamaan dalam pencegahan aliran sesat di Aceh?
C. Tujuan Penelitian
Dari
rumusan masalah di atas, tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut;
1.
Untuk mengetahui dan
menjelaskan jaringan komunikasi yang dibangun oleh Wilayatul Hisbah terhadap
pencegahan aliran di Aceh.
2.
Untuk mengetahui dan
menjelaskan koordinasi yang dibangun oleh Wilayatul Hisbah dengan organisasi
masyarakat dan tokoh keagamaan dalam pencegahan aliran sesat di Aceh.
D. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan
penelitian, diharapkan:
a.
Menjadi media informasi
dalam penerapan syariat Islam di Aceh dalam upaya
pencegahan aliran sesat.
b.
Menjadi referensi bagi mahasiswa dan peneliti
lainnya dalam mendalami persoalan aliran sesat di Aceh.
c.
Mendorong dan menjadi masukan
bagi seluruh pelaku penegakan syarait untuk menjadikan pedoman yang bermanfaat dalam penerapan syariat Islam dan pencegahan
aliran sesat di Aceh.
E. Sietematika Pembahasan
Sistematika pembahasan merupakan
ruang lingkup atau batasan dalam sebuah penelitian. Hal ini diperlukan agar
suatu penelitian dapat konsisten pada bidangnya berdasarkan bahasan yang
dikaji. Adapun sistematika dalam penelitian ini adalah sebagai berikut;
Bab satu, merupakan bab pendahuluan
yang berisi tentang latar belakang masalah, rumusan penelitian, tujuan
penelitian, kegunaan penelitian dan sistematika pembahasan.
Sementara pada bagian dua yaitu bab
teoritis, tentang perkembangan Wilayatul Hisbah dan aliran sesat yang meliputi beberapa pengertian mencakup pengertian Wilayatul Hisbah, pengertian aliran sesat dan
kompetensi komunikasi, kriteria aliran sesat di Aceh, tugas dan tanggung Wilayatul
Hisbah dalam pencegahan aliran sesat dan lembaga koordinasi Wilayatul Hisbah
dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam.
Bab tiga merupakan bab inti dan
pembahasan tentang sistem
komunikasi Wilayatul Hisbah dalam pencegahan aliran sesat yang meliputi bentuk
komunikasi Wilayatul Hisbah dalam pencegahan aliran sesat di Aceh, lembaga
koordinasi Wilayatul Hisbah di Aceh, kerjasama Wilayatul Hisbah dengan tokoh
agama, kendala Wilaytul Hisbah dalam pencegahan aliran sesat
dan analisis penyelesaian masalah.
Pada
bagian terakhir merupakan bab penutup yang meliputi kesimpulan dan saran
terhadap hasil penelitian yang dilakukan ini.
[1] Al Yasa
Abubakar, Wilayatul Hisbah Polisi Pamong
Praja dengan Kewenangan Kusus di Aceh, (Banda Aceh: Dinas Syariat Islam,
2009), hal. 19
[2] Ibid..., hal. 22
[3] Ibid..., hal. 20
[4] Barda Nawawi
Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum
Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996), hal. 330
[5] Oemar Seno
Adji, Hukum (Acara) Pidana dalam
Prospeksi, (Jakarta: Erlangga, 1996), hal. 101
[7] Ibid..., hal. 86

Komentar
Posting Komentar
Komentar