5 Hukum Pernikahan

 

PERNIKAHAN

Definisi dan Hukum Pernikahan

 

Pernikahan adalah suatu akad yang memperbolehkan seorang laki-laki melakukan hubungan (misal: berhubungan seksual, mencium, dan sebagainya) dengan perempuan yang bukan mahram; baik karena nasab, sepersusuan , atau melalui ikatan perkawinan.

Firman Allah swt:

وَمِنْ أيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أََزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذلِكَ لَأيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْن َ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (ar-rum: 21)

فَانْكِحُوْا مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً

Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.” (al-Nisa’:3)

Hukum pernikahan berbeda-beda sesuai dengan keadaan dan kondisi pribadi seseorang baik lahir ataupun batin, seperti di bawah ini:

  1. Jaiz (boleh) adalah hukum asal.
  2. Wajib, jika seseorang telah baligh, berakal, mampu memenuhi tuntutan (hak dan kewajiban) dalam pernikahan dan apabila tidak melangsungkan pernikahan akan besar kemungkinan terjerumus ke dalam dosa besar yaitu zina.
  3. Haram, jika seseorang berniat untuk menyakiti perempuan yang akan dinikahinya atau merasa yakin bahwa dirinya belum mampu memenuhi hak dan kewajiban yang menjadi tuntutan dalam pernikahan (berumah tangga), baik dikarenakan sakit ataupun sebab-sebab lain yang menjadi penghalang berlangsungnya pernikahan. Catatan: bahwa sebelum pernikahan tidak dibenarkan salah satu dari kedua belah pihak mempelai laki-laki ataupun wanita untuk merahasiakan sesuatu yang seharusnya tidak dirahasiakan, seperti: memiliki penyakit yang akan menghalanginya untuk melaksanakan hak dan kewajiban suami istri (misal: impotent), karena hal ini termasuk salah satu bentuk penipuan.
  4. Sunnah, jika seseorang telah merasa mampu untuk memenuhi berbagai tuntutan dalam pernikahan, hanya saja –berbeda dengan yang pertama- ia masih mampu membendung keinginan nafsunya untuk berbuat sesuatu yang dilarang oleh Allah swt yaitu melakukan dosa besar; zina.
  5. Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah

Pernikahan adalah sesuatu yang telah diatur oleh Allah dan Rasulnya. Firman Allah swt:

وَأَنْكِحُوْا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءُ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. hal 322 FM(an-Nur: 32)

Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.

Kemiskinan ataupun kefakiran bukanlah penghalang untuk berumah tangga, karena Allah swt dengan tanpa kesulitan mampu merubah kondisi seseorang menjadi kecukupan baik sekarang ataupun nanti. Berapa banyak orang yang ada di sekitar kita, sebelum menikah ia tergolong orang yang fakir miskin, namun setelah menikah –berkat rahmat Allah- ia menjadi orang yang kecukupan, karena terdorong oleh niat yang benar dalam berumah tangga yaitu untuk menjaga harga diri dan lebih mendekatkan diri kepada Allah.

Pengertian dan Hukum Khitbah

Khitbah (pinangan) adalah pengungkapan sebuah hasrat atau keinginan untuk menikahi perempuan yang dimaksud (baik diutarakan secara pribadi atau dengan perantaraan keluarga) dan dari perempuan itu sendiri kepada walinya.

Allah berfirman:

وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ

Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.” (al-Baqarah: 235)FI: 380

khitbah merupakan sebuah jembatan untuk saling mengenal di antara 2 calon mempelai; perilakunya, wataknya atau kecenderungannya dengan tetap pada bingkai agama. Di samping itu khitbah akan menjadi salah satu sebab kedamaian dan ketenangan bagi kedua belah pihak karena telah ada kesepakatan dan kepastian.

Meminang adalah sunnah dan sah dilakukan jika tidak ada penghalang pada pihak perempuan, seperti: sedang dipinang oleh orang lain atau masih dalam masa ‘iddah (menunggu) baik setelah dicerai atau ditinggal mati suaminya.

Rasulullah saw bersabda:

المُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ

Orang mukmin adalah saudara bagi orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin meminang seorang perempuan yang sedang dipinang oleh saudaranya, sehingga nyata sudah ditinggalkannya.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Dalam proses khitbah biasanya calon mempelai pria melihat calon mempelai wanita dan hal ini sah-sah saja dilakukan selama masih dalam batasan-batasan agama, yaitu hanya melihat bagian wajah dan kedua telapak tangannya saja. Rasulullah bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ إِمْرَأَةً فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ وَإِنْ كَانَتْ لاَتَعْلَمُ

Apabila salah seorang di antara kamu meminang seorang perempuan, maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat perempuan itu, asal saja melihatnya adalah semata-mata untuk mencari jodoh, baik diketahui oleh perempuan itu atau tidak. (H.R. Ahmad)

Di samping itu juga disunnahkan untuk memilih calon pasangan sebagai berikut:

  1. kuat agamanya
  2. bisa memiliki banyak anak
  3. masih perawan
  4. berasal dari keluarga yang beragama dan qanaah (menerima apa adanya)
  5. berasal dari keturunan baik-baik
  6. cantik
  7. bukan termasuk kerabat sendiri
  8. jika dengan satu perempuan cukup terjaga, maka tidak perlu menikah lebih dari satu.

Yang perlu ditekankan di sini, bahwa selama prosesi akad nikah belum berlangsung, maka seorang pria tidak diperkenankan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahramnya, walaupun telah melewati proses khitbah. Karena khitbah hanya merupakan salah satu mukaddimah dari proses pernikahan dan tidak lebih hanya merupakan ikatan perjanjian untuk berlanjut ke jenjang pernikahan.

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahramnya, karena pihak yang ketiga adalah syaitan.”FM:

Hadiah Pinangan

Sebuah kebiasaan yang berlaku di masyarakat, calon mempelai laki-laki ketika meminang membawakan beberapa hadiah kepada calon mempelai wanita. Namun terkadang setelah itu salah satu dari kedua belah pihak membatalkan pinangan yang telah berlangsung. Jika yang membatalkan adalah dari pihak laki-laki, maka hadiah yang telah diberikan tidak boleh untuk diminta kembali, namun sebaliknya jika yang membatalkan adalah dari pihak perempuan maka wajib mengembalikan hadiah yang telah diberikan.

Definisi dan Pembagian Mahram Nikah

Mahram (adalah orang yang tidak boleh dinikahi) ada 14 macam:

                               I.             

    • Tujuh orang dari sebab nasab (keturunan)
      1.  
        1. ibu, nenek (baik dari ibu ataupu dari bapak), dan seterusnya sampai ke atas.
        2. anak, cucu, dan seterusnya sampai ke bawah.
        3. saudara perempuan seibu sebapak, sebapak atau seibu saja.
        4. saudara perempuan dari bapak (bibi).
        5. saudara perempuan dari ibu (bibi).
        6. anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya.
        7. anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) dan seterusnya.
    • Dua orang dari sebab menyusu
      1.  
        1.  
          1.  
            1.  
              1. ibu yang menyusuinya.
              2. saudara perempuan sepersusuan.
  • Lima orang dari sebab pernikahan
    1. ibu istri (mertua).
    2. anak tiri, apabila telah campur dengan ibunya.
    3. istri anak (menantu).
    4. istri bapak (ibu tiri).
    5. Haram menikahi dua orang perempuan dengan cara dikumpulkan bersama-sama, yaitu dua perempuan yang ada hubungan mahram, seperti dua perempuan yang bersaudara atau seorang perempuan yang dipermadukan dengan saudara perempuan bapaknya (bibinya), atau anak perempuan saudaranya, dan seterusnya menurut pertalian mahram di atas.

Rukun Nikah

Rukun Nikah adalah sesuatu yang menjadi bagian dari pernikahan

  1. suami
  2. istri
  3. wali
  4. dua saksi
  5. Shighot (pernyataan ijab qabul)

Syarat Sah Nikah

Syarat nikah adalah sesuatu yang tidak menjadi bagian pernikahan, namun menjadi hal penting yang menjadi factor dari keabsahan nikah.

  1. wali, adalah pihak kerabat yang paling dekat dengan mempelai wanita, seperti: ayah, kakek, saudara laki-laki, paman. Wali harus ada, karena wanita tidak berhak untuk menikahkan dirinya sendiri atau pun orang lain..
  2. ijin dari perempuan yang akan menikah, karena seorang wali harus meminta pertimbangan kepada calon mempelai wanita tentang calon mempelai pria, begitu halnya dengan kesediannya dalam memilih pasangan hidup. Karenanya agama melarang adanya pemaksaan dalam masalah pernikahan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedangkan seorang perawan (juga) harus dimintai ijinnya dan diamnya adalah ijinnya.”

Dan diriwayatkan dari Aisyah ra: pernah seorang perempuan datang menghadap Rasulullah dan berkata: “wahai Rasulullah sesungguhnya ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya untuk mengangkat derajatnya.” Kemudian Rasulullah memerintahkannya untuk memilih; menerima atau menolaknya, lalu ia berkata: “wahai Rasulullah, saya telah menerima apa yang dilakukan ayah, namun saya ingin para wanita tahu bahwa seorang ayah tidaklah berhak sama sekali memerintahkan anaknya untuk menikah.”

Namun menurut sebagian ulama yang lain, wali ayah boleh memaksa anak perawannya untuk menikah, berdasarkan sabda Rasulullah: “Perempuan janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya, sedangkan anak perawan dinikahkan oleh ayahnya.” (H.R. Daruquthni)FI: 384 Dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1.  
    1. Tidak ada permusuhan antara ayah dan anak.
    2. Hendaklah dinikahkan dengan orang yang setara (kufu)
    3. Maharnya tidak boleh kurang dari mahar misil (sebanding)
    4. Tidak dinikahkan dengan orang yang tidak mampu membayar mahar.
    5. Tidak dinikahkan dengan laki-laki yang mengecewakan (membahayakan) si anak kelak dalam pergaulannya dengan calon suami, misalnya orang itu buta atau orang yang sudah sangat tua sehingga tidak ada harapan akan mendapat kegembiraan dalam pergaulannya.
  1. 2 orang saksi. Dengan adanya saksi akan berdampak terhadap terpeliharanya nasab dan harta benda serta akan membendung berbagai prasangka buruk dan hal-hal yang tidak jelas (syubhat). Rasulullah bersabda: “pernikahan tidak akan berlangsung tanpa adanya wali dan 2 orang saksi yang adil.”
  2. mahar (mas kawin). mahar adalah sesuatu yang diberikan suami kepada istrinya dan mutlak menjadi hak milik istri. Menyebutkan mahar dalam akad disunnahkan bagi suami, karena hal ini akan memberikan kepuasan tersendiri serta menjauhkan pertentangan dan permusuhan di antara kedua belah pihak. Bagi suami tetap diperkenankan untuk mempercepat penyerahan mahar atau menangguhkannya terlebih dahulu.

Seorang istri berhak menolak untuk berhubungan badan jika mahar belum diserahkan baik keseluruhannya atau sebagiannya, karena mahar adalah hak mutlak baginya. Sedangkan untuk jumlah maksimal atau minimal dari mahar tidak ada batasan.

5) shighot (pernyataan) ijab qabul. Sebagaimana perkataan wali: “saya nikahkan kamu dengan Zainab anakku” dan dijawab oleh mempelai pria: “saya terima”. Berlangsungnya akad nikah harus ada dalam satu tempat, tidak terpisah dengan sesuatu yang menjadi indikasi atas penghindaran atau pembatalan dari pernikahan ini.

Hikmah Nikah

Dengan pernikahan, umat manusia telah mendapatkan setengah dari agamanya, Rasulullah bersabda:

Barang siapa yang diberikan rizki oleh Allah berupa seorang wanita salehah, maka sungguh Allah telah menolongnya untuk mendapatkan setengah dari agamanya, maka bertakwalah kepada Allah untuk setengah yang lain.”FM: 333

Di samping itu, pernikahan menjadi jembatan untuk menyalurkan hasrat seksual seseorang secara sehat dan halal, membantu kedua pasangan untuk menanggung beban kehidupan yang makin menghimpit, melestarikan generasi manusia, dan kelak menciptakan keturunan-keturunan yang akan menjadi sebuah masyarakat yang suci dan bersih dari segala penyakit moral. Allah berfirman:

وَمِنْ أيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أََزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذلِكَ لَأيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْن

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (al-Rum: 21)

Macam-macam Pernikahan Terlarang

Dalam syariat Islam, pernikahan adalah sesuatu yang sangat sakral dan suci, sehingga haruslah memenuhi semua rukun, syarat, tata cara dan hokum yang telah ditetapkan oleh agama. Apabila salah satu saja dari hal-hal di atas tidak terlaksana maka pernikahan dianggap batal. Berikut ini beberapa pernikahan yang terlarang, yaitu:

  1. nikah Syighar, yaitu pernikahan dengan cara tukar menukar anak perempuan dengan tanpa memberikan mahar. Pernikahan semacam ini dilarang oleh agama karena dianggap menjatuhkan kemuliaan wanita dan berbuat lalim terhadap kedua wanita tersebut. Firman Allah: “Berikanlah para wanita itu mas kawin……

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah bersabda: “Tiada syighar dalam Islam.” (H.R. Muslim)

  1. nikah Mut’ah, yaitu setiap pernikahan yang dibatasi dengan jangka waktu tertentu, baik sehari, sebulan, atau setahun. Pernikahan semacam ini dilarang oleh agama karena dianggap telah mengingkari tujuan dari pernikahan yang disyariatkan oleh Allah, yaitu untuk mewujudkan rumah tangga yang penuh dengan cinta kasih sampai ajal yang akan memisahkan atau dengan jalan yang disyariatkan yaitu talak. Sebab yang lain adalah seakan-akan menjadikan wanita sebagai barang dagangan yang berpindah-pindah dari satu lelaki kepada lelaki yang lain dan seakan-akan hanya menjadi tempat penyaluran nafsu birahi semata. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah pernah melarang seseorang nikah Mut’ah.
  2. Nikah Tahlil, adalah pernikahan sementara yang dilakukan oleh seorang wanita dengan laki-laki lain yang bertujuan agar suami yang pertama (yang telah mentalaknya) bisa kembali ke pangkuannya, misalnya Sarah telah ditalak tiga oleh Fandi, namun kemudian Fandi berharap Sarah bisa kembali lagi kepadanya, sehingga ia menyuruh Zidan agar menikahi Sarah sementara waktu, yang diharapkan nanti si Zidan mentalaknya dan Sarah bisa kembali ke pangkuan Fandi.

Nikah Tahlil menurut sebagian ulama dilarang, karena mengandung kebohongan dan penipuan. Namun menurut ulama Syafi’I dan ulama Hanafi diperbolehkan selama tidak diucapkan saat prosesi akad nikah, karena mereka bersandar terhadap apa yang nampak sedangkan niat bukanlah sesuatu yang nampak dan pada saat akad, niat bukanlah sesuatu yang diperhitungkan mengenai sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Menerapkan Hikmah Pernikahan Dalam Kehidupan

Pernikahan hanyalah sebuah sarana atau media bagi manusia untuk melestarikan keturunannya dengan cara-cara yang telah diajarkan agama, yang berdampak terbentuknya masyarakat yang suci bersih sebagaimana fitrahnya. Di samping itu dengan pernikahan kita diajarkan bagaimana memahami keberagaman budaya, bagaimana hidup berdampingan dengan istri atau suami beserta semua keluarga yang juga berbeda tradisi.

Sehingga dengan demikian ikatan pernikahan telah menjadi mediasi pembelajaran seseorang untuk mengenal dan mengetahui kebutuhan orang lain, sehingga sedikit demi sedikit sifat individualistis (hanya mementingkan kepentingan pribadi); selalu ingin menang sendiri, sifat iri dan dengki, dan seterusnya akan terkikis habis.

Syarat Wali dan Saksi Nikah

Syarat-Syarat

Wali nikah

2 Orang Saksi Nikah

  1. Laki-laki
  2. Mukalaf
  3. Merdeka
  4. Islam
  5. Adil
  6. Bisa melihat dengan baik
  1.  
    1. Laki-laki
    2. Merdeka
    3. Bisa mendengar dengan baik
    4. Bisa melihat dengan baik
    5. Memahami bahasa kedua orang yang melangsungkan akad nikah
    6. Islam
    7. Adil

Macam-Macam Wali:

  1.  
    1.  
      1. Wali nasab, yaitu

Wali dari kerabat paling dekat, seperti: ayah. Maka selama ayah masih ada tidak diperkenankan bagi kerabat yang lain untuk menggantikannya, kecuali dengan sepengetahuan dan seijinnya.

Wali dari kerabat yang lebih jauh, maka jika wali dari kerabat yang dekat telah meninggal atau berada di tempat yang jauh, diperkenankan bagi kerabat yang jauh menggantikannya.

  1.  
    1.  
      1. Wali hakim, maka jika kerabat dekat ataupun kerabat jauh telah meninggal atau berada di tempat yang jauh atau wali enggan menikahkan anaknya, diperkenankan bagi hakim untuk mengganti mereka.

Pengertian Ijab Qabul

Ijab adalah pernyataan yang muncul pertama kali baik dari mempelai pria atau wali pihak perempuan, seperti perkataan mempelai pria: “nikahkanlah saya dengan anak perempuanmu” atau dari wali pihak perempuan: “saya nikahkan anakku padamu”.

Qabul adalah pernyataan kedua yang muncul baik dari mempelai pria atau wali pihak perempuan, seperti perkataan keduanya: “saya terima”.

Syarat-syarat dari Ijab Qabul adalah

  1. Harus menggunakan bahasa yang dimengerti oleh kedua orang yang melaksanakan akad, sekalipun dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab.
  2. Harus menggunakan pernyataan yang mengisyaratkan dilangsungkannya pernikahan, seperti: “saya nikahkan anak perempuanku ‘Aminah’ atau nikahkanlah saya dengan anak perempuanmu ‘Aminah’”.
  3. Pernyataan ijab harus disandarkan pada seseorang yang akan dinikahinya seperti: “saya nikahkan anak perempuanku ‘Aminah’ atau nikahkanlah saya dengan anak perempuanmu ‘Aminah’”.
  4. Ijab qabul harus jelas beruntun dan tidak diselingi oleh waktu.

Mahar (mas kawin)

Mahar adalah harta yang wajib diserahkan seseorang dikarenakan sebuah akad pernikahan atau berhubungan seksual (dengan paksaan atau tidak). Karenanya wajib bagi seorang suami untuk menyerahkan mahar kepada istrinya.

Firman Allah:

وَأتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْئٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (an-Nisa: 4).

Dari Sahl bin Sa’d, Rasulullah bersabda:

إِلْتَمْسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ

“Berilah mahar sekalipun sebuah cincin dari besi.”

Hikmah dari membayar mahar adalah untuk memperlihatkan kemuliaan dan kehormatan wanita, di samping menjadi indikasi akan dibangunnya kehidupan rumah tangga yang mulia.

Walimah al-’Ursy (Pesta Pernikahan)

Walimah al-’Ursy atau yang sering disebut dengan pesta pernikahan di samping sunnah untuk diadakan juga memiliki beberapa hikmah yang di antaranya adalah sebagai informasi kepada masyarakat bahwa telah berlangsung sebuah akad nikah dalam sebuah keluarga yang hal ini akan mencegah timbulnya fitnah di kemudian hari, walimah juga akan menjadi ajang perkenalan dan mediasi kerukunan antar tetangga.

Dalam walimah disunnahkan untuk menyajikan hidangan-hidangan sekalipun yang paling sederhana, namun hidangan yang paling utama adalah kambing. Bagi orang yang diundang harus menghadirinya, baik sedang berpuasa ataupun tidak. Semua orang yang menghadiri walimah disunnahkan untuk menyantap hidangan dan bagi yang berpuasa sunnah lebih baik membatalkan puasanya seandainya khawatir akan mengecewakan tuan rumah, namun bila sebaliknya maka ia lebih baik menyempurnakan puasa sunnahnya.

Orang yang diundang wajib menghadiri walimah, selama memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Tuan rumah tidak mengistimewakan undangannya bagi orang-orang yang kaya saja
  • Tuan rumah mengundang pada hari pertama walimah
  • Tuan rumah mengundang bukan karena faktor sungkan, takut, atau berambisi untuk memperoleh kedudukan
  • Tuan rumah tidak mengundang musuh dari orang yang diundang
  • Tuan rumah tidak menyediakan hal-hal yang berbau maksiat di lokasi walimah.

12. HAK-HAK SUAMI ISTRI

Kehidupan rumah tangga adalah kehidupan yang paling dalam, paling suci, dan paling erat di antara laki-laki dan perempuan, baik suami ataupun istri seolah-olah pakaian yang saling menutupi (melindungi) pemakainya. Sebagaimana firman Allah:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

Mereka itu sebagian pakaian bagi kamu, dan kamupun sebagai pakaian buat mereka.” (QS. al-Baqoroh: 187).

Hal 342

Allah telah memberikan kenikmatan yang tiada tahu kadarnya kecuali Allah yaitu terwujudnya cinta kasih di antara suami istri. Dalam al-Quran, Allah berfirman:

وَمِنْ أيَاتِه أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذلِكَ لَايَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (ar-Ruum: 21)

Rasa kasih sayang akan bertambah dalam kehidupan rumah tangga, jika masing-masing dapat melaksanakan hak-haknya dengan baik kepada yang lain. Baik hak bersama di antara keduanya, yaitu hak suami kepada istrinya, ataupun hak istri kepada suaminya.

1. Hak Bersama Di Antara Suami Istri

(a). Hak saling mewarisi setelah prosesi akad nikah rampung. Jika salah satunya meninggal dunia setelah rampungnya akad nikah, maka ia mewariskan hartanya kepada yang lain, sekalipun belum sampai terjadi hubungan suami istri (jima’). Allah berfirman:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كُنَّ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصِيْنَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإْنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Dan bagimu (suami) ½ dari harta yang ditinggalkan oleh istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isterimu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, sesudah di penuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutangmu. (QS. an-Nisa’:12)

(b). Keharaman menikah karena hubungan mushaharah (hubungan kekeluargaan sebab perkawinan), dalam arti bahwasanya seorang istri diharamkan menikah dengan ayah, kakek, dan anak dari suami, serta keturunan dari anak laki-laki ataupun anak perempuan dari suaminya. Begitu pula seorang suami diharamkan menikah dengan ibu, nenek, dan anak perempuan dari suami serta keturunan dari anak laki-laki ataupun anak perempuan dari istrinya.

(c). Masing-masing dari suami istri harus bisa saling memuaskan (selayaknya suami istri), dengan batasan-batasan yang telah dihalalkan oleh Allah. karena termasuk bagian dari tujuan pernikahan adalah memuaskan nafsu syahwat yang telah diciptakan Allah pada watak manusia baik laki-laki atau perempuan, dan kepuasan ini tidak akan pernah tercapai kecuali dengan adanya timbal balik di antara suami istri.

(d). Hubungan baik antara yang satu dengan yang lain, baik dari segi perkataan, perbuatan, tingkah laku, pelaksanaan hak dan kewajiban dan dalam melaksanakan semua hal yang diperintahkan oleh agama. Dengan demikian, akan tercipta keserasian dan kedamaian di antara keduanya.

Hal 343

2. Kewajiban Istri Terhadap Suaminya

(a). Taat kepada suami, selama tidak mengakibatkan kemaksiatan kepada Allah. Seperti sabda Nabi SAW:

لَوْ أُمِرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ عَلَيْهَا

“Jika saja (diperkenankan) saya memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, niscaya seorang istri akan saya perintahkan sujud kepada suaminya, karena besarnya hak seorang suami atas istrinya.”

Pada hadits yang lain diriwayatkan dari Aisyah ra.:

أََيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الْمَرْأَةِ؟ فَقَالَ: زَوْجُهَا. فَقُلْتُ: وَأَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الرَّجُلِ؟ قَالَ: أُمُّهُ

Saya bertanya kepada Rasulullah SAW: “siapa yang paling besar haknya terhadap seorang wanita?”. Beliau SAW menjawab: “suaminya”. Saya bertanya lagi: “dan siapa yang paling berhak terhadap seorang laki-laki?”. Beliau menjawab: “ibunya”.”

(b). memuliakan suaminya baik ketika ada ataupun tidak ada, seperti tidak membiarkan seorangpun masuk ke dalam rumah tanpa seijin suami. Dalam khutbah haji Wada’ Nabi SAW bersabda:

فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلَّا يُوْطِأَنَّ فَرْشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَهُ وَأَلَّا يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَهُ

“Hak kalian (orang laki-laki) terhadap mereka (para istri), adalah mereka tidak membiarkan orang yang kalian benci untuk menginjak tempat tidur kalian, dan tidak membiarkannya masuk ke dalam rumah kalian.”

Allah SWT memuji istri yang mampu menjaga kehormatan suaminya. Allah SWT berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ

maka isteri yang baik ialah yang patuh, yang tahu memelihara rahasia dengan cara yang diajarkan oleh Allah.” (an-Nisa’: 34)

Wanita-wanita shalihah adalah yang menjalankan perintah agama, taat kepada Allah dan suaminya, menjaga segala hal yang tidak diketahui suami, karena kedekatannya kepada Allah, dan menjalankan perintah Allah dengan menjaga suaminya.

©. Menyenangkan hati suami, dalam sebuah hadits:

خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفْظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ

sebaik-baik wanita adalah orang yang jika kau pandang maka akan membahagiakanmu, jika kau suruh maka akan mentaatimu, dan jika kau tinggal maka ia akan menjaga dirinya dan hartamu.”

Menyenangkan hati suami bisa dengan apa saja, seperti: terlihat cantik, berpakaian indah, memakai parfum yang harum, dan lain sebagainya, di samping memahami berbagai hal yang dialami selama berdampingan dengan suami.

(d). tidak berpuasa sunah, melaksanakan haji sunah, ataupun keluar rumah tanpa seijin suaminya.

Terdapat beberapa hadits yang menegaskannya, diantaranya sabda Nabi SAW.:

لاَتَصُوْمُ الْمَرْأَةُ يَوْمًا وَاحِدًا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا إِلاَّ لِفَرِيْضَةٍ فَإِنْ فَعَلَتْ أَثِمَتْ وَلَمْ يَتَقَبَّلْ مِنْهَا وَأَنْ لاَتُعْطِيَ شَيْأً مِنْ بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ فَإِنْ فَعَلَتْ كَانَ لَهُ الأَجْرُ وَعَلَيْهَا الْوِزْرُ وَأَلاَّ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Janganlah seorang istri melaksanakan puasa sunah tanpa seijin suaminya, jika ia melakukannya maka ia berdosa dan puasanya tidak akan diterima, tidak memberikan sesuatu dari rumah kecuali dengan seijin suaminya, jika ia melakukannya maka suaminya mendapat pahala, sedangkan ia sendiri mendapat dosa, dan tidak keluar dari rumah kecuali dengan seijinnya.”

2. Hak-hak istri atas suami adalah:

(a). perlakuan baik yang memberikan kebahagiaan dan ketentraman hati dari emosi dan perasaan istri, sesuai dengan firman Allah:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوْا شَيْأً وَيَجْعَلُ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (an-Nisa’: 19)

Al-Quran memerintahkan untuk memperlakukan perempuan terutama istri, dengan bijak. Jika seseorang membenci suatu perilaku yang dilakukan oleh istrinya, maka untuk merubahnya dibutuhkan kelembutan dan kebijakan. Mungkin ketika ia bersabar atas sesuatu yang dibencinya, serta merta Allah memberikan kebaikan padanya, baik sekarang di dunia ataupun nanti di akhirat.

Dalam sebuah hadits sahih, diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

لاَيَفْرَكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً فَإِنَّهُ إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا أَخَرَ

”seorang mukmin laki-laki tidak akan membenci mukmin perempuan, jika ia membenci akhlaknya, maka ia akan rela kepadanya dalam hal lain.”

Dalam hadits lain:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ

Yang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya, dan saya di antara kalian adalah orang yang paling baik kepada istriku.”

Termasuk akhlak yang beliau Saw. miliki adalah pandai bergaul, selalu ceria, bersenda gurau dan lembut terhadap istri-istrinya, dari Aisyah ra., ia berkata:

سَابَقَنِي رَسُوْلُ اللهِ صلىالله عليه وسلم فَسَبَقْتُهُ ثُمَّ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِي وَقَالَ لِي: يَا عَائِشَةُ هذِهِ بِتِلْكَ

Rasulullah mendahuluiku (dalam perlombaan), lantas aku mengejarnya, kemudian aku mendahuluinya, lalu beliau mendahuluiku,kemudian beliau bersabda: “wahai Aisyah ini dengan itu”.

Dalam sebuah hadits, Nabi SAW. bersabda:

مَا أَكْرَمُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ كَرِيْمٌ وَمَا أَهَانَهُ إِلاَّ لَئِيْمٌ

hanya orang yang mulia yang memuliakan seorang perempuan, dan hanya orang yang hina yang menghina seorang perempuan.

Dalam hadits lain, beliau SAW. bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik budi pekertinya, dan orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik kepada istrinya.”

(b). menjaganya dari segala hal yang tidak pantas dan dapat menodai kehormatannya, cemburu kepadanya tetapi dengan sekedarnya, tidak melampaui batas dan berburuk sangka dengan tanpa ada alasan yang jelas.

Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

إِنَّ اللهَ يُغَارُ وَأَنَّ الْمُؤْمِنَ يُغَارُ وَغَيْرَةُ اللهِ أَنْ يَأْتِيَ الْعَبْدُ مَا حَرُمَ عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah itu cemburu dan orang mukmin itu juga cemburu. Kecemburuan Allah itu ketika hambanya melakukan hal yang dilarang oleh-Nya.”

Dalam riwayat lain, dari Ibnu Umar ra. Rasulullah Saw. bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَيَدْخُلُُوْنَ الْجَنَّةَ: العَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيُوْثُ وَرُجْلَةُ النِّسَاءِ

Tiga orang yang tidak akan masuk surga adalah: “anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, dayuts )orang yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap istrinya), dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”

©. nafkah dari suami, yaitu segala kebutuhannya, baik berupa makanan, minuman, obat-obatan, ataupun tempat tinggal. Sekalipun istrinya adalah orang yang kaya. Bahwasanya nafkah suami atas istrinya adalah sebatas kemampuannya, karena Allah berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا أَتَاهُ اللهُ لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا أَتاَهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah yang banyak rezekinya membelanjai sesuai dengan kekayannya, yang sempit rezekinya membelanjai sesuai dengan kemampuannya. Tuhan tidak membebani seseorang, keculi sesuai dengan pemberian Allah kepadanya. Allah akan memberi kelapangan sesudah kesulitan. (al-Talaq: 7)

Seorang sahabat pernah memandang Rasulullah seraya bertanya:

يَا رَسُوْلُ اللهِ مَا حَقُّ زَوْجَةٍ أَحَدَنَا عَلَيْهِِ؟ فَقَالَ: أَنْ تُطْعِمُهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوْهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَتَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلاَتَقْبَحْ

Apakah hak istri atas salah seorang dari kami? Beliau menjawab: “berilah ia makan jika engkau makan, berilah ia pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukul wajah, dan janganlah mencelanya.”

Syariat Islam memperbolehkan seorang istri untuk mengambil harta suami dengan tanpa ijin, sebatas untuk kebutuhan diri dan anak-anaknya, jika suaminya adalah orang yang kikir dan tidak memberikan kebutuhan hidup yang seharusnya ia berikan kepada istri serta anak-anaknya. Diriwayatkan dalam sahih Bukhari Muslim dari ‘Aisyah ra., bahwasanya Hindun binti ‘Utabah berkata:

يَا رَسُوْلُ اللهِ إِنَّ زَوْجِي أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلاَيُعْطِيْنِي وَوَلَدِي مَا يَكْفِي فَهَلْ أخُذُ مِنْ مَالِهِ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ؟ فَقَالَ صلى الله عليه وسلم: خُذِي مَا يَكْفِيْكَ وَوَلَدِكَ بِالْمَعْرُوْفِ.

Wahai Rasulullah, suamiku Abu Sofyan adalah orang yang sangat kikir, ia tidak memberiku dan anakku nafkah yang cukup, apakah saya diperbolehkan mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya?,beliau menjawab: “ambillah dengan baik (hartanya) untukmu dan anakmu.”

Inilah hak-hak suami istri yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Jika suami dan istri saling membantu melaksanakan hal-hal di atas dengan jujur, ikhlas, kasih sayang, dan rasa solidaritas, maka kehidupan keluarga akan menjadi bahagia, aman, damai, dan tentram. Karena sunnatullah menghendaki untuk tidak menyia-nyiakan pahala orang yang telah berbuat kebajikan.

Proses Pernikahan dalam Hukum Indonesia

Proses pernikahan dalam hokum Indonesia telah diatur secara khusus oleh undang-undang tentang perkawinan yang terangkum dalam 24 bab 67 pasal, yang pada intinya maslahat sesuai dengan agama masing-masing dan konteks keIndonesiaan. Salah satu pasalnya mengatakan; “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” (Bab I: pasal 2 butir 1).

Batasan umur dalam pernikahan

Batasan umur dalam pernikahan telah diatur oleh undang-undang perkawinan negara; Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. (Bab II, 6:2)

Kedudukan pencatatan pernikahan

Walaupun dalam agama tidak disebutkan secara tegas tentang pencatatan pernikahan, namun hal ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena akan menjamin ketertiban hak dan kewajiban dalam pernikahan. Hal ini telah diatur dalam kompilasi hokum Islam di Indonesia (buku I, Bab II, 5: 1,2) yang menyatakan; 1). “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkainan harus dicatat”, 2). “pencatatan perkainan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh pegawai pencatat nikah sebagaimana yang diatur dalam undang-undang no. 22 tahun 1946 jo undang-undang no. 32 tahun 1945”.

Hukum talak di depan pengadilan agama

Dalam kitab undang-undang kompilasi hokum Islam di Indonesia disebutkan; “perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama sedang Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. (Bab XVI, Bagian ke-2: 115). Di sini Pengadilan Agama berkuasa untuk mengabulkan dan menolak permohonan cerai, setelah mempelajari dan mempertimbangkan permohonan yang telah diajukan.

Talak

Talak adalah berakhirnya suatu hubungan yang terjalin antara suami istri baik secara keseluruhan atau sebagian saja.

Maksud dari keseluruhan (talak Bain Kubro) adalah ketika istri yang telah ditalak suaminya tidak lagi halal berhubungan dengan suaminya, sampai ia menikah lagi dengan laki-laki lain dan melakukan hubungan badan dengannya.

Sedangkan sebagian (talak bain shughra) adalah ketika suami mentalak istrinya dengan talak raj’i yaitu suami bisa kembali kepada istri sebelum masa ‘iddahnya berakhir. Lalu jika masa ‘iddahnya berakhir, maka tidak halal bagi suami untuk kembali kepada istrinya, kecuali dengan akad dan mahar baru.

Hukum Talak

Talak diperbolehkan agama selama ada hal-hal mendesak yang mengharuskan adanya perpisahan, seperti tidak ada lagi kecocokan di antara suami istri dalam kehidupan rumah tangga. Namun demikian, sebaiknya hal ini bisa dihindari, sebab suami istri memang bukanlah dua insan yang diciptakan sama persis, mereka memiliki karakter yang berbeda dan sikap yang berbeda, sehingga yang dibutuhkan di sini bukan kesamaan namun keserasian untuk bisa hidup bersama, maka dalam kehidupan rumah tangga yang dibutuhkan adalah saling pengertian, saling menasehati, tolong menolong, bersabar, dan menanggung beban rumah tangga dengan penuh keikhlasan dan toleransi.

Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ أَبْغَضَ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ

“perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”

Di hadits yang lain:

لَعِنَ اللهُ كُلَّ ذَوَّاقِ مِطْلاَقٍ

Allah melaknat setiap orang yang gemar melakukan talak.”

Begitu pula bagi perempuan yang meminta talak tanpa ada sebab, Rasulullah bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

”Setiap perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa adanya kebutuhan yang mendesak maka diharamkan baginya bau surga.”

Di zaman Rasulullah SAW pernah terjadi, sebagian sahabat mentalak istri-istrinya dan beliaupun memberikan ijin atas hal tersebut. Maka para ulama sepakat untuk memperbolehkan dan disyariatkannya talak.

Hikmah Talak

Syariat Islam itu sangat mudah (namun tidak menganjurkan untuk memudahkan atau meremehkan sesuatu) dan sesuai dengan fitrah manusia. Meskipun syariat memandang sakral dan suci kehidupan rumah tangga, bahkan menyerunya agar tetap langgeng, namun toh suatu saat akan ada perbedaan tabiat yang muncul, sehingga banyak terjadi perselisihan di antara suami istri. Ketika sampai pada kondisi di mana tidak memungkinkan untuk ishlah (damai), maka yang lebih baik bagi mereka adalah berpisah.

Allah berfirman:

وَأَنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللهُ كُلاًّ مِنْ سَعَتِهِ

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan pada masing-masing dari limpahan karunia-Nya.” (an-Nisa: 130)

Jika benar-benar terjadi perpisahan di antara suami istri karena adanya kebutuhan yang jelas dan sangat mendesak, Allah pasti mencukupi mereka dengan limpahan karunia dan keutamaan.

Termasuk juga dalil yang memperbolehkan talak adalah firman Allah:

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuk) itu hanya dua kali, sesudah itu harus kembali rujuk lagi dengan cara yang sebaik-baiknya, atau dicerai lepas dengan cara yang sebaik-baiknya pula. (al-Baqarah: 229)

Syarat-Syarat Talak

  1. berakal,
  2. baligh, dan
  3. atas kehendak sendiri

Maka tidak sah kata talak yang diucapkan oleh anak kecil, orang gila, atau orang yang dipaksa, karena talak merupakan salah satu dari bentuk tasarruf (keputusan) yang berakibat pada (kelanggengan) kehidupan rumah tangga. Bagi orang yang dinyatakan sah talaknya harus benar-benar orang yang ahli (pantas dan berhak), sehingga keputusannya sah.

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra., Rasulullah SAW. bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ

Catatan kesalahan akan dihapuskan dari 3 orang, yaitu: dari orang yang tidur sampai ia terbangun, dari anak kecil sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia sembuh.”

Dalam hadits yang lain, beliau SAW. bersabda:

رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتَكْرَهُوْا عَلَيْهِ

Kesalahan umatku yang diakibatkan oleh ketidaksengajaan, kelupaan, dan keterpaksaan akan dihapus.”

Talak yang diucapkan oleh orang yang dipaksa tidaklah sah, karena setiap perbuatan yang terjadi atas dasar keterpaksaan adalah sia-sia dan tidak sah menurut syariat, karena kebebasan bertindak dan memilih adalah merupakan dasar dari taklif (pembebanan hukum atas diri orang Islam).

Talak yang diucapkan oleh orang yang sangat emosi sampai menyebabkan hilangnya konsentrasi, yang terkadang tidak tahu apa yang sedang diucapkannya adalah tidaklah sah, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra. Rasulullah SAW. bersabda:

لاَ طَلاَقَ فِي إِغْلاَقٍ

tidak ada talak dalam ketertutupan”.

Sebagian ulama fiqih menafsirkan kata ‘ketertutupan’; dengan sebuah kondisi emosional yang menutup akal manusia, sehingga menjadikan tindakannya seolah-olah bukan berasal dari pikirannya sendiri.”

Macam-Macam Talak

Talak terbagi menjadi beberapa bagian, dari segi waktu terbagi menjadi talak Sunah dan talak Bid’ah, sedangkan dari segi bentuk dan kata-katanya terbagi menjadi talak Sharih (jelas) dan talak Kinayah (samar).

Dari segi efek yang diakibatkan oleh talak, terbagi menjadi talak Raj’iy dan talak Bain. Sedangkan talak Bain sendiri terbagi menjadi talak Bain Shughra dan talak Bain Kubra. Talak dari segi Injaz (langsung dilaksanakan) dan Ta’liq (digantungkan) terbagi menjadi talak Munjaz dan talak Mu’allaq. Berikut ini penjelasan dari masing-masing bagian:

a). Talak Sunah dan Talak Bid’ah

Maksud dari talak Sunah adalah pernyataan talak satu kali atau dua kali yang dilakukan suami kepada istrinya. Firman Allah:

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau cerai dengan cara yang baik.” (al-Baqarah: 229)

Maksudnya: talak yang berdasarkan syariat, yaitu talak satu kali atau dua kali yang akan memperbolehkan suami untuk rujuk kepada istrinya.

Talak Bid’ah adalah talak yang berbeda dengan talak yang telah disyariatkan, seperti:

  • seorang suami yang mentalak istrinya 3 kali dengan satu kali ucapan atau
  • mentalaknya 3 kali berturut-turut dalam satu tempat, seperti perkataan: “engkau saya talak, engkau saya talak, engkau saya talak, atau
  • mentalaknya pada waktu haidl atau nifas, atau pada waktu suci ia telah menjima’nya, karena talak yang dilakukan dalam kondisi demikian membawa kemadlaratan (kerugian) pada pihak perempuan, serta ada unsur ketergesa-gesaan dari pihak laki-laki yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

Hukum talak Bid’ah menurut empat imam adalah bisa makruh dan bisa haram serta dianggap sah menurut syara’. Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu Qayyim berpendapat: bahwasanya talak Bid’ah tidak sah, karena bukan termasuk talak yang mendapat legitimasi dari Allah. Segala hal yang berbeda dengan perintah Allah adalah tertolak, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra., bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “segala amal yang tidak didasarkan pada perintah Kami, maka tertolak”, juga hadits Nabi SAW.: “setiap bid’ah itu menyesatkan.”

b). Talak dengan lafadz Sharih (Jelas), dan Talak dengan lafadz Kinayah (samar):

Talak Sharih adalah talak dengan menggunakan lafadz talak, bukan yang lain. Maka kata talak secara otomatis mengarah pada pentalakan, tidak membutuhkan niat ataupun indikasi-indikasi lain, dengan syarat; kata tersebut ditujukan pada istrinya, seperti perkataan suami pada istrinya: engkau bebas, atau engkau tertalak, atau kata-kata lain yang serupa.

Dalam kehidupan sehari-hari, lumrah seseorang mengucapkan: “saya harus melakukan talak”, kata ini dimaksudkan sebagai penegasan suatu tindakan atau meninggalkannya, bukan jatuhnya talak atas istrinya, karena hal itu tidak berhubungan dengan sumpah. Hal ini adalah menurut sebagian ulama-ulama fiqih, yaitu: ulama Hanafi, Maliki, dan Syafi’i.

Talak Kinayah adalah setiap kata yang mengandung arti talak dan akan jatuh talak jika dibarengi dengan niat.. Bila tidak dibarengi dengan niat maka tidak akan terjadi talak, seperti: temuilah keluargamu!, kata-kata ini bisa mengandung perintah untuk mengunjungi keluarga istrinya atau bisa juga mengandung arti talak.

(c) talak Raj’iy dan talak Ba’in

Talak raj’iy dan talak ba’in adalah talak berdasarkan efek atau akibat yang akan ditimbulkan;

talak Raj’iy adalah talak (baik talak satu atau talak dua) yang terjadi di antara suami istri dan suami berhak untuk kembali kepada istrinya yang masih dalam masa ‘iddah, dengan tanpa akad serta mahar yang baru..

Hal ini sesuai dengan firman Allah:

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (al-Baqarah: 229)

Hal ini adalah hak yang telah ditetapkan oleh Allah dalam firman-Nya:

وَبُعُوْلَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذلِكَ إِنْ أَرَادُوْا إِصْلاَحًا

Dan suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah.” (al-Baqarah: 228).

Adapun talak ba’in, terbagi menjadi 2, yaitu: talak ba’in shugra dan talak ba’in kubra.

Talak ba’in shugra adalah talak yang menyebabkan suami bisa kembali kepada istrinya dengan akad dan mahar yang baru.

Seperti perkataan suami kepada istrinya: ‘kamu tertalak’, kemudian ia meninggalkannya tanpa rujuk sampai masa ‘iddah habis. Dengan demikian, suami tidak bisa merujuknya, kecuali dengan seijin dan kerelaan isteri serta mahar dan akad yang baru.

Hal 356

Talak ba’in kubra adalah talak yang menyebabkan suami tidak bisa merujuk istrinya, kecuali setelah ia menikah secara sah dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan badan dengannya, kemudian laki-laki itu menceraikannya atau telah meninggal dunia dan istrinya telah melewati masa ‘iddah.

Semisal ia mengatakan ‘kamu tertalak’ 3 kali kepada istrinya, karena firman Allah:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللِه وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُوْنَ

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) unutk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (al-Baqarah: 230)

(d). Talak Munjaz, Talak Mu’allaq, dan Talak Yang Disandarkan Pada Waktu

Dari bentuknya, talak terbagi menjadi 3:

Talak Munjaz adalah talak yang murni diucapkan dengan satu bentuk kata yang terjadi seketika, seperti perkataan suami: kamu tertalak, dengan tanpa menggantungkannya pada syarat tertentu atau waktu tertentu, perkataan ini menyebabkan talak terjadi seketika.

Adapun talak Mu’allaq adalah talak yang terjadi ketika digantungkan pada syarat tertentu, seperti perkataan suami: jika kamu keluar dari rumah, maka kamu tertalak, atau jika kamu pergi ke tempat itu, maka kamu tertalak.

Adapun talak yang disandarkan pada waktu adalah talak yang disandarkan pada masa tertentu, sebagaimana perkataan suami: kamu besok tertalak, pada kondisi ini talak terjadi pada waktu yang telah ditentukan.

Ulama telah sepakat, bahwasanya diharamkan bagi suami untuk mentalak istrinya dengan satu kali ucapan, seperti perkataan: kamu tertalak tiga, atau mengatakan: kamu tertalak, 3 kali secara terus menerus, karena talak yang semacam ini dilarang oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits diceritakan, bahwasanya Rasulullah mendengar kabar ada seorang sahabatnya telah mentalak istrinya 3 kali dalam satu kali ucapan, kemudian beliau dengan marah beranjak dari majelisnya, seraya bersabda:

أَيَلْعَبُ بِكِتَابِ اللهِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهَرِكُمْ

apakah ia mempermainkan al-Quran, padahal saya adalah orang paling tahu diantara kalian?”.

Alasan lain diharamkannya talak dengan model di atas dikarenakan bisa menutup pintu saling pengertian di antara suami istri, padahal syariat Islam mengajarkan seseorang untuk tidak terburu-buru dalam menjatuhkan talak, kecuali jika tidak ditemukan cara lain untuk berdamai.

Sebagian ulama fiqih (sebagaimana imam Ibnu Taimiyah, imam Ibnu Qayyim dan selain keduanya) berpendapat; bahwasanya talak tiga dengan satu kali ucapan akan jatuh talak satu. Pendapat mereka berdasarkan firman Allah:

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (al-Baqarah: 229)

إِنَّ أَبْغَضَ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ

Sesungguhnya perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak”.”

RUJUK

  1. Definisi Rujuk

Ulama fiqih mendefinisikan rujuk sebagai kembalinya istri kepada tanggung jawab suaminya dan dia dalam masa ‘iddah setelah tertalak raj’iy. Seperti pada saat suami mengatakan pada istrinya ‘kamu tertalak’ untuk pertama dan kedua kalinya.

2. Hukum Rujuk

Rujuk adalah sunnah, karena rujuk akan mengembalikan kehidupan rumah tangga pada watak asalnya, berdasarkan pada mawaddah (rasa cinta), rahmah (kasih sayang), serta kekonsistenan.

firman Alah:

وَبُعُوْلَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذلِكَ إِنْ أَرَادُوْا إِصْلاَحًا

Dan suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah.” (al-Baqarah: 228).

Maksudnya: pernikahan adalah lebih baik, ketika mereka menginginkan berdamai dan memperbaiki kehidupan rumah tangga. Karena talak itu adalah hal yang dibenci Allah, sebab menjadi penyebab kehancuran keluarga.

Dalam hadis shahih diceritakan bahwasanya Rasulullah SAW. telah mendengar kabar bahwasannya Abdullah bin Umar ra. telah mentalak istrinya yang sedang dalam keadaan haid dan Umar bin Khattab ra. mengakuinya. Lantas Rasulullah bersabda: “perintahkan padanya untuk rujuk”.

Waktu yang diperkenankan bagi suami untuk merujuk istrinya adalah selagi belum sempurna talak 3 dan sebelum berakhirnya masa ‘iddah. Jika masa ‘iddahnya habis dan ia belum merujuknya, maka istrinya halal baginya setelah melalui akad dan mahar yang baru dengan seijin dan kerelaan isteri. Sedangkan rujuk adalah hak suami yang dilakukan sebelum habisnya masa ‘iddah, baik istrinya memberikan ijin atau tidak.

Sesuatu yang mengakibatkan rujuk adalah adakalanya dari ucapan atau dari perbuatan, seperti ucapan suami (setelah talak Raj’iy): “saya kembali kepadamu” atau seperti melakukan hubungan suami istri, baik dengan menciumnya atau menjima’nya. Namun menurut ulama Syafi’I; rujuk hanya bisa terjadi dengan ucapan dan kesaksian.

Sebagaimana pada saat talak raj’iy, disunahkan bagi istrinya untuk berhias bagi suaminya dan melakukan sesuatu yang disukai suami agar merujuknya.

KHULU’

Menurut bahasa khulu’ adalah menghilangkan dan melepas. Menurut syara’, khulu’ adalah menanggalkan akad pernikahan dengan kata-kata khulu’ atau dengan kata yang semakna, sebanding dengan harta yang telah diambil suami dari istrinya.

Hukum Khulu’

Khulu’ adalah mubah (boleh) ketika adanya kebutuhan yang mendesak; karena kehidupan rumah tangga tidak lagi berbuah kebaikan, keselarasan, cinta kasih dan rasa kasih sayang.

Kemudian jika keduanya terdapat perbedaan pendapat, kebencian, dan mustahil untuk berdamai di antara mereka, maka berpisah adalah lebih baik bagi kehidupan rumah tangga mereka yang dipenuhi dengan perselisihan dan kemarahan. Firman Allah:

وَأَنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللهُ كُلاًّ مِنْ سَعَتِهِ

Dan suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah.” (al-Baqarah: 228).

Al-Quran telah menunjukkan kebolehan khulu’ dengan firman Allah:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهِ

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229).

Maksudnya: jika suami isteri dikhawatirkan tidak lagi bisa melaksanakan hak dan kewajiban rumah tangga mereka dan mustahil untuk berdamai, maka istri tidak berdosa menolak setiap permintaan suaminya agar bisa berpisah dengannya.

Adapun dalam hadits sahih Bukhari, diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., beliau berkata:

جَاءَتْ امْرَأَةُ ثَابِتٍ بْنِ قَيْسٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ زَوْجِي ثَابِتٍ بْنَ قَيْسٍ مَا أَنْقَمُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلاَ دَيْنٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلاَمِ فَقَالَ لَهَا الرَّسُوْلُ صلى الله عليه وسلم : أَتَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيْقَتَهُ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لِزَوْجِهَا ثَابِتٍ بْنِ قَيْسٍ: أَقْبِلْ الْحَدِيْقَةَ وَ طَلِّقْهَا تَطْلِيْقَةً.

istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi SAW., dan mengadu: “wahai Rasulallah suami saya adalah ‘Tsabit bin Qais’, saya tidak berbuat cela padanya baik dalam akhlak ataupun agama, namun saya benci berbuat kufur dalam islam –maksudnya: saya benci tidak bisa memenuhi hak suami, sedangkan saya pasrah akan kebencianku hidup bersamanya- kemudian Rasulullah bersabda: “apakah engkau ingin mengembalikan kebunnya?” –maksudnya: kebun yang telah diberikan suaminya sebagai mahar- kemudian ia menjawab: “ya”. Kemudian Rasulullah bersabda kepada suaminya (Tsabit bin Qais): “terimalah kebun itu dan talaklah ia dengan talak satu”.

Para ulama mengatakan: Rasulullah SAW. memisahkan keduanya dengan jalan khulu, sehingga peristiwa yang terjadi antara Tsabit dan istrinya sebagai khulu yang pertama kali dalam islam, dan para ulama fiqih telah sepakat terhadap kebolehannya.

Faedah Khulu’

Khulu’ telah memberikan hak-hak istri, karena syariat Islam ketika memberikan kaum lelaki kebebasan untuk mentalak istrinya pada saat ia tidak merasa cocok lagi untuk hidup bersamanya, maka syariat Islam juga memberikan kaum hawa kebebasan untuk menuntut cerai dari suaminya ketika ia merasa tidak cocok lagi untuk hidup dengannya. Sebagai kompensasi, istri mengembalikan mahar yang pernah diberikan oleh suaminya atau ia memberikan sesuatu yang sesuai dengan harta yang telah disepakati oleh keduanya.

Khulu’ akan terjadi dengan adanya kerelaan dari suami istri. Jika belum tercapai kesepakatan dari keduanya, maka istri bisa melaporkan permasalahannya ke pengadilan. Jika hakim telah menerima alasan istri, maka hakim segera menetapkan khulu’ bagi suaminya. Karena Tsabit bin Qais dan istrinya melaporkan permasalahan mereka pada Nabi SAW., maka Nabi memutuskan untuk memisahkan keduanya dengan kompensasi dari pihak istri untuk mengembalikan kebun yang telah diberikan suaminya sebagai mahar.

Hal ini menunjukkan keadilan hokum-hukum Islam yang telah memberikan hak-hak suami dan hak-hak istri dengan tanpa mencintai atau mendzalimi salah satunya (pilih kasih).

IDDAH

  1. Definisi ‘Iddah

Kata-kata ‘iddah secara bahasa adalah hitungan, artinya: hari dan bulan yang dihitung oleh kaum hawa sebagai waktu berakhirnya masa ‘iddah.

Para ulama fiqih mendefinisikan ‘iddah sebagai nama waktu, yang dengan habisnya masa tersebut diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menikah dengan laki-laki lain, selain dari suami sebelumnya.

  1. Hukum ‘Iddah

iddah adalah wajib menurut kesepakatan ulama fiqih, al-Quran telah menetapkan hukum-hukum ‘iddah perempuan dan memuliakannya dalam beberapa ayat.

Firman Allah:

وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاَثَةُ أَشْهُرٍ

Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan.” (al-Talaq: 4)

Firman Allah:

وَلاَ تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Dan janganlah kamu bertetap hati untuk berakad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (al-Baqarah: 235)

Maksudnya: seorang laki-laki tidak sah menikah dengan perempuan-perempuan yang berpisah dari suami-suami mereka dipertengahan masa ‘iddah mereka, namun harus menunggu mereka sampai berakhirnya masa ‘iddah.

  1. Dalil ‘Iddah

Rasulullah SAW. pernah bersabda kepada salah satu perempuan yang ditalak oleh suaminya atau ditinggal mati suaminya: “berdiamlah di dalam rumah, sampai tiba waktu yang telah ditentukan. Maksudnya: ia tidak diperkenankan menikah sampai habis masa ‘iddah.

  1. Hikmah Disyariatkannya ‘Iddah

Hikmah disyariatkannya ‘iddah adalah untuk menjaga keturunan dan menjaganya dari adanya percampuran, serta menghormati akad pernikahan sehingga dianggap sah dari setiap sisi.

  1. Macam-macam ‘Iddah

‘Iddah perempuan berbeda-beda sesuai dengan kondisinya:

(a). ‘Iddahnya seorang istri yang hamil berakhir ketika melahirkan, baik tertalak atau ditinggal mati suaminya, karena firman Allah:

وَأُوْلاَتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (al-Talaq: 4)

(b). ‘Iddahnya seorang istri yang ditinggal mati suaminya dan dalam keadaan hamil adalah 4 bulan 10 malam, karena firman Allah:

وَلاَ تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Dan janganlah kamu bertetap hati untuk berakad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (al-Baqarah: 235)

maksudnya: bagi para istri hendaknya menahan diri untuk tidak menikah, berhias diri, dan menerima orang-orang yang akan melamar selama 4 bulan 10 malam, untuk memenuhi hak suami yang telah wafat dan juga untuk pembersihan rahim.

Hokum ini juga berlaku bagi seorang istri yang telah melakukan akad, namun suaminya meninggal sebelum sempat menjima’nya, ‘iddah ini disebut dengan ‘iddah ihdaad

© ‘iddahnya seorang istri yang telah dijima’ suaminya, telah haid, dan telah ditalak namun tidak sampai hamil adalah 3 quru’ , karena firman Allah:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (al-Baqarah: 228)

artinya: perempuan-perempuan yang tertalak itu harus berdiam di dalam rumah selama 3 quru’, dengan tanpa menikah. Kemudian setelah melewati masa-masa tersebut, diperbolehkan baginya untuk menikah lagi.

Ulama Hanafi dan ulama Hambali berpendapat bahwasanya Iquruyang ada dalam ayat adalah berarti masa-masa haid. Menurut mereka makna ayat tersebut adalah: bagi perempuan-perempuan yang tertalak harus berdiam diri selama 3 kali masa haid dengan tanpa menikah dan setelahnya ia diperbolehkan untuk menikah. Bila masa haidnya terputus setelah satu kali haid maka ia sempurnakan dengan beberapa bulan.

Adapun ulama Maliki dan ulama Syafi’I berpandangan bahwasanya quru yang dimaksud dalam ayat adalah masa-masa suci, maksudnya: waktu-waktu yang berada di antara 2 masa haid. Menurut mereka makna ayat tersebut adalah: wajib bagi perempuan-perempuan yang tertalak untuk berdiam diri dengan tidak menikah selama 3 kali masa suci. Kemudian setelah masa-masa tersebut, mereka diperkenankan untuk menikah lagi.

(d). Adapun ‘iddah perempuan yang tidak lagi haid, begitu pula anak perempuan yang masih kecil yang belum haid adalah 3 bulan, karena firman Allah:

وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاَثَةُ أَشْهُرٍ وَاللاَّئِي لَمْ يَحِضْنَ

Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (al-Talaq: 4)

Maksud dari firman Allah: وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ adalah perempuan-perempuan yang sudah berumur dan tidak lagi haid. Sebagian ulama fiqih memperkirakan perempuan yang sudah berumur 60 tahun, sebagian lagi memperkirakannya 55 tahun, dan yang lain tidak membatasinya dengan umur tertentu, mereka mengatakan: ‘umur ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi mereka, daerah dan lingkungan mereka, sebagaimana perbedaan umur dalam permulaan haid.

Artinya: perempuan-perempuan yang terhenti darah haidnya karena sudah berumur, jika kalian ragu-ragu dalam masa ‘iddah mereka atau kalian tidak mengetahuinya, maka kalian wajib memperkirakannya 3 bulan, begitu pula bagi perempuan-perempuan yang belum haid setelah baligh.

Maksud firman Allah وَاللاَّئِي لَمْ يَحِضْنَ adalah perempuan-perempuan yang belum melihat darah haid karena masih kecil (belum baligh).

Hal 366

(h). seorang istri yang tertalak dan belum dijima’ oleh suaminya, maka tidak ada ‘iddah baginya, karena firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُوْنَهَا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali- sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (al-Ahzab: 49)

artinya: wahai manusia, kalian benar-benar telah beriman kepada Allah dan benar-benar mengikuti utusan-Nya ‘Muhammad’, bila kalian telah melaksanakan akad nikah dengan istri-istri kalian dan telah kalian jima, kemudian kalian menalaknya sebelum berhubungan suami istri, maka dalam kondisi demikian tidak ada ‘iddah bagi mereka. Bahkan termasuk hak mereka adalah menikah dengan orang lain setelah tertalak, dengan tanpa adanya ketentuan waktu.

Yang dimaksud ayat tersebut ‘pergaulan suami istri dengan menyentuh’ adalah kata-kata kinayah yang halus, sebagai bentuk pendidikan bagi orang laki-laki dan perempuan agar beradab dan memiliki rasa malu.

Ini adalah beberapa macam ‘iddah bagi perempuan. Allah telah mensyariatkannya untuk menjaga keturunan, menjaganya dari adanya percampuran, dan menghormati akad pernikahan yang telah disebutkan Allah dengan ikatan yang erat dan saling percaya di antara suami istri, sebagaimana firman Allah:

وَأََخَذْنَ مِنْكُمْ مِيْثَاقًا غَلِيْظًا

Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (an-Nisa’: 21).

WASIAT

Wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dijalankan sesudah seseorang meninggal dunia. Wasiat adalah sunnah. Allah telah menjelaskan, bahwa sebelum harta waris dibagikan hendaknya diselesaikan terlebih dahulu urusan wasiat, Allah berfirman:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصِيْ بِهَا

Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat”.

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوْصِيَ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَهُ

Tidak ada hak seorang muslim yang mempunyi sesuatu, yang pantas diasiatkan sampai dua malam, melainkan hendaklah wasiatnya tertulis di sisi kepala” . (H.R. Bukhari, Muslim, dll)

Syarat-syarat Wasiat

  1. Ada orang yang berwasiat, dengan syarat: baligh, berakal, merdeka, atas kehendaknya sendiri.
  2. Ada yang menerima wasiat, dengan syarat tidak dipergunakan untuk maksiat, baik untuk kemaslahatan umum (untuk kepentingan agama) seperti: membangun masjid, sekolah, atau yang lain. Namun bila dipergunakan untuk pihak tertentu, maka harus ditambah dengan syarat; boleh memiliki (ahli al-milk).
  3. Ada sesuatu yang diwasiatkan, dengan syarat bisa berpindah hak milik.
  4. Shighot (kalimat wasiat), harus berupa perkataan yang dipahami sebagai wasiat.

Batas maksimal dalam wasiat adalah sepertiga dari harta pusaka.

Sabda Rasulullah:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: أَنَّ النَّاسَ غَضُّوْا مِنَ الثُّلُثِ اِلَى الرُّبُعِ فَإِنَّ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: الثُّلُثَ وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Alangkah baiknya, jika manusia mengurangi wasiat mereka dari sepertiga ke seperempat. Karena sesungguhnya Rasulullah bersabda: “wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Bila ingin memberikan wasiat lebih dari sepertiga harta pusaka atau ingin memberikan wasiat kepada salah satu ahli waris, maka harus ada ijin dan kerelaan terlebih dahulu dari ahli waris.

عَنْ أَبِي أَمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Dari Abu Amamah, ia berkata: saya telah mendengar Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menentukan hak tiap-tiap ahli waris. Maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat lagi bagi seorang ahli waris”.

Agar terjamin harta wasiat telah diserahkan kepada yang berhak, maka ketika berwasiat hendaknya dipersaksikan oleh dua orang saksi yang adil.

Hak kuasa yang sah diwasiatkan hanyalah berupa harta, maka tidak sah berwasiat; misalnya agar menjadi wali anaknya ketika menikah, karena hak perwalian otomatis akan berpindah jika wali utama meninggal sesuai dengan urutan wali yang telah ditentukan.

Syarat-syarat orang yang diserahi menjalankan wasiat yang akhir ini ada enam, yaitu:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Amanah
  6. Cakap dalam mengelola harta yang telah diwasiatkan.

Bagi orang yang merasa mampu dan memenuhi syarat-syarat di atas, hendaknya menerima wasiat yang telah diberikan. Namun bila sebaliknya, maka sebaiknya wasiat dilimpahkan kepada orang lain agar tidak sia-sia.

Tujuan dari wasiat adalah untuk menambal kebaikan-kebaikan yang terlewati, sehingga dengan demikian hidup yang singkat ini tidak menjadi beban bagi seseorang ketika telah meninggalkannya, tetapi menjadi sebuah kesempatan ladang beramal untuk deposito di kampung akhirat.

Pembatalan Akad Nikah (Faskh)

Akad nikah bisa dibatalkan jika salah satu dari kedua mempelai mengajukan tuntutan kepada yang lain karena suatu cacat atau penyakit yang diderita. Penyakit yang bisa digunakan sebagai pembatalan akad nikah adalah

Laki-laki

perempuan

  • Gila
  • Lepra
  • Kusta
  • Impotent
  • dikebiri

·          

    • gila
    • lepra
    • kusta
    • rataq (vagina tersumbat daging)
    • qaran (vagina tersumbat tulang)

Ditulis dalam Uncategorized

ilmu

•Juni 17, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

المجالس أمانة

موقع القرضاوي/13-11-2008

  • السؤال:
  • فضيلة الشيخ/ من أنواع الأمانة .. أمانة المجالس، هناك ناس يجلسون في هذه المجالس ويتداولون أطراف الحديث، قد يدلوا البعض للآخر ببعض الأسرار فهل إشاعة هذه الأسرار خارج هذا المجلس تعتبر من خيانة الأمانة؟  وجزاكم الله خيراً

المفتي/ العلامة الدكتور يوسف القرضاوي

- الإجابة:

بسم الله، والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد..

يقول النبي عليه الصلاة والسلام إذا حدَّث الرجل ثم التفت فهي أمانةفإذا حدثك حديثاً والتفت فكونه يلتفت ليرى إن كان هناك أحد موجود معناها أنه هذا أمر خاص فلا يجوز أن تذيعه، أمانة الأسرار هذه من أهم الأمانات التي يجب أن يحرص الناس عليها، خصوصاً هناك أشياء يُطلب فيها الكتمان، والنبي عليه الصلاة والسلام يقول: “واستعينوا على قضاء حوائجكم بالكتمانوقال يعقوب ليوسف: (يَا بُنَيَّ لاَ تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُواْ لَكَ كَيْدًا) فكثير من الأشياء تحتاج إلى الكتمان فإذا استُكتِم الإنسان سراً إما باللفظ يعني يقول له: هذا سر، ولا تقل لأحد، أو بالقرينة.

والقرينة أنَّه إذا حدَّث ثم التفت فكونه يلتفت يريد أن يتأكد أنه لا يوجد أحد آخر يسمع هذا الكلام فلابد أن يحافظ على الأسرار، ومن هذا أيضاً أسرار الحياة الزوجية، فبعض الناس يذيع أسرار الحياة الزوجية، وهذا من خيانة الأمانة لا يجوز للرجل أن ينشر سر زوجته خصوصاً في علاقات العشرة بينهما، ولا للمرأة أن تذيع أسرار العلاقة بينها وبين زوجها، فهذا من الأمانات الأدبية التي يجب رعايتها.

والله أعلم.

 

 

Komentar

Postingan Populer