5 Hukum Pernikahan
PERNIKAHAN
Definisi dan Hukum Pernikahan
Pernikahan adalah suatu akad yang memperbolehkan seorang laki-laki
melakukan hubungan (misal: berhubungan seksual, mencium, dan sebagainya) dengan
perempuan yang bukan mahram; baik karena nasab, sepersusuan , atau melalui
ikatan perkawinan.
Firman Allah swt:
وَمِنْ
أيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أََزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذلِكَ لَأيَاتٍ
لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْن َ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir. (ar-rum: 21)
فَانْكِحُوْا
مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلاَّ تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً
“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi
dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,
maka (nikahilah) seorang saja.” (al-Nisa’:3)
Hukum pernikahan berbeda-beda sesuai dengan keadaan dan
kondisi pribadi seseorang baik lahir ataupun batin, seperti di bawah ini:
- Jaiz (boleh) adalah hukum asal.
- Wajib, jika seseorang telah baligh,
berakal, mampu memenuhi tuntutan (hak dan kewajiban) dalam pernikahan dan
apabila tidak melangsungkan pernikahan akan besar kemungkinan terjerumus
ke dalam dosa besar yaitu zina.
- Haram, jika seseorang berniat untuk
menyakiti perempuan yang akan dinikahinya atau merasa yakin bahwa dirinya
belum mampu memenuhi hak dan kewajiban yang menjadi tuntutan dalam
pernikahan (berumah tangga), baik dikarenakan sakit ataupun sebab-sebab
lain yang menjadi penghalang berlangsungnya pernikahan. Catatan:
bahwa sebelum pernikahan tidak dibenarkan salah satu dari kedua belah
pihak mempelai laki-laki ataupun wanita untuk merahasiakan sesuatu yang
seharusnya tidak dirahasiakan, seperti: memiliki penyakit yang akan
menghalanginya untuk melaksanakan hak dan kewajiban suami istri (misal:
impotent), karena hal ini termasuk salah satu bentuk penipuan.
- Sunnah, jika seseorang telah merasa
mampu untuk memenuhi berbagai tuntutan dalam pernikahan, hanya saja
–berbeda dengan yang pertama- ia masih mampu membendung keinginan nafsunya
untuk berbuat sesuatu yang dilarang oleh Allah swt yaitu melakukan dosa
besar; zina.
- Makruh, bagi orang yang tidak mampu
memberi nafkah
Pernikahan adalah sesuatu yang telah diatur oleh Allah dan
Rasulnya. Firman Allah swt:
وَأَنْكِحُوْا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ
عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءُ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ
فَضْلِهِ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian[1035] diantara
kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi
Maha Mengetahui. hal 322 FM(an-Nur: 32)
Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin
atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
Kemiskinan ataupun kefakiran bukanlah penghalang untuk
berumah tangga, karena Allah swt dengan tanpa kesulitan mampu merubah kondisi
seseorang menjadi kecukupan baik sekarang ataupun nanti. Berapa banyak orang
yang ada di sekitar kita, sebelum menikah ia tergolong orang yang fakir miskin,
namun setelah menikah –berkat rahmat Allah- ia menjadi orang yang kecukupan,
karena terdorong oleh niat yang benar dalam berumah tangga yaitu untuk menjaga
harga diri dan lebih mendekatkan diri kepada Allah.
Pengertian
dan Hukum Khitbah
Khitbah (pinangan) adalah pengungkapan sebuah hasrat atau keinginan
untuk menikahi perempuan yang dimaksud (baik diutarakan secara pribadi atau
dengan perantaraan keluarga) dan dari perempuan itu sendiri kepada walinya.
Allah berfirman:
وَلاَ
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ
“Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu
dengan sindiran.” (al-Baqarah: 235)FI: 380
khitbah merupakan sebuah jembatan untuk saling mengenal di antara 2
calon mempelai; perilakunya, wataknya atau kecenderungannya dengan tetap pada
bingkai agama. Di samping itu khitbah akan menjadi salah satu sebab kedamaian
dan ketenangan bagi kedua belah pihak karena telah ada kesepakatan dan
kepastian.
Meminang adalah sunnah dan sah dilakukan jika tidak ada
penghalang pada pihak perempuan, seperti: sedang dipinang oleh orang
lain atau masih dalam masa ‘iddah (menunggu) baik setelah dicerai atau
ditinggal mati suaminya.
Rasulullah saw bersabda:
المُؤْمِنُ
أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ
أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
“Orang mukmin adalah saudara bagi orang mukmin yang lain.
Maka tidak halal bagi seorang mukmin meminang seorang perempuan yang sedang
dipinang oleh saudaranya, sehingga nyata sudah ditinggalkannya.” (HR. Ahmad
dan Muslim)”
Dalam proses khitbah biasanya calon mempelai pria
melihat calon mempelai wanita dan hal ini sah-sah saja dilakukan selama masih
dalam batasan-batasan agama, yaitu hanya melihat bagian wajah dan kedua telapak
tangannya saja. Rasulullah bersabda:
إِذَا
خَطَبَ أَحَدُكُمْ إِمْرَأَةً فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِذَا
كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ وَإِنْ كَانَتْ لاَتَعْلَمُ
“Apabila salah seorang di antara kamu meminang seorang
perempuan, maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat perempuan itu, asal
saja melihatnya adalah semata-mata untuk mencari jodoh, baik diketahui oleh
perempuan itu atau tidak. (H.R. Ahmad)
Di samping itu juga disunnahkan untuk memilih calon pasangan
sebagai berikut:
- kuat agamanya
- bisa memiliki banyak anak
- masih perawan
- berasal dari keluarga yang
beragama dan qanaah (menerima apa adanya)
- berasal dari keturunan
baik-baik
- cantik
- bukan termasuk kerabat sendiri
- jika dengan satu perempuan
cukup terjaga, maka tidak perlu menikah lebih dari satu.
Yang perlu ditekankan di sini, bahwa selama prosesi akad
nikah belum berlangsung, maka seorang pria tidak diperkenankan berdua-duaan
dengan wanita yang bukan mahramnya, walaupun telah melewati proses khitbah.
Karena khitbah hanya merupakan salah satu mukaddimah dari proses
pernikahan dan tidak lebih hanya merupakan ikatan perjanjian untuk berlanjut ke
jenjang pernikahan.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ
لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir
maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahramnya, karena pihak
yang ketiga adalah syaitan.”FM:
Hadiah
Pinangan
Sebuah kebiasaan yang berlaku di masyarakat, calon mempelai
laki-laki ketika meminang membawakan beberapa hadiah kepada calon mempelai
wanita. Namun terkadang setelah itu salah satu dari kedua belah pihak
membatalkan pinangan yang telah berlangsung. Jika yang membatalkan adalah dari
pihak laki-laki, maka hadiah yang telah diberikan tidak boleh untuk diminta
kembali, namun sebaliknya jika yang membatalkan adalah dari pihak perempuan maka
wajib mengembalikan hadiah yang telah diberikan.
Definisi
dan Pembagian Mahram Nikah
Mahram (adalah orang yang tidak boleh dinikahi) ada 14 macam:
I.
- Tujuh orang dari sebab nasab
(keturunan)
- ibu, nenek (baik dari ibu
ataupu dari bapak), dan seterusnya sampai ke atas.
- anak, cucu, dan seterusnya
sampai ke bawah.
- saudara perempuan seibu
sebapak, sebapak atau seibu saja.
- saudara perempuan dari bapak
(bibi).
- saudara perempuan dari ibu
(bibi).
- anak perempuan dari saudara
laki-laki (keponakan) dan seterusnya.
- anak perempuan dari saudara
perempuan (keponakan) dan seterusnya.
- Dua orang dari sebab menyusu
- ibu
yang menyusuinya.
- saudara
perempuan sepersusuan.
- Lima orang dari sebab
pernikahan
- ibu istri (mertua).
- anak tiri, apabila telah
campur dengan ibunya.
- istri anak (menantu).
- istri bapak (ibu tiri).
- Haram menikahi dua orang
perempuan dengan cara dikumpulkan bersama-sama, yaitu dua perempuan yang
ada hubungan mahram, seperti dua perempuan yang bersaudara atau seorang
perempuan yang dipermadukan dengan saudara perempuan bapaknya (bibinya),
atau anak perempuan saudaranya, dan seterusnya menurut pertalian mahram
di atas.
Rukun
Nikah
Rukun
Nikah
adalah sesuatu yang menjadi bagian dari pernikahan
- suami
- istri
- wali
- dua saksi
- Shighot (pernyataan ijab qabul)
Syarat
Sah Nikah
Syarat
nikah adalah
sesuatu yang tidak menjadi bagian pernikahan, namun menjadi hal penting yang
menjadi factor dari keabsahan nikah.
- wali, adalah pihak kerabat yang
paling dekat dengan mempelai wanita, seperti: ayah, kakek, saudara
laki-laki, paman. Wali harus ada, karena wanita tidak berhak untuk
menikahkan dirinya sendiri atau pun orang lain..
- ijin dari perempuan yang akan
menikah, karena seorang wali harus meminta pertimbangan kepada calon
mempelai wanita tentang calon mempelai pria, begitu halnya dengan
kesediannya dalam memilih pasangan hidup. Karenanya agama melarang adanya
pemaksaan dalam masalah pernikahan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Seorang janda lebih
berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedangkan seorang perawan (juga)
harus dimintai ijinnya dan diamnya adalah ijinnya.”
Dan diriwayatkan dari Aisyah ra: pernah seorang perempuan
datang menghadap Rasulullah dan berkata: “wahai Rasulullah sesungguhnya
ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya untuk mengangkat derajatnya.” Kemudian
Rasulullah memerintahkannya untuk memilih; menerima atau menolaknya, lalu ia
berkata: “wahai Rasulullah, saya telah menerima apa yang dilakukan ayah,
namun saya ingin para wanita tahu bahwa seorang ayah tidaklah berhak sama
sekali memerintahkan anaknya untuk menikah.”
Namun menurut sebagian ulama yang lain, wali ayah boleh
memaksa anak perawannya untuk menikah, berdasarkan sabda Rasulullah: “Perempuan
janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya, sedangkan anak perawan
dinikahkan oleh ayahnya.” (H.R. Daruquthni)FI: 384 Dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
- Tidak ada permusuhan antara
ayah dan anak.
- Hendaklah dinikahkan dengan
orang yang setara (kufu)
- Maharnya tidak boleh kurang
dari mahar misil (sebanding)
- Tidak dinikahkan dengan orang
yang tidak mampu membayar mahar.
- Tidak dinikahkan dengan
laki-laki yang mengecewakan (membahayakan) si anak kelak dalam
pergaulannya dengan calon suami, misalnya orang itu buta atau orang yang
sudah sangat tua sehingga tidak ada harapan akan mendapat kegembiraan
dalam pergaulannya.
- 2 orang saksi. Dengan adanya
saksi akan berdampak terhadap terpeliharanya nasab dan harta benda serta
akan membendung berbagai prasangka buruk dan hal-hal yang tidak jelas (syubhat).
Rasulullah bersabda: “pernikahan tidak akan berlangsung tanpa adanya
wali dan 2 orang saksi yang adil.”
- mahar (mas kawin). mahar
adalah sesuatu yang diberikan suami kepada istrinya dan mutlak menjadi hak
milik istri. Menyebutkan mahar dalam akad disunnahkan bagi suami, karena
hal ini akan memberikan kepuasan tersendiri serta menjauhkan pertentangan
dan permusuhan di antara kedua belah pihak. Bagi suami tetap diperkenankan
untuk mempercepat penyerahan mahar atau menangguhkannya terlebih dahulu.
Seorang istri berhak menolak untuk berhubungan badan jika
mahar belum diserahkan baik keseluruhannya atau sebagiannya, karena mahar
adalah hak mutlak baginya. Sedangkan untuk jumlah maksimal atau minimal dari
mahar tidak ada batasan.
5)
shighot (pernyataan) ijab qabul. Sebagaimana perkataan wali: “saya
nikahkan kamu dengan Zainab anakku” dan dijawab oleh mempelai pria: “saya
terima”. Berlangsungnya akad nikah harus ada dalam satu tempat, tidak
terpisah dengan sesuatu yang menjadi indikasi atas penghindaran atau pembatalan
dari pernikahan ini.
Hikmah
Nikah
Dengan pernikahan, umat manusia telah mendapatkan setengah
dari agamanya, Rasulullah bersabda:
“Barang siapa yang diberikan rizki oleh Allah berupa
seorang wanita salehah, maka sungguh Allah telah menolongnya untuk mendapatkan
setengah dari agamanya, maka bertakwalah kepada Allah untuk setengah yang
lain.”FM: 333
Di samping itu, pernikahan menjadi jembatan untuk
menyalurkan hasrat seksual seseorang secara sehat dan halal, membantu kedua
pasangan untuk menanggung beban kehidupan yang makin menghimpit, melestarikan
generasi manusia, dan kelak menciptakan keturunan-keturunan yang akan menjadi
sebuah masyarakat yang suci dan bersih dari segala penyakit moral. Allah
berfirman:
وَمِنْ
أيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أََزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذلِكَ لَأيَاتٍ
لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْن
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir. (al-Rum: 21)
Macam-macam Pernikahan Terlarang
Dalam syariat Islam, pernikahan
adalah sesuatu yang sangat sakral dan suci, sehingga haruslah memenuhi semua
rukun, syarat, tata cara dan hokum yang telah ditetapkan oleh agama. Apabila
salah satu saja dari hal-hal di atas tidak terlaksana maka pernikahan dianggap
batal. Berikut ini beberapa pernikahan yang terlarang, yaitu:
- nikah Syighar, yaitu pernikahan dengan cara
tukar menukar anak perempuan dengan tanpa memberikan mahar. Pernikahan
semacam ini dilarang oleh agama karena dianggap menjatuhkan kemuliaan
wanita dan berbuat lalim terhadap kedua wanita tersebut. Firman Allah: “Berikanlah
para wanita itu mas kawin……
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah
bersabda: “Tiada syighar dalam Islam.” (H.R. Muslim)
- nikah Mut’ah, yaitu setiap pernikahan yang
dibatasi dengan jangka waktu tertentu, baik sehari, sebulan, atau setahun.
Pernikahan semacam ini dilarang oleh agama karena dianggap telah
mengingkari tujuan dari pernikahan yang disyariatkan oleh Allah, yaitu
untuk mewujudkan rumah tangga yang penuh dengan cinta kasih sampai ajal
yang akan memisahkan atau dengan jalan yang disyariatkan yaitu talak.
Sebab yang lain adalah seakan-akan menjadikan wanita sebagai barang
dagangan yang berpindah-pindah dari satu lelaki kepada lelaki yang lain
dan seakan-akan hanya menjadi tempat penyaluran nafsu birahi semata.
Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah pernah melarang
seseorang nikah Mut’ah.
- Nikah Tahlil, adalah pernikahan sementara
yang dilakukan oleh seorang wanita dengan laki-laki lain yang bertujuan
agar suami yang pertama (yang telah mentalaknya) bisa kembali ke
pangkuannya, misalnya Sarah telah ditalak tiga oleh Fandi, namun kemudian
Fandi berharap Sarah bisa kembali lagi kepadanya, sehingga ia menyuruh
Zidan agar menikahi Sarah sementara waktu, yang diharapkan nanti si Zidan
mentalaknya dan Sarah bisa kembali ke pangkuan Fandi.
Nikah Tahlil menurut sebagian ulama dilarang,
karena mengandung kebohongan dan penipuan. Namun menurut ulama Syafi’I dan
ulama Hanafi diperbolehkan selama tidak diucapkan saat prosesi akad nikah,
karena mereka bersandar terhadap apa yang nampak sedangkan niat bukanlah
sesuatu yang nampak dan pada saat akad, niat bukanlah sesuatu yang
diperhitungkan mengenai sah atau tidaknya sebuah pernikahan.
Menerapkan
Hikmah Pernikahan Dalam Kehidupan
Pernikahan hanyalah sebuah sarana atau media bagi manusia
untuk melestarikan keturunannya dengan cara-cara yang telah diajarkan agama,
yang berdampak terbentuknya masyarakat yang suci bersih sebagaimana fitrahnya.
Di samping itu dengan pernikahan kita diajarkan bagaimana memahami keberagaman
budaya, bagaimana hidup berdampingan dengan istri atau suami beserta semua
keluarga yang juga berbeda tradisi.
Sehingga dengan demikian ikatan pernikahan telah menjadi
mediasi pembelajaran seseorang untuk mengenal dan mengetahui kebutuhan orang
lain, sehingga sedikit demi sedikit sifat individualistis (hanya mementingkan
kepentingan pribadi); selalu ingin menang sendiri, sifat iri dan dengki, dan
seterusnya akan terkikis habis.
Syarat
Wali dan Saksi Nikah
|
Syarat-Syarat |
|
|
Wali nikah |
2 Orang Saksi Nikah |
|
|
Macam-Macam
Wali:
- Wali nasab, yaitu
Wali dari kerabat paling dekat, seperti: ayah. Maka selama ayah
masih ada tidak diperkenankan bagi kerabat yang lain untuk menggantikannya,
kecuali dengan sepengetahuan dan seijinnya.
Wali dari kerabat yang lebih jauh, maka jika wali dari kerabat yang
dekat telah meninggal atau berada di tempat yang jauh, diperkenankan bagi
kerabat yang jauh menggantikannya.
- Wali hakim, maka jika kerabat dekat
ataupun kerabat jauh telah meninggal atau berada di tempat yang jauh
atau wali enggan menikahkan anaknya, diperkenankan bagi hakim untuk
mengganti mereka.
Pengertian
Ijab Qabul
Ijab adalah pernyataan yang muncul pertama kali baik dari
mempelai pria atau wali pihak perempuan, seperti perkataan mempelai pria: “nikahkanlah
saya dengan anak perempuanmu” atau dari wali pihak perempuan: “saya
nikahkan anakku padamu”.
Qabul adalah pernyataan kedua yang muncul baik dari mempelai pria
atau wali pihak perempuan, seperti perkataan keduanya: “saya terima”.
Syarat-syarat
dari Ijab Qabul
adalah
- Harus menggunakan bahasa yang
dimengerti oleh kedua orang yang melaksanakan akad, sekalipun dengan
menggunakan bahasa selain bahasa Arab.
- Harus menggunakan pernyataan
yang mengisyaratkan dilangsungkannya pernikahan, seperti: “saya nikahkan
anak perempuanku ‘Aminah’ atau nikahkanlah saya dengan anak perempuanmu
‘Aminah’”.
- Pernyataan ijab harus
disandarkan pada seseorang yang akan dinikahinya seperti: “saya
nikahkan anak perempuanku ‘Aminah’ atau nikahkanlah saya
dengan anak perempuanmu ‘Aminah’”.
- Ijab qabul harus jelas beruntun
dan tidak diselingi oleh waktu.
Mahar (mas kawin)
Mahar adalah harta yang wajib diserahkan seseorang
dikarenakan sebuah akad pernikahan atau berhubungan seksual (dengan paksaan
atau tidak). Karenanya wajib bagi seorang suami untuk menyerahkan mahar kepada
istrinya.
Firman Allah:
وَأتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ
لَكُمْ عَنْ شَيْئٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya”. (an-Nisa: 4).
Dari Sahl bin Sa’d, Rasulullah bersabda:
إِلْتَمْسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ
حَدِيْدٍ
“Berilah mahar sekalipun sebuah cincin dari besi.”
Hikmah dari membayar mahar adalah untuk memperlihatkan
kemuliaan dan kehormatan wanita, di samping menjadi indikasi akan dibangunnya
kehidupan rumah tangga yang mulia.
Walimah
al-’Ursy (Pesta Pernikahan)
Walimah al-’Ursy atau yang sering disebut dengan pesta
pernikahan di samping sunnah untuk diadakan juga memiliki beberapa hikmah yang
di antaranya adalah sebagai informasi kepada masyarakat bahwa telah berlangsung
sebuah akad nikah dalam sebuah keluarga yang hal ini akan mencegah timbulnya
fitnah di kemudian hari, walimah juga akan menjadi ajang perkenalan dan mediasi
kerukunan antar tetangga.
Dalam walimah disunnahkan untuk menyajikan hidangan-hidangan
sekalipun yang paling sederhana, namun hidangan yang paling utama adalah
kambing. Bagi orang yang diundang harus menghadirinya, baik sedang berpuasa
ataupun tidak. Semua orang yang menghadiri walimah disunnahkan untuk menyantap
hidangan dan bagi yang berpuasa sunnah lebih baik membatalkan puasanya
seandainya khawatir akan mengecewakan tuan rumah, namun bila sebaliknya maka ia
lebih baik menyempurnakan puasa sunnahnya.
Orang yang diundang wajib menghadiri walimah, selama
memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Tuan rumah tidak
mengistimewakan undangannya bagi orang-orang yang kaya saja
- Tuan rumah mengundang pada hari
pertama walimah
- Tuan rumah mengundang bukan
karena faktor sungkan, takut, atau berambisi untuk memperoleh kedudukan
- Tuan rumah tidak mengundang
musuh dari orang yang diundang
- Tuan rumah tidak menyediakan
hal-hal yang berbau maksiat di lokasi walimah.
12. HAK-HAK SUAMI ISTRI
Kehidupan rumah tangga adalah
kehidupan yang paling dalam, paling suci, dan paling erat di antara laki-laki
dan perempuan, baik suami ataupun istri seolah-olah pakaian yang saling
menutupi (melindungi) pemakainya. Sebagaimana firman Allah:
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ
لَهُنَّ
“Mereka itu sebagian pakaian bagi kamu, dan kamupun
sebagai pakaian buat mereka.” (QS. al-Baqoroh: 187).
Hal
342
Allah
telah memberikan kenikmatan yang tiada tahu kadarnya kecuali Allah yaitu
terwujudnya cinta kasih di antara suami istri. Dalam al-Quran, Allah berfirman:
وَمِنْ أيَاتِه أَنْ خَلَقَ لَكُمْ
مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذلِكَ لَايَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (ar-Ruum: 21)
Rasa
kasih sayang akan bertambah dalam kehidupan rumah tangga, jika masing-masing
dapat melaksanakan hak-haknya dengan baik kepada yang lain. Baik hak bersama di
antara keduanya, yaitu hak suami kepada istrinya, ataupun hak istri kepada
suaminya.
1.
Hak Bersama Di Antara Suami Istri
(a).
Hak
saling mewarisi setelah prosesi akad nikah rampung. Jika salah satunya
meninggal dunia setelah rampungnya akad nikah, maka ia mewariskan hartanya
kepada yang lain, sekalipun belum sampai terjadi hubungan suami istri (jima’).
Allah berfirman:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ
أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كُنَّ لَهُنَّ وَلَدٌ
فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصِيْنَ بِهَا أَوْ
دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإْنْ
كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ
تُوْصُوْنَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“Dan
bagimu (suami) ½ dari harta yang ditinggalkan oleh istrimu, jika mereka tidak
mempunyai anak. Jika isterimu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat
dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau
(dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka
para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, sesudah di
penuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutangmu. (QS.
an-Nisa’:12)
(b). Keharaman menikah karena hubungan mushaharah
(hubungan kekeluargaan sebab perkawinan), dalam arti bahwasanya seorang istri
diharamkan menikah dengan ayah, kakek, dan anak dari suami, serta keturunan
dari anak laki-laki ataupun anak perempuan dari suaminya. Begitu pula seorang
suami diharamkan menikah dengan ibu, nenek, dan anak perempuan dari suami serta
keturunan dari anak laki-laki ataupun anak perempuan dari istrinya.
(c).
Masing-masing
dari suami istri harus bisa saling memuaskan (selayaknya suami istri), dengan
batasan-batasan yang telah dihalalkan oleh Allah. karena termasuk bagian dari tujuan
pernikahan adalah memuaskan nafsu syahwat yang telah diciptakan Allah pada
watak manusia baik laki-laki atau perempuan, dan kepuasan ini tidak akan pernah
tercapai kecuali dengan adanya timbal balik di antara suami istri.
(d). Hubungan baik antara yang satu
dengan yang lain, baik dari segi perkataan, perbuatan, tingkah laku,
pelaksanaan hak dan kewajiban dan dalam melaksanakan semua hal yang
diperintahkan oleh agama. Dengan demikian, akan tercipta keserasian dan
kedamaian di antara keduanya.
Hal
343
2. Kewajiban Istri Terhadap
Suaminya
(a). Taat kepada suami, selama tidak
mengakibatkan kemaksiatan kepada Allah. Seperti sabda Nabi SAW:
لَوْ أُمِرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ
لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ عَلَيْهَا
“Jika
saja (diperkenankan) saya memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain,
niscaya seorang istri akan saya perintahkan sujud kepada suaminya, karena
besarnya hak seorang suami atas istrinya.”
Pada
hadits yang lain diriwayatkan dari Aisyah ra.:
أََيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى
الْمَرْأَةِ؟ فَقَالَ:
زَوْجُهَا. فَقُلْتُ: وَأَيُّ النَّاسِ
أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الرَّجُلِ؟ قَالَ: أُمُّهُ
“Saya
bertanya kepada Rasulullah SAW: “siapa yang paling besar haknya terhadap
seorang wanita?”. Beliau SAW menjawab: “suaminya”. Saya bertanya lagi: “dan
siapa yang paling berhak terhadap seorang laki-laki?”. Beliau menjawab:
“ibunya”.”
(b).
memuliakan
suaminya baik ketika ada ataupun tidak ada, seperti tidak membiarkan seorangpun
masuk ke dalam rumah tanpa seijin suami. Dalam khutbah haji Wada’ Nabi SAW
bersabda:
فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلَّا
يُوْطِأَنَّ فَرْشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَهُ وَأَلَّا يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ
لِمَنْ تَكْرَهُوْنَهُ
“Hak
kalian (orang laki-laki) terhadap mereka (para istri), adalah mereka tidak
membiarkan orang yang kalian benci untuk menginjak tempat tidur kalian, dan
tidak membiarkannya masuk ke dalam rumah kalian.”
Allah
SWT memuji istri yang mampu menjaga kehormatan suaminya. Allah SWT berfirman:
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ
لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ
“maka
isteri yang baik ialah yang patuh, yang tahu memelihara rahasia dengan cara
yang diajarkan oleh Allah.” (an-Nisa’: 34)
Wanita-wanita
shalihah adalah yang menjalankan perintah agama, taat kepada Allah dan
suaminya, menjaga segala hal yang tidak diketahui suami, karena kedekatannya
kepada Allah, dan menjalankan perintah Allah dengan menjaga suaminya.
©.
Menyenangkan
hati suami, dalam sebuah hadits:
خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ إِذَا نَظَرْتَ
إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا
حَفْظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ
“sebaik-baik
wanita adalah orang yang jika kau pandang maka akan membahagiakanmu, jika kau
suruh maka akan mentaatimu, dan jika kau tinggal maka ia akan menjaga dirinya
dan hartamu.”
Menyenangkan
hati suami bisa dengan apa saja, seperti: terlihat cantik, berpakaian indah,
memakai parfum yang harum, dan lain sebagainya, di samping memahami berbagai
hal yang dialami selama berdampingan dengan suami.
(d).
tidak
berpuasa sunah, melaksanakan haji sunah, ataupun keluar rumah tanpa seijin
suaminya.
Terdapat
beberapa hadits yang menegaskannya, diantaranya sabda Nabi SAW.:
لاَتَصُوْمُ الْمَرْأَةُ يَوْمًا
وَاحِدًا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا إِلاَّ لِفَرِيْضَةٍ فَإِنْ فَعَلَتْ أَثِمَتْ
وَلَمْ يَتَقَبَّلْ مِنْهَا وَأَنْ لاَتُعْطِيَ شَيْأً مِنْ بَيْتِهِ إِلاَّ
بِإِذْنِهِ فَإِنْ فَعَلَتْ كَانَ لَهُ الأَجْرُ وَعَلَيْهَا الْوِزْرُ وَأَلاَّ
تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Janganlah
seorang istri melaksanakan puasa sunah tanpa seijin suaminya, jika ia
melakukannya maka ia berdosa dan puasanya tidak akan diterima, tidak
memberikan sesuatu dari rumah kecuali dengan seijin suaminya, jika ia
melakukannya maka suaminya mendapat pahala, sedangkan ia sendiri mendapat dosa,
dan tidak keluar dari rumah kecuali dengan seijinnya.”
2. Hak-hak istri atas suami adalah:
(a).
perlakuan
baik yang memberikan kebahagiaan dan ketentraman hati dari emosi dan perasaan
istri, sesuai dengan firman Allah:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
فَإِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوْا شَيْأً وَيَجْعَلُ اللهُ
فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
“Dan
bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (an-Nisa’: 19)
Al-Quran
memerintahkan untuk memperlakukan perempuan terutama istri, dengan bijak.
Jika seseorang membenci suatu perilaku yang dilakukan oleh istrinya, maka untuk
merubahnya dibutuhkan kelembutan dan kebijakan. Mungkin ketika ia bersabar atas
sesuatu yang dibencinya, serta merta Allah memberikan kebaikan padanya, baik
sekarang di dunia ataupun nanti di akhirat.
Dalam
sebuah hadits sahih, diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah
Saw. bersabda:
لاَيَفْرَكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً
فَإِنَّهُ إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا أَخَرَ
”seorang
mukmin laki-laki tidak akan membenci mukmin perempuan, jika ia membenci
akhlaknya, maka ia akan rela kepadanya dalam hal lain.”
Dalam
hadits lain:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ
وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ
”Yang
terbaik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya, dan
saya di antara kalian adalah orang yang paling baik kepada istriku.”
Termasuk
akhlak yang beliau Saw. miliki adalah pandai bergaul, selalu ceria, bersenda
gurau dan lembut terhadap istri-istrinya, dari Aisyah ra., ia berkata:
سَابَقَنِي رَسُوْلُ اللهِ صلىالله عليه
وسلم فَسَبَقْتُهُ ثُمَّ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِي وَقَالَ لِي: يَا عَائِشَةُ هذِهِ
بِتِلْكَ
“Rasulullah
mendahuluiku (dalam perlombaan), lantas aku mengejarnya, kemudian aku
mendahuluinya, lalu beliau mendahuluiku,kemudian beliau bersabda: “wahai
Aisyah ini dengan itu”.
Dalam
sebuah hadits, Nabi SAW. bersabda:
مَا أَكْرَمُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ
كَرِيْمٌ وَمَا أَهَانَهُ إِلاَّ لَئِيْمٌ
“hanya
orang yang mulia yang memuliakan seorang perempuan, dan hanya orang yang
hina yang menghina seorang perempuan.
Dalam
hadits lain, beliau SAW. bersabda:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا
أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ
“orang
mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik budi
pekertinya, dan orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang
paling baik kepada istrinya.”
(b). menjaganya dari segala hal yang
tidak pantas dan dapat menodai kehormatannya, cemburu kepadanya tetapi dengan
sekedarnya, tidak melampaui batas dan berburuk sangka dengan tanpa ada alasan
yang jelas.
Imam
Bukhari meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah Saw.
bersabda:
إِنَّ اللهَ يُغَارُ وَأَنَّ الْمُؤْمِنَ
يُغَارُ وَغَيْرَةُ اللهِ أَنْ يَأْتِيَ الْعَبْدُ مَا حَرُمَ عَلَيْهِ
“Sesungguhnya
Allah itu cemburu dan orang mukmin itu juga cemburu. Kecemburuan Allah itu
ketika hambanya melakukan hal yang dilarang oleh-Nya.”
Dalam
riwayat lain, dari Ibnu Umar ra. Rasulullah Saw. bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَيَدْخُلُُوْنَ الْجَنَّةَ: العَاقُّ
لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيُوْثُ وَرُجْلَةُ النِّسَاءِ
“Tiga
orang yang tidak akan masuk surga adalah: “anak yang durhaka kepada kedua orang
tuanya, dayuts )orang yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap istrinya), dan
perempuan yang menyerupai laki-laki.”
©. nafkah dari suami, yaitu segala kebutuhannya, baik berupa
makanan, minuman, obat-obatan, ataupun tempat tinggal. Sekalipun istrinya
adalah orang yang kaya. Bahwasanya nafkah suami atas istrinya adalah sebatas
kemampuannya, karena Allah berfirman:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ
عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا أَتَاهُ اللهُ لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا
إِلاَّ مَا أَتاَهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah
yang banyak rezekinya membelanjai sesuai dengan kekayannya, yang sempit
rezekinya membelanjai sesuai dengan kemampuannya. Tuhan tidak membebani
seseorang, keculi sesuai dengan pemberian Allah kepadanya. Allah akan memberi
kelapangan sesudah kesulitan. (al-Talaq: 7)
Seorang sahabat pernah memandang Rasulullah seraya bertanya:
يَا رَسُوْلُ اللهِ مَا حَقُّ زَوْجَةٍ أَحَدَنَا
عَلَيْهِِ؟ فَقَالَ:
أَنْ
تُطْعِمُهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوْهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَتَضْرِبْ
الْوَجْهَ وَلاَتَقْبَحْ
“Apakah
hak istri atas salah seorang dari kami? Beliau menjawab: “berilah ia
makan jika engkau makan, berilah ia pakaian jika engkau berpakaian, janganlah
memukul wajah, dan janganlah mencelanya.”
Syariat Islam memperbolehkan seorang istri untuk mengambil
harta suami dengan tanpa ijin, sebatas untuk kebutuhan diri dan anak-anaknya,
jika suaminya adalah orang yang kikir dan tidak memberikan kebutuhan hidup yang
seharusnya ia berikan kepada istri serta anak-anaknya. Diriwayatkan dalam sahih
Bukhari Muslim dari ‘Aisyah ra., bahwasanya Hindun binti ‘Utabah berkata:
يَا رَسُوْلُ اللهِ إِنَّ زَوْجِي
أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلاَيُعْطِيْنِي وَوَلَدِي مَا يَكْفِي فَهَلْ
أخُذُ مِنْ مَالِهِ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ؟ فَقَالَ صلى الله عليه وسلم: خُذِي مَا يَكْفِيْكَ وَوَلَدِكَ
بِالْمَعْرُوْفِ.
”Wahai
Rasulullah, suamiku Abu Sofyan adalah orang yang sangat kikir, ia tidak
memberiku dan anakku nafkah yang cukup, apakah saya diperbolehkan mengambil
hartanya tanpa sepengetahuannya?,beliau menjawab: “ambillah dengan baik
(hartanya) untukmu dan anakmu.”
Inilah hak-hak suami istri yang telah ditetapkan oleh
syariat Islam. Jika suami dan istri saling membantu melaksanakan hal-hal di
atas dengan jujur, ikhlas, kasih sayang, dan rasa solidaritas, maka kehidupan
keluarga akan menjadi bahagia, aman, damai, dan tentram. Karena sunnatullah
menghendaki untuk tidak menyia-nyiakan pahala orang yang telah berbuat
kebajikan.
Proses
Pernikahan dalam Hukum Indonesia
Proses pernikahan dalam hokum Indonesia telah diatur secara
khusus oleh undang-undang tentang perkawinan yang terangkum dalam 24 bab 67
pasal, yang pada intinya maslahat sesuai dengan agama masing-masing dan konteks
keIndonesiaan. Salah satu pasalnya mengatakan; “perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
(Bab I: pasal 2 butir 1).
Batasan
umur dalam pernikahan
Batasan umur dalam pernikahan telah diatur oleh
undang-undang perkawinan negara; Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang
belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. (Bab II,
6:2)
Kedudukan
pencatatan pernikahan
Walaupun dalam agama tidak disebutkan secara tegas tentang
pencatatan pernikahan, namun hal ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena
akan menjamin ketertiban hak dan kewajiban dalam pernikahan. Hal ini telah
diatur dalam kompilasi hokum Islam di Indonesia (buku I, Bab II, 5: 1,2) yang
menyatakan; 1). “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam
setiap perkainan harus dicatat”, 2). “pencatatan perkainan tersebut pada
ayat (1) dilakukan oleh pegawai pencatat nikah sebagaimana yang diatur dalam
undang-undang no. 22 tahun 1946 jo undang-undang no. 32 tahun 1945”.
Hukum
talak di depan pengadilan agama
Dalam kitab undang-undang kompilasi hokum Islam di Indonesia
disebutkan; “perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan
agama sedang Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan
kedua belah pihak”. (Bab XVI, Bagian ke-2: 115). Di sini Pengadilan Agama
berkuasa untuk mengabulkan dan menolak permohonan cerai, setelah mempelajari
dan mempertimbangkan permohonan yang telah diajukan.
Talak
Talak adalah berakhirnya suatu hubungan yang terjalin antara
suami istri baik secara keseluruhan atau sebagian saja.
Maksud dari keseluruhan (talak Bain Kubro)
adalah ketika istri yang telah ditalak suaminya tidak lagi halal
berhubungan dengan suaminya, sampai ia menikah lagi dengan laki-laki lain dan
melakukan hubungan badan dengannya.
Sedangkan sebagian (talak bain shughra) adalah
ketika suami mentalak istrinya dengan talak raj’i yaitu suami bisa
kembali kepada istri sebelum masa ‘iddahnya berakhir. Lalu jika masa ‘iddahnya
berakhir, maka tidak halal bagi suami untuk kembali kepada istrinya, kecuali
dengan akad dan mahar baru.
Hukum
Talak
Talak diperbolehkan agama selama ada hal-hal mendesak yang
mengharuskan adanya perpisahan, seperti tidak ada lagi kecocokan di antara
suami istri dalam kehidupan rumah tangga. Namun demikian, sebaiknya hal ini
bisa dihindari, sebab suami istri memang bukanlah dua insan yang diciptakan
sama persis, mereka memiliki karakter yang berbeda dan sikap yang berbeda,
sehingga yang dibutuhkan di sini bukan kesamaan namun keserasian untuk bisa
hidup bersama, maka dalam kehidupan rumah tangga yang dibutuhkan adalah saling
pengertian, saling menasehati, tolong menolong, bersabar, dan menanggung beban
rumah tangga dengan penuh keikhlasan dan toleransi.
Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ أَبْغَضَ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ
الطَّلاَقُ
“perkara
halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”
Di hadits yang lain:
لَعِنَ
اللهُ كُلَّ ذَوَّاقِ مِطْلاَقٍ
“Allah
melaknat setiap orang yang gemar melakukan talak.”
Begitu pula bagi perempuan yang meminta talak tanpa ada
sebab, Rasulullah bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا
طَلاَقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
”Setiap
perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa adanya kebutuhan yang
mendesak maka diharamkan baginya bau surga.”
Di zaman Rasulullah SAW pernah terjadi, sebagian sahabat
mentalak istri-istrinya dan beliaupun memberikan ijin atas hal tersebut. Maka
para ulama sepakat untuk memperbolehkan dan disyariatkannya talak.
Hikmah
Talak
Syariat Islam itu sangat mudah (namun tidak menganjurkan
untuk memudahkan atau meremehkan sesuatu) dan sesuai dengan fitrah manusia.
Meskipun syariat memandang sakral dan suci kehidupan rumah tangga, bahkan
menyerunya agar tetap langgeng, namun toh suatu saat akan ada perbedaan
tabiat yang muncul, sehingga banyak terjadi perselisihan di antara suami
istri. Ketika sampai pada kondisi di mana tidak memungkinkan untuk ishlah
(damai), maka yang lebih baik bagi mereka adalah berpisah.
Allah berfirman:
وَأَنْ
يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللهُ كُلاًّ مِنْ سَعَتِهِ
”Jika
keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan pada masing-masing dari
limpahan karunia-Nya.” (an-Nisa: 130)
Jika benar-benar terjadi perpisahan
di antara suami istri karena adanya kebutuhan yang jelas dan sangat mendesak,
Allah pasti mencukupi mereka dengan limpahan karunia dan keutamaan.
Termasuk juga dalil yang memperbolehkan talak adalah firman
Allah:
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ
بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak
(yang dapat dirujuk) itu hanya dua kali, sesudah itu harus kembali rujuk lagi
dengan cara yang sebaik-baiknya, atau dicerai lepas dengan cara yang
sebaik-baiknya pula. (al-Baqarah: 229)
Syarat-Syarat
Talak
- berakal,
- baligh, dan
- atas kehendak sendiri
Maka tidak sah kata talak yang diucapkan oleh anak kecil,
orang gila, atau orang yang dipaksa, karena talak merupakan salah satu dari
bentuk tasarruf (keputusan) yang berakibat pada (kelanggengan) kehidupan
rumah tangga. Bagi orang yang dinyatakan sah talaknya harus benar-benar orang
yang ahli (pantas dan berhak), sehingga keputusannya sah.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra., Rasulullah SAW.
bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ
وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Catatan
kesalahan akan dihapuskan dari 3 orang, yaitu: dari orang yang tidur sampai ia
terbangun, dari anak kecil sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia
sembuh.”
Dalam hadits yang lain, beliau SAW. bersabda:
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ
وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتَكْرَهُوْا عَلَيْهِ
“Kesalahan
umatku yang diakibatkan oleh ketidaksengajaan, kelupaan, dan keterpaksaan akan
dihapus.”
Talak yang diucapkan oleh orang yang dipaksa tidaklah sah,
karena setiap perbuatan yang terjadi atas dasar keterpaksaan adalah sia-sia dan
tidak sah menurut syariat, karena kebebasan bertindak dan memilih adalah
merupakan dasar dari taklif (pembebanan hukum atas diri orang Islam).
Talak yang diucapkan oleh orang yang sangat emosi sampai
menyebabkan hilangnya konsentrasi, yang terkadang tidak tahu apa yang sedang
diucapkannya adalah tidaklah sah, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Aisyah ra. Rasulullah SAW. bersabda:
لاَ
طَلاَقَ فِي إِغْلاَقٍ
“tidak
ada talak dalam ketertutupan”.
Sebagian ulama fiqih menafsirkan kata ‘ketertutupan’; dengan
sebuah kondisi emosional yang menutup akal manusia, sehingga menjadikan
tindakannya seolah-olah bukan berasal dari pikirannya sendiri.”
Macam-Macam
Talak
Talak terbagi menjadi beberapa bagian, dari segi waktu
terbagi menjadi talak Sunah dan talak Bid’ah, sedangkan dari segi
bentuk dan kata-katanya terbagi menjadi talak Sharih (jelas) dan talak Kinayah
(samar).
Dari segi efek yang diakibatkan oleh talak, terbagi menjadi
talak Raj’iy dan talak Bain. Sedangkan talak Bain sendiri
terbagi menjadi talak Bain Shughra dan talak Bain Kubra. Talak
dari segi Injaz (langsung dilaksanakan) dan Ta’liq (digantungkan)
terbagi menjadi talak Munjaz dan talak Mu’allaq. Berikut ini
penjelasan dari masing-masing bagian:
a). Talak Sunah dan Talak Bid’ah
Maksud dari talak Sunah adalah pernyataan
talak satu kali atau dua kali yang dilakukan suami kepada istrinya. Firman
Allah:
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ
بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak
(yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara
yang ma’ruf atau cerai dengan cara yang baik.” (al-Baqarah: 229)
Maksudnya: talak yang berdasarkan syariat, yaitu talak satu kali atau
dua kali yang akan memperbolehkan suami untuk rujuk kepada istrinya.
Talak Bid’ah adalah talak yang berbeda dengan
talak yang telah disyariatkan, seperti:
- seorang suami yang mentalak
istrinya 3 kali dengan satu kali ucapan atau
- mentalaknya 3 kali berturut-turut
dalam satu tempat, seperti perkataan: “engkau saya talak, engkau saya
talak, engkau saya talak, atau
- mentalaknya pada waktu haidl
atau nifas, atau pada waktu suci ia telah menjima’nya, karena talak yang
dilakukan dalam kondisi demikian membawa kemadlaratan (kerugian)
pada pihak perempuan, serta ada unsur ketergesa-gesaan dari pihak
laki-laki yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Hukum talak Bid’ah menurut empat imam adalah bisa
makruh dan bisa haram serta dianggap sah menurut syara’. Imam Ibnu Taimiyah dan
Imam Ibnu Qayyim berpendapat: bahwasanya talak Bid’ah tidak sah, karena
bukan termasuk talak yang mendapat legitimasi dari Allah. Segala hal yang
berbeda dengan perintah Allah adalah tertolak, sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Aisyah ra., bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “segala amal yang tidak
didasarkan pada perintah Kami, maka tertolak”, juga hadits Nabi SAW.: “setiap
bid’ah itu menyesatkan.”
b). Talak dengan lafadz Sharih (Jelas), dan Talak
dengan lafadz Kinayah (samar):
Talak Sharih adalah talak dengan menggunakan
lafadz talak, bukan yang lain. Maka kata talak secara otomatis
mengarah pada pentalakan, tidak membutuhkan niat ataupun indikasi-indikasi
lain, dengan syarat; kata tersebut ditujukan pada istrinya, seperti perkataan
suami pada istrinya: engkau bebas, atau engkau tertalak, atau kata-kata
lain yang serupa.
Dalam kehidupan sehari-hari, lumrah seseorang mengucapkan: “saya
harus melakukan talak”, kata ini dimaksudkan sebagai penegasan suatu
tindakan atau meninggalkannya, bukan jatuhnya talak atas istrinya, karena hal
itu tidak berhubungan dengan sumpah. Hal ini adalah menurut sebagian
ulama-ulama fiqih, yaitu: ulama Hanafi, Maliki, dan Syafi’i.
Talak Kinayah adalah setiap kata yang mengandung
arti talak dan akan jatuh talak jika dibarengi dengan niat.. Bila tidak
dibarengi dengan niat maka tidak akan terjadi talak, seperti: temuilah
keluargamu!, kata-kata ini bisa mengandung perintah untuk mengunjungi
keluarga istrinya atau bisa juga mengandung arti talak.
(c) talak Raj’iy dan talak Ba’in
Talak raj’iy dan talak ba’in adalah talak
berdasarkan efek atau akibat yang akan ditimbulkan;
talak Raj’iy adalah talak (baik talak satu atau
talak dua) yang terjadi di antara suami istri dan suami berhak untuk kembali
kepada istrinya yang masih dalam masa ‘iddah, dengan tanpa akad serta
mahar yang baru..
Hal ini sesuai dengan firman Allah:
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ
بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak
(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (al-Baqarah: 229)
Hal ini adalah hak yang telah ditetapkan oleh Allah dalam
firman-Nya:
وَبُعُوْلَتُهُنَّ أَحَقُّ
بِرَدِّهِنَّ فِي ذلِكَ إِنْ أَرَادُوْا إِصْلاَحًا
“Dan
suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki
ishlah.” (al-Baqarah: 228).
Adapun talak ba’in, terbagi menjadi 2, yaitu: talak
ba’in shugra dan talak ba’in kubra.
Talak ba’in shugra adalah talak yang
menyebabkan suami bisa kembali kepada istrinya dengan akad dan mahar yang baru.
Seperti perkataan suami kepada istrinya: ‘kamu tertalak’,
kemudian ia meninggalkannya tanpa rujuk sampai masa ‘iddah habis. Dengan
demikian, suami tidak bisa merujuknya, kecuali dengan seijin dan kerelaan
isteri serta mahar dan akad yang baru.
Hal 356
Talak ba’in kubra adalah talak yang
menyebabkan suami tidak bisa merujuk istrinya, kecuali setelah ia menikah
secara sah dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan badan dengannya,
kemudian laki-laki itu menceraikannya atau telah meninggal dunia dan istrinya
telah melewati masa ‘iddah.
Semisal ia mengatakan ‘kamu tertalak’ 3 kali kepada
istrinya, karena firman Allah:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ
لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ
جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللِه
وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُوْنَ
Kemudian
jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak
halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami
yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami
pertama dan isteri) unutk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada
kaum yang (mau) mengetahui.” (al-Baqarah: 230)
(d). Talak
Munjaz, Talak Mu’allaq, dan Talak Yang Disandarkan Pada Waktu
Dari bentuknya, talak terbagi menjadi 3:
Talak Munjaz adalah talak yang murni diucapkan
dengan satu bentuk kata yang terjadi seketika, seperti perkataan suami: kamu
tertalak, dengan tanpa menggantungkannya pada syarat tertentu atau waktu
tertentu, perkataan ini menyebabkan talak terjadi seketika.
Adapun talak Mu’allaq adalah talak yang
terjadi ketika digantungkan pada syarat tertentu, seperti perkataan suami: jika
kamu keluar dari rumah, maka kamu tertalak, atau jika kamu pergi ke
tempat itu, maka kamu tertalak.
Adapun talak yang disandarkan pada waktu adalah talak
yang disandarkan pada masa tertentu, sebagaimana perkataan suami: kamu besok
tertalak, pada kondisi ini talak terjadi pada waktu yang telah ditentukan.
Ulama telah sepakat, bahwasanya diharamkan bagi suami untuk
mentalak istrinya dengan satu kali ucapan, seperti perkataan: kamu tertalak
tiga, atau mengatakan: kamu tertalak, 3 kali secara terus menerus,
karena talak yang semacam ini dilarang oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits
diceritakan, bahwasanya Rasulullah mendengar kabar ada seorang sahabatnya telah
mentalak istrinya 3 kali dalam satu kali ucapan, kemudian beliau dengan marah
beranjak dari majelisnya, seraya bersabda:
أَيَلْعَبُ
بِكِتَابِ اللهِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهَرِكُمْ
“apakah ia mempermainkan al-Quran, padahal saya adalah
orang paling tahu diantara kalian?”.
Alasan lain diharamkannya talak dengan model di atas
dikarenakan bisa menutup pintu saling pengertian di antara suami istri, padahal
syariat Islam mengajarkan seseorang untuk tidak terburu-buru dalam menjatuhkan
talak, kecuali jika tidak ditemukan cara lain untuk berdamai.
Sebagian ulama fiqih (sebagaimana imam Ibnu Taimiyah, imam
Ibnu Qayyim dan selain keduanya) berpendapat; bahwasanya talak tiga dengan satu
kali ucapan akan jatuh talak satu. Pendapat mereka berdasarkan firman Allah:
الطَّلاَقُ
مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh
rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (al-Baqarah:
229)
إِنَّ أَبْغَضَ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ
الطَّلاَقُ
”Sesungguhnya perkara halal yang paling dibenci oleh
Allah adalah talak”.”
RUJUK
- Definisi Rujuk
Ulama fiqih mendefinisikan rujuk sebagai kembalinya
istri kepada tanggung jawab suaminya dan dia dalam masa ‘iddah setelah
tertalak raj’iy. Seperti pada saat suami mengatakan pada istrinya ‘kamu
tertalak’ untuk pertama dan kedua kalinya.
2. Hukum Rujuk
Rujuk adalah sunnah, karena rujuk akan mengembalikan kehidupan
rumah tangga pada watak asalnya, berdasarkan pada mawaddah (rasa cinta),
rahmah (kasih sayang), serta kekonsistenan.
firman Alah:
وَبُعُوْلَتُهُنَّ
أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذلِكَ إِنْ أَرَادُوْا إِصْلاَحًا
“Dan
suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki
ishlah.” (al-Baqarah: 228).
Maksudnya: pernikahan adalah lebih baik, ketika mereka menginginkan
berdamai dan memperbaiki kehidupan rumah tangga. Karena talak itu adalah hal
yang dibenci Allah, sebab menjadi penyebab kehancuran keluarga.
Dalam hadis shahih diceritakan bahwasanya Rasulullah SAW.
telah mendengar kabar bahwasannya Abdullah bin Umar ra. telah mentalak istrinya
yang sedang dalam keadaan haid dan Umar bin Khattab ra. mengakuinya. Lantas
Rasulullah bersabda: “perintahkan padanya untuk rujuk”.
Waktu yang diperkenankan bagi suami untuk merujuk istrinya
adalah selagi belum sempurna talak 3 dan sebelum berakhirnya masa ‘iddah.
Jika masa ‘iddahnya habis dan ia belum merujuknya, maka istrinya halal
baginya setelah melalui akad dan mahar yang baru dengan seijin dan kerelaan
isteri. Sedangkan rujuk adalah hak suami yang dilakukan sebelum habisnya masa ‘iddah,
baik istrinya memberikan ijin atau tidak.
Sesuatu yang mengakibatkan rujuk adalah adakalanya dari
ucapan atau dari perbuatan, seperti ucapan suami (setelah talak Raj’iy):
“saya kembali kepadamu” atau seperti melakukan hubungan suami istri,
baik dengan menciumnya atau menjima’nya. Namun menurut ulama Syafi’I; rujuk
hanya bisa terjadi dengan ucapan dan kesaksian.
Sebagaimana pada saat talak raj’iy, disunahkan bagi
istrinya untuk berhias bagi suaminya dan melakukan sesuatu yang disukai suami
agar merujuknya.
KHULU’
Menurut bahasa khulu’ adalah menghilangkan dan
melepas. Menurut syara’, khulu’ adalah menanggalkan akad pernikahan
dengan kata-kata khulu’ atau dengan kata yang semakna, sebanding dengan
harta yang telah diambil suami dari istrinya.
Hukum
Khulu’
Khulu’ adalah mubah (boleh) ketika adanya kebutuhan yang mendesak;
karena kehidupan rumah tangga tidak lagi berbuah kebaikan, keselarasan, cinta
kasih dan rasa kasih sayang.
Kemudian jika keduanya terdapat perbedaan pendapat,
kebencian, dan mustahil untuk berdamai di antara mereka, maka berpisah adalah
lebih baik bagi kehidupan rumah tangga mereka yang dipenuhi dengan perselisihan
dan kemarahan. Firman Allah:
وَأَنْ
يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللهُ كُلاًّ مِنْ سَعَتِهِ
“Dan
suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki
ishlah.” (al-Baqarah: 228).
Al-Quran telah menunjukkan kebolehan
khulu’ dengan firman Allah:
فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا
افْتَدَتْ بِهِ
“Jika
kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
isteri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229).
Maksudnya: jika suami isteri dikhawatirkan tidak lagi bisa
melaksanakan hak dan kewajiban rumah tangga mereka dan mustahil untuk berdamai,
maka istri tidak berdosa menolak setiap permintaan suaminya agar bisa berpisah
dengannya.
Adapun dalam hadits sahih Bukhari, diriwayatkan dari Ibnu
Abbas ra., beliau berkata:
جَاءَتْ امْرَأَةُ ثَابِتٍ بْنِ قَيْسٍ إِلَى النَّبِيِّ
صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ زَوْجِي ثَابِتٍ بْنَ قَيْسٍ مَا
أَنْقَمُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلاَ دَيْنٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي
الْإِسْلاَمِ فَقَالَ لَهَا الرَّسُوْلُ صلى الله عليه وسلم : أَتَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ
حَدِيْقَتَهُ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لِزَوْجِهَا
ثَابِتٍ بْنِ قَيْسٍ:
أَقْبِلْ
الْحَدِيْقَةَ وَ طَلِّقْهَا تَطْلِيْقَةً.
“istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi SAW., dan mengadu:
“wahai Rasulallah suami saya adalah ‘Tsabit bin Qais’, saya tidak berbuat cela
padanya baik dalam akhlak ataupun agama, namun saya benci berbuat kufur dalam
islam –maksudnya: saya benci tidak bisa memenuhi hak suami, sedangkan saya
pasrah akan kebencianku hidup bersamanya- kemudian Rasulullah
bersabda: “apakah engkau ingin mengembalikan kebunnya?” –maksudnya:
kebun yang telah diberikan suaminya sebagai mahar- kemudian ia menjawab:
“ya”. Kemudian Rasulullah bersabda kepada suaminya (Tsabit bin Qais):
“terimalah kebun itu dan talaklah ia dengan talak satu”.
Para ulama mengatakan: Rasulullah SAW. memisahkan keduanya
dengan jalan khulu, sehingga peristiwa yang terjadi antara Tsabit dan istrinya
sebagai khulu yang pertama kali dalam islam, dan para ulama fiqih telah sepakat
terhadap kebolehannya.
Faedah Khulu’
Khulu’ telah memberikan hak-hak istri, karena syariat Islam ketika
memberikan kaum lelaki kebebasan untuk mentalak istrinya pada saat ia tidak
merasa cocok lagi untuk hidup bersamanya, maka syariat Islam juga memberikan
kaum hawa kebebasan untuk menuntut cerai dari suaminya ketika ia merasa tidak
cocok lagi untuk hidup dengannya. Sebagai kompensasi, istri mengembalikan mahar
yang pernah diberikan oleh suaminya atau ia memberikan sesuatu yang sesuai dengan
harta yang telah disepakati oleh keduanya.
Khulu’ akan terjadi dengan adanya kerelaan dari suami istri. Jika
belum tercapai kesepakatan dari keduanya, maka istri bisa melaporkan
permasalahannya ke pengadilan. Jika hakim telah menerima alasan istri, maka
hakim segera menetapkan khulu’ bagi suaminya. Karena Tsabit bin Qais dan
istrinya melaporkan permasalahan mereka pada Nabi SAW., maka Nabi memutuskan
untuk memisahkan keduanya dengan kompensasi dari pihak istri untuk
mengembalikan kebun yang telah diberikan suaminya sebagai mahar.
Hal ini menunjukkan keadilan hokum-hukum Islam yang telah
memberikan hak-hak suami dan hak-hak istri dengan tanpa mencintai atau
mendzalimi salah satunya (pilih kasih).
‘IDDAH
- Definisi ‘Iddah
Kata-kata ‘iddah secara bahasa adalah hitungan, artinya:
hari dan bulan yang dihitung oleh kaum hawa sebagai waktu berakhirnya masa ‘iddah.
Para ulama fiqih mendefinisikan ‘iddah sebagai nama waktu,
yang dengan habisnya masa tersebut diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk
menikah dengan laki-laki lain, selain dari suami sebelumnya.
- Hukum ‘Iddah
‘iddah adalah wajib menurut kesepakatan ulama fiqih,
al-Quran telah menetapkan hukum-hukum ‘iddah perempuan dan memuliakannya dalam
beberapa ayat.
Firman Allah:
وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنَ
الْمَحِيْضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاَثَةُ أَشْهُرٍ
“Dan
perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu
jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga
bulan.” (al-Talaq: 4)
Firman Allah:
وَلاَ تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ
النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan
janganlah kamu bertetap hati untuk berakad nikah, sebelum habis masa
‘iddahnya.” (al-Baqarah: 235)
Maksudnya: seorang laki-laki tidak sah menikah dengan
perempuan-perempuan yang berpisah dari suami-suami mereka dipertengahan masa
‘iddah mereka, namun harus menunggu mereka sampai berakhirnya masa ‘iddah.
- Dalil ‘Iddah
Rasulullah SAW. pernah bersabda kepada salah satu perempuan
yang ditalak oleh suaminya atau ditinggal mati suaminya: “berdiamlah di
dalam rumah, sampai tiba waktu yang telah ditentukan. Maksudnya:
ia tidak diperkenankan menikah sampai habis masa ‘iddah.
- Hikmah Disyariatkannya ‘Iddah
Hikmah disyariatkannya ‘iddah adalah untuk menjaga
keturunan dan menjaganya dari adanya percampuran, serta menghormati akad
pernikahan sehingga dianggap sah dari setiap sisi.
- Macam-macam ‘Iddah
‘Iddah perempuan berbeda-beda sesuai
dengan kondisinya:
(a). ‘Iddahnya seorang istri yang hamil berakhir ketika
melahirkan, baik tertalak atau ditinggal mati suaminya, karena firman Allah:
وَأُوْلاَتُ
الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya.” (al-Talaq: 4)
(b). ‘Iddahnya
seorang istri yang ditinggal mati suaminya dan dalam keadaan hamil adalah 4
bulan 10 malam, karena firman Allah:
وَلاَ تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ
النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan
janganlah kamu bertetap hati untuk berakad nikah, sebelum habis masa
‘iddahnya.” (al-Baqarah: 235)
maksudnya: bagi para istri hendaknya menahan diri untuk tidak
menikah, berhias diri, dan menerima orang-orang yang akan melamar selama 4
bulan 10 malam, untuk memenuhi hak suami yang telah wafat dan juga untuk
pembersihan rahim.
Hokum ini juga berlaku bagi seorang istri yang telah
melakukan akad, namun suaminya meninggal sebelum sempat menjima’nya, ‘iddah ini
disebut dengan ‘iddah ihdaad
© ‘iddahnya seorang istri yang telah dijima’ suaminya, telah
haid, dan telah ditalak namun tidak sampai hamil adalah 3 quru’ , karena
firman Allah:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ
“Wanita-wanita
yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (al-Baqarah:
228)
artinya: perempuan-perempuan yang tertalak itu harus berdiam di
dalam rumah selama 3 quru’, dengan tanpa menikah. Kemudian setelah
melewati masa-masa tersebut, diperbolehkan baginya untuk menikah lagi.
Ulama Hanafi dan ulama Hambali berpendapat bahwasanya Iquru’
yang ada dalam ayat adalah berarti masa-masa haid. Menurut mereka makna
ayat tersebut adalah: bagi perempuan-perempuan yang tertalak harus berdiam diri
selama 3 kali masa haid dengan tanpa menikah dan setelahnya ia diperbolehkan
untuk menikah. Bila masa haidnya terputus setelah satu kali haid maka ia
sempurnakan dengan beberapa bulan.
Adapun ulama Maliki dan ulama Syafi’I berpandangan
bahwasanya quru’ yang dimaksud dalam ayat adalah masa-masa suci,
maksudnya: waktu-waktu yang berada di antara 2 masa haid. Menurut mereka makna
ayat tersebut adalah: wajib bagi perempuan-perempuan yang tertalak untuk
berdiam diri dengan tidak menikah selama 3 kali masa suci. Kemudian setelah
masa-masa tersebut, mereka diperkenankan untuk menikah lagi.
(d). Adapun ‘iddah perempuan yang tidak lagi haid, begitu
pula anak perempuan yang masih kecil yang belum haid adalah 3 bulan, karena
firman Allah:
وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنَ
الْمَحِيْضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاَثَةُ أَشْهُرٍ
وَاللاَّئِي لَمْ يَحِضْنَ
“Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di
antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid.” (al-Talaq: 4)
Maksud dari firman Allah: وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ adalah perempuan-perempuan yang sudah berumur
dan tidak lagi haid. Sebagian ulama fiqih memperkirakan perempuan yang sudah
berumur 60 tahun, sebagian lagi memperkirakannya 55 tahun, dan yang lain tidak
membatasinya dengan umur tertentu, mereka mengatakan: ‘umur ini berbeda-beda
sesuai dengan kondisi mereka, daerah dan lingkungan mereka, sebagaimana
perbedaan umur dalam permulaan haid.
Artinya: perempuan-perempuan yang terhenti darah haidnya karena
sudah berumur, jika kalian ragu-ragu dalam masa ‘iddah mereka atau kalian tidak
mengetahuinya, maka kalian wajib memperkirakannya 3 bulan, begitu pula bagi
perempuan-perempuan yang belum haid setelah baligh.
Maksud firman Allah وَاللاَّئِي لَمْ يَحِضْنَ adalah perempuan-perempuan yang belum
melihat darah haid karena masih kecil (belum baligh).
Hal 366
(h). seorang istri yang tertalak dan belum dijima’ oleh
suaminya, maka tidak ada ‘iddah baginya, karena firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا
إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ
تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُوْنَهَا
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang
beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-
sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.”
(al-Ahzab: 49)
artinya: wahai manusia, kalian benar-benar telah beriman kepada
Allah dan benar-benar mengikuti utusan-Nya ‘Muhammad’, bila kalian telah
melaksanakan akad nikah dengan istri-istri kalian dan telah kalian jima,
kemudian kalian menalaknya sebelum berhubungan suami istri, maka dalam kondisi
demikian tidak ada ‘iddah bagi mereka. Bahkan termasuk hak mereka adalah
menikah dengan orang lain setelah tertalak, dengan tanpa adanya ketentuan
waktu.
Yang dimaksud ayat tersebut ‘pergaulan suami istri dengan
menyentuh’ adalah kata-kata kinayah yang halus, sebagai bentuk
pendidikan bagi orang laki-laki dan perempuan agar beradab dan memiliki rasa
malu.
Ini adalah beberapa macam ‘iddah bagi perempuan. Allah telah
mensyariatkannya untuk menjaga keturunan, menjaganya dari adanya percampuran,
dan menghormati akad pernikahan yang telah disebutkan Allah dengan ikatan yang
erat dan saling percaya di antara suami istri, sebagaimana firman Allah:
وَأََخَذْنَ مِنْكُمْ مِيْثَاقًا
غَلِيْظًا
“Dan
mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (an-Nisa’:
21).
WASIAT
Wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan
dijalankan sesudah seseorang meninggal dunia. Wasiat adalah sunnah. Allah telah
menjelaskan, bahwa sebelum harta waris dibagikan hendaknya diselesaikan
terlebih dahulu urusan wasiat, Allah berfirman:
مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصِيْ بِهَا
“Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat”.
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيْدُ أَنْ
يُوْصِيَ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ
عِنْدَهُ
“Tidak ada hak seorang muslim yang mempunyi sesuatu, yang
pantas diasiatkan sampai dua malam, melainkan hendaklah wasiatnya tertulis di
sisi kepala” . (H.R. Bukhari, Muslim, dll)
Syarat-syarat Wasiat
- Ada orang yang berwasiat, dengan syarat: baligh,
berakal, merdeka, atas kehendaknya sendiri.
- Ada yang menerima wasiat, dengan syarat tidak
dipergunakan untuk maksiat, baik untuk kemaslahatan umum (untuk
kepentingan agama) seperti: membangun masjid, sekolah, atau yang lain.
Namun bila dipergunakan untuk pihak tertentu, maka harus ditambah dengan
syarat; boleh memiliki (ahli al-milk).
- Ada sesuatu yang diwasiatkan, dengan syarat bisa
berpindah hak milik.
- Shighot (kalimat wasiat), harus berupa perkataan yang
dipahami sebagai wasiat.
Batas maksimal dalam wasiat adalah sepertiga dari harta
pusaka.
Sabda Rasulullah:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: أَنَّ النَّاسَ غَضُّوْا مِنَ
الثُّلُثِ اِلَى الرُّبُعِ فَإِنَّ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: الثُّلُثَ وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Alangkah baiknya, jika
manusia mengurangi wasiat mereka dari sepertiga ke seperempat. Karena
sesungguhnya Rasulullah bersabda: “wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu
sudah banyak.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Bila ingin memberikan wasiat lebih dari sepertiga harta
pusaka atau ingin memberikan wasiat kepada salah satu ahli waris, maka harus
ada ijin dan kerelaan terlebih dahulu dari ahli waris.
عَنْ
أَبِي أَمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ إِنَّ
اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Dari Abu Amamah, ia berkata:
saya telah mendengar Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menentukan
hak tiap-tiap ahli waris. Maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat lagi
bagi seorang ahli waris”.
Agar terjamin harta wasiat telah
diserahkan kepada yang berhak, maka ketika berwasiat hendaknya dipersaksikan
oleh dua orang saksi yang adil.
Hak kuasa yang sah diwasiatkan hanyalah
berupa harta, maka tidak sah berwasiat; misalnya agar menjadi wali anaknya
ketika menikah, karena hak perwalian otomatis akan berpindah jika wali utama
meninggal sesuai dengan urutan wali yang telah ditentukan.
Syarat-syarat orang yang diserahi
menjalankan wasiat yang akhir ini ada enam, yaitu:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Amanah
- Cakap dalam mengelola harta yang telah diwasiatkan.
Bagi orang yang merasa mampu dan
memenuhi syarat-syarat di atas, hendaknya menerima wasiat yang telah diberikan.
Namun bila sebaliknya, maka sebaiknya wasiat dilimpahkan kepada orang lain agar
tidak sia-sia.
Tujuan dari wasiat adalah untuk
menambal kebaikan-kebaikan yang terlewati, sehingga dengan demikian hidup yang
singkat ini tidak menjadi beban bagi seseorang ketika telah meninggalkannya,
tetapi menjadi sebuah kesempatan ladang beramal untuk deposito di kampung
akhirat.
Pembatalan
Akad Nikah (Faskh)
Akad nikah bisa dibatalkan jika
salah satu dari kedua mempelai mengajukan tuntutan kepada yang lain karena
suatu cacat atau penyakit yang diderita. Penyakit yang bisa digunakan sebagai
pembatalan akad nikah adalah
|
Laki-laki |
perempuan |
|
·
|
Ditulis dalam Uncategorized
•Juni 17, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar
المجالس
أمانة
موقع
القرضاوي/13-11-2008
- السؤال:
- فضيلة
الشيخ/ من أنواع الأمانة .. أمانة المجالس، هناك ناس يجلسون
في هذه المجالس ويتداولون أطراف الحديث، قد يدلوا البعض للآخر ببعض الأسرار
فهل إشاعة هذه الأسرار خارج هذا المجلس تعتبر من خيانة الأمانة؟ وجزاكم
الله خيراً
المفتي/ العلامة الدكتور يوسف القرضاوي
- الإجابة:
بسم
الله، والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد..
يقول النبي عليه
الصلاة والسلام “إذا حدَّث الرجل ثم التفت فهي أمانة” فإذا حدثك حديثاً والتفت فكونه يلتفت ليرى إن كان هناك أحد
موجود معناها أنه هذا أمر خاص فلا يجوز أن تذيعه، أمانة الأسرار هذه من أهم
الأمانات التي يجب أن يحرص الناس عليها، خصوصاً هناك أشياء يُطلب فيها الكتمان،
والنبي عليه الصلاة والسلام يقول:
“واستعينوا على قضاء حوائجكم بالكتمان” وقال يعقوب ليوسف: (يَا
بُنَيَّ لاَ تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُواْ لَكَ كَيْدًا) فكثير من الأشياء تحتاج إلى الكتمان فإذا استُكتِم الإنسان
سراً إما باللفظ يعني يقول له:
هذا سر، ولا تقل لأحد، أو بالقرينة.
والقرينة
أنَّه إذا حدَّث ثم التفت فكونه يلتفت يريد أن يتأكد أنه لا يوجد أحد آخر يسمع هذا
الكلام فلابد أن يحافظ على الأسرار، ومن هذا أيضاً أسرار الحياة الزوجية، فبعض
الناس يذيع أسرار الحياة الزوجية، وهذا من خيانة الأمانة لا يجوز للرجل أن ينشر سر
زوجته خصوصاً في علاقات العشرة بينهما، ولا للمرأة أن تذيع أسرار العلاقة بينها
وبين زوجها، فهذا من الأمانات الأدبية التي يجب رعايتها.
والله
أعلم.

Komentar
Posting Komentar
Komentar