Hasil Penelitian Manajemen Sumber Daya Manusia


 

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

 

4.1 Hasil Penelitian   

            Pembahasan hasil penelitian berdasarkan perolehan data sebenarnya di lapangan. Perlu diberitahu bahwa, dalam penelitian kualitatif ini penentuan sampel tidak menjadi prioritas yang mendasar namun lebih mementingkan pada hasil. Sampel yang telah ditentukan awalnya adalah sebanyak lima orang. Responden yang dipilih ini secara umum memiliki jabatan sturktural di konatro BKPP Aceh. Setelah pengumpulan data dilakukan perlu ditampilkan hasil yang diperoleh tersebut, berikut adalah hasil masing.

4.2.1 Manajemen Peningkatan Sumber Daya Pegawai oleh BKPP Aceh

1.     Peningkatan sumber daya pegawai yang dilakukan oleh BKPP Aceh

40

 
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap tepat atau tidak dalam upaya peningkatan sumber daya pegawai dapat disebutkan bahwa, dari lima responden empat diantaranya menjawab bahwa peningkatan sumber daya pegawai pada BKPP Aceh sudah tepat dilakukan dengan alasan diklat yang diberikan oleh top manajemen sesuai dengan tupoksi, meski demikian responden memberi keterangan yang berbeda-beda. Keempatnya menjawab sudah tepat namun masing-masingnya bersyarat berbeda dan seorang responden menjawab belum tepat.

Dari hasil penelitian tersebut dapat disipulkan bahwa upaya peningkatan sumber daya pegawai sudah tepat dilakukan namun masih ada kekurangan-kekurangan yang harus segera diperbaiki.

2.    Upaya yang telah dilakukan dalam peningkatan sumber daya pegawai

Terhadap upaya yang telah dilakukan dalam peningkatan sumber daya pegawai, ada banyak hal yang telah dilakukan misalnya dilakukan diklat teknis kepegawaian, workshop agar terjadi perubahan pola pikir, pelatihan teknis, pelatihan sturktural dan memberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke level yang lebih tinggi terkait pekerjaan yang menjadi tugas mereka.

Dapat disimpulkan bahwa, upaya peningkatan sumber daya pegawai tergolong sudah banyak dilakukan mulai dari diklat hingga memberi kesempatan untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi.

3.    Ada tidaknya peningkatan kemampuan pegawai

Dari keseluruhan lima repsonden menjawab bahwa kemampuan pegawai telah terjadi peningkatan tidak ada yang memberi jawaban sebaliknya. Peningkatan kemampuan pegawai ini dapat dilihat pengembangan karir PNS di lingkungan BKPP, juga dilihat dari aspek pemahaman tugas pokok dan fungsi, alasannya lainnya terjadi peningkatan bahwa pegawai BKPP telah mengikuti berbagai pelatihan tufoksi dan adanya yang melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi, adapula yang memberi alasan bahwa dilihat dari hasil pekerjaan mereka, adanya ketepatan dalam melaksanakan tugas dan dari aspek kedisiplinan.

Dapat disimpulkan bahwa sumber daya pegawai BKPP telah terjadi peningkatan namun alasan peningkatan yang diberikan berbeda dan sama sekali tidak seragam, ada pula yang beranggapan bahwa adanya diklat dan pendidikan tinggi telah terjadi peningkatan sumber daya pegawai.

4.    Pelaksanaan peningkatan kemampuan pegawai

Berkenaan dengan jadwal pelaksanaan peningkatan kemampuan pegawai BKPP disebutkan bahwa terhadap peningkatan kemampuan pegawai selalu dilakukan sepanjang jam kerja, disebutkan juga bahwa peningkatan kemampuan pegawai dilakukan selama seminggu, selain itu dilakukan juga pada setiap tes kompetensi, adapula yang menyebutkan setiap tahunnya dan peningkatan ini dilakukan juga pada saat pegawai tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, misalnya tidak bisa komputer akan diajari mengoperasikannya dan adapula yang menyebutkan sepanjang waktu/setiap tahunnya.

Dapat disimpulkan bahwa jadwal peningkatan kemampuan pegawai BKPP Aceh cenderung dilakukan pada setiap tahunnya berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.

5.    Materi pelatihan dan lamanya

Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa materi dalam peningkatan kemampuan pegawai berkenaan dengan eletronik dan kepemerintahan dan tata naskah kepegawaian, standar operasional prosedur, mind setting, diklat rencana strategi, diklat pelayanan publik, adapula yang menyebutkan bahwa materi pelatihan berkenaan dengan Ms. Office. Pelatihan ini dilakukan selama setahun sekali. 

Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pelatihan pada pegawai BKPP dilakukan selama setahun sekali dengan materi berbeda-berbeda, setiap materi itu dilakukan dalam enam kali pertemuan.

6.    Peningkatan kulaitas pegawai dilakukan dengan pelatihan saja

Berkenaan dengan masalah ini, disebutkan bahwa peningkatan kualitas kemampuan pegawai tidak cukup dengan pelatihan saja, namun harus ada tindakan lain, selian itu diperlukan juga pembinaan oleh setiap pimpinan saja sebab dalam pelatihan hanya teori tanpa ada aplikasi, selain itu perlu adanya pendidikan yang lebih tinggi.

Dapat disimpulkan bahwa, peningkatan kualitas pegawai tidak cukup dengan pelatihan semata sebab dalam pelatihan itu hanya berbentuk teori saja tanpa ada aplikasi selain itu dianjurkan pula untuk dapat meningkatkan pendidikannya secara lebih baik.

7.    Agar tugas dapat dilakukan dengan tepat

Berdasarkan hasil penelitian melalui wawancara yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa agar tugas dan tanggungjawab dapat dilakukan dengan tepat perlu adanya tugas dan fungsi masing-masing pegawai, membebrikan dorongan, menanamkan rasa memiliki, haru adanya job description berdasarkan tugas masing-masing, memberikan motivasi pada pegawai, menempatkan mereka pada posisi yang sesuai dengan kemampuan dan adapu yang menjawabnya melalui adanya tanggungjawab.

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa agar tugas dan tanggungg jawab dapat terlaksana dengan melalui pemberian tugas dan fungsi masing-masing pegawai sesuai dengan kemampuannya.

 

8.    Sanksi yang melakukan kesalahn dalam tugas

Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan dengan responden, dapat disebutkan bahwa bagi pegawai BKPP yang melakukan kesalahan dalam tugas sanksi tetap saja berlaku. Sangksi tersebut dapat saja berupa teguran lisan, teguran melalui tulisan, penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala, pemindahan tugas hingga pada pemecatan dan semua itu berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku dan tindakan pemimpin.

Dapat disimpulkan bahwa sanksi bagi yang melakukan keslaahn tetap saja diberikan jika ada yang melanggar, namun terkadang sanksi dan aturan itu jauh lebih besar kesalahan dari pada sanksi.

9.    Adanya sanksi dapat membuat para pegawai bekerja maksimal

Hasil penelitian dapat diuraikan bahwa sanksi itu terkadang dapat berupa teguran, adakalanya dengan teguran lisan pelaku berubah, adakalanya dengan lisan pelaku biasa saja. Namun bagaimanapun teguran bagi yang melanggar atau sanksi cukup menjadi sebagai cubitan kecil. Dapat disimpulkan bahwa sanksi yang diberikan oleh atasan bagi pegawai yang melanggar terkadang dapat memperbaiki pekerjaan mereka, namun ada juga yang sama sekali tidak berpengaruh terhadap sanksi lisan sehingga ditingkat menjadi sanksi teguran hingga pemindahan tugas.

10.     Maksimal tidaknya pegawai BKPP Aceh dalam bekerja

Hasil penelitian menunjukkan bahwa maksimal atau tidaknya pegawai BKPP dalam bekerja memiliki jawaban yang berbeda. Ada yang menjawab sudah memadai dan dilihat dari aspek rencana kerja ke tahun berikutnya dapat dicapai apa yang telah disusun, ada juga yang menyebutnya masih relative hal ini dari ukuran Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa masih ada pekerjaan yang belum rampung hingga akhir tahun. Dapat disimpulkan bahwa pegawai BKPP belum sepenuhnya maksimal dalam bekerja hal ini ditandai masih adanya tugas yang terkadang tidak dapat terselesaikan dengan baik.

 

4.2.2 Faktor yang Mempengaruhi Peningkatan Sumber Daya Pegawai oleh BKPP

  1. Kedisiplinan para pegawai di kantor BKPP

Berdasarkan hasil penelitian yang telah diperoleh dapat dijelaskan bahwa, terhadap kedisiplinan para pegawai BKPP dapat dikatakan disiplinan dan hal ini dilihat dari rata-rata pegawai yang telah dapat masuk kantor tepat pada waktunya. Namun harus diingat BKPP tidak menerapkan kedisiplinan dalam tugas namun kedisiplinan itu hanya pada jam masuk dan jam pulang saja. Untuk tahun ini diakui telah mengalami kedisiplinan yang signifikan dibandingkan tahun lalu.

Dapat disimpulkan bahwa kedisiplinan pegawai BKPP dapat dikatakan sudah cukup maksimal hal ini dilihat dari jadwal masuk dan jadwal pulang kerja para pegawai, namun kedisiplinan itu tidak dilihat dari pekerjaan hanya jadwal masuk saja yang diukur kedisiplinannya.

  1. Pelatihan mengkomodir semua permasalahan yang ada

Disebutkan bahwa pelatihan yang dilakukan oleh BKPP bagi pegawainya diakui hampir maksimal, sebab di dalamnya ada diklat bermateri kepemimpinan, diklat teknis meliputi substansi materi substantive sesuai kebutuhan. Namun demikian adapula yang mangakui bahwa pelatihan yang diberikan pada pegawai BKPP belum sepnuhnya dapat mengakodir permalsahan yang ada, sebab setiap tahunnya memiliki pelatihan yang berbeda-beda sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. dan adapula yang menjawab bahwa pelatihan itu hanya diberikan pengetahuan dan ilmu dan tidak dan bukan menyelesaikan permasalahan yang ada.

Dapat disimpulkan bahwa pelatihan yang diberikan kepada pegawai BKPP tidak sepenuhnya mengakomodir permasalahan yang ada, maka itu setiap tahunnya pelatihan memiliki materi yang berbeda-beda dari waktu ke waktu.

  1. Materi pelatihan dan pendidikan bagi pegawai BKPP

Disebutkan bahwa pelatihan dan pendidikan yang diberikan pada pegawai BKPP berbeda-beda dan sangat tergantung dari tema diklat. Materi tersebut dapat berupa mind setting, komunikasi efektif, percepatan pemberantasan korupsi, diklat teknis, pranata komputer, pelayanan public, diklat naskah surat menyurat, atau nota dinas. Dan lama pendidikan itu untuk satu jam 45 menit dan lamanya selama selama satu minggu.

Dapat disimpulkan bahwa materi diklat yang disampaikan memiliki materi yang beragam dan sangat teragntung dari materi diklat dan tugas serta fungsi pegawai.

  1. Perekrutan pegawai pada BKPP

Disebutkan bahwa perekrutan pegawai oleh BKPP dilakukan melalui tes, misalnya tes potensi akademis, tes potensi umum, tes IQ, dan psikotes, tes substantive dan tes substansi.

  1. Kesesuaian gaji dengan tugas

Hasil penelitian yang telah dilakukan melalui wawancara dapat disebutkan bahwa persoalan gaji di akui sudah memadai dan sudah sesuai dengan tufoksi para pegawai BKPP dan gaji yang diterima berdasarkan golongan pangkat/jabatan tidak dilihat dari tugas yang dilakukan oleh pegawai. Namun ada pula yang menyebutnya bahwa gaji yang diberikan sangat tidak sesuai dan disebutkan juga bagi yang kerja tingkat tinggi gaji tersebut tidak cukup namun bagi tingkatan rendah gaji itu sudah sangat cukup.

 

4.2 Pembahasan Hasil Penelitian

      4.2.1 Manajemen Peningkatan Sumber Daya Pegawai di BKPPAceh

            Pada bagian dahulu telah disebutkan bahwa manajemen sumber daya manusia sebagai suatu pondasi yang tidak mungkin dilepaskan begitu saja dan tidak mungkin ditunda. Maka itu jauh-jauh hari Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi untuk:

“Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggara pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan.”

            Dari amanat undang-undang di atas menunjukkan bahwa sumber daya pegawai menjadi suatu parameter dalam mengukur kemajuan bangsa sebab di dalam sumber daya pegawai memiliki berbagai keterampilan kerja yang penuh dengan seni. Maka itu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat peningkatan kualitas pegawai adalah pokok dan paling utama.

Di BKPP Aceh persoalan peningkatan diketahui masih rendah dalam pelaksanaannya, sebagaimana dikatakan oleh salah seorang pegawai BKPP bahwa secara normatif peningkatan dapat dikatakan telah banyak cara yang dilakukan namun secara afektif hal ini masih rendah dan bellum spenuhnya maksimal. Sebagaimana hasil penelitian yang telah dijelaskan dahulu bahwa seorang pegawai BKPP Aceh dalam jawaban wawancara disebutkan upaya peningkatan kualitas/sumber daya pegawai sudah tepat dilakukan dengan alasan diklat yang diberikan oleh top manajemen sesuai dengan tufoksi.

Secara sederhana diklat yang diberikan berdasarkan tufoksi adalah suatu hal tepat dilakukan namun harus diingat bahwa, tufoksi tersebut setidaknya harus berdasarkan kemampuan dasar pegawai sehingga penjabaran dari tufoksi itu sendiri dapat memperjelas disaat dilakukan diklat. Maka itu tidak heran bahwa dari keseluruhan responden belum sepenuhnya mengakui peningkatan sumber daya pegawai/kualitas pegawai sudah tepat.

Mempersoalkan masalah kualitas pegawai BKPP ini secara garis besar harus diingat bahwa persoalan pegawai negeri sipil dapat ditinjau dari tiga perspektif yaitu perspektif sistem (aturan hukum dan kebijakan), kelembagaan dan sumber daya manusia, asek tersebut juga berlaku untuk pegawai BKPP Aceh. Dari sisi peraturan perundang-undangan, banyak peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur manajemen PNS yang dinilai sudah out of date sehingga tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan lingkungan global dewasa ini. Sekalipun UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, namun sebagian besar peraturan pelaksanaannya masih belum disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Contohnya adalah PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS, PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, PP No. 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan PNS, PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dan lain-lain. Upaya-upaya untuk memperbarui regulasi tersebut telah dimulai walaupun belum memperlihatkan hasil yang signifikan.

Dari perspektif kelembagaan, terdapat beberapa instansi yang menangani perumusan kebijakan PNS seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Departemen Dalam Negeri. Deputi II Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN, contohnya, bertugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dengan fungsifungsi: (a) menyiapkan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur; (b) melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur; (c) melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur; dan (d) melaksanakan hubungan kerja di bidang sumber daya manusia dengan pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, BKN selain menetapkan kebijakan dan regulasi PNS juga melaksanakan fungsifungsi operasional, seperti halnya Kementerian PAN. Di bidang pendidikan dan pelatihan, LAN berfungsi sebagai instansi pembina Diklat sedangkan BKN bertindak sebagai instansi pengendali diklat. Selain LAN dan BKN yang mengeluarkan kebijakan mengenai pendidkan dan pelatihan PNS, Departemen Dalam Negeri juga menetapkan sejumlah kebijakan berkenaan dengan pendidikan dan pelatihan untuk PNS di daerah.

Secara umum dapat dikatakan bahwa belum adanya pembagian kewenangan yang tegas mengenai PNS termasuk pegawai BKPP Aceh di antara beberapa instansi pemerintah pusat menyebabkan kebijakan yang dikeluarkan oleh satu instansi sering tumpang tindih dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi lainnya. Artinya, belum terdapat pembagian tugas dan kewenangan yang jelas antar instansi dalam perumusan kebijakan PNS sehingga kebijakan yang diterbitkan kurang dapat berjalan secara efektif di lapangan.

            Terhadap langkah dalam peningkatan sumber daya pegawai, pada BKPP Aceh hasil penelitian menunjukka bahwa ada beberapa hal yang telah dilakukan dalam meningkatkan sumber daya pegawai BKPP misalnya dilakukan diklat teknis kepegawaian, workshop agar terjadi perubahan pola pikir, pelatihan teknis, pelatihan sturktural dan memberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke level yang lebih tinggi terkait pekerjaan yang menjadi tugas mereka.

            Langkah tersebut sebenarnya sudah tepat namun perlu strategi lain yang dipandang tidak kalah lebih tepat yaitu perekrutan yang tidak diboncengi oleh seseorang sehingga sumber daya yang dibutuhkan benar-benar ada dan tampil dalam pekerjaannya. Perekrutan pegawai yang tidak terbuka dan tidak jujur akan memperkeruh keadaan dan loyalitas pegawai masa mendatang sebab semakin hari masyarakat yang dilayani adalah orang-orang yang telah memiliki pendidikan yang rata-rata telah tinggi. Hal inilah perlu relevansi dan keterbukaan dalam penerimaan pegawai. Jika praktik masa lalu masih mengakar maka keadaan kualitas pegawai sama saja seperti masa orde baru hanya saja berubah warna.

            Maka itu Akhyar (2012: 3) mengemukakan bahwa dari sisi kapasitas individual PNS, data hasil Pendataan Ulang PNS Tahun 2003 dapat mengungkapkan hal ini. Dari jumlah 3.541.961 orang PNS, persentase terbesar adalah mereka yang berpendidikan SLTA (38,6 %), dan yang berpendidikan S-1 sebesar 26,6 %. Sedangkan mereka yang berpendidikan pascasarjana (S-2 dan S-3) hanya sebesar 2,8 %. PNS yang berpendidikan SLTP ke bawah adalah sebesar 6,5%.

Menyikapi hal ini Keban dalam Akhyar (2012: 3) menguraikan bahwa sistem manajemen PNS memiliki sejumlah kelemahan mendasar dari waktu ke waktu hingga saat ini, antara lain:

  1. Lebih menonjolkan sisi administratif dari pada sisi manajemen khususnya manajemen sumber modern
  2. Lebih bersifat sentralistis sehingga kurang mengakomodasikan nilai efisiensi dan efektifitas dalam pencapaian tujuan organisasi dari masing-masing instansi baik di pusat maupun daerah
  3. Tidak terdapat prinsip check and balance dalam penyelenggaran manajemen kepegawaian sehingga mendorong terjadinya duplikasi baik di tingkat pusat maupun di daerah yang akhirnya menghambat prinsip akuntabilitas
  4. Kurang didukung oleh sistem informasi kepegawaian yang memadai sehinga berpengaruh negatif pada proses pengambilan keputusan dalam manajemen kepegawaian
  5. Tidak mampu mengontrol dan mengaplikasikan prinsip sistem merit secara tegas,
  6. Tidak memberi ruang atau dasar hukum bagi pengangkatan pejabat non karier
  7. Tidak mengakomodasikan dengan baik klasifikasi jabatan dan standar kompetensi sehingga berpengaruh negatif terhadap pencapaian kinerja organisasi dan individu
  8. Keberadaan Komisi Kepegawaian Negara kurang independen dan tidak jelas kedudukannya (Keban, 2006: 42).

 

Penjelasan Keban sebagaimana di atas dapat menjadi parameter kecil dalam menyikapi permasalahan di atas. Dari itu prinsip keterbukaan terhadap persoalan kinerja pegawai BKPP Aceh sejatinya dipandang perlu dan penting sehingga prinsip-prinsip yang kurang relevan lebih cepat diperbaiki secara kontinu. Padangan Keban di atas bukan tidak beralasan dan tampaknya tidak harus perlu dibuktikan, sebab pelantikan pejabat yang bermasalah, pejabat yang telah meninggal dunia menjadi kenyataan yang tidak mungkin ditolak, hal ini justru melibatkan juga BKPP Aceh.

Berbagai permasalahan sebagaimana dikemukakan Keban di atas, tidak jauh dari kenyataan atau pengalaman empiris di lapangan pada saat ini. Hal ini seperti tercermin dalam sistem penilaian kinerja yang masih kuat dengan pendekatanpendekatan formalitas yang kurang menggambarkan kondisi objektif yang ada. Demikian pula dengan pengangkatan dalam jabatan yang kurang mendasarkan pada kompetensi nyata pada para calon yang akan diangkat. Demikian pulan dalam sistem pendidikan dan pelatihan sebagai bagian dari sistem pengembangan karier PNS juga masih banyak kelemahannya. Dalam hal pemberian penghargaan (reward and punishment) juga belum terlaksana sesuai dengan harapan dan keadilan.

Hasil penelitian yang telah dilakukan dengan pegawai BKPP Aceh bahwa peningkatan kemampuan pegawai terdapat beberapa segi, yaitu (1) pengembangan karir PNS di lingkungan BKPP, (2) pemahaman tugas pokok dan fungsi, (3) telah mengikuti berbagai pelatihan tufoksi, (4) adanya yang melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi, (5) hasil pekerjaan mereka, (6) adanya ketepatan dalam melaksanakan tugas dan (7) aspek kedisiplinan.

            Para pegawai BKPP mengukur kemampuan pegawai itu sendiri dari aspek pendidikan aspek kedisiplinan. Sebenarnya dua variabel ini sangat tidak mungkin untuk mengukur kualitas sebab keduanya tidak menjamin kualitas. Hal inilah yang selalu salah dalam organisasi pemerintahan kita, tidak hanya saat ini jauh-jauh sebelumnya kondisi ini juga demikian.

Sesungguhnya, upaya-upaya pembinaan PNS di Indonesia termasuk BKPPAceh secara lebih terarah telah menjadi perhatian pemerintah sejak lama. Hal ini dapat dilihat dari telah direvisinya beberapa undang-undang yang mengatur pegawai negeri sipil selama ini. Undang-Undang No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian yang dinilai sudah tidak mampu lagi mengakomodir perubahan-perubahan yang dibutuhkan pada masa itu, diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengatur kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri yang dilaksanakan berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja. Perubahan atas undang-undang di atas bermaksud untuk menciptakan dan memperbaiki suasana dan citra pegawai untuk menjadi lebih baik, namun kondisi tersebut terkadang bertolak belakang dengan keadaan yang ada di lapangan.

Berkenaan dengan jadwal pelaksanaan peningkatan kemampuan pegawai BKPP Aceh atau diklat dilakukan setiap setahun sekali. Perlu diingat bahwa jadwal semacam ini merupakan suatu waktu yang sangat terlalu jauh dan tidak efektif. Setidaknya diklat dapat dilakukan sebulan sekali atau sewaktu-waktu perlu untuk dilatih. Di lain hal berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan disebutkan bahwa agar tugas dan tanggungjawab dapat dilakukan dengan tepat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu, (1) perlu adanya tugas dan fungsi masing-masing pegawai, (2) membebrikan dorongan, menanamkan rasa memiliki, (3) harus adanya job description berdasarkan tugas masing-masing, (4) memberikan motivasi pada pegawai, (5) menempatkan mereka pada posisi yang sesuai dengan kemampuan.

Empat poin yang disebutkan di atas tidak bisa diharapkan begitu saja tanpa ada dukungan yang lebih menonjol, maka itu untuk mendukung implementasi UU tersebut di lapangan, telah diterbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Dalam Negeri, Keputusan dan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Keputusan dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara, Keputusan dan Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara dan lain-lain. Namun, kondisi empirik di lapangan menemui banyak kendala sehingga banyak dari aturan-aturan tersebut tidak dapat berjalan secara efektif. Kesulitan menerapkan peraturan perundang-undangan di lapangan sangat mempengaruhi upaya pengembangan PNS.

Hasil penelitian terhadap sanksi dan ganjaran yang diberikan bagi pegawai yang melanggar aturan atau yang melakukan kesalahan dalam tugas sanksi tetap saja berlaku. Namun demikian sanksi tersebut tetap saja tidak seimbang dengan kesalah yang dilakukan, lebih dari itu sanksi terkadang hanya berlaku untuk kalangan bawah sementara kalangan atas cenderung terttutupi secara baik dan mulus. Hal inilah yang masih mengakar dalam birokrasi kita yang secara tidak langsung telah menambah memperburuk kondisi negara.

Melihat dan mengamati kondisi ini tidaklah salah pandangan Akhyar (2011: 6) yang bahwasannya fakta yang terjadi pada saat sekarang ini terjadinya perampingan personalia (downsizing), akibat adanya organisasi yang lebih datar (flat organization) kini menjadi norma baru.

Hasil penelitian sebagaimana dijelaskan di atas bahwa pegawai BKPP Aceh masih relatif hal ini dari ukuran Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa masih ada pekerjaan yang belum rampung hingga akhir tahun. Hasil penelitian terhadap persoalan ini cukup memberi alasan bagi banyak orang bahwa secara umum masih sangat banyak pegawai di daerah ini. padahal sesungguhnya, upaya-upaya pembinaan PNS di Indonesia secara lebih terarah telah menjadi perhatian pemerintah sejak lama. Hal ini dapat dilihat dari telah direvisinya beberapa undang-undang yang mengatur pegawai negeri sipil selama ini. namun berbagai upaya tetap saja tidak dapat memberik hasil yang baik dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat luas.

      4.2.2 Faktor yang Mempengaruhi Sumber Daya Pegawai di BKPP Aceh  

            Faktor-faktor penghambat dalam sebuah organisasi memang sangat cenderung terjadi dan dialami begitu juga dengan BKPP Aceh. Faktor yang dialami oleh lembaga pemerintahan pada masalah peningkatan kualitas atau sumber daya pegawai BKPP Aceh. Maka itu Mansur (2011: 38) mengemukakan bahwa dalam bidang pelayanan yang menonjol dan paling cepat dirasakan oleh orang-orang yang menerima layanan adalah keterampilan layanannya yang diberikan kepada masyarakat umum.

Terhadap kedisiplinan para pegawai BKPP Aceh hanya dilihat dari rata-rata pegawai yang telah dapat masuk kantor tepat pada waktunya. Dikatakan lagi bahwa pegawai BKPP Aceh tidak menerapkan kedisiplinan dalam tugas namun kedisiplinan itu hanya pada jam masuk dan jam pulang saja. Jelas bahwa kesenjangan yang terjadi terhadap kedisiplinan pada pegawai BKPP Aceh telah menjadi kenyataan yang tidak mungkin ditolak. Ketidak imbangnya dalam penerapan kedisiplinan secara tidak langsung telah merusak etika pegawai dalam kerja, sebab pekerjaan para pegawai adalah tanggungjawab yang harus diselesaikan, jika kedisplinan hanya pada jadwa masuk dan plang sungguh ini suatu penjelmaan terhadap keborosan waktu yang tidak jauh beda pemborosan biaya.

Sejumlah peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh kepala BKPP Aceh berserta bawahannya tampak kurang sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya ayng mengamahkan agar dapat meningkatakan etos kerja dan ketuntasan yang tepat waktu, lebih dari itu tidak sinkronnya antara substansi Peraturan Pemerintah dengan UU.

Dalam kondisi ini Akhyar (2011: 23) mengmukakan bahwa hal sejenis ini belum terdapat suatu sistem manajemen PNS yang integrasi. Artinya, masing-masing sub sistem tidak saling mendukung dan dan tidak memiliki ikatan yang erat satu sama lain. lebih memilukan lagi bahwa UU No. 43 Tahun 1999 mengamanatkan pembinaan pegawai termasuk pegawai BKPP Aceh didasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier. Kenyataannya, pengukuran kinerja PNS yang sekarang digunakan tidak relevan lagi dan sistem karier PNS itu sendiri belum pernah terwujud. Ukuran prestasi dan kepangkatan tidak lagi berdasarkan hasil kerja namun cenderung pada golongan dan pangkat.

Bila membuka kembali UU No. 43 Tahun 1999 terlihat jelas di dlaamnya mengamanatkan untuk membentuk Komisi Kepegawaian Negara seperti ditegaskan adalam pasal 13 ayat (3). Namun, hingga saat ini sudah lebih 10 tahun berlalu komisi tersebut belum terbentuk tanpa diketahui alasan yang jelas. Setidaknya adanya komisi dapat menjadi assessor bagi lembaga pemeritahan lainnya. Selanjutnya, terdapat sejumlah institusi atau orang yang secara bersama-sama menangani kebijakan tanpa ada kejelasan ruang lingkup kewenangan dan koordinasinya satu sama lain.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan disebutkan oleh responden bahwa pelatihan yang dilakukan oleh BKPP Aceh bagi pegawainya diakui hampir maksimal, sebab di dalamnya ada diklat bermateri kepemimpinan. Di lain hal pelatihan itu hanya diberikan pengetahuan dan ilmu bukan menyelesaikan permasalahan yang ada.

Dari hasil wawancara tersebut tampak semakin memperjelas bahwa situasi organisasi berkenaan dengan kualitas pegawai memang masih terkesan semraut. Sebab dari sekian banyak pelatihan justru semakin mempersulit keadaan, banyaknya pelatihan justru tidak mengakomodir permaslahan yang ada. dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa pelatihan yang diadakan selama ini cenderung sebagai seremonial atau sekedar melengkapi tugas dan sekedar melaksanakan aturan saja.

Materi dalam pelatihan dan pendidikan yang diberikan pada pegawai BKPP Aceh berbeda-beda dan sangat tergantung dari tema diklat. Materi tersebut dapat berupa mind setting, komunikasi efektif, percepatan pemberantasan korupsi, diklat teknis, pranata komputer, pelayanan publik, diklat naskah surat menyurat, atau nota dinas. Dan lama pendidikan itu untuk satu jam 45 menit dan lamanya selama selama satu minggu.

Dari bentuk materi dapat digolongkan sudah cocok dan tepat terhadap kebutuhan, namun maslaahnya adalah hasil dari sebuah pelatihan itu tidak sepenuhnya dapat berdampak baik terhadap kinerja pagawai BKPP Aceh. Menyikapi masalah ini stakeholder pemerintahan sudah dapat dapat bergerak lebih cepat dalam menyelesaikan masalah ini. Sebab untuk wilayah Aceh tampaknya tidak sedikit orang-orang yang telah memiliki potensi dan kualitas sangat bagus namun hal ini tampaknya  kurang terperhatikan oleh pemerintah ini. potensi-potensi yang ada tersebut cenderung tidak termanfaatkan secara baik, maka tidak heran jabatan dalam sebuah lembaga cenderung dimiliki oleh sejawat atau rekan pihak orang berpengaruh. Termasuk juga dalam perekrutan PNS dan tenaga kotrak dari waktu ke waktu masih saja bermain dari belakang pintu. Sangat disayangkan bagi orang yang patut untuk menduduki suatu posisi namun tidak memiliki peluang.

Maka itu pengelolaan kepegawaian daerah termasuk pegawai BKPP Aceh merupakan satu kesatuan jaringan birokrasi dalam kepegawaian nasional. Sebab dalam Pasal 129 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen bahkan kualitas pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Sementara pada ayat (2) dijelaskan bahwa manajemen pegawai negeri sipil daerah meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan kompetensi dan pengendalian jumlah.

Selanjutnya pada pasal 135 ayat (1) ditegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh gubernur. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan pun juga menimbulkan sejumlah permasalahan seperti:

1.      Pelaksanaan desentralisasi sejumlah urusan yang berkaitan dengan pegawai negeri sipil di Indonesia masih menimbulkan sejumlah permasalahan sebagaimana Akhyar (2011: 27) mengemukakan yaitu;

a.       Berkurangnya belanja pembangunan akibat lebih dari 70% Dana Alokasi Umum terserap untuk belanja pegawai sehingga perbaikan fasilitas maupun pelayanan umum kurang mendapat perhatian. Bertambahnya belanja pegawai disebabkan oleh penggabungan/merger dari sejumlah instansi vertikal maupun instansi daerah, tetapi downsizing ini bersifat semu karena eselonering jabatan dinaikkan; adanya penggabungan tersebut maka tidak terdapat pegawai pusat yang berada di daerah kota maupun kabupaten kecuali yang dipekerjakan ataupun diperbantukan, sehinngga semua belanja pegawai di bebankan kepada pemerintah daerah setempat; semangat romantisme kedaerahan yang sempit dengan membuka sejumlah propinsi, kota maupun kabupaten yang baru dengan merekrut sejumlah pegawai negeri sipil tanpa melihat adanya sejumlah daerah yang kelebihan PNS;

b.      Merebaknya kasus KKN dan munculnya “raja-raja” di sejumlah pemerintah daerah. Hal ini disebabkan oleh: rekruitmen PNS baru yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat tidak berdasarkan hasil tes tetapi berdasarkan kedekatan dengan penguasa setempat; perencanaan penerimaan PNS didasarkan atas keinginan penguasa daerah setempat bukan berdasarkan atas kebutuhan. banyak kasus pengangkatan jabatan struktural yang dilakukan pemerintah daerah yang tidak didasarkan pada kompetensi dan profesionalisme para calon pemangku Jabatan dan syarat-syarat yang ditentukan.

 

2.      Belum terdapatnya sejumlah peraturan yang dapat mengimplementasikan keinginan dari Undang-Undang No. 43 Tahun 2003 sebagaimana yang disebutkan oleh Akhyar, (2011: 26), yaitu bahwa pembinaan pegawai negeri sipil adalah perpaduan antara sitem prestasi kerja dan sistem karir. Permasalahan ini dibuktikan dengan sejumlah peraturan yang telah diterbitkan yaitu:

a.       Peraturan yang terkait dengan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaaan) masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang lama yaitu Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini sangat jauh dari keinginan untuk mengimplemntasikan pembinaan pegawai berdasarkan prestasi kerja;

b.      Peraturan yang terkait dengan gaji PNS yaitu PP No. 7 Tahun 1977, pemberian gaji kepada pegawai negeri sipil tidak terkait dengan prestasi kerja akan tetapi didasarkan atas pangkat, sehingga penghasilan pegawai negeri sipil tidak ada keterkaitannya sama sekali dengan prestasi kerja pegawai negeri sipil yang dihasilkannya;

c.       Peraturan yang terkait dengan pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural yaitu PP No. 12 Tahun 2002 lebih menitikberatkan pada persyaratan administratif, seperti pangkat terendah, Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), dan DP3. Prestasi kerja yang dihasilkan oleh PNS secara tersurat tidak terdapat proses penilaian pengangkatan PNS dalam jabatan struktural;

d.      Peraturan yang terkait dengan kenaikan pangkat PNS yaitu PP No.12 Tahun 2000. Kenaikan pangkat PNS masih mengacu pada aturan sebelumnya yaitu lebih menitikberatkan pada kenaikan pangkat regular yaitu kenaikan pangkat yang didasarkan atas periode 4 tahunan sehingga tidak akan memacu PNS untuk meningkatkan prestasi kerjanya dikarenakan tanpa adanya prestasi kerja kenikan pangkatnya otomatis mengalami kenaikan;

e.       Pengadaan PNS baru diatur berdasarkan PP No. 11 Tahun 2002. Pengadaan pegawai baru ini lebih didasrkan atas ketersediaaan dana anggaran dari APBN, bukan kebutuhan yang nyata. Kebutuhan pegawai per jenis keahlian sulit untuk dihitung, sehingga kualifikasi pegawai yang akan direkrut akhirnya hanya ditetapkan secara global. Akibatnya terjadi ketidaksesuaian antara jenis keahlian pegawai yang ada dengan keahlian yang dibutuhkan.

 

3.      Belum optimalnya Komisi Kepegawaian Negara sehingga manajemen PNS yang dilaksanakan di Indonesia masih bersifat ‘administrastif’ belum menyentuh  substansi pengelolaan manajemen PNS secara keseluruhan. Hal ini dibuktikan dengan belum terbentuknya sistem, prosedur maupun kelembagaaannya yang secara utuh dan bertanggungjawab sepebuhnya menangani manajemen PNS (Akhyar, 2011: 27).

4.      Tidak terdapatnya check and balance yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kinerja PNS sehingga sangat sukar untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Yang terjadi selama ini adalah kontrol terhadap birokrasi pemerintah masih dilakukan oleh pemerintah, untuk pemerintah dan dari pemerintah (Akhyar, 2011: 27).

Selain itu hasil penelitian yang telah dilakukan melalui wawancara dapat disebutkan bahwa persoalan gaji di akui sudah memadai dan sudah sesuai dengan tufoksi para pegawai BKPP dan gaji yang diterima berdasarkan golongan pangkat/jabatan tidak dilihat dari tugas yang dilakukan oleh pegawai. Dalam persoalan inilah yang menjadi kebuntuan dalam tuags bagi para pegawai sebab para pegawai menilai ada sesuatu yang masih kurang keadilan dalam persoalan gaji.

Sejatinya gaji itu harus dilihat dari pekerjaan dan tanggungjawab, keduanya harus menjadi poin penting dalam menilai dan menentukan gaji para pegawai sehingga tidak ada lagi kontradiksi dalam konsep antar sesama pegawai di BKPP Aceh. Di balik itu sebenarnya setiap gaji yang diperoleh oleh PNS sudah lebih dari Upah Minimun Regional (UMR)

Namun ada pula responden yang menyebutnya bahwa gaji yang diberikan sangat tidak sesuai dan disebutkan juga bagi yang kerja tingkat tinggi gaji tersebut tidak cukup namun bagi tingkatan rendah gaji itu sudah sangat cukup.

 

      4.2.3 Alternatif Penyelesaian Masalah Sumber Daya Pegawai di BKPP Aceh

            Terlanjurnya pemerintah ini dalam menerima para calon pegawai dari pintu belakang ternyata masyarakat umum yang merakasan dampak dari itu semua terutama masyarakat kalangan bawah. Selain itu pemerintah ini cenderung menjadikan kelompok sebagai pendamping dalam kepemimpinannya dan ini sepertinya sudah menjadi suatu tradisi yang mengakar. Dalam hal ini ada beberapa hal yang menjadi alternative penyelesaian masalah terhadap objek yang dikaji dalam penelitian ini.

1.      Perencanaan Kebutuhan

Dari sejumlah wawancara dengan responden dan setelah hasil penelitian ini diperoleh dapat, ditemukan indikasi bahwa saat ini belum terdapat perencanaan kebutuhan PNS yang jelas dan rinci. Akhyar (2011: 30) mengemukakan bahwa umumnya pemerintah pemerintah daerah belum memiliki peta kebutuhan PNS (semacam manpower planning) paling tidak lima tahun ke depan. Perencanaan kebutuhan PNS hanya didasarkan pada usulan yang diajukan oleh masing-masing daerah kepada Kementerian PAN untuk mendapatkan penetapan formasi. Perencanaan yang seperti ini hanya bersifat jangka pendek dari tahun ke tahun, sehingga tidak dapat memetakan kebutuhan secara menyeluruh terhadap kebutuhan PNS baik kualifikasi pendidikan, keahlian, jumlah, distribusi menurut instansi dan kriteriakriteria lain sesuai kebutuhan pembangunan dan visi/misi daerah.

Ketiadaan perencanaan kebutuhan inilah antara lain menyebabkan terjadinya kelebihan jumlah PNS pada hampir semua kantor di Banda Aceh. Ironisnya, sekalipun disadari bahwa jumlah PNS yang ada dinilai telah berlebih tetapi penambahan jumlah PNS tetap terjadi dari tahun ke tahun di BKPP ini, ada melalui jalur tes ada pula dari jalur belakang.

2.      Rekrutmen

Proses rekrutmen selama ini yaitu BKPP mengajukan usulan kebutuhan pegawai ke Gubernur. Hanya saja, BKPP belum menghitung secara sangat cermat mengenai jumlah dan kualifikasi PNS yang dibutuhkan, ketersediaan anggaran untuk gaji dan tunjangan, serta mempertimbangkan kelebihan PNS dan/atau tenaga honorer. Maka itu tidaklah salah pendapat Akhyar (2011: 32) bahwa selama ini rekrutmen PNS untuk tingkat provinsi dan kota tidak sesuai dengan kebutuhan profesionalisme yang diharapkan dikarenakan sebagian besar kompetensi tidak sesuai dengan pekerjaan yang diembannya. Kepentingan diri sendiri lebih diutamakan dibandingkan kepentingan negara. Terlebih adanya tekanan dari sejumlah pihak yang mempunyai kepentingan pribadi sehingga pelaksanaannya tidak akan bebas dari KKN.

3.      Beban Kerja

Secara umum, beban kerja mayoritas pegawai di BKPP Aceh belum optimal karena porsi pekerjaan yang diselesaikan oleh pegawai masih berada di bawah kapasitas optimal yang seharusnya. Terdapat pengangguran tidak kentara di lingkungan kantor dan sering terjadi di warung kopi, jalan dan di belakang kantor. Akibatnya, pekerjaan yang seharusnya dapat diselesaikan secara cepat namun harus menunggu waktu lama. Di lain hal kelebihan pegawai ini akan mengakibatkan sebuah pekerjaan sederhana yang seharus dilakukan satu atau dua orang, kenyataannya dilakukan secara gotong royong oleh empat orang atau lebih.

4.      Pola Karier

Sampai saat ini sejauh pengamatan penulis dan analisis di BKPP Aceh belum memiliki peraturan baku yang mengatur tentang pola karier PNS. Pola karier ini sangat  penting dan mendesak sebagai dasar pengembangan karier dan potensi PNS sehingga pengangkatan PNS dalam suatu jabatan struktural dapat dilakukan secara adil dan transparan. Jika pola karier ini telah terwujud, maka seorang PNS dapat mengetahui arah perjalanan dan bahkan merencanakan kariernya serta jabatan yang akan diembannya sesuai kompetensi yang dimiliki selama jangka waktu tertentu.

5.      Promosi

Promosi pegawai BKPP Aceh ke dalam jabatan struktural belum didasarkan pada kinerja PNS yang bersangkutan namun sebagaimana diuraikan dahulu cenderung berdasarkan golongan dan pangkat. Promosi pejabat struktural masih dilakukan dengan cara “dukung-mendukung”. Fenomena ini muncul karena besarnya otoritas kepala daerah dalam pengelolaan kepegawaian di daerah. Fungsi Badan Pertimbangan jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sendiri juga kurang efektif karena Ketua Baperjakat dijabat langsung oleh kelompok kepala daerah. Dengan demikian, kepentingan politis juga sering mendominasi proses promosi pejabat struktural di daerah ini.

6.      Pengukuran Kinerja

Sistem pengukuran kinerja merupakan salah satu aspek yang banyak disoroti oleh banyak orang di negeri ini termasuk para akademisi dan mahasiswa. Sistem dan implementasi pengukuran kinerja pegawai yang masih berlaku dewasa ini masih sangat rendah dengan cara dan mekanisme yang baik.

7.      Pendidikan dan Pelatihan

Terdapat sejumlah permasalahan pendidikan dan pelatihan pegawai BKPP Aceh yang dilakukan selama ini. Bahwa pelaksanaan pendidikan dan pelatihan selama ini sangat monoton, terutama dari segi substansi materi diklat. Memang diakui anggaran merupakan salah satu kendala utama dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PNS. Penulis menyarankan agar lebih efektif, peserta Diklatpim II sebaiknya duduk dulu dalam jabatan yang baru sebelum mengikuti Diklatpim II. Sebenarnya aturannya sudah bagus tapi implementasinya dan dukungan/komitmen pimpinan yang kurang. Apabila kepala daerah ingin menggunakan pegawai yang mendukungnya dalam pemilihan kepala daerah, maka pegawai tersebut cepat dapat mengikuti Diklatpim II.

            Persoalan di BKPP Aceh ini jika dikaitkan dengan Singapura maka akan terlihat beberapa hal yang sangat jauh berbeda dengan keadaan kita di Aceh, yaitu;

1.      Singapura merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki kemajuan ekonomi yang pesat sekali walaupun tidak memiliki sumber daya alam;

2.      Kemajuan Singapura dalam berbagai bidang didorong oleh keberhasilan pemerintahnya dalam mengelola birokrasi khususnya pegawai negerinya yang efektif, efisien dan relatif bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme;

3.      Secara geografis posisinya dekat dengan Indonesia dan mudahnya akses mencapai negara ini (Akhyar, 2011: 34).

 

Gambaran sebagaimana dilukiskan oleh Akhyar di atas sejatinya dapat menjadi alternative dalam membentuk prestasi kerja pada BKPP Aceh bahkan seluruh pegawai yang ada di Aceh. Sebab tindakan sebagaimana di atas mencerminkan pemerintah yang berpihak pada rakyat. Tidak ada salahnya jika lemabag pemerintah di Aceh mengadopsi langkah demikian. Sebab selain efektif juga dapat menghemat biaya belanja sehingga dapat lebih fokus pada masyarakat bawah.

 

Komentar

Postingan Populer