SKRIPSI PROPOSAL TENTANG KOMPETENSI GURU
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
. Guru memiliki peranan yang sangat
strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Guru
mengemban tugas dan fungsi yang tidak terbatas hanya mengajar semata, tetapi
juga melatih dan mendidik peserta didik. Melalui peranan yang dijalankannya
itu, guru diharapkan mampu mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki peserta
didik. Sehingga dicapai hasil belajar yang bermutu, dan tercapainya tujuan
pendidikan yang berkualitas.
Saking pentingnya peranan guru tersebut, kedudukannya tidak
dapat digantikan oleh mesin, radio, tape recorder ataupun oleh komputer yang
paling modern sekalipun. Masih banyak unsur-unsur manusiawi seperti sikap,
sistem nilai, perasaan motivasi, dan lain-lain yang diharapkan merupakan hasil
dari proses pengajaran, tidak dapat dicapai melalui alat-alat tersebut
(Sudjana, 2005; Saud, 2009). Oleh karena itu, tugas dan fungsi guru harus
dilaksanakan dengan profesional.
Namun demikian, tuntutan teoritis tersebut tidak semua dapat
diadopsi dan dilaksanakan dengan baik oleh para guru dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, dan pemerintah (pusat dan daerah) juga belum sepenuhnya dapat
menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rangka mendukung keberhasilan
pelaksanaan tugas dan fungsi guru. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya
persoalan menyangkut tentang kinerja guru yang ditemukan di lapangan.
Persoalan-persoalan yang timbul dipicu oleh berbagai faktor yang mempengaruhi,
baik internal maupun eskternal. Menurut Saodi, dkk (2010), beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja guru, antara lain: 1) kepribadian dan dedikasi; 2)
pengembangan profesi; 3) kemampuan mengajar; 4) komunikasi; 5) hubungan dengan
masyarakat; 6) kedisiplinan; 7 kesejahteraan; dan 8) iklim kerja. Dengan fakta
diatas bahwa profesionalisme seorang guru harus ditingkat dan sangat dituntut secara
praktek dilapangan.
Dimana kita ketahui bahwa Profesionalisme itu sendiri berasal dari istilah professional yang dasar katanya adalah profesi (profession). Untuk itu ada baiknya penulis kemukakan terlebih dahulu istilah profesional. Profesional adanya pembayaran untuk melakukannya (Tilaar, 1999). Menurut Dedi Supriyadi berarti persyaratan yang memadai sebagai suatu profesi (Abin Syamsuddin, 1996:48). Selain itu pengertian profesional berfungsi sebagai: (1) sesuatu yang bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (3) mengharuskan (1998:95) dan Sudarwan Danim (2002:22), kata professional merujuk pada dua hal:
Pertama, adalah orang yang menyandang sutau profesi, orang yang biasanya melakukan pekerjaan secara otonom dan dia mengabdi diri pada pada pengguna jasa disertai rasa tanggung jawab atas kemampuan profesionalnya, atau penampilan seseorang yang sesuai dengan ketentuan profesi.
Kedua, adalah kierja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Pada tingkat tinggi, kinerja itu dimuati unsur-unsur kiat atau seni (art) yang menjadi ciri tampilan professional seorang penyandang profesi.
Dari definisi yang telah dikemukakan di atas penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian profesi adalah suatu jenis pekerjaan yang bukan dilakukan dengan mengandalkan kekuatan fisik,namun menuntut pendidikan yang tinggi bagi orang-orang yang memasukinya serta mendapat pengakuan dari orang lain.
Hal diatas akan dapat berlangsung
secara optimal apabila ditangani oleh orang-orang yang berkompeten, terutama
guru. Guru dalam hal ini harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional untuk menunjang proses pembelajaran. Salah satu
kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi profesional.
Kompetensi
profesional sebagaimana dijelaskan
dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) butir c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah: “Kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan”.
Selanjutnya, dalam pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru dinyatakan bahwa:
Kompetensi profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan
bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya
yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. Materi pelajaran secara
luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
b. Konsep dan metode
disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual
menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan/atau kelompokmata pelajaran yang akan diampu.
Namun berdasarkan hasil wawacara
yang dilakukan oleh penulis terhadap
salah seorang guru bidang studi fisika
bapak khairil anwar, S.pd pada tanggal 19 desember 2012
bahwa guru –guru dikabupaten
simeulue umumnya dan dikecamatan simeulue timur pada khususnya serta pada guru
bidang studi fisika, bahwa guru- guru fisika belum dapat menerapkan secara optimal empat
kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru, namun yang paling tampak dipermukaan kata bapak khairil
anwar yaitu kompetensi profesional sehingga kualitas pembelajaran belum optimal dijalankan disebabkan oleh beberapa kendala diantaranya
dalam hal memahami makna dari kompetensi profesional itu sendiri. Serta belum
optimalnya guru disemeulue timur dalam kegiatan belajar mengajar disebabkan
kurangnya tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru,
dengan kejadian seperti itu membuat generasi yang didiknya menjadi siswa- siswi
yang ketinggalan dari siswa yang lain
yang berasal dari kabupaten lain.
Dengan berbagai masalah
tersebut diatas menjadikan sebagian besar kendala bagi guru fisika yaitu dalam
mengembangkan kompetensi guru .Hal inilah yang mendorong peneliti untuk mendeskripsikan
dan menganalisis kendala guru dalam memperoleh profesionalisme pada guru fisika di SMP dan SMA yang ada
dikecamatan simeulue timur . Berdasarkan latar belakang tersebut maka judul yang dipilih dalam penelitian ini adalah “Kendala –kendala yang dihadapi guru bidang
studi fisika SMP dan SMA dalam memperoeh profesionalisme dikecamatan simeulue
timur.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan atas latar belakang diatas, maka maka ruusan
masalah dalam penelitian ini adalah kendala – kendala apa saja yang dihadapi
guru fisika dalam memperoleh profesionalisme di SMP dan SMA dikecamatan
simeulue timur?.
1.3 Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala – kendala
apa saja yang dihadapi guru fisika dalam memperoleh profesionalisme di SMP dan
SMA di kecamatan simeulue timur.
1.4 Batasan Masalah
Agar masalah
dalam penelitian ini lebih fokus dan tidak menyimpang dari apa yang ingin
diteliti, maka penulis membatasi penelitian ini pada permasalahan yaitu
kendala-kendala yang dihadapi guru fisika dalam memperoleh kompetensi profesional.
1.5 Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat bermanfaat terutama untuk:
1.
Manfaat bagi penelitian adalah menambah wawasan serta dengan adanya penelitian ini, di kemudian hari penelitian siap menjadi guru yang professional dan inovatif dalam mengajarkan fisika dikecamatan simeule timur.
2.
Bagi guru, dapat menjadi bahan pertimbangan serta masukan dalam men-gatasi kendala kendala yang selama ini menjadi masalah dalam pembela-jaran fisika.
3.
Bagi sekolah, dapat memberikan konntribusi dalam meningkatkan
mutu sekolah.
1.6 Anggapan Dasar
Perumusan anggapan dasar dalam suatu
penelitian dimaksudkan untuk memberikan arah dan titik pangkal bagi pelaksanaan
penelitian. Surachman (dalam Hendra 2009:126) menyatakan” anggapan dasar atau
postulat merupakan suatu yang menjadi titik pangkal, titik dimana tidak lagi
menjadi keragua-raguan bagi penyelidik”. Berdasarkan teori di atas maka yang
menjadi anggapan dasar dalam penelitin ini adalah guru yang profesional
merupakan guru yang mempunyai karakteristik khusus dalam segala bentuk yang merupakan
ciri khas seorang guru
1.7 Defenisi
Operasional
Untuk
memudahkan pemahaman isi karya tulis ini, maka didefenisikan istilah-istilah
penting yang menjadi pokok pembahasan utama dalam karya tulis ini yaitu:
1.
Kendala adalah kesulitan yang dihadapi guru dalam
pembelajaran fisika.
2.
Guru Fisika adalah orang yang pekerjaannya (mata
pencahariannya) atau yang mempunyai profesi mengajar pada mata pelajaran
fisika, memiliki kompetensi menganalisa dan mengarahkan anak didik, untuk
dapat mengembangkan potensi yang ada pada diri anak didik secara optimal,
sehingga benar-benar menghasilkan siswa yang berkualitas.
3.
Profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk mening-katkan kemampuan profesionalnya dan terus menerurs mengembangkan stra-tegi-strategi
yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu.
4.
kompetensi
profesional
Kompetensi profesional sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 28 ayat
(3) butir c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP) adalah: “Kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan”.

Komentar
Posting Komentar
Komentar