SKRIPSI PROPOSAL TENTANG KOMPETENSI GURU

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang Masalah

.           Guru memiliki peranan yang sangat strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Guru mengemban tugas dan fungsi yang tidak terbatas hanya mengajar semata, tetapi juga melatih dan mendidik peserta didik. Melalui peranan yang dijalankannya itu, guru diharapkan mampu mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik. Sehingga dicapai hasil belajar yang bermutu, dan tercapainya tujuan pendidikan yang berkualitas.  

Saking pentingnya peranan guru tersebut, kedudukannya tidak dapat digantikan oleh mesin, radio, tape recorder ataupun oleh komputer yang paling modern sekalipun. Masih banyak unsur-unsur manusiawi seperti sikap, sistem nilai, perasaan motivasi, dan lain-lain yang diharapkan merupakan hasil dari proses pengajaran, tidak dapat dicapai melalui alat-alat tersebut (Sudjana, 2005; Saud, 2009). Oleh karena itu, tugas dan fungsi guru harus dilaksanakan dengan profesional.

Namun demikian, tuntutan teoritis tersebut tidak semua dapat diadopsi dan dilaksanakan dengan baik oleh para guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dan pemerintah (pusat dan daerah) juga belum sepenuhnya dapat menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi guru. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya persoalan menyangkut tentang kinerja guru yang ditemukan di lapangan. Persoalan-persoalan yang timbul dipicu oleh berbagai faktor yang mempengaruhi, baik internal maupun eskternal. Menurut Saodi, dkk (2010), beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja guru, antara lain: 1) kepribadian dan dedikasi; 2) pengembangan profesi; 3) kemampuan mengajar; 4) komunikasi; 5) hubungan dengan masyarakat; 6) kedisiplinan; 7 kesejahteraan; dan 8) iklim kerja. Dengan fakta diatas bahwa profesionalisme seorang guru harus ditingkat dan sangat dituntut secara praktek dilapangan.

 Dimana kita ketahui bahwa Profesionalisme itu sendiri berasal dari istilah professional yang dasar katanya adalah profesi (profession). Untuk itu ada baiknya penulis kemukakan terlebih dahulu istilah profesional. Profesional adanya pembayaran untuk melakukannya (Tilaar, 1999). Menurut Dedi Supriyadi berarti persyaratan yang memadai sebagai suatu profesi (Abin Syamsuddin, 1996:48). Selain itu pengertian profesional berfungsi sebagai: (1) sesuatu yang bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (3) mengharuskan (1998:95) dan Sudarwan Danim (2002:22), kata professional merujuk pada dua hal:

Pertama, adalah orang yang menyandang sutau profesi, orang yang biasanya melakukan pekerjaan secara otonom dan dia mengabdi diri pada pada pengguna jasa disertai rasa tanggung jawab atas kemampuan profesionalnya, atau penampilan seseorang yang sesuai dengan ketentuan profesi.

Kedua, adalah kierja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Pada tingkat tinggi, kinerja itu dimuati unsur-unsur kiat atau seni (art) yang menjadi ciri tampilan professional seorang penyandang profesi.

Dari definisi yang telah dikemukakan di atas penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian profesi adalah suatu jenis pekerjaan yang bukan dilakukan dengan mengandalkan kekuatan fisik,namun menuntut pendidikan yang tinggi bagi orang-orang yang memasukinya serta mendapat pengakuan dari orang lain.

Hal  diatas akan dapat berlangsung secara optimal apabila ditangani oleh orang-orang yang berkompeten, terutama guru. Guru dalam hal ini harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional untuk menunjang proses pembelajaran. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi profesional.

   Kompetensi profesional sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) butir c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah: “Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan”. Selanjutnya, dalam pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa:

           Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:

a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

b. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompokmata pelajaran yang akan diampu.

Namun  berdasarkan hasil wawacara yang dilakukan oleh penulis  terhadap salah seorang guru bidang studi fisika  bapak khairil anwar, S.pd pada tanggal 19  desember 2012  bahwa guru –guru  dikabupaten simeulue umumnya dan dikecamatan simeulue timur pada khususnya serta pada guru bidang studi fisika, bahwa guru- guru fisika belum dapat  menerapkan secara optimal  empat  kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru, namun yang  paling tampak dipermukaan kata bapak khairil anwar yaitu   kompetensi profesional  sehingga kualitas pembelajaran belum   optimal  dijalankan disebabkan oleh beberapa kendala diantaranya dalam hal memahami makna dari kompetensi  profesional itu sendiri. Serta belum optimalnya guru disemeulue timur dalam kegiatan belajar mengajar disebabkan kurangnya tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru, dengan kejadian seperti itu membuat generasi yang didiknya menjadi siswa- siswi yang ketinggalan dari  siswa yang lain yang berasal dari kabupaten lain.

Dengan berbagai masalah tersebut diatas menjadikan sebagian besar kendala bagi guru fisika yaitu dalam mengembangkan kompetensi guru .Hal inilah yang mendorong peneliti untuk mendeskripsikan dan menganalisis kendala guru dalam memperoleh profesionalisme pada  guru fisika di SMP dan SMA yang ada dikecamatan simeulue timur . Berdasarkan latar belakang tersebut maka  judul yang dipilih dalam penelitian ini adalah  “Kendala –kendala yang dihadapi guru bidang studi fisika SMP dan SMA dalam memperoeh profesionalisme dikecamatan simeulue timur.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan atas latar belakang diatas, maka maka ruusan masalah dalam penelitian ini adalah kendala – kendala apa saja yang dihadapi guru fisika dalam memperoleh profesionalisme di SMP dan SMA dikecamatan simeulue timur?.

1.3 Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala – kendala apa saja yang dihadapi guru fisika dalam memperoleh profesionalisme di SMP dan SMA di kecamatan simeulue timur.

1.4  Batasan Masalah           

Agar masalah dalam penelitian ini lebih fokus dan tidak menyimpang dari apa yang ingin diteliti, maka penulis membatasi penelitian ini pada permasalahan yaitu kendala-kendala yang dihadapi guru fisika dalam memperoleh kompetensi profesional.

1.5  Manfaat Penelitian

Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat terutama untuk:

1.         Manfaat bagi penelitian adalah menambah wawasan serta dengan adanya penelitian ini, di kemudian hari penelitian siap menjadi guru yang professional dan inovatif dalam mengajarkan fisika dikecamatan simeule timur.

2.         Bagi guru, dapat menjadi bahan pertimbangan serta masukan dalam men-gatasi kendala kendala yang selama ini menjadi masalah dalam pembela-jaran fisika.

3.         Bagi sekolah, dapat memberikan konntribusi dalam meningkatkan mutu sekolah.

 

1.6 Anggapan Dasar

            Perumusan anggapan dasar dalam suatu penelitian dimaksudkan untuk memberikan arah dan titik pangkal bagi pelaksanaan penelitian. Surachman (dalam Hendra 2009:126) menyatakan” anggapan dasar atau postulat merupakan suatu yang menjadi titik pangkal, titik dimana tidak lagi menjadi keragua-raguan bagi penyelidik”. Berdasarkan teori di atas maka yang menjadi anggapan dasar dalam penelitin ini adalah guru yang profesional merupakan guru yang mempunyai karakteristik khusus dalam segala bentuk yang merupakan ciri khas seorang guru

1.7 Defenisi Operasional

Untuk memudahkan pemahaman isi karya tulis ini, maka didefenisikan istilah-istilah penting yang menjadi pokok pembahasan utama dalam karya tulis ini yaitu:

1.      Kendala adalah kesulitan yang dihadapi guru dalam pembelajaran fisika.

2.      Guru Fisika adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) atau yang mempunyai profesi mengajar pada mata pelajaran fisika, memiliki kompetensi menganalisa dan mengarahkan anak didik, untuk dapat mengembangkan potensi yang ada pada diri anak didik secara optimal, sehingga benar-benar menghasilkan siswa yang berkualitas.

3.      Profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk mening-katkan kemampuan profesionalnya dan terus menerurs mengembangkan stra-tegi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu.

4.      kompetensi profesional

Kompetensi profesional sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) butir c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah: “Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan”.

                      

 

Komentar

Postingan Populer