Kriteria Ucapan yang Menjatuhkan Thalaq


 

BAB  II

KONSEP THALAQ DALAM FIQH ISLAM

 

2.1. Pengertian Ucapan Thalaq dan Klasifikasinya

2.1.1. Pengertian Ucapan Thalaq dan Klasifikasinya

Ucapan mengandung arti kata yang diucapkan (dilisankan, disebutkan), ujaran. Selain itu ucapan disebut sebagai lafal atau sebutan. Ucapan adalah wujud dari pikiran atau pemikiran-pemikiran manusia, sehingga batas antara ucapan dan pikiran sangat  kecil dan halus.[1] Ucapan bermakna pula suatu yang dihasilkan oleh alat ucap manusia, namun tidak semua yang dihasilkan oleh alat ucap itu sebagai ucapan, seperti bersin, batuk, teriak, karena semuanya tidak termasuk dalam sistem bunyi dan tidak memiliki kombinasi untuk menyampaikan pesan.[2] Menurut Harimurti, ciri ucapan selalu mengandung pesan yang memiliki sistem, sehingga ucapan dikategorikan juga sebagai bahasa yang senantiasa bersifat abirter, memiliki makna tidak sewenang-wenang, berubah-ubah, mana suka, lebih lengkap.[3]

Selain itu, Suwito memperluas ruang lingkup ucapan. Menurutnya, ucapan dikatakan sebagai bahasa yang merupakan identitas penuturnya, yaitu sebagaimana diketahui, disamping bahasa sebagai simbol, bahasa juga sering diartikan sebagai sopan santun, sehingga dirumuskan bahwa, mengenal sikap seseorang yang keras atau yang lembut, yang baik dan yang jahat bisa juga melalui bahasa seseorang atau cara bicara/bahasanya.[4] Lebih jelas, ucapan adalah suatu perkataan yang mengandung makna dan tujuan tetentu yang disampaikan secara terang dan jelas yang memiliki sistem pengucapan.[5]

Sementara pengertian thalaq sering disebut dengan kata cerai atau disebut juga sebagai thalaq, yang mempunyai dua pengertian yaitu, thalaq terambil dari kata “ithlaq” yang menurut bahasa artinya“ melepaskan atau meninggalkan”, Menurut istilah syarak thalaq yaitu;

                                                        [6] حل ربطة الزواج وانهاء العلاقة الزوجية

 

Artinya: Melepas tali pernikahan dan mengakhiri hubungan suami istri.

Perlu diketahui bahwa fasakh itu tidaklah sama dengan thalaq, fasakh adalah putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung. Selain fasakh ada juga istilah yang hampir sama dengan fasakh yaitu fasid. Maksud dari fasid adalah merupakan suatu putusan pengadilan yang diwajibkan melalui persidangan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan tersebut mempunyai cacat hukum, hal itu disebabkan misalnya tidak terpenuhinya persyaratan atau rukun nikah atau disebabkan di langgarnya ketentuan yang mengharamkan perkawinan tersebut.[7] Sayyid Sabiq, menjelaskan bahwa, fasakh merupakan keputusan pengadilan terhadap suami agar menseraikan isterinya karena adanya perselisihan di antara mereka dan perceraian demikian diakibatkan oleh fasakh bukan karena kemauan suami. Sementara khulu’, adalah berdasarkan keinginan bersama dari kedua belah pihak dan khulu’ bukanlah fasakh.[8]

Dalam catatan lain, thalaq disebut juga sebagai pelepasan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafaz tertentu, misalnya suami berkata terhadap istrinya: “engkau telah ku thalaq”, dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami istri jadi bercerai.[9] Dalam penjelasan Sayyid Sabiq terlihat kata thalaq terambil dari kata itlaq. Hal ini sebagaimana dapat dipahami dari keterangan berikut yaitu kata dari thalaq adalah al-ithlaq, artinya melepaskan atau meninggalkan. Dalam syariat Islam, thalaq artinya melepaskan ikatan pernikahan atau mengakhirinya.[10]

Menurut pengertian bahasa thalaq berasal dari الارْسَالُ ، اْلاِطْلاُقُ yang bermaksud melepaskan, meninggalkan atau melepaskan ikatan perkawinan.[11] Lafaz thalaq (melepaskan) digunakan pada meleraikan ikatan perkawinan atau meleraikan akad perkawinan dengan lafaz thalaq dan sejenisnya, yaitu merombak ikatan perkawinan dengan lafaz thalaq dan sejenisnya atau merombak ikatan perkawinan pada keadaan segera pada masa akan datang dengan menggunakan lafaz khusus.[12]

Dalam hal thalaq, Rasulullah SAW, bersabda sebagaimana hadisnya seperti berikut:

ﻋﻥ ﺍﺒﻥ ﻋﻤﺮ ﺮﺿﻰ ﺍﷲ ﻋﻧﻬﻤﺍﻋﻥ ﺍﻠﻧﺑﻲ صلى الله عليه وسلم ابغض الحلال إلى الله الطلاق[13]

 

Artinya: “Perkara halal yang dibenci oleh Allah SWT ialah thalaq (perceraian)”.

                 (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)

 

            Dalam dua pengertian kata yang berbeda, pengertian ucapan thalaq itu sendiri mengandung arti,  suatu perkataan atau bahasa sebagai ucapan untuk  menyampaikan pesan tentang melepaskan tali pernikahan dan mengakhiri hubungan suami istri. Lebih lanjut, ucapan thalaq menurut definisi dari Hasan Ayyub, yaitu ucapan atau perkataan yang disebutkan bermaksud untuk memutuskan ikatan tali perkawinan.[14]

Syafi’i mengatakan bahwa, ucapan thalaq merupakan suatu lafaz yang berisi kata-kata yang merujuk pada thalaq yang dapat ditafsirkan sebagai permintaan cerai. Seperti ucapan “engkau ku thalaq atau engaku ku ceraikan”, “kamu terputus hubungan denganku”.[15] Butsainah Al-Sayyid, mengemukakan bahwa, ucapan thalaq adalah, kata-kata perceraian yang mendekatkan pada penderitaan, yang tidak dapat terhenti pada batasan kalimat yang diucapkan suami dalam keadaan marah atau situasi gila. Lebih lanjut, dijelaskan lagi bahwa, ucapan thalaq merupakan kalimat perceraian yang diucapkan oleh suami istri yang masih dalam ikatan akad nikah. Kata-kata perceraian ini, menurutnya akan menguncangkan langit sebelum mengguncangkan eksistensi keluarga, dimana semua anggota keluarga akan merasakan goncangan terhadap kata-kata tersebut.[16] Al-Jaziry mendefenisikan thalaq ucapan menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi kata-kata tertentu. Sedangkan menurut Abu Zakaria Al-Anhani, dalam Abdurahman al-Jaziry, thalaq ialah melepas tali akad nikah dengan kata thalaq yang semacamnya.[17] Dengan demikian, thalaq ialah menghilangkan ikatan perkawinan, dimana setelah hilangnya ikatan perkawinanya istri tidak halal lagi bagi suaminya. Sedangkan mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak thalaq bagi suami dan mengakibatkan berkurangnya jumlah thalaq yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu, dan dari satu mejadi hilang sama sekali.[18]

Harus dipahami bahwa ucapan thalaq itu yaitu, perkataan atau bahasa yang timbul dan disebutkan atau dinyatakan secara terang oleh pihak suami istri dalam suatu ikatan keluarga (aqad nikah), sebagai permintaan untuk diakhirinya hubungan keluarga antara keduanya. Atau dapat dipahami juga bahwa, ucapan thalaq yaitu, perkataan yang diucapkan untuk memperjelas keinginan pihak keluarga yang diakhiri dengan perceraian.

2.1.2. Klasifikasi Thalaq

            Dalam kitab fiqh, klasifikasi thalaq telah banyak yang membagikannya, sehingga tidak perlu terlalu lebar dijelaskan dalam sub ini. Klasifikasi thalaq dikutip dari beberapa sumber, dijelaskan bahwa thalaq itu dibagi menjadi;

  1. Thalaq shariih, menurut Ibnu Qudamah yaitu, kalimatnya yang dapat langsung dipahami ketika diucapkan dan tidak mengandung makna yang lain,
  2. Thalaq kinayah, yaitu ucapan thalaq yang redaksinya mengandung beberapa kemungkinan makna, bisa bermakna thalaq atau selainnya,[19]
  3. Thalaq munjazah, yaitu ucapan thalaq yang diniatkan oleh pengucapnya dengan niat jatuh pada saat itu juga,
  4. Thalaq mu’allaq, menurutnya juga, yaitu ucapan thalaq yang menyatakan atau suatu pernyataan tentang thalaq yang diucapkan suami kepada istrinya yang diiringi dengan syarat. Menurutnya, ada dua kemungkinan yang diniatkan suaminya ketika mengucapkan thalaq, yaitu seperti berikut;

 

 

    1. Suami berniat agar thalaqnya jatuh tatkala syaratnya tersebut terpenuhi dan jika istri melaksanakan apa yang disyaratkan dalam thalaq tersebut, maka thalaq terjadi.
    2. Suami hanya bermaksud memperingati istrinya agar tidak berbuat hal yang demikian, namun bukan dalam rangka menthalaq. Untuk kasus ini sebagaimana sumpah. Artinya apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suami tidak terbebani apa-apa. Namun jika syaratnya tersebut terpenuhi, dimana istri melanggar apa yang disampaikan suaminya, maka suami wajib membayar kafarat sumpah.[20]
  1. Thalaq mudhaf, menurut al-Sayyid Salim, ucapan thalaq demikian dikaitkan dengan waktu tertentu, misalnya seorang suami mengatakan kepada istrinya “tanggal 1 bulan depan kamu terthalaq”, dan thalaq semacam ini akan jatuh pada waktu tempo yang ditentukan berdasarkan ucapan thalaq.[21] Sementara Nawawi, terhadap thalaq mudhaf  menjelaskan bahwa, thalaq ini akan berlaku sejak datangnya waktu yang disebutkan dalam kalimat thalaq.[22]
  2. Thalaq sunni, dalam kitab Subulus Salam dijelaskan bahwa, thalaq ini terjadi manakala seorang suami menthalaq istri yang telah dicampurinya dengan sekali thalaq, yang dijatuhkan ketika istrinya dalam keadaan suci dari haidh dan pada masa itu (masa suci) dia belum mencampurinya. Disebutkan lagi, bahwa suami menjatuhkan thalaq ketika istrinya dalam keadaan suci dari haidh dan belum pernah dicampuri sejak masa haidh terakhir yang berakhir pada istrinya.
  3. Thalaq bid’i, merupakan thalaq yang menyelisihi ketentuan syariat, sehingga hukum thalaq ini adalah haram dan merupakan suatu dosa bagi yang melakukannya. Seperti seorang suami menthalaq istrinya dalam keadaan haidh atau dalam masa suci setelah ia mencampuri istrinya, atau seorang suami yang melontarkan thalaq tiga sekaligus dengan satu lafaz atau dalam satu majelis.[23]
  4. Thalaq raj’i, menurut Abdul Wahab Khallaf, yaitu thalaq yang diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya yang telah dicampurinya tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri dan belum didahului dengan thalaq sama sekali,
  5. Thalaq ba’in, yaitu thalaq yang terjadi setelah masa iddah istri karena thalaq raj’i selesai.[24] Dalam Subulus Salam, thalaq ini dibagi dalam dua bagian, yaitu;
    1. Thalaq ba’in shuqhra, yaitu thalaq yang terjadi dimana suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istrinya kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru, serta dengan keridhaan istri yang dicerai, dan
    2.  Thalaq ba’in kubra, yaitu thalaq yang terucap dan terjadi ketiga kalinya. Pada thalaq ini rujuk tidak dibenarkan lagi kecuali mantan istri telah diceraikan oleh laki-laki lain dan pernikahan ini dilaksanakan dalam bentuk aqad baru.[25]

Di bawah ini ada beberapa klasifikasi thalaq dilihat dalam beberapa bagian, yaitu;   

  1. Thalaq dilihat dari segi lafaz

Thalaq ditinjau dari segi lafaz terbagi menjadi thalaq sharih (yang dinyatakan secara tegas) dan thalaq kinayah (dengan sindiran). Thalaq sharih ialah talak yang difahami dari makna perkataan ketika diharapkan, dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain. Misalnya, ”engkau telah terthalaq  dan dijatuhi thalaq” dan semua kalimat yang berasal dari lafaz thalaq. Dengan redaksi thalaq di atas, jatuhlah thalaq, baik bergurau, main-main ataupun tanpa niat.[26]

  1. Thalaq dilihat dari sudut ta’liq dan tanjiz

Redaksi thalaq adakalanya berbentuk munjazah dan adakalanya berbentuk mu’allaqah. Redaksi thalaq munajazah ialah pernyataan thalaq yang sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut pengucap bermaksud untuk menthalaq, sehingga ketika itu juga jatuhlah thalaq. Misalnya: ia berkata kepada istrinya, “engkau terthalaq”, Hukum thalaq munjazah ini terjadi sejak itu juga, ketika diucapkan oleh orang yang bersangkutan dan tepat sasarannya.[27]

  1. Thalaq dilihat dari segi argumentasi

Dilihat dari sisi ini, thalaq terbagi kepada thalaq sunni dan thalaq bid’i.  Hukum thalaq ini adalah haram, dan pelakunya berdosa. Jika seorang suami menthalaq istrinya yang sedang haidh, maka tetap jatuh satu thalaqnya. Namun jika itu adalah thalaq raj’i, maka ia diperintahkan untuk rujuk kepada istrinya kemudian meneruskan perkawinannya hingga suci. Kemudian haidh lagi, lalu suci kedua kalinya. Kalau ia mau boleh meneruskan ikatan pernikahannya, dan jika ia menghendaki, dapat menthalaq sebelum mencampurinya.[28]

  1. Thalaq ditinjau dari segi boleh tidaknya rujuk

Dibagi dalam dua, yaitu thalaq raj’i (suami berhak untuk rujuk) dan thalaq ba’in (tak ada lagi hak suami untuk rujuk kepada istrinya). Thalaq ba’in terbagi dua, yakni bainunah shughra dan bainunah kubra. Wanita yang dijatuhi thalaq raj’i, suami berhak untuk rujuk dan dia berstatus sebagai istri yang sah selama dalam masa ’iddah, dan bagi suami berhak untuk rujuk kepadanya pada waktu kapan saja selama dalam massa iddah dan tidak dipersyaratkan harus mendapat ridha dari pihak istri dan tidak pula izin dari walinya.[29]

            Dalam kitab Fikih Sunnah, disebutkan bahwa thalaq dengan menggunakan kalimat yang terus terang dianggap sah tanpa harus disertai dengan niat, untuk memastikan apa sebenarnya yang diinginkan dari kalimat yang diucapkannya, karena kalimat yang digunakan secara terus terang untuk tujuan thalaq sudah jelas dan sudah dimengerti maksudnya, seperti kalimat ”engkau aku thalaq”. Dan ada juga dilakukan dengan sindiran, seperti ”asingkanlah dirimu dengan aku”.[30]

Menurut Ahmad bin Hanbal, thalaq itu kufur (ingkar, merusak, menolak) terhadap nikmat Allah, sedangkan perkawinan adalah salah satu nikmat Allah. Dan kufur terhadap nikmat Allah adalah haram. Oleh karena itu tidak halal bercerai, kecuali dalam keadaan darurat. Darurat membolehkan perceraian adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya atau telah hilangnya perasaan sayang antara keduanya. Tanpa alasan-alasan tersebut, perceraian adalah kufur terhadap nikmat Allah.[31] Mengenai hukum thalaq, seperti umumnya masalah lain, dapat bergeser pada hukum yang berbeda, yang pada pokoknya terdapat keberagaman motif serta kondisi yang ada dalam diri pelaku perkawinan. Oleh karena itu, hukum thalaq dapat berbeda sesuai dengan perbedaan illatnya (penyebabnya). Menjadi wajib bila dijatuhkan oleh pihak penengah atau hakamain. Jika menurut juru damai perpecahan antara suami isteri sudah demikian berat sehingga sangat kecil kemungkinan bahkan tidak sedikitpun terdapat celah-celah kebaikan atau kemashlahatan kalau perkawinan itu dipertahankan, satu-satunya cara untuk menghilangkan kemudharatan dan upaya mencari kemashlahatan bagi kedua pihak adalah dengan memisahkan mereka. Masuk dalam kategori thalaq wajib juga bagi isteri yang diilla’ (sumpah suami untuk tidak mengadakan hubungan seksual dengan isterinya), sesudah lewat waktu tunggu 4 bulan.[32]

 

2.2. Landasan Hukum Ucapan Thalaq

            Dasar hukum ucapan thalaq, memiliki kesamaan dengan dasar hukum thalaq dalam pengertian umum. Adapun dalil yang menerangkan tentang dasar hukum ucapan thalaq telah dijelaskan dalam Al-Quran. Di antaranya firman Allah SWT:

الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان

 

Artinya: “Thalaq (yang boleh dirujuk itu hanya) dua kali. Sesudah itu, bolehlah rujuk dan memegang terus istrinya dengan cara yang sepatutnya dan melepaskan   (menceraikan)   dengan  cara  yang  baik.”    

(Q.S: Al- Baqarah: 229)

Allah berfirman:

 

يا أيها النبي إذا طلقتم النّساء فطلقوهن لعدّتهن وأحصوا العدّة واتقوا الله ربكم

 

Artinya:  “Wahai Nabi, apabila kamu  atau  umat  kamu  hendak menceraikan istri-istri  kamu,  maka ceraikanlah  mereka  pada  masa  mereka memulakan ‘iddahnya dan hitunglah masa ‘iddah itu dengan betul serta bertaqwalah kepada Allah, Tuhan kamu”.

(Q.S: At-Thalaq: 1)

 

 

Allah menyambung dalam firmannya:

 فإذا بلغن أجلهن فأمسكوهن بمعروف أو فارقوهن بمعروف وأشهدوا ذوي عدل منكم وأقيموا الشهادة لله ذلكم يوعظ به من كان يؤمن بالله واليوم الآخر ومن يتق الله يجعل له مخرجا

Artinya: Kemudian apabila mereka hampir tempoh ‘iddahnya, maka bolehlah. Kamu pegang mereka dengan cara yang baik dan adakanlah dua orang       saksi yang adil di antara kamu, dan hendaklah kamu menyempurnakan kesaksian  kerana Allah semata-mata. Dengan hukum-hukum yang  tersebut diberi peringatan dan pengajaran kepada sesiapa yang bertaqwa pada Allah nescaya Allah akan mengadakan baginya jalan keluar dari segala perkara yang menyusahkannya.

(Q.S: At-Thalaq: 2)

           

Thalaq menjadi haram bila dijatuhkan tanpa alasan yang prinsipil. Thalaq seperti ini haram karena mengakibatkan kemudharatan bagi istri dan anak. Thalaq jenis ini sedikit mengandung kemaslahatan setelah penjatuhannya. Thalaq juga dapat jatuh sunnat apabila istri mengabaikan kewajibannya sebagai muslimah, yaitu meninggalkan shalat, puasa dan lain-lain. Sedangkan suami tidak sanggup memaksanya untuk menjalankan kewajiban atau suami tidak dapat mendidiknya. Di samping itu, istri telah kehilangan rasa malu, seperti bertingkah laku yang tidak pantas sebagai seorang wanita baik-baik. Dalam hal ini, menurut Imam Ahmad, tidak patut bagi suami untuk mempertahankan istri dalam perkawinan. Hal ini karena kondisi istri tersebut akan berpengaruh terhadap keimanan suami.[33]

Perceraian diakui secara sah untuk mengakhiri hubungan perkawinan berdasarkan adanya petunjuk syari’at. Namun demikian, secara normatif, Rasulullah memperingatkan bahwa Allah sangat membenci perbuatan itu meskipun halal untuk dilakukan. Seperti dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah yang artinya “ sesuatu yang halal yang sangat dibenci oleh Allah adalah thalaq”.[34] Dalam kitab Fiqh Islam[35]  dikenal perceraian dengan berbagai macam istilah seperti Thalaq, Khulu’, Zihar, Ila’, Li’an dan itu semua dapat dilaksanakan di mana saja dan kapan saja, bila dilaksanakan oleh umatnya (muslim), maka perceraian akan jatuh dan sah.

Dalam dua pengertian kata yang berbeda, maka pengertian ucapan thalaq itu sendiri mengandung arti,  suatu perkataan atau bahasa sebagai ucapan untuk  menyampaikan pesan tentang melepaskan tali pernikahan dan mengakhiri hubungan suami istri. Lebih lanjut, ucapan thalaq menurut batasan dari Hasan Ayyub, yaitu ucapan atau perkataan yang disebutkan bermaksud untuk memutuskan ikatan tali perkawinan.[36]

Sebagian besar mazhab Zhahiri berpendapat bahwa, thalaq tidak sah kecuali dengan menggunakan ketiga kata (thalaq, sarah, firaq), karena syariat Islam hanya menyebutkan tiga kata ini untuk menunjukkan perceraian. Karena menurut pendapat ini, thalaq dikatakan sebagai ibadah dan salah satu syarat sahnya adalah dengan menggunakan kata-kata yang berasal dari syariat, maka thalaq dinyatakan sah jika menggunakan ketiga kata di atas.[37]

            Dalam persoalan ucapan thalaq ini Rasulullah SAW, bersabda;

 

  وعن ابن عباس رصي الله عنهما قال: كان الطلاق على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وسنتين من خلافة عمر، طلاق الثلاث واحدة، فقال عمر بن الخطاب: إن الناس قد استعجلوا في أمر كان لهم فيه أناة، فلو أمضيناه عليهم فأمضاه عليهم .(رواه مسلم)[38]                                                                      

Artinya;  Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, Pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan 2 tahun pertama masa kekhilafahan ‘Umar thalaq tiga (sekaligus dengan satu lafazh) terhitung satu kali thalaq. Maka berkatalah ‘Umar bin al-Khaththab, “Orang-orang terlalu terburu-buru dalam urusan (menalak tiga sekaligus dalam satu lafazh) mereka yang dulu masih ada tempo waktunya. Andaikatan kami jalankan apa yang mereka lakukan dengan terburu-buru itu (bahwa thalaq tiga dalam satu kata (lafazh) itu jatuh thalaq tiga) niscaya hal itu dapat mencegah dilakukannya talak secara berturut-turut (seperti yang mereka lakukan itu).” Lalu ia memberlakukan hal itu terhadap mereka. (HR.Muslim)

            Di lain hal Rasulullah SAW, juga menerangkan lagi bahwa;

وعن محمود بن لبيد رضي الله قال: أخبر النبي صلى الله عليه وسلم عن رجل طلق امرأته ثلاث تطليقات جميعا، فقام غضبان ثم قال: أيلعب بكتاب الله تعالى، وأنا بين أظهركم حتى قام رجل، فقال: يا رسول الله، أقتله؟

(رواه النسائي ورواته موثقون) [39]                                                                     

Artinya;  Dari Mahmud bin Labid, ia berkata, saat Rasulullah SAW diberitahu mengenai seorang laki-laki yang menalak istrinya dengan thalaq tiga sekaligus, maka berdirilah dalam kondisi marah, kemudian berkata, “Apakah ia ingin bermain-main dengan Kitabullah padahal aku masih ada di tengah kalian?” Ketika itu ada seorang laki-laki berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku membunuhnya?” (HR. an-Nasa’i, dan para periwayatnya adalah para periwayat Tsiqat)

Dan Rasulullah SAW, juga bersabda lagi;

 

 عن ابن عباس قال: طلق أبو ركانة أم ركانة  فقال له رسول الله صلى الله عليه   وسلم: راجع امراتك، فقال إني طلقتها ثلاثا، فقال: قد علمت راجعها.             

(رواه أبو داود)[40]                                                                             

Artinya; Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, Abu Rukanah telah menalak Ummu Rukanah, lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Rujuklah istrimu itu.” Lalu ia menjawab, “Sudah aku talak tiga ia.” Beliau berkata, “Aku sudah tahu, rujuklah ia.” (HR.Abu Daud)

Untuk dipahami bahwa, hadits-hadits sebagaimana tersebut di atas terlihat suatu penegasan kuat terhadap persoalan thalaq, yang tidak boleh dipermainkan oleh setiap orang. Pesan hadits tersebut yang disampaikan agar tidak ada ucapan yang cenderung mengarah kepada thalaq.

 

 

 

 

Dan, sabda Rasulullah seperti berikut:

ﻋﻥ ﺍﺒﻥ ﻋﻤﺮ ﺮﺿﻰ ﺍﷲ ﻋﻧﻬﻤﺍﻋﻥ ﺍﻠﻧﺑﻲ صلى الله عليه وسلم ابغض الحلال إلى الله الطلاق.[41]                                                                                

Artinya: “Perkara halal yang dibenci oleh Allah SWT ialah thalaq (perceraian)”.

                 (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)

 

2.3 Kriteria Ucapan Thalaq dan Akibat Hukumnya

Pada bagian dahulu ucapan thalaq yang berisi kata-kata yang merujuk pada thalaq yang dapat ditafsirkan sebagai permintaan cerai.[42] Kebolehan thalaq telah mendapatkan legitimasi yang sangat kuat dari dalil-dalil syariat baik al Qur'an maupun Hadits, sebagaimana  Allah SWT dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 1 yang artinya; "Wahai Nabi, apabila Engkau menceraikan istri-istrimu maka hendaklah Engkau ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu ‘iddah itu”

Disebutkan oleh Mustafa al-Khin bahwa, pembagian thalaq erat hubungan dengan praktiknya, seklumit telah dibahas masalah ini namun bagian ini suatu penjelasan dari yang belum jelas diterangkan pada bagian dahulu. Dalam kitabnya tersebut, membagi thalaq menjadi dua bagian;

1.      Thalaq Sharih

Yaitu, ucapan thalaq yang secara lahiriah lafaznya hanya menunjukkan pada thalaq. Dalam bahasa Arab, ada tiga kata yang apabila diucapkan langsung menunjukkan pada thalaq yakni at thalaq (perceraian) al sarah (pelepasan) dan al firaq (perpisahan) dan kata-kata yang tercetak dari ketiganya.[43] Dalam implementasinya, kata-kata tersebut bisa menjadi thalaq baik dikatakan dengan bahasa Arab atau bahasa terjemahan seperti bahasa Indonesia. Berikut contohnya: “Kamu terthalaq”, “Aku melepaskan kamu dari hubungan pernikahan ini”, “Aku berpisah dengan kamu” dan bentuk kalimat-kalimat lain yang memuat kata-kata di atas.[44]

2.      Thalaq kinayah

Thalaq kinayah adalah ucapan-ucapan yang masih mungkin berarti thalaq atau selainnya. Kata-kata yang masuk kategori thalaq kinayah banyak, seperti; “Temuilah keluargamu”, “Pergilah sekehendakmu”, “Menjauhlah dariku”, “Mengasinglah dariku”, “Kamu haram bagiku”.[45] Dan kalimat-kalimat lain yang mungkin mengarah pada thalaq dan mungkin pada selain thalaq.

Para imam mazhab, dalam hal ini berbeda pendapat dalam masalah ungkapan kiasan dalam thalaq. Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, mengatakan bahwa, thalaq jatuh dengan menggunakan ungkapan-ungkapan tersebut dan tidak mesti memerlukan niat. Ungkapan kiasan tersebut ditunjuki oleh keadaan, seperti marah atau menyebut-nyebut thalaq, tetapi suami menyangkal dengan mengatakan bahwa ia tidak bermaksud menthalaq, maka ucapan demikian tidak dapat diterima, artinya thalaq tetap jatuh.[46]

Dalam Fikih Keluarga disebutkan bahwa, terhadap masalah ini ada dua hal yang disampaikan, yaitu; [47]

1.      Kata “kamu bebas”, dijelaskan sebagai kata kiasan, jika hal itu terjadi dan diniati, maka telah terjadi thalaq, namun jika suami memukul istri seraya berkata “ini sebagai thalaq bagimu”, yang demikian tidak termasuk kata kiasan, hal ini telah menjatuhkan thalaq meski tidak diniatkan sama sekali.

2.      Jika suami melontarkan kata kiasan di saat marah, al-Kharaqi berpendapat bahwa hal demikian dapat menjatuhkan thalaq.

 

            Sementara kriteria ucapan thalaq menurut Sayyid Sabiq, dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu;

  1. Ucapan thalaq karena paksaan

Ucapan thalaq dalam kondisi ini yaitu suatu perbuatan suami yang dilakukan tanpa disertai kemauan, bukan kehendak atau juga bukan pilihan sendiri. Terhadap akibat hukumnya, dijelaskan bahwa kehendak dan pilihan menjadi dasar berlakunya suatu hukum. Jika kehendak dan pilihan tidak ada, maka tidak ada taklif (beban hukum) dan yang bersangkutan tidak bertanggungjawab terhadap segala perbuatan yang dilakukannya, karena dia tidak memiliki kehendak dan pada kenyataannya dia hanya melakukan kehendak dari orang yang memaksanya. Diperjelaskan lagi bahwa, seseorang yang dipaksa memeluk Islam, maka dia tidak menjadi muslim dan bila seseorang dipaksa melakukan thalaq, maka thalaqnya tidak sah.[48] Sementara Hanafi berpendapat thalaq demikian jatuh, sementara Imam Maliki, Imam Syafie’i dan Imam Hanbali, mengatakan thalaq demikian tidak sah.[49] Hal ini dilandasi sebagaimana firman Allah SWT;

إلا من أُكره وقلبه مطْمئن بالإيمان

 

Artinya; “…kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)…(Q.S. An-Nahl: 106)

  1. Ucapan thalaq ketika mabuk

Ucapan tersebut yaitu ucapan thalaq yang terucap pada saat suaminya hilang akal/mabuk, dalam keadaan ini thalaq sah, karena dia sendiri yang merusaknya. Meskipun demikian, disebutkan oleh Sayyid Sabiq bahwa, ada juga ulama dan sahabat yang mengatakan bahwa thalaq demikian tidak sah karena hal ini sama seperti orang gila, yang tidak mengetahui apa yang diucapkannya. Dia menjelaskan lagi, tidak ada seorang sahabat pun yang berbeda pendapat, terhadap hukum thalaq yang dianggap tidak sah. Ada ulama yang juga mendukung pendapat ini, seperti Yahya bin Sa’id al-Anshari, Humaid bin Abudrahman, Rabi’ah, Laits bin Sa’ad, Abdullah bin Husain, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, Imam Syafie’i, demikian juga dengan pengikut pendapat Mazhab Zhahiri. Sementara al-Syaukani berpendapat, thalaq seorang yang sedang mabuk hingga akal sehatnya tidak berfungsi dianggap tidak sah karena tidak ada syarat utama atas pembebanan suatu hukum.[50]

Yusuf al-Qardhawy mengatakan bahwa, thalaq dalam kondisi tidak dianggap jatuh, karena hakikat mabuk (as-sukr),  menurut pemahaman yang diriwayatkan oleh Ibnu Hajar dari al-Murabith, adalah orang yang hilang akalnya. Perkataan thalaq yang diucapkan oleh suami dalam keadaan mabuk tidak dianggap jatuh menurut pandangan syara’.[51]

  1. Ucapan thalaq ketika marah

Ucapan thalaq dalam kondisi ini disebutkan sebagai ucapan yang tidak teratur dan yang bersangkutan menyadari tentang apa yang diucapkan. Dengan adanya kondisi ini, thalaq demikian dianggap tidak sah karena yang bersangkutan telah hilang akal sehat dan kemauannya.[52]  Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Imam Hakim, meriwayatkan hadis dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW, telah bersabda;

 

                                                                      [53]لا طلق ولا عتاق في إغلاق

Artinya; "Tidak ada thalaq dan juga pemerdekaan budak dalam keadaan ighlaq (akalnya tertutup/marah)" (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim)

 

Oleh Ibnu Qayyim, memberi penjelasan bahwa akal tertutup itu yaitu seseorang hatinya tertutup atau tidak sadar sehingga mengeluarkan perkataan yang tidak diinginkan atau tidak disadar, seakan-akan maksud dan kehendaknya tertutup.[54] Salim bin 'Ied al-Hilal, menggolongkan marah menjadi tiga macam, yaitu;

1.      Marah yang menghilangkan akal sehingga yang bersangkutan tidak menyadari apa yang dikatakannya. Dalam keadaan seperti ini thalaqnya tidak dianggap sah tanpa ada perbedaan di antara para ulama.

2.      Marah yang masih dalam batas kesadaran, tidak menghalangi yang bersangkutan dari memahami apa yang dikatakannya. Dalam keadaan seperti ini thalaqnya dianggap sah.

3.      Marah yang menguasai diri dan memuncak namun tidak menghilangkan akal secara keseluruhan. Namun terhalang antara dirinya dengan niatnya sehingga ia menyesal atas apa yang ia lakukan apabila kemarahannya telah mereda. Keadaan ini masih dipersoalkan. Namun pendapat yang mengatakan thalaq dalam keadaan ini tidak jatuh adalah lebih tepat dan lebih terarah.[55]

 

Sementara para imam mazhab yang empat secara umum mengatakan bahwa thalaq yang demikian dikatakan sah dan thalaq jatuh. al-Thahawi dan al-Kurkhi, dari mazhab Hanafi dan al-Muzani, Abu Tsaur  dari mazhab Syafie’i, mengatakan bahwa orang yang sedang mabuk thalaqnya jatuh.[56] Sementara Yusuf al-Qardhawy berpendapat mengikuti pendapat Mazhab Hanafi, Ibnu Abidin, bahwa thalaq untuk orang demikian tidak jatuh dan tidak sah, karena orang demikian dianggap sebagai orang yang kacau balau dan orang yang karuan, bicaranya menyimpang dari kebiasaan dan orang dalam kondisi marah menurutnya termasuk orang yang telah hilang keseimbangan yakni berkata dan bertindak di luar kebiasaan.[57]

Menurut Wahbah al-Zuhaily marah (ghadhab) ada dua. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya.[58]

  1. Ucapan thalaq dengan cara main-main

Ucapan thalaq yang dilakukan dengan cara main-main tetap sah, sebagaimana halnya aqad nikah yang dilakukan secara main-main,[59] sebagai dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi, yaitu;

    أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ثلاث جدهن وهزلهن جد عن

    [60]النكاح والطلاق والرجعة

Artinya; “Ada tiga perkara, sungguh-sungguh ataupun tidak tetap berlaku: nikah, thalaq dan rujuk". (HR. Abu Dawud)

Ada beberapa ulama seperti, al-Baqir, al-Shadiq dan al-Nashir, mengemukakan bahwa thalaq yang dilakukan dengan main-main tidak sah, pendapat seperti ini mengikuti pendapat mazhab Hanbali dan Malik, dimana mereka mensyaratkan ada keridhaan terhadap apa yang diucapkan oleh orang yang menjatuhkan thalaq, kesadaran atas yang dimaksud serta disertai dengan keinginan.[61] Hal ini berpedoman pada firman Allah SWT, yaitu;

وإن عزموا الطلاق فإن الله سميع عليم

Artinya;Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) thalaq, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

(Q.S. Al-Baqarah: 227)

            Dijelaskan oleh Sayyid Sabiq, bahwa kehendak merupakan sesuatu yang terdapat dalam hati seseorang, yang dikemukakan oleh seseorang untuk dilakukan, karena itu thalaq sebagai perbuatan yang benar-benar membutuhkan niat.[62] Menurut Hanafi, Syafie’i dan Hanbali, mengatakan thalaq demikian memerlukan niat atau petunjuk keadaan. Sementara Maliki mengatakan bahwa, thalaq jatuh dan tidak memerlukan niat.

  1. Ucapan thalaq ketika lalai atau lupa

Ucapan thalaq terhadap orang lalai dan lupa sama hukumnya dengan orang yang main-main dan salah. Perbedaan keduanya yaitu, ucapan thalaq dengan main-main dianggap sah oleh agama dan pengadilan agama sementara ucapan thalaq karena salah dianggap sah oleh pengadilan agama.[63] Dalam keadaan lalai atau lupa, para ulama seperti Hanafi dan Ibn Abi Hurairah dan Syafie’i mengatakan, suami tidak halangan untuk menyetubuhi istri-istrinya dan ia pun boleh menyetubuhi istri mana saja yang dikehendaki, apabila ia sudah mencampuri seorang di antara istrinya maka thalaq jatuh pada istri yang belum disetubuhinya. Syafie’i, mengatakan, jika thalaq ba’in, maka terthalaq salah seorang di antaranya dan harus ditentukan mana yang dithalaqnya. Sementara Maliki berpendapat, semua istri terthalaq sedangkan Hanbali mengatakan, suami dilarang menyetubuhi istrinya sebelum dilakukan undian/ditentukan mana yang akan dithalaqnya.[64]    

  1. Ucapan thalaq dalam kondisi tidak sadar

Ucapan thalaq dalam kondisi ini dimana suami tidak mengetahui apa yang diucapkannya disebabkan adanya suatu masalah menimpanya, sehingga akal sehatnya hilang dan pikirannya tidak dapat berjalan dengan normal. Oleh sebab itu, ucapan thalaq yang dijatuhkan oleh orang yang dalam kondisi seperti ini tidak sah sama seperti tidak sah juga thalaqnya jika diucapkan oleh orang gila.[65]

Kembali pada konsep Wahbah al-Zuhaili bahwa, hilang akal itu ada dua, yaitu (1) hilang kesadaran atau akal, namun masih menyadari ucapan atau tindakannya. (2) hilang kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, sehingga orang demikian mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya.[66]

Dalam Riduan Syahrani, disebutkan bahwa, thalaq menjadi haram bila dijatuhkan tanpa alasan yang prinsipil dan tidak ada alasan yang jelas, hukumnya tidak sah. Thalaq seperti ini haram karena mengakibatkan kemudharatan bagi istri dan anak.[67] Perceraian baru diakui secara sah untuk mengakhiri hubungan perkawinan berdasarkan adanya petunjuk syari’at. Namun demikian, secara normatif Rasulullah memperingatkan bahwa Allah sangat membenci perbuatan itu meskipun halal untuk dilakukan.[68]

Sementara Mustafa al-‘Adawi mengatakan bahwa ucapan thalaq dibagi dalam dua, yaitu thalaq yang mengarah pada thalaq sunni, yaitu thalaq yang mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, dimana menthalaq istri ketika istri dalam keadaan suci (bukan masa haidh) dan belum disetubuhi serta ucapan thalaq yang mengarah pada bid’i dimana thalaq yang menyelisihi petunjuk Al Qur’an dan al Sunnah, yaitu menthalaq istri di saat istri dalam keadaan haidh atau menthalaqnya dalam keadaan suci setelah disetubuhi.[69]

Pada penjelasan di atas telah diuraikan akibat hukum ucapan thalaq itu sendiri, penjelasannya diikuti dengan pokok bahasan yang dibahas, namun diakhir sub ini perlu dipertegas bahwa akibat hukum dari thalaq, terutama yang berkaitan dengan suami istri adalah terputusnya hubungan suami istri dan hukum ikatan lainnya, baik bagi suami maupun istri. Hanya saja masih dapat menyambungnya kembali pada kasus thalaq raj’i dalam tenggang waktu iddah atau melangsungkan perkawinan kembali ketika masa tenggang waktu itu habis. Hubungan suami isteri juga terputus bagi wanita-wanita yang terthalaq ba’in sughra. Namun, baik suami maupun istri tidak serta merta lepas dari kewajiban dan hak.

 

2.4  Sebab-sebab dan Alasan Penjatuhan Thalaq dengan Ucapan          

             Berkaitan dengan penyebab munculnya ucapan thalaq atau penyebab terjadinya kata thalaq, banyak kitab yang telah menjelaskannya. Menurut Islam thalaq adalah sebagai satu terapi dan obat hingga dapat dipandang sebagai bahagian dari solusi dan tidak dipandang sebagai bahagian dari problema. Bahkan thalaq diyakini memiliki tujuan yang luhur di samping rahasia-rahasia yang terkandung di dalamnya.[70]

Dalam tulisan ini hanya dihadirkan beberapa pandangan yang dianggap mendekati terhadap penyebab munculnya ucapan thalaq. Amin bin Yahya, menyebutkan bahwa, penyebab lahir kata-kata atau ucapan thalaq dari suami yaitu; [71]

  1. Tidak adanya kecocokan antara suami istri, dalam hal ini tidak adanya keseragaman dalam berpikir dan menentukan pilihan hati, sehingga cenderung menimbulkan kesesalan dan berujung terucap kata thalaq sebagai pilihan kecewa,
  2. Masing-masing tidak saling mencintai, sehingga menimbulkan rasa tidak aman dalam keluarga bahkan saling tidak mempedulikan,
  3. Jeleknya akhlak istri yang tidak mau mentaati suaminya dalam masalah kebaikan, sehingga kesesalan suami muncul,
  4. Isteri tidak mampu menunaikan kewajibannya dan selalu melepaskan tanggung jawab,
  5. Akibat dari kemaksiatan yang dilakukan oleh istri atau kedua-duanya sehingga mengakibatkan terjadinya kata-kata yang mengarah pada thalaq. Ditambah lagi suami yang pecandu narkoba atau rokok, begitu juga sebaliknya terkadang seorang istri mempunyai kebiasaan seperti itu, akibat hubungan yang tidak harmonis antara istri dengan orang tua suami atau kurang bijaksana dalam mengatasi dan mensikapi permasalahan tersebut,
  6. Penampilan istri yang kurang menawan, tidak mau berdandan, berhias dan kurang ceria di hadapan suaminya.

 

Butsainah al-Sayyid al-Iraqi, menjelaskan bahwa penyebab terjadinya ucapan atau kata-kata thalaq melalui beberapa hal yang melingkupinya, seperti; [72]

1.      Suami dihinggapi rasa kecurigaan terhadap istri,

2.      Istri dianggap melecehkan suami,

3.      Istri yang berprilaku buruk,

4.      Isteri menjadi musuh bagi suami,

5.      Kecemburuan isteri yang berlebihan,

6.      Kebekuan hubungan suami istri,

7.      Kejenuhan suami pada pasangan masa dalam hubungan rumah tangga,

8.      Perbedaan tingkat pengetahuan dan tingkat pendidikan, dan

9.      Kesalahan yang datang dari salah satu mertua.

 

Menurut Hafizh Ali Syuaisyi’, ucapan thalaq itu dimungkinkan terjadi dengan beberapa sebab, yaitu; [73]

1.      Rendahnya keterbukaan komunikasi

Tak ada komunikasi yang baik, misalnya karena secara intelektual tak seimbang, pribadi terbuka yang berhadapan dengan pribadi tertutup, dan lain-lain.

2.      Kurangnya komitmen antara pasangan dalam keluarga

Biasanya ini terjadi karena salah satu pasangan atau bahkan keduanya tidak siap dengan kenyataan yang diperoleh ketika sudah menikah. Dari mulai kebiasaan, sifat asli, hingga tanggung jawab yang membesar. Jika salah satu tak dewasa, bukan tak mungkin perpecahan terjadi.

3.      Kehidupan ekonomi/penghasilan yang timpang

Jika suami tak memberi nafkah atau istri hidup tak imbang dengan penghasilan, sering juga memicu perceraian. Akibatnya, keduanya merasa tak nyaman dan tak adil membagi kewajiban, juga hak.

4.      Terjadinya kekerasan

Kekerasan ini dapat terjerumus pada munculnya ucapan thalaq.

5.      Hasrat seksual tidak berimbang

Hubungan intim tak sekadar perkara kewajiban dalam rumah tangga, melainkan perekat pernikahan. Suami yang memiliki libido seks tinggi, sementara istri tak bisa memenuhi keinginannya suami, cenderung tidak puas dan bahagia dengan pernikahannya. Ketidaksetiaan pun muncul dari sini, dan tak jarang memicu ucapan thalaq.

6.      Pengaruh atau intervensi orang dekat

Seringnya masalah ini memicu perceraian karena salah satu pasangan tak merasa nyaman dan tak mandiri dalam hubungannya.

 



 

[1] Willi Yandi Wijaya, Ucapan Benar, (Yogyakarta: Vihara Vidyaloka, 2010), hlm. 4. Juga disebutkan dalam Samsuri, Analisa Bahasa. (Jakarta: Erlangga, 1978), hlm. 10.

 

[2] Kridalaksana Harimurti, Kamus Linguistik, (Jakarta: Gramedia, 1983), hlm. 12. Juga disebutkan dalam Stokhof, W.A.L, Tata Bunyi Bahasa Indonesia, (Jakarta: Dewan Bahasa, 1980), Jilid 24, bilangan 1: 38-54.

 

[3] Ibid., hlm. 15.

 

[4] Suwito, Sosioliguistik, (Surakarta: Henary Offset, 1983), hlm. 13.

 

[5] Ibid., hlm. 15.

 

[6] Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001), hlm. 235.

 

[7] Abdurrahman Ghazali, Fiqh Munakahat, (Kencana, Jakarta: 2006), hlm. 54

[8] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009), hlm. 91.

 

[9] Mustofa Al-Khin, dkk, Kitab Fikah Mazhab Syafie’i, (Kuala Lumpur: Prospecta Printers SDN BHD, 2005), hlm. 866-869.

 

[10] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (terj. Khairul Amru Harahap, Aisyah Syaefuddin & Masrukhin), Jil. 1, Cet. 3, (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011), hlm. 302.

 

[11] Wahbah al-Zuhaili, Fiqh dan Perundangan Islam, Terjemahan Ahmad Syed Hussai, (Selangor: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2001), hlm. 579.

 

[12] Ibid.

 

[13] Muhammad Nashiruddin Al Albani, Shahih  Sunan Abu Daud, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm. 432 . Juga disebutkan dalam Bisri Mustofa, Sullamur Afh’am (terjemahan Buluughul Maram, (Rembang, Penerbit Pustaka Salam  juzu’ 3, t.t), hlm. 238.

 

[14] Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, hlm. 207. Pengertian ini juga memiliki kesamaan dari banyak pendapat, seperti; Mustofa Al-Khin, Kitab Fikah Mazhab Syafie’i, hlm. 866-869, Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, hlm. 302, Wahbah Zuhaili, Fiqh dan Perundangan Islam, hlm. 579 dan Bisri Mustofa, Sullamur Afh’am(terjemahan Buluughul Maram,) hlm. 238.

 

[15] Musthofa Al-Khin, dkk, Kitab Fikah Mazhab Syafie’i, hlm. 866.

 

[16] Butsainah al-Sayyid al-Iraqi, Menyingkapi Tabir Perceraian, (Jakarta: Pustaka as-Shofwa, 2005), hlm. 120.

 

[17] Abdurrahman al-Jaziry, Kitab al-Fiqh Ala Mazahib al-Arba’ah, Jilid VII (Mesir: Dar al-Irsyad, t.t), hlm. 192.

 

[18] Abu Yahya Zakariah al-Anshari, Fath al-Wahhab, Juz II (Singapura: Sulaiman Mar’iy, t.t), hlm. 192.

 

[19] Ibnu Qudamah, Al-Muqhni, (Riyadh: Maktabah ar-Riyadh al-Hadithsah, tt), hlm. 91 dan 97. Juga dalam Musthofa Al-Khin, dkk, Kitab Fikah… hlm. 867. Dalam Butsainah al-Sayyid al-Iraqi, Menyingkapi Tabir Perceraian, hlm. 123. Dan dalam Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, hlm. 208. Dalam Kitab Al-Muqhni, pengertian tersebut lebih jelas dibandingkan pengertian dalam kitab tersebut di atas.

 

[20] Mustafa al-Khin, dkk, Kitab Fikah Mazhab Syafi’i, hlm. 866-869. Hal ini mengandung pengertian yang sama seperti yang dijelaskan oleh Abu Malik Kamal Ibnu al-Sayyid Salim, Shahih Fiqhus Sunnah, (Kairo: Maktabah at-Taufiqiyyah, tt), hlm. 278-279. Uraian yang panjang dapat dilihat dalam Kitab Fikah Mazhab Syafie’i.

 

[21] Abu Malik Kamal Ibnu al-Sayyid Salim, Shahih Fiqh al- Sunnah, (Kairo: Maktabah at-Taufiqiyyah, tt), hlm. 278-279.

 

[22] Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, (Beirut: Dar al-Fikr, 1980), hlm. 64-66.

 

[23] Imam Muhammad bin Ismail al-Amir al-Shan’ani, Subulus Salam, (Jakarta: Darus Sunnah, 2002), hlm. 78-85. Juga dalam Ibnu Qudamah, Al-Muqni, hlm. 97. Juga dalam Musthofa Al-Khin, dkk, Kitab Fikah Mazhab Syafie’i, hlm. 869. Dalam Butsainah al-Sayyid al-Iraqi, Menyingkapi Tabir Perceraian, hlm. 125. Dan dalam Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, hlm. 209. Namun pengertian keseluruhannya lebih lengkap dijelaskan dalam Kitab Subulus Salam.

 

[24] Abdul Wahab Khalaf, Ahkam al-Ahwal al-Syakhshiyyah fi al-Shariati al-Islamiyyah, (Kuwait: Daral Qalam, 1990), hlm. 56.

 

[25] Imam Muhammad bin Ismail al-Amir al-Shan’ani, Subulus Salam, hlm. 95. Juga disebutkan dalam Abdul Wahab Khalaf, Ahkam al-Ahwal al-Syakhshiyyah fi al-Shariati al-Islamiyyah, hlm. 57.

 

[26] Imam Taqiyuddin Abu Bakar ibn Muhammad Al-Husaini, Kifayah al-Ahyar, penterjemah; Syarifuddin Anwar dan Mishbah Musthafa, jilid 2, (Surabaya: Bina Iman, tt), hlm. 175-178. Juga terdapat dalam kitab di bawah ini, namun  tidak terang sebagaimana dalam Kifayah al-Ahyar, seperti; Mustafa al-Khin, dkk, Kitab Fikah Mazhab Syafi’i, hlm. 866-869. Abu Malik Kamal Ibnu al-Sayyid Salim, Shahih Fiqhus Sunnah, hlm. 278-279. Ibnu Qudamah, Al-Muqni, hlm. 91 dan 97. Juga dalam Butsainah as-Sayyid al-Iraqi, Menyingkapi Tabir Perceraian, hlm. 123.

 

[27] Ibid., hlm. 179.

 

[28] Ibid., hlm. 182.

 

[29] Ibid., hlm. 183.

 

[30] Ibid., hlm. 183.

 

[31] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, hlm. 21.

 

[32]  Ibid., hlm. 214.

 

[33] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Zadul Ma’ad, Penj. Masturi Ilham, dkk,  (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008), hlm. 223. Juga dalam Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Edisi I (Bandung: Alumni, 2004), hlm. 91-92. Juga dalam Mustafa al-Khin, Ibnu Qudamah.

 

[34] Satria Effendi M. Zein, MA, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, (Jakarta:Kencana, 2004), hlm 48

 

[35] Fiqh Islam disini adalah fiqh Islam yang berkembang di masyarakat seperti kitab Al-Um karya Imam Syafi’I, Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, Fiqh Sunnah Karya Sayyid Sabiq, Al-Fiqh ala Mazahibil Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh al-Islam Waadhillatuh karya Wahbah al-Zuhaili.

[36] Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, hlm. 207. Pengertian ini juga memiliki kesamaan dari banyak pendapat, seperti; Mustofa Al-Khin, Kitab Fikah Mazhab Syafie’i, hlm. 866-869, Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, hlm. 302, Wahbah al-Zuhaili, Fiqh dan Perundangan Islam, hlm. 579 dan Bisri Mustofa, Sullamur Ath’am (terjemahan Bulûughul Maram), hlm. 238.

 

[37] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, hlm. 19.

 

[38] Imam Muslim, Shahih Muslim, Jilid II, (Kairo: Daar Al-Hadits, 1991), hlm. Imam An-Nawawi, Terjemahan Syarah Shahiih Muslim (terj. Wawan Djunaedi Soffandi), Cet. 1, (Jakarta: Mustaqiim, 2003), hlm. 423. Juga dalam Tawdhiih al-Ahkam Min Buluugh al-Maraam karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, Jld.V, hal.14-21).

 

 

[39]. Muhammad Nashirudin Al Albani, Shahih Sunan An-Nasai’, (Jakarta: Pustaka Azzam, Cet. II, 2004), hlm. 438.

 

[40] Ibid., hlm. 439.

 

[41] Muhammad Nashirudin Al Albani, Shahih Sunan An-Nasai’, (Jakarta: Pustaka Azzam, Cet. II, 2004), hlm. 438.

 

[42] Musthofa Al-Khin, dkk, Kitab Fikah Mazhab Syafie’i, hlm. 866.

 

[43] Mustafa Al-Khin, dkk, Kitab Fikih Mazhab Syafie’i, hlm. 116.

 

[44] Ibid., hlm. 117. Juga dalam Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, hlm. 247, bahwa thalaq demikian dianggap sah meskipun tidak disertai niat.

 

[45] Ibid., hlm. 119.

 

[46] Muhammad bin ‘Abdurahman ad-Dimasyqi, Fiqh Empat Mazhab, terj ‘Abdullah Zaki Alkaf, (Bandung: Hasyimi Press, 2004), hlm. 368.

 

[47] Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, hlm. 241-242.

 

[48] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah., hlm. 11. Lihat juga Hasan Ayyub dalam Fikih Keluarga., hlm. 233 Ketentuan ini sama sebagaimana pendapat Imam Ahmad, Umar ibnu Khathab, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Jabir bin Samurah, Abdullah bin Ubaid bin Umar, Ikrimah, al-Hasan, Jabir bin Zaid, Syuraih, Atha’, Thawus, Umar bin Abdul Aziz, Ibnu Aun, al-Sukhtiyani dan Abu Tsaur serta Abu Ubaid. Namun Abu Qilabah, al-Sya’bi, al-Nakha’i, al-Zuhri dan al-Tsauri serta Abu Hanifah membolehkan hal tersebut dan thalaq dalam kondisi ini tetap jatuh dan berlaku.

 

[49] Muhammad bin ‘Abdurahman al-Dimasyqi, Fiqh Empat Mazhab, hlm. 371.

 

[50] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, hlm. 12. Juga sama dalam Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, hlm. 228. Pendapat tersebut sama seperti pendapat yang dikemukakan oleh Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Sa’id bin Musayyab, al-Hasan, al-Nakha’i, al-Sya’bi, Abu Qilabah, al-Zuhri, Malik dan al-Syafie’i, penganut mazhab Imam Hanafi dan Imam Hambali juga memiliki pendapat yang sama. 

 

[51] Yusuf al-Qardhawy, Fiqh Islam Kontemporer, terj. As’ad Yasin, (Jakarta: Gema Insani, 1995), hlm. 657-658.

 

[52] Ibid., hlm. 13.

 

[53] Muhammad Nashiruddin al-Bani, Shahih  Sunan Abu Daud, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm. 512.

 

[54] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Zadul Ma’ad, terj. Masturi Ilham, dkk, (Dar At-Taqwa Lil Nasyr wa At-Tauzi’, 1999), hlm. 233.

 

[55] Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 81-83.

 

[56] Muhammad bin ‘Abdurahman ad-Dimasyqi, Fiqh Empat Mazhab., hlm. 371.

 

[57] Yusuf al-Qardhawy, Fiqh Islam Kontemporer, hlm. 665-666.

 

[58] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, (Damaskus: Darul Fikr, 2007), hlm. 343.

 

[59] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, hlm. 14.

 

[60] Imam Sulaiman bin Al-Asy’ats Al-Sajistani, Sunan Abi Daud, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm. 432.

 

[61] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, hlm. 15.

 

[62] Ibid.

 

[63] Ibid., hlm. 16.

 

[64] Muhammad bin ‘Abdurahman al-Dimasyqi, Fiqh Empat Mazhab, hlm. 373.

 

[65] Ibid.

[66] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu… 346.

 

[67] Ibid., hlm. 216. Juga dalam Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Edisi I (Bandung: Alumni, 2004), hlm. 91-92. Juga dalam Mustafa al-Khin, Ibnu Qudamah.

 

[68] Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, (Jakarta:Kencana, 2004), hlm 48.

 

[69] Musthofa Al ‘Adawi, Ahkamuth Tholaq fi Syari’atil Islamiyyah, (Damaskus: Maktabah Ibnu Taimiyah, 1998), hlm. 10-12.

 

[70] Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Cv Pustaka Setia, 2000, hlm. 149.

 

[71] Amin bin Yahya, Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, terj. Zaenal Abidin Syamsudin, (Bandung: Darul Haq, 2006), hlm. 221-237.

 

[72] Butsainah al-Sayyid al-Iraqi, Menyingkapi Tabir Perceraian, hlm.  27-136.

 

[73] Hafizh Ali Syuaisyi’, Kado Pernikahan, terj. Muchlis Taman, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), hlm. 59-67. Juga memiliki kesamaan dalam Abdul Majid Mahmud Mthlub, Panduan Hukum Keluraga Sakinah, terj. Haris Fadli, (Surakarta: Era Intermedia, 2005), hlm. 305-307.

Komentar

Postingan Populer