Kriteria Ucapan yang Menjatuhkan Thalaq
BAB II
KONSEP
THALAQ DALAM FIQH ISLAM
2.1. Pengertian Ucapan Thalaq dan
Klasifikasinya
2.1.1. Pengertian Ucapan Thalaq dan Klasifikasinya
Ucapan mengandung arti kata yang diucapkan
(dilisankan, disebutkan), ujaran. Selain itu ucapan disebut sebagai lafal atau
sebutan. Ucapan adalah wujud dari pikiran atau pemikiran-pemikiran
manusia, sehingga batas antara ucapan dan pikiran sangat kecil dan halus.[1] Ucapan bermakna pula suatu yang dihasilkan
oleh alat ucap manusia, namun tidak semua yang dihasilkan oleh alat ucap itu
sebagai ucapan, seperti bersin, batuk, teriak, karena semuanya tidak termasuk
dalam sistem bunyi dan tidak memiliki kombinasi untuk menyampaikan pesan.[2] Menurut Harimurti, ciri ucapan selalu mengandung pesan yang memiliki sistem,
sehingga ucapan dikategorikan juga sebagai bahasa yang senantiasa bersifat
abirter, memiliki makna tidak sewenang-wenang, berubah-ubah, mana suka, lebih
lengkap.[3]
Selain
itu, Suwito memperluas ruang lingkup ucapan. Menurutnya, ucapan dikatakan
sebagai bahasa yang merupakan identitas penuturnya, yaitu sebagaimana
diketahui, disamping bahasa sebagai simbol, bahasa juga sering diartikan
sebagai sopan santun, sehingga dirumuskan bahwa, mengenal sikap seseorang yang
keras atau yang lembut, yang baik dan yang jahat bisa juga melalui bahasa
seseorang atau cara bicara/bahasanya.[4] Lebih jelas, ucapan adalah suatu perkataan
yang mengandung makna dan tujuan tetentu yang disampaikan secara terang dan
jelas yang memiliki sistem pengucapan.[5]
Sementara pengertian thalaq sering disebut dengan
kata cerai atau disebut juga sebagai thalaq, yang mempunyai dua pengertian
yaitu, thalaq terambil dari kata “ithlaq” yang menurut bahasa artinya“
melepaskan atau meninggalkan”, Menurut istilah syarak thalaq yaitu;
[6] حل ربطة الزواج وانهاء العلاقة الزوجية
Artinya: Melepas tali pernikahan dan mengakhiri hubungan suami
istri.
Perlu diketahui bahwa fasakh itu tidaklah sama
dengan thalaq, fasakh adalah putusnya perkawinan melalui pengadilan yang
hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad
berlangsung. Selain fasakh
ada juga istilah yang hampir sama dengan fasakh yaitu fasid.
Maksud dari fasid adalah merupakan suatu putusan pengadilan yang diwajibkan
melalui persidangan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan tersebut
mempunyai cacat hukum, hal itu disebabkan misalnya tidak terpenuhinya
persyaratan atau rukun nikah atau disebabkan di langgarnya ketentuan yang
mengharamkan perkawinan tersebut.[7] Sayyid Sabiq, menjelaskan
bahwa, fasakh merupakan keputusan pengadilan terhadap suami agar
menseraikan isterinya karena adanya perselisihan di antara mereka dan
perceraian demikian diakibatkan oleh fasakh bukan karena kemauan suami.
Sementara khulu’, adalah berdasarkan keinginan bersama dari kedua belah
pihak dan khulu’ bukanlah fasakh.[8]
Dalam catatan lain, thalaq
disebut juga sebagai pelepasan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan
lafaz tertentu, misalnya suami berkata terhadap istrinya: “engkau telah ku thalaq”,
dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami istri jadi
bercerai.[9] Dalam penjelasan Sayyid Sabiq terlihat
kata thalaq terambil dari kata itlaq. Hal ini sebagaimana dapat dipahami dari
keterangan berikut yaitu kata dari thalaq adalah al-ithlaq, artinya melepaskan
atau meninggalkan. Dalam syariat Islam, thalaq artinya melepaskan ikatan
pernikahan atau mengakhirinya.[10]
Menurut pengertian
bahasa thalaq berasal dari الارْسَالُ ،
اْلاِطْلاُقُ
yang bermaksud melepaskan,
meninggalkan atau melepaskan ikatan perkawinan.[11] Lafaz thalaq (melepaskan) digunakan
pada meleraikan ikatan perkawinan atau meleraikan akad perkawinan dengan lafaz
thalaq dan sejenisnya, yaitu merombak ikatan perkawinan dengan lafaz thalaq dan sejenisnya atau merombak ikatan perkawinan pada keadaan
segera pada masa akan datang dengan menggunakan lafaz khusus.[12]
Dalam hal thalaq, Rasulullah SAW, bersabda sebagaimana hadisnya seperti berikut:
ﻋﻥ ﺍﺒﻥ ﻋﻤﺮ ﺮﺿﻰ ﺍﷲ ﻋﻧﻬﻤﺍﻋﻥ ﺍﻠﻧﺑﻲ صلى
الله عليه وسلم ابغض الحلال
إلى
الله الطلاق[13]
Artinya: “Perkara halal yang dibenci oleh Allah SWT
ialah thalaq (perceraian)”.
(H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dalam dua
pengertian kata yang berbeda, pengertian ucapan thalaq itu sendiri mengandung
arti, suatu perkataan atau bahasa sebagai ucapan
untuk menyampaikan pesan tentang
melepaskan tali pernikahan dan mengakhiri hubungan suami istri. Lebih lanjut,
ucapan thalaq menurut definisi dari Hasan Ayyub, yaitu ucapan atau perkataan
yang disebutkan bermaksud untuk memutuskan ikatan tali perkawinan.[14]
Syafi’i mengatakan bahwa,
ucapan thalaq merupakan suatu lafaz yang berisi kata-kata yang merujuk pada
thalaq yang dapat ditafsirkan sebagai permintaan cerai. Seperti ucapan “engkau
ku thalaq atau engaku ku ceraikan”, “kamu terputus hubungan denganku”.[15] Butsainah Al-Sayyid, mengemukakan bahwa, ucapan thalaq adalah, kata-kata
perceraian yang mendekatkan pada penderitaan, yang tidak dapat terhenti pada
batasan kalimat yang diucapkan suami dalam keadaan marah atau situasi gila.
Lebih lanjut, dijelaskan lagi bahwa, ucapan thalaq merupakan kalimat perceraian
yang diucapkan oleh suami istri yang masih dalam ikatan akad nikah. Kata-kata perceraian ini, menurutnya akan
menguncangkan langit sebelum mengguncangkan eksistensi keluarga, dimana semua
anggota keluarga akan merasakan goncangan terhadap kata-kata tersebut.[16] Al-Jaziry mendefenisikan thalaq ucapan
menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi kata-kata tertentu. Sedangkan
menurut Abu Zakaria Al-Anhani, dalam Abdurahman al-Jaziry, thalaq ialah melepas
tali akad nikah dengan kata thalaq yang semacamnya.[17] Dengan demikian, thalaq ialah menghilangkan
ikatan perkawinan, dimana setelah hilangnya ikatan perkawinanya istri tidak
halal lagi bagi suaminya. Sedangkan mengurangi pelepasan ikatan perkawinan
ialah berkurangnya hak thalaq bagi suami dan mengakibatkan berkurangnya jumlah
thalaq yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu, dan
dari satu mejadi hilang sama sekali.[18]
Harus dipahami bahwa ucapan
thalaq itu yaitu, perkataan atau bahasa yang timbul dan disebutkan atau
dinyatakan secara terang oleh pihak suami istri dalam suatu ikatan keluarga
(aqad nikah), sebagai permintaan untuk diakhirinya hubungan keluarga antara keduanya.
Atau dapat dipahami juga bahwa, ucapan thalaq yaitu, perkataan yang diucapkan
untuk memperjelas keinginan pihak keluarga yang diakhiri dengan perceraian.
2.1.2. Klasifikasi Thalaq
Dalam kitab
fiqh, klasifikasi thalaq telah banyak yang membagikannya, sehingga tidak perlu
terlalu lebar dijelaskan dalam sub ini. Klasifikasi thalaq dikutip dari
beberapa sumber, dijelaskan bahwa thalaq itu dibagi menjadi;
- Thalaq shariih, menurut Ibnu Qudamah yaitu, kalimatnya yang dapat
langsung dipahami ketika diucapkan dan tidak mengandung makna yang lain,
- Thalaq kinayah, yaitu ucapan thalaq yang redaksinya mengandung
beberapa kemungkinan makna, bisa bermakna thalaq atau selainnya,[19]
- Thalaq munjazah, yaitu ucapan thalaq yang diniatkan oleh pengucapnya
dengan niat jatuh pada saat itu juga,
- Thalaq mu’allaq, menurutnya juga, yaitu ucapan thalaq yang menyatakan
atau suatu pernyataan tentang thalaq yang diucapkan suami kepada istrinya
yang diiringi dengan syarat. Menurutnya, ada dua kemungkinan yang
diniatkan suaminya ketika mengucapkan thalaq, yaitu seperti berikut;
- Suami berniat agar thalaqnya
jatuh tatkala syaratnya tersebut terpenuhi dan jika istri melaksanakan
apa yang disyaratkan dalam thalaq tersebut, maka thalaq terjadi.
- Suami
hanya bermaksud memperingati istrinya agar tidak berbuat hal yang
demikian, namun bukan dalam rangka menthalaq. Untuk kasus ini sebagaimana
sumpah. Artinya apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suami tidak
terbebani apa-apa. Namun jika syaratnya tersebut terpenuhi, dimana istri
melanggar apa yang disampaikan suaminya, maka suami wajib membayar
kafarat sumpah.[20]
- Thalaq mudhaf, menurut al-Sayyid Salim,
ucapan thalaq demikian dikaitkan dengan waktu tertentu, misalnya seorang
suami mengatakan kepada istrinya “tanggal 1 bulan depan kamu terthalaq”,
dan thalaq semacam ini akan jatuh pada waktu tempo yang ditentukan
berdasarkan ucapan thalaq.[21] Sementara Nawawi,
terhadap thalaq mudhaf menjelaskan bahwa, thalaq ini akan
berlaku sejak datangnya waktu yang disebutkan dalam kalimat thalaq.[22]
- Thalaq sunni, dalam kitab Subulus Salam dijelaskan bahwa,
thalaq ini terjadi manakala seorang suami menthalaq istri yang telah
dicampurinya dengan sekali thalaq, yang dijatuhkan ketika istrinya dalam
keadaan suci dari haidh dan pada masa itu (masa suci) dia belum mencampurinya.
Disebutkan lagi, bahwa suami menjatuhkan thalaq ketika istrinya dalam
keadaan suci dari haidh dan belum pernah dicampuri sejak masa haidh
terakhir yang berakhir pada istrinya.
- Thalaq bid’i, merupakan thalaq yang
menyelisihi ketentuan syariat, sehingga hukum thalaq ini adalah haram dan
merupakan suatu dosa bagi yang melakukannya. Seperti seorang suami
menthalaq istrinya dalam keadaan haidh atau dalam masa suci setelah ia
mencampuri istrinya, atau seorang suami yang melontarkan thalaq tiga sekaligus
dengan satu lafaz atau dalam satu majelis.[23]
- Thalaq raj’i, menurut Abdul Wahab Khallaf,
yaitu thalaq yang diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya yang telah
dicampurinya tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri dan belum
didahului dengan thalaq sama sekali,
- Thalaq ba’in, yaitu thalaq yang terjadi
setelah masa iddah istri karena thalaq raj’i
selesai.[24] Dalam Subulus Salam, thalaq ini dibagi
dalam dua bagian, yaitu;
- Thalaq ba’in shuqhra, yaitu thalaq yang
terjadi dimana suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istrinya
kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru, serta dengan keridhaan istri
yang dicerai, dan
- Thalaq ba’in kubra, yaitu thalaq yang
terucap dan terjadi ketiga kalinya. Pada thalaq ini rujuk tidak
dibenarkan lagi kecuali mantan istri telah diceraikan oleh laki-laki lain
dan pernikahan ini dilaksanakan dalam bentuk aqad baru.[25]
Di
bawah ini ada beberapa klasifikasi
thalaq dilihat dalam beberapa bagian, yaitu;
- Thalaq dilihat dari segi lafaz
Thalaq
ditinjau dari segi lafaz terbagi menjadi thalaq
sharih (yang dinyatakan secara tegas) dan thalaq kinayah
(dengan sindiran). Thalaq sharih ialah talak
yang difahami dari makna perkataan ketika diharapkan, dan tidak mengandung
kemungkinan makna yang lain. Misalnya, ”engkau telah terthalaq dan
dijatuhi thalaq” dan semua kalimat yang berasal dari lafaz thalaq. Dengan
redaksi thalaq di atas, jatuhlah thalaq, baik bergurau, main-main ataupun tanpa
niat.[26]
- Thalaq dilihat dari sudut ta’liq dan tanjiz
Redaksi thalaq
adakalanya berbentuk munjazah dan
adakalanya berbentuk mu’allaqah. Redaksi
thalaq munajazah ialah pernyataan thalaq yang sejak dikeluarkannya
pernyataan tersebut pengucap bermaksud untuk menthalaq, sehingga ketika itu
juga jatuhlah thalaq. Misalnya: ia berkata kepada istrinya, “engkau terthalaq”,
Hukum thalaq munjazah ini terjadi
sejak itu juga, ketika diucapkan oleh orang yang bersangkutan dan tepat
sasarannya.[27]
- Thalaq dilihat dari segi argumentasi
Dilihat dari sisi ini, thalaq terbagi
kepada thalaq sunni dan thalaq bid’i.
Hukum thalaq ini adalah haram, dan pelakunya berdosa. Jika seorang suami
menthalaq istrinya yang sedang haidh, maka tetap jatuh satu thalaqnya. Namun
jika itu adalah thalaq raj’i, maka ia
diperintahkan untuk rujuk kepada istrinya kemudian meneruskan perkawinannya
hingga suci. Kemudian haidh lagi, lalu suci kedua kalinya. Kalau ia mau boleh
meneruskan ikatan pernikahannya, dan jika ia menghendaki, dapat menthalaq
sebelum mencampurinya.[28]
- Thalaq ditinjau dari segi boleh tidaknya
rujuk
Dibagi
dalam dua, yaitu thalaq raj’i (suami
berhak untuk rujuk) dan thalaq ba’in
(tak ada lagi hak suami untuk rujuk kepada istrinya). Thalaq ba’in terbagi dua, yakni bainunah shughra dan bainunah kubra. Wanita yang dijatuhi thalaq
raj’i, suami berhak untuk rujuk dan
dia berstatus sebagai istri yang sah selama dalam masa ’iddah, dan bagi
suami berhak untuk rujuk kepadanya pada waktu kapan saja selama dalam massa
iddah dan tidak dipersyaratkan harus mendapat ridha dari pihak istri dan tidak
pula izin dari walinya.[29]
Dalam
kitab Fikih Sunnah, disebutkan bahwa thalaq dengan menggunakan kalimat
yang terus terang dianggap sah tanpa harus disertai dengan niat, untuk
memastikan apa sebenarnya yang diinginkan dari kalimat yang diucapkannya,
karena kalimat yang digunakan secara terus terang untuk tujuan thalaq sudah
jelas dan sudah dimengerti maksudnya, seperti kalimat ”engkau aku thalaq”. Dan
ada juga dilakukan dengan sindiran, seperti ”asingkanlah dirimu dengan aku”.[30]
Menurut Ahmad bin Hanbal,
thalaq itu kufur (ingkar, merusak, menolak) terhadap nikmat Allah,
sedangkan perkawinan adalah salah satu nikmat Allah. Dan kufur terhadap
nikmat Allah adalah haram. Oleh karena itu tidak halal bercerai, kecuali dalam
keadaan darurat. Darurat membolehkan perceraian adalah apabila suami meragukan kebersihan
tingkah laku isterinya atau telah hilangnya perasaan sayang antara keduanya.
Tanpa alasan-alasan tersebut, perceraian adalah kufur terhadap nikmat
Allah.[31] Mengenai hukum thalaq,
seperti umumnya masalah lain, dapat bergeser pada hukum yang berbeda, yang pada
pokoknya terdapat keberagaman motif serta kondisi yang ada dalam diri pelaku
perkawinan. Oleh karena itu, hukum thalaq dapat berbeda sesuai dengan perbedaan
illatnya (penyebabnya). Menjadi wajib bila dijatuhkan oleh pihak
penengah atau hakamain. Jika menurut juru damai perpecahan antara suami
isteri sudah demikian berat sehingga sangat kecil kemungkinan bahkan tidak
sedikitpun terdapat celah-celah kebaikan atau kemashlahatan kalau perkawinan
itu dipertahankan, satu-satunya cara untuk menghilangkan kemudharatan dan upaya
mencari kemashlahatan bagi kedua pihak adalah dengan memisahkan mereka. Masuk
dalam kategori thalaq wajib juga bagi isteri yang diilla’ (sumpah suami
untuk tidak mengadakan hubungan seksual dengan isterinya), sesudah lewat waktu tunggu
4 bulan.[32]
2.2. Landasan Hukum Ucapan Thalaq
Dasar hukum ucapan thalaq,
memiliki kesamaan dengan dasar hukum thalaq dalam pengertian umum. Adapun dalil yang menerangkan tentang dasar
hukum ucapan thalaq telah dijelaskan dalam Al-Quran. Di antaranya firman Allah
SWT:
الطلاق مرتان فإمساك
بمعروف أو تسريح بإحسان
Artinya: “Thalaq (yang
boleh dirujuk itu hanya) dua kali. Sesudah itu, bolehlah rujuk dan memegang
terus istrinya dengan cara yang sepatutnya dan melepaskan (menceraikan) dengan
cara yang baik.”
(Q.S: Al- Baqarah: 229)
Allah berfirman:
يا أيها النبي إذا
طلقتم النّساء فطلقوهن لعدّتهن وأحصوا العدّة واتقوا الله ربكم
Artinya: “Wahai Nabi, apabila kamu atau
umat kamu hendak menceraikan istri-istri kamu,
maka ceraikanlah mereka pada
masa mereka memulakan ‘iddahnya
dan hitunglah masa ‘iddah itu dengan betul serta bertaqwalah kepada Allah,
Tuhan kamu”.
(Q.S: At-Thalaq: 1)
Allah menyambung dalam firmannya:
فإذا بلغن أجلهن فأمسكوهن بمعروف أو فارقوهن بمعروف
وأشهدوا ذوي عدل منكم وأقيموا الشهادة لله ذلكم يوعظ به من كان يؤمن بالله واليوم
الآخر ومن يتق الله يجعل له مخرجا
Artinya: Kemudian apabila mereka hampir tempoh
‘iddahnya, maka bolehlah. Kamu pegang mereka dengan cara yang baik dan
adakanlah dua orang saksi yang adil
di antara kamu, dan hendaklah kamu menyempurnakan kesaksian kerana Allah semata-mata. Dengan hukum-hukum
yang tersebut diberi peringatan dan
pengajaran kepada sesiapa yang bertaqwa pada Allah nescaya Allah akan
mengadakan baginya jalan keluar dari segala perkara yang menyusahkannya.
(Q.S: At-Thalaq:
2)
Thalaq menjadi haram bila
dijatuhkan tanpa alasan yang prinsipil. Thalaq seperti ini haram karena
mengakibatkan kemudharatan bagi istri dan anak. Thalaq jenis ini sedikit
mengandung kemaslahatan setelah penjatuhannya. Thalaq juga dapat jatuh sunnat
apabila istri mengabaikan kewajibannya sebagai muslimah, yaitu meninggalkan
shalat, puasa dan lain-lain. Sedangkan suami tidak sanggup memaksanya untuk
menjalankan kewajiban atau suami tidak dapat mendidiknya. Di samping itu, istri
telah kehilangan rasa malu, seperti bertingkah laku yang tidak pantas sebagai
seorang wanita baik-baik. Dalam hal ini, menurut Imam Ahmad, tidak patut bagi
suami untuk mempertahankan istri dalam perkawinan. Hal ini karena kondisi istri
tersebut akan berpengaruh terhadap keimanan suami.[33]
Perceraian
diakui secara sah untuk mengakhiri hubungan perkawinan berdasarkan adanya
petunjuk syari’at. Namun demikian, secara normatif, Rasulullah memperingatkan
bahwa Allah sangat membenci perbuatan itu meskipun halal untuk dilakukan.
Seperti dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah yang artinya “
sesuatu yang halal yang sangat dibenci oleh Allah adalah thalaq”.[34] Dalam kitab Fiqh Islam[35] dikenal perceraian dengan berbagai macam istilah seperti Thalaq, Khulu’, Zihar,
Ila’, Li’an dan itu semua dapat dilaksanakan di mana saja dan kapan saja, bila
dilaksanakan oleh umatnya (muslim), maka perceraian akan jatuh dan sah.
Dalam
dua pengertian kata yang berbeda, maka pengertian ucapan thalaq itu sendiri
mengandung arti, suatu perkataan atau bahasa sebagai ucapan
untuk menyampaikan pesan tentang
melepaskan tali pernikahan dan mengakhiri hubungan suami istri. Lebih lanjut,
ucapan thalaq menurut batasan dari Hasan Ayyub, yaitu ucapan atau perkataan
yang disebutkan bermaksud untuk memutuskan ikatan tali perkawinan.[36]
Sebagian besar mazhab Zhahiri
berpendapat bahwa, thalaq tidak sah kecuali dengan menggunakan ketiga kata (thalaq,
sarah, firaq), karena syariat Islam hanya menyebutkan tiga kata ini untuk
menunjukkan perceraian. Karena menurut pendapat ini, thalaq dikatakan sebagai
ibadah dan salah satu syarat sahnya adalah dengan menggunakan kata-kata yang
berasal dari syariat, maka thalaq dinyatakan sah jika menggunakan ketiga kata
di atas.[37]
Dalam persoalan ucapan thalaq ini Rasulullah SAW, bersabda;
وعن ابن عباس رصي الله عنهما قال: كان الطلاق على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وسنتين من خلافة عمر، طلاق الثلاث واحدة، فقال عمر بن الخطاب: إن الناس قد استعجلوا في أمر كان لهم فيه أناة، فلو أمضيناه عليهم فأمضاه عليهم .(رواه مسلم)[38]
Artinya; Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, Pada masa
Rasulullah SAW, Abu Bakar dan 2 tahun pertama masa kekhilafahan ‘Umar thalaq
tiga (sekaligus dengan satu lafazh) terhitung satu kali thalaq. Maka berkatalah
‘Umar bin al-Khaththab, “Orang-orang terlalu terburu-buru dalam urusan (menalak
tiga sekaligus dalam satu lafazh) mereka yang dulu masih ada tempo waktunya.
Andaikatan kami jalankan apa yang mereka lakukan dengan terburu-buru itu (bahwa
thalaq tiga dalam satu kata (lafazh) itu jatuh thalaq tiga) niscaya hal itu
dapat mencegah dilakukannya talak secara berturut-turut (seperti yang mereka
lakukan itu).” Lalu ia memberlakukan hal itu terhadap mereka. (HR.Muslim)
Di lain hal Rasulullah SAW, juga menerangkan lagi bahwa;
وعن محمود بن
لبيد رضي الله قال: أخبر النبي صلى الله عليه وسلم عن رجل طلق امرأته ثلاث تطليقات
جميعا، فقام غضبان ثم قال: أيلعب بكتاب الله تعالى، وأنا بين أظهركم حتى قام رجل،
فقال: يا رسول الله، أقتله؟
(رواه النسائي ورواته موثقون) [39]
Artinya; Dari Mahmud bin
Labid, ia berkata, saat Rasulullah SAW diberitahu mengenai seorang laki-laki
yang menalak istrinya dengan thalaq tiga sekaligus, maka berdirilah dalam
kondisi marah, kemudian berkata, “Apakah ia ingin bermain-main dengan
Kitabullah padahal aku masih ada di tengah kalian?” Ketika itu ada seorang
laki-laki berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku membunuhnya?” (HR. an-Nasa’i, dan para
periwayatnya adalah para periwayat Tsiqat)
Dan Rasulullah SAW, juga bersabda lagi;
عن ابن عباس
قال: طلق أبو ركانة أم ركانة فقال له رسول
الله صلى الله عليه وسلم: راجع امراتك،
فقال إني طلقتها ثلاثا، فقال: قد علمت راجعها.
(رواه أبو داود)[40]
Artinya; Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, Abu Rukanah telah menalak
Ummu Rukanah, lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Rujuklah istrimu itu.”
Lalu ia menjawab, “Sudah aku talak tiga ia.” Beliau berkata, “Aku sudah tahu,
rujuklah ia.” (HR.Abu Daud)
Untuk dipahami bahwa, hadits-hadits
sebagaimana tersebut di atas terlihat suatu penegasan kuat terhadap persoalan thalaq,
yang tidak boleh dipermainkan oleh setiap orang. Pesan hadits tersebut
yang disampaikan agar tidak ada ucapan yang cenderung mengarah kepada thalaq.
Dan, sabda
Rasulullah seperti berikut:
ﻋﻥ ﺍﺒﻥ ﻋﻤﺮ ﺮﺿﻰ ﺍﷲ
ﻋﻧﻬﻤﺍﻋﻥ ﺍﻠﻧﺑﻲ صلى الله عليه وسلم ابغض الحلال إلى الله الطلاق.[41]
Artinya: “Perkara halal yang dibenci oleh Allah SWT
ialah thalaq (perceraian)”.
(H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
2.3 Kriteria Ucapan Thalaq dan Akibat Hukumnya
Pada bagian
dahulu ucapan thalaq yang berisi
kata-kata yang merujuk pada thalaq yang dapat ditafsirkan sebagai permintaan
cerai.[42] Kebolehan thalaq telah mendapatkan legitimasi yang sangat kuat dari
dalil-dalil syariat baik al Qur'an maupun Hadits, sebagaimana Allah SWT dalam al-Qur’an surah al-Baqarah
ayat 1 yang artinya; "Wahai Nabi, apabila Engkau menceraikan
istri-istrimu maka hendaklah Engkau ceraikan mereka pada waktu mereka dapat
(menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu ‘iddah itu”
Disebutkan oleh Mustafa al-Khin bahwa,
pembagian thalaq erat hubungan dengan praktiknya, seklumit telah dibahas
masalah ini namun bagian ini suatu penjelasan dari yang belum jelas diterangkan
pada bagian dahulu. Dalam kitabnya tersebut, membagi thalaq menjadi dua bagian;
1. Thalaq Sharih
Yaitu, ucapan thalaq yang secara lahiriah lafaznya hanya
menunjukkan pada thalaq. Dalam bahasa Arab, ada tiga kata yang apabila
diucapkan langsung menunjukkan pada thalaq yakni at thalaq (perceraian) al
sarah (pelepasan) dan al firaq (perpisahan) dan kata-kata yang
tercetak dari ketiganya.[43] Dalam implementasinya, kata-kata tersebut
bisa menjadi thalaq baik dikatakan dengan bahasa Arab atau bahasa terjemahan
seperti bahasa Indonesia. Berikut contohnya: “Kamu terthalaq”, “Aku melepaskan
kamu dari hubungan pernikahan ini”, “Aku berpisah dengan kamu” dan bentuk
kalimat-kalimat lain yang memuat kata-kata di atas.[44]
2. Thalaq kinayah
Thalaq kinayah adalah ucapan-ucapan yang masih
mungkin berarti thalaq atau selainnya. Kata-kata yang masuk kategori thalaq kinayah
banyak, seperti; “Temuilah keluargamu”, “Pergilah sekehendakmu”, “Menjauhlah
dariku”, “Mengasinglah dariku”, “Kamu haram bagiku”.[45] Dan kalimat-kalimat lain yang mungkin
mengarah pada thalaq dan mungkin pada selain thalaq.
Para imam mazhab, dalam hal
ini berbeda pendapat dalam masalah ungkapan kiasan dalam thalaq. Imam Hanafi,
Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, mengatakan bahwa, thalaq jatuh dengan
menggunakan ungkapan-ungkapan tersebut dan tidak mesti memerlukan niat.
Ungkapan kiasan tersebut ditunjuki oleh keadaan, seperti marah atau
menyebut-nyebut thalaq, tetapi suami menyangkal dengan mengatakan bahwa ia
tidak bermaksud menthalaq, maka ucapan demikian tidak dapat diterima, artinya
thalaq tetap jatuh.[46]
Dalam Fikih Keluarga disebutkan bahwa, terhadap masalah ini ada dua hal
yang disampaikan, yaitu; [47]
1. Kata “kamu bebas”, dijelaskan sebagai kata
kiasan, jika hal itu terjadi dan diniati, maka telah terjadi thalaq, namun jika
suami memukul istri seraya berkata “ini sebagai thalaq bagimu”, yang demikian
tidak termasuk kata kiasan, hal ini telah menjatuhkan thalaq meski tidak
diniatkan sama sekali.
2. Jika suami melontarkan kata kiasan di saat
marah, al-Kharaqi berpendapat bahwa hal demikian dapat menjatuhkan thalaq.
Sementara
kriteria ucapan thalaq menurut Sayyid Sabiq, dibagi menjadi beberapa bagian,
yaitu;
- Ucapan thalaq karena paksaan
Ucapan thalaq dalam kondisi ini yaitu suatu perbuatan suami
yang dilakukan tanpa disertai kemauan, bukan kehendak atau juga bukan pilihan
sendiri. Terhadap akibat
hukumnya, dijelaskan bahwa kehendak dan pilihan menjadi dasar berlakunya suatu
hukum. Jika kehendak dan pilihan tidak ada, maka tidak ada taklif (beban hukum) dan yang bersangkutan tidak bertanggungjawab
terhadap segala perbuatan yang dilakukannya, karena dia tidak memiliki kehendak
dan pada kenyataannya dia hanya melakukan kehendak dari orang yang memaksanya.
Diperjelaskan lagi bahwa, seseorang yang dipaksa memeluk Islam, maka dia tidak
menjadi muslim dan bila seseorang dipaksa melakukan thalaq, maka thalaqnya
tidak sah.[48] Sementara Hanafi berpendapat thalaq demikian jatuh, sementara Imam Maliki,
Imam Syafie’i dan Imam Hanbali, mengatakan thalaq demikian tidak sah.[49] Hal ini dilandasi sebagaimana firman Allah SWT;
إلا من أُكره وقلبه مطْمئن
بالإيمان
Artinya; “…kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)…” (Q.S. An-Nahl: 106)
- Ucapan thalaq ketika mabuk
Ucapan tersebut yaitu ucapan thalaq yang terucap pada saat
suaminya hilang akal/mabuk, dalam keadaan ini thalaq sah, karena dia sendiri
yang merusaknya. Meskipun demikian, disebutkan oleh Sayyid Sabiq bahwa, ada
juga ulama dan sahabat yang mengatakan bahwa thalaq demikian tidak sah karena
hal ini sama seperti orang gila, yang tidak mengetahui apa yang diucapkannya. Dia menjelaskan lagi, tidak ada seorang
sahabat pun yang berbeda pendapat, terhadap hukum thalaq yang dianggap tidak
sah. Ada ulama yang juga mendukung pendapat ini, seperti Yahya bin Sa’id
al-Anshari, Humaid bin Abudrahman, Rabi’ah, Laits bin Sa’ad, Abdullah bin
Husain, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, Imam Syafie’i, demikian juga dengan
pengikut pendapat Mazhab Zhahiri. Sementara al-Syaukani berpendapat, thalaq
seorang yang sedang mabuk hingga akal sehatnya tidak berfungsi dianggap tidak
sah karena tidak ada syarat utama atas pembebanan suatu hukum.[50]
Yusuf al-Qardhawy mengatakan
bahwa, thalaq dalam kondisi tidak dianggap jatuh, karena hakikat mabuk (as-sukr), menurut pemahaman yang diriwayatkan oleh Ibnu
Hajar dari al-Murabith, adalah orang yang hilang akalnya. Perkataan thalaq yang
diucapkan oleh suami dalam keadaan mabuk tidak dianggap jatuh menurut pandangan
syara’.[51]
- Ucapan thalaq ketika marah
Ucapan thalaq dalam kondisi ini disebutkan sebagai
ucapan yang tidak teratur dan yang bersangkutan menyadari tentang apa yang
diucapkan. Dengan adanya
kondisi ini, thalaq demikian dianggap tidak sah karena yang bersangkutan telah
hilang akal sehat dan kemauannya.[52] Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Imam Hakim, meriwayatkan hadis dari
Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW, telah bersabda;
[53]لا طلق ولا عتاق في إغلاق
Artinya; "Tidak ada thalaq dan juga pemerdekaan budak dalam keadaan ighlaq (akalnya tertutup/marah)" (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim)
Oleh Ibnu Qayyim, memberi penjelasan bahwa akal tertutup
itu yaitu seseorang hatinya tertutup atau tidak sadar sehingga mengeluarkan
perkataan yang tidak diinginkan atau tidak disadar, seakan-akan maksud dan
kehendaknya tertutup.[54] Salim bin 'Ied al-Hilal, menggolongkan
marah menjadi tiga macam, yaitu;
1. Marah yang menghilangkan akal sehingga
yang bersangkutan tidak menyadari apa yang dikatakannya. Dalam keadaan seperti
ini thalaqnya tidak dianggap sah tanpa ada perbedaan di antara para ulama.
2. Marah yang masih dalam batas kesadaran, tidak menghalangi yang bersangkutan dari memahami apa yang dikatakannya. Dalam keadaan seperti ini thalaqnya dianggap sah.
3. Marah yang menguasai diri dan memuncak
namun tidak menghilangkan akal secara keseluruhan. Namun terhalang antara
dirinya dengan niatnya sehingga ia menyesal atas apa yang ia lakukan apabila
kemarahannya telah mereda. Keadaan ini masih dipersoalkan. Namun pendapat yang
mengatakan thalaq dalam keadaan ini tidak jatuh adalah lebih tepat dan lebih
terarah.[55]
Sementara para imam mazhab
yang empat secara umum mengatakan bahwa thalaq yang demikian dikatakan sah dan
thalaq jatuh. al-Thahawi dan al-Kurkhi, dari mazhab Hanafi dan al-Muzani, Abu
Tsaur dari mazhab Syafie’i, mengatakan
bahwa orang yang sedang mabuk thalaqnya jatuh.[56] Sementara Yusuf al-Qardhawy berpendapat mengikuti pendapat Mazhab Hanafi,
Ibnu Abidin, bahwa thalaq untuk orang demikian tidak jatuh dan tidak sah,
karena orang demikian dianggap sebagai orang yang kacau balau dan orang yang
karuan, bicaranya menyimpang dari kebiasaan dan orang dalam kondisi marah
menurutnya termasuk orang yang telah hilang keseimbangan yakni berkata dan
bertindak di luar kebiasaan.[57]
Menurut Wahbah al-Zuhaily marah (ghadhab) ada dua. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya.[58]
- Ucapan thalaq dengan cara main-main
Ucapan thalaq yang dilakukan dengan cara main-main tetap sah, sebagaimana halnya aqad nikah yang dilakukan secara main-main,[59] sebagai dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi, yaitu;
أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ثلاث جدهن وهزلهن جد عن
[60]النكاح والطلاق
والرجعة
Artinya; “Ada tiga perkara, sungguh-sungguh ataupun tidak tetap berlaku: nikah, thalaq dan rujuk". (HR. Abu Dawud)
Ada beberapa ulama seperti, al-Baqir, al-Shadiq dan al-Nashir, mengemukakan bahwa thalaq yang dilakukan dengan main-main tidak sah, pendapat seperti ini mengikuti pendapat mazhab Hanbali dan Malik, dimana mereka mensyaratkan ada keridhaan terhadap apa yang diucapkan oleh orang yang menjatuhkan thalaq, kesadaran atas yang dimaksud serta disertai dengan keinginan.[61] Hal ini berpedoman pada firman Allah SWT, yaitu;
وإن عزموا الطلاق فإن الله
سميع عليم
Artinya;
“Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) thalaq, maka
sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
(Q.S.
Al-Baqarah: 227)
Dijelaskan
oleh Sayyid Sabiq, bahwa kehendak merupakan sesuatu yang terdapat dalam hati
seseorang, yang dikemukakan oleh seseorang untuk dilakukan, karena itu thalaq
sebagai perbuatan yang benar-benar membutuhkan niat.[62] Menurut Hanafi, Syafie’i dan Hanbali,
mengatakan thalaq demikian memerlukan niat atau petunjuk keadaan. Sementara
Maliki mengatakan bahwa, thalaq jatuh dan tidak memerlukan niat.
- Ucapan thalaq ketika lalai atau lupa
Ucapan thalaq terhadap orang
lalai dan lupa sama hukumnya dengan orang yang main-main dan salah. Perbedaan
keduanya yaitu, ucapan thalaq dengan main-main dianggap sah oleh agama dan
pengadilan agama sementara ucapan thalaq karena salah dianggap sah oleh
pengadilan agama.[63] Dalam keadaan lalai atau lupa, para ulama
seperti Hanafi dan Ibn Abi Hurairah dan Syafie’i mengatakan, suami tidak
halangan untuk menyetubuhi istri-istrinya dan ia pun boleh menyetubuhi istri
mana saja yang dikehendaki, apabila ia sudah mencampuri seorang di antara istrinya
maka thalaq jatuh pada istri yang belum disetubuhinya. Syafie’i, mengatakan,
jika thalaq ba’in, maka terthalaq
salah seorang di antaranya dan harus ditentukan mana yang dithalaqnya.
Sementara Maliki berpendapat, semua istri terthalaq sedangkan Hanbali
mengatakan, suami dilarang menyetubuhi istrinya sebelum dilakukan
undian/ditentukan mana yang akan dithalaqnya.[64]
- Ucapan thalaq dalam kondisi tidak
sadar
Ucapan thalaq dalam kondisi
ini dimana suami tidak mengetahui apa yang diucapkannya disebabkan adanya suatu
masalah menimpanya, sehingga akal sehatnya hilang dan pikirannya tidak dapat
berjalan dengan normal. Oleh sebab itu, ucapan thalaq yang dijatuhkan oleh
orang yang dalam kondisi seperti ini tidak sah sama seperti tidak sah juga
thalaqnya jika diucapkan oleh orang gila.[65]
Kembali
pada konsep Wahbah al-Zuhaili bahwa, hilang akal itu ada dua, yaitu (1) hilang kesadaran atau akal, namun masih
menyadari ucapan atau tindakannya. (2) hilang kesadaran atau akal, sehingga
seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, sehingga orang demikian mengalami
kekacauan dalam ucapan dan tindakannya.[66]
Dalam Riduan Syahrani,
disebutkan bahwa, thalaq menjadi haram bila dijatuhkan tanpa alasan yang
prinsipil dan tidak ada alasan yang jelas, hukumnya tidak sah. Thalaq seperti
ini haram karena mengakibatkan kemudharatan bagi istri dan anak.[67] Perceraian baru diakui secara sah untuk mengakhiri hubungan perkawinan
berdasarkan adanya petunjuk syari’at. Namun demikian, secara normatif
Rasulullah memperingatkan bahwa Allah sangat membenci perbuatan itu meskipun
halal untuk dilakukan.[68]
Sementara Mustafa al-‘Adawi
mengatakan bahwa ucapan thalaq dibagi dalam dua, yaitu thalaq yang mengarah
pada thalaq sunni, yaitu thalaq yang mengikuti petunjuk Al Qur’an dan
As Sunnah, dimana menthalaq istri ketika istri dalam keadaan suci (bukan masa
haidh) dan belum disetubuhi serta ucapan thalaq yang mengarah pada bid’i
dimana thalaq yang menyelisihi petunjuk Al Qur’an dan al Sunnah, yaitu menthalaq
istri di saat istri dalam keadaan haidh atau menthalaqnya dalam keadaan suci
setelah disetubuhi.[69]
Pada penjelasan di atas telah
diuraikan akibat hukum ucapan thalaq itu sendiri, penjelasannya diikuti dengan
pokok bahasan yang dibahas, namun diakhir sub ini perlu dipertegas bahwa akibat
hukum dari thalaq, terutama yang berkaitan dengan suami istri adalah
terputusnya hubungan suami istri dan hukum ikatan lainnya, baik bagi suami
maupun istri. Hanya saja masih dapat menyambungnya kembali pada kasus thalaq raj’i dalam tenggang waktu iddah atau
melangsungkan perkawinan kembali ketika masa tenggang waktu itu habis. Hubungan
suami isteri juga terputus bagi wanita-wanita yang terthalaq ba’in sughra.
Namun, baik suami maupun istri tidak serta merta lepas dari kewajiban dan hak.
2.4 Sebab-sebab dan Alasan Penjatuhan Thalaq
dengan Ucapan
Berkaitan
dengan penyebab munculnya ucapan thalaq atau penyebab terjadinya kata thalaq,
banyak kitab yang telah menjelaskannya. Menurut Islam
thalaq adalah sebagai satu terapi dan obat hingga dapat dipandang sebagai
bahagian dari solusi dan tidak dipandang sebagai bahagian dari problema. Bahkan
thalaq diyakini memiliki tujuan yang luhur di samping rahasia-rahasia yang
terkandung di dalamnya.[70]
Dalam tulisan ini hanya dihadirkan beberapa pandangan yang dianggap mendekati terhadap penyebab munculnya ucapan thalaq. Amin bin Yahya, menyebutkan bahwa, penyebab lahir kata-kata atau ucapan thalaq dari suami yaitu; [71]
- Tidak adanya kecocokan antara suami istri,
dalam hal ini tidak adanya keseragaman dalam berpikir dan menentukan
pilihan hati, sehingga cenderung menimbulkan kesesalan dan berujung
terucap kata thalaq sebagai pilihan kecewa,
- Masing-masing tidak saling mencintai,
sehingga menimbulkan rasa tidak aman dalam keluarga bahkan saling tidak
mempedulikan,
- Jeleknya akhlak istri yang tidak mau
mentaati suaminya dalam masalah kebaikan, sehingga kesesalan suami muncul,
- Isteri tidak mampu menunaikan kewajibannya
dan selalu melepaskan tanggung jawab,
- Akibat dari kemaksiatan yang
dilakukan oleh istri atau kedua-duanya sehingga mengakibatkan terjadinya kata-kata
yang mengarah pada thalaq. Ditambah lagi suami yang pecandu narkoba atau
rokok, begitu juga sebaliknya terkadang seorang istri mempunyai kebiasaan
seperti itu, akibat hubungan yang tidak harmonis antara istri dengan orang
tua suami atau kurang bijaksana dalam mengatasi dan mensikapi permasalahan
tersebut,
- Penampilan istri yang kurang menawan,
tidak mau berdandan, berhias dan kurang ceria di hadapan suaminya.
Butsainah al-Sayyid al-Iraqi,
menjelaskan bahwa penyebab terjadinya ucapan atau kata-kata thalaq melalui beberapa
hal yang melingkupinya, seperti; [72]
1. Suami dihinggapi rasa kecurigaan terhadap istri,
2. Istri dianggap melecehkan suami,
3. Istri yang berprilaku buruk,
4. Isteri menjadi musuh bagi suami,
5. Kecemburuan isteri yang berlebihan,
6. Kebekuan hubungan suami istri,
7. Kejenuhan suami pada pasangan masa dalam hubungan
rumah tangga,
8. Perbedaan tingkat pengetahuan dan tingkat
pendidikan, dan
9. Kesalahan yang datang dari salah satu
mertua.
Menurut Hafizh Ali Syuaisyi’, ucapan
thalaq itu dimungkinkan terjadi dengan beberapa sebab, yaitu; [73]
1. Rendahnya keterbukaan komunikasi
Tak ada komunikasi yang baik, misalnya karena
secara intelektual tak seimbang, pribadi terbuka yang berhadapan dengan pribadi
tertutup, dan lain-lain.
2. Kurangnya komitmen antara pasangan dalam
keluarga
Biasanya ini terjadi karena salah satu pasangan
atau bahkan keduanya tidak siap dengan kenyataan yang diperoleh ketika sudah
menikah. Dari mulai kebiasaan, sifat asli, hingga tanggung jawab yang membesar.
Jika salah satu tak dewasa, bukan tak mungkin perpecahan terjadi.
3. Kehidupan ekonomi/penghasilan yang timpang
Jika suami tak memberi nafkah atau istri hidup tak
imbang dengan penghasilan, sering juga memicu perceraian. Akibatnya, keduanya
merasa tak nyaman dan tak adil membagi kewajiban, juga hak.
4. Terjadinya kekerasan
Kekerasan ini dapat terjerumus pada munculnya
ucapan thalaq.
5. Hasrat seksual tidak berimbang
Hubungan intim tak sekadar perkara kewajiban dalam
rumah tangga, melainkan perekat pernikahan. Suami yang memiliki libido seks
tinggi, sementara istri tak bisa memenuhi keinginannya suami, cenderung tidak
puas dan bahagia dengan pernikahannya. Ketidaksetiaan pun muncul dari sini, dan
tak jarang memicu ucapan thalaq.
6. Pengaruh atau intervensi orang dekat
Seringnya masalah ini memicu perceraian karena
salah satu pasangan tak merasa nyaman dan tak mandiri dalam hubungannya.
[1] Willi Yandi Wijaya, Ucapan Benar, (Yogyakarta: Vihara
Vidyaloka, 2010), hlm. 4. Juga disebutkan dalam Samsuri, Analisa Bahasa. (Jakarta: Erlangga, 1978), hlm. 10.
[2] Kridalaksana Harimurti, Kamus Linguistik, (Jakarta: Gramedia,
1983), hlm. 12. Juga disebutkan dalam Stokhof, W.A.L, Tata Bunyi Bahasa Indonesia, (Jakarta: Dewan Bahasa, 1980), Jilid
24, bilangan 1: 38-54.
[3] Ibid., hlm. 15.
[5] Ibid., hlm. 15.
[6] Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001), hlm. 235.
[7] Abdurrahman Ghazali, Fiqh Munakahat,
(Kencana, Jakarta: 2006), hlm. 54
[8] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah,
(Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009), hlm. 91.
[9] Mustofa Al-Khin, dkk, Kitab Fikah
Mazhab Syafie’i, (Kuala Lumpur: Prospecta Printers SDN BHD, 2005), hlm.
866-869.
[10] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (terj. Khairul Amru Harahap, Aisyah Syaefuddin & Masrukhin), Jil. 1, Cet. 3, (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011), hlm. 302.
[11] Wahbah al-Zuhaili, Fiqh dan Perundangan Islam, Terjemahan Ahmad Syed Hussai, (Selangor: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2001), hlm. 579.
[12] Ibid.
[13] Muhammad Nashiruddin Al Albani, Shahih
Sunan Abu Daud, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm. 432 . Juga
disebutkan dalam Bisri Mustofa, Sullamur
Afh’am (terjemahan Buluughul Maram, (Rembang, Penerbit Pustaka Salam juzu’ 3, t.t), hlm. 238.
[14] Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, hlm.
207. Pengertian ini juga
memiliki kesamaan dari banyak pendapat, seperti; Mustofa Al-Khin, Kitab Fikah Mazhab Syafie’i, hlm.
866-869, Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah, hlm. 302, Wahbah Zuhaili, Fiqh dan Perundangan Islam, hlm. 579 dan Bisri Mustofa, Sullamur Afh’am(terjemahan Buluughul Maram,) hlm. 238.
[15] Musthofa Al-Khin, dkk, Kitab Fikah Mazhab Syafie’i, hlm. 866.
[16] Butsainah al-Sayyid al-Iraqi, Menyingkapi Tabir Perceraian, (Jakarta:
Pustaka as-Shofwa, 2005), hlm. 120.
[17] Abdurrahman al-Jaziry, Kitab
al-Fiqh Ala Mazahib al-Arba’ah, Jilid VII (Mesir: Dar al-Irsyad, t.t),
hlm. 192.
[18] Abu Yahya Zakariah
al-Anshari, Fath al-Wahhab, Juz II (Singapura: Sulaiman Mar’iy, t.t),
hlm. 192.
[19] Ibnu Qudamah, Al-Muqhni, (Riyadh: Maktabah ar-Riyadh al-Hadithsah, tt), hlm. 91
dan 97. Juga dalam Musthofa Al-Khin, dkk, Kitab
Fikah… hlm. 867. Dalam Butsainah al-Sayyid al-Iraqi, Menyingkapi Tabir Perceraian, hlm. 123. Dan dalam Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, hlm. 208. Dalam Kitab Al-Muqhni, pengertian tersebut lebih
jelas dibandingkan pengertian dalam kitab tersebut di atas.
[20] Mustafa al-Khin, dkk, Kitab Fikah Mazhab Syafi’i, hlm.
866-869. Hal ini mengandung pengertian yang sama
seperti yang dijelaskan oleh Abu Malik Kamal Ibnu al-Sayyid Salim, Shahih Fiqhus Sunnah, (Kairo: Maktabah
at-Taufiqiyyah, tt), hlm. 278-279. Uraian yang panjang dapat dilihat dalam Kitab Fikah Mazhab Syafie’i.
[21] Abu Malik Kamal Ibnu al-Sayyid Salim, Shahih Fiqh al- Sunnah, (Kairo: Maktabah at-Taufiqiyyah, tt), hlm. 278-279.
[23] Imam Muhammad bin Ismail al-Amir al-Shan’ani, Subulus Salam, (Jakarta: Darus Sunnah, 2002), hlm. 78-85. Juga
dalam Ibnu Qudamah, Al-Muqni, hlm.
97. Juga dalam Musthofa Al-Khin, dkk, Kitab
Fikah Mazhab Syafie’i, hlm. 869. Dalam Butsainah al-Sayyid al-Iraqi, Menyingkapi Tabir Perceraian, hlm. 125.
Dan dalam Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, hlm.
209. Namun pengertian
keseluruhannya lebih lengkap dijelaskan dalam Kitab Subulus Salam.
[24] Abdul Wahab Khalaf, Ahkam al-Ahwal al-Syakhshiyyah fi al-Shariati al-Islamiyyah, (Kuwait: Daral Qalam, 1990), hlm. 56.
[25] Imam Muhammad bin Ismail al-Amir al-Shan’ani, Subulus Salam, hlm. 95. Juga disebutkan dalam Abdul Wahab Khalaf, Ahkam al-Ahwal al-Syakhshiyyah fi al-Shariati al-Islamiyyah, hlm. 57.
[26] Imam Taqiyuddin Abu Bakar ibn Muhammad
Al-Husaini, Kifayah al-Ahyar,
penterjemah; Syarifuddin Anwar dan Mishbah Musthafa, jilid 2, (Surabaya: Bina
Iman, tt), hlm. 175-178. Juga terdapat dalam kitab di bawah ini, namun tidak terang sebagaimana dalam Kifayah al-Ahyar, seperti; Mustafa
al-Khin, dkk, Kitab Fikah Mazhab Syafi’i,
hlm. 866-869. Abu Malik Kamal Ibnu al-Sayyid Salim, Shahih Fiqhus Sunnah, hlm. 278-279. Ibnu Qudamah, Al-Muqni, hlm. 91 dan 97. Juga dalam
Butsainah as-Sayyid al-Iraqi, Menyingkapi
Tabir Perceraian, hlm. 123.
[33] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Zadul Ma’ad, Penj. Masturi Ilham, dkk, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008), hlm.
223. Juga dalam Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Edisi
I (Bandung: Alumni, 2004), hlm. 91-92. Juga dalam Mustafa al-Khin, Ibnu
Qudamah.
[34] Satria Effendi M. Zein, MA, Problematika Hukum Keluarga Islam
Kontemporer, (Jakarta:Kencana, 2004), hlm 48
[35] Fiqh Islam disini adalah fiqh Islam yang
berkembang di masyarakat seperti kitab Al-Um karya Imam Syafi’I, Bidayatul
Mujtahid karya Ibnu Rusyd, Fiqh Sunnah Karya Sayyid Sabiq, Al-Fiqh ala
Mazahibil Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh al-Islam Waadhillatuh
karya Wahbah al-Zuhaili.
[36] Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, hlm. 207. Pengertian ini juga memiliki kesamaan dari banyak pendapat, seperti; Mustofa Al-Khin, Kitab Fikah Mazhab Syafie’i, hlm. 866-869, Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, hlm. 302, Wahbah al-Zuhaili, Fiqh dan Perundangan Islam, hlm. 579 dan Bisri Mustofa, Sullamur Ath’am (terjemahan Bulûughul Maram), hlm. 238.
[38] Imam Muslim, Shahih Muslim, Jilid II, (Kairo: Daar Al-Hadits, 1991), hlm. Imam An-Nawawi, Terjemahan Syarah Shahiih Muslim (terj. Wawan Djunaedi Soffandi), Cet. 1, (Jakarta: Mustaqiim, 2003), hlm. 423. Juga dalam Tawdhiih al-Ahkam Min Buluugh al-Maraam karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, Jld.V, hal.14-21).
[39]. Muhammad Nashirudin Al Albani, Shahih Sunan An-Nasai’, (Jakarta: Pustaka Azzam, Cet. II,
2004), hlm. 438.
[40] Ibid., hlm. 439.
[41] Muhammad Nashirudin Al Albani, Shahih
Sunan An-Nasai’, (Jakarta: Pustaka Azzam, Cet. II, 2004), hlm. 438.
[42] Musthofa Al-Khin, dkk, Kitab Fikah Mazhab Syafie’i, hlm. 866.
[44] Ibid., hlm. 117. Juga dalam Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, hlm. 247, bahwa thalaq
demikian dianggap sah meskipun tidak disertai niat.
[46] Muhammad bin ‘Abdurahman ad-Dimasyqi, Fiqh Empat Mazhab, terj ‘Abdullah Zaki Alkaf, (Bandung: Hasyimi Press, 2004), hlm. 368.
[47] Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, hlm. 241-242.
[48] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah., hlm. 11. Lihat juga Hasan Ayyub dalam Fikih Keluarga., hlm. 233 Ketentuan ini
sama sebagaimana pendapat Imam Ahmad, Umar ibnu Khathab, Ali, Ibnu Umar, Ibnu
Abbas, Ibnu Zubair, Jabir bin Samurah, Abdullah bin Ubaid bin Umar, Ikrimah,
al-Hasan, Jabir bin Zaid, Syuraih, Atha’, Thawus, Umar bin Abdul Aziz, Ibnu
Aun, al-Sukhtiyani dan Abu Tsaur serta Abu Ubaid. Namun Abu Qilabah, al-Sya’bi,
al-Nakha’i, al-Zuhri dan al-Tsauri serta Abu Hanifah membolehkan hal tersebut
dan thalaq dalam kondisi ini tetap jatuh dan berlaku.
[49] Muhammad bin ‘Abdurahman al-Dimasyqi, Fiqh Empat Mazhab, hlm. 371.
[50] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, hlm.
12. Juga sama dalam Hasan Ayyub, Fikih
Keluarga, hlm. 228. Pendapat tersebut sama seperti pendapat yang
dikemukakan oleh Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Sa’id bin Musayyab,
al-Hasan, al-Nakha’i, al-Sya’bi, Abu Qilabah, al-Zuhri, Malik dan al-Syafie’i,
penganut mazhab Imam Hanafi dan Imam Hambali juga memiliki pendapat yang
sama.
[51] Yusuf al-Qardhawy, Fiqh Islam Kontemporer, terj. As’ad Yasin, (Jakarta: Gema Insani,
1995), hlm. 657-658.
[54] Ibnu Qayyim al-Jauziyah,
Zadul Ma’ad, terj. Masturi Ilham, dkk, (Dar At-Taqwa
Lil Nasyr wa At-Tauzi’, 1999), hlm. 233.
[55] Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah
an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi
Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari
(Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 81-83.
[58] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa
Adillatuhu, (Damaskus: Darul Fikr, 2007), hlm. 343.
[59] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, hlm. 14.
[60] Imam Sulaiman bin Al-Asy’ats
Al-Sajistani, Sunan Abi Daud, (Jakarta:
Pustaka Azzam, 2007), hlm. 432.
[62] Ibid.
[64] Muhammad bin ‘Abdurahman al-Dimasyqi, Fiqh Empat Mazhab, hlm. 373.
[65] Ibid.
[66] Wahbah az-Zuhaili,
Fiqih Islam wa Adillatuhu… 346.
[67] Ibid., hlm. 216. Juga
dalam Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Edisi
I (Bandung: Alumni, 2004), hlm. 91-92. Juga dalam Mustafa al-Khin, Ibnu Qudamah.
[68] Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam
Kontemporer, (Jakarta:Kencana, 2004), hlm 48.
[69] Musthofa Al ‘Adawi, Ahkamuth Tholaq fi Syari’atil Islamiyyah, (Damaskus: Maktabah Ibnu
Taimiyah, 1998), hlm. 10-12.
[71] Amin bin Yahya, Al-Fatawa
Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, terj. Zaenal Abidin Syamsudin, (Bandung: Darul
Haq, 2006), hlm. 221-237.


Komentar
Posting Komentar
Komentar