PERAN TUHA PEUT DALAM MEMAKSIMALKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PERAN TUHA PEUT DALAM MEMAKSIMALKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
A. Latar
Belakang Masalah
Arah otonomi desa,
sedikit tidaknya telah tergambar sekilas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pemerintahan Daerah perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, dimana sistem pemerintahan Indonesia memberikan
keleluasaan bagi daerah untuk menyelenggarakan hal-hal yang bersifat otonomi
daerah. Hal ini pula yang menjadi cikal bakal pelimpahan kewenangan secara
otonom hingga ke desa (Aceh: gampong)
dalam menyelenggarakan pemerintahannya dan mengelola sumber dayanya. Sistem
seperti ini terus bergulir dan diperkuat dengan regulasi lainnya untuk
menciptakan pembangunan nasional yang merata, adil dan mencapai kemakmuran.
Di tingkat desa, penataan sistem pemerintahan
juga terus dibenahi dengan memantapkan peran dan wewenang seluruh perangkatnya.
Tujuan ini semata-mata untuk meciptakan pembangunan dan kesetaraan antara desa
dan kota baik secara ekonomi maupun insfrastruktur yang bersifat partisipatif
dan terbuka mencapai kesejahteraan. Dalam sistem pemerintahan desa, selain
kepala desa (Aceh: Keuchik) juga ada
lembaga Badan Permusyawaratan Desa (Aceh: Tuha
Peut) yang merupakan wahana dan wadah komunikasi masyarakat.
Tuha
Peut, sebagaimana disebut di atas merupakan suatu komponen pemerintah di
tingkat gampong keanggotaannya
terdiri dari unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat dan cerdik pandai yang
ada di gampong. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 ayat (4) menyebutkan bahwa Badan
Permusyawaratan Desa atau dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Unsur keanggotaan lembaga ini termasuk lembaga
terhormat, berwibawa, menjadi panutan dan disegani oleh masyarakat. Dalam Qanun
Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong Pasal 40 disebutkan
bahwa Tuha Peut gampong sebagai unsur
pelaksana penyelenggara pemerintahan gampong. Sementara dalam Pasal 41 ayat (1)
Tuha Peut adalah wakil dari penduduk
gampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan unsur ulama gampong, pemuka adat, tokoh adat, tokoh masyarakat termasuk pemuda
dan perempuan dan cerdik pandai dan atau cendikiawan yang ditetapkan dengan
cara musyawarah dan mufakat.
Pasal tersebut memperjelas bahwa Tuha Peut bukanlah lembaga sembarangan
dan bukan juga lembaga yang dibentuk sebagai pelengkap struktur pemerintahan gampong. Landasan yuridisnya begitu
jelas. Pengesahan pengangkatannya dilaksanakan oleh bupati atau wali kota atau
pejabat yang ditunjuk.[1] Dengan
kata lain, Tuha Peut di SK-kan oleh
bupati atau wali kota, yang sederajat seperti SK Keuchik. Salah satu tugas dan fugsinya adalah menyangkut keuangan yang
diatur dalam Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong
pada Pasal 45 huruf a yaitu membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong atau nama lain. Hal ini menunjukkan bahwa Tuha Peut secara jelas memiliki fungsi pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong. Pasal 48 disebut
pula tentang hak Tuha Peut menyangkut
keuangan gampong adalah, meminta
keterangan kepada pemerintah gampong, dan
menyatakan pendapat terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Keuchik. Hal ini menunjukkan betapa
keleluasaan Tuha Peut dalam bidang
keuangan gampong, hal sekecil apapun Tuha Peut wajib diberitahukan oleh
pemerintah gampong.
Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008
tentang Keuangan Gampong pada Pasal 1 ayat (26) bahwa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong selanjutnya disingkat APBG adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah
gampong dan Tuha Peut, yang
ditetapkan dengan Qanun Gampong. Hal ini semakin memperkuat bahwa masalah
keuangan gampong, Tuha Peut tidak
boleh di kesampingkan.
Kewenangan Tuha
Peut yang digambarkan dalam Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Pemerintahan Gampong Pasal 45 dan melalui Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 4
Tahun 2008 tentang Keuangan Gampong di atas melahirkan pemahaman bagi masyarakat
bahwa, lembaga tinggi tingkat gampong tersebut memiliki peran cukup besar terhadap
pegawasan keuangan yang beredar di gampong.
Tuha Peut menjadi lembaga paling depan dalam mengoreksi dan mengawasi
keuangan gampong, baik itu Alokasi
Dana Desa (ADD), Alokasi Dana Gampong (ADG), penghasilan pajak untuk gampong,
hasil dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), dan pendapatan lain yang sifatnya
tidak mengikat.
Lebih lengkap Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 4
Tahun 2008 tentang Keuangan Gampong Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa sumber
pendapatan keuangan gampong meliputi:
a) Pendapatan
asli gampong, terdiri dari hasil usaha gampong, hasil kekayaan gampong, hasil
swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli
gampong yang sah;
b) Bagi
hasil dari sektor pajak dan retribusi daerah;
c) Bagian
dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten
untuk gampong minimal 10% (sepuluh persen), yang pembagiannya untuk setiap
gampong secara proporsional yang merupakan alokasi dana gampong;
d) Bantuan
keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dalam
rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
e) Hibah
dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Peranan Tuha
Peut menyangkut fungsi keuangan tidak bisa dilepaskan sedikitpun, peran
koordinasi yang intens antar sesama perangkat gampong selayaknya harus terjalin dalam kapasitas memadai sebagai
waujud pembangunan gampong. Namun
dalam praktinya, kebanyakan gampong
di Aceh Besar bahkan Aceh secara umum, kewenangan Tuha Peut terhadap pengelolaan sekaligus pengawasan keuangan gampong cenderung pudar dan kurang
terlihat. Hal ini tentu banyak alasannya, selain kurang memahami kewenangan dan
fungsinya juga disebabkan oleh kecilnya akses Tuha Peut memasuki ”wilayah” pengelolaan keuangan yang dilaksanakan
oleh Keuchik (Indonesia: kepala desa). Menyangkut dengan persoalan ini Andri
Kurniawan menyinggung bahwa meski Tuha
Peut memiliki keterkaitan erat dengan Keuchik
terhadap peran dalam pemerintahan gampong,
namun peran dan konstribusi Keuchik
tampak lebih menonjol sekali dan bahkan tidak jarang inisiatif Keuchik berkenaan dengan pengelolaan
keuangan desa tanpa berkonsultasi dengan Tuha
Peut.[2]
Kondisi ini tentunya bukan dewasa ini saja, jauh
sebelumnya yaitu sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa, peran Tuha Peut
(dikala itu secara nasional disebut Lembaga Musyawarah Desa (LMD), juga kurang
bergelut terhadap tugas-tugas dasar/pokok yang dimiliki oleh lembaga tersebut,
bahkan keberadaannya semakin kurang diperhitungkan. Sampai disini, disatu sisi
rentang waktu dari pemberlakuan undang-undang desa tahun 1979 sampai dengan
lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bahkan di Aceh diatur
lagi dengan qanun, posisi Tuha Peut
sepertinya tidak juga jauh beda.
Sebenarnya, memposisikan Tuha Peut pada tempat yang wajar/selayaknya menurut ketentuan
peraturan perundangan, qanun gampong di
Aceh, bukanlah menjadi penghalang dalam pengelolaan dana desa oleh Keuchik, namun hal ini harus diakui bahwa
selain jalur koordinasi Keuchik
dengan Tuha Peut juga memberi
keterbukaan publik dan akhirnya koordinasi ini menjadi pengawasan lebih erat
dan ketat terhadap pemakaian dana desa yang diharapkan dapat transparan,
akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.[3]
Keuchik
sebagai
orang nomor satu di tingkat gampong
harus memahami dan mengakui betul terhadap peran dan fungsi Tuha Peut sebagai mitra kerjanya
terhadap fungsi anggaran. Jika lembaga Tuha
Peut ini kurang mendapatkan tempat sebagai fungsi angaran dalam gampong yang sifatnya mendasar, diakui
atau tidak peluang perpecahan konflik secara internal demikian mudah terjadi di
setiap gampong di Aceh. Sebab,
situasi ini akan menjadi sebagaimana digambarkan oleh William Hendriks bahwa
keinginan untuk menang (mengakui cara sendiri benar) demikian meningkat seiring
meningkatnya kepentingan pribadi.[4]
Masih teringat di ingatan kita akibat lemahnya
koordinasi dan pengawasan terhadap dana desa, banyak Keuchik (Tanah Gayo: jere),
dimosi tidak percaya oleh masyarakatnya dan tidak sedikit pula, kasus-kasus
penyelewengan dana desa di Aceh bermuara pada penyelidikan pihak kepolisian.
Terakhir kasusnya adalah warga Desa Lamtipeung Kecamatan Jantho Aceh Besar
mendesak Keuchik menundurkan diri
yang dikarenakan tidak transparannya dalam pengelolaan dana gampong.[5] Di
Kecamatan Baitussalam, persoalan ini juga tidak kalah menarik diperbincangkan,
dari tahun ke tahun gaya kepemimpinan Keuchik
tidak banyak yang berubah, sementara Tuha
Peut seperti kurang dibutuhkan dalam pengelolaan dana desa ini. Keuchik sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) menjadi nama unik bagi Tuha Peut di
beberapa gampong Kecamatan Baitussalam yang diistilahkan dengan kuasai penuh
anggaran (pemegang otoritas penuh anggaran dan belanja gampong), ini artinya bukan lagi makna KPA yang sebenarnya.
Semua berharap agar Alokasi Dana Gampong (ADG)
yang disalurkan di setiap gampong di Aceh dapat transparan dan akuntabel yang
nilainya mencapai ratusan juta rupiah bahkan di gampong seputaran PT. Arun Lhokseumawe alokasi dana desa ditambah
dengan dana lainnya seluruhnya mecapai miliaran rupiah (1,5 miliar), sementara
di Aceh Besar secara umum sebesar Rp. 500,000,000 (lima ratus juta rupiah).
Jumlah ini cukup besar jika dibandingkan tahun lalu rata-rata gampong
di Aceh Besar hanya Rp. 200,000,000 (dua ratus juta rupiah). Khusus
untuk Kecamatan Baitussalam Aceh Besar, jumlah alokasi dana desa rata-rata
sedikit kurang dari Rp. 500,000,000 (lima ratus juta rupiah), hanya desa Kajhu
yang jumlahnya mecapai Rp. 600,000,000 (enam ratus juta rupiah).[6]
Berdasarkan dari latar belakang di atas, peneliti
tertarik melihat lebih dekat lembaga Tuha
Peut yang hubungannya dengan alokasi dana desa khususnya di Kecamatan
Baitussalam yang diberi judul yaitu ”Peranan
Tuha Peut dalam Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Kecamatan
Baitussalam Kabupaten Aceh Besar; Kajian Berdasarkan Qanun Aceh Besar Nomor 11
Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Gampong”. Peran Tuha Peut dalam pengelolalaan dan pengawasannya terhadap dana desa,
dapat dilihat lebih dekat berdasarkan rumusan dalam penelitian ini;
- Mengapa Tuha Peut tidak berperan aktif dalam
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar sebagaimana
ketentuan Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan
Gampong?
- Apa faktor-faktor
penghambat rendahnya keterlibatan Tuha
Peut dalam menjalankan tugas dan fungsi terhadap penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong di
Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar menurut Qanun Aceh Besar Nomor
11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong?
- Bagaimana upaya yang
dilakukan Tuha Peut untuk
meningkatkan peran dan fungsinya dalam pengawasan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong di Kecamatan
Baitussalam Kabupaten Aceh Besar berdasarkan Qanun Aceh Besar Nomor 11
Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong?
B. Ruang
Lingkup dan Tujuan Penelitian
Adapun ruang lingkup dalam penelitian ini adalah peranan Tuha Peut dalam penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh
Besar berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Pemerintahan Gampong.
Sementara tujuan dari
penelitian ini adalah sebagai berikut;
1)
Untuk mengetahui peranan Tuha Peut dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Kecamatan Baitussalam
Kabupaten Aceh Besar menurut Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Pemerintahan Gampong.
2)
Untuk mengetahui hambatan rendahnya keterlibatan Tuha Peut dalam menjalankan tugas dan
fungsi terhadap penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar menurut Qanun
Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong.
3)
Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Tuha Peut terhadap peningkatan peran dan
fungsinya dalam menjalankan fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Kecamatan Baitussalam
Kabupaten Aceh Besar berdasarkan Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Pemerintahan Gampong.
E. Metode Penelitian
1. Lokasi Penelitian
Penelitian dilaksanakan di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, yang dipilih beberapa gampong dan responden yang dipilih sebagai subjek penelitian yang dianggap memiliki hubungan langsung dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan gampong yaitu Keuchik, Tuha Peut, Pelaksana Teknis Pembanbunan Desa (PTPD) atau sering disebut sebagai Kepala Urusan Pembangunan gampong (Kaur Pembangunan).
2. Definisi Opersional Variabel
1) Peranan merupakan hak dari seorang pimpinan dalam sebuah organisasi masyarakat dalam menghadapi masalah-masalah yang ada di daerah kekuasaannya.[7] Peran juga merupakan bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan.[8] Peran merupakan patokan, yang membatasi apa yang mesti dilakukan oleh seseorang yang menduduki suatu jabatan.[9]
2)
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Gampong (APBG) merupakan pendapatan desa yang ditetapkan dalam APBG merupakan
perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum
penerimaannya untuk kurun waktu tertentu.
3) Tuha Peut atau nama lain suatu Badan Permusyawaratan Desa (BDP) yang merupakan lembaga tinggi dan sejajar dengan Keuchik, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa dan dana sejenisnya dan Tuha Peut juga sebagai badan perwakilan masyarakat gampong (legislatif tingkat gampong).
4) Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan hak istiadat setempat dan diakui daam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5) Keuangan gampong adalah, semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
6) Pengelolaan Keuangan adalah seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
3. Cara Pengambilan Sampel
Sampel dalam
penelitian ini dilakukan secara purposive
sampling atua sampel bersyarat.[10] Dalam
hal ini kriteria sampel dipilih yang memiliki hubungan langsung dengan
pengelolaan dan pengawasan keuangan gampong,
semisal Keuchik, Tuha Peut dan
lainnya yang dianggap berhubungan. Sampel-sampel tersebut diambil dan dipilih
menurut gampong yang akan dilakukan
penelitian, jadi tidak semua Keuchik,
Tuha Peut di Kecamatan Baitussalam
dan juga dua orang Akedemi yang juga merupakan perangkat Gampong di tempat
tinggalnya.
Adapun gampong, perangkat pemerintahan gampong dan Akdemisi yang
ditentukan dalam penelitian ini sebagai sampel adalah:
1) Satu orang ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDeSI) khususnya Forum Kecuhik se-Aceh Besar yaitu Muslim
2) Lima orang Keuchik se-Kecamatan Baitussalam, yaitu Keuchik Gampong Cadek, Baet, Kajhu, Lambada Lhok dan Keuchik Gampong Lam Asan.
3) Lima orang Tuha Peut se-Kecamatan Baitussalam yaitu Tuha Peut Gampong Cadek, Baet, Kajhu, Lambada Lhok dan Lam Asan.
4) Dua orang Akedemisi Fakultas Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala sekaligus juga merupakan perangkat Gampong di tempat tinggalnya.
4. Cara Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini dibagi dua yaitu data primer dan data sekunder. Data primer yang diperoleh dan dikumpulkan peneliti dengan cara langsung dari sumbernya, data asli yang bersifat up to date atau masih baru.[11] Data primer diperoleh langsung dengan mendatangi sumbernya (sampel) sebagaimana dikemukakan di atas.
Sementara data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber yang sudah ada sebelumnya.[12] Dengan kata lain, data skunder disebut juga sebagai landasan teori terhadap dalil-dalil dan komposisi yang telah ada dan dijadikan sebagai referensi dalam penelitian semisal peraturan dalam perundang-undangan, peraturan menteri, qanun, perbub Aceh Besar dan landasan teori lainnya yang dikutip dari referensi-refernsi yang berkenaan dengan penelitian ini.
5. Cara Menganalisis Data
Metode analisis data pada dasarnya merupakan suatu teknik sistematik untuk menganalisis isi.[13]
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah
yuridis-emperis. Yuridis adalah studi kepustakaan, berkenaan dengan dalil-dalil
komposisi yang berhubungan erat dengan pembahasan ini, terutama
perundangan-undangan yang berlaku. Sedang data emperis yaitu data yang
diperoleh dari lapangan melalui wawancara dan dokumentasi.
D.
Sistematika Pembahasan
Dalam
rangka mempermudah dalam pemahaman terhadap penulisan skripsi ini, maka
pembahasan dan penulisan ini dibagi dalam 4 bab, yaitu:
Bab I Pendahuluan, bab ini merupakan pengantar
yang berisikan mengenai
latar belakang masalah, ruang lingkup dan tujuan penelitian, metode penelitian
dan sistematika pembahasan.
Bab II merupakan kajian teoritis yang berisi tentang
sistem pemerintahan gampong dan pengelolaan keuangannya, yang meliputi dasar
hukum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, keududukan,
peran Keuchik
dan Tuha
Peut
dalam pemerintahan Gampong,
konsep
pengawasan
keuangan
Gampong, dan aturan tata laksana penggunaan keuangan Gampong.
Bab III merupakan bab inti yang berisikan tentang
hasil penelitian terhadap peranan Tuha Peut dalam Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Gampong di Kecamatan
Baitussalam menurut Qanun Nomor 11 Tahun
2009, yang mencakup realisasi peran Tuha Peut terhadap fungsi pengawasan
dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong,
keududukan Tuha Peut terhadap
tugas dan fungsi anggaran menurut Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang
pemerintahan gampong, faktor yang mempengaruhi rendahnya peran dan fungsi Tuha Peut dalam penetapan dan pengawasan
keuangan Gampong, dan upaya
revitaslisasi Tuha Peut terhadap
peran dan fungsi pengawasan keuangan Gampong.
Bab IV merupakan bab penutup
terhadap isi pembahasan skripsi ini, yang terdiri dari kesimpulan dan saran.
[1] Badruzzaman Ismail, Dasar Hukum Pelaksanaan Adat dan Adat
Istiadat di Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, Banda Aceh, 2009,
hal. 117.
[2] Andri Kurniawan, Jurnal Dinamika Hukum, “Tugas dan Fungsi Keuchik, Tuha Peut dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Lampisang Kecamatan Peukan Bada kabupaten
Aceh Besar Berdasarkan Qanun Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Gampong”, Universitas
Syiah Kuala, Banda Aceh, Volume 10, Nomor 3, September 2010, hal. 302.
[3] Kementerian Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa “Panduan
Pelatih/Fasilitator Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan
Desa”, Panduan bagi Peserta Pelatihan Tuha Peut dan Operator Desa,
diterbitkan oleh Pemkab Aceh Besar, Senin 21 Desember 2015, hal. 5
[4] William Hendriks. Bagaimana Mengelola Konflik; Petunjuk
Praktis untuk Manajemen Konflik yang Efektif, Terj. Arif Santoso, Bumi
Aksara, Jakarta, 2004, hal. 7
[5] Serambi Indonesia, “Warga Lamtipeung Desak Keuchik
Mundur”, www.serambinews.com,
diakses 16 Februari 2016,
pukul 10.25
WIB.
[6] www.lambadalhok.co.id. “Dana Desa
Dicairkan Bertahap”, diakses 21 Februari 2016, pukul 00.26 WIB.
[7]
Ndaraha, Taliziduhu, Metodologi
Pembangunan Desa, Bina Aksara, Jakarta, 2001, hal. 44.
[8]
W.J.S Poerwadarmita, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Roesda
Karya, Jakarta, 2000, hal. 667
[9]
Suhendi, Ahmad, Pengembangan Desa Berketahanan Sosial Melalui Pemberdayaan
Pranata Sosial (Replikasi Model di Empat Provinsi), Pusat
Pengembangan Ketahanan Sosial Masyarakat, Jakarta, 2012, hal. 27
[10] Hendri Subiakto,
Metode Penelitian Sosial, Analisis Isi, Manfaat, dan Metode Penelitiannya, Kencana
Prenada Media Group, Jakarta, 2005, hal. 72
[11]
Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta, 2007, hal. 44
[12] Ibid., hal. 45


Komentar
Posting Komentar
Komentar