PERAN TUHA PEUT DALAM MEMAKSIMALKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

 



PERAN TUHA PEUT DALAM MEMAKSIMALKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

 

 

A. Latar Belakang Masalah

            Arah otonomi desa, sedikit tidaknya telah tergambar sekilas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sistem pemerintahan Indonesia memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menyelenggarakan hal-hal yang bersifat otonomi daerah. Hal ini pula yang menjadi cikal bakal pelimpahan kewenangan secara otonom hingga ke desa (Aceh: gampong) dalam menyelenggarakan pemerintahannya dan mengelola sumber dayanya. Sistem seperti ini terus bergulir dan diperkuat dengan regulasi lainnya untuk menciptakan pembangunan nasional yang merata, adil dan mencapai kemakmuran.

Di tingkat desa, penataan sistem pemerintahan juga terus dibenahi dengan memantapkan peran dan wewenang seluruh perangkatnya. Tujuan ini semata-mata untuk meciptakan pembangunan dan kesetaraan antara desa dan kota baik secara ekonomi maupun insfrastruktur yang bersifat partisipatif dan terbuka mencapai kesejahteraan. Dalam sistem pemerintahan desa, selain kepala desa (Aceh: Keuchik) juga ada lembaga Badan Permusyawaratan Desa (Aceh: Tuha Peut) yang merupakan wahana dan wadah komunikasi masyarakat.

Tuha Peut, sebagaimana disebut di atas merupakan suatu komponen pemerintah di tingkat gampong keanggotaannya terdiri dari unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat dan cerdik pandai yang ada di gampong. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 ayat (4) menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa atau dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Unsur keanggotaan lembaga ini termasuk lembaga terhormat, berwibawa, menjadi panutan dan disegani oleh masyarakat. Dalam Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong Pasal 40 disebutkan bahwa Tuha Peut gampong sebagai unsur pelaksana penyelenggara pemerintahan gampong. Sementara dalam Pasal 41 ayat (1) Tuha Peut adalah wakil dari penduduk gampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan unsur ulama gampong, pemuka adat, tokoh adat, tokoh masyarakat termasuk pemuda dan perempuan dan cerdik pandai dan atau cendikiawan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Pasal tersebut memperjelas bahwa Tuha Peut bukanlah lembaga sembarangan dan bukan juga lembaga yang dibentuk sebagai pelengkap struktur pemerintahan gampong. Landasan yuridisnya begitu jelas. Pengesahan pengangkatannya dilaksanakan oleh bupati atau wali kota atau pejabat yang ditunjuk.[1] Dengan kata lain, Tuha Peut di SK-kan oleh bupati atau wali kota, yang sederajat seperti SK Keuchik. Salah satu tugas dan fugsinya adalah menyangkut keuangan yang diatur dalam Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong pada Pasal 45 huruf a yaitu membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong atau nama lain. Hal ini menunjukkan bahwa Tuha Peut secara jelas memiliki fungsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong. Pasal 48 disebut pula tentang hak Tuha Peut menyangkut keuangan gampong adalah, meminta keterangan kepada pemerintah gampong, dan menyatakan pendapat terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Keuchik. Hal ini menunjukkan betapa keleluasaan Tuha Peut dalam bidang keuangan gampong, hal sekecil apapun Tuha Peut wajib diberitahukan oleh pemerintah gampong.

Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keuangan Gampong pada Pasal 1 ayat (26) bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah gampong dan Tuha Peut, yang ditetapkan dengan Qanun Gampong. Hal ini semakin memperkuat bahwa masalah keuangan gampong, Tuha Peut tidak boleh di kesampingkan.

Kewenangan Tuha Peut yang digambarkan dalam Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong Pasal 45 dan melalui Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keuangan Gampong di atas melahirkan pemahaman bagi masyarakat bahwa, lembaga tinggi tingkat gampong tersebut memiliki peran cukup besar terhadap pegawasan keuangan yang beredar di gampong. Tuha Peut menjadi lembaga paling depan dalam mengoreksi dan mengawasi keuangan gampong, baik itu Alokasi Dana Desa (ADD), Alokasi Dana Gampong (ADG), penghasilan pajak untuk gampong, hasil dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), dan pendapatan lain yang sifatnya tidak mengikat.

Lebih lengkap Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keuangan Gampong Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa sumber pendapatan keuangan gampong meliputi:

a)      Pendapatan asli gampong, terdiri dari hasil usaha gampong, hasil kekayaan gampong, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli gampong yang sah;

b)      Bagi hasil dari sektor pajak dan retribusi daerah;

c)      Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk gampong minimal 10% (sepuluh persen), yang pembagiannya untuk setiap gampong secara proporsional yang merupakan alokasi dana gampong;

d)     Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;

e)      Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

 

Peranan Tuha Peut menyangkut fungsi keuangan tidak bisa dilepaskan sedikitpun, peran koordinasi yang intens antar sesama perangkat gampong selayaknya harus terjalin dalam kapasitas memadai sebagai waujud pembangunan gampong. Namun dalam praktinya, kebanyakan gampong di Aceh Besar bahkan Aceh secara umum, kewenangan Tuha Peut terhadap pengelolaan sekaligus pengawasan keuangan gampong cenderung pudar dan kurang terlihat. Hal ini tentu banyak alasannya, selain kurang memahami kewenangan dan fungsinya juga disebabkan oleh kecilnya akses Tuha Peut memasuki ”wilayah” pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh Keuchik (Indonesia: kepala desa). Menyangkut dengan persoalan ini Andri Kurniawan menyinggung bahwa meski Tuha Peut memiliki keterkaitan erat dengan Keuchik terhadap peran dalam pemerintahan gampong, namun peran dan konstribusi Keuchik tampak lebih menonjol sekali dan bahkan tidak jarang inisiatif Keuchik berkenaan dengan pengelolaan keuangan desa tanpa berkonsultasi dengan Tuha Peut.[2]

Kondisi ini tentunya bukan dewasa ini saja, jauh sebelumnya yaitu sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, peran Tuha Peut (dikala itu secara nasional disebut Lembaga Musyawarah Desa (LMD), juga kurang bergelut terhadap tugas-tugas dasar/pokok yang dimiliki oleh lembaga tersebut, bahkan keberadaannya semakin kurang diperhitungkan. Sampai disini, disatu sisi rentang waktu dari pemberlakuan undang-undang desa tahun 1979 sampai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bahkan di Aceh diatur lagi dengan qanun, posisi Tuha Peut sepertinya tidak juga jauh beda.

Sebenarnya, memposisikan Tuha Peut pada tempat yang wajar/selayaknya menurut ketentuan peraturan perundangan, qanun gampong di Aceh, bukanlah menjadi penghalang dalam pengelolaan dana desa oleh Keuchik, namun hal ini harus diakui bahwa selain jalur koordinasi Keuchik dengan Tuha Peut juga memberi keterbukaan publik dan akhirnya koordinasi ini menjadi pengawasan lebih erat dan ketat terhadap pemakaian dana desa yang diharapkan dapat transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.[3]

Keuchik sebagai orang nomor satu di tingkat gampong harus memahami dan mengakui betul terhadap peran dan fungsi Tuha Peut sebagai mitra kerjanya terhadap fungsi anggaran. Jika lembaga Tuha Peut ini kurang mendapatkan tempat sebagai fungsi angaran dalam gampong yang sifatnya mendasar, diakui atau tidak peluang perpecahan konflik secara internal demikian mudah terjadi di setiap gampong di Aceh. Sebab, situasi ini akan menjadi sebagaimana digambarkan oleh William Hendriks bahwa keinginan untuk menang (mengakui cara sendiri benar) demikian meningkat seiring meningkatnya kepentingan pribadi.[4]

Masih teringat di ingatan kita akibat lemahnya koordinasi dan pengawasan terhadap dana desa, banyak Keuchik (Tanah Gayo: jere), dimosi tidak percaya oleh masyarakatnya dan tidak sedikit pula, kasus-kasus penyelewengan dana desa di Aceh bermuara pada penyelidikan pihak kepolisian. Terakhir kasusnya adalah warga Desa Lamtipeung Kecamatan Jantho Aceh Besar mendesak Keuchik menundurkan diri yang dikarenakan tidak transparannya dalam pengelolaan dana gampong.[5] Di Kecamatan Baitussalam, persoalan ini juga tidak kalah menarik diperbincangkan, dari tahun ke tahun gaya kepemimpinan Keuchik tidak banyak yang berubah, sementara Tuha Peut seperti kurang dibutuhkan dalam pengelolaan dana desa ini. Keuchik sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi nama unik bagi Tuha Peut di beberapa gampong Kecamatan Baitussalam yang diistilahkan dengan kuasai penuh anggaran (pemegang otoritas penuh anggaran dan belanja gampong), ini artinya bukan lagi makna KPA yang sebenarnya.

Semua berharap agar Alokasi Dana Gampong (ADG) yang disalurkan di setiap gampong di Aceh dapat transparan dan akuntabel yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah bahkan di gampong seputaran PT. Arun Lhokseumawe alokasi dana desa ditambah dengan dana lainnya seluruhnya mecapai miliaran rupiah (1,5 miliar), sementara di Aceh Besar secara umum sebesar Rp. 500,000,000 (lima ratus juta rupiah). Jumlah ini cukup besar jika dibandingkan tahun lalu rata-rata gampong  di Aceh Besar hanya Rp. 200,000,000 (dua ratus juta rupiah). Khusus untuk Kecamatan Baitussalam Aceh Besar, jumlah alokasi dana desa rata-rata sedikit kurang dari Rp. 500,000,000 (lima ratus juta rupiah), hanya desa Kajhu yang jumlahnya mecapai Rp. 600,000,000 (enam ratus juta rupiah).[6]

Berdasarkan dari latar belakang di atas, peneliti tertarik melihat lebih dekat lembaga Tuha Peut yang hubungannya dengan alokasi dana desa khususnya di Kecamatan Baitussalam yang diberi judul yaitu ”Peranan Tuha Peut dalam Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar; Kajian Berdasarkan Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Gampong”. Peran Tuha Peut dalam pengelolalaan dan pengawasannya terhadap dana desa, dapat dilihat lebih dekat berdasarkan rumusan dalam penelitian ini;

  1. Mengapa Tuha Peut tidak berperan aktif dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar sebagaimana ketentuan Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong?
  2. Apa faktor-faktor penghambat rendahnya keterlibatan Tuha Peut dalam menjalankan tugas dan fungsi terhadap penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar menurut Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong?
  3. Bagaimana upaya yang dilakukan Tuha Peut untuk meningkatkan peran dan fungsinya dalam pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar berdasarkan Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong?

 

B. Ruang Lingkup dan Tujuan Penelitian

Adapun ruang lingkup dalam penelitian ini adalah peranan  Tuha Peut dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong.

Sementara tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut;

1)      Untuk mengetahui peranan Tuha Peut dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar menurut Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong.

2)      Untuk mengetahui hambatan rendahnya keterlibatan Tuha Peut dalam menjalankan tugas dan fungsi terhadap penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar menurut Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong.

3)      Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Tuha Peut terhadap peningkatan peran dan fungsinya dalam menjalankan fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar berdasarkan Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong.

 

E. Metode Penelitian

1.      Lokasi Penelitian

Penelitian dilaksanakan di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, yang dipilih beberapa gampong dan responden yang dipilih sebagai subjek penelitian yang dianggap memiliki hubungan langsung dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan gampong yaitu Keuchik, Tuha Peut, Pelaksana Teknis Pembanbunan Desa (PTPD) atau sering disebut sebagai Kepala Urusan Pembangunan gampong (Kaur Pembangunan).

2.      Definisi Opersional Variabel

1)      Peranan merupakan hak dari seorang pimpinan dalam sebuah organisasi masyarakat dalam menghadapi masalah-masalah yang ada di daerah kekuasaannya.[7] Peran juga merupakan bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan.[8] Peran merupakan patokan, yang membatasi apa yang mesti dilakukan oleh seseorang yang menduduki suatu jabatan.[9]

2)      Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) merupakan pendapatan desa yang ditetapkan dalam APBG merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya untuk kurun waktu tertentu.

3)      Tuha Peut atau nama lain suatu Badan Permusyawaratan Desa (BDP) yang merupakan lembaga tinggi dan sejajar dengan Keuchik, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengelolaan  dana desa dan dana sejenisnya dan Tuha Peut juga sebagai badan perwakilan masyarakat gampong (legislatif tingkat gampong).

4)      Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan hak istiadat setempat dan diakui daam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5)      Keuangan gampong adalah, semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

6)      Pengelolaan Keuangan adalah seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

3.      Cara Pengambilan Sampel

Sampel dalam penelitian ini dilakukan secara purposive sampling atua sampel bersyarat.[10] Dalam hal ini kriteria sampel dipilih yang memiliki hubungan langsung dengan pengelolaan dan pengawasan keuangan gampong, semisal Keuchik, Tuha Peut dan lainnya yang dianggap berhubungan. Sampel-sampel tersebut diambil dan dipilih menurut gampong yang akan dilakukan penelitian, jadi tidak semua Keuchik, Tuha Peut di Kecamatan Baitussalam dan juga dua orang Akedemi yang juga merupakan perangkat Gampong di tempat tinggalnya.

Adapun gampong, perangkat pemerintahan gampong dan Akdemisi yang ditentukan dalam penelitian ini sebagai sampel adalah:

1)      Satu orang ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDeSI) khususnya Forum Kecuhik se-Aceh Besar yaitu Muslim

2)      Lima orang Keuchik se-Kecamatan Baitussalam, yaitu Keuchik Gampong Cadek, Baet, Kajhu, Lambada Lhok dan Keuchik Gampong Lam Asan.

3)      Lima orang Tuha Peut se-Kecamatan Baitussalam yaitu Tuha Peut Gampong Cadek, Baet, Kajhu, Lambada Lhok dan Lam Asan.

4)   Dua orang Akedemisi Fakultas Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala sekaligus juga merupakan perangkat Gampong di tempat tinggalnya.

4.      Cara Pengumpulan Data

Pengumpulan data dalam penelitian ini dibagi dua yaitu data primer dan data sekunder. Data primer yang diperoleh dan dikumpulkan peneliti dengan cara langsung dari sumbernya, data asli yang bersifat up to date atau masih baru.[11] Data primer diperoleh langsung dengan mendatangi sumbernya (sampel) sebagaimana dikemukakan di atas.

Sementara data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber yang sudah ada sebelumnya.[12] Dengan kata lain, data skunder disebut juga sebagai landasan teori terhadap dalil-dalil dan komposisi yang telah ada dan dijadikan sebagai referensi dalam penelitian semisal peraturan dalam perundang-undangan, peraturan menteri, qanun, perbub Aceh Besar dan landasan teori lainnya yang dikutip dari referensi-refernsi yang berkenaan dengan penelitian ini.

5.      Cara Menganalisis Data

Metode analisis data pada dasarnya merupakan suatu teknik sistematik untuk menganalisis isi.[13] Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis-emperis. Yuridis adalah studi kepustakaan, berkenaan dengan dalil-dalil komposisi yang berhubungan erat dengan pembahasan ini, terutama perundangan-undangan yang berlaku. Sedang data emperis yaitu data yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara dan dokumentasi.

 

D. Sistematika Pembahasan

Dalam rangka mempermudah dalam pemahaman terhadap penulisan skripsi ini, maka pembahasan dan penulisan ini dibagi dalam 4 bab, yaitu:

Bab I Pendahuluan, bab ini merupakan pengantar yang berisikan mengenai latar belakang masalah, ruang lingkup dan tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan.

Bab II merupakan kajian teoritis yang berisi tentang sistem pemerintahan gampong dan pengelolaan keuangannya, yang meliputi dasar hukum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, keududukan, peran Keuchik dan Tuha Peut dalam pemerintahan Gampong, konsep pengawasan keuangan Gampong, dan aturan tata laksana penggunaan keuangan Gampong.

Bab III merupakan bab inti yang berisikan tentang hasil penelitian terhadap peranan Tuha Peut dalam Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong di Kecamatan Baitussalam menurut Qanun  Nomor 11 Tahun 2009, yang mencakup realisasi peran Tuha Peut terhadap fungsi pengawasan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong, keududukan Tuha Peut terhadap tugas dan fungsi anggaran menurut Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang pemerintahan gampong, faktor yang mempengaruhi rendahnya peran dan fungsi Tuha Peut dalam penetapan dan pengawasan keuangan Gampong, dan upaya revitaslisasi Tuha Peut terhadap peran dan fungsi pengawasan keuangan Gampong.

Bab IV merupakan bab penutup terhadap isi pembahasan skripsi ini, yang terdiri dari kesimpulan dan saran.



[1] Badruzzaman Ismail, Dasar Hukum Pelaksanaan Adat dan Adat Istiadat di Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, Banda Aceh, 2009, hal. 117.

[2] Andri Kurniawan, Jurnal Dinamika Hukum, “Tugas dan Fungsi Keuchik, Tuha Peut dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Lampisang Kecamatan Peukan Bada kabupaten Aceh Besar Berdasarkan Qanun Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Gampong,  Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Volume 10, Nomor 3, September 2010, hal. 302.

                [3] Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa “Panduan Pelatih/Fasilitator Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa”, Panduan bagi Peserta Pelatihan Tuha Peut dan Operator Desa, diterbitkan oleh Pemkab Aceh Besar, Senin 21 Desember 2015, hal. 5

[4] William Hendriks. Bagaimana Mengelola Konflik; Petunjuk Praktis untuk Manajemen Konflik yang Efektif, Terj. Arif Santoso, Bumi Aksara, Jakarta, 2004, hal. 7

 

[5] Serambi  Indonesia, “Warga Lamtipeung Desak Keuchik Mundur”, www.serambinews.com, diakses 16 Februari 2016, pukul 10.25 WIB.

[6] www.lambadalhok.co.id. “Dana Desa Dicairkan Bertahap”, diakses 21 Februari 2016, pukul 00.26 WIB.

[7] Ndaraha, Taliziduhu, Metodologi Pembangunan Desa, Bina Aksara, Jakarta, 2001, hal. 44.

 

[8]  W.J.S Poerwadarmita, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Roesda Karya, Jakarta, 2000, hal. 667

 

[9] Suhendi, Ahmad, Pengembangan Desa Berketahanan Sosial Melalui Pemberdayaan Pranata Sosial (Replikasi Model di Empat Provinsi), Pusat Pengembangan Ketahanan Sosial Masyarakat, Jakarta, 2012, hal. 27

[10] Hendri Subiakto, Metode Penelitian Sosial, Analisis Isi, Manfaat, dan Metode Penelitiannya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005, hal. 72

[11] Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007, hal. 44

[12] Ibid., hal. 45

 

[13] Hendri Subiakto., Op., cit, hal. 127

Komentar

Postingan Populer