Jurnal IKHTISAR RAGAM TUTUR
Jurnal
Pendidikan dan Bahasa
ISTILAH
RAGAM TUTUR DALAM MASYARAKAT
1.
Ragam Bahasa
Ragam
bahasa merupakan bahasan pokok dalam studi sosiolinguistik, Kridalaksana (dalam
Chaer dan Agustina, 2004:6) mendefinisikan sosiolinguistik sebagai cabang
linguistik yang berusaha menjelaskan ciri variasi bahasa dan menetapkan
kolerasi cici-ciri variasi bahasa tersebut dengan ciri-ciri sosial
kemasyarakatan.
Ragam
bahasa adalah variasi penggunaan bahasa oleh para penutur bahasa itu yang dapat
berbeda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan
bicara, orang yang dibicarakan, dan
menurut medium pembicara. Dengan demikian, ragam bahasa adalah variasi bahasa
yang berbeda-beda yang disebabkan karena berbagai faktor yang terdapat dalam
masyarakat, seperti usia, pendidikan, agama, bidang kegiatan dan profesi, latar
belakang budaya daerah, dan sebagainya.
Suharsono
(dalam Sugihastuti, 2007:9) menyatakan bahwa istilah ragam dapat disejajarkan
dengan variasi. Seperti halnya jika orang mengatakan bahwa modelnya sangat
beragam, di dalamnya terkandung maksud bahwa modelnya sangat variasi. Adanya
ragam atau variasi mengimplikasikan bahwa dari berbagai ragam atau variasi itu
terdapat satu model yang menjadi acuaanya. Sehubungan dengan pernyataan
tersebut menurut Sugihastuti (2007:8) istilah yang digunakan untuk menunjuk salah satu dari sekian variasi
pemakaian bahasa disebut ragam bahasa.
Ohuiwutun
(2002:46) mendefinisikan variasi bahasa atau ragam bahasa sebagai suatu wujud
perubahan atau perbedaan dari berbagai manifestasi kebahasaan, tetapi tidak
bertentangan dengan kaidah kebahasaan. Sementara itu, Chaer dan Agustina
(2004:90) mendefinisikan ragam bahasa adalah variasi bahasa yang menyangkut
bahasa itu digunakan untuk keperluan atau bidang apa.
Dalam situasi santai di
rumah, di taman, di jalan, atau di pasar kita tidak dituntut menggunakan bahasa
baku. Sehubungan dengan itu, timbul dua masalah pokok, yaitu masalah penggunaan
bahasa baku dan masalah penggunaan bahasa tak baku. Penggunaan bahasa baku dan
tak baku itu memang berkaitan dengan situasi resmi dan situasi tak resmi. Dalam
situasi resmi seperti sekolah, di kantor, atau di dalam pertemuan-pertemuan
resmi digunakan bahasa baku. Sebaliknya dalam situasi tak resmi, seperti di
rumah, di taman, di pasar, kita tidak dituntut menggunakan bahasa baku.
Bermacam-macam
penggunaan bahasa yang dibedakan atas faktor-faktor tertentu antara lain,
situasi resmi dan tak resmi seperti itulah yang akan dibicarakan supaya kita
dapat membeda-bedakan pemakaian bahasa yang sesuai dengan tuntutan ragamnya.
Dengan demikian, kita tidak akan merampatkan pemakaian bahasa, bahwa penggunaan
bahasa yang baik dan benar tidak di tafsirkan sebagai pemakaian bahasa baku
dalam segala situasi tanpa melihat di mana, dengan siapa, apa topik dan tujuan
pembicaraan. Ada tiga kriteria penting yang perlu diperhatikan jika kita
berbicara tentang ragam bahasa. Ketiga kriteria itu adalah (1) media yang
digunakan, (2) latar belakang penuturnya, (3) pokok persoalan yang dibicarakan
(Sugono, 1989:9).
Berdasarkan
media yang digunakan untuk menghasilkan bahasa, ragam bahasa dapat dibedakan
atas ragam bahasa lisan dan ragam bahasa tulis. Dilihat dari segi penuturnya
ragam bahasa dapat dibedakan menjadi (1) ragam daerah, (2) ragam bahasa
terpelajar, (3) ragam bahasa formal (resmi), dan (4) ragam bahasa nonformal
(takresmi). Berdasarkan pokok persoalan yang dibicarakan, ragam bahasa dapat
dibedakan atas bidang-bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi, misalnya ragam
bahasa ilmu, ragam bahasa hukum, ragam bahasa niaga, dan ragam bahasa sastra. Berkenaan
dengan hal yang kita kaji dalam penelitian ini adalah mengenai ragam bahasa
formal dan nonformal, akan dibahas mengenai ragam bahasa dari segi penuturnya.
Ragam
Bahasa Daerah
Bahasa Indonesia
tersebar luas ke seluruh nusantara. Luasnya wilayah pemakaian bahasa Indonesia
itu menimbulkan perbedaan pemakaian bahasa sama halnya dengan bahasa-bahasa
daerah. Bahasa yang dipakai di suatu daerah berbeda dari bahasa yang dipakai di
daerah yang lain (Sugono, 1989:11). Misalnya bahasa Jamee yang dipakai di Tapak
Tuan berbeda dengan bahasa Jamee yang dipakai di Labuhan Haji, hal itu disebut
logat atau dialek. Perbedaan logat atau dialek bahasa itu biasanya
dipermasalahkan selama bahasa yang digunakan itu dapat dipahami dan tidak
mengganggu kelancaran komunikasi.
Ragam
Bahasa Terpelajar
Ragam bahasa orang yang
berpendidikan, yakni bahasa dunia pendidikan (Alwi, 2003:13). Bahasa yang
digunakan oleh kelompok penutur yang berpendidikan tampak jelas perbedaannya
dengan bahasa yang digunakan oleh kelompok penutur yang tidak berpendidikan (Sugono,
1989:12). Ragam bahasa yang digunakan oleh kelompok penutur yang berpendidikan
memiliki ciri keterpeliharaan yang akan digunakan dalam dunia pendidikan,
lembaga pemerintahan, media massa, ilmu, dan tekhnologi. Misalnya, sering tidak
terdapat dalam ujaran yang tidak bersekolah atau hanya berpendidikan rendah.
Bentuk fakultas, film, fitnah dan kompleks, yang dikenal dalam ragam orang
terpelajar, bervariasi dengan pakultas, pilm, pitnah dan komplek dalam ragam
orang yang tidak terpelajar.
Ragam
Bahasa Formal dan Nonformal
Pada
dasarnya setiap penutur bahasa mempunyai kemampuan memakai bermacam ragam
bahasa. Namun keterampilan menggunakan bermacam ragam bahasa itu bukan
merupakan warisan melainkan dapat diperoleh melalui proses belajar, baik
melalui pelatihan maupun pengalaman. Jika terdapat jarak antara penutur dan
kawan bicara, akan digunakan bahasa formal. Makin formal jarak penutur dengan
kawan bicara, akan semakin formal dan berarti makin tinggi tingkat kebakuan
bahasa yang digunakan. Sebaliknya makin rendah keformalannya, makin rendah pula
tingkat kebakuan yang digunakan (Sugono, 1989:13).
2.
Variasi Bahasa
Sebagai sebuah langue sebuah bahasa mempunyai sistem
dan subsistemnya yang dipahami oleh semua penutur bahasa itu. Namun karena
penutur bahasa tersebut meski berada
dalam masyarakat tutur, tidak merupakan kumpulan manusia yang homogen, maka
wujud bahasa yang konkret, yang disebut parole,
menjadi tidak seragam. Bahasa itu menjadi beragam dan bervariasi. Terjadi
keragaman dan kevariasiaan bahasa ini bukan hanya disebabkan oleh penuturnya
yang tidak homogen, tetapi juga karena kegiatan interaksi sosial yang mereka
lakukan sangat beragam. Setiap kegiatan memerlukan dan menyebabkan terjadinya
keragaman bahasa itu. Keragaman ini akan semakin bertambah kalau bahasa
tersebut digunakan oleh penutur yang sangat banyak, serta dalam wilayah yang
sangat luas (Chaer dan Agustina, 2004:61).
Menurut Kridalaksana,
(2008:253) menyebut variasi bahasa sebagai satuan yang sekurang-kurangnya
mempunyai dua variasi yang dipilih oleh penutur bahasa. Variasi tersebut
tergantung dari faktor-faktor seperti jenis kelamin, umur, status sosial, dan
situasi. Variasi itu dianggap sistematis karena merupakan interaksi antara
faktor sosial dan faktor bahasa.
Menurut Harman dan
Stork dalam Chaer dan Agustina (2004:62) membedakan variasi berdasarkan
kriteria:
a.
Latar belakang geografi dan sosial
penuturnya,
b.
Medium yang digunakan,
c.
Pokok pembicaraan
Menurut Halliday dalam Chaer dan Agustina
(2004: 62) membedakan variasi bahasa berdasarkan:
a.
Pemakai yang disebut dialek
b.
Pemakaian yang disebut register
3.
Variasi dari Segi Pemakai (Penutur)
Berdasarkan penutur berarti,
siapa yang menggunakan bahasa itu, dimana tinggalnya, bagaimana kedudukan
sosialnya di dalam masyarakat, apa jenis kelaminnya, dan kapan bahasa itu
digunakan. Berdasarkan penggunaanya, berarti bahasa itu digunakan untuk apa,
dalam bidang apa, apa jalur dan alatnya, dan bagaimana situasi keformalannya.
Berdasarkan pendapat (Chaer dan Agustina, 2004:62), variasi bahasa berdasarkan
penuturnya dapat dibagi pada beberapa kelompok, yaitu:
(a)
Variasi idiolek yakni variasi bahasa yang bersifat perseorangan. Menurut
konsep idiolek, setiap orang mempunyai variasi bahasanya atau idioleknya
maisng-masing. Variasi isiolek ini berkenaan dengan “warna” suara, pilihan
kata, gaya bahasa, susunan kalimat dan sebagainya. Namun yang paling dominann
adalah “warna” suara itu sehingga kita cukup akrab dengan seseorang, hanya
mendengar suara bicaranya tanpa melihat orangnya kita dapat mengenalinya
(b)
Variasi dialek, yakni variasi bahasa
dari sekelompok penutur yang jumlahnya relatif, yang berada pada satu tempat,
wilayah dan area tertentu. Karena dialek ini didasarkan pada wilayah dan area
tempat tinggal penutur maka dialek ini lazim disebut dialek areal, dialek
regional dan dialek geografi. Para penutur dalam suatu dialek, meskipun mereka
mempunyai idioleknya masing-masing memiliki kesamaan ciri lain yang menandai
bahwa mereka berada pada satu dialek sendiri dengan ciri lain yang menandai
dialeknya juga. Penggunaan istilah dialek
dan bahasa dalam masyarakat umum
memang seringkali bersifat ambigu. Secara linguistik jika masyarakat tutur
masih saling mengerti, maka alat komunikasinya adalah dua dialek dari bahasa
yang sama. Bidang studi linguistik yang mempelajari dialek-dialek ini adalah
dialektologi.
(c)
Variasi kronolek atau dialek temporal,
yakni variasi bahasa yang digunakan oleh kelompok sosial pada masa tertentu.
Variasi bahasa pada zaman yang berbeda maka akan berbeda pula, baik dari segi
lafal, ejaan, morfologi, maupun sintaksis. Yang paling tampak biasanya dari
segi leksikon, karena bidang ini mudah sekali berubah akibat perubahan sosial
budaya, ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
(d)
Variasi isolek atau dialek sosial,
yakni variasi bahasa yang berkenaan dengan status, golongan, dan kelas sosial
penuturnya. Dalam sosiolinguistik biasanya variasi inilah yang paling banyak
dibicarakan dan paling banyak menyita waktu untuk membicarakannya, karena
variasi ini menyangkut semua masalah pribadi para penuturnya seperti usia,
pendidikan, seks, pekerjaan, tingkat kebangsawanan, keadaan sosial ekonomi dan
sebagainya. Berdasarkan usia, kita bisa lihat perbedaan variasi bahasa yang
digunakan oleh kanak-kanak, para remaja, orang dewasa, dan orang-orang yang
tergolong lansia.
Sehubungan dengan
variasi bahasa berkenaan dengan tingkat, golongan, status dan kelas sosial para
penuturnya, biasanya dikemukakan orang variasi bahasa yang disebut akrolek,
basilek, vulgar, slang, kolokial, jargon, argot dan ken. ada juga yang menambah
dengan yang disebut bahasa prokem.
(a)
Yang dimaksud dengan akrolek adalah variasi sosial yang
dianggap lebih tinggi daripada variasi sosial lainnya
(b)
Yang dimaksud dengan basilek adalah variasi sosial yang
dianggap kurang bergengsi atau bahkan dianggap dipandang rendah
(c)
Yang dimaksud dengan vulgar adalah variasi sosial yang
ciri-cirinya tampak pemakaian bahasa oleh mereka yang kurang terpelajar atau
dari kalangan mereka yang tidak berpendidikan
(d)
Yang dimaksud dengan slang adalah variasi sosial yang
bersifat khusus dan rahasia. Artinya bariasi ini digunakan oleh kalangan
tertentu yang sangat terbatas dan tidak boleh diketahui oleh kalangan di luar
kelompok ini
(e)
Yang dimaksud dengan kolokial adalah variasi sosial yang
digunakan dalam percakapan sehari-hari. Kolokial berasal dari kata colloqium
(percakapan, konversasi). Jadi kolokial berarti bahasa percakapan bukan bahasa
tulis
(f)
Yang dimaksud dengan jargon adalah variasi sosial yang
digunakan secara terbatas oleh kelompok-kelompok sosial tertentu. Ungkapan yang
digunakan seringkali tidak dipahami oleh masyarakat umum atau masyarakat di
luar kelompoknya
(g)
Yang dimaksud dengan argot adalah variasi sosial yang
digunakan secara terbatas pada profesi-profesi tertentu dan bersifat rahasia.
Letak kekhususan argot adalah pada kosakata
(h)
Yang dimaksud dengan ken adalah variasi sosial tertentu yang
bernada “memelas”, dibuat merengek-rengek, penuh dengan kepura-puraan.
4. Ragam Tutur
Ragam tutur bahasa
adalah variasi bahasa menurut pemakaian yang berbeda-beda baik dari topik yang
dibicarakan, kawan bicara, serta orang yang dibicarakan. Ragam tutur itu
terjadi bukan hanya disebabkan oleh para penuturnya yang tidak homogen, tetapi
juga karena kegiatan interaksi sosial yang mereka lakukan sangat beragam.
Setiap kegiatan memerlukan atau menyebabkan terjadinya keberagaman. Keberagaman
inilah yang digunakan penutur kepada lawan tutur untuk berkomunikasi. Sebagai
alat komunikasi dan interaksi sosial, keberagaman itu akan muncul dalam
berbagai bentuk (Chaer dan Agustina, 2004:61).
Keragaman bahasa inilah
yang digunakan penutur kepada lawan tutur untuk berkomunikasi. Untuk sebagai
alat komunikasi dan interaksi sosial, keragaman itu akan muncul dalam berbagai
bentuk. Pateda (1987:52) menyebutkan keragaman atau variasi bahasa yang ada di
dalam masyarakat tutur dipengaruhi oleh tempat, waktu, pemakai, situasi, dialek
yang dihubungkan dengan sapaan, status sosial dan pemakainya yang biasa disebut
juga peristiwa tutur.
Peristiwa
Tutur
Peristiwa tutur (speech event)
adalah terjadinya atau berlangsungnya interaksi linguistik satu bentuk ujaran
atau lebih yang melibatkan dua pihak, yaitu penutur dan lawan tutur, dengan
satu pokok tuturan, di dalamnya ada
waktu, tempat dan situasi tertentu. Jadi, interaksi yang berlangsung antara
seseorang pedagang dan pembeli di pasar pada waktu tertentu dengan menggunakan
bahasa sebagai alat komunikasinya adalah peristiwa tutur (Chaer dan Agustina,
2004:61). Jadi, secara sederhana peristiwa tutur adalah peristiwa komunikasi
dengan menggunakan bahasa yang terstruktur dan menagarah pada suatu tujuan.
Menurut Hymes (dalam Syafyahya dan Aslinda,
2007:32-33) suatu
peristiwa tutur harus memenuhi delapan komponen tutur yang diakronimkan menjadi
“spkeaking”, kedelapan komponen tersebut adalah
sebagai berikut:
a.
Setting berhubungan
dengan waktu dan tempat penuturan berlangsung, sementara Scene mengacu pada situasi, tempat dan waktu terjadinya pertuturan.
Waktu, tempat dan situasi yang berbeda dapat menyebabkan penggunaan variasi
bahasa yang berbeda. Misalnya, percakapan yang dilakukan di lapangan sepak bola
ketika ada pertandingan dengan situasi yang ramai, tentu akan berbeda dengan
percakapan yang dilakukan di perpustakaan pada waktu banyak orang yang sedang
membaca dalam situasi sunyi.
b.
Participant adalah peserta
tutur atau pihak-pihak yang terlibat dalam pertuturan, yakni adanya penutur dan
mitra tutur. Status sosial participant
menentukan ragam bahasa yang digunakan, misalnya seorang jaksa dalam
persidangan akan berbeda ragam bahasa yang digunakan ktika berbicara dengan
anak-anaknya di rumah.
c.
Ends mengacu pada
maksud dan tujuan pertuturan. Misalnya dalam ruang seminar penyaji brusaha
menjelaskan maksud yang dibuatnya, sementara pendengar (peserta) sebagai mitra
tutur berusaha mempertanyakan makalah yang disajikan penutur.
d.
Act sequences berkenaan
dengan bentuk ujaran dan isi ujaran. Bentuk berkaitan dengan kata-kata yang
digunakan, sementara isi berkaitan dengan topik pembicaraan.
e.
Key berhubungan
dengan nada suara (tone), penjiwaan (spirit), sikap atau cara (manner) saat sebuah tuturan diujarkan
dengan gembira, santai dan serius.
f.
Instrumentalities berkenaan
dengan saluran (channel) dan bentuk
bahasa (the form of speech) yang
digunakan dalam pertuturan. Saluran misalnya tulisan, isyarat baik
berhadap-hadapan maupun melalui telepon.
g.
Norms of
interaction and interpretation adalah norma-norma atau aturan-aturan
yang harus dipahami dalam berinteraksi.
h.
Genre mengacu pada
bentuk penyampaian, seperti puisi, pepatah dan doa.
Tindak
Tutur
Chaer dan Agustina
(2004:49) menyebutkan, peristiwa tutur membicarakan tentang peristiwa sosial
karena menyangkut pihak-pihak yang tertutur dalam satu situasi dan tempat
tertentu. Peristiwa tutur ini pada dasarnya merupakan rangkaian dari sejumlah
tindak tutur (Inggris: Speech act)
yang terorganisasi untuk mencapai suatu tujuan. Peristiwa tutur adalah gejala
sosial seperti disebut di atas, tindak tutur merupakan gejala individual,
bersifat psikologis, dan keberlangsungannya ditentukan oleh kemampuan bahasa si
penutur dalam menghadai situasi tertentu.
Apabila penutur selalu
mengatakan apa yang mereka maksudkan, dalam pengertian bahwa secara terbuka
mereka menunjukka kekuatan ilokusi ujaran mereka. Jadi, sekali lagi tidak akan
terdapat banyak masalah untuk teori tindak tutur. Para penutur memperformansi
tindak tutur tanpa secara terbuka menunjukkan apa yang mereka lakukan: tidak
semua ujaran memiliki kekuatan ilokusi yang menunjukkan piranti. Sebagian
tindak tutur bisa diidentifikasi melalui bentuk kata atau konstruksi sintaksis
yang sudah mapan, bahkan di luar seting yang konvensional (Ibrahim, 1993:117).
5. Bahasa dan Masyarakat
Bahasa adalah sistem
lambang berupa bunyi yang bersifat sewenang-wenang yang dipakai oleh anggota
masyarakat untuk saling berhubungan dan berinteraksi. Bahasa dikatakan sebagai
suatu sistem karena, bahasa itu mempunyai aturan-aturan yang saling
bergantungan dan mengandung unsur-unsur yang bisa dianalisis secara
terpisah-pisah (Blomfield dalam Sumarsono, 2008:18).
Bahasa secara tradisional
dimaksudkan sebagai alat untuk berinteraksi atau alat untuk berkomunikasi.
Bahasa merupakan alat untuk menyampaikan pikiran, gagasan, konsep dan perasaan.
Dalam proses berkomunikasi, pikiran hanyalah satu bagian dari sekian banyak
informasi yang akan disampaikan (Chaer dan Agustina, 2004:19).
Berdasarkan pengertian
diatas, bahasa adalah alat komunikasi yang dipergunakan oleh penutur bahasa.
Sebagai alat komunikasi dalam berinteraksi yang hanya dimiliki oleh manusia,
bahasa dapat dikaji secara internal maupun secara eksternal. Kajian secara eksternal
adalah pengkajian itu hanya dilakukan terhadap struktur dalam bahasa itu saja
seperti sumber fonologinya, struktur morfologinya atau struktur sintaksisnya.
Kajian secara internal ini akan menghasilkan bahasa itu saja tanpa ada
kaitannya dengan masalah lain di luar bahasa. Kajian internal dilakukan dengan
melakukan teori-teori dan prosedur-prosedur
yang ada dalam disiplin ilmu lingistik saja. Kajian secara eksternal
berarti kajian tersebut berkenaan dengan hal-hal atau faktor-faktor yang berada
di luar bahasa yang berkaitan dengan pemakaian bahasa itu oleh para penuturnya
di dalam kelompok masyarakat.
Sesuai dengan namanya, kajian dalam sosiolinguistik
adalah pemakaian bahasa dalam masyarakat. Secara luas, istilah Masyarakat Tutur
(Speech Community) atau bisa juga
disebut dengan Masyarakat Bahasa (Linguistik
Comunity) digunakan oleh para linguis untuk mengacu pada komunitas yang
didasarkan pada bahasa (Hudson dalam Hanifah, 2011:32). Sebenarnya terdapat
banyak defenisi yang menjelaskan masyarakat tutur adalah yang dikemukakan oleh
Lyons (dalam Hudson, 1996:24) yang menyatakan bahwa “masyarakat tutur adalah
setiap orang menggunakan bahasa tertentu (dialek)”. Definisi ini mirip dengan
definis yang diberikan oleh Sutikno (dalam Hanifah, 2011:32) ia memperkenalkan
istilah masyarakat bahasa dengan definisi suatu kelompok orang yang menggunakan
sistem tanda wicara yang sama dalam berinteraksi.
Halliday (dalam Suhardi dan Sembiring, 2005:54)
menyatakan bahwa sekelompok orang yang merasa atau menganggap diri mereka
memakai bahasa yang sama disebut sebagai masyarakat bahasa.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat simpulkan
bahwa masyarakat tutur adalah suatu masyarakat yang anggota-anggotanya
setidak-tidaknya mengenai satu variasi bahasa beserta norma-norma yang sesuai
dengan penggunaannya.
6. Alih Kode dan Campur Kode
Pada pembahasan ini akan dikaji pengertian alih kode
dan campur kode. Pengertian alih kode dan campur kode adalah sebagai berikut:
Alih
Kode
Alih kode adalah peristiwa peralihan dari kode yang
satu ke kode yang lain. Alih kode juga merupakan aspek tentang saling
ketergantungan bahasa (language dependency) di dalam masyarakat
multilingual, artinya di dalam masyarakat multilingual hampir tidak mungkin
seorang penutur menggunakan satu bahasa secara mutlak murni tanpa sedikit pun
memanfaatkan bahasa atau unsuru bahasa yang lain (Suwito, 1983:68).
Menurut Pateda (1987:90) terjadinya percepatan
perpindahan kode disebabkan oleh:
a.
Adanya
selipan dari lawan bicara
b.
Pembicaraan
teringat pada hal-hal yang perlu dirahasiakannya
c.
Salah
bicara (slip of the tongue)
d.
Ransangan
lain yang menarik perhatian
e.
Hal
sudah direncanakan
Alih kode selain dapat terjadi dari suatu bahasa ke
bahasa lain, dapat juga terjadi dari suatu variasi ke variasi lainnya dalam
satu bahasa. Ada dua sikap penutur dalam hal ini, yaitu sikap positif dan
negatif. Penutur yang bersikap negatif menganggap bahwa alih kode sebagai
pencampuadukan bahasa sehingga dapat merusak aturan-aturan pemakaian bahasa.
Ada juga yang beranggapan bahwa alih kode terjadi karena kemalasan penutur.
Kelompok yang memandang alih kode secara positif beranggapan bahwa alih kode adalah
suatu hal yang wajar dalam peristiwa tutur.
Hymes (dalam Chaer dan Agustina, 1995:142)
menyatakan “alih kode itu bukan hanya terjadi antarbahasa tetapi dapat juga
terjadi antarragam-ragam atau gaya-gaya yang terdapat dalam satu bahasa”.
Seorang pembicaraan atau penutur seringkali melakukan alih kode untuk
mendapatkan keuntungan atau manfaat dari tindakannya itu. Umpamanya, bapak A
setelah beberapa saat berbicara dengan bapak B mengenai usul kenaikan
pangkatnya baru tahu bahwa bapak B itu berasal dari daerah yang sama dengan dia
dan juga mempunyai bahasa ibu yang sama. Oleh sebab itu, agar maksud urusannya
cepat selesai dia melakukan alih kode dari bahasa Indonesia ke bahasa daerahnya
(Chaer dan Agustina, 2004:108).
Campur
Kode
Campur kode terjadi apabila seorang penutur bahasa
misalnya bahasa Indonesia memasukkan unsur-unsur bahasa daerahnya ke dalam
pembicaraan bahasa Indonesia. Dengan kata lain, seseorang yang berbicara dengan
kode utama bahasa Indonesia yang neniliki fungsi keotonomiannya, sedangkan kode
bahasa daerah yang terlibat dalam kode utama merupakan serpihan-serpihan saja
tanpa fungsi atau keotonomian sebagai sebuah kode. Seorang penutur misalnya,
dalam berbahasa Indonesia banyak menyelipkan bahasa daerahnya maka penutur
tersebut dapat dikatakan telah melakukan campur kode (Aslinda dan Syafyahya,
2007:87).
Ciri lain dari gejala campur kode ialah bahwa
unsur-unsur bahasa atau variasi-variasinya yang menyisip di dalam bahasa lain
tidak lagi mempunyai fungsi tersendiri. Pada kondisi yang maksimal, campur kode
merupakan konvergensi kebahasaan (linguistik
konvergence) yang unsur-unsurnya berasal dari beberapa bahasa yang
masing-masing telah menanggalkan fungsinya dan mendukung fungsi bahasa yang
disisipinya. Seorang penutur yang dalam pemakaian bahasa Indonesianya banyak
tersisip unsur-unsur bahasa daerah atau sebaliknya berbahasa daerah dengan
banyak menyisipkan unsur-unsur bahasa Indonesia maka penutur tersebut bercampur
kode ke dalam. Campur kode dengan unsur-unsur bahasa daerah menunjukkan bahwa
si penutur cukup kuat rasa daerahnya atau ingin menunjukkan kekhasan daerahnya.
Nababan (1984:32) mengatakan,
Ciri yang
menonjol dalam campur kode ialah kesantaian atau situasi informal pada situasi
berbaasa yang formal, jarang kita temukan campur kode, jika terdapat campur
kode dalam keadaan demikian itu disebabkan oleh tidak adanya ungkapan yang
tepat dalam bahsa yang sedang di pakai itu, sehingga perlu memakai kata atau
ungkapan dari bahasa asing. Hal ini dinyatakan dengan mencetak miring atau
menggari bawahi kata atau ungkapan bahasa asing yang bersangkutan.
7. Tindak Tutur Lokusi, Ilokusi dan
Perlokusi
Tindak tutur lokusi
adalah tindak tutur dalam bentuk kalimat yang bermakna dan dapat dipahami
(Chaer dan Agustina, 2004:53). Tindak tutur lokusi merupakan tindak tutur yang
mudah dipahami dikarenakan wujud tuturan dan makna tuturan tersebut sama.
Dengan kata lain, apa yang dimaksudkan penutur adalah sama dengan apa yang
diujarkan. Misalnya “ibu guru berkata kepada saya agar saya membantunya”.
Tindak tutur ilokusi
adalah tindak tutur yang biasanya diidentifikasi dengan kalimat formatif yang
eksplisit. Tindak tutur ilokusi biasanya berkenaan dengan pemberian izin,
mengucapkan terima kasih, menyuruh, menawarkan dan menjanjikan. Contoh, “ibu
guru menyuruh saya agar segera berangkat” (Chaer dan Agustina, 2004:53).
Ilokusi memiliki perbedaan denggan lokusi, dimana jika lokusi berkenaan
dengan makna, ilokusi merupakan tindak tutur yang berkenaan dengan nilai ”makna” yang dimaksud dalam ilokusi
merupakan kejelasan maksud tuturan yang disampaikan penutur kepada mitra tutur “nilai” yang dimaksud dalam tindak
tutur ilokusi berkenaan adanya bentuk reaksi positif dan mitra tutur terhadap
penutur. Reaksi positifnya dapat berupa tindakan dan dapat berupa
tuturan-tuturan yang menandakan adanya sopan santun (politeness) (Chaer dan Agustina, 2004:53).
Jika lokusi dan ilokusi
berkaitan makna dan nilai, perlokusi merupakan tindak tutur yang berkenaan
dengan adanya ucapan orang lain sehubungan dengan sikap dan perilaku
nonlingistik dari orang lain. Misalnya, ada ucapan dokter “mungkin ibu
menderita penyakit jantung koroner”oleh karena itu, pasien akan panik dan sedih
(Chaer dan Agustina, 2004:53). Contoh tersebut memberian gambaran bahwa
perlokusi dapat dimaknakan sebagai sebuah perilaku mitra tutur yang timbul
akibat adanya ucapan dari seorang penutur. Perlokusi juga dapat dianalogikan
sebagai suatu reaksi yang timbul akibat adanya sebuah aksi. Ketiga tindak tutur
tersebut, baik lokusi, ilokusi dan perlokusi pada hakikatnya membicarakan
tentang maksud penutur sehingga mitra tutur dapat memahaminya dan melakukan
reaksi atau tindakan dari apa yang telah dimaksudkan mitra tuturnya. Pada
kenyataannya, hampir semua ujaran dapat diinterpretasikan sebagai saran untuk
melakukan sesuatu (Ibrahim, 1993:133).

Komentar
Posting Komentar
Komentar