Jurnal IKHTISAR RAGAM TUTUR

 

Jurnal Pendidikan dan Bahasa

ISTILAH RAGAM TUTUR DALAM MASYARAKAT

 

 

1. Ragam Bahasa

Ragam bahasa merupakan bahasan pokok dalam studi sosiolinguistik, Kridalaksana (dalam Chaer dan Agustina, 2004:6) mendefinisikan sosiolinguistik sebagai cabang linguistik yang berusaha menjelaskan ciri variasi bahasa dan menetapkan kolerasi cici-ciri variasi bahasa tersebut dengan ciri-ciri sosial kemasyarakatan.

Ragam bahasa adalah variasi penggunaan bahasa oleh para penutur bahasa itu yang dapat berbeda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, dan menurut medium pembicara. Dengan demikian, ragam bahasa adalah variasi bahasa yang berbeda-beda yang disebabkan karena berbagai faktor yang terdapat dalam masyarakat, seperti usia, pendidikan, agama, bidang kegiatan dan profesi, latar belakang budaya daerah, dan sebagainya.

Suharsono (dalam Sugihastuti, 2007:9) menyatakan bahwa istilah ragam dapat disejajarkan dengan variasi. Seperti halnya jika orang mengatakan bahwa modelnya sangat beragam, di dalamnya terkandung maksud bahwa modelnya sangat variasi. Adanya ragam atau variasi mengimplikasikan bahwa dari berbagai ragam atau variasi itu terdapat satu model yang menjadi acuaanya. Sehubungan dengan pernyataan tersebut menurut Sugihastuti (2007:8) istilah yang digunakan  untuk menunjuk salah satu dari sekian variasi pemakaian bahasa disebut ragam bahasa.

Ohuiwutun (2002:46) mendefinisikan variasi bahasa atau ragam bahasa sebagai suatu wujud perubahan atau perbedaan dari berbagai manifestasi kebahasaan, tetapi tidak bertentangan dengan kaidah kebahasaan. Sementara itu, Chaer dan Agustina (2004:90) mendefinisikan ragam bahasa adalah variasi bahasa yang menyangkut bahasa itu digunakan untuk keperluan atau bidang apa.

Dalam situasi santai di rumah, di taman, di jalan, atau di pasar kita tidak dituntut menggunakan bahasa baku. Sehubungan dengan itu, timbul dua masalah pokok, yaitu masalah penggunaan bahasa baku dan masalah penggunaan bahasa tak baku. Penggunaan bahasa baku dan tak baku itu memang berkaitan dengan situasi resmi dan situasi tak resmi. Dalam situasi resmi seperti sekolah, di kantor, atau di dalam pertemuan-pertemuan resmi digunakan bahasa baku. Sebaliknya dalam situasi tak resmi, seperti di rumah, di taman, di pasar, kita tidak dituntut menggunakan bahasa baku.

Bermacam-macam penggunaan bahasa yang dibedakan atas faktor-faktor tertentu antara lain, situasi resmi dan tak resmi seperti itulah yang akan dibicarakan supaya kita dapat membeda-bedakan pemakaian bahasa yang sesuai dengan tuntutan ragamnya. Dengan demikian, kita tidak akan merampatkan pemakaian bahasa, bahwa penggunaan bahasa yang baik dan benar tidak di tafsirkan sebagai pemakaian bahasa baku dalam segala situasi tanpa melihat di mana, dengan siapa, apa topik dan tujuan pembicaraan. Ada tiga kriteria penting yang perlu diperhatikan jika kita berbicara tentang ragam bahasa. Ketiga kriteria itu adalah (1) media yang digunakan, (2) latar belakang penuturnya, (3) pokok persoalan yang dibicarakan (Sugono, 1989:9).

            Berdasarkan media yang digunakan untuk menghasilkan bahasa, ragam bahasa dapat dibedakan atas ragam bahasa lisan dan ragam bahasa tulis. Dilihat dari segi penuturnya ragam bahasa dapat dibedakan menjadi (1) ragam daerah, (2) ragam bahasa terpelajar, (3) ragam bahasa formal (resmi), dan (4) ragam bahasa nonformal (takresmi). Berdasarkan pokok persoalan yang dibicarakan, ragam bahasa dapat dibedakan atas bidang-bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi, misalnya ragam bahasa ilmu, ragam bahasa hukum, ragam bahasa niaga, dan ragam bahasa sastra. Berkenaan dengan hal yang kita kaji dalam penelitian ini adalah mengenai ragam bahasa formal dan nonformal, akan dibahas mengenai ragam bahasa dari segi penuturnya.

 

Ragam Bahasa Daerah

Bahasa Indonesia tersebar luas ke seluruh nusantara. Luasnya wilayah pemakaian bahasa Indonesia itu menimbulkan perbedaan pemakaian bahasa sama halnya dengan bahasa-bahasa daerah. Bahasa yang dipakai di suatu daerah berbeda dari bahasa yang dipakai di daerah yang lain (Sugono, 1989:11). Misalnya bahasa Jamee yang dipakai di Tapak Tuan berbeda dengan bahasa Jamee yang dipakai di Labuhan Haji, hal itu disebut logat atau dialek. Perbedaan logat atau dialek bahasa itu biasanya dipermasalahkan selama bahasa yang digunakan itu dapat dipahami dan tidak mengganggu kelancaran komunikasi.

 

Ragam Bahasa Terpelajar

Ragam bahasa orang yang berpendidikan, yakni bahasa dunia pendidikan (Alwi, 2003:13). Bahasa yang digunakan oleh kelompok penutur yang berpendidikan tampak jelas perbedaannya dengan bahasa yang digunakan oleh kelompok penutur yang tidak berpendidikan (Sugono, 1989:12). Ragam bahasa yang digunakan oleh kelompok penutur yang berpendidikan memiliki ciri keterpeliharaan yang akan digunakan dalam dunia pendidikan, lembaga pemerintahan, media massa, ilmu, dan tekhnologi. Misalnya, sering tidak terdapat dalam ujaran yang tidak bersekolah atau hanya berpendidikan rendah. Bentuk fakultas, film, fitnah dan kompleks, yang dikenal dalam ragam orang terpelajar, bervariasi dengan pakultas, pilm, pitnah dan komplek dalam ragam orang yang tidak terpelajar.

 

Ragam Bahasa Formal dan Nonformal

Pada dasarnya setiap penutur bahasa mempunyai kemampuan memakai bermacam ragam bahasa. Namun keterampilan menggunakan bermacam ragam bahasa itu bukan merupakan warisan melainkan dapat diperoleh melalui proses belajar, baik melalui pelatihan maupun pengalaman. Jika terdapat jarak antara penutur dan kawan bicara, akan digunakan bahasa formal. Makin formal jarak penutur dengan kawan bicara, akan semakin formal dan berarti makin tinggi tingkat kebakuan bahasa yang digunakan. Sebaliknya makin rendah keformalannya, makin rendah pula tingkat kebakuan yang digunakan (Sugono, 1989:13).

 

2. Variasi Bahasa

Sebagai sebuah langue sebuah bahasa mempunyai sistem dan subsistemnya yang dipahami oleh semua penutur bahasa itu. Namun karena penutur bahasa tersebut  meski berada dalam masyarakat tutur, tidak merupakan kumpulan manusia yang homogen, maka wujud bahasa yang konkret, yang disebut parole, menjadi tidak seragam. Bahasa itu menjadi beragam dan bervariasi. Terjadi keragaman dan kevariasiaan bahasa ini bukan hanya disebabkan oleh penuturnya yang tidak homogen, tetapi juga karena kegiatan interaksi sosial yang mereka lakukan sangat beragam. Setiap kegiatan memerlukan dan menyebabkan terjadinya keragaman bahasa itu. Keragaman ini akan semakin bertambah kalau bahasa tersebut digunakan oleh penutur yang sangat banyak, serta dalam wilayah yang sangat luas (Chaer dan Agustina, 2004:61).

Menurut Kridalaksana, (2008:253) menyebut variasi bahasa sebagai satuan yang sekurang-kurangnya mempunyai dua variasi yang dipilih oleh penutur bahasa. Variasi tersebut tergantung dari faktor-faktor seperti jenis kelamin, umur, status sosial, dan situasi. Variasi itu dianggap sistematis karena merupakan interaksi antara faktor sosial dan faktor bahasa.

Menurut Harman dan Stork dalam Chaer dan Agustina (2004:62) membedakan variasi berdasarkan kriteria:

a.       Latar belakang geografi dan sosial penuturnya,

b.      Medium yang digunakan,

c.       Pokok pembicaraan

 Menurut Halliday dalam Chaer dan Agustina (2004: 62) membedakan variasi bahasa berdasarkan:

a.       Pemakai yang disebut dialek

b.      Pemakaian yang disebut register

 

 

 

 

3. Variasi dari Segi Pemakai (Penutur)

Berdasarkan penutur berarti, siapa yang menggunakan bahasa itu, dimana tinggalnya, bagaimana kedudukan sosialnya di dalam masyarakat, apa jenis kelaminnya, dan kapan bahasa itu digunakan. Berdasarkan penggunaanya, berarti bahasa itu digunakan untuk apa, dalam bidang apa, apa jalur dan alatnya, dan bagaimana situasi keformalannya. Berdasarkan pendapat (Chaer dan Agustina, 2004:62), variasi bahasa berdasarkan penuturnya dapat dibagi pada beberapa kelompok, yaitu:

(a)    Variasi idiolek yakni variasi bahasa yang bersifat perseorangan. Menurut konsep idiolek, setiap orang mempunyai variasi bahasanya atau idioleknya maisng-masing. Variasi isiolek ini berkenaan dengan “warna” suara, pilihan kata, gaya bahasa, susunan kalimat dan sebagainya. Namun yang paling dominann adalah “warna” suara itu sehingga kita cukup akrab dengan seseorang, hanya mendengar suara bicaranya tanpa melihat orangnya kita dapat mengenalinya

(b)   Variasi dialek, yakni variasi bahasa dari sekelompok penutur yang jumlahnya relatif, yang berada pada satu tempat, wilayah dan area tertentu. Karena dialek ini didasarkan pada wilayah dan area tempat tinggal penutur maka dialek ini lazim disebut dialek areal, dialek regional dan dialek geografi. Para penutur dalam suatu dialek, meskipun mereka mempunyai idioleknya masing-masing memiliki kesamaan ciri lain yang menandai bahwa mereka berada pada satu dialek sendiri dengan ciri lain yang menandai dialeknya juga. Penggunaan istilah dialek dan bahasa dalam masyarakat umum memang seringkali bersifat ambigu. Secara linguistik jika masyarakat tutur masih saling mengerti, maka alat komunikasinya adalah dua dialek dari bahasa yang sama. Bidang studi linguistik yang mempelajari dialek-dialek ini adalah dialektologi.

(c)    Variasi kronolek atau dialek temporal, yakni variasi bahasa yang digunakan oleh kelompok sosial pada masa tertentu. Variasi bahasa pada zaman yang berbeda maka akan berbeda pula, baik dari segi lafal, ejaan, morfologi, maupun sintaksis. Yang paling tampak biasanya dari segi leksikon, karena bidang ini mudah sekali berubah akibat perubahan sosial budaya, ilmu pengetahuan dan tekhnologi.

(d)   Variasi isolek atau dialek sosial, yakni variasi bahasa yang berkenaan dengan status, golongan, dan kelas sosial penuturnya. Dalam sosiolinguistik biasanya variasi inilah yang paling banyak dibicarakan dan paling banyak menyita waktu untuk membicarakannya, karena variasi ini menyangkut semua masalah pribadi para penuturnya seperti usia, pendidikan, seks, pekerjaan, tingkat kebangsawanan, keadaan sosial ekonomi dan sebagainya. Berdasarkan usia, kita bisa lihat perbedaan variasi bahasa yang digunakan oleh kanak-kanak, para remaja, orang dewasa, dan orang-orang yang tergolong lansia.

Sehubungan dengan variasi bahasa berkenaan dengan tingkat, golongan, status dan kelas sosial para penuturnya, biasanya dikemukakan orang variasi bahasa yang disebut akrolek, basilek, vulgar, slang, kolokial, jargon, argot dan ken. ada juga yang menambah dengan yang disebut bahasa prokem.

(a)    Yang dimaksud dengan akrolek adalah variasi sosial yang dianggap lebih tinggi daripada variasi sosial lainnya

(b)   Yang dimaksud dengan basilek adalah variasi sosial yang dianggap kurang bergengsi atau bahkan dianggap dipandang rendah

(c)    Yang dimaksud dengan vulgar adalah variasi sosial yang ciri-cirinya tampak pemakaian bahasa oleh mereka yang kurang terpelajar atau dari kalangan mereka yang tidak berpendidikan

(d)   Yang dimaksud dengan slang adalah variasi sosial yang bersifat khusus dan rahasia. Artinya bariasi ini digunakan oleh kalangan tertentu yang sangat terbatas dan tidak boleh diketahui oleh kalangan di luar kelompok ini

(e)    Yang dimaksud dengan kolokial adalah variasi sosial yang digunakan dalam percakapan sehari-hari. Kolokial berasal dari kata colloqium (percakapan, konversasi). Jadi kolokial berarti bahasa percakapan bukan bahasa tulis

(f)    Yang dimaksud dengan jargon adalah variasi sosial yang digunakan secara terbatas oleh kelompok-kelompok sosial tertentu. Ungkapan yang digunakan seringkali tidak dipahami oleh masyarakat umum atau masyarakat di luar kelompoknya

(g)   Yang dimaksud dengan argot adalah variasi sosial yang digunakan secara terbatas pada profesi-profesi tertentu dan bersifat rahasia. Letak kekhususan argot adalah pada kosakata

(h)   Yang dimaksud dengan ken adalah variasi sosial tertentu yang bernada “memelas”, dibuat merengek-rengek, penuh dengan kepura-puraan.

 

 

4. Ragam Tutur

Ragam tutur bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian yang berbeda-beda baik dari topik yang dibicarakan, kawan bicara, serta orang yang dibicarakan. Ragam tutur itu terjadi bukan hanya disebabkan oleh para penuturnya yang tidak homogen, tetapi juga karena kegiatan interaksi sosial yang mereka lakukan sangat beragam. Setiap kegiatan memerlukan atau menyebabkan terjadinya keberagaman. Keberagaman inilah yang digunakan penutur kepada lawan tutur untuk berkomunikasi. Sebagai alat komunikasi dan interaksi sosial, keberagaman itu akan muncul dalam berbagai bentuk (Chaer dan Agustina, 2004:61).

Keragaman bahasa inilah yang digunakan penutur kepada lawan tutur untuk berkomunikasi. Untuk sebagai alat komunikasi dan interaksi sosial, keragaman itu akan muncul dalam berbagai bentuk. Pateda (1987:52) menyebutkan keragaman atau variasi bahasa yang ada di dalam masyarakat tutur dipengaruhi oleh tempat, waktu, pemakai, situasi, dialek yang dihubungkan dengan sapaan, status sosial dan pemakainya yang biasa disebut juga peristiwa tutur.

 

Peristiwa Tutur

Peristiwa tutur (speech event) adalah terjadinya atau berlangsungnya interaksi linguistik satu bentuk ujaran atau lebih yang melibatkan dua pihak, yaitu penutur dan lawan tutur, dengan satu pokok  tuturan, di dalamnya ada waktu, tempat dan situasi tertentu. Jadi, interaksi yang berlangsung antara seseorang pedagang dan pembeli di pasar pada waktu tertentu dengan menggunakan bahasa sebagai alat komunikasinya adalah peristiwa tutur (Chaer dan Agustina, 2004:61). Jadi, secara sederhana peristiwa tutur adalah peristiwa komunikasi dengan menggunakan bahasa yang terstruktur dan menagarah pada suatu tujuan.

Menurut Hymes (dalam Syafyahya dan Aslinda, 2007:32-33) suatu peristiwa tutur harus memenuhi delapan komponen tutur yang diakronimkan menjadi spkeaking, kedelapan komponen tersebut adalah sebagai berikut:

a.       Setting berhubungan dengan waktu dan tempat penuturan berlangsung, sementara Scene mengacu pada situasi, tempat dan waktu terjadinya pertuturan. Waktu, tempat dan situasi yang berbeda dapat menyebabkan penggunaan variasi bahasa yang berbeda. Misalnya, percakapan yang dilakukan di lapangan sepak bola ketika ada pertandingan dengan situasi yang ramai, tentu akan berbeda dengan percakapan yang dilakukan di perpustakaan pada waktu banyak orang yang sedang membaca dalam situasi sunyi.

b.      Participant adalah peserta tutur atau pihak-pihak yang terlibat dalam pertuturan, yakni adanya penutur dan mitra tutur. Status sosial participant menentukan ragam bahasa yang digunakan, misalnya seorang jaksa dalam persidangan akan berbeda ragam bahasa yang digunakan ktika berbicara dengan anak-anaknya di rumah.

c.       Ends mengacu pada maksud dan tujuan pertuturan. Misalnya dalam ruang seminar penyaji brusaha menjelaskan maksud yang dibuatnya, sementara pendengar (peserta) sebagai mitra tutur berusaha mempertanyakan makalah yang disajikan penutur.

d.      Act sequences berkenaan dengan bentuk ujaran dan isi ujaran. Bentuk berkaitan dengan kata-kata yang digunakan, sementara isi berkaitan dengan topik pembicaraan.

e.       Key berhubungan dengan nada suara (tone), penjiwaan (spirit), sikap atau cara (manner) saat sebuah tuturan diujarkan dengan gembira, santai dan serius.

f.       Instrumentalities berkenaan dengan saluran (channel) dan bentuk bahasa (the form of speech) yang digunakan dalam pertuturan. Saluran misalnya tulisan, isyarat baik berhadap-hadapan maupun melalui telepon.

g.      Norms of interaction and interpretation adalah norma-norma atau aturan-aturan yang harus dipahami dalam berinteraksi.

h.      Genre mengacu pada bentuk penyampaian, seperti puisi, pepatah dan doa.

 

Tindak Tutur

Chaer dan Agustina (2004:49) menyebutkan, peristiwa tutur membicarakan tentang peristiwa sosial karena menyangkut pihak-pihak yang tertutur dalam satu situasi dan tempat tertentu. Peristiwa tutur ini pada dasarnya merupakan rangkaian dari sejumlah tindak tutur (Inggris: Speech act) yang terorganisasi untuk mencapai suatu tujuan. Peristiwa tutur adalah gejala sosial seperti disebut di atas, tindak tutur merupakan gejala individual, bersifat psikologis, dan keberlangsungannya ditentukan oleh kemampuan bahasa si penutur dalam menghadai situasi tertentu.

Apabila penutur selalu mengatakan apa yang mereka maksudkan, dalam pengertian bahwa secara terbuka mereka menunjukka kekuatan ilokusi ujaran mereka. Jadi, sekali lagi tidak akan terdapat banyak masalah untuk teori tindak tutur. Para penutur memperformansi tindak tutur tanpa secara terbuka menunjukkan apa yang mereka lakukan: tidak semua ujaran memiliki kekuatan ilokusi yang menunjukkan piranti. Sebagian tindak tutur bisa diidentifikasi melalui bentuk kata atau konstruksi sintaksis yang sudah mapan, bahkan di luar seting yang konvensional (Ibrahim, 1993:117).

 

5. Bahasa dan Masyarakat

Bahasa adalah sistem lambang berupa bunyi yang bersifat sewenang-wenang yang dipakai oleh anggota masyarakat untuk saling berhubungan dan berinteraksi. Bahasa dikatakan sebagai suatu sistem karena, bahasa itu mempunyai aturan-aturan yang saling bergantungan dan mengandung unsur-unsur yang bisa dianalisis secara terpisah-pisah (Blomfield dalam Sumarsono, 2008:18).

Bahasa secara tradisional dimaksudkan sebagai alat untuk berinteraksi atau alat untuk berkomunikasi. Bahasa merupakan alat untuk menyampaikan pikiran, gagasan, konsep dan perasaan. Dalam proses berkomunikasi, pikiran hanyalah satu bagian dari sekian banyak informasi yang akan disampaikan (Chaer dan Agustina, 2004:19).

Berdasarkan pengertian diatas, bahasa adalah alat komunikasi yang dipergunakan oleh penutur bahasa. Sebagai alat komunikasi dalam berinteraksi yang hanya dimiliki oleh manusia, bahasa dapat dikaji secara internal maupun secara eksternal. Kajian secara eksternal adalah pengkajian itu hanya dilakukan terhadap struktur dalam bahasa itu saja seperti sumber fonologinya, struktur morfologinya atau struktur sintaksisnya. Kajian secara internal ini akan menghasilkan bahasa itu saja tanpa ada kaitannya dengan masalah lain di luar bahasa. Kajian internal dilakukan dengan melakukan teori-teori dan prosedur-prosedur  yang ada dalam disiplin ilmu lingistik saja. Kajian secara eksternal berarti kajian tersebut berkenaan dengan hal-hal atau faktor-faktor yang berada di luar bahasa yang berkaitan dengan pemakaian bahasa itu oleh para penuturnya di dalam kelompok masyarakat.

Sesuai dengan namanya, kajian dalam sosiolinguistik adalah pemakaian bahasa dalam masyarakat. Secara luas, istilah Masyarakat Tutur (Speech Community) atau bisa juga disebut dengan Masyarakat Bahasa (Linguistik Comunity) digunakan oleh para linguis untuk mengacu pada komunitas yang didasarkan pada bahasa (Hudson dalam Hanifah, 2011:32). Sebenarnya terdapat banyak defenisi yang menjelaskan masyarakat tutur adalah yang dikemukakan oleh Lyons (dalam Hudson, 1996:24) yang menyatakan bahwa “masyarakat tutur adalah setiap orang menggunakan bahasa tertentu (dialek)”. Definisi ini mirip dengan definis yang diberikan oleh Sutikno (dalam Hanifah, 2011:32) ia memperkenalkan istilah masyarakat bahasa dengan definisi suatu kelompok orang yang menggunakan sistem tanda wicara yang sama dalam berinteraksi.

Halliday (dalam Suhardi dan Sembiring, 2005:54) menyatakan bahwa sekelompok orang yang merasa atau menganggap diri mereka memakai bahasa yang sama disebut sebagai masyarakat bahasa.

Dari beberapa definisi tersebut, dapat simpulkan bahwa masyarakat tutur adalah suatu masyarakat yang anggota-anggotanya setidak-tidaknya mengenai satu variasi bahasa beserta norma-norma yang sesuai dengan penggunaannya.

 

6. Alih Kode dan Campur Kode

Pada pembahasan ini akan dikaji pengertian alih kode dan campur kode. Pengertian alih kode dan campur kode adalah sebagai berikut:

Alih Kode

Alih kode adalah peristiwa peralihan dari kode yang satu ke kode yang lain. Alih kode juga merupakan aspek tentang saling ketergantungan bahasa (language dependency) di dalam masyarakat multilingual, artinya di dalam masyarakat multilingual hampir tidak mungkin seorang penutur menggunakan satu bahasa secara mutlak murni tanpa sedikit pun memanfaatkan bahasa atau unsuru bahasa yang lain (Suwito, 1983:68).

Menurut Pateda (1987:90) terjadinya percepatan perpindahan kode disebabkan oleh:

a.       Adanya selipan dari lawan bicara

b.      Pembicaraan teringat pada hal-hal yang perlu dirahasiakannya

c.       Salah bicara (slip of the tongue)

d.      Ransangan lain yang menarik perhatian

e.       Hal sudah direncanakan

Alih kode selain dapat terjadi dari suatu bahasa ke bahasa lain, dapat juga terjadi dari suatu variasi ke variasi lainnya dalam satu bahasa. Ada dua sikap penutur dalam hal ini, yaitu sikap positif dan negatif. Penutur yang bersikap negatif menganggap bahwa alih kode sebagai pencampuadukan bahasa sehingga dapat merusak aturan-aturan pemakaian bahasa. Ada juga yang beranggapan bahwa alih kode terjadi karena kemalasan penutur. Kelompok yang memandang alih kode secara positif beranggapan bahwa alih kode adalah suatu hal yang wajar dalam peristiwa tutur.

Hymes (dalam Chaer dan Agustina, 1995:142) menyatakan “alih kode itu bukan hanya terjadi antarbahasa tetapi dapat juga terjadi antarragam-ragam atau gaya-gaya yang terdapat dalam satu bahasa”. Seorang pembicaraan atau penutur seringkali melakukan alih kode untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat dari tindakannya itu. Umpamanya, bapak A setelah beberapa saat berbicara dengan bapak B mengenai usul kenaikan pangkatnya baru tahu bahwa bapak B itu berasal dari daerah yang sama dengan dia dan juga mempunyai bahasa ibu yang sama. Oleh sebab itu, agar maksud urusannya cepat selesai dia melakukan alih kode dari bahasa Indonesia ke bahasa daerahnya (Chaer dan Agustina, 2004:108).

 

Campur Kode

Campur kode terjadi apabila seorang penutur bahasa misalnya bahasa Indonesia memasukkan unsur-unsur bahasa daerahnya ke dalam pembicaraan bahasa Indonesia. Dengan kata lain, seseorang yang berbicara dengan kode utama bahasa Indonesia yang neniliki fungsi keotonomiannya, sedangkan kode bahasa daerah yang terlibat dalam kode utama merupakan serpihan-serpihan saja tanpa fungsi atau keotonomian sebagai sebuah kode. Seorang penutur misalnya, dalam berbahasa Indonesia banyak menyelipkan bahasa daerahnya maka penutur tersebut dapat dikatakan telah melakukan campur kode (Aslinda dan Syafyahya, 2007:87).

Ciri lain dari gejala campur kode ialah bahwa unsur-unsur bahasa atau variasi-variasinya yang menyisip di dalam bahasa lain tidak lagi mempunyai fungsi tersendiri. Pada kondisi yang maksimal, campur kode merupakan konvergensi kebahasaan (linguistik konvergence) yang unsur-unsurnya berasal dari beberapa bahasa yang masing-masing telah menanggalkan fungsinya dan mendukung fungsi bahasa yang disisipinya. Seorang penutur yang dalam pemakaian bahasa Indonesianya banyak tersisip unsur-unsur bahasa daerah atau sebaliknya berbahasa daerah dengan banyak menyisipkan unsur-unsur bahasa Indonesia maka penutur tersebut bercampur kode ke dalam. Campur kode dengan unsur-unsur bahasa daerah menunjukkan bahwa si penutur cukup kuat rasa daerahnya atau ingin menunjukkan kekhasan daerahnya. Nababan (1984:32) mengatakan,

Ciri yang menonjol dalam campur kode ialah kesantaian atau situasi informal pada situasi berbaasa yang formal, jarang kita temukan campur kode, jika terdapat campur kode dalam keadaan demikian itu disebabkan oleh tidak adanya ungkapan yang tepat dalam bahsa yang sedang di pakai itu, sehingga perlu memakai kata atau ungkapan dari bahasa asing. Hal ini dinyatakan dengan mencetak miring atau menggari bawahi kata atau ungkapan bahasa asing yang bersangkutan.

 

7. Tindak Tutur Lokusi, Ilokusi dan Perlokusi

Tindak tutur lokusi adalah tindak tutur dalam bentuk kalimat yang bermakna dan dapat dipahami (Chaer dan Agustina, 2004:53). Tindak tutur lokusi merupakan tindak tutur yang mudah dipahami dikarenakan wujud tuturan dan makna tuturan tersebut sama. Dengan kata lain, apa yang dimaksudkan penutur adalah sama dengan apa yang diujarkan. Misalnya “ibu guru berkata kepada saya agar saya membantunya”.

Tindak tutur ilokusi adalah tindak tutur yang biasanya diidentifikasi dengan kalimat formatif yang eksplisit. Tindak tutur ilokusi biasanya berkenaan dengan pemberian izin, mengucapkan terima kasih, menyuruh, menawarkan dan menjanjikan. Contoh, “ibu guru menyuruh saya agar segera berangkat” (Chaer dan Agustina, 2004:53).

Ilokusi memiliki perbedaan denggan lokusi, dimana jika lokusi berkenaan dengan makna, ilokusi merupakan tindak tutur yang berkenaan dengan nilai ”makna” yang dimaksud dalam ilokusi merupakan kejelasan maksud tuturan yang disampaikan penutur kepada mitra tutur “nilai” yang dimaksud dalam tindak tutur ilokusi berkenaan adanya bentuk reaksi positif dan mitra tutur terhadap penutur. Reaksi positifnya dapat berupa tindakan dan dapat berupa tuturan-tuturan yang menandakan adanya sopan santun (politeness) (Chaer dan Agustina, 2004:53).

Jika lokusi dan ilokusi berkaitan makna dan nilai, perlokusi merupakan tindak tutur yang berkenaan dengan adanya ucapan orang lain sehubungan dengan sikap dan perilaku nonlingistik dari orang lain. Misalnya, ada ucapan dokter “mungkin ibu menderita penyakit jantung koroner”oleh karena itu, pasien akan panik dan sedih (Chaer dan Agustina, 2004:53). Contoh tersebut memberian gambaran bahwa perlokusi dapat dimaknakan sebagai sebuah perilaku mitra tutur yang timbul akibat adanya ucapan dari seorang penutur. Perlokusi juga dapat dianalogikan sebagai suatu reaksi yang timbul akibat adanya sebuah aksi. Ketiga tindak tutur tersebut, baik lokusi, ilokusi dan perlokusi pada hakikatnya membicarakan tentang maksud penutur sehingga mitra tutur dapat memahaminya dan melakukan reaksi atau tindakan dari apa yang telah dimaksudkan mitra tuturnya. Pada kenyataannya, hampir semua ujaran dapat diinterpretasikan sebagai saran untuk melakukan sesuatu (Ibrahim, 1993:133).

 

Komentar

Postingan Populer