Penatausahaan Penggunaan Keuangan Gampong; Sebuah Ringkasan
Aturan Penatausahaan Penggunaan Keuangan Gampong
Tata laksana merupakan kegiatan yang
nyaris dilakukan sepanjang tahun anggaran. Kegiatan ini bertupu pada tugas dan
tanggungjawab Bendahara. Ketekunan dan ketelitian menjadi syarat dalam
melaksanakan kegiatan ini. Tata laksana atau penatausahaan keuangan gampong ini menjadi hal yang paling penting
diperhatikan, baik penatausahaan baik pula hasil terhadap sistem pengelolaan
keuangan gampong. Dalam Kemendagri
penatausahaan disebut sebagai pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik
penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran.[1]
Pengelolaan keuangan gampong atau nama lain penatausahaan
keuangan merupakan seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang
dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan
31 Desember. Pengelola keuangan gampong,
khususnya Bendahara, wajib memahami beberapa hal yang menjadi ketentuan pokok
dalam Penatausahaan, agar kegiatan Penatausahaan berlangsung secara benar dan
tertib. Secara ringkas, ketentuan pokok dimaksud disajikan pada tabel di bawah
ini:
KETENTUAN
POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG
|
TRANSAKSI/
KEGIATAN |
KETENTUAN
POKOK |
|
Rekening Desa |
1. Rekening
Desa dibuka oleh Pemerintah Desa di bank Pemerintah atau bank Pemerintah
Daerah atas nama Pemerintah Desa. 2. Spesimen
atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan jumlah rekening sesuai
kebutuhan. |
|
Penerimaan |
Penerimaan dapat dilakukan dengan
cara: 1. Disetorkan
oleh bendahara desa 2. Disetor
langsung oleh Pemerintah supra desa atau Pihak III kepada Bank yang sudah
ditunjuk 3. Dipungut
oleh petugas yang selanjutnya dapat diserahkan kepada Bendahara Desa atau
disetor langsung ke Bank. |
|
Penerimaan oleh bendahara desa harus
disetor ke kas desa paling lambat tujuh hari kerja dibuktikan dengan surat
tanda setoran |
|
|
Pungutan |
Pungutan dapat
dibuktikan dengan: 1. Karcis
pungutan yang disahkan oleh Kepala Desa 2. Surat
tanda bukti pembayaran oleh Pihak III 3. Bukti
pembayaran lainnya yang sah |
|
Pengeluaran |
1. Dokumen
penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan dengan peraturan desa tentang
APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa 2. Pengeluaran
dilakukan melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) |
Sumber;
Panduan Pelatih/Fasilitator Pelatihan
Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa”, Peserta Pelatihan Tuha
Peut dan Operator Desa, diterbitkan oleh Pemkab Aceh Besar, Desember 2015.
Ketentuan di atas menyebutkan bahwa bendahara gampong wajib melakukan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan maupu pengeluaran. Kemudian wajib pula mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pada kesempatan lain, kepala seksi (Kaur Pembangunan Gampong/PTPKD), selaku pelaksana kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3-7 dijelaskan bahwa:
(1) Kepala Desa adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan
keuangan desa
dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan
milik desa yang dipisahkan. Kepala
Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
mempunyai kewenangan:
a. menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
c. menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui
pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e. melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Kepala Desa dalam melaksanakan
pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
(2) PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris
Desa;
b. Kepala
Seksi; dan
c. Bendahara.
PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa.
(3) Sekretaris
Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan
desa mempunyai tugas:
a.
menyusun dan melaksanakan Kebijakan
Pengelolaan APBDesa;
b. menyusun
Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
c.
melakukan pengendalian terhadap
pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
d. menyusun
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
e.
melakukan verifikasi terhadap
bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran
APBDesa.
(4) Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan
sesuai dengan bidangnya. Kepala Seksi
mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan
yang menjadi tanggung jawabnya;
b.
melaksanakan kegiatan dan/atau bersama
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
c.
melakukan tindakan pengeluaran yang
menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
d. mengendalikan
pelaksanaan kegiatan;
e.
melaporkan perkembangan pelaksanaan
kegiatan kepada Kepala Desa; dan
f.
menyiapkan dokumen anggaran atas beban
pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Dalam Pasal 7
disebutkan, bendahara desa di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan, yang
mempunyai tugas:
menerima, menyimpan,
menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan
pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan
APBDesa. Adapun tahapan
tata laksana pengelolaan keuangan gampong
dapat diamati pada gambar berikut ini, yaitu:
![]()

![]()
![]()
![]()
![]()
![]()


![]()

![]()
![]()
![]()
![]()
Gambar 2.1
Tata Laksana Pengelolaan Keuangan Gampong,
dikutip dari Panduan
Pelatih/Fasilitator Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan
Desa”, Peserta
Pelatihan Tuha Peut dan Operator Desa, diterbitkan oleh Pemkab Aceh Besar,
Desember 2015.
Berdasarkan
Pasal 74
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Belanja
Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam
Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. Kebutuhan pembangunan meliputi,
tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan
kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
Berdasarkan
Pasal 100 Peraturan
Pemerintah
Nomor 43 Tahun
2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
a. Paling
sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa
digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
b. Paling
banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan
untuk:
1. Penghasilan
tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
2. Operasional
Pemerintah Desa;
3. Tunjangan
dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
4. Insentif
rukun tetangga dan rukun warga
Sesuai
makna yang terangkum dalam pengertian Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum
yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, maka peran dan
keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa
menjadi keharusan. Karena, pada dasarnya Desa adalah organisasi milik
masyarakat. Tata kelola Desa secara tegas juga menyaratkan hal itu, terlihat
dari fungsi pokok Musyawarah Desa sebagai forum pembahasan tertinggi di desa
bagi Kepala Desa (Pemerintah Desa), BPD, dan unsur-unsur masyarakat untuk
membahas hal-hal strategis bagi keberadaan dan kepentingan desa.
Dengan demikian,
peran dan keterlibatan masyarakat juga menjadi keharusan dalam Pengelolaan
Keuangan Desa. Oleh sebab itu, setiap tahap kegiatan PKD harus memberikan ruang
bagi peran dan keterlibatan masyarakat. Masyarakat dimaksud secara longgar
dapat dipahami sebagai warga desa setempat, 2 orang atau lebih, secara
sendiri-sendiri maupun bersama, berperan dan terlibat secara positif dan
memberikan sumbangsih dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Namun bila hal itu dilakukan secara pribadi
oleh orang seorang warga desa, tentu akan cukup merepotkan. Oleh karena itu,
peran dan keterlibatan dimaksud hendaknya dilakukan oleh para warga desa secara
terorganisasi melalui Lembaga Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Masyarakat yang
ada di desa setempat.
Peran dan
keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting, karena: 1) Menumbuhkan rasa
tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan
dilaksanakan. 2) Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan
sanggup untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (swadaya),
dan 3) Memberikan legitimasi/keabsahan atas segala yang telah diputuskan.
Mekanisme
(prosedur dan tatacara) penyusunan APBDesa dapat dilihat pada bagan alur
berikut ini:
[1] Kementerian Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa “Panduan
Pelatih/Fasilitator Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan
Desa”, Panduan bagi Peserta Pelatihan Tuha Peut dan Operator Desa,
diterbitkan oleh Pemkab Aceh Besar, Senin 21 Desember 2015.


Komentar
Posting Komentar
Komentar