Penatausahaan Penggunaan Keuangan Gampong; Sebuah Ringkasan


 


Aturan Penatausahaan Penggunaan Keuangan Gampong    

Tata laksana merupakan kegiatan yang nyaris dilakukan sepanjang tahun anggaran. Kegiatan ini bertupu pada tugas dan tanggungjawab Bendahara. Ketekunan dan ketelitian menjadi syarat dalam melaksanakan kegiatan ini. Tata laksana atau penatausahaan keuangan gampong ini menjadi hal yang paling penting diperhatikan, baik penatausahaan baik pula hasil terhadap sistem pengelolaan keuangan gampong. Dalam Kemendagri penatausahaan disebut sebagai pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran.[1]

Pengelolaan keuangan gampong atau nama lain penatausahaan keuangan merupakan seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pengelola keuangan gampong, khususnya Bendahara, wajib memahami beberapa hal yang menjadi ketentuan pokok dalam Penatausahaan, agar kegiatan Penatausahaan berlangsung secara benar dan tertib. Secara ringkas, ketentuan pokok dimaksud disajikan pada tabel di bawah ini:

KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG

TRANSAKSI/ KEGIATAN

KETENTUAN POKOK

Rekening Desa

1.   Rekening Desa dibuka oleh Pemerintah Desa di bank Pemerintah atau bank Pemerintah Daerah atas nama Pemerintah Desa.

2.   Spesimen atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan jumlah rekening sesuai kebutuhan.

Penerimaan

Penerimaan dapat dilakukan dengan cara:

1.   Disetorkan oleh bendahara desa

2.   Disetor langsung oleh Pemerintah supra desa atau Pihak III kepada Bank yang sudah ditunjuk

3.   Dipungut oleh petugas yang selanjutnya dapat diserahkan kepada Bendahara Desa atau disetor langsung ke Bank.

Penerimaan oleh bendahara desa harus disetor ke kas desa paling lambat tujuh hari kerja dibuktikan dengan surat tanda setoran

Pungutan

Pungutan dapat dibuktikan dengan:

1.   Karcis pungutan yang disahkan oleh Kepala Desa

2.   Surat tanda bukti pembayaran oleh Pihak III

3.   Bukti pembayaran lainnya yang sah

Pengeluaran

1.   Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan dengan peraturan desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa

2.   Pengeluaran dilakukan melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

Sumber; Panduan Pelatih/Fasilitator Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa”, Peserta Pelatihan Tuha Peut dan Operator Desa, diterbitkan oleh Pemkab Aceh Besar, Desember 2015.

Ketentuan di atas menyebutkan bahwa bendahara gampong wajib melakukan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan maupu  pengeluaran. Kemudian wajib pula mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pada kesempatan lain, kepala seksi (Kaur Pembangunan Gampong/PTPKD), selaku pelaksana kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3-7 dijelaskan bahwa:

(1)        Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa mempunyai kewenangan:

a.       menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;

b.      menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);

c.       menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;

d.      menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan

e.       melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.

Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.

(2)        PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:

a.       Sekretaris Desa;

b.      Kepala Seksi; dan

c.       Bendahara.

  PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(3)        Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa   mempunyai tugas:

a.        menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;

b.       menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang  APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;

c.        melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;

d.       menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan

e.        melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran  APBDesa.

 

(4)        Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Kepala Seksi  mempunyai tugas:

a.        menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;

b.        melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;

c.        melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;

d.       mengendalikan pelaksanaan kegiatan;

e.        melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan

f.         menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

             

              Dalam Pasal 7 disebutkan, bendahara desa di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan, yang  mempunyai tugas: menerima,  menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Adapun tahapan tata laksana pengelolaan keuangan gampong dapat diamati pada gambar berikut ini, yaitu:

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 2.1 Tata Laksana Pengelolaan Keuangan Gampong, dikutip dari Panduan Pelatih/Fasilitator Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa”, Peserta Pelatihan Tuha Peut dan Operator Desa, diterbitkan oleh Pemkab Aceh Besar, Desember 2015.

 

Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. Kebutuhan pembangunan meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.

Berdasarkan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:

a.    Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

b.    Paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:

1.      Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;

2.      Operasional Pemerintah Desa;

3.      Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan

4.      Insentif rukun tetangga dan rukun warga

 

            Sesuai makna yang terangkum dalam pengertian Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, maka peran dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa menjadi keharusan. Karena, pada dasarnya Desa adalah organisasi milik masyarakat. Tata kelola Desa secara tegas juga menyaratkan hal itu, terlihat dari fungsi pokok Musyawarah Desa sebagai forum pembahasan tertinggi di desa bagi Kepala Desa (Pemerintah Desa), BPD, dan unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis bagi keberadaan dan kepentingan desa.

Dengan demikian, peran dan keterlibatan masyarakat juga menjadi keharusan dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh sebab itu, setiap tahap kegiatan PKD harus memberikan ruang bagi peran dan keterlibatan masyarakat. Masyarakat dimaksud secara longgar dapat dipahami sebagai warga desa setempat, 2 orang atau lebih, secara sendiri-sendiri maupun bersama, berperan dan terlibat secara positif dan memberikan sumbangsih dalam Pengelolaan Keuangan Desa.  Namun bila hal itu dilakukan secara pribadi oleh orang seorang warga desa, tentu akan cukup merepotkan. Oleh karena itu, peran dan keterlibatan dimaksud hendaknya dilakukan oleh para warga desa secara terorganisasi melalui Lembaga Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Masyarakat yang ada di desa setempat.

Peran dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting, karena: 1) Menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan dilaksanakan. 2) Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan sanggup untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (swadaya), dan 3) Memberikan legitimasi/keabsahan atas segala yang telah diputuskan.

Mekanisme (prosedur dan tatacara) penyusunan APBDesa dapat dilihat pada bagan alur berikut ini:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa “Panduan Pelatih/Fasilitator Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa”, Panduan bagi Peserta Pelatihan Tuha Peut dan Operator Desa, diterbitkan oleh Pemkab Aceh Besar, Senin 21 Desember 2015.

Komentar

Postingan Populer